Penyimpangan
/ pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat
sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :
§ kerusakan
harta bendanya,
§ luka
badan / injury
2(dua) hal dimana penggugat tidak perlu lagi mengindentifikasi pihak yang
akan digugat
1.
Setiap perbuatan
yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu
2.
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan
perbuatan-perbuatan, melaink juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian /
kesembronoannya.
bilamana hak untuk menggugat (right to action) timbul dalam kontrak dan tort
Tort adalah
pelanggaran atas kewajiban yang ditetapkan hukum (tort is a breach of duty
fixed by law), dengan kata lain kewajiban umum (general duty) yang diberlakukan
orang kepada setiap orang.
Dalam hukum
kontrak, Kewajiban / duties di tentukan oleh pihak-pihak yang membuat kontrak
dan diuraikan di dalam isi kontrak.
hal yang menjadi masyarakat litigius (melek hukum)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo