Tuesday, 9 December 2025

LOSS CONTROL OF OIL AND GAS INSURANCE (ASURANSI MINYAK DAN GAS) : Ir. Sudarno hardjo saparto

 

SESI I PENGANTAR

Industri minyak dan gas (Migas) merupakan salah satu sektor paling kompleks dan berisiko tinggi di dunia. Aktivitas eksplorasi, produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi melibatkan berbagai potensi bahaya seperti kebakaran, ledakan, tumpahan bahan kimia berbahaya, serta kerugian finansial yang signifikan. Dalam konteks ini, loss control atau pengendalian kerugian menjadi aspek penting dalam perlindungan asuransi. Loss control tidak hanya melindungi kepentingan penanggung (insurer), tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi tertanggung (insured) berupa pengurangan frekuensi dan tingkat keparahan kerugian

 

 


 

Tujuan artikel ini :

1)           Memberikan pemahaman menyeluruh tentang praktik loss control di sektor migas.

2)           Menjelaskan bagaimana loss control memengaruhi proses underwriting dan klaim.

3)           Membekali pembaca dengan keterampilan teknis dan observasional untuk mengidentifikasi serta menilai risiko dalam fasilitas migas.

4)           Menyusun rekomendasi loss control untuk mengurangi potensi kerugian fisik dan gangguan operasional.

 

1.1          Apa Itu Loss Control dalam Asuransi Migas?

Loss control adalah serangkaian upaya sistematis yang dilakukan oleh perusahaan asuransi atau tim teknisnya untuk:

·              Mengidentifikasi potensi sumber kerugian,

·              Menilai kecukupan sistem proteksi,

·              Memberikan rekomendasi pencegahan,

·              Dan mendukung pengambilan keputusan underwriting.

 

Tujuannya adalah mengurangi frekuensi dan/atau tingkat keparahan kerugian, sekaligus menjaga profitabilitas program asuransi.

 

1.2     Risiko-Risiko Utama di Industri Migas

1.            Onshore Risks:

·             Kebakaran tangki penyimpanan

·             Ledakan di kilang (refinery)

·             Kebocoran pipa transmisi

 

2.            Offshore Risks:

·             Blowout pada pengeboran lepas pantai

·             Kerusakan struktur subsea

·             Tenggelamnya rig akibat badai atau kegagalan teknis

 

 

3.            Risiko Lingkungan dan Pihak Ketiga:

·             Tumpahan minyak ke laut atau tanah

·             Polusi udara dari proses pembakaran

·             Tuntutan hukum dari masyarakat sekitar

 

4.            Cyber Risk:

·               Serangan terhadap sistem SCADA, IoT, atau DCS yang mengontrol produksi dan keselamatan

 

1.3         Peran Loss Control dalam Proses Underwriting

Loss control menjadi salah satu parameter penting dalam underwriting dan penyusunan program asuransi migas. Beberapa implementasinya:

·              Survei Risiko (Risk Survey) sebelum polis diterbitkan.

·              Audit Keselamatan dan Kelayakan Fasilitas oleh konsultan loss control.

·              Penerapan Standar Internasional seperti API, NFPA, dan OHSAS/ISO.

·              Program Pelatihan Karyawan untuk keselamatan kerja.

·              Rencana Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana.

 

Dengan adanya loss control yang baik, premi asuransi dapat lebih kompetitif dan cakupan polis lebih komprehensif karena risiko sudah dikelola dengan lebih baik




 

 

1.4     Tools dan Checklist Loss Control

·              Checklist inspeksi fasilitas produksi dan penyimpanan

·              Verifikasi sertifikasi peralatan (pressure vessel, fire system)

·              Monitoring sistem otomatis:

o      SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition)

o      IoT (Internet of Things) untuk sensor suhu, tekanan

o      DCS (Distributed Control System) untuk kendali proses terintegrasi

·              Formulir pelaporan temuan inspeksi dan rekomendasi mitigasi

 

1.5     Contoh Kasus: Blowout Akibat Korosi

Sebuah rig pengeboran mengalami blowout karena kebocoran pipa subsurface yang tidak terdeteksi akibat korosi internal. Tidak ada program inspeksi korosi yang aktif, dan SCADA hanya memantau tekanan permukaan. Akibatnya, terjadi ledakan bawah tanah yang merusak rig dan menyebabkan kebakaran.

 

Pembelajaran dari kasus:

·              Tidak dilakukan inspeksi non-destruktif berkala

·              Tidak ada peringatan dini tekanan abnormal

·              Akibatnya, kerugian mencapai jutaan dolar serta downtime operasional

 

1.6     Manfaat Strategis Loss Control

·               Mengurangi potensi klaim besar

·               Menjaga keandalan sistem proteksi

·               Meningkatkan kepercayaan underwriter terhadap risiko

·               Memberikan nilai tambah bagi tertanggung dan broker

·               Mendukung keberlanjutan bisnis asuransi migas

 

Manfaat Loss Control bagi Tertanggung dan Penanggung

·              Bagi Tertanggung (Perusahaan Migas):

Mengurangi frekuensi klaim, menjaga kelangsungan operasional, meningkatkan reputasi, serta mengoptimalkan biaya asuransi.

·              Bagi Penanggung (Perusahaan Asuransi):

Memperoleh portofolio risiko yang lebih sehat, meminimalkan potensi kerugian besar (catastrophic loss), serta meningkatkan profitabilitas underwriting.

 

1.7     Penutup

Loss control bukan sekadar inspeksi teknis, tetapi adalah strategi kolaboratif antara engineer dan underwriter untuk memastikan bahwa risiko-risiko kompleks di sektor minyak dan gas dikelola dengan baik. Dalam dunia asuransi migas yang penuh ketidakpastian, loss control menjadi garda depan dalam mengubah potensi kerugian menjadi peluang pengendalian dan perlindungan berkelanjutan.

Loss control dalam asuransi minyak dan gas bukan sekadar kewajiban formal, tetapi merupakan strategi penting untuk menciptakan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan langkah-langkah pengendalian kerugian secara menyeluruh, baik tertanggung maupun penanggung dapat memperoleh manfaat optimal berupa pengurangan risiko, biaya yang lebih efisien, dan keandalan operasional yang lebih tinggi.

  

SESI II  OUTLINE MATERI

 

2.1     Signifikansi Loss Control dalam Asuransi Migas

·              Tingkat Risiko Tinggi: Industri migas melibatkan proses dengan tekanan tinggi, suhu ekstrem, zat mudah terbakar, dan lokasi terpencil (offshore & onshore).

·              Dampak Kerugian Besar: Kebakaran, ledakan, tumpahan minyak, dan gangguan produksi bisa menyebabkan kerugian jutaan hingga miliaran dolar.

·              Peran Asuransi: Memberikan perlindungan finansial atas kerusakan properti, gangguan usaha, kewajiban pihak ketiga, dan pencemaran lingkungan.

·              Peran Loss Control:

o      Memastikan bahwa fasilitas migas dikelola sesuai standar keselamatan dan teknik.

o      Mengurangi frekuensi dan keparahan klaim.

o      Memberikan dasar teknis untuk underwriting (penetapan tarif, syarat polis, pengecualian).

 

2.2     Jenis Risiko dalam Industri Migas

1)            Eksplorasi & Pengeboran:

·             Ledakan akibat gas tekanan tinggi

·             Blowout karena kegagalan peralatan BOP (Blowout Preventer)

·             Risiko lingkungan dari pengeboran sumur laut dalam

 

2)            Produksi:

·             Kebocoran pipa atau tangki penyimpanan

·             Kebakaran dan ledakan akibat flashpoint rendah pada gas/minyak

·             Kerusakan kompresor, separator, pompa, dll.

 

3)            Transportasi:

·             Risiko tanker dan pipa: bocor, korosi, tubrukan kapal

·             Gangguan logistik akibat cuaca buruk atau sabotase

 

4)            Penyimpanan:

·             Penyimpanan bahan bakar atau LNG (Liquid Natural Gas) yang mudah meledak

·             Kegagalan sistem kontrol suhu dan tekanan

·             Risiko reaksi kimia yang tidak terkendali

 


2.3     Overview Asuransi Oil & Gas (Upstream – Midstream – Downstream) dalam konteks industri migas dan perasuransian:

 

 1).     Gambaran Umum Asuransi Oil & Gas

Asuransi oil & gas adalah bentuk proteksi risiko yang dirancang untuk industri minyak & gas, yang memiliki karakteristik:

·             High risk, high value, high impact → potensi kerugian finansial sangat besar.

·             Risiko multidimensi: kerusakan aset, kehilangan produksi, gangguan distribusi, hingga tanggung jawab hukum (liability) dan polusi.

·             Biasanya polis bersifat tailor-made (dirancang khusus sesuai kebutuhan proyek/operasi).

 

Kegiatan migas dibagi menjadi 3 segmen besar: Upstream (hulu), Midstream (tengah), dan Downstream (hilir).


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2).      Upstream (Hulu)

Kegiatan eksplorasi dan produksi minyak/gas dari perut bumi hingga diangkat ke permukaan.

 

Kegiatan utama:

·             Eksplorasi seismik & survei geologi.

·             Pengeboran sumur eksplorasi & produksi.

·             Pembangunan & pengoperasian rig (onshore/offshore).

·            


Produksi minyak mentah & gas alam.

 

 

 

Risiko utama:

·             Blowout (semburan liar sumur).

·             Kebakaran & ledakan di rig/platform.

·             Kegagalan peralatan pengeboran.

·             Polusi laut akibat oil spill.

·             Cedera/kematian pekerja.

 

 Jenis Asuransi:

·             Control of Well / Operator’s Extra Expense (OEE).

·             Energy Property Damage (Offshore/Onshore).

·             Liability Insurance (TPL, Employers Liability, Environmental Liability).

·             Construction All Risks (CAR/EAR) untuk proyek pengeboran/pembangunan fasilitas baru.

·             Hull & Machinery untuk Offshore Support Vessel.

 

 3).     Midstream (Tengah)

Kegiatan transportasi, penyimpanan, dan pengolahan awal minyak/gas dari sumur ke kilang atau fasilitas pengolahan.

 

Kegiatan utama:

·             Transportasi via pipeline, tanker, LNG carrier.

·             Penyimpanan di terminal, tank farm, floating storage unit (FSU/FSO).

·             Gas processing plant & LNG liquefaction/regasification.

 

 Risiko utama:

·             Kebocoran pipa (pipeline leak/rupture).

·             Kebakaran & ledakan di terminal/tangki penyimpanan.

·             Kecelakaan kapal tanker (marine risk).

·             Kerusakan kompresor/pompa → gangguan suplai.

·             Tumpahan minyak/gas → polusi darat/laut.

 

Jenis Asuransi:

·             Pipeline Insurance.

·             Property Damage & Business Interruption (PD/BI).

·             Marine Cargo (oil, gas, LNG cargo).

·             Storage/Tank Farm Insurance.

·             Pollution Liability Insurance.


 4).     Downstream (Hilir)

Kegiatan pengolahan minyak/gas menjadi produk jadi serta distribusi ke konsumen.

 

Kegiatan utama:

·             Refinery (kilang minyak, petrochemical plant).

·             Power plant berbasis minyak/gas.

·             Distribusi BBM melalui SPBU & jaringan logistik.

·             Pemasaran produk energi (bensin, solar, LPG, LNG).

 

Risiko utama:

·             Kebakaran & ledakan di refinery/petrokimia.

·             Kerusakan peralatan proses (boiler, furnace, turbine).

