Agen memiliki dua hak utama sehubungan dengan
penugasannya oleh Principal, yaitu hak mendapatkan upah dan hak untuk
memperoleh ganti rugi. Pada beberapa
kasus, hak-hak tersebut dapat dilindungi melalui agunan (gadai) atas property
Principal.
MEMPEROLEH UPAH.
Seorang Agen dapat merasa cukup puas, meskipun
tanpa upah, apabila itu tersirat atau tersurat secara jelas dalam perjanjian
bahwa Principal tidak harus membayar upah atas setiap usaha yang dilakukan
Agen, namun normalnya dalam bentuk komisi. Hak memperoleh upah biasanya
tersirat, dimana Agen dalam berbisnis dan bekerja tidak mungkin demi sesuatu
yang sia-sia.
Jumlah yang harus dibayar, atau skala komisi yang
harus dibayar, harus tercantum secara jelas dalam kontrak. Jika tidak tercantum
besaran yang jelas, Principal harus membayar sebesar harga pasar atau
professional skala, Jika tidak ada pedoman untuk menentukan jumlah yang wajar,
dapat ditegaskan melalui pengadilan bila diperlukan.
Dalam beberapa kasus, Agen harus memperoleh komisi.
Meskipun pembayaran komisi tergantung pada fakta yang terjadi, namun itu
merupakan bagian hasil kerja dari Agen. Misalnya seorang agen real estate
ditugaskan menjual sebuah rumah dan tidak mengetahui komisi yang akan
diterimanya hingga penjual selesai dan dapat juga kehilangan hak atas komisi
jika rumah terjual secara langsung, tanpa melalui Agen. Kondisi ini sangat
tergantung dari si Perjanjian Agency-nya dengan Principal.
Ketika sebuah Agency berakhir, seorang Agen diberi
kuasa untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang sudah disepakati sebelum
periode berakhir, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak. Bukan
pembayaran untuk transaksi yang akan datang, meskipun Agen sudah memperoleh
secara langsung penjelasan awal.
2. GANTI RUGI
Jika Agen-Agen mengeluarkan biaya dalam menjalankan
tugasnya, mereka berhak untuk memperoleh ganti rugi (dibayar kembali) oleh Principal,
kecuali disepakati lain. Namun mereka dapat kehilangan hak ganti rugi jika:
- Tindakan
yang mereka lakukan tidak disetujui (di-sahkan) oleh principal
- Mereka
melanggar kewajiban-kewajiban sebagai agen (sebagai contoh, tidak patuh pada
instruksi)
- Tindakan
yang mintakan ganti ruginya adalah tindakan melanggar hukum.
3. GADAI
Gadai adalah hak untuk menahan property orang lain
sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran. Gadai dapat berupa gadai sebagian,
yang mana hanya berhak menahan sebagian dari property dalam kaitan pembayaran
atau bagian atau gadai seluruh, yaitu menahan semua property. Gadai seluruh
dapat timbul melalul suatu perjanjian antara beberapa pihak atau keperluan
perdagangan. Setelah melalui pengadilan, bankers, ahli hukum, dan broker saham
sering melakukan gadai seluruh atas dasar keperluan perdagangan. Dalam kaitan
dengan agency, seorang agen berhak menahan property Principal sebagai jaminan
atas komisi atau uang-uang lain yang menjadi hak mereka. Disini ditekankan
bahwa seorang penerima gadai, hanya berhak untuk menahan barang saja tapi tidak
untuk menjualnya. Jika mereka bermaksud akan menjualnya, umumnya mereka harus
mengajukan permohonan ke pengadilan agar mengijinkan mereka untuk melakukannya.
Suatu gadai berakhir pada saat Principal membayar atau menawarkan sejumlah
pembayaran
HAK _ HAK AGEN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo