Monday, 3 April 2017

HAK _ HAK AGEN

Agen memiliki dua hak utama sehubungan dengan penugasannya oleh Principal, yaitu hak mendapatkan upah dan hak untuk memperoleh ganti rugi.  Pada beberapa kasus, hak-hak tersebut dapat dilindungi melalui agunan (gadai) atas property Principal.

MEMPEROLEH UPAH.
Seorang Agen dapat merasa cukup puas, meskipun tanpa upah, apabila itu tersirat atau tersurat secara jelas dalam perjanjian bahwa Principal tidak harus membayar upah atas setiap usaha yang dilakukan Agen, namun normalnya dalam bentuk komisi. Hak memperoleh upah biasanya tersirat, dimana Agen dalam berbisnis dan bekerja tidak mungkin demi sesuatu yang sia-sia.

Jumlah yang harus dibayar, atau skala komisi yang harus dibayar, harus tercantum secara jelas dalam kontrak. Jika tidak tercantum besaran yang jelas, Principal harus membayar sebesar harga pasar atau professional skala, Jika tidak ada pedoman untuk menentukan jumlah yang wajar, dapat ditegaskan melalui pengadilan bila diperlukan.

Dalam beberapa kasus, Agen harus memperoleh komisi. Meskipun pembayaran komisi tergantung pada fakta yang terjadi, namun itu merupakan bagian hasil kerja dari Agen. Misalnya seorang agen real estate ditugaskan menjual sebuah rumah dan tidak mengetahui komisi yang akan diterimanya hingga penjual selesai dan dapat juga kehilangan hak atas komisi jika rumah terjual secara langsung, tanpa melalui Agen. Kondisi ini sangat tergantung dari si Perjanjian Agency-nya dengan Principal.

Ketika sebuah Agency berakhir, seorang Agen diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang sudah disepakati sebelum periode berakhir, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak. Bukan pembayaran untuk transaksi yang akan datang, meskipun Agen sudah memperoleh secara langsung penjelasan awal.

2. GANTI RUGI
Jika Agen-Agen mengeluarkan biaya dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak untuk memperoleh ganti rugi (dibayar kembali) oleh Principal, kecuali disepakati lain. Namun mereka dapat kehilangan hak ganti rugi jika:
-              Tindakan yang mereka lakukan tidak disetujui (di-sahkan) oleh principal
-              Mereka melanggar kewajiban-kewajiban sebagai agen (sebagai contoh, tidak patuh pada instruksi)
-              Tindakan yang mintakan ganti ruginya adalah tindakan melanggar hukum.

3. GADAI
Gadai adalah hak untuk menahan property orang lain sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran. Gadai dapat berupa gadai sebagian, yang mana hanya berhak menahan sebagian dari property dalam kaitan pembayaran atau bagian atau gadai seluruh, yaitu menahan semua property. Gadai seluruh dapat timbul melalul suatu perjanjian antara beberapa pihak atau keperluan perdagangan. Setelah melalui pengadilan, bankers, ahli hukum, dan broker saham sering melakukan gadai seluruh atas dasar keperluan perdagangan. Dalam kaitan dengan agency, seorang agen berhak menahan property Principal sebagai jaminan atas komisi atau uang-uang lain yang menjadi hak mereka. Disini ditekankan bahwa seorang penerima gadai, hanya berhak untuk menahan barang saja tapi tidak untuk menjualnya. Jika mereka bermaksud akan menjualnya, umumnya mereka harus mengajukan permohonan ke pengadilan agar mengijinkan mereka untuk melakukannya. Suatu gadai berakhir pada saat Principal membayar atau menawarkan sejumlah pembayaran

Related Posts

HAK _ HAK AGEN
4/ 5
Oleh