Pendahuluan
Bagian-bagian polis adalah sebagai berikut:
· Klausul penjaminan
menjelaskan mengenai penjaminan yang
diberikan
· Klausul sengketa
menetapkan cara penyelesaian sengketa
antara penanggung dan tertanggung
· Pengecualian
membatasi penjaminan yang diberikan dalam
klausul penjaminan
· Kondisi
memberitahukan tertanggung apa yang dapat
dilakukan dan tidak boleh dilakukan untuk menjaga agar polis tetap berlaku
· Perluasan
merupakan perluasan klausul penjaminan
atau perubahan terhadap pengecualian atau kondisi
· Pertimbangan khusus
polusi atau kerugian finansial
Klausul penjaminan
Occurrence trigger
Polis bertanggung jawab terhadap kejadian (occurrence) yang menimbulkan
tanggung gugat hukum bagi tertanggung, yang dijamin oleh klausul penjaminan
polis dan terjadi dalam jangka waktu pertanggungan. Hal ini berarti klaim dapat
terjadi beberapa tahun kemudian.
Claims made trigger
Polis bertanggung jawab terhadap klaim yang dilakukan terhadap
tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan. Kejadian yang menimbulkan klaim
tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, walaupun seringkali dibatasi dengan
tanggal retroaktif. Biasanya digunakan apabila terdapat eksposur laten yang
parah, seperti produk obat-obatan untuk tanggung gugat produk.
Permasalahan dengan claims made trigger (tertanggung)
· Polis memiliki kondisi yang mengharuskan
tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim. Hal ini
merugikan tertanggung karena penanggung, dengan mengetahui potensi klaim, dapat
menolak memperpanjang polis. Atau jika pelaporan tersebut dianggap klaim,
diberikan batas waktu sampai klaim yang sebenarnya diajukan, misalkan tiga atau
· Jika tertanggung menghentikan operasinya,
maka ia harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya dari
kemungkinan klaim dari aktivitasnya dahulu.
Kelebihan claims made trigger
· Bagi penanggung, menghilangkan
secara efektif permasalahan eksposur laten dengan adanya kepastian
jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan
· Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording
polis pada 10 atau 15 tahun lalu
· Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi
pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi
Ganti rugi
· Indemnify the insured
Setelah tanggung gugat tertanggung
ditetapkan dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditentukan,
penanggung membayar kepada tertanggung. Tertanggung kemudian membayarkannya
kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada
pihak ketiga.
· Pay on behalf
Ini merupakan bentuk yang umum di AS.
Dalam hal ini penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum
suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis. Jika dalam penyelidikan
kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung
kepada pihak ketiga.
Kebetulan
(accidental) atau tidak kebetulan (non-accidental)
Perbedaan keduanya adalah:
· wording kebetulan (accidental)
menempatkan beban pembuktian bahwa kejadian tersebut tidak sengaja oleh
tertanggung karena kualifikasi dimasukkan sebagai bagian klausul penjaminan
· wording tidak kebetulan (non-accidental)
menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan pengecualian
Kejadian yang dijamin
Kejadian yang dijamin adalah kejadian yang ditunjukkan dengan adanya
cedera atau kerusakan.
· Cedera
Cedera ini tidak hanya berupa cedera
badan, tetapi saat ini sudah meluas untuk termasuk cedera psikologi seperti
stres, kesedihan yang mendalam, dsb.
· Kerusakan
Penjaminan dibatasi hanya atas kerusakan
harta benda nyata, dan dapat juga untuk kerugian konsekuensialnya, seperti
kehilangan keuntungan.
Damages versus compensation
Penggunaan istilah ‘damages’ berarti polis juga bertanggung jawab atas
pemberian ‘punitive damages’ terhadap tertanggung karena sifatnya bukan
kompensasi, tetapi jika digunakan istilah ‘compensation’ maka polis tidak
bertanggung jawab.
For versus in respect of
Jika digunakan kata ‘for injury or damage’ maka berarti polis tidak
menjamin kerugian konsekuensial, tetapi jika digunakan kata ‘in respect of
injury or damage’ berarti polis menjamin kerugian konsekuensial.
Bisnis
Polis membatasi penjaminan terhadap klaim yang dibuat terhadap
tertanggung yang timbul dari bisnis, yang didefinisikan dalam ikhtisar
pertanggungan. Oleh sebab itu, bisnis harus dideskripsikan dengan rinci
mengenai semua aktivitas yang ingin dijamin.
Batas geografi
Dalam klausul penjaminan biasanya dinyatakan bahwa polis akan
bertanggung jawab hanya terhadap cedera atau kerusakan yang terjadi dalam batas
geografi, yang dinyatakan dalam ikhtisar pertanggungan.
Ganti rugi
· Batas ganti rugi (limit of
indemnity)
Batas ganti rugi merupakan batasan
moneter yang diterapkan untuk ganti rugi. Batasan ini tergantung pada wording
yang digunakan, apakah hanya berlaku untuk damages saja dan tidak untuk biaya
tuntutan dan biaya pembelaan (cost in addition) atau batasan tersebut berlaku
untuk semua pembayaran (cost inclusive).
· Batas kejadian versus batas
agregat (ocurrence limti vs aggregate limit)
Untuk tanggung gugat publik, batas yang
berlaku biasanya ‘setiap kejadian (any one occurrence)’ sehingga untuk satu
kejadian yang menimbulkan klaim cedera badan dan kerusakan hanya satu batas
ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi tertanggung
sampai batas ganti rugi untuk semua tuntutan yang berasal dari satu kejadian.
Jika terdapat kemungkinan banyak klaim
yang timbul dari satu kejadian, maka untuk menghindari sengketa penanggung akan
membatasi tanggung gugatnya dengan menggunakan batas agregat untuk semua
kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.
· Biaya pembelaan (defence cost)
Merupakan biaya yang timbul dalam
menyelidiki kecelakaan dan untuk membela klaim atas nama tertanggung, biasanya
harus dengan persetujuan penanggung. Walaupun demikian, umumnya dalam praktek
penanggung terlibat langsung dalam penyelidikan ini termasuk dalam menentukan
ahli, pengacara dan penyelidik.
Klausul sengketa
Merupakan prosedur penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat
atau melalui arbitrase.
Pengecualian
Pengecualian dapat dibagi menjadi dua kelompok umum:
· area penjaminan yang dipertanggungkan
dalam polis asuransi yang lain
ü cedera pada pegawai ® asuransi tanggung gugat majikan
ü kepemilikan, penguasaan atau penggunaan
kendaraan bermotor. Pesawat udara atau kapal laut ® asuransi kendaraan bermotor, penerbangan dan marine
ü kerusakan pada harta benda yang berada
dalam pengendalian atau pengawasan tertanggung ® asuransi harta benda
ü produk pesawat terbang ® asuransi penerbangan
Banyak penanggung yang dapat merubah
standarnya untuk memenuhi kebutuhan tertanggung, dengan memberikan penjaminan
dengan syarat adanya:
· excess yang terpisah
· inner limit, yaitu batas tanggung gugat
yang lebih rendah daripada batas sisa penjaminan dalam polis yang lebih khusus
· premi tambahan
· kombinasi dari ketiga hal tersebut.
· area penjaminan yang penanggung tidak
menginginkan menyediakan ganti rugi
ü asbes
alasannya adalah eksposur terlalu besar
bagi penanggung untuk mengkuantifikasi atau mengevaluasi risiko
ü polusi
memiliki alasan yang sama dengan asbes,
jika memang dapat dievaluasi maka sejumlah kecil penanggung menawarkan
penjaminan yang spesifik untuk lokasi tertentu atau polutan tertentu dengan
‘claims made basis’, ‘cost inclusive’ dan adanya batas agregat tahunan.
ü kerusakan pada produk yang disuplai
menghilangkan jaminan untuk kerusakan
produk jika disebabkan oleh cacat atau ketidaksesuaian produk ® dijamin dalam polis jaminan produk
ü tanggung gugat kontrak
penanggung tidak dapat mengkuantifikasi
atau mengevaluasi eksposur karena tiap kontrak memiliki akan berbeda, kecuali
jika tanggung gugat itu tetap ada dengan atau tanpa kontrak
ü liquidated damages
ini untuk berjaga-jaga jika pengecualian
tanggung gugat kontrak diubah
ü perang dan kontaminasi radioaktif
merupakan pengecualian pasar karena
merupakan area untuk kompensasi pemerintah
Kondisi
Kondisi polis tanggung gugat produk dan publik hampir sama persis
dengan polis tanggung gugat majikan.
Sengketa/arbitrase
Dapat masuk dalam kondisi atau berada dekat dengan klausul penjaminan.
Interpretasi
Ini bertujuan untuk mengidentifikasi (dengan huruf besar atau tebal)
kata-kata dan frase yang ingin diartikan secara khusus oleh penanggung daripada
yang berlaku sehari-hari.
