Wednesday, 9 July 2025

Property insurance Clause - Klausula asuransi harta Benda


 

 

PC-001 72 HOURS CLAUSE

 

All insured losses which occur during a period of 72 consecutive hours caused by :

 

(a)    Earthquake, earth tremor, seaquake, tidal wave or any other lose from seismic activity insured under this policy

(b)    Volcanic eruption

(c)    Hurricane, typhoon, tornado, windstorm, wind driven water, or other wind peril insured under this policy

(d)    Flood

 

shall be deemed  a single loss occurrence for the purpose of this insurance.

 

Any such event which continues for a period exceeding 72 consecutive hours shall be deemed two or more events.

 

The insured may choose the date and time when each loss period of 72 hours shall commence provided that :

 

(i)     this is not earlier than the first recorded loss sustained by the insured

(ii)    the date of commencement falls within the period of this insurance

(iii)    no two or more periods of 72 hours shall overlap.

 

KLAUSUL 72 JAM

 

Semua kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode 72 jam berturut-turut yang disebabkan oleh:

 

a.      Gempa bumi, gempa bumi, gempa laut, gelombang pasang, atau kerugian lain akibat aktivitas seismik yang diasuransikan berdasarkan polis ini

b.      Letusan gunung berapi

c.      Badai, topan, tornado, angin topan, air yang terbawa angin, atau bahaya angin lainnya yang diasuransikan berdasarkan polis ini

d.      Banjir

 

akan dianggap sebagai satu kejadian kerugian untuk tujuan asuransi ini.

 

Setiap kejadian yang berlangsung selama periode yang melebihi 72 jam berturut-turut akan dianggap sebagai dua kejadian atau lebih.

 

Tertanggung dapat memilih tanggal dan waktu dimulainya setiap periode kerugian 72 jam dengan ketentuan bahwa:

 

(i)     hal ini tidak lebih awal dari kerugian pertama yang tercatat yang dialami oleh tertanggung

(ii)    tanggal dimulainya jatuh dalam periode asuransi ini

(iii)    tidak ada dua periode atau lebih 72 jam yang akan tumpang tindih.

 

PC-002 ACCUMULATION OF STOCK CLAUSE

 

It is hereby agreed that in adjusting any loss, account shall be taken and equitable allowance made if shortage in turnover due to the damage is postponed by reason of the turnover being temporarily maintained from accumulated stocks of finished goods.

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam menetapkan suatu kerugian, pencatatan dan pembayaran yang wajar harus diperhitungkan jika penurunan pendapatan yang disebabkan oleh kerusakan, tertunda karena pendapatan dapat dipertahankan sementara dari akumulasi stok barang jadi.

 

 

 

PC-003 ACQUIRED COMPANIES OR NEW LOCATIONS CLAUSE

 

This Policy extends to include property being similar in nature or incidental to the trade of the Insured, located anywhere in Indonesia. Belonging to the companies  and other organisations which are acquired by the Insured during the currency of this policy. Acquired by the Insured or for which the Insured has assumed responsibility prior or any damage.

 

KLAUSUL PERUSAHAAN YANG DIAMBIL ALIH ATAU LOKASI BARU

Polis ini mencakup properti yang sifatnya serupa atau terkait dengan perdagangan Tertanggung, yang berlokasi di mana saja di Indonesia. Milik perusahaan dan organisasi lain yang diakuisisi oleh Tertanggung selama berlakunya polis ini. Diperoleh oleh Tertanggung atau yang telah menjadi tanggung jawab Tertanggung sebelumnya atau kerusakan apa pun.

 

 

PC-004 AGREED VALUE CLAUSE

 

It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount payable under the policy is to be calculated based on agreed value specified in the schedule, not exceeding in all the total sum insured  (maximum limit) expressed in the schedule as insured hereby.

 

KLAUSUL NILAI YANG DISETUJUI

 

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa jika terjadi kerusakan atau kehilangan harta benda yang dipertanggungkan, dasar perhitungan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis adalah berdasarkan nilai yang disepakati yang ditetapkan dalam jadwal, tidak melebihi jumlah total yang dipertanggungkan (batas maksimum) yang dinyatakan dalam jadwal sebagaimana yang dipertanggungkan dengan ini.

 

 

 

 

Pc-005 ALL OTHER CONTENTS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this Policy is extended to include :

a.  Money and stamps not otherwise specifically insured for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

b.    Documents, manuscripts and business books but only for the value of the materials as stationery, together with the cost of clerical labour expended in writing up, and not for the value to the insured of the information contained therein and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

c.     Computer system records but only for the value of the materials together with the cost of clerical labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any expenses in connection with the production of information to be recorded therein) and not for the value to the insured of the information contained therein for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

d.  Patterns, moulds, models, plans and designs, for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

 

Dengan ini disetujui bahwa Polis ini diperluas mencakup :

a.    Uang, perangko dan meterai yang tidak secara khusus disebutkan, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp. 10.000.000,-

 

b.    Dokumen-dokumen, naskah-naskah dan buku-buku usaha tetapi hanya untuk nilai bahan-bahan sebagai peralatan tulis menulis, termasuk biaya pegawai untuk menulisnya kembali dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi RP. 10.000.000,-

 

c.    Catatan Sistem Komputer, tetapi hanya nilai dari pada bahan-bahannya termasuk biaya-biaya pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya kembali dengan komputer (tidak termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk dicatat didalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP. 10.000.000,-

 

d.  Pola-pola, Cetakan, model, rencana dan maket untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP. 10.000.000,-

 

 

 

PC 006 ALTERATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that notwithstanding anything contained in the Policy (Alteration To Risks) to the contrary, this insurance shall not be prejudiced in the event of any alterations which increases the risks insured, provided that notice of such alterations be given to the Insurer within 60 (sixty) calendar days of the commencement of such alterations and additional premium paid, if required from the date of such alterations.

 

Dengan ini disetujui, meskipun bertentangan dengan persyaratan yang terdapat dalam Polis, jaminan atas pertanggungan ini tidak akan berkurang dalam hal dilakukan perubahan yang meningkatkan risiko yang dipertanggungkan, dengan syarat perubahan tersebut diberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya perubahan tersebut dan membayar premi tambahan, jika diminta, dihitung dari sejak tanggal perubahan tersebut.

 

 

PC-007 ALTERNATIVE ACCOMMODATION

 

It is hereby declared and agreed that this insurance extends to cover the cost of alternative accommodation (temporarily) should be the building hereby insured becomes untenantable or uninhabitable following loss or damage recoverable under the Policy, subject to a maximum amount of …..…..% of the building’s total sum insured.

 

AKOMODASI ALTERNATIF

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa asuransi ini diperluas untuk menanggung biaya akomodasi alternatif (sementara) apabila bangunan yang diasuransikan ini menjadi tidak layak huni atau tidak dapat dihuni lagi setelah terjadi kehilangan atau kerusakan yang dapat diganti rugi berdasarkan Polis, dengan jumlah maksimum …..…..% dari total biaya pertanggungan bangunan.

 

PC-008 ALTERNATIVE BASIC CLAUSE (BI)

 

It is declared and agreed that at the option of the insured, the terms reduction in sales may be substituted for the term reduction in output, in which case sales shall mean the money paid or payable to the insured for goods sold and delivered and for services rendered in the conduct of business.

 

It is agreed that, except in the definition of output, the word output wherever used in this Policy shall be read as output or sales

 

KLAUSUL DASAR ALTERNATIF (BI)

 

Dinyatakan dan disetujui bahwa atas pilihan tertanggung, istilah pengurangan penjualan dapat diganti dengan istilah pengurangan produksi, dalam hal ini penjualan berarti uang yang dibayarkan atau harus dibayarkan kepada tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirimkan dan untuk layanan yang diberikan dalam menjalankan bisnis.

 

Disetujui bahwa, kecuali dalam definisi produksi, kata produksi di mana pun digunakan dalam Polis ini harus dibaca sebagai produksi atau penjualan

 

 

PC-009 ALTERNATIVE TRADING CLAUSE

 

It during the Indemnity Period goods shall be sold or services shall be tendered elsewhere than at the premises for the benefit of the business either by the Insured or by others on their behalf the money paid or payable in respect of such sales or services shall be brought into account in arriving at the Turnover during the Indemnity period.

 

 

KLAUSUL PERDAGANGAN ALTERNATIF

 

Jika selama Periode Ganti Rugi barang akan dijual atau layanan akan ditawarkan di tempat lain selain di tempat tersebut untuk kepentingan bisnis baik oleh Tertanggung atau oleh orang lain atas nama mereka, uang yang dibayarkan atau harus dibayarkan sehubungan dengan penjualan atau layanan tersebut akan diperhitungkan dalam menentukan Omzet selama periode Ganti Rugi.

 

 

 

 

 

 

PC-010 APPRAISEMENT CLAUSE

 

It is hereby agreed that if the aggregate claim for any one loss does not exceed 5% (five per cent) of the sum insured on each item or items affected, no special inventory or appraisement of the undamaged property shall be required.

If two or more buildings be included in a single item, this provision shall apply to the range of buildings insured by this item.

For the purpose of this clause, the term "Item" shall be held to apply to the total sum insured on buildings and/or contents by the items affected.

 

Dengan ini disetujui bahwa jika seluruh klaim untuk setiap kerugian tidak melebihi 5% (lima persen) dari harga pertanggungan untuk setiap butir atau butir-butir yang terkena dampak, tidak diperlukan suatu pemeriksaan atau penilaian khusus untuk harta benda yang tidak rusak.

Jika dua atau lebih bangunan dimasukkan dalam suatu butir, ketentuan ini akan berlaku pada bangunan-bangunan yang dipertanggungkan dalam butir tersebut.

Untuk keperluan klausul ini, istilah “butir” akan diberlakukan terhadap total harga pertanggungan atas bangunan atau isi pada butir yang terkena dampak

 

 

PC-011 ARBITRATION CLAUSE

 

If any difference shall arise as to the amount to be paid under this policy (liability being otherwise admitted), such difference shall be referred to an arbitrator to be appointed by the parties in accordance with the statutory provisions in that behalf, for the time being in force.

 

Where any difference is by this condition to be referred to arbitration, the making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the insurer.

 

KLAUSUL ARBITRASE

 

Jika terjadi perbedaan mengenai jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis ini (jika tanggung jawab diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk ke seorang arbitrator yang akan ditunjuk oleh para pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat itu.

 

Jika ada perbedaan berdasarkan ketentuan ini yang harus dirujuk ke arbitrase, pemberian putusan akan menjadi syarat awal untuk hak tindakan terhadap perusahaan asuransi.

 

PC-012 ARCHITECTS, SURVEYORS AND ENGINEERS EXPENSES CLAUSE

 

It is hereby agreed that :

 

1.     The insurance of each item on Buildings or Contents includes an amount in respect of Architects’ Surveyors’ Legal, and Consulting Engineers’ Fees not exceeding those provided under the scales of the various institutions and/or bodies regulating such fees prevailing at the time of the destruction or damage and not exceeding 5% of the individual sums insured.

 

 

The insurance on Fees applies only to those necessarily and reasonably incurred in the reinstatement or repair of Property Insured consequent upon its destruction or damage but not for preparing any claim, it is being understood that the amount payable under the item shall not exceed in total its sum insured.

 

Dengan ini disetujui bahwa :

 

1.      Pertanggungan atas masing-masing bagian dari Bangunan dan isinya adalah termasuk biaya-biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan Hukum dan Konsultan Pembangunan yang jumlahnya tidak melebihi Skala Biaya yang dikeluarkan oleh berbagai Lembaga dan/atau Badan yang mengaturnya, yang berlaku pada saat terjadinya kehancuran atau kerusakan dan jumlahnya tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan untuk tiap bagian masing-masing.

 

2.      Pertanggungan atas biaya-biaya tersebut hanya berlaku untuk biaya yang diperlukan dan wajar untuk pemulihan kembali atau perbaikan harta benda yang dipertanggungkan akibat kerusakan atau kerugian yang dialaminya, tetapi bukan biaya-biaya untuk mempersiapkan klaim, dan disetujui, bahwa jumlah biaya yang dapat dibayar dibawah bagian tersebut tidak melebihi jumlah harga pertanggungannya.

 

 

PC-013 AUDITORS CHARGES CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to include any charges payable by the Assured to the Auditors for producing and certifying any particulars or detail contained in the Assured’s books of account or to her business books or documents or such other proofs, information or evidence as may be required by the Insurer in connection with a claim under this policies.

 

Nevertheless the liability of the Insurer will not exceed 0,5% of Sum Insured for Business Interruption maximum Rp. 20.000.000,- which ever is the lesser

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung kepada Auditor untuk membuat dan mengesahkan hal-hal khusus atau rincian yang terdapat dalam pembukuan Tertanggung atau buku atau dokumen usaha atau bukti lain, informasi atau bukti yang mungkin diminta oleh Penanggung yang berkaitan dengan suatu klaim berdasarkan polis ini.

 

Namun demikian tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi 0,5% dari Harga Pertanggungan untuk Gangguan Usaha setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- mana saja yang lebih kecil

 

 

PC-014 AUTOMATIC ADDITIONS AND DELETIONS CLAUSE

 

It is hereby declared and agreed that additions and deletions to the Schedule will be automatically held covered without prior notice subject to the Insured's submitting such additions and deletions within thirty days.

 

KLAUSUL PENAMBAHAN DAN PENGHAPUSAN OTOMATIS

 

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa penambahan dan penghapusan pada Jadwal akan secara otomatis dianggap tercakup tanpa pemberitahuan sebelumnya, dengan ketentuan bahwa Tertanggung mengajukan penambahan dan penghapusan tersebut dalam waktu tiga puluh hari.

 

 

PC-015 AUTOMATIC CAPITAL ADDITION OR DELETION CLAUSE

 

The insurance hereby extends to cover alteration, addition and improvement (but not appreciation in value) in excess of the sum insured for buildings and machinery specified in the Policy for an amount not exceeding 10% of the sums insured thereby, it being understood that the insured undertaken to advise the Insurer each quarter of such alteration, additions and improvements and to pay the appropriate additional premium thereon.

 

KLAUSUL PENAMBAHAN ATAU PENGHAPUSAN MODAL OTOMATIS

 

Dengan ini asuransi diperluas untuk menanggung perubahan, penambahan, dan perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi jumlah yang diasuransikan untuk bangunan dan mesin yang ditentukan dalam Polis untuk jumlah yang tidak melebihi 10% dari jumlah yang diasuransikan, dengan pengertian bahwa tertanggung berjanji untuk memberi tahu Penanggung setiap kuartal tentang perubahan, penambahan, dan perbaikan tersebut dan untuk membayar premi tambahan yang sesuai atasnya.

 

 

Pc-016 AUTOMATIC COVER CLAUSE

 

The Insurance hereby extends to cover stock of up to IDR 3,000,000,000.- or 20% of the sum insured of stock whichever is the higher anywhere in The Republic of Indonesia at any new location which is not specified in the policy, it being understood that the Insured undertakes to advice the Company within 60 days of occupancy and to pay the appropriate additional premium thereon.

 

 

KLAUSUL PENUTUPAN OTOMATIS

Pertanggungan ini diperluas dengan mengcover stock sampai dengan IDR 3.000.000.00,- atau 20% dari nilai Sum Insured atas stock (mana yang lebih tinggi; dimanapun diseluruh wilayah R.I pada semua lokasi baru yang tidak dirinci dalam polis, dengan ini telah dipahami bahwa Tertanggung akan memberitahu Penanggung dalam 60 hari kerja dan akan membayar tambahan premi yang sesuai.

 

 

PC-017 AUTOMATIC INCREASE / DECREASE CLAUSE

 

In the event of 25% of the Gross Profit earned during the accounting period of 12 months most nearly concurrent with any period of Insurance as certified by the Insured’s Auditors, being more or less than the Sum Insured thereon, the Sum Insured thereby may be increased / decreased by 25% as the case may be and pro-rate extra premium or pro-rate return premium shall be charged or allowed to the Insured as the case may be, not exceeding 25% upward / downward of the premium paid of such Sum Insured for such period of insurance in respect of the difference.

 

KLAUSULA PENAMBAHAN/PENURUNAN OTOMATIS

Dalam hal terjadi 25% dari Gross Profit diterima selama periode Accounting (12 bulan), hamper dekat sejalan dengan tiap periode asuransi sebagaimanan dijamin oleh Auditor dari Tertanggung, lebih atau kurang dari Sum insured yang ada, Sum insured itu dapat dinaikkan/diturunkan sebesar 25%  dan extra premi yang dihitung scr prorate/atau pengembalian premi akan diperhitungkan , tidak melebihi 25% lebih/kurang dari premi yang telah dibayar pada periode berjalan  (selisihnya)

 

 

PC-018 AUTOMATIC INCREASE CLAUSE (10% OF TSI)

 

The Sum Insured on the Contract Works shall, during the period of insurance be increased by that proportion of the specified percentage which the number of days since commencement of each period shall bear to the whole of such period. Percentage increase 10%.

 

KLAUSUL KENAIKAN OTOMATIS (10% DARI TSI)

 

Jumlah Pertanggungan atas Pekerjaan Kontrak, selama periode asuransi akan ditingkatkan sebesar proporsi persentase yang ditentukan yang jumlah hari sejak dimulainya setiap periode akan ditanggung oleh keseluruhan periode tersebut. Peningkatan persentase 10%.

 

 

 

PC-019 AUTOMATIC REINSTATEMENT OF SUM INSURED CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of loss covered by the Policy and in the absence of written notice by the Insured to the contrary, the Insurer agrees to reinstate the amount of insurance reduced by loss, from the commencement of the reinstatement, replacement or repair of the loss, destroyed or damage property until expiry of this insurance subject to :

 

1.      The Insured notifying the Insurer as soon as practicable of such reinstatement.

2.      The Insured paying the additional premium calculated at prorate of the appropriate rate from the date of attachment of such reinstatement to the expiry of the insurance.

The Insurer’s limit liability shall not exceed the sum insured that were in force immediately before the loss.

 

KLAUSUL PENGEMBALIAN OTOMATIS NILAI PERTANGGUNGAN ASURANSI

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin polis ini dan tidak adanya pemberitahuan tertulis dari Tertanggung atas hal yang sebaliknya, Penanggung setuju untuk memulihkan  harga pertanggungan yang berkurang oleh kerugian, terhitung sejak mulainya pemulihan kembali, penggantian atau perbaikan kerugian, kehancuran atau kerusakan harta benda sampai dengan berakhirnya pertanggungan ini dengan syarat:

1.      Tertanggung memberitahukan Penanggung sesegera mungkin atas pemulihan tersebut.

2.      Tertanggung membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata  pada tingkat premi yang sesuai mulai dari tanggal berlakunya pemulihan sampai dengan berakhirnya pertanggungan.

3.      Batas tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi harga pertanggungan yang berlaku sesaat sebelum terjadinya kerugian.

 

 

 

PC-020 AVERAGE RELIEF CLAUSE

 

It is hereby agreed that each item insured under this Policy is declared to be separately subject to the following condition of average :

If at the time of reinstatement the sum representing 85% (eighty five percent) of the cost which would have been incurred in reinstatement of the whole of the property covered by such item had been destroyed exceeds the sum insured hereon at the breaking out of any perils hereby insured against or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril hereby insured against then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference between the sum insured and the sum representing the cost of reinstatement of the whole of the property and shall bear a ratable proportion of the loss accordingly.

 

Dengan ini disetujui bahwa setiap butir yang dipertanggungkan pada Polis ini dinyatakan masing-masing akan tunduk pada ketentuan rata-rata sebagai berikut:

 

Jika pada saat pemulihan menunjukkan jumlah 85% (delapan puluh lima persen) dari biaya telah terjadi pada pemulihan atas seluruh dari harta benda yang terjamin oleh butir telah hancur tersebut melebihi harga pertanggungan pada saat terjadinya risiko yang dipertanggungkan atau pada saat mulainya setiap kehancuran atau kerusakan pada harta benda tersebut oleh bahaya lain yang dipertanggungkan maka Tertanggung akan dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk perbedaannya antara harga pertanggungan dan harga yang menunjukkan biaya pemulihan atas seluruh harta benda dan akan menanggung proporsional atas kerugian sesuai dengan itu

 

 

 

PC-021 AWNINGS BLINDS SIGNS OR OTHER FITTINGS OF EVERY DESCRIPTION CLAUSE

 

Awnings, blinds, signs or other outdoor fixtures or fittings of any description are covered by this Policy provided that the Insurer’s liability under this extension shall be on First Loss basis, not in the aggregate to exceed Rp 20,000,000

 

Tambahan atap luar, kerei, papan nama atau perlengkapan lainnya yang ada di luar bangunan apapun macam dan ragamnya dijamin oleh Polis ini dengan syarat tanggung jawab Penanggung dibawah perluasan jaminan ini didasarkan pada Kerugian Pertama, yang secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 20.000.000,-

 

 

PC-022 BANKER’S CLAUSE

 

It is hereby agreed that the property insured by this Policy has been mortgaged with bank ……………. and that in consequence there of, it has been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any, payable under this Policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgagee without prejudice to the rights the Insured may have on the difference.

 

This clause to be null and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no longer interested in the property insured under this Policy.

 

KLAUSUL BANK

 

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah diagunkan pada Bank ……, ……………………….. dan oleh karena itu, telah disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti rugi sampai sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok pinjaman, bunga yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa mengabaikan hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya.

 

Klausula ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda yang dipertanggungkan dibawah Polis ini.

 

 

PC-023 BASIC OF SETTLEMENT CLAUSE

 

It is understood and agreed that in the event of loss or damage under this Policy (not hereinafter excluded) the basis of indemnity shall be as follows:

 

a.      In cases where damage to the Property Insured can be repaired the Insurers will pay expenses necessarily incurred to restore the damaged machine to its former state of service ability plus the cost of dismantling and re-erection incurred for the purpose of effecting the repairs as well as ordinary freight to and from a repair-shop, custom duties if any. If the repairs are executed at a workshop owned by the Insured, the Insurers will pay the cost of materials and wages incurred for the purpose of the repairs plus a reasonable percentage to cover overhead charges.

 

Deduction shall be made for depreciation in respect of parts replaced and the value of any salvages will be taken into account. If the cost of repairs as detailed herein above equals or exceeds the actual value of the property insured immediately prior to the occurrence of the damage, the settlement shall be made on basis provided for in below.

 

b.      In cases where the Property Insured is destroyed the Insurers will pay the Actual Market Value of the destroyed item subject to the sum insured for that item being the maximum indemnity provided and subject also to item (c) below. The value of any salvage shall be taken into account.

 

c.      It is expressly understood and agreed between the Insured and Insurers and made a Condition of this Policy, that the Insured shall maintain contributing insurance on each item of Property Insured as stated in the Schedule of not less than 90% of the actual market value thereof and that failing to do so, the Insured shall be an Insurer to the extent of such deficit and bear such proportionate part of any loss or damage (whether partial or total) on each item. If the property Insured as stated in the schedule consists of more than one item then this condition shall apply to each item separately.

 

 

DASAR KLAUSUL PENYELESAIAN

 

Dipahami dan disetujui bahwa jika terjadi kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini (tidak dikecualikan di sini), dasar ganti rugi adalah sebagai berikut:

 

a.        Dalam kasus di mana kerusakan pada Properti yang Diasuransikan dapat diperbaiki, Penanggung akan membayar biaya yang dikeluarkan untuk mengembalikan mesin yang rusak ke kondisi semula dan dapat digunakan, ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan kembali yang dikeluarkan untuk melakukan perbaikan, serta biaya pengiriman biasa ke dan dari bengkel, bea cukai jika ada. Jika perbaikan dilakukan di bengkel milik Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan upah yang dikeluarkan untuk perbaikan, ditambah persentase yang wajar untuk menutupi biaya overhead.

 

b.        Pengurangan akan dilakukan untuk penyusutan sehubungan dengan suku cadang yang diganti dan nilai dari setiap barang sisa akan diperhitungkan. Jika biaya perbaikan sebagaimana dirinci di atas sama atau melebihi nilai sebenarnya dari properti yang diasuransikan segera sebelum terjadinya kerusakan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan yang ditetapkan di bawah ini.

 

c.         Dalam kasus di mana Properti yang Diasuransikan hancur, Penanggung akan membayar Nilai Pasar Aktual dari barang yang hancur dengan ketentuan jumlah yang diasuransikan untuk barang tersebut adalah ganti rugi maksimum yang diberikan dan tunduk juga pada butir (c) di bawah ini. Nilai dari setiap barang yang diselamatkan akan diperhitungkan.

 

d.        Secara tegas dipahami dan disetujui antara Tertanggung dan Penanggung dan dijadikan sebagai Ketentuan Polis ini, bahwa Tertanggung harus mempertahankan kontribusi asuransi pada setiap barang Properti yang Diasuransikan sebagaimana dinyatakan dalam Jadwal tidak kurang dari 90% dari nilai pasar sebenarnya dan bahwa jika gagal melakukannya, Tertanggung akan menjadi Penanggung hingga batas defisit tersebut dan menanggung bagian yang proporsional dari setiap kerugian atau kerusakan (baik sebagian atau total) pada setiap barang. Apabila harta benda yang diasuransikan sebagaimana dinyatakan dalam jadwal terdiri dari lebih dari satu item maka ketentuan ini berlaku untuk masing-masing item secara terpisah.

 

 

PC-024 BLOWOUT AND CRATERING CLAUSE

 

The terms “Blowout” shall be taken as the sudden expulsion of drilling fluid (mud, water, and sometimes oil) above the surface of the ground (above the earth’s surface) followed by a continuous uncontrolled flow of oil , gas or water from the well that occurs when the pressure of oil, gas or water entering the well at some depth below the surface is greater than the pressure exerted by the column of drilling fluid in the well and resulting in the well getting completely out of control.

 

The Term “Crater” shall be defined as a basin like opening in the earth’s surface surrounding a well caused by the erosion and eruptive action of Gas and/or Oil and/or Water flowing without restriction.

 

KLAUSUL BLOWOUT DAN CRATERING

 

Istilah “Blowout” diartikan sebagai keluarnya cairan pengeboran (lumpur, air, dan terkadang minyak) secara tiba-tiba dari permukaan tanah (di atas permukaan bumi) yang diikuti oleh aliran minyak, gas, atau air yang terus-menerus dan tidak terkendali dari sumur yang terjadi ketika tekanan minyak, gas, atau air yang masuk ke dalam sumur pada kedalaman tertentu di bawah permukaan lebih besar daripada tekanan yang diberikan oleh kolom cairan pengeboran di dalam sumur dan mengakibatkan sumur menjadi benar-benar tidak terkendali.

 

Istilah “Crater” didefinisikan sebagai cekungan seperti lubang di permukaan bumi yang mengelilingi sumur yang disebabkan oleh erosi dan letusan Gas dan/atau Minyak dan/atau Air yang mengalir tanpa hambatan.

 

 

PC-025 BOILER EXPLOSION CLAUSE

 

It is hereby expressly understood and agreed that this policy also covers loss or damage to the whole or any part of the property insured (including the boiler) caused by boiler explosion.

 

KLAUSUL LEDAKAN BOILER

Dengan ini secara cepat dimengerti dan disetujui bahwa polis ini juga menjamin kerugian atau kerusakan atas seluruh atau sebagian dari harta benda yang dipertanggungkan (termasuk boiler) yang disebabkan oleh ledakan boiler.

 

PC-026 BRAND AND LABEL CLAUSE

 

If branded or labeled merchandise covered by this Policy is damaged, and the Insurer elects to take all or any of such merchandise at the agreed or appraised value, the Insured may, at his own expense, stamp “salvage” on the merchandise or its containers or may remove the brands or labels, if such stamp or removal of brand or  label will not physically damage the merchandise but the Insured shall at its own cost reliable the merchandise or containers in compliance with all of the requirements of the applicable law.

 

Jika barang-barang dagangan bermerek atau berlabel yang dijamin oleh Polis ini mengalami kerusakan dan Penanggung memilih untuk mengambil semua atau sebagian dari pada barang-barang dagangan tersebut dengan harga yang disetujui atau nilai yang ditetapkan, maka Tertanggung diperkenankan, atas beban sendiri, memberi cap “barang sisa” pada barang-barang dagangan tersebut atau peti kemasnya atau melepas merek atau label-label  tersebut, jika pemberian cap, pelepasan merek atau label tersebut tidak merusak fisik dari pada barang-barang dagangan tersebut, tetapi Tertanggung harus atas beban sendiri, memberi label ulang pada barang-barang dagangan tersebut atau peti kemas untuk memenuhi semua persyaratan Undang-Undang yang berlaku

 

 

PC-027 BREACH OF WARRANTY CLAUSE

 

The conditions and warranties of this Policy shall apply individually to each of the risks insured and not collectively to them. Thus a breach in any condition or warranty shall void the section only in respect of all the risks to which that breach applied and does not affect the section in respect of the other risks.

 

PELANGGARAN KLAUSUL GARANSI

Syarat-syarat /Kondisi dan warranty dari polis ini harus diaplikasikan secara individual pada tiap-tiap risiko yang diasuransikan dan tidak keseluruhan dari itu. Karena itu tiap pelanggaran dari kondisi atau warranty yang ada  akan membatalkan bagian yang mana diberlakukannya  dan tidak mempengaruhi bagian dari risiko yang lain.

 

 

 

Pc-028 BROAD PAIR AND SET CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed that, in case of loss destruction or damage to part of a pair or set, the Insurer will pay the full amount of the pair or set provided the Insured agree to surrender the remaining article or articles of the pair or set to the Insurer.

 

KLAUSUL PASANGAN DAN SET

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, bilamana terjadi kerugian, penghancuran atau kerusakan dari bagian dari suatu benda yang merupakan set atau pasang,  Penanggung akan membayar jumlah penuh dari set atau pasang tersebut dengan syarat Tertanggung setuju untuk menyerahkan sisa artikel dari barang seset atau sepasang tersebut kepada Tertanggung.

 

 

 

PC-029 BROKERS’ CANCELLATION CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed between the Underwriters and the Assured that in the event of the Assured, or their Agents on whose instructions insurance may have been effected, failing to pay ………………… the premium or any instalment thereof on the due date, this Policy may be forthwith cancelled by ………………………..giving to the Underwriters notice in writing and the Underwriters will thereupon return, to the Brokers through whom this policy is effected, pro-rata premium from the date of notice or from such later date as cancellation may be required in the said notice.

 

In the event of a total, or constructive, or arranged, or compromised total loss from any cause insured hereunder, any premium (including all future instalment) unpaid by Assured, shall become immediately due and payable.

 

KLAUSUL PEMBATALAN OLEH PIALANG

 

Dengan ini dicatat dan disetujui antara Penanggung dan Tertanggung bahwa jika Tertanggung, atau Agen mereka yang atas instruksinya asuransi mungkin telah diberlakukan, gagal membayar premi atau angsuran apa pun kepada ………………………………..pada tanggal jatuh tempo, Polis ini dapat segera dibatalkan ……………………………dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung dan Penanggung akan segera mengembalikan, kepada Pialang yang melaluinya polis ini diberlakukan, premi pro-rata sejak tanggal pemberitahuan atau sejak tanggal selanjutnya yang pembatalannya mungkin diperlukan dalam pemberitahuan tersebut.

 

Jika terjadi kerugian total, atau konstruktif, atau yang diatur, atau dikompromikan dari penyebab apa pun yang diasuransikan di sini, setiap premi (termasuk semua angsuran di masa mendatang) yang belum dibayarkan oleh Tertanggung, akan segera jatuh tempo dan harus dibayarkan

 

PC-030 BURST PIPES ENDORSEMENT CLAUSE

 

The Insurance under this policy shall extend to include : loss of or damage to the property insured directly caused by bursting or overflowing of water tanks, apparatus or pipes.

 

KLAUSUL PENGESAHAN PIPA PECAH

 

Asuransi berdasarkan polis ini akan diperluas untuk mencakup: kehilangan atau kerusakan pada properti yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh pecahnya atau meluapnya tangki air, peralatan atau pipa

 

 

PC-031 CANCELLATION CLAUSE (30 DAYS)

 

Both the Insurer and the Insured are entitled to terminate this Insurance upon 30 (thirty) days notice in writing being given, Such termination should be effected of the registered letter.

 

When the Insurer terminates the Insurance, he is obliged to return pro rate premium for the unexpired period of Insurance, if it is the insured who terminates the insurance, premium will be calculated on the short term rate laid down in the current File Insurance, Tariff of Indonesia for the completed period of insurance.

 

KLAUSUL PEMBATALAN (30 HARI)

 

Baik Penanggung maupun Tertanggung berhak untuk mengakhiri Asuransi ini setelah memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. Pemutusan tersebut harus dilakukan melalui surat tercatat.

 

Apabila Penanggung mengakhiri Asuransi, maka Penanggung wajib mengembalikan premi prorata untuk sisa masa Asuransi, apabila Tertanggung yang mengakhiri asuransi, maka premi akan dihitung berdasarkan tarif jangka pendek yang ditetapkan dalam Tarif Asuransi Indonesia yang berlaku saat ini untuk masa asuransi yang telah berakhir.

 

 

PC 032 CANCELLATION NOTICE CLAUSE

 

Notwithstanding anything herein contained to the contrary in termination conditions of this policy, the period of cancellation notice is extended 30 (thirty) days.

 

KLAUSUL PEMBERITAHUAN PEMBATALAN

 

Menyimpang dari hal yang tercantum dalam polis mengenai  syarat-syarat terminasi polis, periode dari pemberitahuan pembatalan diperluas 30 hari

 

 

 

PC-033 CANCELLATION PRORATA PREMIUM CLAUSE

 

Notwithstanding anything contained to the contrary, it is hereby declared and agreed that in case of cancellation of the policy, return premium, if any, shall be subject to pro-rata premium calculation basis.

 

KLAUSUL PEMBATALAN - PREMI PRORATA

 

Menyimpang dari ketentuan  yang ada polis ini, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa jika terjadi pembatalan dari polis, pengembalian premi, jika ada, akan diperhitungkan atas dasar perhitungan premi prorata.

 

 

 

PC-034 CAPITAL ADDITIONS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover alterations, additions and improvements (but not appreciation in value) in excess of the sums insured for buildings and machinery specified in the Policy for an amount not exceeding 10 % (ten percent) of the sum insured thereby.

 

It is understood that the Insured undertakes to advise the Insurer each quarter of such alterations, additions and improvements and to pay the appropriate additional premium thereon

 

KLAUSUL PENAMBAHAN MODAL

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas menjamin perubahan, penambahan dan perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi harga pertanggungan atas bangunan dan mesin yang disebutkan dalam polis sampai suatu jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga pertanggungan .

 

Dengan ini dipahami bahwa Tertanggung wajib memberitahu Penanggung setiap triwulan mengenai perubahan, penambahan dan perbaikan tersebut serta membayar premi tambahan untuk itu

 

 

PC-035 CASUAL CONTRACTOR CLAUSE

 

It is hereby declared and agreed that the insurance by this Policy is extended to cover the Insured’s legal liability for injuries, illness, loss or damage caused by any of the Insured’s casual contractors and happening in connection with the carrying out of work by them for the Insured.

 

It is further declared and agreed that in respect of such injuries, loss or damage caused as aforementioned for which the said casual contractors are responsible, the company will at the request of the insured treat these casual contractors as through they were also the Insured under this Policy PROVIDED that the casual contractors shall observe, fulfill and subject to the term, limits, exceptions, provisions and conditions of this Policy insofar as they apply .

 

 

KLAUSUL KONTRAKTOR KASUAL

 

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa asuransi berdasarkan Polis ini diperluas untuk menanggung tanggung jawab hukum Tertanggung atas cedera, penyakit, kerugian, atau kerusakan yang disebabkan oleh salah satu kontraktor kasual Tertanggung dan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh mereka untuk Tertanggung.

 

Lebih lanjut dinyatakan dan disetujui bahwa sehubungan dengan cedera, kerugian, atau kerusakan yang disebabkan sebagaimana disebutkan di atas yang menjadi tanggung jawab kontraktor kasual tersebut, perusahaan akan atas permintaan tertanggung memperlakukan kontraktor kasual ini seolah-olah mereka juga Tertanggung berdasarkan Polis ini DENGAN SYARAT bahwa kontraktor kasual harus mematuhi, memenuhi, dan tunduk pada ketentuan, batasan, pengecualian, ketentuan, dan kondisi Polis ini sejauh berlaku

 

PC-036 CIVIL AUTHORITIES CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover direct loss or damage to the property insured caused by acts of destruction executed by order of any civil authorities at the time of and only during any event covered by this policy to prevent the further loss, and subject to all other terms and conditions of the Policy. This Insurer shall not be liable, however, for more than the amount for which it would have been liable had the loss been caused by peril insured against under this Policy.

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh tindakan penghancuran atas perintah dari pejabat sipil pada saat dan hanya selama terjadi suatu peristiwa yang dijamin oleh polis ini guna mencegah kerugian lebih lanjut dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan Polis. Bagaimanapun tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah kerugian yang seharusnya dibayar atas kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dibawah Polis ini.

 

 

PC-037 CLAIM CONTROL CLAUSE

 

Notwithstanding anything herein contained to the contrary, it is a condition precedent to any liability under this policy that :

 

a)      the Reinsured, upon learning of any loss(es) or occurrence(s) which may given rise to a claim under this policy, shall advise the Reinsurers thereof without delay and in any case within 48 hours.

 

b)      the Reinsured shall furnish the Reinsurers with all information available respecting such loss(es) or occurrence(s), and the Reinsurers shall have the right if they so elect to appoint Adjusters, Assessors, Surveyors and Experts to control all investigations, negotiations, adjustments and settlements in connection with such loss(es) or occurrence(s).

 

c)      the Reinsurers shall have the right to remove or replace any appointed Adjusters, Assessors, Surveyors or Experts appointed by the Reinsured without the prior consent of the Reinsured.

 

Any Adjuster, Assessor, Surveyors or Expert appointed in accordance with this clause shall be deemed to be action on behalf of the Reinsured and all reinsurers, and all fees, expenses and other costs incurred in this connection shall be shared pro-rata among all the international parties.

 

Failure on the part of a Reinsurer to exercise this right in respect of any invidual loss(es) or occurrence(s) shall not constitute a waiver of that right in respect of any other loss(es) or occurrence(s).

 

KLAUSUL PENGENDALIAN KLAIM

 

Terlepas dari apa pun yang tercantum di sini yang bertentangan, merupakan syarat awal untuk setiap tanggung jawab berdasarkan polis ini bahwa:

 

a.        Pihak yang Diasuransikan Kembali, setelah mengetahui kerugian atau kejadian apa pun yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan polis ini, harus memberi tahu Pihak yang Diasuransikan Kembali tentang hal tersebut tanpa penundaan dan dalam hal apa pun dalam waktu 48 jam.

 

b.        Pihak yang Diasuransikan Kembali harus memberikan kepada Pihak yang Diasuransikan Kembali semua informasi yang tersedia mengenai kerugian atau kejadian tersebut, dan Pihak yang Diasuransikan Kembali berhak jika mereka memilih untuk menunjuk Penyetel, Penilai, Surveyor, dan Pakar untuk mengendalikan semua investigasi, negosiasi, penyesuaian, dan penyelesaian sehubungan dengan kerugian atau kejadian tersebut.

 

c.         Pihak yang Diasuransikan Kembali berhak untuk memberhentikan atau mengganti Penyetel, Penilai, Surveyor, atau Pakar yang ditunjuk oleh Pihak yang Diasuransikan Kembali tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak yang Diasuransikan Kembali.

 

Setiap Penyetel, Penilai, Surveyor, atau Pakar yang ditunjuk sesuai dengan klausul ini akan dianggap bertindak atas nama Pihak yang Diasuransikan Kembali dan semua reasuransi, dan semua biaya, pengeluaran, dan biaya lain yang dikeluarkan sehubungan dengan hal ini akan dibagi secara proporsional di antara semua pihak internasional.

 

Kegagalan Pihak Reasuransi untuk melaksanakan hak ini sehubungan dengan kerugian atau kejadian individu tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak tersebut sehubungan dengan kerugian atau kejadian lainnya

 

 

PC-038 CLAIM CO-OPERATION CLAUSE

 

Notwithstanding anything contained in the Reinsurance Agreement and/or the Policy wording to the contrary, it is a condition precedent to any liability under this Policy that:

 

a)      The Reinsured shall, upon knowledge of any circumstances which may give rise to a claim against them, advise the Reinsurers immediately and in any event not later than 48 hours;

b)      The Reinsured shall co-operate with Reinsurers and/or their Appointed Representatives subscribing to this Policy in the investigation and assessment of any loss and/or circumstances giving rise to a loss;

c)      No settlement and/or compromise shall be made and no liability admitted without the prior approval of Reinsurers.

 

KLAUSUL KERJASAMA KLAIM

 

Terlepas dari apa pun yang tercantum dalam Perjanjian Reasuransi dan/atau kata-kata Polis yang bertentangan, merupakan syarat awal untuk setiap tanggung jawab berdasarkan Polis ini bahwa:

 

a)        Pihak yang Direasuransikan harus, setelah mengetahui keadaan apa pun yang dapat menimbulkan klaim terhadap mereka, memberi tahu Reasuransi segera dan dalam hal apa pun tidak lebih dari 48 jam;

 

b)        Pihak yang Direasuransikan harus bekerja sama dengan Reasuransi dan/atau Perwakilan yang Ditunjuk yang berlangganan Polis ini dalam penyelidikan dan penilaian atas setiap kerugian dan/atau keadaan yang menimbulkan kerugian;

 

c)        Tidak ada penyelesaian dan/atau kompromi yang akan dilakukan dan tidak ada tanggung jawab yang diakui tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Reasuransi.

 

 

PC-039 CLAIM PAYMENT CLAUSE

 

Insurers hereby undertake that in the event of a valid under the Policy, the Insurers will upon receipt of the final adjusters report immediately issue a discharge voucher and letter of offer. Upon receipt of the signed discharge, the Insurers undertake to remit payment promptly to the Insured.

 

KLAUSUL PEMBAYARAN KLAIM

 

Penanggung dengan ini menyatakan bahwa jika memang dinyatakan valid dalam polis, Penanggung , setelah menerima laporan final dari adjuster , akan mengeluarkan voucher discharge dan surat penawaran. . Setelah menerima voucher yang telah ditandatangani, maka Penanggung harus segera membayarkan klaim ke Tertanggung.

 

 

PC-040 CLAIM PAYMENT ON ACCOUNT CONDITIONS

 

It is hereby declared and agree that progress payment on account of any loss recoverable under this Policy shall be made to the Insured at such stages as may be mutually agreed upon if described by the Insured and on production of an Interim payment/receipt by the Loss Adjuster (if appointed) provided that such payment are deducted from the finally agreed claim settlement figures.

 

PEMBAYARAN KLAIM BERDASARKAN KETENTUAN REKENING

 

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa pembayaran bertahap atas kerugian yang dapat dipulihkan berdasarkan Polis ini akan dilakukan kepada Tertanggung pada tahap-tahap yang disetujui bersama jika dijelaskan oleh Tertanggung dan setelah pembayaran/kwitansi Sementara diserahkan oleh Penyetel Kerugian (jika ditunjuk) dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut dikurangi dari angka penyelesaian klaim yang disetujui pada akhirnya.

 

 

PC-041 CLAIM PREPARATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that any particulars or details contained in the Insured’s books or account or other business books or documents which may be required by the Insurers under the claims conditions of this Policy for the purpose of investigating or verifying any claim hereunder may be produced by professional accountant if at the time they are regularly acting to as such for the Insured and their report shall be prima facie evidence of the particulars and details to which such report relates, the cost of such preparation shall be at the Insurer’s expense.

 

KLAUSUL PERSIAPAN KLAIM

Dengan ini disetujui bahwa setiap hal-hal khusus atau rincian yang terdapat pada buku atau catatan atau buku kegiatan usaha lain Tertanggung atau dokumen yang mungkin diminta oleh Penanggung berdasarkan ketentuan klaim pada Polis ini untuk keperluan investigasi atau verifikasi suatu klaim yang mungkin dibuat oleh akuntan professional jika pada saat itu mereka secara rutin bertindak demikian untuk Tertanggung dan laporan mereka merupakan bukti yang utama untuk hal-hal khusus dan rincian yang berkaitan dengan laporan, biaya persiapan tersebut menjadi beban Penanggung.

 

 

PC-042 CLAIMS CONTROL ENDORSEMENT

 

This endorsement modifies insurance provided under the following:

 

PROPERTY POLICY

In consideration of the premium charged, it is hereby understood and agreed that as a condition precedent to liability under this policy that:

 

a)      the reinsured shall, upon knowledge of any claim, or circumstance which may give rise to a claim, advise the reinsurer thereof as soon as possible; and

 

b)      the reinsured shall immediately furnish the reinsurer with all information and papers in connection with such claim or such situation and fully cooperate with the reinsurer in their analysis and evaluation of the claim or circumstance; and

 

c)      the reinsurer shall have full control of all claims notified under the subject policy  in connection with the resolution of all issues (including claim payments) relating to all claims or circumstances reported under this policy, including but not limited to: (i) the receipt and acceptance of any notices of a claim or circumstances that may give rise to a claim; (ii) communicating with the Insureds, their attorneys or agents (iii) consenting to defense costs, settlements, judgments and claim payments; (iv) effectively associating in the defense or settlement of any claim (including but not limited to development of defense strategy); (v) determining the existence and amount of Loss; and (vi) compromising any disputed amount of Loss.

 

d)      the reinsurer shall have the right to appoint adjusters and /or representatives acting on their behalf to control all negotiations, adjustments and settlements in connection with such claim or claims; and

 

e)      no settlement and/ or compromise shall be made and no liability admitted on any claim without the reinsurer’s prior written consent;

 

 

PENGESAHAN PENGENDALIAN KLAIM

 

Pengesahan ini mengubah asuransi yang diberikan berdasarkan hal berikut:

 

POLIS PROPERTI

Dengan mempertimbangkan premi yang dibebankan, dengan ini dipahami dan disetujui bahwa sebagai syarat awal untuk kewajiban berdasarkan polis ini bahwa:

 

a)        tertanggung kembali harus, setelah mengetahui adanya klaim, atau keadaan yang dapat menimbulkan klaim, memberi tahu reasuransi tentang hal tersebut sesegera mungkin; dan

 

b)        tertanggung kembali harus segera memberikan kepada reasuransi semua informasi dan dokumen sehubungan dengan klaim atau situasi tersebut dan bekerja sama sepenuhnya dengan reasuransi dalam analisis dan evaluasi klaim atau keadaan tersebut; dan

 

c)        reasuransi harus memiliki kendali penuh atas semua klaim yang diberitahukan berdasarkan polis subjek sehubungan dengan penyelesaian semua masalah (termasuk pembayaran klaim) yang berkaitan dengan semua klaim atau keadaan yang dilaporkan berdasarkan polis ini, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) penerimaan dan persetujuan pemberitahuan klaim atau keadaan yang dapat menimbulkan klaim; (ii) berkomunikasi dengan Tertanggung, pengacara atau agen mereka (iii) menyetujui biaya pembelaan, penyelesaian, putusan pengadilan dan pembayaran klaim; (iv) secara efektif terlibat dalam pembelaan atau penyelesaian klaim apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan strategi pembelaan); (v) menentukan keberadaan dan jumlah Kerugian; dan (vi) mengkompromikan setiap jumlah Kerugian yang disengketakan.

 

d)        reasuransi berhak menunjuk penyetel dan/atau perwakilan yang bertindak atas nama mereka untuk mengendalikan semua negosiasi, penyesuaian dan penyelesaian sehubungan dengan klaim atau klaim tersebut; dan

 

e)        tidak ada penyelesaian dan/atau kompromi yang akan dilakukan dan tidak ada tanggung jawab yang diakui pada klaim apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari reasuransi

 

PC-043 CLARIFICATION AGREEMENT CLAUSE

 

Property damage covered under this policy shall mean physical damage to  the substance of property.

 

Physical damage to the substance of property shall not include damage to data of software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure.

 

consequently the following are excluded from this policy :

 

A.      Loss of or damage to data of software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property shall be covered.

 

B.      loss   or   damage  resulting  from   an impairment in the function, availability , range of use or accessibility of

       data,  software or   computer   programs,   and   any  business  interruption losses resulting from such loss or

       damage.

 

PERJANJIAN KLARIFIKASI

 

Kerusakan properti yang ditanggung dalam polis ini berarti kerusakan fisik pada substansi properti.

 

Kerusakan fisik pada substansi properti tidak termasuk kerusakan data perangkat lunak, khususnya perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak, atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan, atau deformasi struktur asli.

 

Oleh karena itu, hal-hal berikut dikecualikan dari polis ini:

 

a.      Kehilangan atau kerusakan data perangkat lunak, khususnya perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak, atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan, atau deformasi struktur asli, dan kerugian gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut. Meskipun ada pengecualian ini, kehilangan atau kerusakan data atau perangkat lunak yang merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan fisik yang diasuransikan pada substansi properti akan ditanggung.

 

b.      kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh gangguan fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan, atau aksesibilitas data, perangkat lunak, atau program komputer, dan kerugian gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut.

 

 

 


PC-044 CO - INSURANCE CLAUSE

 

1.    Being a CO-INSURER of the under mentioned insurance companies, they shall, each for themselves and not one for the other, severally and independently have the rights and assume the liabilities in proportion to their respective shares as mentioned below.

2.    The PT………………………….. as the representative of the CO-INSURER(S), shall attend to all matters connected with this CO-INSURANCE but settlement of claims within the terms and condition of the policy and premium collection are handled by each CO-INSURER independently.

3.    Any agreement of decision which may be made between the assured and PT………………………..in connection with this CO-INSURANCE shall be final and binding upon all CO-INSURER(S). Nevertheless any revision or alteration in rate, terms and conditions of the policy or any increase of liability over and above the initial Sum Insured will be subject to prior agreement of CO-INSURER(S).

4.    Any notice which may be given by the Insured to PT…………………………….. in writing or otherwise shall be deemed as given to all other CO-INSURER(S) as well.

5.     Names of CO-INSURER(S) and their respective shares are as follows:

 

Name                     Share (%)

…………….               ……………..

…………….               ……………..

…………….               ……………..

 

 

1.      Sebagai KO-ASURADUR dari perusahaan asuransi yang disebut di bawah ini, mereka akan, masing-masing untuk dirinya sendiri dan tidak untuk yang lain, secara terpisah dan secara independen mempunyai hak dan tanggung jawab secara proporsional terhadap masing-masing saham sebagaimana disebut dibawah ini.

2.      PT. ………… sebagai wakil para KO-ASURADUR akan bertindak dalam segala hal yang berkaitan dengan KO-ASURANSI ini tetapi penyelesaian klaim sesuai dengan syarat dan ketentuan polis dan penagihan premi dilakukan oleh masing-masing KO-ASURADUR secara independen.

3.      Setiap keputusan yang disetujui yang dilakukan antara Tertanggung dan PT. ……… yang berkaitan dengan KO-ASURANSI ini merupakan keputusan terakhir dan mengikat semua KO-ASURADUR. Namun demikian setiap revisi atau perubahan suku premi, syarat dan ketentuan polis atau setiap kenaikan tanggung jawab yang melebihi dan diatas Harga Pertanggungan yang tertulis akan tunduk pada persetujuan KO-ASURADUR sebelumnya.

4.      Setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Tertanggung kepada PT ………. secara tertulis atau cara lainnya dianggap sebagai telah disampaikan juga kepada semua KO-ASURADUR.

5.      Nama KO-ASURADUR dan saham masing-masing adalah sebagai berikut:

 

             Nama                       Penyertaan (%)

             ……………   ……………..

             …………….  ……………..

 

 

 

PC-045 COMPUTER RECORDS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance includes cover for computer system records but only for the value of the materials together with the cost of clerical labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any expenses in connection with the production of information to be recorded therein) and not for the value to the Insured of the information contained therein for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini mencakup jaminan atas sistem data komputer tetapi hanya untuk nilai bahan-bahannya saja termasuk biaya pegawai dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakan kembali data-data (tidak termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan memproduksi informasi untuk disimpan di dalamnya) dan bukan didasarkan pada nilai informasi yang terkandung didalamnya menurut ukuran Tertanggung, yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- secara keseluruhan

 

 

 

PC-046 COMPUTER – RELATED MALFUNCTION EXCLUSION (PROPERTY)

 

It is hereby agreed that this insurance does not cover any loss and/or destruction and/or damage and/or cost or expense directly or indirectly caused by, consisting of, arising from and/or relating to the failure and/or breakdown and/or malfunction and/or miscalculation of any:

 

1.      computer hardware i.e. electronic data processing equipment and all components thereof including but not limited to hard disks, integrated circuits, circuit boards and/or central processing units,

2.      computer network including but not limited to servers, connecting devices, bridges and/or routers,

3.      computer operating system and/or software and/or program,

4.      electronic process control system and/or software and/or program,

5.      electronic process control system and/or electronically controlled equipment including but not limited to microprocessors, micro controllers and/or real-time clock-chips,

6.      computer media and/or loading/storage device including but not limited to CD Rooms, tapes, floppy disks and or hard disks,

 

7.      information and/or data and/or records which may be stored on and/or manipulated by any of the above

8.      operation performed upon any of the above including but not limited to design, inspection, installation, maintenance, repair, remedial, and/or corrective measures,

 

9.      service and/or product and/or process which relies upon any of the above,

 

 

whether the property of the insured or not

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak menjamin setiap kerugian dan/ atau kehancuran dan/atau kerusakan dan/atau ongkos atau pengeluaran yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, terdiri dari, timbul dari dan/atau berkaitan dengan kegagalan dan/atau kerusakan dan/atau tidak berfungsi dan/atau kesalahan perhitungan dari setiap:

1.    Perangkat keras komputer yaitu peralatan pemrosesan data elektronik dan semua komponen daripadanya termasuk tetapi tidak terbatas pada hard disk, integrated circuits, circuit boards dan/atau central processing units.

2.    jaringan komputer termasuk tetapi tidak terbatas pada servers, peralatan penghubung, bridges dan/atau routers

3.    sistem operasi computer dan/atau perangkat lunak dan/atau program

4.    sistem pengendali proses elektronik dan/atau perangkat halus dan/atau program

5.    sistem pengendali proses elektronik dan/atau peralatan yang dikendalikan secara elektronik tetapi tidak terbatas pada microprocessors, micro controllers dan/atau real-time clock-chips

6.    media computer dan/atau peralatan pemuatan/penyimpanan termasuk tetapi tidak terbatas pada CD Rooms, tapes, floppy disks dan/atau hard disks.

7.    informasi dan/atau data dan/atau rekaman yang dapat disimpan pada dan/atau dimanipulasi oleh apa yang disebutkan di atas.

8.    operasi yang dijalankan atas segala hal yang disebutkan diatas termasuk tetapi tidak terbatas pada design, pemeriksaan, instalasi, pemeliharaan, perbaikan, usaha perbaikan, dan/atau langkah-langkah perbaikan,

9.    segala Layanan dan/atau produk dan/atau proses yang berkaitan dengan segala hal yang telah disebutkan diatas,

 

baik harta benda tersebut milik Tertanggung maupun bukan

 

 

PC-047 COMPUTER SYSTEM AND OTHER RECORDS

 

Computer systems records but only for the value of the materials together with the cost of clerical labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any expense in connection with the production of information to be recorded therein) and not for the value to the Insured of the information contained therein.

 

KLAUSUL SISTEM KOMPUTER DAN CATATAN LAINNYA

 

Catatan sistem komputer, tetapi hanya untuk nilai bahan-bahannya bersama dengan biaya tenaga kerja administrasi dan waktu komputer yang dikeluarkan untuk mereproduksi catatan tersebut (tidak termasuk biaya apa pun yang berhubungan dengan produksi informasi yang akan dicatat di dalamnya) dan bukan untuk nilai bagi Tertanggung atas informasi yang terkandung di dalamnya.

 

 

PC -048 CONTRACT PRICE CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of goods insured by this Policy having been sold but not delivered for which the Insured is responsible and under the conditions of sales, the contract is cancelled by reason of non-delivery of such goods destroyed or damaged by perils hereby insured, the liability of the Insurer in respect of such goods shall be based on the contract price.

 

For the purpose of average the value of the goods hereby insured shall be calculated on the same basis as that on which the loss assessed

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal barang yang diasuransikan pada polis ini telah terjual tetapi belum diserah-terimakan untuk mana Tertanggung bertanggung jawab dan berdasarkan ketentuan penjualan, kontrak dibatalkan dengan alasan tidak adanya serah terima atas barang yang hancur atau rusak oleh risiko yang dipertanggungkan, tanggung jawab Penanggung atas barang tersebut akan didasarkan pada Harga Kontrak.

 

Untuk keperluan prorata nilai barang yang dipertanggungkan disini akan dihitung dengan cara yang sama seperti kerugian tersebut dihitung

 

 

 

PC-049 CONCEALED DAMAGE CLAUSE

 

It is agreed that any loss or damage discovered upon unpacking the goods at final destination shall be deemed to have occurred during the transit Insured hereunder and shall be paid for accordingly unless proof positive to the contrary be established.

 

Any containers, cases and/or packages showing signs of damage are to be opened and inspected immediately upon delivery and any loss or damage to be notified to the Insurers without delay.

 

In any events, this extension shall only apply to loss and/or damage discovered within 90 days of delivery of the goods.

 

KLAUSUL KERUSAKAN TERSEMBUNYI

 

Disepakati bahwa setiap kehilangan atau kerusakan yang ditemukan saat membongkar barang di tujuan akhir akan dianggap terjadi selama transit yang Diasuransikan di sini dan akan dibayar sesuai dengan ketentuan kecuali jika ada bukti positif yang menyatakan sebaliknya.

 

Setiap kontainer, kotak, dan/atau paket yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan harus segera dibuka dan diperiksa setelah pengiriman dan setiap kehilangan atau kerusakan harus segera diberitahukan kepada Penanggung.

 

Dalam hal apa pun, perpanjangan ini hanya berlaku untuk kehilangan dan/atau kerusakan yang ditemukan dalam waktu 90 hari sejak pengiriman barang.

 

 

PC-050 CONSTRUCTIVE TOTAL LOSS CLAUSE (75%) - HE

 

Constructive Total Loss due to accidental damage under this policy shall mean losses whereupon the cost of repair is equal to or exceeding 75% of the value of the Interest Insured.

 

KLAUSUL KERUGIAN TOTAL KONSTRUKTIF (75%) - HE

 

Kerugian Total Konstruktif akibat kerusakan yang tidak disengaja berdasarkan polis ini berarti kerugian yang biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75% dari nilai Kepentingan yang Diasuransikan.

 

 

PC-051 CONTRACT PRICE CLAUSE

 

In the event of goods insured by this Policy having been sold but not delivered for which the Insured is responsible and under the conditions of sales the contract is cancelled by reason of non-delivery of such goods destroyed or damaged by fire or by any other perils insured hereby, the liability of the Company in respect of such goods shall be based on the Contract Price.

 

It is understood and agreed that for the purpose of Average the values of the goods insured hereby shall be calculated on the same basis as that on which the loss is assessed.

 

KLAUSUL HARGA KONTRAK

 

Jika barang yang diasuransikan oleh Polis ini telah dijual tetapi tidak dikirimkan yang menjadi tanggung jawab Tertanggung dan berdasarkan ketentuan penjualan kontrak dibatalkan dengan alasan tidak dikirimkannya barang tersebut yang hancur atau rusak karena kebakaran atau oleh bahaya lain yang diasuransikan dengan ini, tanggung jawab Perusahaan sehubungan dengan barang tersebut akan didasarkan pada Harga Kontrak.

 

Dipahami dan disetujui bahwa untuk tujuan Rata-rata, nilai barang yang diasuransikan dengan ini akan dihitung atas dasar yang sama dengan dasar penilaian kerugian.

 

PC-052 COST OF RE-ERECTION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover the cost of re-erecting, fitting and fixing machinery or plant destroyed or damaged by perils insured against providing always that the liability of the Insurer shall not exceed the sum insured of such machinery or plant under this Policy.

 

KLAUSUL BIAYA PEMBANGUNAN KEMBALI

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin biaya-biaya pemasangan kembali, merapikan dan menyetel mesin-mesin serta pabrik yang hancur atau rusak karena bahaya yang dijamin Polis, dengan syarat tanggung jawab Penanggung dibawah Polis ini tidak melebihi jumlah pertanggungan atas mesin atau pabrik tersebut

 

 

 

PC-053 COST OF RECOMPILING AND PREPARING CLAUSE

 

 

On costs and expenses necessarily incurred by the insured following loss or damage to the property insured:

 

I)      to reconstruct and recompile records (but not for the value to the insured of the information contained therein).

 

II)     to extract and compile information required by the Company from the insured own records, for the purpose of preparing a claim under the policy but excluding legal, investigation and research fees/expenses incurred for purpose of contesting any issue over the company’s Liability to the policy.

 

 

BIAYA PENYUSUNAN ULANG DAN PERSIAPAN

 

Atas biaya dan pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh tertanggung setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan:

 

1.      menyusun ulang dan menyusun ulang catatan (tetapi tidak untuk nilai informasi yang terkandung di dalamnya bagi tertanggung).

 

2.      mengekstrak dan menyusun informasi yang diperlukan oleh Perusahaan dari catatan tertanggung sendiri, untuk tujuan menyiapkan klaim berdasarkan polis tetapi tidak termasuk biaya/pengeluaran hukum, investigasi, dan penelitian yang dikeluarkan untuk tujuan mengajukan keberatan atas masalah apa pun atas Tanggung Jawab perusahaan terhadap polis.

 

 

 

PC-054 COST OF RE-ERECTION CLAUSE (Cl.18)

 

The insurance by this Policy extends to cover the cost of re-erecting, fitting and fixing machinery or plant destroyed or damaged by fire or by any other peril hereby insured against providing always that the liability of the Insurer shall not exceed the sum insured of such machinery or plant under this Policy.

 

KLAUSUL BIAYA PEMBANGUNAN KEMBALI (Pasal 18)

 

Asuransi dalam Polis ini diperluas untuk menanggung biaya pembangunan kembali, pemasangan, dan perbaikan mesin atau pabrik yang hancur atau rusak akibat kebakaran atau bahaya lain yang diasuransikan dengan ketentuan bahwa tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah yang diasuransikan atas mesin atau pabrik tersebut berdasarkan Polis ini.

 

 

 

PC-055 COST OF RE – WRITING RECORDS AND CLAIMS PREPARATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover the cost and expenses necessarily and reasonably incurred by the Insured following loss of or damage to the property insured :

 

1.    to reconstruct and recompile records (but not for the value to the Insured of the information contained therein)

2.    to extract and compile information required by the Insurer from the Insured’s own records for the purpose of preparing a claim under the Policy but excluding legal, investigation and research fees/expenses incurred for the purpose of contesting any issue over the Insurer’s Liability under the Policy.

 

Provided always that :

i.    no amount shall be recoverable under this clause if subsequent to the incurrence of any expenses, the Insurer shall deny liability for any claim in respect of which the expenses have been incurred (with or without the consent of the Insurer);

 

ii.    the Insurer’s liability does not exceed the limits as specified in the schedule maximum 1% of sum insured.

 

KLAUSUL BIAYA PENULISAN ULANG CATATAN DAN PERSIAPAN KLAIM

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin biaya dan pengeluaran yang perlu dan wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung akibat kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan:

1.    menyusun dan menyatukan kembali catatan (tetapi tidak untuk nilai terhadap informasi Tertanggung yang terdapat didalamnya)

2.    meringkas dan menyatukan informasi yang diperlukan oleh Penanggung dari catatan milik Tertanggung untuk keperluan persiapan suatu klaim berdasarkan Polis ini tetapi tidak termasuk biaya atau pengeluaran hukum, investigasi dan penelitian yang timbul untuk keperluan memperkarakan suatu hal mengenai tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini.

 

Dengan syarat bahwa:

i.     tidak ada jumlah yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan klausul ini jika setelah timbulnya biaya tersebut, Penanggung tidak mengakui tanggung jawab atas suatu klaim dalam hal mana biaya tersebut telah dikeluarkan (dengan atau tanpa persetujuan dari Penanggung);

ii.    tanggung jawab Penanggung tidak melebihi batas yang dicantumkan dalam Ikhtisar maksimum 1% dari harga pertanggungan.

 

 

PC-056 CROSS LIABILITY CLAUSE

 

Where more than one party comprise “The Insured” each of the parties comprising the Insured shall for the purpose of this Section be considered as a separate and distinct unit and the words “The Insured” shall be considered as applying  to each party in the same manner as if a separate Policy had been issued to each of the said parties and the Insurers hereby agreed to waive all rights of subrogation or action which they may have or acquire against any of the aforesaid parties arising out of any accident in respect of which any clim is made hereunder provident nevertheless that nothing in this clause shall be deemed to increase the limit of indemnity in respect of any one occurrence or series of occurrence as stated in the Schedule.  

 

 

KLAUSUL TANGGUNG JAWAB SILANG

 

Apabila lebih dari satu pihak yang terdiri dari "Tertanggung", masing-masing pihak yang terdiri dari Tertanggung untuk tujuan Bagian ini akan dianggap sebagai unit yang terpisah dan berbeda dan kata-kata "Tertanggung" akan dianggap berlaku untuk masing-masing pihak dengan cara yang sama seolah-olah Polis terpisah telah diterbitkan untuk masing-masing pihak tersebut dan Penanggung dengan ini setuju untuk melepaskan semua hak subrogasi atau tindakan yang mungkin mereka miliki atau peroleh terhadap salah satu pihak tersebut yang timbul dari kecelakaan apa pun yang terkait dengan klaim yang dibuat berdasarkan ini, meskipun demikian tidak ada hal dalam klausul ini yang dianggap meningkatkan batas ganti rugi sehubungan dengan satu kejadian atau serangkaian kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Jadwal.

 

 

PC-057 CROSS LIABILITY CLAUSE

 

It is understood and agreed that subject to the terms exceptions and conditions stated elsewhere, this policy will indemnify any of the Insured in respect of claims made against him by any other party insured as if each party were insured separately.

 

Insurers also agree to waive all rights of subrogation or action which they might otherwise have or acquire against any of the above parties insured.

 

Provided always that the liability of insurers shall not exceed the limit of indemnity as stated in the schedule.

 

KLAUSUL TANGGUNG JAWAB SILANG

 

Dipahami dan disetujui bahwa tunduk pada ketentuan pengecualian dan ketentuan yang dinyatakan di tempat lain, polis ini akan mengganti rugi Tertanggung sehubungan dengan klaim yang diajukan terhadapnya oleh pihak lain yang diasuransikan seolah-olah masing-masing pihak diasuransikan secara terpisah.

 

Penanggung juga setuju untuk melepaskan semua hak subrogasi atau tindakan yang mungkin mereka miliki atau peroleh terhadap salah satu pihak yang diasuransikan di atas.

 

Asalkan tanggung jawab penanggung tidak akan melebihi batas ganti rugi sebagaimana dinyatakan dalam jadwal.

 

 

PC-058 CUSTOMERS EXTENSION

 

This is similar to the Suppliers Extension only in this case they depend on one or more particular customer/s to whom they sell their products. Should a loss occur at the customer’s premises then the insured may be left with no outlet for their production. The same care is required in writing this business as again we may be dealing with a third party premises over which we have little or no influence.

