Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Monday, 3 April 2017

BERAKHIRNYA SUATU AGEN

Terdapat beberapa cara yang menyebabkan keagenan berakhir, dikarenakan:

Perjanjian antar pihak.
Hanya keagenan yang melalui suatu perjanjian yang dapat diselesaikan dengan perjanjian, jika kedua belah pihak sepakat untuk mengakhirinya.

Performance (tugas/penampilan)
Jika seorang agen ditugaskan untuk melakukan sebagian tanggung jawab. Seperti mengamankan pembeli sebuah rumah, agen tersebut tidak memiliki wewenang yang lebih jauh, sesaat setelah tugasnya selesai dilaksanakan dan keagenan selesai.

Lapse of time (periode kontrak)
Disaat suatu keagenan dibentuk untuk periode tertentu (misalnya setahun) maka kontrak
akan berakhir setelah batas waktunya.

Withdrawal of authority (Menarik kembali wewenang)
Secara umum, sewaktu-waktu principal dapat menarik kembali wewenang agen. Namun ini dapat menyalahi kontrak dalam beberapa hal, dimana agen ditunjuk melalui perjanjian keagenan dan periodenya jelas dinyatakan dan akan salah bila pembatalan tanpa pemberitahuan. Agen tidak dapat memaksakan principal untuk mengakuinya melalui kontrak, sebab personal sevice umumnya tidak dapat dipaksakan. Namun agen dapat mengajukan kerugian-kerugian kepada principal.

Pada beberapa kasus, wewenang agen tidak dapat ditarik kembali. Berdasarkan s.4 Power of Attorney Act 1971, sebuah kekuatan pengacara tidak dapat ditarik kembali tanpa kesadaran dari penerima wewenang (seperti agen), atau oleh kematian, kegilaan, atau kebangkrutan.

Hal yang sama juga, bahwa keagenan terkait dengan suatu kepentingan tidak dapat ditarik kembali. Sebagai contoh, Raleigh vs. Atkinson (1840), pada prakteknya, dari waktu ke waktu, seorang agen menghasilkan uang kepada principalnya, dan principal mempercayakan barang-barang kepada agen untuk dijual dimana itu akan habis terjual oleh agen.

Agen akan memperoleh hasil terus meningkat bagi dirinya sendiri karena membebaskan principal dari proses. Ini berarti bahwa keagenan mengandung kepentingan sehingga tidak dapat dibatalkan. Dan juga wewenang agent tidak dapat berakhir disebabkan oleh bangkrut, kematian dan kegilaan, dari principal. Perlu dicatat bahwa seorang agen tidak cukup hanya memiliki sebuah wewenang dan sebuah kepentingan, tetapi wewenang yang diberikan harus dapat melindungi kepentingan-kepentingannya

Renunciation by Agent (penolakan oleh agen)
Umumnya hanya principal yang dapat menarik kembali wewenang seorang agen akibat dari agen tersebut mengabaikan kewajibannya. Dalam hal melanggar kontrak, agen harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh principal.

Death of either principal or agen (kematian baik Principal maupun Agen)
Kematian principal dan agen dapat menyebabkan berakhirnya keagenan.

Bankruptcy (Kebangkrutan)
Kebangkrutan principal dapat mengakhiri hubungan keagenan secara otomatis. Namun kebangkrutan agen mengakhiri keagenan saja, dan melindungi agen dari menjalankan kewajiban-kewajibannya.

Insanity (Kegilaan/Kehilangan kesadaran)
Kehilangan kesadaran principal dapat mengakhiri keagenan jika itu merubah mereka incapable dalam pelaksanaan kontrak atau transaksi yang dibuat oleh keagenan. Jika agen menjadi kehilangan kesadaran, keagenan akan berakhir, karena agen tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

Frustration (Frustasi)
Secara umum, frustasi dibahas pada Bab 4. Frustasi pada suatu kontrak keagenan dapat timbul melalui beberapa cara. Sebagai contoh, Hal utama dan keagenan (misalnya rumah yang terjual) kemungkinan akan dihancurkan, atau kewajiban dan agen sulit untuk terpenuhi, melanggar hukum, dan sia-sia. Begitu juga, sebuah agency akan frustasi bila menjadi musuh atau wabah penyakit bagi pihak lain, sehingga keberadaan agency tidak menguntungkan.

l. DAMPAK BERAKHIRNYA KEAGENAN
Akhirnya harus mempertimbangkan, bagaimana hubungan antara pihak-pihak terpengaruh disaat suatu keagenan berakhir. Pertama dampak berakhirnya keagenan terhadap principal dan agen, kemudian kedua bagaimana dampak itu terhadap pihak ketiga.

IA. TERMINATION AS REGARDS PRINCIPAL DAN AGENT
Tidak semua konsekwensi yang terdapat dalam hubungan principal/agen berhenti seketika pada saat keagenan berhenti. Sebagai contoh jika pada saat berakhir, agen masih mempunyai hak atas komisi dan hak indemnity atas biaya-biaya yang timbul sebelumnya. ltu masih merupakan hak-hak agen. Sama halnya, jika seorang agent memiliki kesalahan atas sebuah pelanggaran kewajiban, dan menghindar dari pelanggaran yang dilakukannya, yang mengakibatkan keagenan berakhir, Hak Principal untuk menuntut secara hukum atas pelanggaran tersebut (mungkin kerugian) masih ada

IB .TERMINATION AS REGARDS THE THIRD PARTY
Seperti yang sudah dibahas bahwa penarikan kembali atas wewenang yang dilakukan principal dapat membebaskan agen dari actual authority, tetapi tidak mencabut apparent or
ostensible authority. Jika principal sudah melepaskan kewenangan agen, principal berkewajiban memberitahukan pihak ketiga sampai pihak ketiga menyatakan bahwa keagenan berakhir dan pihak ketiga menyadari betul tanpa ada kecurigaan lagi.

Selain daripada itu, disaat termination tenjadi secara sukarela, baik oleh kematian atau kegilaan principal, wewenang agen dapat berakhir secara otomatis, terlepas apakah pihak ketiga sadar atau menjadi sadar atas kondisi ini. Kasus Yonge vs. Toynbee, menggambarkan, wewenang agen berakhir otomatis akibat kegilaan dari principal. Dalam hal ini pihak ketiga sangat memahami kondisi principal dan hanya dapat menuntut secara hukum Si agen karena melanggar warranty of authority.

