- Contract KUH per 1338
,- Unliquidate / liquidated damage
- Tanpa memandang siapa pelaku
penyimpangan
- Jumlah ganti rugi sudah diketahui
- Sukarela karena sudah dijanjikan
dalam kontrak
- Dibawa ke pengadilan
TORT
- Tanpa kontrak ( inggris – common law,
Indonesia KUH per 1365
- liquidated damage
- Tanggung jawab tergantung seberapa
kesalahan
- jumlah ganti rugi belum diketahui
- Ganti rugi tidak sukareala (non
voluntary)
- Dapat diselesaikan diluar pengadilan
b.
Apa yang dimaksud
dengan tortuous liability
- Merupakan kesalahan
perdata (civil wrong) hukum inggris
- Penyimpangan / pelanggran
atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang
meyebabkan orang lain dapat menuntut ganti rugi karena : 1 kerusakan harta bendanya, 2 luka badan /
injury
- KHUPER 1365, KHUPER 1366
- Besarnya ganti rugi untuk
menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort
- Sangat jarang bahwa beban
ganti rugi dibebankan kepada pelanggar bersifat hukum
Perbedaan contract dengan tort
4/
5
Oleh
sudarno hardjo