Tuesday, 4 April 2017

Asuransi tanggung gugat publik dan Produk 2

Bagian-bagian polis adalah sebagai berikut:
·         Klausul penjaminan
menjelaskan mengenai penjaminan yang diberikan
·         Klausul sengketa
menetapkan cara penyelesaian sengketa antara penanggung dan tertanggung
·         Pengecualian
membatasi penjaminan yang diberikan dalam klausul penjaminan
·         Kondisi
memberitahukan tertanggung apa yang dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan untuk menjaga agar polis tetap berlaku
·         Perluasan
merupakan perluasan klausul penjaminan atau perubahan terhadap pengecualian atau kondisi
·         Pertimbangan khusus
polusi atau kerugian finansial


Klausul penjaminan

Occurrence trigger

Polis bertanggung jawab terhadap kejadian (occurrence) yang menimbulkan tanggung gugat hukum bagi tertanggung, yang dijamin oleh klausul penjaminan polis dan terjadi dalam jangka waktu pertanggungan. Hal ini berarti klaim dapat terjadi beberapa tahun kemudian.

Claims made trigger

Polis bertanggung jawab terhadap klaim yang dilakukan terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan. Kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, walaupun seringkali dibatasi dengan tanggal retroaktif. Biasanya digunakan apabila terdapat eksposur laten yang parah, seperti produk obat-obatan untuk tanggung gugat produk.



Permasalahan dengan claims made trigger (tertanggung)
·         Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim. Hal ini merugikan tertanggung karena penanggung, dengan mengetahui potensi klaim, dapat menolak memperpanjang polis. Atau jika pelaporan tersebut dianggap klaim, diberikan batas waktu sampai klaim yang sebenarnya diajukan, misalkan tiga atau lima tahun.
·         Jika tertanggung menghentikan operasinya, maka ia harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya dari kemungkinan klaim dari aktivitasnya dahulu.

Kelebihan claims made trigger
·         Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan eksposur laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan
·         Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu
·         Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi

Ganti rugi

·         Indemnify the insured
Setelah tanggung gugat tertanggung ditetapkan dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditentukan, penanggung membayar kepada tertanggung. Tertanggung kemudian membayarkannya kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.
·         Pay on behalf
Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Dalam hal ini penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis. Jika dalam penyelidikan kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

Kebetulan (accidental) atau tidak kebetulan (non-accidental)

Perbedaan keduanya adalah:
·         wording kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian bahwa kejadian tersebut tidak sengaja oleh tertanggung karena kualifikasi dimasukkan sebagai bagian klausul penjaminan
·         wording tidak kebetulan (non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan pengecualian

Kejadian yang dijamin

Kejadian yang dijamin adalah kejadian yang ditunjukkan dengan adanya cedera atau kerusakan.
·         Cedera
Cedera ini tidak hanya berupa cedera badan, tetapi saat ini sudah meluas untuk termasuk cedera psikologi seperti stres, kesedihan yang mendalam, dsb. Ada juga yang menyediakan penjaminan untuk salah tangkap, penuntutan dengan maksud jahat, pencemaran nama baik, atau diskriminasi.
·         Kerusakan
Penjaminan dibatasi hanya atas kerusakan harta benda nyata, dan dapat juga untuk kerugian konsekuensialnya, seperti kehilangan keuntungan. Ada juga yang menyediakan jaminan untuk harta benda tidak nyata, seperti paten, hak cipta, merk dagang, dsb yang dimiliki dan dapat ditukarkan dengan uang.


Damages versus compensation

Penggunaan istilah ‘damages’ berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive damages’ terhadap tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika digunakan istilah ‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.

For versus in respect of

Jika digunakan kata ‘for injury or damage’ maka berarti polis tidak menjamin kerugian konsekuensial, tetapi jika digunakan kata ‘in respect of injury or damage’ berarti polis menjamin kerugian konsekuensial.

Bisnis

Polis membatasi penjaminan terhadap klaim yang dibuat terhadap tertanggung yang timbul dari bisnis, yang didefinisikan dalam ikhtisar pertanggungan. Oleh sebab itu, bisnis harus dideskripsikan dengan rinci mengenai semua aktivitas yang ingin dijamin.

Batas geografi

Dalam klausul penjaminan biasanya dinyatakan bahwa polis akan bertanggung jawab hanya terhadap cedera atau kerusakan yang terjadi dalam batas geografi, yang dinyatakan dalam ikhtisar pertanggungan.