KONTRAK YANG DIBUAT MELALUI AGEN

Ketika agen ditunjuk untuk membuat kontrak dengan pihak ketiga,dampak selanjutnya apakah keberadaan Principal akan diinformasikan atau tidak.

l.PRINCIPAL YANG DIINFORMASIKAN (DISCLOSED PRINCIPAL).
 Disclosed Principal adalah suatu bentuk keberadaan Principal yang diberitahukan kepada pihak ketiga pada saat kontrak dibuat. Umumnya pihak ketiga yang bersepakat dengan agen, memahami bahwa agen tersebut mewakili pihak lain (principal), tetapi mereka tidak tahu nama principal yang dimaksud. Adakalanya juga berminat untuk mengetahui keberadaan dan nama principal yang diwakili oleh agen. Keberadaan Principal diketahui atau tidak, akan memberikan sedikit perbedaan, sebab pihak ketiga tersebut akan paham betul bahwa partnernya membuat kesepakatan adalah seorang agen.

Ketika suatu agen resmi bertindak mewakili disclosed principal, seperti digambarkan di atas, umumnya si agen akan lepas tangan setelah kontrak dibuat. Selanjutnya principal dan pihak ketiga dapat menindaklanjuti kontrak tersebut, tapi agen dapat tidak menunut atau tidak juga dituntut atas itu.

Namun ada beberapa pengecualian atas kondisi in misalnya.
-              Agen yang menandatangi suatu akte/dokumen harus bertanggung jawab, sekalipun mereka diketahui hany sebagai agen
-              Dalam dunia bisnis, terkadang meengkondisikan agen untuk bertanggung jawab secara personally.
-              Agent yang menandatangani dokumen untuk bernegosiasi dapat bertanggung jawab atas dokumen tersebut sejauh mereka tidak mengindikasikan sebagai wakil dan atas nama principal.

2. PRINCIPAL TERSELUBUNG (UNDISCLOSED PRINCIPAL)
Kondisinya akan berbeda apabila Principal tidak diinformasikan kepada pihak ketiga, dimana mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang membuat kesepakatan dengan seorang agen.
Timbul dua pertanyaan, yaitu:
-              Dapatkah undisclosed principal memaksakan sesuatu dalam kontrak?
-              Dapatkah pihak ketiga memaksakan sesuatu dalam kontrak, jika ya, terhadap siapa?

2A. PENEKANAN/PEMAKSAAN OLEH UNDISCLOSED PRINCIPAL
Secara umum bahwa undisclosed principal dapat melakukan penekanan dalam suatu kontrak terhadap pihak ketiga. Sepertinya aneh bahwa pihak ketiga dituntut oleh seseorang yang belum dikenalnya dan dengan orang tersebut, pihak ketiga mengadakan kontrak perjanjian. Namun untuk melindungi pihak ketiga, beberapa batasan dalam mengaplikasikan hak-hak ini, seperti undisclosed principal tidak boleh :
-              Menuntut secara hukum, jika keberadaannya dan kapasitasnya tidak mencukupi pada saat kontrak dibuat.
-              Men-sahkan suatu kontrak.
-              Menuntut secara hukum, jika express contracts menyatakan bahwa pejabat yang membuat kontrak tersebut merupakan sole principal.
-              Menuntut secara hukum, jika pihak ketiga menyatakan bahwa mereka memiliki alasanalasan yang reasonable untuk membuat kesepakatan dengan agen (misalnya : reputasi dan keahlian khusus dan agen tersebut)

2B. PENEKANAN/PEMAKSAAN OLEH PIHAK KETIGA.
Pada saat principal, bersifat undisclosed principal, maka pihak ketiga dapat melakukan penekanan pada kontrak dan mereka mempunyai pilihan untuk melakukannya, baik terhadap principal maupun terhadap age. lni disebut ‘right of election’ (hak memilih). Namun pihak ketiga tidak dapat melakukan tuntutan hukum terhadap keduanya dan harus memilih akan menuntut pihak yang mana (contohnya: proses awal
hukum dan permintaan pembayaran). Mereka tidak dapat menuntut kedua pihak (agen & principal).

3.            TINDAKAN-TINDAKAN LAIN TERHADAP AGEN OLEH PIHAK KETIGA
Dapat dilihat di atas bahwa seorang agen dapat dituntut secara hukum oleh pihak ketiga atas kontrak yang sudah dibuat. Sebagai tambahan bahwa pihak ketiga dapat menuntut secara hukum seorang agen dalam hal pelanggaran ketentuan wewenang dan dalam hal kelalaian.

3A. PELANGGARAN KETENTUAN WEWENANG.
Ketika seseorang bertindak sebagai agen, terdapat suatu janji yang tersirat, bahwa ia berwenang untuk bertindak dan mengikat principal. Jika agen tidak memiliki wewenang atau bertindak melampaui wewenang, maka principal tidak dapat diikat, dan pihak ketiga berhak menuntut secara hukum terhadap agen atas kerugian-kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran ketentuan wewenang. Pada beberapa kejadian bahwa agen bertanggung jawab meskipun meskipun dengan sangat yakin bahwa tindakannya sudah disetujui. Sebagai contoh Yonge vs Toynbee (1910), seorang pembela melakukan pembelaan sejak tuntutan terhadap kliennya yang diajukan Yonge. Akibatnya Yonge merasa mengeluarkan biaya tambahan. Tanpa disadari si pembela, sedangkan kliennya menjadi gila, bahwa wewenang dipakai demi klien. Yonge saat itu mendapat recovery biaya-biaya hukumnya dan si pembela secara terpisah

3B. TINDAKAN LALAI
Jika seorang agen mengakui lalai saat menjalankan wewenangnya, maka principal akan mempertanggung jawabkanya. Sebagai contoh, principal bertanggung jawab apabila agennya menyampaikan keterangan-keterangan yang tidak benar kepada piahk ketiga dan mengakui lalai dengan berbohong. Namun jika agen menyadari bahwa keterangannya salah atau tindak dengan ceroboh, maka ia akan mempertanggung jawabinya sendiri. Agen tidak bertanggung jawab atas informasi yang diterimanya dari principal salah.

4. PEMBAYARAN MELALUI SEORANG AGEN
Pada bagian ini, akan dipertimbangkan jenis pembayaran melalui seorang Agen.

4A. PEMBAYARAN OLEH PRINCIPAL
Ketika principal mempunyai hutang uang terhadap pihak ketiga, dan penyetoran tidak dapat dilakukan, maka cara sederhananya dengan membayarkan uang tersebut melalui agen. Jika agen tidak meneruskannya maka principal akan tetap bertanggung jawab terhadap pihak ketiga.  Principal menjadi tidak bertanggung jawab, bila pihak ketiga sudah menyampaikan principal membayar melalui agen, misalnya melalui saran-saran, contohnya, apabila agen sudah melakukan pembayaran terlebih dulu kepada pihak ketiga.

4B. PEMBAYARAN OLEH PIHAK KETIGA
Jika pihak ketiga berhutang kepada principal, tidak umum pembayaran melalui agen. Namun jika agen memiliki wewenang untuk menerima pembayaran atas nama principal (sering terjadi), maka hutang pihak ketiga agen dibayarkan melalui agen. Dan principal harus menuntut secara hukum jika agen tidak berhasil meneruskan uang tersebut.

WEWENANG AGEN

Kita sudah lihat bahwa hubungan antara Principal dan Agen dapat timbul dari berbagai macam cara. Bersamaan dengan itu juga Agen memiliki berbagai wewenang. Pengelompokan utamanya adalah wewenang yang aktual (actual authority) dan wewenang yang butuh pembuktian (apparent authority or ostensible). Pada pengertian pertama (actual authority) wewenang seorang agent adalah suatu yang nyata, dimana mereka telah diberikan kuasa untuk bertindak atas nama Principal baik secara tertulis maupun secara tersirat. Sedangkan pengertian kedua (apparent authority or ostensible), seorang agen tidak memiliki wewenang yang nyata untuk bertindak. Namun itu akan timbul berdasarkan penjelasan/pengamatan dari pihak ketiga, bahwa mereka memiliki wewenang yang luas, sehingga dapat mengikat Pnincipalnya. Terkadang disimpulkan bahwa actual authority memiliki hak untuk mengikat Principalnya, sedangkan apparent authority memiliki kemampuan/kekuatan untuk mengikat Principalnya.

1. WEWENANG AKTUAL (ACTUAL AUTHORITY)
Wewenang aktual ini dapat dibagi dua, yaitu :
- Wewenang actual yang terungkap (express)
- Wewenang actual yang tersirat (implied)

1A. WEWENANG AKTUAL TERUNGKAP
Wewenang yang terungkap timbul dari instruksi-instruksi yang diberikan kepada Agen, bermula dari apa yang dipersyaratkan dan apa yang diperkenankan. lnstruksi-instruksi tersebut merupakan bagian dari perjanjian agency dan dapat berupa lisan maupun tulisan. Jika instruksi itu meragukan, maka Agen harus meminta klarifikasi dari Principal. Dalam hal Principal tidak dapat dihubungi, tidak ada liability yang menjadi tanggung jawab agen, sebab agen bertindak atas dasar niat baik dan menjalankan instruksi dengan cara yang wajar, meskipun itu bukan merupakan cara yang dimaksud oleh Principal.

1B. WEWENANG AKTUAL TERSIRAT
Pada awalnya, agen memiliki wewenang yang tersirat untuk melakukan aktivitasnya, yang mana secara kebetulan atau atas dasar kebutuhan yang menimbulkan instruksi-instruksi menjadi terungkap. Sebagai contoh, seorang agen memiliki wewenang yang tersirat untuk mengeluarkan biaya perjalanan, post atau biaya telepon. Secara umum prinsip-prinsip yang diaplikasikan adalah sama dengan yang diterapkan pada impilied terms of contract

Kedua, agen dapat memiliki wewenang yang tersirat untuk tampil sebagaimana halnya yang dilakukan oleh orang-orang yang memposisikan diri sebagai agen atau bagian dari perdagangan atau berdasarkan kepercayaan. lni dikenal sebagai wewenang biasa (usual authority or customery authority). Permasalahan dapat timbul, apabila usual authority agen dibatasi oleh Principal, atau agent meyalahgunakan wewenangnya. Dalam hal ini agen bertindak diluar actual authority-nya, meskipun yang mereka lakukan sesuatu yang umum.  Seperti dapat kita lihat bahwa dalam beberapa kasus Principal dapat diikat melalui apparent authority dan agen. Lihat Panorama Developments (Guilford) Ltd vs. Fidelis Furnising Fabrics (1971), Watteau vs. Fenwick (1893) dan beberapa point umum mengenai apparent authority di bawah ini.

Kita dapat menarik suatu korelasi antara wewenang agen dengan bagaimana hubunganagency dapat terbentuk, meskipun kedua hal itu tidak sama. Pada saat hubungan agency terbentuk melalui express agreement, agen secara automatis memiliki keduanya express actual authority dan implied actual authority. Tapi pada saat hubungan agency terbentuk dan implied agreement, Agen tidak memiliki express actual authority dan semua authority-nya berupa implisit.

Akhirnya, kita harus berhati-hati terhadap agent yang bertindak diluar actual authority-nya (express and implied), dimana pada umumnya akan melanggar kewajiban agency dan tidak bertanggung jawab terhadap principalnya.

2. WEWENANG BUTUH PEMBUKTIAN (APPARENT OR OSTENSIBLE AUTHORITY)
Pada saat pihak ketiga membuat kesepakatan dengan seorang agen, terkadang mereka tidak menyadari batasan authority dari agen. Sebagai contoh seseorang tidak bisa dipaksakan untuk mengetahui lebih jauh, misalnya di saat sebuah broker asuransi memberikan temporary cover. Tertanggung diikat untuk percaya atas authority yang muncul dari agen.  Hukum memperkenankannya berdasarkan apparent authority. Yang mana bahwa seorang Principal sudah bersepakat, tidak hanya melalui actual authority agen, tetapi juga melalui apparent authority yang dimiliki agen. Bila diperhatikan bahwa agen mempunyai kekuatan/kemampuan untuk melakukan sesuatu yang belum menjadi haknya dan kemungkinan dapat melakukan kesepakatan dengan Principal, meskipun kenyataannya si agen tidak mematuhi instruksi dari Principal

Contoh lain, Panorama Developments (Guildford) Ltd vs. Fidelis Furbishing Fabric (1971).
dimana sekretariat suatu perusahaan menyewa mobil atas nama perusahaan tapi digunakan untuk kepertingan pribadi. Perusahaan harus membayar uang sewa sebab sesuai dengan usual authority dari pejabat secretariat suatu perusahaan, dan perusahaan penyewa tidak mengetahui bahwa pejabat tersebut sudah menyalahgunakan kedudukannya.

2.B. APPARENT AGEN YANG BELUM DITUNJUK
Terkadang seseorang bertindak atas nama pihak lain merasa sebagai agen. dimana tidak memiliki wewenang sama sekali, akibatnya pihak ketiga menjadi tertipu. lni sering disebut agen “by estoppel”. Sebagai contoh, Freeman and Lockyer vs. Buckhurst Park Properties Ltd. (1964). Dewan direksi Buckhurst Ltd membiarkan salah satu dari mereka, Mr.K, bertindak seolah-olah sebagai Managing Director, meskipun ia tidak pernah ditunjuk. Sebelumnya Direksi mengadakan beberapa honour contract yang dibuat Mr.K. Tetapi kasus ini diajukan tidak diikat oleh suatu contract yang dibuat dengan penuntut. Pengadilan memutuskan Buckhurst bebas, sebab tidak mengakui bahwa Mr.K merupakan Managing Director pada saat itu dan berdasarkan usual authority dan seorang Managing Director bahwa ia dapat membuat Kontrak. Dan Kontrak-kontrak yang dibuat tersebut diakui.

2C. BERAKHIRNYA WEWENANG
Di saat suatu proses keagenan berakhir maka actual authority dari seorang agen berakhir juga.  Namun, pihak ketiga yang pernah membuat kesepakatan dengan agen, kurang peduli dan hatihati, sehingga tetap melanjutkan kesepakatan dengan agen-agen tersebut. Meskipun agen-agen tersebut tidak lagi memiliki actual authority, namun principal masih mengakui apparent authority. Oleh sebab itu, Pricipal yang mengakhiri keagenan, harus memberitahukan kepada pihak ketiga yang pernah membuat kesepakatan dengan agen tersebut, sehingga actual dan apparent authority agen tersebut berakhir juga.

HAK _ HAK AGEN

Agen memiliki dua hak utama sehubungan dengan penugasannya oleh Principal, yaitu hak mendapatkan upah dan hak untuk memperoleh ganti rugi.  Pada beberapa kasus, hak-hak tersebut dapat dilindungi melalui agunan (gadai) atas property Principal.

MEMPEROLEH UPAH.
Seorang Agen dapat merasa cukup puas, meskipun tanpa upah, apabila itu tersirat atau tersurat secara jelas dalam perjanjian bahwa Principal tidak harus membayar upah atas setiap usaha yang dilakukan Agen, namun normalnya dalam bentuk komisi. Hak memperoleh upah biasanya tersirat, dimana Agen dalam berbisnis dan bekerja tidak mungkin demi sesuatu yang sia-sia.

Jumlah yang harus dibayar, atau skala komisi yang harus dibayar, harus tercantum secara jelas dalam kontrak. Jika tidak tercantum besaran yang jelas, Principal harus membayar sebesar harga pasar atau professional skala, Jika tidak ada pedoman untuk menentukan jumlah yang wajar, dapat ditegaskan melalui pengadilan bila diperlukan.

Dalam beberapa kasus, Agen harus memperoleh komisi. Meskipun pembayaran komisi tergantung pada fakta yang terjadi, namun itu merupakan bagian hasil kerja dari Agen. Misalnya seorang agen real estate ditugaskan menjual sebuah rumah dan tidak mengetahui komisi yang akan diterimanya hingga penjual selesai dan dapat juga kehilangan hak atas komisi jika rumah terjual secara langsung, tanpa melalui Agen. Kondisi ini sangat tergantung dari si Perjanjian Agency-nya dengan Principal.

Ketika sebuah Agency berakhir, seorang Agen diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang sudah disepakati sebelum periode berakhir, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak. Bukan pembayaran untuk transaksi yang akan datang, meskipun Agen sudah memperoleh secara langsung penjelasan awal.

2. GANTI RUGI
Jika Agen-Agen mengeluarkan biaya dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak untuk memperoleh ganti rugi (dibayar kembali) oleh Principal, kecuali disepakati lain. Namun mereka dapat kehilangan hak ganti rugi jika:
-              Tindakan yang mereka lakukan tidak disetujui (di-sahkan) oleh principal
-              Mereka melanggar kewajiban-kewajiban sebagai agen (sebagai contoh, tidak patuh pada instruksi)
-              Tindakan yang mintakan ganti ruginya adalah tindakan melanggar hukum.

3. GADAI
Gadai adalah hak untuk menahan property orang lain sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran. Gadai dapat berupa gadai sebagian, yang mana hanya berhak menahan sebagian dari property dalam kaitan pembayaran atau bagian atau gadai seluruh, yaitu menahan semua property. Gadai seluruh dapat timbul melalul suatu perjanjian antara beberapa pihak atau keperluan perdagangan. Setelah melalui pengadilan, bankers, ahli hukum, dan broker saham sering melakukan gadai seluruh atas dasar keperluan perdagangan. Dalam kaitan dengan agency, seorang agen berhak menahan property Principal sebagai jaminan atas komisi atau uang-uang lain yang menjadi hak mereka. Disini ditekankan bahwa seorang penerima gadai, hanya berhak untuk menahan barang saja tapi tidak untuk menjualnya. Jika mereka bermaksud akan menjualnya, umumnya mereka harus mengajukan permohonan ke pengadilan agar mengijinkan mereka untuk melakukannya. Suatu gadai berakhir pada saat Principal membayar atau menawarkan sejumlah pembayaran

Thursday, 30 March 2017

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SEORANG AGEN

Kewajiban-kewajiban seorang agen adalah:
- Mematuhi instruksi dari Principal
- Melatih kepedulian dan keahlian
- Meningkatkan Tanggung Jawab.
- Bertindak berlandaskan niat baik kepada Principal
- Menghitung penerima uang atas nama Principal.

1. KEPATUHAN
Seorang Agen harus mematuhi instruksaki-instruksi dari Principalnya, yang sesuai hukum, reasonable, dan akan bertanggung jawab atas kerugian apabila instruksi itu tidak dilaksanakan.

Namun seorang Agen tidak wajib melakukan tindakan yang melanggar hukum dan tindakan yang sia-sia.

2. KEPEDULIAN DAN KEAHLIAN
Agen harus terus meningkatkan kepedulian dan keahlian dalam melaksanakan tugasnya sebagai Agen.

Tingkat kepedulian dan keahlian seorang Agen sangat bergantung pada situasi dan kondisi. Seorang Ahli dan Profesional harus terus meningkatkan kepeduan dan keahliannya, dimana sangat dibutuhkan dalam melaksanakan perannya. Orang yang menyatakan dirinya memiliki banyak keahlian apabila ia mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahannya. Contoh Chaudhry vs Prabakar (1988), seorang pakar mobil sangat antusias menyarankan temannya untuk membeli mobil bekas, yang ternyata tidak layak menurut asuransi. Dia sudah bertindak sebagai Agen bagi temannya dengan menyarankan membeli mobil bekas, namun ia tidak menunjukan kepedulian dan keahliannya.

3.            PERSONAL PERFORMANCE.
Secara umum, seorang Agen tidak boleh mendelegasikan kewajibannya kepada “Sub Agen”.
Namun pendelegasian tersebut dapat diperkenankan bila :
-              Principal secara tegas mengijinkan Agen untuk mendelegasikan seluruh atau sebagian kewajibannya.
-              Tugas-tugas yang didelegasikan hanya besifat klerikal dan kewajiban administrative kepada karyawannya.
-              Pendelegasian tersebut berkaitan dengan layanan masyarakat.
-              Pendelegasian itu suatu hal yang sangat dibutuhkan.

Pada suatu pendelegasian, Sub Agen bertindak atas nama Agen, bukan Principal. Sehingga Agen harus memberikan ganti rugi atas kesalahan-kesalahan Sub Agen dan juga harus bertanggung jawab atas pembayaran Sub Agen.

Hubungan antara Agen dan Principal berdasarkan Kepercayaan, dan berarti harus dilandasi Niat Baik. Agen tidak boleh mempunyai konflik interest dengan Principalnya. Apabila ada masalah, itu harus dsampaikan kepada Principalnya. Ini berarti tidak perlu ada transakasi jual-beli antara Agen dengan Principal sejauh segala sesuatunya sudah jelas.

Contoh Lucifero vs. Castel (1887), Principal memerintahkan Agen untuk mencari dan membeli yacht untuknya. Agen menemukan yacht yang dibutuhkan, selanjutnya membelinya untuk kepentingannya. Lalu menjualnya kembali kepada Principal dengan harga yang lebih tinggi. Pengadilan memutuskan bahwa Principal hanya diwajibkan membayar yacht tersebut sesuai harga beli Si Agen.

Dalam melaksanakan kewajiban niat baik ini seorang Agen harus memiliki keterbukaan (baik ditanya, maupun tidak). Tidak hanya masalah yang harus disampaikan, namun segala sesuatu yang mempengaruhi posisi Principal. Contoh, Keppel vs. Wheeler (1927), dimana seorang agent real estate, diminta menjual rumah Principalnya, yang belakangan dapat setuju pada penawaran £6,150 dan tidak memberitahukan penawaran sebenarnya £6,750.  Penjual menanggung kerugian sebesar £600 dan Agen real estate tersebut, yaitu selisih dari dua penawaran tersebut.

Umumnya Agen tidak boleh bertindak pada dua pihak yang melakukan transaksi. Namun di Bab 9, bisnis asuransi menyampaikan sebuah contoh yang tidak umum dimana lazimnya Agen, dalam waktu yang berbeda bertindak mewakili kedua pihak pembeli dan penjual.

Agen tidak diperkenankan memperoleh keuntungan yang terselebung atas fungsi agencynya.Contoh Hippisley vs. Knee Brothers (1905), seorang Agen perikianan memperoleh diskon dan printers, yang seharusnya dia sampaikan ke Principal. Dia membebani harga normal dan diskon buat dirinya sendiri. Lucifero vs. Castel diatas, juga menggambarkansuatu keuntungan terselubung. Berdasankan prinsip yang sama bahwa seorang Agen tidak diperkenankan memperoleh komisi dari kedua belah pihak tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

Kadangkala pihak ketiga menyuruh seseorang bertindak sebagai agen untuk menyampaikan suatu pembayaran atau gift atau pendekatan kepada Agen-Agen. Apabila Agen menerima pembayaran atau gift tersebut, maka disebut suap. Dengan menerima suap oleh Agen, maka Principal dapat memecat Agen tersebut, menagih suap tersebut dan Agen atau Pihak Ketiga (atau mungkin nilai kerugian yang lebih besar), membatalkan semua komisi dan semua kontrak sehubungan dengan kasus tersebut. Agen dan Penyuap juga dinyatakan sebagai persekongkolan criminal dalam hasus ini.
 Perlu diperhatikan, bahwa meskipun Agen wajib memberitahukan segala sesuatu ke Principal, Agen harus tetap menjaga kerahasiaan informasi sehubungan dengan kerja Agen itu sendiri.

5. MENGHITUNG PEMBAYARAN
Seorang Agen harus menghitung semua pembayaran yang diterima oleh Principal sesuai dengan konteks tugas Agency. Keuangan dan property antara Agen dan Principal harus tetap terpisah

6. TINDAKAN ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN
Beberapa tindakan yang dapat diambil oleh Principal jika seorang Agen gagal dalam menjalankan kewajibannya. Contohnya Principal dapat :
-              Menuntut Agen secara hukum atas kerugian akibat pelanggaran kontrak.
-              Pada kasus tertentu, menuntut Agen atas kelalaian (contoh : Agen lupa mengembalikan property Principal).
-              Untuk pelanggaran berat (seperti menerima suap, yang digambarkan di atas), memecat Agen tanpa pemberitahuan terlebih dulu dan tanpa kompensasi apapun.
-              Menuntut Agen (atau Penyuap) untuk menggantikan suap yang sudah diberikan ke Agen
-              Jika pelanggaran tersebut berupa penipuan, maka kontrak-kontrak yang dibuat melalui Agen tersebut dibatalkan, berikut juga komisinya.

HUKUM MENGENAI KEAGENAN

 Seorang Agen adalah seseorang yang memiliki wewenang atau berkemampuan/kekuatan untuk bertindak mewakili orang lain, yaitu Principal. Biasanya, tugas seorang agen adalah mengarahkan kepada suatu Kontrak antara Pihak yang diwakilinya dengan pihak lain, yaitu Pihak Ketiga. Sebagai contoh, seorang agen perumahan bertugas mengarahkan Kontrak penjualan antara Pembeli dan Penjual property, dan Perusahaan-perusahaan agency biasanya mengarahkan Pengusaha/provider untuk menjalin hubungan dengan nasabah potensial dengan satu pandangan untuk membentuk suatu Kontrak Kerjasama. Misalnya, Suatu agen perjalanan, yang mengarahkan suatu kontrak antara nasabahnya dengan holiday companies, seperti perusahaan penerbangan dan sejenisnya. Agen pada intinya sebagai penghubung atau “middlemen” (orang yang berada ditengah-tengah). Tentu saja, mereka dapat melakukan kegiatan lain, selain dari mengatur/mengarahkan kontrak-kontrak untuk Principalnya.

Sebagai contoh, penghubung dibidang asuransi, dimana tidak hanya mengatur kontrak asuransi untuk kepentingan nasabahnya saja, tetapi menyediakan bermacam-macam bentuk layanan, seperti :
-              Memberikan saran dan pandangan mengenai management risiko; dan
-              Loss prevention dan bantuan dalam negosiasi klaim.

Dalam beberapa hal, seseorang atau badan yang digambarkan sebagai seorang agen atau perusahaan agency, tidak dapat dianggap agen dalam kacamata hukum. Sebagai contoh,  Agen Motor’ dalam suatu perdagangan kendaraan, tidak berarti ia mewakili sebuah pabrik motor/mobil yang mereka jual.

Sebagian besar, mereka membeli motor dari pabrik atau distributor, dan mereka jual kembali, dimana mereka sebagai Principal. Malahan agen berdasarkan pengertian hukum dapat digambarkan dalam bentuk lain, seperti Penghubung.

Asuransi (Insurance Intermediaries) dapat berdiri sebagai broker, konsultan, ataumenggunakan beberapa predikat. Contoh lain bahwa semua karyawan yang membuat kesepakatan dengan pihak-pihak ketiga (seperti konsumen-konsumen pada tempat mereka bekerja) bertindak sebagai Agen dan Pengusahanya, meskipun biasanya mereka tidak dianggap sebagai agen. Hal ini dapat dipelajari kembali dimana suatu perusahaan yang secara fisik tidak ada/nyata, namun mereka dapat beroperasi melalui agenagen yang menjadi karyawannya.

Karena polis-polis asuransi terkadang diatur melalui Agen, maka pengetahuan hukum atas agency sangat penting bagi siswa-siswa pada bidang study asuransi. Pada bab ini, akan dijelaskan prinsip-prinsip umum berdasarkan hukum mengenai Agency, meskipun dengan literatur yang terbatas.

Disini akan dibahas, bagaimana terbentuknya hubungan antara principal dengan agen.  Selanjutnya akan membahas hak dan kewajiban dari Agen, serta dasar wewenang dan kekuatan yang dimiliki oleh agen. Kemudian menguji wewenang tersebut mempengaruhi Principal dan Pihak Ketiga. Akhirnya dapat memahami proses suatu keagenan mulai terlibat hingga berakhir.

l.             PEMBENTUKAN AGENCY
Hubungan antara Principal dan Agen dapat timbul dari tiga cara utama:
-              By Agreement (or consent), (melalui perjanjian atau persetujuan),
-              By retification (melalui pengesahan)
-              By necessity (melalui kebutuhan)

2.            AGENCY BY AGREEMENT
Hampir setiap hubungan agency terbentuk melalui suatu perjanjian, antara Principal dengan Agen. Perjanjian tersebut terkadang merupakan bagian dari Kontrak itu sendiri, yang digambarkan sebagai kontrak keagenan (agency). Namun, dalam perjanjian instant, tidak terlalu membutuhkan Kontrak Hukum, seperti apabila agent tidak harus menerima komisi, fee, atau pembayaran bentuk lain atas jasanya. Sebagai contoh, seseorang minta bantuan temannya atau keluarganya untuk membeli sesuatu atas namanya tanpa harus membuat kontrak terlebih dahulu antara kedua pihak tersebut

Hal ini perlu untuk dipahami, bahwa disaat seorang Agen ditugaskan untuk membeli atau menjual, atau mengatur suatu kontrak antara Principal dengan Pihak Ketiga, penugasan Agen tersebut tidak harus melalui suatu Kontrak terlebih dahulu. Meskipun seorang agen memiliki wewenang dan kemampuan sesuai yang termuat dalam Kontrak, namun agen tersebut dapat dengan mudah mengabaikannya.

Berdasarkan alasan ini, maka Agen tidak membutuhkan suatu Kontrak Tugas yang khusus, untuk menjalankan kewajibannya dalam membuat suatu Kontrak antara Principal dan Pihak Ketiga. Seorang yang masih akil balik (usia di bawah 18 tahun, sesuai hukum lnggnis) dapat bertindak sebagai seorang agen dan dapat mengatur pembuatan suatu kontrak antara beberapa pihak lain, namun tidak untuk dirinya sendiri, misalnya kontrak bertujuan keperluan sehari-hari yang bukan kebutuhan pokok.
Agen dapat ditunjuk melaui Perjanjian yang terungkap (express) dan tersirat (implied).

2A.         APPOINTMENT BY EXPRESS AGREEMENT
Sebagian besar agen, termasuk juga agen-agen asuransi, terbentuk melalui metode ini.  Perjanjian tersebut merupakan suatu yang formal, karena tertulis. sedangkan yang informal adalah secara lisan.

Pada suatu Perjanjian formal, terms mengenai agency ( termasuk batasan wewenang dan kemampuan agen, kewajiban, periode perjanjian, dan komisi atau kompensasi lainnya) biasanya akan diatur secara detail. Umumnya penunjukan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk AKTE. Jika agen ditunjuk melalui Akte maka akte tersebut memiliki kekuatan hukum. Jika Agen tersebut diberikan kuasa untuk menandatangani atas nama Principal, maka Agen tersebut harus ditunjuk dengan metode ini.

2B.          APPOINTMENT BY IMPLIED AGREEMENT
Suatu perjanjian keagenan dapat tersirat dari hubungan beberapa pihak dan hubungan baik antar mereka. Suatu proses keagenan yang tersirat terjadi, disaat suatu pihak bertindak mewakili dan atas permintaan pihak lain, dan atas pekerjaannya tersebut, memperoleh komisi atau bentuk pembayaran lainnya.

Wewenang seorang agen, dapat berubah, dari express authority menjadi implied authority (tersirat). Disaat penunjukan seorang agen melalui implied agreement, maka semua wewenang agen tersebut menjadi implied. Ada juga penunjukan melalui express agreement, namun wewenang agen tersebut tidak semuanya express authority.

3.            AGENCY BY RATIFICATION
Pada beberapa kejadian, hubungan antara principal dengan agen dapat timbul melalui kronologis/history masa lalu (setelah si agen sudah melaksanakan kewajibannya) sejauh sesuai dengan doktrin ratification. Misalnya, si A dianggap sebagai agennya si B dan bertindak atas nama si B, dan disetujui untuk menjual mobil si B ke si C. Selanjutnya A dapat menyepakati (men-sahkan atau membuat dealing). Dalam hal ini A dapat melakukan pemaksaan-pemaksaan terhadap C untuk segera menyelesaikan proses pembelian mobil tersebut. Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar Pengesahan dapat dilaksanakan :
Tindakan Agen harus sesuai dengan ‘pokok atau inti’ kepentingan Principal dan bukan atas kepentingannya. (Contoh: Agen harus membuat segala sesuatunya menjadi jelas,bahwa mobil yang dijual ini adalah milik Principal dan bukan mobilnya sendiri, meskipun nama principal tidak perlu diketahui).
-              Principal harus menyadari bahwa ada keterlibatan agen dalam proses tersebut.
 -             Pada saat pengesahan, Principal harus sudah memahami betul, segala sesuatu sehubungan dengan aktivitas tersebut, atau tidak harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
-                      Principal harus ada dan sudah memiliki kapasitas untuk membuat kontrak pada saat tindakan keagenan dilakukan. Contoh kasus : Kelner vs Baxter (1866), suatu promotor dan sebuah perusahaan membeli barang-barang untuk keperluannya sendiri sebelum kedua pihak tersebut terikat oleh suatu kontrak keagenan. Disaat ikatan keagenan terbentuk, promotor minta agar pembelian yang dilakukannya disahkan, tapi pengesahan tersebut tidak disetujui principal (perusahaan).
-                       Pengesahan harus dalam periode yang reasonable.
-              Tindakan-tindakan illegal dan ceroboh tidak dapat disahkan.
 -             Seluruh Kontrak harus memperoleh pengesahan

Suatu pengesahan akan valid adalah periode waktu lampau yang reasonable atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Agen. Namun, pengesahan hanya berlaku untuk tindakantindakan yang sudah dilakukan Agen dan bukan merupakan wewenang bagi Agen untuk selanjutnya.

Berdasarkan dokrin pengesahan, bahwa seseorang dapat mengesahkan sebuah kontrak asuransi yang sudah diatur/disusun untuk kepentingannya, meskipun orang tersebut tidak menyadari bahwa agen asuransi yang sudah mengatur cover-nya. Pada asuransi marine, kontrak dapat disahkan setelah kerugian terjadi.

4.            AGENCY BY NECESSITY
Agency berdasarkan kebutuhan terjadi ketika seseorang timbul rasa memiliki/berkewajiban atas orang lain dan suatu kondisi darurat yang mengharuskan dia untuk melindungi orang lain.

 Contoh, Great Northern railway Co. vs. Swaffield (1874) suatu perusahaan rel kereta api, dimana yang bukan kesalahan di pihaknya, sehingga tidak dapat melanjutkan pengiriman seekor kuda sampai ke consignee melalui jalur kereta dan tidak dapat melakukan komunikasi dengan Pemilik kuda untuk menerima intruksi selanjutnya. Perusahaan mempertanggungjawab agar kuda dapat diamankan, sambil menunggu recovery biaya dan Pemilik Kuda (owner).

Suatu Agency berdasarkan kebutuhan akan timbul disaat tidak memungkinkannya memperoleh instruksi dari Owner pada saat kejadian. Saat ini Agency seperti ini sangat jarang terjadi, karena teknologi komunikasi yang semakin canggih.

ASSIGNMENT - Satu pihak dalam kontrak, dapat memindahtangankan

Berdasarkan doktrin dari Privity of Contract diatas, dapat menuntut berdasarkan kontrak tsb.
Satu pihak dalam kontrak, dapat memindahtangankan hak-hak mereka berdasarkan kontrak
keorang lain.

1.            TRANSFER OF RISKS.
Satu pihak dalam satu kontrak dapat memindah tangankan hak-haknya terhadap pihak lainnya berdasankan kontrak tsb.

Contoh . Kontrak antara A & B, A berhutang kepada B sejumlah $.100. B yang berhak atas uang tsb dapat memindahtangankan haknya atas uang tsb kepada C. ¨ C benhak memaksa A untuk membayar uang.  Assignment dapat dibagi sebagai berikut:

1A.         Statutory Assignment Under the LPA S.136.
The Law of Property Act 1925, S.136 ¨ assignment dari suatu hutang, menyebabkan berpindah tangannya kepada assignee hak hukum atas hutang itu, dan perpindahan hak hukum itu memberi hak hukum kepada assignee untuk menuntut si debitur dengan namanya sendiri.
Namun demikian, assignment harus memenuhi syarat-syarat sbb
-              Assignment tsb harus absolute sifatnya, dan bukan conditional (bersyarat), juga bukan hanya untuk sebagian dari hutang itu.
-              Assignment itu harus dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh assignor, dan
-              Assignment itu harus diikuti dengan pemberitahuan tertulis kepada si debitur.

1B.          Equitable Assignment
Jika suatu assignment tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh UU, assignment masih tetap dapat dijalankan, yakni berdasarkan equity (equitable assignment) asalkan kehendak untuk melakukan assignment itu jelas data-datanya.  Pemberitahuan assignment tidak perlu diberikan kepada orang yang berhutang, tetapi ada keuntungan dengan 2 alasan :
-              Suatu assignee dibatasi oleh beberapa pembayaran yang mana orang yang berhutang mungkin membuat kepada assignor sebelum mereka memperoleh pemberitahuan dan assignment. Jika A membayar setengah dan hutang $.50 kepada B, C tidak dapatmenuntut jumlah ini dan A dan akan, jika perlu, harus menuntut B (assignor) untuk itu.
-              Pemberitahuan kepada orang yang berhutang (debtor) perlu untuk melindungi hak assignee terhadap assignees lainnya.

