1.
TERMINOLOGI
Asuransi
jiwa kredit dan asuransi kredit sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan. Loss control diperlukan agar kedua jenis asuransi ini tetap
berkelanjutan dan tidak membebani perusahaan asuransi akibat tingginya klaim.
1.1. Definisi Asuransi Jiwa
Kredit dan Asuransi Kredit
·
Asuransi Jiwa Kredit
Asuransi
yang memberikan perlindungan jiwa kepada debitur, di mana jika debitur
meninggal dunia sebelum melunasi pinjaman, maka sisa utang akan dibayarkan oleh
perusahaan asuransi kepada kreditur.
·
Asuransi Kredit
Asuransi
yang memberikan perlindungan kepada lembaga keuangan (bank, perusahaan
pembiayaan, atau koperasi) dari risiko gagal bayar debitur akibat kebangkrutan,
wanprestasi, atau kondisi ekonomi tertentu.
1.2. Peran Asuransi Jiwa Kredit
dan Asuransi Kredit dalam Perlindungan Keuangan dan Stabilitas Kredit
a. Bagi Lembaga Keuangan (Bank, Perusahaan
Pembiayaan, dll.):
·
Mengurangi risiko gagal bayar kredit akibat
meninggalnya debitur atau faktor ekonomi.
·
Memastikan kelangsungan arus kas dan likuiditas
perusahaan keuangan.
·
Meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas
industri keuangan.
b. Bagi Debitur dan Keluarga:
·
Mencegah beban utang bagi keluarga jika
debitur meninggal dunia.
·
Memastikan aset (rumah, kendaraan) yang dibeli
dengan kredit tetap terlindungi.
·
Memberikan rasa aman dan kepastian finansial.
c. Bagi Ekonomi Nasional:
·
Mendorong pertumbuhan sektor kredit, khususnya UMKM
dan kredit konsumsi.
·
Mengurangi risiko sistemik dalam industri
keuangan.
·
Mendukung kebijakan inklusi keuangan
pemerintah.
1.3. Tujuan dari Loss Control
dalam Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kredit
a Tantangan utama dalam kedua jenis
asuransi ini:
·
Meningkatnya klaim akibat gagal bayar kredit.
·
Risiko fraud dalam klaim asuransi kredit dan
asuransi jiwa kredit.
·
Adverse selection, di mana hanya peminjam
berisiko tinggi yang mengambil asuransi.
b Loss control bertujuan untuk:
·
Mengurangi risiko klaim dengan
seleksi risiko yang lebih baik.
·
Meningkatkan kualitas underwriting agar hanya
debitur yang memenuhi syarat yang bisa diasuransikan.
·
Mencegah moral hazard, di mana
debitur atau kreditur bersikap kurang hati-hati karena adanya asuransi.
·
Memastikan keberlanjutan dan profitabilitas bisnis
asuransi dengan menjaga rasio klaim tetap sehat.
2.
PRINSIP DASAR ASURANSI JIWA
KREDIT DAN ASURANSI KREDIT
Baik asuransi
jiwa kredit maupun asuransi kredit bertujuan untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan. Regulasi dari OJK dan POJK memastikan perlindungan yang optimal bagi semua pihak
dalam transaksi kredit.
2.1. Asuransi
Jiwa Kredit
a. Perlindungan terhadap Risiko
Meninggalnya Peminjam
·
Jika seorang debitur meninggal dunia sebelum
melunasi pinjamannya, maka asuransi
jiwa kredit akan membayar sisa utang kepada pemberi pinjaman (bank/perusahaan
pembiayaan).
·
Perlindungan ini mencegah keluarga debitur terbebani utang,
sekaligus memastikan kreditur tetap mendapatkan pembayaran.
b. Manfaat Asuransi Jiwa Kredit
1) Bagi
Pemberi Pinjaman (Bank/Leasing):
·
Mengurangi risiko non-performing loan (NPL)
akibat meninggalnya debitur.
·
Menjaga stabilitas keuangan lembaga keuangan.
2) Bagi
Debitur dan Keluarga:
·
Mencegah utang diwariskan kepada keluarga.
·
Memberikan rasa aman dalam bertransaksi kredit.
c. Cara Kerja Polis Asuransi
Jiwa Kredit
·
Debitur wajib
membeli asuransi jiwa kredit saat mengajukan
pinjaman.
·
Premi dibayar di
awal (lump sum) atau diangsur bersama cicilan
kredit.
·
Jika debitur meninggal sebelum utang lunas, asuransi membayar sisa kredit ke bank.
·
Polis berakhir saat kredit lunas atau klaim dibayarkan.
1.2. Asuransi
Kredit
a. Perlindungan
terhadap Risiko Gagal Bayar Kredit
·
Asuransi kredit melindungi bank, lembaga keuangan, atau investor
dari kerugian akibat gagal bayar oleh debitur.
·
Penyebab gagal bayar bisa karena kebangkrutan, wanprestasi, atau kondisi ekonomi
tertentu.
b. Jenis-Jenis Asuransi Kredit
·
Kredit Usaha
Rakyat (KUR): Menjamin pinjaman untuk UMKM dengan skema
subsidi pemerintah.
·
Kredit Modal
Kerja: Menjamin kredit jangka pendek untuk
operasional bisnis.
·
Kredit
Investasi: Melindungi pinjaman untuk pembelian aset
usaha.
·
Kredit Konsumsi
(KPR, kendaraan, dll.): Menjamin
pinjaman untuk kepemilikan rumah atau kendaraan.
·
Kredit
Infrastruktur: Asuransi untuk pembiayaan proyek strategis nasional.
2.3. Regulasi
dan Standar yang Berlaku
a. Regulasi
OJK dan POJK
·
POJK No. 1/POJK.05/2016 –
Regulasi tentang usaha perasuransian.
·
POJK No. 69/POJK.05/2016 –
Regulasi mengenai asuransi kredit.
·
POJK No. 23/POJK.05/2015 –
Ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
b. Regulasi
Perbankan (Bank Indonesia & OJK)
·
Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang KUR mengatur
skema penjaminan kredit usaha rakyat.
·
Kebijakan permodalan Basel III –
Mengharuskan bank memiliki mitigasi risiko kredit, termasuk asuransi kredit.
3.
RISIKO DALAM
ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI KREDIT
Risiko
dalam asuransi jiwa kredit dan
asuransi kredit sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi,
kesehatan, dan manajerial. Studi kasus menunjukkan bahwa krisis ekonomi dan pandemi bisa
menjadi pemicu utama lonjakan klaim dalam industri ini.
3.1. Risiko
yang Dijamin vs. Risiko yang Tidak Dijamin
a. Risiko yang Dijamin
1) Asuransi
Jiwa Kredit
·
Kematian debitur akibat penyakit atau kecelakaan selama
masa pinjaman.
·
Beberapa polis juga mencakup cacat tetap total yang
mengakibatkan ketidakmampuan membayar kredit.
2) Asuransi
Kredit
·
Gagal bayar kredit akibat kebangkrutan atau wanprestasi
debitur.
·
Risiko makroekonomi tertentu yang
mengakibatkan ketidakmampuan membayar
kredit secara massal (tergantung kebijakan polis).
b. Risiko yang Tidak Dijamin
1) Asuransi Jiwa Kredit
·
Kematian akibat bunuh diri dalam periode tertentu setelah polis berlaku.
·
Kematian akibat tindak
kriminal yang disengaja oleh debitur atau penerima manfaat.
·
Kematian akibat perang
atau bencana besar yang dikecualikan dalam polis.
b) Asuransi Kredit
·
Gagal bayar akibat unsur kesengajaan atau penipuan dari pihak debitur atau
kreditur.
·
Risiko pasar seperti fluktuasi
mata uang atau perubahan kebijakan ekonomi yang tidak secara
langsung terkait dengan kemampuan bayar debitur.
3.2. Faktor
Penyebab Klaim dalam Asuransi Jiwa Kredit & Asuransi Kredit
a. Asuransi
Jiwa Kredit
Faktor Kesehatan
& Kecelakaan
·
Penyakit kritis seperti serangan jantung,
kanker, atau stroke.
·
Kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas
yang menyebabkan kematian.
b. Asuransi
Kredit
1) Faktor
Ekonomi & Keuangan
·
Kebangkrutan perusahaan atau
usaha yang menyebabkan ketidakmampuan membayar cicilan.
·
Penurunan daya beli masyarakat yang
mengakibatkan banyak debitur mengalami kesulitan keuangan.
2) Faktor
Manajerial & Operasional
·
Manajemen yang buruk dalam bisnis debitur
yang menyebabkan kerugian.
·
Penyalahgunaan dana pinjaman sehingga tidak
produktif dan menyebabkan kredit macet.
3.3. Studi
Kasus Kegagalan Kredit atau Kematian Debitur yang Menyebabkan Klaim Besar
a. Kasus
1: Krisis Keuangan & Lonjakan Klaim Asuransi Kredit
·
Pada tahun 1998 (Krisis Moneter Asia), banyak
perusahaan bangkrut dan
menyebabkan lonjakan klaim dalam asuransi kredit.
·
Banyak bank mengalami Non-Performing Loan (NPL)
tinggi, sehingga perusahaan asuransi kredit menghadapi beban klaim yang besar.
b. Kasus
2: Pandemi COVID-19 dan Asuransi Jiwa Kredit
·
Banyak debitur terkena dampak COVID-19 dan meninggal dunia,
menyebabkan klaim asuransi jiwa kredit meningkat drastis.
·
Beberapa perusahaan asuransi mengalami
tekanan keuangan karena jumlah klaim yang jauh melebihi ekspektasi.
c. Kasus 3: Gagal Bayar
Kredit Infrastruktur
·
Sebuah proyek infrastruktur di negara
berkembang mengalami gagal bayar karena kontraktor
mengalami masalah likuiditas dan proyek mangkrak.
·
Perusahaan asuransi kredit harus membayar
klaim besar kepada bank pemberi kredit, yang menyebabkan kerugian signifikan.
4.
KONSEP LOSS
CONTROL DALAM ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI KREDIT
Loss
Control dalam asuransi jiwa kredit dan asuransi kredit bertujuan untuk mencegah
klaim yang tidak perlu, menjaga kualitas portofolio kredit, serta
mengurangi dampak risiko terhadap perusahaan asuransi. Teknik seperti underwriting
selektif, monitoring berkala, Early Warning System (EWS), dan mitigasi risiko sangat
penting untuk meningkatkan efektivitas perlindungan asuransi.
4.1. Definisi dan Konsep Loss
Control
Loss
Control dalam asuransi jiwa kredit dan asuransi kredit adalah serangkaian
strategi dan tindakan untuk mengurangi kemungkinan dan dampak klaim,
sehingga perusahaan asuransi dapat menjaga profitabilitas dan stabilitas
keuangan.
Tujuan
utama:
·
Mengurangi frekuensi dan besaran klaim.
·
Memastikan kualitas underwriting tetap
optimal.
·
Mencegah moral hazard (penyalahgunaan
asuransi) dan adverse selection (pemilihan risiko buruk).
4.2. Tujuan Utama Loss Control
a. Mengurangi Risiko Klaim
·
Menghindari tingginya rasio klaim dengan menetapkan
kebijakan seleksi risiko yang ketat.
·
Menggunakan data historis untuk memprediksi pola
gagal bayar dan kematian debitur.
b. Meningkatkan Kualitas Underwriting
·
Memastikan hanya debitur dengan profil risiko yang
memenuhi syarat yang diberikan perlindungan.
·
Mencegah masuknya debitur dengan riwayat kesehatan
buruk atau kondisi keuangan yang tidak stabil.
c. Mencegah Moral Hazard dan Adverse
Selection
·
Moral Hazard: Debitur atau kreditur yang
tidak bertanggung jawab karena merasa dilindungi oleh asuransi.
·
Adverse Selection: Debitur
dengan risiko tinggi cenderung mencari asuransi, sementara yang berisiko rendah
tidak tertarik.
4.3. Teknik Utama dalam Loss
Control
a. Evaluasi Risiko Calon Debitur
(Underwriting Selektif)
Aspek yang
dianalisis:
·
Profil keuangan debitur (riwayat
kredit, penghasilan, utang lain).
·
Kesehatan calon tertanggung (untuk
asuransi jiwa kredit, melalui medical check-up atau deklarasi kesehatan).
·
Jenis pinjaman dan tujuan penggunaan kredit (produktif
atau konsumtif).
b. Monitoring dan Audit Berkala terhadap
Portofolio Kredit
Tujuan:
·
Memantau tren NPL (Non-Performing Loan) pada kredit
yang dijamin.
·
Mengevaluasi kebijakan underwriting berdasarkan
tren klaim.
·
Menghindari akumulasi risiko di sektor ekonomi
tertentu yang sedang bermasalah.
c. Early Warning System (EWS) untuk Deteksi Risiko
Kredit Macet
Indikator
Risiko Awal:
·
Penurunan pendapatan debitur atau peningkatan
utang.
·
Tertundanya pembayaran cicilan pertama atau pembayaran
yang tidak konsisten.
·
Perubahan kondisi ekonomi makro yang
berdampak pada sektor usaha debitur.
d. Mitigasi Risiko melalui Produk Asuransi
Tambahan
Strategi Diversifikasi
Risiko:
·
Co-insurance atau reinsurance untuk
membagi risiko dengan perusahaan lain.
·
Menawarkan asuransi tambahan seperti
asuransi PHK untuk melindungi debitur dari risiko kehilangan pekerjaan.
·
Menggunakan produk hybrid yang
mengombinasikan asuransi jiwa kredit dengan asuransi kesehatan atau kecelakaan.
5.
PROSES EVALUASI DALAM ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI KREDIT
Proses evaluasi risiko
dalam asuransi jiwa kredit dan asuransi kredit sangat bergantung pada profil
peminjam, kondisi kesehatan, legalitas kredit, dan faktor ekonomi sektoral.
Alat bantu seperti credit scoring, financial ratios, dan medical
underwriting membantu dalam memastikan bahwa hanya risiko yang dapat
dikelola yang diterima dalam portofolio asuransi.
5.1. Faktor Utama yang Dinilai dalam Underwriting
a Profil Keuangan dan Riwayat Kredit Peminjam
·
Riwayat Kredit: Skor kredit, keterlambatan pembayaran sebelumnya, jumlah pinjaman yang
sedang berjalan.
·
Sumber Pendapatan: Stabilitas pekerjaan, besaran gaji, jenis pekerjaan (pegawai tetap,
kontrak, wirausaha).
·
Rasio Utang terhadap Pendapatan (Debt-to-Income Ratio): Untuk memastikan peminjam tidak
memiliki beban utang berlebihan.
b. Usia, Kesehatan, dan Pekerjaan dalam Asuransi Jiwa Kredit
·
Usia: Risiko kematian
meningkat pada usia lanjut, sehingga premi akan lebih tinggi atau ada
pembatasan usia maksimal.
·
Riwayat Kesehatan: Penyakit kronis atau riwayat medis buruk bisa meningkatkan risiko klaim
dini.
·
Jenis Pekerjaan: Profesi dengan risiko tinggi (misalnya pekerja tambang atau pilot)
dapat memiliki tarif premi lebih tinggi.
c. Legalitas dan Dokumen Pendukung Kredit
·
Keabsahan Perjanjian Kredit: Adanya kontrak kredit yang sah dan sesuai regulasi.
·
Dokumen Identitas dan Agunan: Untuk validasi peminjam dan jaminan (jika ada).
·
Kepatuhan terhadap Regulasi: Pastikan perjanjian kredit sesuai dengan regulasi OJK dan perbankan.
d. Aspek Ekonomi dan Sektoral yang Mempengaruhi Risiko Kredit
·
Sektor Ekonomi: Beberapa sektor usaha lebih rentan terhadap perubahan ekonomi (contoh:
properti, minyak & gas, ritel).
·
Kondisi Makroekonomi: Inflasi, suku bunga, dan stabilitas keuangan negara dapat mempengaruhi
kemampuan bayar peminjam.
·
Tren Industri: Evaluasi apakah industri tempat peminjam bekerja sedang berkembang atau
mengalami penurunan.
5.2. Alat Bantu Analisis Risiko dalam Underwriting
a. Credit Scoring
·
Digunakan untuk menilai kelayakan peminjam berdasarkan data historis
pembayaran kredit.
·
Contoh: BI Checking (SLIK OJK), Skor Kredit dari Bank atau Fintech.
b. Financial
Ratios
·
Debt Service Coverage Ratio (DSCR): Mengukur apakah pendapatan cukup untuk membayar
cicilan.
·
Loan-to-Value (LTV) Ratio: Menilai persentase pinjaman terhadap nilai agunan.
·
Non-Performing Loan (NPL) Ratio: Digunakan oleh bank untuk melihat tingkat kredit
bermasalah di portofolio mereka.
c. Medical Underwriting (untuk Asuransi Jiwa Kredit)
·
Medical Check-Up: Diperlukan untuk pinjaman dengan jumlah besar atau peminjam usia
lanjut.
·
Questionnaire Kesehatan: Digunakan untuk menilai riwayat kesehatan tanpa perlu pemeriksaan medis
langsung.
6.
