POLIS ASURANSI
TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM BAGI DOKTER POLIS INI
MEMBERI JAMINAN ASURANSI UNTUK KLAIM. Berbagai ketentuan dalam
polis ini membatasi jaminan yang diberikan.
Bacalah seluruh polis dengan teliti untuk menentukan hak, kewajiban dan
apa yang ditanggung dan apa yang tidak ditanggung. Dalam
polis ini yang dimaksud dengan „Perusahaan“ adalah Perusahaan Asuransi yang
tercantum dalam Schedule. Perkataan
“Tertanggung” yang dimaksud adalah orang yg memenuhi syarat sebagai
Tertanggung menurut Bab 2 polis ini. Ungkapan
yang menunjukkan tunggal mencakup jamak dan sebaliknya. 1.
PERTANGGUNGAN 1.1
Perjanjian Asuransi Berdasarkan segala ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dan
diendorse disini, Perusahaan menjamin Tertanggung untuk jumlah yang sebagai
akibat dari melaksanakan profesi dan praktek Tertanggung sebagai dokter
sebagaimana tersebut dalam Bab 2, menjadi secara hukum harus dibayar oleh
Tertanggung sebagai peristiwa ganti kerugian untuk cedera tubuh dan kerusakan
harta milik yang ditimbulkan oleh peristiwa yang terjadi dalam wilayah yang
termasuk dalam pertanggungan sebagaimana tersebut dalam item 7 dalam jangka
waktu polis berlaku. Pertanggungan ini hanya berlaku untuk suatu peristiwa apabila klaim
atas kerugian yang timbul dari peristiwa tersebut telah diajukan secara
tertulis terhadap Tertanggung dalam jangka waktu polis berlaku. Klaim dianggap telah diajukan apabila pemberitahuan mengenai klaim
tersebut telah diterima oleh Tertanggung atau Perusahaan, yang mana yang
lebih dulu dan sesuai dengan Bab 3 polis, Limit Pertanggungan yang berlaku
pada saat klaim tersebut diajukan pertama kali menetapkan jumlah maksimum
yang akan dibayar Perusahaan. Segala klaim atas kerugian yang timbul dari peristiwa yang sama
dianggap telah diajukan pada saat klaim terhadap Tertanggung pertama kali
diajukan. Perusahaan berhak tapi tidak berkewajiban untuk membela klaim menurut
pasal 4.4 polis, tetapi jumlah yang akan dibayar oleh Perusahaan sebagai
ganti rugi termasuk biaya penelitian klaim dibatasi sebagaimana ditetapkan
dalam Bab 3 polis, dan Perusahaan berhak menyelidiki setiap peristiwa atau
klaim dan menyelesaikan klaim atas kebijaksanaan Perusahaan. Pertanggungan ini hanya berlaku untuk ganti kerugian yang ditetapkan
dalam acara pokok perkara gugatan yang diperiksa di Negara ditempat alamat
Tertanggung sebagaimana ditunjukkan dalam butir 1 Ikhtisar berada, atau untuk
berdasar suatu perdamaian yang disetujui Perusahaan; akan tetapi dengan
ketentuan bahwa pertanggungan ini tidak berlaku untuk gugatan yang
dilangsungkan di Amerika Serikat, wilayah kekuasaannya, atau wilayah yang
dipunyainya atau Kanada, dan Perusahaan tidak sekali-kali akan menyetujui
perdamaian yang diadakan, menjelang atau pada waktu litigasi sedang atau akan
berlangsung di Amerika Serikat, daerah kekuasaannya atau wilayah yang
dipunyainya, atau Kanada. Kewajiban atau tanggung jawab untuk membayar jumlah atau melaksanakan
tindakan atau jasa lainnya tidak dijamin kecuali yang secara tegas ditetapkan
menurut pasal 1.2 atau Bab 5 (Perpanjangan Jangka Waktu Laporan) polis ini. 1.2
Pembayaran Pengeluaran untuk Klaim Selain ganti rugi yang dijamin oleh pertanggungan ini, Perusahaan
akan memberikan ganti kepada Tertanggung untuk jumlah yang dibayarkan
Tertanggung sebagai biaya penelitian kerugian yang timbul. Sebagaimana ditetapkan dalam Bab 3 polis
ini, Limit Pertanggungan sudah termasuk biaya penelitian kerugian dan karena
itu Limit Pertanggungan yang disediakan untuk ganti rugi dikurangi sebesar
jumlah yang dibayar Perusahaan untuk biaya penelitian kerugian atau yang
diadakan Perusahaan atas nama Tertanggung sebagai biaya penelitian kerugian. 1.3
Pengecualian Pertanggungan ini tidak berlaku untuk : a)
Klaim yang timbul dari fakta, keadaan atau peristiwa yang pada saat polis
ini mulai berlaku sebagaimana ditunjukkan pada butir 5 Ikhtisar, diketahui
oleh, atau secara layak diketahui oleh Tertanggung, bahwa klaim tersebut
mungkin menimbulkan klaim Tertanggung; atau yang permberitahuan mengenainya
telah diberikan menurut berdasar pertanggungan lain sebelum polis ini mulai
berlaku. b)
Kerugian yang diperkirakan akan terjadi menurut pendapat Tertanggung. c)
Kerugian yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing,
tindakan permusuhan, perang saudara, pembangkitan, pemberontakan, revolusi,
pembangkangan, tindakan kekerasan angkatan bersenjata, kerusuhan, pemogokan,,
larangan masuk kerja, pemberontakan militer atau rakyat, huru hara atau
rampasan perang, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat
negara atau tindakan atau keadaan yang berkaitan dengan hal tersebut diatas
apakah dinyatakan perang atau tidak. d)
Denda, sangsi (apakah perdata, pidana, atau berdasarkan perjanjian) ganti
kerugian hukuman dan ganti kerugian sebagai contoh. e)
Kerugian yang timbul dari zat asbestiform talc, asbestos,
diethylsibesterol (DES), dioxin, urea formaldehyde. f)
AIDS, penyakit yang berkaitan dengan AIDS termasuk kematian yang
disebabkan oelh atau dibuat lebih serius oleh atau penyakit yang berkaitan
dengan AIDS. g)
Kerugian yang timbul dari suatu tindakan yang tidak jujur, curang,
kriminal atau yang dilakukan dengan niat jahat yang dilakukan bertentangan
dengan undang-undang atau peraturan pemerintah, atau jasa yang diberikan
dalam keadaan mabuk atau pengaruh narkotik. h)
Layanan kesehatan yangdiberikan selain untuk diagnostik atau terapi;
untuk bedah plastik/kecantikan, jaminan hanya diberikan untuk pembedahan
rekonstruktif yang diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan dan/atau
deformasi sejak lahir. i)
Kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau
ditimbulkan oleh, atau terjadi dari: -
Radiasi ionisasi atau pencemaran bahan radioaktif dari bahan bakar nuklir
atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir -
Sifat radioaktif, racun atau mudah meledaknya atau sifat yang berbahaya
lainnya dari instalasi nuklir atau komponennya; -
Pengecualian ini tidak berlaku untuk kerugian yang terjadi karena
penggunaan alat kedokteran oleh Tertanggung
untuk diagnosis atau terapi. j)
Kerusakan/manipulasi genetik; k)
Pekerjaan bank darah, kecuali bila hanya memberikan darah atau produk
darah untuk pekerjaan yang ditanggung. l)
Penggunaan obat untuk mengurangi berat badan. m)
Pembiusan umum oleh dokter gigi atau ahli bedah gigi atau -
pekerjaan yang dilakukan dengan pembiusan umum -
kecuali bila dilaksanakan dalam rumah sakit yang diakui dan berlisensi n)
Kerugian yang timbul dari jasa profesi yang diberikan Tertanggung untuk
suami/istri Tertanggung atau anggota keluarga terdekat dari Tertanggung. o)
Tanggung gugat yang semata-mata timbul dari status Tertanggung sebagai,
atau kegiatan Tertanggung dalam kedudukannya sebagai pegawai, direktur,
rekan, pemegang jabatan dalam manajemen sejenis, atau anggota firma,
perusahaan joint venture, atau organisasi lain (termasuk perwaliamanatan
karyawan, organisasi atau badan usaha amal atau pejabat pemerintah atau
karyawan badan pemerintah dan jawatannya) p)
Kerugian dimana Tertanggung wajib membayar berdasar pengakuan dalam suatu
kontrak atau perjanjian yang seharusnya tidak wajib diberi. q)
Klaim berdasarkan, yang timbul dari, atau yang berkaitan dengan suatu
jaminan yang diberikan. r)
Kerugian yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari pembuangan,
pelepasan, penyebaran, kebocoran, atau terlepasnya zat polusi, baik yang
nyata, terjadi atau yang dianggap telah terjadi, atau yang diperkirakan akan
terjadi, dinyatakan dan dilakukan atau kerugian, atau biaya yang timbul dari
perintah atau permintaan, apakah dari pemerintah atau lainnya, agar
Tertanggung mengevaluasi, menguji, memonitor, membersihkan, menyingkirkan,
mengendalikan, melakukan treatment atau detoksifikasi atau menetralkan zat
polutan. s)
Klaim yang timbul dari kehilangan atau kerusakan terhadap harta benda
yang berada dalam pemeliharaan, penyimpanan atau pengawasan Tertanggung, atau
terselip atau hilangnya dokumen (atau apapun sifatnya) apakah dalam tulisan,
dicetak atau reproduksi dengan cara lain, atau informasi yang disimpan dalam
komputer atau secara elektronik atau bahan yang dititipkan kepada atau berada
dalam pemeliharaan, penyimpanan atau pengawasan Tertanggung. t)
Klaim oleh seorang Tertanggung kepada Tertanggung lain. Ketentuan dalam pasal 1.3 tidak boleh diartikan
mencakup jaminan menurut pasal 1.1 untuk tanggung gugat yang tidak akan
dijamin seandainya tidak ada ketentuan pasal 1.3 2.
ORANG-ORANG YANG DITANGGUNG Dimana sebagai Tertanggung
pertama yang dicatat dalam butir 1 dari Iktisar disebut sebagai : -
Orang/seseorang, maka orang itu adalah Tertanggung; -
Firma, atau praktek bersama, maka firma atau kelompok praktek tersebut
dan persero atau anggotanya adalah Tertanggung, tetapi hanya sepanjang
mengenai pelaksanaan profesi Tertanggung dalam firma atau kelompok praktek
tersebut. Juga berikut ini termasuk
Tertanggung: Karyawan Tertanggung yang
namanya tercantum pertama dalam butir 1 Ikhtisar, tetapi hanya untuk tindakan
yang termasuk dalam luas lingkup hubungan kerja mereka dengan Tertanggung dan
yang dilakukan pada saat ia berada dibawah perintah, pengawasan atau
pengamatan Tertanggung yang namanya tercantum dalam butir 1 Ikhtisar; 3.
BATAS MAKSIMUM
PERTANGGUNGAN Perusahaan hanya
bertanggung gugat berdasar polis ini untuk ganti kerugian dan penelitian
kerugian yang melebihi jumlah retensi sendiri dari Tertanggung yang tercantum
dalam butir 4. Biaya penelititan kerugian dan ganti kerugian yang dapat
dimasukkan dalam jumlah retensi sendiri dari Tertanggung hanyalah biaya dan
ganti kerugian yang sedianya akan dijamin oleh polis ini (bila ketentuan
polis ini terpenuhi). Batas-batas tanggung gugat
Penanggung yang tercantum dalam butir 3 Ikhtisar adalah jumlah maksimum yang
akan dibayar oleh Perusahaan tanpa memperhatikan jumlah: -
Tertanggung -
Klaim yang diajukan; atau -
Penuntut Klaim Tanpa mengurangi ketentuan
dalam ayat berikut, tiap batas tanggung gugat Penanggung yang tercantum dalam
butir 3 A Ikhtisar adalah jumlah maksimum yang akan dibayar oleh Perusahaan
atas seluruh jumlah daripada: -
Segala ganti kerugian untuk kerugian timbul dari satu peristiwa; dan -
Biaya penelitian kerugian sehubungan dengannya. Batas seluruhnya dari
tanggung gugat Penanggung yang tercantum dalam butir 3 B Ikhtisar adalah
jumlah maksimum total yang akan dibayar Perusahaan atas jumlah segala ganti
rugi untuk dari segala peristiwa yang terjadi
berikut segala biaya penelitian kerugian yang dikeluarkan sehubungan
dengannya, atas segala klaim pertama diajukan selama setiap tahun polis. Tiap jumlah yang akan
diganti oleh Penanggung menurut polis ini untuk segala ganti rugi dan/atau
biaya penelitian kerugian akan dibayar oleh Perusahaan dalam urutan
pengajuannya kepada Perusahaan. Jumlah retensi sendiri Penanggung
dan Batas Maksimum Pertanggungan untuk setiap peristiwa yang tersebut dalam Ikhtisar
ini berlaku tanpa memperhatikan banyaknya klaim untuk peristiwa yang terjadi
tersebut. 4.
KETENTUAN Pelaksanaan sebagaimana
mestinya dari syarat-syarat polis ini mengenai segala sesuatu yang harus
dilakukan atau tidak dilakukan oleh Tertanggung, dan kebenaran dan
kelengkapan pernyataan dan keterangan yang diberikan kepada Perusahaan oleh
Tertanggung merupakan prasyarat bagi kewajiban Perusahaan untuk melakukan pembayaran
menurut polis ini. 4.1 Arbitrase Segala perselisihan yang timbul dari atau
sehubungan dengan poli ini, apakah timbul sebelum atau sesudah polis ini
berakhir, akan harus diserahkan kepada arbitrase dengan cara sebagaimana
ditetapkan dalam Endorsemen Arbitrase wajib yang terlampir pada dan merupakan
bagian dari polis ini. 4.2 Pembatalan Tertanggung yang namanya dicantumkan pertama
dalam butir 1 Ikhtisar, ataupun Perusahaan, dapat membatalkan polis ini
dengan mengirimkan pemberitahuan pembatalan secara tertulis lewat pos kepada
satu sama lain sekurang-kurangnya sepuluh (10) hari sebelum tanggal
pembatalan mulai berlaku. Dalam surat
pemberitahuan pembatalan harus dicantumkan tanggal berlakunya pembatalan. Jangka waktu polis dan tahun berlakunya
polis yang pada saat itu berlaku akan berakhir pada tanggal tersebut. Apabila polis dibatalkan maka Perusahaan,
premi minimum yang dicantumkan pada butir 8 Ikhtisar, akan mengirimkan kepada
Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar, pengembalian
premi yang harus dibayar. Apabila Perusahaan yang membatalkan polis ini, maka pengembalian
premi tersebut dilakukan secara prorata.
Apabila Tertanggung yang membatalkan polis ini, maka premi tahunan
akan dikembalikan menurut jadwal premi jangka pendek yang salinannya dapat
diperoleh dari Perusahan atas permintaan Tertanggung. Pembatalan berlaku sekalipun Perusahaan
tidak melakukan atau menawarkan pengembalian premi. 4.3
Pembelaan dan Penyelesaian Perusahaan berhak, tetapi tidak berkewajiban, untuk mengambil alih
dan melaksanakan atas nama Tertanggung, pembelaan atas klaim dan berwewenang
penuh dalam pelaksanaan acara di pengadilan dan sesuatu perdamaian perkara
dan karena telah mengambil alih pembelaan atas klaim, dapat melepaskan
pembelaan tersebut. Apabila Perusahaan atas kebijaksanaan sendiri memilih untuk
melaksanakan hak tersebut menurut ketentuan ini, maka tiada tindakan
Perusahaan dalam pelaksanaan hak tersebut akan merubah atau memperluas dengan
cara apapun tanggung gugat Perusahaan atau kewajibannya menurut polis ini
selain tanggung gugat atau kewajiban Perusahaan seandainya Perusahaan tidak
melaksanakan haknya menurut ketentuan ini.
Terlepas apakah Perusahaan tidak melaksanakan haknya menurut pasal
4.4 untuk mengambil alih pembelaan atas klaim atau tidak, Perusahaan berhak
untuk menyarankan agar Tertanggung mendamaikan klaim untuk suatu jumlah yang
dapat dicapai dalam perdamaian tersebut.
Tertanggung dapat menolak untuk mendamaikan klaim yang oleh Perusahaan
disarankan untuk diselesaikan, tetapi dengan ketentuan bahwa apabila
Tertanggung memilih untuk melakukan pembelaan perkara atau terus melakukan
pembelaan terhadap klaim tersebut setelah Perusahaan menyarankan agar
diselesaikan, maka Perusahaan dapat menarik diri dari persoalan ini, dan tanggung
gugat Perusahaan tidak akan melebihi dari jumlah ganti rugi yang sedianya
dapat diperdamaikan dan jumlah biaya klaim yang dikeluarkan dengan
persetujuan dari Perusahaan sebelum tanggal dimana Perusahaan pertama
menyarankan perdamaian tersebut. Perusahaan untuk setiap klaim dapat membayar kepada Tertanggung yang
namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar sejumlah Batas Maximum
Pertanggungan Perusahaan yang berlaku atau sejumlah yang lebih kecil dimana
klaim dapat diperdamaikan dan Perusahaan selanjutnya tidak mempunyai tanggung
gugat lagi terhadap klaim tersebut. 4.4
Kewajiban Apabila Terjadi suatu Peristiwa atau Klaim Tertanggung harus memeritahukan kepada perusahaan secara tertulis
segera setelah terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim. Sejauh mungkin, dalam pemberitahuan
tersebut harus dicantumkan : a)
macam dan sifat peristiwa; b)
besarnya cedera dan nama dan alamat tiap orang
yang terlibat dalam peristiwa tersebut; termasuk penggugat yang mungkin akan
tampil dan; c)
cara bagaimana Tertanggung mengetahui terjadinya
peristiwa tersebut dan mengapa Tertanggung memperkirakan bahwa akan timbul
klaim dari peristiwa tersebut. Pemberitahuan mengenai terjadinya suatu peristiwa tidak merupakan
suatu pengajuan klaim, dan klaim yang timbul dari suatu peristiwa yang telah
dilaporkan ke Perusahaan tidak dianggap sebagai klaim yang diajukan menurut
polis ini, kecuali jika klaim tersebut dilaporkan kepada Perusahaan selama
jangka waktu berlakunya polis atau selama Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan
Laporan yang tercantum dalam bab 5 polis ini.
Tertanggung harus memberitahukan kepada Perusahaan mengenai tuntutan,
penyelidikan atau penyelidikan mengenai suatu kecelakaan yang mengakibatkan
kematian orang yang mungkin akan diajukan.
Apabila klaim diterima oleh Tertanggung, maka tertanggung harus segera
mencatat dan memberikan kepada perusahaan pemberitahuan mengenai hal ikhwal
klaim termasuk tanggal diterimanya.
Apabila klaim sedang diajukan, maka Tertanggung harus : -
segera mengirimkan kepada Perusahaan salinan
somasi, -
menjaga agar berkas yang bersangkutan tidak
berubah begitupun halnya dengan setiap catatan, dokumen, barang-barang,
tanah, bangunan, mesin, peralatan, instalasi atau benda2 yang dapat
menimbulkan ataupun berkaitan dengan peristiwa yang dapat menimbulkan klaim
menurut polis ini selama jangka waktu dalam mana Perusahaan mungkin
memerlukannya sewajarnya Apabila diminta oleh Perusahaan, maka Tertanggung harus: -
Memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk
mendapatkan catatan dan konfirmasi lainnya; -
Bekerja sama dengan Perusahaan dalam penelitian
perdamaian atau pembelaan klaim, dan -
Membantu Perusahaan dalam melaksanakan hak
terhadap orang atau organisasi yang bertanggung jawab kepada Tertanggung
untuk kerugian untuk mana pertanggungan inipun mungkin berlaku. Apabila terjadi peristiwa yang mungkin melibatkan polis ini, maka
Tertanggung yang pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar, tanpa mengurangi
tanggung gugat, dapat segera mendamaikan dan membayar biaya penelitian
kerugian sehubungan dengan penyelesaian secara damai tersebut asal seluruh
jumlah yang didamaikan berikut biaya penelitian perhitungan kerugian tersebut
dalam keseluruhan tidak melebihi jumlah retensi sendiri dan Tertanggung yang
tercantum dalam butir 1 Ikhtisar harus segera memberitahukan kepaa Perusahaan
mengenai penyelesaian yang dilakukan tersebut. Kecuali yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya, Tertanggung, kecuali
atas biayanya sendiri, tidak boleh atas kehendak sendiri melakukan
pembayaran, mengakui tanggung gugat atau mengeluarkan biaya tanpa persetujuan
dari Perusahaan. Apabila Tertanggung
melaporkan suatu peristiwa atau klaim yang diberitahunya tidak benar atau
palsu apakah mengenai jumlah atau lainnya, maka polis dan pertanggungan ini
menjadi batal, sejak tanggal laporan tersebut. 4.5
Pemeriksaan Buku dan Catatan Tertanggung Perusahaan dapat memeriksa dan melakukan audit atas buku dan catatan Tertanggung yang berkaitan dengan polis ini setiap saat
selama jangka waktu berlakunya polis ini dan sampai tiga tahun setelah polis
ini berakhir satu tahun setelah semua klaim menurut polis ini terselesaikan
secara final, yang mana yang lebih kemudian. 4.6
Pemeriksaan dan Survey Perusahaan berhak tetapi tidak berkewajiban untuk : -
Melakukan pemeriksaan dan/atau survey setiap
saat -
Memberikan kepada Tertanggung laporan mengenai keadaan yang dijumpai
perusahaan dan -
Menyarankan perubahan Setiap pemeriksaan, survey, laporan atau saran
hanya berkaitan dengan kelayakan untuk dipertanggungkan dan premi yang
dibebankan. Perusahaan tidak melakukan
pemeriksaan pengamanan atau tentang dipenuhi atau tidaknya persyaratan. 4.7 Gugatan Terhadap Perusahaan di Pengadilan Tiada orang atau organisasi berhak menurut polis
ini untuk menyertai Perusahaan sebagai salah satu pihak dalam perkara atau
menarik Perusahaan dalam suatu gugatan mengenai ganti kerugian yang dituntut
dari seorang Tertanggung. 4.8 Pemberitahuan Setiap pemberitahuan yang perlu diberikan
menurut polis ini : -
Oleh Tertanggung, diberikan kepada Perusahaan dengan mengirimkan surat
pemberitahuan tersebut kepada Perusahaan lewat pos atau menyerahkannya kepada
tertanggung pada alamat yang tercantum dalam Ikhtisar. Pemberitahuan kepada agen Perusahaan atau
agen Tertanggung bukan merupakan pemberitahuan kepada Perusahaan; -
Oleh Perusahaan, akan dikirimkan dengan pos atau langsung kepada
Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar pada alamat
yang tercantum didalamnya Pemberitahuan kepada agen atau pengetahuan yang
dimiliki oleh agen atau orang lain tidak merupakan pelepasan ketentuan
ataupun perubahan sesuatu bagian dari polis atau menghalangi Perusahaan untuk
melaksanakan hak menurut polis ini, dan ketentuan polis ini tidak
dikesampingkan atau berubah, kecuali dengan suatu lampiran yang dikeluarkan
Perusahaan dan yang dijadikan satu bagian dari Polis ini. 4.9 Pertanggungan Lain Apabila ada pertanggungan lain yang berlaku dan
dapat menjadi dasar suatu klaim, telah diperoleh oleh Tertanggung untukkerugian
yang dijamin oleh Perusahaan menurut polis ini, selain pertangungan yang
dikeluarkan secara khusus sebagai pertanggungan untuk menutup kekurangan
pertanggungan yang diberikan oleh polis ini dan tanpa memperhatikan : -
Kapan pertanggungan lain tersebut mulai berlaku atau berakhir -
Perusahaan asuransi manakah yang memberikan pertanggungan tersebut -
Dasar berlakunya pertanggungan lain tersebut atau faktor atau hal yang
dapat menyebabkan Tertanggung berhak untuk mengajukan klaim. Maka polis ini berlaku untuk kekurangan jumlah
yang ditutup pertanggungan lain tersebut dan polis ini tidak akan harus ikut
membayar suatu klaim atas polis lain tersebut. Ketentuan dalam polis ini tidak ada yang
dapat diartikan membuat polis ini tunduk pada persyaratan daripada pertanggungan
lain. 4.10 Perubahan Polis Polis ini berisi segala perjanjian antara
Tertanggung dan Perusahaan mengenai pertanggungan yang telah diberikan. Ketentuan-ketentuan
polis ini dapat diubah atau dilepaskan hanya dengan sebuah lampiran yang
dikeluarkan oleh Perusahaan dan yang dijadikan sebagai sesuatu bagian dari
polis ini. 4.11 Premi dan Perubahan Premi Kecuali jika disepakati lain, premi untuk setiap
tahun polis jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Perusahaan dalam waktu empat
belas (14) hari setelah tanggal mulai berjalannya setiap tahun polis. Polis batal sejak mulai berlakunya dalam
tahun yang bersangkutan apabila Tertanggung yang namanya tercantum pertama
dalam butir 1 Ikhtisar tidak membayar premi pertama dalam waktu dua puluh
delapan (28) hari setelah tanggal jatuh temponya. Apabila butir 8 Ikhtisar menyebut bahwa premi
adalah premi pembayaran dimuka dari premi tahunan, maka premi ini hanyalah
suatu premi titipan dan setelah tanggal berakhirnya setiap tahun polis,
Perusahaan akan menghitung premi yang terhitung untuk jangka waktu
tersebut. Apabila premi titipan
tersebut telah dibayar untuk tahun polis yang bersangkutan berjumlah lebih
besar dari premi yang terhitung, maka Perusahaan akan mengembalikan kelebihan
premi kepada Tertanggung yang namanya pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar,
dengan memperhatikan dan menerapkan ketentuan premi minimum yang tercantum
dalam butir 8 Ikhtisar. Bila premi
yang terhutang untuk tahun polis yang bersangkutan lebih besar dari premi
titipan yang bersangkutan, maka Tertanggung yang namanya pertama tercantum
dalam butir 1 Ikhtisar harus membayar selisihnya, yaitu „Premi Penyesuaian“
kepada Perusahaan. Premi penyesuaian
jatuh tempo dan wajib dibayar pada saat pemberitahuannya kepada Tertanggung
yang pertama tercantum dalam butir 1 Ikhtisar. Apabila butir 8 Ikhtisar menetapkan bahwa
premi adalah premi tetap, maka premi tersebut tidak diubah. 4.12 Perpanjangan Polis Apabila jangka waktu polis yang ditetapkan dalam
butir 5 Ikhtisar adalah sekurang-kurangnya satu (1) tahun, maka pada akhir
jangka waktu tersebut dan pada setiap tanggal ulang tahunnya dan setelah
Tertanggung memberikan informasi serta melaksanakan pembayaran premi yang
berlaku, jangka waktu polis dapat dilanjutkan selama satu (1) tahun lagi
sebuah Lampiran Perpanjangan Polis yang dikeluarkan oleh Perusahaan. Akan tetapi Perusahaan tidak wajib untuk
menawarkan pembaharuan atau perpanjangan polis ini. 4.13 Perubahan Resiko Tertanggung harus segera memberikan
pemberitahukan kepada Perusahaan mengenai perubahan yang dapat secara berarti
dapat berpengaruh pada resiko yang dijamin oleh polis ini. 4.14 Agen Tunggal Tertanggung yang pertama tercantum dalam butir 1
Ikhtisar adalah agen tunggal semua tertanggung menurut polis ini untuk : -
Memastikan segala informasi yang diminta dalam formulir permohonan
Asuransi; -
Menyerahkan Permohonan Asuransi dan informasi
lain yang penting bagi Perusahaan dalam akseptasi pertanggungan yang diminta; -
Memberikan atau menerima pemberitahuan yang
diperlukan menurut polis ini; -
Menadatangani -
Membayar seluruh premi dan menerima pengembalian
premi yang jatuh tempo menurut polis ini; -
Menyimpan catatan informasi yang diperlukan
Perusahaan untuk penyesuaian premi dan mengirim kepada Perusahaan copy daripada
catatan tersebut pada saat diminta Perusahaan; -
Menerima jumlah yang dibayar kepada Tertanggung
sehubungan dengan kewajiban Perusahaan menurut Polis ini; dan -
Pengajuan perkara kepada suatu badan arbitrase 4.15 Syarat Laku Polis Semua pernyataan yang dibuat dalam Formulir Permohonan Pertanggungan
dan setiap hal yang disampaikan sebagai kelengkapannya, atau yang disampaikan
karena diperlukan, merupakan dasar bagi pengeluaran polis ini berikut Ikhtisar
serta lampiran-lampirannya dan bersama ini dinyatakan bersifat penting bagi
keputusan Perusahaan menyangkut akseptasi risiko yang bersangkutan. Hal-hal tersebut dianggap termasuk dalam
dan merupakan bagian dari polis ini.
Polis ini dikeluarkan berdasarkan kepercayaan akan kebenarannya. 4.16 Pengalihan Hak
Recovery terhadap Orang Lain kepada Perusahaan Dalam hal dilakukan pembayaran menurut Polis ini, bila Tertanggung
berhak untuk mendapatkan kembali seluruh atau sebagian pembayaran dilakukan
oleh Perusahaan menurut polis ini dari satu pihak ketiga maka hak tersebut
beralih kepada Perusahaan sampai jumlah pembayaran tersebut. Tertanggung tidak boleh melakukan sesuatu
tindakan yang dapat merugikan terhadap hak tersebut. Atas permintaan Perusahaan, tertanggung
harus mengugat pihak ketiga yang bersangkutan atau mengalihkan hak tersebut
kepada Perusahaan dan membantu Perusahaan untuk melaksanakannya. 4.17 Pengalihan Hak dan
Kewajiban Tertanggung menurut Polis ini Hak dan kewajiban Tertanggung menurut Polis ini tidak dapat dialihkan
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan kecuali apabila
seseorang yang merupakan Tertanggung meninggal. 5.
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELAPORAN 5.1
Perusahaan akan secara otomatis memberikan
Perpanjangan Waktu Pelaporan seperti tersebut dibawah ini, apabila Perusahaan
membatalkan polis ini, untuk suatu alasan lain selain kelalaian pembayaran
premi atau apabila Perusahaan menolak untuk memperbaharui polis ini. Penawaran oleh Perusahaan untuk perpanjangan polis ini dengan
syarat-syarat atau premi yang berbeda dengan yang berlaku selama jangka waktu
polis yang telah berjalan tidak merupakan pembatalan atau penolakan untuk
memperpanjang polis ini. Perpanjangan jangka waktu Pelaporan tidak berlaku untuk klaim yang
dijamin pertanggungan kemudian yang dibeli oleh Tertanggung, atau yang sedianya
dijamin jika jumlah pertanggungan yang berlaku bagi klaim tersebut tidak
telah habis terpakai untuk klaim. 5.2 Perpanjangan waktu
Pelaporan diberikan tanpa premi tambahan.
Perpanjangan tersebut dimulai pada akhir jangka waktu polis ini dan
berlaku selama tiga (3) tahun. 5.3 Perpanjangan waktu
Pelaporan tidak memperpanjang jangka waktu polis atau merubah luas lingkup
pertanggungan yang diberikan.
Perpanjangan demikian hany berlaku untuk klaim yang timbul sehubungan
dengan suatu peristiwa yang dilaporkan kepada Perusahaan dalam jangka waktu
polis sesuai dengan pasal 4.4 polis.
Klaim untuk kerugian yang diajukan pertama kalinya terhadap seseorang
Tertanggung dalam jangka waktu Perpanjangan Waktu Pelaporan dianggap telah
diajukan pada tanggal akhir dari jangka waktu polis akan tetapi dengan
ketentuan bahwa sesuai ayat 4 pasal 1.1. polis ini, klaim atas ganti rugi
yang diajukan dalam jangka waktu berlakunya Perpanjangan Waktu Pelaporan yang
menyangkut kerugian yang timbul dari suatu peristiwa yang sama untuk mana
klaim telah diajukan pertama kalinya dalam jangka waktu polis, akan dianggap
telah diajukan pada saat klaim yang pertama dari klaim-klaim tersebut
diajukan terhadap Tertanggung. Setelah
mulai berlaku, perpanjangan waktu pelaporan tidak dapat dibatalkan, kecuali
untuk kelalaian pembayaran premi penyesuaian yang jatuh tempo menurut pasal
4.11 polis ini. 5.4 Perpanjangan waktu
Pelaporan tidak akan memulihkan ataupun memperbesar Batas Maksimum
Pertanggungan yang berlaku dan jumlah Batas Pertanggunga, sepanjang masih
tersedia, yang berlaku untuk tahun polis dimana klaim dianggap telah
diajukan, adalah satu-satunya jumlah yang tersedia bagi klaim yang diajukan
dalam jangka waktu Perpanjangan Waktu Pelaporan. 6.
