PC-001 72 HOURS CLAUSE
All insured losses
which occur during a period of 72 consecutive hours caused by :
(a)
Earthquake, earth tremor, seaquake, tidal wave
or any other lose from seismic activity insured under this policy
(b)
Volcanic eruption
(c)
Hurricane, typhoon, tornado, windstorm, wind
driven water, or other wind peril insured under this policy
(d)
Flood
shall be deemed a single loss occurrence for the purpose of
this insurance.
Any such event which
continues for a period exceeding 72 consecutive hours shall be deemed two or
more events.
The insured may choose
the date and time when each loss period of 72 hours shall commence provided
that :
(i)
this is not earlier than the first recorded
loss sustained by the insured
(ii)
the date of commencement falls within the
period of this insurance
(iii)
no two or more periods of 72 hours shall
overlap.
KLAUSUL
72 JAM
Semua
kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode 72 jam berturut-turut
yang disebabkan oleh:
a.
Gempa bumi, gempa bumi, gempa
laut, gelombang pasang, atau kerugian lain akibat aktivitas seismik yang
diasuransikan berdasarkan polis ini
b.
Letusan gunung berapi
c.
Badai, topan, tornado, angin
topan, air yang terbawa angin, atau bahaya angin lainnya yang diasuransikan
berdasarkan polis ini
d.
Banjir
akan
dianggap sebagai satu kejadian kerugian untuk tujuan asuransi ini.
Setiap
kejadian yang berlangsung selama periode yang melebihi 72 jam berturut-turut
akan dianggap sebagai dua kejadian atau lebih.
Tertanggung
dapat memilih tanggal dan waktu dimulainya setiap periode kerugian 72 jam
dengan ketentuan bahwa:
(i)
hal ini tidak lebih awal dari
kerugian pertama yang tercatat yang dialami oleh tertanggung
(ii)
tanggal dimulainya jatuh dalam
periode asuransi ini
(iii) tidak
ada dua periode atau lebih 72 jam yang akan tumpang tindih.
PC-002 ACCUMULATION OF
STOCK CLAUSE
It is hereby agreed
that in adjusting any loss, account shall be taken and equitable allowance made
if shortage in turnover due to the damage is postponed by reason of the
turnover being temporarily maintained from accumulated stocks of finished
goods.
Dengan
ini disetujui bahwa dalam menetapkan suatu kerugian, pencatatan dan pembayaran
yang wajar harus diperhitungkan jika penurunan pendapatan yang disebabkan oleh
kerusakan, tertunda karena pendapatan dapat dipertahankan sementara dari
akumulasi stok barang jadi.
PC-003 ACQUIRED
COMPANIES OR NEW LOCATIONS CLAUSE
This Policy extends to
include property being similar in nature or incidental to the trade of the
Insured, located anywhere in Indonesia. Belonging to the companies and other organisations which are acquired by
the Insured during the currency of this policy. Acquired by the Insured or for
which the Insured has assumed responsibility prior or any damage.
KLAUSUL
PERUSAHAAN YANG DIAMBIL ALIH ATAU LOKASI BARU
Polis ini
mencakup properti yang sifatnya serupa atau terkait dengan perdagangan
Tertanggung, yang berlokasi di mana saja di Indonesia. Milik perusahaan dan
organisasi lain yang diakuisisi oleh Tertanggung selama berlakunya polis ini.
Diperoleh oleh Tertanggung atau yang telah menjadi tanggung jawab Tertanggung
sebelumnya atau kerusakan apa pun.
PC-004 AGREED VALUE
CLAUSE
It is hereby declared
and agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged
the basis upon which the amount payable under the policy is to be calculated
based on agreed value specified in the schedule, not exceeding in all the total
sum insured (maximum limit) expressed in
the schedule as insured hereby.
KLAUSUL
NILAI YANG DISETUJUI
Dengan
ini dinyatakan dan disetujui bahwa jika terjadi kerusakan atau kehilangan harta
benda yang dipertanggungkan, dasar perhitungan jumlah yang harus dibayarkan
berdasarkan polis adalah berdasarkan nilai yang disepakati yang ditetapkan
dalam jadwal, tidak melebihi jumlah total yang dipertanggungkan (batas
maksimum) yang dinyatakan dalam jadwal sebagaimana yang dipertanggungkan dengan
ini.
Pc-005 ALL OTHER
CONTENTS CLAUSE
It
is hereby agreed that this Policy is extended to include :
a.
Money and stamps not otherwise specifically insured for an amount not
exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.
b. Documents,
manuscripts and business books but only for the value of the materials as
stationery, together with the cost of clerical labour expended in writing up,
and not for the value to the insured of the information contained therein and
for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.
c. Computer system records but only for the
value of the materials together with the cost of clerical labour and computer
time expended in reproducing such records (excluding any expenses in connection
with the production of information to be recorded therein) and not for the
value to the insured of the information contained therein for an amount not
exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.
d.
Patterns, moulds, models, plans and designs, for an amount not exceeding
in the aggregate Rp 10,000,000.
Dengan
ini disetujui bahwa Polis ini diperluas mencakup :
a. Uang, perangko dan meterai yang tidak secara
khusus disebutkan, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp.
10.000.000,-
b. Dokumen-dokumen,
naskah-naskah dan buku-buku usaha tetapi hanya untuk nilai bahan-bahan sebagai
peralatan tulis menulis, termasuk biaya pegawai untuk menulisnya kembali dan
bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung,
untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi RP. 10.000.000,-
c. Catatan Sistem Komputer, tetapi hanya nilai
dari pada bahan-bahannya termasuk biaya-biaya pekerjaan dan waktu yang
diperlukan untuk mengerjakannya kembali dengan komputer (tidak termasuk
biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk
dicatat didalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut
penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP.
10.000.000,-
d. Pola-pola, Cetakan, model, rencana dan maket
untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP. 10.000.000,-
PC 006 ALTERATION
CLAUSE
It is hereby agreed
that notwithstanding anything contained in the Policy (Alteration To Risks) to
the contrary, this insurance shall not be prejudiced in the event of any
alterations which increases the risks insured, provided that notice of such
alterations be given to the Insurer within 60 (sixty) calendar days of the
commencement of such alterations and additional premium paid, if required from
the date of such alterations.
Dengan ini disetujui, meskipun bertentangan dengan persyaratan
yang terdapat dalam Polis, jaminan atas pertanggungan ini tidak akan berkurang
dalam hal dilakukan perubahan yang meningkatkan risiko yang dipertanggungkan,
dengan syarat perubahan tersebut diberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 60
(enam puluh) hari kalender sejak dimulainya perubahan tersebut dan membayar
premi tambahan, jika diminta, dihitung dari sejak tanggal perubahan tersebut.
PC-007 ALTERNATIVE
ACCOMMODATION
It
is hereby declared and agreed that this insurance extends to cover the cost of
alternative accommodation (temporarily) should be the building hereby insured
becomes untenantable or uninhabitable following loss or damage recoverable
under the Policy, subject to a maximum amount of …..…..% of the building’s
total sum insured.
AKOMODASI
ALTERNATIF
Dengan
ini dinyatakan dan disetujui bahwa asuransi ini diperluas untuk menanggung
biaya akomodasi alternatif (sementara) apabila bangunan yang diasuransikan ini
menjadi tidak layak huni atau tidak dapat dihuni lagi setelah terjadi
kehilangan atau kerusakan yang dapat diganti rugi berdasarkan Polis, dengan
jumlah maksimum …..…..% dari total biaya pertanggungan bangunan.
PC-008 ALTERNATIVE
BASIC CLAUSE (BI)
It
is declared and agreed that at the option of the insured, the terms reduction
in sales may be substituted for the term reduction in output, in which case
sales shall mean the money paid or payable to the insured for goods sold and
delivered and for services rendered in the conduct of business.
It is agreed that,
except in the definition of output, the word output wherever used in this
Policy shall be read as output or sales
KLAUSUL
DASAR ALTERNATIF (BI)
Dinyatakan
dan disetujui bahwa atas pilihan tertanggung, istilah pengurangan penjualan
dapat diganti dengan istilah pengurangan produksi, dalam hal ini penjualan
berarti uang yang dibayarkan atau harus dibayarkan kepada tertanggung untuk
barang yang dijual dan dikirimkan dan untuk layanan yang diberikan dalam
menjalankan bisnis.
Disetujui
bahwa, kecuali dalam definisi produksi, kata produksi di mana pun digunakan
dalam Polis ini harus dibaca sebagai produksi atau penjualan
PC-009 ALTERNATIVE
TRADING CLAUSE
It during the Indemnity
Period goods shall be sold or services shall be tendered elsewhere than at the
premises for the benefit of the business either by the Insured or by others on
their behalf the money paid or payable in respect of such sales or services
shall be brought into account in arriving at the Turnover during the Indemnity
period.
KLAUSUL
PERDAGANGAN ALTERNATIF
Jika
selama Periode Ganti Rugi barang akan dijual atau layanan akan ditawarkan di
tempat lain selain di tempat tersebut untuk kepentingan bisnis baik oleh
Tertanggung atau oleh orang lain atas nama mereka, uang yang dibayarkan atau
harus dibayarkan sehubungan dengan penjualan atau layanan tersebut akan
diperhitungkan dalam menentukan Omzet selama periode Ganti Rugi.
PC-010 APPRAISEMENT
CLAUSE
It is hereby
agreed that if the aggregate claim for any one loss does not exceed 5% (five
per cent) of the sum insured on each item or items affected, no special
inventory or appraisement of the undamaged property shall be required.
If two or
more buildings be included in a single item, this provision shall apply to the
range of buildings insured by this item.
For the
purpose of this clause, the term "Item" shall be held to apply to the
total sum insured on buildings and/or contents by the items affected.
Dengan
ini disetujui bahwa jika seluruh klaim untuk setiap kerugian tidak melebihi 5%
(lima persen) dari harga pertanggungan untuk setiap butir atau butir-butir yang
terkena dampak, tidak diperlukan suatu pemeriksaan atau penilaian khusus untuk
harta benda yang tidak rusak.
Jika
dua atau lebih bangunan dimasukkan dalam suatu butir, ketentuan ini akan
berlaku pada bangunan-bangunan yang dipertanggungkan dalam butir tersebut.
Untuk
keperluan klausul ini, istilah “butir” akan diberlakukan terhadap total harga
pertanggungan atas bangunan atau isi pada butir yang terkena dampak
PC-011 ARBITRATION
CLAUSE
If any difference shall
arise as to the amount to be paid under this policy (liability being otherwise
admitted), such difference shall be referred to an arbitrator to be appointed
by the parties in accordance with the statutory provisions in that behalf, for
the time being in force.
Where any difference is
by this condition to be referred to arbitration, the making of an award shall
be a condition precedent to any right of action against the insurer.
KLAUSUL
ARBITRASE
Jika
terjadi perbedaan mengenai jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis ini
(jika tanggung jawab diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk ke seorang
arbitrator yang akan ditunjuk oleh para pihak sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku saat itu.
Jika ada
perbedaan berdasarkan ketentuan ini yang harus dirujuk ke arbitrase, pemberian
putusan akan menjadi syarat awal untuk hak tindakan terhadap perusahaan
asuransi.
PC-012 ARCHITECTS,
SURVEYORS AND ENGINEERS EXPENSES CLAUSE
It is hereby agreed
that :
1.
The
insurance of each item on Buildings or Contents includes an amount in respect
of Architects’ Surveyors’ Legal, and Consulting Engineers’ Fees not exceeding
those provided under the scales of the various institutions and/or bodies
regulating such fees prevailing at the time of the destruction or damage and
not exceeding 5% of the individual sums insured.
The insurance on Fees
applies only to those necessarily and reasonably incurred in the reinstatement
or repair of Property Insured consequent upon its destruction or damage but not
for preparing any claim, it is being understood that the amount payable under
the item shall not exceed in total its sum insured.
Dengan ini disetujui bahwa :
1.
Pertanggungan
atas masing-masing bagian dari Bangunan dan isinya adalah termasuk biaya-biaya
Arsitek, Surveyor, Konsultan Hukum dan Konsultan Pembangunan yang jumlahnya
tidak melebihi Skala Biaya yang dikeluarkan oleh berbagai Lembaga dan/atau
Badan yang mengaturnya, yang berlaku pada saat terjadinya kehancuran atau
kerusakan dan jumlahnya tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan untuk tiap
bagian masing-masing.
2.
Pertanggungan
atas biaya-biaya tersebut hanya berlaku untuk biaya yang diperlukan dan wajar
untuk pemulihan kembali atau perbaikan harta benda yang dipertanggungkan akibat
kerusakan atau kerugian yang dialaminya, tetapi bukan biaya-biaya untuk
mempersiapkan klaim, dan disetujui, bahwa jumlah biaya yang dapat dibayar
dibawah bagian tersebut tidak melebihi jumlah harga pertanggungannya.
PC-013 AUDITORS CHARGES
CLAUSE
It is hereby agreed
that this insurance is extended to include any charges payable by the Assured
to the Auditors for producing and certifying any particulars or detail
contained in the Assured’s books of account or to her business books or
documents or such other proofs, information or evidence as may be required by
the Insurer in connection with a claim under this policies.
Nevertheless the
liability of the Insurer will not exceed 0,5% of Sum Insured for Business
Interruption maximum Rp. 20.000.000,- which ever is the lesser
Dengan
ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk biaya yang dikeluarkan
oleh Tertanggung kepada Auditor untuk membuat dan mengesahkan hal-hal khusus
atau rincian yang terdapat dalam pembukuan Tertanggung atau buku atau dokumen
usaha atau bukti lain, informasi atau bukti yang mungkin diminta oleh
Penanggung yang berkaitan dengan suatu klaim berdasarkan polis ini.
Namun
demikian tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi 0,5% dari Harga
Pertanggungan untuk Gangguan Usaha setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- mana
saja yang lebih kecil
PC-014 AUTOMATIC
ADDITIONS AND DELETIONS CLAUSE
It is hereby declared
and agreed that additions and deletions to the Schedule will be automatically
held covered without prior notice subject to the Insured's submitting such
additions and deletions within thirty days.
KLAUSUL
PENAMBAHAN DAN PENGHAPUSAN OTOMATIS
Dengan
ini dinyatakan dan disetujui bahwa penambahan dan penghapusan pada Jadwal
akan secara otomatis dianggap tercakup tanpa pemberitahuan
sebelumnya, dengan ketentuan bahwa Tertanggung mengajukan penambahan dan
penghapusan tersebut dalam waktu tiga puluh hari.
PC-015 AUTOMATIC
CAPITAL ADDITION OR DELETION CLAUSE
The
insurance hereby extends to cover alteration, addition and improvement (but not
appreciation in value) in excess of the sum insured for buildings and machinery
specified in the Policy for an amount not exceeding 10% of the sums insured
thereby, it being understood that the insured undertaken to advise the Insurer
each quarter of such alteration, additions and improvements and to pay the
appropriate additional premium thereon.
KLAUSUL
PENAMBAHAN ATAU PENGHAPUSAN MODAL OTOMATIS
Dengan
ini asuransi diperluas untuk menanggung perubahan, penambahan, dan perbaikan
(tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi jumlah yang diasuransikan untuk
bangunan dan mesin yang ditentukan dalam Polis untuk jumlah yang tidak melebihi
10% dari jumlah yang diasuransikan, dengan pengertian bahwa tertanggung
berjanji untuk memberi tahu Penanggung setiap kuartal tentang perubahan,
penambahan, dan perbaikan tersebut dan untuk membayar premi tambahan yang
sesuai atasnya.
Pc-016 AUTOMATIC COVER
CLAUSE
The Insurance hereby
extends to cover stock of up to IDR 3,000,000,000.- or 20% of the sum insured
of stock whichever is the higher anywhere in The Republic of Indonesia at any
new location which is not specified in the policy, it being understood that the
Insured undertakes to advice the Company within 60 days of occupancy and to pay
the appropriate additional premium thereon.
KLAUSUL
PENUTUPAN OTOMATIS
Pertanggungan
ini diperluas dengan mengcover stock sampai dengan IDR 3.000.000.00,- atau 20%
dari nilai Sum Insured atas stock (mana yang lebih tinggi; dimanapun diseluruh
wilayah R.I pada semua lokasi baru yang tidak dirinci dalam polis, dengan ini
telah dipahami bahwa Tertanggung akan memberitahu Penanggung dalam 60 hari
kerja dan akan membayar tambahan premi yang sesuai.
PC-017 AUTOMATIC
INCREASE / DECREASE CLAUSE
In the event of 25% of
the Gross Profit earned during the accounting period of 12 months most nearly
concurrent with any period of Insurance as certified by the Insured’s Auditors,
being more or less than the Sum Insured thereon, the Sum Insured thereby may be
increased / decreased by 25% as the case may be and pro-rate extra premium or
pro-rate return premium shall be charged or allowed to the Insured as the case
may be, not exceeding 25% upward / downward of the premium paid of such Sum
Insured for such period of insurance in respect of the difference.
KLAUSULA PENAMBAHAN/PENURUNAN OTOMATIS
Dalam hal
terjadi 25% dari Gross Profit diterima selama periode Accounting (12 bulan),
hamper dekat sejalan dengan tiap periode asuransi sebagaimanan dijamin oleh
Auditor dari Tertanggung, lebih atau kurang dari Sum insured yang ada, Sum
insured itu dapat dinaikkan/diturunkan sebesar 25% dan extra premi yang dihitung scr
prorate/atau pengembalian premi akan diperhitungkan , tidak melebihi 25%
lebih/kurang dari premi yang telah dibayar pada periode berjalan (selisihnya)
PC-018 AUTOMATIC
INCREASE CLAUSE (10% OF TSI)
The Sum Insured on the
Contract Works shall, during the period of insurance be increased by that
proportion of the specified percentage which the number of days since
commencement of each period shall bear to the whole of such period. Percentage
increase 10%.
KLAUSUL
KENAIKAN OTOMATIS (10% DARI TSI)
Jumlah
Pertanggungan atas Pekerjaan Kontrak, selama periode asuransi akan ditingkatkan
sebesar proporsi persentase yang ditentukan yang jumlah hari sejak dimulainya
setiap periode akan ditanggung oleh keseluruhan periode tersebut. Peningkatan
persentase 10%.
PC-019 AUTOMATIC
REINSTATEMENT OF SUM INSURED CLAUSE
It is hereby agreed
that in the event of loss covered by the Policy and in the absence of written
notice by the Insured to the contrary, the Insurer agrees to reinstate the
amount of insurance reduced by loss, from the commencement of the
reinstatement, replacement or repair of the loss, destroyed or damage property
until expiry of this insurance subject to :
1.
The Insured notifying the Insurer as soon as
practicable of such reinstatement.
2.
The Insured paying the additional premium
calculated at prorate of the appropriate rate from the date of attachment of
such reinstatement to the expiry of the insurance.
The Insurer’s limit
liability shall not exceed the sum insured that were in force immediately
before the loss.
KLAUSUL PENGEMBALIAN OTOMATIS NILAI PERTANGGUNGAN ASURANSI
Dengan
ini disetujui bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin polis ini dan tidak
adanya pemberitahuan tertulis dari Tertanggung atas hal yang sebaliknya,
Penanggung setuju untuk memulihkan harga
pertanggungan yang berkurang oleh kerugian, terhitung sejak mulainya pemulihan
kembali, penggantian atau perbaikan kerugian, kehancuran atau kerusakan harta
benda sampai dengan berakhirnya pertanggungan ini dengan syarat:
1.
Tertanggung memberitahukan
Penanggung sesegera mungkin atas pemulihan tersebut.
2.
Tertanggung membayar tambahan
premi yang dihitung secara prorata pada
tingkat premi yang sesuai mulai dari tanggal berlakunya pemulihan sampai dengan
berakhirnya pertanggungan.
3.
Batas tanggung jawab Penanggung
tidak akan melebihi harga pertanggungan yang berlaku sesaat sebelum terjadinya
kerugian.
PC-020 AVERAGE RELIEF
CLAUSE
It is hereby
agreed that each item insured under this Policy is declared to be separately
subject to the following condition of average :
If at the
time of reinstatement the sum representing 85% (eighty five percent) of the
cost which would have been incurred in reinstatement of the whole of the
property covered by such item had been destroyed exceeds the sum insured hereon
at the breaking out of any perils hereby insured against or at the commencement
of any destruction of or damage to such property by any other peril hereby
insured against then the Insured shall be considered as being his own insurer
for the difference between the sum insured and the sum representing the cost of
reinstatement of the whole of the property and shall bear a ratable proportion
of the loss accordingly.
Dengan
ini disetujui bahwa setiap butir yang dipertanggungkan pada Polis ini
dinyatakan masing-masing akan tunduk pada ketentuan rata-rata sebagai berikut:
Jika
pada saat pemulihan menunjukkan jumlah 85% (delapan puluh lima persen) dari
biaya telah terjadi pada pemulihan atas seluruh dari harta benda yang terjamin
oleh butir telah hancur tersebut melebihi harga pertanggungan pada saat
terjadinya risiko yang dipertanggungkan atau pada saat mulainya setiap
kehancuran atau kerusakan pada harta benda tersebut oleh bahaya lain yang
dipertanggungkan maka Tertanggung akan dianggap sebagai penanggungnya sendiri
untuk perbedaannya antara harga pertanggungan dan harga yang menunjukkan biaya
pemulihan atas seluruh harta benda dan akan menanggung proporsional atas
kerugian sesuai dengan itu
PC-021 AWNINGS BLINDS
SIGNS OR OTHER FITTINGS OF EVERY DESCRIPTION CLAUSE
Awnings, blinds, signs or
other outdoor fixtures or fittings of any description are covered by this
Policy provided that the Insurer’s liability under this extension shall be on
First Loss basis, not in the aggregate to exceed Rp 20,000,000
Tambahan
atap luar, kerei, papan nama atau perlengkapan lainnya yang ada di luar
bangunan apapun macam dan ragamnya dijamin oleh Polis ini dengan syarat
tanggung jawab Penanggung dibawah perluasan jaminan ini didasarkan pada
Kerugian Pertama, yang secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 20.000.000,-
PC-022 BANKER’S CLAUSE
It is hereby
agreed that the property insured by this Policy has been mortgaged with bank
……………. and that in consequence there of, it has been agreed with the said
mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any, payable under this
Policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for
principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgagee
without prejudice to the rights the Insured may have on the difference.
This clause to be
null and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no
longer interested in the property insured under this Policy.
KLAUSUL BANK
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa harta benda yang
dipertanggungkan dalam Polis ini telah diagunkan pada Bank ……, ……………………….. dan
oleh karena itu, telah disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung,
bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap
pembayaran ganti rugi sampai sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa
uang pokok pinjaman, bunga yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan
tersebut tanpa mengabaikan hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas
selisihnya.
Klausula
ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari
Pemegang Agunan tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi
atas harta benda yang dipertanggungkan dibawah Polis ini.
PC-023 BASIC OF
SETTLEMENT CLAUSE
It
is understood and agreed that in the event of loss or damage under this Policy
(not hereinafter excluded) the basis of indemnity shall be as follows:
a.
In cases where damage to the Property Insured
can be repaired the Insurers will pay expenses necessarily incurred to restore
the damaged machine to its former state of service ability plus the cost of
dismantling and re-erection incurred for the purpose of effecting the repairs
as well as ordinary freight to and from a repair-shop, custom duties if any. If
the repairs are executed at a workshop owned by the Insured, the Insurers will
pay the cost of materials and wages incurred for the purpose of the repairs
plus a reasonable percentage to cover overhead charges.
Deduction
shall be made for depreciation in respect of parts replaced and the value of
any salvages will be taken into account. If the cost of repairs as detailed
herein above equals or exceeds the actual value of the property insured
immediately prior to the occurrence of the damage, the settlement shall be made
on basis provided for in below.
b.
In cases where the Property Insured is
destroyed the Insurers will pay the Actual Market Value of the destroyed item
subject to the sum insured for that item being the maximum indemnity provided
and subject also to item (c) below. The value of any salvage shall be taken
into account.
c.
It is expressly understood and agreed between
the Insured and Insurers and made a Condition of this Policy, that the Insured
shall maintain contributing insurance on each item of Property Insured as
stated in the Schedule of not less than 90% of the actual market value thereof
and that failing to do so, the Insured shall be an Insurer to the extent of
such deficit and bear such proportionate part of any loss or damage (whether
partial or total) on each item. If the property Insured as stated in the schedule
consists of more than one item then this condition shall apply to each item
separately.
DASAR
KLAUSUL PENYELESAIAN
Dipahami
dan disetujui bahwa jika terjadi kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini
(tidak dikecualikan di sini), dasar ganti rugi adalah sebagai berikut:
a.
Dalam kasus di mana kerusakan
pada Properti yang Diasuransikan dapat diperbaiki, Penanggung akan membayar
biaya yang dikeluarkan untuk mengembalikan mesin yang rusak ke kondisi semula
dan dapat digunakan, ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan kembali yang
dikeluarkan untuk melakukan perbaikan, serta biaya pengiriman biasa ke dan dari
bengkel, bea cukai jika ada. Jika perbaikan dilakukan di bengkel milik
Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan upah yang dikeluarkan
untuk perbaikan, ditambah persentase yang wajar untuk menutupi biaya overhead.
b.
Pengurangan akan dilakukan untuk
penyusutan sehubungan dengan suku cadang yang diganti dan nilai dari setiap
barang sisa akan diperhitungkan. Jika biaya perbaikan sebagaimana dirinci di
atas sama atau melebihi nilai sebenarnya dari properti yang diasuransikan
segera sebelum terjadinya kerusakan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan
yang ditetapkan di bawah ini.
c.
Dalam kasus di mana Properti
yang Diasuransikan hancur, Penanggung akan membayar Nilai Pasar Aktual dari
barang yang hancur dengan ketentuan jumlah yang diasuransikan untuk barang
tersebut adalah ganti rugi maksimum yang diberikan dan tunduk juga pada butir
(c) di bawah ini. Nilai dari setiap barang yang diselamatkan akan
diperhitungkan.
d.
Secara tegas dipahami dan
disetujui antara Tertanggung dan Penanggung dan dijadikan sebagai Ketentuan
Polis ini, bahwa Tertanggung harus mempertahankan kontribusi asuransi pada
setiap barang Properti yang Diasuransikan sebagaimana dinyatakan dalam Jadwal
tidak kurang dari 90% dari nilai pasar sebenarnya dan bahwa jika gagal
melakukannya, Tertanggung akan menjadi Penanggung hingga batas defisit tersebut
dan menanggung bagian yang proporsional dari setiap kerugian atau kerusakan
(baik sebagian atau total) pada setiap barang. Apabila harta benda yang
diasuransikan sebagaimana dinyatakan dalam jadwal terdiri dari lebih dari satu
item maka ketentuan ini berlaku untuk masing-masing item secara terpisah.
PC-024 BLOWOUT AND
CRATERING CLAUSE
The terms
“Blowout” shall be taken as the sudden expulsion of drilling fluid (mud, water,
and sometimes oil) above the surface of the ground (above the earth’s surface)
followed by a continuous uncontrolled flow of oil , gas or water from the well
that occurs when the pressure of oil, gas or water entering the well at some
depth below the surface is greater than the pressure exerted by the column of
drilling fluid in the well and resulting in the well getting completely out of
control.
The Term
“Crater” shall be defined as a basin like opening in the earth’s surface
surrounding a well caused by the erosion and eruptive action of Gas and/or Oil
and/or Water flowing without restriction.
KLAUSUL
BLOWOUT DAN CRATERING
Istilah
“Blowout” diartikan sebagai keluarnya cairan pengeboran (lumpur, air, dan
terkadang minyak) secara tiba-tiba dari permukaan tanah (di atas permukaan
bumi) yang diikuti oleh aliran minyak, gas, atau air yang terus-menerus dan
tidak terkendali dari sumur yang terjadi ketika tekanan minyak, gas, atau air
yang masuk ke dalam sumur pada kedalaman tertentu di bawah permukaan lebih
besar daripada tekanan yang diberikan oleh kolom cairan pengeboran di dalam
sumur dan mengakibatkan sumur menjadi benar-benar tidak terkendali.
Istilah
“Crater” didefinisikan sebagai cekungan seperti lubang di permukaan bumi yang
mengelilingi sumur yang disebabkan oleh erosi dan letusan Gas dan/atau Minyak
dan/atau Air yang mengalir tanpa hambatan.
PC-025 BOILER EXPLOSION
CLAUSE
It is hereby expressly
understood and agreed that this policy also covers loss or damage to the whole
or any part of the property insured (including the boiler) caused by boiler
explosion.
KLAUSUL
LEDAKAN BOILER
Dengan
ini secara cepat dimengerti dan disetujui bahwa polis ini juga menjamin
kerugian atau kerusakan atas seluruh atau sebagian dari harta benda yang
dipertanggungkan (termasuk boiler) yang disebabkan oleh ledakan boiler.
PC-026 BRAND AND LABEL
CLAUSE
If branded or labeled
merchandise covered by this Policy is damaged, and the Insurer elects to take
all or any of such merchandise at the agreed or appraised value, the Insured
may, at his own expense, stamp “salvage” on the merchandise or its containers
or may remove the brands or labels, if such stamp or removal of brand or label will not physically damage the
merchandise but the Insured shall at its own cost reliable the merchandise or
containers in compliance with all of the requirements of the applicable law.
Jika
barang-barang dagangan bermerek atau berlabel yang dijamin oleh Polis ini
mengalami kerusakan dan Penanggung memilih untuk mengambil semua atau sebagian
dari pada barang-barang dagangan tersebut dengan harga yang disetujui atau
nilai yang ditetapkan, maka Tertanggung diperkenankan, atas beban sendiri,
memberi cap “barang sisa” pada barang-barang dagangan tersebut atau peti
kemasnya atau melepas merek atau label-label
tersebut, jika pemberian cap, pelepasan merek atau label tersebut tidak
merusak fisik dari pada barang-barang dagangan tersebut, tetapi Tertanggung
harus atas beban sendiri, memberi label ulang pada barang-barang dagangan
tersebut atau peti kemas untuk memenuhi semua persyaratan Undang-Undang yang
berlaku
PC-027
BREACH OF WARRANTY CLAUSE
The conditions and
warranties of this Policy shall apply individually to each of the risks insured
and not collectively to them. Thus a breach in any condition or warranty shall
void the section only in respect of all the risks to which that breach applied
and does not affect the section in respect of the other risks.
PELANGGARAN
KLAUSUL GARANSI
Syarat-syarat /Kondisi
dan warranty dari polis ini harus diaplikasikan secara individual pada
tiap-tiap risiko yang diasuransikan dan tidak keseluruhan dari itu. Karena itu
tiap pelanggaran dari kondisi atau warranty yang ada akan membatalkan bagian yang mana
diberlakukannya dan tidak mempengaruhi
bagian dari risiko yang lain.
Pc-028 BROAD PAIR AND
SET CLAUSE
It is hereby
noted and agreed that, in case of loss destruction or damage to part of a pair
or set, the Insurer will pay the full amount of the pair or set provided the
Insured agree to surrender the remaining article or articles of the pair or set
to the Insurer.
KLAUSUL
PASANGAN DAN SET
Dengan
ini dicatat dan disetujui bahwa, bilamana terjadi kerugian, penghancuran atau
kerusakan dari bagian dari suatu benda yang merupakan set atau pasang, Penanggung akan membayar jumlah penuh dari
set atau pasang tersebut dengan syarat Tertanggung setuju untuk menyerahkan
sisa artikel dari barang seset atau sepasang tersebut kepada Tertanggung.
PC-029 BROKERS’
CANCELLATION CLAUSE
It is hereby
noted and agreed between the Underwriters and the Assured that in the event of
the Assured, or their Agents on whose instructions insurance may have been
effected, failing to pay ………………… the premium or any instalment thereof on the
due date, this Policy may be forthwith cancelled by ………………………..giving to the
Underwriters notice in writing and the Underwriters will thereupon return, to
the Brokers through whom this policy is effected, pro-rata premium from the
date of notice or from such later date as cancellation may be required in the
said notice.
In the event
of a total, or constructive, or arranged, or compromised total loss from any
cause insured hereunder, any premium (including all future instalment) unpaid
by Assured, shall become immediately due and payable.
KLAUSUL
PEMBATALAN OLEH PIALANG
Dengan ini
dicatat dan disetujui antara Penanggung dan Tertanggung bahwa jika Tertanggung,
atau Agen mereka yang atas instruksinya asuransi mungkin telah diberlakukan,
gagal membayar premi atau angsuran apa pun kepada ………………………………..pada tanggal
jatuh tempo, Polis ini dapat segera dibatalkan ……………………………dengan memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Penanggung dan Penanggung akan segera
mengembalikan, kepada Pialang yang melaluinya polis ini diberlakukan, premi
pro-rata sejak tanggal pemberitahuan atau sejak tanggal selanjutnya yang
pembatalannya mungkin diperlukan dalam pemberitahuan tersebut.
Jika terjadi
kerugian total, atau konstruktif, atau yang diatur, atau dikompromikan dari
penyebab apa pun yang diasuransikan di sini, setiap premi (termasuk semua
angsuran di masa mendatang) yang belum dibayarkan oleh Tertanggung, akan segera
jatuh tempo dan harus dibayarkan
PC-030 BURST PIPES
ENDORSEMENT CLAUSE
The
Insurance under this policy shall extend to include : loss of or damage to the
property insured directly caused by bursting or overflowing of water tanks,
apparatus or pipes.
KLAUSUL
PENGESAHAN PIPA PECAH
Asuransi berdasarkan polis ini akan diperluas untuk mencakup:
kehilangan atau kerusakan pada properti yang diasuransikan yang secara langsung
disebabkan oleh pecahnya atau meluapnya tangki air, peralatan atau pipa
PC-031
CANCELLATION CLAUSE (30 DAYS)
Both the Insurer and
the Insured are entitled to terminate this Insurance upon 30 (thirty) days
notice in writing being given, Such termination should be effected of the
registered letter.
When the Insurer
terminates the Insurance, he is obliged to return pro rate premium for the
unexpired period of Insurance, if it is the insured who terminates the
insurance, premium will be calculated on the short term rate laid down in the
current File Insurance, Tariff of Indonesia for the completed period of
insurance.
KLAUSUL
PEMBATALAN (30 HARI)
Baik
Penanggung maupun Tertanggung berhak untuk mengakhiri Asuransi ini setelah
memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. Pemutusan
tersebut harus dilakukan melalui surat tercatat.
Apabila
Penanggung mengakhiri Asuransi, maka Penanggung wajib mengembalikan premi
prorata untuk sisa masa Asuransi, apabila Tertanggung yang mengakhiri asuransi,
maka premi akan dihitung berdasarkan tarif jangka pendek yang ditetapkan dalam
Tarif Asuransi Indonesia yang berlaku saat ini untuk masa asuransi yang telah
berakhir.
PC
032 CANCELLATION NOTICE CLAUSE
Notwithstanding
anything herein contained to the contrary in termination conditions of this
policy, the period of cancellation notice is extended 30 (thirty) days.
KLAUSUL
PEMBERITAHUAN PEMBATALAN
Menyimpang
dari hal yang tercantum dalam polis mengenai
syarat-syarat terminasi polis, periode dari pemberitahuan pembatalan
diperluas 30 hari
PC-033 CANCELLATION PRORATA PREMIUM CLAUSE
Notwithstanding
anything contained to the contrary, it is hereby declared and agreed that in
case of cancellation of the policy, return premium, if any, shall be subject to
pro-rata premium calculation basis.
