Wednesday, 12 November 2025

loss control of Marine hull insurance - Asuransi rangka kapal (sudarno hardjo saparto)


 

BAB I PENDAHULUAN

Rangka kapal (ship hull) merupakan salah satu aset vital dalam industri pelayaran dan perkapalan. Mengingat nilai investasi yang sangat besar dan risiko tinggi yang melekat, asuransi rangka kapal menjadi elemen penting dalam manajemen risiko perusahaan pelayaran. Namun, agar klaim asuransi dapat ditekan dan risiko kerugian diminimalkan, penerapan loss control yang efektif sangat diperlukan.

 

1.1   Apa Itu Loss Control?

Loss control dalam konteks asuransi rangka kapal adalah serangkaian tindakan dan prosedur yang dirancang untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan risiko kerusakan atau kerugian fisik pada kapal selama operasionalnya. Tujuannya adalah mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan, kerusakan berat, dan gangguan operasional sehingga klaim asuransi dapat diminimalisir.

 

1.2   Risiko Utama pada Rangka Kapal

Rangka kapal menghadapi berbagai risiko khas seperti kerusakan akibat benturan, keausan akibat korosi, kerusakan struktural karena gelombang tinggi atau cuaca buruk, serta kecelakaan seperti tabrakan atau kandas. Selain itu, risiko kebakaran dan ledakan juga menjadi ancaman yang signifikan. Risiko operasional, termasuk kesalahan navigasi dan manajemen awak kapal, turut berkontribusi pada potensi kerugian. Risiko pencurian dan vandalisme, meskipun relatif kecil dibanding risiko operasional, tetap harus diperhatikan terutama saat kapal berlabuh.

 

1.3   Prinsip-Prinsip Loss Control pada Rangka Kapal

Loss control pada kapal harus mencakup aspek preventif, detektif, dan korektif. Preventif dilakukan dengan inspeksi berkala terhadap rangka kapal, pemeliharaan dan perbaikan rutin terhadap bagian-bagian kritis seperti lambung, dek, dan sambungan las. Pelatihan awak kapal juga menjadi bagian penting untuk mengurangi human error. Aspek detektif dilakukan dengan monitoring kondisi kapal secara rutin, termasuk penggunaan teknologi sensor untuk mendeteksi korosi atau retak yang sulit terlihat secara visual. Korektif dilakukan segera setelah ditemukan kerusakan agar tidak berkembang menjadi kerugian besar.

 

1.4   Teknologi Pendukung Loss Control

Teknologi memainkan peran besar dalam meningkatkan efektivitas loss control rangka kapal. Penggunaan sensor korosi, kamera bawah air, dan software analisis struktural dapat membantu mendeteksi masalah sejak dini. Sistem pemantauan kondisi kapal (Condition Monitoring System) juga memberikan data real-time yang memudahkan pengambilan keputusan perbaikan. Selain itu, teknologi navigasi canggih membantu mengurangi risiko kecelakaan selama pelayaran.

 

1.5   Peran Stakeholder dalam Loss Control

Loss control pada rangka kapal melibatkan kerjasama antara pemilik kapal, awak kapal, perusahaan asuransi, serta pihak terkait seperti surveyor dan teknisi. Pemilik kapal wajib memastikan kapal dalam kondisi layak operasi dan melakukan pemeliharaan yang sesuai. Awak kapal harus mematuhi prosedur keselamatan dan menjaga kapal dari kerusakan akibat kesalahan operasional. Perusahaan asuransi bertugas melakukan evaluasi risiko, menetapkan persyaratan dalam polis, dan melakukan audit serta survei rutin untuk memastikan kepatuhan.

 

1.6   Manfaat Loss Control dalam Asuransi Rangka Kapal

Penerapan loss control yang efektif membantu menurunkan frekuensi dan tingkat keparahan klaim asuransi. Hal ini berdampak pada premi yang lebih kompetitif dan pengelolaan risiko yang lebih baik. Selain itu, loss control juga memperpanjang umur kapal, meningkatkan keselamatan pelayaran, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat kecelakaan atau kerusakan kapal.

 

1.7   Kesimpulan

Loss control merupakan aspek krusial dalam pengelolaan risiko asuransi rangka kapal. Dengan penerapan inspeksi berkala, teknologi monitoring, pelatihan awak kapal, dan kerjasama semua pihak terkait, risiko kerusakan dapat diminimalisir dan klaim asuransi dapat ditekan. Langkah ini tidak hanya menguntungkan perusahaan asuransi, tetapi juga pemilik kapal dan industri pelayaran secara keseluruhan.

 

Loss control dalam asuransi rangka kapal adalah komponen yang sangat penting untuk menjaga keselamatan kapal serta mengurangi risiko klaim asuransi. Melalui inspeksi berkala, perawatan yang tepat, dan implementasi sistem pemantauan yang efektif, kerusakan pada kapal dapat diminimalkan, dan pemilik kapal serta perusahaan asuransi akan mendapatkan manfaat jangka panjang.

 

Loss control dalam asuransi rangka kapal adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi risiko kerusakan pada kapal sebelum terjadi klaim. Proses ini melibatkan inspeksi, evaluasi, dan rekomendasi untuk menjaga integritas struktur kapal serta sistem operasionalnya.

 

Tujuan Loss Control:

·         Mencegah Kerusakan:

Mengidentifikasi potensi risiko yang dapat merusak struktur kapal atau meningkatkan kemungkinan kerusakan.

 

·         Mengurangi Risiko Klaim:

Menjaga kapal dalam kondisi terbaik untuk mengurangi frekuensi dan besaran klaim asuransi.

 

·         Menjaga Keamanan dan Keberlanjutan Operasi Kapal:

Menjamin kapal dapat beroperasi dengan aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh kelas dan regulasi.

 

Proses Loss Control:

a.       Survey Awal (Pre-Risk Survey):

Surveyor melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kapal, termasuk struktur, sistem pengelasan, pelapisan anti-korosi, dan komponen lainnya untuk mendeteksi potensi masalah yang mungkin timbul.

