Ketika agen ditunjuk untuk membuat kontrak dengan
pihak ketiga,dampak selanjutnya apakah keberadaan Principal akan diinformasikan
atau tidak.
l.PRINCIPAL YANG DIINFORMASIKAN (DISCLOSED
PRINCIPAL).
Disclosed Principal adalah suatu bentuk
keberadaan Principal yang diberitahukan kepada pihak ketiga pada saat kontrak
dibuat. Umumnya pihak ketiga yang bersepakat dengan agen, memahami bahwa agen tersebut
mewakili pihak lain (principal), tetapi mereka tidak tahu nama principal yang
dimaksud. Adakalanya juga berminat untuk mengetahui keberadaan dan nama
principal yang diwakili oleh agen. Keberadaan Principal diketahui atau tidak,
akan memberikan sedikit perbedaan, sebab pihak ketiga tersebut akan paham betul
bahwa partnernya membuat kesepakatan adalah seorang agen.
Ketika suatu agen resmi bertindak mewakili
disclosed principal, seperti digambarkan di atas, umumnya si agen akan lepas
tangan setelah kontrak dibuat. Selanjutnya principal dan pihak ketiga dapat
menindaklanjuti kontrak tersebut, tapi agen dapat tidak menunut atau tidak juga
dituntut atas itu.
Namun ada beberapa pengecualian atas kondisi in
misalnya.
- Agen
yang menandatangi suatu akte/dokumen harus bertanggung jawab, sekalipun mereka
diketahui hany sebagai agen
- Dalam
dunia bisnis, terkadang meengkondisikan agen untuk bertanggung jawab secara
personally.
- Agent
yang menandatangani dokumen untuk bernegosiasi dapat bertanggung jawab atas
dokumen tersebut sejauh mereka tidak mengindikasikan sebagai wakil dan atas
nama principal.
2. PRINCIPAL TERSELUBUNG (UNDISCLOSED PRINCIPAL)
Kondisinya akan berbeda apabila Principal tidak
diinformasikan kepada pihak ketiga, dimana mereka tidak menyadari bahwa mereka
sedang membuat kesepakatan dengan seorang agen.
Timbul dua pertanyaan, yaitu:
- Dapatkah
undisclosed principal memaksakan sesuatu dalam kontrak?
- Dapatkah
pihak ketiga memaksakan sesuatu dalam kontrak, jika ya, terhadap siapa?
2A. PENEKANAN/PEMAKSAAN OLEH UNDISCLOSED
PRINCIPAL
Secara umum bahwa undisclosed principal dapat
melakukan penekanan dalam suatu kontrak terhadap pihak ketiga. Sepertinya aneh
bahwa pihak ketiga dituntut oleh seseorang yang belum dikenalnya dan dengan
orang tersebut, pihak ketiga mengadakan kontrak perjanjian. Namun untuk
melindungi pihak ketiga, beberapa batasan dalam mengaplikasikan hak-hak ini,
seperti undisclosed principal tidak boleh :
- Menuntut
secara hukum, jika keberadaannya dan kapasitasnya tidak mencukupi pada saat
kontrak dibuat.
- Men-sahkan
suatu kontrak.
- Menuntut
secara hukum, jika express contracts menyatakan bahwa pejabat yang membuat
kontrak tersebut merupakan sole principal.
- Menuntut
secara hukum, jika pihak ketiga menyatakan bahwa mereka memiliki alasanalasan
yang reasonable untuk membuat kesepakatan dengan agen (misalnya : reputasi dan
keahlian khusus dan agen tersebut)
2B. PENEKANAN/PEMAKSAAN OLEH PIHAK KETIGA.
Pada saat principal, bersifat undisclosed
principal, maka pihak ketiga dapat melakukan penekanan pada kontrak dan mereka
mempunyai pilihan untuk melakukannya, baik terhadap principal maupun terhadap
age. lni disebut ‘right of election’ (hak memilih). Namun pihak ketiga tidak
dapat melakukan tuntutan hukum terhadap keduanya dan harus memilih akan
menuntut pihak yang mana (contohnya: proses awal
hukum dan permintaan pembayaran). Mereka tidak
dapat menuntut kedua pihak (agen & principal).
3. TINDAKAN-TINDAKAN
LAIN TERHADAP AGEN OLEH PIHAK KETIGA
Dapat dilihat di atas bahwa seorang agen dapat
dituntut secara hukum oleh pihak ketiga atas kontrak yang sudah dibuat. Sebagai
tambahan bahwa pihak ketiga dapat menuntut secara hukum seorang agen dalam hal
pelanggaran ketentuan wewenang dan dalam hal kelalaian.
3A. PELANGGARAN KETENTUAN WEWENANG.
Ketika seseorang bertindak sebagai agen, terdapat
suatu janji yang tersirat, bahwa ia berwenang untuk bertindak dan mengikat
principal. Jika agen tidak memiliki wewenang atau bertindak melampaui wewenang,
maka principal tidak dapat diikat, dan pihak ketiga berhak menuntut secara
hukum terhadap agen atas kerugian-kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran
ketentuan wewenang. Pada beberapa kejadian bahwa agen bertanggung jawab
meskipun meskipun dengan sangat yakin bahwa tindakannya sudah disetujui.
Sebagai contoh Yonge vs Toynbee (1910), seorang pembela melakukan
pembelaan sejak tuntutan terhadap kliennya yang diajukan Yonge. Akibatnya Yonge
merasa mengeluarkan biaya tambahan. Tanpa disadari si pembela, sedangkan
kliennya menjadi gila, bahwa wewenang dipakai demi klien. Yonge saat itu
mendapat recovery biaya-biaya hukumnya dan si pembela secara terpisah
3B. TINDAKAN LALAI
Jika seorang agen mengakui lalai saat menjalankan
wewenangnya, maka principal akan mempertanggung jawabkanya. Sebagai contoh,
principal bertanggung jawab apabila agennya menyampaikan keterangan-keterangan
yang tidak benar kepada piahk ketiga dan mengakui lalai dengan berbohong. Namun
jika agen menyadari bahwa keterangannya salah atau tindak dengan ceroboh, maka
ia akan mempertanggung jawabinya sendiri. Agen tidak bertanggung jawab atas
informasi yang diterimanya dari principal salah.
4. PEMBAYARAN MELALUI SEORANG AGEN
Pada bagian ini, akan dipertimbangkan jenis
pembayaran melalui seorang Agen.
4A. PEMBAYARAN OLEH PRINCIPAL
Ketika principal mempunyai hutang uang terhadap
pihak ketiga, dan penyetoran tidak dapat dilakukan, maka cara sederhananya
dengan membayarkan uang tersebut melalui agen. Jika agen tidak meneruskannya
maka principal akan tetap bertanggung jawab terhadap pihak ketiga. Principal menjadi tidak bertanggung jawab,
bila pihak ketiga sudah menyampaikan principal membayar melalui agen, misalnya
melalui saran-saran, contohnya, apabila agen sudah melakukan pembayaran
terlebih dulu kepada pihak ketiga.
4B. PEMBAYARAN OLEH PIHAK KETIGA
Jika pihak ketiga berhutang kepada principal, tidak
umum pembayaran melalui agen. Namun jika agen memiliki wewenang untuk menerima
pembayaran atas nama principal (sering terjadi), maka hutang pihak ketiga agen
dibayarkan melalui agen. Dan principal harus menuntut secara hukum jika agen
tidak berhasil meneruskan uang tersebut.
KONTRAK YANG DIBUAT MELALUI AGEN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo