SESI I PENGANTAR
Industri minyak dan gas (Migas) merupakan
salah satu sektor paling kompleks dan berisiko tinggi di dunia. Aktivitas
eksplorasi, produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi melibatkan
berbagai potensi bahaya seperti kebakaran, ledakan, tumpahan bahan kimia
berbahaya, serta kerugian finansial yang signifikan. Dalam konteks ini, loss control atau
pengendalian kerugian menjadi aspek penting dalam perlindungan asuransi. Loss
control tidak hanya melindungi kepentingan penanggung (insurer), tetapi juga memberikan
manfaat langsung bagi tertanggung (insured) berupa pengurangan frekuensi dan
tingkat keparahan kerugian
Tujuan artikel ini :
1)
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang praktik
loss control di sektor migas.
2)
Menjelaskan bagaimana loss control memengaruhi
proses underwriting dan klaim.
3)
Membekali pembaca dengan keterampilan teknis dan
observasional untuk mengidentifikasi serta menilai risiko dalam fasilitas
migas.
4)
Menyusun rekomendasi loss control untuk mengurangi
potensi kerugian fisik dan gangguan operasional.
1.1
Apa Itu Loss Control dalam Asuransi Migas?
Loss control adalah serangkaian upaya sistematis yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi atau tim teknisnya untuk:
·
Mengidentifikasi
potensi sumber kerugian,
·
Menilai kecukupan
sistem proteksi,
·
Memberikan
rekomendasi pencegahan,
·
Dan mendukung
pengambilan keputusan underwriting.
Tujuannya adalah mengurangi frekuensi dan/atau tingkat
keparahan kerugian, sekaligus menjaga profitabilitas program
asuransi.
1.2 Risiko-Risiko
Utama di Industri Migas
1.
Onshore Risks:
·
Kebakaran tangki
penyimpanan
·
Ledakan di
kilang (refinery)
·
Kebocoran pipa
transmisi
2.
Offshore Risks:
·
Blowout pada
pengeboran lepas pantai
·
Kerusakan
struktur subsea
·
Tenggelamnya rig
akibat badai atau kegagalan teknis
3.
Risiko
Lingkungan dan Pihak Ketiga:
·
Tumpahan minyak
ke laut atau tanah
·
Polusi udara
dari proses pembakaran
·
Tuntutan hukum
dari masyarakat sekitar
4.
Cyber Risk:
·
Serangan
terhadap sistem SCADA, IoT, atau DCS yang mengontrol produksi dan keselamatan
1.3
Peran Loss
Control dalam Proses Underwriting
Loss control menjadi salah satu parameter
penting dalam underwriting dan penyusunan program asuransi migas. Beberapa
implementasinya:
·
Survei Risiko
(Risk Survey) sebelum polis
diterbitkan.
·
Audit
Keselamatan dan Kelayakan Fasilitas oleh konsultan loss control.
·
Penerapan
Standar Internasional seperti API,
NFPA, dan OHSAS/ISO.
·
Program
Pelatihan Karyawan untuk
keselamatan kerja.
·
Rencana Tanggap
Darurat dan Pemulihan Bencana.
Dengan adanya loss control yang baik, premi
asuransi dapat lebih kompetitif dan cakupan polis lebih komprehensif karena
risiko sudah dikelola dengan lebih baik
1.4 Tools
dan Checklist Loss Control
·
Checklist
inspeksi fasilitas produksi dan
penyimpanan
·
Verifikasi sertifikasi
peralatan (pressure vessel, fire
system)
·
Monitoring
sistem otomatis:
o SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition)
o IoT (Internet of Things) untuk sensor suhu, tekanan
o DCS (Distributed Control System) untuk kendali proses
terintegrasi
·
Formulir
pelaporan temuan inspeksi dan
rekomendasi mitigasi
1.5 Contoh
Kasus: Blowout Akibat Korosi
Sebuah rig pengeboran mengalami blowout karena kebocoran
pipa subsurface yang tidak terdeteksi akibat korosi internal. Tidak ada program
inspeksi korosi yang aktif, dan SCADA hanya memantau tekanan permukaan.
Akibatnya, terjadi ledakan bawah tanah yang merusak rig dan menyebabkan
kebakaran.
Pembelajaran
dari kasus:
·
Tidak dilakukan
inspeksi non-destruktif berkala
·
Tidak ada
peringatan dini tekanan abnormal
·
Akibatnya,
kerugian mencapai jutaan dolar serta downtime operasional
1.6 Manfaat
Strategis Loss Control
·
Mengurangi potensi klaim besar
·
Menjaga keandalan sistem proteksi
·
Meningkatkan kepercayaan underwriter terhadap
risiko
·
Memberikan nilai tambah bagi tertanggung dan
broker
·
Mendukung keberlanjutan bisnis asuransi migas
Manfaat Loss Control bagi Tertanggung dan
Penanggung
·
Bagi Tertanggung (Perusahaan Migas):
Mengurangi frekuensi klaim, menjaga
kelangsungan operasional, meningkatkan reputasi, serta mengoptimalkan biaya
asuransi.
·
Bagi Penanggung (Perusahaan Asuransi):
Memperoleh portofolio risiko yang lebih
sehat, meminimalkan potensi kerugian besar (catastrophic loss), serta
meningkatkan profitabilitas underwriting.
1.7 Penutup
Loss control bukan sekadar inspeksi teknis,
tetapi adalah strategi
kolaboratif antara engineer dan underwriter untuk memastikan
bahwa risiko-risiko kompleks di sektor minyak dan gas dikelola dengan baik.
Dalam dunia asuransi migas yang penuh ketidakpastian, loss control menjadi
garda depan dalam mengubah potensi kerugian menjadi peluang pengendalian dan
perlindungan berkelanjutan.
Loss control dalam asuransi minyak dan gas bukan sekadar kewajiban
formal, tetapi merupakan strategi penting untuk menciptakan perlindungan yang
efektif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan langkah-langkah pengendalian
kerugian secara menyeluruh, baik tertanggung maupun penanggung dapat memperoleh
manfaat optimal berupa pengurangan risiko, biaya yang lebih efisien, dan
keandalan operasional yang lebih tinggi.
SESI
II OUTLINE MATERI
2.1
Signifikansi Loss Control dalam Asuransi Migas
·
Tingkat Risiko Tinggi: Industri
migas melibatkan proses dengan tekanan tinggi, suhu ekstrem, zat mudah
terbakar, dan lokasi terpencil (offshore & onshore).
·
Dampak Kerugian Besar: Kebakaran,
ledakan, tumpahan minyak, dan gangguan produksi bisa menyebabkan kerugian
jutaan hingga miliaran dolar.
·
Peran Asuransi: Memberikan
perlindungan finansial atas kerusakan properti, gangguan usaha, kewajiban pihak
ketiga, dan pencemaran lingkungan.
·
Peran Loss Control:
o
Memastikan bahwa fasilitas migas dikelola sesuai
standar keselamatan dan teknik.
o
Mengurangi frekuensi dan keparahan klaim.
o
Memberikan dasar teknis untuk underwriting
(penetapan tarif, syarat polis, pengecualian).
2.2 Jenis
Risiko dalam Industri Migas
1)
Eksplorasi & Pengeboran:
·
Ledakan akibat gas tekanan tinggi
·
Blowout karena kegagalan peralatan BOP (Blowout
Preventer)
·
Risiko lingkungan dari pengeboran sumur laut dalam
2)
Produksi:
·
Kebocoran pipa atau tangki penyimpanan
·
Kebakaran dan ledakan akibat flashpoint rendah pada
gas/minyak
·
Kerusakan kompresor, separator, pompa, dll.
3)
Transportasi:
·
Risiko tanker dan pipa: bocor, korosi, tubrukan
kapal
·
Gangguan logistik akibat cuaca buruk atau sabotase
4)
Penyimpanan:
·
Penyimpanan bahan bakar atau LNG (Liquid Natural
Gas) yang mudah meledak
·
Kegagalan sistem kontrol suhu dan tekanan
·
Risiko reaksi kimia yang tidak terkendali
2.3 Overview Asuransi Oil & Gas (Upstream – Midstream – Downstream) dalam konteks industri migas dan perasuransian:
1). Gambaran Umum Asuransi Oil & Gas
Asuransi oil & gas adalah bentuk proteksi
risiko yang dirancang untuk industri minyak & gas, yang memiliki karakteristik:
·
High risk, high
value, high impact → potensi
kerugian finansial sangat besar.
·
Risiko multidimensi: kerusakan
aset, kehilangan produksi, gangguan distribusi, hingga tanggung jawab hukum
(liability) dan polusi.
·
Biasanya polis
bersifat tailor-made
(dirancang khusus sesuai kebutuhan proyek/operasi).
Kegiatan migas dibagi menjadi 3 segmen besar:
Upstream (hulu), Midstream
(tengah), dan Downstream (hilir).
2). Upstream
(Hulu)
Kegiatan eksplorasi dan produksi minyak/gas
dari perut bumi hingga diangkat ke permukaan.
Kegiatan utama:
·
Eksplorasi
seismik & survei geologi.
·
Pengeboran sumur
eksplorasi & produksi.
·
Pembangunan
& pengoperasian rig (onshore/offshore).
·
Risiko utama:
·
Blowout
(semburan liar sumur).
·
Kebakaran &
ledakan di rig/platform.
·
Kegagalan
peralatan pengeboran.
·
Polusi laut
akibat oil spill.
·
Cedera/kematian
pekerja.
Jenis
Asuransi:
·
Control of Well
/ Operator’s Extra Expense (OEE).
·
Energy Property Damage (Offshore/Onshore).
·
Liability
Insurance (TPL, Employers Liability,
Environmental Liability).
·
Construction All
Risks (CAR/EAR) untuk proyek
pengeboran/pembangunan fasilitas baru.
·
Hull &
Machinery untuk Offshore Support
Vessel.
3). Midstream (Tengah)
Kegiatan transportasi, penyimpanan, dan
pengolahan awal minyak/gas dari sumur ke kilang atau fasilitas pengolahan.
Kegiatan utama:
·
Transportasi via
pipeline, tanker, LNG
carrier.
·
Penyimpanan di terminal, tank farm, floating storage unit
(FSU/FSO).
·
Gas processing
plant & LNG liquefaction/regasification.
Risiko utama:
·
Kebocoran pipa
(pipeline leak/rupture).
·
Kebakaran &
ledakan di terminal/tangki penyimpanan.
·
Kecelakaan kapal
tanker (marine risk).
·
Kerusakan
kompresor/pompa → gangguan suplai.
·
Tumpahan
minyak/gas → polusi darat/laut.
Jenis Asuransi:
·
Pipeline
Insurance.
·
Property Damage
& Business Interruption (PD/BI).
·
Marine Cargo
(oil, gas, LNG cargo).
·
Storage/Tank
Farm Insurance.
·
Pollution Liability Insurance.
4). Downstream (Hilir)
Kegiatan pengolahan minyak/gas menjadi produk jadi serta distribusi ke
konsumen.
Kegiatan utama:
·
Refinery (kilang
minyak, petrochemical plant).
·
Power plant
berbasis minyak/gas.
·
Distribusi BBM
melalui SPBU & jaringan logistik.
·
Pemasaran produk
energi (bensin, solar, LPG, LNG).
Risiko utama:
·
Kebakaran &
ledakan di refinery/petrokimia.
·
Kerusakan
peralatan proses (boiler, furnace, turbine).
·
Business
Interruption → supply terganggu.
·
Product
Liability (produk tercemar/berbahaya).
·
Polusi
lingkungan akibat limbah kilang.
Jenis Asuransi:
·
Property All
Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR).
·
Machinery
Breakdown (MB).
·
Business
Interruption (BI).
·
Product
Liability.
·
Environmental
Liability.
·
CAR/EAR (untuk pembangunan kilang baru/ekspansi).
5). Perbandingan
Upstream – Midstream – Downstream
6). Pentingnya
Asuransi Oil & Gas
·
Menjamin
keberlangsungan proyek bernilai miliaran USD.
·
Memberikan
perlindungan finansial pada operator,
investor, lender, dan pemerintah.
·
Wajib secara
kontraktual dalam proyek migas internasional.
·
Mendukung
manajemen risiko sektor migas yang sangat rentan terhadap high impact losses.
SESI III
RISIKO KRITIS DALAM INDUSTRI
MIGAS
3.1 Onshore
Risks (Risiko di Darat)
Risiko-risiko pada fasilitas migas di darat
(onshore) seringkali melibatkan:
·
Kebakaran Tangki Penyimpanan (Tank Farm Fire):
Disebabkan
oleh sambaran petir, kegagalan katup pengaman, atau pengelasan yang tidak aman
di sekitar tangki berisi bahan bakar. Dapat menimbulkan kerugian besar dan
polusi udara.
·
Kebocoran Pipa (Pipeline Leak):
Bisa
disebabkan oleh korosi, tekanan berlebih, kesalahan manusia, atau sabotase.
Dampaknya termasuk kontaminasi tanah dan air, serta risiko kebakaran/ledakan.
·
Ledakan Kilang (Refinery Explosion):
Bisa timbul
akibat kegagalan sistem kontrol tekanan, akumulasi gas, atau kesalahan dalam
pengoperasian. Selain kerusakan fisik besar, juga mengganggu rantai pasok dan
menyebabkan kehilangan bisnis.
3.2 Offshore Risks (Risiko di Laut / Lepas Pantai)
Risiko pada operasi lepas pantai (offshore)
memiliki kompleksitas dan biaya tinggi:
·
Blowout (Semburan Tak Terkendali):
Tekanan
reservoir yang tinggi dapat menyebabkan fluida keluar secara eksplosif ke permukaan
jika blowout preventer gagal bekerja. Sering menjadi pemicu kebakaran besar dan
tumpahan minyak.
·
Tenggelamnya Rig / Platform:
Bisa
disebabkan oleh gelombang ekstrem, kegagalan struktur, atau kesalahan ballast
system. Risiko tinggi terhadap keselamatan personel dan kerugian properti.
·
Kerusakan Struktur Subsea (Subsea Infrastructure
Damage):
Termasuk
kerusakan pada pipa bawah laut, manifold, atau kontrol umbilical. Bisa terjadi
karena pergeseran tektonik, jatuhnya objek berat, atau kesalahan pemasangan.
3.2 Risiko
Lingkungan dan Pihak Ketiga
·
Tumpahan Minyak (Oil Spill):
Dapat
mencemari laut, merusak ekosistem, dan menimbulkan klaim dari masyarakat atau
pemerintah. Merupakan eksposur utama dalam polis Pollution Liability.
·
Klaim dari Komunitas atau Otoritas:
Termasuk
klaim cedera, kerusakan properti, dan kerugian ekonomi dari masyarakat sekitar
lokasi migas akibat operasi perusahaan.
·
Risiko Transmisi Polusi Melalui Air atau Udara:
Termasuk
emisi gas, pencemaran air tanah, dan pembuangan limbah berbahaya.
3.3 Cyber
Risk dan Human Error dalam Operasi Migas
·
Cyber Risk:
Sistem
SCADA, otomasi kilang, dan data pengeboran terhubung ke jaringan. Serangan
siber dapat mengakibatkan shutdown operasional, sabotase, hingga manipulasi
sistem keamanan.
·
Human Error:
Termasuk
pengoperasian katup yang salah, pengisian berlebih tangki, atau kelalaian dalam
pengawasan tekanan. Sering menjadi proximate cause dalam kejadian besar.
SESI
IV PRINSIP DASAR LOSS CONTROL
4.1 Definisi
dan Tujuan Loss Control
Loss
Control adalah serangkaian upaya sistematis untuk mengidentifikasi,
menganalisis, dan mengendalikan risiko kerugian (losses) yang mungkin terjadi
pada objek pertanggungan sebelum risiko tersebut terjadi atau membesar.
Tujuan:
·
Mengurangi frekuensi klaim: Mencegah
terjadinya kerugian secara proaktif.
·
Mengurangi tingkat keparahan klaim: Jika
kerugian terjadi, dampaknya bisa diminimalisir.
·
Meningkatkan profitabilitas underwriting: Dengan
premi yang sesuai dan tingkat klaim yang lebih terkendali.
·
Memberikan layanan nilai tambah kepada tertanggung: Membantu
tertanggung memahami dan mengelola risiko mereka.
4.2 Tahapan
Loss Control dalam Proses Asuransi
a.
Identifikasi Risiko:
·
Mengumpulkan informasi teknis terkait objek
pertanggungan (jenis usaha, proses, lokasi, dll).
·
Mengamati potensi bahaya (hazards) fisik maupun
operasional.
b.
Evaluasi dan Penilaian Risiko:
·
Menilai tingkat kemungkinan dan dampak dari risiko.
·
Menggunakan metode risk grading atau risk
score.
c.
Rekomendasi Perbaikan dan Mitigasi:
·
Memberikan saran teknis: misalnya pemasangan
sprinkler, fire alarm, pelatihan karyawan.
·
Menyusun rencana tindakan (corrective action plan).
d.
Implementasi dan Monitoring:
·
Memantau implementasi rekomendasi oleh tertanggung.
·
Melakukan follow-up survey bila diperlukan.
e.
Pelaporan kepada Underwriter:
·
Menyusun laporan teknis sebagai bahan pertimbangan
penerimaan risiko, penentuan tarif premi, dan syarat penutupan.
4.3 Peran
Surveyor dan Risk Engineer
Surveyor
Asuransi:
·
Melakukan inspeksi lapangan untuk mengidentifikasi
risiko.
·
Menyusun laporan survey untuk mendukung keputusan
underwriting.
·
Berperan sebagai penghubung antara perusahaan
asuransi dan tertanggung dalam memahami profil risiko.
Risk
Engineer:
·
Lebih mendalam dalam analisis teknis risiko.
·
Menyusun solusi teknis berdasarkan engineering
judgment.
·
Membantu tertanggung mengembangkan sistem manajemen
risiko internal.
·
Sering dilibatkan dalam risiko besar, kompleks,
atau berteknologi tinggi seperti migas, pembangkit listrik, dan manufaktur
skala besar.
SESI V STRATEGI LOSS CONTROL DILAPANGAN
5.1 Inspeksi
& Audit Fasilitas Migas
Tujuan:
·
Menilai kondisi fasilitas, sistem keamanan, dan
kepatuhan terhadap standar industri.
·
Mengidentifikasi potensi bahaya dan area yang rawan
kegagalan.
Kegiatan
Utama:
·
Inspeksi visual & teknis pada
tangki, pipa, unit proses, panel listrik, dll.
·
Audit dokumen: prosedur
operasi, rekaman pemeliharaan, sertifikasi.
·
Audit HSE (Health, Safety, Environment):
pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja.
Hasil:
·
Rekomendasi perbaikan (corrective & preventive
action).
·
Penilaian risk rating fasilitas.
5.2 Operational risk assessment table
(Quantitative risk assessment
5.3 Previous
risk improvement recommendation
5.4 New Risk improvement
Recomendation
5.2 Sistem
Proteksi Aktif dan Pasif (Fire & Gas Detection)
Sistem
Proteksi Aktif:
·
Fire suppression system: sprinkler,
foam system, CO₂ system.
·
Gas & flame detectors: detektor H₂S, metana,
infrared flame detector.
·
Alarm & shutdown system: automatic
emergency shutdown (ESD), fire alarm panel.
Sistem
Proteksi Pasif:
·
Fireproofing material: pelapis
tahan api pada struktur baja.
·
Blast walls & dinding pembatas: meredam
efek ledakan atau kebakaran.
·
Drainase darurat:
mengalirkan tumpahan bahan kimia atau minyak.
Tujuan:
Mengurangi kecepatan penyebaran api/gas, melindungi aset, dan memberi waktu
evakuasi.
5.3 Maintenance
& Integrity Management System
a. Preventive
Maintenance System (PMS):
·
Jadwal pemeliharaan berkala untuk mencegah
kegagalan alat.
·
Contoh: servis rutin pompa, valve, instrumentasi.
b.
Risk-Based
Inspection (RBI):
·
Inspeksi berdasarkan prioritas risiko (frekuensi
& dampak).
·
Digunakan untuk pressure vessel, heat exchanger,
pipa migas.
c. Fitness
for Service (FFS):
·
Evaluasi kelayakan teknis peralatan yang sudah
mengalami degradasi atau kerusakan.
·
Standar yang digunakan misalnya API 579.
Manfaat Utama:
·
Menjamin keandalan operasi.
·
Meminimalkan downtime akibat kerusakan mendadak.
5.4 Sertifikasi
Fasilitas & SDM
Sertifikasi
Fasilitas:
·
API (American Petroleum Institute): untuk
pressure vessel, pipa, tangki, dan prosedur inspeksi.
·
ASME (American Society of Mechanical Engineers): untuk
boiler dan sistem tekanan.
·
ISO 45001 / ISO 14001: sistem
manajemen keselamatan kerja dan lingkungan.
Sertifikasi
SDM:
·
Welding Inspector (AWS/API 577)
·
NDT Level II/III (Non Destructive Testing)
·
Operator bersertifikasi migas (BNSP/LEMIGAS)
Tujuan Sertifikasi:
·
Menjamin bahwa fasilitas dan tenaga kerja memenuhi
standar internasional.
·
Meningkatkan kredibilitas dan kelayakan asuransi
atas risiko operasional.
SESI VI
TOOLS & CHECKLIST LOSS CONTROL
6.1 Contoh Checklist Inspeksi Fasilitas
Produksi
Checklist
ini digunakan oleh surveyor atau risk engineer saat inspeksi lapangan untuk
menilai kondisi fisik, operasional, dan keamanan fasilitas migas:
Contoh Ringkas
Checklist Inspeksi:
|
Area |
Item yang Diperiksa |
Status (Baik / Perlu Perbaikan / Tidak Ada) |
Catatan |
|
A. Tangki
Penyimpanan |
Kondisi fisik tangki (korosi, retakan) |
||
|
Sistem pengamanan overflow |
|||
|
B. Pipa
& Valve |
Apakah ada kebocoran atau korosi |
||
|
Sistem pelabelan dan jalur pipa jelas |
|||
|
C. Sistem
Proteksi Kebakaran |
Detektor api/gas berfungsi baik |
||
|
Tes sistem foam & sprinkler terbaru |
|||
|
D. Area
Operasi |
Apakah terdapat prosedur darurat tertempel |
||
|
Akses jalur evakuasi bersih dan tidak terhalang |
Checklist
ini bisa dibuat dalam format digital (tablet) atau lembar kertas
harian/mingguan.
6.2 Formulir
Verifikasi Sertifikasi Operator dan Alat
Formulir
ini memastikan bahwa semua operator dan alat produksi memiliki sertifikasi yang
valid sesuai standar industri.