Perubahan risiko
Agar tertanggung memperhatikan kewajibannya untuk memberitahukan secara
lengkap mengenai perubahan risiko.
Kewajiban untuk mencegah kerugian
Agar tertanggung memperhatikan kewajibannya untuk mencegah kerugian.
Klaim
Memberikan ringkasan langkah-langkah yang perlu dan tidak boleh
dilakukan untuk memastikan polis bertanggung jawab terhadap klaim.
Membebaskan tanggung jawab
Tidak semua polis mengandung kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan
penanggung untuk menawarkan batas ganti rugi kepada tertanggung setelah
membayar semua biaya yang timbul hingga tanggal penanggung memberikan opsi ini.
Pertanggungan rangkap
Kondisi ini menyatakan apabila terdapat pertanggungan rangkap
(kepentingan yang sama, pokok pertanggungan yang sama, dan peril yang sama)
maka polis-polis akan berkontribusi terhadap kerugian dalam proporsi yang
didefinisikan dalam klausul.
Pembatalan
Perluasan
Perluasan penjaminan dasar bervariasi dari penanggung yang satu ke yang
lainnya. Underwriter harus memperhatikan jenis perluasan yang diberikan.
Penjaminan lain yang
tersedia
Polusi
Penjaminan yang diberikan normalnya adalah polusi yang terjadi secara
tiba-tiba, kebetulan dan tidak disengaja, dan dapat diidentifikasi pada suatu
titik dalam waktu dan tempat.
Kerugian finansial
Bagian ini menjamin kerugian finansial yang bukan merupakan kelanjutan
dari cedera atau kerusakan, yaitu kerugian ekonomi. Polis yang digunakan
biasanya menggunakan ‘claims made basis’, biaya dimasukkan dalam batas ganti
rugi dan ada tanggal berlaku surut yang mengecualikan kerugian yang terjadi
sebelum tanggal tersebut.
Pengecualian yang biasanya adalah:
· cedera atau kerusakan, agar tidak tumpang
tindih dengan penjaminan utama
· tanggung gugat kontrak
· tanggung gugat profesional
· perbaikan atau penggantian produk
· motor, marine dan penerbangan
· kerugian finansial karena pelanggaran
kompetisi atau anti monopoli
· kerugian finansial di luar negeri
Jaminan produk (product guarantee)
Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas beberapa risiko yang
tidak dijamin dalam polis standar tanggung gugat produk, dan khususnya yang
berhubungan dengan kegagalan produk untuk memenuhi tujuan sebenarnya.
Penjaminan ini biasanya menggunakan ‘claims made basis’ dan terdiri
dari:
· tanggung gugat untuk cedera
atau kerusakan
· perbaikan dan penggantian
produk
polis jaminan produk menjamin:
ü biaya penggantian, pengerjaan ulang,
pemulihan produk yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat
disain, manufaktur, pemasangan, dsb setelah diberikan kepada konsumen
ü tanggung gugat yang timbul dari saran,
disain dan konsultasi, dimana jasa ini disediakan secara langsung sehubungan
dengan suplai produk atau pekerjaan dalam arti nyata dan produk ini telah gagal
· kerugian finansial
menjamin kerugian finansial yang diderita pihak
ketiga sebagai akibat produk gagal
berfungsi seperti yang diinginkan
· penarikan produk
menjamin biaya yang timbul bagi penyedia barang
dalam menarik produk atau mengatur pemusnahannya, karena barang tersebut
diketahui memiliki kesalahan yang berbahaya. Dasar penjaminannya adalah produk
yang ditarik tersebut dapat mengakibatkan cedera atau kerusakan dan kegagalan
produk diakibatkan kesalahan dalam disain/manufaktur. Polis ini juga menjamin
biaya penarikan produk yang tercemar asalkan itu tidak disengaja.
Biaya penarikan ini sangat mahal dan masih terdapat
biaya tidak langsung seperti kehilangan penjualan, rusaknya reputasi perusahaan
dan biaya disain ulang dan pengembangan ulang.
Polis penarikan produk biasanya menjamin:
ü biaya yang timbul dalam menarik produk
jika penggunaan atau konsumsi yang berkelanjutan dapat menyebabkan timbulnya
tanggung gugat pada tertanggung
ü hanya biaya penarikan, yaitu biaya
korespondensi, pengiklanan, transportasi, dsb
ü biaya pemusnahan produk yang ditarik
ü biaya pemeriksaan dan
penggantian/pengerjaan ulang produk yang ditarik