Showing posts with label Asuransi oil and gas. Show all posts
Showing posts with label Asuransi oil and gas. Show all posts

Sunday, 1 September 2024

ASURANSI MINYAK DAN GAS ( OIL AND GAS INSURANCE) ONSHORE, OFFSHORE


Industri minyak dan gas bumi merupakan suatu industri komplek dengan membutuhkan dana yang amat besar dan melibatkan teknologi tinggi. Karena sifatnya yang demikian, maka risiko yang dihadapi oleh industri ini juga amat beragam dan tinggi. Perusahaan menghadapi risiko fisik maupun tanggung jawab hukum (operasional risks) saat meiakukan kegiatan dan risiko keuangan (financial risk) yang pasti terjadi jika ternyata kandungan ninyak/ gas yang diharapkan dinilai tidak ekonomis (speculative risks).

 

Kegiatan di sektor minyak dan gas bumi walaupun mempunyai karakhristik “frekuensi terjadinya kerugian relatif rendah” tetapi “potensinya terjadinya kerugian tinggi” dan kalau terjadi insiden akan menimbulkan “jumlah kerugian (severity) yang sangat Besar” dan seringkali fatal



Salah satu cara untuk mengatasi tingginya tingkat risiko yang dihadapi adalah dengan adanya sistem manajemen keselamatan proses yang menjamin bahwa fasilitas industri perminyakan telah dirancang dan dioperasikan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja. Hal ini implementasikan dengan adanya unit yang menangani Health, Safety and Enviromental (HSE). Asuransi merupakan salah satu metoda pengelolaan risiko (pure risk) bagi Operator Migas, dalam menghadapi risiko operasional (operasional risk) yang dapat mengganggu keuangan perusahaan.

 Namun dalam ber-asuransi, tak dapat dihindari terjadi dispute antara tertanggung dan Penanggung yang disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain:

 Pengetahuan: Tertanggung kurang memahami prinsip-prinsip asuransi dan Penanggung tidak memahami risiko Migas (kegiatan asuransi)

 Kontrak: Dalam satu Obyek Pertanggungan, melibatkan banyak pihak (beberapa kontrak), misalkan: Operator (Perusahaan Migas) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi wilayah kerja migas, Kontraktor Sub Kontraktor sebagai pihak yang ditunjuk Oplerator untuk melaksanakan berbagai pekerjaan, Pemerintah selaku penguasa atas wilayah kerja migas.

     Polis dan pasar asuransi migas berasal dari Negara yang bukan penghasil migas.

     Menetapkan Nilai atau Limit Pertanggungan: Fasilitas produksi yang sudah tua, atau cadangan minyak yang dinilai tidak ekonomis sulit dinilai baik Nilai Peltanggungan (Sum Insured) maupun suku preminya (rate). Sehubungan uraian di atas, penting kiranya diketahui materi pembahasan hari ini, dengan topik  “Memahami Risiko dan Asuransi terkait Minyak dan Gas Bumi

 1.     Jenis kontrak Pengelolaam Minyak dan gas

Meskipun pemerintah menjadi pemilik sumber daya minyak di bawah tanah, mereka biasanya mendelegasikan tugas eksplorasi dan pengembangan sumber daya ini kepada perusahaan minyak nasional ataupun internasional (NIOC).

Hubungan antara pemerintah dan perusahaan minyak diatur melalui kontrak yang memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ada sejumlah kontrak hulu yang tersedia saat membuat kontrak dengan perusahaan minyak dan pelaku lain dalam industri ini,  Skema di bawah ini menggambarkan bentuk kontrak Pemerintah secara  umum

1.1   Kontrak yang didasarkan pada royalti atau pajak

Biasanya ini adalah konsesi atau lisensi. Fitur utama dari kontrak ini adalah tidak ada pembagian hasil produksi yang diberikan kepada negara. Pemegang lisensi memiliki semua sumber daya yang diproduksi, tetapi akan diminta untuk membayar pajak atas keuntungannya.

Lisensi eksplorasi adalah lisensi non-eksklusif, yang diberikan agar pemegang lisensi dapat melakukan survei geosains. Di sisi lain, lisensi produksi adalah konsesi yang memberikan hak eksklusif untuk melakukan pengeboran eksplorasi dan produksi minyak dan gas di wilayah yang ditentukan.

Konsesi diberikan oleh pemerintah biasanya diberikan kepada perusahaan minyak nasional ataupun internasional.  Untuk wilayah yang ditentukan berada di dalam wilayah baik di daratan atau di laut. Sebagai imbalannya, negara menerima royalti, pembagian keuntungan, atau mungkin bagian dari minyak dan/atau gas yang diproduksi selama konsesi berlangsung.

 Ketentuan konsesi umumnya ditetapkan dalam perjanjian konsesi. Perjanjian konsesi adalah kontrak yang dibuat antara perusahaan minyak nasional ataupun internasional  dan pemerintah, misalnya, menetapkan hak-hak yang diberikan kepada perusahaan minyak nasional ataupun internasional, luas wilayah yang telah diberikan hak, jangka waktu konsesi, dan imbalan yang akan diterima negara sebagai imbalan atas pemberian konsesi.

