Friday 6 September 2024

BUSINESS INTERRUPTION - GANGGUAN USAHA


 

 

SECTION II - BUSINESS INTERRUPTION

 

The Insurers agree that if during the period of insurance the business carried on by the Insured at the premises specified in the Schedule is interrupted or interfered with in consequence of loss destruction or damage indemnifiable under Section I, then the Insurers shall indemnify the Insured for the amount of loss as hereinafter defined resulting from such interruption or interference provided that the liability of the Insurers in no case exceeds the sum insured or such other sum as may hereinafter be substituted therefor by Endorsement signed by or on behalf of the Insurers.       

 

 

                                

SPECIAL EXCLUSIONS TO SECTION II

 

1       This Policy does not cover any loss resulting from interruption of or interference with the business directly or indirectly attributable to

 

 

1.1.  any restrictions on reconstruction or operation imposed by any public authority

 

1.2. the Insured’s lack of sufficient capital for timely restoration or replacement of property lost, destroyed or damaged

 

1.3.  loss of business due to causes such as suspension, lapse or cancellation of a lease licence or order etc. which occurs after the date when the items lost destroyed or damaged are again in operating condition and the business could have been resumed, if said lease license or order etc. had not lapsed or had not been suspended or cancelled.

 

 

2.    This Policy does not cover the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured.

 

Basis of Insurance

 

The cover provided under this Section shall be limited to loss of Gross Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b) Increase in Cost of Working and the amount payable as indemnity hereunder shall be

 

 

(a)   in respect of Reduction in Turnover : the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turnover during the Indemnity Period shall fall short of the Standard Turnover in consequence of the loss destruction or damage

 

 

(b)    in respect of Increase in Cost of Working : the additional expenditure necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would have taken place during the Indemnity Period in consequence of loss destruction or damage, but not exceeding the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided 

 

less any sum saved during the Indemnity Period in respect of such of the charges and expenses of the business payable out of Gross Profit as may cease or be reduced in consequence of  loss destruction or damage

 

provided that if the sum insured by this item be less than the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period exceeds twelve months ) the amount payable shall be proportionately reduced.

 

 

Definitions

 

1.      Gross Profit

 

       The amount by which

 

-  the sum of the amount of the Turnover and the amounts of the closing stock and work  in progress shall exceed 

 

- the sum of the amount of the opening stock and work in progress and the amount of the Uninsured Working Expenses.

 

 Note :  The amounts of the opening and closing stocks and work in progress shall be arrived at in accordance with the Insured’s normal accountancy methods, due provision being made for depreciation.

      

2.    Uninsured Working Expenses

 

The variable expenses of the business which are not insured by this policy :

2.1 turnover and purchases taxes

2.2 purchases ( less discount received )

2.3 carriage , packing and freight

 

3.    Turnover

 

The money (less discount allowed) paid or payable to the Insured for goods sold and delivered and for services rendered in the courses of the business at the Premises.

 

 

4.    Indemnity Period

 

 The period beginning with the occurrence of loss destruction or damage and ending not later than the Maximum Indemnity Period thereafter during which the results of the Business shall be affected in consequence thereof.

 

5.    Rate of Gross Profit:

 

The Rate of Gross Profit earned on the turnover during the financial year immediately before the date of loss destruction or damage

 

 

 Annual Turnover:

 

The Turnover during the twelve months immediately before the date of loss destruction or damage

 

Standard Turnover:

 

The Turnover during that period in the twelve months immediately before the date of loss destruction or damage which corresponds with the Indemnity Period appropriately adjusted where the Indemnity Period exceeds twelve months

 

 

to which such adjustments shall be made as may necessary to provide for the trend of the business and for variations in or other circumstances affecting the Business either before or after loss destruction or damage or which would have affected the Business had the loss destruction or damage not occurred, so that the figures thus adjusted  shall represent as nearly as may be reasonably practicable the result which but for the loss destruction or damage would have been obtained during the relative period after the loss destruction or damage.

 

 

 

 

Provisions

 

  Memo 1 - Benefits from Other Premises

 

  If during the indemnity period goods are sold or services are rendered else where than at the Premises for the benefit of the Business either by the Insured or by others acting on his behalf, the money paid or payable in respect of such sales or services shall be taken into account in arriving at the Turnover during the Indemnity Period.

 

 

Memo 2 - Return of  Premium

 

  If the Insured declares at the latest six months after the expiry of any policy year that the Gross Profit earned during the accounting period of twelve months most nearly concurrent with any period of insurance, as certified by the Insured’s auditors, was less than the sum insured thereon, a pro rata return of premium not exceeding one third of the premium paid on such sum insured for such period of insurance shall be made in respect of the difference.

 

 

 

If any loss destruction or damage has occurred giving rise to a claim under this policy, such return shall be made in respect only of so much of said difference as is not due to such loss destruction or damage.

 

 

 

 

 

BAGIAN II – GANGGUAN USAHA

 

Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I, maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk suatu jumlah kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam Endosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung.

 

PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN II

 

1.      Polis ini tidak menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh

 

1.1.   tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik

 

1.2.   ketidak-cukupan kapital Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya

 

1.3.   kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.

 

2. Polis ini tidak menjamin risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi beban Tertanggung.

 

Dasar Asuransi

 

Jaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini adalah:

 

a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan : jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan

 

 

b)   sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari

 

 

dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan

 

dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional.

 

Definisi

 

1.   Laba Kotor

 

      Suatu jumlah dimana

 

- jumlah dari nilai Hasil Penjualan dan nilai  stok akhir dan sedang dalam pengerjaan  melebihi

 

- jumlah dari nilai stok awal dan sedang dalam pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan.

 

 

Catatan: Nilai stok awal dan akhir dan sedang dalam pengerjaan akan dihitung sesuai dengan metode akuntansi yang normal dari Tertanggung, dengan memperhitungkan depresiasi.

 

2.      Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan

 

Biaya  variabel dari kegiatan usaha  yang tidak diasuransikan pada polis ini:

2.1   pajak penjualan dan pembelian

2.2   pembelian (dikurangi potongan yang diterima)

2.3   pengangkutan, pengepakan dan ongkos angkut

 

3.      Hasil Penjualan

 

Sejumlah uang (dikurangi potongan yang diberikan) yang dibayar atau yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim dan untuk jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha di Lokasi.

 

4.      Jangka Waktu Ganti Rugi

 

Jangka waktu yang dimulai dengan terjadinya kehilangan kehancuran atau kerusakan dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana hasil Usaha terpengaruh sebagai akibat daripadanya.

5.      Tingkat Laba Kotor:

 

         Tingkat Laba Kotor yang dihasilkan atas hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan

 

 

Hasil Penjualan Tahunan:

 

Hasil Penjualan selama dua belas bulan sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan

 

 

Hasil Penjualan Standar:

 

Hasil Penjualan selama jangka waktu dua belas bulan tersebut sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan yang bersesuaian dengan Jangka Waktu Ganti  Rugi yang disesuaikan secara tepat dimana Jangka Waktu Ganti Rugi melebihi dua belas bulan

 

terhadap mana penyesuaian tersebut dibuat seperlunya untuk  memenuhi tren usaha dan berbagai variasi pada atau keadaan lain yang mempengaruhi Usaha baik sebelum atau sesudah kerugian kehancuran atau kerusakan atau yang mungkin mempengaruhi Usaha seandainya tidak terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan, sehingga dengan demikian angka-angka yang disesuaikan akan mencerminkan hasil sedekat mungkin sesuai praktek yang wajar seandainya kerugian kehancuran atau kerusakan tidak terjadi yang mungkin dapat dicapai selama jangka waktu terkait setelah kerugian kehancuran atau kerusakan.

 

 

 

Ketentuan

 

Memo 1 - Manfaat dari Lokasi Lain

 

Jika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual atau jasa diberikan di tempat selain daripada Lokasi bersangkutan untuk manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain yang bertindak atas namanya, uang yang telah dibayar atau yang dapat dibayar sehubungan dengan penjualan atau jasa tersebut akan diperhitungkan dalam menghitung Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi.

 

Memo 2 – Pengembalian Premi

 

Jika Tertanggung mendeklarasikan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun polis bahwa Laba Kotor yang diperoleh selama jangka waktu akuntansi dua belas bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu asuransi,  sebagaimana ditegaskan oleh auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan, pengembalian premi secara prorata tidak lebih dari satu pertiga premi yang telah dibayar atas harga pertanggungan untuk jangka waktu asuransi tersebut akan dibayar atas selisihnya.

 

 

 

Jika terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan yang menimbulkan suatu klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut akan dibayarkan hanya sehubungan dengan jumlah selisihnya seandainya bukan karena kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.

 

 

-------------------------

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.

Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

 

Related Posts

BUSINESS INTERRUPTION - GANGGUAN USAHA
4/ 5
Oleh