1C.          Rightswhich cannot be Assigned.
 Hak-hak yang tidak dapat dipindah tangankan adalah hak-hak dibawah kontrak-kontrak personal (Personal Contract).

Personal contract ¨ kontrak-kontrak dalam kaitan mana dipandang tidaklah wajar/pantas untuk memintakan suatu pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada orangorang yang bukan pihak dengan siapa mereka telah mengadakan kontrak itu.

Kontrak-kontrak asuransi pada umumnya tergolong sebagai personal contracts, dalam pengertian bahwa penanggung setuju untuk menyediakan cover atas dasar personal tertanggung.
Sebagai Cth adalah asuransi kendaraan bermotor adalah bukan freely assignable karena seorang penanggung mau mengcover polis kendaraan bermotor tsb tidak hanya tergantung pada kendaraan bermotor tsb tetapi juga pada banyak faktor personal dan tertanggung, seperti umur dan catatan mengemudi.

Hak-hak dari satu pihak dibawah personal contract, seperti hak-hak tertanggung dibawah kontrak-kontrak marine hull, motor vehicle dli, hanya dapat dipindah tangankan oleh pihak tsb kepada orang lain (yang bukan pihak dalam kontrak itu) atas persetujuan pihak lainnya dalam kontrak tsb.

2.            TRANSFER OF OBLIGATIONS
Pada Umumnya kewajiban-kewajiban satu pihak tangankan kepada orang lain, kecuali dengan persetujuan pihak yang lain dalam kontrak itu dan assignee.  Cth. Jika A berhutang ke B $.100 dan B berhutang ke C $.100, mereka dapat menyetujui diantara mereka bahwa hutang B dapat dihapuskan dan C akan diijinkan untuk memperoleh kembali uang dan A. Hal ini dikenal sebagai suatu Novation.
Dalam hal ini tidak ada yang dipindah tangankan, lebih satu hutang dibatalkan oleh perjanjian dan suatu hutang baru dibuat.

REMEDIES IN CONTRACT - PEMULIHAN KONTRAK

Macam-macam remedies utama antara lain :
- An action for damages.
- An action for specific performance.
- An action for an injunction.

1.            RESCISSION
Penggugat mengajukan permohonan kepada pengadian agar membatalkan kontrak tsb.

1A.         Rescission for Misrepresentation
Misrepresentation membuat kontrak dapat dibatalkan dan pihak yang dirugikan bebas dari kewajiban sesuai kontrak dan diberikan hak untuk memperoleh kembali property yang sudah transfer.

Hak untuk membatalkan akan hilang:
-              Jika para pihak tidak dapat dikembalikan kepada posisi mereka semuIa.
-              Jika pihak ketiga memperoleh hak sesuai kontrak.
-              Jika pihak yang dirugikan mengetahul misrepresentation, mensahkan kontrak secara jelas atau dengan tindakan.
-                      Jika terdapat suatu penundaan yang tidak masuk akal.

1B.          Rescission for Breach of Contract
Kegagalan untuk melaksanakan suatu kontrak dengan benar ¨ breach.

F2.          DAMAGES
Tergugat wajib membayar ganti rugi atas kerugtan yang diderita penggugat

2A.         Types of Loss
Ketika menilai kerugian dalam kontrak, pengadilan mengenal berbagai jenis kerugian termasuk personal injury, kerusakan property & financial loss.

2B.          Measuring the Loss
 Ukuran kerugian akan beragam tergantung pada situasi.

2C.          Mitigation of Loss
Korban dari pelanggaran kontrak berkewajiban untuk meminimalisasi kerugian mereka dan tidak dapat memperoleh kembali ganti rugi atas kerugian yang mana mereka dapat hindari dengan usaha mereka sendiri.   Prinsip ini juga diterapkan dalam hal klaim asuransi.

2D.         Liquidated Damages and Penalties.
Suatu tindakan untuk melanggar suatu kontrak biasanya adalah suatu tindakan yang tidak menghapuskan ganti rugi. Jumlah yang diberikan ditetapkan oleh Pengadilan.


3.            SPECIFIC PERFORMANCE
Pengadilan memerintahkan tergugat untuk dilaksanakan.

4.            INJUNCTIONS.
Pengadilan memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan sesuatu guna mengakhirisuatu keadaan yang salah. Mis. Merobohkan bangunan.  Suatu kontrak memuat suatu negative undertaking seperti janji untuk tidak bekerja kepada orang lain, suatu injunction dapat dicari untuk mencegah suatu pelanggaran janji. Hal ini dikenal ¨ Prohibitory injunction.
Mandatory injunction ¨ suatu perintah yang mewajibkan tergugat untuk melakukan sesuatu yg positif untuk mengakhiri suatu tindakan yg salah.

5.            LIMITATIONS OF ACTIONS.
Periode waktu yang diijinkan diatur oleh UU, suatu tuntutan yang dibuat terlambat digambarkan sebagai “Statute - Barred”.
Tuntutan untuk pelanggaran kontrak diatur oleh the Limitation Act 1980.

Pembatasan utama dari periode waktu adalah sbb
-              Gugatan berdasarkan simple contract harus diajukan dalam waktu 6 tahun, dihitung dari tanggal terjadinya pelanggaran kontrak.
-              Gugatan dalam hal personal injuries harus diajukan dalam batas waktu 3 tahun, dihitung dari tanggal terjadinya breach.
-              Gugatan berdasarkan speciality contract atau deed harus diajukan dalam batas waktu 12 tahun, dihitung dari saat pelanggaran terhadap kontrak atau deed itu.


5A.         When Time Begins to Run
Periode batas waktu mulai pada tanggal yang mana penyebab dari suatu tindakan timbul.

5B. Claims for Specific Performance, Injunctions or Other Equitable Remedies.
Jika seorang penggugat terlambat membuat tuntutannya, dan menerima kerugian yang sudah terjadi pada mereka, maka remedy ditolak - disebut “delay defeats equity”

Case : Leaf v International Galleries (1950) - penggugat membeli lukisan dan tergugat yang mengatakan lukisan tsb asli. 5 tahun kemudian penggugat menemukan bahwa lukisan tsb tidak asli dan menuntut pembatalan kontrak. Remedy ditolak karena tuntutan tidak dibawa dalam suatu waktu yang reasonable.