ASURANSI MINYAK DAN GAS ( OIL AND GAS INSURANCE) ONSHORE, OFFSHORE
Asuransi oil and gasIndustri minyak dan gas bumi merupakan suatu industri komplek
dengan membutuhkan dana yang amat besar dan melibatkan teknologi tinggi. Karena
sifatnya yang demikian, maka risiko yang dihadapi oleh industri ini juga amat
beragam dan tinggi. Perusahaan menghadapi risiko fisik maupun tanggung jawab
hukum (operasional risks) saat meiakukan kegiatan dan risiko keuangan
(financial risk) yang pasti terjadi jika ternyata kandungan ninyak/ gas yang
diharapkan dinilai tidak ekonomis (speculative risks).
Kegiatan di sektor minyak dan gas
bumi walaupun mempunyai karakhristik “frekuensi terjadinya kerugian relatif
rendah” tetapi “potensinya terjadinya kerugian tinggi” dan kalau terjadi
insiden akan menimbulkan “jumlah kerugian (severity) yang sangat Besar” dan
seringkali fatal
Salah
satu cara untuk mengatasi tingginya tingkat risiko yang dihadapi adalah dengan
adanya sistem manajemen keselamatan proses yang menjamin bahwa fasilitas
industri perminyakan telah dirancang dan dioperasikan dengan memperhatikan
aspek keselamatan kerja. Hal ini implementasikan dengan adanya unit yang
menangani Health, Safety and Enviromental (HSE). Asuransi merupakan salah satu
metoda pengelolaan risiko (pure risk) bagi Operator Migas, dalam menghadapi
risiko operasional (operasional risk) yang dapat mengganggu keuangan
perusahaan.
•
Polis
dan pasar asuransi migas
berasal dari Negara yang bukan penghasil migas.
•
Menetapkan
Nilai atau Limit Pertanggungan:
Fasilitas produksi yang sudah tua, atau cadangan minyak yang dinilai tidak
ekonomis sulit dinilai baik Nilai Peltanggungan (Sum Insured) maupun suku
preminya (rate). Sehubungan uraian di atas, penting kiranya diketahui materi
pembahasan hari ini, dengan topik “Memahami Risiko dan Asuransi terkait Minyak
dan Gas Bumi”
Meskipun
pemerintah menjadi pemilik sumber daya minyak di bawah tanah, mereka biasanya
mendelegasikan tugas eksplorasi dan pengembangan sumber daya ini kepada
perusahaan minyak nasional ataupun internasional (NIOC).
Hubungan antara pemerintah dan perusahaan minyak diatur melalui kontrak yang memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Ada sejumlah kontrak hulu yang tersedia saat membuat kontrak dengan perusahaan minyak dan pelaku lain dalam industri ini, Skema di bawah ini menggambarkan bentuk kontrak Pemerintah secara umum
1.1 Kontrak yang didasarkan pada
royalti atau pajak
Biasanya ini adalah konsesi atau lisensi. Fitur utama dari kontrak ini adalah tidak ada pembagian hasil produksi yang diberikan kepada negara. Pemegang lisensi memiliki semua sumber daya yang diproduksi, tetapi akan diminta untuk membayar pajak atas keuntungannya.
Lisensi eksplorasi adalah lisensi non-eksklusif, yang diberikan agar pemegang lisensi dapat melakukan survei geosains. Di sisi lain, lisensi produksi adalah konsesi yang memberikan hak eksklusif untuk melakukan pengeboran eksplorasi dan produksi minyak dan gas di wilayah yang ditentukan.
Konsesi
diberikan oleh pemerintah biasanya diberikan kepada perusahaan minyak nasional
ataupun internasional. Untuk wilayah
yang ditentukan berada di dalam wilayah baik di daratan atau di laut. Sebagai
imbalannya, negara menerima royalti, pembagian keuntungan, atau mungkin bagian
dari minyak dan/atau gas yang diproduksi selama konsesi berlangsung.
Ketentuan konsesi umumnya ditetapkan dalam perjanjian konsesi. Perjanjian konsesi adalah kontrak yang dibuat antara perusahaan minyak nasional ataupun internasional dan pemerintah, misalnya, menetapkan hak-hak yang diberikan kepada perusahaan minyak nasional ataupun internasional, luas wilayah yang telah diberikan hak, jangka waktu konsesi, dan imbalan yang akan diterima negara sebagai imbalan atas pemberian konsesi.
Lisensi umumnya memberlakukan kewajiban dan pembatasan tertentu pada pemegang lisensi. Misalnya, ini dapat mencakup kewajiban tertentu untuk melaksanakan pekerjaan, pembatasan pembuangan dan perubahan kendali, standar operasional, dan pembatasan pembakaran, pembayaran biaya, royalti, bonus dan pajak serta kewajiban dengan mempertimbangkan struktur pemegang lisensi.
