Wednesday, 9 July 2025

LOSS CONTROL ASURANSI JIWA KREDIT VS. ASURANSI KREDIT


 

1.           TERMINOLOGI

Asuransi jiwa kredit dan asuransi kredit sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Loss control diperlukan agar kedua jenis asuransi ini tetap berkelanjutan dan tidak membebani perusahaan asuransi akibat tingginya klaim.

 

1.1.     Definisi Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kredit

·            Asuransi Jiwa Kredit

Asuransi yang memberikan perlindungan jiwa kepada debitur, di mana jika debitur meninggal dunia sebelum melunasi pinjaman, maka sisa utang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada kreditur.

 

·            Asuransi Kredit

Asuransi yang memberikan perlindungan kepada lembaga keuangan (bank, perusahaan pembiayaan, atau koperasi) dari risiko gagal bayar debitur akibat kebangkrutan, wanprestasi, atau kondisi ekonomi tertentu.

 

1.2.     Peran Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kredit dalam Perlindungan Keuangan dan Stabilitas Kredit

a.       Bagi Lembaga Keuangan (Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll.):

·            Mengurangi risiko gagal bayar kredit akibat meninggalnya debitur atau faktor ekonomi.

·            Memastikan kelangsungan arus kas dan likuiditas perusahaan keuangan.

·            Meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas industri keuangan.

 

b.       Bagi Debitur dan Keluarga:

·            Mencegah beban utang bagi keluarga jika debitur meninggal dunia.

·            Memastikan aset (rumah, kendaraan) yang dibeli dengan kredit tetap terlindungi.

·            Memberikan rasa aman dan kepastian finansial.

 

c.       Bagi Ekonomi Nasional:

·            Mendorong pertumbuhan sektor kredit, khususnya UMKM dan kredit konsumsi.

·            Mengurangi risiko sistemik dalam industri keuangan.

·            Mendukung kebijakan inklusi keuangan pemerintah.

 

1.3.     Tujuan dari Loss Control dalam Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kredit

a        Tantangan utama dalam kedua jenis asuransi ini:

·            Meningkatnya klaim akibat gagal bayar kredit.

·            Risiko fraud dalam klaim asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.

·            Adverse selection, di mana hanya peminjam berisiko tinggi yang mengambil asuransi.

 

b       Loss control bertujuan untuk:

·            Mengurangi risiko klaim dengan seleksi risiko yang lebih baik.

·            Meningkatkan kualitas underwriting agar hanya debitur yang memenuhi syarat yang bisa diasuransikan.

·            Mencegah moral hazard, di mana debitur atau kreditur bersikap kurang hati-hati karena adanya asuransi.

·            Memastikan keberlanjutan dan profitabilitas bisnis asuransi dengan menjaga rasio klaim tetap sehat.

 

 

2.           PRINSIP DASAR ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI KREDIT

Baik asuransi jiwa kredit maupun asuransi kredit bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Regulasi dari OJK dan POJK memastikan perlindungan yang optimal bagi semua pihak dalam transaksi kredit.

 

2.1.     Asuransi Jiwa Kredit

a.       Perlindungan terhadap Risiko Meninggalnya Peminjam

·            Jika seorang debitur meninggal dunia sebelum melunasi pinjamannya, maka asuransi jiwa kredit akan membayar sisa utang kepada pemberi pinjaman (bank/perusahaan pembiayaan).

·            Perlindungan ini mencegah keluarga debitur terbebani utang, sekaligus memastikan kreditur tetap mendapatkan pembayaran.

 

b.       Manfaat Asuransi Jiwa Kredit

1)       Bagi Pemberi Pinjaman (Bank/Leasing):

·          Mengurangi risiko non-performing loan (NPL) akibat meninggalnya debitur.

·          Menjaga stabilitas keuangan lembaga keuangan.

 

2)       Bagi Debitur dan Keluarga:

·            Mencegah utang diwariskan kepada keluarga.

·            Memberikan rasa aman dalam bertransaksi kredit.

 

c.       Cara Kerja Polis Asuransi Jiwa Kredit

·            Debitur wajib membeli asuransi jiwa kredit saat mengajukan pinjaman.

·            Premi dibayar di awal (lump sum) atau diangsur bersama cicilan kredit.

·            Jika debitur meninggal sebelum utang lunas, asuransi membayar sisa kredit ke bank.

·            Polis berakhir saat kredit lunas atau klaim dibayarkan.

 

1.2.     Asuransi Kredit

a.       Perlindungan terhadap Risiko Gagal Bayar Kredit

·            Asuransi kredit melindungi bank, lembaga keuangan, atau investor dari kerugian akibat gagal bayar oleh debitur.

·            Penyebab gagal bayar bisa karena kebangkrutan, wanprestasi, atau kondisi ekonomi tertentu.

 

b.       Jenis-Jenis Asuransi Kredit

·            Kredit Usaha Rakyat (KUR): Menjamin pinjaman untuk UMKM dengan skema subsidi pemerintah.

·            Kredit Modal Kerja: Menjamin kredit jangka pendek untuk operasional bisnis.

·            Kredit Investasi: Melindungi pinjaman untuk pembelian aset usaha.

·            Kredit Konsumsi (KPR, kendaraan, dll.): Menjamin pinjaman untuk kepemilikan rumah atau kendaraan.

·            Kredit Infrastruktur: Asuransi untuk pembiayaan proyek strategis nasional.

 

2.3.    Regulasi dan Standar yang Berlaku

a.       Regulasi OJK dan POJK

·            POJK No. 1/POJK.05/2016 – Regulasi tentang usaha perasuransian.

·            POJK No. 69/POJK.05/2016 – Regulasi mengenai asuransi kredit.

 

·            POJK No. 23/POJK.05/2015 – Ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

 

b.       Regulasi Perbankan (Bank Indonesia & OJK)

·            Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang KUR mengatur skema penjaminan kredit usaha rakyat.

·            Kebijakan permodalan Basel III – Mengharuskan bank memiliki mitigasi risiko kredit, termasuk asuransi kredit.

 

3.           RISIKO DALAM ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI KREDIT

Risiko dalam asuransi jiwa kredit dan asuransi kredit sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kesehatan, dan manajerial. Studi kasus menunjukkan bahwa krisis ekonomi dan pandemi bisa menjadi pemicu utama lonjakan klaim dalam industri ini.

 

3.1.     Risiko yang Dijamin vs. Risiko yang Tidak Dijamin

a.       Risiko yang Dijamin

1)       Asuransi Jiwa Kredit

·            Kematian debitur akibat penyakit atau kecelakaan selama masa pinjaman.

·            Beberapa polis juga mencakup cacat tetap total yang mengakibatkan ketidakmampuan membayar kredit.

 

2)      Asuransi Kredit

·            Gagal bayar kredit akibat kebangkrutan atau wanprestasi debitur.

·            Risiko makroekonomi tertentu yang mengakibatkan ketidakmampuan membayar kredit secara massal (tergantung kebijakan polis).

 

b.       Risiko yang Tidak Dijamin

1)      Asuransi Jiwa Kredit

·            Kematian akibat bunuh diri dalam periode tertentu setelah polis berlaku.

·            Kematian akibat tindak kriminal yang disengaja oleh debitur atau penerima manfaat.

·            Kematian akibat perang atau bencana besar yang dikecualikan dalam polis.

 

b)      Asuransi Kredit

·            Gagal bayar akibat unsur kesengajaan atau penipuan dari pihak debitur atau kreditur.

·            Risiko pasar seperti fluktuasi mata uang atau perubahan kebijakan ekonomi yang tidak secara langsung terkait dengan kemampuan bayar debitur.

 

3.2.    Faktor Penyebab Klaim dalam Asuransi Jiwa Kredit & Asuransi Kredit

a.       Asuransi Jiwa Kredit

Faktor Kesehatan & Kecelakaan

·            Penyakit kritis seperti serangan jantung, kanker, atau stroke.

·            Kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.

 

 

 

 

 

 

b.       Asuransi Kredit

1)      Faktor Ekonomi & Keuangan

·            Kebangkrutan perusahaan atau usaha yang menyebabkan ketidakmampuan membayar cicilan.

·            Penurunan daya beli masyarakat yang mengakibatkan banyak debitur mengalami kesulitan keuangan.

 

2)       Faktor Manajerial & Operasional

·            Manajemen yang buruk dalam bisnis debitur yang menyebabkan kerugian.

·            Penyalahgunaan dana pinjaman sehingga tidak produktif dan menyebabkan kredit macet.

 

3.3.    Studi Kasus Kegagalan Kredit atau Kematian Debitur yang Menyebabkan Klaim Besar

a.       Kasus 1: Krisis Keuangan & Lonjakan Klaim Asuransi Kredit

·            Pada tahun 1998 (Krisis Moneter Asia), banyak perusahaan bangkrut dan menyebabkan lonjakan klaim dalam asuransi kredit.

