PC-200 TEMPORARY REMOVAL CLAUSE
It is hereby agreed that the property
insured by this Policy (other than any stock in trade or merchandise) is
covered in respect of the perils hereby insured against, whilst temporarily
removed for cleaning, renovation, repair or other similar purposes elsewhere on
the same premises or any other premises in the Republic of Indonesia and in
transit thereto and therefrom by road,
rail or inland waterway.
Provided always that :
1. The amount recoverable under this extension in respect
of each Item of this Policy shall not exceed the amount which would have been
recoverable had the loss occurred in that part of the premises from which the
property is temporarily removed not in respect of any loss occurring elsewhere
than at the said premises, 10 per cent of the sum insured by this Policy after
deducting there from the value of any building (exclusive of fixtures and
fittings), stock in trade or merchandise hereby insured.
2. This extension does not apply to property if and so far
as it is otherwise insured.
3. As regards losses occurring elsewhere than at the
premises from which the property is temporarily removed this extension does not
apply to :
a. motor vehicles and motor chassis
licensed for normal road use,
b. property held by the insured in trust, other
than machinery and plant.
This clause is subject otherwise to all the
terms and conditions of the Policy to which it is attached
KLAUSUL PEMINDAHAN SEMENTARA
Dengan ini
disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini (selain
stock barang-barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan) tetap
dijamin terhadap risiko-risiko yang dipertanggungkan pada waktu harta benda
tersebut dipindahkan sementara untuk pembersihan, renovasi, perbaikan atau
untuk tujuan-tujuan lain yang sama ke manapun pada lokasi yang sama atau pada
lokasi lain dalam wilayah Republik Indonesia dan selama dalam pengangkutan ke
dan dari tempat-tempat tersebut melalui jalan, rel atau pengangkutan sungai/danau.
Dengan Syarat,
bahwa :
1.
Jumlah yang dapat dibayarkan di bawah perluasan jaminan ini
berkaitan dengan masing-masing bagian dari Polis ini tidak akan melebihi jumlah
yang seharusnya diganti jika kerugian tersebut terjadi di lokasi tempat asal
harta benda tersebut dipindahkan sementara yang tidak berkaitan dengan kerugian
yang terjadi di lokasi lain selain dari lokasi tersebut di atas, yaitu sebesar
10% dari jumlah pertanggungan dalam Polis ini setelah dikurangi dengan nilai
setiap bangunan (tidak termasuk perlengkapan dan peralatan bangunan), stok
barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan yang dipertanggungkan
disini.
2.
Perluasan jaminan ini tidak berlaku atas harta benda jika dan
sepanjang harta benda tersebut tidak diasuransikan.
3.
Sehubungan dengan kerugian-kerugian yang terjadi ditempat lain
yang bukan di lokasi tempat asal barang-barang tersebut dipindahkan untuk
sementara, perluasan ini tidak berlaku untuk :
a.
Kendaraan bermotor atau alat angkut bermotor yang mempunyai izin
yang lazimnya digunakan dijalan umum.
b. Harta benda yang dikuasakan pada Tertanggung selain
mesin-mesin dan bangunan-bangunan.
Klausula ini tunduk pada semua
persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Polis dimana klausula ini dilekatkan