1.2 Perjanjian Partisipasi
(PP) dan Perjanjian Usaha Patungan
Perjanjian Partisipasi adalah kontrak yang dibuat antara perusahaan seperti. Sebagai contoh, dua NIOC mungkin ingin bersama-sama mengeksplorasi dan mengembangkan produksi minyak di area tertentu. Alih-alih mendirikan perusahaan patungan baru untuk melakukan eksplorasi dan produksi ini, perusahaan-perusahaan tersebut menandatangani kontrak yang menyatakan bahwa masing-masing pihak setuju untuk bekerja sama dalam eksplorasi/produksi. Perjanjian Partisipasi dapat berupa bentuk pendek atau bentuk panjang, dengan « Perjanjian Partisipasi » menjadi istilah umum yang mencakup semua jenis proyek dengan panjang, area, dan cakupan yang bervariasi. Secara umum, semakin besar area yang dicakup oleh Perjanjian Partisipasi, semakin besar pula kompleksitas proyek tersebut; dan oleh karena itu dalam hal tersebut Perjanjian Partisipasi akan lebih rinci dalam menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bagaimana risiko dibagi Atau, perusahaan dapat mendirikan perusahaan «usaha patungan» baru untuk mencapai tujuan yang sama di atas
NIOC akan
menjadi pemegang saham di perusahaan ini, dan perusahaan sebagai pemegang saham
akan menandatangani perjanjian usaha patungan, yaitu kontrak yang menetapkan
bagaimana perusahaan akan dijalankan.
1.3 Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PSA)
PSA
populer memberikan kendali yang lebih besar oleh pemerintah atas industri
minyak nasional.
PSA
disepakati antara perusahaan minyak dan pemerintah dan/atau perusahaan negara
atau NOC yang sesuai. PSA menentukan dan memberikan hak untuk mencari,
mengeksplorasi, dan mengekstraksi sumber daya mineral dari area tertentu selama
periode waktu tertentu.
PSA biasanya diberikan dalam hal fase pengembangan dan sering kali mencakup kewajiban dan ketentuan yang sama seperti lisensi sehubungan dengan rencana kerja yang diperlukan dan hak pelepasan.
Biasanya
PSA memberikan NOC kendali yang lebih besar atas bagaimana area tersebut
dikembangkan. Di bawah PSA, negara mengambil bagian dari produksi melalui:
· Royalti
•
Bagi
Hasil Produksi
1.4 Kontrak Layanan
Pemerintah
menggunakan jenis pengaturan kontrak jangka panjang ini untuk memperoleh
keahlian dan modal perusahaan minyak internasional, sambil tetap mempertahankan
kepemilikan minyak.
Kontrak
layanan dapat berupa 'kontrak layanan murni' atau 'kontrak layanan berisiko':
· Dalam
kontrak layanan murni, perusahaan minyak akan melakukan eksplorasi dan produksi
dengan imbalan biaya, pemulihan biaya operasional mereka dijamin dan tidak akan
bergantung pada kelayakan komersial proyek. Ini adalah kontrak berisiko rendah,
keuntungan rendah.
•
Sebaliknya, kontrak layanan berisiko
pemulihan perusahaan minyak secara langsung terkait dengan kelayakan komersial
proyek. Ini adalah kontrak berisiko tinggi, keuntungan tinggi
2.
Kegiatan
Industri Migas
Secara garis besarnya, kegiatan dalam industri migas terdiri
dari 3 bagian, yaitu kegiatan hulu (upstream), Midstream dan kegiatan hilir (down stream).
.1 Kegiatan sektor
hulu (upstream)
Kegiatan Migas di sektor hulu meliputi 4 (empat) fase kegiatan,
yaitu:
1)
Fase Seismik dan
eksplorasi (kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan
Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan),
2)
Fase eksploitasi (rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak
dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran
dan penyelesaian sumur),
3)
Fase pembangunan fasilitas produksi, dan
4)
Fase produksi (pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi).
Kegiatan sektor hulu (upstream) nierupakan
kegiatan migas dengm tingkat risiko yang paling tinggi, terutama dalam kegiatan
eksploitasi. Risiko yang mungkin dihadapi antara lain semburan liar (blowout)
yang disebabkan major perils (Fire, Lightning, Explosion) dan kesalahan manusia
(human error).
Risiko dalam fase pembangunan fasilitas produksi terutama fasilitas produksi di lepas pantai/offshore (misalkan platform/ anjungan) antara lain construction/ design defect, subsidence yang dihadapi selama periode konstruksi, serta tabrakan, kandas, dan tenggelam yang disebabkan oleh marine peril.
2.2 Kegiatan
Sektor midstream
Sektor
midstream dari rantai pasokan minyak dan gas menyediakan saluran antara proses
hulu dan hilir. Misalnya, transportasi minyak dan gas sangat penting dalam
menghubungkan komponen produksi rantai nilai minyak dan gas ke pasar industri
dan perumahan.
Klasifikasi kegiatan midstream dapat bervariasi antar negara
tetapi umumnya mencakup pemrosesan /pemurnian, penyimpanan, pengangkutan, dan
pemasaran minyak, gas alam, dan cairan gas alam. Aktivitas pemurnian
dikategorikan sebagai aktivitas «midstream» di beberapa yurisdiksi dan
aktivitas «hilir» di yurisdiksi lain, kegiatan sector midstream adalah :
1) Pengangkutan minyak dan gas
Ada berbagai sarana pengangkutan minyak
dan gas. Sarana yang paling umum digunakan adalah pipa, rel kereta api, jalan
raya, dan kapal laut.