KLAUSUL
PEMBATALAN - PREMI PRORATA
Menyimpang
dari ketentuan yang ada polis ini,
dengan ini dicatat dan disetujui bahwa jika terjadi pembatalan dari polis,
pengembalian premi, jika ada, akan diperhitungkan atas dasar perhitungan premi
prorata.
PC-034 CAPITAL ADDITIONS CLAUSE
It is hereby agreed that this insurance is extended to
cover alterations, additions and improvements (but not appreciation in value)
in excess of the sums insured for buildings and machinery specified in the
Policy for an amount not exceeding 10 % (ten percent) of the sum insured
thereby.
It
is understood that the Insured undertakes to advise the Insurer each quarter of
such alterations, additions and improvements and to pay the appropriate
additional premium thereon
KLAUSUL PENAMBAHAN MODAL
Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas
menjamin perubahan, penambahan dan perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai)
yang melebihi harga pertanggungan atas bangunan dan mesin yang disebutkan dalam
polis sampai suatu jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
pertanggungan .
Dengan ini dipahami bahwa Tertanggung wajib memberitahu
Penanggung setiap triwulan mengenai perubahan, penambahan dan perbaikan
tersebut serta membayar premi tambahan untuk itu
PC-035 CASUAL CONTRACTOR CLAUSE
It is hereby declared
and agreed that the insurance by this Policy is extended to cover the Insured’s
legal liability for injuries, illness, loss or damage caused by any of the
Insured’s casual contractors and happening in connection with the carrying out
of work by them for the Insured.
It
is further declared and agreed that in respect of such injuries, loss or damage
caused as aforementioned for which the said casual contractors are responsible,
the company will at the request of the insured treat these casual contractors
as through they were also the Insured under this Policy PROVIDED that the
casual contractors shall observe, fulfill and subject to the term, limits,
exceptions, provisions and conditions of this Policy insofar as they apply .
KLAUSUL KONTRAKTOR KASUAL
Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa asuransi
berdasarkan Polis ini diperluas untuk menanggung tanggung jawab hukum
Tertanggung atas cedera, penyakit, kerugian, atau kerusakan yang disebabkan
oleh salah satu kontraktor kasual Tertanggung dan yang terjadi sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan oleh mereka untuk Tertanggung.
Lebih lanjut dinyatakan dan disetujui bahwa sehubungan
dengan cedera, kerugian, atau kerusakan yang disebabkan sebagaimana disebutkan
di atas yang menjadi tanggung jawab kontraktor kasual tersebut, perusahaan akan
atas permintaan tertanggung memperlakukan kontraktor kasual ini seolah-olah
mereka juga Tertanggung berdasarkan Polis ini DENGAN SYARAT bahwa kontraktor
kasual harus mematuhi, memenuhi, dan tunduk pada ketentuan, batasan,
pengecualian, ketentuan, dan kondisi Polis ini sejauh berlaku
PC-036 CIVIL
AUTHORITIES CLAUSE
It is hereby agreed that this insurance is extended to cover direct loss
or damage to the property insured caused by acts of destruction executed by
order of any civil authorities at the time of and only during any event covered
by this policy to prevent the further loss, and subject to all other terms and
conditions of the Policy. This Insurer shall not be liable, however, for more
than the amount for which it would have been liable had the loss been caused by
peril insured against under this Policy.
Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk
menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara
langsung disebabkan oleh tindakan penghancuran atas perintah dari pejabat sipil
pada saat dan hanya selama terjadi suatu peristiwa yang dijamin oleh polis ini
guna mencegah kerugian lebih lanjut dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan
Polis. Bagaimanapun tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah
kerugian yang seharusnya dibayar atas kerugian yang disebabkan oleh risiko yang
dijamin dibawah Polis ini.
PC-037 CLAIM CONTROL
CLAUSE
Notwithstanding
anything herein contained to the contrary, it is a condition precedent to any
liability under this policy that :
a)
the Reinsured, upon learning of any loss(es)
or occurrence(s) which may given rise to a claim under this policy, shall
advise the Reinsurers thereof without delay and in any case within 48 hours.
b)
the Reinsured shall furnish the Reinsurers
with all information available respecting such loss(es) or occurrence(s), and
the Reinsurers shall have the right if they so elect to appoint Adjusters,
Assessors, Surveyors and Experts to control all investigations, negotiations,
adjustments and settlements in connection with such loss(es) or occurrence(s).
c)
the Reinsurers shall have the right to remove
or replace any appointed Adjusters, Assessors, Surveyors or Experts appointed
by the Reinsured without the prior consent of the Reinsured.
Any
Adjuster, Assessor, Surveyors or Expert appointed in accordance with this
clause shall be deemed to be action on behalf of the Reinsured and all
reinsurers, and all fees, expenses and other costs incurred in this connection
shall be shared pro-rata among all the international parties.
Failure
on the part of a Reinsurer to exercise this right in respect of any invidual
loss(es) or occurrence(s) shall not constitute a waiver of that right in
respect of any other loss(es) or occurrence(s).
KLAUSUL
PENGENDALIAN KLAIM
Terlepas
dari apa pun yang tercantum di sini yang bertentangan, merupakan syarat awal
untuk setiap tanggung jawab berdasarkan polis ini bahwa:
a.
Pihak yang Diasuransikan
Kembali, setelah mengetahui kerugian atau kejadian apa pun yang dapat
menimbulkan klaim berdasarkan polis ini, harus memberi tahu Pihak yang
Diasuransikan Kembali tentang hal tersebut tanpa penundaan dan dalam hal apa
pun dalam waktu 48 jam.
b.
Pihak yang Diasuransikan Kembali
harus memberikan kepada Pihak yang Diasuransikan Kembali semua informasi yang
tersedia mengenai kerugian atau kejadian tersebut, dan Pihak yang Diasuransikan
Kembali berhak jika mereka memilih untuk menunjuk Penyetel, Penilai, Surveyor,
dan Pakar untuk mengendalikan semua investigasi, negosiasi, penyesuaian, dan
penyelesaian sehubungan dengan kerugian atau kejadian tersebut.
c.
Pihak yang Diasuransikan Kembali
berhak untuk memberhentikan atau mengganti Penyetel, Penilai, Surveyor, atau
Pakar yang ditunjuk oleh Pihak yang Diasuransikan Kembali tanpa persetujuan
sebelumnya dari Pihak yang Diasuransikan Kembali.
Setiap
Penyetel, Penilai, Surveyor, atau Pakar yang ditunjuk sesuai dengan klausul ini
akan dianggap bertindak atas nama Pihak yang Diasuransikan Kembali dan semua
reasuransi, dan semua biaya, pengeluaran, dan biaya lain yang dikeluarkan
sehubungan dengan hal ini akan dibagi secara proporsional di antara semua pihak
internasional.
Kegagalan
Pihak Reasuransi untuk melaksanakan hak ini sehubungan dengan kerugian atau
kejadian individu tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak tersebut
sehubungan dengan kerugian atau kejadian lainnya
PC-038 CLAIM
CO-OPERATION CLAUSE
Notwithstanding
anything contained in the Reinsurance Agreement and/or the Policy wording to
the contrary, it is a condition precedent to any liability under this Policy
that:
a)
The Reinsured shall, upon knowledge of any
circumstances which may give rise to a claim against them, advise the
Reinsurers immediately and in any event not later than 48 hours;
b)
The Reinsured shall co-operate with Reinsurers
and/or their Appointed Representatives subscribing to this Policy in the
investigation and assessment of any loss and/or circumstances giving rise to a
loss;
c)
No settlement and/or compromise shall be made
and no liability admitted without the prior approval of Reinsurers.
KLAUSUL
KERJASAMA KLAIM
Terlepas
dari apa pun yang tercantum dalam Perjanjian Reasuransi dan/atau kata-kata
Polis yang bertentangan, merupakan syarat awal untuk setiap tanggung jawab
berdasarkan Polis ini bahwa:
a)
Pihak yang Direasuransikan
harus, setelah mengetahui keadaan apa pun yang dapat menimbulkan klaim terhadap
mereka, memberi tahu Reasuransi segera dan dalam hal apa pun tidak lebih dari
48 jam;
b)
Pihak yang Direasuransikan harus
bekerja sama dengan Reasuransi dan/atau Perwakilan yang Ditunjuk yang
berlangganan Polis ini dalam penyelidikan dan penilaian atas setiap kerugian
dan/atau keadaan yang menimbulkan kerugian;
c)
Tidak ada penyelesaian dan/atau
kompromi yang akan dilakukan dan tidak ada tanggung jawab yang diakui tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Reasuransi.
PC-039 CLAIM PAYMENT
CLAUSE
Insurers hereby
undertake that in the event of a valid under the Policy, the Insurers will upon
receipt of the final adjusters report immediately issue a discharge voucher and
letter of offer. Upon receipt of the signed discharge, the Insurers undertake to
remit payment promptly to the Insured.
KLAUSUL PEMBAYARAN
KLAIM
Penanggung
dengan ini menyatakan bahwa jika memang dinyatakan valid dalam polis,
Penanggung , setelah menerima laporan final dari adjuster , akan mengeluarkan
voucher discharge dan surat penawaran. . Setelah menerima voucher yang telah
ditandatangani, maka Penanggung harus segera membayarkan klaim ke Tertanggung.
PC-040 CLAIM PAYMENT ON
ACCOUNT CONDITIONS
It is hereby declared
and agree that progress payment on account of any loss recoverable under this
Policy shall be made to the Insured at such stages as may be mutually agreed
upon if described by the Insured and on production of an Interim payment/receipt
by the Loss Adjuster (if appointed) provided that such payment are deducted
from the finally agreed claim settlement figures.
PEMBAYARAN
KLAIM BERDASARKAN KETENTUAN REKENING
Dengan
ini dinyatakan dan disetujui bahwa pembayaran bertahap atas kerugian yang dapat
dipulihkan berdasarkan Polis ini akan dilakukan kepada Tertanggung pada
tahap-tahap yang disetujui bersama jika dijelaskan oleh Tertanggung dan setelah
pembayaran/kwitansi Sementara diserahkan oleh Penyetel Kerugian (jika ditunjuk)
dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut dikurangi dari angka penyelesaian
klaim yang disetujui pada akhirnya.
PC-041 CLAIM
PREPARATION CLAUSE
It is hereby agreed
that any particulars or details contained in the Insured’s books or account or
other business books or documents which may be required by the Insurers under
the claims conditions of this Policy for the purpose of investigating or verifying
any claim hereunder may be produced by professional accountant if at the time
they are regularly acting to as such for the Insured and their report shall be
prima facie evidence of the particulars and details to which such report
relates, the cost of such preparation shall be at the Insurer’s expense.
KLAUSUL PERSIAPAN KLAIM
Dengan ini disetujui bahwa setiap hal-hal khusus atau
rincian yang terdapat pada buku atau catatan atau buku kegiatan usaha lain
Tertanggung atau dokumen yang mungkin diminta oleh Penanggung berdasarkan
ketentuan klaim pada Polis ini untuk keperluan investigasi atau verifikasi
suatu klaim yang mungkin dibuat oleh akuntan professional jika pada saat itu
mereka secara rutin bertindak demikian untuk Tertanggung dan laporan mereka
merupakan bukti yang utama untuk hal-hal khusus dan rincian yang berkaitan dengan
laporan, biaya persiapan tersebut menjadi beban Penanggung.
PC-042 CLAIMS CONTROL
ENDORSEMENT
This
endorsement modifies insurance provided under the following:
PROPERTY
POLICY
In
consideration of the premium charged, it is hereby understood and agreed that as a
condition precedent to liability under this policy that:
a)
the reinsured
shall, upon knowledge of any claim, or circumstance which may give rise
to a claim, advise the reinsurer
thereof as soon as possible; and
b)
the reinsured
shall immediately furnish the reinsurer with
all information and papers in connection with such claim or such
situation and fully cooperate with the reinsurer in
their analysis and evaluation of the claim or circumstance; and
c)
the reinsurer
shall have full control of all claims notified under the subject policy in connection with the resolution of all
issues (including claim payments) relating to all claims or
circumstances reported under this policy, including but not limited to: (i) the
receipt and acceptance of any notices of a claim or circumstances that may give
rise to a claim; (ii) communicating with the Insureds, their
attorneys or agents (iii) consenting to defense costs, settlements,
judgments and claim payments; (iv) effectively associating in the
defense or settlement of any claim (including but not limited to development of
defense strategy); (v) determining the existence and amount of Loss; and (vi)
compromising any disputed amount of Loss.
d)
the reinsurer shall
have the right to appoint adjusters and /or representatives acting on their
behalf to control all negotiations, adjustments and settlements in connection
with such claim or claims; and
e)
no settlement and/ or compromise shall be made
and no liability admitted on any claim without the reinsurer’s
prior written consent;
PENGESAHAN
PENGENDALIAN KLAIM
Pengesahan
ini mengubah asuransi yang diberikan berdasarkan hal berikut:
POLIS
PROPERTI
Dengan
mempertimbangkan premi yang dibebankan, dengan ini dipahami dan disetujui bahwa
sebagai syarat awal untuk kewajiban berdasarkan polis ini bahwa:
a)
tertanggung kembali harus,
setelah mengetahui adanya klaim, atau keadaan yang dapat menimbulkan klaim,
memberi tahu reasuransi tentang hal tersebut sesegera mungkin; dan
b)
tertanggung kembali harus segera
memberikan kepada reasuransi semua informasi dan dokumen sehubungan dengan
klaim atau situasi tersebut dan bekerja sama sepenuhnya dengan reasuransi dalam
analisis dan evaluasi klaim atau keadaan tersebut; dan
c)
reasuransi harus memiliki
kendali penuh atas semua klaim yang diberitahukan berdasarkan polis subjek
sehubungan dengan penyelesaian semua masalah (termasuk pembayaran klaim) yang
berkaitan dengan semua klaim atau keadaan yang dilaporkan berdasarkan polis
ini, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) penerimaan dan persetujuan
pemberitahuan klaim atau keadaan yang dapat menimbulkan klaim; (ii)
berkomunikasi dengan Tertanggung, pengacara atau agen mereka (iii) menyetujui
biaya pembelaan, penyelesaian, putusan pengadilan dan pembayaran klaim; (iv)
secara efektif terlibat dalam pembelaan atau penyelesaian klaim apa pun
(termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan strategi pembelaan); (v)
menentukan keberadaan dan jumlah Kerugian; dan (vi) mengkompromikan setiap
jumlah Kerugian yang disengketakan.
d)
reasuransi berhak menunjuk
penyetel dan/atau perwakilan yang bertindak atas nama mereka untuk
mengendalikan semua negosiasi, penyesuaian dan penyelesaian sehubungan dengan
klaim atau klaim tersebut; dan
e)
tidak ada penyelesaian dan/atau
kompromi yang akan dilakukan dan tidak ada tanggung jawab yang diakui pada
klaim apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari reasuransi
PC-043 CLARIFICATION
AGREEMENT CLAUSE
Property damage covered
under this policy shall mean physical damage to
the substance of property.
Physical damage to the
substance of property shall not include damage to data of software, in
particular any detrimental change in data, software or computer programs that
is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original
structure.
consequently the
following are excluded from this policy :
A.
Loss of or damage to data of software, in
particular any detrimental change in data, software or computer programs that
is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original
structure and any business interruption losses resulting from such loss or
damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software
which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of
property shall be covered.
B.
loss
or damage resulting
from an impairment in the function,
availability , range of use or accessibility of
data,
software or computer programs,
and any business
interruption losses resulting from such loss or
damage.
PERJANJIAN
KLARIFIKASI
Kerusakan
properti yang ditanggung dalam polis ini berarti kerusakan fisik pada substansi
properti.
Kerusakan
fisik pada substansi properti tidak termasuk kerusakan data perangkat lunak,
khususnya perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak, atau program
komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan, atau deformasi struktur
asli.
Oleh
karena itu, hal-hal berikut dikecualikan dari polis ini:
a.
Kehilangan atau kerusakan data
perangkat lunak, khususnya perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak,
atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan, atau
deformasi struktur asli, dan kerugian gangguan bisnis yang diakibatkan oleh
kehilangan atau kerusakan tersebut. Meskipun ada pengecualian ini, kehilangan
atau kerusakan data atau perangkat lunak yang merupakan konsekuensi langsung
dari kerusakan fisik yang diasuransikan pada substansi properti akan
ditanggung.
b.
kehilangan atau kerusakan yang
diakibatkan oleh gangguan fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan, atau
aksesibilitas data, perangkat lunak, atau program komputer, dan kerugian
gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut.
PC-044
CO - INSURANCE CLAUSE
1. Being a CO-INSURER of the
under mentioned insurance companies, they shall, each for themselves and not
one for the other, severally and independently have the rights and assume the
liabilities in proportion to their respective shares as mentioned below.
2. The PT………………………….. as the
representative of the CO-INSURER(S), shall attend to all matters connected with
this CO-INSURANCE but settlement of claims within the terms and condition of
the policy and premium collection are handled by each CO-INSURER independently.
3. Any agreement of decision
which may be made between the assured and PT………………………..in connection with this
CO-INSURANCE shall be final and binding upon all CO-INSURER(S). Nevertheless
any revision or alteration in rate, terms and conditions of the policy or any
increase of liability over and above the initial Sum Insured will be subject to
prior agreement of CO-INSURER(S).
4. Any notice which may be given
by the Insured to PT…………………………….. in writing or otherwise shall be deemed as
given to all other CO-INSURER(S) as well.
5. Names of CO-INSURER(S) and their respective shares are as follows:
Name Share (%)
……………. ……………..
……………. ……………..
……………. ……………..
1. Sebagai KO-ASURADUR dari perusahaan asuransi yang
disebut di bawah ini, mereka akan, masing-masing untuk dirinya sendiri dan
tidak untuk yang lain, secara terpisah dan secara independen mempunyai hak dan
tanggung jawab secara proporsional terhadap masing-masing saham sebagaimana
disebut dibawah ini.
2. PT. ………… sebagai wakil para KO-ASURADUR akan bertindak
dalam segala hal yang berkaitan dengan KO-ASURANSI ini tetapi penyelesaian
klaim sesuai dengan syarat dan ketentuan polis dan penagihan premi dilakukan
oleh masing-masing KO-ASURADUR secara independen.
3. Setiap keputusan yang disetujui yang dilakukan antara
Tertanggung dan PT. ……… yang berkaitan dengan KO-ASURANSI ini merupakan
keputusan terakhir dan mengikat semua KO-ASURADUR. Namun demikian setiap revisi
atau perubahan suku premi, syarat dan ketentuan polis atau setiap kenaikan
tanggung jawab yang melebihi dan diatas Harga Pertanggungan yang tertulis akan
tunduk pada persetujuan KO-ASURADUR sebelumnya.
4. Setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Tertanggung
kepada PT ………. secara tertulis atau cara lainnya dianggap sebagai telah
disampaikan juga kepada semua KO-ASURADUR.
5. Nama KO-ASURADUR dan saham masing-masing adalah sebagai
berikut:
Nama Penyertaan (%)
…………… ……………..
……………. ……………..
PC-045 COMPUTER RECORDS
CLAUSE
It is
hereby agreed that this insurance includes cover for computer system records
but only for the value of the materials together with the cost of clerical
labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any
expenses in connection with the production of information to be recorded
therein) and not for the value to the Insured of the information contained
therein for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.
Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini mencakup jaminan atas sistem
data komputer tetapi hanya untuk nilai bahan-bahannya saja termasuk biaya
pegawai dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakan kembali data-data (tidak
termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan memproduksi informasi untuk disimpan
di dalamnya) dan bukan didasarkan pada nilai informasi yang terkandung
didalamnya menurut ukuran Tertanggung, yang jumlahnya tidak melebihi Rp.
10.000.000,- secara keseluruhan
PC-046 COMPUTER –
RELATED MALFUNCTION EXCLUSION (PROPERTY)
It is hereby agreed that this insurance does not cover any loss and/or
destruction and/or damage and/or cost or expense directly or indirectly caused
by, consisting of, arising from and/or relating to the failure and/or breakdown
and/or malfunction and/or miscalculation of any:
1. computer hardware i.e. electronic data processing equipment and all
components thereof including but not limited to hard disks, integrated
circuits, circuit boards and/or central processing units,
2. computer network including but not limited to servers, connecting
devices, bridges and/or routers,
3. computer operating system and/or software and/or program,
4. electronic process control system and/or software and/or program,
5. electronic process control system and/or electronically controlled
equipment including but not limited to microprocessors, micro controllers
and/or real-time clock-chips,
6. computer media and/or loading/storage device including but not limited to
CD Rooms, tapes, floppy disks and or hard disks,
7. information and/or data and/or records which may be stored on and/or
manipulated by any of the above
8. operation performed upon any of the above including but not limited to
design, inspection, installation, maintenance, repair, remedial, and/or
corrective measures,
9. service and/or product and/or process which relies upon any of the above,
whether
the property of the insured or not
Dengan ini disetujui
bahwa pertanggungan ini tidak menjamin setiap kerugian dan/ atau kehancuran
dan/atau kerusakan dan/atau ongkos atau pengeluaran yang secara langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh, terdiri dari, timbul dari dan/atau berkaitan dengan
kegagalan dan/atau kerusakan dan/atau tidak berfungsi dan/atau kesalahan
perhitungan dari setiap:
1. Perangkat keras komputer yaitu
peralatan pemrosesan data elektronik dan semua komponen daripadanya termasuk
tetapi tidak terbatas pada hard disk,
integrated circuits, circuit boards
dan/atau central processing units.
2. jaringan komputer termasuk tetapi
tidak terbatas pada servers,
peralatan penghubung, bridges
dan/atau routers
3. sistem operasi computer dan/atau
perangkat lunak dan/atau program
4. sistem pengendali proses elektronik
dan/atau perangkat halus dan/atau program
5. sistem pengendali proses elektronik
dan/atau peralatan yang dikendalikan secara elektronik tetapi tidak terbatas
pada microprocessors, micro controllers
dan/atau real-time clock-chips
6. media computer dan/atau peralatan
pemuatan/penyimpanan termasuk tetapi tidak terbatas pada CD Rooms, tapes, floppy disks dan/atau hard disks.
7. informasi dan/atau data dan/atau
rekaman yang dapat disimpan pada dan/atau dimanipulasi oleh apa yang disebutkan
di atas.
8. operasi yang dijalankan atas segala
hal yang disebutkan diatas termasuk tetapi tidak terbatas pada design,
pemeriksaan, instalasi, pemeliharaan, perbaikan, usaha perbaikan, dan/atau
langkah-langkah perbaikan,
9. segala Layanan dan/atau produk
dan/atau proses yang berkaitan dengan segala hal yang telah disebutkan diatas,
baik harta benda tersebut milik
Tertanggung maupun bukan
PC-047 COMPUTER SYSTEM
AND OTHER RECORDS
Computer
systems records but only for the value of the materials together with the cost
of clerical labour and computer time expended in reproducing such records
(excluding any expense in connection with the production of information to be
recorded therein) and not for the value to the Insured of the information
contained therein.
KLAUSUL SISTEM KOMPUTER DAN CATATAN LAINNYA
Catatan sistem komputer, tetapi hanya untuk nilai
bahan-bahannya bersama dengan biaya tenaga kerja administrasi dan waktu
komputer yang dikeluarkan untuk mereproduksi catatan tersebut (tidak termasuk
biaya apa pun yang berhubungan dengan produksi informasi yang akan dicatat di
dalamnya) dan bukan untuk nilai bagi Tertanggung atas informasi yang terkandung
di dalamnya.
PC -048 CONTRACT PRICE
CLAUSE
It is hereby agreed that in the event of goods insured by this Policy
having been sold but not delivered for which the Insured is responsible and
under the conditions of sales, the contract is cancelled by reason of
non-delivery of such goods destroyed or damaged by perils hereby insured, the
liability of the Insurer in respect of such goods shall be based on the
contract price.
For the purpose of average the value of the goods hereby insured shall be
calculated on the same basis as that on which the loss assessed
Dengan ini disetujui bahwa dalam hal barang yang
diasuransikan pada polis ini telah terjual tetapi belum diserah-terimakan untuk
mana Tertanggung bertanggung jawab dan berdasarkan ketentuan penjualan, kontrak
dibatalkan dengan alasan tidak adanya serah terima atas barang yang hancur atau
rusak oleh risiko yang dipertanggungkan, tanggung jawab Penanggung atas barang
tersebut akan didasarkan pada Harga Kontrak.
Untuk keperluan prorata nilai barang yang
dipertanggungkan disini akan dihitung dengan cara yang sama seperti kerugian
tersebut dihitung
PC-049 CONCEALED DAMAGE CLAUSE
It
is agreed that any loss or damage discovered upon unpacking the goods at final
destination shall be deemed to have occurred during the transit Insured
hereunder and shall be paid for accordingly unless proof positive to the
contrary be established.
Any containers, cases
and/or packages showing signs of damage are to be opened and inspected
immediately upon delivery and any loss or damage to be notified to the Insurers
without delay.
In any events, this
extension shall only apply to loss and/or damage discovered within 90 days of
delivery of the goods.
KLAUSUL KERUSAKAN TERSEMBUNYI
Disepakati bahwa setiap kehilangan atau kerusakan yang
ditemukan saat membongkar barang di tujuan akhir akan dianggap terjadi selama
transit yang Diasuransikan di sini dan akan dibayar sesuai dengan ketentuan
kecuali jika ada bukti positif yang menyatakan sebaliknya.
Setiap kontainer, kotak, dan/atau paket yang menunjukkan
tanda-tanda kerusakan harus segera dibuka dan diperiksa setelah pengiriman dan
setiap kehilangan atau kerusakan harus segera diberitahukan kepada Penanggung.
Dalam hal apa pun, perpanjangan ini hanya berlaku untuk
kehilangan dan/atau kerusakan yang ditemukan dalam waktu 90 hari sejak
pengiriman barang.
PC-050 CONSTRUCTIVE
TOTAL LOSS CLAUSE (75%) - HE
Constructive
Total Loss due to accidental damage under this policy shall mean losses
whereupon the cost of repair is equal to or exceeding 75% of the value of the
Interest Insured.
KLAUSUL KERUGIAN TOTAL KONSTRUKTIF (75%) - HE
Kerugian Total Konstruktif akibat kerusakan yang tidak disengaja
berdasarkan polis ini berarti kerugian yang biaya perbaikannya sama dengan atau
melebihi 75% dari nilai Kepentingan yang Diasuransikan.
PC-051 CONTRACT PRICE
CLAUSE
In the event of goods
insured by this Policy having been sold but not delivered for which the Insured
is responsible and under the conditions of sales the contract is cancelled by
reason of non-delivery of such goods destroyed or damaged by fire or by any
other perils insured hereby, the liability of the Company in respect of such
goods shall be based on the Contract Price.
It is understood and
agreed that for the purpose of Average the values of the goods insured hereby
shall be calculated on the same basis as that on which the loss is assessed.
KLAUSUL HARGA KONTRAK
Jika barang yang diasuransikan oleh Polis ini telah
dijual tetapi tidak dikirimkan yang menjadi tanggung jawab Tertanggung dan
berdasarkan ketentuan penjualan kontrak dibatalkan dengan alasan tidak
dikirimkannya barang tersebut yang hancur atau rusak karena kebakaran atau oleh
bahaya lain yang diasuransikan dengan ini, tanggung jawab Perusahaan sehubungan
dengan barang tersebut akan didasarkan pada Harga Kontrak.
Dipahami dan disetujui bahwa untuk tujuan Rata-rata,
nilai barang yang diasuransikan dengan ini akan dihitung atas dasar yang sama
dengan dasar penilaian kerugian.
PC-052 COST OF
RE-ERECTION CLAUSE
It is hereby agreed that this
insurance is extended to cover the cost of re-erecting, fitting and fixing
machinery or plant destroyed or damaged by perils insured against providing
always that the liability of the Insurer shall not exceed the sum insured of
such machinery or plant under this Policy.
KLAUSUL BIAYA
PEMBANGUNAN KEMBALI
Dengan
ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin biaya-biaya
pemasangan kembali, merapikan dan menyetel mesin-mesin serta pabrik yang hancur
atau rusak karena bahaya yang dijamin Polis, dengan syarat tanggung jawab
Penanggung dibawah Polis ini tidak melebihi jumlah pertanggungan atas mesin
atau pabrik tersebut
PC-053 COST OF
RECOMPILING AND PREPARING CLAUSE
On
costs and expenses necessarily incurred by the insured following loss or damage
to the property insured:
I)
to reconstruct and recompile records (but not
for the value to the insured of the information contained therein).
II)
to extract and compile information required by
the Company from the insured own records, for the purpose of preparing a claim
under the policy but excluding legal, investigation and research fees/expenses
incurred for purpose of contesting any issue over the company’s Liability to
the policy.
BIAYA
PENYUSUNAN ULANG DAN PERSIAPAN
Atas
biaya dan pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh tertanggung setelah terjadi
kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan:
1.
menyusun ulang dan menyusun
ulang catatan (tetapi tidak untuk nilai informasi yang terkandung di dalamnya
bagi tertanggung).
2.
mengekstrak dan menyusun
informasi yang diperlukan oleh Perusahaan dari catatan tertanggung sendiri,
untuk tujuan menyiapkan klaim berdasarkan polis tetapi tidak termasuk
biaya/pengeluaran hukum, investigasi, dan penelitian yang dikeluarkan untuk
tujuan mengajukan keberatan atas masalah apa pun atas Tanggung Jawab perusahaan
terhadap polis.
PC-054 COST
OF RE-ERECTION CLAUSE (Cl.18)
The insurance by
this Policy extends to cover the cost of re-erecting, fitting and fixing
machinery or plant destroyed or damaged by fire or by any other peril hereby
insured against providing always that the liability of the Insurer shall not
exceed the sum insured of such machinery or plant under this Policy.
KLAUSUL BIAYA
PEMBANGUNAN KEMBALI (Pasal 18)
Asuransi dalam
Polis ini diperluas untuk menanggung biaya pembangunan kembali, pemasangan, dan
perbaikan mesin atau pabrik yang hancur atau rusak akibat kebakaran atau bahaya
lain yang diasuransikan dengan ketentuan bahwa tanggung jawab Penanggung tidak akan
melebihi jumlah yang diasuransikan atas mesin atau pabrik tersebut berdasarkan
Polis ini.
PC-055 COST OF RE –
WRITING RECORDS AND CLAIMS PREPARATION CLAUSE
It is hereby agreed that this insurance is extended to cover the cost and
expenses necessarily and reasonably incurred by the Insured following loss of
or damage to the property insured :
1. to reconstruct and recompile records (but not for the value to the
Insured of the information contained therein)
2. to extract and compile information required by the Insurer from the
Insured’s own records for the purpose of preparing a claim under the Policy but
excluding legal, investigation and research fees/expenses incurred for the
purpose of contesting any issue over the Insurer’s Liability under the Policy.
Provided always that :
i. no amount shall be recoverable under this clause if subsequent to the
incurrence of any expenses, the Insurer shall deny liability for any claim in
respect of which the expenses have been incurred (with or without the consent
of the Insurer);
ii. the Insurer’s liability does not exceed the limits as specified in the
schedule maximum 1% of sum insured.
KLAUSUL BIAYA PENULISAN ULANG CATATAN DAN PERSIAPAN
KLAIM
Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas
untuk menjamin biaya dan pengeluaran yang perlu dan wajar yang dikeluarkan oleh
Tertanggung akibat kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang
dipertanggungkan:
1. menyusun dan menyatukan kembali catatan (tetapi tidak
untuk nilai terhadap informasi Tertanggung yang terdapat didalamnya)
2. meringkas dan menyatukan informasi yang diperlukan oleh
Penanggung dari catatan milik Tertanggung untuk keperluan persiapan suatu klaim
berdasarkan Polis ini tetapi tidak termasuk biaya atau pengeluaran hukum,
investigasi dan penelitian yang timbul untuk keperluan memperkarakan suatu hal
mengenai tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini.
Dengan syarat bahwa:
i.
tidak
ada jumlah yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan klausul ini jika setelah
timbulnya biaya tersebut, Penanggung tidak mengakui tanggung jawab atas suatu
klaim dalam hal mana biaya tersebut telah dikeluarkan (dengan atau tanpa
persetujuan dari Penanggung);
ii.
tanggung
jawab Penanggung tidak melebihi batas yang dicantumkan dalam Ikhtisar maksimum
1% dari harga pertanggungan.
PC-056 CROSS LIABILITY
CLAUSE
Where more than one
party comprise “The Insured” each of the parties comprising the Insured shall
for the purpose of this Section be considered as a separate and distinct unit
and the words “The Insured” shall be considered as applying to each party in the same manner as if a
separate Policy had been issued to each of the said parties and the Insurers
hereby agreed to waive all rights of subrogation or action which they may have
or acquire against any of the aforesaid parties arising out of any accident in
respect of which any clim is made hereunder provident nevertheless that nothing
in this clause shall be deemed to increase the limit of indemnity in respect of
any one occurrence or series of occurrence as stated in the Schedule.
KLAUSUL TANGGUNG JAWAB SILANG
Apabila lebih dari satu pihak yang terdiri dari
"Tertanggung", masing-masing pihak yang terdiri dari Tertanggung
untuk tujuan Bagian ini akan dianggap sebagai unit yang terpisah dan berbeda
dan kata-kata "Tertanggung" akan dianggap berlaku untuk masing-masing
pihak dengan cara yang sama seolah-olah Polis terpisah telah diterbitkan untuk
masing-masing pihak tersebut dan Penanggung dengan ini setuju untuk melepaskan
semua hak subrogasi atau tindakan yang mungkin mereka miliki atau peroleh
terhadap salah satu pihak tersebut yang timbul dari kecelakaan apa pun yang
terkait dengan klaim yang dibuat berdasarkan ini, meskipun demikian tidak ada
hal dalam klausul ini yang dianggap meningkatkan batas ganti rugi sehubungan
dengan satu kejadian atau serangkaian kejadian sebagaimana dinyatakan dalam
Jadwal.
PC-057 CROSS LIABILITY
CLAUSE
It is understood and
agreed that subject to the terms exceptions and conditions stated elsewhere,
this policy will indemnify any of the Insured in respect of claims made against
him by any other party insured as if each party were insured separately.
Insurers also agree to
waive all rights of subrogation or action which they might otherwise have or
acquire against any of the above parties insured.
Provided always that
the liability of insurers shall not exceed the limit of indemnity as stated in
the schedule.
KLAUSUL TANGGUNG JAWAB SILANG
Dipahami dan disetujui bahwa tunduk pada ketentuan
pengecualian dan ketentuan yang dinyatakan di tempat lain, polis ini akan
mengganti rugi Tertanggung sehubungan dengan klaim yang diajukan terhadapnya
oleh pihak lain yang diasuransikan seolah-olah masing-masing pihak
diasuransikan secara terpisah.
Penanggung juga setuju untuk melepaskan semua hak
subrogasi atau tindakan yang mungkin mereka miliki atau peroleh terhadap salah
satu pihak yang diasuransikan di atas.
Asalkan tanggung jawab penanggung tidak akan melebihi
batas ganti rugi sebagaimana dinyatakan dalam jadwal.
PC-058 CUSTOMERS
EXTENSION
This is similar to the
Suppliers Extension only in this case they depend on one or more particular
customer/s to whom they sell their products. Should a loss occur at the
customer’s premises then the insured may be left with no outlet for their
production. The same care is required in writing this business as again we may
be dealing with a third party premises over which we have little or no
influence.
