POLIS
ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM BAGI
DOKTER POLIS INI MEMBERI JAMINAN ASURANSI UNTUK KLAIM. Berbagai ketentuan dalam polis ini membatasi jaminan yang diberikan. Bacalah seluruh polis dengan teliti untuk
menentukan hak, kewajiban dan apa yang ditanggung dan apa yang tidak
ditanggung. Dalam polis ini yang dimaksud dengan „Perusahaan“ adalah Perusahaan
Asuransi yang tercantum dalam Schedule.
Perkataan “Tertanggung” yang dimaksud adalah orang yg memenuhi syarat
sebagai Tertanggung menurut Bab 2 polis ini. Ungkapan yang menunjukkan tunggal mencakup jamak dan sebaliknya. 1.
PERTANGGUNGAN 1.1
Perjanjian
Asuransi Berdasarkan segala ketentuan dan syarat-syarat
yang tercantum dan diendorse disini, Perusahaan menjamin Tertanggung untuk
jumlah yang sebagai akibat dari melaksanakan profesi dan praktek Tertanggung
sebagai dokter sebagaimana tersebut dalam Bab 2, menjadi secara hukum harus
dibayar oleh Tertanggung sebagai peristiwa ganti kerugian untuk cedera tubuh
dan kerusakan harta milik yang ditimbulkan oleh peristiwa yang terjadi dalam
wilayah yang termasuk dalam pertanggungan sebagaimana tersebut dalam item 7
dalam jangka waktu polis berlaku. Pertanggungan ini hanya berlaku untuk suatu
peristiwa apabila klaim atas kerugian yang timbul dari peristiwa tersebut
telah diajukan secara tertulis terhadap Tertanggung dalam jangka waktu polis
berlaku. Klaim dianggap telah diajukan apabila
pemberitahuan mengenai klaim tersebut telah diterima oleh Tertanggung atau
Perusahaan, yang mana yang lebih dulu dan sesuai dengan Bab 3 polis, Limit
Pertanggungan yang berlaku pada saat klaim tersebut diajukan pertama kali
menetapkan jumlah maksimum yang akan dibayar Perusahaan. Segala klaim atas kerugian yang timbul dari
peristiwa yang sama dianggap telah diajukan pada saat klaim terhadap
Tertanggung pertama kali diajukan. Perusahaan berhak tapi tidak berkewajiban untuk
membela klaim menurut pasal 4.4 polis, tetapi jumlah yang akan dibayar oleh
Perusahaan sebagai ganti rugi termasuk biaya penelitian klaim dibatasi
sebagaimana ditetapkan dalam Bab 3 polis, dan Perusahaan berhak menyelidiki
setiap peristiwa atau klaim dan menyelesaikan klaim atas kebijaksanaan
Perusahaan. Pertanggungan ini hanya berlaku untuk ganti
kerugian yang ditetapkan dalam acara pokok perkara gugatan yang diperiksa di
Negara ditempat alamat Tertanggung sebagaimana ditunjukkan dalam butir 1 Ikhtisar
berada, atau untuk berdasar suatu perdamaian yang disetujui Perusahaan; akan
tetapi dengan ketentuan bahwa pertanggungan ini tidak berlaku untuk gugatan
yang dilangsungkan di Amerika Serikat, wilayah kekuasaannya, atau wilayah
yang dipunyainya atau Kanada, dan Perusahaan tidak sekali-kali akan
menyetujui perdamaian yang diadakan, menjelang atau pada waktu litigasi
sedang atau akan berlangsung di Amerika Serikat, daerah kekuasaannya atau
wilayah yang dipunyainya, atau Kanada. Kewajiban atau tanggung jawab untuk membayar
jumlah atau melaksanakan tindakan atau jasa lainnya tidak dijamin kecuali
yang secara tegas ditetapkan menurut pasal 1.2 atau Bab 5 (Perpanjangan
Jangka Waktu Laporan) polis ini. 1.2
Pembayaran Pengeluaran untuk Klaim Selain ganti rugi yang dijamin oleh
pertanggungan ini, Perusahaan akan memberikan ganti kepada Tertanggung untuk
jumlah yang dibayarkan Tertanggung sebagai biaya penelitian kerugian yang
timbul. Sebagaimana ditetapkan dalam
Bab 3 polis ini, Limit Pertanggungan sudah termasuk biaya penelitian kerugian
dan karena itu Limit Pertanggungan yang disediakan untuk ganti rugi dikurangi
sebesar jumlah yang dibayar Perusahaan untuk biaya penelitian kerugian atau
yang diadakan Perusahaan atas nama Tertanggung sebagai biaya penelitian
kerugian. 1.3
Pengecualian Pertanggungan ini tidak
berlaku untuk : a)
Klaim yang timbul dari fakta, keadaan atau peristiwa yang pada saat polis
ini mulai berlaku sebagaimana ditunjukkan pada butir 5 Ikhtisar, diketahui
oleh, atau secara layak diketahui oleh Tertanggung, bahwa klaim tersebut
mungkin menimbulkan klaim Tertanggung; atau yang permberitahuan mengenainya
telah diberikan menurut berdasar pertanggungan lain sebelum polis ini mulai
berlaku. b)
Kerugian yang diperkirakan akan terjadi menurut pendapat Tertanggung. c)
Kerugian yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing,
tindakan permusuhan, perang saudara, pembangkitan, pemberontakan, revolusi,
pembangkangan, tindakan kekerasan angkatan bersenjata, kerusuhan, pemogokan,,
larangan masuk kerja, pemberontakan militer atau rakyat, huru hara atau
rampasan perang, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat
negara atau tindakan atau keadaan yang berkaitan dengan hal tersebut diatas
apakah dinyatakan perang atau tidak. d)
Denda, sangsi (apakah perdata, pidana, atau berdasarkan perjanjian) ganti
kerugian hukuman dan ganti kerugian sebagai contoh. e)
Kerugian yang timbul dari zat asbestiform talc, asbestos,
diethylsibesterol (DES), dioxin, urea formaldehyde. f)
AIDS, penyakit yang berkaitan dengan AIDS termasuk kematian yang
disebabkan oelh atau dibuat lebih serius oleh atau penyakit yang berkaitan
dengan AIDS. g)
Kerugian yang timbul dari suatu tindakan yang tidak jujur, curang,
kriminal atau yang dilakukan dengan niat jahat yang dilakukan bertentangan
dengan undang-undang atau peraturan pemerintah, atau jasa yang diberikan
dalam keadaan mabuk atau pengaruh narkotik. h)
Layanan kesehatan yangdiberikan selain untuk diagnostik atau terapi;
untuk bedah plastik/kecantikan, jaminan hanya diberikan untuk pembedahan
rekonstruktif yang diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan dan/atau
deformasi sejak lahir. i)
Kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau
ditimbulkan oleh, atau terjadi dari: -
Radiasi ionisasi atau pencemaran bahan radioaktif dari bahan bakar nuklir
atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir -
Sifat radioaktif, racun atau mudah meledaknya atau sifat yang berbahaya
lainnya dari instalasi nuklir atau komponennya; -
Pengecualian ini tidak berlaku untuk kerugian yang terjadi karena
penggunaan alat kedokteran oleh Tertanggung
untuk diagnosis atau terapi. j)
Kerusakan/manipulasi genetik; k)
Pekerjaan bank darah, kecuali bila hanya memberikan darah atau produk
darah untuk pekerjaan yang ditanggung. l)
Penggunaan obat untuk mengurangi berat badan. m)
Pembiusan umum oleh dokter gigi atau ahli bedah gigi atau -
pekerjaan yang dilakukan dengan pembiusan umum -
kecuali bila dilaksanakan dalam rumah sakit yang diakui dan berlisensi n)
Kerugian yang timbul dari jasa profesi yang diberikan Tertanggung untuk
suami/istri Tertanggung atau anggota keluarga terdekat dari Tertanggung. o)
Tanggung gugat yang semata-mata timbul dari status Tertanggung sebagai,
atau kegiatan Tertanggung dalam kedudukannya sebagai pegawai, direktur,
rekan, pemegang jabatan dalam manajemen sejenis, atau anggota firma,
perusahaan joint venture, atau organisasi lain (termasuk perwaliamanatan
karyawan, organisasi atau badan usaha amal atau pejabat pemerintah atau
karyawan badan pemerintah dan jawatannya) p)
Kerugian dimana Tertanggung wajib membayar berdasar pengakuan dalam suatu
kontrak atau perjanjian yang seharusnya tidak wajib diberi. q)
Klaim berdasarkan, yang timbul dari, atau yang berkaitan dengan suatu
jaminan yang diberikan. r)
Kerugian yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari pembuangan,
pelepasan, penyebaran, kebocoran, atau terlepasnya zat polusi, baik yang
nyata, terjadi atau yang dianggap telah terjadi, atau yang diperkirakan akan
terjadi, dinyatakan dan dilakukan atau kerugian, atau biaya yang timbul dari
perintah atau permintaan, apakah dari pemerintah atau lainnya, agar
Tertanggung mengevaluasi, menguji, memonitor, membersihkan, menyingkirkan,
mengendalikan, melakukan treatment atau detoksifikasi atau menetralkan zat
polutan. s)
Klaim yang timbul dari kehilangan atau kerusakan terhadap harta benda
yang berada dalam pemeliharaan, penyimpanan atau pengawasan Tertanggung, atau
terselip atau hilangnya dokumen (atau apapun sifatnya) apakah dalam tulisan,
dicetak atau reproduksi dengan cara lain, atau informasi yang disimpan dalam
komputer atau secara elektronik atau bahan yang dititipkan kepada atau berada
dalam pemeliharaan, penyimpanan atau pengawasan Tertanggung. t)
Klaim oleh seorang Tertanggung kepada Tertanggung lain. Ketentuan dalam pasal 1.3
tidak boleh diartikan mencakup jaminan menurut pasal 1.1 untuk tanggung gugat
yang tidak akan dijamin seandainya tidak ada ketentuan pasal 1.3 2.
ORANG-ORANG YANG DITANGGUNG Dimana sebagai Tertanggung
pertama yang dicatat dalam butir 1 dari Iktisar disebut sebagai : -
Orang/seseorang, maka orang itu adalah Tertanggung; -
Firma, atau praktek bersama, maka firma atau kelompok praktek tersebut
dan persero atau anggotanya adalah Tertanggung, tetapi hanya sepanjang
mengenai pelaksanaan profesi Tertanggung dalam firma atau kelompok praktek
tersebut. Juga berikut ini termasuk
Tertanggung: Karyawan Tertanggung yang
namanya tercantum pertama dalam butir 1 Ikhtisar, tetapi hanya untuk tindakan
yang termasuk dalam luas lingkup hubungan kerja mereka dengan Tertanggung dan
yang dilakukan pada saat ia berada dibawah perintah, pengawasan atau pengamatan
Tertanggung yang namanya tercantum dalam butir 1 Ikhtisar; 3.
BATAS MAKSIMUM
PERTANGGUNGAN Perusahaan hanya
bertanggung gugat berdasar polis ini untuk ganti kerugian dan penelitian
kerugian yang melebihi jumlah retensi sendiri dari Tertanggung yang tercantum
dalam butir 4. Biaya penelititan kerugian dan ganti kerugian yang dapat
dimasukkan dalam jumlah retensi sendiri dari Tertanggung hanyalah biaya dan
ganti kerugian yang sedianya akan dijamin oleh polis ini (bila ketentuan
polis ini terpenuhi). Batas-batas tanggung gugat
Penanggung yang tercantum dalam butir 3 Ikhtisar adalah jumlah maksimum yang
akan dibayar oleh Perusahaan tanpa memperhatikan jumlah: -
Tertanggung -
Klaim yang diajukan; atau -
Penuntut Klaim Tanpa mengurangi ketentuan
dalam ayat berikut, tiap batas tanggung gugat Penanggung yang tercantum dalam
butir 3 A Ikhtisar adalah jumlah maksimum yang akan dibayar oleh Perusahaan
atas seluruh jumlah daripada: -
Segala ganti kerugian untuk kerugian timbul dari satu peristiwa; dan -
Biaya penelitian kerugian sehubungan dengannya. Batas seluruhnya dari
tanggung gugat Penanggung yang tercantum dalam butir 3 B Ikhtisar adalah
jumlah maksimum total yang akan dibayar Perusahaan atas jumlah segala ganti
rugi untuk dari segala peristiwa yang terjadi
berikut segala biaya penelitian kerugian yang dikeluarkan sehubungan
dengannya, atas segala klaim pertama diajukan selama setiap tahun polis. Tiap jumlah yang akan
diganti oleh Penanggung menurut polis ini untuk segala ganti rugi dan/atau
biaya penelitian kerugian akan dibayar oleh Perusahaan dalam urutan
pengajuannya kepada Perusahaan. Jumlah retensi sendiri
Penanggung dan Batas Maksimum Pertanggungan untuk setiap peristiwa yang
tersebut dalam Ikhtisar ini berlaku tanpa memperhatikan banyaknya klaim untuk
peristiwa yang terjadi tersebut. 4.
KETENTUAN Pelaksanaan sebagaimana
mestinya dari syarat-syarat polis ini mengenai segala sesuatu yang harus
dilakukan atau tidak dilakukan oleh Tertanggung, dan kebenaran dan
kelengkapan pernyataan dan keterangan yang diberikan kepada Perusahaan oleh
Tertanggung merupakan prasyarat bagi kewajiban Perusahaan untuk melakukan
pembayaran menurut polis ini. 4.1 Arbitrase Segala perselisihan yang
timbul dari atau sehubungan dengan poli ini, apakah timbul sebelum atau
sesudah polis ini berakhir, akan harus diserahkan kepada arbitrase dengan
cara sebagaimana ditetapkan dalam Endorsemen Arbitrase wajib yang terlampir
pada dan merupakan bagian dari polis ini. 4.2 Pembatalan Tertanggung yang namanya
dicantumkan pertama dalam butir 1 Ikhtisar, ataupun Perusahaan, dapat
membatalkan polis ini dengan mengirimkan pemberitahuan pembatalan secara
tertulis lewat pos kepada satu sama lain sekurang-kurangnya sepuluh (10) hari
sebelum tanggal pembatalan mulai berlaku.
Dalam surat pemberitahuan pembatalan harus dicantumkan tanggal
berlakunya pembatalan. Jangka waktu
polis dan tahun berlakunya polis yang pada saat itu berlaku akan berakhir
pada tanggal tersebut. Apabila polis
dibatalkan maka Perusahaan, premi minimum yang dicantumkan pada butir 8 Ikhtisar,
akan mengirimkan kepada Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam
butir 1 Ikhtisar, pengembalian premi yang harus dibayar. Apabila
Perusahaan yang membatalkan polis ini, maka pengembalian premi tersebut
dilakukan secara prorata. Apabila
Tertanggung yang membatalkan polis ini, maka premi tahunan akan dikembalikan
menurut jadwal premi jangka pendek yang salinannya dapat diperoleh dari
Perusahan atas permintaan Tertanggung.
Pembatalan berlaku sekalipun Perusahaan tidak melakukan atau
menawarkan pengembalian premi. 4.3
Pembelaan dan Penyelesaian Perusahaan berhak, tetapi tidak berkewajiban,
untuk mengambil alih dan melaksanakan atas nama Tertanggung, pembelaan atas
klaim dan berwewenang penuh dalam pelaksanaan acara di pengadilan dan sesuatu
perdamaian perkara dan karena telah mengambil alih pembelaan atas klaim,
dapat melepaskan pembelaan tersebut. Apabila Perusahaan atas kebijaksanaan sendiri
memilih untuk melaksanakan hak tersebut menurut ketentuan ini, maka tiada
tindakan Perusahaan dalam pelaksanaan hak tersebut akan merubah atau
memperluas dengan cara apapun tanggung gugat Perusahaan atau kewajibannya
menurut polis ini selain tanggung gugat atau kewajiban Perusahaan seandainya
Perusahaan tidak melaksanakan haknya menurut ketentuan ini. Terlepas apakah Perusahaan tidak melaksanakan
haknya menurut pasal 4.4 untuk mengambil alih pembelaan atas klaim atau
tidak, Perusahaan berhak untuk menyarankan agar Tertanggung mendamaikan klaim
untuk suatu jumlah yang dapat dicapai dalam perdamaian tersebut. Tertanggung dapat menolak untuk mendamaikan
klaim yang oleh Perusahaan disarankan untuk diselesaikan, tetapi dengan
ketentuan bahwa apabila Tertanggung memilih untuk melakukan pembelaan perkara
atau terus melakukan pembelaan terhadap klaim tersebut setelah Perusahaan
menyarankan agar diselesaikan, maka Perusahaan dapat menarik diri dari
persoalan ini, dan tanggung gugat Perusahaan tidak akan melebihi dari jumlah
ganti rugi yang sedianya dapat diperdamaikan dan jumlah biaya klaim yang
dikeluarkan dengan persetujuan dari Perusahaan sebelum tanggal dimana
Perusahaan pertama menyarankan perdamaian tersebut. Perusahaan untuk setiap klaim dapat membayar
kepada Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar
sejumlah Batas Maximum Pertanggungan Perusahaan yang berlaku atau sejumlah
yang lebih kecil dimana klaim dapat diperdamaikan dan Perusahaan selanjutnya
tidak mempunyai tanggung gugat lagi terhadap klaim tersebut. 4.4
Kewajiban Apabila Terjadi suatu Peristiwa atau
Klaim Tertanggung harus memeritahukan kepada
perusahaan secara tertulis segera setelah terjadi peristiwa yang dapat
menimbulkan klaim. Sejauh mungkin,
dalam pemberitahuan tersebut harus dicantumkan : a)
macam dan
sifat peristiwa; b)
besarnya
cedera dan nama dan alamat tiap orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut;
termasuk penggugat yang mungkin akan tampil dan; c)
cara
bagaimana Tertanggung mengetahui terjadinya peristiwa tersebut dan mengapa
Tertanggung memperkirakan bahwa akan timbul klaim dari peristiwa tersebut. Pemberitahuan mengenai terjadinya suatu
peristiwa tidak merupakan suatu pengajuan klaim, dan klaim yang timbul dari
suatu peristiwa yang telah dilaporkan ke Perusahaan tidak dianggap sebagai
klaim yang diajukan menurut polis ini, kecuali jika klaim tersebut dilaporkan
kepada Perusahaan selama jangka waktu berlakunya polis atau selama
Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Laporan yang tercantum dalam bab 5 polis
ini. Tertanggung harus memberitahukan
kepada Perusahaan mengenai tuntutan, penyelidikan atau penyelidikan mengenai
suatu kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang yang mungkin akan
diajukan. Apabila klaim diterima oleh
Tertanggung, maka tertanggung harus segera mencatat dan memberikan kepada
perusahaan pemberitahuan mengenai hal ikhwal klaim termasuk tanggal
diterimanya. Apabila klaim sedang
diajukan, maka Tertanggung harus : -
segera
mengirimkan kepada Perusahaan salinan somasi, -
menjaga
agar berkas yang bersangkutan tidak berubah begitupun halnya dengan setiap
catatan, dokumen, barang-barang, tanah, bangunan, mesin, peralatan, instalasi
atau benda2 yang dapat menimbulkan ataupun berkaitan dengan peristiwa yang
dapat menimbulkan klaim menurut polis ini selama jangka waktu dalam mana
Perusahaan mungkin memerlukannya sewajarnya Apabila diminta oleh Perusahaan, maka
Tertanggung harus: -
Memberikan
kuasa kepada Perusahaan untuk mendapatkan catatan dan konfirmasi lainnya; -