2) Pemrosesan Gas
Sumur minyak dan gas menghasilkan campuran
berbagai komponen, termasuk minyak, gas, kondensat, air, garam, nitrogen,
karbon dioksida, padatan (seperti pasir, kotoran, kerak, dan produk korosi dari
pipa). Oleh karena itu, perlu untuk memproses berbagai komponen tersebut guna
mengubah minyak dan gas menjadi bentuk hidrokarbon yang siap untuk penggunaan
komersial.
Pemrosesan juga memastikan bahwa minyak dan gas mampu memenuhi spesifikasi sebelum diangkut sehingga dapat menghindari kerusakan pada pipa selama pengangkutan.
Minyak bumi agregat yang diproduksi di berbagai sumur pertama-tama dikumpulkan melalui jalur pengumpulan berdiameter kecil, yang akhirnya menyalurkan gas alam ke pabrik pemrosesan dan fasilitas pemisahan yang telah ditentukan. Tujuan dari fasilitas pemisahan adalah untuk memisahkan gas alam dan air dari minyak mentah yang diekstraksi dari sumur produksi.
Setelah dikumpulkan dan dipisahkan, pemrosesan dilakukan melalui
ekstraksi cairan gas alam yang tertanam, pembuangan uap air dan kotoran, serta
kompresi dan dehidrasi gas alam serta pembuangan hidrogen sulfida dan karbon
dioksida.
3).. Penyimpanan Minyak dan Gas
Metode penyimpanan minyak meliputi tangki, tangka bawah tanah, dan floating storage and offloading units (FSO) Ada berbagai tangki yang tersedia seperti penyimpanan terapung, tangki terbuka, tangki atap tetap, tangki atap terapung, dan tangki atap terapung. FSO cocok untuk lokasi perairan dalam yang terpencil karena menghilangkan kebutuhan untuk memasang jaringan pipa jarak jauh yang mahal
FSO
juga fleksibel dan dapat dipindahkan ke lokasi baru setelah ladang habis, namun
tidak memiliki kemampuan untuk penyulingan/pengolahan minyak atau gas.
Varian lainnya adalah floating
production, storage, and offloading vessel (FPSO).
FPSO umumnya digunakan untuk produksi lepas pantai di lokasi yang memiliki
sedikit infrastruktur. FPSO berfungsi sebagai fasilitas pengumpulan, pemurnian/
pengolahan, dan penyimpanan untuk cairan yang diproduksi dari sumur bawah laut.
Minyak mentah kemudian dimurnikan menggunakan peralatan di dek kapal, tempat
cairan disimpan di lambung kapal sebelum diturunkan ke jaringan pipa, tongkang,
atau kapal. Gas alam yang dihasilkan dapat dikirim ke darat melalui pipa atau
dibakar jika tidak ada pipa yang tersedia
2.3 Kegiatan Hilir
(downstream)
Biasanya minyak dan gas akan diangkut sebagai bagian dari sektor
midstream ke sektor hilir, di mana terdapat sejumlah titik pengiriman yang
sesuai untuk pengangkutan minyak dan gas. Sektor hilir secara khusus berfokus
pada penyiapan dan penyediaan produk kepada pelanggan akhir, baik melalui
distribusi, pemasaran, perdagangan, atau penyimpanan eceran produk tersebut.
Pemurnian
Minyak ( Kilang minyak)
Kilang minyak adalah pabrik pemrosesan
industri yang mengubah dan memurnikan minyak mentah dan cairan lainnya menjadi
lebih banyak produk minyak bumi yang bermanfaat, Proses pemurnian minyak adalah sebagai
berikut
1) Dehidrasi, untuk menghilangkan air;
2) Kompresi, untuk menghilangkan cairan gas
alam (pentana dan yang lebih berat);
3) Penyerapan, untuk menghilangkan gas minyak
cair (LPG) (propana dan butana); dan
4) Proses penghilangan etana, meskipun
terkadang hal ini ditinggalkan jika tidak ada pasar terdekat untuk etana, dan
gas yang kaya etana mungkin tidak terlalu bernilai bagi pasar.
Tujuan pemurnian adalah untuk meningkatkan crack spread, yang
merupakan perbedaan antara biaya input (minyak mentah dan biaya lainnya) dan
harga output produk olahan
Sektor hilir terdiri dari berbagai jenis
produk olahan/yang dimurnikan yang didistribusikan atau dipasarkan ke berbagai
pelanggan akhir berdasarkan penggunaan produk. Misalnya, produk dapat diangkut
ke stasiun layanan eceran, stasiun pengisian bahan bakar, bandara, jaringan
pipa distribusi, atau tabung gas. Daftar produk dan kegunaannya berikut ini
memberikan gambaran umum tentang berbagai produk dan kegunaannya:
1) Bensin/Minyak Motor Premium: digunakan sebagai bahan bakar untuk mesin
pembakaran internal, seperti pada kendaraan, generator listrik, kompresor, dll.
2) LPG misalnya propana dan butana: digunakan untuk memasak, memanaskan,
refrigeran, dan bahan bakar untuk kendaraan.
3) Minyak tanah (juga disebut bahan bakar jet, parafin,
bahan bakar turbin penerbangan): digunakan untuk memasak, bahan bakar untuk
mesin jet, pemanas, penerangan, dll.
4) Diesel: digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan dan mesin
pembakaran eksternal.
5) Minyak pelumas: digunakan untuk pelumas, oli motor, dan
untuk mencegah korosi dan karat
6) Lilin parafin: digunakan untuk pelumas, bahan baku
pembuatan lilin, lilin
7) Minyak bakar (minyak berat): digunakan untuk pemanas
rumah, bahan bakar kapal dan truk, bahan bakar pembangkit listrik dan generator
listrik
8) Aspal/Bitumen: digunakan untuk jalan, pelapis kedap
air, dan produk penyegel atap
9) Petrokimia (benzena, toluena, xilena, naftalena,
dll.): digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk, lilin, poles, deterjen,
bahan tambahan makanan, pewarna, botol plastik, dll.
10) Tar: digunakan sebagai desinfektan, untuk menyegel atap dan
lambung kapaL
3. Karakteristik Risiko
Dalam Industri Migas
Walaupun frekuensi kejadian yang dapat dialami suatu kilang
minyak terbakar relatif rendah, besarnya kerugian (severity) dari kerusakan
propertinya bisa mencapsi jutaan dollar AS belum ditambah dengan kerugian
akibat kehilangan keuntungan (Business lnterruption/ Loss of Profit) akibat
tidak berproduksinya kilang minyak tersebut.
Kerugian tersebut dapat mempengaruhi kondisi keuangan
perusahaan. Banyak eara yang dapat dilakukan perusahaan minyak dan gas bumi
maupun para kontraktor dan operatornya dalam menjaga kondisi keuangannya
terhadap risiko yang tidak diinginkan, seperti konsep pemindahan risiko (risk
transfer) melalui asuransi, atau dengan konsep pembiayaan risiko (risk funding)
untuk risiko yang tidak dapat ditangani melalui pemindahan risiko.
4. Obyek Pertanggungan
Asuransi
Obyek dalam asuransi dalam minyak dan gas antara lain:
1)
Fasilitas produksi:
a.
Di darat (onshore): kilang minyak/ gas, tangki penimbunan dan sebagainya.
b.
Di lepas pantai
(offshore): anjungan (platform), jaringan pipa
kabel bawah laut, tanker (SBM, FPSO/ FSO, storage tanker dan sebagainya). Stok
minyak dan gas (dalam tangki penimbunan atau di dalam ppa).
2)
Peralatan pengeboran (land rig, drilling rig/ jack up rig, drilling, barge, drilling
ship, semi submersible rig dan sebagainya). Minyak dan gas (LNG/ LPG).
3)
Manusia (yang dapat menjadi objek asuransi kecelakaan kerja, asuransi
kesehatan, asuransi jiwa, maupun dana pensiun).
4)
Obyek berupa assets juga dapat diikuti dengan kerugian finansial dari
prakiraan pendapatan yang akan diperoleh akibat terjadinya kerusakan (business
interruption), dan
5)
Kerugian atas
timbulnya tanggung jawab hukum akibat
tuntutan pihak ketiga yang menderita kerugian akibat kerusakan properti maupun
terhadap jiwa manusia atau luka badan
5. Asuransi Minyak dan
Gas Bumi (Migas)
Secara sederhana asuransi minyak dan gas bumi dapat diartikan sebagai
beragam cakupan asuransi yang dapat menjamin risiko-risiko (insurable risks)
dalam kegiatan industri migas dari hulu upstream (eksplorasi – eksploitasi –
produksi) sampai hilir downstream (pengilangan, penimbunan, transportasi dan
niaga).
jaminan Asuransi Oil dan Gas, biasanya meliputi sector:
1)
Offshore and Onshore
2)
Shipping Sector
3)
P&I Insurance Coverage
a.
Pool cover
b.
Extra or fixed premium cover
c.
Offshore packages
4)
Oil & Gas Sector
5) Oil & Gas Insurance Coverage
a.
Operator’s cover
b.
Contractor’s cover
c.
Insurance on Mobile Offshore Drilling Units (MODUs)
d.
Control of Well insurance
e.
Offshore construction insurance
f.
Operating insurance
g.
Business interruption, delay and start-up and loss of
life
h.
Offshore liability risks
i.
Pollution insurance
1)
Onshore/downstream insurance coverage
2) Business Interruption, Delay and
Start-Up, Loss of Hire
8). Kecukupan jaminan asuransi untuk memenuhi bencana utama
lingkungan
1. Asuransi
Risiko Dalam Kegiatan Eksploitasi
5.1 Rig
Insurance
Terdapat beberapa jenis rig yang biasa
digunakan untuk melakukan pengeboran sumur, yaitu: untuk sumur di darat
(onshore) land rig, sedangkan untuk pengeboran di lepas pantai(offshore) adalah
drilling rig/jack up rig, drilling barge, d-illing ship, submersible rig, semi
submersible rig. Penggunaan jenis rig untuk di lepas pantai tergantung pada
kondisi laut atau kedalaman air.
Jenis polis yang digunakan untuk cakupan asuransi tersebut
adalah The London Standard Drilling Barge Form. Polis ini dapat menjamin
kerusakan fisik atas rig yang diakibatkan oleh risiko semburan liar (blowout).
Premi asuransi dihitunlg berdasarkan nilai rig, sedangkan faktor-faktor yang
menentukan suku premi, antara lain : Jenis dan usia rig, fasilitas rig, area
pekerjaan dan kondisi laut. Perhitungan premi seperti halnya jenis asuransi
Marine Hull.
1)
Operator Extra
Expenses Insurance
Jenis penutupan asuransi untuk risiko ini disebut juga “Cost if
Control Insurance” yang menggunakan polis asuransi khusus yang disebut Energy
Exploration and Development (EED 8/86).
Polis ini menjamin biaya-biaya yang timbul akibat semburan liar
(blowout) yang meliputi:
a). Biaya Pengendalian Sumur (Cost of Well Control), yaitu biaya-biaya yang timbul untuk mengendalikan sumur yang diakibatkan oleh semburan liar (blowout)
b) Redrilling/ Extra
Expenses, yaitu biaya-biaya yang timbul untuk pengeboran kembali sumur
pengganti (Replacement Well) yang diakibatkan
oleh semburan liar (blowout) dan
c). Seepage, Pollution
& Contamination, yaitu biaya-biaya yang timbul akibat rembesan dan
pencemaran minyak mentah selama operasi pengeboran. Juga termasuk biaya
pencegahan agar rembesan pencemaran dimaksud tidak mengotori/ mencapai
pinggiran pantai. Keunikan dari jenis asuransi ini adalah, perhitungan premi
(dihitung berdasarkan kedalaman sumur yang akan di-bor. Besarya tarif premi
selain tergantung dari kedalaman sumur, juga bergantung dari besamya limit
pertanggungan (Combined Single Limit).
5.2. Asuransi risiko Dalam
Kegiatan Pembangunan Fasilitas Produksi
Cakupan asuransi yang diperlukan
dalam fase ini terutama atas fasilitas di lepas pantai (offshore) adalah
asuransi Offshore Builder Risk (OBR). Risiko yang dijamin polis meliputi
kegiatan antara lain:
“pengadaan barang, konstruksi, produksi
(fabrication), load out, bongkar/muat, transportasi darat, laut atau udara
(termasuk panggilan ke pelabuhan atau tempat-tempat yang mungkin diperlukan),
penyimpanan, penarikan (towage), mating, insalasi, penguburan (burying),
hook-up, koneksi dan atau operasi penyambungan pipa (ie-in operations), testing
dan commissioning, existence, pengoperasian awal dan pemeIiharaan, studi-studi
proyek, engineering, desain, manajemen proyek, testing, uji coba, pipelaying,
penggalian saluran pipa (trenching), dan commissioning. ” Sebagaimana dalam
jaminan asuransi engineering lain (CAR/ EAR), jaminan meliputi:
Section I – Kerusakan Fisik (Physical
Damage)
Section II – Tanggung gugat (Liability)
Jenis polis yang digunakan pada umumnya
adalah Wellcar 20′)1 (Wellington CAR).
5.3. Asuransi risiko Dalam
Kegiatan Produksi
Setelah fasilitas produksi diserah terimakan oleh Kontraktor
kepada Operator Migas, selanjutnya cakupan asuransi utama yang wajib dibeli
Operator Migas atau Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (KKKS)
pada SKK MIGAS adalah:
1)
Offshore Physical Damage Onshore
Material Damage
Operator Extra Expenses Insurance
1)
Comprehensive General Liability (CGL)
Offshore Physical Damage: Adalah polis “all risks” yang menjamin risiko atas
physical damage terhadap fasilitas produksi. Jenis polis yang digunakan untuk cakupan asuransi
tersebut adalah The London Standard Platform Form. Jenis polis ini merupakan
pengembangan dari jenis polis Rangka Kapal (Marine Hull).
Kekhususan dari jenis polis ini adalah
jaminan terhadap risiko yang diakibatkan oleh semburan liar (blowout). Onshore
Material Damage, Sedangkan untuk fasilitas produksi yang berlokasi di darat
(onshore) cakupan asuransi yang wajib Operator Migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada SKK MIGAS adalah polis “all risks” yang menjamin risiko atas material
damage terhadap fasilitas produksi. Jenis polis yang digunakan untuk cakupan
asuransi tersebut di atas, adalah Polis Property all risk.
5.4. Asuransi risiko Dalam
Kegiatan Hilir (down stream)
Cakupan asuransi
utama dalam kegiatan hilir, antara lain:
1) Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
2) Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)
Catatan : Kedua jenis polis di atas sama
seperti polis yang digunakan dalam kegiatan non migas lainnya.
6. Risiko
Tanggung jawab hukum dalam Industri minyak dan gas
Saat ini, berbagai masalah risiko dihadapi
oleh berbagai perusahaan, mulai dari bencana alam hingga masalah yang
disebabkan oleh manusia seperti terorisme, risiko politik, dan pencurian oleh karyawan.
Perusahaan Asuransi menyediakan strategi dan solusi yang membantu perusahaan
minyak dan gas tidak hanya mengelola
risiko dan tantangan industri minyak dan gas yang ditimbulkan oleh masalah
tersebut, tetapi juga mengantisipasinya.
