SECTION II - BUSINESS
INTERRUPTION The Insurers agree that if
during the period of insurance the business carried on by the Insured at the
premises specified in the Schedule is interrupted or interfered with in
consequence of loss destruction or damage indemnifiable under Section I, then the Insurers shall indemnify
the Insured for the amount of loss as hereinafter defined resulting from such
interruption or interference provided that the liability of the Insurers in
no case exceeds the sum insured or such other sum as may hereinafter be
substituted therefor by Endorsement signed by or on behalf of the Insurers.
SPECIAL EXCLUSIONS TO
SECTION II 1
This Policy does not cover any
loss resulting from interruption of or interference with the business
directly or indirectly attributable to 1.1. any restrictions on reconstruction or
operation imposed by any public authority 1.2.
the Insured’s lack of sufficient capital for timely restoration or
replacement of property lost, destroyed or damaged 1.3. loss of business due to causes such as
suspension, lapse or cancellation of a lease licence or order etc. which
occurs after the date when the items lost destroyed or damaged are again in
operating condition and the business could have been resumed, if said lease
license or order etc. had not lapsed or had not been suspended or cancelled. 2. This Policy does not cover the deductible
stated in the Schedule to be borne by the Insured. Basis
of Insurance The cover provided under this
Section shall be limited to loss of Gross Profit due to (a) Reduction in
Turnover and (b) Increase in Cost of Working and the amount payable as
indemnity hereunder shall be (a) in respect of Reduction in Turnover : the
sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the
Turnover during the Indemnity Period shall fall short of the Standard
Turnover in consequence of the loss destruction or damage (b) in
respect of Increase in Cost of Working : the additional expenditure
necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or
diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would
have taken place during the Indemnity Period in consequence of loss
destruction or damage, but not exceeding the sum produced by applying the
Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided less
any sum saved during the Indemnity Period in respect of such of the charges
and expenses of the business payable out of Gross Profit as may cease or be
reduced in consequence of loss
destruction or damage provided
that if the sum insured by this item be less than the sum produced by
applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a
proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period
exceeds twelve months ) the amount payable shall be proportionately reduced. Definitions 1.
Gross Profit The amount by which - the sum of the amount of the Turnover and
the amounts of the closing stock and work
in progress shall exceed - the sum of the amount of the
opening stock and work in progress and the amount of the Uninsured Working
Expenses. Note : The amounts of the opening and closing
stocks and work in progress shall be arrived at in accordance with the Insured’s
normal accountancy methods, due provision being made for depreciation. 2. Uninsured Working Expenses The variable expenses of the business which are not insured
by this policy : 2.1
turnover and purchases taxes 2.2
purchases ( less discount received ) 2.3
carriage , packing and freight 3. Turnover The money (less discount allowed) paid or payable to the
Insured for goods sold and delivered and for services rendered in the courses
of the business at the Premises. 4. Indemnity Period The period beginning
with the occurrence of loss destruction or damage and ending not later than
the Maximum Indemnity Period thereafter during which the results of the
Business shall be affected in consequence thereof. 5. Rate of Gross Profit: The Rate of Gross Profit earned on the turnover during the
financial year immediately before the date of loss destruction or damage Annual Turnover: The Turnover during the twelve months immediately before the
date of loss destruction or damage Standard Turnover: The Turnover during that period in the twelve months
immediately before the date of loss destruction or damage which corresponds
with the Indemnity Period appropriately adjusted where the Indemnity Period
exceeds twelve months to which such adjustments shall be made as may necessary to
provide for the trend of the business and for variations in or other
circumstances affecting the Business either before or after loss destruction
or damage or which would have affected the Business had the loss destruction
or damage not occurred, so that the figures thus adjusted shall represent as nearly as may be
reasonably practicable the result which but for the loss destruction or
damage would have been obtained during the relative period after the loss
destruction or damage. Provisions
Memo 1 - Benefits from Other Premises If during the indemnity period goods are
sold or services are rendered else where than at the Premises for the benefit
of the Business either by the Insured or by others acting on his behalf, the
money paid or payable in respect of such sales or services shall be taken
into account in arriving at the Turnover during the Indemnity Period. Memo 2 - Return of Premium If the Insured declares at the latest six
months after the expiry of any policy year that the Gross Profit earned
during the accounting period of twelve months most nearly concurrent with any
period of insurance, as certified by the Insured’s auditors, was less than
the sum insured thereon, a pro rata return of premium not exceeding one third
of the premium paid on such sum insured for such period of insurance shall be
made in respect of the difference. If any loss destruction or
damage has occurred giving rise to a claim under this policy, such return
shall be made in respect only of so much of said difference as is not due to
such loss destruction or damage. |
BAGIAN
II – GANGGUAN USAHA Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu
asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan
dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian
kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I,
maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk suatu jumlah
kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau
pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal
apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam
Endosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung. PENGECUALIAN
KHUSUS BAGIAN II 1. Polis ini tidak menjamin setiap kerugian yang
diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha langsung atau tidak
langsung diakibatkan oleh 1.1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi
yang diberlakukan otoritas publik 1.2. ketidak-cukupan kapital Tertanggung untuk pemulihan
atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada
waktunya 1.3. kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atau
pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat
barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat
dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau
pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan. 2. Polis
ini tidak menjamin risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi
beban Tertanggung. Dasar
Asuransi Jaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada
hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan
Biaya Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini
adalah: a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan : jumlah
yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah
dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil
Penjualan Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan b) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran
tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau
mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya
timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi
tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor
terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama Jangka
Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut
yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang sebagai
akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini
kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor
terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara
proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan)
jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional. Definisi 1. Laba Kotor Suatu
jumlah dimana - jumlah
dari nilai Hasil Penjualan dan nilai
stok akhir dan sedang dalam pengerjaan
melebihi - jumlah
dari nilai stok awal dan sedang dalam pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja Yang
Tidak Diasuransikan. Catatan: Nilai stok awal dan akhir dan sedang dalam
pengerjaan akan dihitung sesuai dengan metode akuntansi yang normal dari
Tertanggung, dengan memperhitungkan depresiasi. 2. Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan Biaya
variabel dari kegiatan usaha
yang tidak diasuransikan pada polis ini: 2.1 pajak penjualan dan pembelian 2.2 pembelian (dikurangi potongan yang
diterima) 2.3 pengangkutan, pengepakan dan ongkos angkut 3. Hasil Penjualan Sejumlah uang (dikurangi potongan yang
diberikan) yang dibayar atau yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk
barang yang dijual dan dikirim dan untuk jasa yang diberikan sehubungan
dengan usaha di Lokasi. 4. Jangka Waktu Ganti Rugi Jangka waktu yang dimulai dengan
terjadinya kehilangan kehancuran atau kerusakan dan berakhir tidak lebih lama
dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana hasil Usaha terpengaruh
sebagai akibat daripadanya. 5. Tingkat Laba Kotor: Tingkat Laba Kotor yang dihasilkan
atas hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian
kehancuran atau kerusakan Hasil Penjualan Tahunan: Hasil Penjualan selama dua belas bulan
sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan Hasil Penjualan Standar: Hasil Penjualan selama jangka waktu dua belas bulan
tersebut sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan yang
bersesuaian dengan Jangka Waktu Ganti
Rugi yang disesuaikan secara tepat dimana Jangka Waktu Ganti Rugi
melebihi dua belas bulan terhadap mana penyesuaian tersebut dibuat seperlunya
untuk memenuhi tren usaha dan berbagai
variasi pada atau keadaan lain yang mempengaruhi Usaha baik sebelum atau
sesudah kerugian kehancuran atau kerusakan atau yang mungkin mempengaruhi
Usaha seandainya tidak terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan, sehingga
dengan demikian angka-angka yang disesuaikan akan mencerminkan hasil sedekat
mungkin sesuai praktek yang wajar seandainya kerugian kehancuran atau
kerusakan tidak terjadi yang mungkin dapat dicapai selama jangka waktu
terkait setelah kerugian kehancuran atau kerusakan. Ketentuan Memo 1 - Manfaat dari Lokasi Lain Jika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual
atau jasa diberikan di tempat selain daripada Lokasi bersangkutan untuk
manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain yang bertindak atas
namanya, uang yang telah dibayar atau yang dapat dibayar sehubungan dengan
penjualan atau jasa tersebut akan diperhitungkan dalam menghitung Hasil
Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi. Memo 2 – Pengembalian Premi Jika Tertanggung mendeklarasikan paling lambat enam
bulan setelah berakhirnya tahun polis bahwa Laba Kotor yang diperoleh selama
jangka waktu akuntansi dua belas bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu
asuransi, sebagaimana ditegaskan oleh
auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan, pengembalian premi
secara prorata tidak lebih dari satu pertiga premi yang telah dibayar atas
harga pertanggungan untuk jangka waktu asuransi tersebut akan dibayar atas
selisihnya. Jika terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan yang
menimbulkan suatu klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut akan
dibayarkan hanya sehubungan dengan jumlah selisihnya seandainya bukan karena
kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut. ------------------------- Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen
berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi
Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai
acuan. |
BUSINESS INTERRUPTION - GANGGUAN USAHA
BUSINESS INTERRUPTION - GANGGUAN USAHA
4/
5
Oleh
sudarno hardjo