Tuesday, 4 April 2017

Perbedaan contract dengan tort

CONTRACT :
-           Contract KUH per 1338
,-           Unliquidate / liquidated damage
-           Tanpa memandang siapa pelaku penyimpangan
-           Jumlah ganti rugi sudah diketahui

-           Sukarela karena sudah dijanjikan dalam kontrak
-           Dibawa ke pengadilan

TORT
-           Tanpa kontrak ( inggris – common law, Indonesia KUH per 1365
-           liquidated damage
-           Tanggung jawab tergantung seberapa kesalahan
-           jumlah ganti rugi belum diketahui
-           Ganti rugi tidak sukareala (non voluntary)
-           Dapat diselesaikan diluar pengadilan

b.                  Apa yang dimaksud dengan tortuous liability
-           Merupakan kesalahan perdata (civil wrong) hukum inggris
-           Penyimpangan / pelanggran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : 1    kerusakan harta bendanya, 2        luka badan / injury
-           KHUPER 1365, KHUPER 1366
-           Besarnya ganti rugi untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort
-           Sangat jarang bahwa beban ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum

Related Posts

Perbedaan contract dengan tort
4/ 5
Oleh