·            Banyak bank mengalami Non-Performing Loan (NPL) tinggi, sehingga perusahaan asuransi kredit menghadapi beban klaim yang besar.

 

b.       Kasus 2: Pandemi COVID-19 dan Asuransi Jiwa Kredit

·            Banyak debitur terkena dampak COVID-19 dan meninggal dunia, menyebabkan klaim asuransi jiwa kredit meningkat drastis.

·            Beberapa perusahaan asuransi mengalami tekanan keuangan karena jumlah klaim yang jauh melebihi ekspektasi.

 

c.       Kasus 3: Gagal Bayar Kredit Infrastruktur

·            Sebuah proyek infrastruktur di negara berkembang mengalami gagal bayar karena kontraktor mengalami masalah likuiditas dan proyek mangkrak.

·            Perusahaan asuransi kredit harus membayar klaim besar kepada bank pemberi kredit, yang menyebabkan kerugian signifikan.

 

4.           KONSEP LOSS CONTROL DALAM ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI KREDIT

Loss Control dalam asuransi jiwa kredit dan asuransi kredit bertujuan untuk mencegah klaim yang tidak perlu, menjaga kualitas portofolio kredit, serta mengurangi dampak risiko terhadap perusahaan asuransi. Teknik seperti underwriting selektif, monitoring berkala, Early Warning System (EWS), dan mitigasi risiko sangat penting untuk meningkatkan efektivitas perlindungan asuransi.

 

4.1.     Definisi dan Konsep Loss Control

Loss Control dalam asuransi jiwa kredit dan asuransi kredit adalah serangkaian strategi dan tindakan untuk mengurangi kemungkinan dan dampak klaim, sehingga perusahaan asuransi dapat menjaga profitabilitas dan stabilitas keuangan.

 

Tujuan utama:

·            Mengurangi frekuensi dan besaran klaim.

·            Memastikan kualitas underwriting tetap optimal.

·            Mencegah moral hazard (penyalahgunaan asuransi) dan adverse selection (pemilihan risiko buruk).

 

 

 

4.2.    Tujuan Utama Loss Control

a.       Mengurangi Risiko Klaim

·            Menghindari tingginya rasio klaim dengan menetapkan kebijakan seleksi risiko yang ketat.

·            Menggunakan data historis untuk memprediksi pola gagal bayar dan kematian debitur.

 

b.       Meningkatkan Kualitas Underwriting

·            Memastikan hanya debitur dengan profil risiko yang memenuhi syarat yang diberikan perlindungan.

·            Mencegah masuknya debitur dengan riwayat kesehatan buruk atau kondisi keuangan yang tidak stabil.

 

c.       Mencegah Moral Hazard dan Adverse Selection

·            Moral Hazard: Debitur atau kreditur yang tidak bertanggung jawab karena merasa dilindungi oleh asuransi.

·            Adverse Selection: Debitur dengan risiko tinggi cenderung mencari asuransi, sementara yang berisiko rendah tidak tertarik.

 

4.3.    Teknik Utama dalam Loss Control

a.       Evaluasi Risiko Calon Debitur (Underwriting Selektif)

Aspek yang dianalisis:

·            Profil keuangan debitur (riwayat kredit, penghasilan, utang lain).

·            Kesehatan calon tertanggung (untuk asuransi jiwa kredit, melalui medical check-up atau deklarasi kesehatan).

·            Jenis pinjaman dan tujuan penggunaan kredit (produktif atau konsumtif).

 

b.       Monitoring dan Audit Berkala terhadap Portofolio Kredit

Tujuan:

·            Memantau tren NPL (Non-Performing Loan) pada kredit yang dijamin.

·            Mengevaluasi kebijakan underwriting berdasarkan tren klaim.

·            Menghindari akumulasi risiko di sektor ekonomi tertentu yang sedang bermasalah.

 

c.       Early Warning System (EWS) untuk Deteksi Risiko Kredit Macet

Indikator Risiko Awal:

·            Penurunan pendapatan debitur atau peningkatan utang.

·            Tertundanya pembayaran cicilan pertama atau pembayaran yang tidak konsisten.

·            Perubahan kondisi ekonomi makro yang berdampak pada sektor usaha debitur.

 

d.       Mitigasi Risiko melalui Produk Asuransi Tambahan

Strategi Diversifikasi Risiko:

·            Co-insurance atau reinsurance untuk membagi risiko dengan perusahaan lain.

·            Menawarkan asuransi tambahan seperti asuransi PHK untuk melindungi debitur dari risiko kehilangan pekerjaan.

·            Menggunakan produk hybrid yang mengombinasikan asuransi jiwa kredit dengan asuransi kesehatan atau kecelakaan.

 

 

 

 

 

 

5.           PROSES EVALUASI DALAM ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI KREDIT

Proses evaluasi risiko dalam asuransi jiwa kredit dan asuransi kredit sangat bergantung pada profil peminjam, kondisi kesehatan, legalitas kredit, dan faktor ekonomi sektoral. Alat bantu seperti credit scoring, financial ratios, dan medical underwriting membantu dalam memastikan bahwa hanya risiko yang dapat dikelola yang diterima dalam portofolio asuransi.

 

5.1.     Faktor Utama yang Dinilai dalam Underwriting

a        Profil Keuangan dan Riwayat Kredit Peminjam

·            Riwayat Kredit: Skor kredit, keterlambatan pembayaran sebelumnya, jumlah pinjaman yang sedang berjalan.

·            Sumber Pendapatan: Stabilitas pekerjaan, besaran gaji, jenis pekerjaan (pegawai tetap, kontrak, wirausaha).

·            Rasio Utang terhadap Pendapatan (Debt-to-Income Ratio): Untuk memastikan peminjam tidak memiliki beban utang berlebihan.

 

b.       Usia, Kesehatan, dan Pekerjaan dalam Asuransi Jiwa Kredit

·            Usia: Risiko kematian meningkat pada usia lanjut, sehingga premi akan lebih tinggi atau ada pembatasan usia maksimal.

·            Riwayat Kesehatan: Penyakit kronis atau riwayat medis buruk bisa meningkatkan risiko klaim dini.

·            Jenis Pekerjaan: Profesi dengan risiko tinggi (misalnya pekerja tambang atau pilot) dapat memiliki tarif premi lebih tinggi.

 

c.       Legalitas dan Dokumen Pendukung Kredit

·            Keabsahan Perjanjian Kredit: Adanya kontrak kredit yang sah dan sesuai regulasi.

·            Dokumen Identitas dan Agunan: Untuk validasi peminjam dan jaminan (jika ada).

·            Kepatuhan terhadap Regulasi: Pastikan perjanjian kredit sesuai dengan regulasi OJK dan perbankan.

 

d.       Aspek Ekonomi dan Sektoral yang Mempengaruhi Risiko Kredit

·            Sektor Ekonomi: Beberapa sektor usaha lebih rentan terhadap perubahan ekonomi (contoh: properti, minyak & gas, ritel).

·            Kondisi Makroekonomi: Inflasi, suku bunga, dan stabilitas keuangan negara dapat mempengaruhi kemampuan bayar peminjam.

·            Tren Industri: Evaluasi apakah industri tempat peminjam bekerja sedang berkembang atau mengalami penurunan.

 

5.2.    Alat Bantu Analisis Risiko dalam Underwriting

a.       Credit Scoring

·            Digunakan untuk menilai kelayakan peminjam berdasarkan data historis pembayaran kredit.

·            Contoh: BI Checking (SLIK OJK), Skor Kredit dari Bank atau Fintech.

 

b.      Financial Ratios

·            Debt Service Coverage Ratio (DSCR): Mengukur apakah pendapatan cukup untuk membayar cicilan.

·            Loan-to-Value (LTV) Ratio: Menilai persentase pinjaman terhadap nilai agunan.

·            Non-Performing Loan (NPL) Ratio: Digunakan oleh bank untuk melihat tingkat kredit bermasalah di portofolio mereka.

 

 

c.       Medical Underwriting (untuk Asuransi Jiwa Kredit)

·            Medical Check-Up: Diperlukan untuk pinjaman dengan jumlah besar atau peminjam usia lanjut.

·            Questionnaire Kesehatan: Digunakan untuk menilai riwayat kesehatan tanpa perlu pemeriksaan medis langsung.

 

6.           PENGELOLAAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI KREDIT

Pengelolaan klaim dalam asuransi jiwa kredit dan asuransi kredit memerlukan proses verifikasi ketat, investigasi untuk menghindari fraud, serta strategi mitigasi dampak keuangan. Penggunaan teknologi, data analitik, dan manajemen risiko yang baik sangat penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis asuransi

 

6.1.     Proses Pengajuan dan Verifikasi Klaim

a        Langkah-langkah Pengajuan Klaim

1)          Pemberitahuan Klaim

·            Pihak bank atau ahli waris melaporkan klaim ke perusahaan asuransi.

·            Batas waktu pelaporan klaim biasanya ditentukan dalam polis (misalnya 30-90 hari setelah kejadian).

 

2)          Dokumen Klaim yang Diperlukan

·            Asuransi Jiwa Kredit: Surat kematian, KTP peminjam, polis asuransi, perjanjian kredit, bukti saldo kredit terakhir.

·            Asuransi Kredit: Surat pernyataan gagal bayar dari bank/lembaga keuangan, laporan keuangan debitur, histori pembayaran kredit.

 

3)          Verifikasi Awal

·            Pemeriksaan kelengkapan dokumen klaim.

·            Pengecekan apakah klaim masuk dalam cakupan polis atau termasuk dalam pengecualian.

 

4)          Analisis dan Persetujuan Klaim

·            Jika valid, klaim disetujui dan pembayaran dilakukan ke pihak bank/lembaga keuangan.

·            Jika ditemukan kejanggalan, klaim masuk tahap investigasi lebih lanjut.

 

6.2.    Investigasi Klaim untuk Menghindari Fraud

a.       Jenis Fraud dalam Klaim Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kredit

1)       Fraud Asuransi Jiwa Kredit

·            Dokumen Palsu: Pemalsuan surat kematian untuk mengajukan klaim fiktif.

·            Non-disclosure: Debitur menyembunyikan riwayat kesehatan yang seharusnya dilaporkan saat pengajuan kredit.

 

2)       Fraud Asuransi Kredit

·            Debitur fiktif: Kredit diberikan kepada identitas palsu untuk kemudian diklaim sebagai gagal bayar.

·            Gagal bayar yang disengaja: Kolusi antara debitur dan pihak internal bank untuk mendapatkan klaim asuransi.

 

 

 

 

 

b.      Teknik Investigasi Klaim

1)      Analisis Dokumen dan Data

·            Memeriksa keabsahan dokumen klaim dengan pihak terkait (Dukcapil untuk surat kematian, BI Checking untuk riwayat kredit).

 

2)       Interview dan Cross-checking

·            Wawancara dengan ahli waris, bank, atau pemilik usaha untuk memastikan klaim tidak direkayasa.

 

c.       Audit Rekam Medis dan Keuangan

·            Mengecek riwayat medis debitur untuk melihat apakah ada penyakit bawaan yang tidak dilaporkan.

·            Memeriksa laporan keuangan untuk melihat tanda-tanda manipulasi atau kebangkrutan yang disengaja.

 

6.3.    Strategi Mitigasi Dampak Keuangan Akibat Klaim Besar

Langkah-langkah Mengurangi Dampak Klaim Besar

a.       Reasuransi (Risk Sharing Mechanism)

·            Mengalihkan sebagian risiko ke perusahaan reasuransi agar beban klaim tidak terlalu besar.

 

b.       Penerapan Early Warning System (EWS)

·            Sistem peringatan dini untuk mendeteksi risiko kredit macet sejak awal sebelum klaim diajukan.

 

c.       Peningkatan Underwriting dan Loss Control

·            Evaluasi risiko lebih ketat saat penerimaan asuransi agar hanya risiko terkendali yang masuk dalam portofolio.

 

d       Manajemen Cadangan Klaim

·            Menyediakan dana cadangan untuk mengantisipasi lonjakan klaim besar, sesuai dengan regulasi OJK.

 

7.           BEST PRACTICE DAN STUDI KASUS DALAM LOSS CONTROL ASURANSI JIWA KREDIT DAN ASURANSI KREDIT

ü   Best practices dalam loss control membantu perusahaan asuransi dan lembaga keuangan mengurangi klaim akibat gagal bayar dan mencegah fraud.

ü   Studi kasus menunjukkan bahwa dengan monitoring ketat, early warning system, dan verifikasi yang kuat, klaim asuransi kredit dapat ditekan secara signifikan.

ü   Kolaborasi antara perusahaan asuransi, bank, dan regulator sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sistem keuangan yang sehat.

 

7.1.     Best Practices dalam Loss Control Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kredit

Strategi Utama dalam Loss Control

a.       Seleksi Risiko yang Ketat (Underwriting yang Akurat)

·            Menggunakan credit scoring system dan medical underwriting untuk menilai profil risiko debitur.

·            Memeriksa riwayat kredit debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

 

 

b.      Penerapan Early Warning System (EWS)

·            Memantau perilaku pembayaran kredit debitur.

·            Mengidentifikasi pola keterlambatan pembayaran yang berisiko menjadi kredit macet.

 

c.       Monitoring Berkala terhadap Portofolio Kredit

·            Evaluasi berkala atas portofolio kredit untuk mendeteksi tren peningkatan klaim.

·            Bekerja sama dengan bank atau lembaga keuangan dalam menganalisis kesehatan kredit debitur.

 

d.       Pencegahan Fraud melalui Sistem Verifikasi yang Ketat

·            Penggunaan biometrik atau verifikasi digital untuk memastikan identitas debitur asli.

·            Audit internal untuk mencegah kolusi antara debitur dan pihak bank dalam pengajuan klaim palsu.

 

e.       Penggunaan Reasuransi untuk Mengurangi Beban Klaim Besar

·            Mengalihkan sebagian risiko ke perusahaan reasuransi untuk mengurangi dampak keuangan akibat klaim besar.

 

7.2.    Studi Kasus Keberhasilan Loss Control dalam Menekan Klaim Akibat Gagal Bayar Kredit

Studi Kasus: Bank XYZ dan Perusahaan Asuransi ABC

a.       Kondisi Awal:

·            Tingkat kredit macet (NPL) pada portofolio KUR tinggi (>10%).

·            Klaim asuransi kredit meningkat akibat gagal bayar debitur.

 

b.       Tindakan yang Dilakukan:

·            Menerapkan credit scoring system berbasis AI untuk seleksi risiko lebih akurat.

·            Menggunakan EWS untuk mendeteksi debitur berisiko sejak awal.

·            Melakukan pendampingan bisnis kepada UMKM untuk meningkatkan peluang keberhasilan usaha mereka.

 

c.       Hasil yang Dicapai:

·            Penurunan klaim asuransi kredit sebesar 35% dalam 2 tahun.

·            Rasio kredit bermasalah turun menjadi di bawah 5%.

·            Stabilitas keuangan perusahaan asuransi dan bank terjaga.

 

7.3.    Studi Kasus Kasus Fraud dalam Asuransi Kredit dan Cara Pencegahannya

Studi Kasus: Kasus Fraud Kredit Fiktif oleh Sindikat di Bank DEF

a        Modus Fraud:

·            Sekelompok individu bekerja sama dengan oknum pegawai bank untuk mengajukan kredit fiktif dengan dokumen palsu.

·            Setelah kredit disetujui, asuransi kredit diaktifkan.

·            Debitur sengaja tidak membayar angsuran sehingga klaim asuransi diajukan.

·            Perusahaan asuransi membayar klaim ke bank, sementara sindikat mengambil keuntungan.

 

 

 

 

 

b.       Dampak yang Terjadi:

·            Klaim fraud mencapai Rp 50 miliar dalam setahun.

·            Perusahaan asuransi mengalami kerugian besar dan harus melakukan investigasi mendalam.

 

c.       Langkah Pencegahan:

1)       Verifikasi Identitas Debitur Secara Ketat

·            Menggunakan teknologi e-KYC dan biometrik untuk memastikan identitas debitur asli.

 

b)      Audit dan Cross-Checking dengan Lembaga Independen

·            Memeriksa keabsahan dokumen kredit dengan pihak ketiga seperti Dukcapil dan SLIK OJK.

 

c)       Meningkatkan Pengawasan Internal

·            Menetapkan sistem pemantauan transaksi keuangan yang mencurigakan.

·            Melakukan audit berkala terhadap pegawai bank dan agen asuransi untuk mencegah kolusi.

 

d)      Hasil dari Implementasi Pencegahan:

·            Setelah investigasi, klaim palsu dapat ditekan hingga 80%.

·            Bank DEF memperbaiki sistem keamanan internal untuk mencegah kejadian serupa.

·            Kepercayaan regulator dan nasabah terhadap perusahaan asuransi meningkat.

 

8.           Referensi Bacaan

·            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.

·            Buku: Risk Management & Insurance - Scott Harrington & Gregory Niehaus.

·            Artikel & White Paper dari Swiss Re dan Munich Re tentang manajemen risiko kredit.

·            Data dan laporan statistik dari OJK dan Bank Indonesia terkait kredit dan asuransi

Related Posts

LOSS CONTROL ASURANSI JIWA KREDIT VS. ASURANSI KREDIT
4/ 5
Oleh