PERLUASAN PELANGGAN
Hal ini serupa dengan Perpanjangan Pemasok, hanya saja
dalam kasus ini mereka bergantung pada satu atau lebih pelanggan tertentu yang
kepadanya mereka menjual produk mereka. Jika terjadi kerugian di tempat
pelanggan, maka tertanggung mungkin tidak memiliki tempat untuk produksi
mereka. Kehati-hatian yang sama diperlukan dalam menulis bisnis ini karena
sekali lagi kita mungkin berurusan dengan tempat pihak ketiga yang tidak
memiliki pengaruh atau pengaruh yang besar.
PC-059 CUSTOMER’S GOODS
CLAUSE
It is hereby agreed that this Policy is extended to cover loss of or
damaged to customer’s goods caused by peril hereby insured.
the
Insurer’s liability under this Clause and the Policy shall in no case exceed
the sum insured thereby.
KLAUSUL BARANG PELANGGAN
Dengan ini disetujui bahwa Polis ini diperluas menjamin
kerugian atas atau kerusakan pada barang milik konsumen yang disebabkan oleh
risiko yang dijamin.
Tanggung jawab Penanggung pada Klausul dan Polis ini
dalam hal apapun tidak melebihi harga pertanggungan
PC-060 CUSTOMERS GOODS
EXTENSION
It is hereby noted and
agreed that notwithstanding anything contained in the within policy to the
contrary but subject to its terms conditions and exceptions, with regard to
customers goods this policy indemnifies the Insured against its legal liability
for the loss destruction or damage of such property by perils insured herein
against.
PERPANJANGAN BARANG PELANGGAN
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa terlepas dari apa
pun yang tercantum dalam polis yang bertentangan tetapi tunduk pada syarat
ketentuan dan pengecualiannya, sehubungan dengan barang pelanggan, polis ini
mengganti rugi Tertanggung atas tanggung jawab hukumnya atas kehilangan,
kerusakan, atau kerugian harta benda tersebut akibat risiko yang diasuransikan
di sini.
PC-061 CUT THROUGH
CLAUSE
The ceding company
hereby agree that the reinsurers may pay directly to the insured, through the
intermediary of the broker(s) hereunder, the amounts due in respect of any
approved claim hereunder, provided that the following conditions are fulfilled
:
1.
The ceding company and reinsurers must have
either (a) approved the claim or (b) required to make payment by court
decision.
2.
The ceding company does hereby give
irrevocable instruction to the reinsurers to make direct payment of all
approved losses occuring during policy period to the claimant, and it is hereby
agreed that reinsurers’ payment to the claimant relieves it of any and all
liability toward ceding company with respect to such quantum of the claim in
question paid by reinsurers.
3.
Before making a direct payment hereunder
reinsurers shall have the right to deduct from such payment any overdue balance
relating to this reinsurance owed by the ceding company to reinsurers.
KLAUSUL PEMOTONGAN
Perusahaan yang menyerahkan dengan ini setuju bahwa reasuransi dapat
membayar langsung kepada tertanggung, melalui perantara pialang di bawah ini,
sejumlah uang yang harus dibayarkan sehubungan dengan klaim yang disetujui di
bawah ini, dengan ketentuan bahwa kondisi berikut terpenuhi:
1. Perusahaan yang menyerahkan dan reasuransi harus (a) menyetujui klaim
atau (b) diharuskan melakukan pembayaran melalui keputusan pengadilan.
2. Perusahaan yang menyerahkan dengan ini memberikan instruksi yang tidak
dapat dibatalkan kepada reasuransi untuk melakukan pembayaran langsung atas
semua kerugian yang disetujui yang terjadi selama periode polis kepada
penggugat, dan dengan ini disetujui bahwa pembayaran reasuransi kepada
penggugat membebaskannya dari segala dan semua kewajiban terhadap perusahaan
yang menyerahkan sehubungan dengan jumlah klaim yang dimaksud yang dibayarkan
oleh reasuransi.
3. Sebelum melakukan pembayaran langsung di bawah ini, reasuransi berhak
untuk memotong dari pembayaran tersebut setiap saldo terutang yang terkait
dengan reasuransi ini yang terutang oleh perusahaan yang menyerahkan kepada
reasuransi.
PC-062 CYBER
NON-AGGREGATION CLAUSE (N.M.A 2912)
Losses
arising, directly or indirectly, out of :
(i)
loss of, alteration of, or damage to
or
(ii)
a reduction in the functionality, availability
or operation of
a
computer system, hardware, programme, software, data, information repository,
microship, integrated circuit or similar device in computer equipment or non
computer equipment, whether the property of the policyholder of the reinsured
or not, do not in and of themselves constitute an event unless arising out of
one or more of the following perils:
fire,
lightning, explosion, aircraft or vehicle impact, falling objects, windstorm,
hail, tornado, cycylone, hurricane, earthquake, volcano, tsunami, flood,
freeze, or weight of snow.
KLAUSUL NON-AGGREGASI CYBER (N.M.A 2912)
Kerugian yang timbul, secara langsung atau tidak langsung, dari:
(i) kehilangan, perubahan, atau kerusakan pada
atau
(ii) pengurangan fungsionalitas, ketersediaan, atau
pengoperasian
sistem komputer, perangkat keras, program, perangkat lunak,
data, penyimpanan informasi, microship, sirkuit terpadu, atau perangkat serupa
dalam peralatan komputer atau peralatan non-komputer, baik milik pemegang polis
yang direasuransikan atau bukan, tidak dengan sendirinya merupakan suatu
peristiwa kecuali yang timbul dari satu atau lebih bahaya berikut:
kebakaran, petir, ledakan, benturan pesawat atau kendaraan,
benda jatuh, badai angin, hujan es, tornado, topan, badai topan, gempa bumi,
gunung berapi, tsunami, banjir, pembekuan, atau berat salju
PC-063 CYBER RISK
EXCLUSION CLAUSE
It is noted and agreed
this policy is hereby amended as follows :
The Insurer will not
apply for Damage or Consequential loss directly or indirectly caused by,
consisting of, or arising from :
A.
Any functioning or malfunctioning of the
internet or similar facility, or of any intranet or private network or similar
facility
B.
Any corruption, destruction, distortion,
erasure or other loss to data, software or any kind of programming or
instruction set
C.
Loss of use or functionality whether partial
or entire of data, coding, program, software, any computer or computer system
or other device dependent upon any microchip or embedded logic, and any ensuing
inability or failure of the Insured to conduct business.
This endorsement shall
not exclude subsequent Damage or consequential loss, not otherwise excluded,
which itself results from Defined peril not otherwise excluded. Defined Perils
shall mean : Fire, Lightning, Earthquake, Explosion, Falling aircraft, Flood,
Smoke, Vehicle Impact, Windstorm or Tempest, Accidental Breakdown of an Object
including Mechanical and Electrical Breakdown.
This endorsement shall
not act to increase or broaden coverage afforded by this policy
Such damage or
consequential loss described in above, is exclude regardless of any other cause
that contributed concurrently or in any other sequence.
In consequence of all
the foregoing the annual Premium remains unaltered.
All other terms,
condition and exclusion of this policy remain unchanged.
KLAUSUL PENGECUALIAN RISIKO SIBER
Diperhatikan dan disetujui bahwa polis ini dengan ini
diubah sebagai berikut:
Penanggung tidak akan mengajukan permohonan atas
Kerusakan atau Kerugian Konsekuensial yang secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh, yang terdiri dari, atau timbul dari:
A. Setiap fungsi atau malfungsi internet atau fasilitas
serupa, atau intranet atau jaringan pribadi atau fasilitas serupa
B. Setiap kerusakan, kerusakan, distorsi, penghapusan
atau kerugian lain pada data, perangkat lunak atau segala jenis pemrograman
atau rangkaian instruksi
C. Kehilangan penggunaan atau fungsionalitas baik
sebagian atau seluruhnya dari data, pengkodean, program, perangkat lunak,
komputer atau sistem komputer atau perangkat lain yang bergantung pada
microchip atau logika tertanam, dan ketidakmampuan atau kegagalan Tertanggung
untuk menjalankan bisnis.
Pengesahan ini tidak akan mengecualikan Kerusakan
berikutnya atau kerugian konsekuensial, yang tidak dikecualikan dengan cara
lain, yang dengan sendirinya diakibatkan oleh bahaya yang Ditentukan yang tidak
dikecualikan dengan cara lain. Bahaya yang Ditentukan berarti: Kebakaran,
Petir, Gempa Bumi, Ledakan, Pesawat jatuh, Banjir, Asap, Benturan Kendaraan,
Badai atau Badai, Kerusakan Objek yang Tidak Disengaja termasuk Kerusakan
Mekanik dan Listrik.
Pengesahan ini tidak akan bertindak untuk menambah atau
memperluas cakupan yang diberikan oleh polis ini.
Kerusakan atau kerugian konsekuensial seperti yang
dijelaskan di atas, dikecualikan terlepas dari penyebab lain yang berkontribusi
secara bersamaan atau dalam urutan lainnya.
Sebagai akibat dari semua hal tersebut di atas, Premi
tahunan tetap tidak berubah.
Semua syarat, ketentuan, dan pengecualian lain dari
polis ini tetap tidak berubah
PC-064 DEDUCTIBLE
CLAUSE
THE
INSURED SHALL BEAR THE DEDUCTIBLE OF 10 % OF CLAIM FOR EACH AND
EVERY CLAIM PAYABLE STATED UNDER THIS POLICY SCHEDULE.
KLAUSULA YANG DAPAT DIKURANGI
TERTANGGUNG HARUS MENANGGUNG TANGGUNGAN YANG DAPAT
DIKURANGI SEBESAR 10% DARI KLAIM UNTUK SETIAP KLAIM YANG HARUS DIBAYARKAN YANG
TERCANTUM DALAM JADWAL POLIS INI.
PC-065 DEFINITION OF
BLOWOUT AND CRATERING CLAUSE – oil gas
A.
Blowout - “ A sudden and uncontrolled
expulsion from the well above the earth’s surface of oil, gas water, or
drilling fluids resulting in complete loss of control of the well “.
Cratering - “ A bowl
shaped depression in the earth’s surface around the well caused by the erosive
and eruptive action of oil, gas, or water flowing without restriction “
DEFINISI KLAUSUL BLOWOUT DAN CRATERING
A. Blowout - “Pengeluaran minyak, gas, air, atau fluida pengeboran secara
tiba-tiba dan tidak terkendali dari sumur di atas permukaan bumi yang
mengakibatkan hilangnya kendali sumur secara total”.
Cratering - “Depresi berbentuk mangkuk di permukaan bumi di sekitar sumur
yang disebabkan oleh aksi erosif dan erupsi minyak, gas, atau air yang mengalir
tanpa hambatan”
PC-066
DEFINITION OF STACKED TIME CLAUSE - oil
gas
Stacked time
shall be that time during which the unit or item insured is idle and removed
from drilling or operation site, unless such well is plugged and abandoned,
with the derrick or mast dismantled or lowered.
Stacked time
shall cease when loading, unloading transporting, rigging up or dismantling
operations on the unit are in progress.
DEFINISI
KLAUSUL WAKTU BERTUMPUK
Waktu
bertumpuk adalah waktu selama unit atau barang yang diasuransikan tidak
digunakan dan dikeluarkan dari lokasi pengeboran atau operasi, kecuali sumur
tersebut ditutup dan ditinggalkan, dengan menara pengeboran atau tiang
dibongkar atau diturunkan.
Waktu
bertumpuk akan berakhir saat operasi pemuatan, pembongkaran, pengangkutan,
pemasangan, atau pembongkaran pada unit sedang berlangsung.
PC-067
DEFECTIVE SANITARY ARRANGEMENTS CLAUSE
It is hereby declared
and agreed that the insurance by this Policy is extended to cover the legal
liability for injuries, illness cause by Defective Sanitary Arrangement within
the said premises.
KLAUSUL PENYUSUNAN SANITASI YANG CACAT
Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa asuransi dalam
Polis ini diperluas untuk menanggung tanggung jawab hukum atas cedera, penyakit
yang disebabkan oleh Penyusunan Sanitasi yang Cacat di tempat tersebut.
PC-068 DEFERRED PREMIUM
CLAUSE
Notwithstanding that
this policy is issued as a contract for a period of 12 (twelve) months, it is
further agreed that the premium shall be paid in the following installments.
First
installment due on October 01st
1996 : USD 52,510.00
Second
installment due on January 01st
1996 : USD 39,382.50
Third
installment due on April 01st
1996 : USD 39,382.50
In the event of any
installment not being received prior to or within a period of 30 days from its
due date the cover afforded by this policy will be automatically canceled
retroactive to due date at midnight 00.00 hours local time.
In the event of loss
(Actual or Constructive Total Loss) all future installments shall immediately
become due and payable forthwith and the underwriters shall be entitled to take
credit thereof.
KLAUSUL PREMI YANG DITANGGUNG
Meskipun polis ini diterbitkan sebagai kontrak untuk jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, selanjutnya disepakati bahwa premi akan dibayarkan dalam angsuran
berikut.
Angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal 01 Oktober 1996: USD 52.510,00
Angsuran kedua jatuh tempo pada tanggal 01 Januari 1996: USD 39.382,50
Angsuran ketiga jatuh tempo pada tanggal 01 April 1996: USD 39.382,50
Jika ada angsuran yang tidak diterima sebelum atau dalam jangka waktu 30
hari sejak tanggal jatuh tempo, perlindungan yang diberikan oleh polis ini akan
secara otomatis dibatalkan secara retroaktif hingga tanggal jatuh tempo pada
tengah malam pukul 00.00 waktu setempat.
Jika terjadi kerugian (Kerugian Total Aktual atau Konstruktif), semua
angsuran di masa mendatang akan segera jatuh tempo dan harus dibayarkan segera
dan penanggung berhak untuk mengambil kreditnya.
PC-069 DEFUNCT SPARES
CLAUSE
It is noted
and agreed that in the event of spares currently insured hereunder and
represented within the Total Sum Insured under the Policy becoming obselete
following an indemnifiable loss to the unit and/or units to which they belong,
such spares shall also be deemed a constructive total loss. Provided always
that such spares cannot be used as spares for any other units within the
premises of the insured. Insurers retain salvage rights over such spares.
KLAUSUL SUKU CADANG YANG TIDAK BERLAKU
Telah dicatat dan disetujui bahwa apabila suku cadang yang saat ini
diasuransikan berdasarkan Polis ini dan tercantum dalam Jumlah Pertanggungan
Total berdasarkan Polis menjadi tidak berlaku lagi setelah terjadi kerugian
yang dapat diganti rugi pada unit dan/atau unit-unit yang menjadi miliknya,
suku cadang tersebut juga akan dianggap sebagai kerugian total konstruktif.
Asalkan suku cadang tersebut tidak dapat digunakan sebagai suku cadang untuk
unit lain di dalam lokasi tertanggung. Penanggung memiliki hak penyelamatan
atas suku cadang tersebut.
PC-070 DENIAL OF ACCESS
CLAUSE
it is hereby declared
and agreed that subject to the terms and conditions of the Policy loss as
insured by this Policy resulting from interruption of or interference with the
Business in consequence of Damage (as within defined) to property in the immediate
vicinity of the Premises which shall prevent or hinder the use thereof or
access thereto, whether the Premises or Property of the Insured therein shall
be damaged or not, shall be deemed to be loss resulting from Damage to property
used by the Insured at the Premises.
KLAUSUL PENOLAKAN AKSES
dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa sesuai dengan
syarat dan ketentuan Polis, kerugian sebagaimana diasuransikan oleh Polis ini
yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap Bisnis sebagai
akibat dari Kerusakan (sebagaimana didefinisikan) terhadap properti di sekitar
Lokasi yang mencegah atau menghalangi penggunaan atau akses ke lokasi tersebut,
baik Lokasi atau Properti Tertanggung di dalamnya rusak atau tidak, akan
dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh Kerusakan terhadap properti
yang digunakan oleh Tertanggung di Lokasi tersebut.
PC-071 DEPARTMENTAL
CLAUSE
In the same
manufacturing concerns several product lines are manufactured or the factory
may be, for accountancy purposes, split into several departments with various
rates of gross profit applying. In such cases it may be more beneficial to deal
with a claim on a department by department basis. In addition it is sometimes
difficult to detect a reduction in turnover if one simply studies the overall
results. The effect of an insured incident may be more noticeable on a
department basis. This clause allows the claim to considered on this basis. It
is worth noting however, that there is an argument that the adjustment clause
which forms part of the standard policy already allows for this. After all we
attempting to measure the loss as accurately as possible.
KLAUSUL DEPARTEMEN
Dalam perusahaan manufaktur yang sama, beberapa lini
produk diproduksi atau pabrik mungkin, untuk tujuan akuntansi, dibagi menjadi
beberapa departemen dengan berbagai tarif laba kotor yang berlaku. Dalam kasus
seperti itu, mungkin lebih bermanfaat untuk menangani klaim berdasarkan
departemen per departemen. Selain itu, terkadang sulit untuk mendeteksi
penurunan omzet jika seseorang hanya mempelajari hasil keseluruhan. Dampak dari
insiden yang diasuransikan mungkin lebih terlihat berdasarkan departemen. Klausul
ini memungkinkan klaim dipertimbangkan berdasarkan ini. Namun, perlu dicatat
bahwa ada argumen bahwa klausul penyesuaian yang menjadi bagian dari polis
standar sudah memungkinkan hal ini. Bagaimanapun, kita berusaha mengukur
kerugian seakurat mungkin.
PC-072 DESIGNATION
CLAUSE
It is hereby agreed that for
the purpose of determining, where necessary, the definition of any property
insured hereby the Insurer agrees to accept the designation under which such
property has been entered in the Insured’s books.
KLAUSUL
PENAMAAN
HARTA BENDA YANG DIPERTANGGUNGKAN
Dengan ini
disetujui bahwa untuk menentukan, dimana perlu, definisi harta benda yang
dipertanggungkan di sini Penanggung setuju untuk menerima penamaan yang
digunakan untuk mencatat harta benda tersebut dalam buku Tertanggung
Pc-073 DESIGNATION OF
PROPERTY INSURED CLAUSE (Cl.19)
For the purpose of
determining, where necessary, the definition of any property insured hereby the
Insurer agrees to accept the designation under which such property has been
entered in the Insured's books.
KLAUSUL
PENETAPAN HARTA BENDA YANG DIASURANSIKAN (Pasal 19)
Untuk
tujuan menentukan, jika perlu, definisi harta benda yang diasuransikan, dengan
ini Penanggung setuju untuk menerima penunjukan yang menjadi dasar pencatatan
harta benda tersebut dalam pembukuan Tertanggung.
PC-074 DESIGNER’S RISKS
CLAUSE
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, exclusion c) under Special
Exclusion to Section I of the Policy shall be deleted and exclusion d) replaced
by the following :
d) The cost of
replacement, repair or rectification of loss of or damage to items due to
defective material and/or workmanship and/or faulty design, but this exclusion
shall be limited to the items immediately effected and shall not deemed to
exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an
accident due to such defective material and/or workmanship and/or faulty
design.
KLAUSUL RISIKO PERANCANG
Disetujui dan dipahami bahwa selain tunduk pada syarat,
pengecualian, ketentuan, dan kondisi yang tercantum dalam Polis atau yang
disahkan di dalamnya dan tunduk pada pembayaran premi tambahan yang disepakati
oleh Tertanggung, pengecualian c) berdasarkan Pengecualian Khusus pada Bagian I
Polis akan dihapus dan pengecualian d) diganti dengan yang berikut ini:
d) Biaya penggantian, perbaikan, atau perbaikan atas
kehilangan atau kerusakan barang karena bahan dan/atau pengerjaan yang cacat
dan/atau desain yang salah, tetapi pengecualian ini akan dibatasi pada barang
yang segera diberlakukan dan tidak akan dianggap mengecualikan kehilangan atau
kerusakan barang yang dibuat dengan benar yang diakibatkan oleh kecelakaan
karena bahan dan/atau pengerjaan yang cacat dan/atau desain yang salah
tersebut.
PC-075 DISPUTE CLAUSE A
(ARBITRATION)
1.
In the event of any dispute arising between
the Insurer and the Insured in respect of the implementation and or
interpretation of this policy, the dispute shall be settled amicably within 60
(sixty) days since the dispute arises. The dispute arises since the Insured or
the Insurer has expressed in writing his disagreement on the subject matter of
dispute. If the dispute could not be settled amicably, then either the Insured
or the Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc.
2.
The Insured or the Insurer shall notify in
writing the other party by registered letter, telegrams, telex, facsimile,
E-mail or by courier, advising that the dispute shall be settled through
Arbitration Ad Hoc. The settlement through arbitration repudiates the rights of
Insurer and or the Insurer to settle the dispute through court.
3.
The Arbitration Ad Hoc consists of three
arbitrator, Insured and Insurer each shall appoint one arbitrator within 30
(thirty) days from the date of the receipt of the written notification, then
the two arbitrators shall appoint the third arbitrator within 14 (fourteen)
days from the date of appointment of the second arbitrator. The third
Arbitrator shall act as umpire of the Arbitration.
4.
Should there be any disagreement as to the
appointment of arbitrator(s) and the two arbitrators fail to appoint the third
arbitrator, then the Insured and or the Insurer could request the chairman of
the court (Ketua Pengadilan Negeri) to appoint the arbitrator(s) and or the
umpire.
5.
The arbitrators shall examine the case and
make an award within 180 (one hundred and eighty) days from the date of the
formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case
could be extended upon the consent of both and if it is deemed necessary by the
Arbitration Ad Hoc.
6.
The Arbitration award is final, binding and
enforceable for both parties, the Insured and the Insurer. Should the Insured
and or the Insurer fail to comply with the Arbitration award, then at the
request of the other party, the award shall be executed under order of the
chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri).
7.
Matters which are not provided and or not
sufficiently provided under this clause shall be subject to the provisions of
the Act of Republic Indonesia Nr. 30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding
Arbitration and Alternative Dispute Resolution.
KLAUSUL
SENGKETA A (ARBITRASE)
1.
Apabila terjadi sengketa antara Penanggung dan Tertanggung sehubungan dengan
pelaksanaan dan atau penafsiran polis ini, maka sengketa tersebut harus
diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak timbulnya
sengketa. Sengketa tersebut timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan
secara tertulis ketidaksetujuannya terhadap pokok sengketa. Apabila sengketa
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka baik Tertanggung maupun
Penanggung akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase Ad Hoc.
2.
Tertanggung atau Penanggung harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak
lainnya melalui surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, E-mail atau
melalui kurir, dengan memberitahukan bahwa sengketa tersebut akan diselesaikan
melalui Arbitrase Ad Hoc. Penyelesaian melalui arbitrase tersebut mengingkari
hak Penanggung dan atau Penanggung untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan.
3.
Arbitrase Ad Hoc terdiri dari tiga orang arbiter, Tertanggung dan Penanggung
masing-masing menunjuk seorang arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis, kemudian kedua arbiter tersebut
menunjuk arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
penunjukan arbiter kedua. Arbiter ketiga bertindak sebagai wasit Arbitrase.
4.
Apabila terjadi perselisihan mengenai penunjukan arbiter dan kedua arbiter
tersebut tidak menunjuk arbiter ketiga, maka Tertanggung dan atau Penanggung
dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk arbiter dan atau
wasit.
5. Para
arbiter akan memeriksa perkara dan memberikan putusan dalam waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak tanggal pembentukan Arbitrase Ad Hoc. Jangka waktu
pemeriksaan perkara dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dan
apabila dianggap perlu oleh Arbitrase Ad Hoc.
6.
Putusan Arbitrase bersifat final, mengikat dan dapat dilaksanakan oleh kedua
belah pihak, Tertanggung dan Penanggung. Apabila Tertanggung dan atau
Penanggung tidak mematuhi putusan Arbitrase, maka atas permintaan pihak
lainnya, putusan akan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan
Negeri.
8.
Hal-hal yang tidak diatur dan
atau tidak cukup diatur dalam klausul ini tunduk pada ketentuan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
PC-076 DISPUTE CLAUSE
1.
Any condition or provision contained in this
Policy notwithstanding, it is understood and agreed that all dispute resulting
from the performance and/or interpretation of this agreement of insurance are
to be submitted to three Arbitrators whose award shall be final and binding.
2.
The party desiring to submit a case to
arbitration must give the other party notice of his intention in writing. The
three Arbitrators shall be appointed by both parties by mutual agreement. It
within four weeks from the date of such written notice the parties are unable
to agree on selection of the Arbitrators, the most ready party may request the
Chairman or in his absence the acting Chairman of the Associated of Insurance
Companies in Indonesia, to nominate the Authority which is to appoint the Arbitrators.
3.
The Arbitrators are bound to pronounce on the
issue before them in a just and equitable manner.
4.
The Arbitrators shall determine the Rules of
the Arbitral Proceedings.
5.
In their final Award the Arbitrators shall
decide by which party or parties the costs of the Arbitral Proceedings,
including the disbursements and the fees of the Arbitrators and the fees and
disbursements of the lawyers representing the parties, shall be wholly or
partially borne.
6.
The Arbitrators shall take the necessary
measures in order that the original of the Award shall be filed at the Local
Court of Competent Jurisdiction, in which city the Award(s) shall be made.
7.
The powers to be granted to the Arbitrators
shall continue until after the filing referred to in the above mentioned
stipulation 6.
KLAUSUL
SENGKETA
1.
Meskipun ada ketentuan atau
syarat yang tercantum dalam Polis ini, dipahami dan disetujui bahwa semua
sengketa yang timbul dari pelaksanaan dan/atau penafsiran perjanjian asuransi
ini harus diserahkan kepada tiga Arbitrator yang putusannya bersifat final dan
mengikat.
2.
Pihak yang ingin mengajukan
kasus ke arbitrase harus memberi tahu pihak lain tentang niatnya secara
tertulis. Ketiga Arbitrator akan ditunjuk oleh kedua belah pihak dengan
kesepakatan bersama. Jika dalam waktu empat minggu sejak tanggal pemberitahuan
tertulis tersebut para pihak tidak dapat menyetujui pemilihan Arbitrator, pihak
yang paling siap dapat meminta Ketua atau jika ia tidak hadir, Ketua sementara
Asosiasi Perusahaan Asuransi di Indonesia, untuk mencalonkan Otoritas yang akan
menunjuk Arbitrator.
3.
Para Arbitrator terikat untuk
memutuskan masalah yang ada di hadapan mereka dengan cara yang adil dan setara.
4.
Para Arbitrator akan menentukan
Aturan Proses Arbitrase.
5.
Dalam Putusan akhir mereka,
Arbitrator akan memutuskan pihak mana atau pihak mana yang menanggung biaya
Proses Arbitrase, termasuk pengeluaran dan honorarium Arbitrator dan honorarium
dan honorarium pengacara yang mewakili para pihak, secara keseluruhan atau
sebagian.
6.
Arbitrator akan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan agar Putusan asli dapat diajukan ke Pengadilan
Lokal yang Berwenang, di kota tempat Putusan akan dibuat.
7.
Kekuasaan yang akan diberikan
kepada Arbitrator akan berlanjut hingga setelah pengajuan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan 6 yang disebutkan di atas.
PC-077 DISTRIBUTOR /
COUNTER CLAUSE
Notwithstanding
anything contained in the printed conditions of the policy to the contrary, it
is noted and agreed that this insurance indemnifies PT. …………..in the event that
PT. ……………………… is unable to collect account receivable from its distributor(s) /
counter(s) in respect of stock referred to the policy as a direct result of
loss and/or damage caused by perils covered under the policy, provided that the
account receivable at the time of loss is the amount of loss and/or damage
stocks insured under the policy.
It is also understood
and agreed that, if the time taken by the distributor(s) / counter(s) to repay
the amount due to PT. ……………………..in respect of damaged goods shall exceed 12
(twelve) months from the date of loss, the Insurer will indemnify PT. …………………….on
behalf of the distributor(s) / counter(s) and upon the payment of the indemnity
by this policy.
The Insurer will replace PT. …………………as regards any rights
that PT…………………………. has against distributor(s) / counter(s) concerning the loss
and the subrogation right will be automatically valid without any letter of
authorization from PT…………………………...
PT. ……………………………. shall
co-operate with the Insurer in recovering the claim.
KLAUSUL
DISTRIBUTOR/COUNTER
Terlepas
dari apa pun yang tercantum dalam ketentuan cetak polis yang menyatakan hal
yang sebaliknya, dicatat dan disetujui bahwa asuransi ini mengganti rugi PT.
……………….. jika PT. ……………. tidak dapat menagih piutang dari
distributor/counternya sehubungan dengan stok yang dirujuk pada polis sebagai
akibat langsung dari kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh bahaya
yang ditanggung dalam polis, dengan ketentuan bahwa piutang pada saat kerugian
adalah jumlah kerugian dan/atau kerusakan stok yang diasuransikan berdasarkan
polis.
Juga
dipahami dan disetujui bahwa, jika waktu yang dibutuhkan oleh
distributor/counter untuk membayar kembali jumlah yang harus dibayarkan kepada
PT. ………………………………… sehubungan dengan barang yang rusak melebihi 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal kerugian, Penanggung akan mengganti rugi PT. ……………………………..atas
nama distributor/counter dan setelah pembayaran ganti rugi berdasarkan polis
ini.
1.
Penanggung akan mengganti PT. ……………………………….. sehubungan dengan hak-hak yang
dimiliki PT ……………………….. terhadap distributor/counter terkait kerugian tersebut
dan hak subrogasi akan secara otomatis berlaku tanpa surat kuasa dari PT. ………………………………..
PT. ……………………………..
akan bekerja sama dengan Penanggung dalam memperoleh klaim
PC-078 DESCRIPTION OF
PROPERTY INSURED CLAUSE
This policy shall not
prejudiced by any alteration or misdescription of occupancy. Notice is to be
given to the Insurers immediately the Insured become aware of the same and to
pay additional premium if required from
the date of the increased hazard.
Where any doubt arises
as to the definition under any property is included for the basis of settlement
the Insurers agrees to the designation of such property as may have been
included in the Insured’s books.
DESKRIPSI
KLAUSUL PROPERTI YANG DIASURANSIKAN
Polis ini
tidak akan terpengaruh oleh perubahan atau kesalahan deskripsi hunian.
Pemberitahuan harus diberikan kepada Penanggung segera setelah Tertanggung
mengetahuinya dan membayar premi tambahan jika diperlukan sejak tanggal
peningkatan bahaya.
Jika
timbul keraguan mengenai definisi di bawah properti apa pun yang disertakan
sebagai dasar penyelesaian, Penanggung setuju untuk menunjuk properti tersebut
sebagaimana yang mungkin telah disertakan dalam buku Tertanggung.
PC-079 EARTHQUAKE
EXCLUSION CLAUSE
It
is hereby agreed that this insurance shall not in any case to cover Earthquake,
Fire following Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami
KLAUSUL PENGECUALIAN GEMPA BUMI
Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak
menjamin risiko Gempa Bumi, Kebakaran akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi
dan Tsunami
PC-080 ELECTRICAL
INSTALLATION CLAUSE (4A)
This
Company is expressly declared to be free
from liability for
loss of, or
damage to, any
electrical machine, apparatus,
or any portion of electricity from whatever cause (Lightning included) arising.
Provided that this exemption shall
only apply to
the particular electrical
machine, apparatus or
portion of the electrical installation
so affected, and
not to other machine,
apparatus, or electrical
installation damaged or
destroyed
by fire set up by such particular machine, apparatus or other electrical
installation.
KLAUSUL INSTALASI LISTRIK (4A)
Perusahaan ini secara tegas dinyatakan bebas dari
tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan pada mesin, peralatan, atau
bagian listrik apa pun yang disebabkan oleh sebab apa pun (termasuk Petir).
Dengan ketentuan bahwa pengecualian ini hanya berlaku
untuk mesin, peralatan, atau bagian instalasi listrik tertentu yang terkena
dampak tersebut, dan tidak berlaku untuk mesin, peralatan, atau instalasi
listrik lain yang rusak atau hancur akibat kebakaran yang disebabkan oleh
mesin, peralatan, atau instalasi listrik tertentu tersebut.
PC-081 ELECTRICAL
INSTALLATION CLAUSE (4B)
Loss or
damage by fire to the electrical
appliances or installations insured
under this Policy
arising from or occasioned
by overrunning, excessive pressure,
short circuiting, arcing,
self-heating or leakage of electricity,
from whatever cause, (Lightning included) is covered
subject to the terms and conditions of this
Policy, but it
is expressly understood
that no liability
exists under this
Policy for loss
or damage to
any electrical machine, apparatus, fixtures or fitting, or
to any
portion of electrical installation, unless caused by fire or lightning.
KLAUSUL
INSTALASI LISTRIK (4B)
Kerugian
atau kerusakan akibat kebakaran pada peralatan atau instalasi listrik yang
diasuransikan berdasarkan Polis ini yang timbul dari atau disebabkan oleh
kelebihan beban, tekanan berlebihan, hubungan arus pendek, busur listrik,
pemanasan sendiri atau kebocoran listrik, dari penyebab apa pun, (termasuk
Petir) ditanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis ini, tetapi secara
tegas dipahami bahwa tidak ada tanggung jawab berdasarkan Polis ini atas
kerugian atau kerusakan pada mesin, peralatan, perlengkapan atau perkakas
listrik, atau pada bagian mana pun dari instalasi listrik, kecuali yang
disebabkan oleh kebakaran atau petir.
PC-082
ELECTRICAL SHORT CIRCUIT CLAUSE
It
is hereby expressly understood and agreed that this policy also covers loss or
damage caused by fire as a consequence of electrical short circuit.
KLAUSUL HUBUNG SINGKAT LISTRIK
Dengan ini secara tegas dipahami dan disetujui bahwa
polis ini juga mencakup kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran
sebagai akibat dari hubungan arus pendek listrik.
Pc-083 ELECTRONIC DATA
RECOGNITION CLAUSE (EARTHQUAKE)
It is hereby agreed
that this insurance is extended to include:
1.
total or partial destruction, distortion,
erasure, corruption, alteration, misinterpretation or misappropriation of
electronic data.
2.
error
in creating, amending, entering, deleting or using electronic data, or
3.
total
or partial inability or failure to receive, send access or use electronic data
for any time or at all
directly caused by
insured perils against in the policy.
Electronic Data means
fact, concepts and information converted to a form useable for communications,
display, distribution, interpretation or processing by electronic and
electromechanical data processing or electronically controlled equipment and
includes programmers software and other coded instructions for such equipments.
For the purposes of the
basis of settlement provision in this Policy, computer systems records includes
electronic data as defined in above.
It is understood that
maximum Insurer’s liability does not exceed in the aggregate Rp. 5,000,000,-
KLAUSUL
PENGAKUAN DATA ELEKTRONIK (GEMPA BUMI)
Dengan
ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk:
1.
kehancuran total atau sebagian,
distorsi, penghapusan, korupsi, perubahan, salah interpretasi atau penggelapan
data elektronik
2.
Kesalahan
pembuatan, perubahan, pemasukan, penghapusan atau penggunaan data elektronik,
atau
3.
Ketidakmampuan
total atau sebagian atau kegagalan menerima, mengirim akses atau menggunakan
data elektronik untuk setiap saat atau semuanya
secara
langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.
Data
elektronik berarti fakta, konsep dan informasi yang dikonversikan pada suatu
bentuk yang dapat digunakan untuk komunikasi, tampilan, distribusi,
interpretasi atau pemrosesan secara elektronik dan pemrosesan data secara
elektromekanik atau peralatan yang dikendalikan secara elektronik dan termasuk
program perangkat lunak dan kode instruksi lain untuk peralatan tersebut.
Untuk
keperluan ketentuan dasar penyelesaian pada Polis ini, sistem pencatatan
computer termasuk data elektronik sebagaimana dimaksud di atas.
Dengan
ini dipahami bahwa tanggung jawab maksimum Penanggung tidak melebihi secara
agregat Rp. 5.000.000,--
PC-084 EMPLOYEES
PERSONAL EFFECTS CLAUSE
It
is hereby agreed that the insurance is extended to include loss of or damage to
pedal cycles, clothing and/or personal effects of the employees of the Insured
directly caused by peril insured against, for an amount not exceeding Rp
500,000 in respect of any one employee and for an amount not exceeding in the
aggregate Rp 10,000,000 any one accident.
KLAUSUL BARANG-BARANG MILIK
PRIBADI PEGAWAI
Ganti
rugi yang dijamin oleh Polis ini diperluas meliputi pakaian dan/atau
barang-barang milik pribadi pegawai dari Tertanggung sampai suatu jumlah tidak
melebihi RP. 250.000,- untuk setiap orang pegawai dan jumlah secara
keseluruhannya tidak melebihi Rp. 5.000.000,-
PC-085 ERROR AND
OMISSION CLAUSE
It is hereby agreed
that the insured shall not be prejudiced by an unintentional and/or inadvertent
omissions, errors, incorrect valuation or incorrect description of the
interest, risks or property provided notice is given to the Insurer as soon as
practicable upon discovery of such errors or omissions and subject to the
Insured paying additional premium if required.
KLAUSUL
KESALAHAN DAN KEGAGALAN
Dengan
ini disepakati bahwa tertanggung tidak akan dirugikan oleh kelalaian,
kesalahan, penilaian yang salah, atau deskripsi yang salah atas kepentingan,
risiko, atau properti yang tidak disengaja dan/atau tidak disengaja, dengan
ketentuan pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesegera mungkin setelah
ditemukannya kesalahan atau kelalaian tersebut dan dengan ketentuan Tertanggung
membayar premi tambahan jika diperlukan.
PC-086 ESCALATION
CLAUSE
It is hereby agreed
that in the event of any loss in respect of property covered under the policy
an increase of 10% of the original Sum Insured per annum shall be allowed over
and above the original Sum Insured stated in the certificate during the period
of the lease such escalation being applied on a prorate basis parts of year.
Dengan ini
disetujui bahwa jika terjadi kerugian atas property yang dipertanggungkan pada
polis ini, penambahan atas 10 % dari Original Sum Insured per tahun diijinkan
terhadap dan diatas Original Sum Insured yang tercantum dalam sertifikat selama
periode leasing , escalation tsb diaplikasikan atas dasar prorata per tahun.
PC-087 ESCALATION
CLAUSE
It is hereby agreed
that subject to advanced additional premium to be paid, the sum insured for
each of the said item shall during the period of insurance be increased by the
proportion of the specified percentage which the number of days since the commencement
of such period shall bear to the whole of such period.
Items
Nos. Percentage
Increase
1…….. ………..%
2…….. ………..%
3…….. ………..%
Etc ………..
Unless specifically
agreed to the contrary, the provisions of this clause shall only apply to the
sum insured in force at the commencement of the period of insurance.
At each renewal date,
the Insured shall notify the Insurer :
1)
The sum to be insured at the commencement of
the forthcoming period of insurance
2)
The percentage required for the forthcoming
period of insurance and in default thereof the provisions of this clause shall
cease to apply
It is
further understood that :
i.
Maximum increase of the sum insured each item
for the whole period of insurance is limited to 10% (ten percent)
ii.
Additional premium will be accounted 50%
(fifty percent) of premium for the increment of sum insured.
KLAUSUL
ESKALASI
Dengan
ini disepakati bahwa dengan tunduk pada premi tambahan yang harus dibayarkan di
muka, jumlah yang diasuransikan untuk setiap item tersebut selama periode
asuransi akan ditingkatkan dengan proporsi persentase yang ditentukan yang mana
jumlah hari sejak dimulainya periode tersebut akan ditanggung oleh keseluruhan
periode tersebut.
Item No.
Persentase Kenaikan
1……..
………..%
2……..
………..%
3……..
………..%
Dll ………..
Kecuali
jika secara khusus disetujui sebaliknya, ketentuan klausul ini hanya akan
berlaku untuk jumlah yang diasuransikan yang berlaku pada awal periode
asuransi.
Pada
setiap tanggal pembaruan, Tertanggung harus memberi tahu Penanggung:
1) Jumlah
yang akan diasuransikan pada awal periode asuransi yang akan datang
2)
Persentase yang diperlukan untuk periode asuransi yang akan datang dan jika
tidak dipenuhi, ketentuan klausul ini akan berhenti berlaku
Lebih
lanjut dipahami bahwa:
i.
Kenaikan maksimum uang pertanggungan untuk setiap item selama keseluruhan masa
pertanggungan dibatasi hingga 10% (sepuluh persen)
ii.
Tambahan premi akan diperhitungkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari premi
untuk kenaikan uang pertanggungan.
Pc-088 EXCLUSION
CONCERNING USED MACHINERY
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions, and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not
indemnify the Insured for loss of or damage to the Insured used items
n attribute to
previous operation
n attribute to
dismantling (if dismantling is not covered)
n in respect
of any non-metalic parts.
PENGECUALIAN
MENGENAI MESIN BEKAS
Disetujui dan
dipahami bahwa selain tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan, dan kondisi
yang tercantum dalam Polis atau yang dicantumkan di dalamnya, Penanggung tidak
akan mengganti kerugian Tertanggung atas kehilangan atau kerusakan pada barang
bekas yang Diasuransikan
disebabkan
oleh pengoperasian sebelumnya
disebabkan
oleh pembongkaran (jika pembongkaran tidak ditanggung)
sehubungan
dengan bagian non-logam apa pun
PC-089 EXPEDITING
EXPENSES ALLOWANCE CLAUSE
In
the event of loss destruction or damage to the property insured or any part
thereof the cost of repair replacement or rectification admitted under this
policy shall include the additional costs not exceeding 75% of normal cost of
overtime weekend and shift working bonus payment plant hire charges express
delivery (including airfreight) and the like necessarily and reasonably
incurred in expediting such repair replacement or rectification, but excluding
any such cost solely to expedite the completion of any construction erection or
installation of property not lost destroyed or damage at a faster rate than
would have been obtained had no such loss destruction or damage occurred,
provided always that the liability for such loss destruction or damages fees
and additional costs shall not exceed in the aggregate the Total Sum Insured.
KLAUSUL
PENGELUARAN BIAYA YANG MEMPERCEPAT
Jika
terjadi kehilangan, kerusakan, atau kerusakan pada properti yang diasuransikan
atau bagian mana pun darinya, biaya perbaikan, penggantian, atau perbaikan yang
diakui berdasarkan polis ini harus mencakup biaya tambahan yang tidak melebihi
75% dari biaya normal lembur, akhir pekan, dan pembayaran bonus kerja shift,
biaya sewa pabrik, pengiriman kilat (termasuk angkutan udara), dan sejenisnya
yang diperlukan dan wajar untuk mempercepat perbaikan, penggantian, atau
perbaikan tersebut, tetapi tidak termasuk biaya tersebut semata-mata untuk
mempercepat penyelesaian konstruksi, pemasangan, atau pemasangan properti yang
tidak hilang, hancur, atau rusak dengan kecepatan yang lebih cepat daripada
yang seharusnya terjadi jika tidak terjadi kehilangan, kehancuran, atau
kerusakan tersebut, dengan ketentuan bahwa tanggung jawab atas biaya,
kerusakan, atau kerusakan tersebut, dan biaya tambahan tidak boleh melebihi
total Jumlah Pertanggungan.
PC-090 EXPEDITING EXPENSES CLAUSE
It is hereby
agreed that in the event of loss of or
damage to the property insured covered by the policy, the cost of repair,
replacement or rectifications under this policy shall include the additional
cost of week-end and shift.
Provided that working bonus payments, plant hire, charges express
delivery (including airfreight) and the like necessarily and reasonably in
expediting such repair replacement or rectification in no case such additional
costs shall in any event exceed 5% of recoverable claim or as specified in the
Schedule, whichever is the lesser.
KLAUSUL
BIAYA YANG DIPERCEPAT
Dengan
ini disetujui bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada properti yang
diasuransikan yang tercakup dalam polis, biaya perbaikan, penggantian, atau
perbaikan berdasarkan polis ini akan mencakup biaya tambahan untuk akhir pekan
dan shift.
Asalkan
pembayaran bonus kerja, sewa pabrik, biaya pengiriman cepat (termasuk angkutan
udara) dan sejenisnya diperlukan dan wajar untuk mempercepat perbaikan,
penggantian, atau perbaikan tersebut, biaya tambahan tersebut tidak boleh
melebihi 5% dari klaim yang dapat dipulihkan atau sebagaimana ditentukan dalam
Jadwal, mana yang lebih rendah.
PC-091 EXTENSION OF
TERRITORY CLAUSE
It is agreed
and understood that, subject to the terms, exceptions, condition contained in
the policy or enclosed thereon, the territorial area of application for
insurance cover has been extended to include World Wide Territorial.
KLAUSUL
PERLUASAN WILAYAH
Disetujui
dan dipahami bahwa, sesuai dengan ketentuan, pengecualian, dan kondisi yang
tercantum dalam polis atau yang dilampirkan di dalamnya, wilayah teritorial
penerapan pertanggungan asuransi telah diperluas hingga mencakup Wilayah
Seluruh Dunia.
PC-092 EXTINGUISHMENT
AND MITIGATION CLAUSE
This policy
extends to cover all expenses reasonably incurred by or on behalf of the
insured in extinguishing fires or in mitigating, containing, or suppressing
loss, destruction or damage by any peril or eventually hereby against occurring
at or adjacent to or immediately threatening the situation of any property
insured in this policy.
The
indemnity afforded by this clause shall include the cost of replenishing fire
fighting appliances and the cost of replacing, reinstating or repairing
materials and equipment materials as well as equipment lost, destroyed or
damaged (including Directors’, Partners’, Proprietors’, employees’ and
volunteers’ clothing and personal effect) .
KLAUSUL
PEMADAM KEBAKARAN DAN MITIGASI
Polis ini
mencakup semua biaya yang dikeluarkan secara wajar oleh atau atas nama
tertanggung dalam memadamkan kebakaran atau dalam mengurangi, menahan, atau
menekan kerugian, kerusakan, atau kehancuran akibat bahaya apa pun atau yang
pada akhirnya akan terjadi di atau berdekatan dengan atau yang secara langsung
mengancam situasi properti apa pun yang diasuransikan dalam polis ini.
Ganti
rugi yang diberikan oleh klausul ini mencakup biaya pengisian ulang peralatan
pemadam kebakaran dan biaya penggantian, pemulihan, atau perbaikan material dan
perlengkapan serta peralatan yang hilang, hancur, atau rusak (termasuk pakaian
dan barang pribadi milik Direktur, Mitra, Pemilik, karyawan, dan relawan).
PC-093 FAILURE OF
PUBLIC AND/OR PRIVATE SUPPLIES CLAUSE
It is hereby agreed
that loss resulting from interruption or interference with the business
directly or indirectly arising from damage (as within defined) to property of
or used by any electrical station, substation, gas works, water works or steam
generating plant of the public and/or private supply undertaking from which the
Insured obtains electric current, gas , water or steam shall be deemed to be
loss resulting from damage to property used by the Insured at the premises.
KLAUSUL
KEGAGALAN PASOKAN PUBLIK DAN/ATAU SWASTA
Dengan
ini disetujui bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan
terhadap bisnis yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari kerusakan
(sebagaimana didefinisikan dalam) terhadap properti atau yang digunakan oleh
stasiun listrik, gardu induk, pabrik gas, pabrik air atau pabrik pembangkit uap
dari perusahaan pasokan publik dan/atau swasta tempat Tertanggung memperoleh
arus listrik, gas, air atau uap akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan
oleh kerusakan properti yang digunakan oleh Tertanggung di tempat tersebut.
Pc-094 FIRE BRIGADES
CHARGES CLAUSE
It is hereby agreed that reasonable charges
raised by any local authority for the provision of Fire Brigades called for the
purpose of protecting the premises shall be recoverable hereunder subject to a
maximum of 5% of total sum insured or Rp. 10,000,000 (ten million rupiahs),
whichever is the lesser.
KLAUSUL BIAYA DINAS KEBAKARAN
Dengan
ini diketahui dan disetujui, bahwa biaya-biaya yang wajar dan layak, yang
timbul karena ditetapkan oleh Pejabat setempat yang berwenang dalam rangka
pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi pekarangan, akan diberikan
penggantiannya.
Pc-095 FIRE DEDUCTIBLE
CLAUSE
It is noted and agreed
that in respect of loss and/or damage due to fire of the property insured
hereunder, the Insured shall bear deductible of [%]% ([%] Percent) of claim amount subject to a minimum
of IDR. [Amount] (Rupiahs [Amount]) for any one accident.
KLAUSULA
PENGURANGAN KEBAKARAN
Diperhatikan
dan disetujui bahwa sehubungan dengan kerugian dan/atau kerusakan akibat
kebakaran atas harta benda yang dipertanggungkan di bawah ini, Tertanggung akan
menanggung pengurangan sebesar [%]% ([%] Persen) dari jumlah klaim dengan
minimum Rp. [Jumlah] (Rupiah [Jumlah]) untuk setiap satu kecelakaan
Pc-096 FIRE
EXTINGUISHING CLAUSE
The Insured by this
policy extends to cover loss of or damage to the fire extinguishing appliances
caused by the insured perils. This extension is deemed to include the cost
reasonably incurred of refilling the fire extinguishing appliances providing
always that such cost is incurred as a direct result of the fire extinguishing
appliances for the extinguishment of fire endangering the safety of the Insured
property.
KLAUSUL
PEMADAM KEBAKARAN
Tertanggung
dalam polis ini mencakup kerugian atau kerusakan pada peralatan pemadam
kebakaran yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan. Perluasan ini
dianggap mencakup biaya yang dikeluarkan secara wajar untuk mengisi ulang
peralatan pemadam kebakaran dengan ketentuan bahwa biaya tersebut dikeluarkan
sebagai akibat langsung dari peralatan pemadam kebakaran untuk memadamkan api
yang membahayakan keselamatan harta benda Tertanggung
PC-097 FIRE FIGHTING
EXPENSES CLAUSE
It is hereby agreed that in the event of fire or series of fires arising
directly or indirectly from the same occurrence following insured perils,
including fire threatening to involve the property insured, the Insured shall
be entitled to recover :
1. The actual cost of materials used and/or damaged in extinguishing or
controlling or attempting to extinguish or control any such fire.
2. The cost of all clothing and/or personal effects damaged and/or lost as a
result of such fire and/or fighting , extinguishing or controlling or
attempting to fight or extinguish or control such fire unless more specifically
insured elsewhere
3. All other actual expenses (including wages and the like paid for
fighting, extinguishing or controlling or attempting to fight, extinguish or
control such fire and/or localizing such fire)
KLAUSUL BIAYA PEMADAM KEBAKARAN
Dengan ini disetujui bahwa jika terjadi kebakaran atau
serangkaian kebakaran yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari
kejadian yang sama setelah bahaya yang dipertanggungkan, termasuk kebakaran
yang mengancam properti yang dipertanggungkan, Tertanggung berhak untuk
memperoleh ganti rugi:
1. Biaya aktual bahan yang digunakan dan/atau rusak
dalam memadamkan atau mengendalikan atau mencoba memadamkan atau mengendalikan
kebakaran tersebut.
2. Biaya semua pakaian dan/atau barang pribadi yang
rusak dan/atau hilang sebagai akibat dari kebakaran tersebut dan/atau
memadamkan, memadamkan atau mengendalikan atau mencoba memadamkan atau
memadamkan atau mengendalikan kebakaran tersebut kecuali jika diasuransikan
secara lebih khusus di tempat lain
3. Semua biaya aktual lainnya (termasuk upah dan
sejenisnya yang dibayarkan untuk memadamkan, memadamkan atau mengendalikan atau
mencoba memadamkan, memadamkan atau mengendalikan kebakaran tersebut dan/atau
melokalisasi kebakaran tersebut)
PC-098 FIRST LOSS
INSURANCE CLAUSE
The insurance by this
Policy is arranged on the basis of First Loss up to an amount stated in the
Schedule of this Policy.
It is agreed that the
Average Condition of this Policy is deleted.
KLAUSUL ASURANSI KERUGIAN PERTAMA
Asuransi berdasarkan Polis ini diatur berdasarkan
Kerugian Pertama hingga jumlah yang tercantum dalam Jadwal Polis ini.
Disetujui bahwa Kondisi Rata-rata Polis ini dihapus
PC-099 FLOOD EXCLUDING
CLAUSE
It
is understood and agreed not withstanding anything contained in this policy to
the contrary, this insurance does not cover loss or damage and/or destruction
to the property hereby insured resulting from the action or the direct
consequence of:
A. Storm and/or
tempest, or the direct consequence thereof
B. Flood, due
to water which has overflowed beyond the normal boundaries of river,
watercourse, lake or sea
C. Water, other
than water resulting from any of the foregoing casualities, entering into the
premises from outside.
KLAUSUL PENGECUALIAN BANJIR
Dimengerti dan disetujui terlepas dari apa pun yang
tercantum dalam polis ini yang menyatakan hal sebaliknya, asuransi ini tidak
menanggung kerugian atau kerusakan dan/atau kehancuran pada properti yang
diasuransikan ini yang diakibatkan oleh tindakan atau akibat langsung dari:
A. Badai dan/atau topan, atau akibat langsungnya
B. Banjir, yang disebabkan oleh air yang meluap
melampaui batas normal sungai, aliran air, danau atau laut
C. Air, selain air yang diakibatkan oleh salah satu
kejadian di atas, yang masuk ke dalam tempat dari luar.
PC-100 FOOD AND DRINK
CLAUSE
This policy is extended
to indemnify the Insured against all sums which the Insured shall become
legally liable to pay as compensation in respect of death, bodily injury or
illness caused by food poisoning or arising from poisoning of any kind of
foreign deleterious matter in food or drink or other goods consumed within the
Insured Premises.
KLAUSUL MAKANAN DAN MINUMAN
Polis ini diperluas untuk mengganti kerugian Tertanggung
terhadap semua jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung
untuk dibayarkan sebagai kompensasi sehubungan dengan kematian, cedera tubuh,
atau penyakit yang disebabkan oleh keracunan makanan atau yang timbul dari
keracunan segala jenis bahan asing yang berbahaya dalam makanan atau minuman
atau barang lain yang dikonsumsi di dalam Tempat Tertanggung.
PC-101 FUEL AND TANKS
CLAUSE
It is agreed that the
insurance on machinery and plant includes miscellaneous fuel and other tanks
and their contents the open insofar as they are not otherwise insured.
KLAUSUL
BAHAN BAKAR DAN TANGKI
Dengan
ini disetujui bahwa pertanggungan atas mesin dan peralatan berat disini
termasuk segala jenis bahan bakar, tanki beserta isinya selama tidak dijamin
oleh penutupan lain.
PC-102 GENERAL INTEREST
CLAUSE
It is hereby
agreed that part of the property insured
may be the subject of hire purchase lease or other agreements and the interest
of the other parties to these arrangements. Such property is accepted by this
insurance subject to the nature and extent of such interest to be disclosed by
the Insured in the event of damage.
KLAUSUL KEPENTINGAN BERSAMA
Sebagian
dari harta benda yang dipertanggungkan mungkin terikat pada Perjanjian Sewa
Beli atau Perjanjian-Perjanjian lainnya dan kepentingan pihak-pihak lain dalam
perjanjian-perjanjian tersebut dicatat dalam pertanggungan ini, sifat dan
luasnya kepentingan tersebut harus diberitahukan oleh Tertanggung dalam hal
terjadi kerusakan.
PC-103 GUEST
PERSONAL EFFECT CLAUSE
The
indemnity afforded by this policy extends to include legal liability of the
insured in respect of clothing/ and/or personal effects of guest/visitors the
amount of indemnity under this extension being limited to USD 20,000.00 in
respect of any one event.
KLAUSUL
BARANG PRIBADI TAMU
Ganti
rugi yang diberikan oleh polis ini diperluas hingga mencakup tanggung jawab
hukum tertanggung sehubungan dengan pakaian/dan/atau barang pribadi
tamu/pengunjung. Jumlah ganti rugi berdasarkan perluasan ini dibatasi hingga
USD 20.000,00 untuk setiap satu kejadian.
PC-104 HAZARDOUS GOODS
CLAUSE
Unless otherwise
specifically provided in this policy, hazardous good usual to the trade and/or
business are allowed to be stored in quantities and manner as permitted by law.
By-Law or Municipal Regulation.
Careful on this one,
need to know what stored and what quantities.
KLAUSUL
BARANG BERBAHAYA
Kecuali
jika ditentukan secara khusus dalam kebijakan ini, barang berbahaya yang biasa
digunakan dalam perdagangan dan/atau bisnis diizinkan untuk disimpan dalam
jumlah dan cara yang diizinkan oleh undang-undang. Peraturan Daerah atau
Peraturan Kota.
Hati-hati
dalam hal ini, perlu diketahui apa yang disimpan dan berapa jumlahnya.
PC-105 HOLD UP / ARMED
ROBBERY CLAUSE
It is hereby declared
and agreed that this Policy is extended to cover the risk Armed Robbery / Hold
Up inside the premises described herein.
It is Further, Declared
and agreed that the words “Armed Robbery / Hold Up” shall mean taking of the
property insured.
I.
By violence inflicied upon a custodian
II.
By putting the custodian in fear of violence
III.
From the custodian who has been killed or
rendered unconscious
All other
terms and conditions remain unchanged.
KLAUSUL
PERAMPOKAN/PERAMPOKAN BERSENJATA
Dengan
ini dinyatakan dan disetujui bahwa Polis ini diperluas untuk menanggung risiko
Perampokan Bersenjata/Perampokan di dalam tempat yang dijelaskan di sini.
Selanjutnya,
Dinyatakan dan disetujui bahwa kata-kata “Perampokan Bersenjata/Perampokan”
berarti perampasan harta benda yang diasuransikan.
I. Dengan kekerasan
yang dilakukan terhadap seorang penjaga
II. Dengan membuat
penjaga tersebut takut akan kekerasan
III. Dari penjaga yang
telah terbunuh atau pingsan
Semua
syarat dan ketentuan lainnya tetap tidak berubah.
PC-106 IMPACT BY OWN
VEHICLES CLAUSE (Cl.33)
It is noted and agreed
that the cover relating to impact of vehicles shall include vehicles owned or
used by the Insured.
KLAUSUL
DAMPAK KENDARAAN SENDIRI (Pasal 33)
Telah
dicatat dan disetujui bahwa pertanggungan yang berkaitan dengan dampak
kendaraan akan mencakup kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung
PC-107 INCREASED VALUE
(FIRST LOSS)
It is hereby declared
and agreed that if the total value of the property at any time exceeds, the
Insured shall notify the Company and if so required, pay an additional premium.
NILAI
YANG MENINGKAT (KERUGIAN PERTAMA)
Dengan
ini dinyatakan dan disetujui bahwa jika nilai total properti pada suatu waktu
melebihi, Tertanggung harus memberi tahu Perusahaan dan jika diperlukan,
membayar premi tambahan.
PC-108 INDONESIAN
JURISDICTION CLAUSE
Notwithstanding
anything contained herein to the contrary it is agreed that the indemnity
provided herein shall not apply to:
1.
Compensation for damages in respect of judgement not in the first instance
delivered by or obtained from a Court of competent Jurisdiction in the Republic
of Indonesia.
2.
Costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured
which are not incurred in and recoverable in the Republic of Indonesia.
KLAUSUL
YURISDIKSI INDONESIA
Meskipun
ada ketentuan yang bertentangan dalam dokumen ini, disepakati bahwa ganti rugi
yang diberikan dalam dokumen ini tidak berlaku untuk:
1. Kompensasi atas
kerugian sehubungan dengan putusan yang pada awalnya tidak disampaikan oleh
atau diperoleh dari Pengadilan yang berwenang di Republik Indonesia.
2. Biaya dan
pengeluaran litigasi yang diperoleh oleh penggugat dari Tertanggung yang tidak
dikeluarkan dan dapat diperoleh kembali di Republik Indonesia.
PC-109 INDUSTRIES,
SEEPAGE, POLLUTION AND CONTAMINATION CLAUSE (NMA 1685)
“SUDDEN AND ACCIDENTAL”
This agreement does not
cover any liability for :
1.
Personal Injury or bodily injury or loss of,
damage to, or loss of use of property directly or indirectly caused by seepage,
pollution or contamination, provided always that this paragraph (1) shall not
apply to liability for personal injury or bodily injury or loss of or physical
damage to or destruction of tangible property, or loss of use of such property
damaged or destroyed, where such seepage, pollution or contamination is caused
by a sudden, unintended and unexpected happening during the period of this
insurance.
2.
The cost of removing, nullifying or
cleaning-up seeping, polluting or contaminating substances unless the seepage,
pollution or contamination is caused by sudden, unintended and unexpected
happening during the period of this Insurance.
3.
Fines, penalties, punitive or exemplary
damages.
This clause shall not
extend this agreement to cover any liability which would not have been covered
under this agreement has this clause not been attached.
KLUSUL
INDUSTRI, REMBESAN, PENCEMARAN DAN KONTAMINASI (NMA 1685) “MENDADAK DAN TIDAK
DISENGAJA”
Perjanjian
ini tidak menanggung tanggung jawab apa pun untuk:
1. Cedera Pribadi atau
cedera tubuh atau kehilangan, kerusakan, atau hilangnya penggunaan properti
yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh rembesan, pencemaran
atau kontaminasi, dengan ketentuan bahwa paragraf (1) ini tidak berlaku untuk
tanggung jawab atas cedera pribadi atau cedera tubuh atau kehilangan atau
kerusakan fisik atau kerusakan properti berwujud, atau hilangnya penggunaan
properti tersebut yang rusak atau hancur, jika rembesan, pencemaran atau
kontaminasi tersebut disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan
dan tidak terduga selama periode asuransi ini.
2. Biaya untuk
menghilangkan, meniadakan atau membersihkan zat yang merembes, mencemari atau
mencemari kecuali rembesan, pencemaran atau kontaminasi tersebut disebabkan
oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan dan tidak terduga selama periode
Asuransi ini.
3. Denda, hukuman,
ganti rugi hukuman atau ganti rugi teladan.
Klausul
ini tidak akan memperluas perjanjian ini untuk mencakup tanggung jawab apa pun
yang tidak akan tercakup dalam perjanjian ini jika klausul ini tidak
disertakan.
PC-110 INTERNAL REMOVAL
CLAUSE
It is hereby agreed that in
the event of removal of property from one building to another at any of the
situations covered by this Policy being inadvertently not advised to the
Insurer, the insurance on such property shall follow removal.
The necessary
adjustments of premium, if any, shall be
made as from the date of removal as soon as the oversights is discovered,
provided that the liability of the Insurer shall not exceed the sum insured
hereunder
KLAUSUL PEMINDAHAN BARANGANTAR
LOKASI YANG DIPERTANGGUNGKAN
Dengan
ini dimengerti dan disetujui, bahwa apabila terjadi pemindahan harta benda dari
satu bangungan ke bangunan lainnya dalam lingkungan yang dijamin oleh Polis ini
yang secara tidak sengaja tidak diberitahukan kepada Penanggung, maka
pertanggungan atas harta benda tersebut akan ikut pula dipindahkan,
penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan mengenai jumlah pertanggungan dan
premi, dihitung dari sejak tanggal
pemindahan harta benda tersebut, dibuat segera setelah kekeliruan itu
diketahui. Akan tetapi dengan syarat, tanggung jawab Penanggung tidak akan
melebihi jumlah pertanggungan di dalam Polis.
PC-111 LANDSLIDE RISK
CLAUSE
LANDSLIDE RISK CLAUSE 4.10
In return for the payment of the agreed additional
premium, this policy also covers the risk of landslides, except:
a). The first Rp 50,000,000,- or
5% of the insured value, whichever is smaller, for each event/incident or
series of events/incidents for 72 consecutive hours since the landslide
occurred; and the first Rp 5,000,000,- or 5% of the insured value, whichever is
smaller, for each event/incident or series of events/incidents for 72
consecutive hours since the landslide occurred, if the object that is
damaged/destroyed is a residential house.
b). Landslides caused by:
(i) Errors in
building or other structure construction
(ii) Errors in
building or other structure planning
(iii)
Environmental damage due to human actions
(iv) Nuclear
reactions
KLAUSUL
RISIKO TANAH LONGSOR 4.10
Sebagai
imbalan atas pembayaran premi tambahan yang disepakati, polis ini menjamin juga
risiko tanah longsor, kecuali:
a). Rp 50.000.000,-
pertama atau 5% dari harga pertanggungan, mana saja yang lebih kecil, untuk
setiap peristiwa/kejadian atau rangkaian peristiwa/kejadian selama 72 jam
berturut-turut sejak terjadinya tanah longsor; dan Rp 5.000.000,- pertama atau
5% dari harga pertanggungan, mana saja yang lebih kecil, untuk setiap
peristiwa/ kejadian atau rangkaian peristiwa/kejadian selam 72 jam
berturut-turut sejak terjadinya tanah longsor, jika obyek yang mengalami
kerusakan/ kemusnahan adalah rumah tinggal.
b). Tanah longsor yang
disebabkan oleh:
(i) Kesalahan
konstruksi bangunan atau struktur lainnya
(ii) Kesalahan
perencanaan bangunan atau struktur lainnya
(iii) Kerusakan
lingkungan karena perbuatan manusia
(iv) Reaksi nuklir
PC-112 LANDSLIDE AND SUBSIDENCE CLAUSE
Notwithstanding : anything stated to
the contrary in condition 6 of the Policy, the policy shall subject to the
Special Condition hereinafter contained extend to include loss or damages to
the provide insured directly caused by : Landslip and subsidence whether caused
by flood or otherwise provided always that all the conditions of the Policy
(exceptions as they may be hereby expressly varied) shall apply as if they had
been incorporated herein.
KLUSUL
TANAH LONGSOR DAN PENURUNAN TANAH
Meskipun
demikian: apa pun yang dinyatakan sebaliknya dalam ketentuan 6 Polis, polis
akan tunduk pada Ketentuan Khusus yang tercantum di sini yang diperluas untuk
mencakup kerugian atau kerusakan pada properti yang diasuransikan yang secara
langsung disebabkan oleh: Tanah longsor dan penurunan tanah, baik yang
disebabkan oleh banjir atau yang lainnya, dengan ketentuan bahwa semua
ketentuan Polis (pengecualian sebagaimana yang dapat diubah secara tegas dengan
ini) akan berlaku seolah-olah telah dimasukkan di sini.
PC-113 LEASED PROPERTY
CLAUSE
It is hereby
agreed that this insurance is extended to
indemnify any other party having an interest in the property insured by virtue
of and in accordance with the terms of mortgage, leasing, hiring or renting
agreement, provided such property is not more specifically insured.
KLAUSUL HARTA BENDA SEWA BELI
Polis
ini diperluas untuk memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak lain yang memiliki
kepentingan atas barang yang dipertanggungkan berdasarkan dan sesuai dengan
persyaratan perjanjian Hak Tanggungan, Hipotek, Sewa Kontrak, Sewa Menyewa,
dengan syarat harta benda tersebut tidak dengan syarat dipertanggungkan secara
lebih khusus
PC-114 LESSORS INTEREST
CLAUSE
It is hereby
agreed that ………………………………… (hereinafter referred to as the Lessors) are the
owners of the property insured under item ……. and that such property is the
subject of a Leasing Agreement made between the Lessors on the one part and the
Insured on the other part.
It is
further understood and agreed that any payment made in respect of a loss or
damage (which loss or damage is not made good by repair, reinstatement or
replacement) under the terms of this Policy shall be made to the Lessors as
long as they are the owners of the property.
Notwithstanding
any provision in the Leasing Agreement to the contrary, this Policy is issued
to the Insured as the principal party and not as agent or trustee for the
Lessors and nothing herein shall be considered as constituting the Insured an
agent or trustee for the Lessors or as an assignment (whether legal or
equitable) by the Insured to the Lessors of his rights, benefits and claims
under this Policy, and further nothing herein shall be construed as creating
any right in the Lessors to sue the Insurer in any capacity whatsoever for any
alleged breach of its obligations hereunder.
KLAUSUL KEPENTINGAN PIHAK YANG MENYEWAKAN
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa …………. (selanjutnya
disebut Pihak Yang Menyewakan) adalah pemilik harta benda yang dipertanggungkan
di bawah (Bagian …………….) dan harta benda tersebut terikat dengan Perjanjian
Sewa Beli yang dibuat antara Pihak Yang Menyewakan disatu pihak dengan
Tertanggung dipihak lainnya. Selanjutnya dengan ini dimengerti dan disetujui,
bahwa setiap pembayaran yang berkaitan dengan kerugian atau kerusakan (yang
atas kerugian atau kerusakan tersebut tidak diadakan perbaikan, pemulihan
kembali atau penggantian) sesuai dengan
persyaratan Polis ini akan dilakukan kepada Pihak Yang
Menyewakan sepanjang mereka adalah pemilik harta benda tersebut. Dengan ini
dimengerti dan disetujui pula, bahwa tanpa mengabaikan persyaratan-persyaratan
dalam Perjanjian Sewa Beli yang bertentangan dengan ini, Polis ini dikeluarkan
kepada Tertanggung sebagai pihak prinsipal dan bukan sebagai Agen atau Wakil
dari Pihak Yang Menyewakan dan tidak akan dipertimbangkan sebagai bagian dari
agen Tertanggung atau wakil dari pihak yang menyewakan atau sebagai suatu
pengalihan hak (baik berdasarkan hukum atau kepatutan) oleh Tertanggung kepada
Pihak Yang Menyewakan atas hak, keuntungan dan klaim-klaim di bawah polis ini
serta selanjutnya dalam hal ini sekali kali tidak ditapsirkan sebagai
menciptakan hak bagi Pihak Yang Menyewakan untuk menuntut Penanggung dalam
segala kapasitasnya untuk setiap dugaan pelanggaran kewajiban-kewajiban disini.
PC-115 LIGHTNING CLAUSE
It is hereby noted and
agreed that subject to the Insured having paid the agreed additional premium,
this insurance shall cover loss of or damage to electrical machinery,
electronic or electronic equipment and electrical installation insured under
this policy directly caused by lightning.
The Insured shall bear
a deductible of 10% of payable loss due to lightning or Rp. 100.000,- (one
hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.
KLAUSUL PETIR
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan ketentuan bahwa
Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, asuransi ini akan
menanggung kerugian atau kerusakan pada mesin listrik, peralatan elektronik
atau elektronik dan instalasi listrik yang diasuransikan berdasarkan polis ini
yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Tertanggung akan menanggung deductible sebesar 10% dari kerugian
yang dibayarkan karena petir atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk
setiap kejadian, mana yang lebih tinggi.
PC-116 LOADING / UNLOADING
CLAUSE
It is hereby declared and agreed that this Policy is extended to
indemnify the Insured against legal liability in respect of bodily injury
and/or damage to property.
Arising out of in the course of loading or unloading operation
from a stationing vehicle including delivery or collection of the load from or
to the vehicle.
KLAUSUL
PEMUATAN/PEMBONGKARAN
Dengan
ini dinyatakan dan disetujui bahwa Polis ini diperluas untuk mengganti kerugian
Tertanggung terhadap tanggung jawab hukum sehubungan dengan cedera tubuh
dan/atau kerusakan harta benda.
Yang
timbul selama operasi pemuatan atau pembongkaran dari kendaraan yang berhenti
termasuk pengiriman atau pengambilan muatan dari atau ke kendaraan.
PC-117 LOCKS AND KEYS CLAUSE
The Sum Insured extends to include the
cost of replacing locks and keys and/or combination if, as a result of theft or
any attempt thereat, keys and/or combinations are stolen, or if there are any
reasonable grounds to believe that they have been duplicated, also the cost of
opening locked safes and/or strongrooms as a result of theft of keys and/or
combinations.
KLAUSUL
KUNCI DAN GENDONGAN
Jumlah
Pertanggungan mencakup biaya penggantian kunci dan gembok dan/atau kombinasinya
jika, sebagai akibat dari pencurian atau percobaan pencurian, kunci dan/atau
kombinasinya dicuri, atau jika ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa
kunci dan/atau kombinasinya telah digandakan, juga biaya pembukaan brankas
terkunci dan/atau ruang penyimpanan yang aman sebagai akibat dari pencurian
kunci dan/atau kombinasinya.
PC-118 LOSS
NOTIFICATION CLAUSE
It is hereby agreed
that this insurance will not be prejudiced by any inadvertent delays, errors or
omission in notifying the Insurer of any circumstances or events giving rise or
likely to give rise to a claim under this policy.
KLAUSUL
PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Dengan
ini disetujui bahwa asuransi ini tidak akan dirugikan oleh keterlambatan,
kesalahan, atau kelalaian yang tidak disengaja dalam memberitahukan kepada
Penanggung tentang keadaan atau peristiwa apa pun yang menimbulkan atau mungkin
menimbulkan klaim berdasarkan polis ini.
PC-119 LOSS OF DAMAGE
GOODS CLAUSE
It is hereby agreed
that in case of damage to goods bearing brands labels and trademarks the sale
of which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage value of
such damaged goods shall be determined after the removal in the customary manner
of all brands labels and trademarks which might be taken to indicate that the
guarantee of the manufacturer or the Insured attached to said goods.
However, it is
understood and agreed that in case of damage to goods insured under this policy
due to a peril insured against, the Insured or their representatives are to
retain control of all damaged goods.
The Insured, however,
agrees wherever practicable to use recondition or sell such goods, the sale
being made after removal of all brands labels or trademark, with the Insurer
being entitled to the proceeds of the sale.
Where the use or
disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or
their representatives detrimental to their interest, such damage shall be
treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged
goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured.
KLAUSUL HILANGNYA BARANG YANG
RUSAK
Dalam
hal harta benda yang mengalami kerusakan diberi cap dagang, label dan merek
dagang yang penjualannya mengandung garansi dari Tertanggung, maka nilai sisa
dari pada harta benda yang rusak itu akan ditetapkan setelah semua cap dagang,
label dan merek dagang yang menunjukkan garansi dari Pabrikan atau dari
Tertanggung tersebut dihilangkan dengan cara yang lazim. Akan tetapi tanpa
mengabaikan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dimanapun adanya dalam Polis
ini, dengan ini diketahui dan disetujui bahwa apabila barang-barang yang
dipertanggungkan dibawah Polis ini rusak karena sesuatu risiko yang dijamin,
maka Tertanggung atau Perwakilannya harus tetap mengawasi semua barang yang
rusak tersebut. Namun Tertanggung setuju, sepanjang dimungkinkan, untuk melakukan
perbaikan atau menjualnya, dan penjualan tersebut dilaksanakan setelah
dihilangkannya cap dagang, label dan merek dagang dan Penanggung berhak atas
nilai hasil penjualan tersebut. Bilamana pemakaian atau pembuangan atau
penjualan dari pada barang-barang yang rusak tersebut menurut pendapat
Tertanggung atau Perwakilannya dapat merusak kepentingan mereka, maka kerusakan
tersebut akan dianggap sebagai suatu kerugian keseluruhan secara konstrukstip
(constructive total loss) dan Tertanggung akan memusnahkan barang-barang yang
rusak tersebut dengan disaksikan oleh Perwakilan dari Penanggung dan
Tertanggung.
Penjelasan
Tidak
ada sisa barang, dipertimbangkan untuk memberlakukan premi tambahan dan/atau
potongan kerugian (deductible)
PC-120 RENTAL CLAUSE No.
DP/001/1998
Without prejudice to the
provisions stipulated in the policy, except for provisions regarding coverage
below the price, it is hereby noted and agreed that this coverage also
guarantees financial losses due to loss of Rent Money on buildings as stated in
this insurance summary caused directly by the dangers covered by the policy.
The following terms and
conditions apply to this coverage:
(1) The insurance price
for Rent Money is determined based on a value agreed upon between the Insured
and the Building Owner at the time the coverage commences.
(2) This Rent Money
Clause guarantees financial losses due to loss of opportunity to use the rented
building as a direct result of the dangers covered by the policy.
(3) In the event of a
loss, to obtain compensation, the following is determined:
3.1. The Insured is
required to submit proof of a valid and valid rental/lease agreement for the
building in question.
3.2. The amount of
compensation that can be given is based on the rental period that cannot be
carried out, which is calculated prorate temporis from the occurrence of the
loss event until the end of the insurance period or until the use of the
building can be continued, whichever comes first.
(4) The insured is
obliged to bear the loss of 10% for each incident of the agreed loss amount.
KLAUSUL UANG SEWA No. DP/001/1998
Tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam
polis, kecuali ketentuan mengenai pertanggungan di bawah harga, dengan ini
dicatat dan disetujui bahwa pertanggungan ini juga menjamin kerugian keuangan
karena hilangnya Uang Sewa atas bangunan sebagaimana disebutkan di dalam
ikhtisar pertanggungan ini yang disebabkan langsung oleh bahaya-bahaya yang
dijamin polis.
Atas pertanggungan ini berlaku syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
(1) Harga pertanggungan atas Uang Sewa ditetapkan
berdasarkan suatu nilai yang telah disepakati antara Tertanggung dengan Pemilik
bangunan pada saat mulainya pertanggungan.
(2) Klausul Uang Sewa ini menjamin kerugian
keuangan karena hilangnya kesempatan untuk menggunakan bangunan yang disewa
sebagai akibat langsung oleh bahaya-bahaya yang dijamin polis.
(3) Dalam
hal terjadinya kerugian, untuk mendapatkan ganti rugi ditentukan sebagai
berikut :
3.1. Tertanggung wajib menyerahkan
bukti perjanjian sewa/menyewa yang sah dan berlaku atas bangunan yang bersangkutan.
3.2. Jumlah ganti rugi yang dapat
diberikan adalah berdasarkan masa sewa yang tidak dapat dijalani, yang dihitung
secara prorate temporis sejak terjadinya peristiwa kerugian hingga berakhirnya
masa pertanggungan atau hingga pada saat penggunaan bangunan tersebut dapat
dilanjutkan yang mana yang lebih dahulu.
(4) Tertanggung
wajib menanggung sendiri kerugian sebesar 10% untuk setiap kejadian dari jumlah
kerugian yang disetujui.
PC-121 LOSS OF RENT
RECEIVABLE
It is hereby understood
and agreed that, with effect from inception date, if a building rented by the
Insured suffers loss or damage or is rendered unoccupied by any of the perils
covered under this policy, and as a consequence thereof, the rental agreement
is made void, with no reimbursement of advanced rental payment available, then
insurance company shall indemnify the Insured for the sum of the rental value
that the Insured has been unable to utilize, without limitation of any
indemnity period, starting from the date that the building was rendered
unoccupied.
If, at the time of loss
or damage, the advanced rental paid for the unused period is greater than the
sum insured for the loss of rent, then the Insured shall be considered as being
his own Insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the
loss accordingly.
Upon payment of
indemnity on loss of rent insured under this policy, the Insurer shall replace
the Insured as regards any rights that he has against third party concerning
the loss.
This endorsement does
not increase insurance company's liability under this policy, which is limited
the sums insured stated in the policy.
KEHILANGAN
PIUTANG SEWA
Dengan
ini dipahami dan disetujui bahwa, mulai dari tanggal dimulainya polis, jika
bangunan yang disewa oleh Tertanggung mengalami kerugian atau kerusakan atau
tidak ditempati lagi karena salah satu risiko yang ditanggung dalam polis ini,
dan sebagai akibatnya, perjanjian sewa menjadi batal, tanpa penggantian
pembayaran sewa di muka yang tersedia, maka perusahaan asuransi akan mengganti
kerugian Tertanggung sebesar nilai sewa yang tidak dapat digunakan oleh
Tertanggung, tanpa batasan periode ganti rugi apa pun, dimulai dari tanggal
bangunan tersebut tidak ditempati lagi.
Jika,
pada saat kerugian atau kerusakan terjadi, uang sewa di muka yang dibayarkan
untuk periode yang tidak digunakan lebih besar dari jumlah yang diasuransikan
untuk kehilangan sewa, maka Tertanggung akan dianggap sebagai Penanggungnya
sendiri atas selisihnya dan akan menanggung proporsi kerugian yang dapat
dinilai sesuai dengan ketentuan.
Setelah
pembayaran ganti rugi atas kerugian sewa yang diasuransikan berdasarkan polis
ini, Penanggung akan mengganti Tertanggung sehubungan dengan hak apa pun yang
dimilikinya terhadap pihak ketiga terkait kerugian tersebut.
Pengesahan
ini tidak meningkatkan kewajiban perusahaan asuransi berdasarkan polis ini,
yang dibatasi pada jumlah pertanggungan yang disebutkan dalam polis.
PC-122 MATERIAL DAMAGE
PROVISO WAIVER CLAUSE
It is hereby agreed
that it shall not be a condition precedent to liability in respect of
interruption or interference in consequence of destruction or damage (as within
defined) that payment shall have been made or liability admitted under the
insurance covering the interest of the Insured in the property at the premises
against such destruction or damage, if no such payment shall have been made nor
liability admitted solely owing to the operation of a proviso in such insurance
excluding liability for losses below a specified amount.
KLAUSUL
PENGECUALIAN KETENTUAN KERUSAKAN MATERIAL
Dengan
ini disepakati bahwa tidak akan menjadi syarat awal untuk tanggung jawab
sehubungan dengan gangguan atau campur tangan akibat kerusakan atau kerugian
(sebagaimana didefinisikan dalam) bahwa pembayaran telah dilakukan atau
tanggung jawab diakui berdasarkan asuransi yang menanggung kepentingan
Tertanggung atas properti di tempat tersebut terhadap kerusakan atau kerugian
tersebut, jika tidak ada pembayaran tersebut yang dilakukan atau tanggung jawab
diakui semata-mata karena berlakunya ketentuan dalam asuransi tersebut yang
mengecualikan tanggung jawab atas kerugian di bawah jumlah yang ditentukan.
PC-123 METERED GAS EXTENSION CLAUSE
It is noted and agreed
that this policy also extended to cover loss or metered gas for which the
insured is responsible following it's escape by sudden,
unforeseen and accidental damage/loss from any pipe or installation.
KLAUSUL
PERPANJANGAN GAS TERUKUR
Telah
dicatat dan disetujui bahwa polis ini juga diperluas untuk menanggung
kehilangan gas terukur yang menjadi tanggung jawab tertanggung setelah gas
tersebut bocor akibat kerusakan/kehilangan yang tiba-tiba, tak terduga, dan
tidak disengaja dari pipa atau instalasi apa pun.
PC-124
MILLENNIUM EXCLUSION CLAUSE
This Policy is hereby amended as follows:
a. The
Insurer will not pay for Damage or Consequential Loss directly or indirectly
caused by, consisting of, or arising from, the failure of any computer, data
processing equipment or media microchip, operating systems, microprocessors
(computer chip), integrated circuit or similar device, or any computer
software, whether the property of the insured or not, and whether occurring
before, during or after the year 2000 that results from the inability to:
1.
correctly recognize
any date as its true calendar date;
2.
capture, save,
retain and/or correctly manipulate, interpret or process any data or information or command or
instruction as a result of treating any date otherwise than as its true
calendar date; and/or
3.
capture, save,
retain or correctly process any data as a result of the operation of any
command which has been programmed into any computer software, being a command
which causes the loss of data or the inability to capture, save, retain or
correctly process such data on or after any date.
b. It
is further understood that we will not pay for the repair or modification of
any part of an electronic data processing system or its related equipment, to
correct deficiencies or features of logic or operation.
c. It
is further understood that we will not pay for Damage or Consequential Loss
arising from failure, inadequacy, or malfunction of any advice, consultation,
design evaluation, inspection installation, maintenance, repair or supervision
done by you or for you or by or for others to determine, rectify or test, any
potential or actual failure, malfunction or inadequacy described in A above.
Such
Damage or Consequential Loss described in A, B, or C above, is excluded
regardless of any other cause that contributed concurrently or in any other
sequence.
This
endorsement shall not exclude subsequent Damage or Consequential Loss, not
otherwise excluded, which itself results from a Defined Peril. Defined Peril
shall mean:
fire,
lightning, explosion aircraft or vehicle impact, falling objects, windstorm,
hail, tornado, hurricane, cyclone, riot, strike, civil commotion, vandalism,
malicious mischief, earthquake, volcano, tsunami, freeze or weight of snow.
KLAUSUL
PENGECUALIAN MILLENNIUM
Polis ini
dengan ini diubah sebagai berikut:
A. Penanggung tidak akan
membayar atas Kerusakan atau Kerugian Konsekuensial yang secara langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh, yang terdiri dari, atau timbul dari, kegagalan
komputer, peralatan pemrosesan data atau media microchip, sistem operasi, mikroprosesor
(chip komputer), sirkuit terpadu atau perangkat serupa, atau perangkat lunak
komputer apa pun, baik milik tertanggung atau bukan, dan apakah terjadi
sebelum, selama atau setelah tahun 2000 yang diakibatkan oleh ketidakmampuan
untuk:
1. mengenali dengan
benar setiap tanggal sebagai tanggal kalender yang sebenarnya;
2. menangkap,
menyimpan, menyimpan dan/atau memanipulasi, menafsirkan atau memproses data
atau informasi atau perintah atau instruksi dengan benar sebagai akibat dari
memperlakukan setiap tanggal selain sebagai tanggal kalender yang sebenarnya;
dan/atau
3. mengambil,
menyimpan, menyimpan, atau memproses data dengan benar sebagai hasil dari
pengoperasian perintah apa pun yang telah diprogramkan ke dalam perangkat lunak
komputer apa pun, yang merupakan perintah yang menyebabkan hilangnya data atau
ketidakmampuan untuk mengambil, menyimpan, menyimpan, atau memproses data
tersebut dengan benar pada atau setelah tanggal apa pun.
B. Lebih lanjut dipahami
bahwa kami tidak akan membayar untuk perbaikan atau modifikasi bagian mana pun
dari sistem pemrosesan data elektronik atau peralatan terkaitnya, untuk
memperbaiki kekurangan atau fitur logika atau pengoperasian.
C. Lebih lanjut dipahami
bahwa kami tidak akan membayar untuk Kerusakan atau Kerugian Konsekuensial yang
timbul dari kegagalan, ketidakcukupan, atau kegagalan fungsi dari setiap saran,
konsultasi, evaluasi desain, inspeksi pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, atau
pengawasan yang dilakukan oleh Anda atau untuk Anda atau oleh atau untuk orang
lain untuk menentukan, memperbaiki, atau menguji, setiap kegagalan potensial
atau aktual, kegagalan fungsi, atau ketidakcukupan yang dijelaskan dalam A di
atas.
Kerusakan
atau Kerugian Konsekuensial tersebut yang dijelaskan dalam A, B, atau C di
atas, dikecualikan terlepas dari penyebab lain apa pun yang berkontribusi
secara bersamaan atau dalam urutan lainnya.
Pengesahan
ini tidak akan mengecualikan Kerusakan atau Kerugian Konsekuensial berikutnya,
yang tidak dikecualikan dengan cara lain, yang dengan sendirinya diakibatkan
oleh Bahaya Tertentu. Bahaya Tertentu berarti: kebakaran, petir, ledakan
pesawat terbang atau benturan kendaraan, benda jatuh, badai angin, hujan es,
tornado, angin topan, siklon, huru-hara, pemogokan, kerusuhan sipil,
vandalisme, kerusakan yang disengaja, gempa bumi, gunung berapi, tsunami,
pembekuan atau berat salju
PC-125 MINOR
ALTERATIONS AND REPAIRS CLAUSE (Cl.13)
Minor
alterations, additions and repairs to building plant fixtures and fittings, and
machinery (exclusive of any Sprinkler Installations) and minor works in
progress are allowed and the insurance by this Policy shall not be prejudiced
by this.
KLAUSUL
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN KECIL (Pasal 13)
Perubahan,
penambahan, dan perbaikan kecil pada perlengkapan dan peralatan pabrik
bangunan, serta mesin (tidak termasuk Instalasi Sprinkler) dan pekerjaan kecil
yang sedang berlangsung diperbolehkan dan asuransi berdasarkan Polis ini tidak
akan terpengaruh oleh hal ini.
PC-126 MINOR
ALTERATIONS AND REPAIR CLAUSE
Minor alterations, additions
and repairs to building, plant fixtures and fittings, and machinery (exclusive
of any Sprinkler Installations) and minor works in progress are allowed and the
insurance by this Policy shall not be prejudiced by this.
KLAUSUL PERUBAHAN DAN PERBAIKAN
KECIL
Perubahan,
penambahan dan perbaikan-perbaikan kecil atas bangungan, peralatan,
perlengkapan-perlengkapan, peralatan-peralatan dan mesin-mesin (dengan
mengecualikan Instalasi-Instalasi Pipa Pemadam Otomatis) dan
pekerjaan-pekerjaan kecil diperbolehkan tanpa membatalkan pertanggungan ini
PC-127 MISDESCRIPTION
CLAUSE
It is hereby agreed
that this insurance shall not be prejudiced by any inadvertent mis-description
of occupancy provided the Insured shall notify the Insurers within 7 (seven)
calendar days they become aware and to pay additional premium if required from
the date of the inception of the inadvertent mis-description of occupancy.
KLAUSUL KESALAHAN
DESKRIPSI
Dengan ini disetujui
bahwa asuransi ini tidak akan dirugikan oleh kesalahan deskripsi hunian yang
tidak disengaja, dengan ketentuan bahwa Tertanggung akan memberitahukan kepada
Penanggung dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal terjadinya kesalahan
deskripsi hunian yang tidak disengaja tersebut dan membayar premi tambahan jika
diperlukan sejak tanggal dimulainya kesalahan deskripsi hunian yang tidak
disengaja tersebut.
PC-128 MISREPRESENTATION CLAUSE
This Policy shall be voidable in the
event of misrepresentation, misdescription or non-disclosure in any material
particular.
KLAUSUL KESALAHAN
Kebijakan ini dapat dibatalkan jika terjadi kekeliruan,
kesalahan deskripsi, atau tidak diungkapkannya informasi penting apa pun.
PC-129
NEW LOCATION CLAUSE
It
is hereby declared and agreed that the Company will hold cover any new
locations acquired by the Insured during the Period of Insurance subject to not
more than IDR 3,000,000,000.- any one outlet combined.
The
Insured shall declare to the Company every quarterly and an additional premium
shall be charged accordingly.
KLAUSUL
LOKASI BARU
Dengan
ini dinyatakan dan disetujui bahwa Perusahaan akan menanggung setiap lokasi
baru yang diperoleh Tertanggung selama Periode Asuransi dengan jumlah tidak
lebih dari Rp3.000.000.000,- untuk setiap gerai gabungan.
Tertanggung
harus melaporkan kepada Perusahaan setiap triwulan dan akan dikenakan premi
tambahan sesuai dengan hal tersebut.
PC-130 NOMINATED LOSS ADJUSTERS CLAUSE
“It
is hereby noted and agreed that in the event of a claim, loss adjusters to be
selected from the following panel :
1.
PT. …………………………………..
2.
PT. ………………………………….
3.
PT. ………………………………….
4.
PT. …………………………………..
And
…….. Insurance Broker is given the right to select and appoint the adjuster for
and on behalf of the Insurer”
KLAUSUL
PENYESUAIAN KERUGIAN YANG DIOMINASI
“Dengan
ini dicatat dan disetujui bahwa jika terjadi klaim, penyesuai kerugian akan
dipilih dari panel berikut:
1. PT.
…………………………………..
2. PT.
………………………………….
3. PT.
………………………………….
4. PT.
…………………………………..
Dan
Pialang Asuransi ……… diberi hak untuk memilih dan menunjuk penyesuai untuk dan
atas nama Penanggung”
PC-131 NON
PASAR/CONSORTIUM RISK CLAUSE
It is
warranted that the location(s) cover under this policy have not always been
categorized as Pasar / Consortium Risk.
The company
will not pay any loss and/or damage in such risk.
KLUSUL
RISIKO NON PASAR/KONSORSIUM
Dijamin
bahwa lokasi yang dicakup dalam polis ini tidak selalu dikategorikan sebagai
Risiko Pasar/Konsorsium.
Perusahaan
tidak akan menanggung kerugian dan/atau kerusakan apa pun dalam risiko
tersebut.
PC-132 NON-INVALIDATION CLAUSE
It is hereby agreed that this insurance shall not be invalidated
by:
a) any change of occupancy or increase of risk taking place in the
property insured without the Insured’s knowledge, provided
that they shall, immediately on the same coming to their knowledge, advise the
insurers and pay any additional premium that may be required from the date of
such increase of risk.
b) workmen on the premises for the purpose of affecting repairs,
minor alterations or general maintenance purposes and the like.
KLAUSUL NON-INVALIDASI
Dengan ini disetujui bahwa
asuransi ini tidak akan dibatalkan oleh:
a) setiap perubahan hunian atau peningkatan risiko yang terjadi di
properti yang diasuransikan tanpa sepengetahuan Tertanggung, dengan ketentuan
bahwa mereka harus, segera setelah mengetahuinya, memberi tahu perusahaan
asuransi dan membayar premi tambahan yang mungkin diperlukan sejak tanggal
peningkatan risiko tersebut.
b) pekerja di lokasi untuk tujuan melakukan perbaikan, perubahan
kecil atau tujuan pemeliharaan umum dan sejenisnya.
PC-133 NON-INVALIDATION
CLAUSE
It is hereby agreed that this insurance shall not be invalidated by any
change of occupancy or increase of risks taking place in the property insured
without the Insured's knowledge, provided the Insured shall notify the Insurers
within 7 (seven) calendar days they become aware and to pay additional premium if required from the date of the
inception on the change of occupancy or increase of risk taking place.
KLAUSUL NON-INVALIDASI
Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini tidak akan
dibatalkan oleh setiap perubahan hunian atau peningkatan risiko yang terjadi
pada properti yang dipertanggungkan tanpa sepengetahuan Tertanggung, dengan
ketentuan bahwa Tertanggung akan memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender sejak mereka mengetahuinya dan membayar premi tambahan
jika diperlukan sejak tanggal dimulainya pada saat perubahan hunian atau
peningkatan risiko yang terjadi.
PC-134
NOTICE AND PROOF OF LOSS
The
Insured shall immediately report to Insurers or their Agent every loss or
damage which may become a claim under this Policy, and shall also file with
Insurers or their Agents within ninety-one (91) days from the date of loss, a
detailed sworn proof of loss stating the time, cause and extent of damages
resulting in claim for loss or damage under this Policy.
The
Insured shall further make available to Insurers or any person named by
Insurers, any remains of the property Insured, all books of account, bills,
invoices, vouchers, rental agreement and contract to drill of the unit involved
in the loss, in substantiation of claim for loss or damage, and so far as is
within his or their power, shall cause all persons interested in the property
or their employees and the employees of the Insured to submit to examination
under oath as to the facts and extent of claim for loss or damage. Failure by
the Insured either to report the said loss or damage or to file such written
proof of loss or to comply with the requirements as herein provided shall
invalidate any claim under this Policy.
Any
claim for theft must be reported to the Insurers and the Police of Local Law
Enforcement body by the Insured as soon as discovered. The Insured shall
co-operate with Insurers and all reasonable means exhausted in the recovery of
such property, before Insurers shall be held liable for such loss. The Insured
shall not be deemed to have know edge of an occurrence until the Insurance
manager or person responsible for reporting losses has knowledge of said
occurrence.
PEMBERITAHUAN DAN BUKTI KEHILANGAN
Tertanggung harus segera melaporkan kepada Penanggung atau Agen
mereka setiap kerugian atau kerusakan yang dapat menjadi klaim berdasarkan
Polis ini, dan juga harus menyerahkan kepada Penanggung atau Agen mereka dalam
waktu sembilan puluh satu (91) hari sejak tanggal kerugian, bukti kerugian
tersumpah yang terperinci yang menyatakan waktu, penyebab, dan tingkat
kerusakan yang mengakibatkan klaim atas kerugian atau kerusakan berdasarkan
Polis ini.
Tertanggung selanjutnya harus menyediakan kepada Penanggung atau
setiap orang yang ditunjuk oleh Penanggung, setiap sisa harta benda yang
Diasuransikan, semua buku rekening, tagihan, faktur, voucher, perjanjian sewa
dan kontrak untuk pengeboran unit yang terlibat dalam kerugian, sebagai
pembuktian klaim atas kerugian atau kerusakan, dan sejauh yang berada dalam
kewenangannya, harus meminta semua orang yang berkepentingan terhadap harta
benda atau karyawan mereka dan karyawan Tertanggung untuk tunduk pada pemeriksaan
di bawah sumpah mengenai fakta dan tingkat klaim atas kerugian atau kerusakan.
Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kerugian atau kerusakan tersebut atau
untuk mengajukan bukti tertulis atas kerugian tersebut atau untuk mematuhi
persyaratan yang ditetapkan di sini akan membatalkan klaim apa pun berdasarkan
Polis ini.
Setiap klaim atas pencurian harus dilaporkan kepada Penanggung
dan Kepolisian atau Badan Penegak Hukum Lokal oleh Tertanggung segera setelah
ditemukan. Tertanggung harus bekerja sama dengan Penanggung dan semua cara yang
wajar yang ditempuh dalam pemulihan harta benda tersebut, sebelum Penanggung
dianggap bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Tertanggung tidak akan
dianggap mengetahui suatu kejadian sampai manajer Asuransi atau orang yang
bertanggung jawab untuk melaporkan kerugian mengetahui kejadian tersebut.
PC-135 NOTICE OF
CANCELLATION CLAUSE
It is hereby understood
and agreed that this policy cannot be suspended or cancelled without the
Insurance company advising in writing of such intended cancellation or
suspension and notifying the Insured’s broker by giving 30 days written notice.
PEMBERITAHUAN KLAUSUL PEMBATALAN
Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa polis ini tidak dapat
ditangguhkan atau dibatalkan tanpa pemberitahuan tertulis dari Perusahaan
Asuransi mengenai pembatalan atau penangguhan yang dimaksud dan pemberitahuan
kepada pialang Tertanggung dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari
sebelumnya.
PC-136 NOTIFICATION CLAUSE
It is hereby noted and agreed that the
present situation, manner of connection, construction, nature and interior of
the buildings and also the trade carried on therein, is known to us.
KLAUSUL PEMBERITAHUAN
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa semua keadaan sekarang,
cara koneksi, konstruksi, keadaan dan interior dari Bangunan dan juga
perdagangan yang dilakukan di dalamnya, diberitahukan kepada kami (Penanggung)
PC-137 NUCLEAR ENERGY
EXCLUSION CLAUSE
This agreement shall not apply the following :
1. Nuclear energy
risks in accordance with the Nuclear Energy Risks Exclusion CLuse (Reinsurance)
(1994) NMA 1975a (Worldwide exclusion
USA and Canada).
2. Any other
liability, loss, cost of expense of whatsoever nature directly or indirectly
caused by, resulting from, arising out of or in connection with nuclear reaction,
nuclear radiation or radioactive contamination regardless of any other cause contributing concurrently or in any other
sequence to this loss, save were such liability, loss, cost or expense Aries
under insurances or reinsurances
expressly exempted from Nuclear Energy Risk Exclusion Clause (Reinsurance)
(1994) NMA 1975a (Worldwide excluding
UAS & Canada) in respect of which the Reinsured has specifically granted
cover).
KLAUSUL
PENGECUALIAN ENERGI NUKLIR
Perjanjian
ini tidak akan menerapkan hal-hal berikut:
1. Risiko energi
nuklir sesuai dengan Klausul Pengecualian Risiko Energi Nuklir (Reasuransi)
(1994) NMA 1975a(Pengecualian di seluruh dunia, AS dan Kanada).
2. Setiap kewajiban,
kerugian, biaya pengeluaran lainnya, apa pun sifatnya, yang secara langsung
atau tidak langsung disebabkan oleh, yang diakibatkan oleh, yang timbul dari atau
terkait dengan reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi radioaktif,
terlepas dari penyebab lain yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam
urutan lain terhadap kerugian ini, kecuali jika kewajiban, kerugian, biaya,
atau pengeluaran tersebut dikecualikan berdasarkan asuransi atau reasuransi
yang secara tegas dikecualikan dari Klausul Pengecualian Risiko Energi Nuklir
(Reasuransi) (1994) NMA 1975a (Di seluruh dunia, tidak termasuk AS &
Kanada) yang secara khusus telah diberikan pertanggungan oleh Reasuransi).
PC-138
OCCUPANCY EXTENSION
The
Insurers agree to be fully aware of the present situation and the way of
communication construction nature and installations of the buildings as well as
of the process/occupancy carried on at the Insured premises.
PERPANJANGAN HUNIAN
Pihak Penanggung setuju untuk sepenuhnya menyadari situasi
terkini dan cara komunikasi, konstruksi, dan instalasi bangunan serta
proses/hunian yang dilakukan di lokasi yang Diasuransikan.
PC-139
FFSITE STORAGE AND FABRICATION CLAUSE
Notwithstanding
the situation described in the Schedule the cover by this policy extends to
include any materials, plant or items being manufactured, whilst located
anywhere in the Republic of Indonesia provided they are intended to be used on
or will form part of the Contract Works.
Provided
always that the Insurer’s liability under this extension shall not exceeds
Rp.500,000,000.00 per occurrence any one accident and subject to a maximum of
30 days storage.
KLAUSUL
PENYIMPANAN DAN PEMBUATAN DI LUAR TEMPAT
Meskipun
terdapat situasi yang dijelaskan dalam Jadwal, perlindungan oleh polis ini
diperluas untuk mencakup semua bahan, pabrik, atau barang yang sedang
diproduksi, selama berada di mana saja di Republik Indonesia asalkan bahan,
pabrik, atau barang tersebut dimaksudkan untuk digunakan atau akan menjadi
bagian dari Pekerjaan Kontrak.
Asalkan
tanggung jawab Penanggung berdasarkan perluasan ini tidak akan melebihi
Rp.500.000.000,00 per kejadian setiap kecelakaan dan tunduk pada penyimpanan
maksimum 30 hari.
PC-140 OUTBUILDINGS
CLAUSE
It is hereby agreed
that the insurance by each item under buildings is understood to include walls,
gates and fence, small outside buildings, extensions, annexes, exterior
staircase, fuel installations, steel or iron framework and tanks in the said
premises and the insurance by each item under contents extends to contents of
each outbuilding, provided their values are included in the sum insured.
KLAUSUL BAGIAN LUAR BANGUNAN
Pertanggungan
atas tiap bagian dari bangunan berarti termasuk dinding-dinding, pintu-pintu
gerbang dan pagar-pagar, bangunan-bangunan kecil di luar,
perluasan-perluasannya, ruangan-ruangan tambahan, tangga-tangga luar, instalasi
bahan bakar, kerangka-kerangka besi atau baja dan tangki-tangki yang berada
dalam pekarangan dan pertanggungan atas tiap bagian dari isi bangunan termasuk
isi setiap bangunan luar, asalkan nilai-nilainya telah dimasukkan ke dalam
jumlah pertanggungan.
PC-141 OUTSIDE PREMISES
STORAGE CLAUSE
It is hereby agreed
that where the Insured enters into a
contract for storage of goods and/or merchandise, and the terms of the storage
contain a disclaimer clause, then the insurance provided by this Policy shall
not be prejudiced by the Insured agreeing to such terms, provided that the
Insured in any case reports to the Insurer.
KLAUSUL PENYIMPANAN DI LUAR TEMPAT
Dengan ini disetujui bahwa apabila Tertanggung mengadakan
kontrak penyimpanan barang dan/atau barang dagangan, dan ketentuan penyimpanan
tersebut memuat klausula penolakan, maka asuransi yang diberikan oleh Polis ini
tidak akan dirugikan oleh persetujuan Tertanggung terhadap ketentuan tersebut,
dengan ketentuan bahwa Tertanggung dalam hal apa pun melapor kepada Penanggung.
PC-142 OVERHEAD TRANSMISSION AND
DISTRIBUTION LINES EXCLUTION CLAUSE
All Transmission and
Distribution lines, including wire, cables, poles, pylons, standard towers and
any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any
description. This exclusion includes but is not limited to transmission or distribution
of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication
signals whether audio or visual.
This exclusion applies
to both above and below ground equipment except that which is within 1,000
meters of the insured’s premises or as defined in the Assured’s original
policy(ies).
This exclusion applies
both to physical or damage to the equipment and all business interruption,
consequential loss and/or other contingent losses related to transmission and
distribution lines.
KLAUSUL PENGECUALIAN SALURAN TRANSMISI DAN DISTRIBUSI
UDARA
Semua saluran Transmisi dan Distribusi, termasuk kawat,
kabel, tiang, tiang listrik, menara standar, dan peralatan apa pun jenisnya
yang mungkin menyertai pemasangan jenis apa pun. Pengecualian ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada transmisi atau distribusi daya listrik, sinyal
telepon atau telegraf, dan semua sinyal komunikasi baik audio maupun visual.
Pengecualian ini berlaku untuk peralatan di atas dan di
bawah tanah, kecuali yang berada dalam jarak 1.000 meter dari lokasi
tertanggung atau sebagaimana didefinisikan dalam polis asli Tertanggung.
Pengecualian ini berlaku untuk kerusakan fisik atau
kerusakan peralatan dan semua gangguan bisnis, kerugian konsekuensial, dan/atau
kerugian kontinjensi lainnya yang terkait dengan saluran transmisi dan
distribusi.
PC-143 PAYMENTS ON
ACCOUNT CLAUSE
It
is hereby agreed that progress payment on account of any loss recoverable under
this policy will be made to the Insured at such stages as may be mutually
agrees upon if desired by the Insured and on production of an interim report by
the loss adjuster (if appointed) provided that such payment are deducted from
the finally agreed claim
KLAUSUL PEMBAYARAN BERDASARKAN REKENING
Dengan ini disepakati bahwa pembayaran bertahap atas
kerugian yang dapat dipulihkan berdasarkan polis ini akan dilakukan kepada
Tertanggung pada tahap-tahap yang disetujui bersama jika diinginkan oleh
Tertanggung dan setelah laporan sementara dibuat oleh penilai kerugian (jika
ditunjuk) dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut dipotong dari klaim yang
disetujui pada akhirnya.
PC-144
PAYMENT OF PREMIUM WARRANTY
(1). Notwithstanding the provisions of Article
257 of the Commercial Code (Kitab Undang Undang Hukum Dagang) and
notwithstanding anything herein contained to the contrary, and subject only and
without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and
agreed that it is a condition
precedent to liability under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement
or cover note that any premium due must be paid and actually received in full
by the company within 45 (Forty Five) days from inception period of the
Insurance or …….
(2). In the event any of the above mentioned premium
is not paid in full to and received by the company, as described above in the
manner and within the time stipulated above (the "premium warranty
period”), the cover under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or
Cover Note shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium
warranty period and the company shall be discharged from all liability
therefrom but without prejudice to any liability incurred before that date and
the company will be entitled to a pro-rata time on risk premium subject to a
minimum of 25% (Twenty Five Percent) of annual premium.
PEMBAYARAN
GARANSI PREMI
(1).
Meskipun ada
ketentuan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan meskipun ada hal-hal
yang bertentangan di sini, dan hanya tunduk dan tanpa mengurangi ketentuan
klausul 2 yang ditetapkan di sini, dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa
merupakan syarat pendahuluan untuk tanggung jawab berdasarkan Polis ini, setiap
Sertifikat Pembaruan, Pengesahan atau nota pertanggungan bahwa setiap premi
yang jatuh tempo harus dibayar dan benar-benar diterima secara penuh oleh
perusahaan dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari sejak dimulainya periode
Asuransi atau …….
(2). Apabila premi yang
disebutkan di atas tidak dibayarkan secara penuh dan tidak diterima oleh
perusahaan, sebagaimana dijelaskan di atas dengan cara dan dalam jangka waktu
yang ditetapkan di atas (yang disebut sebagai "masa jaminan premi"),
maka perlindungan berdasarkan Polis ini, Sertifikat Pembaharuan, Endorsement
atau Catatan Perlindungan akan dianggap berakhir sejak berakhirnya masa jaminan
premi dan perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggung jawab dari hal
tersebut, namun tanpa mengurangi tanggung jawab yang timbul sebelum tanggal
tersebut dan perusahaan akan berhak atas waktu pro-rata premi risiko dengan
ketentuan minimum 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari premi tahunan.
PC-145
PLANS AND DOCUMENTS CLAUSE
Notwithstanding
anything herein contained to the contrary the Insurance hereby is extended to
indemnify the Insured against the necessarily incurred costs of re-writing or
re-drawing of plans and drawings or other contract documents lost destroyed or
damaged as a result of a peril insured hereunder wherever or whenever such loss
destruction or damages shall occur .
KLAUSUL RENCANA DAN DOKUMEN
Terlepas dari apa pun yang tercantum di sini yang bertentangan,
Asuransi dengan ini diperluas untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap
biaya yang dikeluarkan untuk penulisan ulang atau penggambaran ulang rencana
dan gambar atau dokumen kontrak lainnya yang hilang, hancur, atau rusak sebagai
akibat dari bahaya yang diasuransikan di sini di mana pun atau kapan pun
kerugian, kehancuran, atau kerusakan tersebut terjadi.
PC-146 PREMISES CLAUSE
Extends to cover
property whilst on platform, alleys, yards, buildings and in the open within
the compound.
KLAUSUL TEMPAT
Diperluas
untuk mencakup properti di peron, gang, halaman, gedung, dan di tempat terbuka
di dalam kompleks.
PC-147 PREMIUM ADJUSTMENT CLAUSE
Where
the premium is calculated on the statements and estimates furnished by the
Insured. The insured shall keep an accurate record of all relevant particulars
and shall at any reasonable time allow the Insurer(s) to inspect such record
and shall within one month of the expiry of the period of Insurance furnish to
the Insurer(s) such information as the Insurer(s) require for such expired
period and the premium for such period shall thereupon be adjusted by the
Insurer(s) and the difference be paid by or allowed to the Insured as the case
may be subject to any agreed minimum premium.
KLAUSUL PENYESUAIAN PREMI
Jika premi dihitung berdasarkan pernyataan dan estimasi yang
diberikan oleh Tertanggung, Tertanggung harus menyimpan catatan akurat dari
semua keterangan yang relevan dan harus setiap saat mengizinkan Penanggung
untuk memeriksa catatan tersebut dan harus dalam waktu satu bulan sejak
berakhirnya periode Asuransi memberikan kepada Penanggung informasi seperti
yang diminta Penanggung untuk periode yang telah berakhir tersebut dan premi
untuk periode tersebut selanjutnya akan disesuaikan oleh Penanggung dan selisihnya
dibayarkan oleh atau diizinkan kepada Tertanggung sebagaimana kasusnya dengan
tunduk pada premi minimum yang disepakati.
PC-148 PREMIUM PAYMENT
WARRANTY; 120 DAYS AFTER INCEPTION DATE
1.
Notwithstanding the provisions of Article 257
of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and notwithstanding
anything herein contained to the contrary, and subject only and without
prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and agreed
that it is a condition precedent to liability
under this Policy, any Renewal Cerficate, Endorsement or cover note that
any premium due must be paid and actually received in full by company within
120 (one hundred twenty) days from inception period of the Insurance.
2.
In the event any of the above mentioned
premium is not paid in full to and received by the company, as described above
in the manner and within the time stipulated above (the “premium warranty
period”), the cover under this Policy, any Renewal Cerficate, Endorsement or
Cover Note shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium
warranty period and the campony shall be discharged from all liability
therefrom but without prejudice to any liability incurred before that date and
the company will be entitled to a pro-rata time on risk premium subject to a
minimum of 25% (Twenty Five Percent) of annual premium.
JAMINAN
PEMBAYARAN PREMI; 120 HARI SETELAH TANGGAL BERLAKU
1. Meskipun ada
ketentuan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan meskipun ada hal-hal
yang bertentangan di sini, dan hanya tunduk dan tanpa mengurangi ketentuan
klausul 2 yang ditetapkan di sini, dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa
merupakan syarat pendahuluan untuk tanggung jawab berdasarkan Polis ini, setiap
Sertifikat Pembaruan, Pengesahan atau catatan penutup bahwa setiap premi yang
jatuh tempo harus dibayarkan dan benar-benar diterima secara penuh oleh
perusahaan dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari sejak periode berlakunya
Asuransi.
2. Apabila premi yang
disebutkan di atas tidak dibayarkan secara penuh kepada dan diterima oleh
perusahaan, sebagaimana dijelaskan di atas dengan cara dan dalam waktu yang
ditetapkan di atas (yang disebut sebagai “masa jaminan premi”), maka
perlindungan berdasarkan Polis ini, setiap Sertifikat Pembaruan, Pengesahan
atau Nota Perlindungan akan dianggap telah berakhir sejak berakhirnya masa
jaminan premi dan perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggung jawab
karenanya, tetapi tanpa mengurangi tanggung jawab apa pun yang timbul sebelum
tanggal tersebut dan perusahaan akan berhak atas waktu pro-rata premi risiko
dengan ketentuan minimum 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari premi tahunan.
PC-149 PREVENTION OF
ACCESS CLAUSE
It is hereby agreed
that in consideration of the payment of an additional premium , if
any property in the vicinity of the premises shall suffer destruction or damage
by any peril hereby insured against which shall prevent or hinder the use of or
access to the Insured's premises whether the premises or property of the
Insured therein shall be damaged or not, the indemnity covered by this Policy
shall apply as if the destruction or damage had occurred to the premises or to
the property of the Insured therein.
KLAUSUL PENCEGAHAN AKSES
Dengan ini disetujui bahwa sebagai imbalan atas pembayaran premi
tambahan, jika ada properti di sekitar lokasi tersebut yang mengalami kerusakan
atau kerugian akibat bahaya yang diasuransikan ini yang dapat mencegah atau
menghalangi penggunaan atau akses ke lokasi Tertanggung, baik lokasi atau
properti Tertanggung di dalamnya rusak atau tidak, ganti rugi yang dicakup oleh
Polis ini akan berlaku seolah-olah kerusakan atau kerugian tersebut terjadi
pada lokasi atau properti Tertanggung di dalamnya.
PC-150 PREPARATION OF CLAIMS CLAUSE
On costs and expenses necessarily and reasonably
incurred by the Insured following loss or damage to the Property Insured.
i. to reconstruct and recompile records (but not for
the value to the Insured of the information contained therein).
ii. to extract and compile information required by the
Company from the Insured’s own records for the purposes of preparing a claim
under the Policy but excluding legal, investigation and research fees /
expenses incurred for the purpose of contesting any issue over the Company’s
Liability under the Policy.
Provided always that no amount shall be
recoverable under this endorsement if subsequent to the incurring of any
expenses, the Company shall deny liability for any claim in respect of which
the expenses have been incurred (with or without the consent of the Company)
KLAUSUL PERSIAPAN KLAIM
Atas biaya dan pengeluaran yang perlu dan wajar dikeluarkan oleh
Tertanggung setelah terjadinya kerugian atau kerusakan pada Properti yang
Diasuransikan.
i. untuk merekonstruksi dan menyusun ulang catatan (tetapi tidak
untuk nilai informasi yang terkandung di dalamnya bagi Tertanggung).
ii. untuk mengekstrak dan menyusun informasi yang diperlukan oleh
Perusahaan dari catatan Tertanggung sendiri untuk tujuan mempersiapkan klaim
berdasarkan Polis tetapi tidak termasuk biaya/pengeluaran hukum, investigasi,
dan penelitian yang dikeluarkan untuk tujuan mengajukan keberatan atas masalah
apa pun atas Tanggung Jawab Perusahaan berdasarkan Polis.
Dengan ketentuan bahwa tidak ada jumlah yang dapat dipulihkan
berdasarkan pengesahan ini jika setelah timbulnya biaya apa pun, Perusahaan
akan menolak tanggung jawab atas klaim apa pun yang terkait dengan biaya yang
telah dikeluarkan (dengan atau tanpa persetujuan Perusahaan)
PC-151 PREVENTION OF
ACCESS CLUASE 2
Notwithstanding
anything contained within the Policy, it is agreed that loss resulting from
interruption of or interference with the Business in consequence of Damage (as
within defined) to property in the vicinity of the Premises which shall prevent
or hinder the use thereof or access thereto, whether the Premises or Property
Insured therein shall be damaged or not, shall be deemed to be loss resulting
from Damage to property used by the Insured at the Premises.
PENCEGAHAN
AKSES
Terlepas
dari ketentuan yang tercantum dalam Polis, disepakati bahwa kerugian yang
diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap Bisnis sebagai akibat
dari Kerusakan (sebagaimana didefinisikan) terhadap properti di sekitar Tempat
Usaha yang mencegah atau menghalangi penggunaan atau akses ke sana, baik Tempat
Usaha atau Properti yang Diasuransikan di dalamnya rusak atau tidak, akan
dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh Kerusakan terhadap properti
yang digunakan oleh Tertanggung di Tempat Usaha.
PC-152 PREVENTIVE
MEASURE CLAUSE
It is hereby
agreed that in the event of actual
damage (or imminent damage) to the
insured property, the Insurer will pay the reasonably costs necessary in
preventing, minimising or reducing damage to the insured property.
The Insured will prove
the costs were necessarily incurred immediately and urgently in an emergency
KLAUSUL
TINDAKAN PENCEGAHAN
Dengan
ini disepakati bahwa jika terjadi kerusakan aktual (atau kerusakan yang akan
segera terjadi) pada properti yang diasuransikan, Penanggung akan membayar
biaya yang wajar yang diperlukan untuk mencegah, meminimalkan, atau mengurangi
kerusakan pada properti yang diasuransikan.
Tertanggung
akan membuktikan bahwa biaya tersebut memang dikeluarkan dengan segera dan
mendesak dalam keadaan darurat.
PC-153 PROFESSIONAL
FEES CLAUSE
The insurance under
this policy extends to include architect’s, surveyor’s, engineer’s, legal and
other fees (but not fees for preparing a claim hereunder) for estimates, plans,
specifications, quantities, tenders and supervision necessarily incurred in the
reinstatement or replacement of the property insured consequent upon the
destruction of or damage to the property by fire or any other peril hereby
insured against.
KLAUSUL
BIAYA PROFESIONAL
Asuransi
berdasarkan polis ini mencakup biaya arsitek, surveyor, insinyur, hukum, dan
biaya lainnya (tetapi tidak termasuk biaya untuk menyiapkan klaim berdasarkan
polis ini) untuk estimasi, rencana, spesifikasi, kuantitas, tender, dan
pengawasan yang diperlukan untuk pemulihan atau penggantian properti yang
diasuransikan akibat kerusakan atau kerugian properti akibat kebakaran atau
bahaya lain yang diasuransikan ini.
PC-154 PROFESSIONAL
ACCOUNTANTS CLAUSE
It is hereby agreed
that any particulars of details contained in the Insured’s books of account or
other business books or documents which may be required by the Insurer for the
purpose of investigating or verifying any claim hereunder may be produced by
professional accountants at the time
they are regularly acting as such for the Insured and their report shall be
prima facie evidence of the particulars and details to which such report
relates.
The Insurer will pay to
the Insured, the reasonable charges payable by the Insured to their
professional accountants for producing such particulars or details or any other
proofs, information or evidence as may be required by the Insurer and reporting
that such particulars or details are in accordance with the Insured’s books of
account or other business books or documents.
Provided that the sum
of the amount payable under this clause and the amount otherwise payable under
the policy shall in no case exceed the total sum insured in the policy.
KLAUSUL
AKUNTAN PROFESIONAL
Dengan
ini disetujui bahwa setiap rincian yang tercantum dalam buku rekening
Tertanggung atau buku atau dokumen bisnis lainnya yang mungkin diperlukan oleh
Penanggung untuk tujuan menyelidiki atau memverifikasi klaim apa pun
berdasarkan ini dapat dibuat oleh akuntan profesional pada saat mereka secara
teratur bertindak sebagai akuntan profesional untuk Tertanggung dan laporan
mereka akan menjadi bukti prima facie atas rincian dan keterangan yang terkait
dengan laporan tersebut.
Penanggung
akan membayar kepada Tertanggung, biaya wajar yang dibayarkan oleh Tertanggung
kepada akuntan profesional mereka untuk membuat rincian atau keterangan
tersebut atau bukti, informasi, atau bukti lain yang mungkin diperlukan oleh
Penanggung dan melaporkan bahwa rincian atau keterangan tersebut sesuai dengan
buku rekening Tertanggung atau buku atau dokumen bisnis lainnya.
Asalkan
jumlah yang dibayarkan berdasarkan klausul ini dan jumlah yang dibayarkan
berdasarkan polis tidak akan melebihi jumlah total yang diasuransikan dalam
polis.
PC-155
PROGRESS CLAIM PAYMENT CLAUSE
This
Insurance is extend to cover costs and expenses reasonably incurred by the
Insured following loss or damage to the Property insured to extract and compile
information required by the Company from the Insured’s own records for the
purpose of preparing a claim under the Policy but excluding legal,
investigation and research fees / expenses incurred for the purpose of
contesting any issue over the Company’s liability under the Policy.
Provided
always that no amount shall be recoverable under this endorsement if subsequent
to the incurring of any expense, the Company shall deny liability for any claim
in respect of which the expenses have been incurred (with or without the
consent of the Company).
KLAUSUL
PEMBAYARAN KLAIM PROGRES
Asuransi
ini diperluas untuk menanggung biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan secara
wajar oleh Tertanggung setelah kehilangan atau kerusakan pada Properti yang
diasuransikan untuk mengekstrak dan menyusun informasi yang diperlukan oleh
Perusahaan dari catatan Tertanggung sendiri untuk tujuan menyiapkan klaim
berdasarkan Polis tetapi tidak termasuk biaya/pengeluaran hukum, investigasi,
dan penelitian yang dikeluarkan untuk tujuan mengajukan keberatan atas masalah
apa pun atas tanggung jawab Perusahaan berdasarkan Polis.
Asalkan
tidak ada jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan pengesahan ini jika setelah
timbulnya biaya apa pun, Perusahaan akan menolak tanggung jawab atas klaim apa
pun yang terkait dengan biaya yang telah dikeluarkan (dengan atau tanpa
persetujuan Perusahaan).
PC-156 PROGRESS PAYMENT CLAUSE
It
is hereby agreed and declared that progress payment on account of any loss
recoverable under this policy will be made to the insured on production of an
interim report by the loss adjuster (if appointed) on accountant, provided that
such payments are deducted from the finally agreed claim settlement figures.
KLAUSUL PEMBAYARAN BERKELANJUTAN
Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa pembayaran bertahap
atas kerugian yang dapat dipulihkan berdasarkan polis ini akan dilakukan kepada
tertanggung setelah laporan sementara dibuat oleh penilai kerugian (jika
ditunjuk) pada akuntan, dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut dikurangi
dari angka penyelesaian klaim yang disetujui pada akhirnya.
PC-157 PROOF OF LOSS CLAUSE
It
is understood and agreed that in the event of loss of or damages, the burden of
proving that the loss is recoverable under this Insurance bound in the Insured.
Provide always that no condition or warranty has been breached and that no
exclusion applies shall fall upon the Insured.
KLAUSUL
PEMBUKTIAN KERUGIAN
Dipahami
dan disetujui bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan, beban pembuktian
bahwa kerugian tersebut dapat dipulihkan berdasarkan Asuransi ini dibebankan
kepada Tertanggung. Asalkan tidak ada ketentuan atau jaminan yang dilanggar dan
tidak ada pengecualian yang berlaku akan dibebankan kepada Tertanggung.
PC-158 PROPERTY DAMAGE
CLARIFICATION CLAUSE
It is hereby agreed
that the property damage covered under this insurance shall mean physical
damage to the substance of property, which is
not include damage to the data or software, in particular any
detrimental change in data, software or computer programs that caused by a
deletion, a corruption or deformation of the original structure.
Consequently,
the following are excluded from this insurance :
1.
Loss or damage to data or software, in
particular any detrimental change in data, software or computer programs that
caused by a deletion, a corruption or deformation of the original structure and
any business interruption losses resulting from such loss or damage.
Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software which is
the direct consequence of insured physical damage to the substance of property
shall be covered.
2.
Loss or damage resulting from an
impairment in the function, availability, range of use or accessibility of
data, software or computer programs and any business interruption losses
resulting from such loss or damage.
KLAUSUL KLARIFIKASI KERUSAKAN PROPERTI
Dengan ini disetujui bahwa kerusakan properti yang ditanggung
dalam asuransi ini berarti kerusakan fisik pada substansi properti, yang tidak
termasuk kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya setiap perubahan
yang merugikan pada data, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan
oleh penghapusan, kerusakan atau deformasi struktur asli.
Oleh karena itu, hal-hal berikut dikecualikan dari asuransi ini:
1. Kehilangan atau kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya
setiap perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak atau program
komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan atau deformasi struktur
asli dan setiap kerugian gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau
kerusakan tersebut. Meskipun ada pengecualian ini, kehilangan atau kerusakan
pada data atau perangkat lunak yang merupakan akibat langsung dari kerusakan
fisik yang diasuransikan pada substansi properti akan ditanggung.
Kehilangan atau kerusakan yang
diakibatkan oleh gangguan pada fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan atau
aksesibilitas data, perangkat lunak atau program komputer dan setiap kerugian
gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut.
PC-159
PRO-RATA PREMIUM WARRANTY
It
is understood and agreed that this insurance will be renewed on expiry for at
least an equal amount for a full year, failing which the insured agrees to pay
the insurer the sum of …………… being the difference between the premium paid and
the short period premium for a period from ………. to ……….
GARANSI PREMI PRO-RATA
Dipahami dan disetujui
bahwa asuransi ini akan diperbarui setelah berakhirnya masa berlakunya, minimal
dengan jumlah yang sama selama satu tahun penuh. Jika tidak, tertanggung setuju
untuk membayar kepada perusahaan asuransi sejumlah …………… yang merupakan selisih
antara premi yang dibayarkan dan premi periode pendek untuk periode ………. hingga
……….
PC-160 PRORATA RETURN PREMIUM CLAUSE
Notwithstanding anything contained to the contrary,
cancellation of any certificate under this Policy and/or the cancellation of
the Master Policy arranged for this Programme, return premium, if any shall be
subject to prorata premium calculation basis.
KLAUSUL
PREMI PENGEMBALIAN PRORATA
Terlepas
dari ketentuan yang bertentangan, pembatalan sertifikat apa pun berdasarkan
Polis ini dan/atau pembatalan Polis Induk yang diatur untuk Program ini, premi
pengembalian, jika ada, akan tunduk pada dasar perhitungan premi prorata.
PC-161 PUBLIC
AUTHORITIES CLAUSE
It is hereby
agreed that this insurance is extended to
include such additional cost of reinstatement of the destroyed or damage
property thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity
to comply with building or other regulations under or framed in pursuance of
any Government Act or Bye-Law of any Municipal or local authority provided that
:
1. The amount recoverable under
this extension shall not include :
a. the cost incurred
in complying with
any of the aforesaid Regulations
or Bye-Laws.
i. in respect of destruction or damage occurring prior to the granting of
this extension
ii. in respect of destruction or damage not insured by the Policy
iii. under which notice has been served upon the Insured prior to the
happening of the destruction or damage
iv. in respect of Dispatch property
or Dispatch portions of property
b. the additional cost that would have been required to make good the property damage or destroyed to
a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with
any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws not arisen
c. the amount of any rate, tax, duty, development or other charge or
assessment, arising out of capital appreciation which may be payable in respect
of the property or by the owner thereof by reason of compliance with any of the
aforesaid Regulations or Bye-Laws.
2. The work of reinstatement must be commenced and carried out
with reasonable dispatch and in any case must be completed within twelve
months after the destruction or damage or within such further time as the
Insurer may in writing allow (during the said twelve months) and may be carried
out wholly or partially upon another site (if the aforesaid regulations or
Bye-Laws so necessitate) subject to the liability of the Insurer under this
extension not being thereby increased.
3. If the liability
of the Insurer under (any item of) the Policy apart from this extention
shall be reduced by the application of any of the terms and conditions of the
Policy then the Liability of the Insurer under this extension (in respect of
any such item) shall be reduce in like proportion.
4. The total amount recoverable under any item of the Policy shall not
exceed the sum insured thereby.
5. All the conditions
of the Policy except insofar as they may be hereby
expressly varied shall apply as if they had been incorporated herein.
KLAUSUL OTORITAS PUBLIK
Pertanggungan di bawah Polis ini diperluas meliputi jaminan atas
biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan yang
hancur atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi
Peraturan tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya dalam rangka
melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan tambahan yang dikeluarkan
oleh otoritas setempat, dengan syarat, :
1.
Jumlah yang dapat dibayarkan
dibawah perluasan jaminan ini tidak termasuk :
a.
Biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi Peraturan-Peraturan
tersebut di atas :
i.
berkaitan dengan pengrusakan
atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini.
ii.
berkaitan dengan pengrusakan
atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini.
iii.
Terhadap mana pemberitahuan
telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya pengrusakan atau
kerusakan tersebut.
iv.
yang berkaitan dengan harta
benda atau bagian harta benda yang tidak rusak.
b.
Biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta
benda yang hancur atau rusak agar kembali sebanding dengan keadaan seperti
ketika masih baru seandainya keharusan untuk memenuhi salah satu dari
Peraturan-Peraturan tersebut tidak ada.
c.
Biaya-biaya yang berkaitan
dengan tarip, pajak, bea, pengembangan atau biaya-biaya lainnya atau
penyesuaian nilai yang timbul karena apresiasi modal, yang mungkin dibayarkan
bertalian dengan harta benda atau oleh pemilik harta benda tersebut dengan
alasan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut di atas.
2.
Pekerjaan pemulihan kembali
harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar, namun kesemuanya harus
sudah selesai dalam jangka waktu duabelas bulan setelah terjadinya pengrusakan
atau kerusakan, atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara
tertulis oleh Penanggung (dalam batas waktu duabelas bulan tersebut) dan (jika
Peraturan-Peraturan tersebut mengharuskannya) membolehkan sebagian atau
seluruhnya dilaksanakan di tempat lain; dengan syarat tanggung jawab Penanggung
di bawah perluasan jaminan ini tidak naik karenanya.
3.
Jika tanggung jawab Penanggung
(atas setiap bagian) di bawah Polis ini
diluar dari perluasan jaminan ini berkurang karena diaplikasikannya
ketentuan-ketentuan dan persyaratan dari pada Polis, maka tanggung jawab Penanggung
di bawah perluasan jaminan ini (bertalian dengan setiap bagian dimaksud) akan
berkurang secara proporsional.
4.
Keseluruhan jumlah yang dapat
dibayarkan di bawah tiap-tiap bagian dari pada Polis harus tidak melebihi
jumlah pertanggungan dari masing-masing bagian tersebut.
5.
Semua persyaratan dalam Polis
ini, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain, akan diberlakukan seolah-olah persyaratan-persyaratan tersebut
tercantum dalam perluasan jaminan ini.
PC-162 PUBLIC UTILITIES
EXTENSION CLAUSE
It is agreed that loss
resulting from interruption of or interference with the business directly or indirectly
arising from damage to property at any. Generating station or
sub-station of the public electricity supply undertaking. Premises of the public gas supply
undertaking or of any natural gas producer linked directly therewith. Water
works or pumping station or the public water supply undertaking shall be deemed
to be loss resulting from damage to property used by the insured at the
premises.
KLAUSUL
PERPANJANGAN UTILITAS UMUM
Disepakati
bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap
bisnis yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari kerusakan properti
di setiap stasiun pembangkit atau gardu induk dari perusahaan penyedia listrik
umum. Tempat perusahaan penyedia gas umum atau produsen gas alam yang terhubung
langsung dengannya. Instalasi air atau stasiun pompa atau perusahaan penyedia
air umum akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan
properti yang digunakan oleh tertanggung di tempat tersebut.
PC-163
PUBLIC UTILITIES (7 DAYS EXCESS) CLAUSE
In
consideration of the payment of an additional premium which is included in the
premium hereon it is hereby agreed and declared that subject to the conditions
of the Policy loss as Insured by this Policy resulting from Interruption of or
Interference with the business in consequence of damage (as within defined) to
property at any electricity station or substation, gas works or water works of
the public supply undertaking from which the Insured obtains electric current,
gas or water shall be deemed to be loss resulting from damage to property used
by the Insured at the premises. Provided always that the Insurers shall not be
liable for any loss Insured by this clause unless the failure of supply of
electricity, gas or water exceeds a period of 7 (seven) days and the liability
of the Insurers under this clause shall only apply to such period in excess of
7 (seven) days.
KLAUSUL UTILITAS UMUM (KELEBIHAN 7 HARI)
Dengan mempertimbangkan pembayaran premi tambahan yang termasuk
dalam premi di sini, dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa sesuai dengan
ketentuan Polis, kerugian sebagaimana Diasuransikan oleh Polis ini yang
diakibatkan oleh Gangguan atau Gangguan terhadap bisnis sebagai akibat dari
kerusakan (sebagaimana didefinisikan) pada properti di setiap stasiun listrik
atau gardu induk, pabrik gas atau pabrik air dari perusahaan penyedia listrik
umum tempat Tertanggung memperoleh arus listrik, gas atau air akan dianggap
sebagai kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan pada properti yang digunakan
oleh Tertanggung di tempat tersebut. Dengan ketentuan bahwa Penanggung tidak
akan bertanggung jawab atas kerugian yang Diasuransikan oleh klausul ini
kecuali kegagalan pasokan listrik, gas atau air melebihi jangka waktu 7 (tujuh)
hari dan tanggung jawab Penanggung berdasarkan klausul ini hanya akan berlaku
untuk jangka waktu tersebut yang melebihi 7 (tujuh) hari.
PC-164 REBATE CLAUSE
It is hereby agreed
that in the event of Gross Profit earned
(or proportionately increased multiple thereof where the maximum
indemnity period exceeds twelve months) during the accounting period most
nearly concurrent with any period of insurance as certified by the Insured’s
Auditors, being less than the sum insured thereon, a pro-rata return of premium
not exceeding 50 % (fifty percent) of the premium paid on such sum insured for
such period of insurance will be made in respect of difference.
If any damage shall
have occurred giving rise to a claim under this Policy, such return shall be
made in respect only of so much of the said difference as is not due to such
damage.
Any application for
return of premium shall be made by the Insured within 6 (six) months from the
date of expiry of the Policy.
KLAUSUL
POTONGAN
Dengan
ini disepakati bahwa jika Laba Kotor diperoleh (atau kelipatannya yang
meningkat secara proporsional jika periode ganti rugi maksimum melebihi dua
belas bulan) selama periode akuntansi yang paling mendekati bersamaan dengan
periode asuransi yang disertifikasi oleh Auditor Tertanggung, yang kurang dari
jumlah yang diasuransikan, pengembalian premi pro-rata tidak melebihi 50% (lima
puluh persen) dari premi yang dibayarkan atas jumlah yang diasuransikan untuk
periode asuransi tersebut akan dilakukan sehubungan dengan perbedaan tersebut.
Jika
terjadi kerusakan yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, pengembalian
tersebut hanya akan dilakukan sehubungan dengan sebagian dari perbedaan
tersebut yang bukan disebabkan oleh kerusakan tersebut.
Setiap
permohonan pengembalian premi harus diajukan oleh Tertanggung dalam waktu 6
(enam) bulan sejak tanggal berakhirnya Polis.
Pc-165 REFILL OF FIRE
EXTINGUISHER CLAUSE
It is hereby
agreed that this insurance is extended to cover loss of or damage to fire extinguishing appliances caused by the
insured perils.
This
extension is deemed to include the cost reasonably incurred of refilling the
fire extinguishing appliances provided always that such cost is incurred as a
direct result of the use of fire extinguishing appliances for the
extinguishment of fire endangering the safety of the insured property. The
Insurer will not be liable for the first US$. 100.00 for each and every loss is
respect of the cost of refills
KLAUSUL
PENGISIAN ULANG ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Dengan
ini disetujui bahwa asuransi ini diperluas untuk menanggung kerugian atau
kerusakan pada peralatan pemadam kebakaran yang disebabkan oleh risiko yang
diasuransikan.
Perluasan
ini dianggap mencakup biaya yang dikeluarkan secara wajar untuk mengisi ulang
peralatan pemadam kebakaran dengan ketentuan bahwa biaya tersebut dikeluarkan
sebagai akibat langsung dari penggunaan peralatan pemadam kebakaran untuk
memadamkan api yang membahayakan keselamatan harta benda yang diasuransikan.
Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas US$ 100,00 pertama untuk setiap
kerugian sehubungan dengan biaya pengisian ulang.
PC-166
REINSTATEMENT ADDITIONAL PREMIUM CLAUSE
It
is hereby understood that in case of reinstatement of the sum insured referred
to in article XVII of the within policy, the additional premium shall be
calculated on a pro-rata basis in accordance with the remaining period of
cover.
KLAUSUL
PREMI TAMBAHAN UNTUK PENGEMBALIAN
Dengan
ini dipahami bahwa dalam hal pengembalian jumlah pertanggungan sebagaimana
dimaksud dalam pasal XVII polis, premi tambahan akan dihitung secara pro-rata
sesuai dengan sisa periode pertanggungan.
PC-167 REINSTATEMENT OF
LOSS CLAUSE
It is hereby agreed
that in consideration of the Insured undertaking to pay an additional premium
at the agreed rate on the amount of loss calculated on a pro-rata basis from
the date of reinstatement to the expiry of the current period of insurance, it is
agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall be maintained in
force for the full sum insured.
KLAUSUL
PENGEMBALIAN KERUGIAN
Dengan
ini disepakati bahwa dengan mempertimbangkan kesanggupan Tertanggung untuk
membayar premi tambahan pada tarif yang disepakati atas jumlah kerugian yang
dihitung secara pro-rata sejak tanggal pemulihan hingga berakhirnya periode
asuransi saat ini, disepakati bahwa jika terjadi kerugian, asuransi berdasarkan
ini akan tetap berlaku untuk jumlah pertanggungan penuh.
PC-168 REINSTATEMENT OF
SUM INSURED CLAUSE
It is understood and
agreed that in the event of loss or damage by any of the perils insured against
to the property insured and in the absence of written notice by the Company or
the Insured to the contrary the amount of insurance.
PENGEMBALIAN
KLAUSUL JUMLAH ASURANSI
Dipahami
dan disetujui bahwa jika terjadi kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
salah satu bahaya yang diasuransikan terhadap harta benda yang diasuransikan
dan jika tidak ada pemberitahuan tertulis dari Perusahaan atau Tertanggung yang
menyatakan sebaliknya, maka jumlah asuransinya akan dikembalikan.
PC-169 REINSTATEMENT
VALUE CLAUSE
It is hereby agreed that in the event of the property insured being
destroyed or damaged the basis upon
which the amount payable under schedule the Policy is to be calculated shall be
the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind
or type but not superior to or more extensive than the insured property when
new, subject to the following Special Provisions and subject also to the terms
and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby.
Special Provisions
i) The work of replacement
or reinstatement (which may be carried out upon another site and in any manner
suitable to the requirements of the Insured subject to the liability of Insurer
not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable
despatch and in any case must be completed within 12 months after the
destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during
the said 12 months) in writing allow otherwise no payment beyond the amount
which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been
incorporated therein shall be made.
ii) Until expenditure
has been incurred
by the insured
in replacing or reinstating the property destroyed or damaged the
Insurer shall not be liable for any payment in excess of the amount which would have been payable
under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein.
iii) If at the time of replacement or reinstatement
the sum representing the cost
which would have been incurred in
replacement or reinstatement if the whole of the property covered had
been destroyed exceeds the sum insured thereon at the breaking out of any fire
or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any
other peril insured against by this Policy then the Insured shall be considered
as being his own insurer for the excess and shall bear a ratable
proportion of the loss accordingly. Each
item of the Policy (if more than one) to which this memorandum applies shall be
separately subject to the foregoing provision.
iv) No payment beyond the amount which would have been payable
under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be
made if at the time of any destruction or damage to any property insured
hereunder such property shall be covered by any other insurance effected by or
on behalf of the Insured which is not upon the identical basis of reinstatement
set forth herein.
v) This memorandum shall be without force of effect if
(a) The Insured fails to
intimate to the Insurer within 6 months from the date of
destruction or damage or such further
time as the Insurer may in writing allow his intention to replace or reinstate
the property destroyed or damaged.
(b) The Insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property
destroyed or damaged on the same or another site.