Ganti rugi

·         Batas ganti rugi (limit of indemnity)
Batas ganti rugi merupakan batasan moneter yang diterapkan untuk ganti rugi. Batasan ini tergantung pada wording yang digunakan, apakah hanya berlaku untuk damages saja dan tidak untuk biaya tuntutan dan biaya pembelaan (cost in addition) atau batasan tersebut berlaku untuk semua pembayaran (cost inclusive).
·         Batas kejadian versus batas agregat (ocurrence limti vs aggregate limit)
Untuk tanggung gugat publik, batas yang berlaku biasanya ‘setiap kejadian (any one occurrence)’ sehingga untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim cedera badan dan kerusakan hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi tertanggung sampai batas ganti rugi untuk semua tuntutan yang berasal dari satu kejadian.
Jika terdapat kemungkinan banyak klaim yang timbul dari satu kejadian, maka untuk menghindari sengketa penanggung akan membatasi tanggung gugatnya dengan menggunakan batas agregat untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.
·         Biaya pembelaan (defence cost)
Merupakan biaya yang timbul dalam menyelidiki kecelakaan dan untuk membela klaim atas nama tertanggung, biasanya harus dengan persetujuan penanggung. Walaupun demikian, umumnya dalam praktek penanggung terlibat langsung dalam penyelidikan ini termasuk dalam menentukan ahli, pengacara dan penyelidik.

Klausul sengketa

Merupakan prosedur penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat atau melalui arbitrase.

Pengecualian

Pengecualian dapat dibagi menjadi dua kelompok umum:

·         area penjaminan yang dipertanggungkan dalam polis asuransi yang lain
ü  cedera pada pegawai ® asuransi tanggung gugat majikan
ü  kepemilikan, penguasaan atau penggunaan kendaraan bermotor. Pesawat udara atau kapal laut ® asuransi kendaraan bermotor, penerbangan dan marine
ü  kerusakan pada harta benda yang berada dalam pengendalian atau pengawasan tertanggung ® asuransi harta benda
ü  produk pesawat terbang ® asuransi penerbangan
Banyak penanggung yang dapat merubah standarnya untuk memenuhi kebutuhan tertanggung, dengan memberikan penjaminan dengan syarat adanya:
·         excess yang terpisah
·         inner limit, yaitu batas tanggung gugat yang lebih rendah daripada batas sisa penjaminan dalam polis yang lebih khusus
·         premi tambahan
·         kombinasi dari ketiga hal tersebut.

·         area penjaminan yang penanggung tidak menginginkan menyediakan ganti rugi
ü  asbes
alasannya adalah eksposur terlalu besar bagi penanggung untuk mengkuantifikasi atau mengevaluasi risiko
ü  polusi
memiliki alasan yang sama dengan asbes, jika memang dapat dievaluasi maka sejumlah kecil penanggung menawarkan penjaminan yang spesifik untuk lokasi tertentu atau polutan tertentu dengan ‘claims made basis’, ‘cost inclusive’ dan adanya batas agregat tahunan.
ü  kerusakan pada produk yang disuplai
menghilangkan jaminan untuk kerusakan produk jika disebabkan oleh cacat atau ketidaksesuaian produk ® dijamin dalam polis jaminan produk
ü  tanggung gugat kontrak
penanggung tidak dapat mengkuantifikasi atau mengevaluasi eksposur karena tiap kontrak memiliki akan berbeda, kecuali jika tanggung gugat itu tetap ada dengan atau tanpa kontrak
ü  liquidated damages
ini untuk berjaga-jaga jika pengecualian tanggung gugat kontrak diubah
ü  perang dan kontaminasi radioaktif
merupakan pengecualian pasar karena merupakan area untuk kompensasi pemerintah

Kondisi

Kondisi polis tanggung gugat produk dan publik hampir sama persis dengan polis tanggung gugat majikan.

Sengketa/arbitrase
Dapat masuk dalam kondisi atau berada dekat dengan klausul penjaminan.

Interpretasi
Ini bertujuan untuk mengidentifikasi (dengan huruf besar atau tebal) kata-kata dan frase yang ingin diartikan secara khusus oleh penanggung daripada yang berlaku sehari-hari.

Perubahan risiko
Agar tertanggung memperhatikan kewajibannya untuk memberitahukan secara lengkap mengenai perubahan risiko.

Kewajiban untuk mencegah kerugian
Agar tertanggung memperhatikan kewajibannya untuk mencegah kerugian.