Bekerja
sama dengan Perusahaan dalam penelitian perdamaian atau pembelaan klaim, dan -
Membantu
Perusahaan dalam melaksanakan hak terhadap orang atau organisasi yang
bertanggung jawab kepada Tertanggung untuk kerugian untuk mana pertanggungan
inipun mungkin berlaku. Apabila terjadi peristiwa yang mungkin
melibatkan polis ini, maka Tertanggung yang pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar,
tanpa mengurangi tanggung gugat, dapat segera mendamaikan dan membayar biaya
penelitian kerugian sehubungan dengan penyelesaian secara damai tersebut asal
seluruh jumlah yang didamaikan berikut biaya penelitian perhitungan kerugian
tersebut dalam keseluruhan tidak melebihi jumlah retensi sendiri dan
Tertanggung yang tercantum dalam butir 1 Ikhtisar harus segera memberitahukan
kepaa Perusahaan mengenai penyelesaian yang dilakukan tersebut. Kecuali yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya,
Tertanggung, kecuali atas biayanya sendiri, tidak boleh atas kehendak sendiri
melakukan pembayaran, mengakui tanggung gugat atau mengeluarkan biaya tanpa
persetujuan dari Perusahaan. Apabila
Tertanggung melaporkan suatu peristiwa atau klaim yang diberitahunya tidak
benar atau palsu apakah mengenai jumlah atau lainnya, maka polis dan
pertanggungan ini menjadi batal, sejak tanggal laporan tersebut. 4.5
Pemeriksaan Buku dan Catatan Tertanggung Perusahaan dapat memeriksa dan melakukan audit
atas buku dan catatan Tertanggung yang
berkaitan dengan polis ini setiap saat selama jangka waktu berlakunya polis
ini dan sampai tiga tahun setelah polis ini berakhir satu tahun setelah semua
klaim menurut polis ini terselesaikan secara final, yang mana yang lebih
kemudian. 4.6
Pemeriksaan dan Survey Perusahaan berhak tetapi tidak berkewajiban
untuk : -
Melakukan
pemeriksaan dan/atau survey setiap saat -
Memberikan kepada Tertanggung laporan mengenai keadaan yang dijumpai
perusahaan dan -
Menyarankan perubahan Setiap pemeriksaan, survey,
laporan atau saran hanya berkaitan dengan kelayakan untuk dipertanggungkan
dan premi yang dibebankan. Perusahaan tidak
melakukan pemeriksaan pengamanan atau tentang dipenuhi atau tidaknya
persyaratan. 4.7 Gugatan Terhadap Perusahaan di Pengadilan Tiada orang atau organisasi
berhak menurut polis ini untuk menyertai Perusahaan sebagai salah satu pihak
dalam perkara atau menarik Perusahaan dalam suatu gugatan mengenai ganti
kerugian yang dituntut dari seorang Tertanggung. 4.8 Pemberitahuan Setiap pemberitahuan yang
perlu diberikan menurut polis ini : -
Oleh Tertanggung, diberikan kepada Perusahaan dengan mengirimkan surat
pemberitahuan tersebut kepada Perusahaan lewat pos atau menyerahkannya kepada
tertanggung pada alamat yang tercantum dalam Ikhtisar. Pemberitahuan kepada agen Perusahaan atau
agen Tertanggung bukan merupakan pemberitahuan kepada Perusahaan; -
Oleh Perusahaan, akan dikirimkan dengan pos atau langsung kepada
Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar pada alamat
yang tercantum didalamnya Pemberitahuan kepada agen
atau pengetahuan yang dimiliki oleh agen atau orang lain tidak merupakan
pelepasan ketentuan ataupun perubahan sesuatu bagian dari polis atau
menghalangi Perusahaan untuk melaksanakan hak menurut polis ini, dan
ketentuan polis ini tidak dikesampingkan atau berubah, kecuali dengan suatu
lampiran yang dikeluarkan Perusahaan dan yang dijadikan satu bagian dari
Polis ini. 4.9 Pertanggungan Lain Apabila ada pertanggungan
lain yang berlaku dan dapat menjadi dasar suatu klaim, telah diperoleh oleh
Tertanggung untukkerugian yang dijamin oleh Perusahaan menurut polis ini,
selain pertangungan yang dikeluarkan secara khusus sebagai pertanggungan
untuk menutup kekurangan pertanggungan yang diberikan oleh polis ini dan
tanpa memperhatikan : -
Kapan pertanggungan lain tersebut mulai berlaku atau berakhir -
Perusahaan asuransi manakah yang memberikan pertanggungan tersebut -
Dasar berlakunya pertanggungan lain tersebut atau faktor atau hal yang
dapat menyebabkan Tertanggung berhak untuk mengajukan klaim. Maka polis ini berlaku
untuk kekurangan jumlah yang ditutup pertanggungan lain tersebut dan polis
ini tidak akan harus ikut membayar suatu klaim atas polis lain tersebut. Ketentuan dalam polis ini tidak ada yang
dapat diartikan membuat polis ini tunduk pada persyaratan daripada
pertanggungan lain. 4.10 Perubahan Polis Polis ini berisi segala
perjanjian antara Tertanggung dan Perusahaan mengenai pertanggungan yang
telah diberikan. Ketentuan-ketentuan polis ini dapat diubah atau dilepaskan
hanya dengan sebuah lampiran yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan yang
dijadikan sebagai sesuatu bagian dari polis ini. 4.11 Premi dan Perubahan Premi Kecuali jika disepakati
lain, premi untuk setiap tahun polis jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Perusahaan dalam waktu empat belas (14) hari setelah tanggal mulai
berjalannya setiap tahun polis. Polis
batal sejak mulai berlakunya dalam tahun yang bersangkutan apabila
Tertanggung yang namanya tercantum pertama dalam butir 1 Ikhtisar tidak
membayar premi pertama dalam waktu dua puluh delapan (28) hari setelah
tanggal jatuh temponya. Apabila butir 8 Ikhtisar
menyebut bahwa premi adalah premi pembayaran dimuka dari premi tahunan, maka
premi ini hanyalah suatu premi titipan dan setelah tanggal berakhirnya setiap
tahun polis, Perusahaan akan menghitung premi yang terhitung untuk jangka
waktu tersebut. Apabila premi titipan
tersebut telah dibayar untuk tahun polis yang bersangkutan berjumlah lebih
besar dari premi yang terhitung, maka Perusahaan akan mengembalikan kelebihan
premi kepada Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar,
dengan memperhatikan dan menerapkan ketentuan premi minimum yang tercantum
dalam butir 8 Ikhtisar. Bila premi
yang terhutang untuk tahun polis yang bersangkutan lebih besar dari premi
titipan yang bersangkutan, maka Tertanggung yang namanya pertama tercantum
dalam butir 1 Ikhtisar harus membayar selisihnya, yaitu „Premi Penyesuaian“
kepada Perusahaan. Premi penyesuaian
jatuh tempo dan wajib dibayar pada saat pemberitahuannya kepada Tertanggung
yang pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar. Apabila butir 8 Ikhtisar menetapkan bahwa
premi adalah premi tetap, maka premi tersebut tidak diubah. 4.12 Perpanjangan Polis Apabila jangka waktu polis
yang ditetapkan dalam butir 5 Ikhtisar adalah sekurang-kurangnya satu (1)
tahun, maka pada akhir jangka waktu tersebut dan pada setiap tanggal ulang
tahunnya dan setelah Tertanggung memberikan informasi serta melaksanakan
pembayaran premi yang berlaku, jangka waktu polis dapat dilanjutkan selama
satu (1) tahun lagi sebuah Lampiran Perpanjangan Polis yang dikeluarkan oleh
Perusahaan. Akan tetapi Perusahaan
tidak wajib untuk menawarkan pembaharuan atau perpanjangan polis ini. 4.13 Perubahan Resiko Tertanggung harus segera
memberikan pemberitahukan kepada Perusahaan mengenai perubahan yang dapat
secara berarti dapat berpengaruh pada resiko yang dijamin oleh polis ini. 4.14 Agen Tunggal Tertanggung yang pertama
tercantum dalam butir 1 Ikhtisar adalah agen tunggal semua tertanggung
menurut polis ini untuk : -
Memastikan segala informasi yang diminta dalam formulir permohonan
Asuransi; -
Menyerahkan
Permohonan Asuransi dan informasi lain yang penting bagi Perusahaan dalam
akseptasi pertanggungan yang diminta; -
Memberikan
atau menerima pemberitahuan yang diperlukan menurut polis ini; -
Menadatangani
-
Membayar
seluruh premi dan menerima pengembalian premi yang jatuh tempo menurut polis
ini; -
Menyimpan
catatan informasi yang diperlukan Perusahaan untuk penyesuaian premi dan
mengirim kepada Perusahaan copy daripada catatan tersebut pada saat diminta
Perusahaan; -
Menerima
jumlah yang dibayar kepada Tertanggung sehubungan dengan kewajiban Perusahaan
menurut Polis ini; dan -
Pengajuan
perkara kepada suatu badan arbitrase 4.15
Syarat Laku Polis Semua pernyataan yang dibuat dalam Formulir
Permohonan Pertanggungan dan setiap hal yang disampaikan sebagai
kelengkapannya, atau yang disampaikan karena diperlukan, merupakan dasar bagi
pengeluaran polis ini berikut Ikhtisar serta lampiran-lampirannya dan bersama
ini dinyatakan bersifat penting bagi keputusan Perusahaan menyangkut
akseptasi risiko yang bersangkutan.
Hal-hal tersebut dianggap termasuk dalam dan merupakan bagian dari polis
ini. Polis ini dikeluarkan berdasarkan
kepercayaan akan kebenarannya. 4.16
Pengalihan Hak Recovery terhadap Orang Lain
kepada Perusahaan Dalam hal dilakukan pembayaran menurut Polis
ini, bila Tertanggung berhak untuk mendapatkan kembali seluruh atau sebagian
pembayaran dilakukan oleh Perusahaan menurut polis ini dari satu pihak ketiga
maka hak tersebut beralih kepada Perusahaan sampai jumlah pembayaran
tersebut. Tertanggung tidak boleh
melakukan sesuatu tindakan yang dapat merugikan terhadap hak tersebut. Atas permintaan Perusahaan, tertanggung
harus mengugat pihak ketiga yang bersangkutan atau mengalihkan hak tersebut
kepada Perusahaan dan membantu Perusahaan untuk melaksanakannya. 4.17
Pengalihan Hak dan Kewajiban Tertanggung menurut
Polis ini Hak dan kewajiban Tertanggung menurut Polis ini
tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
Perusahaan kecuali apabila seseorang yang merupakan Tertanggung meninggal. 5.
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELAPORAN 5.1
Perusahaan
akan secara otomatis memberikan Perpanjangan Waktu Pelaporan seperti tersebut
dibawah ini, apabila Perusahaan membatalkan polis ini, untuk suatu alasan
lain selain kelalaian pembayaran premi atau apabila Perusahaan menolak untuk
memperbaharui polis ini. Penawaran oleh Perusahaan untuk perpanjangan
polis ini dengan syarat-syarat atau premi yang berbeda dengan yang berlaku
selama jangka waktu polis yang telah berjalan tidak merupakan pembatalan atau
penolakan untuk memperpanjang polis ini. Perpanjangan jangka waktu Pelaporan tidak
berlaku untuk klaim yang dijamin pertanggungan kemudian yang dibeli oleh
Tertanggung, atau yang sedianya dijamin jika jumlah pertanggungan yang
berlaku bagi klaim tersebut tidak telah habis terpakai untuk klaim. 5.2 Perpanjangan waktu
Pelaporan diberikan tanpa premi tambahan.
Perpanjangan tersebut dimulai pada akhir jangka waktu polis ini dan
berlaku selama tiga (3) tahun. 5.3 Perpanjangan waktu
Pelaporan tidak memperpanjang jangka waktu polis atau merubah luas lingkup
pertanggungan yang diberikan.
Perpanjangan demikian hany berlaku untuk klaim yang timbul sehubungan
dengan suatu peristiwa yang dilaporkan kepada Perusahaan dalam jangka waktu
polis sesuai dengan pasal 4.4 polis.
Klaim untuk kerugian yang diajukan pertama kalinya terhadap seseorang
Tertanggung dalam jangka waktu Perpanjangan Waktu Pelaporan dianggap telah
diajukan pada tanggal akhir dari jangka waktu polis akan tetapi dengan
ketentuan bahwa sesuai ayat 4 pasal 1.1. polis ini, klaim atas ganti rugi
yang diajukan dalam jangka waktu berlakunya Perpanjangan Waktu Pelaporan yang
menyangkut kerugian yang timbul dari suatu peristiwa yang sama untuk mana
klaim telah diajukan pertama kalinya dalam jangka waktu polis, akan dianggap
telah diajukan pada saat klaim yang pertama dari klaim-klaim tersebut
diajukan terhadap Tertanggung. Setelah
mulai berlaku, perpanjangan waktu pelaporan tidak dapat dibatalkan, kecuali
untuk kelalaian pembayaran premi penyesuaian yang jatuh tempo menurut pasal
4.11 polis ini. 5.4 Perpanjangan waktu
Pelaporan tidak akan memulihkan ataupun memperbesar Batas Maksimum
Pertanggungan yang berlaku dan jumlah Batas Pertanggunga, sepanjang masih
tersedia, yang berlaku untuk tahun polis dimana klaim dianggap telah
diajukan, adalah satu-satunya jumlah yang tersedia bagi klaim yang diajukan
dalam jangka waktu Perpanjangan Waktu Pelaporan. 6.
DEFINISI 6.1 Cedera Badan adalah cedera,
sakit atau penyakit pada yang diberikan pasien sebagai akibat perawatan
kesehatan yang diberikan dalam praktek Tertanggung, termasuk kematian yang
timbul daripadanya pada setiap saat. 6.2 Klaim adalah tuntutan
tertulis, gugatan atau proses arbitrase yang diajuka atau dimulai terhadap
seseorang Tertanggung untuk ganti kerugian karena timbulnya kerugian yang
disebabkan oleh suatu peristiwa. 6.3 Biaya Penelitian Kerugian
adalah : -
semua biaya pengacara yang layak diperlukan dan biaya lain yang diadakan
oleh Tertanggung menurut pasal 4.3 poli atau yang dikeluarkan oleh
Tertanggung dengan persetujuan Perusahaan dalam penyelidikan, perhitungan
penyelesaian, atau pembelaan klaim kecuali gaji karyawan, pegawai, direktur,
dan biaya kantor Tertanggung, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh
Perusahaan atas nama Tertanggung dianggap sebagai biaya yang harus
dikeluarkan Tertanggung. -
Semua biaya yang dibebankan terhadap Tertanggung dalam gugatan; -
Bunga pra-keputusan yang diberikan kepada Tertanggung atas bagian dari
jumlah yang harus dibayar oleh Tertanggung berdasarkan keputusan pengadilan,
yang menjadi badan perusahaan; dnegan ketentuan bahwa apabila Perusahaan
memberikan penawaran untuk membayar jumlah sebesar Batas Pertanggungan yang
berlaku, maka Perusahaan tidak wajib membayar bunga pra-keputusan untuk
jangka waktu yang berjalan setelah penawaran tersebut; -
Semua bunga atas seluruh jumlah yang didasarkan dalam keputusan yang
timbul setelah keputusan yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap
dan sebelum Perusahaan membayar, menawarkan untuk membayar, atau menyimpan di
Pengadilan bagian jumlah yang didasarkan keputusan yang berada dalam Batas
Pertanggungan. 6.4 Peristiwa adalah kelalaian,
kesalahan, keteledoran yang nyata terjadi atau yang dituduhkan sebagai telah
terjadi, dalam melaksanakan profesi Tertanggung. Untuk maksud polis ini,
dimana ada beberapa kelalaian, kesalahan dan keteledoran yang nyata telah
terjadi atau yang dituduhkan, atau yang langsung atau tidak langsung timbul
dari satu sumber atau sebab semula, maka kelalaian atas keteledoran tersebut
atau serangkaiannya dianggap sebagai peristiwa yang sama. Untuk maksud menentukan jaminan menurut
polis ini, hal-hal terebut dianggap telah terjadi pada saat pertama
kelalaian, keteledoran atau keseluruhan tersebut terjadi. Apabila Tertanggung dan
Perusahaan tidak sepakat mengenai kapan peristiwa yang bersangkutan terjadi,
maka peristiwa tersebut dianggap telah terjadi pada saat Tertanggung pertama
kali dihubungi mengenai hal yang menimbulkan peristiwa tersebut. 6.5 Profesi yang ditanggung
adalah pemberian jasa profesi dalam melaksanakan profesi yang tersebut dalam
butir 2 Ikhtisar (uraian profesi), tetapi tidak termasuk pemberian jasa yang
tidak biasanya atau tidak secara rutin diberikan dalam menjalankan profesi
teresbut. Profesi Tertanggung tidak