KLAUSUL NILAI PEMULIHAN
Dengan ini dinyatakan dan disetujui, bahwa apabila harta benda
yang dipertanggungkan hancur atau rusak, dasar perhitungan pembayaran ganti
rugi di bawah …………………….. dari pada Polis adalah biaya untuk mengganti atau
memulihkan kembali harta benda pada lokasi yang sama dengan tipe yang sama
tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari pada harta benda yang
dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada Persyaratan khusus
berikut ini dan juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis,
kecuali dinyatakan lain :
Persyaratan Khusus
i. Pekerjaan penggantian
atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara
yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab
Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara
yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12
(duabelas) bulan setelah terjadinya pengrusakan atau dalam jangka waktu yang
lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu
12 bulan tersebut) bila tidak, maka tidak ada pembayaran di luar dari jumlah
yang seharusnya dibayar di bawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak
dilekatkan pada polis ini.
ii. Sebelum
biaya-biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur
atau rusak dikeluarkan oleh Tertanggung,
Penanggung tidak bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi
jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis ini seandainya memorandum ini
tidak dilekatkan pada polis ini.
iii. Jika
pada saat penggantian atau pemulihan, jumlah biaya yang diperlukan untuk
penggantian atau pemulihan bila seluruh harta benda yang dipertanggungkan
mengalami kehancuran melebihi nilai pertanggungan pada saat terjadinya suatu
kebakaran atau pada permulaan terjadinya penghancuran atau kerusakan terhadap
harta benda tersebut yang disebabkan oleh sesuatu risiko lainnya yang dijamin
oleh Polis ini, maka Tertanggung
dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh
karenanya akan menanggung secara prorata kerugian tersebut. Masing-masing
bagian dari Polis (jika lebih dari satu) atas mana memorandum ini berlaku harus
diaplikasikan sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang
disebutkan sebelumnya.
iv.
Tidak akan ada pembayaran di luar jumlah yang seharusnya dibayar oleh
Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada saat pengrusakan atau
kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan jika harta benda tersebut
dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas nama
Tertanggung yang tidak didasarkan pada nilai pemulihan seperti yang diatur disini.
v. Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau
tidak mengikat jika :
(a) Tertanggung tidak memberitahukan kepada
Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya
penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang
disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung
untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak
tersebut.
(b) Tertanggung
tidak sanggup atau
tidak bersedia untuk mengganti
atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang
sama atau tempat lain.
PC-170 REMOVAL OF
DEBRIS CLAUSE
It is hereby
agreed that subject to additional premium
to be paid, this insurance is extended to indemnify the Insured in respect of
the cost of removal of debris, demolition and any temporary repairs necessary
(including the insured’s legal liability for the cost of removal of debris,
demolition, and temporary repairs in regard to adjoining premises, roadways or
waterways as well as on the site), consequent upon the destruction of or damage
to any property insured by this Policy occasioned by any peril thereby insured
against.
Provided always that :
a. Such cost is not recoverable under any other insurance;
b. The indemnity afforded by this insurance shall not apply to or include
liability assumed by the Insured under agreement entered into after the
commencing date of this insurance, unless such liability would have attached to
the Insured in the absence of such agreement.
The limit of liability under this extension will be as specified in the
Schedule but not exceed 10% of the sum insured on building(s) and/or contents.
KLAUSUL PENGANGKATAN PUING-PUING
Dengan ini disetujui bahwa dengan tunduk pada premi tambahan
yang harus dibayarkan, asuransi ini diperluas untuk mengganti kerugian
Tertanggung sehubungan dengan biaya pembuangan puing-puing, pembongkaran, dan
perbaikan sementara yang diperlukan (termasuk tanggung jawab hukum Tertanggung
atas biaya pembuangan puing-puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara
sehubungan dengan tempat, jalan raya, atau jalur air yang berdekatan serta di
lokasi), sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian pada properti yang diasuransikan
oleh Polis ini yang disebabkan oleh bahaya yang diasuransikan.
Asalkan selalu bahwa:
a. Biaya tersebut tidak dapat dipulihkan berdasarkan asuransi
lain;
b. Ganti rugi yang diberikan oleh asuransi ini tidak berlaku
untuk atau mencakup tanggung jawab yang ditanggung oleh Tertanggung berdasarkan
perjanjian yang dibuat setelah tanggal dimulainya asuransi ini, kecuali
tanggung jawab tersebut akan melekat pada Tertanggung jika tidak ada perjanjian
tersebut.
Batasan tanggung jawab berdasarkan perluasan ini akan
sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal tetapi tidak melebihi 10% dari jumlah yang
diasuransikan pada bangunan dan/atau isinya.
PC-171
RENOVATION AND ADDITIONAL CLAUSE
Minor
Renovation and Addition to building plant, fixtures, fittings and machinery
(exclusive of any sprinkler installation) and works in progress allowed in the
insurance by this policy is extended to cover and/or such renovation and
addition.
KLAUSUL
RENOVASI DAN TAMBAHAN
Renovasi
Kecil dan Penambahan pada bangunan pabrik, perlengkapan, peralatan, dan mesin
(tidak termasuk pemasangan alat penyiram) dan pekerjaan yang sedang berlangsung
yang diizinkan dalam asuransi oleh polis ini diperluas untuk mencakup dan/atau
renovasi dan penambahan tersebut.
PC-172
REPLACEMENT BUILDING RENTAL CLAUSE (FOR LESSEE)
It
is hereby agreed and declared, that in case the rented building cannot be
occupied nor used any more as it should be for at least 3 x 24 hours, caused by
damages or fire, or due to other dangers / hazards insured against; then, based
on the following provisions, the company shall pay a compensation to the
insured for another building rental as replacement, of which the location and
condition shall be the same or considered the same as the rented building, and
said replacement building rental amount shall not exceed the rental of the
first building at present.
The Company will only
be liable for the replacement building rental during the period when the first
building is really unoccupiable or cannot be used any more as it should be due
to being repaired or reconstructed.
The duration of the
repair or reconstruction shall be calculated since the building cannot be
occupied or used any more as it should be, until the repair or reconstruction
is completed or the expiration of the lease agreement period, which ever comes
first, with a maximum compensation as the insurance amount.
KLAUSUL
SEWA BANGUNAN PENGGANTI (BAGI PENYEWA)
Dengan
ini disetujui dan dinyatakan, bahwa apabila bangunan yang disewa tidak dapat
ditempati atau digunakan lagi sebagaimana mestinya selama sekurang-kurangnya 3
x 24 jam, yang disebabkan oleh kerusakan atau kebakaran, atau karena
bahaya/kecelakaan lain yang dipertanggungkan; maka berdasarkan
ketentuan-ketentuan berikut, perusahaan akan membayar ganti rugi kepada
tertanggung untuk menyewa bangunan lain sebagai pengganti, yang lokasi dan
kondisinya sama atau dianggap sama dengan bangunan yang disewa, dan jumlah sewa
bangunan pengganti tersebut tidak boleh melebihi sewa bangunan pertama saat
ini.
Perusahaan
hanya akan bertanggung jawab atas sewa bangunan pengganti selama bangunan
pertama benar-benar tidak dapat ditempati atau tidak dapat digunakan lagi
sebagaimana mestinya karena sedang diperbaiki atau dibangun kembali.
Lamanya
perbaikan atau pembangunan kembali dihitung sejak bangunan tersebut tidak dapat
ditempati atau digunakan lagi sebagaimana mestinya, sampai dengan selesainya
perbaikan atau pembangunan kembali tersebut atau berakhirnya jangka waktu
perjanjian sewa, mana yang lebih dahulu tercapai, dengan ganti rugi maksimum
sebesar jumlah asuransi.
PC-173 REPLACEMENT VALUE CLAUSE
It is hereby declared and agreed that in the event of the
property insured within policy being destroyed or damaged the basis upon which
the amount payable under the policy is to be calculated shall be the cost of
replacing with property of the same kind or type but not superior to or more
extensive than the insured property subject to the following special provisions
and subject also to the terms and conditions of the policy except insofar as
the same may be varied hereby.
KLAUSUL NILAI PENGGANTIAN
Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa
apabila terjadi kerusakan atau kehilangan harta benda yang dipertanggungkan
dalam polis, dasar penghitungan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis
adalah biaya penggantian dengan harta benda yang sejenis atau jenisnya tetapi
tidak lebih tinggi atau lebih luas daripada harta benda yang dipertanggungkan,
dengan ketentuan khusus berikut ini dan juga tunduk pada syarat dan ketentuan
polis, kecuali jika hal tersebut dapat diubah dengan ini.
PC-174 RETURN OF
PREMIUM CLAUSE
In the event of the
Gross Rental earned (or a proportionately Increased multiple thereof when the
maximum indemnity period exceeds twelve months) during the accounting period of
twelve months most nearly concurrent with any period of Insurance as certified
by the Insured’s auditors being less than the sum insured thereon, a pro rata
return of premium not exceeding thirty percent of the premium paid on such sum
insured for such period of insurance will be made in respect of the different.
If any damage shall have occurred, giving rise to a claim under this policy,
such return shall be made in respect only of so much of the said different as
is not due to such damage.
KLAUSUL
PENGEMBALIAN PREMI
Jika Sewa
Bruto diperoleh (atau kelipatannya yang meningkat secara proporsional ketika
periode ganti rugi maksimum melebihi dua belas bulan) selama periode akuntansi
dua belas bulan yang paling hampir bersamaan dengan periode Asuransi
sebagaimana disertifikasi oleh auditor Tertanggung kurang dari jumlah yang
diasuransikan, pengembalian premi pro rata yang tidak melebihi tiga puluh
persen dari premi yang dibayarkan atas jumlah yang diasuransikan untuk periode
asuransi tersebut akan dilakukan sehubungan dengan selisih tersebut. Jika
terjadi kerusakan yang menimbulkan klaim berdasarkan polis ini, pengembalian
tersebut hanya akan dilakukan sehubungan dengan selisih tersebut yang bukan
disebabkan oleh kerusakan tersebut.
PC-175 RUN IN
CONJUNCTION CLAUSE
It is hereby agreed
that notwithstanding anything to the contrary contained in this Policy it is
noted and agreed that this Policy runs in conjunction with the
Industrial/Property “All Risks” Insurance Policy No. ………………………… in the name of
PT. ……………………
It is further noted and
agreed that the additional clauses and/or endorsements attaching to and forming
part of abovementioned Policy which may be applicable in connection with the
loss destruction or damage covered by this Policy should be deemed as also
attached to this Policy, subject to those clauses and/or endorsements are not
in contradiction with standard clauses and/or endorsements for Indonesian
Standard Earthquake Policy.
Provided always that:
1.
Any amount(s) payable under such clauses
and/or endorsements being the liability of this Policy.
2.
The maximum liability of this Policy and/or
the abovementioned Policy in respect of such clauses and/or endorsements not
exceeding the amount(s) stipulated in such clauses and/or endorsements
contained in abovementioned Policy.
All other Policy terms,
conditions and exclusions remain unchanged.
KLUSUL
YANG BERLAKU BERSAMA
Dengan
ini disetujui bahwa meskipun ada hal yang bertentangan yang tercantum dalam
Polis ini, dicatat dan disetujui bahwa Polis ini berlaku bersama dengan Polis
Asuransi “Semua Risiko” Industri/Properti No. ………………………… atas nama PT. ……………………
Selanjutnya
dicatat dan disetujui bahwa klausul tambahan dan/atau pengesahan yang melekat
pada dan menjadi bagian dari Polis tersebut di atas yang mungkin berlaku
sehubungan dengan kerugian, kerusakan, atau kerusakan yang ditanggung oleh
Polis ini harus dianggap juga melekat pada Polis ini, dengan ketentuan bahwa
klausul dan/atau pengesahan tersebut tidak bertentangan dengan klausul standar
dan/atau pengesahan untuk Polis Gempa Bumi Standar Indonesia.
Dengan ketentuan bahwa:
1. Setiap jumlah yang dibayarkan berdasarkan klausul dan/atau
pengesahan tersebut menjadi tanggung jawab Polis ini.
2. Tanggung jawab maksimum Polis ini dan/atau Polis yang disebutkan
di atas sehubungan dengan klausul dan/atau pengesahan tersebut tidak melebihi
jumlah yang ditetapkan dalam klausul dan/atau pengesahan yang terdapat dalam
Polis tersebut di atas.
Semua syarat, ketentuan, dan pengecualian Polis lainnya tetap
tidak berubah.
PC-176 SALVAGE AND
RECOVERIES Clause
All
salvages, recoveries and payments recovered or received subsequent to a
settlement under this Policy shall be applied in proportion to the losses of
the parties as if covered or received prior to the said settlement and all
necessary adjustment shall be made by the parties hereto.
KLAUSUL
PENYELAMATAN DAN PEMULIHAN
Semua
penyelamatan, pemulihan, dan pembayaran yang diperoleh atau diterima setelah
penyelesaian berdasarkan Polis ini akan diterapkan secara proporsional terhadap
kerugian para pihak seolah-olah ditanggung atau diterima sebelum penyelesaian
tersebut dan semua penyesuaian yang diperlukan akan dilakukan oleh para pihak
dalam Polis ini.
PC-177 SALVAGE SALE
CLAUSE
It is hereby agreed that if, following damage giving rise to a claim
under this Policy; the Insured shall hold a salvage sale during the Indemnity
Period clause (a) of item No.1 of this Policy shall, for the purpose of such
claim, read as follows :
a. IN RESPECT
OF REDUCTION IN TURNOVER : the sum produced by applying the Rate of Gross
Profit to the amount by which the Turnover during the Indemnity Period (less
the Turnover for the period of the salvage sale) shall, in consequence of the
damage, fall short of the Standard Turnover, from which sum shall be deducted
the Gross Profit actually earned during the period of the salvage sale.
KLAUSUL PENJUALAN BARANG BEKAS
Dengan ini disetujui bahwa jika, setelah kerusakan yang
menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini; Tertanggung akan mengadakan penjualan
barang bekas selama Periode Ganti Rugi, klausul (a) dari butir No.1 Polis ini,
untuk tujuan klaim tersebut, akan berbunyi sebagai berikut:
a.
SEHUBUNGAN
DENGAN PENGURANGAN OMSET: jumlah yang dihasilkan dengan menerapkan Tarif
Keuntungan Kotor pada jumlah di mana Omzet selama Periode Ganti Rugi (dikurangi
Omzet untuk periode penjualan barang bekas) akan, sebagai akibat dari
kerusakan, kurang dari Omzet Standar, dari jumlah tersebut akan dikurangi
dengan Keuntungan Kotor yang sebenarnya diperoleh selama periode penjualan
barang bekas.
PC-178 SECOND HAND REPLACEMENT CLAUSE
In the event of a claim
for loss or damage to any part of the Insured interest in consequence of a
peril covered by the policy the amount recoverable hereunder shall not exceed
such proportion of the cost of replacement
of the parts lost or damaged as the Insured value bears to the value of a new machine
plus additional charges for forwarding and re-fitting the new parts if incurred
provided always that in no case shall the liability of underwriters exceed the
insured value of the complete machine.
KLAUSUL
PENGGANTIAN BARANG BEKAS
Jika
terjadi klaim atas kehilangan atau kerusakan pada bagian mana pun dari
kepentingan Tertanggung akibat risiko yang ditanggung oleh polis, jumlah yang
dapat diperoleh kembali berdasarkan polis ini tidak akan melebihi proporsi
biaya penggantian suku cadang yang hilang atau rusak sebagaimana nilai
Tertanggung dibandingkan dengan nilai mesin baru ditambah biaya tambahan untuk
pengiriman dan pemasangan kembali suku cadang baru jika terjadi, dengan
ketentuan bahwa dalam hal apa pun tanggung jawab penanggung tidak boleh
melebihi nilai tertanggung dari mesin lengkap.
PC-179 SEEPAGE,
POLLUTION AND CONTAMINATION CLAUSE (NMA 1685)
This Insured does not
cover any liability for :
1.
Personal Injury or bodily injury or loss of,
damage to, or loss of use of property directly or indirectly caused by seepage,
pollution or contamination, provided always that this paragraph (1) shall not
apply to liability for personal injury or bodily injury or loss of or physical
damage to or destruction of tangible property, or loss of use of such property
damaged or destroyed, where such seepage, pollution or contamination is caused
by a sudden, unintended and unexpected happening during the period of this
insurance.
2.
The cost of removing, nullifying or
cleaning-up seeping, polluting or contaminating substances unless the seepage,
pollution or contamination is caused by sudden, unintended and unexpected
happening during the period of this Insurance.
3.
Fines, penalties, punitive or exemplary
damages.
This clause shall not
extend this agreement to cover any liability which would not have been covered
under this agreement has this clause not been attached.
KLAUSUL
PERMEMBESAHAN, PENCEMARAN DAN PENCEMARAN (NMA 1685)
Tertanggung
ini tidak menanggung tanggung jawab apa pun untuk:
1. Cedera Pribadi
atau cedera tubuh atau kehilangan, kerusakan, atau hilangnya penggunaan
properti yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh rembesan,
pencemaran atau pencemaran, dengan ketentuan bahwa paragraf (1) ini tidak
berlaku untuk tanggung jawab atas cedera pribadi atau cedera tubuh atau
kehilangan atau kerusakan fisik atau kerusakan harta benda, atau hilangnya
penggunaan properti tersebut yang rusak atau hancur, jika rembesan, pencemaran
atau pencemaran tersebut disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak
diinginkan dan tidak terduga selama periode asuransi ini.
2. Biaya untuk
menghilangkan, meniadakan atau membersihkan zat-zat yang merembes, mencemari
atau mencemari kecuali rembesan, pencemaran atau pencemaran tersebut disebabkan
oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan dan tidak terduga selama periode
Asuransi ini.
3. Denda,
hukuman, ganti rugi hukuman atau ganti rugi teladan.
Klausul
ini tidak akan memperluas perjanjian ini untuk mencakup tanggung jawab apa pun
yang tidak akan tercakup dalam perjanjian ini jika klausul ini tidak
disertakan.
PC-180 SELF COMBUSTION CLAUSE
Subject to the Warranty
underneath, it is hereby expressly understood and agreed that in consideration
of the payment of an additional premium as arranged, this policy also covers
loss or damage to the whole or any part of the property insured as Stock of all
kinds caused by self combustion or self - heating. Warranted that the goods
hereby insured are professionally stored.
KLAUSUL
PEMBAKARAN SENDIRI
Berdasarkan
Garansi di bawah ini, dengan ini secara tegas dipahami dan disetujui bahwa
dengan mempertimbangkan pembayaran premi tambahan sebagaimana diatur, polis ini
juga menanggung kerugian atau kerusakan pada seluruh atau sebagian properti
yang diasuransikan sebagai Persediaan dari semua jenis yang disebabkan oleh
pembakaran sendiri atau pemanasan sendiri. Dijamin bahwa barang-barang yang
diasuransikan ini disimpan secara professional
PC-181 SELLING PRICE
CLAUSE
It
is hereby agreed that in respect of goods sold but not yet delivered for which
the Insured is responsible and with regard to which under the written or
printed conditions of sale, the Sale Contract is cancelled by reason of the loss or damage indemnified by this Policy
either wholly or to the extent of the loss or damage, the liability of the
Insurer shall be based on the contract price, and for the purpose of average
the value of all goods to which this clause would in the event of loss or
damage be applicable shall be ascertained on the same basis.
KLAUSUL HARGA JUAL
PC-182 SERVICES CLAUSE
It is hereby agreed that the
insurance by this Policy relating to machinery and equipment extends to include
telephone, gas, water and electric instruments, meters, piping, cabling and the
like and accessories thereof including similar property in adjoining yards or
roadways or underground all the property of the Insured or of suppliers or
others for which the Insured are responsible provided their values are included
in the Sum Insured.
KLAUSUL PERLENGKAPAN PENUNJANG
Pertanggungan
dalam Polis ini yang berkaitan dengan mesin-mesin dan perlengkapan diperluas
mencakup peralatan telepon, gas, air dan listrik, meteran, pipa, kabel dan
sejenisnya dan perlengkapan tambahan yang berada didalam halaman atau
jalan-jalan dibawah tanah yang menjadi satu kesatuan dengan semua harta benda
Tertanggung atau harta benda para pemasok atau pihak lainnya yang Tertanggung
bertanggung jawab atasnya, asalkan nilai-nilainya telah dimasukan ke dalam
harga pertanggungan.
PC-183
SEVERAL LIABILITY NOTICE Clause
The
subscribing reinsurers obligations under contracts of reinsurance to which they
subcribe are several and not joint and are limited solely to the extent of
their individual subscriptions. The subscribing reinsurers are not responsible
for the subscription of any co-subscribing reinsurer who for any reason does
not satisfy all or part of its obligations.
KLAUSUL
PEMBERITAHUAN BERBAGAI TANGGUNG JAWAB
Kewajiban
reasuransi yang berlangganan berdasarkan kontrak reasuransi yang mereka
langgani bersifat beberapa dan tidak bersama serta terbatas hanya pada cakupan
langganan masing-masing. Reasuransi yang berlangganan tidak bertanggung jawab
atas langganan reasuransi yang ikut berlangganan yang karena alasan apa pun
tidak memenuhi semua atau sebagian kewajibannya
PC-184 SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER
CLAUSE (4.12)
It
is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid the agreed
additional premium, this insurance shall cover physical damage to any one unit
of electrical or electronic equipment, except electrical or electronic
equipment used for household purposes, stated in the Schedule, caused by short
circuit on such electrical or electronic equipment.
For
any indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the
sum insured of the damaged item or Rp. 100,000 (one hundred thousand rupiahs)
for any one occurrence, whichever is the higher.
This
extended cover shall not be applicable if the risk has been covered under more
specific insurance.
KLAUSUL
PERPANJANGAN CAKUPAN HUBUNGAN SINGKAT (4.12)
Dengan
ini dicatat dan disetujui bahwa dengan tunduk pada pembayaran premi tambahan
yang disepakati oleh Tertanggung, asuransi ini akan menanggung kerusakan fisik
pada satu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik
atau elektronik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, sebagaimana
disebutkan dalam Lampiran, yang disebabkan oleh hubungan arus pendek pada
peralatan listrik atau elektronik tersebut.
Untuk
setiap ganti rugi yang dibayarkan di sini, Tertanggung akan menanggung
pengurangan sebesar 5% dari harga pertanggungan barang yang rusak atau Rp.
100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, mana yang lebih tinggi.
Perlindungan
yang diperluas ini tidak berlaku jika risiko telah ditanggung berdasarkan
asuransi yang lebih spesifik.
PC-185 SILENT RISK
CLAUSE
It is a warranty that
during the currency of this Policy the said factory be silent and that the
machinery be not worked, except for the purpose of keeping it in good order, no
material being passed through it and that no repairs whatever to machinery be
carried on and that no material or goods except spare machinery and/or
accessories be stored in the building.
KLAUSUL RISIKO TIDAK BEROPERASI
Tertanggung
berkewajiban, bahwa selama berlakunya Polis ini pabrik tersebut dalam keadaan
tidak beroperasi dan mesin-mesin dalam keadaan tidak bekerja, kecuali untuk
tujuan pemeliharaan agar mesin tersebut tetap dalam keadaan baik, tidak ada
bahan-bahan baku yang dimasukkan ke dalamnya, tidak ada pekerjaan perbaikan
apapun atas mesin-mesin dan tidak ada bahan-bahan baku atau barang-barang
kecuali suku cadang dan/atau perlengkapan mesin yang disimpan di dalam
bangunan.
PC-186
SINGLE DEDUCTIBLE CLAUSE
It is hereby noted and
agreed that if there is any other Policy covering any items of the Insured at
the location stated in this Policy, then for the purpose of applying
deductibles, the Policies shall be considered to be running in conjunction with
each other and that only one single deductible shall be applied in the
aggregate where more than one Policy are involved at the location.
KLAUSUL DEDUKSI TUNGGAL
Dengan ini dicatat dan
disetujui bahwa jika ada Polis lain yang menanggung barang-barang Tertanggung
di lokasi yang disebutkan dalam Polis ini, maka untuk tujuan penerapan
deductible, Polis-polis tersebut akan dianggap berjalan bersamaan dan bahwa
hanya satu deductible tunggal yang akan diterapkan secara keseluruhan jika
lebih dari satu Polis terlibat di lokasi tersebut.
PC-187
SINGLE LOSS CLAUSE
It
is agreed that any loss or damage to the Insured Property arising during any
one period of seventy two (72) consecutive hours, caused by Windstorm Tempest
Flood or Earthquake shall be deemed as a single event and therefore to
constitute one occurrence with regard to the Deductibles provided for herein,
for the purposes of the foregoing the commencement of any such seventy two (72)
hours period shall be decided at the discretion of the Insured it being
understood and agreed , however, that there shall be no overlapping in any two
or more such seventy two (72) hour period in the event of damage occurring over
a more extended period of time.
KLAUSUL
KERUGIAN TUNGGAL
Disepakati
bahwa setiap kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan yang
timbul selama satu periode tujuh puluh dua (72) jam berturut-turut, yang
disebabkan oleh Badai Angin, Badai Banjir, atau Gempa Bumi akan dianggap
sebagai satu kejadian tunggal dan karenanya merupakan satu kejadian sehubungan
dengan Pengurangan yang diberikan di sini, untuk tujuan tersebut di atas,
dimulainya periode tujuh puluh dua (72) jam tersebut akan diputuskan atas
kebijakan Tertanggung, dengan pengertian dan persetujuan, namun, bahwa tidak
akan ada tumpang tindih dalam dua atau lebih periode tujuh puluh dua (72) jam
tersebut jika terjadi kerusakan dalam jangka waktu yang lebih lama.
PC-188 SPECIAL ELECTRICAL SHORT CIRCUIT
COVERAGE CLAUSE
It
is hereby expressly understood and agreed that in consideration of the payment
of an additional premium as arranged, this policy also covers loss or damage to
any generator, motor, transformer and/or other electrical machine and/or
electrical installation except household appliances insured under item A &
B of the schedule of the policy caused by short circuit or self heating subject
to a deductible of 5% of the sum insured any one accident. However, this cover
is in applicable if the risk is covered under “Machinery Breakdown” or any
other special policy.
Limit
: USD 500,000
KLAUSUL PERLINDUNGAN HUBUNGAN SINGKAT LISTRIK KHUSUS
Dengan ini secara tegas dipahami dan disetujui bahwa dengan
mempertimbangkan pembayaran premi tambahan sebagaimana diatur, polis ini juga
menanggung kerugian atau kerusakan pada generator, motor, transformator
dan/atau mesin listrik lainnya dan/atau instalasi listrik kecuali peralatan
rumah tangga yang diasuransikan berdasarkan butir A & B dari jadwal polis
yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau pemanasan sendiri dengan
pengurangan sebesar 5% dari jumlah yang diasuransikan untuk setiap kecelakaan.
Namun, pertanggungan ini tidak berlaku jika risikonya ditanggung berdasarkan
“Kerusakan Mesin” atau polis khusus lainnya.
Batas: USD 500.000
PC-189 SPONTANEOUS COMBUSTION CLAUSE
It is hereby declared and agreed that
this insurance cover loss or damage to the insured property caused by its own
spontaneous combustion, notwithstanding anything stated to the contrary in the
printed condition of the policy.
KLAUSUL
PEMBAKARAN SPONTAN
Dengan
ini dinyatakan dan disetujui bahwa asuransi ini menanggung kerugian atau
kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh
pembakaran spontannya sendiri, meskipun ada hal yang dinyatakan sebaliknya
dalam kondisi cetak polis.
PC-190
SPRINKLER LEAKAGE CLAUSE
It is hereby agreed and
declared that the insurance under the Policy shall extend to cover loss or
damage to the property insured caused by water accidentally discharged or
leaking from the Automatic Sprinkler Installation subject to First Loss sum
insured (subject to a maximum of 10% of the total sum insured) and subject to a
deductible of Rp. 2,500,000 any one location and further subject to all the
usual conditions of the Policy and the following special conditons :
1. The liability of Insurer shall in no case
under this endorsement and the Policy exceed the sum insured by each item of
the Policy.
2. It is expressly stipulated and made a
condition thereof that the insured shall maintain the function of alarm or
watchman service insofar as it is under his control or supervision.
3. Further provided that such discharge or
leakage of water shall not be occasioned by or happen through:
a. Repairs or alterations to the buildings or
premisses.
b.
The
automatic sprinkler installation being either repaired, removed or extended.
c. The order
of the Government
or of any municipal local or other competent Authority.
d. Explosion,
the blowing – up of buildings or blasting.
e. Defects in
construction or condition of which the Insured is aware.
f.
Condensation or deposits
on the Automatic
Sprinkler
Installation.
Additional premium for this
extension is 5%o of the first loss limit.
KLAUSUL KEBOCORAN PIPA PEMADAM OTOMATIS
Dengan ini disetujui dan dinyatakan, bahwa pertanggungan di
bawah Polis ini diperluas menjamin
kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh
air yang secara tiba-tiba keluar atau bocor dari Instalasi Pipa Pemadam
Otomatis berdasarkan jumlah pertanggungan Kerugian Pertama (dengan kerugian
maksimum sebesar 10% dari seluruh jumlah pertanggungan) dan tunduk pada
persyaratan, bahwa Tertanggung menanggung risiko sendiri sebesar Rp. 2.500.000,-
(dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu lokasi dan selanjutnya tunduk pada
semua persyaratan yang biasa dalam Polis serta persyaratan sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab Penanggung
dibawah Endorsement dan Polis ini tidak akan melebih jumlah pertanggungan dari
masing-masing bagian dari pada Polis.
2.
Dengan ini ditetapkan dengan
tegas dan merupakan suatu syarat, bahwa Tertanggung akan selalu memelihara
fungsi alat pemberi tanda bahaya atau pelayanan penjagaan sejauh hal tersebut
berada di bawah kontrol atau pengawasannya.
3.
Selanjutnya disyaratkan, bahwa
keluarnya atau bocornya air tersebut bukan merupakan peristiwa yang timbul atau
terjadi karena :
a. Perbaikan atau perubahan atas bangunan atau
pekarangan.
b. Instalasi Pipa Pemadam Otomatis tersebut
sedang diperbaiki, dipindahkan atau diperluas.
c.
Perintah dari Pejabat
Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah atau Pejabat lainnya yang berwenang.
d. Peledakan,
ambruknya atau runtuhnya bangunan.
e. Cacat
konstruksi atau cacat kondisi yang telah diketahui oleh Tertanggung.
f. Kondensasi
atau endapan pada Instalasi Pipa
Pemadam Otomatis.
Tambahan
premi untuk perluasan jaminan ini adalah 5 %o dari limit Kerugian Pertama.
PC-191 STANDARD CANCELLATION CLAUSE (30
DAYS)
It is hereby declared and agreed that
both the Insurer and the Insured are entitled to cancel this insurance at any
time without giving reason therefor. Such cancellation shall however only
become effective on the expiration of 30
(thirty) days from midnight of the day on which notice of cancellation is
issued. If the Insurer cancels the insurance he is obliged to return the
prorata premium for the unexpired period of
insurance. If it is the Insured who cancels the insurance, the premium
will be calculated on the short term rate for the completed period of
insurance.
KLAUSUL
PEMBATALAN STANDAR (30 HARI)
Dengan
ini dinyatakan dan disetujui bahwa baik Penanggung maupun Tertanggung berhak
untuk membatalkan asuransi ini kapan saja tanpa memberikan alasan. Namun,
pembatalan tersebut hanya akan berlaku setelah lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak tengah malam pada hari pemberitahuan pembatalan diterbitkan. Jika
Penanggung membatalkan asuransi, ia wajib mengembalikan premi prorata untuk
periode asuransi yang belum kedaluwarsa. Jika Tertanggung yang membatalkan
asuransi, premi akan dihitung berdasarkan tarif jangka pendek untuk periode
asuransi yang telah selesai.
PC-192 STOCK
DECLARATION CLAUSE
It
is hereby agreed that :
1. In consideration of the
premium by this Policy being provisional in that it is calculated on 75% of the
sum insured hereby and is subject to adjustment on expiry of each period of
insurance:
The insured agrees to declare to the Insurer in writing the value of his
stocks (other than retail), less any amount insured by Policies other than
declaration policies, on the following basis namely the average of the values
at risk during the month and to make such declaration within thirty days of the
last day of the calendar month, such declaration to be signed by the Insured or
by a responsible person authorized to sign on his behalf.
If other policies on a declaration basis cover the stocks hereby insured
the declaration shall be made so as to apportion to each policy a share of the
value of the stocks insured under such declaration policies, pro rata to the
respective amounts named in the policies.
In the event of a declaration not being made within the 30 days mentioned
above then the Insured shall be deemed to have declared the sum hereby as the
value at risk.
On the expiry of each period of insurance the premium shall be calculated
at the rate quoted on the average sum insured, namely the total of the values
declared or deemed to have been declared divided by the number of declarations
due to have been made. If the resultant premium be greater than the provisional
premium the Insured shall pay the difference, if it be less the difference
shall be repaid to the Insured but such repayment shall not exceed one third of
the provisional premium.
2. The basis of value for
declarations shall be the market value and any loss hereunder shall be settled
on the basis of the market value immediately anterior to the loss.
3. If at the time of any loss,
there be any other subsisting insurance or insurances on other than a
declaration basis, whether effected by the Insured or by any other person or
persons, covering the stocks hereby insured, this Policy shall apply only to the
excess of the value of such stocks at the time of loss over the sum insured by
such insurance or insurances, and this Insurer shall no be liable to contribute
more than that proportion of such loss which such excess (or, if there be other
declaration insurances covering the same stocks, a ratable proportion of such
excess), but not exceeding the sum insured hereby, bears to the total value of
the stocks.
4. If after the occurrence of a
loss it is found that the amount of the last declaration previous to the loss
is less than the amount that ought to have been declared, then the amount which
would have been recoverable by the Insured shall be reduced in such proportion
to the amount of the said last declaration bears to the amount that ought to
have been declared.
5. Notwithstanding the
occurrence of a loss it is understood that the sum insured will be maintained
at all times during the currency of the Policy and the Insured therefore
undertakes to pay extra premium on the amount of any loss pro rata from the
date of such loss to the expiry of the period of insurance, the premium being
calculated at the rate applicable to the stock destroyed and such extra premium
shall not be taken into account in, and shall be distinct from, the final
adjustment of premium.
6. In the event of this Policy
being cancelled by the Insured during its currency (whether stocks exist or
not) the premium to be retained by the Insurer shall be the appropriate short
period premium calculated on the average amount insured up to the date of
concealment, or 50% of the provisional premium whichever is the greater but if
the Policy is cancelled by the Insured after a loss has occurred the premium to
be retained by the Insurer shall be the pro rata proportion of the premium
calculated on the average amount insured on the date of concealment plus the
pro rata proportion if the premium from the date of loss to the expiry if the
period of insurance on the amount of the loss paid, or 50% of the provisional
premium whichever is the greater.
KLAUSUL DEKLARASI STOCK BARANG
1.
Berdasarkan pertimbangan, bahwa
premi dalam Polis ini bersifat sementara, yaitu diperhitungkan sebesar 75% dari
jumlah pertanggungan dan harus diperhitungkan kembali pada tiap-tiap akhir
jangka waktu pertanggungan, maka :
-
Tertanggung setuju untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung mengenai nilai daripada stock
barang-barangnya (selain dari yang sudah terjual), dikurangi dengan setiap
jumlah yang dipertanggungkan dengan Polis yang bukan Polis Deklarasi, berdasarkan
cara-cara sebagai berikut, yaitu nilai
rata-rata stock barang yang dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat
deklarasi mengenai hal itu dalam tigapuluh hari pada hari terakhir dari bulan
kalender yang bersangkutan dan deklarasi tersebut harus ditanda tangani oleh
Tertanggung atau oleh orang yang bertanggung jawab yang telah diberi wewenang
untuk menanda tangani atas namanya.
-
Jika ada Polis-Polis Deklarasi
lain yang menjamin atas stock barang-barang yang dipertanggungkan di sini, maka
deklarasi tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar supaya bagian dari pada
nilai stok barang yang dipertanggungkan dalam Polis-Polis Deklarasi tersebut
mencerminkan hasil pembagian secara prorata dari jumlah pertanggungan di dalam
Polis tersebut.
-
Jika suatu deklarasi tidak
dibuat dalam waktu 30 hari seperti disebutkan di atas, maka Tertanggung harus
dianggap telah memberitahukannya sebesar jumlah sama seperti nilai yang
dipertanggungkan disini.
-
Setiap akhir jangka waktu
pertanggungan premi akan dihitung berdasarkan suku premi yang telah ditetapkan
terhadap nilai rata-rata jumlah pertanggungan, yaitu jumlah nilai yang
diberitahukan atau yang dianggap telah diberitahukan dibagi dengan jumlah deklarasi
yang seharusnya dibuat.
Jika
hasil perhitungan premi tersebut lebih besar dari premi sementara, maka
Tertanggung harus membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka selisihnya akan
dikembalikan kepada Tertanggung tetapi pengembalian premi tersebut tidak boleh
melebihi sepertiga dari pada premi sementara.
2.
Dasar penetapan nilai yang
tercantum dalam deklarasi adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin
akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian
tersebut.
3.
Jika pada saat terjadi kerugian,
terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang
bukan polis deklarasi, apakah polis tersebut berlaku untuk Tertanggung atau
untuk orang lain, yang menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang
dipertanggungkan disini, maka polis ini hanya akan berlaku atas nilai
selebihnya diatas nilai stock barang-barang tersebut pada saat kerugian
melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang demikian itu dan
Penanggung dalam Polis ini tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih
dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya seperti tersebut di atas (atau,
jika ada polis-polis deklarasi lain yang menutup pertanggungan atas stock
barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan kelebihan tersebut),
tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercantum di sini
berbanding dengan seluruh nilai stock barang.
4.
Jika setelah kejadian kerugian
diketahui, bahwa jumlah yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum
kejadian kerugian tersebut ternyata lebih kecil dari yang seharusnya
diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan kepada Tertanggung akan berkurang
secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan terakhir tersebut dengan
jumlah yang seharusnya diberitahukan.
5.
Meskipun terjadi kerugian,
dengan ini dimengerti, bahwa jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan
sepanjang masa berlakunya polis dan oleh karenanya Tertanggung menjamin untuk
membayar premi tambahan atas jumlah dari pada setiap kerugian secara prorata
dihitung dari sejak terjadinya kerugian tersebut sampai dengan tanggal
berakhirnya jangka waktu pertanggungan, premi tersebut dihitung berdasarkan
suku premi yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi yang
demikian tidak akan digolongkan ke dalam dan harus dibedakan dengan perhitungan
premi akhir.
6.
Apabila Polis ini dibatalkan
oleh Tertanggung dalam masa berlakunya (apakah ada stok barang atau tidak),
premi yang menjadi hak Penanggung harus didasarkan pada perhitungan jangka
pendek yang sesuai dihitung dari rata-rata jumlah pertanggungan sampai tanggal
pembatalan, atau 50% dari premi sementara mana yang lebih besar, tetapi jika
Polis dibatalkan oleh Tertanggung setelah kerugian terjadi, premi yang menjadi
hak Penanggung akan diperhitungkan berdasarkan prorata dari premi yang
diperhitungkan atas rata-rata jumlah pertanggungan sesuai dengan tanggal
pembatalan ditambah dengan premi prorata dihitung dari tanggal kerugian sampai
tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau
50% dari premi sementara, mana yang lebih besar.
7.
Maksimum tanggung jawab
Penanggung tidak akan lebih besar dari pada jumlah pertanggungan di dalam Polis
ini dan premi tidak akan ditagih atas dasar nilai-nilai pertanggungan.
Bagaimanapun jumlah pertanggungan dapat dinaikan dengan persetujuan Penanggung lebih
dahulu yang apabila hal itu terjadi, maka jumlah pertanggungan baru dan tanggal
dimulainya akan dicatat dalam Polis dengan Endorsemen.
8.
Jika stok barang-barang yang
dipertanggungkan di sini pada saat terjadi kerugian dikumpulkan secara
bersama-sama dan nilainya lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercatat
dalam Polis, maka Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas selisihnya
dan akan menanggung bagian dari kerugian tersebut secara prorata. Setiap waktu,
jika terdapat lebih dari satu jumlah pertanggungan atas stock barang-barang
(selain yang sudah terjual) maka hal itu akan menjadi terpisah dari persyaratan
ini.
9.
Adalah menjadi kewajiban
Tertanggung untuk menjamin, bahwa setiap ada Polis lain yang didasarkan pada
Polis Deklarasi yang menutup asuransi atas stock barang-barang yang
dipertanggungkan disini harus secara tegas mengikuti ketentuan polis ini.
10.
Pertanggungan ini dalam segala
hal tunduk pada persyaratan yang dicetak dalam Polis, kecuali yang ditentukan
lain oleh persyaratan-persyaratan khusus ini.
PC-193
STORM, TEMPEST, FLOOD AND WATER DAMAGE EXCLUSION CLAUSE
It
is hereby noted and agreed that this insurance shall not, in any case, cover:
A.
Storm and/or tempest, or the direct consequence thereof.
B.
Flood, due to water which has overflowed beyond the normal boundaries of river,
watercourse, lake or sea.
C.
Water, other than water resulting from any of the foregoing casualties,
entering into the premises from outside.
Including
the cost necessarily incurred in the removal of water and debris from the
building.
KLAUSUL PENGECUALIAN KERUSAKAN KARENA BADAI, BADAI, BANJIR DAN
AIR
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa asuransi ini tidak akan
menanggung, dalam hal apa pun:
A. Badai dan/atau badai, atau akibat
langsungnya.
B. Banjir, yang disebabkan oleh luapan air di
luar batas normal sungai, aliran air, danau, atau laut.
C. Air, selain air yang diakibatkan oleh salah
satu kecelakaan tersebut di atas, yang masuk ke dalam bangunan dari luar.
Termasuk biaya yang diperlukan untuk membuang air dan
puing-puing dari bangunan.
PC-194 STORAGE WARRANTY
CLAUSE
It is a warranty that during
the currency of this Policy no part of the premises described herein be used
for manufacture or deposit or storage of merchandise.
KLAUSUL KEWAJIBAN TERTANGGUNG (WARRANTY) TENTANG PENYIMPANAN
BARANG
Dijamin
oleh Tertanggung, bahwa selama masa berlakunya Polis tidak akan ada bagian
lokasi yang disebutkan dalam Polis ini dipergunakan sebagai tempat untuk
berproduksi, untuk penimbunan atau penyimpanan barang-barang.
PC-195 STRUCTURAL
ALTERATION CLAUSE
It is hereby understood
that structural alteration and extension of the buildings mentioned in this
policy is allowed, as are the erection of new buildings, installation,
reinstallation, replacement of machines, tools, implements, piping or other
installations required for the process carried on, parts of installation and
objects as well as to movement of all these within the premises.
In case of removal or
demolition of as insured object this insurance will cover the new items
substituting the removed or demolished objects up to the original amount
insured.
KLAUSUL PERUBAHAN STRUKTURAL
Dengan ini dipahami bahwa perubahan struktural dan perluasan
bangunan yang disebutkan dalam polis ini diperbolehkan, seperti halnya
pembangunan bangunan baru, pemasangan, pemasangan ulang, penggantian mesin,
peralatan, perkakas, perpipaan atau instalasi lain yang diperlukan untuk proses
yang dilakukan, bagian dari instalasi dan objek serta pemindahan semua ini di
dalam tempat tersebut.
Dalam hal pemindahan atau pembongkaran objek yang diasuransikan,
asuransi ini akan menanggung barang-barang baru yang menggantikan objek yang
dipindahkan atau dibongkar hingga jumlah pertanggungan awal.
Pc-196 SUBROGATION AND SUBROGATION
WAIVER CLAUSE
The Insurer shall be subrogated to the
extent of any payment hereunder to all the Insured’s rights of recovery
therefore and the Insured shall do nothing after the loss to prejudice such right
and shall not have the rights to be subrogated to or to require
assignment of the Insured’s Rights or rights of recovery against :
Subsidiaries, associate companies,
contractors or sub contractors to whom the Insured prior to a loss, have waived
the rights of recovery.
Any of the Insured or their directors,
officers, employees or members of their families.
Any subsidiaries, associate companies,
contractors or sub contractors if such party could charge back to the insured
the amount recovered by the Insurers.
KLAUSUL SUBROGASI DAN
PENGECUALIAN SUBROGASI
Penanggung akan
disubrogasi hingga batas pembayaran apa pun di bawah ini terhadap semua hak
pemulihan Tertanggung dan Tertanggung tidak boleh melakukan apa pun setelah
kerugian tersebut untuk merugikan hak tersebut dan tidak akan memiliki hak
untuk disubrogasi atau untuk meminta pengalihan Hak Tertanggung atau hak
pemulihan terhadap:
Anak perusahaan,
perusahaan asosiasi, kontraktor atau subkontraktor tempat Tertanggung sebelum
kerugian, telah mengesampingkan hak pemulihan.
Setiap Tertanggung atau
direktur, pejabat, karyawan atau anggota keluarga mereka.
Setiap anak perusahaan,
perusahaan asosiasi, kontraktor atau subkontraktor jika pihak tersebut dapat
menagih kembali kepada tertanggung sejumlah yang dipulihkan oleh Penanggung
PC-197
SUE AND LABOUR CLAUSE
In case of actual loss,
it shall be lawfull and necessary for the Insured, his or their factor, servant
and assigns, to sue, labour and travel for in and about the defence, safeguard
and recovery of the property covered hereunder and part thereof without
prejudice to this insurance, nor shall the acts of the Insured or the Company
in recovering, saving and preserving the property covered in case of loss be
considered a waiver or an acceptance of abandonment. The expenses so Incurred
shall be borne by the Insured and the
Company proportionately to the extent of their respective interests.
KLAUSUL
GUGATAN DAN TENAGA KERJA
Jika
terjadi kerugian aktual, maka sah dan perlu bagi Tertanggung, faktornya,
pembantunya, dan penerima kuasanya, untuk menuntut, bekerja, dan bepergian
untuk membela, menjaga, dan memulihkan harta benda yang ditanggung di bawah ini
dan sebagiannya tanpa mengurangi hak asuransi ini, dan tindakan Tertanggung
atau Perusahaan dalam memulihkan, menyelamatkan, dan memelihara harta benda
yang ditanggung jika terjadi kerugian tidak boleh dianggap sebagai pengabaian
atau penerimaan pengabaian. Biaya yang dikeluarkan tersebut akan ditanggung
oleh Tertanggung dan Perusahaan secara proporsional sesuai dengan kepentingan
masing-masing.
PC-198
SUPPLIER AND CUSTOMER EXTENSION / SUPPLIER PREMISES CLAUSE
It
is agreed that loss resulting from interruption or interference with the
business directly or indirectly arising from damage to property at the
situation specified shall be deemed to be loss resulting from damage to the
property used by the insured at the premises provided that the liability under
this extension in respect of any loss shall not exceed 5% of the limit.
KLAUSUL
PERPANJANGAN PEMASOK DAN PELANGGAN / TEMPAT PEMASOK
Disepakati
bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap
bisnis yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari kerusakan harta
benda pada situasi yang ditentukan akan dianggap sebagai kerugian yang
diakibatkan oleh kerusakan harta benda yang digunakan oleh tertanggung di
tempat tersebut dengan ketentuan bahwa tanggung jawab berdasarkan perpanjangan
ini sehubungan dengan kerugian apa pun tidak akan melebihi 5% dari batas.
PC-199 SUPPLIERS,
CUSTOMERS, SUPPLIER AND CUSTOMERS OTHER SUPPLIER PREMISES INCLUDING
INTERDEPENDENCY EXTENSION CLAUSE
It is hereby agreed
that loss resulting from interruption of or interference with the Business
directly arising from damage (as herein defined) to premise belonging o any
supplier or customer of the Insured shall be deemed to be a loss resulting from
damage to property of the Insured at the premises.
It is hereby agreed
that this extension shall include interdependency between the Insured’s group
companies.
It is understood and
agreed that :
a)
A supplier’s premises is any from which the
Insured obtain supplies of materials, components, goods pr services and the
premises of processors and the premises of manufactures of plant and equipment
for the Insured
b)
A customer is any individual, partnership or
company to which the Insured supply materials, components, goods or services.
Names of customers
& suppliers are as attached
However, the cover
under this item is restricted to 10% of the sum insured for Business
Interruption as stated in the Policy.
PEMASOK,
PELANGGAN, PEMASOK DAN PELANGGAN TEMPAT PEMASOK LAINNYA TERMASUK KLAUSUL
PERPANJANGAN INTERDEPENDENSIAN
Dengan
ini disetujui bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan
terhadap Bisnis yang secara langsung timbul dari kerusakan (sebagaimana
didefinisikan di sini) pada tempat milik pemasok atau pelanggan Tertanggung
akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan pada properti
Tertanggung di tempat tersebut.
Dengan
ini disetujui bahwa perluasan ini akan mencakup interdependensi antara
perusahaan grup Tertanggung.
Dipahami
dan disetujui bahwa:
a) Tempat pemasok
adalah tempat Tertanggung memperoleh pasokan bahan, komponen, barang atau jasa
dan tempat pemroses dan tempat pabrik dan peralatan untuk Tertanggung
b) Pelanggan adalah
setiap individu, kemitraan atau perusahaan tempat Tertanggung memasok bahan,
komponen, barang atau jasa.
Nama
pelanggan & pemasok sebagaimana terlampir
Namun,
cakupan berdasarkan item ini dibatasi hingga 10% dari jumlah yang diasuransikan
untuk Gangguan Usaha sebagaimana dinyatakan dalam Polis.
PC-200 TEMPORARY
REMOVAL CLAUSE
It is hereby agreed that the
property insured by this Policy (other than any stock in trade or merchandise)
is covered in respect of the perils hereby insured against, whilst temporarily
removed for cleaning, renovation, repair or other similar purposes elsewhere on
the same premises or any other premises in the Republic of Indonesia and in
transit thereto and therefrom by road,
rail or inland waterway.
Provided always that :
1. The amount recoverable under this extension
in respect of each Item of this Policy shall not exceed the amount which would
have been recoverable had the loss occurred in that part of the premises from
which the property is temporarily removed not in respect of any loss occurring
elsewhere than at the said premises, 10 per cent of the sum insured by this
Policy after deducting there from the value of any building (exclusive of
fixtures and fittings), stock in trade or merchandise hereby insured.
2. This extension does not apply to property if
and so far as it is otherwise insured.
3. As regards losses occurring elsewhere than
at the premises from which the property is temporarily removed this extension
does not apply to :
a. motor vehicles
and motor chassis licensed for normal road use,
b. property held
by the insured in trust, other than machinery and plant.
This clause is subject
otherwise to all the terms and conditions of the Policy to which it is attached
KLAUSUL
PEMINDAHAN SEMENTARA
Dengan
ini disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini (selain
stock barang-barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan) tetap
dijamin terhadap risiko-risiko yang dipertanggungkan pada waktu harta benda
tersebut dipindahkan sementara untuk pembersihan, renovasi, perbaikan atau
untuk tujuan-tujuan lain yang sama ke manapun pada lokasi yang sama atau pada
lokasi lain dalam wilayah Republik Indonesia dan selama dalam pengangkutan ke
dan dari tempat-tempat tersebut melalui jalan, rel atau pengangkutan
sungai/danau.
Dengan
Syarat, bahwa :
1.
Jumlah yang dapat dibayarkan di
bawah perluasan jaminan ini berkaitan dengan masing-masing bagian dari Polis
ini tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya diganti jika kerugian tersebut
terjadi di lokasi tempat asal harta benda tersebut dipindahkan sementara yang
tidak berkaitan dengan kerugian yang terjadi di lokasi lain selain dari lokasi
tersebut di atas, yaitu sebesar 10% dari jumlah pertanggungan dalam Polis ini
setelah dikurangi dengan nilai setiap bangunan (tidak termasuk perlengkapan dan
peralatan bangunan), stok barang yang diperdagangkan atau barang-barang
dagangan yang dipertanggungkan disini.
2.
Perluasan jaminan ini tidak
berlaku atas harta benda jika dan sepanjang harta benda tersebut tidak
diasuransikan.
3.
Sehubungan dengan
kerugian-kerugian yang terjadi ditempat lain yang bukan di lokasi tempat asal
barang-barang tersebut dipindahkan untuk sementara, perluasan ini tidak berlaku
untuk :
a.
Kendaraan bermotor atau alat
angkut bermotor yang mempunyai izin yang lazimnya digunakan dijalan umum.
b. Harta benda yang dikuasakan
pada Tertanggung selain mesin-mesin dan bangunan-bangunan.
Klausula
ini tunduk pada semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Polis
dimana klausula ini dilekatkan
PC-201
TEMPORARY STORAGE OF STOCK
It
is understood and agreed that the insurance by this Policy extended to include
the temporary storage of stocks-in-trade to a maximum limit of 10% of Total Sum
Insured any one location in the Republic of Indonesia other than specified in
the Policy, subject to a declaration of such storage to be made immediately but
not later than sixty (60) days to the company and for which a pro-rata premium
will be charge.
The
extension, however, does not apply to property if and so far as it is otherwise
insured.
PENYIMPANAN SEMENTARA PERSEDIAAN
Dipahami dan disetujui bahwa asuransi berdasarkan Polis ini
diperluas untuk mencakup penyimpanan sementara persediaan barang dagangan
hingga batas maksimum 10% dari Total Uang Pertanggungan di satu lokasi di
Republik Indonesia selain yang ditentukan dalam Polis, dengan ketentuan bahwa
penyimpanan tersebut harus segera dilakukan tetapi tidak lebih dari enam puluh
(60) hari kepada perusahaan dan untuk itu akan dikenakan premi pro-rata.
Namun, perluasan tersebut tidak berlaku untuk properti jika dan
sejauh properti tersebut diasuransikan dengan cara lain.
PC-202 TENANTS
IMPROVEMENTS CLAUSE
It
is hereby agreed that this insurance is extended to include improvements and
alteration by the Insured as a tenant to landlord's property insofar as the
Insured is responsible therefore.
KLAUSUL PERBAIKAN OLEH PENGHUNI
Pertanggungan dibawah Polis ini
diperluas termasuk perbaikan dan
perubahan-perubahan yang dilakukan Tertanggung sebagai Penyewa atas harta benda
milik Pemilik Tanah, sepanjang Tertanggung bertanggung jawab untuk hal tersebut.
Pc-203 TENANTS
INTEREST CLAUSE
It
is hereby noted and agreed that the Interest of tenants is noted in the
property insured as joint insured and that the insurers hereby waive their
rights of subrogation against such tenants who are parts to a signed rental or
property agreement with the insured.
KLAUSUL KEPENTINGAN PENYEWA
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Kepentingan
penyewa dicatat dalam properti yang diasuransikan sebagai tertanggung bersama
dan bahwa perusahaan asuransi dengan ini melepaskan hak subrogasi mereka
terhadap penyewa yang merupakan bagian dari perjanjian sewa atau properti yang
ditandatangani dengan tertanggung.
Pc-204 TENANTS
PREVILEGE GRANTED CLAUSE
It is hereby agreed
that the cover provided under this Policy shall not be prejudiced from any
action undertaken by or caused by tenants of building should such actions be
undertaken without the knowledge of the Insured.
KLAUSUL
HAK ISTIMEWA PENYEWA YANG DIBERIKAN
Dengan
ini disetujui bahwa perlindungan yang diberikan berdasarkan Polis ini tidak
akan dirugikan oleh tindakan apa pun yang dilakukan oleh atau disebabkan oleh
penyewa gedung jika tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan
Tertanggung.
Pc-205 TERRORISM AND SABOTAGE EXCLUSION
ENDORSEMENT (N.M.A. 2920)
Notwithstanding any provision to the contrary within this
insurance or any endorsement thereto it is agreed that this insurance excludes
loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused
by, resulting from or in connection with any act of terrorism regardless of any
other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the
loss.
For the purpose of this endorsement an
act of terrorism means an act, including but not limited to the use of force or
violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons,
whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s)
or government(s) , committed for political, religious, ideological, or similar
purposes including the intention to influence any government and/or to put the
public, or any section of the public, in fear
This endorsement also excludes loss,
damage, cost or expense of whatsoever
nature directly or indirectly caused by , resulting from or in connection with any action taken in controlling ,
preventing, suppressing or in any way relating to any act of terrorism.
If the Underwriters allege that by reason of this exclusion, any
loss, damage, cost or expense is not covered by this insurance the burden of
proving the contrary shall be upon the assured.
In the
any portion of this endorsement is found to be invalid or unenforceable,
the remainder shall remain in full force and effect.
PENGESAHAN PENGECUALIAN TERORISME DAN SABOTASE (N.M.A.
2920)
Meskipun ada ketentuan yang bertentangan dalam
asuransi ini atau pengesahan apa pun, disepakati bahwa asuransi ini
mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang diakibatkan oleh, atau
terkait dengan tindakan terorisme apa pun terlepas dari penyebab atau peristiwa
lain yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan apa pun terhadap
kerugian tersebut.
Untuk tujuan pengesahan ini, tindakan terorisme
berarti suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan
kekerasan atau kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, oleh setiap orang atau
kelompok orang, baik yang bertindak sendiri atau atas nama atau terkait dengan
organisasi atau pemerintah mana pun, yang dilakukan untuk tujuan politik,
agama, ideologis, atau yang serupa termasuk niat untuk memengaruhi pemerintah
mana pun dan/atau untuk membuat masyarakat, atau sebagian masyarakat, takut.
Pengesahan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran
apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang
diakibatkan oleh, atau terkait dengan tindakan apa pun yang diambil dalam
mengendalikan, mencegah, menekan, atau dengan cara apa pun yang terkait dengan
tindakan terorisme. Jika Penanggung menduga bahwa karena pengecualian ini,
kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun tidak ditanggung oleh
asuransi ini, beban pembuktian sebaliknya akan berada pada tertanggung. Jika
bagian mana pun dari pengesahan ini ditemukan tidak sah atau tidak dapat
diberlakukan, sisanya akan tetap berlaku penuh dan efektif.
PC-206
THEFT DURING FIRE EXCLUSION CLAUSE
Notwithstanding
anything contained in article 291 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) to the contrary, it is hereby expressly understood that, in case
of fire, missing by theft or otherwise shall not be covered under this policy.
KLAUSUL
PENGECUALIAN PENCURIAN SELAMA KEBAKARAN
Meskipun
ada ketentuan yang bertentangan dalam pasal 291 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, dengan ini secara tegas dipahami bahwa, jika terjadi kebakaran,
kehilangan akibat pencurian atau hal lainnya tidak akan ditanggung dalam polis
ini.
PC-207 THEFT EXTENSION MEMO CLAUSE
Notwithstanding to the contrary in the
operative clause the Insurance provided by this policy is extended to indemnify
the insured against loss of or damage to any of the property insured by theft
from the premises. Provided always that the company shall not be liable for any
loss by dissaperance or by shortage if such dissaperance or shortage is
revealed only or after the making of an inventory. Subject otherwise to the
term of this policy the indemnity granted by this Policy extends to include
legal Liability of the Insured in respect of clothing and/or personal effects
of the employees.
KLAUSUL MEMO PERPANJANGAN
PENCURIAN
Meskipun bertentangan
dengan klausul operasional, Asuransi yang diberikan oleh polis ini diperluas
untuk mengganti kerugian tertanggung terhadap kehilangan atau kerusakan pada
properti yang diasuransikan akibat pencurian dari tempat tersebut. Asalkan perusahaan
tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun akibat hilangnya atau kekurangan
jika hilangnya atau kekurangan tersebut terungkap hanya atau setelah pembuatan
inventaris. Tunduk pada ketentuan polis ini, ganti rugi yang diberikan oleh
Polis ini diperluas untuk mencakup Tanggung Jawab Hukum Tertanggung sehubungan
dengan pakaian dan/atau barang pribadi karyawan.
PC-208
TIME ADJUSTMENT (72 HOURS CLAUSE)
It
is agreed that any loss or damage to the Insured Property arising during any
one period of seventy two (72) consecutive hours, caused by Windstorm Tempest
Flood or Earthquake shall be deemed as a single event and therefore to
constitute one occurrence with regard to the Deductibles provided for herein,
for the purposes of the foregoing the commencement of any such seventy two (72)
hours period shall be decided at the discretion of the Insured it being
understood and agreed , however, that there shall be no overlapping in any two
or more such seventy two (72) hour period in the event of damage occurring over
a more extended period of time.
PENYESUAIAN
WAKTU (KLAUSULA 72 JAM)
Disepakati
bahwa setiap kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan yang
timbul selama satu periode tujuh puluh dua (72) jam berturut-turut, yang
disebabkan oleh Badai Angin, Badai Banjir, atau Gempa Bumi akan dianggap
sebagai satu kejadian tunggal dan karenanya merupakan satu kejadian sehubungan
dengan Pengurangan yang ditetapkan di sini, untuk tujuan tersebut di atas,
dimulainya periode tujuh puluh dua (72) jam tersebut akan diputuskan atas
kebijakan Tertanggung, dengan pengertian dan persetujuan, namun, bahwa tidak
akan ada tumpang tindih dalam dua atau lebih periode tujuh puluh dua (72) jam
tersebut jika terjadi kerusakan dalam jangka waktu yang lebih lama.
PC-209 TRANSIT CLAUSE
It is hereby noted and agreed that this
policy is extended to cover stocks whilst in transit on land between premises
owned occupied or controlled by the Insured subject to a limit of USD. ……………
Any one transit.
KLAUSUL TRANSIT
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa polis ini diperluas untuk
mencakup saham saat dalam perjalanan di darat antara tempat yang dimiliki,
ditempati, atau dikuasai oleh Tertanggung dengan batas USD. …………… Setiap kali
transit.
PC-210 TRANSMISSION & DISTRIBUTION
EXCLUSION CLAUSE
As follows :
This agreement shall
exclude losses in respect of overhead transmission and distribution lines and
their supporting structures other than those on or within 150 meters (or 500
feet) of the Insured premises.
It is understood and
agreed that public utilities extension and/or suppliers extension and/or
contingent business interruption coverage’s are not subject to this exclusion,
provided that these are not part of a transmitters’ or distributors’ policy.
KLAUSUL
PENGECUALIAN TRANSMISI & DISTRIBUSI
Sebagai
berikut:
Perjanjian
ini akan mengecualikan kerugian sehubungan dengan jaringan transmisi dan
distribusi udara dan struktur pendukungnya selain yang berada di atau dalam
jarak 150 meter (atau 500 kaki) dari lokasi yang Diasuransikan.
Dipahami
dan disetujui bahwa perluasan utilitas publik dan/atau perluasan pemasok
dan/atau cakupan gangguan bisnis bersyarat tidak tunduk pada pengecualian ini,
asalkan hal tersebut bukan bagian dari polis pemancar atau distributor.
PC-211 TURNOVER/OUTPUT
CLAUSE
It is agreed that in
the event of a claim arising under this section, adjustment may be based on
“turnover or output” or whatever other index of business activity affords the
Insured the most equitable result and except in the definition of turnover, the
word “turnover” wherever used in this Policy shall read as “turnover or
output”. Output shall mean sale value of goods manufactured by, or sold by, the
Insured in the course of the business at the premises, or internal transfer
value as between departments of finished or partially processed stock
manufactured by Insured at the premises
Provided that :
a)
Only one such meaning shall be operative in
connection with any one occurrence involving damage as within defined.
b)
If the meaning set out in this clause be used,
Memo shall be held to be altered to read as follows
Memo :
If during the indemnity
period goods shall be manufactured and/or processed elsewhere than at the
premises affected by the damage for the benefit of the business either by the
Insured or by others on the Insured’s behalf, the sale value of the goods so manufactured
shall be brought into account in arriving at the output during the indemnity
period
KLAUSUL
TURNOVER/OUTPUT
Disepakati
bahwa jika terjadi klaim berdasarkan bagian ini, penyesuaian dapat didasarkan
pada “turnover atau output” atau indeks aktivitas bisnis lain apa pun yang
memberikan hasil paling adil bagi Tertanggung dan kecuali dalam definisi
turnover, kata “turnover” di mana pun digunakan dalam Polis ini harus dibaca
sebagai “turnover atau output”. Output berarti nilai jual barang yang
diproduksi oleh, atau dijual oleh, Tertanggung dalam kegiatan bisnis di tempat
tersebut, atau nilai transfer internal antara departemen stok yang sudah jadi
atau sebagian diproses yang diproduksi oleh Tertanggung di tempat tersebut
Dengan
ketentuan bahwa:
a) Hanya
satu makna tersebut yang berlaku sehubungan dengan satu kejadian yang
melibatkan kerusakan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan tersebut. b)
Jika makna yang ditetapkan dalam klausul ini digunakan, Memo dianggap diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut
Memo :
Jika
selama periode ganti rugi barang diproduksi dan/atau diproses di tempat lain
selain di lokasi yang terkena kerusakan untuk kepentingan bisnis baik oleh
Tertanggung maupun oleh orang lain atas nama Tertanggung, nilai jual barang
yang diproduksi tersebut harus diperhitungkan dalam menentukan hasil produksi
selama periode ganti rugi.
PC-212 UNDAMAGED STOCK CLAUSE
The Policy extends to include any loss
incurred less the amount of any salvage monies obtained in respect of undamaged
stock and/or materials in trade becoming unusable for any reason whatsoever
resulting solely from an occurrence of loss or damage Insured by this Policy.
KLAUSUL PERSEDIAAN YANG TIDAK RUSAK
Polis ini diperluas untuk mencakup kerugian yang terjadi
dikurangi jumlah uang sisa yang diperoleh sehubungan dengan persediaan dan/atau
bahan yang tidak rusak dalam perdagangan yang menjadi tidak dapat digunakan
karena alasan apa pun yang semata-mata diakibatkan oleh terjadinya kerugian
atau kerusakan yang Diasuransikan oleh Polis ini.
PC-213 UPWARD
ADJUSTMENT CLAUSE (10%)
It is hereby agreed
that this insurance is extended to indemnify of any increase in Gross Revenue
for an amount not exceeding 10% (ten percent) of the Sum Insured thereon
provided that the Insured undertakes to advise the Insurer at the end of the
policy period of such increment and to
pay the additional premium thereon.
KLAUSUL PENYESUAIAN KE ATAS (10%)
Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini diperluas untuk
mengganti kerugian atas setiap peningkatan Pendapatan Bruto sebesar tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari Jumlah Pertanggungan, dengan ketentuan bahwa
Tertanggung berjanji untuk memberi tahu Penanggung pada akhir periode polis
tentang peningkatan tersebut dan membayar premi tambahan atasnya.
PC-214 VEHICLE IMPACT
CLAUSE
It is hereby agreed
that this insurance is extended to cover loss of or damage to property insured
caused by impact of vehicles subject to such incident is a consequence of or
arising from perils insured against.
KLAUSUL AKIBAT TERTABRAK KENDARAAN SENDIRI
Dengan
ini dicatat dan disetujui, bahwa jaminan akibat tertabrak kendaraan-kendaraan
termasuk tertabrak kendaraan yang dimiliki atau yang digunakan oleh Tertanggung
sendiri
PC-215 VEHICLE LOAD
CLAUSE
It is hereby agreed that in the event of the insured property being left
loaded in vehicles or freight containers overnight while in, on or about the
premises hereby insured, the Insurer will indemnify the Insured for the loss of
or damage to such property caused by perils insured hereby. Provided always
that the Insurer's Liability shall not exceed the sum insured of such property
under the Policy.
KLAUSUL BARANG SELAMA BERADA
DALAM KENDARAAN
Apabila
harta benda milik Tertanggung dibiarkan dalam kendaraan atau peti kemas
sepanjang malam selama berada di dalam, pada atau di sekeliling pekarangan yang
dipertanggungkan, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas
kerugian atau kerusakan pada harta benda tersebut yang disebabkan oleh
kebakaran atau oleh risiko-risiko lainnya yang dipertanggungkan, dengan
ketentuan, bahwa tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah
pertanggungan dalam Polis atas harta benda dimaksud.
PC-216 WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE
(SUBSIDIARY COMPANY)
In
the event of a claim arising under this Policy the Company agree to waive any
rights, remedies or relief to which they may become entitled by subrogation
against.
a.)
Any Company standing in the relation of parent to subsidiary (subsidiary to
parent) to the Insured.
b.)
Any Company which is a subsidiary of a parent company of which the Insured are
themselves a subsidiary.
PENGECUALIAN KLAUSUL SUBROGASI (PERUSAHAAN ANAK
PERUSAHAAN)
Jika terjadi klaim berdasarkan Polis ini, Perusahaan
setuju untuk mengesampingkan hak, ganti rugi, atau ganti rugi apa pun yang
mungkin menjadi hak mereka melalui subrogasi.
a.) Perusahaan
mana pun yang memiliki hubungan sebagai induk perusahaan dengan anak perusahaan
(anak perusahaan dengan induk perusahaan) dengan Tertanggung.
b.) Perusahaan
mana pun yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan induk tempat
Tertanggung sendiri merupakan anak perusahaan.
PC-217 WAR AND CIVIL WAR EXCLUSION
CLAUSE
This Agreement does not cover any
liability assumed by the Reinsured for loss damage directly or indirectly
occasioned by happening through or in consequence of war invasion acts of
foreign enemies, hostilities or war-like operations (whether war be declared or
not), civil war, mutiny, civil commotion assuming the proportions of or amounting to popular rising, military,
rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power,
material law, confiscation or nationalization or requisition or destruction of
or damage to property by or under of any Government or public or local
authority, or any acts of any person or persons acting on behalf of or in
connection with any organization the object of which are to include the
overthrowing or influencing of any de jure or the facto government by terrorism
or by any violent means.
KLAUSUL PENGECUALIAN PERANG DAN PERANG SAUDARA
Perjanjian ini tidak mencakup segala tanggung jawab yang
ditanggung oleh Pihak yang Diasuransikan Kembali atas kerugian kerusakan yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh yang terjadi melalui atau
sebagai akibat dari tindakan invasi perang musuh asing, permusuhan atau operasi
seperti perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara,
pemberontakan, kerusuhan sipil yang mengambil alih proporsi atau yang setara
dengan pemberontakan rakyat, pemberontakan militer, insureksi, revolusi,
kekuatan militer atau yang dirampas, hukum material, penyitaan atau
nasionalisasi atau permintaan atau penghancuran atau kerusakan properti oleh
atau di bawah Pemerintah atau otoritas publik atau lokal, atau segala tindakan
dari setiap orang atau orang-orang yang bertindak atas nama atau sehubungan
dengan organisasi mana pun yang tujuannya adalah untuk mencakup penggulingan
atau pengaruh terhadap pemerintah de jure atau facto dengan terorisme atau
dengan cara kekerasan apa pun.
PC-218 WORKMENS CLAUSE
It is hereby agreed that workmen are allowed in and about any of the
described premises for the purpose of making new erections or alteration,
repair, decoration, plant installation, general maintenance and the like
without prejudice to the terms and conditions of the Policy.
KLAUSUL PEKERJA
Para
pekerja diperkenankan berada di dalam dan di sekeliling lokasi yang disebutkan
dalam Polis dalam rangka melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan baru atau
perubahan-perubahan, perbaikan, membuat dekorasi, instalasi pabrik, perawatan
umum dan sejenisnya tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan-persyaratan Polis.