DEFINISI 6.1 Cedera Badan adalah cedera,
sakit atau penyakit pada yang diberikan pasien sebagai akibat perawatan
kesehatan yang diberikan dalam praktek Tertanggung, termasuk kematian yang
timbul daripadanya pada setiap saat. 6.2 Klaim adalah tuntutan
tertulis, gugatan atau proses arbitrase yang diajuka atau dimulai terhadap
seseorang Tertanggung untuk ganti kerugian karena timbulnya kerugian yang
disebabkan oleh suatu peristiwa. 6.3 Biaya Penelitian Kerugian
adalah : -
semua biaya pengacara yang layak diperlukan dan biaya lain yang diadakan
oleh Tertanggung menurut pasal 4.3 poli atau yang dikeluarkan oleh
Tertanggung dengan persetujuan Perusahaan dalam penyelidikan, perhitungan
penyelesaian, atau pembelaan klaim kecuali gaji karyawan, pegawai, direktur,
dan biaya kantor Tertanggung, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh
Perusahaan atas nama Tertanggung dianggap sebagai biaya yang harus
dikeluarkan Tertanggung. -
Semua biaya yang dibebankan terhadap Tertanggung dalam gugatan; -
Bunga pra-keputusan yang diberikan kepada Tertanggung atas bagian dari
jumlah yang harus dibayar oleh Tertanggung berdasarkan keputusan pengadilan,
yang menjadi badan perusahaan; dnegan ketentuan bahwa apabila Perusahaan
memberikan penawaran untuk membayar jumlah sebesar Batas Pertanggungan yang
berlaku, maka Perusahaan tidak wajib membayar bunga pra-keputusan untuk
jangka waktu yang berjalan setelah penawaran tersebut; -
Semua bunga atas seluruh jumlah yang didasarkan dalam keputusan yang
timbul setelah keputusan yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap
dan sebelum Perusahaan membayar, menawarkan untuk membayar, atau menyimpan di
Pengadilan bagian jumlah yang didasarkan keputusan yang berada dalam Batas
Pertanggungan. 6.4 Peristiwa adalah kelalaian,
kesalahan, keteledoran yang nyata terjadi atau yang dituduhkan sebagai telah
terjadi, dalam melaksanakan profesi Tertanggung. Untuk maksud polis ini, dimana ada beberapa
kelalaian, kesalahan dan keteledoran yang nyata telah terjadi atau yang
dituduhkan, atau yang langsung atau tidak langsung timbul dari satu sumber
atau sebab semula, maka kelalaian atas keteledoran tersebut atau
serangkaiannya dianggap sebagai peristiwa yang sama. Untuk maksud menentukan jaminan menurut
polis ini, hal-hal terebut dianggap telah terjadi pada saat pertama
kelalaian, keteledoran atau keseluruhan tersebut terjadi. Apabila Tertanggung dan Perusahaan tidak sepakat
mengenai kapan peristiwa yang bersangkutan terjadi, maka peristiwa tersebut
dianggap telah terjadi pada saat Tertanggung pertama kali dihubungi mengenai
hal yang menimbulkan peristiwa tersebut. 6.5 Profesi yang ditanggung
adalah pemberian jasa profesi dalam melaksanakan profesi yang tersebut dalam
butir 2 Ikhtisar (uraian profesi), tetapi tidak termasuk pemberian jasa yang
tidak biasanya atau tidak secara rutin diberikan dalam menjalankan profesi
teresbut. Profesi Tertanggung tidak
mencakup perancangan, pengujian, pembuatan, produksi, perakitan, penjualan,
pemasokan, pemeliharaan atau perbaikan produk oelh seorang Tertanggung. Tanggung Gugat Rumah Sakit, dimana
Tertanggung melaksanakan profesi yang ditanggung tidak termasuk didalamnya. 6.6 Jumlah Retensi Sendiri dari
Tertanggung adalah jumlah yang ditunjukan dalam butir 4 Ikhtisar dan berlaku
sebagaimana tercantum dalam butir 4, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang bersangkutan dalam bab 3 polis ini. 6.7 Jangka Waktu Polis adalah
jangka waktu dimulai sejak tanggal mulai berlakunya polis dan berakhirnya
pada tanggal Perngakhiran yang ditujukan pada butir 5 Ikhtisar, kedua harinya
pada pukul 12.01 waktu setempat di alamat Tertanggung, akan tetapi dengan
ketentuan bahwa Tanggal Pengakhiran tersebut dapat diubah menurut Pasal 4.2
(Pembatalan) atau Pasal 4.12 (Perpanjangan) polis. 6.8 Tahun polis adalah jangka
waktu selama satu (1) tahun, di dalam jangka waktu polis, yang berakhir
setiap tahun pada hari dan bulan tersebut dalam butir 5 Ikhtisar. Apabila jangka waktu antara tanggal mulai
erlaku dan tanggal berakhir tersebut dalam butir 5 Ikhtisar kurang dari satu
(1) tahun, maka jangka waktu tersebut dianggap sebagai tahun polis tunggal
apabila jangka waktu antara tanggal mulai berlaku dan tanggal berakhir
tersebut dalam butir 5 Ikhtisar lebih dari satu (1) tahun, maka jangka waktu
tersebut dianggap sebagai tahun polis yang pertama dan jika polis ini
diperpanjang menurut ketentuan pasal 4.13 polis, maka tahun polis baru
(selama satu (1) tahun) mulai berlaku pada hari pertama setelah tanggal
berakhir tersebut dalam butir 5 Ikhtisar. 6.9 Zat Polusi adalah Zat
Pengganggu atau pencemar dalam bentuk padat, cair, gas, atau zat pengganggu
atau pencemar panas (thermal) termasuk tetapi tidak terbatas pada asap, uap,
jelaga, zat asam, alkali, zat kimia atau zat limbah. Perkataan „limbah“ yang digunakan dalam
definisi ini mencakup bahan yang akan atau sedang dibuang, didaur ulang,
dilakukan reconditioning atau reklamasi 6.10 Kerusakan terhadap harta
benda adalah kerusakan fisik terhadap harta benda berujud, termasuk semua
kerugian yang timbul dari pemakaiaan harta benda tersebut. ENDORSEMEN
ARBITRASE
PADA POLIS ASURANSI TANGGUNG
GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM BAGI DOKTER Pertanggungan Tempat-Operasi
dan Produk-Operasi yang Sudah Selesai Telah dipahami dan disepakati bahwa sesuai dengan
Bagian 4.1 polis, maka polis ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan endorsemen
ini. 1.
Susunan Panel Kecuali jika Tertanggung dan Perusahaan (selanjutnya bersama-sama disebut
"kedua pihak") bersepakat atas seorang arbitrator tunggal dalam
waktu 15 (lima belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan maksud
mengadakan arbitrase, semua sengketa akan diajukan kepada panel arbitrase
yang terdiri atas dua orang arbitrator dan seorang wasit, yang dipilih
menurut ayat 2 (dua) atau ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) endorsemen ini. 2.
Penunjukan Arbitrator Yang menjadi anggota panel arbitrase adalah eksekutif pengusaha atau
pengacara yang tidak memiliki kepentingan, masih aktif atau sudah pensiun
yang memiliki pengetahuan yang relevan dengan hal yang dipersengketakan.
Kecuali jika disepakati seorang arbitrator tunggal oleh kedua pihak, maka
pihak yang meminta arbitrase (selanjutnya disebut "pihak yang
mengawali") akan menunjuk seorang arbitrator dan menyampaikan
pemberitahuan tert Pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase harus menyatakan dengan
terinci nama lengkap dan alamat lengkap kedua pihak, polis yang menjadi dasar
diadakannya arbitrase, sifat sengketa
dan ganti rugi yang diminta. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan maksud mengadakan arbitrase, pihak yang menanggapi
juga akan menunjuk seorang arbitrator dan memberitahukan penunjukan tersebut
kepada pihak yang mengawali dengan cara yang sama seperti di atas. Sebelum
mengadakan dengar pendapat, kedua arbitrator yang ditunjuk tersebut akan
memilih seorang wasit yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pada alinea dari
bagian (2) ini. Jika dalam waktu 20 (dua puluh) hari setelah penunjukan
arbitrator yang dipilih oleh pihak yang menanggapi atau dipilih menurut ayat
3 (tiga) endorsemen ini kedua arbitrator masih belum dapat menyepakati
penunjukan seorang wasit, maka pihak yang mengawali akan mengajukan
permohonan kepada komisaris, superintendent
atau kepala pejabat regulasi lain atau perwakilannya untuk menunjuk wasit.
Apabila ada seorang arbitrator atau wasit yang mengundurkan diri dari panel
atau tidak dapat melaks 3.
Salah Satu Pihak tidak Berhasil Menunjuk Arbitrator Jika pihak yang menanggapi tidak berhasil menunjuk arbitrator dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan maksud mengadakan
arbitrase, maka pihak yang mengawali akan menunjuk arbitrator tersebut yang
selanjutnya bersama arbitrator pertama yang ditunjuk oleh pihak yang
mengawali, akan memilih seorang wasit seperti yang diatur dalam ayat 2 (dua)
di atas. 4.
Pilihan Hukum dan Forum Segala arbitrase yang diadakan menurut endorsemen ini akan diadakan
di negara tempat usaha yang diasuransikan berada, dan penafsiran dan
penerapan polis akan diatur oleh undang-undang wilayah kehakiman tersebut,
namun asalkan syarat-syarat polis ini disusun dengan adil antara Tertanggung
dan Perusahaan. Tanpa pembatasan, bilam 5.
Pengajuan Sengketa kepada Panel Pihak yang mengawali akan mengajukan berkas awalnya dalam waktu 20
(dua puluh) hari sejak penunjukan wasit. Pihak yang menanggapi akan
mengajukan berkasnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya berkas
pihak yang mengawali, dan pihak yang mengawali dapat mengajukan berkas
jawaban dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya berkas pihak yang
menanggapi. 6.
Prosedur yang Mengatur Arbitrase Semua proses di hadapan panel akan bersifat informal dan panel tidak
terikat oleh aturan prosedur hukum atau pembuktian yang ketat. Panel memiliki
kekuasaan untuk menetapkan semua aturan prosedur yang berkaitan dengan proses
arbitrase, tetapi pemeriksaan silang dan bantahan akan diperbolehkan. Proses
arbitrase akan dilangsungkan dalam bahasa 7.
