Friday 6 September 2024

POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM BAGI DOKTER - PHYSICIAN PROFESSIONAL AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY


 

POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM

BAGI DOKTER

 

 

POLIS INI MEMBERI JAMINAN ASURANSI UNTUK KLAIM.  Berbagai ketentuan dalam polis ini membatasi jaminan yang diberikan.  Bacalah seluruh polis dengan teliti untuk menentukan hak, kewajiban dan apa yang ditanggung dan apa yang tidak ditanggung.

 

Dalam polis ini yang dimaksud dengan „Perusahaan“ adalah Perusahaan Asuransi yang tercantum dalam Schedule.  Perkataan “Tertanggung” yang dimaksud adalah orang yg memenuhi syarat sebagai Tertanggung menurut Bab 2 polis ini.

 

Ungkapan yang menunjukkan tunggal mencakup jamak dan sebaliknya.

 

 

1.         PERTANGGUNGAN

 

1.1      Perjanjian Asuransi

 

Berdasarkan segala ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dan diendorse disini, Perusahaan menjamin Tertanggung untuk jumlah yang sebagai akibat dari melaksanakan profesi dan praktek Tertanggung sebagai dokter sebagaimana tersebut dalam Bab 2, menjadi secara hukum harus dibayar oleh Tertanggung sebagai peristiwa ganti kerugian untuk cedera tubuh dan kerusakan harta milik yang ditimbulkan oleh peristiwa yang terjadi dalam wilayah yang termasuk dalam pertanggungan sebagaimana tersebut dalam item 7 dalam jangka waktu polis berlaku.

 

Pertanggungan ini hanya berlaku untuk suatu peristiwa apabila klaim atas kerugian yang timbul dari peristiwa tersebut telah diajukan secara tertulis terhadap Tertanggung dalam jangka waktu polis berlaku.

 

Klaim dianggap telah diajukan apabila pemberitahuan mengenai klaim tersebut telah diterima oleh Tertanggung atau Perusahaan, yang mana yang lebih dulu dan sesuai dengan Bab 3 polis, Limit Pertanggungan yang berlaku pada saat klaim tersebut diajukan pertama kali menetapkan jumlah maksimum yang akan dibayar Perusahaan. 

 

Segala klaim atas kerugian yang timbul dari peristiwa yang sama dianggap telah diajukan pada saat klaim terhadap Tertanggung pertama kali diajukan.

 

Perusahaan berhak tapi tidak berkewajiban untuk membela klaim menurut pasal 4.4 polis, tetapi jumlah yang akan dibayar oleh Perusahaan sebagai ganti rugi termasuk biaya penelitian klaim dibatasi sebagaimana ditetapkan dalam Bab 3 polis, dan Perusahaan berhak menyelidiki setiap peristiwa atau klaim dan menyelesaikan klaim atas kebijaksanaan Perusahaan.

 

Pertanggungan ini hanya berlaku untuk ganti kerugian yang ditetapkan dalam acara pokok perkara gugatan yang diperiksa di Negara ditempat alamat Tertanggung sebagaimana ditunjukkan dalam butir 1 Ikhtisar berada, atau untuk berdasar suatu perdamaian yang disetujui Perusahaan; akan tetapi dengan ketentuan bahwa pertanggungan ini tidak berlaku untuk gugatan yang dilangsungkan di Amerika Serikat, wilayah kekuasaannya, atau wilayah yang dipunyainya atau Kanada, dan Perusahaan tidak sekali-kali akan menyetujui perdamaian yang diadakan, menjelang atau pada waktu litigasi sedang atau akan berlangsung di Amerika Serikat, daerah kekuasaannya atau wilayah yang dipunyainya, atau Kanada.

 

Kewajiban atau tanggung jawab untuk membayar jumlah atau melaksanakan tindakan atau jasa lainnya tidak dijamin kecuali yang secara tegas ditetapkan menurut pasal 1.2 atau Bab 5 (Perpanjangan Jangka Waktu Laporan) polis ini.

 

 

1.2      Pembayaran Pengeluaran untuk Klaim

 

Selain ganti rugi yang dijamin oleh pertanggungan ini, Perusahaan akan memberikan ganti kepada Tertanggung untuk jumlah yang dibayarkan Tertanggung sebagai biaya penelitian kerugian yang timbul.  Sebagaimana ditetapkan dalam Bab 3 polis ini, Limit Pertanggungan sudah termasuk biaya penelitian kerugian dan karena itu Limit Pertanggungan yang disediakan untuk ganti rugi dikurangi sebesar jumlah yang dibayar Perusahaan untuk biaya penelitian kerugian atau yang diadakan Perusahaan atas nama Tertanggung sebagai biaya penelitian kerugian.

 

1.3      Pengecualian

 

Pertanggungan ini tidak berlaku untuk :

 

a)        Klaim yang timbul dari fakta, keadaan atau peristiwa yang pada saat polis ini mulai berlaku sebagaimana ditunjukkan pada butir 5 Ikhtisar, diketahui oleh, atau secara layak diketahui oleh Tertanggung, bahwa klaim tersebut mungkin menimbulkan klaim Tertanggung; atau yang permberitahuan mengenainya telah diberikan menurut berdasar pertanggungan lain sebelum polis ini mulai berlaku.

 

b)        Kerugian yang diperkirakan akan terjadi menurut pendapat Tertanggung.

 

c)         Kerugian yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan, perang saudara, pembangkitan, pemberontakan, revolusi, pembangkangan, tindakan kekerasan angkatan bersenjata, kerusuhan, pemogokan,, larangan masuk kerja, pemberontakan militer atau rakyat, huru hara atau rampasan perang, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat negara atau tindakan atau keadaan yang berkaitan dengan hal tersebut diatas apakah dinyatakan perang atau tidak.

 

d)        Denda, sangsi (apakah perdata, pidana, atau berdasarkan perjanjian) ganti kerugian hukuman dan ganti kerugian sebagai contoh.

 

e)        Kerugian yang timbul dari zat asbestiform talc, asbestos, diethylsibesterol (DES), dioxin, urea formaldehyde.

 

f)          AIDS, penyakit yang berkaitan dengan AIDS termasuk kematian yang disebabkan oelh atau dibuat lebih serius oleh atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS.

 

 

 

g)        Kerugian yang timbul dari suatu tindakan yang tidak jujur, curang, kriminal atau yang dilakukan dengan niat jahat yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah, atau jasa yang diberikan dalam keadaan mabuk atau pengaruh narkotik.

 

h)        Layanan kesehatan yangdiberikan selain untuk diagnostik atau terapi; untuk bedah plastik/kecantikan, jaminan hanya diberikan untuk pembedahan rekonstruktif yang diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan dan/atau deformasi sejak lahir.

 

 

i)          Kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau ditimbulkan oleh, atau terjadi dari:

 

-        Radiasi ionisasi atau pencemaran bahan radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir

-        Sifat radioaktif, racun atau mudah meledaknya atau sifat yang berbahaya lainnya dari instalasi nuklir atau komponennya;

-        Pengecualian ini tidak berlaku untuk kerugian yang terjadi karena penggunaan alat kedokteran oleh Tertanggung  untuk diagnosis atau terapi.

 

 

 

j)          Kerusakan/manipulasi genetik;

 

k)         Pekerjaan bank darah, kecuali bila hanya memberikan darah atau produk darah untuk pekerjaan yang ditanggung.

 

 

l)          Penggunaan obat untuk mengurangi berat badan.

 

m)       Pembiusan umum oleh dokter gigi atau ahli bedah gigi atau

 

-        pekerjaan yang dilakukan dengan pembiusan umum

-        kecuali bila dilaksanakan dalam rumah sakit yang diakui dan berlisensi

 

 

n)        Kerugian yang timbul dari jasa profesi yang diberikan Tertanggung untuk suami/istri Tertanggung atau anggota keluarga terdekat dari Tertanggung.

 

o)        Tanggung gugat yang semata-mata timbul dari status Tertanggung sebagai, atau kegiatan Tertanggung dalam kedudukannya sebagai pegawai, direktur, rekan, pemegang jabatan dalam manajemen sejenis, atau anggota firma, perusahaan joint venture, atau organisasi lain (termasuk perwaliamanatan karyawan, organisasi atau badan usaha amal atau pejabat pemerintah atau karyawan badan pemerintah dan jawatannya)

 

p)        Kerugian dimana Tertanggung wajib membayar berdasar pengakuan dalam suatu kontrak atau perjanjian yang seharusnya tidak wajib diberi.

 

q)        Klaim berdasarkan, yang timbul dari, atau yang berkaitan dengan suatu jaminan yang diberikan.

 

r)         Kerugian yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari pembuangan, pelepasan, penyebaran, kebocoran, atau terlepasnya zat polusi, baik yang nyata, terjadi atau yang dianggap telah terjadi, atau yang diperkirakan akan terjadi, dinyatakan dan dilakukan atau kerugian, atau biaya yang timbul dari perintah atau permintaan, apakah dari pemerintah atau lainnya, agar Tertanggung mengevaluasi, menguji, memonitor, membersihkan, menyingkirkan, mengendalikan, melakukan treatment atau detoksifikasi atau menetralkan zat polutan.

 

s)         Klaim yang timbul dari kehilangan atau kerusakan terhadap harta benda yang berada dalam pemeliharaan, penyimpanan atau pengawasan Tertanggung, atau terselip atau hilangnya dokumen (atau apapun sifatnya) apakah dalam tulisan, dicetak atau reproduksi dengan cara lain, atau informasi yang disimpan dalam komputer atau secara elektronik atau bahan yang dititipkan kepada atau berada dalam pemeliharaan, penyimpanan atau pengawasan Tertanggung.

t)          Klaim oleh seorang Tertanggung kepada Tertanggung lain.

 

 

Ketentuan dalam pasal 1.3 tidak boleh diartikan mencakup jaminan menurut pasal 1.1 untuk tanggung gugat yang tidak akan dijamin seandainya tidak ada ketentuan pasal 1.3

 

 

2.         ORANG-ORANG YANG DITANGGUNG

 

Dimana sebagai Tertanggung pertama yang dicatat dalam butir 1 dari Iktisar disebut sebagai :

 

-        Orang/seseorang, maka orang itu adalah Tertanggung;

-        Firma, atau praktek bersama, maka firma atau kelompok praktek tersebut dan persero atau anggotanya adalah Tertanggung, tetapi hanya sepanjang mengenai pelaksanaan profesi Tertanggung dalam firma atau kelompok praktek tersebut.

 

Juga berikut ini termasuk Tertanggung:

 

Karyawan Tertanggung yang namanya tercantum pertama dalam butir 1 Ikhtisar, tetapi hanya untuk tindakan yang termasuk dalam luas lingkup hubungan kerja mereka dengan Tertanggung dan yang dilakukan pada saat ia berada dibawah perintah, pengawasan atau pengamatan Tertanggung yang namanya tercantum dalam butir 1 Ikhtisar;

 

3.         BATAS MAKSIMUM PERTANGGUNGAN

 

Perusahaan hanya bertanggung gugat berdasar polis ini untuk ganti kerugian dan penelitian kerugian yang melebihi jumlah retensi sendiri dari Tertanggung yang tercantum dalam butir 4. Biaya penelititan kerugian dan ganti kerugian yang dapat dimasukkan dalam jumlah retensi sendiri dari Tertanggung hanyalah biaya dan ganti kerugian yang sedianya akan dijamin oleh polis ini (bila ketentuan polis ini terpenuhi).

 

 

Batas-batas tanggung gugat Penanggung yang tercantum dalam butir 3 Ikhtisar adalah jumlah maksimum yang akan dibayar oleh Perusahaan tanpa memperhatikan jumlah:

 

-        Tertanggung

-        Klaim yang diajukan; atau

-        Penuntut Klaim

 

Tanpa mengurangi ketentuan dalam ayat berikut, tiap batas tanggung gugat Penanggung yang tercantum dalam butir 3 A Ikhtisar adalah jumlah maksimum yang akan dibayar oleh Perusahaan atas seluruh jumlah daripada:

-        Segala ganti kerugian untuk kerugian timbul dari satu peristiwa; dan

-        Biaya penelitian kerugian sehubungan dengannya.

 

Batas seluruhnya dari tanggung gugat Penanggung yang tercantum dalam butir 3 B Ikhtisar adalah jumlah maksimum total yang akan dibayar Perusahaan atas jumlah segala ganti rugi untuk dari segala peristiwa yang terjadi  berikut segala biaya penelitian kerugian yang dikeluarkan sehubungan dengannya, atas segala klaim pertama diajukan selama setiap tahun polis.

Tiap jumlah yang akan diganti oleh Penanggung menurut polis ini untuk segala ganti rugi dan/atau biaya penelitian kerugian akan dibayar oleh Perusahaan dalam urutan pengajuannya kepada Perusahaan.

 

Jumlah retensi sendiri Penanggung dan Batas Maksimum Pertanggungan untuk setiap peristiwa yang tersebut dalam Ikhtisar ini berlaku tanpa memperhatikan banyaknya klaim untuk peristiwa yang terjadi tersebut.

 

 

4.         KETENTUAN

 

Pelaksanaan sebagaimana mestinya dari syarat-syarat polis ini mengenai segala sesuatu yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh Tertanggung, dan kebenaran dan kelengkapan pernyataan dan keterangan yang diberikan kepada Perusahaan oleh Tertanggung merupakan prasyarat bagi kewajiban Perusahaan untuk melakukan pembayaran menurut polis ini.

 

 

4.1      Arbitrase

 

Segala perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan poli ini, apakah timbul sebelum atau sesudah polis ini berakhir, akan harus diserahkan kepada arbitrase dengan cara sebagaimana ditetapkan dalam Endorsemen Arbitrase wajib yang terlampir pada dan merupakan bagian dari polis ini.

 

4.2      Pembatalan

 

Tertanggung yang namanya dicantumkan pertama dalam butir 1 Ikhtisar, ataupun Perusahaan, dapat membatalkan polis ini dengan mengirimkan pemberitahuan pembatalan secara tertulis lewat pos kepada satu sama lain sekurang-kurangnya sepuluh (10) hari sebelum tanggal pembatalan mulai berlaku.  Dalam surat pemberitahuan pembatalan harus dicantumkan tanggal berlakunya pembatalan.   Jangka waktu polis dan tahun berlakunya polis yang pada saat itu berlaku akan berakhir pada tanggal tersebut.  Apabila polis dibatalkan maka Perusahaan, premi minimum yang dicantumkan pada butir 8 Ikhtisar, akan mengirimkan kepada Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar, pengembalian premi yang harus dibayar.  Apabila Perusahaan yang membatalkan polis ini, maka pengembalian premi tersebut dilakukan secara prorata.  Apabila Tertanggung yang membatalkan polis ini, maka premi tahunan akan dikembalikan menurut jadwal premi jangka pendek yang salinannya dapat diperoleh dari Perusahan atas permintaan Tertanggung.  Pembatalan berlaku sekalipun Perusahaan tidak melakukan atau menawarkan pengembalian premi.

 

4.3      Pembelaan dan Penyelesaian

 

Perusahaan berhak, tetapi tidak berkewajiban, untuk mengambil alih dan melaksanakan atas nama Tertanggung, pembelaan atas klaim dan berwewenang penuh dalam pelaksanaan acara di pengadilan dan sesuatu perdamaian perkara dan karena telah mengambil alih pembelaan atas klaim, dapat melepaskan pembelaan tersebut.

 

Apabila Perusahaan atas kebijaksanaan sendiri memilih untuk melaksanakan hak tersebut menurut ketentuan ini, maka tiada tindakan Perusahaan dalam pelaksanaan hak tersebut akan merubah atau memperluas dengan cara apapun tanggung gugat Perusahaan atau kewajibannya menurut polis ini selain tanggung gugat atau kewajiban Perusahaan seandainya Perusahaan tidak melaksanakan haknya menurut ketentuan ini. 

 

Terlepas apakah Perusahaan tidak melaksanakan haknya menurut pasal 4.4 untuk mengambil alih pembelaan atas klaim atau tidak, Perusahaan berhak untuk menyarankan agar Tertanggung mendamaikan klaim untuk suatu jumlah yang dapat dicapai dalam perdamaian tersebut.  Tertanggung dapat menolak untuk mendamaikan klaim yang oleh Perusahaan disarankan untuk diselesaikan, tetapi dengan ketentuan bahwa apabila Tertanggung memilih untuk melakukan pembelaan perkara atau terus melakukan pembelaan terhadap klaim tersebut setelah Perusahaan menyarankan agar diselesaikan, maka Perusahaan dapat menarik diri dari persoalan ini, dan tanggung gugat Perusahaan tidak akan melebihi dari jumlah ganti rugi yang sedianya dapat diperdamaikan dan jumlah biaya klaim yang dikeluarkan dengan persetujuan dari Perusahaan sebelum tanggal dimana Perusahaan pertama menyarankan perdamaian tersebut.

 

Perusahaan untuk setiap klaim dapat membayar kepada Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar sejumlah Batas Maximum Pertanggungan Perusahaan yang berlaku atau sejumlah yang lebih kecil dimana klaim dapat diperdamaikan dan Perusahaan selanjutnya tidak mempunyai tanggung gugat lagi terhadap klaim tersebut.

 

4.4      Kewajiban Apabila Terjadi suatu Peristiwa atau Klaim

 

Tertanggung harus memeritahukan kepada perusahaan secara tertulis segera setelah terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim.  Sejauh mungkin, dalam pemberitahuan tersebut harus dicantumkan :

 

a)        macam dan sifat peristiwa;

 

b)        besarnya cedera dan nama dan alamat tiap orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut; termasuk penggugat yang mungkin akan tampil dan;

 

c)         cara bagaimana Tertanggung mengetahui terjadinya peristiwa tersebut dan mengapa Tertanggung memperkirakan bahwa akan timbul klaim dari peristiwa tersebut.

 

 

 

Pemberitahuan mengenai terjadinya suatu peristiwa tidak merupakan suatu pengajuan klaim, dan klaim yang timbul dari suatu peristiwa yang telah dilaporkan ke Perusahaan tidak dianggap sebagai klaim yang diajukan menurut polis ini, kecuali jika klaim tersebut dilaporkan kepada Perusahaan selama jangka waktu berlakunya polis atau selama Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Laporan yang tercantum dalam bab 5 polis ini.  Tertanggung harus memberitahukan kepada Perusahaan mengenai tuntutan, penyelidikan atau penyelidikan mengenai suatu kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang yang mungkin akan diajukan.  Apabila klaim diterima oleh Tertanggung, maka tertanggung harus segera mencatat dan memberikan kepada perusahaan pemberitahuan mengenai hal ikhwal klaim termasuk tanggal diterimanya.  Apabila klaim sedang diajukan, maka Tertanggung harus :

 

-        segera mengirimkan kepada Perusahaan salinan somasi, surat gugatan, klaim, pemberitahuan arbitrase, atau dokumen lain sehubungan dengan klaim; dan

 

-        menjaga agar berkas yang bersangkutan tidak berubah begitupun halnya dengan setiap catatan, dokumen, barang-barang, tanah, bangunan, mesin, peralatan, instalasi atau benda2 yang dapat menimbulkan ataupun berkaitan dengan peristiwa yang dapat menimbulkan klaim menurut polis ini selama jangka waktu dalam mana Perusahaan mungkin memerlukannya sewajarnya

 

Apabila diminta oleh Perusahaan, maka Tertanggung harus:

 

-        Memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk mendapatkan catatan dan konfirmasi lainnya;

-        Bekerja sama dengan Perusahaan dalam penelitian perdamaian atau pembelaan klaim, dan

-        Membantu Perusahaan dalam melaksanakan hak terhadap orang atau organisasi yang bertanggung jawab kepada Tertanggung untuk kerugian untuk mana pertanggungan inipun mungkin berlaku.

 

Apabila terjadi peristiwa yang mungkin melibatkan polis ini, maka Tertanggung yang pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar, tanpa mengurangi tanggung gugat, dapat segera mendamaikan dan membayar biaya penelitian kerugian sehubungan dengan penyelesaian secara damai tersebut asal seluruh jumlah yang didamaikan berikut biaya penelitian perhitungan kerugian tersebut dalam keseluruhan tidak melebihi jumlah retensi sendiri dan Tertanggung yang tercantum dalam butir 1 Ikhtisar harus segera memberitahukan kepaa Perusahaan mengenai penyelesaian yang dilakukan tersebut.

 

Kecuali yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya, Tertanggung, kecuali atas biayanya sendiri, tidak boleh atas kehendak sendiri melakukan pembayaran, mengakui tanggung gugat atau mengeluarkan biaya tanpa persetujuan dari Perusahaan.  Apabila Tertanggung melaporkan suatu peristiwa atau klaim yang diberitahunya tidak benar atau palsu apakah mengenai jumlah atau lainnya, maka polis dan pertanggungan ini menjadi batal, sejak tanggal laporan tersebut.

 

4.5      Pemeriksaan Buku dan Catatan Tertanggung

 

Perusahaan dapat memeriksa dan melakukan audit atas buku dan catatan Tertanggung  yang berkaitan dengan polis ini setiap saat selama jangka waktu berlakunya polis ini dan sampai tiga tahun setelah polis ini berakhir satu tahun setelah semua klaim menurut polis ini terselesaikan secara final, yang mana yang lebih kemudian.

 

4.6      Pemeriksaan dan Survey

 

Perusahaan berhak tetapi tidak berkewajiban untuk :

 

-        Melakukan pemeriksaan dan/atau survey setiap saat

-        Memberikan kepada Tertanggung laporan mengenai keadaan yang dijumpai perusahaan dan

-        Menyarankan perubahan

 

Setiap pemeriksaan, survey, laporan atau saran hanya berkaitan dengan kelayakan untuk dipertanggungkan dan premi yang dibebankan.  Perusahaan tidak melakukan pemeriksaan pengamanan atau tentang dipenuhi atau tidaknya persyaratan.

 

4.7      Gugatan Terhadap Perusahaan di Pengadilan

 

Tiada orang atau organisasi berhak menurut polis ini untuk menyertai Perusahaan sebagai salah satu pihak dalam perkara atau menarik Perusahaan dalam suatu gugatan mengenai ganti kerugian yang dituntut dari seorang Tertanggung.

 

4.8      Pemberitahuan

 

Setiap pemberitahuan yang perlu diberikan menurut polis ini :

 

-        Oleh Tertanggung, diberikan kepada Perusahaan dengan mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada Perusahaan lewat pos atau menyerahkannya kepada tertanggung pada alamat yang tercantum dalam Ikhtisar.  Pemberitahuan kepada agen Perusahaan atau agen Tertanggung bukan merupakan pemberitahuan kepada Perusahaan;

-        Oleh Perusahaan, akan dikirimkan dengan pos atau langsung kepada Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar pada alamat yang tercantum didalamnya

 

Pemberitahuan kepada agen atau pengetahuan yang dimiliki oleh agen atau orang lain tidak merupakan pelepasan ketentuan ataupun perubahan sesuatu bagian dari polis atau menghalangi Perusahaan untuk melaksanakan hak menurut polis ini, dan ketentuan polis ini tidak dikesampingkan atau berubah, kecuali dengan suatu lampiran yang dikeluarkan Perusahaan dan yang dijadikan satu bagian dari Polis ini.

 

4.9      Pertanggungan Lain

 

Apabila ada pertanggungan lain yang berlaku dan dapat menjadi dasar suatu klaim, telah diperoleh oleh Tertanggung untukkerugian yang dijamin oleh Perusahaan menurut polis ini, selain pertangungan yang dikeluarkan secara khusus sebagai pertanggungan untuk menutup kekurangan pertanggungan yang diberikan oleh polis ini dan tanpa memperhatikan :

-        Kapan pertanggungan lain tersebut mulai berlaku atau berakhir

-        Perusahaan asuransi manakah yang memberikan pertanggungan tersebut

-        Dasar berlakunya pertanggungan lain tersebut atau faktor atau hal yang dapat menyebabkan Tertanggung berhak untuk mengajukan klaim.

 

Maka polis ini berlaku untuk kekurangan jumlah yang ditutup pertanggungan lain tersebut dan polis ini tidak akan harus ikut membayar suatu klaim atas polis lain tersebut.  Ketentuan dalam polis ini tidak ada yang dapat diartikan membuat polis ini tunduk pada persyaratan daripada pertanggungan lain.

 

4.10    Perubahan Polis

 

Polis ini berisi segala perjanjian antara Tertanggung dan Perusahaan mengenai pertanggungan yang telah diberikan. Ketentuan-ketentuan polis ini dapat diubah atau dilepaskan hanya dengan sebuah lampiran yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan yang dijadikan sebagai sesuatu bagian dari polis ini.

 

4.11    Premi dan Perubahan Premi

 

Kecuali jika disepakati lain, premi untuk setiap tahun polis jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Perusahaan dalam waktu empat belas (14) hari setelah tanggal mulai berjalannya setiap tahun polis.  Polis batal sejak mulai berlakunya dalam tahun yang bersangkutan apabila Tertanggung yang namanya tercantum pertama dalam butir 1 Ikhtisar tidak membayar premi pertama dalam waktu dua puluh delapan (28) hari setelah tanggal jatuh temponya.

 

Apabila butir 8 Ikhtisar menyebut bahwa premi adalah premi pembayaran dimuka dari premi tahunan, maka premi ini hanyalah suatu premi titipan dan setelah tanggal berakhirnya setiap tahun polis, Perusahaan akan menghitung premi yang terhitung untuk jangka waktu tersebut.  Apabila premi titipan tersebut telah dibayar untuk tahun polis yang bersangkutan berjumlah lebih besar dari premi yang terhitung, maka Perusahaan akan mengembalikan kelebihan premi kepada Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar, dengan memperhatikan dan menerapkan ketentuan premi minimum yang tercantum dalam butir 8 Ikhtisar.  Bila premi yang terhutang untuk tahun polis yang bersangkutan lebih besar dari premi titipan yang bersangkutan, maka Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar harus membayar selisihnya, yaitu „Premi Penyesuaian“ kepada Perusahaan.  Premi penyesuaian jatuh tempo dan wajib dibayar pada saat pemberitahuannya kepada Tertanggung yang pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar.  Apabila butir 8 Ikhtisar menetapkan bahwa premi adalah premi tetap, maka premi tersebut tidak diubah.

 

4.12    Perpanjangan Polis

 

Apabila jangka waktu polis yang ditetapkan dalam butir 5 Ikhtisar adalah sekurang-kurangnya satu (1) tahun, maka pada akhir jangka waktu tersebut dan pada setiap tanggal ulang tahunnya dan setelah Tertanggung memberikan informasi serta melaksanakan pembayaran premi yang berlaku, jangka waktu polis dapat dilanjutkan selama satu (1) tahun lagi sebuah Lampiran Perpanjangan Polis yang dikeluarkan oleh Perusahaan.  Akan tetapi Perusahaan tidak wajib untuk menawarkan pembaharuan atau perpanjangan polis ini.

 

4.13    Perubahan Resiko

 

Tertanggung harus segera memberikan pemberitahukan kepada Perusahaan mengenai perubahan yang dapat secara berarti dapat berpengaruh pada resiko yang dijamin oleh polis ini.

 

4.14    Agen Tunggal

 

Tertanggung yang pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar adalah agen tunggal semua tertanggung menurut polis ini untuk :

 

-        Memastikan segala informasi yang diminta dalam formulir permohonan Asuransi;

-        Menyerahkan Permohonan Asuransi dan informasi lain yang penting bagi Perusahaan dalam akseptasi pertanggungan yang diminta;

-        Memberikan atau menerima pemberitahuan yang diperlukan menurut polis ini;

-        Menadatangani surat mengenai perubahan atau pembatalan pois ini;

-        Membayar seluruh premi dan menerima pengembalian premi yang jatuh tempo menurut polis ini;

-        Menyimpan catatan informasi yang diperlukan Perusahaan untuk penyesuaian premi dan mengirim kepada Perusahaan copy daripada catatan tersebut pada saat diminta Perusahaan;

-        Menerima jumlah yang dibayar kepada Tertanggung sehubungan dengan kewajiban Perusahaan menurut Polis ini; dan

-        Pengajuan perkara kepada suatu badan arbitrase

 

4.15    Syarat Laku Polis

 

Semua pernyataan yang dibuat dalam Formulir Permohonan Pertanggungan dan setiap hal yang disampaikan sebagai kelengkapannya, atau yang disampaikan karena diperlukan, merupakan dasar bagi pengeluaran polis ini berikut Ikhtisar serta lampiran-lampirannya dan bersama ini dinyatakan bersifat penting bagi keputusan Perusahaan menyangkut akseptasi risiko yang bersangkutan.  Hal-hal tersebut dianggap termasuk dalam dan merupakan bagian dari polis ini.  Polis ini dikeluarkan berdasarkan kepercayaan akan kebenarannya.

 

4.16    Pengalihan Hak Recovery terhadap Orang Lain kepada Perusahaan

 

Dalam hal dilakukan pembayaran menurut Polis ini, bila Tertanggung berhak untuk mendapatkan kembali seluruh atau sebagian pembayaran dilakukan oleh Perusahaan menurut polis ini dari satu pihak ketiga maka hak tersebut beralih kepada Perusahaan sampai jumlah pembayaran tersebut.  Tertanggung tidak boleh melakukan sesuatu tindakan yang dapat merugikan terhadap hak tersebut.  Atas permintaan Perusahaan, tertanggung harus mengugat pihak ketiga yang bersangkutan atau mengalihkan hak tersebut kepada Perusahaan dan membantu Perusahaan untuk melaksanakannya.

 

4.17    Pengalihan Hak dan Kewajiban Tertanggung menurut Polis ini

 

Hak dan kewajiban Tertanggung menurut Polis ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan kecuali apabila seseorang yang merupakan Tertanggung meninggal.

 

5.         PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELAPORAN

 

5.1      Perusahaan akan secara otomatis memberikan Perpanjangan Waktu Pelaporan seperti tersebut dibawah ini, apabila Perusahaan membatalkan polis ini, untuk suatu alasan lain selain kelalaian pembayaran premi atau apabila Perusahaan menolak untuk memperbaharui polis ini.

 

Penawaran oleh Perusahaan untuk perpanjangan polis ini dengan syarat-syarat atau premi yang berbeda dengan yang berlaku selama jangka waktu polis yang telah berjalan tidak merupakan pembatalan atau penolakan untuk memperpanjang polis ini.

 

Perpanjangan jangka waktu Pelaporan tidak berlaku untuk klaim yang dijamin pertanggungan kemudian yang dibeli oleh Tertanggung, atau yang sedianya dijamin jika jumlah pertanggungan yang berlaku bagi klaim tersebut tidak telah habis terpakai untuk klaim.

 

5.2      Perpanjangan waktu Pelaporan diberikan tanpa premi tambahan.  Perpanjangan tersebut dimulai pada akhir jangka waktu polis ini dan berlaku selama tiga (3) tahun.

 

5.3      Perpanjangan waktu Pelaporan tidak memperpanjang jangka waktu polis atau merubah luas lingkup pertanggungan yang diberikan.  Perpanjangan demikian hany berlaku untuk klaim yang timbul sehubungan dengan suatu peristiwa yang dilaporkan kepada Perusahaan dalam jangka waktu polis sesuai dengan pasal 4.4 polis.  Klaim untuk kerugian yang diajukan pertama kalinya terhadap seseorang Tertanggung dalam jangka waktu Perpanjangan Waktu Pelaporan dianggap telah diajukan pada tanggal akhir dari jangka waktu polis akan tetapi dengan ketentuan bahwa sesuai ayat 4 pasal 1.1. polis ini, klaim atas ganti rugi yang diajukan dalam jangka waktu berlakunya Perpanjangan Waktu Pelaporan yang menyangkut kerugian yang timbul dari suatu peristiwa yang sama untuk mana klaim telah diajukan pertama kalinya dalam jangka waktu polis, akan dianggap telah diajukan pada saat klaim yang pertama dari klaim-klaim tersebut diajukan terhadap Tertanggung.  Setelah mulai berlaku, perpanjangan waktu pelaporan tidak dapat dibatalkan, kecuali untuk kelalaian pembayaran premi penyesuaian yang jatuh tempo menurut pasal 4.11 polis ini.

 

5.4      Perpanjangan waktu Pelaporan tidak akan memulihkan ataupun memperbesar Batas Maksimum Pertanggungan yang berlaku dan jumlah Batas Pertanggunga, sepanjang masih tersedia, yang berlaku untuk tahun polis dimana klaim dianggap telah diajukan, adalah satu-satunya jumlah yang tersedia bagi klaim yang diajukan dalam jangka waktu Perpanjangan Waktu Pelaporan.

 

 

6.         DEFINISI

 

6.1      Cedera Badan adalah cedera, sakit atau penyakit pada yang diberikan pasien sebagai akibat perawatan kesehatan yang diberikan dalam praktek Tertanggung, termasuk kematian yang timbul daripadanya pada setiap saat.

 

6.2      Klaim adalah tuntutan tertulis, gugatan atau proses arbitrase yang diajuka atau dimulai terhadap seseorang Tertanggung untuk ganti kerugian karena timbulnya kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa.

 

6.3      Biaya Penelitian Kerugian adalah :

 

-        semua biaya pengacara yang layak diperlukan dan biaya lain yang diadakan oleh Tertanggung menurut pasal 4.3 poli atau yang dikeluarkan oleh Tertanggung dengan persetujuan Perusahaan dalam penyelidikan, perhitungan penyelesaian, atau pembelaan klaim kecuali gaji karyawan, pegawai, direktur, dan biaya kantor Tertanggung, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan atas nama Tertanggung dianggap sebagai biaya yang harus dikeluarkan Tertanggung.

-        Semua biaya yang dibebankan terhadap Tertanggung dalam gugatan;

-        Bunga pra-keputusan yang diberikan kepada Tertanggung atas bagian dari jumlah yang harus dibayar oleh Tertanggung berdasarkan keputusan pengadilan, yang menjadi badan perusahaan; dnegan ketentuan bahwa apabila Perusahaan memberikan penawaran untuk membayar jumlah sebesar Batas Pertanggungan yang berlaku, maka Perusahaan tidak wajib membayar bunga pra-keputusan untuk jangka waktu yang berjalan setelah penawaran tersebut;

-        Semua bunga atas seluruh jumlah yang didasarkan dalam keputusan yang timbul setelah keputusan yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap dan sebelum Perusahaan membayar, menawarkan untuk membayar, atau menyimpan di Pengadilan bagian jumlah yang didasarkan keputusan yang berada dalam Batas Pertanggungan.

 

6.4      Peristiwa adalah kelalaian, kesalahan, keteledoran yang nyata terjadi atau yang dituduhkan sebagai telah terjadi, dalam melaksanakan profesi Tertanggung.

 

Untuk maksud polis ini, dimana ada beberapa kelalaian, kesalahan dan keteledoran yang nyata telah terjadi atau yang dituduhkan, atau yang langsung atau tidak langsung timbul dari satu sumber atau sebab semula, maka kelalaian atas keteledoran tersebut atau serangkaiannya dianggap sebagai peristiwa yang sama.  Untuk maksud menentukan jaminan menurut polis ini, hal-hal terebut dianggap telah terjadi pada saat pertama kelalaian, keteledoran atau keseluruhan tersebut terjadi.

 

 

Apabila Tertanggung dan Perusahaan tidak sepakat mengenai kapan peristiwa yang bersangkutan terjadi, maka peristiwa tersebut dianggap telah terjadi pada saat Tertanggung pertama kali dihubungi mengenai hal yang menimbulkan peristiwa tersebut.

 

6.5      Profesi yang ditanggung adalah pemberian jasa profesi dalam melaksanakan profesi yang tersebut dalam butir 2 Ikhtisar (uraian profesi), tetapi tidak termasuk pemberian jasa yang tidak biasanya atau tidak secara rutin diberikan dalam menjalankan profesi teresbut.  Profesi Tertanggung tidak mencakup perancangan, pengujian, pembuatan, produksi, perakitan, penjualan, pemasokan, pemeliharaan atau perbaikan produk oelh seorang Tertanggung.  Tanggung Gugat Rumah Sakit, dimana Tertanggung melaksanakan profesi yang ditanggung tidak termasuk didalamnya.

 

6.6      Jumlah Retensi Sendiri dari Tertanggung adalah jumlah yang ditunjukan dalam butir 4 Ikhtisar dan berlaku sebagaimana tercantum dalam butir 4, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dalam bab 3 polis ini.

 

6.7      Jangka Waktu Polis adalah jangka waktu dimulai sejak tanggal mulai berlakunya polis dan berakhirnya pada tanggal Perngakhiran yang ditujukan pada butir 5 Ikhtisar, kedua harinya pada pukul 12.01 waktu setempat di alamat Tertanggung, akan tetapi dengan ketentuan bahwa Tanggal Pengakhiran tersebut dapat diubah menurut Pasal 4.2 (Pembatalan) atau Pasal 4.12 (Perpanjangan) polis.

 

6.8      Tahun polis adalah jangka waktu selama satu (1) tahun, di dalam jangka waktu polis, yang berakhir setiap tahun pada hari dan bulan tersebut dalam butir 5 Ikhtisar.  Apabila jangka waktu antara tanggal mulai erlaku dan tanggal berakhir tersebut dalam butir 5 Ikhtisar kurang dari satu (1) tahun, maka jangka waktu tersebut dianggap sebagai tahun polis tunggal apabila jangka waktu antara tanggal mulai berlaku dan tanggal berakhir tersebut dalam butir 5 Ikhtisar lebih dari satu (1) tahun, maka jangka waktu tersebut dianggap sebagai tahun polis yang pertama dan jika polis ini diperpanjang menurut ketentuan pasal 4.13 polis, maka tahun polis baru (selama satu (1) tahun) mulai berlaku pada hari pertama setelah tanggal berakhir tersebut dalam butir 5 Ikhtisar.

 

6.9      Zat Polusi adalah Zat Pengganggu atau pencemar dalam bentuk padat, cair, gas, atau zat pengganggu atau pencemar panas (thermal) termasuk tetapi tidak terbatas pada asap, uap, jelaga, zat asam, alkali, zat kimia atau zat limbah.  Perkataan „limbah“ yang digunakan dalam definisi ini mencakup bahan yang akan atau sedang dibuang, didaur ulang, dilakukan reconditioning atau reklamasi

 

6.10    Kerusakan terhadap harta benda adalah kerusakan fisik terhadap harta benda berujud, termasuk semua kerugian yang timbul dari pemakaiaan harta benda tersebut.

 

ENDORSEMEN ARBITRASE

PADA

 POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL

DAN UMUM BAGI DOKTER

 

 

Pertanggungan Tempat-Operasi dan Produk-Operasi yang Sudah Selesai

Telah dipahami dan disepakati bahwa sesuai dengan Bagian 4.1 polis, maka polis ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan endorsemen ini.

 

1.         Susunan Panel

 

Kecuali jika Tertanggung dan Perusahaan (selanjutnya bersama-sama disebut "kedua pihak") bersepakat atas seorang arbitrator tunggal dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, semua sengketa akan diajukan kepada panel arbitrase yang terdiri atas dua orang arbitrator dan seorang wasit, yang dipilih menurut ayat 2 (dua) atau ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) endorsemen ini.

 

2.         Penunjukan Arbitrator

 

Yang menjadi anggota panel arbitrase adalah eksekutif pengusaha atau pengacara yang tidak memiliki kepentingan, masih aktif atau sudah pensiun yang memiliki pengetahuan yang relevan dengan hal yang dipersengketakan. Kecuali jika disepakati seorang arbitrator tunggal oleh kedua pihak, maka pihak yang meminta arbitrase (selanjutnya disebut "pihak yang mengawali") akan menunjuk seorang arbitrator dan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penunjukan tersebut, baik melalui teleks atau pos tercatat, dengan dimintakan tanda terima, kepada pihak yang lain (selanjutnya disebut "pihak yang menanggapi"), bersama pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase. Jika pihak yang mengawali atau pihak yang menanggapi lebih dari satu, maka pihak-pihak tersebut akan bertindak bersama-sama sebagai satu pihak yang mengawali tunggal atau satu pihak yang menanggapi tunggal untuk semua keperluan termasuk menyampaikan pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase atau memberikan jawaban atas pemberitahuan tersebut dan menunjuk seorang arbitrator.

 

Pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase harus menyatakan dengan terinci nama lengkap dan alamat lengkap kedua pihak, polis yang menjadi dasar diadakannya arbitrase,  sifat sengketa dan ganti rugi yang diminta. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, pihak yang menanggapi juga akan menunjuk seorang arbitrator dan memberitahukan penunjukan tersebut kepada pihak yang mengawali dengan cara yang sama seperti di atas. Sebelum mengadakan dengar pendapat, kedua arbitrator yang ditunjuk tersebut akan memilih seorang wasit yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pada alinea dari bagian (2) ini. Jika dalam waktu 20 (dua puluh) hari setelah penunjukan arbitrator yang dipilih oleh pihak yang menanggapi atau dipilih menurut ayat 3 (tiga) endorsemen ini kedua arbitrator masih belum dapat menyepakati penunjukan seorang wasit, maka pihak yang mengawali akan mengajukan permohonan kepada komisaris, superintendent atau kepala pejabat regulasi lain atau perwakilannya untuk menunjuk wasit. Apabila ada seorang arbitrator atau wasit yang mengundurkan diri dari panel atau tidak dapat melaksanakan tugasnya karena meninggal, sakit atau tidak cakap atau sebab-sebab lain, maka akan dipilih seorang pengganti dengan cara yang sama dengan yang diatur dalam penunjukan semula.

 

3.         Salah Satu Pihak tidak Berhasil Menunjuk Arbitrator

 

Jika pihak yang menanggapi tidak berhasil menunjuk arbitrator dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, maka pihak yang mengawali akan menunjuk arbitrator tersebut yang selanjutnya bersama arbitrator pertama yang ditunjuk oleh pihak yang mengawali, akan memilih seorang wasit seperti yang diatur dalam ayat 2 (dua) di atas.

 

4.         Pilihan Hukum dan Forum

 

Segala arbitrase yang diadakan menurut endorsemen ini akan diadakan di negara tempat usaha yang diasuransikan berada, dan penafsiran dan penerapan polis akan diatur oleh undang-undang wilayah kehakiman tersebut, namun asalkan syarat-syarat polis ini disusun dengan adil antara Tertanggung dan Perusahaan. Tanpa pembatasan, bilamana bahasa polis ini dianggap mempunyai 2 (dua) arti atau dalam hal lain tidak jelas, maka permasalahan akan diselesaikan dengan cara yang paling konsisten dengan syarat-syarat yang relevan (tanpa memandang segi penulisan bahasa, tanpa anggapan atau penafsiran atau pengartian sewenang-wenang yang memihak baik Tertanggung ataupun Perusahaan) dan sesuai dengan maksud kedua pihak. Dalam mencapai keputusan, panel akan memberikan pertimbangan yang semestinya pada kebiasaan dan penggunaan dalam industri asuransi.

 

5.         Pengajuan Sengketa kepada Panel

 

Pihak yang mengawali akan mengajukan berkas awalnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak penunjukan wasit. Pihak yang menanggapi akan mengajukan berkasnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya berkas pihak yang mengawali, dan pihak yang mengawali dapat mengajukan berkas jawaban dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya berkas pihak yang menanggapi.

 

6.         Prosedur yang Mengatur Arbitrase

 

Semua proses di hadapan panel akan bersifat informal dan panel tidak terikat oleh aturan prosedur hukum atau pembuktian yang ketat. Panel memiliki kekuasaan untuk menetapkan semua aturan prosedur yang berkaitan dengan proses arbitrase, tetapi pemeriksaan silang dan bantahan akan diperbolehkan. Proses arbitrase akan dilangsungkan dalam bahasa Indonesia.

 

7.         Putusan Arbitrase

 

Panel arbitrase akan menjatuhkan keputusannya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah berakhirnya proses arbitrase, dimana keputusan akan diberikan secara tertulis dan dapat mencantumkan alasan-alasannya. Keputusan mayoritas panel tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mengikat kedua pihak dalam arbitrase dan dapat menyertakan bunga pada tingkat pasar yang sesuai serta ongkos-ongkos arbitrase, termasuk honor yang wajar untuk biaya pengacara. Putusan dapat dicatatkan setelah pemberiannya di pengadilan manapun yang memiliki wilayah kekuasaan kehakiman atas putusan tersebut.

 

8.         Biaya Arbitrase

 

Setiap pihak akan menanggung pengeluaran arbitratornya masing-masing dan bersama-sama dan dengan setara menanggung pengeluaran untuk wasit secara bersama-sama dan setara. Apabila kedua arbitrator dipilih oleh pihak yang mengawali, seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) endorsemen ini, maka pihak yang mengawali dan pihak yang menanggapi akan masing-masing membayar setengah pengeluaran baik untuk arbitrator maupun wasit. Biaya proses arbitrase yang selebihnya akan dialokasikan oleh panel.

 

 

PHYSICIAN PROFESSIONAL

AND

 PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY

 

 

THIS POLICY PROVIDES CLAIMS MADE COVERAGE. Various provisions in this policy restrict coverage. Read the entire policy carefully to determine rights, duties and what is and is not covered.

 

 

Throughout this policy the word “Company” refers to the insurer named in the Schedule. The word “Insured” means any person qualifying as an Insured under Section 2. of the policy.

 

 

Words that appear in the singular include the plural and words that appear in the plural include the singular.

 

1.       COVERAGE

 

1.1    Insuring Agreements

 

                   Subject to all the terms contained herein and endorsed heron, the Company will indemnify the Insured for those sums which the Insured, as a result of conducting the insured profession and the insured medical practice as described in Item 2, will become legally liable to pay as damages for loss arising out of bodily injury and property damage caused by an incident which takes place in the coverage territory as shown in Item 7 during the policy period.

 

                  

 

This insurance applies to an incident only if a claim for damages arising there from is first made in writing against the Insured during the policy period.