 

b.       Inspeksi Berkala:


Melakukan inspeksi rutin, termasuk on-hire/off-hire condition surveys, untuk memastikan kapal dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar operasional.

 

c.       Dokumentasi dan Pelaporan:

Setiap temuan dan rekomendasi dari inspeksi dicatat dengan jelas dalam laporan, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk tindakan perbaikan.

 

Jenis Risiko Kerusakan yang Perlu Diperhatikan:

·         Korosi:
Proses alami yang terjadi pada lambung kapal, terutama di area yang sering terpapar air laut. Jika tidak ditangani dengan benar, dapat menyebabkan kebocoran dan kerusakan struktural.

 

·         Pengelasan yang Tidak Tepat:

       Kualitas pengelasan yang buruk dapat menyebabkan sambungan struktural yang lemah dan berpotensi menyebabkan kegagalan struktural kapal.

 

·         Grounding dan Tabrakan:

       Insiden ini dapat menyebabkan kerusakan serius pada lambung kapal, mempengaruhi stabilitas dan integritas kapal.

 

·         Cuaca Buruk:

       Paparan terhadap cuaca ekstrem dapat mempercepat kerusakan pada kapal, terutama pada bagian struktur dan pelapisan.

 

Rekomendasi Loss Control:

·         Perawatan Berkala:

       Pemeliharaan rutin pada struktur kapal, pengelasan, dan pelapisan anti-korosi untuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh keausan.

 

·         Instalasi Sistem Pemantauan:

       Pemasangan sensor untuk mendeteksi kerusakan dini pada struktur kapal dan sistem penting lainnya, serta sistem alarm untuk memberi peringatan terhadap kondisi yang membahayakan.

 

·         Penggantian Material:

       Penggantian pelat baja yang terkorosi atau rusak dengan material yang lebih tahan lama dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

 

·         Peningkatan Pelatihan:

       Melakukan pelatihan kepada kru kapal mengenai prosedur perawatan kapal dan penanganan darurat untuk meminimalkan kesalahan operasional.

 

Manfaat Loss Control dalam Asuransi Rangka Kapal:

·         Pengurangan Risiko Klaim:

Dengan pengelolaan risiko yang tepat, klaim terkait kerusakan kapal dapat diminimalkan, sehingga meningkatkan profitabilitas bagi perusahaan asuransi.

 

·         Peningkatan Nilai Asuransi:

Kapal yang selalu dalam kondisi baik cenderung mendapatkan premi yang lebih rendah karena risikonya lebih terkontrol.

 

·         Kepuasan Pelanggan:

Pemilik kapal yang menjalankan tindakan loss control dapat meningkatkan operasional kapal dan memperpanjang umur kapal.

 

BAB II ASURANSI RANGKA KAPAL

 

2.1   Ruang Lingkup Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)

Asuransi rangka kapal adalah jenis asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian terhadap struktur fisik kapal, termasuk lambung kapal, dek, mesin, dan sistem propulsi.

 

Cakupan Umum:

·         Menanggung kerusakan akibat collision (tabrakan), grounding (kandas), kebakaran, ledakan, peristiwa cuaca ekstrem, dan risiko laut lainnya.

·         Berlaku untuk kapal niaga, kapal penarik (tugboat), kapal penumpang, kapal tanker, dan lainnya.

·         Polis yang umum digunakan:

·            Institute Time Clauses – Hulls (ITCH)

o      Untuk penutupan tahunan (annual policy)

·            Institute Voyage Clauses – Hulls

o        Untuk penutupan per pelayaran (voyage policy)

 

Pentingnya Pemahaman Ruang Lingkup:

Mengetahui ruang lingkup asuransi sangat penting bagi loss controller untuk menilai apakah risiko yang ada sesuai dengan batas perlindungan polis dan seberapa besar kemungkinan terjadi klaim.

 

2.2   Peran Loss Control dalam Asuransi Rangka Kapal

Fungsi Loss Control:

·         Mencegah kerugian sebelum terjadi (pre-loss) dengan inspeksi dan rekomendasi teknis.

·         Mengurangi dampak kerugian jika risiko tak dapat dihindari.

·         Memberi masukan kepada underwriter untuk menilai kelayakan pertanggungan dan menentukan premi yang sesuai.

 

Mengapa Penting?

·         Struktur kapal sangat rentan terhadap kerusakan akibat korosi, benturan, dan kelelahan material.

·         Biaya klaim asuransi rangka kapal dapat sangat besar jika tidak dikendalikan dengan baik.

·         Penerapan loss control membantu meningkatkan profitabilitas portofolio asuransi dan mengurangi frekuensi klaim.

 

Aktivitas Utama Loss Control:

·         Survey pra-pertanggungan (pre-risk survey)

·         Pemeriksaan dokumen sertifikasi dan kondisi teknis

·         Monitoring pemeliharaan dan perawatan kapal

·         Memberikan laporan dan rekomendasi mitigasi risiko

 

 

BAB III. DASAR-DASAR ASURANSI RANGKA KAPAL

 

3.1   Objek Pertanggungan – Jenis Kapal

Pengertian Objek Pertanggungan:

Dalam asuransi rangka kapal (marine hull insurance), objek pertanggungan adalah bagian fisik utama dari kapal (hull), termasuk:

·         Struktur lambung

·         Sistem propulsi (mesin, poros, baling-baling)

·         Dek dan perlengkapan permanen

·         Peralatan navigasi dan komunikasi (jika disebutkan dalam polis)

 

Jenis-jenis Kapal yang Bisa Diasuransikan:

·        Cargo Ship (Kapal Kargo): Mengangkut barang dalam peti kemas atau curah.

·        Tanker: Mengangkut cairan seperti minyak mentah, LPG, LNG.

·        Tugboat: Kapal penarik atau pendorong kapal lain.

·        Passenger Vessel: Kapal penumpang termasuk ferry dan cruise.

·        Barge: Kapal tongkang tanpa mesin penggerak sendiri.

·        Fishing Vessel: Kapal penangkap ikan.

·    Offshore Support Vessel (OSV): Kapal pendukung pengeboran lepas pantai.



 

 

 Catatan: Jenis kapal mempengaruhi tingkat risiko dan jenis pemeriksaan loss control yang dibutuhkan.

 

3.2   Jenis Polis – ITC Hulls, Norwegian Plan, dll.

Polis Asuransi Rangka Kapal yang Umum Digunakan:

·        ITC Hulls 1/10/83 (Institute Time Clauses – Hulls):

o    Dikeluarkan oleh Lloyd’s Market Association

o    Umum dipakai secara internasional

o    Memberikan pertanggungan dalam bentuk Named Perils (risiko-risiko tertentu)

·        Norwegian Marine Insurance Plan (NMIP):

o    Digunakan secara luas di Eropa Utara

o    Memberikan pertanggungan lebih luas, mendekati All Risks

o    Menyediakan sistem berbasis kondisi kapal dan operasional yang mendalam

·        American Institute Hull Clauses (untuk kapal AS)

 

Perbedaan Penting:

·         ITC Hulls: Lebih konservatif dalam penjaminan, risiko tertentu saja.

·         Norwegian Plan: Cenderung lebih komprehensif dan fleksibel.

·         Pemilihan polis harus mempertimbangkan jenis kapal, wilayah pelayaran, dan eksposur risiko.

 

3.3   Risiko yang Dijamin dan Risiko yang Dikecualikan

Risiko yang Umumnya Dijamin (Covered Risks):

·         Tabrakan (Collision)

·         Grounding (Kandas)

·         Kebakaran dan ledakan

·         Cuaca buruk dan badai

·         Pencurian oleh pihak luar

·         Kerusakan akibat gelombang atau laut

·         Bahaya pelayaran (Perils of the Sea)

 

 

Risiko yang Umumnya Dikecualikan (Excluded Risks):

·         Keausan biasa (wear and tear)

·         Korosi dan karat yang bertahap

·         Kecacatan desain atau konstruksi

·         Kesalahan pemilik/operator (willful misconduct)

·         Kegiatan ilegal (contoh: penyelundupan)

·         Perang dan risiko politis (bisa diasuransikan dengan tambahan "War Risk")

·         Risiko nuklir dan radioaktif

 

 

 

Catatan untuk Loss Control:

Mengetahui risiko yang dikecualikan sangat penting agar rekomendasi pengendalian risiko fokus pada aspek preventif yang tidak dijamin oleh polis, seperti korosi dan kegagalan sistem perawatan.

 

3.4   Faktor - Faktor Underwriting Rangka kapal

1     Physical Hazards

•      Konstruksi Kapal

•      Classed/Un-classed Vessel

•      Built Year and Rebuilt Year of Vessel

•      Tonnage of Vessel

•      Sistem Penggerak Kapal

•      Type of Vessel

 

2     Moral Hazard

·         Insured/Management/Owner

·         Awak Kapal

 

3     Non Physical And Moral

·         Trading Warranty

·         Apakah pelayaran bersifat Reguler (liner) Tramper

·         Terms and Conditions

·         Loss Experience

·         Portofolio yang akan diasuransikan HIM

 

 

BAB IV RISIKO KERUSAKAN PADA RANGKA KAPAL

 

4.1   Kategori Kerusakan pada Rangka Kapal

Krusakan Umum yang Ditanggung Asuransi Rangka Kapal:

·        Tabrakan (Collision):

o    Tabrakan dengan kapal lain, dermaga, atau benda terapung.

o    Umumnya menyebabkan kerusakan pada lambung dan sistem propulsi.

  


  

·        Grounding (Kandas):

o    Kapal menabrak dasar laut, terumbu, atau pasir.

o    Bisa menyebabkan kebocoran, kerusakan struktur bawah air, atau deformasi rangka.

 

 



·        Kebakaran & Ledakan:

o Dapat merusak ruang mesin, kabel, peralatan navigasi.

o    Berisiko tinggi pada tanker dan kapal barang yang mengangkut bahan mudah terbakar.

 

 


 

·        Karat dan Korosi:

o    Kerusakan lambat akibat air laut, kelembaban, atau sistem proteksi katodik yang tidak bekerja.

o    Dapat menyebabkan lubang pada lambung dan melemahkan struktur.

 


 

·        Fatigue (Kelelahan Material):

o    Terjadi karena siklus beban dan getaran dalam jangka panjang.

o    Umum pada kapal tua atau kapal yang sering menghadapi gelombang besar.

  

 

·          Mechanical Failure (Kegagalan Mekanis):

o    Mesin utama, gearbox, atau sistem kemudi gagal berfungsi.

o    Bisa menyebabkan kehilangan kendali kapal dan kecelakaan.

 


  

4.2   Penyebab Umum Kerusakan pada Rangka Kapal

·        Human Error:

o    Kesalahan navigasi, kelalaian saat manuver, atau pemantauan sistem yang kurang.

o    Merupakan penyebab utama dalam banyak kecelakaan laut.


·        Desain & Konstruksi yang Buruk:

o    Kelemahan struktural sejak awal, desain lambung yang tidak sesuai kondisi pelayaran.

o    Dapat mempercepat kerusakan akibat tekanan gelombang dan beban dinamis.

 



·        Cuaca Buruk dan Badai:

o    Ombak besar, angin kencang, dan badai tropis dapat menyebabkan kerusakan parah.

o    Risiko meningkat jika kapal berada di perairan terbuka tanpa persiapan.

 


·        Kurangnya Perawatan Berkala:

o    Tidak dilakukan dry dock secara rutin.

o    Tidak memperbaiki karat, pelapisan ulang, atau perawatan mesin yang tertunda.

 

 

·        Kelelahan Material:

o    Akumulasi tekanan dan beban dari waktu ke waktu.

o    Sering terjadi pada sambungan las dan titik kritis struktur.

 



 

Catatan Loss Control:

Mendeteksi penyebab awal dan mencatat sejarah perawatan kapal adalah langkah penting untuk mencegah klaim besar.

 



4.3   Studi Kasus Singkat – Klaim Kerusakan Struktur Kapal

Judul Kasus: Grounding Kapal Cargo di Selat Malaka

Latar Belakang:

·     Kapal kargo 20.000 DWT mengalami kandas akibat kesalahan navigasi pada malam hari.

·     Kapten terlalu mengandalkan autopilot dan radar, tidak menyadari arus laut yang berubah cepat.

 

Kerusakan:

·     Lambung bawah tergores karang dan retak di 4 titik.

·     Air laut masuk ke ruang mesin, menyebabkan korsleting sistem kontrol.

·     Kapal perlu dry docking darurat dan pengelasan ulang bagian bawah.

 

Klaim:

·     Total klaim USD 1,8 juta.

o    USD 1,2 juta biaya perbaikan.

o    USD 0,6 juta biaya salvage dan pengangkatan kapal dari lokasi kandas.

 

Temuan Loss Control:

·     Tidak ada pelatihan navigasi ulang untuk kru dalam 3 tahun terakhir.

·     Tidak ada log inspeksi sistem radar dalam 6 bulan terakhir.

 

Pembelajaran:

·     Kedisiplinan prosedur navigasi sangat krusial.

·     Pemeriksaan peralatan dan pelatihan kru harus berkelanjutan.

 

 

 

 

BAB V. KONSEP DAN PRINSIP LOSS CONTROL RANGKA KAPAL

 

5.1   Tujuan Loss Control

Loss Control adalah serangkaian upaya sistematis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengurangi risiko kerugian, baik dari segi frekuensi maupun tingkat keparahan, sebelum terjadi klaim.

 

Tujuan Utama Loss Control dalam Asuransi Rangka Kapal:

·     Mencegah terjadinya kerusakan atau kejadian yang bisa menyebabkan klaim.

·     Meminimalkan dampak finansial jika kerugian terjadi.

·     Memberikan rekomendasi teknis untuk meningkatkan keselamatan kapal.

·     Meningkatkan kualitas risiko bagi penanggung (insurer).

 

 Dalam konteks marine hull, loss control berfokus pada keandalan struktur kapal, operasional, kru, dan perawatan.

 

5.2   Tahapan Loss Control – Identifikasi, Evaluasi, Mitigasi

·        Identifikasi Risiko:

o    Menelusuri potensi bahaya terhadap struktur kapal, sistem mesin, dan navigasi.

o    Sumber informasi: data historis klaim, hasil inspeksi, laporan kecelakaan.

·        Evaluasi Risiko:

o    Menilai seberapa besar kemungkinan dan dampak dari setiap risiko.

o    Metode: risk scoring, risk matrix, atau penilaian berbasis pengalaman.

 

·        Mitigasi Risiko:

o    Menyusun langkah teknis dan prosedural untuk menurunkan tingkat risiko.

o    Contoh: pemasangan fire detection system, inspeksi bawah laut berkala, pelatihan kru.

o    Dapat berupa engineering control, administrative control, atau pengawasan operasional.

  Proses ini bersifat berulang dan perlu penyesuaian terhadap kondisi kapal dan operasionalnya.

 

5.3   Peran Inspeksi Awal dan Berkala

Inspeksi Awal (Pre-risk Survey):

·     Dilakukan sebelum penutupan asuransi.

·     Fokus pada penilaian kondisi kapal, dokumentasi, dan riwayat perawatan.

·     Menentukan apakah risiko layak untuk diasuransikan (acceptable risk).

 

Inspeksi Berkala (Ongoing Surveys):

·     Dilakukan secara berkala selama masa pertanggungan (biasanya setiap tahun).

·     Bertujuan memantau perbaikan, kepatuhan terhadap rekomendasi, dan perubahan operasional.

·     Penting untuk mendeteksi penurunan kondisi atau munculnya risiko baru.

 

Catatan: Hasil inspeksi digunakan oleh underwriter untuk memperbarui terms & conditions polis.

 

5.4   Manfaat Loss Control bagi Underwriter dan Pemilik Kapal

Bagi Underwriter (Penanggung):

·     Meningkatkan akurasi seleksi risiko

·     Mengurangi frekuensi dan besaran klaim

·     Meningkatkan profitabilitas underwriting

·     Membantu dalam penetapan premi yang wajar berdasarkan kondisi aktual

 

Bagi Pemilik Kapal (Tertanggung):

·     Meningkatkan keselamatan operasional kapal dan awak

·     Memperpanjang umur ekonomis kapal

·     Menurunkan biaya operasional jangka panjang

·     Meningkatkan kepercayaan dari pihak ketiga (charterer, operator)

 

Kesimpulan: Loss control bukan hanya kepentingan perusahaan asuransi, tetapi juga merupakan investasi keamanan dan efisiensi bagi tertanggung.

 

 

BAB VI PROSES LOSS CONTROL DALAM ASURANSI RANGKA KAPAL

 

6.1   Survey Awal (Pre-risk Survey)

Menilai kondisi awal kapal sebelum penutupan asuransi untuk menentukan tingkat risiko dan kelayakan kapal dari sudut pandang asuransi.

 

Komponen Utama Pre-risk Survey:

·         Struktur Rangka Kapal: Pemeriksaan kondisi lambung, dek, bulkhead, dan sistem penopang utama.

·         Sistem Proteksi: Fire fighting system, bilge pump, navigational equipment.

·         Kondisi Umum: Kapal bersih, sistem berfungsi, kru kompeten.

·         Riwayat Insiden/Klaim: Adakah kerusakan besar di masa lalu?

·         Dokumentasi: Sertifikat klasifikasi, surat izin pelayaran, sertifikat keselamatan.