 Lisensi umumnya memberlakukan kewajiban dan pembatasan tertentu pada pemegang lisensi. Misalnya, ini dapat mencakup kewajiban tertentu untuk melaksanakan pekerjaan, pembatasan pembuangan dan perubahan kendali, standar operasional, dan pembatasan pembakaran, pembayaran biaya, royalti, bonus dan pajak serta kewajiban dengan mempertimbangkan struktur pemegang lisensi.


1.2   Perjanjian Partisipasi (PP) dan Perjanjian Usaha Patungan

Perjanjian Partisipasi adalah kontrak yang dibuat antara perusahaan seperti. Sebagai contoh, dua NIOC mungkin ingin bersama-sama mengeksplorasi dan mengembangkan produksi minyak di area tertentu. Alih-alih mendirikan perusahaan patungan baru untuk melakukan eksplorasi dan produksi ini, perusahaan-perusahaan tersebut menandatangani kontrak yang menyatakan bahwa masing-masing pihak setuju untuk bekerja sama dalam eksplorasi/produksi. Perjanjian Partisipasi dapat berupa bentuk pendek atau bentuk panjang, dengan « Perjanjian Partisipasi » menjadi istilah umum yang mencakup semua jenis proyek dengan panjang, area, dan cakupan yang bervariasi. Secara umum, semakin besar area yang dicakup oleh Perjanjian Partisipasi, semakin besar pula kompleksitas proyek tersebut; dan oleh karena itu dalam hal tersebut Perjanjian Partisipasi akan lebih rinci dalam menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bagaimana risiko dibagi Atau, perusahaan dapat mendirikan perusahaan «usaha patungan» baru untuk mencapai tujuan yang sama di atas

NIOC akan menjadi pemegang saham di perusahaan ini, dan perusahaan sebagai pemegang saham akan menandatangani perjanjian usaha patungan, yaitu kontrak yang menetapkan bagaimana perusahaan akan dijalankan.

 

1.3   Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PSA)

PSA populer memberikan kendali yang lebih besar oleh pemerintah atas industri minyak nasional.

PSA disepakati antara perusahaan minyak dan pemerintah dan/atau perusahaan negara atau NOC yang sesuai. PSA menentukan dan memberikan hak untuk mencari, mengeksplorasi, dan mengekstraksi sumber daya mineral dari area tertentu selama periode waktu tertentu.

PSA biasanya diberikan dalam hal fase pengembangan dan sering kali mencakup kewajiban dan ketentuan yang sama seperti lisensi sehubungan dengan rencana kerja yang diperlukan dan hak pelepasan.

Biasanya PSA memberikan NOC kendali yang lebih besar atas bagaimana area tersebut dikembangkan. Di bawah PSA, negara mengambil bagian dari produksi melalui:

·       Royalti

          Bagi Hasil Produksi

1.4   Kontrak Layanan

Pemerintah menggunakan jenis pengaturan kontrak jangka panjang ini untuk memperoleh keahlian dan modal perusahaan minyak internasional, sambil tetap mempertahankan kepemilikan minyak.

Kontrak layanan dapat berupa 'kontrak layanan murni' atau 'kontrak layanan berisiko':

·       Dalam kontrak layanan murni, perusahaan minyak akan melakukan eksplorasi dan produksi dengan imbalan biaya, pemulihan biaya operasional mereka dijamin dan tidak akan bergantung pada kelayakan komersial proyek. Ini adalah kontrak berisiko rendah, keuntungan rendah.

         Sebaliknya, kontrak layanan berisiko pemulihan perusahaan minyak secara langsung terkait dengan kelayakan komersial proyek. Ini adalah kontrak berisiko tinggi, keuntungan tinggi

 

2.   Kegiatan Industri Migas

Secara garis besarnya, kegiatan dalam industri migas terdiri dari 3 bagian, yaitu kegiatan hulu (upstream), Midstream  dan kegiatan hilir (down stream).


.1     Kegiatan sektor hulu (upstream)

Kegiatan Migas di sektor hulu meliputi 4 (empat) fase kegiatan, yaitu:

1)       Fase Seismik dan eksplorasi (kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan),

2)       Fase eksploitasi (rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur),

3)       Fase pembangunan fasilitas produksi, dan

4)       Fase produksi (pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi).

 

Kegiatan sektor hulu (upstream) nierupakan kegiatan migas dengm tingkat risiko yang paling tinggi, terutama dalam kegiatan eksploitasi. Risiko yang mungkin dihadapi antara lain semburan liar (blowout) yang disebabkan major perils (Fire, Lightning, Explosion) dan kesalahan manusia (human error).

 Risiko dalam fase pembangunan fasilitas produksi terutama fasilitas produksi di lepas pantai/offshore (misalkan platform/ anjungan) antara lain construction/ design defect, subsidence yang dihadapi selama periode konstruksi, serta tabrakan, kandas, dan tenggelam yang disebabkan oleh marine peril.

2.2   Kegiatan Sektor midstream

Sektor midstream dari rantai pasokan minyak dan gas menyediakan saluran antara proses hulu dan hilir. Misalnya, transportasi minyak dan gas sangat penting dalam menghubungkan komponen produksi rantai nilai minyak dan gas ke pasar industri dan perumahan.