 

 

                   A claim will be deemed to have been first made when written notice of such claim is received by the Insured or by the Company, whichever comes first, and in accordance with Section 3. of the policy, the Limits of Insurance in effect when such claim is first made will specify the most the Company will pay.

                       

 

                   All claims for damages because of loss arising out of the same incident will be deemed to have been made at the time the first of those claims is made against the Insured.

 

                   The Company will have the right but not the duty to defend any claim in accordance with Section 4.4 of the policy, but the amount that the Company will indemnify for damages and claims expenses is limited as described in Section 3. of the policy, and the Company may investigate any incident or claim, and settle any claim at the Company’s discretion.

 

                   This insurance applies only to damages for loss which are determined in a suit on the merits taking place in the country in which the named Insured’s address as shown in item 1 of the Schedule is located, or in a settlement to which the Company agrees; provided, however, that this insurance does not apply to any suit taking place in the United States of America, its territories or possessions, or Canada, and the Company will in no event agree to any settlement which is effected, made in contemplation of litigation taking place, or with respect to which there is litigation pending or threatened to take place, within the United States of America, its territories or possessions, or Canada.

 

No other obligation or liability to pay sums or perform acts or services is covered unless explicitly provided for under Section 1.2 or Section 5 (Extended Reporting Period) of the policy.

 

 

 

1.2                  Claims Expense Payments

 

In addition to damages to which this insurance applies, the Company will indemnify the Insured for those sums which the Insured shall pay as claims expenses with respect to any claim seeking such damages. As provided in Section 3. of the policy, the Limits of Insurance are inclusive of claims expenses and, therefore, the Limits of Insurance available for damages shall be reduced by any amount that the Company pays to indemnify for claims expenses or that the Company incurs on behalf of the Insured as claims expenses.

 

 

1.3                  Exclusions

 

This insurance does not apply to:

 

a)                 Any claim arising out of any fact, situation, circumstance or incident: which, at the Inception Date of this policy shown in Item 5 of the Schedule, the Insured knew, or should reasonably have foreseen, might lead to a claim against the Insured; or about which notice has been given under any other insurance prior to the Inception Date of this policy.

 

b)                    Loss expected or intended from the standpoint of the Insured.

 

c)                     Loss due to war, invasion, act of foreign enemy, hostilities, civil war, insurrection, rebellion, revolution, mutiny, military or usurped power, riot, strike, lockout, military or popular uprising, civil commotion, material law or loot, sack or pillage in connection therewith, confiscation or destruction by any government or public authority or any act or condition incident to any of the above, whether war be declared or not.

 

d)                    Fines, penalties (whether civil, criminal or contractual), punitive damages and exemplary damages.

 

 

 

e)                    Loss arising out of asbestiform talc, asbestos, diethylstibesterol (DES), dioxin, urea formaldehyde.

 

f)                      Acquired Immune Deficiency Syndrome, AIDS Related Complex or any sickness, illness or disease, including death at any time resulting therefrom which is contributed to by or exacerbated by the Acquired Immune Deficiency Syndrome or AIDS Related Complex.

 

g)                    Loss brought about or contributed to by any dishonest, fraudulent, criminal or malicious act or omission or any act or omission committed in violation of any law or ordinance, or any services rendered while under the influence of intoxicants or narcotics.

 

h)                    Medical services rendered unless of diagnostic or therapeutic reasons; in case of plastic/aesthetic surgery cover is only granted for reconstructive surgery as a necessary consequence of accident and/or congenital deformation.

 

i)                      Loss directly or indirectly caused by, contributed to by, or arising out of:

 

-                       Ionizing radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear waste from the combustion of nuclear fuel;

-                       The radioactive, toxic, explosive or other hazardous properties of any explosive nuclear assembly or any nuclear component thereof:

-                       This exclusion shall not apply to loss arising out of the use of medical apparatus by an Insured for diagnostic or therapy.

 

j)                      Genetic damages/manipulation:

 

k)                     The operation of blood banks except where these are purely providing blood or blood products for the herewith insured operation;

 

l)                      The use of drugs for weight reduction.

 

m)                   The performance by dentists and dental surgeons of general anesthesia or

-                       any procedure carried out under general anesthesia

-                       unless performed in an accredited and licensed hospital.

 

n)                    Loss arising out of professional services rendered by the Insured for the Insured’s spouse or any other member of the Insured’s immediate family.

 

o)                    Any liability arising solely out of the insured’s status as, or activities in the capacity of, an officer, director, partner, holder of a similar elective or appointive management position, or stockholder of any partnership, joint venture or other organization (including any employee trust, charitable organization or business, or of an elected public official or as an employee a governmental boy, subdivision or agency thereof).

 

p)                    Loss for which the Insured is obligated to pay by reason of the assumption, in a contract or agreement, of liability, which would otherwise not attach.

 

q)                    Any claim based upon, arising out of, or attributable to any warranty and guarantee.

 

r)                     Loss arising directly or indirectly out of the actual, alleged or threatened discharge, dispersal, release, seepage or escape of pollutants, or any loss, cost or expense arising out of any direction or request, whether governmental or otherwise, that the Insured evaluate, test for, monitor, clean up, remove, control, contain, treat, detoxify or neutralize pollutants.

 

 

 

 

 

s)                     Any claim arising out of loss of or damage to property in the Insured’s care, custody or control, or damage to, or mislaying or loss of any document (of any nature whatsoever) whether written, printed or reproduced by any other method, or any computer-based or electronically stored information or material entrusted to or in the care, custody or control of the insured.

 

t)                      Any claim by one Insured against another Insured.

 

Nothing in this Subsection 1.3 shall be construed to extend coverage under Subsection 1.1 to any liability which would not have been covered in the absence of this Subsection 1.3.

 

 

2.               PERSONS INSURED

 

                  Where the insured first named in item 1 of the Schedule is designated as:

-                       an Individual, such individual is an Insured

-                       a partnership or joint practice, such partnership or joint practice and the partners or members of such partnership or joint practice are Insureds, but only in respect of the conduct of the insured profession for such partnership or joint venture;

 

Also an Insured are:

 

The employees of the Insured first named in Item 1 of the Schedule, but only for acts within the scope of their employment by the insured and undertaken while under the direction, control or supervision of the Insured first named in Item 1 of the Schedule;

 

 

3.               LIMITS OF INSURANCE

 

                  The Company will only be liable under this policy for damages and claims expenses in excess of damages and claims expenses in the amount of any Insured’s Retained Amount stated in Item 4. Only damages and claims expenses which would be covered by this policy (if the terms of this policy were satisfied) but for the amount of such damages and claims expenses may satisfy the Insured’s Retained Amount.

 

                  The Limits of Insurance shown in Item 3 of the Schedule and the rules below specify the most the Company will pay regardless of the number of:

 

-                       Insureds;

-                       Claims Made; or

-                       Claimants.

 

Subject to the following paragraph, the Each Incident Limit stated in Item 3A of the Schedule is the most the Company will pay in total for the sum of:

 

-                       all damages for all loss arising out of any one incident; and

-                       claims expenses in connection therewith.

 

The Aggregate Limit stated in item 3 B of the Schedule is the most the Company will pay in total for the sum of all damages for all loss arising out of all incidents, and all claims expenses in connection therewith, with respect to all claims first made during each policy year.

All sums indemnifiable under this policy for damages and/or claims expenses will be paid by the Company in the order that such sums are presented to the Company for indemnification.

 

The Insured’s Retained Amount and the Limits of Insurance with respect to each incident as stated in the Schedule will apply regardless of the number of claims arising out of the incident.

 

                             

4.               CONDITIONS

 

                   The due observance and fulfillment of the terms of this policy in so far as they relate to anything to be done or not to be done by the Insured, and the truth and completeness of all statements and information supplied to the Company by the Insured are conditions precedent to any liability of the Company to make any payment under this policy.

 

 

4.1                  Arbitration

 

All disputes arising out of or with respect to this policy, whether arising before or after termination of this policy, will be submitted to arbitration in the manner set forth in the mandatory Arbitration Endorsement which is attached to and hereby made a part of this policy.

 

4.2                  Cancellation

 

The insured first named in Item 1 of the Schedule or the Company may cancel this policy by mailing or delivering written notice of cancellation to the other, at least ten (10) days before the effective date of cancellation. Notice of cancellation will state the effective date of cancellation. The policy period and policy year then in effect will end on that date. If this policy is cancelled, the Company will, subject to the minimum premium shown in Item 8 of the Schedule, send the Insured first named in item 1 of the Schedule any premium refund due. If the Company cancels this policy, the refund will be pro rata. If the insured cancels this policy, premium for the policy year will be refunded in accordance with the short rate premium table of the Company, a copy of which is available at the request of the Insured. The cancellation will be effective even if the Company has not made or offered a refund of premium.

 

 

 

 

 

 

4.3                  Defense and Settlements

 

The Company will have the right, but in no case the duty, to take over and conduct in the name of the Insured the defense of any claim and will have full discretion in the conduct of any proceedings and in the settlement of any claim and having taken over the defense of any claim may relinquish the same.

 

In the event that the Company, at is sole discretion, chooses to exercise its right pursuant to this condition, no action taken by the Company in the exercise of such right will serve to modify or expand in any manner the Company’s liability or obligation under this policy beyond what the Company’s liability or obligations would have been had it not exercised its rights under this condition.