PENGELOLAAN
KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI KREDIT
Pengelolaan klaim dalam asuransi jiwa kredit dan
asuransi kredit memerlukan proses verifikasi ketat, investigasi untuk
menghindari fraud, serta strategi mitigasi dampak keuangan. Penggunaan
teknologi, data analitik, dan manajemen risiko yang baik sangat penting
untuk menjaga keberlanjutan bisnis asuransi
6.1. Proses Pengajuan dan
Verifikasi Klaim
a Langkah-langkah Pengajuan Klaim
1)
Pemberitahuan Klaim
·
Pihak bank atau ahli waris melaporkan klaim ke
perusahaan asuransi.
·
Batas waktu pelaporan klaim biasanya ditentukan
dalam polis (misalnya 30-90 hari setelah kejadian).
2)
Dokumen Klaim yang Diperlukan
·
Asuransi Jiwa Kredit: Surat
kematian, KTP peminjam, polis asuransi, perjanjian kredit, bukti saldo kredit
terakhir.
·
Asuransi Kredit: Surat pernyataan gagal bayar
dari bank/lembaga keuangan, laporan keuangan debitur, histori pembayaran
kredit.
3)
Verifikasi Awal
·
Pemeriksaan kelengkapan dokumen klaim.
·
Pengecekan apakah klaim masuk dalam cakupan polis
atau termasuk dalam pengecualian.
4)
Analisis dan Persetujuan Klaim
·
Jika valid, klaim disetujui dan pembayaran
dilakukan ke pihak bank/lembaga keuangan.
·
Jika ditemukan kejanggalan, klaim masuk tahap
investigasi lebih lanjut.
6.2. Investigasi Klaim untuk
Menghindari Fraud
a. Jenis Fraud dalam Klaim Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kredit
1) Fraud
Asuransi Jiwa Kredit
·
Dokumen Palsu: Pemalsuan surat kematian untuk mengajukan klaim fiktif.
·
Non-disclosure: Debitur menyembunyikan riwayat kesehatan yang seharusnya dilaporkan
saat pengajuan kredit.
2) Fraud
Asuransi Kredit
·
Debitur fiktif: Kredit diberikan kepada identitas palsu untuk kemudian diklaim sebagai
gagal bayar.
·
Gagal bayar yang disengaja: Kolusi antara debitur dan pihak internal bank untuk mendapatkan klaim
asuransi.
b. Teknik Investigasi Klaim
1) Analisis Dokumen dan Data
·
Memeriksa keabsahan dokumen klaim dengan pihak terkait
(Dukcapil untuk surat kematian, BI Checking untuk riwayat kredit).
2) Interview dan Cross-checking
·
Wawancara dengan ahli waris, bank, atau pemilik
usaha untuk memastikan klaim tidak direkayasa.
c. Audit Rekam Medis dan Keuangan
·
Mengecek riwayat medis debitur untuk melihat apakah
ada penyakit bawaan yang tidak dilaporkan.
·
Memeriksa laporan keuangan untuk melihat
tanda-tanda manipulasi atau kebangkrutan yang disengaja.
6.3. Strategi Mitigasi Dampak
Keuangan Akibat Klaim Besar
Langkah-langkah
Mengurangi Dampak Klaim Besar
a. Reasuransi (Risk Sharing Mechanism)
·
Mengalihkan sebagian risiko ke perusahaan
reasuransi agar beban klaim tidak terlalu besar.
b. Penerapan Early Warning System (EWS)
·
Sistem peringatan dini untuk mendeteksi risiko
kredit macet sejak awal sebelum klaim diajukan.
c. Peningkatan Underwriting dan Loss
Control
·
Evaluasi risiko lebih ketat saat penerimaan
asuransi agar hanya risiko terkendali yang masuk dalam portofolio.
d Manajemen Cadangan Klaim
·
Menyediakan dana cadangan untuk mengantisipasi
lonjakan klaim besar, sesuai dengan regulasi OJK.
7.
BEST
PRACTICE DAN STUDI KASUS DALAM LOSS CONTROL ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI
KREDIT
ü Best
practices dalam loss control membantu perusahaan asuransi dan lembaga keuangan mengurangi
klaim akibat gagal bayar dan mencegah fraud.
ü Studi kasus
menunjukkan bahwa dengan monitoring ketat, early warning system, dan
verifikasi yang kuat, klaim asuransi kredit dapat ditekan secara
signifikan.
ü Kolaborasi
antara perusahaan asuransi, bank, dan regulator sangat penting untuk
menjaga keberlanjutan sistem keuangan yang sehat.
7.1. Best Practices dalam Loss
Control Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kredit
Strategi
Utama dalam Loss Control
a. Seleksi Risiko yang Ketat (Underwriting
yang Akurat)
·
Menggunakan credit scoring system dan medical
underwriting untuk menilai profil risiko debitur.
·
Memeriksa riwayat kredit debitur melalui
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
b. Penerapan Early Warning System (EWS)
·
Memantau perilaku pembayaran kredit debitur.
·
Mengidentifikasi pola keterlambatan pembayaran yang
berisiko menjadi kredit macet.
c. Monitoring Berkala terhadap Portofolio
Kredit
·
Evaluasi berkala atas portofolio kredit untuk
mendeteksi tren peningkatan klaim.
·
Bekerja sama dengan bank atau lembaga keuangan
dalam menganalisis kesehatan kredit debitur.
d. Pencegahan Fraud melalui Sistem
Verifikasi yang Ketat
·
Penggunaan biometrik atau verifikasi digital
untuk memastikan identitas debitur asli.
·
Audit internal untuk mencegah kolusi antara debitur
dan pihak bank dalam pengajuan klaim palsu.
e. Penggunaan Reasuransi untuk Mengurangi
Beban Klaim Besar
·
Mengalihkan sebagian risiko ke perusahaan
reasuransi untuk mengurangi dampak keuangan akibat klaim besar.
7.2. Studi Kasus Keberhasilan
Loss Control dalam Menekan Klaim Akibat Gagal Bayar Kredit
Studi
Kasus: Bank XYZ dan Perusahaan Asuransi ABC
a. Kondisi Awal:
·
Tingkat kredit macet (NPL) pada portofolio KUR
tinggi (>10%).
·
Klaim asuransi kredit meningkat akibat gagal bayar
debitur.
b. Tindakan yang Dilakukan:
·
Menerapkan credit scoring system berbasis AI
untuk seleksi risiko lebih akurat.
·
Menggunakan EWS untuk mendeteksi debitur
berisiko sejak awal.
·
Melakukan pendampingan bisnis kepada UMKM
untuk meningkatkan peluang keberhasilan usaha mereka.
c. Hasil yang Dicapai:
·
Penurunan klaim asuransi kredit sebesar 35%
dalam 2 tahun.
·
Rasio kredit bermasalah turun menjadi di bawah
5%.
·
Stabilitas keuangan perusahaan asuransi dan bank
terjaga.
7.3. Studi Kasus Kasus Fraud
dalam Asuransi Kredit dan Cara Pencegahannya
Studi
Kasus: Kasus Fraud Kredit Fiktif oleh Sindikat di Bank DEF
a Modus Fraud:
·
Sekelompok individu bekerja sama dengan oknum
pegawai bank untuk mengajukan kredit fiktif dengan dokumen palsu.
·
Setelah kredit disetujui, asuransi kredit
diaktifkan.
·
Debitur sengaja tidak membayar angsuran sehingga
klaim asuransi diajukan.
·
Perusahaan asuransi membayar klaim ke bank,
sementara sindikat mengambil keuntungan.
b. Dampak yang Terjadi:
·
Klaim fraud mencapai Rp 50 miliar dalam
setahun.
·
Perusahaan asuransi mengalami kerugian besar dan
harus melakukan investigasi mendalam.
c. Langkah Pencegahan:
1) Verifikasi Identitas Debitur Secara
Ketat
·
Menggunakan teknologi e-KYC dan biometrik
untuk memastikan identitas debitur asli.
b) Audit dan Cross-Checking dengan Lembaga
Independen
·
Memeriksa keabsahan dokumen kredit dengan pihak
ketiga seperti Dukcapil dan SLIK OJK.
c) Meningkatkan Pengawasan Internal
·
Menetapkan sistem pemantauan transaksi keuangan
yang mencurigakan.
·
Melakukan audit berkala terhadap pegawai bank dan
agen asuransi untuk mencegah kolusi.
d) Hasil dari Implementasi Pencegahan:
·
Setelah investigasi, klaim palsu dapat ditekan
hingga 80%.
·
Bank DEF memperbaiki sistem keamanan internal untuk
mencegah kejadian serupa.
·
Kepercayaan regulator dan nasabah terhadap
perusahaan asuransi meningkat.
8.
Referensi
Bacaan
·
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait
asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
·
Buku: Risk
Management & Insurance - Scott
Harrington & Gregory Niehaus.
·
Artikel
& White Paper dari Swiss
Re dan Munich Re tentang manajemen risiko kredit.
·
Data dan
laporan statistik dari OJK dan Bank Indonesia terkait kredit dan asuransi