 

PERLUASAN PELANGGAN

 

Hal ini serupa dengan Perpanjangan Pemasok, hanya saja dalam kasus ini mereka bergantung pada satu atau lebih pelanggan tertentu yang kepadanya mereka menjual produk mereka. Jika terjadi kerugian di tempat pelanggan, maka tertanggung mungkin tidak memiliki tempat untuk produksi mereka. Kehati-hatian yang sama diperlukan dalam menulis bisnis ini karena sekali lagi kita mungkin berurusan dengan tempat pihak ketiga yang tidak memiliki pengaruh atau pengaruh yang besar.

 

 

 

PC-059 CUSTOMER’S GOODS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this Policy is extended to cover loss of or damaged to customer’s goods caused by peril hereby insured.

 

the Insurer’s liability under this Clause and the Policy shall in no case exceed the sum insured thereby.

 

KLAUSUL BARANG PELANGGAN

 

Dengan ini disetujui bahwa Polis ini diperluas menjamin kerugian atas atau kerusakan pada barang milik konsumen yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.

 

Tanggung jawab Penanggung pada Klausul dan Polis ini dalam hal apapun tidak melebihi harga pertanggungan

 

 

PC-060 CUSTOMERS GOODS EXTENSION

 

It is hereby noted and agreed that notwithstanding anything contained in the within policy to the contrary but subject to its terms conditions and exceptions, with regard to customers goods this policy indemnifies the Insured against its legal liability for the loss destruction or damage of such property by perils insured herein against.

 

 

PERPANJANGAN BARANG PELANGGAN

 

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa terlepas dari apa pun yang tercantum dalam polis yang bertentangan tetapi tunduk pada syarat ketentuan dan pengecualiannya, sehubungan dengan barang pelanggan, polis ini mengganti rugi Tertanggung atas tanggung jawab hukumnya atas kehilangan, kerusakan, atau kerugian harta benda tersebut akibat risiko yang diasuransikan di sini.

 

 

PC-061 CUT THROUGH CLAUSE

 

The ceding company hereby agree that the reinsurers may pay directly to the insured, through the intermediary of the broker(s) hereunder, the amounts due in respect of any approved claim hereunder, provided that the following conditions are fulfilled :

 

1.      The ceding company and reinsurers must have either (a) approved the claim or (b) required to make payment by court decision.

 

2.      The ceding company does hereby give irrevocable instruction to the reinsurers to make direct payment of all approved losses occuring during policy period to the claimant, and it is hereby agreed that reinsurers’ payment to the claimant relieves it of any and all liability toward ceding company with respect to such quantum of the claim in question paid by reinsurers.

 

3.      Before making a direct payment hereunder reinsurers shall have the right to deduct from such payment any overdue balance relating to this reinsurance owed by the ceding company to reinsurers.

 

 

KLAUSUL PEMOTONGAN

 

Perusahaan yang menyerahkan dengan ini setuju bahwa reasuransi dapat membayar langsung kepada tertanggung, melalui perantara pialang di bawah ini, sejumlah uang yang harus dibayarkan sehubungan dengan klaim yang disetujui di bawah ini, dengan ketentuan bahwa kondisi berikut terpenuhi:

 

1. Perusahaan yang menyerahkan dan reasuransi harus (a) menyetujui klaim atau (b) diharuskan melakukan pembayaran melalui keputusan pengadilan.

 

2. Perusahaan yang menyerahkan dengan ini memberikan instruksi yang tidak dapat dibatalkan kepada reasuransi untuk melakukan pembayaran langsung atas semua kerugian yang disetujui yang terjadi selama periode polis kepada penggugat, dan dengan ini disetujui bahwa pembayaran reasuransi kepada penggugat membebaskannya dari segala dan semua kewajiban terhadap perusahaan yang menyerahkan sehubungan dengan jumlah klaim yang dimaksud yang dibayarkan oleh reasuransi.

 

3. Sebelum melakukan pembayaran langsung di bawah ini, reasuransi berhak untuk memotong dari pembayaran tersebut setiap saldo terutang yang terkait dengan reasuransi ini yang terutang oleh perusahaan yang menyerahkan kepada reasuransi.

 

 

 

PC-062 CYBER NON-AGGREGATION CLAUSE (N.M.A 2912)

 

Losses arising, directly or indirectly, out of :

 

(i)              loss of, alteration of, or damage to

             or

(ii)             a reduction in the functionality, availability or operation of

 

a computer system, hardware, programme, software, data, information repository, microship, integrated circuit or similar device in computer equipment or non computer equipment, whether the property of the policyholder of the reinsured or not, do not in and of themselves constitute an event unless arising out of one or more of the following perils:

 

fire, lightning, explosion, aircraft or vehicle impact, falling objects, windstorm, hail, tornado, cycylone, hurricane, earthquake, volcano, tsunami, flood, freeze, or weight of snow.

 

KLAUSUL NON-AGGREGASI CYBER (N.M.A 2912)

 

Kerugian yang timbul, secara langsung atau tidak langsung, dari:

 

(i) kehilangan, perubahan, atau kerusakan pada

 

atau

(ii) pengurangan fungsionalitas, ketersediaan, atau pengoperasian

 

sistem komputer, perangkat keras, program, perangkat lunak, data, penyimpanan informasi, microship, sirkuit terpadu, atau perangkat serupa dalam peralatan komputer atau peralatan non-komputer, baik milik pemegang polis yang direasuransikan atau bukan, tidak dengan sendirinya merupakan suatu peristiwa kecuali yang timbul dari satu atau lebih bahaya berikut:

 

kebakaran, petir, ledakan, benturan pesawat atau kendaraan, benda jatuh, badai angin, hujan es, tornado, topan, badai topan, gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, pembekuan, atau berat salju

 

 

 

PC-063 CYBER RISK EXCLUSION CLAUSE

 

It is noted and agreed this policy is hereby amended as follows :

 

The Insurer will not apply for Damage or Consequential loss directly or indirectly caused by, consisting of, or arising from :

 

A.      Any functioning or malfunctioning of the internet or similar facility, or of any intranet or private network or similar facility

B.      Any corruption, destruction, distortion, erasure or other loss to data, software or any kind of programming or instruction set

C.      Loss of use or functionality whether partial or entire of data, coding, program, software, any computer or computer system or other device dependent upon any microchip or embedded logic, and any ensuing inability or failure of the Insured to conduct business.

 

This endorsement shall not exclude subsequent Damage or consequential loss, not otherwise excluded, which itself results from Defined peril not otherwise excluded. Defined Perils shall mean : Fire, Lightning, Earthquake, Explosion, Falling aircraft, Flood, Smoke, Vehicle Impact, Windstorm or Tempest, Accidental Breakdown of an Object including Mechanical and Electrical Breakdown.

 

This endorsement shall not act to increase or broaden coverage afforded by this policy

Such damage or consequential loss described in above, is exclude regardless of any other cause that contributed concurrently or in any other sequence.

 

In consequence of all the foregoing the annual Premium remains unaltered.

 

All other terms, condition and exclusion of this policy remain unchanged.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN RISIKO SIBER

 

Diperhatikan dan disetujui bahwa polis ini dengan ini diubah sebagai berikut:

 

Penanggung tidak akan mengajukan permohonan atas Kerusakan atau Kerugian Konsekuensial yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang terdiri dari, atau timbul dari:

 

A. Setiap fungsi atau malfungsi internet atau fasilitas serupa, atau intranet atau jaringan pribadi atau fasilitas serupa

B. Setiap kerusakan, kerusakan, distorsi, penghapusan atau kerugian lain pada data, perangkat lunak atau segala jenis pemrograman atau rangkaian instruksi

C. Kehilangan penggunaan atau fungsionalitas baik sebagian atau seluruhnya dari data, pengkodean, program, perangkat lunak, komputer atau sistem komputer atau perangkat lain yang bergantung pada microchip atau logika tertanam, dan ketidakmampuan atau kegagalan Tertanggung untuk menjalankan bisnis.

 

Pengesahan ini tidak akan mengecualikan Kerusakan berikutnya atau kerugian konsekuensial, yang tidak dikecualikan dengan cara lain, yang dengan sendirinya diakibatkan oleh bahaya yang Ditentukan yang tidak dikecualikan dengan cara lain. Bahaya yang Ditentukan berarti: Kebakaran, Petir, Gempa Bumi, Ledakan, Pesawat jatuh, Banjir, Asap, Benturan Kendaraan, Badai atau Badai, Kerusakan Objek yang Tidak Disengaja termasuk Kerusakan Mekanik dan Listrik.

 

Pengesahan ini tidak akan bertindak untuk menambah atau memperluas cakupan yang diberikan oleh polis ini.

Kerusakan atau kerugian konsekuensial seperti yang dijelaskan di atas, dikecualikan terlepas dari penyebab lain yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan lainnya.

 

Sebagai akibat dari semua hal tersebut di atas, Premi tahunan tetap tidak berubah.

 

Semua syarat, ketentuan, dan pengecualian lain dari polis ini tetap tidak berubah

 

 

 

 

PC-064 DEDUCTIBLE CLAUSE

 

THE INSURED SHALL BEAR THE DEDUCTIBLE OF 10 % OF CLAIM FOR EACH AND EVERY CLAIM PAYABLE STATED UNDER THIS POLICY SCHEDULE.

 

 

KLAUSULA YANG DAPAT DIKURANGI

 

TERTANGGUNG HARUS MENANGGUNG TANGGUNGAN YANG DAPAT DIKURANGI SEBESAR 10% DARI KLAIM UNTUK SETIAP KLAIM YANG HARUS DIBAYARKAN YANG TERCANTUM DALAM JADWAL POLIS INI.

 

 

 

PC-065 DEFINITION OF BLOWOUT AND CRATERING CLAUSE – oil gas

 

A.      Blowout - “ A sudden and uncontrolled expulsion from the well above the earth’s surface of oil, gas water, or drilling fluids resulting in complete loss of control of the well “.

Cratering - “ A bowl shaped depression in the earth’s surface around the well caused by the erosive and eruptive action of oil, gas, or water flowing without restriction “

 

DEFINISI KLAUSUL BLOWOUT DAN CRATERING

 

A. Blowout - “Pengeluaran minyak, gas, air, atau fluida pengeboran secara tiba-tiba dan tidak terkendali dari sumur di atas permukaan bumi yang mengakibatkan hilangnya kendali sumur secara total”.

Cratering - “Depresi berbentuk mangkuk di permukaan bumi di sekitar sumur yang disebabkan oleh aksi erosif dan erupsi minyak, gas, atau air yang mengalir tanpa hambatan”

 

 

PC-066 DEFINITION OF STACKED TIME CLAUSE -  oil gas

 

Stacked time shall be that time during which the unit or item insured is idle and removed from drilling or operation site, unless such well is plugged and abandoned, with the derrick or mast dismantled or lowered.

 

Stacked time shall cease when loading, unloading transporting, rigging up or dismantling operations on the unit are in progress.

 

 

DEFINISI KLAUSUL WAKTU BERTUMPUK

 

Waktu bertumpuk adalah waktu selama unit atau barang yang diasuransikan tidak digunakan dan dikeluarkan dari lokasi pengeboran atau operasi, kecuali sumur tersebut ditutup dan ditinggalkan, dengan menara pengeboran atau tiang dibongkar atau diturunkan.

 

Waktu bertumpuk akan berakhir saat operasi pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, pemasangan, atau pembongkaran pada unit sedang berlangsung.

 

 

PC-067 DEFECTIVE SANITARY ARRANGEMENTS CLAUSE

 

It is hereby declared and agreed that the insurance by this Policy is extended to cover the legal liability for injuries, illness cause by Defective Sanitary Arrangement within the said premises.

 

KLAUSUL PENYUSUNAN SANITASI YANG CACAT

 

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa asuransi dalam Polis ini diperluas untuk menanggung tanggung jawab hukum atas cedera, penyakit yang disebabkan oleh Penyusunan Sanitasi yang Cacat di tempat tersebut.

 

 

PC-068 DEFERRED  PREMIUM  CLAUSE

 

Notwithstanding that this policy is issued as a contract for a period of 12 (twelve) months, it is further agreed that the premium shall be paid in the following installments.

 

First installment due on October 01st 1996                               :  USD 52,510.00

Second installment due on January 01st 1996                          :  USD 39,382.50

Third installment due on April 01st 1996                                   :  USD 39,382.50

In the event of any installment not being received prior to or within a period of 30 days from its due date the cover afforded by this policy will be automatically canceled retroactive to due date at midnight 00.00 hours local time.

 

In the event of loss (Actual or Constructive Total Loss) all future installments shall immediately become due and payable forthwith and the underwriters shall be entitled to take credit thereof.

 

KLAUSUL PREMI YANG DITANGGUNG

 

Meskipun polis ini diterbitkan sebagai kontrak untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, selanjutnya disepakati bahwa premi akan dibayarkan dalam angsuran berikut.

 

Angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal 01 Oktober 1996: USD 52.510,00

Angsuran kedua jatuh tempo pada tanggal 01 Januari 1996: USD 39.382,50

Angsuran ketiga jatuh tempo pada tanggal 01 April 1996: USD 39.382,50

Jika ada angsuran yang tidak diterima sebelum atau dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal jatuh tempo, perlindungan yang diberikan oleh polis ini akan secara otomatis dibatalkan secara retroaktif hingga tanggal jatuh tempo pada tengah malam pukul 00.00 waktu setempat.

 

Jika terjadi kerugian (Kerugian Total Aktual atau Konstruktif), semua angsuran di masa mendatang akan segera jatuh tempo dan harus dibayarkan segera dan penanggung berhak untuk mengambil kreditnya.

 

 

PC-069 DEFUNCT SPARES CLAUSE

 

It is noted and agreed that in the event of spares currently insured hereunder and represented within the Total Sum Insured under the Policy becoming obselete following an indemnifiable loss to the unit and/or units to which they belong, such spares shall also be deemed a constructive total loss. Provided always that such spares cannot be used as spares for any other units within the premises of the insured. Insurers retain salvage rights over such spares.

 

KLAUSUL SUKU CADANG YANG TIDAK BERLAKU

 

Telah dicatat dan disetujui bahwa apabila suku cadang yang saat ini diasuransikan berdasarkan Polis ini dan tercantum dalam Jumlah Pertanggungan Total berdasarkan Polis menjadi tidak berlaku lagi setelah terjadi kerugian yang dapat diganti rugi pada unit dan/atau unit-unit yang menjadi miliknya, suku cadang tersebut juga akan dianggap sebagai kerugian total konstruktif. Asalkan suku cadang tersebut tidak dapat digunakan sebagai suku cadang untuk unit lain di dalam lokasi tertanggung. Penanggung memiliki hak penyelamatan atas suku cadang tersebut.

 

 

PC-070 DENIAL OF ACCESS CLAUSE

 

it is hereby declared and agreed that subject to the terms and conditions of the Policy loss as insured by this Policy resulting from interruption of or interference with the Business in consequence of Damage (as within defined) to property in the immediate vicinity of the Premises which shall prevent or hinder the use thereof or access thereto, whether the Premises or Property of the Insured therein shall be damaged or not, shall be deemed to be loss resulting from Damage to property used by the Insured at the Premises.

 

KLAUSUL PENOLAKAN AKSES

 

dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis, kerugian sebagaimana diasuransikan oleh Polis ini yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap Bisnis sebagai akibat dari Kerusakan (sebagaimana didefinisikan) terhadap properti di sekitar Lokasi yang mencegah atau menghalangi penggunaan atau akses ke lokasi tersebut, baik Lokasi atau Properti Tertanggung di dalamnya rusak atau tidak, akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh Kerusakan terhadap properti yang digunakan oleh Tertanggung di Lokasi tersebut.

 

 

PC-071 DEPARTMENTAL CLAUSE

 

In the same manufacturing concerns several product lines are manufactured or the factory may be, for accountancy purposes, split into several departments with various rates of gross profit applying. In such cases it may be more beneficial to deal with a claim on a department by department basis. In addition it is sometimes difficult to detect a reduction in turnover if one simply studies the overall results. The effect of an insured incident may be more noticeable on a department basis. This clause allows the claim to considered on this basis. It is worth noting however, that there is an argument that the adjustment clause which forms part of the standard policy already allows for this. After all we attempting to measure the loss as accurately as possible.

 

KLAUSUL DEPARTEMEN

 

Dalam perusahaan manufaktur yang sama, beberapa lini produk diproduksi atau pabrik mungkin, untuk tujuan akuntansi, dibagi menjadi beberapa departemen dengan berbagai tarif laba kotor yang berlaku. Dalam kasus seperti itu, mungkin lebih bermanfaat untuk menangani klaim berdasarkan departemen per departemen. Selain itu, terkadang sulit untuk mendeteksi penurunan omzet jika seseorang hanya mempelajari hasil keseluruhan. Dampak dari insiden yang diasuransikan mungkin lebih terlihat berdasarkan departemen. Klausul ini memungkinkan klaim dipertimbangkan berdasarkan ini. Namun, perlu dicatat bahwa ada argumen bahwa klausul penyesuaian yang menjadi bagian dari polis standar sudah memungkinkan hal ini. Bagaimanapun, kita berusaha mengukur kerugian seakurat mungkin.

 

 

PC-072 DESIGNATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that for the purpose of determining, where necessary, the definition of any property insured hereby the Insurer agrees to accept the designation under which such property has been entered in the Insured’s books.

 

KLAUSUL PENAMAAN HARTA BENDA YANG DIPERTANGGUNGKAN

Dengan ini disetujui bahwa untuk menentukan, dimana perlu, definisi harta benda yang dipertanggungkan di sini Penanggung setuju untuk menerima penamaan yang digunakan untuk mencatat harta benda tersebut dalam buku Tertanggung

 



Pc-073 DESIGNATION OF PROPERTY INSURED CLAUSE (Cl.19)

 

For the purpose of determining, where necessary, the definition of any property insured hereby the Insurer agrees to accept the designation under which such property has been entered in the Insured's books.

 

KLAUSUL PENETAPAN HARTA BENDA YANG DIASURANSIKAN (Pasal 19)

 

Untuk tujuan menentukan, jika perlu, definisi harta benda yang diasuransikan, dengan ini Penanggung setuju untuk menerima penunjukan yang menjadi dasar pencatatan harta benda tersebut dalam pembukuan Tertanggung.

 

 

 

PC-074 DESIGNER’S RISKS CLAUSE

 

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, exclusion c) under Special Exclusion to Section I of the Policy shall be deleted and exclusion d) replaced by the following :

 

d) The cost of replacement, repair or rectification of loss of or damage to items due to defective material and/or workmanship and/or faulty design, but this exclusion shall be limited to the items immediately effected and shall not deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship and/or faulty design.

 

KLAUSUL RISIKO PERANCANG

 

Disetujui dan dipahami bahwa selain tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan, dan kondisi yang tercantum dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya dan tunduk pada pembayaran premi tambahan yang disepakati oleh Tertanggung, pengecualian c) berdasarkan Pengecualian Khusus pada Bagian I Polis akan dihapus dan pengecualian d) diganti dengan yang berikut ini:

 

d) Biaya penggantian, perbaikan, atau perbaikan atas kehilangan atau kerusakan barang karena bahan dan/atau pengerjaan yang cacat dan/atau desain yang salah, tetapi pengecualian ini akan dibatasi pada barang yang segera diberlakukan dan tidak akan dianggap mengecualikan kehilangan atau kerusakan barang yang dibuat dengan benar yang diakibatkan oleh kecelakaan karena bahan dan/atau pengerjaan yang cacat dan/atau desain yang salah tersebut.

 

PC-075 DISPUTE CLAUSE A (ARBITRATION)

 

1.      In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured in respect of the implementation and or interpretation of this policy, the dispute shall be settled amicably within 60 (sixty) days since the dispute arises. The dispute arises since the Insured or the Insurer has expressed in writing his disagreement on the subject matter of dispute. If the dispute could not be settled amicably, then either the Insured or the Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc.

 

2.      The Insured or the Insurer shall notify in writing the other party by registered letter, telegrams, telex, facsimile, E-mail or by courier, advising that the dispute shall be settled through Arbitration Ad Hoc. The settlement through arbitration repudiates the rights of Insurer and or the Insurer to settle the dispute through court.

 

3.      The Arbitration Ad Hoc consists of three arbitrator, Insured and Insurer each shall appoint one arbitrator within 30 (thirty) days from the date of the receipt of the written notification, then the two arbitrators shall appoint the third arbitrator within 14 (fourteen) days from the date of appointment of the second arbitrator. The third Arbitrator shall act as umpire of the Arbitration.

 

4.      Should there be any disagreement as to the appointment of arbitrator(s) and the two arbitrators fail to appoint the third arbitrator, then the Insured and or the Insurer could request the chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) to appoint the arbitrator(s) and or the umpire.

 

5.      The arbitrators shall examine the case and make an award within 180 (one hundred and eighty) days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended upon the consent of both and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad Hoc.

 

6.      The Arbitration award is final, binding and enforceable for both parties, the Insured and the Insurer. Should the Insured and or the Insurer fail to comply with the Arbitration award, then at the request of the other party, the award shall be executed under order of the chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri).

 

7.      Matters which are not provided and or not sufficiently provided under this clause shall be subject to the provisions of the Act of Republic Indonesia Nr. 30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution.

 

KLAUSUL SENGKETA A (ARBITRASE)

 

1. Apabila terjadi sengketa antara Penanggung dan Tertanggung sehubungan dengan pelaksanaan dan atau penafsiran polis ini, maka sengketa tersebut harus diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak timbulnya sengketa. Sengketa tersebut timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksetujuannya terhadap pokok sengketa. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka baik Tertanggung maupun Penanggung akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase Ad Hoc.

 

2. Tertanggung atau Penanggung harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya melalui surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, E-mail atau melalui kurir, dengan memberitahukan bahwa sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Arbitrase Ad Hoc. Penyelesaian melalui arbitrase tersebut mengingkari hak Penanggung dan atau Penanggung untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.

 

3. Arbitrase Ad Hoc terdiri dari tiga orang arbiter, Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis, kemudian kedua arbiter tersebut menunjuk arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penunjukan arbiter kedua. Arbiter ketiga bertindak sebagai wasit Arbitrase.

 

4. Apabila terjadi perselisihan mengenai penunjukan arbiter dan kedua arbiter tersebut tidak menunjuk arbiter ketiga, maka Tertanggung dan atau Penanggung dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk arbiter dan atau wasit.

 

5. Para arbiter akan memeriksa perkara dan memberikan putusan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pembentukan Arbitrase Ad Hoc. Jangka waktu pemeriksaan perkara dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dan apabila dianggap perlu oleh Arbitrase Ad Hoc.

 

6. Putusan Arbitrase bersifat final, mengikat dan dapat dilaksanakan oleh kedua belah pihak, Tertanggung dan Penanggung. Apabila Tertanggung dan atau Penanggung tidak mematuhi putusan Arbitrase, maka atas permintaan pihak lainnya, putusan akan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri.

 

8.      Hal-hal yang tidak diatur dan atau tidak cukup diatur dalam klausul ini tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 

PC-076 DISPUTE CLAUSE

 

1.               Any condition or provision contained in this Policy notwithstanding, it is understood and agreed that all dispute resulting from the performance and/or interpretation of this agreement of insurance are to be submitted to three Arbitrators whose award shall be final and binding.

 

2.               The party desiring to submit a case to arbitration must give the other party notice of his intention in writing. The three Arbitrators shall be appointed by both parties by mutual agreement. It within four weeks from the date of such written notice the parties are unable to agree on selection of the Arbitrators, the most ready party may request the Chairman or in his absence the acting Chairman of the Associated of Insurance Companies in Indonesia, to nominate the Authority which is to appoint the  Arbitrators.

 

3.               The Arbitrators are bound to pronounce on the issue before them in a just and equitable manner.

 

4.               The Arbitrators shall determine the Rules of the Arbitral Proceedings.

 

5.               In their final Award the Arbitrators shall decide by which party or parties the costs of the Arbitral Proceedings, including the disbursements and the fees of the Arbitrators and the fees and disbursements of the lawyers representing the parties, shall be wholly or partially borne.

 

6.               The Arbitrators shall take the necessary measures in order that the original of the Award shall be filed at the Local Court of Competent Jurisdiction, in which city the Award(s) shall be made.

 

7.               The powers to be granted to the Arbitrators shall continue until after the filing referred to in the above mentioned stipulation 6.

 

KLAUSUL SENGKETA

 

1.               Meskipun ada ketentuan atau syarat yang tercantum dalam Polis ini, dipahami dan disetujui bahwa semua sengketa yang timbul dari pelaksanaan dan/atau penafsiran perjanjian asuransi ini harus diserahkan kepada tiga Arbitrator yang putusannya bersifat final dan mengikat.

 

2.               Pihak yang ingin mengajukan kasus ke arbitrase harus memberi tahu pihak lain tentang niatnya secara tertulis. Ketiga Arbitrator akan ditunjuk oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan bersama. Jika dalam waktu empat minggu sejak tanggal pemberitahuan tertulis tersebut para pihak tidak dapat menyetujui pemilihan Arbitrator, pihak yang paling siap dapat meminta Ketua atau jika ia tidak hadir, Ketua sementara Asosiasi Perusahaan Asuransi di Indonesia, untuk mencalonkan Otoritas yang akan menunjuk Arbitrator.

 

3.               Para Arbitrator terikat untuk memutuskan masalah yang ada di hadapan mereka dengan cara yang adil dan setara.

 

4.               Para Arbitrator akan menentukan Aturan Proses Arbitrase.

 

5.               Dalam Putusan akhir mereka, Arbitrator akan memutuskan pihak mana atau pihak mana yang menanggung biaya Proses Arbitrase, termasuk pengeluaran dan honorarium Arbitrator dan honorarium dan honorarium pengacara yang mewakili para pihak, secara keseluruhan atau sebagian.

 

6.               Arbitrator akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Putusan asli dapat diajukan ke Pengadilan Lokal yang Berwenang, di kota tempat Putusan akan dibuat.

 

7.               Kekuasaan yang akan diberikan kepada Arbitrator akan berlanjut hingga setelah pengajuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 6 yang disebutkan di atas.

 

 

PC-077 DISTRIBUTOR / COUNTER CLAUSE

 

Notwithstanding anything contained in the printed conditions of the policy to the contrary, it is noted and agreed that this insurance indemnifies PT. …………..in the event that PT. ……………………… is unable to collect account receivable from its distributor(s) / counter(s) in respect of stock referred to the policy as a direct result of loss and/or damage caused by perils covered under the policy, provided that the account receivable at the time of loss is the amount of loss and/or damage stocks insured under the policy.

 

It is also understood and agreed that, if the time taken by the distributor(s) / counter(s) to repay the amount due to PT. ……………………..in respect of damaged goods shall exceed 12 (twelve) months from the date of loss, the Insurer will indemnify PT. …………………….on behalf of the distributor(s) / counter(s) and upon the payment of the indemnity by this policy.

 

The Insurer will replace PT. …………………as regards any rights that PT…………………………. has against distributor(s) / counter(s) concerning the loss and the subrogation right will be automatically valid without any letter of authorization from PT…………………………...

 

PT. ……………………………. shall co-operate with the Insurer in recovering the claim.

 

KLAUSUL DISTRIBUTOR/COUNTER

 

Terlepas dari apa pun yang tercantum dalam ketentuan cetak polis yang menyatakan hal yang sebaliknya, dicatat dan disetujui bahwa asuransi ini mengganti rugi PT. ……………….. jika PT. ……………. tidak dapat menagih piutang dari distributor/counternya sehubungan dengan stok yang dirujuk pada polis sebagai akibat langsung dari kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh bahaya yang ditanggung dalam polis, dengan ketentuan bahwa piutang pada saat kerugian adalah jumlah kerugian dan/atau kerusakan stok yang diasuransikan berdasarkan polis.

 

Juga dipahami dan disetujui bahwa, jika waktu yang dibutuhkan oleh distributor/counter untuk membayar kembali jumlah yang harus dibayarkan kepada PT. ………………………………… sehubungan dengan barang yang rusak melebihi 12 (dua belas) bulan sejak tanggal kerugian, Penanggung akan mengganti rugi PT. ……………………………..atas nama distributor/counter dan setelah pembayaran ganti rugi berdasarkan polis ini.

 

1. Penanggung akan mengganti PT. ……………………………….. sehubungan dengan hak-hak yang dimiliki PT ……………………….. terhadap distributor/counter terkait kerugian tersebut dan hak subrogasi akan secara otomatis berlaku tanpa surat kuasa dari PT. ………………………………..

PT. …………………………….. akan bekerja sama dengan Penanggung dalam memperoleh klaim

 

 

 

PC-078 DESCRIPTION OF PROPERTY INSURED CLAUSE

 

This policy shall not prejudiced by any alteration or misdescription of occupancy. Notice is to be given to the Insurers immediately the Insured become aware of the same and to pay additional premium if  required from the date of the increased hazard.

 

Where any doubt arises as to the definition under any property is included for the basis of settlement the Insurers agrees to the designation of such property as may have been included in the Insured’s books.

 

 

DESKRIPSI KLAUSUL PROPERTI YANG DIASURANSIKAN

 

Polis ini tidak akan terpengaruh oleh perubahan atau kesalahan deskripsi hunian. Pemberitahuan harus diberikan kepada Penanggung segera setelah Tertanggung mengetahuinya dan membayar premi tambahan jika diperlukan sejak tanggal peningkatan bahaya.

 

Jika timbul keraguan mengenai definisi di bawah properti apa pun yang disertakan sebagai dasar penyelesaian, Penanggung setuju untuk menunjuk properti tersebut sebagaimana yang mungkin telah disertakan dalam buku Tertanggung.

 

 

PC-079 EARTHQUAKE EXCLUSION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance shall not in any case to cover Earthquake, Fire following Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami

 

KLAUSUL PENGECUALIAN GEMPA BUMI

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak menjamin risiko Gempa Bumi, Kebakaran akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

 

 

PC-080 ELECTRICAL INSTALLATION CLAUSE (4A)

 

This Company is expressly declared to be free  from  liability  for  loss  of,  or  damage  to,  any  electrical    machine, apparatus, or any portion of electricity from whatever cause (Lightning included) arising.
Provided that this exemption shall  only  apply  to  the  particular  electrical  machine,  apparatus  or  portion  of  the electrical  installation  so  affected,  and  not to  other  machine,  apparatus,  or  electrical  installation   damaged  or

destroyed by fire set up by such particular machine, apparatus or other electrical installation.

 

KLAUSUL INSTALASI LISTRIK (4A)

 

Perusahaan ini secara tegas dinyatakan bebas dari tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan pada mesin, peralatan, atau bagian listrik apa pun yang disebabkan oleh sebab apa pun (termasuk Petir).

Dengan ketentuan bahwa pengecualian ini hanya berlaku untuk mesin, peralatan, atau bagian instalasi listrik tertentu yang terkena dampak tersebut, dan tidak berlaku untuk mesin, peralatan, atau instalasi listrik lain yang rusak atau hancur akibat kebakaran yang disebabkan oleh mesin, peralatan, atau instalasi listrik tertentu tersebut.

 

 

PC-081 ELECTRICAL INSTALLATION CLAUSE (4B)

 

Loss  or  damage  by fire  to  the  electrical  appliances  or   installa­tions   insured  under   this   Policy   arising   from  or occasioned  by overrunning,  excessive  pressure,  short  circuiting,  arcing,  self-heating or leakage  of  electricity,  from   whatever  cause, (Lightning included) is covered subject to the terms and conditions of this  Policy,  but  it  is  expressly  understood  that   no  liability  exists  under  this  Policy  for  loss  or  damage  to  any  electrical  machine, apparatus, fixtures or fitting, or to  any  portion of electrical installation, unless caused by fire or lightning.

 

KLAUSUL INSTALASI LISTRIK (4B)

 

Kerugian atau kerusakan akibat kebakaran pada peralatan atau instalasi listrik yang diasuransikan berdasarkan Polis ini yang timbul dari atau disebabkan oleh kelebihan beban, tekanan berlebihan, hubungan arus pendek, busur listrik, pemanasan sendiri atau kebocoran listrik, dari penyebab apa pun, (termasuk Petir) ditanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis ini, tetapi secara tegas dipahami bahwa tidak ada tanggung jawab berdasarkan Polis ini atas kerugian atau kerusakan pada mesin, peralatan, perlengkapan atau perkakas listrik, atau pada bagian mana pun dari instalasi listrik, kecuali yang disebabkan oleh kebakaran atau petir.

 

 

PC-082 ELECTRICAL SHORT CIRCUIT CLAUSE

 

It is hereby expressly understood and agreed that this policy also covers loss or damage caused by fire as a consequence of electrical short circuit.

 

KLAUSUL HUBUNG SINGKAT LISTRIK

 

Dengan ini secara tegas dipahami dan disetujui bahwa polis ini juga mencakup kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran sebagai akibat dari hubungan arus pendek listrik.

 

Pc-083 ELECTRONIC DATA RECOGNITION CLAUSE (EARTHQUAKE)

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to include:

1.       total or partial destruction, distortion, erasure, corruption, alteration, misinterpretation or misappropriation of electronic data.

2.      error in creating, amending, entering, deleting or using electronic data, or

3.      total or partial inability or failure to receive, send access or use electronic data for any time or at all

 

directly caused by insured perils against in the policy.

 

Electronic Data means fact, concepts and information converted to a form useable for communications, display, distribution, interpretation or processing by electronic and electromechanical data processing or electronically controlled equipment and includes programmers software and other coded instructions for such equipments.

 

For the purposes of the basis of settlement provision in this Policy, computer systems records includes electronic data as defined in above.

 

It is understood that maximum Insurer’s liability does not exceed in the aggregate Rp. 5,000,000,-

 

KLAUSUL PENGAKUAN DATA ELEKTRONIK (GEMPA BUMI)

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk:

1.       kehancuran total atau sebagian, distorsi, penghapusan, korupsi, perubahan, salah interpretasi atau penggelapan data elektronik

2.      Kesalahan pembuatan, perubahan, pemasukan, penghapusan atau penggunaan data elektronik, atau

3.      Ketidakmampuan total atau sebagian atau kegagalan menerima, mengirim akses atau menggunakan data elektronik untuk setiap saat atau semuanya

 

secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.

 

Data elektronik berarti fakta, konsep dan informasi yang dikonversikan pada suatu bentuk yang dapat digunakan untuk komunikasi, tampilan, distribusi, interpretasi atau pemrosesan secara elektronik dan pemrosesan data secara elektromekanik atau peralatan yang dikendalikan secara elektronik dan termasuk program perangkat lunak dan kode instruksi lain untuk peralatan tersebut.

 

Untuk keperluan ketentuan dasar penyelesaian pada Polis ini, sistem pencatatan computer termasuk data elektronik sebagaimana dimaksud di atas.

 

Dengan ini dipahami bahwa tanggung jawab maksimum Penanggung tidak melebihi secara agregat Rp. 5.000.000,--

 

 

PC-084 EMPLOYEES PERSONAL EFFECTS CLAUSE

 

It is hereby agreed that the insurance is extended to include loss of or damage to pedal cycles, clothing and/or personal effects of the employees of the Insured directly caused by peril insured against, for an amount not exceeding Rp 500,000 in respect of any one employee and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000 any one accident.

 

KLAUSUL BARANG-BARANG MILIK PRIBADI PEGAWAI

Ganti rugi yang dijamin oleh Polis ini diperluas meliputi pakaian dan/atau barang-barang milik pribadi pegawai dari Tertanggung sampai suatu jumlah tidak melebihi RP. 250.000,- untuk setiap orang pegawai dan jumlah secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 5.000.000,-

 

 

PC-085 ERROR AND OMISSION CLAUSE

 

It is hereby agreed that the insured shall not be prejudiced by an unintentional and/or inadvertent omissions, errors, incorrect valuation or incorrect description of the interest, risks or property provided notice is given to the Insurer as soon as practicable upon discovery of such errors or omissions and subject to the Insured paying additional premium if required.

 

KLAUSUL KESALAHAN DAN KEGAGALAN

 

Dengan ini disepakati bahwa tertanggung tidak akan dirugikan oleh kelalaian, kesalahan, penilaian yang salah, atau deskripsi yang salah atas kepentingan, risiko, atau properti yang tidak disengaja dan/atau tidak disengaja, dengan ketentuan pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesegera mungkin setelah ditemukannya kesalahan atau kelalaian tersebut dan dengan ketentuan Tertanggung membayar premi tambahan jika diperlukan.

 

 

 

PC-086 ESCALATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of any loss in respect of property covered under the policy an increase of 10% of the original Sum Insured per annum shall be allowed over and above the original Sum Insured stated in the certificate during the period of the lease such escalation being applied on a prorate basis parts of year.

 

 

Dengan ini disetujui bahwa jika terjadi kerugian atas property yang dipertanggungkan pada polis ini, penambahan atas 10 % dari Original Sum Insured per tahun diijinkan terhadap dan diatas Original Sum Insured yang tercantum dalam sertifikat selama periode leasing , escalation tsb diaplikasikan atas dasar prorata per tahun.

 

PC-087 ESCALATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that subject to advanced additional premium to be paid, the sum insured for each of the said item shall during the period of insurance be increased by the proportion of the specified percentage which the number of days since the commencement of such period shall bear to the whole of such period.

 

Items Nos.                   Percentage Increase

1……..                         ………..%

2……..                         ………..%

3……..                         ………..%

Etc                              ………..

 

Unless specifically agreed to the contrary, the provisions of this clause shall only apply to the sum insured in force at the commencement of the period of insurance.

At each renewal date, the Insured shall notify the Insurer :

 

1)     The sum to be insured at the commencement of the forthcoming period of insurance

2)     The percentage required for the forthcoming period of insurance and in default thereof the provisions of this clause shall cease to apply

 

 

It is further understood that :

i.       Maximum increase of the sum insured each item for the whole period of insurance is limited to 10% (ten percent)

ii.       Additional premium will be accounted 50% (fifty percent) of premium for the increment of sum insured.

 

 

KLAUSUL ESKALASI

 

Dengan ini disepakati bahwa dengan tunduk pada premi tambahan yang harus dibayarkan di muka, jumlah yang diasuransikan untuk setiap item tersebut selama periode asuransi akan ditingkatkan dengan proporsi persentase yang ditentukan yang mana jumlah hari sejak dimulainya periode tersebut akan ditanggung oleh keseluruhan periode tersebut.

 

Item No. Persentase Kenaikan

1…….. ………..%

2…….. ………..%

3…….. ………..%

Dll ………..

 

Kecuali jika secara khusus disetujui sebaliknya, ketentuan klausul ini hanya akan berlaku untuk jumlah yang diasuransikan yang berlaku pada awal periode asuransi.

Pada setiap tanggal pembaruan, Tertanggung harus memberi tahu Penanggung:

 

1) Jumlah yang akan diasuransikan pada awal periode asuransi yang akan datang

2) Persentase yang diperlukan untuk periode asuransi yang akan datang dan jika tidak dipenuhi, ketentuan klausul ini akan berhenti berlaku

 

Lebih lanjut dipahami bahwa:

i. Kenaikan maksimum uang pertanggungan untuk setiap item selama keseluruhan masa pertanggungan dibatasi hingga 10% (sepuluh persen)

ii. Tambahan premi akan diperhitungkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari premi untuk kenaikan uang pertanggungan.

 

 

Pc-088 EXCLUSION CONCERNING USED MACHINERY

 

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions, and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss of or damage to the Insured used items

 

n  attribute to previous operation

n  attribute to dismantling (if dismantling is not covered)

n  in respect of any non-metalic parts.

 

PENGECUALIAN MENGENAI MESIN BEKAS

 

Disetujui dan dipahami bahwa selain tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan, dan kondisi yang tercantum dalam Polis atau yang dicantumkan di dalamnya, Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung atas kehilangan atau kerusakan pada barang bekas yang Diasuransikan

 

 disebabkan oleh pengoperasian sebelumnya

 disebabkan oleh pembongkaran (jika pembongkaran tidak ditanggung)

 sehubungan dengan bagian non-logam apa pun

 

 

PC-089 EXPEDITING EXPENSES ALLOWANCE CLAUSE

 

In the event of loss destruction or damage to the property insured or any part thereof the cost of repair replacement or rectification admitted under this policy shall include the additional costs not exceeding 75% of normal cost of overtime weekend and shift working bonus payment plant hire charges express delivery (including airfreight) and the like necessarily and reasonably incurred in expediting such repair replacement or rectification, but excluding any such cost solely to expedite the completion of any construction erection or installation of property not lost destroyed or damage at a faster rate than would have been obtained had no such loss destruction or damage occurred, provided always that the liability for such loss destruction or damages fees and additional costs shall not exceed in the aggregate the Total Sum Insured.

 

KLAUSUL PENGELUARAN BIAYA YANG MEMPERCEPAT

 

Jika terjadi kehilangan, kerusakan, atau kerusakan pada properti yang diasuransikan atau bagian mana pun darinya, biaya perbaikan, penggantian, atau perbaikan yang diakui berdasarkan polis ini harus mencakup biaya tambahan yang tidak melebihi 75% dari biaya normal lembur, akhir pekan, dan pembayaran bonus kerja shift, biaya sewa pabrik, pengiriman kilat (termasuk angkutan udara), dan sejenisnya yang diperlukan dan wajar untuk mempercepat perbaikan, penggantian, atau perbaikan tersebut, tetapi tidak termasuk biaya tersebut semata-mata untuk mempercepat penyelesaian konstruksi, pemasangan, atau pemasangan properti yang tidak hilang, hancur, atau rusak dengan kecepatan yang lebih cepat daripada yang seharusnya terjadi jika tidak terjadi kehilangan, kehancuran, atau kerusakan tersebut, dengan ketentuan bahwa tanggung jawab atas biaya, kerusakan, atau kerusakan tersebut, dan biaya tambahan tidak boleh melebihi total Jumlah Pertanggungan.

 

 

PC-090  EXPEDITING EXPENSES CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of loss of or damage to the property insured covered by the policy, the cost of repair, replacement or rectifications under this policy shall include the additional cost of week-end and shift.

 

Provided that working bonus payments, plant hire, charges express delivery (including airfreight) and the like necessarily and reasonably in expediting such repair replacement or rectification in no case such additional costs shall in any event exceed 5% of recoverable claim or as specified in the Schedule, whichever is the lesser.

 

KLAUSUL BIAYA YANG DIPERCEPAT

 

Dengan ini disetujui bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada properti yang diasuransikan yang tercakup dalam polis, biaya perbaikan, penggantian, atau perbaikan berdasarkan polis ini akan mencakup biaya tambahan untuk akhir pekan dan shift.

 

Asalkan pembayaran bonus kerja, sewa pabrik, biaya pengiriman cepat (termasuk angkutan udara) dan sejenisnya diperlukan dan wajar untuk mempercepat perbaikan, penggantian, atau perbaikan tersebut, biaya tambahan tersebut tidak boleh melebihi 5% dari klaim yang dapat dipulihkan atau sebagaimana ditentukan dalam Jadwal, mana yang lebih rendah.

 

PC-091 EXTENSION OF TERRITORY  CLAUSE

 

It is agreed and understood that, subject to the terms, exceptions, condition contained in the policy or enclosed thereon, the territorial area of application for insurance cover has been extended to include World Wide Territorial.

 

KLAUSUL PERLUASAN WILAYAH

 

Disetujui dan dipahami bahwa, sesuai dengan ketentuan, pengecualian, dan kondisi yang tercantum dalam polis atau yang dilampirkan di dalamnya, wilayah teritorial penerapan pertanggungan asuransi telah diperluas hingga mencakup Wilayah Seluruh Dunia.

 

 

PC-092 EXTINGUISHMENT AND MITIGATION CLAUSE

 

This policy extends to cover all expenses reasonably incurred by or on behalf of the insured in extinguishing fires or in mitigating, containing, or suppressing loss, destruction or damage by any peril or eventually hereby against occurring at or adjacent to or immediately threatening the situation of any property insured in this policy.

The indemnity afforded by this clause shall include the cost of replenishing fire fighting appliances and the cost of replacing, reinstating or repairing materials and equipment materials as well as equipment lost, destroyed or damaged (including Directors’, Partners’, Proprietors’, employees’ and volunteers’ clothing and personal effect) .

 

KLAUSUL PEMADAM KEBAKARAN DAN MITIGASI

 

Polis ini mencakup semua biaya yang dikeluarkan secara wajar oleh atau atas nama tertanggung dalam memadamkan kebakaran atau dalam mengurangi, menahan, atau menekan kerugian, kerusakan, atau kehancuran akibat bahaya apa pun atau yang pada akhirnya akan terjadi di atau berdekatan dengan atau yang secara langsung mengancam situasi properti apa pun yang diasuransikan dalam polis ini.

 

Ganti rugi yang diberikan oleh klausul ini mencakup biaya pengisian ulang peralatan pemadam kebakaran dan biaya penggantian, pemulihan, atau perbaikan material dan perlengkapan serta peralatan yang hilang, hancur, atau rusak (termasuk pakaian dan barang pribadi milik Direktur, Mitra, Pemilik, karyawan, dan relawan).

 

 

PC-093 FAILURE OF PUBLIC AND/OR PRIVATE SUPPLIES CLAUSE

 

It is hereby agreed that loss resulting from interruption or interference with the business directly or indirectly arising from damage (as within defined) to property of or used by any electrical station, substation, gas works, water works or steam generating plant of the public and/or private supply undertaking from which the Insured obtains electric current, gas , water or steam shall be deemed to be loss resulting from damage to property used by the Insured at the premises.

 

KLAUSUL KEGAGALAN PASOKAN PUBLIK DAN/ATAU SWASTA

 

Dengan ini disetujui bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap bisnis yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari kerusakan (sebagaimana didefinisikan dalam) terhadap properti atau yang digunakan oleh stasiun listrik, gardu induk, pabrik gas, pabrik air atau pabrik pembangkit uap dari perusahaan pasokan publik dan/atau swasta tempat Tertanggung memperoleh arus listrik, gas, air atau uap akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan properti yang digunakan oleh Tertanggung di tempat tersebut.

 

 

Pc-094 FIRE BRIGADES CHARGES CLAUSE

 

It is hereby agreed that reasonable charges raised by any local authority for the provision of Fire Brigades called for the purpose of protecting the premises shall be recoverable hereunder subject to a maximum of 5% of total sum insured or Rp. 10,000,000 (ten million rupiahs), whichever is the lesser.

 

KLAUSUL BIAYA DINAS KEBAKARAN

 

Dengan ini diketahui dan disetujui, bahwa biaya-biaya yang wajar dan layak, yang timbul karena ditetapkan oleh Pejabat setempat yang berwenang dalam rangka pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi pekarangan, akan diberikan penggantiannya.

 

Pc-095 FIRE DEDUCTIBLE CLAUSE

 

It is noted and agreed that in respect of loss and/or damage due to fire of the property insured hereunder, the Insured shall bear deductible of [%]% ([%] Percent) of claim amount subject to a minimum of IDR. [Amount] (Rupiahs [Amount]) for any one accident.

 

KLAUSULA PENGURANGAN KEBAKARAN

 

Diperhatikan dan disetujui bahwa sehubungan dengan kerugian dan/atau kerusakan akibat kebakaran atas harta benda yang dipertanggungkan di bawah ini, Tertanggung akan menanggung pengurangan sebesar [%]% ([%] Persen) dari jumlah klaim dengan minimum Rp. [Jumlah] (Rupiah [Jumlah]) untuk setiap satu kecelakaan

 

Pc-096 FIRE EXTINGUISHING CLAUSE

 

The Insured by this policy extends to cover loss of or damage to the fire extinguishing appliances caused by the insured perils. This extension is deemed to include the cost reasonably incurred of refilling the fire extinguishing appliances providing always that such cost is incurred as a direct result of the fire extinguishing appliances for the extinguishment of fire endangering the safety of the Insured property.

 

KLAUSUL PEMADAM KEBAKARAN

 

Tertanggung dalam polis ini mencakup kerugian atau kerusakan pada peralatan pemadam kebakaran yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan. Perluasan ini dianggap mencakup biaya yang dikeluarkan secara wajar untuk mengisi ulang peralatan pemadam kebakaran dengan ketentuan bahwa biaya tersebut dikeluarkan sebagai akibat langsung dari peralatan pemadam kebakaran untuk memadamkan api yang membahayakan keselamatan harta benda Tertanggung

 

 

PC-097 FIRE FIGHTING EXPENSES CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of fire or series of fires arising directly or indirectly from the same occurrence following insured perils, including fire threatening to involve the property insured, the Insured shall be entitled to recover :

 

1.       The actual cost of materials used and/or damaged in extinguishing or controlling or attempting to extinguish or control any such fire.

2.       The cost of all clothing and/or personal effects damaged and/or lost as a result of such fire and/or fighting , extinguishing or controlling or attempting to fight or extinguish or control such fire unless more specifically insured elsewhere

3.       All other actual expenses (including wages and the like paid for fighting, extinguishing or controlling or attempting to fight, extinguish or control such fire and/or localizing such fire)

 

KLAUSUL BIAYA PEMADAM KEBAKARAN

 

Dengan ini disetujui bahwa jika terjadi kebakaran atau serangkaian kebakaran yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari kejadian yang sama setelah bahaya yang dipertanggungkan, termasuk kebakaran yang mengancam properti yang dipertanggungkan, Tertanggung berhak untuk memperoleh ganti rugi:

 

1. Biaya aktual bahan yang digunakan dan/atau rusak dalam memadamkan atau mengendalikan atau mencoba memadamkan atau mengendalikan kebakaran tersebut.

 

2. Biaya semua pakaian dan/atau barang pribadi yang rusak dan/atau hilang sebagai akibat dari kebakaran tersebut dan/atau memadamkan, memadamkan atau mengendalikan atau mencoba memadamkan atau memadamkan atau mengendalikan kebakaran tersebut kecuali jika diasuransikan secara lebih khusus di tempat lain

 

3. Semua biaya aktual lainnya (termasuk upah dan sejenisnya yang dibayarkan untuk memadamkan, memadamkan atau mengendalikan atau mencoba memadamkan, memadamkan atau mengendalikan kebakaran tersebut dan/atau melokalisasi kebakaran tersebut)

 

PC-098 FIRST LOSS INSURANCE CLAUSE

 

The insurance by this Policy is arranged on the basis of First Loss up to an amount stated in the Schedule of this Policy.

It is agreed that the Average Condition of this Policy is deleted.

 

 

KLAUSUL ASURANSI KERUGIAN PERTAMA

 

Asuransi berdasarkan Polis ini diatur berdasarkan Kerugian Pertama hingga jumlah yang tercantum dalam Jadwal Polis ini.

Disetujui bahwa Kondisi Rata-rata Polis ini dihapus

 

 

 

PC-099 FLOOD EXCLUDING CLAUSE

 

It is understood and agreed not withstanding anything contained in this policy to the contrary, this insurance does not cover loss or damage and/or destruction to the property hereby insured resulting from the action or the direct consequence of:

 

A.     Storm and/or tempest, or the direct consequence thereof

B.     Flood, due to water which has overflowed beyond the normal boundaries of river, watercourse, lake or sea

C.     Water, other than water resulting from any of the foregoing casualities, entering into the premises from outside.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN BANJIR

 

Dimengerti dan disetujui terlepas dari apa pun yang tercantum dalam polis ini yang menyatakan hal sebaliknya, asuransi ini tidak menanggung kerugian atau kerusakan dan/atau kehancuran pada properti yang diasuransikan ini yang diakibatkan oleh tindakan atau akibat langsung dari:

 

A. Badai dan/atau topan, atau akibat langsungnya

B. Banjir, yang disebabkan oleh air yang meluap melampaui batas normal sungai, aliran air, danau atau laut

C. Air, selain air yang diakibatkan oleh salah satu kejadian di atas, yang masuk ke dalam tempat dari luar.

 

PC-100 FOOD AND DRINK CLAUSE

 

This policy is extended to indemnify the Insured against all sums which the Insured shall become legally liable to pay as compensation in respect of death, bodily injury or illness caused by food poisoning or arising from poisoning of any kind of foreign deleterious matter in food or drink or other goods consumed within the Insured Premises.

 

KLAUSUL MAKANAN DAN MINUMAN

 

Polis ini diperluas untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap semua jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung untuk dibayarkan sebagai kompensasi sehubungan dengan kematian, cedera tubuh, atau penyakit yang disebabkan oleh keracunan makanan atau yang timbul dari keracunan segala jenis bahan asing yang berbahaya dalam makanan atau minuman atau barang lain yang dikonsumsi di dalam Tempat Tertanggung.

 

 

PC-101 FUEL AND TANKS CLAUSE

 

It is agreed that the insurance on machinery and plant includes miscellaneous fuel and other tanks and their contents the open insofar as they are not otherwise insured.

 

KLAUSUL BAHAN BAKAR DAN TANGKI

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan atas mesin dan peralatan berat disini termasuk segala jenis bahan bakar, tanki beserta isinya selama tidak dijamin oleh penutupan lain.

 

PC-102 GENERAL INTEREST CLAUSE

 

It is hereby agreed that part of the property insured may be the subject of hire purchase lease or other agreements and the interest of the other parties to these arrangements. Such property is accepted by this insurance subject to the nature and extent of such interest to be disclosed by the Insured in the event of damage.

 

KLAUSUL KEPENTINGAN BERSAMA

Sebagian dari harta benda yang dipertanggungkan mungkin terikat pada Perjanjian Sewa Beli atau Perjanjian-Perjanjian lainnya dan kepentingan pihak-pihak lain dalam perjanjian-perjanjian tersebut dicatat dalam pertanggungan ini, sifat dan luasnya kepentingan tersebut harus diberitahukan oleh Tertanggung dalam hal terjadi kerusakan.

 

PC-103 GUEST PERSONAL EFFECT CLAUSE

 

The indemnity afforded by this policy extends to include legal liability of the insured in respect of clothing/ and/or personal effects of guest/visitors the amount of indemnity under this extension being limited to USD 20,000.00 in respect of any one event.

 

KLAUSUL BARANG PRIBADI TAMU

Ganti rugi yang diberikan oleh polis ini diperluas hingga mencakup tanggung jawab hukum tertanggung sehubungan dengan pakaian/dan/atau barang pribadi tamu/pengunjung. Jumlah ganti rugi berdasarkan perluasan ini dibatasi hingga USD 20.000,00 untuk setiap satu kejadian.

 

 

 

PC-104 HAZARDOUS GOODS CLAUSE

 

Unless otherwise specifically provided in this policy, hazardous good usual to the trade and/or business are allowed to be stored in quantities and manner as permitted by law. By-Law or Municipal Regulation.

 

Careful on this one, need to know what stored and what quantities.

 

KLAUSUL BARANG BERBAHAYA

Kecuali jika ditentukan secara khusus dalam kebijakan ini, barang berbahaya yang biasa digunakan dalam perdagangan dan/atau bisnis diizinkan untuk disimpan dalam jumlah dan cara yang diizinkan oleh undang-undang. Peraturan Daerah atau Peraturan Kota.

 

Hati-hati dalam hal ini, perlu diketahui apa yang disimpan dan berapa jumlahnya.

 

PC-105 HOLD UP / ARMED ROBBERY CLAUSE

 

It is hereby declared and agreed that this Policy is extended to cover the risk Armed Robbery / Hold Up inside the premises described herein.

 

It is Further, Declared and agreed that the words “Armed Robbery / Hold Up” shall mean taking of the property insured.

 

I.         By violence inflicied upon a custodian

II.       By putting the custodian in fear of violence

III.      From the custodian who has been killed or rendered unconscious

 

All other terms and conditions remain unchanged.

 

KLAUSUL PERAMPOKAN/PERAMPOKAN BERSENJATA

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa Polis ini diperluas untuk menanggung risiko Perampokan Bersenjata/Perampokan di dalam tempat yang dijelaskan di sini.

 

Selanjutnya, Dinyatakan dan disetujui bahwa kata-kata “Perampokan Bersenjata/Perampokan” berarti perampasan harta benda yang diasuransikan.

 

I.       Dengan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang penjaga

II.      Dengan membuat penjaga tersebut takut akan kekerasan

III.    Dari penjaga yang telah terbunuh atau pingsan

 

Semua syarat dan ketentuan lainnya tetap tidak berubah.

 

 

PC-106 IMPACT BY OWN VEHICLES CLAUSE (Cl.33)

 

It is noted and agreed that the cover relating to impact of vehicles shall include vehicles owned or used by the Insured.

 

 

KLAUSUL DAMPAK KENDARAAN SENDIRI (Pasal 33)

Telah dicatat dan disetujui bahwa pertanggungan yang berkaitan dengan dampak kendaraan akan mencakup kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung

 

PC-107 INCREASED VALUE (FIRST LOSS)

 

It is hereby declared and agreed that if the total value of the property at any time exceeds, the Insured shall notify the Company and if so required, pay an additional premium.

 

NILAI YANG MENINGKAT (KERUGIAN PERTAMA)

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa jika nilai total properti pada suatu waktu melebihi, Tertanggung harus memberi tahu Perusahaan dan jika diperlukan, membayar premi tambahan.

 

PC-108 INDONESIAN JURISDICTION CLAUSE

 

Notwithstanding anything contained herein to the contrary it is agreed that the indemnity provided herein shall not apply to:

 

1. Compensation for damages in respect of judgement not in the first instance delivered by or obtained from a Court of competent Jurisdiction in the Republic of Indonesia.

2. Costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured which are not incurred in and recoverable in the Republic of Indonesia.

 

KLAUSUL YURISDIKSI INDONESIA

Meskipun ada ketentuan yang bertentangan dalam dokumen ini, disepakati bahwa ganti rugi yang diberikan dalam dokumen ini tidak berlaku untuk:

 

1.        Kompensasi atas kerugian sehubungan dengan putusan yang pada awalnya tidak disampaikan oleh atau diperoleh dari Pengadilan yang berwenang di Republik Indonesia.

 

2.        Biaya dan pengeluaran litigasi yang diperoleh oleh penggugat dari Tertanggung yang tidak dikeluarkan dan dapat diperoleh kembali di Republik Indonesia.

 

 

PC-109 INDUSTRIES, SEEPAGE, POLLUTION AND CONTAMINATION CLAUSE (NMA 1685)

“SUDDEN AND ACCIDENTAL”

 

This agreement does not cover any liability for :

 

1.      Personal Injury or bodily injury or loss of, damage to, or loss of use of property directly or indirectly caused by seepage, pollution or contamination, provided always that this paragraph (1) shall not apply to liability for personal injury or bodily injury or loss of or physical damage to or destruction of tangible property, or loss of use of such property damaged or destroyed, where such seepage, pollution or contamination is caused by a sudden, unintended and unexpected happening during the period of this insurance.

2.      The cost of removing, nullifying or cleaning-up seeping, polluting or contaminating substances unless the seepage, pollution or contamination is caused by sudden, unintended and unexpected happening during the period of this Insurance.

3.      Fines, penalties, punitive or exemplary damages.

 

This clause shall not extend this agreement to cover any liability which would not have been covered under this agreement has this clause not been attached.

 

KLUSUL INDUSTRI, REMBESAN, PENCEMARAN DAN KONTAMINASI (NMA 1685) “MENDADAK DAN TIDAK DISENGAJA”

 

Perjanjian ini tidak menanggung tanggung jawab apa pun untuk:

 

1.     Cedera Pribadi atau cedera tubuh atau kehilangan, kerusakan, atau hilangnya penggunaan properti yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh rembesan, pencemaran atau kontaminasi, dengan ketentuan bahwa paragraf (1) ini tidak berlaku untuk tanggung jawab atas cedera pribadi atau cedera tubuh atau kehilangan atau kerusakan fisik atau kerusakan properti berwujud, atau hilangnya penggunaan properti tersebut yang rusak atau hancur, jika rembesan, pencemaran atau kontaminasi tersebut disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan dan tidak terduga selama periode asuransi ini.

 

2.     Biaya untuk menghilangkan, meniadakan atau membersihkan zat yang merembes, mencemari atau mencemari kecuali rembesan, pencemaran atau kontaminasi tersebut disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan dan tidak terduga selama periode Asuransi ini.

 

3.     Denda, hukuman, ganti rugi hukuman atau ganti rugi teladan.

 

Klausul ini tidak akan memperluas perjanjian ini untuk mencakup tanggung jawab apa pun yang tidak akan tercakup dalam perjanjian ini jika klausul ini tidak disertakan.                                                                                                   

 

PC-110 INTERNAL REMOVAL CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of removal of property from one building to another at any of the situations covered by this Policy being inadvertently not advised to the Insurer, the insurance on such property shall follow removal.

 

The necessary adjustments of premium, if any,  shall be made as from the date of removal as soon as the oversights is discovered, provided that the liability of the Insurer shall not exceed the sum insured hereunder

 

KLAUSUL PEMINDAHAN BARANGANTAR LOKASI YANG DIPERTANGGUNGKAN

Dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa apabila terjadi pemindahan harta benda dari satu bangungan ke bangunan lainnya dalam lingkungan yang dijamin oleh Polis ini yang secara tidak sengaja tidak diberitahukan kepada Penanggung, maka pertanggungan atas harta benda tersebut akan ikut pula dipindahkan, penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan mengenai jumlah pertanggungan dan premi,  dihitung dari sejak tanggal pemindahan harta benda tersebut, dibuat segera setelah kekeliruan itu diketahui. Akan tetapi dengan syarat, tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah pertanggungan di dalam Polis.

 

 

 

PC-111 LANDSLIDE RISK CLAUSE

 

LANDSLIDE RISK CLAUSE 4.10

 

In return for the payment of the agreed additional premium, this policy also covers the risk of landslides, except:

 

a).   The first Rp 50,000,000,- or 5% of the insured value, whichever is smaller, for each event/incident or series of events/incidents for 72 consecutive hours since the landslide occurred; and the first Rp 5,000,000,- or 5% of the insured value, whichever is smaller, for each event/incident or series of events/incidents for 72 consecutive hours since the landslide occurred, if the object that is damaged/destroyed is a residential house.

 

b). Landslides caused by:

(i) Errors in building or other structure construction

(ii) Errors in building or other structure planning

(iii) Environmental damage due to human actions

(iv) Nuclear reactions 

 

 

KLAUSUL RISIKO TANAH LONGSOR 4.10

 

Sebagai imbalan atas pembayaran premi tambahan yang disepakati, polis ini menjamin juga risiko tanah longsor, kecuali:

 

a).     Rp 50.000.000,- pertama atau 5% dari harga pertanggungan, mana saja yang lebih kecil, untuk setiap peristiwa/kejadian atau rangkaian peristiwa/kejadian selama 72 jam berturut-turut sejak terjadinya tanah longsor; dan Rp 5.000.000,- pertama atau 5% dari harga pertanggungan, mana saja yang lebih kecil, untuk setiap peristiwa/ kejadian atau rangkaian peristiwa/kejadian selam 72 jam berturut-turut sejak terjadinya tanah longsor, jika obyek yang mengalami kerusakan/ kemusnahan adalah rumah tinggal.

 

b).     Tanah longsor yang disebabkan oleh:

(i)     Kesalahan konstruksi bangunan atau struktur lainnya

(ii)    Kesalahan perencanaan bangunan atau struktur lainnya

(iii)     Kerusakan lingkungan karena perbuatan manusia

(iv)     Reaksi nuklir

 

 

PC-112 LANDSLIDE AND SUBSIDENCE CLAUSE

 

Notwithstanding : anything stated to the contrary in condition 6 of the Policy, the policy shall subject to the Special Condition hereinafter contained extend to include loss or damages to the provide insured directly caused by : Landslip and subsidence whether caused by flood or otherwise provided always that all the conditions of the Policy (exceptions as they may be hereby expressly varied) shall apply as if they had been incorporated herein.

 

 

KLUSUL TANAH LONGSOR DAN PENURUNAN TANAH

 

Meskipun demikian: apa pun yang dinyatakan sebaliknya dalam ketentuan 6 Polis, polis akan tunduk pada Ketentuan Khusus yang tercantum di sini yang diperluas untuk mencakup kerugian atau kerusakan pada properti yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh: Tanah longsor dan penurunan tanah, baik yang disebabkan oleh banjir atau yang lainnya, dengan ketentuan bahwa semua ketentuan Polis (pengecualian sebagaimana yang dapat diubah secara tegas dengan ini) akan berlaku seolah-olah telah dimasukkan di sini.

 

 

PC-113 LEASED PROPERTY CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to indemnify any other party having an interest in the property insured by virtue of and in accordance with the terms of mortgage, leasing, hiring or renting agreement, provided such property is not more specifically insured.

 

 

KLAUSUL HARTA BENDA SEWA BELI

 

Polis ini diperluas untuk memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan atas barang yang dipertanggungkan berdasarkan dan sesuai dengan persyaratan perjanjian Hak Tanggungan, Hipotek, Sewa Kontrak, Sewa Menyewa, dengan syarat harta benda tersebut tidak dengan syarat dipertanggungkan secara lebih khusus

 

PC-114 LESSORS INTEREST CLAUSE

 

It is hereby agreed that ………………………………… (hereinafter referred to as the Lessors) are the owners of the property insured under item ……. and that such property is the subject of a Leasing Agreement made between the Lessors on the one part and the Insured on the other part.

 

It is further understood and agreed that any payment made in respect of a loss or damage (which loss or damage is not made good by repair, reinstatement or replacement) under the terms of this Policy shall be made to the Lessors as long as they are the owners of the property.

 

Notwithstanding any provision in the Leasing Agreement to the contrary, this Policy is issued to the Insured as the principal party and not as agent or trustee for the Lessors and nothing herein shall be considered as constituting the Insured an agent or trustee for the Lessors or as an assignment (whether legal or equitable) by the Insured to the Lessors of his rights, benefits and claims under this Policy, and further nothing herein shall be construed as creating any right in the Lessors to sue the Insurer in any capacity whatsoever for any alleged breach of its obligations hereunder.

 

KLAUSUL KEPENTINGAN PIHAK YANG MENYEWAKAN

 

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa …………. (selanjutnya disebut Pihak Yang Menyewakan) adalah pemilik harta benda yang dipertanggungkan di bawah (Bagian …………….) dan harta benda tersebut terikat dengan Perjanjian Sewa Beli yang dibuat antara Pihak Yang Menyewakan disatu pihak dengan Tertanggung dipihak lainnya. Selanjutnya dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa setiap pembayaran yang berkaitan dengan kerugian atau kerusakan (yang atas kerugian atau kerusakan tersebut tidak diadakan perbaikan, pemulihan kembali atau penggantian) sesuai dengan

 

 

persyaratan Polis ini akan dilakukan kepada Pihak Yang Menyewakan sepanjang mereka adalah pemilik harta benda tersebut. Dengan ini dimengerti dan disetujui pula, bahwa tanpa mengabaikan persyaratan-persyaratan dalam Perjanjian Sewa Beli yang bertentangan dengan ini, Polis ini dikeluarkan kepada Tertanggung sebagai pihak prinsipal dan bukan sebagai Agen atau Wakil dari Pihak Yang Menyewakan dan tidak akan dipertimbangkan sebagai bagian dari agen Tertanggung atau wakil dari pihak yang menyewakan atau sebagai suatu pengalihan hak (baik berdasarkan hukum atau kepatutan) oleh Tertanggung kepada Pihak Yang Menyewakan atas hak, keuntungan dan klaim-klaim di bawah polis ini serta selanjutnya dalam hal ini sekali kali tidak ditapsirkan sebagai menciptakan hak bagi Pihak Yang Menyewakan untuk menuntut Penanggung dalam segala kapasitasnya untuk setiap dugaan pelanggaran kewajiban-kewajiban disini.

 

 

 

PC-115 LIGHTNING CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid the agreed additional premium, this insurance shall cover loss of or damage to electrical machinery, electronic or electronic equipment and electrical installation insured under this policy directly caused by lightning.

 

The Insured shall bear a deductible of 10% of payable loss due to lightning or Rp. 100.000,- (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

 

KLAUSUL PETIR

 

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan ketentuan bahwa Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, asuransi ini akan menanggung kerugian atau kerusakan pada mesin listrik, peralatan elektronik atau elektronik dan instalasi listrik yang diasuransikan berdasarkan polis ini yang secara langsung disebabkan oleh petir.

 

Tertanggung akan menanggung deductible sebesar 10% dari kerugian yang dibayarkan karena petir atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, mana yang lebih tinggi.

 

PC-116 LOADING / UNLOADING CLAUSE

 

It is hereby declared and agreed that this Policy is extended to indemnify the Insured against legal liability in respect of bodily injury and/or damage to property.

 

Arising out of in the course of loading or unloading operation from a stationing vehicle including delivery or collection of the load from or to the vehicle.

 

KLAUSUL PEMUATAN/PEMBONGKARAN

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa Polis ini diperluas untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap tanggung jawab hukum sehubungan dengan cedera tubuh dan/atau kerusakan harta benda.

 

Yang timbul selama operasi pemuatan atau pembongkaran dari kendaraan yang berhenti termasuk pengiriman atau pengambilan muatan dari atau ke kendaraan.

 

 

PC-117 LOCKS AND KEYS CLAUSE

 

The Sum Insured extends to include the cost of replacing locks and keys and/or combination if, as a result of theft or any attempt thereat, keys and/or combinations are stolen, or if there are any reasonable grounds to believe that they have been duplicated, also the cost of opening locked safes and/or strongrooms as a result of theft of keys and/or combinations.

 

KLAUSUL KUNCI DAN GENDONGAN

 

Jumlah Pertanggungan mencakup biaya penggantian kunci dan gembok dan/atau kombinasinya jika, sebagai akibat dari pencurian atau percobaan pencurian, kunci dan/atau kombinasinya dicuri, atau jika ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kunci dan/atau kombinasinya telah digandakan, juga biaya pembukaan brankas terkunci dan/atau ruang penyimpanan yang aman sebagai akibat dari pencurian kunci dan/atau kombinasinya.

 

 

PC-118 LOSS NOTIFICATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance will not be prejudiced by any inadvertent delays, errors or omission in notifying the Insurer of any circumstances or events giving rise or likely to give rise to a claim under this policy.

 

KLAUSUL PEMBERITAHUAN KERUGIAN

 

Dengan ini disetujui bahwa asuransi ini tidak akan dirugikan oleh keterlambatan, kesalahan, atau kelalaian yang tidak disengaja dalam memberitahukan kepada Penanggung tentang keadaan atau peristiwa apa pun yang menimbulkan atau mungkin menimbulkan klaim berdasarkan polis ini.

 

 

PC-119 LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE

 

It is hereby agreed that in case of damage to goods bearing brands labels and trademarks the sale of which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage value of such damaged goods shall be determined after the removal in the customary manner of all brands labels and trademarks which might be taken to indicate that the guarantee of the manufacturer or the Insured attached to said goods.

 

However, it is understood and agreed that in case of damage to goods insured under this policy due to a peril insured against, the Insured or their representatives are to retain control of all damaged goods.

 

The Insured, however, agrees wherever practicable to use recondition or sell such goods, the sale being made after removal of all brands labels or trademark, with the Insurer being entitled to the proceeds of the sale.

 

Where the use or disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their representatives detrimental to their interest, such damage shall be treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured.

 

KLAUSUL HILANGNYA BARANG YANG RUSAK

Dalam hal harta benda yang mengalami kerusakan diberi cap dagang, label dan merek dagang yang penjualannya mengandung garansi dari Tertanggung, maka nilai sisa dari pada harta benda yang rusak itu akan ditetapkan setelah semua cap dagang, label dan merek dagang yang menunjukkan garansi dari Pabrikan atau dari Tertanggung tersebut dihilangkan dengan cara yang lazim. Akan tetapi tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dimanapun adanya dalam Polis ini, dengan ini diketahui dan disetujui bahwa apabila barang-barang yang dipertanggungkan dibawah Polis ini rusak karena sesuatu risiko yang dijamin, maka Tertanggung atau Perwakilannya harus tetap mengawasi semua barang yang rusak tersebut. Namun Tertanggung setuju, sepanjang dimungkinkan, untuk melakukan perbaikan atau menjualnya, dan penjualan tersebut dilaksanakan setelah dihilangkannya cap dagang, label dan merek dagang dan Penanggung berhak atas nilai hasil penjualan tersebut. Bilamana pemakaian atau pembuangan atau penjualan dari pada barang-barang yang rusak tersebut menurut pendapat Tertanggung atau Perwakilannya dapat merusak kepentingan mereka, maka kerusakan tersebut akan dianggap sebagai suatu kerugian keseluruhan secara konstrukstip (constructive total loss) dan Tertanggung akan memusnahkan barang-barang yang rusak tersebut dengan disaksikan oleh Perwakilan dari Penanggung dan Tertanggung.

 

Penjelasan

Tidak ada sisa barang, dipertimbangkan untuk memberlakukan premi tambahan dan/atau potongan kerugian (deductible)

 

 

PC-120 RENTAL CLAUSE No. DP/001/1998

 

 

Without prejudice to the provisions stipulated in the policy, except for provisions regarding coverage below the price, it is hereby noted and agreed that this coverage also guarantees financial losses due to loss of Rent Money on buildings as stated in this insurance summary caused directly by the dangers covered by the policy.

 

The following terms and conditions apply to this coverage:

 

(1)    The insurance price for Rent Money is determined based on a value agreed upon between the Insured and the Building Owner at the time the coverage commences.

 

(2)    This Rent Money Clause guarantees financial losses due to loss of opportunity to use the rented building as a direct result of the dangers covered by the policy.

 

(3)    In the event of a loss, to obtain compensation, the following is determined:

 

3.1.     The Insured is required to submit proof of a valid and valid rental/lease agreement for the building in question.

 

3.2.     The amount of compensation that can be given is based on the rental period that cannot be carried out, which is calculated prorate temporis from the occurrence of the loss event until the end of the insurance period or until the use of the building can be continued, whichever comes first.

 

(4)    The insured is obliged to bear the loss of 10% for each incident of the agreed loss amount.

 

KLAUSUL UANG SEWA  No. DP/001/1998

 

Tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam polis, kecuali ketentuan mengenai pertanggungan di bawah harga, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa pertanggungan ini juga menjamin kerugian keuangan karena hilangnya Uang Sewa atas bangunan sebagaimana disebutkan di dalam ikhtisar pertanggungan ini yang disebabkan langsung oleh bahaya-bahaya yang dijamin polis.

 

Atas pertanggungan ini berlaku syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

(1)    Harga pertanggungan atas Uang Sewa ditetapkan berdasarkan suatu nilai yang telah disepakati antara Tertanggung dengan Pemilik bangunan pada saat mulainya pertanggungan.

(2)    Klausul Uang Sewa ini menjamin kerugian keuangan karena hilangnya kesempatan untuk menggunakan bangunan yang disewa sebagai akibat langsung oleh bahaya-bahaya yang dijamin polis.

(3)    Dalam hal terjadinya kerugian, untuk mendapatkan ganti rugi ditentukan sebagai berikut :

             3.1. Tertanggung wajib menyerahkan bukti perjanjian sewa/menyewa yang sah dan berlaku atas bangunan yang  bersangkutan.

             3.2. Jumlah ganti rugi yang dapat diberikan adalah berdasarkan masa sewa yang tidak dapat dijalani, yang dihitung secara prorate temporis sejak terjadinya peristiwa kerugian hingga berakhirnya masa pertanggungan atau hingga pada saat penggunaan bangunan tersebut dapat dilanjutkan yang mana yang lebih dahulu.

 (4)   Tertanggung wajib menanggung sendiri kerugian sebesar 10% untuk setiap kejadian dari jumlah kerugian yang disetujui.

 

PC-121 LOSS OF RENT RECEIVABLE

 

It is hereby understood and agreed that, with effect from inception date, if a building rented by the Insured suffers loss or damage or is rendered unoccupied by any of the perils covered under this policy, and as a consequence thereof, the rental agreement is made void, with no reimbursement of advanced rental payment available, then insurance company shall indemnify the Insured for the sum of the rental value that the Insured has been unable to utilize, without limitation of any indemnity period, starting from the date that the building was rendered unoccupied.

 

If, at the time of loss or damage, the advanced rental paid for the unused period is greater than the sum insured for the loss of rent, then the Insured shall be considered as being his own Insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.

 

Upon payment of indemnity on loss of rent insured under this policy, the Insurer shall replace the Insured as regards any rights that he has against third party concerning the loss.

 

This endorsement does not increase insurance company's liability under this policy, which is limited the sums insured stated in the policy.

 

KEHILANGAN PIUTANG SEWA

 

Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa, mulai dari tanggal dimulainya polis, jika bangunan yang disewa oleh Tertanggung mengalami kerugian atau kerusakan atau tidak ditempati lagi karena salah satu risiko yang ditanggung dalam polis ini, dan sebagai akibatnya, perjanjian sewa menjadi batal, tanpa penggantian pembayaran sewa di muka yang tersedia, maka perusahaan asuransi akan mengganti kerugian Tertanggung sebesar nilai sewa yang tidak dapat digunakan oleh Tertanggung, tanpa batasan periode ganti rugi apa pun, dimulai dari tanggal bangunan tersebut tidak ditempati lagi.

 

Jika, pada saat kerugian atau kerusakan terjadi, uang sewa di muka yang dibayarkan untuk periode yang tidak digunakan lebih besar dari jumlah yang diasuransikan untuk kehilangan sewa, maka Tertanggung akan dianggap sebagai Penanggungnya sendiri atas selisihnya dan akan menanggung proporsi kerugian yang dapat dinilai sesuai dengan ketentuan.

 

Setelah pembayaran ganti rugi atas kerugian sewa yang diasuransikan berdasarkan polis ini, Penanggung akan mengganti Tertanggung sehubungan dengan hak apa pun yang dimilikinya terhadap pihak ketiga terkait kerugian tersebut.

 

Pengesahan ini tidak meningkatkan kewajiban perusahaan asuransi berdasarkan polis ini, yang dibatasi pada jumlah pertanggungan yang disebutkan dalam polis.

 

PC-122 MATERIAL DAMAGE PROVISO WAIVER CLAUSE

 

It is hereby agreed that it shall not be a condition precedent to liability in respect of interruption or interference in consequence of destruction or damage (as within defined) that payment shall have been made or liability admitted under the insurance covering the interest of the Insured in the property at the premises against such destruction or damage, if no such payment shall have been made nor liability admitted solely owing to the operation of a proviso in such insurance excluding liability for losses below a specified amount.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN KETENTUAN KERUSAKAN MATERIAL

 

Dengan ini disepakati bahwa tidak akan menjadi syarat awal untuk tanggung jawab sehubungan dengan gangguan atau campur tangan akibat kerusakan atau kerugian (sebagaimana didefinisikan dalam) bahwa pembayaran telah dilakukan atau tanggung jawab diakui berdasarkan asuransi yang menanggung kepentingan Tertanggung atas properti di tempat tersebut terhadap kerusakan atau kerugian tersebut, jika tidak ada pembayaran tersebut yang dilakukan atau tanggung jawab diakui semata-mata karena berlakunya ketentuan dalam asuransi tersebut yang mengecualikan tanggung jawab atas kerugian di bawah jumlah yang ditentukan.

 

PC-123 METERED GAS EXTENSION CLAUSE

 

It is noted and agreed that this policy also extended to cover loss or metered gas for which the insured is responsible following it's    escape by sudden, unforeseen and accidental damage/loss from any pipe or installation.

 

KLAUSUL PERPANJANGAN GAS TERUKUR

 

Telah dicatat dan disetujui bahwa polis ini juga diperluas untuk menanggung kehilangan gas terukur yang menjadi tanggung jawab tertanggung setelah gas tersebut bocor akibat kerusakan/kehilangan yang tiba-tiba, tak terduga, dan tidak disengaja dari pipa atau instalasi apa pun.

 

PC-124 MILLENNIUM EXCLUSION CLAUSE

 

This Policy is hereby amended as follows:

 

a.     The Insurer will not pay for Damage or Consequential Loss directly or indirectly caused by, consisting of, or arising from, the failure of any computer, data processing equipment or media microchip, operating systems, microprocessors (computer chip), integrated circuit or similar device, or any computer software, whether the property of the insured or not, and whether occurring before, during or after the year 2000 that results from the inability to:

 

1.    correctly recognize any date as its true calendar date;

 

2.    capture, save, retain and/or correctly manipulate, interpret or process  any data or information or command or instruction as a result of treating any date otherwise than as its true calendar date; and/or

 

3.    capture, save, retain or correctly process any data as a result of the operation of any command which has been programmed into any computer software, being a command which causes the loss of data or the inability to capture, save, retain or correctly process such data on or after any date.

 

b.     It is further understood that we will not pay for the repair or modification of any part of an electronic data processing system or its related equipment, to correct deficiencies or features of logic or operation.

 

c.     It is further understood that we will not pay for Damage or Consequential Loss arising from failure, inadequacy, or malfunction of any advice, consultation, design evaluation, inspection installation, maintenance, repair or supervision done by you or for you or by or for others to determine, rectify or test, any potential or actual failure, malfunction or inadequacy described in A above.

 

Such Damage or Consequential Loss described in A, B, or C above, is excluded regardless of any other cause that contributed concurrently or in any other sequence.

 

This endorsement shall not exclude subsequent Damage or Consequential Loss, not otherwise excluded, which itself results from a Defined Peril. Defined Peril shall mean:

fire, lightning, explosion aircraft or vehicle impact, falling objects, windstorm, hail, tornado, hurricane, cyclone, riot, strike, civil commotion, vandalism, malicious mischief, earthquake, volcano, tsunami, freeze or weight of snow.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN MILLENNIUM

Polis ini dengan ini diubah sebagai berikut:

 

A.    Penanggung tidak akan membayar atas Kerusakan atau Kerugian Konsekuensial yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang terdiri dari, atau timbul dari, kegagalan komputer, peralatan pemrosesan data atau media microchip, sistem operasi, mikroprosesor (chip komputer), sirkuit terpadu atau perangkat serupa, atau perangkat lunak komputer apa pun, baik milik tertanggung atau bukan, dan apakah terjadi sebelum, selama atau setelah tahun 2000 yang diakibatkan oleh ketidakmampuan untuk:

1.     mengenali dengan benar setiap tanggal sebagai tanggal kalender yang sebenarnya;

2.     menangkap, menyimpan, menyimpan dan/atau memanipulasi, menafsirkan atau memproses data atau informasi atau perintah atau instruksi dengan benar sebagai akibat dari memperlakukan setiap tanggal selain sebagai tanggal kalender yang sebenarnya; dan/atau

3.     mengambil, menyimpan, menyimpan, atau memproses data dengan benar sebagai hasil dari pengoperasian perintah apa pun yang telah diprogramkan ke dalam perangkat lunak komputer apa pun, yang merupakan perintah yang menyebabkan hilangnya data atau ketidakmampuan untuk mengambil, menyimpan, menyimpan, atau memproses data tersebut dengan benar pada atau setelah tanggal apa pun.

 

B.    Lebih lanjut dipahami bahwa kami tidak akan membayar untuk perbaikan atau modifikasi bagian mana pun dari sistem pemrosesan data elektronik atau peralatan terkaitnya, untuk memperbaiki kekurangan atau fitur logika atau pengoperasian.

 

C.    Lebih lanjut dipahami bahwa kami tidak akan membayar untuk Kerusakan atau Kerugian Konsekuensial yang timbul dari kegagalan, ketidakcukupan, atau kegagalan fungsi dari setiap saran, konsultasi, evaluasi desain, inspeksi pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, atau pengawasan yang dilakukan oleh Anda atau untuk Anda atau oleh atau untuk orang lain untuk menentukan, memperbaiki, atau menguji, setiap kegagalan potensial atau aktual, kegagalan fungsi, atau ketidakcukupan yang dijelaskan dalam A di atas.

 

Kerusakan atau Kerugian Konsekuensial tersebut yang dijelaskan dalam A, B, atau C di atas, dikecualikan terlepas dari penyebab lain apa pun yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan lainnya.

 

Pengesahan ini tidak akan mengecualikan Kerusakan atau Kerugian Konsekuensial berikutnya, yang tidak dikecualikan dengan cara lain, yang dengan sendirinya diakibatkan oleh Bahaya Tertentu. Bahaya Tertentu berarti: kebakaran, petir, ledakan pesawat terbang atau benturan kendaraan, benda jatuh, badai angin, hujan es, tornado, angin topan, siklon, huru-hara, pemogokan, kerusuhan sipil, vandalisme, kerusakan yang disengaja, gempa bumi, gunung berapi, tsunami, pembekuan atau berat salju

 

PC-125 MINOR ALTERATIONS AND REPAIRS CLAUSE (Cl.13)

 

Minor alterations, additions and repairs to building plant fixtures and fittings, and machinery (exclusive of any Sprinkler Installations) and minor works in progress are allowed and the insurance by this Policy shall not be prejudiced by this.

KLAUSUL PERUBAHAN DAN PERBAIKAN KECIL (Pasal 13)

Perubahan, penambahan, dan perbaikan kecil pada perlengkapan dan peralatan pabrik bangunan, serta mesin (tidak termasuk Instalasi Sprinkler) dan pekerjaan kecil yang sedang berlangsung diperbolehkan dan asuransi berdasarkan Polis ini tidak akan terpengaruh oleh hal ini.

 

PC-126 MINOR ALTERATIONS AND REPAIR CLAUSE

Minor alterations, additions and repairs to building, plant fixtures and fittings, and machinery (exclusive of any Sprinkler Installations) and minor works in progress are allowed and the insurance by this Policy shall not be prejudiced by this.

 

KLAUSUL PERUBAHAN DAN PERBAIKAN KECIL

 

Perubahan, penambahan dan perbaikan-perbaikan kecil atas bangungan, peralatan, perlengkapan-perlengkapan, peralatan-peralatan dan mesin-mesin (dengan mengecualikan Instalasi-Instalasi Pipa Pemadam Otomatis) dan pekerjaan-pekerjaan kecil diperbolehkan tanpa membatalkan pertanggungan ini

 

 

PC-127 MISDESCRIPTION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance shall not be prejudiced by any inadvertent mis-description of occupancy provided the Insured shall notify the Insurers within 7 (seven) calendar days they become aware and to pay additional premium if required from the date of the inception of the inadvertent mis-description of occupancy.

 

KLAUSUL KESALAHAN DESKRIPSI

Dengan ini disetujui bahwa asuransi ini tidak akan dirugikan oleh kesalahan deskripsi hunian yang tidak disengaja, dengan ketentuan bahwa Tertanggung akan memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal terjadinya kesalahan deskripsi hunian yang tidak disengaja tersebut dan membayar premi tambahan jika diperlukan sejak tanggal dimulainya kesalahan deskripsi hunian yang tidak disengaja tersebut.

 

PC-128 MISREPRESENTATION CLAUSE

 

This Policy shall be voidable in the event of misrepresentation, misdescription or non-disclosure in any material particular.

 

KLAUSUL KESALAHAN

 

Kebijakan ini dapat dibatalkan jika terjadi kekeliruan, kesalahan deskripsi, atau tidak diungkapkannya informasi penting apa pun.

 

PC-129 NEW LOCATION CLAUSE

 

It is hereby declared and agreed that the Company will hold cover any new locations acquired by the Insured during the Period of Insurance subject to not more than IDR 3,000,000,000.- any one outlet combined.

 

The Insured shall declare to the Company every quarterly and an additional premium shall be charged accordingly.

 

KLAUSUL LOKASI BARU

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa Perusahaan akan menanggung setiap lokasi baru yang diperoleh Tertanggung selama Periode Asuransi dengan jumlah tidak lebih dari Rp3.000.000.000,- untuk setiap gerai gabungan.

 

Tertanggung harus melaporkan kepada Perusahaan setiap triwulan dan akan dikenakan premi tambahan sesuai dengan hal tersebut.

 

 

PC-130 NOMINATED LOSS ADJUSTERS CLAUSE

 

“It is hereby noted and agreed that in the event of a claim, loss adjusters to be selected from the following panel :

1.      PT. …………………………………..

2.      PT. ………………………………….

3.      PT. ………………………………….

4.      PT. …………………………………..

 

And …….. Insurance Broker is given the right to select and appoint the adjuster for and on behalf of the Insurer”

 

KLAUSUL PENYESUAIAN KERUGIAN YANG DIOMINASI

 

“Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa jika terjadi klaim, penyesuai kerugian akan dipilih dari panel berikut:

1. PT. …………………………………..

2. PT. ………………………………….

3. PT. ………………………………….

4. PT. …………………………………..

 

Dan Pialang Asuransi ……… diberi hak untuk memilih dan menunjuk penyesuai untuk dan atas nama Penanggung”

 

PC-131 NON PASAR/CONSORTIUM RISK CLAUSE

 

It is warranted that the location(s) cover under this policy have not always been categorized as Pasar / Consortium Risk.

The company will not pay any loss and/or damage in such risk.

 

KLUSUL RISIKO NON PASAR/KONSORSIUM

 

Dijamin bahwa lokasi yang dicakup dalam polis ini tidak selalu dikategorikan sebagai Risiko Pasar/Konsorsium.

Perusahaan tidak akan menanggung kerugian dan/atau kerusakan apa pun dalam risiko tersebut.

 

PC-132 NON-INVALIDATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance shall not be invalidated by:

a)   any change of occupancy or increase of risk taking place in the property  insured  without the Insured’s knowledge, provided that they shall, immediately on the same coming to their knowledge, advise the insurers and pay any additional premium that may be required from the date of such increase of risk.

b)   workmen on the premises for the purpose of affecting repairs, minor alterations or general maintenance purposes and the like.

 

KLAUSUL NON-INVALIDASI

 

Dengan ini disetujui bahwa asuransi ini tidak akan dibatalkan oleh:

a)    setiap perubahan hunian atau peningkatan risiko yang terjadi di properti yang diasuransikan tanpa sepengetahuan Tertanggung, dengan ketentuan bahwa mereka harus, segera setelah mengetahuinya, memberi tahu perusahaan asuransi dan membayar premi tambahan yang mungkin diperlukan sejak tanggal peningkatan risiko tersebut.

b)    pekerja di lokasi untuk tujuan melakukan perbaikan, perubahan kecil atau tujuan pemeliharaan umum dan sejenisnya.

 

 

PC-133 NON-INVALIDATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance shall not be invalidated by any change of occupancy or increase of risks taking place in the property insured without the Insured's knowledge, provided the Insured shall notify the Insurers within 7 (seven) calendar days they become aware and to pay additional premium if required from the date of the inception on the change of occupancy or increase of risk taking place.

 

KLAUSUL NON-INVALIDASI

 

Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini tidak akan dibatalkan oleh setiap perubahan hunian atau peningkatan risiko yang terjadi pada properti yang dipertanggungkan tanpa sepengetahuan Tertanggung, dengan ketentuan bahwa Tertanggung akan memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak mereka mengetahuinya dan membayar premi tambahan jika diperlukan sejak tanggal dimulainya pada saat perubahan hunian atau peningkatan risiko yang terjadi.

 

 

 

PC-134 NOTICE AND PROOF OF LOSS

 

The Insured shall immediately report to Insurers or their Agent every loss or damage which may become a claim under this Policy, and shall also file with Insurers or their Agents within ninety-one (91) days from the date of loss, a detailed sworn proof of loss stating the time, cause and extent of damages resulting in claim for loss or damage under this Policy.

 

The Insured shall further make available to Insurers or any person named by Insurers, any remains of the property Insured, all books of account, bills, invoices, vouchers, rental agreement and contract to drill of the unit involved in the loss, in substantiation of claim for loss or damage, and so far as is within his or their power, shall cause all persons interested in the property or their employees and the employees of the Insured to submit to examination under oath as to the facts and extent of claim for loss or damage. Failure by the Insured either to report the said loss or damage or to file such written proof of loss or to comply with the requirements as herein provided shall invalidate any claim under this Policy.

 

Any claim for theft must be reported to the Insurers and the Police of Local Law Enforcement body by the Insured as soon as discovered. The Insured shall co-operate with Insurers and all reasonable means exhausted in the recovery of such property, before Insurers shall be held liable for such loss. The Insured shall not be deemed to have know edge of an occurrence until the Insurance manager or person responsible for reporting losses has knowledge of said occurrence.

 

PEMBERITAHUAN DAN BUKTI KEHILANGAN

Tertanggung harus segera melaporkan kepada Penanggung atau Agen mereka setiap kerugian atau kerusakan yang dapat menjadi klaim berdasarkan Polis ini, dan juga harus menyerahkan kepada Penanggung atau Agen mereka dalam waktu sembilan puluh satu (91) hari sejak tanggal kerugian, bukti kerugian tersumpah yang terperinci yang menyatakan waktu, penyebab, dan tingkat kerusakan yang mengakibatkan klaim atas kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini.

 

Tertanggung selanjutnya harus menyediakan kepada Penanggung atau setiap orang yang ditunjuk oleh Penanggung, setiap sisa harta benda yang Diasuransikan, semua buku rekening, tagihan, faktur, voucher, perjanjian sewa dan kontrak untuk pengeboran unit yang terlibat dalam kerugian, sebagai pembuktian klaim atas kerugian atau kerusakan, dan sejauh yang berada dalam kewenangannya, harus meminta semua orang yang berkepentingan terhadap harta benda atau karyawan mereka dan karyawan Tertanggung untuk tunduk pada pemeriksaan di bawah sumpah mengenai fakta dan tingkat klaim atas kerugian atau kerusakan. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kerugian atau kerusakan tersebut atau untuk mengajukan bukti tertulis atas kerugian tersebut atau untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan di sini akan membatalkan klaim apa pun berdasarkan Polis ini.

 

Setiap klaim atas pencurian harus dilaporkan kepada Penanggung dan Kepolisian atau Badan Penegak Hukum Lokal oleh Tertanggung segera setelah ditemukan. Tertanggung harus bekerja sama dengan Penanggung dan semua cara yang wajar yang ditempuh dalam pemulihan harta benda tersebut, sebelum Penanggung dianggap bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Tertanggung tidak akan dianggap mengetahui suatu kejadian sampai manajer Asuransi atau orang yang bertanggung jawab untuk melaporkan kerugian mengetahui kejadian tersebut.

 

 

PC-135 NOTICE OF CANCELLATION CLAUSE

 

It is hereby understood and agreed that this policy cannot be suspended or cancelled without the Insurance company advising in writing of such intended cancellation or suspension and notifying the Insured’s broker by giving 30 days written notice.

 

PEMBERITAHUAN KLAUSUL PEMBATALAN

Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa polis ini tidak dapat ditangguhkan atau dibatalkan tanpa pemberitahuan tertulis dari Perusahaan Asuransi mengenai pembatalan atau penangguhan yang dimaksud dan pemberitahuan kepada pialang Tertanggung dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.

 

PC-136 NOTIFICATION CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed that the present situation, manner of connection, construction, nature and interior of the buildings and also the trade carried on therein, is known to us.

 

 

KLAUSUL PEMBERITAHUAN

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa semua keadaan sekarang, cara koneksi, konstruksi, keadaan dan interior dari Bangunan dan juga perdagangan yang dilakukan di dalamnya, diberitahukan kepada kami (Penanggung)

 

 

 

PC-137 NUCLEAR ENERGY EXCLUSION CLAUSE

 

This agreement shall not apply the following :

 

1.    Nuclear energy risks in accordance with the Nuclear Energy Risks Exclusion CLuse (Reinsurance) (1994) NMA 1975a     (Worldwide exclusion USA and Canada).

 

2.    Any other liability, loss, cost of expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from, arising out of     or in connection with nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive contamination regardless of any other cause    contributing concurrently or in any other sequence to this loss, save were such liability, loss, cost or expense Aries under   insurances or reinsurances expressly exempted from Nuclear Energy Risk Exclusion Clause (Reinsurance) (1994) NMA 1975a    (Worldwide excluding UAS & Canada) in respect of which the Reinsured has specifically granted cover).

                                                                       

KLAUSUL PENGECUALIAN ENERGI NUKLIR

Perjanjian ini tidak akan menerapkan hal-hal berikut:

 

1.      Risiko energi nuklir sesuai dengan Klausul Pengecualian Risiko Energi Nuklir (Reasuransi) (1994) NMA 1975a(Pengecualian di seluruh dunia, AS dan Kanada).

 

2.      Setiap kewajiban, kerugian, biaya pengeluaran lainnya, apa pun sifatnya, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang diakibatkan oleh, yang timbul dari atau terkait dengan reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi radioaktif, terlepas dari penyebab lain yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan lain terhadap kerugian ini, kecuali jika kewajiban, kerugian, biaya, atau pengeluaran tersebut dikecualikan berdasarkan asuransi atau reasuransi yang secara tegas dikecualikan dari Klausul Pengecualian Risiko Energi Nuklir (Reasuransi) (1994) NMA 1975a (Di seluruh dunia, tidak termasuk AS & Kanada) yang secara khusus telah diberikan pertanggungan oleh Reasuransi).

 

PC-138 OCCUPANCY EXTENSION

 

The Insurers agree to be fully aware of the present situation and the way of communication construction nature and installations of the buildings as well as of the process/occupancy carried on at the Insured premises.

 

PERPANJANGAN HUNIAN

Pihak Penanggung setuju untuk sepenuhnya menyadari situasi terkini dan cara komunikasi, konstruksi, dan instalasi bangunan serta proses/hunian yang dilakukan di lokasi yang Diasuransikan.

 

PC-139 FFSITE STORAGE AND FABRICATION CLAUSE

 

Notwithstanding the situation described in the Schedule the cover by this policy extends to include any materials, plant or items being manufactured, whilst located anywhere in the Republic of Indonesia provided they are intended to be used on or will form part of the Contract Works.

 

Provided always that the Insurer’s liability under this extension shall not exceeds Rp.500,000,000.00 per occurrence any one accident and subject to a maximum of 30 days storage.

 

KLAUSUL PENYIMPANAN DAN PEMBUATAN DI LUAR TEMPAT

 

Meskipun terdapat situasi yang dijelaskan dalam Jadwal, perlindungan oleh polis ini diperluas untuk mencakup semua bahan, pabrik, atau barang yang sedang diproduksi, selama berada di mana saja di Republik Indonesia asalkan bahan, pabrik, atau barang tersebut dimaksudkan untuk digunakan atau akan menjadi bagian dari Pekerjaan Kontrak.

 

Asalkan tanggung jawab Penanggung berdasarkan perluasan ini tidak akan melebihi Rp.500.000.000,00 per kejadian setiap kecelakaan dan tunduk pada penyimpanan maksimum 30 hari.

 

 

PC-140 OUTBUILDINGS CLAUSE

 

It is hereby agreed that the insurance by each item under buildings is understood to include walls, gates and fence, small outside buildings, extensions, annexes, exterior staircase, fuel installations, steel or iron framework and tanks in the said premises and the insurance by each item under contents extends to contents of each outbuilding, provided their values are included in the sum insured.

 

 

KLAUSUL BAGIAN LUAR BANGUNAN

Pertanggungan atas tiap bagian dari bangunan berarti termasuk dinding-dinding, pintu-pintu gerbang dan pagar-pagar, bangunan-bangunan kecil di luar, perluasan-perluasannya, ruangan-ruangan tambahan, tangga-tangga luar, instalasi bahan bakar, kerangka-kerangka besi atau baja dan tangki-tangki yang berada dalam pekarangan dan pertanggungan atas tiap bagian dari isi bangunan termasuk isi setiap bangunan luar, asalkan nilai-nilainya telah dimasukkan ke dalam jumlah pertanggungan.

 

PC-141 OUTSIDE PREMISES STORAGE CLAUSE

 

It is hereby agreed that where the Insured enters into a contract for storage of goods and/or merchandise, and the terms of the storage contain a disclaimer clause, then the insurance provided by this Policy shall not be prejudiced by the Insured agreeing to such terms, provided that the Insured in any case reports to the Insurer.

 

KLAUSUL PENYIMPANAN DI LUAR TEMPAT

Dengan ini disetujui bahwa apabila Tertanggung mengadakan kontrak penyimpanan barang dan/atau barang dagangan, dan ketentuan penyimpanan tersebut memuat klausula penolakan, maka asuransi yang diberikan oleh Polis ini tidak akan dirugikan oleh persetujuan Tertanggung terhadap ketentuan tersebut, dengan ketentuan bahwa Tertanggung dalam hal apa pun melapor kepada Penanggung.

 

PC-142 OVERHEAD TRANSMISSION AND DISTRIBUTION LINES EXCLUTION CLAUSE

 

All Transmission and Distribution lines, including wire, cables, poles, pylons, standard towers and any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any description. This exclusion includes but is not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication signals whether audio or visual.

 

This exclusion applies to both above and below ground equipment except that which is within 1,000 meters of the insured’s premises or as defined in the Assured’s original policy(ies).

 

This exclusion applies both to physical or damage to the equipment and all business interruption, consequential loss and/or other contingent losses related to transmission and distribution lines.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN SALURAN TRANSMISI DAN DISTRIBUSI UDARA

Semua saluran Transmisi dan Distribusi, termasuk kawat, kabel, tiang, tiang listrik, menara standar, dan peralatan apa pun jenisnya yang mungkin menyertai pemasangan jenis apa pun. Pengecualian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada transmisi atau distribusi daya listrik, sinyal telepon atau telegraf, dan semua sinyal komunikasi baik audio maupun visual.

 

Pengecualian ini berlaku untuk peralatan di atas dan di bawah tanah, kecuali yang berada dalam jarak 1.000 meter dari lokasi tertanggung atau sebagaimana didefinisikan dalam polis asli Tertanggung.

 

Pengecualian ini berlaku untuk kerusakan fisik atau kerusakan peralatan dan semua gangguan bisnis, kerugian konsekuensial, dan/atau kerugian kontinjensi lainnya yang terkait dengan saluran transmisi dan distribusi.

 

 

 

PC-143 PAYMENTS ON ACCOUNT CLAUSE

 

It is hereby agreed that progress payment on account of any loss recoverable under this policy will be made to the Insured at such stages as may be mutually agrees upon if desired by the Insured and on production of an interim report by the loss adjuster (if appointed) provided that such payment are deducted from the finally agreed claim

 

KLAUSUL PEMBAYARAN BERDASARKAN REKENING

 

Dengan ini disepakati bahwa pembayaran bertahap atas kerugian yang dapat dipulihkan berdasarkan polis ini akan dilakukan kepada Tertanggung pada tahap-tahap yang disetujui bersama jika diinginkan oleh Tertanggung dan setelah laporan sementara dibuat oleh penilai kerugian (jika ditunjuk) dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut dipotong dari klaim yang disetujui pada akhirnya.

 

PC-144 PAYMENT OF PREMIUM WARRANTY

 

(1).  Notwithstanding the provisions of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang Undang Hukum Dagang) and notwithstanding anything herein contained to the contrary, and subject only and without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and agreed that it is a condition precedent to liability under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or cover note that any premium due must be paid and actually received in full by the company within 45 (Forty Five) days from inception period of the Insurance or …….

 

(2). In the event any of the above mentioned premium is not paid in full to and received by the company, as described above in the manner and within the time stipulated above (the "premium warranty period”), the cover under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium warranty period and the company shall be discharged from all liability therefrom but without prejudice to any liability incurred before that date and the company will be entitled to a pro-rata time on risk premium subject to a minimum of 25% (Twenty Five Percent) of annual premium.

 

PEMBAYARAN GARANSI PREMI

 

(1).  Meskipun ada ketentuan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan meskipun ada hal-hal yang bertentangan di sini, dan hanya tunduk dan tanpa mengurangi ketentuan klausul 2 yang ditetapkan di sini, dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa merupakan syarat pendahuluan untuk tanggung jawab berdasarkan Polis ini, setiap Sertifikat Pembaruan, Pengesahan atau nota pertanggungan bahwa setiap premi yang jatuh tempo harus dibayar dan benar-benar diterima secara penuh oleh perusahaan dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari sejak dimulainya periode Asuransi atau …….

 

(2).  Apabila premi yang disebutkan di atas tidak dibayarkan secara penuh dan tidak diterima oleh perusahaan, sebagaimana dijelaskan di atas dengan cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan di atas (yang disebut sebagai "masa jaminan premi"), maka perlindungan berdasarkan Polis ini, Sertifikat Pembaharuan, Endorsement atau Catatan Perlindungan akan dianggap berakhir sejak berakhirnya masa jaminan premi dan perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggung jawab dari hal tersebut, namun tanpa mengurangi tanggung jawab yang timbul sebelum tanggal tersebut dan perusahaan akan berhak atas waktu pro-rata premi risiko dengan ketentuan minimum 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari premi tahunan.

 

 

PC-145 PLANS AND DOCUMENTS CLAUSE

 

Notwithstanding anything herein contained to the contrary the Insurance hereby is extended to indemnify the Insured against the necessarily incurred costs of re-writing or re-drawing of plans and drawings or other contract documents lost destroyed or damaged as a result of a peril insured hereunder wherever or whenever such loss destruction or damages shall occur  .

 

KLAUSUL RENCANA DAN DOKUMEN

 

Terlepas dari apa pun yang tercantum di sini yang bertentangan, Asuransi dengan ini diperluas untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap biaya yang dikeluarkan untuk penulisan ulang atau penggambaran ulang rencana dan gambar atau dokumen kontrak lainnya yang hilang, hancur, atau rusak sebagai akibat dari bahaya yang diasuransikan di sini di mana pun atau kapan pun kerugian, kehancuran, atau kerusakan tersebut terjadi.

 

PC-146 PREMISES CLAUSE

 

Extends to cover property whilst on platform, alleys, yards, buildings and in the open within the compound.


KLAUSUL TEMPAT

 

Diperluas untuk mencakup properti di peron, gang, halaman, gedung, dan di tempat terbuka di dalam kompleks.

 

 

PC-147 PREMIUM  ADJUSTMENT CLAUSE

 

Where the premium is calculated on the statements and estimates furnished by the Insured. The insured shall keep an accurate record of all relevant particulars and shall at any reasonable time allow the Insurer(s) to inspect such record and shall within one month of the expiry of the period of Insurance furnish to the Insurer(s) such information as the Insurer(s) require for such expired period and the premium for such period shall thereupon be adjusted by the Insurer(s) and the difference be paid by or allowed to the Insured as the case may be subject to any agreed minimum premium.

 

KLAUSUL PENYESUAIAN PREMI

Jika premi dihitung berdasarkan pernyataan dan estimasi yang diberikan oleh Tertanggung, Tertanggung harus menyimpan catatan akurat dari semua keterangan yang relevan dan harus setiap saat mengizinkan Penanggung untuk memeriksa catatan tersebut dan harus dalam waktu satu bulan sejak berakhirnya periode Asuransi memberikan kepada Penanggung informasi seperti yang diminta Penanggung untuk periode yang telah berakhir tersebut dan premi untuk periode tersebut selanjutnya akan disesuaikan oleh Penanggung dan selisihnya dibayarkan oleh atau diizinkan kepada Tertanggung sebagaimana kasusnya dengan tunduk pada premi minimum yang disepakati.

 

PC-148 PREMIUM PAYMENT WARRANTY; 120 DAYS AFTER INCEPTION DATE

 

1.      Notwithstanding the provisions of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and notwithstanding anything herein contained to the contrary, and subject only and without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and agreed that it is a condition precedent to liability  under this Policy, any Renewal Cerficate, Endorsement or cover note that any premium due must be paid and actually received in full by company within 120 (one hundred twenty) days from inception period of the Insurance.

 

2.      In the event any of the above mentioned premium is not paid in full to and received by the company, as described above in the manner and within the time stipulated above (the “premium warranty period”), the cover under this Policy, any Renewal Cerficate, Endorsement or Cover Note shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium warranty period and the campony shall be discharged from all liability therefrom but without prejudice to any liability incurred before that date and the company will be entitled to a pro-rata time on risk premium subject to a minimum of 25% (Twenty Five Percent) of annual premium.

 

JAMINAN PEMBAYARAN PREMI; 120 HARI SETELAH TANGGAL BERLAKU

1.    Meskipun ada ketentuan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan meskipun ada hal-hal yang bertentangan di sini, dan hanya tunduk dan tanpa mengurangi ketentuan klausul 2 yang ditetapkan di sini, dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa merupakan syarat pendahuluan untuk tanggung jawab berdasarkan Polis ini, setiap Sertifikat Pembaruan, Pengesahan atau catatan penutup bahwa setiap premi yang jatuh tempo harus dibayarkan dan benar-benar diterima secara penuh oleh perusahaan dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari sejak periode berlakunya Asuransi.

 

2.    Apabila premi yang disebutkan di atas tidak dibayarkan secara penuh kepada dan diterima oleh perusahaan, sebagaimana dijelaskan di atas dengan cara dan dalam waktu yang ditetapkan di atas (yang disebut sebagai “masa jaminan premi”), maka perlindungan berdasarkan Polis ini, setiap Sertifikat Pembaruan, Pengesahan atau Nota Perlindungan akan dianggap telah berakhir sejak berakhirnya masa jaminan premi dan perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggung jawab karenanya, tetapi tanpa mengurangi tanggung jawab apa pun yang timbul sebelum tanggal tersebut dan perusahaan akan berhak atas waktu pro-rata premi risiko dengan ketentuan minimum 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari premi tahunan.

 

 

PC-149 PREVENTION OF ACCESS CLAUSE

 

It is hereby agreed that in consideration of the payment of an additional premium , if any property in the vicinity of the premises shall suffer destruction or damage by any peril hereby insured against which shall prevent or hinder the use of or access to the Insured's premises whether the premises or property of the Insured therein shall be damaged or not, the indemnity covered by this Policy shall apply as if the destruction or damage had occurred to the premises or to the property of the Insured therein.

 

KLAUSUL PENCEGAHAN AKSES

Dengan ini disetujui bahwa sebagai imbalan atas pembayaran premi tambahan, jika ada properti di sekitar lokasi tersebut yang mengalami kerusakan atau kerugian akibat bahaya yang diasuransikan ini yang dapat mencegah atau menghalangi penggunaan atau akses ke lokasi Tertanggung, baik lokasi atau properti Tertanggung di dalamnya rusak atau tidak, ganti rugi yang dicakup oleh Polis ini akan berlaku seolah-olah kerusakan atau kerugian tersebut terjadi pada lokasi atau properti Tertanggung di dalamnya.

 

 

PC-150 PREPARATION OF CLAIMS CLAUSE

 

On costs and expenses necessarily and reasonably incurred by the Insured following loss or damage to the Property Insured.

 

i.       to reconstruct and recompile records (but not for the value to the Insured of the information contained therein).

ii.      to extract and compile information required by the Company from the Insured’s own records for the purposes of preparing a claim under the Policy but excluding legal, investigation and research fees / expenses incurred for the purpose of contesting any issue over the Company’s Liability under the Policy.

 

Provided always that no amount shall be recoverable under this endorsement if subsequent to the incurring of any expenses, the Company shall deny liability for any claim in respect of which the expenses have been incurred (with or without the consent of the Company)

 

KLAUSUL PERSIAPAN KLAIM

Atas biaya dan pengeluaran yang perlu dan wajar dikeluarkan oleh Tertanggung setelah terjadinya kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan.

 

i.      untuk merekonstruksi dan menyusun ulang catatan (tetapi tidak untuk nilai informasi yang terkandung di dalamnya bagi Tertanggung).

ii.     untuk mengekstrak dan menyusun informasi yang diperlukan oleh Perusahaan dari catatan Tertanggung sendiri untuk tujuan mempersiapkan klaim berdasarkan Polis tetapi tidak termasuk biaya/pengeluaran hukum, investigasi, dan penelitian yang dikeluarkan untuk tujuan mengajukan keberatan atas masalah apa pun atas Tanggung Jawab Perusahaan berdasarkan Polis.

 

Dengan ketentuan bahwa tidak ada jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan pengesahan ini jika setelah timbulnya biaya apa pun, Perusahaan akan menolak tanggung jawab atas klaim apa pun yang terkait dengan biaya yang telah dikeluarkan (dengan atau tanpa persetujuan Perusahaan)

 

 

PC-151 PREVENTION OF ACCESS  CLUASE 2

 

Notwithstanding anything contained within the Policy, it is agreed that loss resulting from interruption of or interference with the Business in consequence of Damage (as within defined) to property in the vicinity of the Premises which shall prevent or hinder the use thereof or access thereto, whether the Premises or Property Insured therein shall be damaged or not, shall be deemed to be loss resulting from Damage to property used by the Insured at the Premises.

 

 

PENCEGAHAN AKSES

 

Terlepas dari ketentuan yang tercantum dalam Polis, disepakati bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap Bisnis sebagai akibat dari Kerusakan (sebagaimana didefinisikan) terhadap properti di sekitar Tempat Usaha yang mencegah atau menghalangi penggunaan atau akses ke sana, baik Tempat Usaha atau Properti yang Diasuransikan di dalamnya rusak atau tidak, akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh Kerusakan terhadap properti yang digunakan oleh Tertanggung di Tempat Usaha.

 

 

PC-152 PREVENTIVE MEASURE CLAUSE

 

It is hereby agreed  that in the event of actual damage  (or imminent damage) to the insured property, the Insurer will pay the reasonably costs necessary in preventing, minimising or reducing damage to the insured property.

 

The Insured will prove the costs were necessarily incurred immediately and urgently in an emergency

 

KLAUSUL TINDAKAN PENCEGAHAN

 

Dengan ini disepakati bahwa jika terjadi kerusakan aktual (atau kerusakan yang akan segera terjadi) pada properti yang diasuransikan, Penanggung akan membayar biaya yang wajar yang diperlukan untuk mencegah, meminimalkan, atau mengurangi kerusakan pada properti yang diasuransikan.

 

Tertanggung akan membuktikan bahwa biaya tersebut memang dikeluarkan dengan segera dan mendesak dalam keadaan darurat.

 

PC-153 PROFESSIONAL FEES  CLAUSE

 

The insurance under this policy extends to include architect’s, surveyor’s, engineer’s, legal and other fees (but not fees for preparing a claim hereunder) for estimates, plans, specifications, quantities, tenders and supervision necessarily incurred in the reinstatement or replacement of the property insured consequent upon the destruction of or damage to the property by fire or any other peril hereby insured against.

 

KLAUSUL BIAYA PROFESIONAL

Asuransi berdasarkan polis ini mencakup biaya arsitek, surveyor, insinyur, hukum, dan biaya lainnya (tetapi tidak termasuk biaya untuk menyiapkan klaim berdasarkan polis ini) untuk estimasi, rencana, spesifikasi, kuantitas, tender, dan pengawasan yang diperlukan untuk pemulihan atau penggantian properti yang diasuransikan akibat kerusakan atau kerugian properti akibat kebakaran atau bahaya lain yang diasuransikan ini.

 

PC-154 PROFESSIONAL ACCOUNTANTS CLAUSE

 

It is hereby agreed that any particulars of details contained in the Insured’s books of account or other business books or documents which may be required by the Insurer for the purpose of investigating or verifying any claim hereunder may be produced by professional accountants  at the time they are regularly acting as such for the Insured and their report shall be prima facie evidence of the particulars and details to which such report relates.

 

The Insurer will pay to the Insured, the reasonable charges payable by the Insured to their professional accountants for producing such particulars or details or any other proofs, information or evidence as may be required by the Insurer and reporting that such particulars or details are in accordance with the Insured’s books of account or other business books or documents.

 

 

Provided that the sum of the amount payable under this clause and the amount otherwise payable under the policy shall in no case exceed the total sum insured in the policy.

 

KLAUSUL AKUNTAN PROFESIONAL

 

Dengan ini disetujui bahwa setiap rincian yang tercantum dalam buku rekening Tertanggung atau buku atau dokumen bisnis lainnya yang mungkin diperlukan oleh Penanggung untuk tujuan menyelidiki atau memverifikasi klaim apa pun berdasarkan ini dapat dibuat oleh akuntan profesional pada saat mereka secara teratur bertindak sebagai akuntan profesional untuk Tertanggung dan laporan mereka akan menjadi bukti prima facie atas rincian dan keterangan yang terkait dengan laporan tersebut.

 

Penanggung akan membayar kepada Tertanggung, biaya wajar yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada akuntan profesional mereka untuk membuat rincian atau keterangan tersebut atau bukti, informasi, atau bukti lain yang mungkin diperlukan oleh Penanggung dan melaporkan bahwa rincian atau keterangan tersebut sesuai dengan buku rekening Tertanggung atau buku atau dokumen bisnis lainnya.

 

Asalkan jumlah yang dibayarkan berdasarkan klausul ini dan jumlah yang dibayarkan berdasarkan polis tidak akan melebihi jumlah total yang diasuransikan dalam polis.

 

PC-155 PROGRESS CLAIM PAYMENT CLAUSE

 

This Insurance is extend to cover costs and expenses reasonably incurred by the Insured following loss or damage to the Property insured to extract and compile information required by the Company from the Insured’s own records for the purpose of preparing a claim under the Policy but excluding legal, investigation and research fees / expenses incurred for the purpose of contesting any issue over the Company’s liability under the Policy.

 

Provided always that no amount shall be recoverable under this endorsement if subsequent to the incurring of any expense, the Company shall deny liability for any claim in respect of which the expenses have been incurred (with or without the consent of the Company).

 

KLAUSUL PEMBAYARAN KLAIM PROGRES

Asuransi ini diperluas untuk menanggung biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan secara wajar oleh Tertanggung setelah kehilangan atau kerusakan pada Properti yang diasuransikan untuk mengekstrak dan menyusun informasi yang diperlukan oleh Perusahaan dari catatan Tertanggung sendiri untuk tujuan menyiapkan klaim berdasarkan Polis tetapi tidak termasuk biaya/pengeluaran hukum, investigasi, dan penelitian yang dikeluarkan untuk tujuan mengajukan keberatan atas masalah apa pun atas tanggung jawab Perusahaan berdasarkan Polis.

 

Asalkan tidak ada jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan pengesahan ini jika setelah timbulnya biaya apa pun, Perusahaan akan menolak tanggung jawab atas klaim apa pun yang terkait dengan biaya yang telah dikeluarkan (dengan atau tanpa persetujuan Perusahaan).

 

 PC-156  PROGRESS PAYMENT CLAUSE

 

It is hereby agreed and declared that progress payment on account of any loss recoverable under this policy will be made to the insured on production of an interim report by the loss adjuster (if appointed) on accountant, provided that such payments are deducted from the finally agreed claim settlement figures.

 

 

KLAUSUL PEMBAYARAN BERKELANJUTAN

Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa pembayaran bertahap atas kerugian yang dapat dipulihkan berdasarkan polis ini akan dilakukan kepada tertanggung setelah laporan sementara dibuat oleh penilai kerugian (jika ditunjuk) pada akuntan, dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut dikurangi dari angka penyelesaian klaim yang disetujui pada akhirnya.

 

PC-157 PROOF OF LOSS CLAUSE

 

It is understood and agreed that in the event of loss of or damages, the burden of proving that the loss is recoverable under this Insurance bound in the Insured. Provide always that no condition or warranty has been breached and that no exclusion applies shall fall upon the Insured.

KLAUSUL PEMBUKTIAN KERUGIAN

Dipahami dan disetujui bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan, beban pembuktian bahwa kerugian tersebut dapat dipulihkan berdasarkan Asuransi ini dibebankan kepada Tertanggung. Asalkan tidak ada ketentuan atau jaminan yang dilanggar dan tidak ada pengecualian yang berlaku akan dibebankan kepada Tertanggung.

 

 

PC-158 PROPERTY DAMAGE CLARIFICATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that the property damage covered under this insurance shall mean physical damage to the substance of property, which is  not include damage to the data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that caused by a deletion, a corruption or deformation of the original structure.

 

Consequently, the following are excluded from this insurance :

 

1.    Loss or damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that caused by a deletion, a corruption or deformation of the original structure and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property shall be covered.

 

2.    Loss or damage resulting from an impairment in the function, availability, range of use or accessibility of data, software or computer programs and any business interruption losses resulting from such loss or damage.

 

KLAUSUL KLARIFIKASI KERUSAKAN PROPERTI

Dengan ini disetujui bahwa kerusakan properti yang ditanggung dalam asuransi ini berarti kerusakan fisik pada substansi properti, yang tidak termasuk kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya setiap perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan atau deformasi struktur asli.

 

Oleh karena itu, hal-hal berikut dikecualikan dari asuransi ini:

1.   Kehilangan atau kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya setiap perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan atau deformasi struktur asli dan setiap kerugian gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut. Meskipun ada pengecualian ini, kehilangan atau kerusakan pada data atau perangkat lunak yang merupakan akibat langsung dari kerusakan fisik yang diasuransikan pada substansi properti akan ditanggung.

 

Kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh gangguan pada fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan atau aksesibilitas data, perangkat lunak atau program komputer dan setiap kerugian gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut.

 

PC-159 PRO-RATA PREMIUM WARRANTY

 

It is understood and agreed that this insurance will be renewed on expiry for at least an equal amount for a full year, failing which the insured agrees to pay the insurer the sum of …………… being the difference between the premium paid and the short period premium for a period from ………. to ……….

 

 

GARANSI PREMI PRO-RATA

Dipahami dan disetujui bahwa asuransi ini akan diperbarui setelah berakhirnya masa berlakunya, minimal dengan jumlah yang sama selama satu tahun penuh. Jika tidak, tertanggung setuju untuk membayar kepada perusahaan asuransi sejumlah …………… yang merupakan selisih antara premi yang dibayarkan dan premi periode pendek untuk periode ………. hingga ……….

 

 

PC-160 PRORATA RETURN PREMIUM CLAUSE

 

Notwithstanding anything contained to the contrary, cancellation of any certificate under this Policy and/or the cancellation of the Master Policy arranged for this Programme, return premium, if any shall be subject to prorata premium calculation basis.

 

 

KLAUSUL PREMI PENGEMBALIAN PRORATA

Terlepas dari ketentuan yang bertentangan, pembatalan sertifikat apa pun berdasarkan Polis ini dan/atau pembatalan Polis Induk yang diatur untuk Program ini, premi pengembalian, jika ada, akan tunduk pada dasar perhitungan premi prorata.

 

PC-161 PUBLIC AUTHORITIES CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to include such additional cost of reinstatement of the destroyed or damage property thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply with building or other regulations under or framed in pursuance of any Government Act or Bye-Law of any Municipal or local authority provided that :

 

1.  The amount recoverable under this extension shall not include :

 a.    the  cost  incurred  in  complying  with  any  of the aforesaid Regulations or Bye-Laws.

 

i.     in respect of destruction or damage occurring prior to the granting of this extension

ii.    in respect of destruction or damage not insured by the Policy

iii.   under which notice has been served upon the Insured prior to the happening of the destruction or damage

 

iv. in respect of Dispatch property or Dispatch portions of property

b.   the additional cost that would have been required to  make good the property damage or destroyed to a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws not arisen

 

c.     the amount of any rate, tax, duty, development or other charge or assessment, arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner thereof by reason of compliance with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws.

 

2.    The work of reinstatement must be commenced and carried  out  with reasonable dispatch and in any case must be completed within twelve months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may in writing allow (during the said twelve months) and may be carried out wholly or partially upon another site (if the aforesaid regulations or Bye-Laws so necessitate) subject to the liability of the Insurer under this extension not being thereby increased.

 

3.  If the  liability  of  the Insurer  under (any item  of) the Policy apart from this extention shall be reduced by the application of any of the terms and conditions of the Policy then the Liability of the Insurer under this extension (in respect of any such item) shall be reduce in like proportion.

 

4.     The total amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed the sum insured thereby.

 

5.     All  the  conditions  of  the Policy  except insofar as they may be hereby expressly varied shall apply as if they had been incorporated herein.

 

KLAUSUL OTORITAS PUBLIK

 

Pertanggungan di bawah Polis ini diperluas meliputi jaminan atas biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan yang hancur atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi Peraturan tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat, dengan syarat, :

 

1.      Jumlah yang dapat dibayarkan dibawah perluasan jaminan ini tidak termasuk :

a.      Biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi Peraturan-Peraturan tersebut di atas :

 

i.       berkaitan dengan pengrusakan atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini.

 

ii.      berkaitan dengan pengrusakan atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini.

 

iii.     Terhadap mana pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya pengrusakan atau kerusakan tersebut.

 

iv.     yang berkaitan dengan harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak.

 

b.      Biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang hancur atau rusak agar kembali sebanding dengan keadaan seperti ketika masih baru seandainya keharusan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut tidak ada.

 

 

c.      Biaya-biaya yang berkaitan dengan tarip, pajak, bea, pengembangan atau biaya-biaya lainnya atau penyesuaian nilai yang timbul karena apresiasi modal, yang mungkin dibayarkan bertalian dengan harta benda atau oleh pemilik harta benda tersebut dengan alasan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut di atas.

 

2.      Pekerjaan pemulihan kembali harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar, namun kesemuanya harus sudah selesai dalam jangka waktu duabelas bulan setelah terjadinya pengrusakan atau kerusakan, atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam batas waktu duabelas bulan tersebut) dan (jika Peraturan-Peraturan tersebut mengharuskannya) membolehkan sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di tempat lain; dengan syarat tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan jaminan ini tidak naik karenanya.

 

3.      Jika tanggung jawab Penanggung (atas setiap  bagian) di bawah Polis ini diluar dari perluasan jaminan ini berkurang karena diaplikasikannya ketentuan-ketentuan dan persyaratan dari pada Polis, maka tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan jaminan ini (bertalian dengan setiap bagian dimaksud) akan berkurang secara proporsional.

 

4.      Keseluruhan jumlah yang dapat dibayarkan di bawah tiap-tiap bagian dari pada Polis harus tidak melebihi jumlah pertanggungan dari masing-masing bagian tersebut.

 

5.      Semua persyaratan dalam Polis ini, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain, akan diberlakukan  seolah-olah persyaratan-persyaratan tersebut tercantum dalam perluasan jaminan ini.

 

 

PC-162 PUBLIC UTILITIES EXTENSION CLAUSE

 

It is agreed that loss resulting from interruption of or interference with  the business directly or indirectly arising   from damage to property at any. Generating station or sub-station of the public electricity supply  undertaking. Premises of the public gas supply undertaking or of any natural gas producer linked directly therewith. Water works or pumping station or the public water supply undertaking shall be deemed to be loss resulting from damage to property used by the insured at the premises.

 

KLAUSUL PERPANJANGAN UTILITAS UMUM

Disepakati bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap bisnis yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari kerusakan properti di setiap stasiun pembangkit atau gardu induk dari perusahaan penyedia listrik umum. Tempat perusahaan penyedia gas umum atau produsen gas alam yang terhubung langsung dengannya. Instalasi air atau stasiun pompa atau perusahaan penyedia air umum akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan properti yang digunakan oleh tertanggung di tempat tersebut.

 

PC-163 PUBLIC UTILITIES (7 DAYS EXCESS) CLAUSE

 

In consideration of the payment of an additional premium which is included in the premium hereon it is hereby agreed and declared that subject to the conditions of the Policy loss as Insured by this Policy resulting from Interruption of or Interference with the business in consequence of damage (as within defined) to property at any electricity station or substation, gas works or water works of the public supply undertaking from which the Insured obtains electric current, gas or water shall be deemed to be loss resulting from damage to property used by the Insured at the premises. Provided always that the Insurers shall not be liable for any loss Insured by this clause unless the failure of supply of electricity, gas or water exceeds a period of 7 (seven) days and the liability of the Insurers under this clause shall only apply to such period in excess of 7 (seven) days.

 

KLAUSUL UTILITAS UMUM (KELEBIHAN 7 HARI)

Dengan mempertimbangkan pembayaran premi tambahan yang termasuk dalam premi di sini, dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Polis, kerugian sebagaimana Diasuransikan oleh Polis ini yang diakibatkan oleh Gangguan atau Gangguan terhadap bisnis sebagai akibat dari kerusakan (sebagaimana didefinisikan) pada properti di setiap stasiun listrik atau gardu induk, pabrik gas atau pabrik air dari perusahaan penyedia listrik umum tempat Tertanggung memperoleh arus listrik, gas atau air akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan pada properti yang digunakan oleh Tertanggung di tempat tersebut. Dengan ketentuan bahwa Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang Diasuransikan oleh klausul ini kecuali kegagalan pasokan listrik, gas atau air melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari dan tanggung jawab Penanggung berdasarkan klausul ini hanya akan berlaku untuk jangka waktu tersebut yang melebihi 7 (tujuh) hari.

 

 

PC-164 REBATE CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of Gross Profit earned  (or proportionately increased multiple thereof where the maximum indemnity period exceeds twelve months) during the accounting period most nearly concurrent with any period of insurance as certified by the Insured’s Auditors, being less than the sum insured thereon, a pro-rata return of premium not exceeding 50 % (fifty percent) of the premium paid on such sum insured for such period of insurance will be made in respect of difference.

 

If any damage shall have occurred giving rise to a claim under this Policy, such return shall be made in respect only of so much of the said difference as is not due to such damage.

 

Any application for return of premium shall be made by the Insured within 6 (six) months from the date of expiry of the Policy.

 

KLAUSUL POTONGAN

Dengan ini disepakati bahwa jika Laba Kotor diperoleh (atau kelipatannya yang meningkat secara proporsional jika periode ganti rugi maksimum melebihi dua belas bulan) selama periode akuntansi yang paling mendekati bersamaan dengan periode asuransi yang disertifikasi oleh Auditor Tertanggung, yang kurang dari jumlah yang diasuransikan, pengembalian premi pro-rata tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari premi yang dibayarkan atas jumlah yang diasuransikan untuk periode asuransi tersebut akan dilakukan sehubungan dengan perbedaan tersebut.

 

Jika terjadi kerusakan yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, pengembalian tersebut hanya akan dilakukan sehubungan dengan sebagian dari perbedaan tersebut yang bukan disebabkan oleh kerusakan tersebut.

 

Setiap permohonan pengembalian premi harus diajukan oleh Tertanggung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal berakhirnya Polis.

 

 

Pc-165 REFILL OF FIRE EXTINGUISHER CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover loss of or damage to  fire extinguishing appliances caused by the insured perils.

 

This extension is deemed to include the cost reasonably incurred of refilling the fire extinguishing appliances provided always that such cost is incurred as a direct result of the use of fire extinguishing appliances for the extinguishment of fire endangering the safety of the insured property. The Insurer will not be liable for the first US$. 100.00 for each and every loss is respect of the cost of refills

 

KLAUSUL PENGISIAN ULANG ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Dengan ini disetujui bahwa asuransi ini diperluas untuk menanggung kerugian atau kerusakan pada peralatan pemadam kebakaran yang disebabkan oleh risiko yang diasuransikan.

 

Perluasan ini dianggap mencakup biaya yang dikeluarkan secara wajar untuk mengisi ulang peralatan pemadam kebakaran dengan ketentuan bahwa biaya tersebut dikeluarkan sebagai akibat langsung dari penggunaan peralatan pemadam kebakaran untuk memadamkan api yang membahayakan keselamatan harta benda yang diasuransikan. Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas US$ 100,00 pertama untuk setiap kerugian sehubungan dengan biaya pengisian ulang.

 

PC-166 REINSTATEMENT ADDITIONAL PREMIUM CLAUSE

 

It is hereby understood that in case of reinstatement of the sum insured referred to in article XVII of the within policy, the additional premium shall be calculated on a pro-rata basis in accordance with the remaining period of cover.

 

KLAUSUL PREMI TAMBAHAN UNTUK PENGEMBALIAN

 

Dengan ini dipahami bahwa dalam hal pengembalian jumlah pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal XVII polis, premi tambahan akan dihitung secara pro-rata sesuai dengan sisa periode pertanggungan.

 

PC-167 REINSTATEMENT OF LOSS CLAUSE

 

It is hereby agreed that in consideration of the Insured undertaking to pay an additional premium at the agreed rate on the amount of loss calculated on a pro-rata basis from the date of reinstatement to the expiry of the current period of insurance, it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall be maintained in force for the full sum insured.

 

KLAUSUL PENGEMBALIAN KERUGIAN

Dengan ini disepakati bahwa dengan mempertimbangkan kesanggupan Tertanggung untuk membayar premi tambahan pada tarif yang disepakati atas jumlah kerugian yang dihitung secara pro-rata sejak tanggal pemulihan hingga berakhirnya periode asuransi saat ini, disepakati bahwa jika terjadi kerugian, asuransi berdasarkan ini akan tetap berlaku untuk jumlah pertanggungan penuh.

 

 

PC-168 REINSTATEMENT OF SUM INSURED CLAUSE

 

It is understood and agreed that in the event of loss or damage by any of the perils insured against to the property insured and in the absence of written notice by the Company or the Insured to the contrary the amount of insurance.

 

PENGEMBALIAN KLAUSUL JUMLAH ASURANSI

Dipahami dan disetujui bahwa jika terjadi kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh salah satu bahaya yang diasuransikan terhadap harta benda yang diasuransikan dan jika tidak ada pemberitahuan tertulis dari Perusahaan atau Tertanggung yang menyatakan sebaliknya, maka jumlah asuransinya akan dikembalikan.

 

 

PC-169 REINSTATEMENT VALUE CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged  the basis upon which the amount payable under schedule the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new, subject to the following Special Provisions and subject also to the terms and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby.

 

Special Provisions

 

i)         The work of replacement or reinstatement (which may be carried out upon another site and in any manner suitable to the requirements of the Insured subject to the liability of Insurer not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch and in any case must be completed within 12 months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said 12 months) in writing allow otherwise no payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made.

 

ii)         Until  expenditure  has  been  incurred  by  the  insured  in replacing or reinstating the property destroyed or damaged the Insurer shall not be liable for any payment in excess of  the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein.

 

iii)        If  at the time of  replacement or  reinstatement  the  sum representing the cost which would have been incurred in  replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been destroyed exceeds the sum insured thereon at the breaking out of any fire or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril insured against by this Policy then the Insured shall be considered as being his own insurer for the excess and shall bear a ratable proportion  of the loss accordingly. Each item of the Policy (if more than one) to which this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision.

 

iv)        No payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or damage to any property insured hereunder such property shall be covered by any other insurance effected by or on behalf of the Insured which is not upon the identical basis of reinstatement set forth herein.

 

v)        This memorandum shall be without force of effect if

(a)       The Insured fails to intimate  to the  Insurer within 6 months from the date of destruction or damage or  such further time as the Insurer may in writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or damaged.

 

(b)       The Insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damaged on the same or another site.

 

KLAUSUL NILAI PEMULIHAN

 

Dengan ini dinyatakan dan disetujui, bahwa apabila harta benda yang dipertanggungkan hancur atau rusak, dasar perhitungan pembayaran ganti rugi di bawah …………………….. dari pada Polis adalah biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda pada lokasi yang sama dengan tipe yang sama tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari pada harta benda yang dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada Persyaratan khusus berikut ini dan juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis, kecuali  dinyatakan lain :

 

Persyaratan Khusus

 

i.  Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah terjadinya pengrusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tersebut) bila tidak, maka tidak ada pembayaran di luar dari jumlah yang seharusnya dibayar di bawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.

 

ii.     Sebelum biaya-biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak dikeluarkan oleh Tertanggung,  Penanggung tidak bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.

 

iii.    Jika pada saat penggantian atau pemulihan, jumlah biaya yang diperlukan untuk penggantian atau pemulihan bila seluruh harta benda yang dipertanggungkan mengalami kehancuran melebihi nilai pertanggungan pada saat terjadinya suatu kebakaran atau pada permulaan terjadinya penghancuran atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang disebabkan oleh sesuatu risiko lainnya yang dijamin oleh Polis ini, maka Tertanggung  dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya akan menanggung secara prorata kerugian tersebut. Masing-masing bagian dari Polis (jika lebih dari satu) atas mana memorandum ini berlaku harus diaplikasikan sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang disebutkan sebelumnya.

 

iv.  Tidak akan ada pembayaran di luar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada saat pengrusakan atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan jika harta benda tersebut dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas nama Tertanggung yang tidak didasarkan pada nilai pemulihan  seperti yang diatur disini.

 

v.     Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau tidak mengikat jika :

 

(a) Tertanggung tidak memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tersebut.

 

(b)   Tertanggung   tidak   sanggup   atau     tidak  bersedia untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang sama atau tempat lain.

 

 

PC-170 REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE

 

It is hereby agreed that subject to additional premium to be paid, this insurance is extended to indemnify the Insured in respect of the cost of removal of debris, demolition and any temporary repairs necessary (including the insured’s legal liability for the cost of removal of debris, demolition, and temporary repairs in regard to adjoining premises, roadways or waterways as well as on the site), consequent upon the destruction of or damage to any property insured by this Policy occasioned by any peril thereby insured against.

 

Provided always that  :

a.     Such cost is not recoverable under any other insurance;

b.     The indemnity afforded by this insurance shall not apply to or include liability assumed by the Insured under agreement entered into after the commencing date of this insurance, unless such liability would have attached to the Insured in the absence of such agreement.

 

The limit of liability under this extension will be as specified in the Schedule but not exceed 10% of the sum insured on building(s) and/or contents.

 

KLAUSUL PENGANGKATAN PUING-PUING

Dengan ini disetujui bahwa dengan tunduk pada premi tambahan yang harus dibayarkan, asuransi ini diperluas untuk mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan biaya pembuangan puing-puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara yang diperlukan (termasuk tanggung jawab hukum Tertanggung atas biaya pembuangan puing-puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara sehubungan dengan tempat, jalan raya, atau jalur air yang berdekatan serta di lokasi), sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian pada properti yang diasuransikan oleh Polis ini yang disebabkan oleh bahaya yang diasuransikan.

 

Asalkan selalu bahwa:

a.          Biaya tersebut tidak dapat dipulihkan berdasarkan asuransi lain;

b.          Ganti rugi yang diberikan oleh asuransi ini tidak berlaku untuk atau mencakup tanggung jawab yang ditanggung oleh Tertanggung berdasarkan perjanjian yang dibuat setelah tanggal dimulainya asuransi ini, kecuali tanggung jawab tersebut akan melekat pada Tertanggung jika tidak ada perjanjian tersebut.

 

Batasan tanggung jawab berdasarkan perluasan ini akan sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal tetapi tidak melebihi 10% dari jumlah yang diasuransikan pada bangunan dan/atau isinya.

 

PC-171 RENOVATION AND ADDITIONAL CLAUSE

 

Minor Renovation and Addition to building plant, fixtures, fittings and machinery (exclusive of any sprinkler installation) and works in progress allowed in the insurance by this policy is extended to cover and/or such renovation and addition.

 

KLAUSUL RENOVASI DAN TAMBAHAN

Renovasi Kecil dan Penambahan pada bangunan pabrik, perlengkapan, peralatan, dan mesin (tidak termasuk pemasangan alat penyiram) dan pekerjaan yang sedang berlangsung yang diizinkan dalam asuransi oleh polis ini diperluas untuk mencakup dan/atau renovasi dan penambahan tersebut.

 

 

PC-172 REPLACEMENT BUILDING RENTAL CLAUSE (FOR LESSEE)

 

It is hereby agreed and declared, that in case the rented building cannot be occupied nor used any more as it should be for at least 3 x 24 hours, caused by damages or fire, or due to other dangers / hazards insured against; then, based on the following provisions, the company shall pay a compensation to the insured for another building rental as replacement, of which the location and condition shall be the same or considered the same as the rented building, and said replacement building rental amount shall not exceed the rental of the first building at present.

 

The Company will only be liable for the replacement building rental during the period when the first building is really unoccupiable or cannot be used any more as it should be due to being repaired or reconstructed.

 

The duration of the repair or reconstruction shall be calculated since the building cannot be occupied or used any more as it should be, until the repair or reconstruction is completed or the expiration of the lease agreement period, which ever comes first, with a maximum compensation as the insurance amount.

 

 

KLAUSUL SEWA BANGUNAN PENGGANTI (BAGI PENYEWA)

Dengan ini disetujui dan dinyatakan, bahwa apabila bangunan yang disewa tidak dapat ditempati atau digunakan lagi sebagaimana mestinya selama sekurang-kurangnya 3 x 24 jam, yang disebabkan oleh kerusakan atau kebakaran, atau karena bahaya/kecelakaan lain yang dipertanggungkan; maka berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut, perusahaan akan membayar ganti rugi kepada tertanggung untuk menyewa bangunan lain sebagai pengganti, yang lokasi dan kondisinya sama atau dianggap sama dengan bangunan yang disewa, dan jumlah sewa bangunan pengganti tersebut tidak boleh melebihi sewa bangunan pertama saat ini.

 

Perusahaan hanya akan bertanggung jawab atas sewa bangunan pengganti selama bangunan pertama benar-benar tidak dapat ditempati atau tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya karena sedang diperbaiki atau dibangun kembali.

 

Lamanya perbaikan atau pembangunan kembali dihitung sejak bangunan tersebut tidak dapat ditempati atau digunakan lagi sebagaimana mestinya, sampai dengan selesainya perbaikan atau pembangunan kembali tersebut atau berakhirnya jangka waktu perjanjian sewa, mana yang lebih dahulu tercapai, dengan ganti rugi maksimum sebesar jumlah asuransi.

 

PC-173 REPLACEMENT VALUE CLAUSE

 

It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured within policy being destroyed or damaged the basis upon which the amount payable under the policy is to be calculated shall be the cost of replacing with property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property subject to the following special provisions and subject also to the terms and conditions of the policy except insofar as the same may be varied hereby.

 

KLAUSUL NILAI PENGGANTIAN

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa apabila terjadi kerusakan atau kehilangan harta benda yang dipertanggungkan dalam polis, dasar penghitungan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis adalah biaya penggantian dengan harta benda yang sejenis atau jenisnya tetapi tidak lebih tinggi atau lebih luas daripada harta benda yang dipertanggungkan, dengan ketentuan khusus berikut ini dan juga tunduk pada syarat dan ketentuan polis, kecuali jika hal tersebut dapat diubah dengan ini.

 

PC-174 RETURN OF PREMIUM CLAUSE

 

In the event of the Gross Rental earned (or a proportionately Increased multiple thereof when the maximum indemnity period exceeds twelve months) during the accounting period of twelve months most nearly concurrent with any period of Insurance as certified by the Insured’s auditors being less than the sum insured thereon, a pro rata return of premium not exceeding thirty percent of the premium paid on such sum insured for such period of insurance will be made in respect of the different. If any damage shall have occurred, giving rise to a claim under this policy, such return shall be made in respect only of so much of the said different as is not due to such damage.

 

KLAUSUL PENGEMBALIAN PREMI

Jika Sewa Bruto diperoleh (atau kelipatannya yang meningkat secara proporsional ketika periode ganti rugi maksimum melebihi dua belas bulan) selama periode akuntansi dua belas bulan yang paling hampir bersamaan dengan periode Asuransi sebagaimana disertifikasi oleh auditor Tertanggung kurang dari jumlah yang diasuransikan, pengembalian premi pro rata yang tidak melebihi tiga puluh persen dari premi yang dibayarkan atas jumlah yang diasuransikan untuk periode asuransi tersebut akan dilakukan sehubungan dengan selisih tersebut. Jika terjadi kerusakan yang menimbulkan klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut hanya akan dilakukan sehubungan dengan selisih tersebut yang bukan disebabkan oleh kerusakan tersebut.

 

PC-175 RUN IN CONJUNCTION CLAUSE

 

It is hereby agreed that notwithstanding anything to the contrary contained in this Policy it is noted and agreed that this Policy runs in conjunction with the Industrial/Property “All Risks” Insurance Policy No. ………………………… in the name of PT. ……………………

 

It is further noted and agreed that the additional clauses and/or endorsements attaching to and forming part of abovementioned Policy which may be applicable in connection with the loss destruction or damage covered by this Policy should be deemed as also attached to this Policy, subject to those clauses and/or endorsements are not in contradiction with standard clauses and/or endorsements for Indonesian Standard Earthquake Policy.

 

Provided always that:

1.      Any amount(s) payable under such clauses and/or endorsements being the liability of this Policy.

2.      The maximum liability of this Policy and/or the abovementioned Policy in respect of such clauses and/or endorsements not exceeding the amount(s) stipulated in such clauses and/or endorsements contained in abovementioned Policy.

 

All other Policy terms, conditions and exclusions remain unchanged.

 

KLUSUL YANG BERLAKU BERSAMA

Dengan ini disetujui bahwa meskipun ada hal yang bertentangan yang tercantum dalam Polis ini, dicatat dan disetujui bahwa Polis ini berlaku bersama dengan Polis Asuransi “Semua Risiko” Industri/Properti No. ………………………… atas nama PT. ……………………

 

Selanjutnya dicatat dan disetujui bahwa klausul tambahan dan/atau pengesahan yang melekat pada dan menjadi bagian dari Polis tersebut di atas yang mungkin berlaku sehubungan dengan kerugian, kerusakan, atau kerusakan yang ditanggung oleh Polis ini harus dianggap juga melekat pada Polis ini, dengan ketentuan bahwa klausul dan/atau pengesahan tersebut tidak bertentangan dengan klausul standar dan/atau pengesahan untuk Polis Gempa Bumi Standar Indonesia.

 

Dengan ketentuan bahwa:

1.      Setiap jumlah yang dibayarkan berdasarkan klausul dan/atau pengesahan tersebut menjadi tanggung jawab Polis ini.

2.      Tanggung jawab maksimum Polis ini dan/atau Polis yang disebutkan di atas sehubungan dengan klausul dan/atau pengesahan tersebut tidak melebihi jumlah yang ditetapkan dalam klausul dan/atau pengesahan yang terdapat dalam Polis tersebut di atas.

 

Semua syarat, ketentuan, dan pengecualian Polis lainnya tetap tidak berubah.

 

PC-176 SALVAGE AND RECOVERIES Clause

 

All salvages, recoveries and payments recovered or received subsequent to a settlement under this Policy shall be applied in proportion to the losses of the parties as if covered or received prior to the said settlement and all necessary adjustment shall be made by the parties hereto.

 

KLAUSUL PENYELAMATAN DAN PEMULIHAN

Semua penyelamatan, pemulihan, dan pembayaran yang diperoleh atau diterima setelah penyelesaian berdasarkan Polis ini akan diterapkan secara proporsional terhadap kerugian para pihak seolah-olah ditanggung atau diterima sebelum penyelesaian tersebut dan semua penyesuaian yang diperlukan akan dilakukan oleh para pihak dalam Polis ini.

 

 

PC-177 SALVAGE SALE CLAUSE

 

It is hereby agreed that if, following damage giving rise to a claim under this Policy; the Insured shall hold a salvage sale during the Indemnity Period clause (a) of item No.1 of this Policy shall, for the purpose of such claim, read as follows :

 

a.     IN RESPECT OF REDUCTION IN TURNOVER : the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turnover during the Indemnity Period (less the Turnover for the period of the salvage sale) shall, in consequence of the damage, fall short of the Standard Turnover, from which sum shall be deducted the Gross Profit actually earned during the period of the salvage sale.

 

KLAUSUL PENJUALAN BARANG BEKAS

Dengan ini disetujui bahwa jika, setelah kerusakan yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini; Tertanggung akan mengadakan penjualan barang bekas selama Periode Ganti Rugi, klausul (a) dari butir No.1 Polis ini, untuk tujuan klaim tersebut, akan berbunyi sebagai berikut:

 

a.           SEHUBUNGAN DENGAN PENGURANGAN OMSET: jumlah yang dihasilkan dengan menerapkan Tarif Keuntungan Kotor pada jumlah di mana Omzet selama Periode Ganti Rugi (dikurangi Omzet untuk periode penjualan barang bekas) akan, sebagai akibat dari kerusakan, kurang dari Omzet Standar, dari jumlah tersebut akan dikurangi dengan Keuntungan Kotor yang sebenarnya diperoleh selama periode penjualan barang bekas.

 

PC-178 SECOND HAND REPLACEMENT CLAUSE

 

In the event of a claim for loss or damage to any part of the Insured interest in consequence of a peril covered by the policy the amount recoverable hereunder shall not exceed such proportion of the cost of replacement  of the parts lost or damaged as the Insured  value bears to the value of a new machine plus additional charges for forwarding and re-fitting the new parts if incurred provided always that in no case shall the liability of underwriters exceed the insured value of the complete machine.

 

KLAUSUL PENGGANTIAN BARANG BEKAS

Jika terjadi klaim atas kehilangan atau kerusakan pada bagian mana pun dari kepentingan Tertanggung akibat risiko yang ditanggung oleh polis, jumlah yang dapat diperoleh kembali berdasarkan polis ini tidak akan melebihi proporsi biaya penggantian suku cadang yang hilang atau rusak sebagaimana nilai Tertanggung dibandingkan dengan nilai mesin baru ditambah biaya tambahan untuk pengiriman dan pemasangan kembali suku cadang baru jika terjadi, dengan ketentuan bahwa dalam hal apa pun tanggung jawab penanggung tidak boleh melebihi nilai tertanggung dari mesin lengkap.

 

PC-179 SEEPAGE, POLLUTION AND CONTAMINATION CLAUSE (NMA 1685)

 

This Insured does not cover any liability for :

 

1.      Personal Injury or bodily injury or loss of, damage to, or loss of use of property directly or indirectly caused by seepage, pollution or contamination, provided always that this paragraph (1) shall not apply to liability for personal injury or bodily injury or loss of or physical damage to or destruction of tangible property, or loss of use of such property damaged or destroyed, where such seepage, pollution or contamination is caused by a sudden, unintended and unexpected happening during the period of this insurance.

2.      The cost of removing, nullifying or cleaning-up seeping, polluting or contaminating substances unless the seepage, pollution or contamination is caused by sudden, unintended and unexpected happening during the period of this Insurance.

3.      Fines, penalties, punitive or exemplary damages.

 

This clause shall not extend this agreement to cover any liability which would not have been covered under this agreement has this clause not been attached.

 

KLAUSUL PERMEMBESAHAN, PENCEMARAN DAN PENCEMARAN (NMA 1685)

Tertanggung ini tidak menanggung tanggung jawab apa pun untuk:

1.           Cedera Pribadi atau cedera tubuh atau kehilangan, kerusakan, atau hilangnya penggunaan properti yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh rembesan, pencemaran atau pencemaran, dengan ketentuan bahwa paragraf (1) ini tidak berlaku untuk tanggung jawab atas cedera pribadi atau cedera tubuh atau kehilangan atau kerusakan fisik atau kerusakan harta benda, atau hilangnya penggunaan properti tersebut yang rusak atau hancur, jika rembesan, pencemaran atau pencemaran tersebut disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan dan tidak terduga selama periode asuransi ini.

2.           Biaya untuk menghilangkan, meniadakan atau membersihkan zat-zat yang merembes, mencemari atau mencemari kecuali rembesan, pencemaran atau pencemaran tersebut disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan dan tidak terduga selama periode Asuransi ini.

3.           Denda, hukuman, ganti rugi hukuman atau ganti rugi teladan.

 

Klausul ini tidak akan memperluas perjanjian ini untuk mencakup tanggung jawab apa pun yang tidak akan tercakup dalam perjanjian ini jika klausul ini tidak disertakan.

 

 

PC-180 SELF COMBUSTION CLAUSE

 

Subject to the Warranty underneath, it is hereby expressly understood and agreed that in consideration of the payment of an additional premium as arranged, this policy also covers loss or damage to the whole or any part of the property insured as Stock of all kinds caused by self combustion or self - heating. Warranted that the goods hereby insured are professionally stored.

 

KLAUSUL PEMBAKARAN SENDIRI

Berdasarkan Garansi di bawah ini, dengan ini secara tegas dipahami dan disetujui bahwa dengan mempertimbangkan pembayaran premi tambahan sebagaimana diatur, polis ini juga menanggung kerugian atau kerusakan pada seluruh atau sebagian properti yang diasuransikan sebagai Persediaan dari semua jenis yang disebabkan oleh pembakaran sendiri atau pemanasan sendiri. Dijamin bahwa barang-barang yang diasuransikan ini disimpan secara professional

 

PC-181 SELLING PRICE CLAUSE

 

It is hereby agreed that in respect of goods sold but not yet delivered for which the Insured is responsible and with regard to which under the written or printed conditions of sale, the Sale Contract is cancelled by reason of  the loss or damage indemnified by this Policy either wholly or to the extent of the loss or damage, the liability of the Insurer shall be based on the contract price, and for the purpose of average the value of all goods to which this clause would in the event of loss or damage be applicable shall be ascertained on the same basis.

 

KLAUSUL HARGA JUAL

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dalam hal barang-barang yang telah terjual tetapi belum diserahkan, yang karenanya  Tertanggung bertanggung jawab dan sesuai dengan persyaratan  yang tertulis atau tercetak dalam Kontrak Jual Beli dibatalkan dengan alasan karena kerugian atau kerusakan tersebut diberi ganti rugi oleh Polis ini baik secara keseluruhan ataupun sesuai dengan tingkat kerugian atau kerusakannya, maka tanggung  jawab Penanggung akan didasarkan pada harga yang ditetapkan dalam kontrak dan untuk mendapatkan rata-rata nilai dari semua barang, yang mana klausula ini akan diberlakukan atasnya bila terjadi kerugian atau kerusakan, akan ditetapkan dengan dasar yang sama.

 

PC-182 SERVICES CLAUSE

 

It is hereby agreed that the insurance by this Policy relating to machinery and equipment extends to include telephone, gas, water and electric instruments, meters, piping, cabling and the like and accessories thereof including similar property in adjoining yards or roadways or underground all the property of the Insured or of suppliers or others for which the Insured are responsible provided their values are included in the Sum Insured.

 

KLAUSUL PERLENGKAPAN PENUNJANG

Pertanggungan dalam Polis ini yang berkaitan dengan mesin-mesin dan perlengkapan diperluas mencakup peralatan telepon, gas, air dan listrik, meteran, pipa, kabel dan sejenisnya dan perlengkapan tambahan yang berada didalam halaman atau jalan-jalan dibawah tanah yang menjadi satu kesatuan dengan semua harta benda Tertanggung atau harta benda para pemasok atau pihak lainnya yang Tertanggung bertanggung jawab atasnya, asalkan nilai-nilainya telah dimasukan ke dalam harga pertanggungan.

 

PC-183 SEVERAL LIABILITY NOTICE Clause

 

The subscribing reinsurers obligations under contracts of reinsurance to which they subcribe are several and not joint and are limited solely to the extent of their individual subscriptions. The subscribing reinsurers are not responsible for the subscription of any co-subscribing reinsurer who for any reason does not satisfy all or part of its obligations.

 

KLAUSUL PEMBERITAHUAN BERBAGAI TANGGUNG JAWAB

Kewajiban reasuransi yang berlangganan berdasarkan kontrak reasuransi yang mereka langgani bersifat beberapa dan tidak bersama serta terbatas hanya pada cakupan langganan masing-masing. Reasuransi yang berlangganan tidak bertanggung jawab atas langganan reasuransi yang ikut berlangganan yang karena alasan apa pun tidak memenuhi semua atau sebagian kewajibannya

 

PC-184 SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER CLAUSE (4.12)

 

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid the agreed additional premium, this insurance shall cover physical damage to any one unit of electrical or electronic equipment, except electrical or electronic equipment used for household purposes, stated in the Schedule, caused by short circuit on such electrical or electronic equipment.

 

For any indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged item or Rp. 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

 

This extended cover shall not be applicable if the risk has been covered under more specific insurance.

KLAUSUL PERPANJANGAN CAKUPAN HUBUNGAN SINGKAT (4.12)

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan tunduk pada pembayaran premi tambahan yang disepakati oleh Tertanggung, asuransi ini akan menanggung kerusakan fisik pada satu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau elektronik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran, yang disebabkan oleh hubungan arus pendek pada peralatan listrik atau elektronik tersebut.

 

Untuk setiap ganti rugi yang dibayarkan di sini, Tertanggung akan menanggung pengurangan sebesar 5% dari harga pertanggungan barang yang rusak atau Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, mana yang lebih tinggi.

 

Perlindungan yang diperluas ini tidak berlaku jika risiko telah ditanggung berdasarkan asuransi yang lebih spesifik.

 

PC-185 SILENT RISK CLAUSE

 

It is a warranty that during the currency of this Policy the said factory be silent and that the machinery be not worked, except for the purpose of keeping it in good order, no material being passed through it and that no repairs whatever to machinery be carried on and that no material or goods except spare machinery and/or accessories be stored in the building.

 

 

KLAUSUL RISIKO TIDAK BEROPERASI

Tertanggung berkewajiban, bahwa selama berlakunya Polis ini pabrik tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan mesin-mesin dalam keadaan tidak bekerja, kecuali untuk tujuan pemeliharaan agar mesin tersebut tetap dalam keadaan baik, tidak ada bahan-bahan baku yang dimasukkan ke dalamnya, tidak ada pekerjaan perbaikan apapun atas mesin-mesin dan tidak ada bahan-bahan baku atau barang-barang kecuali suku cadang dan/atau perlengkapan mesin yang disimpan di dalam bangunan.

 

 

PC-186 SINGLE DEDUCTIBLE CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed that if there is any other Policy covering any items of the Insured at the location stated in this Policy, then for the purpose of applying deductibles, the Policies shall be considered to be running in conjunction with each other and that only one single deductible shall be applied in the aggregate where more than one Policy are involved at the location.

 

 

KLAUSUL DEDUKSI TUNGGAL

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa jika ada Polis lain yang menanggung barang-barang Tertanggung di lokasi yang disebutkan dalam Polis ini, maka untuk tujuan penerapan deductible, Polis-polis tersebut akan dianggap berjalan bersamaan dan bahwa hanya satu deductible tunggal yang akan diterapkan secara keseluruhan jika lebih dari satu Polis terlibat di lokasi tersebut.

 

PC-187 SINGLE LOSS CLAUSE

 

It is agreed that any loss or damage to the Insured Property arising during any one period of seventy two (72) consecutive hours, caused by Windstorm Tempest Flood or Earthquake shall be deemed as a single event and therefore to constitute one occurrence with regard to the Deductibles provided for herein, for the purposes of the foregoing the commencement of any such seventy two (72) hours period shall be decided at the discretion of the Insured it being understood and agreed , however, that there shall be no overlapping in any two or more such seventy two (72) hour period in the event of damage occurring over a more extended period of time.   

 

KLAUSUL KERUGIAN TUNGGAL

Disepakati bahwa setiap kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan yang timbul selama satu periode tujuh puluh dua (72) jam berturut-turut, yang disebabkan oleh Badai Angin, Badai Banjir, atau Gempa Bumi akan dianggap sebagai satu kejadian tunggal dan karenanya merupakan satu kejadian sehubungan dengan Pengurangan yang diberikan di sini, untuk tujuan tersebut di atas, dimulainya periode tujuh puluh dua (72) jam tersebut akan diputuskan atas kebijakan Tertanggung, dengan pengertian dan persetujuan, namun, bahwa tidak akan ada tumpang tindih dalam dua atau lebih periode tujuh puluh dua (72) jam tersebut jika terjadi kerusakan dalam jangka waktu yang lebih lama.

 

PC-188 SPECIAL ELECTRICAL SHORT CIRCUIT COVERAGE CLAUSE

 

It is hereby expressly understood and agreed that in consideration of the payment of an additional premium as arranged, this policy also covers loss or damage to any generator, motor, transformer and/or other electrical machine and/or electrical installation except household appliances insured under item A & B of the schedule of the policy caused by short circuit or self heating subject to a deductible of 5% of the sum insured any one accident. However, this cover is in applicable if the risk is covered under “Machinery Breakdown” or any other special policy.

 

Limit : USD 500,000

 

KLAUSUL PERLINDUNGAN HUBUNGAN SINGKAT LISTRIK KHUSUS

Dengan ini secara tegas dipahami dan disetujui bahwa dengan mempertimbangkan pembayaran premi tambahan sebagaimana diatur, polis ini juga menanggung kerugian atau kerusakan pada generator, motor, transformator dan/atau mesin listrik lainnya dan/atau instalasi listrik kecuali peralatan rumah tangga yang diasuransikan berdasarkan butir A & B dari jadwal polis yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau pemanasan sendiri dengan pengurangan sebesar 5% dari jumlah yang diasuransikan untuk setiap kecelakaan. Namun, pertanggungan ini tidak berlaku jika risikonya ditanggung berdasarkan “Kerusakan Mesin” atau polis khusus lainnya.

 

Batas: USD 500.000

 

PC-189 SPONTANEOUS COMBUSTION CLAUSE

 

It is hereby declared and agreed that this insurance cover loss or damage to the insured property caused by its own spontaneous combustion, notwithstanding anything stated to the contrary in the printed condition of the policy.

 

KLAUSUL PEMBAKARAN SPONTAN

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa asuransi ini menanggung kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh pembakaran spontannya sendiri, meskipun ada hal yang dinyatakan sebaliknya dalam kondisi cetak polis.

 

 

PC-190 SPRINKLER LEAKAGE CLAUSE

 

It is hereby agreed and declared that the insurance under the Policy shall extend to cover loss or damage to the property insured caused by water accidentally discharged or leaking from the Automatic Sprinkler Installation subject to First Loss sum insured (subject to a maximum of 10% of the total sum insured) and subject to a deductible of Rp. 2,500,000 any one location and further subject to all the usual conditions of the Policy and the following special conditons :

 

1.      The liability of Insurer shall in no case under this endorsement and the Policy exceed the sum insured by each item of the Policy.

 

2.      It is expressly stipulated and made a condition thereof that the insured shall maintain the function of alarm or watchman service insofar as it is under his control or supervision.

 

 

3.      Further provided that such discharge or leakage of water shall not be occasioned by or happen through:

a. Repairs or alterations to the buildings or premisses.

 

b.      The automatic sprinkler installation being either repaired, removed or extended.

 

c.   The   order   of   the   Government   or of any municipal local or other competent Authority.

d.   Explosion, the blowing – up of buildings or blasting.

e.  Defects in construction or condition of which the Insured is aware.

f.   Condensation   or   deposits   on the Automatic

      Sprinkler Installation.

Additional premium for this extension is 5%o of the first loss limit.

 

 

KLAUSUL KEBOCORAN PIPA PEMADAM OTOMATIS

 

Dengan ini disetujui dan dinyatakan, bahwa pertanggungan di bawah Polis ini diperluas  menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air yang secara tiba-tiba keluar atau bocor dari Instalasi Pipa Pemadam Otomatis berdasarkan jumlah pertanggungan Kerugian Pertama (dengan kerugian maksimum sebesar 10% dari seluruh jumlah pertanggungan) dan tunduk pada persyaratan, bahwa Tertanggung menanggung risiko sendiri sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu lokasi dan selanjutnya tunduk pada semua persyaratan yang biasa dalam Polis serta persyaratan sebagai berikut :

 

1.      Tanggung jawab Penanggung dibawah Endorsement dan Polis ini tidak akan melebih jumlah pertanggungan dari masing-masing bagian dari pada Polis.

2.      Dengan ini ditetapkan dengan tegas dan merupakan suatu syarat, bahwa Tertanggung akan selalu memelihara fungsi alat pemberi tanda bahaya atau pelayanan penjagaan sejauh hal tersebut berada di bawah kontrol atau pengawasannya.

3.      Selanjutnya disyaratkan, bahwa keluarnya atau bocornya air tersebut bukan merupakan peristiwa yang timbul atau terjadi karena :

a.       Perbaikan atau perubahan atas bangunan atau pekarangan.

b.       Instalasi Pipa Pemadam Otomatis tersebut sedang diperbaiki, dipindahkan atau diperluas.

c.         Perintah dari Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah atau Pejabat lainnya yang berwenang.

d.       Peledakan, ambruknya atau runtuhnya bangunan.

e.       Cacat   konstruksi   atau   cacat kondisi yang  telah diketahui  oleh Tertanggung.

f.       Kondensasi atau endapan pada Instalasi     Pipa Pemadam Otomatis.

 

Tambahan premi untuk perluasan jaminan ini adalah 5 %o dari limit Kerugian Pertama.

 

 

PC-191 STANDARD CANCELLATION CLAUSE (30 DAYS)

 

It is hereby declared and agreed that both the Insurer and the Insured are entitled to cancel this insurance at any time without giving reason therefor. Such cancellation shall however only become effective on  the expiration of 30 (thirty) days from midnight of the day on which notice of cancellation is issued. If the Insurer cancels the insurance he is obliged to return the prorata premium for the unexpired period of  insurance. If it is the Insured who cancels the insurance, the premium will be calculated on the short term rate for the completed period of insurance.

 

KLAUSUL PEMBATALAN STANDAR (30 HARI)

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa baik Penanggung maupun Tertanggung berhak untuk membatalkan asuransi ini kapan saja tanpa memberikan alasan. Namun, pembatalan tersebut hanya akan berlaku setelah lewatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tengah malam pada hari pemberitahuan pembatalan diterbitkan. Jika Penanggung membatalkan asuransi, ia wajib mengembalikan premi prorata untuk periode asuransi yang belum kedaluwarsa. Jika Tertanggung yang membatalkan asuransi, premi akan dihitung berdasarkan tarif jangka pendek untuk periode asuransi yang telah selesai.

 

 

PC-192 STOCK DECLARATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that :

1.    In consideration of the premium by this Policy being provisional in that it is calculated on 75% of the sum insured hereby and is subject to adjustment on expiry of each period of insurance:

 

The insured agrees to declare to the Insurer in writing the value of his stocks (other than retail), less any amount insured by Policies other than declaration policies, on the following basis namely the average of the values at risk during the month and to make such declaration within thirty days of the last day of the calendar month, such declaration to be signed by the Insured or by a responsible person authorized to sign on his behalf.

 

If other policies on a declaration basis cover the stocks hereby insured the declaration shall be made so as to apportion to each policy a share of the value of the stocks insured under such declaration policies, pro rata to the respective amounts named in the policies.

 

In the event of a declaration not being made within the 30 days mentioned above then the Insured shall be deemed to have declared the sum hereby as the value at risk.

 

On the expiry of each period of insurance the premium shall be calculated at the rate quoted on the average sum insured, namely the total of the values declared or deemed to have been declared divided by the number of declarations due to have been made. If the resultant premium be greater than the provisional premium the Insured shall pay the difference, if it be less the difference shall be repaid to the Insured but such repayment shall not exceed one third of the provisional premium.

 

2.     The basis of value for declarations shall be the market value and any loss hereunder shall be settled on the basis of the market value immediately anterior to the loss.

 

3.     If at the time of any loss, there be any other subsisting insurance or insurances on other than a declaration basis, whether effected by the Insured or by any other person or persons, covering the stocks hereby insured, this Policy shall apply only to the excess of the value of such stocks at the time of loss over the sum insured by such insurance or insurances, and this Insurer shall no be liable to contribute more than that proportion of such loss which such excess (or, if there be other declaration insurances covering the same stocks, a ratable proportion of such excess), but not exceeding the sum insured hereby, bears to the total value of the stocks.

 

4.      If after the occurrence of a loss it is found that the amount of the last declaration previous to the loss is less than the amount that ought to have been declared, then the amount which would have been recoverable by the Insured shall be reduced in such proportion to the amount of the said last declaration bears to the amount that ought to have been declared.

 

5.      Notwithstanding the occurrence of a loss it is understood that the sum insured will be maintained at all times during the currency of the Policy and the Insured therefore undertakes to pay extra premium on the amount of any loss pro rata from the date of such loss to the expiry of the period of insurance, the premium being calculated at the rate applicable to the stock destroyed and such extra premium shall not be taken into account in, and shall be distinct from, the final adjustment of premium.

 

6.      In the event of this Policy being cancelled by the Insured during its currency (whether stocks exist or not) the premium to be retained by the Insurer shall be the appropriate short period premium calculated on the average amount insured up to the date of concealment, or 50% of the provisional premium whichever is the greater but if the Policy is cancelled by the Insured after a loss has occurred the premium to be retained by the Insurer shall be the pro rata proportion of the premium calculated on the average amount insured on the date of concealment plus the pro rata proportion if the premium from the date of loss to the expiry if the period of insurance on the amount of the loss paid, or 50% of the provisional premium whichever is the greater.

 

KLAUSUL DEKLARASI STOCK BARANG

 

1.      Berdasarkan pertimbangan, bahwa premi dalam Polis ini bersifat sementara, yaitu diperhitungkan sebesar 75% dari jumlah pertanggungan dan harus diperhitungkan kembali pada tiap-tiap akhir jangka waktu pertanggungan, maka :

 

-        Tertanggung setuju untuk memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung mengenai nilai daripada stock barang-barangnya (selain dari yang sudah terjual), dikurangi dengan setiap jumlah yang dipertanggungkan dengan Polis yang bukan Polis Deklarasi, berdasarkan cara-cara  sebagai berikut, yaitu nilai rata-rata stock barang yang dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat deklarasi mengenai hal itu dalam tigapuluh hari pada hari terakhir dari bulan kalender yang bersangkutan dan deklarasi tersebut harus ditanda tangani oleh Tertanggung atau oleh orang yang bertanggung jawab yang telah diberi wewenang untuk menanda tangani atas namanya.

 

-        Jika ada Polis-Polis Deklarasi lain yang menjamin atas stock barang-barang yang dipertanggungkan di sini, maka deklarasi tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar supaya bagian dari pada nilai stok barang yang dipertanggungkan dalam Polis-Polis Deklarasi tersebut mencerminkan hasil pembagian secara prorata dari jumlah pertanggungan di dalam Polis tersebut.

-        Jika suatu deklarasi tidak dibuat dalam waktu 30 hari seperti disebutkan di atas, maka Tertanggung harus dianggap telah memberitahukannya sebesar jumlah sama seperti nilai yang dipertanggungkan disini.

-        Setiap akhir jangka waktu pertanggungan premi akan dihitung berdasarkan suku premi yang telah ditetapkan terhadap nilai rata-rata jumlah pertanggungan, yaitu jumlah nilai yang diberitahukan atau yang dianggap telah diberitahukan dibagi dengan jumlah deklarasi yang seharusnya dibuat.                            

Jika hasil perhitungan premi tersebut lebih besar dari premi sementara, maka Tertanggung harus membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka selisihnya akan dikembalikan kepada Tertanggung tetapi pengembalian premi tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari pada premi sementara.

 

2.      Dasar penetapan nilai yang tercantum dalam deklarasi adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian tersebut.

3.      Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah polis tersebut berlaku untuk Tertanggung atau untuk orang lain, yang menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka polis ini hanya akan berlaku atas nilai selebihnya diatas nilai stock barang-barang tersebut pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang demikian itu dan Penanggung dalam Polis ini tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya seperti tersebut di atas (atau, jika ada polis-polis deklarasi lain yang menutup pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan kelebihan tersebut), tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercantum di sini berbanding dengan seluruh nilai stock barang.

4.      Jika setelah kejadian kerugian diketahui, bahwa jumlah yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tersebut ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan kepada Tertanggung akan berkurang secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan terakhir tersebut dengan jumlah yang seharusnya diberitahukan.

5.      Meskipun terjadi kerugian, dengan ini dimengerti, bahwa jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan sepanjang masa berlakunya polis dan oleh karenanya Tertanggung menjamin untuk membayar premi tambahan atas jumlah dari pada setiap kerugian secara prorata dihitung dari sejak terjadinya kerugian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan, premi tersebut dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi yang demikian tidak akan digolongkan ke dalam dan harus dibedakan dengan perhitungan premi akhir.

6.      Apabila Polis ini dibatalkan oleh Tertanggung dalam masa berlakunya (apakah ada stok barang atau tidak), premi yang menjadi hak Penanggung harus didasarkan pada perhitungan jangka pendek yang sesuai dihitung dari rata-rata jumlah pertanggungan sampai tanggal pembatalan, atau 50% dari premi sementara mana yang lebih besar, tetapi jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung setelah kerugian terjadi, premi yang menjadi hak Penanggung akan diperhitungkan berdasarkan prorata dari premi yang diperhitungkan atas rata-rata jumlah pertanggungan sesuai dengan tanggal pembatalan ditambah dengan premi prorata dihitung dari tanggal kerugian sampai tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau 50% dari premi sementara, mana yang lebih besar.

 

7.      Maksimum tanggung jawab Penanggung tidak akan lebih besar dari pada jumlah pertanggungan di dalam Polis ini dan premi tidak akan ditagih atas dasar nilai-nilai pertanggungan. Bagaimanapun jumlah pertanggungan dapat dinaikan dengan persetujuan Penanggung lebih dahulu yang apabila hal itu terjadi, maka jumlah pertanggungan baru dan tanggal dimulainya akan dicatat dalam Polis dengan Endorsemen.

8.      Jika stok barang-barang yang dipertanggungkan di sini pada saat terjadi kerugian dikumpulkan secara bersama-sama dan nilainya lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercatat dalam Polis, maka Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas selisihnya dan akan menanggung bagian dari kerugian tersebut secara prorata. Setiap waktu, jika terdapat lebih dari satu jumlah pertanggungan atas stock barang-barang (selain yang sudah terjual) maka hal itu akan menjadi terpisah dari persyaratan ini.

9.      Adalah menjadi kewajiban Tertanggung untuk menjamin, bahwa setiap ada Polis lain yang didasarkan pada Polis Deklarasi yang menutup asuransi atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini harus secara tegas mengikuti ketentuan polis ini.

10.    Pertanggungan ini dalam segala hal tunduk pada persyaratan yang dicetak dalam Polis, kecuali yang ditentukan lain oleh persyaratan-persyaratan khusus ini.

 

 

PC-193 STORM, TEMPEST, FLOOD AND WATER DAMAGE EXCLUSION CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed that this insurance shall not, in any case, cover:

 

A. Storm and/or tempest, or the direct consequence thereof.

B. Flood, due to water which has overflowed beyond the normal boundaries of river, watercourse, lake or sea.

C. Water, other than water resulting from any of the foregoing casualties, entering into the premises from outside.

 

Including the cost necessarily incurred in the removal of water and debris from the building.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN KERUSAKAN KARENA BADAI, BADAI, BANJIR DAN AIR

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa asuransi ini tidak akan menanggung, dalam hal apa pun:

 

A.    Badai dan/atau badai, atau akibat langsungnya.

B.    Banjir, yang disebabkan oleh luapan air di luar batas normal sungai, aliran air, danau, atau laut.

C.    Air, selain air yang diakibatkan oleh salah satu kecelakaan tersebut di atas, yang masuk ke dalam bangunan dari luar.

 

Termasuk biaya yang diperlukan untuk membuang air dan puing-puing dari bangunan.

 

PC-194 STORAGE WARRANTY CLAUSE

 

It is a warranty that during the currency of this Policy no part of the premises described herein be used for manufacture or deposit or storage of merchandise.

 

KLAUSUL KEWAJIBAN TERTANGGUNG (WARRANTY) TENTANG PENYIMPANAN BARANG

Dijamin oleh Tertanggung, bahwa selama masa berlakunya Polis tidak akan ada bagian lokasi yang disebutkan dalam Polis ini dipergunakan sebagai tempat untuk berproduksi, untuk penimbunan atau penyimpanan barang-barang.

 

 

PC-195 STRUCTURAL ALTERATION CLAUSE

 

It is hereby understood that structural alteration and extension of the buildings mentioned in this policy is allowed, as are the erection of new buildings, installation, reinstallation, replacement of machines, tools, implements, piping or other installations required for the process carried on, parts of installation and objects as well as to movement of all these within the premises.

 

In case of removal or demolition of as insured object this insurance will cover the new items substituting the removed or demolished objects up to the original amount insured.

 

KLAUSUL PERUBAHAN STRUKTURAL

Dengan ini dipahami bahwa perubahan struktural dan perluasan bangunan yang disebutkan dalam polis ini diperbolehkan, seperti halnya pembangunan bangunan baru, pemasangan, pemasangan ulang, penggantian mesin, peralatan, perkakas, perpipaan atau instalasi lain yang diperlukan untuk proses yang dilakukan, bagian dari instalasi dan objek serta pemindahan semua ini di dalam tempat tersebut.

 

Dalam hal pemindahan atau pembongkaran objek yang diasuransikan, asuransi ini akan menanggung barang-barang baru yang menggantikan objek yang dipindahkan atau dibongkar hingga jumlah pertanggungan awal.

 

Pc-196 SUBROGATION AND SUBROGATION WAIVER CLAUSE

 

The Insurer shall be subrogated to the extent of any payment hereunder to all the Insured’s rights of recovery therefore and the Insured shall do nothing after the loss to prejudice  such right  and shall not have the rights to be subrogated to or to require assignment of the Insured’s Rights or rights of recovery against :

 

Subsidiaries, associate companies, contractors or sub contractors to whom the Insured prior to a loss, have waived the rights of recovery.

Any of the Insured or their directors, officers, employees or members of their families.

Any subsidiaries, associate companies, contractors or sub contractors if such party could charge back to the insured the amount recovered by the Insurers.

 

KLAUSUL SUBROGASI DAN PENGECUALIAN SUBROGASI

Penanggung akan disubrogasi hingga batas pembayaran apa pun di bawah ini terhadap semua hak pemulihan Tertanggung dan Tertanggung tidak boleh melakukan apa pun setelah kerugian tersebut untuk merugikan hak tersebut dan tidak akan memiliki hak untuk disubrogasi atau untuk meminta pengalihan Hak Tertanggung atau hak pemulihan terhadap:

 

Anak perusahaan, perusahaan asosiasi, kontraktor atau subkontraktor tempat Tertanggung sebelum kerugian, telah mengesampingkan hak pemulihan.

 

Setiap Tertanggung atau direktur, pejabat, karyawan atau anggota keluarga mereka.

Setiap anak perusahaan, perusahaan asosiasi, kontraktor atau subkontraktor jika pihak tersebut dapat menagih kembali kepada tertanggung sejumlah yang dipulihkan oleh Penanggung

 

PC-197 SUE AND LABOUR CLAUSE

 

In case of actual loss, it shall be lawfull and necessary for the Insured, his or their factor, servant and assigns, to sue, labour and travel for in and about the defence, safeguard and recovery of the property covered hereunder and part thereof without prejudice to this insurance, nor shall the acts of the Insured or the Company in recovering, saving and preserving the property covered in case of loss be considered a waiver or an acceptance of abandonment. The expenses so Incurred shall be  borne by the Insured and the Company proportionately to the extent of their respective interests.

 

KLAUSUL GUGATAN DAN TENAGA KERJA

Jika terjadi kerugian aktual, maka sah dan perlu bagi Tertanggung, faktornya, pembantunya, dan penerima kuasanya, untuk menuntut, bekerja, dan bepergian untuk membela, menjaga, dan memulihkan harta benda yang ditanggung di bawah ini dan sebagiannya tanpa mengurangi hak asuransi ini, dan tindakan Tertanggung atau Perusahaan dalam memulihkan, menyelamatkan, dan memelihara harta benda yang ditanggung jika terjadi kerugian tidak boleh dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian. Biaya yang dikeluarkan tersebut akan ditanggung oleh Tertanggung dan Perusahaan secara proporsional sesuai dengan kepentingan masing-masing.

 

PC-198 SUPPLIER AND CUSTOMER EXTENSION / SUPPLIER PREMISES CLAUSE

 

It is agreed that loss resulting from interruption or interference with the business directly or indirectly arising from damage to property at the situation specified shall be deemed to be loss resulting from damage to the property used by the insured at the premises provided that the liability under this extension in respect of any loss shall not exceed 5% of the limit.

 

KLAUSUL PERPANJANGAN PEMASOK DAN PELANGGAN / TEMPAT PEMASOK

Disepakati bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap bisnis yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari kerusakan harta benda pada situasi yang ditentukan akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan harta benda yang digunakan oleh tertanggung di tempat tersebut dengan ketentuan bahwa tanggung jawab berdasarkan perpanjangan ini sehubungan dengan kerugian apa pun tidak akan melebihi 5% dari batas.

 

 

PC-199 SUPPLIERS, CUSTOMERS, SUPPLIER AND CUSTOMERS OTHER SUPPLIER PREMISES INCLUDING INTERDEPENDENCY EXTENSION CLAUSE

 

It is hereby agreed that loss resulting from interruption of or interference with the Business directly arising from damage (as herein defined) to premise belonging o any supplier or customer of the Insured shall be deemed to be a loss resulting from damage to property of the Insured at the premises.

 

It is hereby agreed that this extension shall include interdependency between the Insured’s group companies.

 

It is understood and agreed that :

a)      A supplier’s premises is any from which the Insured obtain supplies of materials, components, goods pr services and the premises of processors and the premises of manufactures of plant and equipment for the Insured

b)      A customer is any individual, partnership or company to which the Insured supply materials, components, goods or services.

 

Names of customers & suppliers are as attached

 

However, the cover under this item is restricted to 10% of the sum insured for Business Interruption as stated in the Policy.

 

PEMASOK, PELANGGAN, PEMASOK DAN PELANGGAN TEMPAT PEMASOK LAINNYA TERMASUK KLAUSUL PERPANJANGAN INTERDEPENDENSIAN

Dengan ini disetujui bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap Bisnis yang secara langsung timbul dari kerusakan (sebagaimana didefinisikan di sini) pada tempat milik pemasok atau pelanggan Tertanggung akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan pada properti Tertanggung di tempat tersebut.

 

Dengan ini disetujui bahwa perluasan ini akan mencakup interdependensi antara perusahaan grup Tertanggung.

 

Dipahami dan disetujui bahwa:

a)        Tempat pemasok adalah tempat Tertanggung memperoleh pasokan bahan, komponen, barang atau jasa dan tempat pemroses dan tempat pabrik dan peralatan untuk Tertanggung

b)        Pelanggan adalah setiap individu, kemitraan atau perusahaan tempat Tertanggung memasok bahan, komponen, barang atau jasa.

 

Nama pelanggan & pemasok sebagaimana terlampir

 

Namun, cakupan berdasarkan item ini dibatasi hingga 10% dari jumlah yang diasuransikan untuk Gangguan Usaha sebagaimana dinyatakan dalam Polis.

 

PC-200 TEMPORARY REMOVAL CLAUSE

 

It is hereby agreed that the property insured by this Policy (other than any stock in trade or merchandise) is covered in respect of the perils hereby insured against, whilst temporarily removed for cleaning, renovation, repair or other similar purposes elsewhere on the same premises or any other premises in the Republic of Indonesia and in transit thereto and  therefrom by road, rail or inland waterway.

 

Provided always that :

1.      The amount recoverable under this extension in respect of each Item of this Policy shall not exceed the amount which would have been recoverable had the loss occurred in that part of the premises from which the property is temporarily removed not in respect of any loss occurring elsewhere than at the said premises, 10 per cent of the sum insured by this Policy after deducting there from the value of any building (exclusive of fixtures and fittings), stock in trade or merchandise hereby insured.

 

2.      This extension does not apply to property if and so far as it is otherwise insured.

 

3.      As regards losses occurring elsewhere than at the premises from which the property is temporarily removed this extension does not apply to :

a. motor vehicles and motor chassis licensed for normal road use,

 

b.  property held by the insured in trust, other than machinery and plant.

 

This clause is subject otherwise to all the terms and conditions of the Policy to which it is attached

 

KLAUSUL PEMINDAHAN SEMENTARA

 

Dengan ini disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini (selain stock barang-barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan) tetap dijamin terhadap risiko-risiko yang dipertanggungkan pada waktu harta benda tersebut dipindahkan sementara untuk pembersihan, renovasi, perbaikan atau untuk tujuan-tujuan lain yang sama ke manapun pada lokasi yang sama atau pada lokasi lain dalam wilayah Republik Indonesia dan selama dalam pengangkutan ke dan dari tempat-tempat tersebut melalui jalan, rel atau pengangkutan sungai/danau.

 

Dengan Syarat, bahwa :

1.      Jumlah yang dapat dibayarkan di bawah perluasan jaminan ini berkaitan dengan masing-masing bagian dari Polis ini tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya diganti jika kerugian tersebut terjadi di lokasi tempat asal harta benda tersebut dipindahkan sementara yang tidak berkaitan dengan kerugian yang terjadi di lokasi lain selain dari lokasi tersebut di atas, yaitu sebesar 10% dari jumlah pertanggungan dalam Polis ini setelah dikurangi dengan nilai setiap bangunan (tidak termasuk perlengkapan dan peralatan bangunan), stok barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan yang dipertanggungkan disini.

 

2.      Perluasan jaminan ini tidak berlaku atas harta benda jika dan sepanjang harta benda tersebut tidak diasuransikan.

 

3.      Sehubungan dengan kerugian-kerugian yang terjadi ditempat lain yang bukan di lokasi tempat asal barang-barang tersebut dipindahkan untuk sementara, perluasan ini tidak berlaku untuk :

a.      Kendaraan bermotor atau alat angkut bermotor yang mempunyai izin yang lazimnya digunakan dijalan umum.

 

b. Harta benda yang dikuasakan pada Tertanggung selain mesin-mesin dan bangunan-bangunan.

 

Klausula ini tunduk pada semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Polis dimana klausula ini dilekatkan

 

 

PC-201 TEMPORARY STORAGE OF STOCK

 

It is understood and agreed that the insurance by this Policy extended to include the temporary storage of stocks-in-trade to a maximum limit of 10% of Total Sum Insured any one location in the Republic of Indonesia other than specified in the Policy, subject to a declaration of such storage to be made immediately but not later than sixty (60) days to the company and for which a pro-rata premium will be charge.

 

The extension, however, does not apply to property if and so far as it is otherwise insured.

 

PENYIMPANAN SEMENTARA PERSEDIAAN

Dipahami dan disetujui bahwa asuransi berdasarkan Polis ini diperluas untuk mencakup penyimpanan sementara persediaan barang dagangan hingga batas maksimum 10% dari Total Uang Pertanggungan di satu lokasi di Republik Indonesia selain yang ditentukan dalam Polis, dengan ketentuan bahwa penyimpanan tersebut harus segera dilakukan tetapi tidak lebih dari enam puluh (60) hari kepada perusahaan dan untuk itu akan dikenakan premi pro-rata.

 

Namun, perluasan tersebut tidak berlaku untuk properti jika dan sejauh properti tersebut diasuransikan dengan cara lain.

 

 

PC-202 TENANTS IMPROVEMENTS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to include improvements and alteration by the Insured as a tenant to landlord's property insofar as the Insured is responsible therefore.

 

KLAUSUL PERBAIKAN OLEH PENGHUNI

Pertanggungan dibawah Polis ini diperluas termasuk  perbaikan dan perubahan-perubahan yang dilakukan Tertanggung sebagai Penyewa atas harta benda milik Pemilik Tanah, sepanjang Tertanggung bertanggung jawab untuk hal tersebut.

 

 

Pc-203 TENANTS INTEREST CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed that the Interest of tenants is noted in the property insured as joint insured and that the insurers hereby waive their rights of subrogation against such tenants who are parts to a signed rental or property agreement with the insured.

KLAUSUL KEPENTINGAN PENYEWA

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Kepentingan penyewa dicatat dalam properti yang diasuransikan sebagai tertanggung bersama dan bahwa perusahaan asuransi dengan ini melepaskan hak subrogasi mereka terhadap penyewa yang merupakan bagian dari perjanjian sewa atau properti yang ditandatangani dengan tertanggung.

 

 

 

Pc-204 TENANTS PREVILEGE GRANTED CLAUSE

 

It is hereby agreed that the cover provided under this Policy shall not be prejudiced from any action undertaken by or caused by tenants of building should such actions be undertaken without the knowledge of the Insured.

 

KLAUSUL HAK ISTIMEWA PENYEWA YANG DIBERIKAN

Dengan ini disetujui bahwa perlindungan yang diberikan berdasarkan Polis ini tidak akan dirugikan oleh tindakan apa pun yang dilakukan oleh atau disebabkan oleh penyewa gedung jika tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Tertanggung.

 

 

Pc-205 TERRORISM AND SABOTAGE EXCLUSION ENDORSEMENT (N.M.A. 2920)

 

Notwithstanding  any provision to the contrary within this insurance or any endorsement thereto it is agreed that this insurance excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any act of terrorism regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the loss.

 

For the purpose of this endorsement an act of terrorism means an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons, whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) , committed for political, religious, ideological, or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear

 

This endorsement also excludes loss, damage, cost or expense of   whatsoever nature directly or indirectly caused by , resulting from or in connection  with any action taken in controlling , preventing, suppressing or in any way relating to any act of terrorism.

 

If the Underwriters  allege that by reason of this exclusion, any loss, damage, cost or expense is not covered by this insurance the burden of proving the contrary shall be upon the assured.

 

In the  any portion of this endorsement is found to be invalid or unenforceable, the remainder shall remain in full force and effect.

 

 

PENGESAHAN PENGECUALIAN TERORISME DAN SABOTASE (N.M.A. 2920)

Meskipun ada ketentuan yang bertentangan dalam asuransi ini atau pengesahan apa pun, disepakati bahwa asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang diakibatkan oleh, atau terkait dengan tindakan terorisme apa pun terlepas dari penyebab atau peristiwa lain yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan apa pun terhadap kerugian tersebut.

 

Untuk tujuan pengesahan ini, tindakan terorisme berarti suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan kekerasan atau kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, oleh setiap orang atau kelompok orang, baik yang bertindak sendiri atau atas nama atau terkait dengan organisasi atau pemerintah mana pun, yang dilakukan untuk tujuan politik, agama, ideologis, atau yang serupa termasuk niat untuk memengaruhi pemerintah mana pun dan/atau untuk membuat masyarakat, atau sebagian masyarakat, takut. Pengesahan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang diakibatkan oleh, atau terkait dengan tindakan apa pun yang diambil dalam mengendalikan, mencegah, menekan, atau dengan cara apa pun yang terkait dengan tindakan terorisme. Jika Penanggung menduga bahwa karena pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun tidak ditanggung oleh asuransi ini, beban pembuktian sebaliknya akan berada pada tertanggung. Jika bagian mana pun dari pengesahan ini ditemukan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, sisanya akan tetap berlaku penuh dan efektif.

 

 

 

PC-206 THEFT DURING FIRE EXCLUSION CLAUSE

 

Notwithstanding anything contained in article 291 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) to the contrary, it is hereby expressly understood that, in case of fire, missing by theft or otherwise shall not be covered under this policy.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN PENCURIAN SELAMA KEBAKARAN

 

Meskipun ada ketentuan yang bertentangan dalam pasal 291 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dengan ini secara tegas dipahami bahwa, jika terjadi kebakaran, kehilangan akibat pencurian atau hal lainnya tidak akan ditanggung dalam polis ini.

 

 

 

PC-207 THEFT EXTENSION MEMO CLAUSE

 

Notwithstanding to the contrary in the operative clause the Insurance provided by this policy is extended to indemnify the insured against loss of or damage to any of the property insured by theft from the premises. Provided always that the company shall not be liable for any loss by dissaperance or by shortage if such dissaperance or shortage is revealed only or after the making of an inventory. Subject otherwise to the term of this policy the indemnity granted by this Policy extends to include legal Liability of the Insured in respect of clothing and/or personal effects of the employees.

 

KLAUSUL MEMO PERPANJANGAN PENCURIAN

Meskipun bertentangan dengan klausul operasional, Asuransi yang diberikan oleh polis ini diperluas untuk mengganti kerugian tertanggung terhadap kehilangan atau kerusakan pada properti yang diasuransikan akibat pencurian dari tempat tersebut. Asalkan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun akibat hilangnya atau kekurangan jika hilangnya atau kekurangan tersebut terungkap hanya atau setelah pembuatan inventaris. Tunduk pada ketentuan polis ini, ganti rugi yang diberikan oleh Polis ini diperluas untuk mencakup Tanggung Jawab Hukum Tertanggung sehubungan dengan pakaian dan/atau barang pribadi karyawan.

 

 

PC-208 TIME ADJUSTMENT (72 HOURS CLAUSE)

 

It is agreed that any loss or damage to the Insured Property arising during any one period of seventy two (72) consecutive hours, caused by Windstorm Tempest Flood or Earthquake shall be deemed as a single event and therefore to constitute one occurrence with regard to the Deductibles provided for herein, for the purposes of the foregoing the commencement of any such seventy two (72) hours period shall be decided at the discretion of the Insured it being understood and agreed , however, that there shall be no overlapping in any two or more such seventy two (72) hour period in the event of damage occurring over a more extended period of time.   

 

PENYESUAIAN WAKTU (KLAUSULA 72 JAM)

Disepakati bahwa setiap kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan yang timbul selama satu periode tujuh puluh dua (72) jam berturut-turut, yang disebabkan oleh Badai Angin, Badai Banjir, atau Gempa Bumi akan dianggap sebagai satu kejadian tunggal dan karenanya merupakan satu kejadian sehubungan dengan Pengurangan yang ditetapkan di sini, untuk tujuan tersebut di atas, dimulainya periode tujuh puluh dua (72) jam tersebut akan diputuskan atas kebijakan Tertanggung, dengan pengertian dan persetujuan, namun, bahwa tidak akan ada tumpang tindih dalam dua atau lebih periode tujuh puluh dua (72) jam tersebut jika terjadi kerusakan dalam jangka waktu yang lebih lama.

 

PC-209 TRANSIT CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed that this policy is extended to cover stocks whilst in transit on land between premises owned occupied or controlled by the Insured subject to a limit of USD.   ……………  Any one transit.

 

KLAUSUL TRANSIT

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa polis ini diperluas untuk mencakup saham saat dalam perjalanan di darat antara tempat yang dimiliki, ditempati, atau dikuasai oleh Tertanggung dengan batas USD. …………… Setiap kali transit.

 

 

PC-210 TRANSMISSION & DISTRIBUTION EXCLUSION CLAUSE

 

As follows :

 

This agreement shall exclude losses in respect of overhead transmission and distribution lines and their supporting structures other than those on or within 150 meters (or 500 feet) of the Insured premises.

 

It is understood and agreed that public utilities extension and/or suppliers extension and/or contingent business interruption coverage’s are not subject to this exclusion, provided that these are not part of a transmitters’ or distributors’ policy.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN TRANSMISI & DISTRIBUSI

Sebagai berikut:

 

Perjanjian ini akan mengecualikan kerugian sehubungan dengan jaringan transmisi dan distribusi udara dan struktur pendukungnya selain yang berada di atau dalam jarak 150 meter (atau 500 kaki) dari lokasi yang Diasuransikan.

 

Dipahami dan disetujui bahwa perluasan utilitas publik dan/atau perluasan pemasok dan/atau cakupan gangguan bisnis bersyarat tidak tunduk pada pengecualian ini, asalkan hal tersebut bukan bagian dari polis pemancar atau distributor.

 

 

PC-211 TURNOVER/OUTPUT CLAUSE

 

It is agreed that in the event of a claim arising under this section, adjustment may be based on “turnover or output” or whatever other index of business activity affords the Insured the most equitable result and except in the definition of turnover, the word “turnover” wherever used in this Policy shall read as “turnover or output”. Output shall mean sale value of goods manufactured by, or sold by, the Insured in the course of the business at the premises, or internal transfer value as between departments of finished or partially processed stock manufactured by Insured at the premises

 

Provided that :

a)      Only one such meaning shall be operative in connection with any one occurrence involving damage as within defined.

b)      If the meaning set out in this clause be used, Memo shall be held to be altered to read as follows

 

Memo :          

If during the indemnity period goods shall be manufactured and/or processed elsewhere than at the premises affected by the damage for the benefit of the business either by the Insured or by others on the Insured’s behalf, the sale value of the goods so manufactured shall be brought into account in arriving at the output during the indemnity period

 

KLAUSUL TURNOVER/OUTPUT

Disepakati bahwa jika terjadi klaim berdasarkan bagian ini, penyesuaian dapat didasarkan pada “turnover atau output” atau indeks aktivitas bisnis lain apa pun yang memberikan hasil paling adil bagi Tertanggung dan kecuali dalam definisi turnover, kata “turnover” di mana pun digunakan dalam Polis ini harus dibaca sebagai “turnover atau output”. Output berarti nilai jual barang yang diproduksi oleh, atau dijual oleh, Tertanggung dalam kegiatan bisnis di tempat tersebut, atau nilai transfer internal antara departemen stok yang sudah jadi atau sebagian diproses yang diproduksi oleh Tertanggung di tempat tersebut

 

Dengan ketentuan bahwa:

a) Hanya satu makna tersebut yang berlaku sehubungan dengan satu kejadian yang melibatkan kerusakan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan tersebut. b) Jika makna yang ditetapkan dalam klausul ini digunakan, Memo dianggap diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

 

Memo :

Jika selama periode ganti rugi barang diproduksi dan/atau diproses di tempat lain selain di lokasi yang terkena kerusakan untuk kepentingan bisnis baik oleh Tertanggung maupun oleh orang lain atas nama Tertanggung, nilai jual barang yang diproduksi tersebut harus diperhitungkan dalam menentukan hasil produksi selama periode ganti rugi.

 

PC-212 UNDAMAGED STOCK CLAUSE

 

The Policy extends to include any loss incurred less the amount of any salvage monies obtained in respect of undamaged stock and/or materials in trade becoming unusable for any reason whatsoever resulting solely from an occurrence of loss or damage Insured by this Policy.

 

KLAUSUL PERSEDIAAN YANG TIDAK RUSAK

Polis ini diperluas untuk mencakup kerugian yang terjadi dikurangi jumlah uang sisa yang diperoleh sehubungan dengan persediaan dan/atau bahan yang tidak rusak dalam perdagangan yang menjadi tidak dapat digunakan karena alasan apa pun yang semata-mata diakibatkan oleh terjadinya kerugian atau kerusakan yang Diasuransikan oleh Polis ini.

 

PC-213 UPWARD ADJUSTMENT CLAUSE (10%)

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to indemnify of any increase in Gross Revenue for an amount not exceeding 10% (ten percent) of the Sum Insured thereon provided that the Insured undertakes to advise the Insurer at the end of the policy period of such increment and to pay the additional premium thereon.

 

KLAUSUL PENYESUAIAN KE ATAS (10%)

Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini diperluas untuk mengganti kerugian atas setiap peningkatan Pendapatan Bruto sebesar tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari Jumlah Pertanggungan, dengan ketentuan bahwa Tertanggung berjanji untuk memberi tahu Penanggung pada akhir periode polis tentang peningkatan tersebut dan membayar premi tambahan atasnya.

 

 

PC-214 VEHICLE IMPACT CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover loss of or damage to property insured caused by impact of vehicles subject to such incident is a consequence of or arising from perils insured against.

 

KLAUSUL AKIBAT TERTABRAK  KENDARAAN SENDIRI

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa jaminan akibat tertabrak kendaraan-kendaraan termasuk tertabrak kendaraan yang dimiliki atau yang digunakan oleh Tertanggung sendiri

 

 

PC-215 VEHICLE LOAD CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of the insured property being left loaded in vehicles or freight containers overnight while in, on or about the premises hereby insured, the Insurer will indemnify the Insured for the loss of or damage to such property caused by perils insured hereby. Provided always that the Insurer's Liability shall not exceed the sum insured of such property under the Policy.

 

KLAUSUL BARANG SELAMA BERADA DALAM KENDARAAN

Apabila harta benda milik Tertanggung dibiarkan dalam kendaraan atau peti kemas sepanjang malam selama berada di dalam, pada atau di sekeliling pekarangan yang dipertanggungkan, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian atau kerusakan pada harta benda tersebut yang disebabkan oleh kebakaran atau oleh risiko-risiko lainnya yang dipertanggungkan, dengan ketentuan, bahwa tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah pertanggungan dalam Polis atas harta benda dimaksud.

 

 

PC-216 WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE (SUBSIDIARY COMPANY)

 

In the event of a claim arising under this Policy the Company agree to waive any rights, remedies or relief to which they may become entitled by subrogation against.

 

a.) Any Company standing in the relation of parent to subsidiary (subsidiary to parent) to the Insured.

 

b.) Any Company which is a subsidiary of a parent company of which the Insured are themselves a subsidiary.

 

PENGECUALIAN KLAUSUL SUBROGASI (PERUSAHAAN ANAK PERUSAHAAN)

 

Jika terjadi klaim berdasarkan Polis ini, Perusahaan setuju untuk mengesampingkan hak, ganti rugi, atau ganti rugi apa pun yang mungkin menjadi hak mereka melalui subrogasi.

 

a.)     Perusahaan mana pun yang memiliki hubungan sebagai induk perusahaan dengan anak perusahaan (anak perusahaan dengan induk perusahaan) dengan Tertanggung.

 

b.)     Perusahaan mana pun yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan induk tempat Tertanggung sendiri merupakan anak perusahaan.

 

PC-217 WAR AND CIVIL WAR EXCLUSION CLAUSE

 

This Agreement does not cover any liability assumed by the Reinsured for loss damage directly or indirectly occasioned by happening through or in consequence of war invasion acts of foreign enemies, hostilities or war-like operations (whether war be declared or not), civil war, mutiny, civil commotion assuming the proportions  of or amounting to popular rising, military, rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power, material law, confiscation or nationalization or requisition or destruction of or damage to property by or under of any Government or public or local authority, or any acts of any person or persons acting on behalf of or in connection with any organization the object of which are to include the overthrowing or influencing of any de jure or the facto government by terrorism or by any violent means.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN PERANG DAN PERANG SAUDARA

Perjanjian ini tidak mencakup segala tanggung jawab yang ditanggung oleh Pihak yang Diasuransikan Kembali atas kerugian kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh yang terjadi melalui atau sebagai akibat dari tindakan invasi perang musuh asing, permusuhan atau operasi seperti perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, kerusuhan sipil yang mengambil alih proporsi atau yang setara dengan pemberontakan rakyat, pemberontakan militer, insureksi, revolusi, kekuatan militer atau yang dirampas, hukum material, penyitaan atau nasionalisasi atau permintaan atau penghancuran atau kerusakan properti oleh atau di bawah Pemerintah atau otoritas publik atau lokal, atau segala tindakan dari setiap orang atau orang-orang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan organisasi mana pun yang tujuannya adalah untuk mencakup penggulingan atau pengaruh terhadap pemerintah de jure atau facto dengan terorisme atau dengan cara kekerasan apa pun.

 

PC-218 WORKMENS CLAUSE

 

It is hereby agreed that workmen are allowed in and about any of the described premises for the purpose of making new erections or alteration, repair, decoration, plant installation, general maintenance and the like without prejudice to the terms and conditions of the Policy.

 

KLAUSUL PEKERJA

Para pekerja diperkenankan berada di dalam dan di sekeliling lokasi yang disebutkan dalam Polis dalam rangka melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan baru atau perubahan-perubahan, perbaikan, membuat dekorasi, instalasi pabrik, perawatan umum dan sejenisnya tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan Polis.

Related Posts

Property insurance Clause - Klausula asuransi harta Benda
4/ 5
Oleh