 

 

Irrespective of whether the Company has exercised its right under this Section 4.4 to take over the defense of any claim, the Company shall have the right to recommend that the Insured settle such claim for an amount for which the claim can be settled. The Insured may decline to settle any claim which the Company so recommends that it settle; provided, however, that in the event the Insured shall elect to contest or continue to contest such claims after the Company has recommended it be settled, the Company may withdraw from the matter, and the liability of the Company shall not exceed the sum of the amount of damages for which the claim could have been settled and the amount of claims expenses incurred with the Company’s consent prior to the date on which the Company first recommended settlement.

 

 

 

The Company may in the case of any claim pay to the Inured first named in Item 1 of the Schedule the amount of the Company’s applicable Limit of Insurance or any lesser sum for which the claim can be settled and the Company will thereafter have no further liability in respect of such claim.

 

 

4.4                  Duties in the Event of Incident or Claim

 

The Insured must notify the Company in writing immediately of any incident which may result in a claim. To the extent possible, notice must include:

 

a)                    the nature of the incident;

 

b)                    the potential injury and the names and addresses of any persons involved in the incident; including the potential claimants; and

 

c)                     the manner in which the Insured first became aware of the incident and why the Insured expects that a claim may result therefrom.

 

 

 

 

Notice of an incident is not notice of a claim and no claim which arises out of an incident reported to the Company shall be deemed to be a claim made under this policy unless such claim is reported to the Company during the policy period, or the Extended Reporting Period described in Section 5. of the policy. The Insured must notify the Company of any impending prosecution, inquest or fatal accident inquiry. If a claim is received by the Insured, the Insured must immediately record and give the Company notice of the specifics of the claim including the date it was received. In the event of a claim being made, the Insured must:

 

 

 

 

 

 

-                       immediately send the Company a copy of any demand, letter, writ, claim, notice or arbitration, process, notice, summons or legal paper received in connection with the claim; and

 

-                       retain unaltered and unrepaired any records, documents, property, premises, machinery, plant, appliances or things in any way causing or connected with any incident which might give rise to a claim under this policy for such time as the Company may reasonably require.

                                   

 

Upon the Company’s request the Insured must:

 

-                       authorize the Company to obtain records and other information;

-                       cooperate with the Company in the investigation, settlement or defense of the claim; and

-                       assist the Company in the enforcement of any right against any person or organization which may be liable to the Insured because of loss to which this insurance may also apply.

 

When there is an incident which may involve this policy, the Insured first named in Item 1 of the Schedule may, without prejudice as to liability, proceed immediately with settlements and pay claims expenses with respect to such settlements provided that such settlements and claims expenses, in their aggregate, do not exceed the Insured’s Retained Amount shown in Item 4 of the Schedule. The Insured first named in Item 1 of the Schedule will promptly notify the Company of any such settlements made.

 

 

Except as provided in the preceding paragraph, the Insured will not, except at own cost, voluntarily make any payment, assume any obligation, or incur any expenses without the Company’s consent. If the Insured shall report any incident or claim knowing such to be false or fraudulent, whether with respect to amount or otherwise, this policy shall become void as of the date of such report and the insurance hereunder shall be forfeited.

 

 

 

4.5                  Examination of the Insured’s Books and Records

 

The Company may examine and audit the Insured’s books and records as they relate to this policy at any time during the policy period and until the later of three years after termination of this policy or one year after final disposition of all claims under this policy.

 

 

4.6                  Inspections and Surveys

 

The Company has the right but is not obligated to:

 

-                       make inspections and/or surveys at any time;

-                       give the Insured reports on the conditions that the Company finds; and

-                       recommend changes.

 

Any inspections, surveys, reports or recommendations relate only to insurability and the premiums charged. The Company does not make safety or compliance inspections.

 

 

 

4.7                  Legal Action against the Company

 

No person or organization has a right under this policy to join the Company as a party or otherwise bring the Company into a suit asking for damages from an Insured.

 

 

4.8                  Notice

 

Any notice required to be given under this policy by:

 

-                       the Insured will be given to the Company by mailing or delivering such notice to the Company at the address shown in the Schedule. Notice to the Company’s or the Insured’s agent will not constitute notice to the Company,

 

-                       the Company will be given by mailing or delivering such notice to the Insured first named in Item 1 of the Schedule at the address shown therein.

 

 

 

 

Notice to any agent or knowledge possessed by any agent or any other person shall not effect a waiver or a change in any part of this policy or prevent the Company from asserting any right under the terms of this policy, nor shall the terms of this policy be waived or changed, except by endorsement issued by the Company and made a part of this policy.

 

4.9                  Other Insurance

 

If other valid and collectible insurance is available to the Insured for a loss the Company covers under this policy, other than Insurance that is issued specifically as Insurance in excess of the Insurance afforded by this policy, and irrespective of:

 

-                       when such other Insurance incepts or terminates;

 

-                       which insurer provides such other Insurance; and

 

-                       the basis on which such other insurance applies or is triggered.

 

 

This policy shall be excess of and shall not contribute with such other Insurance. Nothing in this policy shall be construed to make this policy subject to any of the terms of other Insurance.

 

 

 

 

4.10                Policy Modifications

 

This policy contains all the agreements between the Insured and the Company concerning the Insurance afforded. This policy’s terms can be amended or waived only by endorsement issued by the Company and made a part of this policy.

 

 

4.11                Premium and  Premium Adjustment

 

Unless otherwise agreed, the premium for each policy year will be due and payable to the Company within fourteen (14) days after the inception of each policy year. In any case, the policy will be void from the inception of that policy year if the Inured first named in Item 1 of the Schedule fails to pay the first premium within twenty-eight (28) days after such date.

 

 

If Item 8 of the Schedule specifies that the premium is an Annual Advance Premium, it is a deposit premium only, and after the close of each policy year, the Company will adjust the premium by computing the earned premium for that period. If the Annual Advance Premium paid for the policy year is greater than the earned premium, the Company will return the excess premium to the Insured first named in Item 1 of the Schedule, subject to the minimum premium set forth in Item 8 of the Schedule. If the earned premium for the policy year is greater than the Annual Advance Premium, the Insured first named in Item 1 of the Schedule will pay the difference, the “Adjustment Premium”, to the Company. Adjustment premiums are due and payable on notice to the Insured first named in Item 1 of the Schedule.

 

It Item 8 of the Schedule specifies that the premium is a Flat Premium, such premium will not be subject to adjustment.

 

 

 

 

4.12                Renewal

 

If the policy period set forth in Item 5 of the Schedule is at leas one (1) year, at the end of such period and on each anniversary thereof, upon prior submission of any underwriting information requested by the Company and payment of the applicable premium, the policy period may be continued for a period of one (1) year by issuance by the Company of a Renewal Endorsement to this policy. The Company, however, has no obligation to offer any such renewal or any extension of this policy.

 

 

4.13                Risks Alterations

 

The Insured must give immediate notice to the Company of any alterations which materially affect the risk covered by this policy.

 

 

4.14                Sole Agent

 

The Insured first named in Item 1 of the Schedule shall be the sole agent of all Insured’s under this policy for the purpose of:

 

-                       ascertaining all information requested in the Proposal for this policy;

-                       submitting the Proposal and any other underwriting information for this policy or any renewal hereof;

-                       giving and receiving any required notice under this policy;

-                       effecting or accepting any amendment to, or cancellation of, this policy;

-                       paying all premiums and receiving any return premiums that may become due under this policy;

-                       keeping records of the information that the Company needs for premium adjustment and sending the Company copies of such records at such times as the Company may request;

-                       accepting any sums paid by the Company to the Insured in connection with the Company’s liability under this policy; and

-                       submission of a dispute to arbitration.

 

 

4.15                Terms

 

All statements made in the Proposal for this policy and any material submitted therewith, as a supplement thereto, or required thereby, are the basis of this policy and, together with the Schedule and any endorsements to this policy, are hereby deemed material and are incorporated into and made a part of this policy and this policy is issued in reliance upon such Proposal and other material.

 

 

 

 

 

4.16                Transfer of Rights of Recovery against Others to the Company

 

In the event of any payment under this policy, if the Insured has rights to recover all or part of any payment the Company has made under this policy, those rights are transferred to the Company to extent of its payment. The Insured must do nothing to impair such rights. At the Company’s request, the Insured will bring suit or transfer those rights to the Company and help the Company enforce them.

 

 

 

 

 

4.17                Transfer of the Insured’s Rights and Duties under this Policy

 

The Insured’s rights and duties under this policy may not be transferred without the Company’s written consent except in the case of the death of an individual who is an Insured.

 

 

5.               EXTENDED REPORTING PERIOD

 

5.1      The company will automatically provide an Extended Reporting Period, as described below, if the Company cancels this policy for any reason other than non-payment of premium or if the Company refuses to renew this policy.

 

The offer by the Company of renewal on terms, conditions or premiums different from those in effect during the policy period shall not constitute cancellation or refusal to renew this policy.

 

The Extended Reporting Period shall not apply to claims that are covered under any subsequent insurance the Insured purchases, or that would be so covered but for exhaustion of the amount of insurance applicable to such claims.

 

The Extended Reporting Period is provided without additional premium. It starts at the end of the policy

 

5.2      The Extended Reporting Period is provided without additional premium. It starts at the end of the policy period and lasts for three (3) years.