6.1 Asuransi Risiko Siber, Kesalahan dan Kelalaian Teknologi
Perusahaan Asuransi mengembangkan perlindungan asuransi risiko siber untuk berbagai macam risiko internet dan jaringan. Teknologi internet dan jaringan telah mengubah banyak aspek cara bisnis beroperasi. Kemampuan untuk menyimpan dan berbagi data dengan mudah melalui jaringan yang saling terhubung telah menciptakan efisiensi baru dalam penjualan dan pemasaran, akses dan pengambilan data, serta hubungan dan interaksi vendor.
Meskipun manfaat penggunaan teknologi
berbasis internet sangat banyak, begitu pula risiko yang melekat, yang
meliputi:
1) Pencurian atau manipulasi informasi
sensitif atau pribadi seperti catatan keuangan atau kesehatan
2) Virus komputer yang dapat merusak data,
merusak perangkat keras, melumpuhkan sistem Anda dan sistem vendor Anda, dan
bahkan mengganggu operasi bisnis
3) Penipuan komputer
Dengan semakin banyaknya ancaman ini,
polis asuransi tradisional secara khusus mengecualikan risiko ini. Untuk
melindungi dari risiko-risiko ini dan risiko serupa, Perusahaan Asuransi menawarkan manajemen risiko dan solusi
asuransi untuk mengatasi risiko-risiko rumit ini, termasuk:
1) Analisis kesenjangan asuransi terperinci
2) Tinjauan dan pengembangan kebijakan
keamanan
Perusahaan asuransi mengembangkan
perlindungan asuransi risiko siber untuk risiko internet dan jaringan,
termasuk:
1) Tanggung jawab: privasi dan kerahasiaan
2) Hak cipta, merek dagang, pencemaran nama baik
3) Kode berbahaya dan virus
4) Gangguan bisnis: gangguan jaringan dan
kegagalan komputer
5) Pelanggaran hak kekayaan intelektual
6.2 Asuransi Risiko Tanggung Jawab Direksi & Pejabat
Tidak banyak yang dapat dilakukan direksi
dan pejabat untuk mengurangi kompleksitas lingkungan bisnis, hukum, dan
peraturan tempat mereka beroperasi.
1) Cakupan untuk direktur dan pejabat
perorangan jika tidak mendapatkan ganti rugi dari perusahaan
2) Cakupan untuk perusahaan (organisasi) jika
memberikan ganti rugi kepada direktur dan pejabat
3) Cakupan untuk perusahaan (organisasi) itu
sendiri atas klaim sekuritas yang diajukan terhadapnya
Pada dasarnya, asuransi Tanggung Jawab
Direksi & Pejabat (D&O) mengasuransikan "perilaku" karena
keputusan direktur dan pejabat merupakan hal yang sering kali menimbulkan klaim
yang ditanggung. Artinya, keputusan yang salah sering kali menimbulkan
ketidakpuasan pemegang saham dan, dengan demikian, gugatan terhadap direktur
dan pejabat yang membuat keputusan tersebut. Asuransi ini memberikan cakupan
untuk biaya pembelaan dan ganti rugi (penghargaan dan penyelesaian) yang timbul
dari tuduhan tindakan melawan hukum dan gugatan hukum yang diajukan terhadap
dewan direktur dan/atau pejabat organisasi.
6.3 Asuransi
Risiko Tanggung Jawab Praktik Ketenagakerjaan
Risiko terkait ketenagakerjaan merupakan
salah satu risiko yang paling berpotensi merusak. Sering kali berpusat pada
pelecehan seksual, pemutusan hubungan kerja yang salah, dan diskriminasi,
pengusaha dari semua ukuran menghadapi potensi kerusakan dari tuntutan hukum
tanggung jawab praktik ketenagakerjaan, yang tidak hanya dapat mengakibatkan
bencana finansial, tetapi juga kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada
reputasi atau citra merek organisasi. Asuransi Tanggung Jawab Praktik
Ketenagakerjaan dirancang untuk membantu pengusaha menanggapi meningkatnya
risiko Tanggung Jawab Praktik Ketenagakerjaan. Perusahaan menggabungkan teknik
manajemen risiko dan asuransi yang dirancang untuk:
1) Menurunkan biaya pengalihan risiko praktik
ketenagakerjaan
2) Melindungi perusahaan, direktur dan
pejabatnya, serta karyawan atas klaim yang diajukan oleh karyawan lama,
sekarang, atau calon karyawan (dan pihak ketiga)
3) Mengurangi risiko litigasi yang mahal
6.4 Asuransi Risiko Penarikan Produk & Kewajiban
Tantangan kewajiban yang unik ada untuk
bisnis yang berkaitan dengan pembuatan, penjualan, dan distribusi produk,
termasuk masalah garansi yang berkaitan dengan kinerjanya. Penarikan produk
dapat menghancurkan nama merek dan profitabilitas perusahaan. Tidak peduli apa
pun ukuran, industri, lokasi, atau reputasinya, perusahaan dapat hancur jika
tidak mengelola penarikan produk dengan baik. Untuk meminimalkan biaya dan
mengurangi risiko yang terkait dengan insiden tersebut, perusahaan harus secara
proaktif menilai dan mengelola risiko penarikan produk mereka. Perusahaan memastikan
klien memiliki strategi dan protokol
yang tepat untuk meminimalkan dampak tanggung jawab produk dan paparan gugatan
massal, serta cakupan asuransi yang tepat untuk melindungi mereka jika klaim
tersebut terjadi.
