Bagian-bagian
polis adalah sebagai berikut:
·
Klausul
penjaminan
menjelaskan mengenai penjaminan yang diberikan
·
Klausul
sengketa
menetapkan cara penyelesaian sengketa antara
penanggung dan tertanggung
·
Pengecualian
membatasi penjaminan yang diberikan dalam klausul
penjaminan
·
Kondisi
memberitahukan tertanggung apa yang dapat dilakukan
dan tidak boleh dilakukan untuk menjaga agar polis tetap berlaku
·
Perluasan
merupakan perluasan klausul penjaminan atau
perubahan terhadap pengecualian atau kondisi
·
Pertimbangan
khusus
polusi atau kerugian finansial
Klausul
penjaminan
Occurrence trigger
Polis
bertanggung jawab terhadap kejadian (occurrence) yang menimbulkan tanggung
gugat hukum bagi tertanggung, yang dijamin oleh klausul penjaminan polis dan
terjadi dalam jangka waktu pertanggungan. Hal ini berarti klaim dapat terjadi
beberapa tahun kemudian.
Claims made trigger
Polis
bertanggung jawab terhadap klaim yang dilakukan terhadap tertanggung dalam
jangka waktu pertanggungan. Kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat
terjadi jauh sebelumnya, walaupun seringkali dibatasi dengan tanggal
retroaktif. Biasanya digunakan apabila terdapat eksposur laten yang parah,
seperti produk obat-obatan untuk tanggung gugat produk.
Permasalahan dengan claims made trigger (tertanggung)
·
Polis memiliki
kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin
menimbulkan klaim. Hal ini merugikan tertanggung karena penanggung, dengan
mengetahui potensi klaim, dapat menolak memperpanjang polis. Atau jika
pelaporan tersebut dianggap klaim, diberikan batas waktu sampai klaim yang
sebenarnya diajukan, misalkan tiga atau lima
tahun.
·
Jika tertanggung
menghentikan operasinya, maka ia harus selalu membeli polis asuransi untuk
melindunginya dari kemungkinan klaim dari aktivitasnya dahulu.
Kelebihan claims made trigger
·
Bagi
penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan
eksposur laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka
waktu pertanggungan
·
Bagi
tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat
klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu
·
Bagi
tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan
merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya
akan mencukupi
Ganti rugi
·
Indemnify
the insured
Setelah tanggung gugat tertanggung ditetapkan dan
tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditentukan, penanggung membayar
kepada tertanggung. Tertanggung kemudian membayarkannya kepada pihak ketiga,
walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.
·
Pay
on behalf
Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Dalam hal ini
penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti
rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis. Jika dalam penyelidikan kemudian
penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak
ketiga.
Kebetulan (accidental) atau tidak
kebetulan (non-accidental)
Perbedaan
keduanya adalah:
·
wording
kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian bahwa kejadian tersebut
tidak sengaja oleh tertanggung karena kualifikasi dimasukkan sebagai bagian
klausul penjaminan
·
wording tidak
kebetulan (non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk
membuktikan pengecualian
Kejadian yang dijamin
Kejadian
yang dijamin adalah kejadian yang ditunjukkan dengan adanya cedera atau
kerusakan.
·
Cedera
Cedera ini tidak hanya berupa cedera badan, tetapi
saat ini sudah meluas untuk termasuk cedera psikologi seperti stres, kesedihan
yang mendalam, dsb. Ada
juga yang menyediakan penjaminan untuk salah tangkap, penuntutan dengan maksud
jahat, pencemaran nama baik, atau diskriminasi.
·
Kerusakan
Penjaminan dibatasi hanya atas kerusakan harta benda
nyata, dan dapat juga untuk kerugian konsekuensialnya, seperti kehilangan
keuntungan. Ada
juga yang menyediakan jaminan untuk harta benda tidak nyata, seperti paten, hak
cipta, merk dagang, dsb yang dimiliki dan dapat ditukarkan dengan uang.
Damages versus compensation
Penggunaan
istilah ‘damages’ berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive
damages’ terhadap tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika
digunakan istilah ‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.
For versus in respect of
Jika
digunakan kata ‘for injury or damage’ maka berarti polis tidak menjamin
kerugian konsekuensial, tetapi jika digunakan kata ‘in respect of injury or
damage’ berarti polis menjamin kerugian konsekuensial.
Bisnis
Polis
membatasi penjaminan terhadap klaim yang dibuat terhadap tertanggung yang
timbul dari bisnis, yang didefinisikan dalam ikhtisar pertanggungan. Oleh sebab
itu, bisnis harus dideskripsikan dengan rinci mengenai semua aktivitas yang
ingin dijamin.
Batas geografi
Dalam
klausul penjaminan biasanya dinyatakan bahwa polis akan bertanggung jawab hanya
terhadap cedera atau kerusakan yang terjadi dalam batas geografi, yang
dinyatakan dalam ikhtisar pertanggungan.
Ganti rugi
·
Batas
ganti rugi (limit of indemnity)
Batas ganti rugi merupakan batasan moneter yang
diterapkan untuk ganti rugi. Batasan ini tergantung pada wording yang
digunakan, apakah hanya berlaku untuk damages saja dan tidak untuk biaya
tuntutan dan biaya pembelaan (cost in addition) atau batasan tersebut berlaku
untuk semua pembayaran (cost inclusive).
·
Batas
kejadian versus batas agregat (ocurrence limti vs aggregate limit)
Untuk tanggung gugat publik, batas yang berlaku
biasanya ‘setiap kejadian (any one occurrence)’ sehingga untuk satu kejadian
yang menimbulkan klaim cedera badan dan kerusakan hanya satu batas ganti rugi
yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi tertanggung sampai batas
ganti rugi untuk semua tuntutan yang berasal dari satu kejadian.
Jika terdapat kemungkinan banyak klaim yang timbul
dari satu kejadian, maka untuk menghindari sengketa penanggung akan membatasi
tanggung gugatnya dengan menggunakan batas agregat untuk semua kejadian yang
terjadi selama jangka waktu pertanggungan.
·
Biaya
pembelaan (defence cost)
Merupakan biaya yang timbul dalam menyelidiki
kecelakaan dan untuk membela klaim atas nama tertanggung, biasanya harus dengan
persetujuan penanggung. Walaupun demikian, umumnya dalam praktek penanggung
terlibat langsung dalam penyelidikan ini termasuk dalam menentukan ahli,
pengacara dan penyelidik.
Klausul sengketa
Merupakan
prosedur penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat atau melalui
arbitrase.
Pengecualian
Pengecualian
dapat dibagi menjadi dua kelompok umum:
·
area penjaminan
yang dipertanggungkan dalam polis asuransi yang lain
ü cedera pada pegawai ® asuransi
tanggung gugat majikan
ü kepemilikan, penguasaan atau penggunaan kendaraan
bermotor. Pesawat udara atau kapal laut ® asuransi
kendaraan bermotor, penerbangan dan marine
ü kerusakan pada harta benda yang berada dalam
pengendalian atau pengawasan tertanggung ® asuransi harta
benda
ü produk pesawat terbang ® asuransi penerbangan
Banyak penanggung yang dapat merubah standarnya
untuk memenuhi kebutuhan tertanggung, dengan memberikan penjaminan dengan
syarat adanya:
·
excess yang
terpisah
·
inner limit,
yaitu batas tanggung gugat yang lebih rendah daripada batas sisa penjaminan
dalam polis yang lebih khusus
·
premi tambahan
·
kombinasi dari
ketiga hal tersebut.
·
area penjaminan
yang penanggung tidak menginginkan menyediakan ganti rugi
ü asbes
alasannya adalah eksposur terlalu besar bagi
penanggung untuk mengkuantifikasi atau mengevaluasi risiko
ü polusi
memiliki alasan yang sama dengan asbes, jika memang
dapat dievaluasi maka sejumlah kecil penanggung menawarkan penjaminan yang spesifik
untuk lokasi tertentu atau polutan tertentu dengan ‘claims made basis’, ‘cost
inclusive’ dan adanya batas agregat tahunan.
ü kerusakan pada produk yang disuplai
menghilangkan jaminan untuk kerusakan produk jika
disebabkan oleh cacat atau ketidaksesuaian produk ® dijamin dalam polis jaminan produk
ü tanggung gugat kontrak
penanggung tidak dapat mengkuantifikasi atau
mengevaluasi eksposur karena tiap kontrak memiliki akan berbeda, kecuali jika
tanggung gugat itu tetap ada dengan atau tanpa kontrak
ü liquidated damages
ini untuk berjaga-jaga jika pengecualian tanggung
gugat kontrak diubah
ü perang dan kontaminasi radioaktif
merupakan pengecualian pasar karena merupakan area
untuk kompensasi pemerintah
Kondisi
Kondisi
polis tanggung gugat produk dan publik hampir sama persis dengan polis tanggung
gugat majikan.
Sengketa/arbitrase
Dapat
masuk dalam kondisi atau berada dekat dengan klausul penjaminan.
Interpretasi
Ini
bertujuan untuk mengidentifikasi (dengan huruf besar atau tebal) kata-kata dan
frase yang ingin diartikan secara khusus oleh penanggung daripada yang berlaku
sehari-hari.
Perubahan risiko
Agar
tertanggung memperhatikan kewajibannya untuk memberitahukan secara lengkap
mengenai perubahan risiko.