Putusan Arbitrase Panel arbitrase akan menjatuhkan keputusannya dalam waktu 60 (enam
puluh) hari setelah berakhirnya proses arbitrase, dim 8.
Biaya Arbitrase Setiap pihak akan menanggung pengeluaran arbitratornya masing-masing
dan bersama-sama dan dengan setara menanggung pengeluaran untuk wasit secara
bersama-sama dan setara. Apabila kedua arbitrator dipilih oleh pihak yang
mengawali, seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) endorsemen ini, maka pihak
yang mengawali dan pihak yang menanggapi akan masing-masing membayar setengah
pengeluaran baik untuk arbitrator maupun wasit. Biaya proses arbitrase yang
selebihnya akan dialokasikan oleh panel. |
PHYSICIAN PROFESSIONAL
AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY THIS
POLICY PROVIDES CLAIMS MADE COVERAGE. Various provisions in this policy
restrict coverage. Read the entire policy carefully to determine rights,
duties and what is and is not covered. Throughout
this policy the word “Company” refers to the insurer named in the Schedule.
The word “Insured” means any person qualifying as an Insured under Section 2.
of the policy. Words that
appear in the singular include the plural and words that appear in the plural
include the singular. 1. COVERAGE 1.1 Insuring Agreements Subject
to all the terms contained herein and endorsed heron, the Company will
indemnify the Insured for those sums which the Insured, as a result of
conducting the insured profession and the insured medical practice as
described in Item 2, will become legally liable to pay as damages for loss
arising out of bodily injury and property damage caused by an incident which
takes place in the coverage territory as shown in Item 7 during the policy
period. This insurance applies to an incident only if a
claim for damages arising there from is first made in writing against the
Insured during the policy period. A
claim will be deemed to have been first made when written notice of such
claim is received by the Insured or by the Company, whichever comes first,
and in accordance with Section 3. of the policy, the Limits of Insurance in
effect when such claim is first made will specify the most the Company will
pay. All
claims for damages because of loss arising out of the same incident will be
deemed to have been made at the time the first of those claims is made
against the Insured. The
Company will have the right but not the duty to defend any claim in
accordance with Section 4.4 of the policy, but the amount that the Company
will indemnify for damages and claims expenses is limited as described in
Section 3. of the policy, and the Company may investigate any incident or claim,
and settle any claim at the Company’s discretion. This
insurance applies only to damages for loss which are determined in a suit on
the merits taking place in the country in which the named Insured’s address
as shown in item 1 of the Schedule is located, or in a settlement to which
the Company agrees; provided, however, that this insurance does not apply to
any suit taking place in the United States of America, its territories or
possessions, or Canada, and the Company will in no event agree to any settlement
which is effected, made in contemplation of litigation taking place, or with
respect to which there is litigation pending or threatened to take place,
within the United States of America, its territories or possessions, or
Canada. No other obligation or liability to pay sums or perform acts or
services is covered unless explicitly provided for under Section 1.2 or
Section 5 (Extended Reporting Period) of the policy. 1.2
Claims Expense Payments In addition to damages to which this insurance applies, the Company
will indemnify the Insured for those sums which the Insured shall pay as
claims expenses with respect to any claim seeking such damages. As provided
in Section 3. of the policy, the Limits of Insurance are inclusive of claims
expenses and, therefore, the Limits of Insurance available for damages shall
be reduced by any amount that the Company pays to indemnify for claims
expenses or that the Company incurs on behalf of the Insured as claims
expenses. 1.3
Exclusions This insurance does not apply to: a) Any
claim arising out of any fact, situation, circumstance or incident: which, at
the Inception Date of this policy shown in Item 5 of the Schedule, the
Insured knew, or should reasonably have foreseen, might lead to a claim
against the Insured; or about which notice has been given under any other
insurance prior to the Inception Date of this policy. b)
Loss expected or intended from the standpoint of
the Insured. c)
Loss due to war, invasion, act of foreign enemy,
hostilities, civil war, insurrection, rebellion, revolution, mutiny, military
or usurped power, riot, strike, lockout, military or popular uprising, civil
commotion, material law or loot, sack or pillage in connection therewith,
confiscation or destruction by any government or public authority or any act
or condition incident to any of the above, whether war be declared or not. d)
Fines, penalties (whether civil, criminal or
contractual), punitive damages and exemplary damages. e)
Loss arising out of asbestiform talc, asbestos,
diethylstibesterol (DES), dioxin, urea formaldehyde. f)
Acquired Immune Deficiency Syndrome, AIDS
Related Complex or any sickness, illness or disease, including death at any
time resulting therefrom which is contributed to by or exacerbated by the
Acquired Immune Deficiency Syndrome or AIDS Related Complex. g)
Loss brought about or contributed to by any
dishonest, fraudulent, criminal or malicious act or omission or any act or
omission committed in violation of any law or ordinance, or any services
rendered while under the influence of intoxicants or narcotics. h)
Medical services rendered unless of diagnostic
or therapeutic reasons; in case of plastic/aesthetic surgery cover is only
granted for reconstructive surgery as a necessary consequence of accident
and/or congenital deformation. i)
Loss directly or indirectly caused by,
contributed to by, or arising out of: -
Ionizing radiations or contamination by
radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear waste from the
combustion of nuclear fuel; -
The radioactive, toxic, explosive or other
hazardous properties of any explosive nuclear assembly or any nuclear
component thereof: -
This exclusion shall not apply to loss arising
out of the use of medical apparatus by an Insured for diagnostic or therapy. j)
Genetic damages/manipulation: k)
The operation of blood banks except where these
are purely providing blood or blood products for the herewith insured
operation; l)
The use of drugs for weight reduction. m)
The performance by dentists and dental surgeons
of general anesthesia or -
any procedure carried out under general anesthesia -
unless performed in an accredited and licensed
hospital. n)
Loss arising out of professional services
rendered by the Insured for the Insured’s spouse or any other member of the
Insured’s immediate family. o)
Any liability arising solely out of the
insured’s status as, or activities in the capacity of, an officer, director,
partner, holder of a similar elective or appointive management position, or
stockholder of any partnership, joint venture or other organization (including
any employee trust, charitable organization or business, or of an elected
public official or as an employee a governmental boy, subdivision or agency
thereof). p)
Loss for which the Insured is obligated to pay
by reason of the assumption, in a contract or agreement, of liability, which
would otherwise not attach. q)
Any claim based upon, arising out of, or
attributable to any warranty and guarantee. r)
Loss arising directly or indirectly out of the
actual, alleged or threatened discharge, dispersal, release, seepage or
escape of pollutants, or any loss, cost or expense arising out of any
direction or request, whether governmental or otherwise, that the Insured
evaluate, test for, monitor, clean up, remove, control, contain, treat,
detoxify or neutralize pollutants. s)
Any claim arising out of loss of or damage to
property in the Insured’s care, custody or control, or damage to, or
mislaying or loss of any document (of any nature whatsoever) whether written,
printed or reproduced by any other method, or any computer-based or
electronically stored information or material entrusted to or in the care,
custody or control of the insured. t)
Any claim by one Insured against another
Insured. Nothing in this Subsection 1.3 shall be construed to extend coverage
under Subsection 1.1 to any liability which would not have been covered in
the absence of this Subsection 1.3. 2. PERSONS INSURED Where the
insured first named in item 1 of the Schedule is designated as: -
an Individual, such individual is an Insured -
a partnership or joint practice, such
partnership or joint practice and the partners or members of such partnership
or joint practice are Insureds, but only in respect of the conduct of the
insured profession for such partnership or joint venture; Also an Insured are: The employees of the Insured first named in Item 1 of the Schedule,
but only for acts within the scope of their employment by the insured and
undertaken while under the direction, control or supervision of the Insured
first named in Item 1 of the Schedule; 3. LIMITS OF INSURANCE The
Company will only be liable under this policy for damages and claims expenses
in excess of damages and claims expenses in the amount of any Insured’s
Retained Amount stated in Item 4. Only damages and claims expenses which
would be covered by this policy (if the terms of this policy were satisfied)
but for the amount of such damages and claims expenses may satisfy the
Insured’s Retained Amount. The
Limits of Insurance shown in Item 3 of the Schedule and the rules below specify
the most the Company will pay regardless of the number of: -
Insureds; -
Claims Made; or -
Claimants. Subject to the following paragraph, the Each Incident Limit stated in
Item 3A of the Schedule is the most the Company will pay in total for the sum
of: -
all damages for all loss arising out of any one
incident; and -
claims expenses in connection therewith. The Aggregate Limit stated in item 3 B of the Schedule is the most
the Company will pay in total for the sum of all damages for all loss arising
out of all incidents, and all claims expenses in connection therewith, with
respect to all claims first made during each policy year. All sums indemnifiable under this policy for damages and/or claims
expenses will be paid by the Company in the order that such sums are
presented to the Company for indemnification. The Insured’s Retained Amount and the Limits of Insurance with
respect to each incident as stated in the Schedule will apply regardless of
the number of claims arising out of the incident. 4. CONDITIONS The
due observance and fulfillment of the terms of this policy in so far as they
relate to anything to be done or not to be done by the Insured, and the truth
and completeness of all statements and information supplied to the Company by
the Insured are conditions precedent to any liability of the Company to make
any payment under this policy. 4.1
Arbitration All disputes arising out of or with respect to this policy, whether
arising before or after termination of this policy, will be submitted to arbitration
in the manner set forth in the mandatory Arbitration Endorsement which is
attached to and hereby made a part of this policy. 4.2
Cancellation The insured first named in Item 1 of the Schedule or the Company may
cancel this policy by mailing or delivering written notice of cancellation to
the other, at least ten (10) days before the effective date of cancellation.