6.5 Asuransi Risiko Tanggung Jawab Profesional
Tanggung jawab profesional telah menjadi
"tanggung jawab produk" dari sektor jasa. Cakupan tanggung jawab
profesional dapat melindungi dari tanggung jawab dan membantu membiayai biaya
pembelaan setelah klaim atas kesalahan, kelalaian, atau kelalaian dalam
pelaksanaan layanan profesional. Risiko tanggung jawab profesional bersifat
kompleks dan luas, dan mengidentifikasi serta mengukur tanggung jawab ini
memerlukan pengawasan ahli tingkat tinggi. Perusahaan Asuransi bekerja sama dengan klien kami untuk
mengidentifikasi risiko yang terus berkembang, dan mengembangkan solusi dan
cakupan pengalihan risiko yang dirancang agar sesuai dengan kebutuhan spesifik
klien.
6.6 Asuransi
Risiko Transport
and Cargo Legal Liability
Transport and Cargo Legal Liability memberikan
perlindungan atas kehilangan fisik atau kerusakan harta benda orang lain saat
diangkut baik secara internasional maupun domestik. Memiliki asuransi yang
tepat tidak hanya melindungi Anda dan klien Anda dari kerugian besar, tetapi
juga dapat menjadi sumber pendapatan yang substansial bagi perusahaan
pengiriman barang dan/atau pialang bea cukai yang cerdas. Memiliki polis
Tanggung Jawab Hukum Kargo yang tepat dapat:
1)
Meningkatkan
laba Anda pada setiap transaksi
2)
Melindungi
pelanggan Anda dari kerugian finansial terkait kargo
3)
Memungkinkan
Anda memberikan layanan lengkap kepada klien Anda
Meningkatkan citra Anda sebagai profesional yang berpengetahuan
6.7 Asuransi Risiko Riggers
Legal Liabilitys
Asuransi tanggung jawab Rigger mencakup
tanggung jawab kontraktor yang timbul akibat pemindahan properti dan peralatan
milik orang lain, seperti mengangkat unit pendingin udara ke atap dengan derek.
Polis tanggung jawab umum komersial (CGL) standar tidak mencakup risiko ini karena pengecualian untuk "properti pribadi orang lain yang berada dalam perawatan, pengawasan, atau kendali Anda." Cakupan tanggung jawab Rigger dapat dilakukan dengan melampirkan pengesahan tanggung jawab Rigger pada polis CGL yang mengubah atau menghapus pengecualian "perawatan, pengawasan, atau kendali". (Perlu dicatat bahwa jika kontraktor diasuransikan berdasarkan polis risiko pembangun pada proyek tersebut, cakupan biasanya diberikan dalam polis tersebut untuk semua material dan peralatan yang dimasukkan ke dalam proyek. Namun, polis risiko pembangun dapat mencakup pengurangan, dan mungkin tidak mencakup cakupan untuk kehilangan penggunaan yang mungkin menjadi tanggung jawab kontraktor.)
6.8 Asuransi Risiko Tanggung Jawab Hukum atas Polusi
Mayoritas polis Tanggung Jawab Umum hanya
mencakup polusi dari kejadian yang Tiba-tiba dan Tidak Disengaja. Polis ini
memiliki batasan waktu terkait kapan kejadian tersebut ditemukan, serta
seberapa cepat harus dilaporkan kepada perusahaan asuransi. Tanggung Jawab
Hukum atas Polusi (PLL) menyediakan perlindungan bagi pemilik dan operator properti
di semua industri untuk kondisi polusi yang terkait dengan properti yang
dimiliki/dioperasikan, lokasi pembuangan, operasi kontrak, dan risiko
transportasi.
Dengan meningkatnya klaim lingkungan, Perusahaan Asuransi menyadari risiko yang dihadapi klien mereka, untuk memberikan perlindungan atas risiko ini. Cakupan meliputi:
1) Kondisi polusi yang tiba-tiba dan bertahap
2) Klaim pihak ketiga untuk cedera tubuh,
kerusakan properti, dan biaya pembersihan yang timbul dari kondisi polusi di
lokasi atau di luar lokasi
3) Pembelaan terhadap klaim pihak ketiga
hingga batas polis
Kondisi polusi yang terkait dengan semua properti dan aktivitas kontrak tertanggung
6.9 Asuransi Risiko Politik (Penyitaan, Pengambilalihan,
Nasionalisasi & Perampasan)
Perlindungan risiko politik yang biasanya
dibeli oleh bisnis yang memiliki kepentingan kepemilikan atas properti di luar
negeri, untuk menanggung kerugian yang diakibatkan oleh nasionalisasi properti
oleh pemerintah atau tindakan lain oleh pemerintah yang secara efektif merampas
properti milik tertanggung atau membatasi operasinya. Perusahaan Asuransi berupaya menyusun perlindungan untuk
mengasuransikan aset seperti rekening bank, pinjaman bank antar perusahaan,
piutang, inventaris, laba ditahan, pasokan, dan pekerjaan yang sedang
berlangsung. Perlindungan perampasan, yang mengasuransikan terhadap risiko
tindakan pemerintah yang mencegah penggunaan aset (seperti menolak izin untuk
menjalankan pabrik) dapat ditambahkan ke polis Risiko Politik dasar.