Klasifikasi kegiatan midstream dapat bervariasi antar negara tetapi umumnya mencakup pemrosesan /pemurnian, penyimpanan, pengangkutan, dan pemasaran minyak, gas alam, dan cairan gas alam. Aktivitas pemurnian dikategorikan sebagai aktivitas «midstream» di beberapa yurisdiksi dan aktivitas «hilir» di yurisdiksi lain, kegiatan sector midstream adalah  :

1)     Pengangkutan minyak dan gas

Ada berbagai sarana pengangkutan minyak dan gas. Sarana yang paling umum digunakan adalah pipa, rel kereta api, jalan raya, dan kapal laut.

 

2)     Pemrosesan Gas

Sumur minyak dan gas menghasilkan campuran berbagai komponen, termasuk minyak, gas, kondensat, air, garam, nitrogen, karbon dioksida, padatan (seperti pasir, kotoran, kerak, dan produk korosi dari pipa). Oleh karena itu, perlu untuk memproses berbagai komponen tersebut guna mengubah minyak dan gas menjadi bentuk hidrokarbon yang siap untuk penggunaan komersial.

Pemrosesan juga memastikan bahwa minyak dan gas mampu memenuhi spesifikasi sebelum diangkut sehingga dapat menghindari kerusakan pada pipa selama pengangkutan.

 Minyak bumi agregat yang diproduksi di berbagai sumur pertama-tama dikumpulkan melalui jalur pengumpulan berdiameter kecil, yang akhirnya menyalurkan gas alam ke pabrik pemrosesan dan fasilitas pemisahan yang telah ditentukan. Tujuan dari fasilitas pemisahan adalah untuk memisahkan gas alam dan air dari minyak mentah yang diekstraksi dari sumur produksi.

 

Setelah dikumpulkan dan dipisahkan, pemrosesan dilakukan melalui ekstraksi cairan gas alam yang tertanam, pembuangan uap air dan kotoran, serta kompresi dan dehidrasi gas alam serta pembuangan hidrogen sulfida dan karbon dioksida.

 

3)..   Penyimpanan Minyak dan Gas

Metode penyimpanan minyak meliputi tangki, tangka bawah tanah, dan floating storage and offloading units (FSO) Ada berbagai tangki yang tersedia seperti penyimpanan terapung, tangki terbuka, tangki atap tetap, tangki atap terapung, dan tangki atap terapung. FSO cocok untuk lokasi perairan dalam yang terpencil karena menghilangkan kebutuhan untuk memasang jaringan pipa jarak jauh yang mahal

FSO juga fleksibel dan dapat dipindahkan ke lokasi baru setelah ladang habis, namun tidak memiliki kemampuan untuk penyulingan/pengolahan minyak atau gas.

 

Varian lainnya adalah floating production, storage, and offloading vessel (FPSO). FPSO umumnya digunakan untuk produksi lepas pantai di lokasi yang memiliki sedikit infrastruktur. FPSO berfungsi sebagai fasilitas pengumpulan, pemurnian/ pengolahan, dan penyimpanan untuk cairan yang diproduksi dari sumur bawah laut. Minyak mentah kemudian dimurnikan menggunakan peralatan di dek kapal, tempat cairan disimpan di lambung kapal sebelum diturunkan ke jaringan pipa, tongkang, atau kapal. Gas alam yang dihasilkan dapat dikirim ke darat melalui pipa atau dibakar jika tidak ada pipa yang tersedia

 

2.3   Kegiatan Hilir (downstream)

Biasanya minyak dan gas akan diangkut sebagai bagian dari sektor midstream ke sektor hilir, di mana terdapat sejumlah titik pengiriman yang sesuai untuk pengangkutan minyak dan gas. Sektor hilir secara khusus berfokus pada penyiapan dan penyediaan produk kepada pelanggan akhir, baik melalui distribusi, pemasaran, perdagangan, atau penyimpanan eceran produk tersebut.


Pemurnian Minyak ( Kilang minyak)

Kilang minyak adalah pabrik pemrosesan industri yang mengubah dan memurnikan minyak mentah dan cairan lainnya menjadi lebih banyak produk minyak bumi yang bermanfaat,  Proses pemurnian minyak adalah sebagai berikut

1)     Dehidrasi, untuk menghilangkan air;

2)     Kompresi, untuk menghilangkan cairan gas alam (pentana dan yang lebih berat);

3)     Penyerapan, untuk menghilangkan gas minyak cair (LPG) (propana dan butana); dan

4)     Proses penghilangan etana, meskipun terkadang hal ini ditinggalkan jika tidak ada pasar terdekat untuk etana, dan gas yang kaya etana mungkin tidak terlalu bernilai bagi pasar.

Tujuan pemurnian adalah untuk meningkatkan crack spread, yang merupakan perbedaan antara biaya input (minyak mentah dan biaya lainnya) dan harga output produk olahan

 

Sektor hilir terdiri dari berbagai jenis produk olahan/yang dimurnikan yang didistribusikan atau dipasarkan ke berbagai pelanggan akhir berdasarkan penggunaan produk. Misalnya, produk dapat diangkut ke stasiun layanan eceran, stasiun pengisian bahan bakar, bandara, jaringan pipa distribusi, atau tabung gas. Daftar produk dan kegunaannya berikut ini memberikan gambaran umum tentang berbagai produk dan kegunaannya:

1)       Bensin/Minyak Motor Premium: digunakan sebagai bahan bakar untuk mesin pembakaran internal, seperti pada kendaraan, generator listrik, kompresor, dll.

2)       LPG misalnya propana dan butana: digunakan untuk memasak, memanaskan, refrigeran, dan bahan bakar untuk kendaraan.

