Tuesday, 4 April 2017

hal yang menjadi masyarakat litigius (melek hukum)

Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena :
§     kerusakan harta bendanya,
§     luka badan / injury

2(dua) hal dimana penggugat tidak perlu lagi mengindentifikasi pihak yang akan digugat
1.                  Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Maupun orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu
2.                  Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melaink juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian / kesembronoannya.

bilamana hak untuk menggugat (right to action)  timbul dalam kontrak  dan tort

Tort adalah pelanggaran atas kewajiban yang ditetapkan hukum (tort is a breach of duty fixed by law), dengan kata lain kewajiban umum (general duty) yang diberlakukan orang kepada setiap orang.

Dalam hukum kontrak, Kewajiban / duties di tentukan oleh pihak-pihak yang membuat kontrak dan diuraikan di dalam isi kontrak.

Related Posts

hal yang menjadi masyarakat litigius (melek hukum)
4/ 5
Oleh