6.10 Asuransi Risiko Terorisme
Terorisme
adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan
atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan,
oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama
atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan
politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam
ketakutan.
6.11 Asuransi Risiko Builder’s
Risk Insurance
Builder’s Risk Insurance adalah jenis asuransi properti khusus
yang melindungi dari kerusakan bangunan saat sedang dibangun. Cakupan ini
melindungi kepentingan yang dapat diasuransikan seseorang atau organisasi dalam
material, perlengkapan, dan/atau peralatan yang digunakan dalam konstruksi atau
renovasi bangunan atau struktur jika barang-barang tersebut mengalami
kehilangan fisik atau kerusakan akibat kerugian yang ditanggung.
Karena nilai dolar rig pengeboran yang tinggi, banyak perusahaan asuransi menghindari cakupan ini. Polis Kerusakan Fisik di Darat dapat mencakup untuk rig dan properti lain-lain yang digunakan dalam eksplorasi dan pengembangan hidrokarbon. Contohnya termasuk peralatan kontraktor, instrumen ilmiah dan pengambilan sampel, peralatan lapangan, dan kendaraan terkait.
Sebagian besar polis Kerusakan Fisik di
Luar Pantai mencakup kerugian fisik atau kerusakan "semua risiko"
pada fasilitas pengeboran, produksi, dan akomodasi lepas pantai yang tetap
serta rig pengeboran bergerak seperti jack-up, semi-submersible, dan kapal bor.
Dengan terbatasnya jumlah perusahaan asuransi yang bersedia menawarkan
perlindungan untuk pasar ini, penting untuk memiliki broker yang berpengalaman
dalam perlindungan yang dapat memastikan perlindungan dan dukungan terluas
ditambahkan ke polis.
6.12 Asuransi Risiko Undang-Undang Kompensasi Pekerja di Pesisir dan Pelabuhan (LHWCA)
Program
kompensasi pekerja yang mencakup pekerja maritim sektor swasta tertentu Cakupan
asuransi khusus ini diwajibkan bagi banyak kontraktor dan pekerja yang bekerja
di dalam dan di sekitar perairan. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja ini
diharuskan untuk membeli kompensasi pekerja atau mengasuransikan diri sendiri
dan bertanggung jawab untuk menyediakan tunjangan medis dan cacat bagi pekerja
yang tercakup yang terluka atau jatuh sakit saat bekerja dan tunjangan bagi
keluarga pekerja yang tercakup yang meninggal saat bekerja.
6.13 Asuransi Risiko Tanggung Jawab Pengusaha Maritim (MEL)
Tanggung jawab Pengusaha Maritim mencakup
klaim dari karyawan atas cedera dan kematian mencakup karyawan yang bekerja di
kapal milik orang lain. Baik besar maupun kecil, rig minyak, kapal pesiar,
tongkang, atau kapal pesiar, ada tanggung jawab bagi karyawan ketika
ditempatkan di atas kapal lain meskipun tertanggung bukan pemilik atau operator
kapal tersebut.
Setiap kali Anda memiliki karyawan yang bekerja di
lepas pantai, Anda berpotensi menghadapi klaim jenis ini, dan risiko tersebut
meningkat tergantung pada bagaimana, di mana, dan berapa lama karyawan Anda
bekerja di lingkungan laut.
6.14 Asuransi Risiko Tanggung Jawab Marine
Tanggung jawab asuransi marine mencakup risiko yang terkait dengan aktivitas maritim, misalnya tabrakan, kandas, terbalik, dan laut yang ganas. Tanggung jawab umum mencakup risiko bisnis umum seperti terpeleset di lantai kantor, kerusakan yang terjadi selama operasi bisnis, atau kerusakan dari produk perusahaan
.15 Asuransi Risiko Comprehensive General Liability (CGL)
adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi secara
finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian/kesalahan
tertanggung dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung ditempat
Tertanggung mengelola bisnisnya
Silabus :
1.
ALSF
oil and gas academy, presented by baker Mckenzie
2.
OIL
AND GAS PRODUCTION HANDBOOK An introduction to oil and gas production, Håvard
Devold © 2006 ABB ATPA Oil and Gas
3.
Oil
and gas production handbook An introduction to oil and gas production,
transport, refining and petrochemical industry, Håvard Devold
4. Oil and Natural Gas To learn more, please
visit www.api.org Industry Preparedness Handbook, Produced by the American
Petroleum Institute 1220 L St NW, Washington, DC
1. Oil and Gas in Indonesia, Investment and Taxation Guide May 2016 - 7th edition(PWC)
2.
Petroleum
Engineering & Gas Technology, Undergraduate student's Programme Handbook
March 201
3.
GUIDELINES
FOR THE CONDUCT OF OIL, GAS & PETROCHEMICAL RISK ENGINEERING SURVEYS, Ron
Jarvis Swiss Re, London
4.
INSURANCE
AS A RISK MANAGEMENT INSTRUMENT FOR ENERGY INFRASTRUCTURE SECURITY AND
RESILIENCE, U.S. Department of Energy Office of Electricity Delivery and Energy
Reliability Infrastructure Security and Energy Restoration
5. OIL AND GAS INSURANCE MANUAL, UGANDAN OIL
AND GAS INSURANCE SYNDICATE