3)       Minyak tanah (juga disebut bahan bakar jet, parafin, bahan bakar turbin penerbangan): digunakan untuk memasak, bahan bakar untuk mesin jet, pemanas, penerangan, dll.

4)       Diesel: digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan dan mesin pembakaran eksternal.

5)       Minyak pelumas: digunakan untuk pelumas, oli motor, dan untuk mencegah korosi dan karat

6)       Lilin parafin: digunakan untuk pelumas, bahan baku pembuatan lilin, lilin

7)       Minyak bakar (minyak berat): digunakan untuk pemanas rumah, bahan bakar kapal dan truk, bahan bakar pembangkit listrik dan generator listrik

8)       Aspal/Bitumen: digunakan untuk jalan, pelapis kedap air, dan produk penyegel atap

9)       Petrokimia (benzena, toluena, xilena, naftalena, dll.): digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk, lilin, poles, deterjen, bahan tambahan makanan, pewarna, botol plastik, dll.

10)     Tar: digunakan sebagai desinfektan, untuk menyegel atap dan lambung kapaL

 

3. Karakteristik Risiko Dalam Industri Migas

Walaupun frekuensi kejadian yang dapat dialami suatu kilang minyak terbakar relatif rendah, besarnya kerugian (severity) dari kerusakan propertinya bisa mencapsi jutaan dollar AS belum ditambah dengan kerugian akibat kehilangan keuntungan (Business lnterruption/ Loss of Profit) akibat tidak berproduksinya kilang minyak tersebut.

Kerugian tersebut dapat mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Banyak eara yang dapat dilakukan perusahaan minyak dan gas bumi maupun para kontraktor dan operatornya dalam menjaga kondisi keuangannya terhadap risiko yang tidak diinginkan, seperti konsep pemindahan risiko (risk transfer) melalui asuransi, atau dengan konsep pembiayaan risiko (risk funding) untuk risiko yang tidak dapat ditangani melalui pemindahan risiko.

 

4.   Obyek Pertanggungan Asuransi

Obyek dalam asuransi dalam minyak dan gas antara lain:

1)     Fasilitas produksi:

a.      Di darat (onshore): kilang minyak/ gas, tangki penimbunan dan sebagainya.

b.     Di lepas pantai (offshore): anjungan (platform), jaringan pipa kabel bawah laut, tanker (SBM, FPSO/ FSO, storage tanker dan sebagainya). Stok minyak dan gas (dalam tangki penimbunan atau di dalam ppa).

2)     Peralatan pengeboran (land rig, drilling rig/ jack up rig, drilling, barge, drilling ship, semi submersible rig dan sebagainya). Minyak dan gas (LNG/ LPG).

3)     Manusia (yang dapat menjadi objek asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun dana pensiun).

4)     Obyek berupa assets juga dapat diikuti dengan kerugian finansial dari prakiraan pendapatan yang akan diperoleh akibat terjadinya kerusakan (business interruption), dan

5)     Kerugian atas timbulnya tanggung jawab hukum akibat tuntutan pihak ketiga yang menderita kerugian akibat kerusakan properti maupun terhadap jiwa manusia atau luka badan

 

5.   Asuransi Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Secara sederhana asuransi minyak dan gas bumi dapat diartikan sebagai beragam cakupan asuransi yang dapat menjamin risiko-risiko (insurable risks) dalam kegiatan industri migas dari hulu upstream (eksplorasi – eksploitasi – produksi) sampai hilir downstream (pengilangan, penimbunan, transportasi dan niaga).

 

jaminan Asuransi Oil dan Gas, biasanya meliputi sector:

1)      Offshore and Onshore

2)      Shipping Sector

3)      P&I Insurance Coverage

a.      Pool cover

b.     Extra or fixed premium cover

c.      Offshore packages

4)      Oil & Gas Sector

5)      Oil & Gas Insurance Coverage


a.        Operator’s cover

b.        Contractor’s cover

c.        Insurance on Mobile Offshore Drilling Units (MODUs)

d.        Control of Well insurance

e.        Offshore construction insurance

f.         Operating insurance

g.        Business interruption, delay and start-up and loss of life

h.        Offshore liability risks

i.         Pollution insurance

1)     Onshore/downstream insurance coverage

2)     Business Interruption, Delay and Start-Up, Loss of Hire

8).   Kecukupan jaminan asuransi untuk memenuhi bencana utama lingkungan

 

1.     Asuransi Risiko Dalam Kegiatan Eksploitasi

5.1  Rig Insurance

Terdapat beberapa jenis rig yang biasa digunakan untuk melakukan pengeboran sumur, yaitu: untuk sumur di darat (onshore) land rig, sedangkan untuk pengeboran di lepas pantai(offshore) adalah drilling rig/jack up rig, drilling barge, d-illing ship, submersible rig, semi submersible rig. Penggunaan jenis rig untuk di lepas pantai tergantung pada kondisi laut atau kedalaman air.

 

Jenis polis yang digunakan untuk cakupan  asuransi tersebut adalah The London Standard Drilling Barge Form. Polis ini dapat menjamin kerusakan fisik atas rig yang diakibatkan oleh risiko semburan liar (blowout). Premi asuransi dihitunlg berdasarkan nilai rig, sedangkan faktor-faktor yang menentukan suku premi, antara lain : Jenis dan usia rig, fasilitas rig, area pekerjaan dan kondisi laut. Perhitungan premi seperti halnya jenis asuransi Marine Hull.

 

1)     Operator Extra Expenses Insurance

Jenis penutupan asuransi untuk risiko ini disebut juga “Cost if Control Insurance” yang menggunakan polis asuransi khusus yang disebut Energy Exploration and Development (EED 8/86).

 

Polis ini menjamin biaya-biaya yang timbul akibat semburan liar (blowout) yang meliputi:

a).   Biaya Pengendalian Sumur (Cost of Well Control), yaitu biaya-biaya yang timbul untuk mengendalikan sumur yang diakibatkan oleh semburan liar (blowout)


b)  Redrilling/ Extra Expenses, yaitu biaya-biaya yang timbul untuk pengeboran kembali sumur pengganti (Replacement Well) yang diakibatkan  oleh semburan liar (blowout) dan

c).   Seepage, Pollution & Contamination, yaitu biaya-biaya yang timbul akibat rembesan dan pencemaran minyak mentah selama operasi pengeboran. Juga termasuk biaya pencegahan agar rembesan pencemaran dimaksud tidak mengotori/ mencapai pinggiran pantai. Keunikan dari jenis asuransi ini adalah, perhitungan premi (dihitung berdasarkan kedalaman sumur yang akan di-bor. Besarya tarif premi selain tergantung dari kedalaman sumur, juga bergantung dari besamya limit pertanggungan (Combined Single Limit).

 

5.2. Asuransi risiko Dalam Kegiatan Pembangunan Fasilitas Produksi


Cakupan asuransi yang diperlukan dalam fase ini terutama atas fasilitas di lepas pantai (offshore) adalah asuransi Offshore Builder Risk (OBR). Risiko yang dijamin polis meliputi kegiatan antara lain:

 “pengadaan barang, konstruksi, produksi (fabrication), load out, bongkar/muat, transportasi darat, laut atau udara (termasuk panggilan ke pelabuhan atau tempat-tempat yang mungkin diperlukan), penyimpanan, penarikan (towage), mating, insalasi, penguburan (burying), hook-up, koneksi dan atau operasi penyambungan pipa (ie-in operations), testing dan commissioning, existence, pengoperasian awal dan pemeIiharaan, studi-studi proyek, engineering, desain, manajemen proyek, testing, uji coba, pipelaying, penggalian saluran pipa (trenching), dan commissioning. ” Sebagaimana dalam jaminan asuransi engineering lain (CAR/ EAR), jaminan meliputi:

Section I – Kerusakan Fisik (Physical Damage)

Section II – Tanggung gugat (Liability)

 

Jenis polis yang digunakan pada umumnya adalah Wellcar 20′)1 (Wellington CAR).

 

 

5.3. Asuransi risiko Dalam Kegiatan Produksi

Setelah fasilitas produksi diserah terimakan oleh Kontraktor kepada Operator Migas, selanjutnya cakupan asuransi utama yang wajib dibeli Operator Migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)  pada SKK MIGAS adalah:

1)     Offshore Physical Damage Onshore Material Damage

Operator Extra Expenses Insurance 

1)     Comprehensive General Liability (CGL) Offshore Physical Damage: Adalah polis “all risks” yang menjamin risiko atas physical damage terhadap fasilitas produksi. Jenis  polis yang digunakan untuk cakupan asuransi tersebut adalah The London Standard Platform Form. Jenis polis ini merupakan pengembangan dari jenis polis Rangka Kapal (Marine Hull).

 

Kekhususan dari jenis polis ini adalah jaminan terhadap risiko yang diakibatkan oleh semburan liar (blowout). Onshore Material Damage, Sedangkan untuk fasilitas produksi yang berlokasi di darat (onshore) cakupan asuransi yang wajib Operator Migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)  pada SKK MIGAS adalah polis “all risks” yang menjamin risiko atas material damage terhadap fasilitas produksi. Jenis polis yang digunakan untuk cakupan asuransi tersebut di atas, adalah Polis Property all risk.

 

5.4. Asuransi risiko Dalam Kegiatan Hilir (down stream)

Cakupan asuransi utama dalam kegiatan hilir, antara lain:

1)   Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

2)   Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Catatan : Kedua jenis polis di atas sama seperti polis yang digunakan dalam kegiatan non migas lainnya.

 

6.     Risiko Tanggung jawab hukum dalam Industri minyak dan gas

Saat ini, berbagai masalah risiko dihadapi oleh berbagai perusahaan, mulai dari bencana alam hingga masalah yang disebabkan oleh manusia seperti terorisme, risiko politik, dan pencurian oleh karyawan. Perusahaan Asuransi menyediakan strategi dan solusi yang membantu perusahaan minyak dan gas  tidak hanya mengelola risiko dan tantangan industri minyak dan gas yang ditimbulkan oleh masalah tersebut, tetapi juga mengantisipasinya.

 6.1     Asuransi Risiko Siber, Kesalahan dan Kelalaian Teknologi

Perusahaan Asuransi  mengembangkan perlindungan asuransi risiko siber untuk berbagai macam risiko internet dan jaringan. Teknologi internet dan jaringan telah mengubah banyak aspek cara bisnis beroperasi. Kemampuan untuk menyimpan dan berbagi data dengan mudah melalui jaringan yang saling terhubung telah menciptakan efisiensi baru dalam penjualan dan pemasaran, akses dan pengambilan data, serta hubungan dan interaksi vendor. 

Meskipun manfaat penggunaan teknologi berbasis internet sangat banyak, begitu pula risiko yang melekat, yang meliputi:

1)       Pencurian atau manipulasi informasi sensitif atau pribadi seperti catatan keuangan atau kesehatan

2)       Virus komputer yang dapat merusak data, merusak perangkat keras, melumpuhkan sistem Anda dan sistem vendor Anda, dan bahkan mengganggu operasi bisnis

3)       Penipuan komputer

 

Dengan semakin banyaknya ancaman ini, polis asuransi tradisional secara khusus mengecualikan risiko ini. Untuk melindungi dari risiko-risiko ini dan risiko serupa, Perusahaan Asuransi  menawarkan manajemen risiko dan solusi asuransi untuk mengatasi risiko-risiko rumit ini, termasuk:

1)       Analisis kesenjangan asuransi terperinci

2)       Tinjauan dan pengembangan kebijakan keamanan

 

Perusahaan asuransi mengembangkan perlindungan asuransi risiko siber untuk risiko internet dan jaringan, termasuk:

1)       Tanggung jawab: privasi dan kerahasiaan

2)       Hak cipta, merek dagang, pencemaran nama baik

3)       Kode berbahaya dan virus

4)       Gangguan bisnis: gangguan jaringan dan kegagalan komputer

5)       Pelanggaran hak kekayaan intelektual

 

6.2 Asuransi Risiko Tanggung Jawab Direksi & Pejabat

Tidak banyak yang dapat dilakukan direksi dan pejabat untuk mengurangi kompleksitas lingkungan bisnis, hukum, dan peraturan tempat mereka beroperasi.

 Namun, banyak yang dapat dilakukan untuk melindungi aset pribadi direksi dan pejabat melalui kombinasi tata kelola perusahaan yang kuat, ganti rugi perusahaan yang luas, dan program pengalihan risiko yang mencakup Program Asuransi Tanggung Jawab Direksi & Pejabat yang berkualitas tinggi. Direksi dan pejabat beroperasi dalam lingkungan yang sangat sulit. Prinsip-prinsip dasar yang mengatur perilaku mereka telah berada di bawah pengawasan hukum dan peraturan yang semakin ketat.

 Perusahaan Asuransi  berupaya untuk menyediakan perlindungan bagi direksi dan pejabat yang tidak memiliki polis tanggung jawab standar. Cakupannya meliputi:

1)       Cakupan untuk direktur dan pejabat perorangan jika tidak mendapatkan ganti rugi dari perusahaan

2)       Cakupan untuk perusahaan (organisasi) jika memberikan ganti rugi kepada direktur dan pejabat

3)       Cakupan untuk perusahaan (organisasi) itu sendiri atas klaim sekuritas yang diajukan terhadapnya

 

Pada dasarnya, asuransi Tanggung Jawab Direksi & Pejabat (D&O) mengasuransikan "perilaku" karena keputusan direktur dan pejabat merupakan hal yang sering kali menimbulkan klaim yang ditanggung. Artinya, keputusan yang salah sering kali menimbulkan ketidakpuasan pemegang saham dan, dengan demikian, gugatan terhadap direktur dan pejabat yang membuat keputusan tersebut. Asuransi ini memberikan cakupan untuk biaya pembelaan dan ganti rugi (penghargaan dan penyelesaian) yang timbul dari tuduhan tindakan melawan hukum dan gugatan hukum yang diajukan terhadap dewan direktur dan/atau pejabat organisasi.

 

6.3   Asuransi Risiko Tanggung Jawab Praktik Ketenagakerjaan

Risiko terkait ketenagakerjaan merupakan salah satu risiko yang paling berpotensi merusak. Sering kali berpusat pada pelecehan seksual, pemutusan hubungan kerja yang salah, dan diskriminasi, pengusaha dari semua ukuran menghadapi potensi kerusakan dari tuntutan hukum tanggung jawab praktik ketenagakerjaan, yang tidak hanya dapat mengakibatkan bencana finansial, tetapi juga kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada reputasi atau citra merek organisasi. Asuransi Tanggung Jawab Praktik Ketenagakerjaan dirancang untuk membantu pengusaha menanggapi meningkatnya risiko Tanggung Jawab Praktik Ketenagakerjaan. Perusahaan menggabungkan teknik manajemen risiko dan asuransi yang dirancang untuk:

1)       Menurunkan biaya pengalihan risiko praktik ketenagakerjaan

2)       Melindungi perusahaan, direktur dan pejabatnya, serta karyawan atas klaim yang diajukan oleh karyawan lama, sekarang, atau calon karyawan (dan pihak ketiga)

3)       Mengurangi risiko litigasi yang mahal

6.4   Asuransi Risiko Penarikan Produk & Kewajiban

Tantangan kewajiban yang unik ada untuk bisnis yang berkaitan dengan pembuatan, penjualan, dan distribusi produk, termasuk masalah garansi yang berkaitan dengan kinerjanya. Penarikan produk dapat menghancurkan nama merek dan profitabilitas perusahaan. Tidak peduli apa pun ukuran, industri, lokasi, atau reputasinya, perusahaan dapat hancur jika tidak mengelola penarikan produk dengan baik. Untuk meminimalkan biaya dan mengurangi risiko yang terkait dengan insiden tersebut, perusahaan harus secara proaktif menilai dan mengelola risiko penarikan produk mereka. Perusahaan memastikan klien  memiliki strategi dan protokol yang tepat untuk meminimalkan dampak tanggung jawab produk dan paparan gugatan massal, serta cakupan asuransi yang tepat untuk melindungi mereka jika klaim tersebut terjadi.