mencakup perancangan, pengujian, pembuatan, produksi, perakitan, penjualan,
pemasokan, pemeliharaan atau perbaikan produk oelh seorang Tertanggung. Tanggung Gugat Rumah Sakit, dimana
Tertanggung melaksanakan profesi yang ditanggung tidak termasuk didalamnya. 6.6 Jumlah Retensi Sendiri dari
Tertanggung adalah jumlah yang ditunjukan dalam butir 4 Ikhtisar dan berlaku
sebagaimana tercantum dalam butir 4, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang bersangkutan dalam bab 3 polis ini. 6.7 Jangka Waktu Polis adalah
jangka waktu dimulai sejak tanggal mulai berlakunya polis dan berakhirnya
pada tanggal Perngakhiran yang ditujukan pada butir 5 Ikhtisar, kedua harinya
pada pukul 12.01 waktu setempat di alamat Tertanggung, akan tetapi dengan
ketentuan bahwa Tanggal Pengakhiran tersebut dapat diubah menurut Pasal 4.2
(Pembatalan) atau Pasal 4.12 (Perpanjangan) polis. 6.8 Tahun polis adalah jangka
waktu selama satu (1) tahun, di dalam jangka waktu polis, yang berakhir
setiap tahun pada hari dan bulan tersebut dalam butir 5 Ikhtisar. Apabila jangka waktu antara tanggal mulai
erlaku dan tanggal berakhir tersebut dalam butir 5 Ikhtisar kurang dari satu
(1) tahun, maka jangka waktu tersebut dianggap sebagai tahun polis tunggal
apabila jangka waktu antara tanggal mulai berlaku dan tanggal berakhir
tersebut dalam butir 5 Ikhtisar lebih dari satu (1) tahun, maka jangka waktu
tersebut dianggap sebagai tahun polis yang pertama dan jika polis ini
diperpanjang menurut ketentuan pasal 4.13 polis, maka tahun polis baru
(selama satu (1) tahun) mulai berlaku pada hari pertama setelah tanggal
berakhir tersebut dalam butir 5 Ikhtisar. 6.9 Zat Polusi adalah Zat
Pengganggu atau pencemar dalam bentuk padat, cair, gas, atau zat pengganggu
atau pencemar panas (thermal) termasuk tetapi tidak terbatas pada asap, uap,
jelaga, zat asam, alkali, zat kimia atau zat limbah. Perkataan „limbah“ yang digunakan dalam
definisi ini mencakup bahan yang akan atau sedang dibuang, didaur ulang,
dilakukan reconditioning atau reklamasi 6.10 Kerusakan terhadap harta
benda adalah kerusakan fisik terhadap harta benda berujud, termasuk semua
kerugian yang timbul dari pemakaiaan harta benda tersebut. ENDORSEMEN
ARBITRASE
PADA POLIS ASURANSI
TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM
BAGI DOKTER Pertanggungan
Tempat-Operasi dan Produk-Operasi yang Sudah Selesai Telah dipahami dan disepakati bahwa sesuai dengan
Bagian 4.1 polis, maka polis ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan endorsemen
ini. 1.
Susunan Panel Kecuali jika Tertanggung dan Perusahaan
(selanjutnya bersama-sama disebut "kedua pihak") bersepakat atas
seorang arbitrator tunggal dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah
diterimanya pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, semua sengketa akan
diajukan kepada panel arbitrase yang terdiri atas dua orang arbitrator dan
seorang wasit, yang dipilih menurut ayat 2 (dua) atau ayat 2 (dua) dan ayat 3
(tiga) endorsemen ini. 2.
Penunjukan Arbitrator Yang menjadi anggota panel arbitrase adalah
eksekutif pengusaha atau pengacara yang tidak memiliki kepentingan, masih
aktif atau sudah pensiun yang memiliki pengetahuan yang relevan dengan hal
yang dipersengketakan. Kecuali jika disepakati seorang arbitrator tunggal
oleh kedua pihak, maka pihak yang meminta arbitrase (selanjutnya disebut
"pihak yang mengawali") akan menunjuk seorang arbitrator dan
menyampaikan pemberitahuan tert Pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase harus
menyatakan dengan terinci nama lengkap dan alamat lengkap kedua pihak, polis
yang menjadi dasar diadakannya arbitrase,
sifat sengketa dan ganti rugi yang diminta. Dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah menerima pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, pihak
yang menanggapi juga akan menunjuk seorang arbitrator dan memberitahukan
penunjukan tersebut kepada pihak yang mengawali dengan cara yang sama seperti
di atas. Sebelum mengadakan dengar pendapat, kedua arbitrator yang ditunjuk
tersebut akan memilih seorang wasit yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan
pada alinea dari bagian (2) ini. Jika dalam waktu 20 (dua puluh) hari setelah
penunjukan arbitrator yang dipilih oleh pihak yang menanggapi atau dipilih
menurut ayat 3 (tiga) endorsemen ini kedua arbitrator masih belum dapat
menyepakati penunjukan seorang wasit, maka pihak yang mengawali akan
mengajukan permohonan kepada komisaris, superintendent
atau kepala pejabat regulasi lain atau perwakilannya untuk menunjuk wasit.
Apabila ada seorang arbitrator atau wasit yang mengundurkan diri dari panel
atau tidak dapat melaks 3.
Salah Satu Pihak tidak Berhasil Menunjuk
Arbitrator Jika pihak yang menanggapi tidak berhasil
menunjuk arbitrator dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima
pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, maka pihak yang mengawali akan
menunjuk arbitrator tersebut yang selanjutnya bersama arbitrator pertama yang
ditunjuk oleh pihak yang mengawali, akan memilih seorang wasit seperti yang
diatur dalam ayat 2 (dua) di atas. 4.
Pilihan Hukum dan Forum Segala arbitrase yang diadakan menurut
endorsemen ini akan diadakan di negara tempat usaha yang diasuransikan
berada, dan penafsiran dan penerapan polis akan diatur oleh undang-undang
wilayah kehakiman tersebut, namun asalkan syarat-syarat polis ini disusun
dengan adil antara Tertanggung dan Perusahaan. Tanpa pembatasan, bilam 5.
Pengajuan Sengketa kepada Panel Pihak yang mengawali akan mengajukan berkas
awalnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak penunjukan wasit. Pihak yang
menanggapi akan mengajukan berkasnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak
diterimanya berkas pihak yang mengawali, dan pihak yang mengawali dapat
mengajukan berkas jawaban dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya
berkas pihak yang menanggapi. 6.
Prosedur yang Mengatur Arbitrase Semua proses di hadapan panel akan bersifat
informal dan panel tidak terikat oleh aturan prosedur hukum atau pembuktian
yang ketat. Panel memiliki kekuasaan untuk menetapkan semua aturan prosedur
yang berkaitan dengan proses arbitrase, tetapi pemeriksaan silang dan
bantahan akan diperbolehkan. Proses arbitrase akan dilangsungkan dalam bahasa
7.
Putusan Arbitrase Panel arbitrase akan menjatuhkan keputusannya
dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah berakhirnya proses arbitrase, dim 8.
Biaya Arbitrase Setiap pihak akan menanggung pengeluaran
arbitratornya masing-masing dan bersama-sama dan dengan setara menanggung
pengeluaran untuk wasit secara bersama-sama dan setara. Apabila kedua
arbitrator dipilih oleh pihak yang mengawali, seperti yang diatur dalam ayat
3 (tiga) endorsemen ini, maka pihak yang mengawali dan pihak yang menanggapi
akan masing-masing membayar setengah pengeluaran baik untuk arbitrator maupun
wasit. Biaya proses arbitrase yang selebihnya akan dialokasikan oleh panel. |
PHYSICIAN
PROFESSIONAL AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY THIS POLICY PROVIDES CLAIMS MADE COVERAGE. Various provisions in this
policy restrict coverage. Read the entire policy carefully to determine
rights, duties and what is and is not covered. Throughout this policy the word “Company” refers to the insurer named
in the Schedule. The word “Insured” means any person qualifying as an Insured
under Section 2. of the policy. Words that appear in the singular include the plural and words that
appear in the plural include the singular. 1. COVERAGE 1.1 Insuring Agreements Subject
to all the terms contained herein and endorsed heron, the Company will
indemnify the Insured for those sums which the Insured, as a result of
conducting the insured profession and the insured medical practice as
described in Item 2, will become legally liable to pay as damages for loss
arising out of bodily injury and property damage caused by an incident which
takes place in the coverage territory as shown in Item 7 during the policy
period. This insurance applies to an incident only if a
claim for damages arising there from is first made in writing against the
Insured during the policy period. A
claim will be deemed to have been first made when written notice of such
claim is received by the Insured or by the Company, whichever comes first,
and in accordance with Section 3. of the policy, the Limits of Insurance in
effect when such claim is first made will specify the most the Company will
pay. All
claims for damages because of loss arising out of the same incident will be
deemed to have been made at the time the first of those claims is made
against the Insured. The
Company will have the right but not the duty to defend any claim in
accordance with Section 4.4 of the policy, but the amount that the Company
will indemnify for damages and claims expenses is limited as described in
Section 3. of the policy, and the Company may investigate any incident or
claim, and settle any claim at the Company’s discretion. This
insurance applies only to damages for loss which are determined in a suit on
the merits taking place in the country in which the named Insured’s address
as shown in item 1 of the Schedule is located, or in a settlement to which
the Company agrees; provided, however, that this insurance does not apply to
any suit taking place in the United States of America, its territories or
possessions, or Canada, and the Company will in no event agree to any
settlement which is effected, made in contemplation of litigation taking
place, or with respect to which there is litigation pending or threatened to
take place, within the United States of America, its territories or
possessions, or Canada. No other obligation or liability to pay sums or
perform acts or services is covered unless explicitly provided for under
Section 1.2 or Section 5 (Extended Reporting Period) of the policy. 1.2
Claims Expense Payments In addition to damages to which this insurance
applies, the Company will indemnify the Insured for those sums which the
Insured shall pay as claims expenses with respect to any claim seeking such
damages. As provided in Section 3. of the policy, the Limits of Insurance are
inclusive of claims expenses and, therefore, the Limits of Insurance
available for damages shall be reduced by any amount that the Company pays to
indemnify for claims expenses or that the Company incurs on behalf of the
Insured as claims expenses. 1.3
Exclusions This insurance does not apply to: a) Any
claim arising out of any fact, situation, circumstance or incident: which, at
the Inception Date of this policy shown in Item 5 of the Schedule, the
Insured knew, or should reasonably have foreseen, might lead to a claim
against the Insured; or about which notice has been given under any other
insurance prior to the Inception Date of this policy. b)
Loss
expected or intended from the standpoint of the Insured. c)
Loss due
to war, invasion, act of foreign enemy, hostilities, civil war, insurrection,
rebellion, revolution, mutiny, military or usurped power, riot, strike,
lockout, military or popular uprising, civil commotion, material law or loot,
sack or pillage in connection therewith, confiscation or destruction by any
government or public authority or any act or condition incident to any of the
above, whether war be declared or not. d)
Fines,
penalties (whether civil, criminal or contractual), punitive damages and
exemplary damages. e)
Loss
arising out of asbestiform talc, asbestos, diethylstibesterol (DES), dioxin,
urea formaldehyde. f)
Acquired
Immune Deficiency Syndrome, AIDS Related Complex or any sickness, illness or
disease, including death at any time resulting therefrom which is contributed
to by or exacerbated by the Acquired Immune Deficiency Syndrome or AIDS
Related Complex. g)
Loss
brought about or contributed to by any dishonest, fraudulent, criminal or
malicious act or omission or any act or omission committed in violation of
any law or ordinance, or any services rendered while under the influence of
intoxicants or narcotics. h)
Medical
services rendered unless of diagnostic or therapeutic reasons; in case of
plastic/aesthetic surgery cover is only granted for reconstructive surgery as
a necessary consequence of accident and/or congenital deformation. i)
Loss
directly or indirectly caused by, contributed to by, or arising out of: -
Ionizing
radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from
any nuclear waste from the combustion of nuclear fuel; -
The
radioactive, toxic, explosive or other hazardous properties of any explosive
nuclear assembly or any nuclear component thereof: -
This
exclusion shall not apply to loss arising out of the use of medical apparatus
by an Insured for diagnostic or therapy. j)
Genetic
damages/manipulation: k)
The
operation of blood banks except where these are purely providing blood or
blood products for the herewith insured operation; l)
The use of
drugs for weight reduction. m)
The
performance by dentists and dental surgeons of general anesthesia or -
any
procedure carried out under general anesthesia -
unless
performed in an accredited and licensed hospital. n)
Loss
arising out of professional services rendered by the Insured for the
Insured’s spouse or any other member of the Insured’s immediate family. o)
Any
liability arising solely out of the insured’s status as, or activities in the
capacity of, an officer, director, partner, holder of a similar elective or
appointive management position, or stockholder of any partnership, joint
venture or other organization (including any employee trust, charitable
organization or business, or of an elected public official or as an employee
a governmental boy, subdivision or agency thereof). p)
Loss for
which the Insured is obligated to pay by reason of the assumption, in a
contract or agreement, of liability, which would otherwise not attach. q)
Any claim
based upon, arising out of, or attributable to any warranty and guarantee. r)
Loss
arising directly or indirectly out of the actual, alleged or threatened
discharge, dispersal, release, seepage or escape of pollutants, or any loss,
cost or expense arising out of any direction or request, whether governmental
or otherwise, that the Insured evaluate, test for, monitor, clean up, remove,
control, contain, treat, detoxify or neutralize pollutants. s)
Any claim
arising out of loss of or damage to property in the Insured’s care, custody
or control, or damage to, or mislaying or loss of any document (of any nature
whatsoever) whether written, printed or reproduced by any other method, or
any computer-based or electronically stored information or material entrusted
to or in the care, custody or control of the insured. t)
Any claim
by one Insured against another Insured. Nothing in this Subsection 1.3 shall be
construed to extend coverage under Subsection 1.1 to any liability which
would not have been covered in the absence of this Subsection 1.3. 2. PERSONS INSURED Where
the insured first named in item 1 of the Schedule is designated as: -
an
Individual, such individual is an Insured -
a
partnership or joint practice, such partnership or joint practice and the
partners or members of such partnership or joint practice are Insureds, but
only in respect of the conduct of the insured profession for such partnership
or joint venture; Also an Insured are: The employees of the Insured first named in Item
1 of the Schedule, but only for acts within the scope of their employment by
the insured and undertaken while under the direction, control or supervision
of the Insured first named in Item 1 of the Schedule; 3. LIMITS OF INSURANCE The
Company will only be liable under this policy for damages and claims expenses
in excess of damages and claims expenses in the amount of any Insured’s
Retained Amount stated in Item 4. Only damages and claims expenses which
would be covered by this policy (if the terms of this policy were satisfied)
but for the amount of such damages and claims expenses may satisfy the
Insured’s Retained Amount. The
Limits of Insurance shown in Item 3 of the Schedule and the rules below
specify the most the Company will pay regardless of the number of: -
Insureds; -
Claims
Made; or -
Claimants. Subject to the following paragraph, the Each
Incident Limit stated in Item 3A of the Schedule is the most the Company will
pay in total for the sum of: -
all
damages for all loss arising out of any one incident; and -
claims
expenses in connection therewith. The Aggregate Limit stated in item 3 B of the
Schedule is the most the Company will pay in total for the sum of all damages
for all loss arising out of all incidents, and all claims expenses in
connection therewith, with respect to all claims first made during each
policy year. All sums indemnifiable under this policy for
damages and/or claims expenses will be paid by the Company in the order that
such sums are presented to the Company for indemnification. The Insured’s Retained Amount and the Limits of
Insurance with respect to each incident as stated in the Schedule will apply
regardless of the number of claims arising out of the incident. 4. CONDITIONS The
due observance and fulfillment of the terms of this policy in so far as they
relate to anything to be done or not to be done by the Insured, and the truth
and completeness of all statements and information supplied to the Company by
the Insured are conditions precedent to any liability of the Company to make
any payment under this policy. 4.1
Arbitration All disputes arising out of or with respect to
this policy, whether arising before or after termination of this policy, will
be submitted to arbitration in the manner set forth in the mandatory
Arbitration Endorsement which is attached to and hereby made a part of this
policy. 4.2
Cancellation The insured first named in Item 1 of the
Schedule or the Company may cancel this policy by mailing or delivering
written notice of cancellation to the other, at least ten (10) days before
the effective date of cancellation. Notice of cancellation will state the
effective date of cancellation. The policy period and policy year then in
effect will end on that date. If this policy is cancelled, the Company will,
subject to the minimum premium shown in Item 8 of the Schedule, send the
Insured first named in item 1 of the Schedule any premium refund due. If the
Company cancels this policy, the refund will be pro rata. If the insured
cancels this policy, premium for the policy year will be refunded in
accordance with the short rate premium table of the Company, a copy of which
is available at the request of the Insured. The cancellation will be
effective even if the Company has not made or offered a refund of premium. 4.3
Defense and Settlements The Company will have the right, but in no case
the duty, to take over and conduct in the name of the Insured the defense of
any claim and will have full discretion in the conduct of any proceedings and
in the settlement of any claim and having taken over the defense of any claim
may relinquish the same. In the event that the Company, at is sole
discretion, chooses to exercise its right pursuant to this condition, no
action taken by the Company in the exercise of such right will serve to
modify or expand in any manner the Company’s liability or obligation under
this policy beyond what the Company’s liability or obligations would have
been had it not exercised its rights under this condition. Irrespective of whether the Company has
exercised its right under this Section 4.4 to take over the defense of any
claim, the Company shall have the right to recommend that the Insured settle
such claim for an amount for which the claim can be settled. The Insured may
decline to settle any claim which the Company so recommends that it settle;
provided, however, that in the event the Insured shall elect to contest or
continue to contest such claims after the Company has recommended it be
settled, the Company may withdraw from the matter, and the liability of the
Company shall not exceed the sum of the amount of damages for which the claim
could have been settled and the amount of claims expenses incurred with the
Company’s consent prior to the date on which the Company first recommended
settlement. The Company may in the case of any claim pay to
the Inured first named in Item 1 of the Schedule the amount of the Company’s
applicable Limit of Insurance or any lesser sum for which the claim can be
settled and the Company will thereafter have no further liability in respect
of such claim. 4.4
Duties in the Event of Incident or Claim The Insured must notify the Company in writing
immediately of any incident which may result in a claim. To the extent
possible, notice must include: a)
the nature
of the incident; b)
the
potential injury and the names and addresses of any persons involved in the
incident; including the potential claimants; and c)
the manner
in which the Insured first became aware of the incident and why the Insured
expects that a claim may result therefrom. Notice of an incident is not notice of a claim
and no claim which arises out of an incident reported to the Company shall be
deemed to be a claim made under this policy unless such claim is reported to
the Company during the policy period, or the Extended Reporting Period
described in Section 5. of the policy. The Insured must notify the Company of
any impending prosecution, inquest or fatal accident inquiry. If a claim is
received by the Insured, the Insured must immediately record and give the
Company notice of the specifics of the claim including the date it was
received. In the event of a claim being made, the Insured must: -
immediately
send the Company a copy of any demand, letter, writ, claim, notice or
arbitration, process, notice, summons or legal paper received in connection
with the claim; and -
retain
unaltered and unrepaired any records, documents, property, premises,
machinery, plant, appliances or things in any way causing or connected with
any incident which might give rise to a claim under this policy for such time
as the Company may reasonably require. Upon the Company’s request the Insured must: -
authorize
the Company to obtain records and other information; -
cooperate
with the Company in the investigation, settlement or defense of the claim;
and -
assist the
Company in the enforcement of any right against any person or organization
which may be liable to the Insured because of loss to which this insurance
may also apply. When there is an incident which may involve this
policy, the Insured first named in Item 1 of the Schedule may, without
prejudice as to liability, proceed immediately with settlements and pay
claims expenses with respect to such settlements provided that such
settlements and claims expenses, in their aggregate, do not exceed the
Insured’s Retained Amount shown in Item 4 of the Schedule. The Insured first
named in Item 1 of the Schedule will promptly notify the Company of any such
settlements made. Except as provided in the preceding paragraph,
the Insured will not, except at own cost, voluntarily make any payment,
assume any obligation, or incur any expenses without the Company’s consent.
If the Insured shall report any incident or claim knowing such to be false or
fraudulent, whether with respect to amount or otherwise, this policy shall
become void as of the date of such report and the insurance hereunder shall
be forfeited. 4.5
Examination of the Insured’s Books and Records The Company may examine and audit the Insured’s
books and records as they relate to this policy at any time during the policy
period and until the later of three years after termination of this policy or
one year after final disposition of all claims under this policy. 4.6
Inspections and Surveys The Company has the right but is not obligated
to: -
make
inspections and/or surveys at any time; -
give the
Insured reports on the conditions that the Company finds; and -
recommend
changes. Any inspections, surveys, reports or
recommendations relate only to insurability and the premiums charged. The
Company does not make safety or compliance inspections. 4.7
Legal Action against the Company No person or organization has a right under this
policy to join the Company as a party or otherwise bring the Company into a
suit asking for damages from an Insured. 4.8
Notice Any notice required to be given under this
policy by: -
the
Insured will be given to the Company by mailing or delivering such notice to
the Company at the address shown in the Schedule. Notice to the Company’s or
the Insured’s agent will not constitute notice to the Company, -
the
Company will be given by mailing or delivering such notice to the Insured
first named in Item 1 of the Schedule at the address shown therein. Notice to any agent or knowledge possessed by
any agent or any other person shall not effect a waiver or a change in any
part of this policy or prevent the Company from asserting any right under the
terms of this policy, nor shall the terms of this policy be waived or
changed, except by endorsement issued by the Company and made a part of this
policy. 4.9
Other Insurance If other valid and collectible insurance is
available to the Insured for a loss the Company covers under this policy,
other than Insurance that is issued specifically as Insurance in excess of
the Insurance afforded by this policy, and irrespective of: -
when such
other Insurance incepts or terminates; -
which
insurer provides such other Insurance; and -
the basis
on which such other insurance applies or is triggered. This policy shall be excess of and shall not
contribute with such other Insurance. Nothing in this policy shall be
construed to make this policy subject to any of the terms of other Insurance. 4.10
Policy Modifications This policy contains all the agreements between
the Insured and the Company concerning the Insurance afforded. This policy’s
terms can be amended or waived only by endorsement issued by the Company and
made a part of this policy. 4.11
Premium and Premium Adjustment Unless otherwise agreed, the premium for each
policy year will be due and payable to the Company within fourteen (14) days
after the inception of each policy year. In any case, the policy will be void
from the inception of that policy year if the Inured first named in Item 1 of
the Schedule fails to pay the first premium within twenty-eight (28) days
after such date. If Item 8 of the Schedule specifies that the
premium is an Annual Advance Premium, it is a deposit premium only, and after
the close of each policy year, the Company will adjust the premium by
computing the earned premium for that period. If the Annual Advance Premium
paid for the policy year is greater than the earned premium, the Company will
return the excess premium to the Insured first named in Item 1 of the
Schedule, subject to the minimum premium set forth in Item 8 of the Schedule.
If the earned premium for the policy year is greater than the Annual Advance
Premium, the Insured first named in Item 1 of the Schedule will pay the
difference, the “Adjustment Premium”, to the Company. Adjustment premiums are
due and payable on notice to the Insured first named in Item 1 of the
Schedule. It Item 8 of the Schedule specifies that the
premium is a Flat Premium, such premium will not be subject to adjustment. 4.12
Renewal If the policy period set forth in Item 5 of the
Schedule is at leas one (1) year, at the end of such period and on each
anniversary thereof, upon prior submission of any underwriting information
requested by the Company and payment of the applicable premium, the policy
period may be continued for a period of one (1) year by issuance by the
Company of a Renewal Endorsement to this policy. The Company, however, has no
obligation to offer any such renewal or any extension of this policy. 4.13
Risks Alterations The Insured must give immediate notice to the
Company of any alterations which materially affect the risk covered by this
policy. 4.14
Sole Agent The Insured first named in Item 1 of the
Schedule shall be the sole agent of all Insured’s under this policy for the
purpose of: -
ascertaining
all information requested in the Proposal for this policy; -
submitting
the Proposal and any other underwriting information for this policy or any
renewal hereof; -
giving and
receiving any required notice under this policy; -
effecting
or accepting any amendment to, or cancellation of, this policy; -
paying all
premiums and receiving any return premiums that may become due under this
policy; -
keeping
records of the information that the Company needs for premium adjustment and
sending the Company copies of such records at such times as the Company may
request; -
accepting
any sums paid by the Company to the Insured in connection with the Company’s
liability under this policy; and -
submission
of a dispute to arbitration. 4.15
Terms All statements made in the Proposal for this
policy and any material submitted therewith, as a supplement thereto, or
required thereby, are the basis of this policy and, together with the
Schedule and any endorsements to this policy, are hereby deemed material and
are incorporated into and made a part of this policy and this policy is
issued in reliance upon such Proposal and other material. 4.16
Transfer of Rights of Recovery against Others to
the Company In the event of any payment under this policy,
if the Insured has rights to recover all or part of any payment the Company
has made under this policy, those rights are transferred to the Company to
extent of its payment. The Insured must do nothing to impair such rights. At
the Company’s request, the Insured will bring suit or transfer those rights
to the Company and help the Company enforce them. 4.17
Transfer of the Insured’s Rights and Duties
under this Policy The Insured’s rights and duties under this
policy may not be transferred without the Company’s written consent except in
the case of the death of an individual who is an Insured. 5. EXTENDED REPORTING PERIOD 5.1
The
company will automatically provide an Extended Reporting Period, as described
below, if the Company cancels this policy for any reason other than
non-payment of premium or if the Company refuses to renew this policy. The offer by the Company of renewal on terms,
conditions or premiums different from those in effect during the policy
period shall not constitute cancellation or refusal to renew this policy. The Extended Reporting Period shall not apply to
claims that are covered under any subsequent insurance the Insured purchases,
or that would be so covered but for exhaustion of the amount of insurance
applicable to such claims. The Extended Reporting Period is provided
without additional premium. It starts at the end of the policy 5.2
The
Extended Reporting Period is provided without additional premium. It starts
at the end of the policy period and lasts for three (3) years. 5.3
The
Extended Reporting Period shall not extend the policy period or change the
scope of coverage provided. IT applies only to claims arising out of an
incident reported to the Company during the policy period in accordance with
section 4.4 of the policy. Claims for such loss which are first made in
writing against any Insured during the Extended Reporting Period will be
deemed to have been made on the last day of the policy period, provided,
however, that in accordance with the
fourth paragraph of Section 1.1 of the policy claims for damages made during
the Extended Reporting Period because of loss arising out of the same
Incident for which a claim was first made during the policy period will be
deemed to have been made at the time the first of those claims was made
against the Insured. Once in effect, the Extended Reporting Period may not be
cancelled except for non-payment of
any adjustment premium due in accordance with Section 4.11 of the policy. 5.4
The
Extended Reporting Period shall not reinstate or increase the Limits of
Insurance applicable to any claim to which this policy applies and the amount
of the available Limits of Insurance applicable, if any, to the policy year
in which the claim or the claims are deemed to have been made shall be the
only amount which applies to claims made during the Extended Reporting
Period. 6. DEFINITIONS 6.1
Bodily
injury means corporal injury, sickness or disease sustained by a patient as a
result of medical treatment in the Insured’s practice, including death
resulting from any of these at any time. 6.2
Claim
means any written demand, suit or arbitration proceeding made or commenced
against any insured for damages for loss caused by an incident. 6.3
Claims
expenses means: -
all
reasonable and necessary legal fees and other expenses incurred by the
Insured in accordance with Section 4.3 of the policy or with the consent of
the Company in the investigation, adjustment, settlement or defense of any
claim excluding all salaries of the Insured’s employees, officers and
directors and office expenses, and any such fees and expenses incurred by the
Company on behalf of the Insured shall be deemed incurred by the Insured; -
all costs
taxed against the Insured in the suit; -
pre-judgment
interest awarded against the Insured on that part of any judgment the Company
pays; provided that, if the Company makes an offer to pay the applicable
Limit of Insurance, the Company will not pay any pre-judgment interest based
on that period of time after such offer; -
all
interest on the full amount of any judgment that accrues after entry of the
judgment and before the Company has paid, offered to pay, or deposited in
court the part of the judgment that is within the applicable Limit of
Insurance. 6.4
Incident
means any actual or alleged neglect, error or omission in conducting the
insured profession. For the purposes of this policy, where a series
of, and/or several, actual or alleged neglects, errors or omissions arise out
of, or are a result of, one source or original cause, or are attributable
directly or indirectly to one source or original cause, such series of,
and/or several, actual or alleged neglects, errors or omissions shall be
deemed to be the same incident which, for the purpose of determining coverage
under this policy, shall be deemed to have taken place in its entirety at the
earliest time at which any of such neglects, errors or omissions occurred. When the Insured and the Company cannot agree
when the incident took place then such incident will be deemed to have taken
place when the Insured was first consulted in respect of the matter out of
which the incident arose. 6.5
Insured
profession means the rendering of professional services in conducting the
profession designated in Item 2 of the Schedule (Description of profession)
but does not include the rendering of any service not customarily or
regularly rendered in the conduct of such profession. The insured profession
shall not include the designing, testing, manufacturing, producing,
assembling, selling, supplying, maintaining or repairing of any product by an
insured. Any liability of the hospital, where the Insured conducts the
insured profession is not included. 6.6
Insured’s
Retained Amount means the amount shown in Item 4. of the Schedule and applies
as set forth in such Item 4. and in accordance with Section 3. of the policy.
6.7
Policy
period means the period of time commencing on the Inception Date and
termination on the Expiration Date shown in Item 5. of the Schedule, both
days at 12.01 Standard Time at the address of the Insured, provided, however,
that such Expiration Date may be modified in accordance with Section 4.2
(Cancellation) or Section 4.12 (Renewal) of the policy. 6.8
Policy
year means the period of one (1) year, within the policy period, ending each
year on the day and month shown in the Expiration Date in Item 5 of the
Schedule. If the period between the Inception Date and the Expiration Date
shown in Item 5. of the Schedule is less than one (1) year, then such period
shall be deemed to be only policy year. If the period between the Inception
Date and the Expiration Date is greater than one (1) year, then such period
shall be deemed to be the initial policy year of the policy period and if
this policy is renewed pursuant to Section 4.13 of the policy a new policy
year (of one (1) year’s duration) shall commence on the first day after the
Expiration Date shown in Item 5. of the Schedule. 6.9
Pollutants
means any solid, liquid, gaseous or thermal irritant or contaminant,
including but not limited to smoke, vapour, soot, fumes, acids, alkalis,
chemicals and waste. The term “waste” as used in this definition includes
materials which are to be or are being disposed of, recycled, reconditioned
or reclaimed. 6.10
Property
damage means physical injury to tangible property, including all resulting
loss of use of that property. ARBITRATION
ENDORSEMENT TO PHYSICIAN
PROFESSIONAL AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY It is understood and agreed that in accordance with section 4.1 of
the policy, the policy is subject to the provisions of this endorsement. 1. Composition of Panel unless
the Insured first named in Item 1 of the Schedule and the Company (hereafter
referred to collectively as the “parties”) agree upon a single arbitrator
within fifteen (15) days after the receipt of a notice of intention to
arbitrate, all disputes will be submitted to an arbitration panel composed of
two arbitrators and an umpire, chosen in accordance with paragraph 2 or
paragraph 2 and 3 of this endorsement. 2. Appointment of Arbitrators The
members of the arbitration panel will be disinterested, active or retired
business executives or attorneys having knowledge relevant to the matters in
dispute. Unless a single arbitrator is agreed upon by the parties, the party
requesting arbitration (hereafter referred to as the “initiating party”) will
appoint an arbitrator and give written notice thereof, either by telefax or
by registered or certified mail, return receipt requested, to the other party
(hereafter referred to as the “responding party”); together with the notice
of intention to arbitrate. The
notice of intention to arbitrate will state with specificity the full names
and addresses of the parties, the policy pursuant to which the arbitration is
sought, the nature of the dispute and the relief sought. Within thirty (30)
days after receiving the notice of intention to arbitrate, the responding
party also will appoint an arbitrator and notify the initiating party thereof
in the same manner as above. Before instituting a hearing, the two
arbitrators so appointed will choose an umpire meeting the qualifications set
forth in the paragraph 2. If, within twenty (20) days after the appointment
of the arbitrator chosen by the responding party or chosen in accordance with
paragraph 3 of this endorsement the two (2) arbitrators fail to agree upon
the appointment of an umpire, the initiating party will petition the
insurance commissioner, superintendent or other chief regulatory official who
has jurisdiction or the delegate thereof, to appoint the umpire. In the event
that an arbitrator or the umpire withdraws from the panel or is unable to
discharge his or her duties by reason of death; illness or incompetence or
otherwise, a replacement will be selected in the same manner as provided in
the original appointment. 3. Failure of Party to Appoint Arbitrator If the responding party fails to appoint an
arbitrator within thirty (30) days after receiving notice of intention to
arbitrate, the initiating party will appoint such arbitrator who will then,
together with the first arbitrator appointed by the initiating party, choose
an umpire as provided in the preceding paragraph 2. 4. Choice of Law and Forum Any
arbitration instituted pursuant to this endorsement will be held in the
country of location of the insured’s premises and the laws of that
jurisdiction will govern the interpretation and application of this policy;
provided, however, that the terms of this policy are to be constructed in an
evenhanded fashion as between the parties; without limitation, where the
language of this policy is deemed to be ambiguous or otherwise unclear, the
issue will be resolved in the manner most consistent with the relevant terms
(without regard to authorship of the language, without any presumption or
construction in favour of either of the parties) and in accordance with the
intent to the parties. In reaching any decision, the panel will give due
consideration to the customs and usages of the insurance industry. 5. Submission of Dispute to Panel The
initiating party will submit its initial brief within twenty (20) days from
appointment of the umpire. The responding party will submit its brief within
twenty (20) days after receipt of the initiating party’s brief and the
initiating party may submit a reply brief within ten (10) days after the
receipt of the responding party’s brief. 6. Procedure Governing Arbitration All
proceedings before the panel will be informal and the panel will not be bound
by strict rules of legal procedure or evidence. The panel will have the power
to fix all procedural rules relating to the arbitration proceeding but
cross-examination and rebuttal will be allowed. The arbitration proceedings
will be conducted in the English language. 7. Arbitration Award The
arbitration panel will render its decision within sixty (60) days after
termination of the arbitration proceeding, which decision will be in writing
and may state the reasons therefore. The decision of the majority of the
panel will be final and binding on the parties to the arbitration and may
include interest at appropriate market rate(s) and, subject to paragraph 8 of
this endorsement any costs of the arbitration, including a reasonable
allowance for attorney’s fees. Judgment may be entered upon the award in any
court having jurisdiction thereof. 8. Cost of Arbitration Each
party will bear the expense of its own arbitrator and will jointly and
equally bear with the other party, the expense of the umpire in the event
that both arbitrators are chosen by the initiating party, as provided for in
paragraph 3 of this endorsement, the initiating party and the responding
party will each pay half of the expenses of both arbitrators and the umpire.
The remaining costs of the arbitration proceeding will be allocated by the
panel. |
POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM BAGI DOKTER - PHYSICIAN PROFESSIONAL AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY
POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM BAGI DOKTER - PHYSICIAN PROFESSIONAL AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY
4/
5
Oleh
sudarno hardjo