Klaim
Memberikan ringkasan langkah-langkah yang perlu dan tidak boleh dilakukan untuk memastikan polis bertanggung jawab terhadap klaim.

Membebaskan tanggung jawab
Tidak semua polis mengandung kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk menawarkan batas ganti rugi kepada tertanggung setelah membayar semua biaya yang timbul hingga tanggal penanggung memberikan opsi ini.

Pertanggungan rangkap
Kondisi ini menyatakan apabila terdapat pertanggungan rangkap (kepentingan yang sama, pokok pertanggungan yang sama, dan peril yang sama) maka polis-polis akan berkontribusi terhadap kerugian dalam proporsi yang didefinisikan dalam klausul.

Pembatalan
Ada berbagai variasi, ada yang hanya mengijinkan pembatalan oleh penanggung saja atau ada juga yang boleh dilakukan oleh tertanggung. Variasi juga termasuk tenggang waktu yang diberikan sebelum menjadi efektif.


Perluasan

Perluasan penjaminan dasar bervariasi dari penanggung yang satu ke yang lainnya. Underwriter harus memperhatikan jenis perluasan yang diberikan.

Penjaminan lain yang tersedia

Polusi

Penjaminan yang diberikan normalnya adalah polusi yang terjadi secara tiba-tiba, kebetulan dan tidak disengaja, dan dapat diidentifikasi pada suatu titik dalam waktu dan tempat.

Kerugian finansial

Bagian ini menjamin kerugian finansial yang bukan merupakan kelanjutan dari cedera atau kerusakan, yaitu kerugian ekonomi. Polis yang digunakan biasanya menggunakan ‘claims made basis’, biaya dimasukkan dalam batas ganti rugi dan ada tanggal berlaku surut yang mengecualikan kerugian yang terjadi sebelum tanggal tersebut.

Pengecualian yang biasanya adalah:
·         cedera atau kerusakan, agar tidak tumpang tindih dengan penjaminan utama
·         tanggung gugat kontrak
·         tanggung gugat profesional
·         perbaikan atau penggantian produk
·         motor, marine dan penerbangan
·         kerugian finansial karena pelanggaran kompetisi atau anti monopoli
·         kerugian finansial di luar negeri

Jaminan produk (product guarantee)

Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas beberapa risiko yang tidak dijamin dalam polis standar tanggung gugat produk, dan khususnya yang berhubungan dengan kegagalan produk untuk memenuhi tujuan sebenarnya.

Penjaminan ini biasanya menggunakan ‘claims made basis’ dan terdiri dari:
·         tanggung gugat untuk cedera atau kerusakan
·         perbaikan dan penggantian produk
polis jaminan produk menjamin:
ü     biaya penggantian, pengerjaan ulang, pemulihan produk yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat disain, manufaktur, pemasangan, dsb setelah diberikan kepada konsumen
ü     tanggung gugat yang timbul dari saran, disain dan konsultasi, dimana jasa ini disediakan secara langsung sehubungan dengan suplai produk atau pekerjaan dalam arti nyata dan produk ini telah gagal
·         kerugian finansial
menjamin kerugian finansial yang diderita pihak ketiga  sebagai akibat produk gagal berfungsi seperti yang diinginkan
·         penarikan produk
menjamin biaya yang timbul bagi penyedia barang dalam menarik produk atau mengatur pemusnahannya, karena barang tersebut diketahui memiliki kesalahan yang berbahaya. Dasar penjaminannya adalah produk yang ditarik tersebut dapat mengakibatkan cedera atau kerusakan dan kegagalan produk diakibatkan kesalahan dalam disain/manufaktur. Polis ini juga menjamin biaya penarikan produk yang tercemar asalkan itu tidak disengaja.
Biaya penarikan ini sangat mahal dan masih terdapat biaya tidak langsung seperti kehilangan penjualan, rusaknya reputasi perusahaan dan biaya disain ulang dan pengembangan ulang.
Polis penarikan produk biasanya menjamin:
ü  biaya yang timbul dalam menarik produk jika penggunaan atau konsumsi yang berkelanjutan dapat menyebabkan timbulnya tanggung gugat pada tertanggung
ü  hanya biaya penarikan, yaitu biaya korespondensi, pengiklanan, transportasi, dsb
ü  biaya pemusnahan produk yang ditarik
ü  biaya pemeriksaan dan penggantian/pengerjaan ulang produk yang ditarik

Related Posts

Asuransi tanggung gugat publik dan Produk 2
4/ 5
Oleh