Notice of cancellation will state the effective date of cancellation. The
policy period and policy year then in effect will end on that date. If this
policy is cancelled, the Company will, subject to the minimum premium shown
in Item 8 of the Schedule, send the Insured first named in item 1 of the
Schedule any premium refund due. If the Company cancels this policy, the
refund will be pro rata. If the insured cancels this policy, premium for the
policy year will be refunded in accordance with the short rate premium table
of the Company, a copy of which is available at the request of the Insured.
The cancellation will be effective even if the Company has not made or
offered a refund of premium. 4.3
Defense and Settlements The Company will have the right, but in no case the duty, to take
over and conduct in the name of the Insured the defense of any claim and will
have full discretion in the conduct of any proceedings and in the settlement
of any claim and having taken over the defense of any claim may relinquish
the same. In the event that the Company, at is sole discretion, chooses to
exercise its right pursuant to this condition, no action taken by the Company
in the exercise of such right will serve to modify or expand in any manner
the Company’s liability or obligation under this policy beyond what the
Company’s liability or obligations would have been had it not exercised its
rights under this condition. Irrespective of whether the Company has exercised its right under
this Section 4.4 to take over the defense of any claim, the Company shall
have the right to recommend that the Insured settle such claim for an amount
for which the claim can be settled. The Insured may decline to settle any
claim which the Company so recommends that it settle; provided, however, that
in the event the Insured shall elect to contest or continue to contest such
claims after the Company has recommended it be settled, the Company may
withdraw from the matter, and the liability of the Company shall not exceed
the sum of the amount of damages for which the claim could have been settled
and the amount of claims expenses incurred with the Company’s consent prior to
the date on which the Company first recommended settlement. The Company may in the case of any claim pay to the Inured first
named in Item 1 of the Schedule the amount of the Company’s applicable Limit
of Insurance or any lesser sum for which the claim can be settled and the
Company will thereafter have no further liability in respect of such claim. 4.4
Duties in the Event of Incident or Claim The Insured must notify the Company in writing immediately of any
incident which may result in a claim. To the extent possible, notice must
include: a)
the nature of the incident; b)
the potential injury and the names and addresses
of any persons involved in the incident; including the potential claimants;
and c)
the manner in which the Insured first became
aware of the incident and why the Insured expects that a claim may result
therefrom. Notice of an incident is not notice of a claim and no claim which
arises out of an incident reported to the Company shall be deemed to be a
claim made under this policy unless such claim is reported to the Company
during the policy period, or the Extended Reporting Period described in
Section 5. of the policy. The Insured must notify the Company of any
impending prosecution, inquest or fatal accident inquiry. If a claim is
received by the Insured, the Insured must immediately record and give the
Company notice of the specifics of the claim including the date it was
received. In the event of a claim being made, the Insured must: -
immediately send the Company a copy of any
demand, letter, writ, claim, notice or arbitration, process, notice, summons
or legal paper received in connection with the claim; and -
retain unaltered and unrepaired any records,
documents, property, premises, machinery, plant, appliances or things in any
way causing or connected with any incident which might give rise to a claim
under this policy for such time as the Company may reasonably require. Upon the Company’s request the Insured must: -
authorize the Company to obtain records and
other information; -
cooperate with the Company in the investigation,
settlement or defense of the claim; and -
assist the Company in the enforcement of any
right against any person or organization which may be liable to the Insured
because of loss to which this insurance may also apply. When there is an incident which may involve this policy, the Insured
first named in Item 1 of the Schedule may, without prejudice as to liability,
proceed immediately with settlements and pay claims expenses with respect to
such settlements provided that such settlements and claims expenses, in their
aggregate, do not exceed the Insured’s Retained Amount shown in Item 4 of the
Schedule. The Insured first named in Item 1 of the Schedule will promptly
notify the Company of any such settlements made. Except as provided in the preceding paragraph, the Insured will not,
except at own cost, voluntarily make any payment, assume any obligation, or
incur any expenses without the Company’s consent. If the Insured shall report
any incident or claim knowing such to be false or fraudulent, whether with
respect to amount or otherwise, this policy shall become void as of the date
of such report and the insurance hereunder shall be forfeited. 4.5
Examination of the Insured’s Books and Records The Company may examine and audit the Insured’s books and records as
they relate to this policy at any time during the policy period and until the
later of three years after termination of this policy or one year after final
disposition of all claims under this policy. 4.6
Inspections and Surveys The Company has the right but is not obligated to: -
make inspections and/or surveys at any time; -
give the Insured reports on the conditions that
the Company finds; and -
recommend changes. Any inspections, surveys, reports or recommendations relate only to
insurability and the premiums charged. The Company does not make safety or
compliance inspections. 4.7
Legal Action against the Company No person or organization has a right under this policy to join the
Company as a party or otherwise bring the Company into a suit asking for
damages from an Insured. 4.8
Notice Any notice required to be given under this policy by: -
the Insured will be given to the Company by
mailing or delivering such notice to the Company at the address shown in the
Schedule. Notice to the Company’s or the Insured’s agent will not constitute
notice to the Company, -
the Company will be given by mailing or
delivering such notice to the Insured first named in Item 1 of the Schedule
at the address shown therein. Notice to any agent or knowledge possessed by any agent or any other
person shall not effect a waiver or a change in any part of this policy or
prevent the Company from asserting any right under the terms of this policy,
nor shall the terms of this policy be waived or changed, except by
endorsement issued by the Company and made a part of this policy. 4.9
Other Insurance If other valid and collectible insurance is available to the Insured
for a loss the Company covers under this policy, other than Insurance that is
issued specifically as Insurance in excess of the Insurance afforded by this
policy, and irrespective of: -
when such other Insurance incepts or terminates; -
which insurer provides such other Insurance; and -
the basis on which such other insurance applies
or is triggered. This policy shall be excess of and shall not contribute with such
other Insurance. Nothing in this policy shall be construed to make this
policy subject to any of the terms of other Insurance. 4.10
Policy Modifications This policy contains all the agreements between the Insured and the
Company concerning the Insurance afforded. This policy’s terms can be amended
or waived only by endorsement issued by the Company and made a part of this
policy. 4.11
Premium and Premium Adjustment Unless otherwise agreed, the premium for each policy year will be due
and payable to the Company within fourteen (14) days after the inception of
each policy year. In any case, the policy will be void from the inception of
that policy year if the Inured first named in Item 1 of the Schedule fails to
pay the first premium within twenty-eight (28) days after such date. If Item 8 of the Schedule specifies that the premium is an Annual
Advance Premium, it is a deposit premium only, and after the close of each
policy year, the Company will adjust the premium by computing the earned
premium for that period. If the Annual Advance Premium paid for the policy
year is greater than the earned premium, the Company will return the excess
premium to the Insured first named in Item 1 of the Schedule, subject to the
minimum premium set forth in Item 8 of the Schedule. If the earned premium
for the policy year is greater than the Annual Advance Premium, the Insured
first named in Item 1 of the Schedule will pay the difference, the “Adjustment
Premium”, to the Company. Adjustment premiums are due and payable on notice
to the Insured first named in Item 1 of the Schedule. It Item 8 of the Schedule specifies that the premium is a Flat
Premium, such premium will not be subject to adjustment. 4.12
Renewal If the policy period set forth in Item 5 of the Schedule is at leas
one (1) year, at the end of such period and on each anniversary thereof, upon
prior submission of any underwriting information requested by the Company and
payment of the applicable premium, the policy period may be continued for a
period of one (1) year by issuance by the Company of a Renewal Endorsement to
this policy. The Company, however, has no obligation to offer any such
renewal or any extension of this policy. 4.13
Risks Alterations The Insured must give immediate notice to the Company of any
alterations which materially affect the risk covered by this policy. 4.14
Sole Agent The Insured first named in Item 1 of the Schedule shall be the sole
agent of all Insured’s under this policy for the purpose of: -
ascertaining all information requested in the
Proposal for this policy; -
submitting the Proposal and any other
underwriting information for this policy or any renewal hereof; -
giving and receiving any required notice under
this policy; -
effecting or accepting any amendment to, or
cancellation of, this policy; -
paying all premiums and receiving any return
premiums that may become due under this policy; -
keeping records of the information that the
Company needs for premium adjustment and sending the Company copies of such
records at such times as the Company may request; -
accepting any sums paid by the Company to the
Insured in connection with the Company’s liability under this policy; and -
submission of a dispute to arbitration. 4.15
Terms All statements made in the Proposal for this policy and any material
submitted therewith, as a supplement thereto, or required thereby, are the
basis of this policy and, together with the Schedule and any endorsements to
this policy, are hereby deemed material and are incorporated into and made a
part of this policy and this policy is issued in reliance upon such Proposal
and other material. 4.16
Transfer of Rights of Recovery against Others to the Company In the event of any payment under this policy, if the Insured has
rights to recover all or part of any payment the Company has made under this
policy, those rights are transferred to the Company to extent of its payment.