 

6.5   Asuransi Risiko Tanggung Jawab Profesional

Tanggung jawab profesional telah menjadi "tanggung jawab produk" dari sektor jasa. Cakupan tanggung jawab profesional dapat melindungi dari tanggung jawab dan membantu membiayai biaya pembelaan setelah klaim atas kesalahan, kelalaian, atau kelalaian dalam pelaksanaan layanan profesional. Risiko tanggung jawab profesional bersifat kompleks dan luas, dan mengidentifikasi serta mengukur tanggung jawab ini memerlukan pengawasan ahli tingkat tinggi. Perusahaan Asuransi  bekerja sama dengan klien kami untuk mengidentifikasi risiko yang terus berkembang, dan mengembangkan solusi dan cakupan pengalihan risiko yang dirancang agar sesuai dengan kebutuhan spesifik klien.

 

6.6   Asuransi Risiko Transport and Cargo Legal Liability

Transport and Cargo Legal Liability memberikan perlindungan atas kehilangan fisik atau kerusakan harta benda orang lain saat diangkut baik secara internasional maupun domestik. Memiliki asuransi yang tepat tidak hanya melindungi Anda dan klien Anda dari kerugian besar, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan yang substansial bagi perusahaan pengiriman barang dan/atau pialang bea cukai yang cerdas. Memiliki polis Tanggung Jawab Hukum Kargo yang tepat dapat:

1)          Meningkatkan laba Anda pada setiap transaksi

2)          Melindungi pelanggan Anda dari kerugian finansial terkait kargo

3)          Memungkinkan Anda memberikan layanan lengkap kepada klien Anda

Meningkatkan citra Anda sebagai profesional yang berpengetahuan

6.7  Asuransi Risiko Riggers Legal Liabilitys

Asuransi tanggung jawab Rigger mencakup tanggung jawab kontraktor yang timbul akibat pemindahan properti dan peralatan milik orang lain, seperti mengangkat unit pendingin udara ke atap dengan derek.

 Polis tanggung jawab umum komersial (CGL) standar tidak mencakup risiko ini karena pengecualian untuk "properti pribadi orang lain yang berada dalam perawatan, pengawasan, atau kendali Anda." Cakupan tanggung jawab Rigger dapat dilakukan dengan melampirkan pengesahan tanggung jawab Rigger pada polis CGL yang mengubah atau menghapus pengecualian "perawatan, pengawasan, atau kendali". (Perlu dicatat bahwa jika kontraktor diasuransikan berdasarkan polis risiko pembangun pada proyek tersebut, cakupan biasanya diberikan dalam polis tersebut untuk semua material dan peralatan yang dimasukkan ke dalam proyek. Namun, polis risiko pembangun dapat mencakup pengurangan, dan mungkin tidak mencakup cakupan untuk kehilangan penggunaan yang mungkin menjadi tanggung jawab kontraktor.)

 6.8  Asuransi Risiko Tanggung Jawab Hukum atas Polusi

Mayoritas polis Tanggung Jawab Umum hanya mencakup polusi dari kejadian yang Tiba-tiba dan Tidak Disengaja. Polis ini memiliki batasan waktu terkait kapan kejadian tersebut ditemukan, serta seberapa cepat harus dilaporkan kepada perusahaan asuransi. Tanggung Jawab Hukum atas Polusi (PLL) menyediakan perlindungan bagi pemilik dan operator properti di semua industri untuk kondisi polusi yang terkait dengan properti yang dimiliki/dioperasikan, lokasi pembuangan, operasi kontrak, dan risiko transportasi.

 Dengan meningkatnya klaim lingkungan, Perusahaan Asuransi menyadari risiko yang dihadapi klien mereka, untuk memberikan perlindungan atas risiko ini. Cakupan meliputi:

1)     Kondisi polusi yang tiba-tiba dan bertahap

2)     Klaim pihak ketiga untuk cedera tubuh, kerusakan properti, dan biaya pembersihan yang timbul dari kondisi polusi di lokasi atau di luar lokasi

3)     Pembelaan terhadap klaim pihak ketiga hingga batas polis

Kondisi polusi yang terkait dengan semua properti dan aktivitas kontrak tertanggung 

6.9   Asuransi Risiko Politik (Penyitaan, Pengambilalihan, Nasionalisasi & Perampasan)

Perlindungan risiko politik yang biasanya dibeli oleh bisnis yang memiliki kepentingan kepemilikan atas properti di luar negeri, untuk menanggung kerugian yang diakibatkan oleh nasionalisasi properti oleh pemerintah atau tindakan lain oleh pemerintah yang secara efektif merampas properti milik tertanggung atau membatasi operasinya. Perusahaan Asuransi  berupaya menyusun perlindungan untuk mengasuransikan aset seperti rekening bank, pinjaman bank antar perusahaan, piutang, inventaris, laba ditahan, pasokan, dan pekerjaan yang sedang berlangsung. Perlindungan perampasan, yang mengasuransikan terhadap risiko tindakan pemerintah yang mencegah penggunaan aset (seperti menolak izin untuk menjalankan pabrik) dapat ditambahkan ke polis Risiko Politik dasar.