Kewajiban untuk mencegah kerugian
Agar
tertanggung memperhatikan kewajibannya untuk mencegah kerugian.
Klaim
Memberikan
ringkasan langkah-langkah yang perlu dan tidak boleh dilakukan untuk memastikan
polis bertanggung jawab terhadap klaim.
Membebaskan tanggung jawab
Tidak
semua polis mengandung kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk
menawarkan batas ganti rugi kepada tertanggung setelah membayar semua biaya
yang timbul hingga tanggal penanggung memberikan opsi ini.
Pertanggungan rangkap
Kondisi
ini menyatakan apabila terdapat pertanggungan rangkap (kepentingan yang sama,
pokok pertanggungan yang sama, dan peril yang sama) maka polis-polis akan
berkontribusi terhadap kerugian dalam proporsi yang didefinisikan dalam
klausul.
Pembatalan
Ada berbagai variasi, ada yang hanya mengijinkan
pembatalan oleh penanggung saja atau ada juga yang boleh dilakukan oleh
tertanggung. Variasi juga termasuk tenggang waktu yang diberikan sebelum
menjadi efektif.
Perluasan
Perluasan
penjaminan dasar bervariasi dari penanggung yang satu ke yang lainnya.
Underwriter harus memperhatikan jenis perluasan yang diberikan.
Penjaminan lain
yang tersedia
Polusi
Penjaminan
yang diberikan normalnya adalah polusi yang terjadi secara tiba-tiba, kebetulan
dan tidak disengaja, dan dapat diidentifikasi pada suatu titik dalam waktu dan
tempat.
Kerugian finansial
Bagian
ini menjamin kerugian finansial yang bukan merupakan kelanjutan dari cedera
atau kerusakan, yaitu kerugian ekonomi. Polis yang digunakan biasanya
menggunakan ‘claims made basis’, biaya dimasukkan dalam batas ganti rugi dan
ada tanggal berlaku surut yang mengecualikan kerugian yang terjadi sebelum
tanggal tersebut.
Pengecualian
yang biasanya adalah:
·
cedera atau
kerusakan, agar tidak tumpang tindih dengan penjaminan utama
·
tanggung gugat
kontrak
·
tanggung gugat
profesional
·
perbaikan atau
penggantian produk
·
motor, marine
dan penerbangan
·
kerugian
finansial karena pelanggaran kompetisi atau anti monopoli
·
kerugian
finansial di luar negeri
Jaminan produk (product guarantee)
Memberikan
ganti rugi kepada tertanggung atas beberapa risiko yang tidak dijamin dalam
polis standar tanggung gugat produk, dan khususnya yang berhubungan dengan
kegagalan produk untuk memenuhi tujuan sebenarnya.
Penjaminan
ini biasanya menggunakan ‘claims made basis’ dan terdiri dari:
·
tanggung
gugat untuk cedera atau kerusakan
·
perbaikan
dan penggantian produk
polis jaminan produk menjamin:
ü biaya penggantian, pengerjaan ulang, pemulihan
produk yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat disain,
manufaktur, pemasangan, dsb setelah diberikan kepada konsumen
ü tanggung gugat yang timbul dari saran, disain dan
konsultasi, dimana jasa ini disediakan secara langsung sehubungan dengan suplai
produk atau pekerjaan dalam arti nyata dan produk ini telah gagal
·
kerugian
finansial
menjamin kerugian finansial yang diderita pihak
ketiga sebagai akibat produk gagal
berfungsi seperti yang diinginkan
·
penarikan
produk
menjamin biaya yang timbul bagi penyedia barang
dalam menarik produk atau mengatur pemusnahannya, karena barang tersebut
diketahui memiliki kesalahan yang berbahaya. Dasar penjaminannya adalah produk
yang ditarik tersebut dapat mengakibatkan cedera atau kerusakan dan kegagalan
produk diakibatkan kesalahan dalam disain/manufaktur. Polis ini juga menjamin
biaya penarikan produk yang tercemar asalkan itu tidak disengaja.
Biaya penarikan ini sangat mahal dan masih terdapat
biaya tidak langsung seperti kehilangan penjualan, rusaknya reputasi perusahaan
dan biaya disain ulang dan pengembangan ulang.
Polis penarikan produk biasanya menjamin:
ü biaya yang timbul dalam menarik produk jika
penggunaan atau konsumsi yang berkelanjutan dapat menyebabkan timbulnya
tanggung gugat pada tertanggung
ü hanya biaya penarikan, yaitu biaya korespondensi,
pengiklanan, transportasi, dsb
ü biaya pemusnahan produk yang ditarik
ü biaya pemeriksaan dan penggantian/pengerjaan ulang
produk yang ditarik
Asuransi tanggung gugat publik dan Produk 2
4/
5
Oleh
sudarno hardjo