Contoh
Formulir: Verifikasi Sertifikasi Operator
|
Nama Operator |
ID Karyawan |
Jenis Sertifikasi |
No. Sertifikat |
Berlaku Sampai |
Lembaga Penerbit |
|
Andi P. |
123456 |
Welder API 1104 |
W-2023-001 |
12/2025 |
LSP MIGAS |
|
Sari T. |
654321 |
Operator Tanki BNSP |
OP-2023-014 |
10/2026 |
BNSP |
Contoh Formulir: Verifikasi Sertifikasi
Peralatan
|
Nama Peralatan |
No. Seri / ID |
Jenis Sertifikasi |
No. Sertifikat |
Berlaku Sampai |
Lembaga Penerbit |
|
Pressure Vessel A |
PV-01022 |
ASME U Stamp |
ASME-9991 |
08/2026 |
ASME |
|
Valve Safety 1 |
VS-1003 |
API 527 |
API527-2204 |
06/2025 |
API |
Tujuan: Hindari
penggunaan alat/karyawan non-sertifikasi yang bisa memicu kegagalan operasi dan
klaim asuransi.
6.3 Monitoring
Teknologi: SCADA, IoT, DCS
Teknologi
ini digunakan dalam real-time monitoring dan pengendalian risiko operasional
di fasilitas migas:
SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition)
·
Sistem pemantauan pusat untuk mengawasi parameter
proses industri (tekanan, suhu, aliran).
·
Mendeteksi anomali dan bisa otomatis memicu
shutdown.
·
Digunakan untuk jaringan luas seperti pipa
distribusi gas.
IoT (Internet of Things)
·
Sensor cerdas yang terhubung ke cloud, memberi data
real-time soal:
o
Deteksi kebocoran
o
Vibrasi mesin
o
Emisi gas
·
Memungkinkan pemeliharaan prediktif (predictive
maintenance)
DCS (Distributed Control System)
·
Sistem kontrol proses terintegrasi di dalam plant
(seperti kilang minyak).
·
Mengontrol unit-unit proses seperti distilasi,
pemompaan, dll.
·
Menyediakan alarm & kontrol otomatis jika
terjadi deviasi.
Manfaat teknologi ini dalam loss control:
·
Deteksi dini risiko
·
Pengambilan keputusan cepat
·
Pengurangan downtime dan klaim besar
|
Area |
Item
yang Diperiksa |
Status
(Baik/Perlu Perbaikan/Tidak Ada) |
Catatan |
|
Tangki
Penyimpanan |
Kondisi
fisik tangki (korosi, retakan) |
||
|
Sistem
pengamanan overflow |
|||
|
|
Sistem
pelabelan dan jalur pipa |
|
|
|
Pipa
& Valve |
Apakah
ada kebocoran atau korosi |
||
|
Sistem
pelabelan dan jalur pipa jelas |
|||
|
Sistem
Proteksi Kebakaran |
Detektor
api/gas berfungsi baik |
||
|
Tes
sistem foam & sprinkler terbaru |
|||
|
Area
Operasi |
Apakah
terdapat prosedur darurat tertempel |
||
|
Akses
jalur evakuasi bersih dan tidak terhalang |
SESI VII PERAN
LOSS CONTROL DALAM UNDERWRITING
7.1 Evaluasi Risiko Berdasarkan Hasil
Inspeksi
·
Tujuan:
Mengidentifikasi potensi kerugian dan frekuensi risiko aktual.
·
Output: Laporan
risiko yang mencakup temuan teknis (misalnya: korosi pipa, sistem proteksi
tidak aktif, kebocoran).
·
Dampak terhadap Underwriting:
o
Menentukan apakah risiko bisa diasuransikan.
o
Mengkategorikan risiko: low, medium, high hazard.
7.2. Rekomendasi
Teknis & Penyesuaian Premi
·
Rekomendasi Teknis:
o
Pemasangan detektor gas tambahan.
o
Peningkatan sistem fire suppression.
o
Program pelatihan keselamatan bagi operator.
·
Dampaknya terhadap Premi:
o
Jika rekomendasi dijalankan → discount premium
(credit).
o
Jika tidak dijalankan → premium loading atau
penolakan jaminan.
7.3. Klausul
Tambahan, Deductible & Coverage Adjustment
·
Klausul Tambahan:
o
Warranties: Contoh –
sistem deteksi kebocoran harus aktif selama polis berjalan.
o
Conditions precedent: Misalnya
inspeksi rutin wajib dilakukan oleh pihak ketiga bersertifikasi.
·
Deductible:
o
Meningkatkan deductible pada risiko tinggi untuk
menahan frekuensi klaim kecil.
·
Coverage Adjustment:
o
Menurunkan batas nilai tanggungan.
o
Mengecualikan area berisiko tinggi (exclusion
zone).
SESI VIII
STUDI KASUS DAN DISKUSI
8.1 Kasus
Blowout Rig karena Korosi Pipa Subsurface
Deskripsi
Kasus:
·
Terjadi blowout pada rig lepas pantai saat
pengeboran minyak di kedalaman laut.
·
Investigasi pasca-kejadian menunjukkan bahwa pipa
casing subsurface telah mengalami korosi parah akibat paparan
lingkungan laut dan kegagalan sistem proteksi katodik.
·
Akibat korosi tersebut, fluida bertekanan tinggi
dari reservoir berhasil menembus sistem isolasi, menyebabkan tekanan berlebih
di permukaan dan ledakan.
Kerugian:
·
Kehilangan nyawa (fatalities) & cedera berat.
·
Kerusakan total pada rig.
·
Tumpahan minyak yang mencemari laut.
·
Klaim asuransi miliaran dolar.
8.2. Mitigasi
yang Tidak Dilakukan & Dampaknya
Mitigasi
yang Seharusnya Dilakukan:
a.
Inspeksi NDT rutin pada pipa
bawah tanah dan subsurface.
b.
Pemasangan sistem monitoring korosi real-time.
c.
Perawatan sistem proteksi katodik (CP) secara
berkala.
d.
Simulasi tekanan blowout preventer (BOP) dan audit
sistem.
Dampaknya
Bila Tidak Dilakukan:
·
Tidak terdeteksinya degradasi logam → pipa gagal
berfungsi saat tekanan meningkat.
·
Blowout yang semestinya bisa dicegah jadi tidak
terkendali.
·
Tanggung jawab hukum & reputasi perusahaan
rusak.
8.3 Diskusi:
Apa yang Bisa Dicegah melalui Loss Control
Loss
Control Dapat Mencegah:
·
Korosi tidak terdeteksi: dengan
inspeksi berkala, sensor, dan pemetaan risiko.
·
Kegagalan sistem pencegah ledakan: dengan
audit dan uji fungsi BOP.
·
Kesalahan manusia: pelatihan
dan simulasi skenario darurat.
·
Dampak lingkungan: mitigasi
dan rencana tanggap darurat (oil spill response plan).
·
Kesalahan desain atau spesifikasi material: melalui
verifikasi teknis dan engineering review sejak awal proyek.
SESI IX
REFERENSI BACAAN DAN STANDAR
a.
Energy Institute Guidelines for Risk Management
b.
NFPA 30 & 59A –
Flammable Liquids & LNG
c.
API RP 754 – Process
Safety Performance Indicators
d.
DNV-RP-A203 – Offshore
Risk Management
e.
OHSAS 18001 / ISO 45001 – Safety
Management System
f.
Marsh Energy Risk Engineering Guides
g.
Oil & Gas Loss Prevention Handbook (Elsevier)
Jakarta Pusat
“BHINNEKA TUNGGAL IKA
TAN HANA DHARMA MANGRWA”
MANGESTI
LUHUR AMBANGUN NEGORO
“JANGAN TANYA APA YANG TELAH KAMU DAPATKAN DARINYA, TAPI
TANYAKAN APA YANG TELAH KAMU BERIKAN PADANYA”
”Surga dan Pahala itu gak
penting, fokuskan dirimu hanya pada Allahu - Lillahi Ta'ala”