·             Business Interruption → supply terganggu.

·             Product Liability (produk tercemar/berbahaya).

·             Polusi lingkungan akibat limbah kilang.

 

Jenis Asuransi:

·             Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR).

·             Machinery Breakdown (MB).

·             Business Interruption (BI).

·             Product Liability.

·             Environmental Liability.

·             CAR/EAR (untuk pembangunan kilang baru/ekspansi).



 

 

 

 

 

 

 


 

5).      Perbandingan Upstream – Midstream – Downstream





6).      Pentingnya Asuransi Oil & Gas

·             Menjamin keberlangsungan proyek bernilai miliaran USD.

·             Memberikan perlindungan finansial pada operator, investor, lender, dan pemerintah.

·             Wajib secara kontraktual dalam proyek migas internasional.

·             Mendukung manajemen risiko sektor migas yang sangat rentan terhadap high impact losses.

  

 

SESI III  RISIKO KRITIS DALAM INDUSTRI  MIGAS

 

3.1     Onshore Risks (Risiko di Darat)

Risiko-risiko pada fasilitas migas di darat (onshore) seringkali melibatkan:

·              Kebakaran Tangki Penyimpanan (Tank Farm Fire):

Disebabkan oleh sambaran petir, kegagalan katup pengaman, atau pengelasan yang tidak aman di sekitar tangki berisi bahan bakar. Dapat menimbulkan kerugian besar dan polusi udara.

 

·              Kebocoran Pipa (Pipeline Leak):

Bisa disebabkan oleh korosi, tekanan berlebih, kesalahan manusia, atau sabotase. Dampaknya termasuk kontaminasi tanah dan air, serta risiko kebakaran/ledakan.

 

·              Ledakan Kilang (Refinery Explosion):

Bisa timbul akibat kegagalan sistem kontrol tekanan, akumulasi gas, atau kesalahan dalam pengoperasian. Selain kerusakan fisik besar, juga mengganggu rantai pasok dan menyebabkan kehilangan bisnis.


  

 

 

 

3.2  Offshore Risks (Risiko di Laut / Lepas Pantai)

Risiko pada operasi lepas pantai (offshore) memiliki kompleksitas dan biaya tinggi:

·              Blowout (Semburan Tak Terkendali):

Tekanan reservoir yang tinggi dapat menyebabkan fluida keluar secara eksplosif ke permukaan jika blowout preventer gagal bekerja. Sering menjadi pemicu kebakaran besar dan tumpahan minyak.

 

·              Tenggelamnya Rig / Platform:

Bisa disebabkan oleh gelombang ekstrem, kegagalan struktur, atau kesalahan ballast system. Risiko tinggi terhadap keselamatan personel dan kerugian properti.

 

·              Kerusakan Struktur Subsea (Subsea Infrastructure Damage):

Termasuk kerusakan pada pipa bawah laut, manifold, atau kontrol umbilical. Bisa terjadi karena pergeseran tektonik, jatuhnya objek berat, atau kesalahan pemasangan.

 


 

3.2     Risiko Lingkungan dan Pihak Ketiga

·              Tumpahan Minyak (Oil Spill):

Dapat mencemari laut, merusak ekosistem, dan menimbulkan klaim dari masyarakat atau pemerintah. Merupakan eksposur utama dalam polis Pollution Liability.

 

·              Klaim dari Komunitas atau Otoritas:

Termasuk klaim cedera, kerusakan properti, dan kerugian ekonomi dari masyarakat sekitar lokasi migas akibat operasi perusahaan.

 

·              Risiko Transmisi Polusi Melalui Air atau Udara:

Termasuk emisi gas, pencemaran air tanah, dan pembuangan limbah berbahaya.

 


3.3     Cyber Risk dan Human Error dalam Operasi Migas

·              Cyber Risk:

Sistem SCADA, otomasi kilang, dan data pengeboran terhubung ke jaringan. Serangan siber dapat mengakibatkan shutdown operasional, sabotase, hingga manipulasi sistem keamanan.

 

·              Human Error:

Termasuk pengoperasian katup yang salah, pengisian berlebih tangki, atau kelalaian dalam pengawasan tekanan. Sering menjadi proximate cause dalam kejadian besar.

  


 

SESI IV  PRINSIP DASAR LOSS CONTROL

 

4.1     Definisi dan Tujuan Loss Control

Loss Control adalah serangkaian upaya sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko kerugian (losses) yang mungkin terjadi pada objek pertanggungan sebelum risiko tersebut terjadi atau membesar.

 

Tujuan:

·              Mengurangi frekuensi klaim: Mencegah terjadinya kerugian secara proaktif.

·              Mengurangi tingkat keparahan klaim: Jika kerugian terjadi, dampaknya bisa diminimalisir.

·              Meningkatkan profitabilitas underwriting: Dengan premi yang sesuai dan tingkat klaim yang lebih terkendali.

·              Memberikan layanan nilai tambah kepada tertanggung: Membantu tertanggung memahami dan mengelola risiko mereka.

 

4.2     Tahapan Loss Control dalam Proses Asuransi

a.             Identifikasi Risiko:

·             Mengumpulkan informasi teknis terkait objek pertanggungan (jenis usaha, proses, lokasi, dll).

·             Mengamati potensi bahaya (hazards) fisik maupun operasional.

b.            Evaluasi dan Penilaian Risiko:

·             Menilai tingkat kemungkinan dan dampak dari risiko.

·             Menggunakan metode risk grading atau risk score.

c.            Rekomendasi Perbaikan dan Mitigasi:

·             Memberikan saran teknis: misalnya pemasangan sprinkler, fire alarm, pelatihan karyawan.

·             Menyusun rencana tindakan (corrective action plan).

d.            Implementasi dan Monitoring:

·             Memantau implementasi rekomendasi oleh tertanggung.

·             Melakukan follow-up survey bila diperlukan.

e.            Pelaporan kepada Underwriter:

·             Menyusun laporan teknis sebagai bahan pertimbangan penerimaan risiko, penentuan tarif premi, dan syarat penutupan.

 

4.3     Peran Surveyor dan Risk Engineer

Surveyor Asuransi:

·              Melakukan inspeksi lapangan untuk mengidentifikasi risiko.

·              Menyusun laporan survey untuk mendukung keputusan underwriting.

·              Berperan sebagai penghubung antara perusahaan asuransi dan tertanggung dalam memahami profil risiko.

 

Risk Engineer:

·              Lebih mendalam dalam analisis teknis risiko.

·              Menyusun solusi teknis berdasarkan engineering judgment.

·              Membantu tertanggung mengembangkan sistem manajemen risiko internal.

·              Sering dilibatkan dalam risiko besar, kompleks, atau berteknologi tinggi seperti migas, pembangkit listrik, dan manufaktur skala besar.

 

  

SESI V  STRATEGI LOSS CONTROL DILAPANGAN

 

5.1     Inspeksi & Audit Fasilitas Migas

Tujuan:

·              Menilai kondisi fasilitas, sistem keamanan, dan kepatuhan terhadap standar industri.

·              Mengidentifikasi potensi bahaya dan area yang rawan kegagalan.

 

Kegiatan Utama:

·              Inspeksi visual & teknis pada tangki, pipa, unit proses, panel listrik, dll.

·              Audit dokumen: prosedur operasi, rekaman pemeliharaan, sertifikasi.

·              Audit HSE (Health, Safety, Environment): pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja.

 

Hasil:

·              Rekomendasi perbaikan (corrective & preventive action).

·              Penilaian risk rating fasilitas.

 

5.2     Operational risk assessment table (Quantitative risk assessment

 



5.3      Previous risk improvement recommendation

 


 

 

5.4     New Risk improvement Recomendation

 



 


5.2     Sistem Proteksi Aktif dan Pasif (Fire & Gas Detection)

Sistem Proteksi Aktif:

·              Fire suppression system: sprinkler, foam system, CO system.

·              Gas & flame detectors: detektor HS, metana, infrared flame detector.

·              Alarm & shutdown system: automatic emergency shutdown (ESD), fire alarm panel.

 

Sistem Proteksi Pasif:

·              Fireproofing material: pelapis tahan api pada struktur baja.

·              Blast walls & dinding pembatas: meredam efek ledakan atau kebakaran.

·              Drainase darurat: mengalirkan tumpahan bahan kimia atau minyak.

  

 

Tujuan:
Mengurangi kecepatan penyebaran api/gas, melindungi aset, dan memberi waktu evakuasi.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.3     Maintenance & Integrity Management System

a.       Preventive Maintenance System (PMS):

·             Jadwal pemeliharaan berkala untuk mencegah kegagalan alat.

·             Contoh: servis rutin pompa, valve, instrumentasi.

 

b.             Risk-Based Inspection (RBI):

·             Inspeksi berdasarkan prioritas risiko (frekuensi & dampak).

·             Digunakan untuk pressure vessel, heat exchanger, pipa migas.

 

c.       Fitness for Service (FFS):

·             Evaluasi kelayakan teknis peralatan yang sudah mengalami degradasi atau kerusakan.

·             Standar yang digunakan misalnya API 579.

 

Manfaat Utama:

·              Menjamin keandalan operasi.

·              Meminimalkan downtime akibat kerusakan mendadak.

 

5.4     Sertifikasi Fasilitas & SDM

Sertifikasi Fasilitas:

·              API (American Petroleum Institute): untuk pressure vessel, pipa, tangki, dan prosedur inspeksi.

·              ASME (American Society of Mechanical Engineers): untuk boiler dan sistem tekanan.

·              ISO 45001 / ISO 14001: sistem manajemen keselamatan kerja dan lingkungan.

 

Sertifikasi SDM:

·              Welding Inspector (AWS/API 577)

·              NDT Level II/III (Non Destructive Testing)

·              Operator bersertifikasi migas (BNSP/LEMIGAS)

 

Tujuan Sertifikasi:

·              Menjamin bahwa fasilitas dan tenaga kerja memenuhi standar internasional.

·              Meningkatkan kredibilitas dan kelayakan asuransi atas risiko operasional.

 

SESI VI TOOLS & CHECKLIST LOSS CONTROL

6.1     Contoh Checklist Inspeksi Fasilitas Produksi

Checklist ini digunakan oleh surveyor atau risk engineer saat inspeksi lapangan untuk menilai kondisi fisik, operasional, dan keamanan fasilitas migas:

 

Contoh Ringkas Checklist Inspeksi:

Area

Item yang Diperiksa

Status (Baik / Perlu Perbaikan / Tidak Ada)

Catatan

A. Tangki Penyimpanan

Kondisi fisik tangki (korosi, retakan)

Sistem pengamanan overflow

B. Pipa & Valve

Apakah ada kebocoran atau korosi

Sistem pelabelan dan jalur pipa jelas

C. Sistem Proteksi Kebakaran

Detektor api/gas berfungsi baik

Tes sistem foam & sprinkler terbaru

D. Area Operasi

Apakah terdapat prosedur darurat tertempel

Akses jalur evakuasi bersih dan tidak terhalang

Checklist ini bisa dibuat dalam format digital (tablet) atau lembar kertas harian/mingguan.

 

6.2     Formulir Verifikasi Sertifikasi Operator dan Alat

Formulir ini memastikan bahwa semua operator dan alat produksi memiliki sertifikasi yang valid sesuai standar industri.

 

Contoh Formulir: Verifikasi Sertifikasi Operator

Nama Operator

ID Karyawan

Jenis Sertifikasi

No. Sertifikat

Berlaku Sampai

Lembaga Penerbit

Andi P.

123456

Welder API 1104

W-2023-001

12/2025

LSP MIGAS

Sari T.

654321

Operator Tanki BNSP

OP-2023-014

10/2026

BNSP

 

 Contoh Formulir: Verifikasi Sertifikasi Peralatan

Nama Peralatan

No. Seri / ID

Jenis Sertifikasi

No. Sertifikat

Berlaku Sampai

Lembaga Penerbit

Pressure Vessel A

PV-01022

ASME U Stamp

ASME-9991

08/2026

ASME

Valve Safety 1

VS-1003

API 527

API527-2204

06/2025

API

 

Tujuan: Hindari penggunaan alat/karyawan non-sertifikasi yang bisa memicu kegagalan operasi dan klaim asuransi.

 

 

6.3     Monitoring Teknologi: SCADA, IoT, DCS

Teknologi ini digunakan dalam real-time monitoring dan pengendalian risiko operasional di fasilitas migas:

 

SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition)

·              Sistem pemantauan pusat untuk mengawasi parameter proses industri (tekanan, suhu, aliran).

·              Mendeteksi anomali dan bisa otomatis memicu shutdown.

·              Digunakan untuk jaringan luas seperti pipa distribusi gas.

 

IoT (Internet of Things)

·              Sensor cerdas yang terhubung ke cloud, memberi data real-time soal:

o      Deteksi kebocoran

o      Vibrasi mesin

o      Emisi gas

·              Memungkinkan pemeliharaan prediktif (predictive maintenance)

 

DCS (Distributed Control System)

·              Sistem kontrol proses terintegrasi di dalam plant (seperti kilang minyak).

·              Mengontrol unit-unit proses seperti distilasi, pemompaan, dll.

·              Menyediakan alarm & kontrol otomatis jika terjadi deviasi.

 

Manfaat teknologi ini dalam loss control:

·              Deteksi dini risiko

·              Pengambilan keputusan cepat

·              Pengurangan downtime dan klaim besar

Area

Item yang Diperiksa

Status (Baik/Perlu Perbaikan/Tidak Ada)

Catatan

Tangki Penyimpanan

Kondisi fisik tangki (korosi, retakan)

Sistem pengamanan overflow

 

Sistem pelabelan dan jalur pipa

 

 

Pipa & Valve

Apakah ada kebocoran atau korosi

Sistem pelabelan dan jalur pipa jelas

Sistem Proteksi Kebakaran

Detektor api/gas berfungsi baik

Tes sistem foam & sprinkler terbaru

Area Operasi

Apakah terdapat prosedur darurat tertempel

Akses jalur evakuasi bersih dan tidak terhalang

 

SESI VII  PERAN LOSS CONTROL DALAM UNDERWRITING

7.1     Evaluasi Risiko Berdasarkan Hasil Inspeksi

·              Tujuan: Mengidentifikasi potensi kerugian dan frekuensi risiko aktual.

·              Output: Laporan risiko yang mencakup temuan teknis (misalnya: korosi pipa, sistem proteksi tidak aktif, kebocoran).

 

·              Dampak terhadap Underwriting:

o      Menentukan apakah risiko bisa diasuransikan.

o      Mengkategorikan risiko: low, medium, high hazard.

 

7.2.    Rekomendasi Teknis & Penyesuaian Premi

·              Rekomendasi Teknis:

o      Pemasangan detektor gas tambahan.

o      Peningkatan sistem fire suppression.

o      Program pelatihan keselamatan bagi operator.

 

·              Dampaknya terhadap Premi:

o      Jika rekomendasi dijalankan → discount premium (credit).

o      Jika tidak dijalankan → premium loading atau penolakan jaminan.

 

7.3.    Klausul Tambahan, Deductible & Coverage Adjustment

·              Klausul Tambahan:

o      Warranties: Contoh – sistem deteksi kebocoran harus aktif selama polis berjalan.

o      Conditions precedent: Misalnya inspeksi rutin wajib dilakukan oleh pihak ketiga bersertifikasi.

 

·              Deductible:

o      Meningkatkan deductible pada risiko tinggi untuk menahan frekuensi klaim kecil.

 

·              Coverage Adjustment:

o      Menurunkan batas nilai tanggungan.

o      Mengecualikan area berisiko tinggi (exclusion zone).

 

SESI VIII STUDI KASUS DAN DISKUSI

 

8.1     Kasus Blowout Rig karena Korosi Pipa Subsurface

Deskripsi Kasus:

·              Terjadi blowout pada rig lepas pantai saat pengeboran minyak di kedalaman laut.

·              Investigasi pasca-kejadian menunjukkan bahwa pipa casing subsurface telah mengalami korosi parah akibat paparan lingkungan laut dan kegagalan sistem proteksi katodik.

·              Akibat korosi tersebut, fluida bertekanan tinggi dari reservoir berhasil menembus sistem isolasi, menyebabkan tekanan berlebih di permukaan dan ledakan.

 

Kerugian:

·              Kehilangan nyawa (fatalities) & cedera berat.

·              Kerusakan total pada rig.

·              Tumpahan minyak yang mencemari laut.

·              Klaim asuransi miliaran dolar.

 

8.2.    Mitigasi yang Tidak Dilakukan & Dampaknya

Mitigasi yang Seharusnya Dilakukan:

a.             Inspeksi NDT rutin pada pipa bawah tanah dan subsurface.

b.            Pemasangan sistem monitoring korosi real-time.

c.            Perawatan sistem proteksi katodik (CP) secara berkala.

d.            Simulasi tekanan blowout preventer (BOP) dan audit sistem.

 

Dampaknya Bila Tidak Dilakukan:

·              Tidak terdeteksinya degradasi logam → pipa gagal berfungsi saat tekanan meningkat.

·              Blowout yang semestinya bisa dicegah jadi tidak terkendali.

·              Tanggung jawab hukum & reputasi perusahaan rusak.

 

8.3     Diskusi: Apa yang Bisa Dicegah melalui Loss Control

Loss Control Dapat Mencegah:

·              Korosi tidak terdeteksi: dengan inspeksi berkala, sensor, dan pemetaan risiko.

·              Kegagalan sistem pencegah ledakan: dengan audit dan uji fungsi BOP.

·              Kesalahan manusia: pelatihan dan simulasi skenario darurat.

·              Dampak lingkungan: mitigasi dan rencana tanggap darurat (oil spill response plan).

·              Kesalahan desain atau spesifikasi material: melalui verifikasi teknis dan engineering review sejak awal proyek.

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SESI IX REFERENSI BACAAN DAN STANDAR

a.            Energy Institute Guidelines for Risk Management

b.            NFPA 30 & 59A – Flammable Liquids & LNG

c.            API RP 754 – Process Safety Performance Indicators

d.            DNV-RP-A203 – Offshore Risk Management

e.            OHSAS 18001 / ISO 45001 – Safety Management System

f.             Marsh Energy Risk Engineering Guides

g.            Oil & Gas Loss Prevention Handbook (Elsevier)

 

 

 

                                                                     Jakarta Pusat

“BHINNEKA TUNGGAL IKA

TAN HANA DHARMA MANGRWA”

MANGESTI LUHUR AMBANGUN NEGORO

 

“JANGAN TANYA APA YANG TELAH KAMU DAPATKAN DARINYA, TAPI TANYAKAN APA YANG TELAH KAMU BERIKAN PADANYA”

 

”Surga dan Pahala itu gak penting, fokuskan dirimu hanya pada Allahu - Lillahi Ta'ala

Related Posts

LOSS CONTROL OF OIL AND GAS INSURANCE (ASURANSI MINYAK DAN GAS) : Ir. Sudarno hardjo saparto
4/ 5
Oleh