 

Hasil survey akan digunakan underwriter untuk menentukan rate, klausul tambahan, atau bahkan menolak risiko.

 

6.2   On-Hire / Off-Hire Condition Survey

Definisi:

·         On-Hire Survey: Dilakukan saat kapal akan mulai disewa (chartered).

·         Off-Hire Survey: Dilakukan saat kapal mengakhiri masa sewa.

 

Fungsi untuk Loss Control:

·         Menetapkan kondisi kapal sebelum dan sesudah pemakaian.

·         Membedakan kerusakan akibat pemilik sebelumnya vs charterer.

·         Menghindari klaim fiktif atas kerusakan yang sudah ada sebelumnya.

 

Fokus Pemeriksaan:

·         Hull dan deck plating (ada goresan, retakan, karat?)

·         Propeller, rudder, sea chest (ada deformasi?)

·         Cargo hold/tank condition (ada kontaminasi?)

·         Peralatan dan perlengkapan yang disertakan selama masa sewa.

 

Dokumentasi yang akurat (dengan foto dan tanda tangan) sangat penting sebagai bukti dalam penyelesaian klaim.

 

6.3   Checklist Umum Surveyor

1).   Hull Condition (Kondisi Lambung):

·         Apakah ada korosi, lubang, retakan, deformasi?

·         Pemeriksaan bagian atas air dan bawah air.

 

2).   Structure (Struktur Rangka):

·         Kondisi tulangan melintang (frames), longitudinal, stringers.

·         Deteksi kelemahan akibat fatigue atau benturan sebelumnya.

 

3).   Coating & Anti-Corrosion System:

·         Efektivitas cat pelindung dan anoda.

·         Adakah tanda-tanda kegagalan lapisan pelindung?

 

4).   Sertifikat dan Dokumen Kelas:

·         Apakah kapal masih dalam status in-class?

 

·         Sertifikat mana yang akan jatuh tempo atau telah expired?

 

Checklist ini digunakan untuk menilai integritas struktural kapal dan kelayakan pelayaran, serta mendeteksi potensi risiko tersembunyi.

 

6.4   Inspeksi Dok (Drydocking & Thickness Measurement)

Drydocking:

·         Proses mengangkat kapal dari air untuk diperiksa dan diperbaiki.

·         Idealnya dilakukan setiap 2–5 tahun tergantung regulasi klasifikasi.

 

Tujuan Drydock untuk Loss Control:

·         Memeriksa kondisi struktur bawah air: propeller, rudder, sea chest, keel.

·         Menemukan korosi atau kerusakan akibat grounding.

·         Pembersihan fouling (kerang, lumut laut) yang memengaruhi efisiensi bahan bakar.

 

Thickness Measurement (Pengukuran Ketebalan Plat):

·         Untuk mengetahui penipisan akibat korosi.

·         Dibandingkan dengan ketebalan desain awal (manufacturing standard).

·         Diperlukan untuk mempertahankan klasifikasi dan kepercayaan underwriter.

 

Penipisan di bawah batas aman dapat menyebabkan penolakan asuransi atau premi tambahan.

 

6.5   Evaluasi Sertifikat Kelas dan Maintenance Record

1).   Sertifikat Kelas (Class Certificate):

·         Dikeluarkan oleh badan klasifikasi (Lloyd's Register, DNV, ABS, dll).

·         Bukti bahwa kapal memenuhi standar teknis dan struktural tertentu.

·         Underwriter biasanya hanya menerima kapal yang masih berstatus “in class.”

 

2).   Maintenance Record (Catatan Perawatan):

·         Riwayat perbaikan, penggantian suku cadang, dan perawatan preventif.

·         Harus mencakup sistem mesin, kelistrikan, kebakaran, navigasi, dan lambung.

 

Tujuan Evaluasi:

·         Menilai disiplin dan tanggung jawab pemilik kapal dalam menjaga kapal.

·         Menyaring kapal yang tampaknya baik, tapi memiliki riwayat perawatan buruk.

·         Memberi basis keputusan underwriter dalam menyetujui atau menolak risiko.

 

Surveyor dan underwriter perlu bekerja sama menganalisis dokumentasi ini untuk membangun gambaran akurat terhadap risiko aktual kapal.

 

 

BAB VII RISIKO TEKNIS YANG HARUS DIPERHATIKAN

 

7.1   Umur dan Material Kapal

1).   Umur Kapal (Ship Age):

·         Kapal tua (di atas 15–20 tahun) umumnya mengalami degradasi struktural, termasuk penipisan pelat lambung dan kelelahan material (metal fatigue).

·         Risiko retakan mikro, korosi internal, serta kesulitan memperoleh suku cadang menjadi perhatian utama underwriter.

 

2).   Material Utama Kapal:

·         Kebanyakan kapal modern menggunakan mild steel atau high tensile steel.

·         Jenis material memengaruhi:

o    Ketahanan terhadap korosi.

o    Daya tahan terhadap benturan dan tekanan laut.

o    Sifat las (weldability) dan perawatan.

 

Loss control harus mempertimbangkan faktor ini untuk menilai keandalan jangka panjang kapal dan kelayakan teknis dari sisi material.

 

7.2   Metode Konstruksi dan Welding Quality

1).   Metode Konstruksi:

·         Kapal dibangun melalui proses pengelasan modul besar (modular construction).

·         Ketepatan penyambungan struktur memengaruhi distribusi beban dan kekuatan rangka.

 

2).   Welding Quality (Kualitas Pengelasan):

·         Pengelasan yang buruk (porositas, incomplete fusion, crack) dapat menyebabkan titik lemah struktural.

·         Risiko meningkat saat kapal menghadapi tekanan laut tinggi, benturan atau getaran mesin.

·         Kualitas las harus:

o    Memenuhi standar klasifikasi (ex: AWS D1.1, ISO 3834).

o    Diperiksa melalui Non-Destructive Testing (NDT) seperti ultrasonic test, radiographic test, magnetic particle test.

 

Welding defect yang tidak terdeteksi bisa memicu retakan struktural dan kegagalan kapal saat beroperasi.

 

7.3   Sistem Pelapisan Anti-korosi & Coating Systems

1).   Tujuan Pelapisan:

·         Melindungi baja kapal dari kontak langsung dengan air laut dan udara yang mengandung garam.

·         Mencegah korosi umum, pitting corrosion, dan galvanic corrosion.

 

2).   Jenis Coating:

·         Epoxy Coating: umum dipakai di bagian dalam tangki dan lambung kapal.

·         Polyurethane Coating: tahan abrasi dan cuaca.

·         Anti-Fouling Paint: mencegah pertumbuhan organisme laut di bawah lambung (biofouling).

 

  

3).   Sistem Tambahan:

·         Sacrificial Anode (zinc/aluminum anode): melepaskan elektron untuk mencegah korosi pada baja.

·         ICCP (Impressed Current Cathodic Protection): sistem elektrik untuk melindungi struktur kapal dari korosi.

 

Loss control perlu memastikan coating dalam kondisi baik, dilakukan perawatan rutin, dan pencatatan inspeksi periodik.

 

Penilaian teknis seperti ini sangat penting bagi underwriter untuk memahami integritas struktural kapal dan risiko tersembunyi yang tidak langsung tampak dalam polis.

BAB VIII REKOMENDASI DAN MITIGASI

 

8.1   Contoh Rekomendasi Loss Control

Loss control bertujuan bukan hanya mengidentifikasi risiko, tetapi juga memberikan rekomendasi teknis dan operasional guna mengurangi frekuensi dan besaran klaim. Berikut adalah beberapa contoh konkret rekomendasi:

 

1).   Rekomendasi Modifikasi:

·         Penambahan stiffener atau penguat pada bagian struktur yang rawan fatigue.

·         Penggantian pelat di area yang telah mengalami penipisan melebihi batas minimal.

·         Perbaikan sistem drainase di deck untuk menghindari akumulasi air laut yang mempercepat korosi.

 

 2). Rekomendasi Perawatan:

·         Interval drydocking lebih sering untuk kapal tua.

·         Jadwal thickness measurement secara berkala.

·         Repainting coating di area cargo hold, ballast tank, dan bilge area.

 

 3). Pembatasan Penggunaan:

·         Melarang operasi di daerah perairan es (ice zone) tanpa persiapan struktur khusus.

·         Tidak mengizinkan pelayaran dalam kondisi cuaca ekstrem tanpa sistem navigasi memadai.

·         Pembatasan muatan maksimum dan distribusinya jika struktur tidak optimal.

 

Rekomendasi ini perlu dituangkan dalam laporan survey dan dibahas bersama pemilik kapal sebelum polis diterbitkan atau diperpanjang.

 

8.2   Mitigasi Tambahan

Selain rekomendasi fisik dan operasional, mitigasi risiko juga bisa dilakukan dengan menambahkan sistem monitoring dan perlindungan sebagai early warning system.

 1).   Instalasi Sistem Pemantauan Kerusakan (Damage Monitoring System):

·         Hull stress monitoring: Memantau deformasi atau getaran pada struktur lambung saat kapal berlayar.

·         Strain gauge system: Mengukur tekanan yang diterima oleh pelat baja, khususnya di area sambungan struktur utama.

·         Fatigue monitoring: Menyediakan data historis mengenai kelelahan material.

 

2).   Sistem Alarm dan Otomatisasi:

·         Flooding alarm di ruang mesin atau ruang kargo.

·         Bilge water alarm untuk deteksi genangan air.

·         Fire detection & suppression systems berbasis gas atau air (CO, water mist).

 

 3). Integrasi dengan Maintenance System:

·         Kapal modern menggunakan Planned Maintenance System (PMS) yang mengatur jadwal inspeksi, penggantian suku cadang, dan pelaporan kondisi.

 

Semua sistem mitigasi ini berfungsi sebagai lapisan tambahan perlindungan terhadap kerusakan progresif dan klaim besar, serta membantu underwriter menilai bahwa risiko dikelola secara aktif.

 

Penekanan penting adalah bahwa rekomendasi dan mitigasi harus bersifat spesifik, dapat dilaksanakan, dan terukur efektivitasnya, bukan sekadar bersifat administratif.

 

BAB IX DOKUMENTASI DAN PELAPORAN

 

9.1   Standar Laporan Loss Control & Format Checklist

1).   Tujuan Dokumentasi dan Pelaporan:

·         Mencatat semua temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dari proses loss control.

·         Memberikan dasar yang jelas bagi pemilik kapal, underwriter, dan pihak terkait lainnya mengenai kondisi teknis kapal serta upaya yang telah dilakukan untuk mengurangi risiko.

·         Menghadirkan data yang dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi klaim atau audit di kemudian hari.

 

2).   Standar Laporan Loss Control:

Laporan loss control harus disusun secara terstruktur dan terperinci, dan harus mencakup beberapa elemen penting berikut:

 

·         Ringkasan Temuan:

o    Kondisi kapal secara keseluruhan (hull, mesin, sistem keamanan, dll).

o    Kerusakan atau kelemahan utama yang ditemukan selama inspeksi.

o    Kondisi peralatan dan sistem kritikal yang berpotensi meningkatkan risiko.

·         Rekomendasi dan Tindakan Mitigasi:

o    Modifikasi yang diperlukan pada struktur kapal.

o    Rencana perawatan dan pemeliharaan untuk menghindari kerusakan lebih lanjut.

o    Pembatasan penggunaan kapal atau area pelayaran tertentu berdasarkan kondisi yang ditemukan.

·         Klasifikasi Risiko:

o    Penilaian risiko berdasarkan temuan, apakah tinggi, sedang, atau rendah.

o    Prioritas tindakan perbaikan berdasarkan urgensi.

·         Laporan Kondisi Secara Berkala:

o    Catatan inspeksi on-hire atau off-hire.

o    Hasil inspeksi dry-docking, thickness measurement, atau pemeriksaan sistem lainnya.

o    Dokumentasi pemeliharaan rutin.

·         Dokumentasi Foto:

o    Foto-foto dari area yang diperiksa untuk menunjukkan kerusakan fisik atau bagian yang perlu perbaikan.

 

3).   Format Checklist Loss Control:

Format checklist loss control digunakan untuk memastikan bahwa seluruh elemen penting telah diperiksa dan tidak ada aspek yang terlewat. Beberapa contoh elemen yang bisa dimasukkan dalam checklist antara lain:

·         Hull Condition: Apakah ada korosi, kerusakan struktur, atau deformasi?

·         Sistem Pemeliharaan: Apakah ada catatan pemeliharaan yang terlewat atau tidak memadai?

·         Dokumentasi Sertifikat Kelas: Apakah kapal masih terdaftar dalam kelas yang sesuai dengan persyaratan asuransi?

·         Pengukuran Ketebalan: Apakah pelat baja cukup tebal dan tidak mengalami penipisan yang berbahaya?

 

4).   Format Laporan Inspeksi:

Format laporan inspeksi ini bisa berupa template standar yang diisi oleh surveyor atau pihak yang melakukan evaluasi. Elemen-elemen penting dari laporan tersebut adalah:

·         Judul laporan: Laporan Loss Control untuk Kapal [Nama Kapal]

 

·         Tanggal inspeksi: [Tanggal]

·         Nama surveyor: [Nama Surveyor]

·         Ringkasan Temuan dan Rekomendasi: [Menuliskan ringkasan singkat temuan utama dan rekomendasi]

·         Lampiran Foto dan Dokumentasi: [Foto-foto kerusakan atau bukti visual]

·         Penilaian Risiko: [Penilaian terhadap risiko yang ada dan dampaknya terhadap asuransi]

 

9.2   Kesimpulan:

Dokumentasi yang lengkap dan terstruktur sangat penting untuk menjaga integritas laporan loss control dan memberikan bukti yang cukup bagi underwriter dalam mengevaluasi risiko kapal yang diasuransikan. Checklist dan format laporan harus dirancang dengan jelas agar mempermudah pemahaman semua pihak yang terlibat dan meningkatkan akurasi serta transparansi evaluasi risiko.

 

Dengan adanya standar laporan yang konsisten, pihak underwriter dapat lebih efisien dalam mengelola klaim dan meminimalkan kerugian. Dokumentasi ini juga menjadi referensi penting untuk audit masa depan atau untuk memperpanjang polis di masa mendatang.

  

9.3   Contoh template laporan Loss Control dan format checklist untuk Asuransi Rangka Kapal yang dapat digunakan dalam proses inspeksi dan pelaporan.

 Contoh Template Laporan Loss Control:

 

LAPORAN LOSS CONTROL

Asuransi Rangka Kapal

[Nama Kapal]

[Jenis Kapal]

[Nomor Poles / Nomor Asuransi]

Tanggal Inspeksi: [Tanggal Inspeksi]

Nama Surveyor: [Nama Surveyor]

Surveyor Agency: [Nama Agen Surveyor]

 

1)        RINGKASAN TEMUAN

·         Kondisi Umum Kapal:

o    Kapal dalam kondisi baik/moderat/kurang baik.

o    Tidak ada tanda-tanda kerusakan struktural yang signifikan.

o    Sistem keselamatan kapal berfungsi dengan baik.

·         Area yang Diperiksa:

o    Hull: Tidak ditemukan kerusakan struktural besar.

o    Mesin: Sistem mesin dalam kondisi memadai, perawatan tepat waktu.

o    Sistem Keamanan: Alarm kebakaran berfungsi, pengelasan pada saluran keluar air bersih.

·         Masalah yang Ditemukan:

o    Korosi ringan pada pelat lambung di area [lokasi].

o    Pengelasan pada sambungan [lokasi] memerlukan pengecekan lebih lanjut.

o    Beberapa area dek mengalami keausan pada pelapisan anti-korosi.

 

2).   KLASIFIKASI RISIKO

·         Risiko Tinggi: [Deskripsi masalah dengan risiko tinggi, misal korosi parah pada lambung]

·         Risiko Sedang: [Deskripsi masalah dengan risiko sedang, misal pengelasan yang memerlukan perbaikan]

 

 

·         Risiko Rendah: [Deskripsi masalah dengan risiko rendah, misal perawatan yang tertunda namun tidak mengganggu operasional]

 

3).   REKOMENDASI & TINDAKAN MITIGASI

·         Modifikasi: Penggantian pelat lambung di area [lokasi] dengan material yang lebih tahan korosi.

·         Perawatan: Pengecekan rutin pada sistem pengelasan dan penggantian sistem pelapisan dek.

·         Pembatasan Penggunaan: Dilarang beroperasi di perairan dengan risiko es atau badai tanpa perlindungan tambahan.

 

4).   PENCATATAN FOTO & DOKUMENTASI

·             [Foto 1]: Korosi di area lambung

·             [Foto 2]: Pengelasan yang rusak di sambungan bagian [lokasi]

·             [Foto 3]: Pelapisan dek yang terkikis

 

5).   KESIMPULAN

Berdasarkan hasil inspeksi, kapal [Nama Kapal] memerlukan beberapa tindakan perbaikan di area tertentu, terutama pada pelat lambung dan sistem pengelasan sambungan. Semua rekomendasi diharapkan dapat dilaksanakan untuk mengurangi risiko kerusakan lebih lanjut dan menjaga integritas struktur kapal.

 

Tindak Lanjut:

·         Pemilik Kapal: Diminta untuk melakukan perbaikan pada area yang telah diidentifikasi.

·         Underwriter: Rekomendasi untuk evaluasi ulang sebelum perpanjangan polis.