 

5.3      The Extended Reporting Period shall not extend the policy period or change the scope of coverage provided. IT applies only to claims arising out of an incident reported to the Company during the policy period in accordance with section 4.4 of the policy. Claims for such loss which are first made in writing against any Insured during the Extended Reporting Period will be deemed to have been made on the last day of the policy period, provided, however, that  in accordance with the fourth paragraph of Section 1.1 of the policy claims for damages made during the Extended Reporting Period because of loss arising out of the same Incident for which a claim was first made during the policy period will be deemed to have been made at the time the first of those claims was made against the Insured. Once in effect, the Extended Reporting Period may not be cancelled except  for non-payment of any adjustment premium due in accordance with Section 4.11 of the policy.

 

 

5.4      The Extended Reporting Period shall not reinstate or increase the Limits of Insurance applicable to any claim to which this policy applies and the amount of the available Limits of Insurance applicable, if any, to the policy year in which the claim or the claims are deemed to have been made shall be the only amount which applies to claims made during the Extended Reporting Period.

 

6.               DEFINITIONS

 

6.1      Bodily injury means corporal injury, sickness or disease sustained by a patient as a result of medical treatment in the Insured’s practice, including death resulting from any of these at any time.

 

6.2      Claim means any written demand, suit or arbitration proceeding made or commenced against any insured for damages for loss caused by an incident.

 

 

6.3                  Claims expenses means:

 

-                       all reasonable and necessary legal fees and other expenses incurred by the Insured in accordance with Section 4.3 of the policy or with the consent of the Company in the investigation, adjustment, settlement or defense of any claim excluding all salaries of the Insured’s employees, officers and directors and office expenses, and any such fees and expenses incurred by the Company on behalf of the Insured shall be deemed incurred by the Insured;

 

-                       all costs taxed against the Insured in the suit;

 

-                       pre-judgment interest awarded against the Insured on that part of any judgment the Company pays; provided that, if the Company makes an offer to pay the applicable Limit of Insurance, the Company will not pay any pre-judgment interest based on that period of time after such offer;

 

-                       all interest on the full amount of any judgment that accrues after entry of the judgment and before the Company has paid, offered to pay, or deposited in court the part of the judgment that is within the applicable Limit of Insurance.

 

6.4                  Incident means any actual or alleged neglect, error or omission in conducting the insured profession.

 

For the purposes of this policy, where a series of, and/or several, actual or alleged neglects, errors or omissions arise out of, or are a result of, one source or original cause, or are attributable directly or indirectly to one source or original cause, such series of, and/or several, actual or alleged neglects, errors or omissions shall be deemed to be the same incident which, for the purpose of determining coverage under this policy, shall be deemed to have taken place in its entirety at the earliest time at which any of such neglects, errors or omissions occurred.

 

When the Insured and the Company cannot agree when the incident took place then such incident will be deemed to have taken place when the Insured was first consulted in respect of the matter out of which the incident arose.

 

6.5                  Insured profession means the rendering of professional services in conducting the profession designated in Item 2 of the Schedule (Description of profession) but does not include the rendering of any service not customarily or regularly rendered in the conduct of such profession. The insured profession shall not include the designing, testing, manufacturing, producing, assembling, selling, supplying, maintaining or repairing of any product by an insured. Any liability of the hospital, where the Insured conducts the insured profession is not included.

 

6.6                  Insured’s Retained Amount means the amount shown in Item 4. of the Schedule and applies as set forth in such Item 4. and in accordance with Section 3. of the policy.

 

 

 

6.7                  Policy period means the period of time commencing on the Inception Date and termination on the Expiration Date shown in Item 5. of the Schedule, both days at 12.01 Standard Time at the address of the Insured, provided, however, that such Expiration Date may be modified in accordance with Section 4.2 (Cancellation) or Section 4.12 (Renewal) of the policy.

 

 

6.8                  Policy year means the period of one (1) year, within the policy period, ending each year on the day and month shown in the Expiration Date in Item 5 of the Schedule. If the period between the Inception Date and the Expiration Date shown in Item 5. of the Schedule is less than one (1) year, then such period shall be deemed to be only policy year. If the period between the Inception Date and the Expiration Date is greater than one (1) year, then such period shall be deemed to be the initial policy year of the policy period and if this policy is renewed pursuant to Section 4.13 of the policy a new policy year (of one (1) year’s duration) shall commence on the first day after the Expiration Date shown in Item 5. of the Schedule.

 

 

6.9                  Pollutants means any solid, liquid, gaseous or thermal irritant or contaminant, including but not limited to smoke, vapour, soot, fumes, acids, alkalis, chemicals and waste. The term “waste” as used in this definition includes materials which are to be or are being disposed of, recycled, reconditioned or reclaimed.

 

 

6.10                Property damage means physical injury to tangible property, including all resulting loss of use of that property.

 

 

 

 

                               

 

                                ARBITRATION ENDORSEMENT

 

TO

 

PHYSICIAN PROFESSIONAL AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY

 

 

It is understood and agreed that in accordance with section 4.1 of the policy, the policy is subject to the provisions of this endorsement.

 

 

1.               Composition of Panel

 

                  unless the Insured first named in Item 1 of the Schedule and the Company (hereafter referred to collectively as the “parties”) agree upon a single arbitrator within fifteen (15) days after the receipt of a notice of intention to arbitrate, all disputes will be submitted to an arbitration panel composed of two arbitrators and an umpire, chosen in accordance with paragraph 2 or paragraph 2 and 3 of this endorsement.

 

2.               Appointment of Arbitrators

 

                  The members of the arbitration panel will be disinterested, active or retired business executives or attorneys having knowledge relevant to the matters in dispute. Unless a single arbitrator is agreed upon by the parties, the party requesting arbitration (hereafter referred to as the “initiating party”) will appoint an arbitrator and give written notice thereof, either by telefax or by registered or certified mail, return receipt requested, to the other party (hereafter referred to as the “responding party”); together with the notice of intention to arbitrate.

 

                  The notice of intention to arbitrate will state with specificity the full names and addresses of the parties, the policy pursuant to which the arbitration is sought, the nature of the dispute and the relief sought. Within thirty (30) days after receiving the notice of intention to arbitrate, the responding party also will appoint an arbitrator and notify the initiating party thereof in the same manner as above. Before instituting a hearing, the two arbitrators so appointed will choose an umpire meeting the qualifications set forth in the paragraph 2. If, within twenty (20) days after the appointment of the arbitrator chosen by the responding party or chosen in accordance with paragraph 3 of this endorsement the two (2) arbitrators fail to agree upon the appointment of an umpire, the initiating party will petition the insurance commissioner, superintendent or other chief regulatory official who has jurisdiction or the delegate thereof, to appoint the umpire. In the event that an arbitrator or the umpire withdraws from the panel or is unable to discharge his or her duties by reason of death; illness or incompetence or otherwise, a replacement will be selected in the same manner as provided in the original appointment.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.               Failure of Party to Appoint Arbitrator

 

If the responding party fails to appoint an arbitrator within thirty (30) days after receiving notice of intention to arbitrate, the initiating party will appoint such arbitrator who will then, together with the first arbitrator appointed by the initiating party, choose an umpire as provided in the preceding paragraph 2.

 

 

4.               Choice of Law and Forum

 

                  Any arbitration instituted pursuant to this endorsement will be held in the country of location of the insured’s premises and the laws of that jurisdiction will govern the interpretation and application of this policy; provided, however, that the terms of this policy are to be constructed in an evenhanded fashion as between the parties; without limitation, where the language of this policy is deemed to be ambiguous or otherwise unclear, the issue will be resolved in the manner most consistent with the relevant terms (without regard to authorship of the language, without any presumption or construction in favour of either of the parties) and in accordance with the intent to the parties. In reaching any decision, the panel will give due consideration to the customs and usages of the insurance industry.

 

5.               Submission of Dispute to Panel

 

                  The initiating party will submit its initial brief within twenty (20) days from appointment of the umpire. The responding party will submit its brief within twenty (20) days after receipt of the initiating party’s brief and the initiating party may submit a reply brief within ten (10) days after the receipt of the responding party’s brief.

 

 

 

6.               Procedure Governing Arbitration

 

                  All proceedings before the panel will be informal and the panel will not be bound by strict rules of legal procedure or evidence. The panel will have the power to fix all procedural rules relating to the arbitration proceeding but cross-examination and rebuttal will be allowed. The arbitration proceedings will be conducted in the English language.

 

 

7.               Arbitration Award

 

                  The arbitration panel will render its decision within sixty (60) days after termination of the arbitration proceeding, which decision will be in writing and may state the reasons therefore. The decision of the majority of the panel will be final and binding on the parties to the arbitration and may include interest at appropriate market rate(s) and, subject to paragraph 8 of this endorsement any costs of the arbitration, including a reasonable allowance for attorney’s fees. Judgment may be entered upon the award in any court having jurisdiction thereof.

 

 

8.               Cost of Arbitration

 

                  Each party will bear the expense of its own arbitrator and will jointly and equally bear with the other party, the expense of the umpire in the event that both arbitrators are chosen by the initiating party, as provided for in paragraph 3 of this endorsement, the initiating party and the responding party will each pay half of the expenses of both arbitrators and the umpire. The remaining costs of the arbitration proceeding will be allocated by the panel.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts

POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM BAGI DOKTER - PHYSICIAN PROFESSIONAL AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY
4/ 5
Oleh