 

6.10 Asuransi Risiko Terorisme

Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

6.11 Asuransi Risiko Builder’s Risk Insurance

Builder’s Risk Insurance adalah jenis asuransi properti khusus yang melindungi dari kerusakan bangunan saat sedang dibangun. Cakupan ini melindungi kepentingan yang dapat diasuransikan seseorang atau organisasi dalam material, perlengkapan, dan/atau peralatan yang digunakan dalam konstruksi atau renovasi bangunan atau struktur jika barang-barang tersebut mengalami kehilangan fisik atau kerusakan akibat kerugian yang ditanggung.

 6.12  Asuransi Risiko Kerusakan Properti Rig di Dalam & Luar Pantai (Rig PD)

Karena nilai dolar rig pengeboran yang tinggi, banyak perusahaan asuransi menghindari cakupan ini. Polis Kerusakan Fisik di Darat dapat mencakup untuk rig dan properti lain-lain yang digunakan dalam eksplorasi dan pengembangan hidrokarbon. Contohnya termasuk peralatan kontraktor, instrumen ilmiah dan pengambilan sampel, peralatan lapangan, dan kendaraan terkait.

Sebagian besar polis Kerusakan Fisik di Luar Pantai mencakup kerugian fisik atau kerusakan "semua risiko" pada fasilitas pengeboran, produksi, dan akomodasi lepas pantai yang tetap serta rig pengeboran bergerak seperti jack-up, semi-submersible, dan kapal bor. Dengan terbatasnya jumlah perusahaan asuransi yang bersedia menawarkan perlindungan untuk pasar ini, penting untuk memiliki broker yang berpengalaman dalam perlindungan yang dapat memastikan perlindungan dan dukungan terluas ditambahkan ke polis.

 

6.12 Asuransi Risiko Undang-Undang Kompensasi Pekerja di Pesisir dan Pelabuhan (LHWCA)

Program kompensasi pekerja yang mencakup pekerja maritim sektor swasta tertentu Cakupan asuransi khusus ini diwajibkan bagi banyak kontraktor dan pekerja yang bekerja di dalam dan di sekitar perairan. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja ini diharuskan untuk membeli kompensasi pekerja atau mengasuransikan diri sendiri dan bertanggung jawab untuk menyediakan tunjangan medis dan cacat bagi pekerja yang tercakup yang terluka atau jatuh sakit saat bekerja dan tunjangan bagi keluarga pekerja yang tercakup yang meninggal saat bekerja.

 

6.13   Asuransi Risiko Tanggung Jawab Pengusaha Maritim (MEL)

Tanggung jawab Pengusaha Maritim mencakup klaim dari karyawan atas cedera dan kematian mencakup karyawan yang bekerja di kapal milik orang lain. Baik besar maupun kecil, rig minyak, kapal pesiar, tongkang, atau kapal pesiar, ada tanggung jawab bagi karyawan ketika ditempatkan di atas kapal lain meskipun tertanggung bukan pemilik atau operator kapal tersebut.

Setiap  kali Anda memiliki karyawan yang bekerja di lepas pantai, Anda berpotensi menghadapi klaim jenis ini, dan risiko tersebut meningkat tergantung pada bagaimana, di mana, dan berapa lama karyawan Anda bekerja di lingkungan laut.

6.14 Asuransi Risiko Tanggung Jawab Marine

Tanggung jawab asuransi marine mencakup risiko yang terkait dengan aktivitas maritim, misalnya tabrakan, kandas, terbalik, dan laut yang ganas. Tanggung jawab umum mencakup risiko bisnis umum seperti terpeleset di lantai kantor, kerusakan yang terjadi selama operasi bisnis, atau kerusakan dari produk perusahaan

.15    Asuransi Risiko Comprehensive General Liability (CGL)

adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian/kesalahan tertanggung dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung ditempat Tertanggung mengelola bisnisnya

 

Silabus :

1.     ALSF oil and gas academy, presented by baker Mckenzie

2.     OIL AND GAS PRODUCTION HANDBOOK An introduction to oil and gas production, Håvard Devold © 2006 ABB ATPA Oil and Gas

3.     Oil and gas production handbook An introduction to oil and gas production, transport, refining and petrochemical industry, Håvard Devold

4.     Oil and Natural Gas To learn more, please visit www.api.org Industry Preparedness Handbook, Produced by the American Petroleum Institute 1220 L St NW, Washington, DC

 1.     Oil and Gas in Indonesia, Investment and Taxation Guide May 2016 - 7th edition(PWC)

2.     Petroleum Engineering & Gas Technology, Undergraduate student's Programme Handbook March 201

3.     GUIDELINES FOR THE CONDUCT OF OIL, GAS & PETROCHEMICAL RISK ENGINEERING SURVEYS, Ron Jarvis Swiss Re, London

4.     INSURANCE AS A RISK MANAGEMENT INSTRUMENT FOR ENERGY INFRASTRUCTURE SECURITY AND RESILIENCE, U.S. Department of Energy Office of Electricity Delivery and Energy Reliability Infrastructure Security and Energy Restoration

5.     OIL AND GAS INSURANCE MANUAL, UGANDAN OIL AND GAS INSURANCE SYNDICATE