  

Contoh Format Checklist Loss Control:

 

CHECKLIST INSPEKSI LOSS CONTROL

Asuransi Rangka Kapal

Nama Kapal: [Nama Kapal]

Tanggal Inspeksi: [Tanggal Inspeksi]

Nama Surveyor: [Nama Surveyor]

Lokasi Inspeksi: [Lokasi]

No.

Item yang Diperiksa

Temuan

Tindakan Rekomendasi

Status (OK/Tidak OK)

1

Kondisi Hull (Lambung Kapal)

[Temuan kerusakan atau kondisi]

[Rekomendasi perbaikan atau perawatan]

[Status]

2

Pengelasan & Konstruksi

[Temuan terkait pengelasan]

[Rekomendasi pengelasan ulang atau inspeksi]

[Status]

3

Pelapisan Anti-Korosi

[Kondisi pelapisan pada bagian lambung]

[Rekomendasi penggantian atau perbaikan pelapisan]

[Status]

4

Sistem Pemeliharaan Mesin

[Catatan pemeliharaan mesin]

[Rekomendasi tindakan perawatan mesin]

[Status]

5

Sistem Keamanan & Alarm

[Kondisi sistem alarm kebakaran, sistem bilge, dll.]

[Rekomendasi tindakan perbaikan]

[Status]

6

Sertifikat Kelas

[Status sertifikat kelas]

[Rekomendasi perpanjangan atau verifikasi]

[Status]

7

Ketebalan Pelat Baja

[Temuan hasil pengukuran ketebalan]

[Rekomendasi penggantian pelat]

[Status]

 

Catatan Tambahan:

·         Tanggal Inspeksi: [Tanggal]

·         Nama Surveyor: [Nama Surveyor]

·         Foto Terkait Temuan: [Link ke foto atau lampiran foto]

 

Dengan menggunakan template laporan dan checklist ini, proses dokumentasi menjadi lebih terstruktur dan memudahkan dalam pelaporan hasil inspeksi. Hal ini juga memfasilitasi komunikasi yang jelas antara surveyor, pemilik kapal, dan underwriter dalam hal tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan untuk menjaga kondisi kapal dan mengurangi risiko kerusakan atau klaim.

 

 

BAB X PENUTUP DAN DISKUSI

 

10.1  Ringkasan dan Best Practice

1).   Ringkasan:

Bagian ini memberikan reviu singkat dari materi yang telah disampaikan dalam pelatihan. Tujuannya adalah untuk memperkuat poin-poin penting dan memastikan peserta memahami inti dari loss control pada asuransi rangka kapal. Beberapa hal yang bisa dirangkum dalam slide ini adalah:

·         Pentingnya Loss Control:

Loss control adalah bagian integral dari proses asuransi rangka kapal yang membantu mengidentifikasi, menilai, dan mengurangi risiko sebelum terjadi klaim besar. Tanpa proses ini, risiko kerusakan besar atau klaim dapat mempengaruhi profitabilitas perusahaan asuransi.

·         Proses Inspeksi yang Sistematis:

Proses loss control dimulai dengan survey awal dan terus berlanjut dengan inspeksi berkala (on-hire/off-hire condition survey). Ini mencakup pemeriksaan kondisi struktur kapal, sistem pengelasan, pelapisan anti-korosi, dan banyak aspek lainnya yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kapal.

·         Rekomendasi Mitigasi:

Setelah inspeksi, langkah selanjutnya adalah memberikan rekomendasi mitigasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Ini bisa berupa penggantian material, pengelasan ulang, atau perbaikan pada sistem perawatan kapal.

·         Pentingnya Dokumentasi:

Semua temuan dan rekomendasi harus didokumentasikan dengan baik dalam bentuk laporan yang lengkap dan checklist yang sistematis. Hal ini memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi kapal dan dapat digunakan untuk keputusan underwriting serta tindak lanjut.

 

2).   Best Practice:

Best practice adalah cara atau metode yang telah terbukti efektif dalam mencegah dan mengurangi risiko. Berikut adalah beberapa best practice dalam loss control asuransi rangka kapal:

·         Inspeksi Berkala dan Tepat Waktu:

Melakukan inspeksi secara rutin dan sesuai dengan jadwal dapat mendeteksi masalah kecil sebelum menjadi kerusakan besar.

·         Penggunaan Teknologi:

Menggunakan teknologi modern seperti sensor kerusakan, sistem pemantauan real-time, atau aplikasi digital untuk mengawasi kondisi kapal secara langsung dan mendeteksi perubahan kecil yang tidak terlihat dengan mata telanjang.

·         Kolaborasi dengan Pemilik Kapal:

Bekerjasama dengan pemilik kapal untuk memastikan mereka mengikuti semua rekomendasi loss control dan melakukan perawatan sesuai standar yang ditetapkan.

·         Edukasi dan Pelatihan Reguler:

Mengedukasi pemilik kapal, operator, dan bahkan kru kapal tentang pentingnya pemeliharaan kapal yang tepat, termasuk pemeliharaan struktural dan sistem penting lainnya, agar mereka dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan kapal.

 

BAB XI REFRENSI BACAAN :

1)       Institute Time Clauses - Hulls (ITC Hulls 1/10/83) – Lloyd's Market Association

2)       The Norwegian Marine Insurance Plan of 1996, Version 2019 – Cefor & DNK

3)       ABS Guide for Hull Inspection and Maintenance Program – American Bureau of Shipping

4)       DNV-RU-SHIP-Pt1Ch3 – Classification Society Rules on Hull Structure

5)       Marine Hull Insurance: Principles and Practices – Marine Insurance books (e.g., Baris Soyer, Malcolm Clarke)

6)       International Maritime Organization (IMO) – Guidelines on ship safety and inspections

7)       Risk Engineering Guidelines – Swiss Re, Munich Re (Hull Section)

8)       Standard survey checklist – IACS member societies (e.g., Lloyd’s Register, Bureau Veritas)

Related Posts

loss control of Marine hull insurance - Asuransi rangka kapal (sudarno hardjo saparto)
4/ 5
Oleh