The Insured must do nothing to impair such rights. At the Company’s request,
the Insured will bring suit or transfer those rights to the Company and help
the Company enforce them. 4.17
Transfer of the Insured’s Rights and Duties under this Policy The Insured’s rights and duties under this policy may not be
transferred without the Company’s written consent except in the case of the
death of an individual who is an Insured. 5. EXTENDED REPORTING PERIOD 5.1
The company will automatically provide an
Extended Reporting Period, as described below, if the Company cancels this
policy for any reason other than non-payment of premium or if the Company
refuses to renew this policy. The offer by the Company of renewal on terms, conditions or premiums
different from those in effect during the policy period shall not constitute
cancellation or refusal to renew this policy. The Extended Reporting Period shall not apply to claims that are
covered under any subsequent insurance the Insured purchases, or that would
be so covered but for exhaustion of the amount of insurance applicable to
such claims. The Extended Reporting Period is provided without additional premium.
It starts at the end of the policy 5.2
The Extended Reporting Period is provided
without additional premium. It starts at the end of the policy period and
lasts for three (3) years. 5.3
The Extended Reporting Period shall not extend
the policy period or change the scope of coverage provided. IT applies only
to claims arising out of an incident reported to the Company during the
policy period in accordance with section 4.4 of the policy. Claims for such
loss which are first made in writing against any Insured during the Extended
Reporting Period will be deemed to have been made on the last day of the
policy period, provided, however, that
in accordance with the fourth paragraph of Section 1.1 of the policy
claims for damages made during the Extended Reporting Period because of loss
arising out of the same Incident for which a claim was first made during the
policy period will be deemed to have been made at the time the first of those
claims was made against the Insured. Once in effect, the Extended Reporting
Period may not be cancelled except for
non-payment of any adjustment premium due in accordance with Section 4.11 of
the policy. 5.4
The Extended Reporting Period shall not
reinstate or increase the Limits of Insurance applicable to any claim to
which this policy applies and the amount of the available Limits of Insurance
applicable, if any, to the policy year in which the claim or the claims are
deemed to have been made shall be the only amount which applies to claims
made during the Extended Reporting Period. 6. DEFINITIONS 6.1
Bodily injury means corporal injury, sickness or
disease sustained by a patient as a result of medical treatment in the
Insured’s practice, including death resulting from any of these at any time. 6.2
Claim means any written demand, suit or
arbitration proceeding made or commenced against any insured for damages for
loss caused by an incident. 6.3
Claims expenses means: -
all reasonable and necessary legal fees and
other expenses incurred by the Insured in accordance with Section 4.3 of the
policy or with the consent of the Company in the investigation, adjustment,
settlement or defense of any claim excluding all salaries of the Insured’s
employees, officers and directors and office expenses, and any such fees and
expenses incurred by the Company on behalf of the Insured shall be deemed
incurred by the Insured; -
all costs taxed against the Insured in the suit; -
pre-judgment interest awarded against the
Insured on that part of any judgment the Company pays; provided that, if the
Company makes an offer to pay the applicable Limit of Insurance, the Company
will not pay any pre-judgment interest based on that period of time after
such offer; -
all interest on the full amount of any judgment
that accrues after entry of the judgment and before the Company has paid,
offered to pay, or deposited in court the part of the judgment that is within
the applicable Limit of Insurance. 6.4
Incident means any actual or alleged neglect,
error or omission in conducting the insured profession. For the purposes of this policy, where a series of, and/or several,
actual or alleged neglects, errors or omissions arise out of, or are a result
of, one source or original cause, or are attributable directly or indirectly
to one source or original cause, such series of, and/or several, actual or
alleged neglects, errors or omissions shall be deemed to be the same incident
which, for the purpose of determining coverage under this policy, shall be
deemed to have taken place in its entirety at the earliest time at which any
of such neglects, errors or omissions occurred. When the Insured and the Company cannot agree when the incident took
place then such incident will be deemed to have taken place when the Insured
was first consulted in respect of the matter out of which the incident arose. 6.5
Insured profession means the rendering of
professional services in conducting the profession designated in Item 2 of
the Schedule (Description of profession) but does not include the rendering
of any service not customarily or regularly rendered in the conduct of such
profession. The insured profession shall not include the designing, testing,
manufacturing, producing, assembling, selling, supplying, maintaining or
repairing of any product by an insured. Any liability of the hospital, where
the Insured conducts the insured profession is not included. 6.6
Insured’s Retained Amount means the amount shown
in Item 4. of the Schedule and applies as set forth in such Item 4. and in
accordance with Section 3. of the policy. 6.7
Policy period means the period of time
commencing on the Inception Date and termination on the Expiration Date shown
in Item 5. of the Schedule, both days at 12.01 Standard Time at the address
of the Insured, provided, however, that such Expiration Date may be modified
in accordance with Section 4.2 (Cancellation) or Section 4.12 (Renewal) of
the policy. 6.8
Policy year means the period of one (1) year,
within the policy period, ending each year on the day and month shown in the
Expiration Date in Item 5 of the Schedule. If the period between the
Inception Date and the Expiration Date shown in Item 5. of the Schedule is
less than one (1) year, then such period shall be deemed to be only policy
year. If the period between the Inception Date and the Expiration Date is
greater than one (1) year, then such period shall be deemed to be the initial
policy year of the policy period and if this policy is renewed pursuant to
Section 4.13 of the policy a new policy year (of one (1) year’s duration)
shall commence on the first day after the Expiration Date shown in Item 5. of
the Schedule. 6.9
Pollutants means any solid, liquid, gaseous or
thermal irritant or contaminant, including but not limited to smoke, vapour,
soot, fumes, acids, alkalis, chemicals and waste. The term “waste” as used in
this definition includes materials which are to be or are being disposed of,
recycled, reconditioned or reclaimed. 6.10
Property damage means physical injury to
tangible property, including all resulting loss of use of that property. ARBITRATION
ENDORSEMENT TO PHYSICIAN PROFESSIONAL
AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY It is
understood and agreed that in accordance with section 4.1 of the policy, the
policy is subject to the provisions of this endorsement. 1. Composition of Panel unless
the Insured first named in Item 1 of the Schedule and the Company (hereafter
referred to collectively as the “parties”) agree upon a single arbitrator
within fifteen (15) days after the receipt of a notice of intention to
arbitrate, all disputes will be submitted to an arbitration panel composed of
two arbitrators and an umpire, chosen in accordance with paragraph 2 or
paragraph 2 and 3 of this endorsement. 2. Appointment of Arbitrators The
members of the arbitration panel will be disinterested, active or retired
business executives or attorneys having knowledge relevant to the matters in
dispute. Unless a single arbitrator is agreed upon by the parties, the party
requesting arbitration (hereafter referred to as the “initiating party”) will
appoint an arbitrator and give written notice thereof, either by telefax or
by registered or certified mail, return receipt requested, to the other party
(hereafter referred to as the “responding party”); together with the notice
of intention to arbitrate. The
notice of intention to arbitrate will state with specificity the full names
and addresses of the parties, the policy pursuant to which the arbitration is
sought, the nature of the dispute and the relief sought. Within thirty (30)
days after receiving the notice of intention to arbitrate, the responding
party also will appoint an arbitrator and notify the initiating party thereof
in the same manner as above. Before instituting a hearing, the two
arbitrators so appointed will choose an umpire meeting the qualifications set
forth in the paragraph 2. If, within twenty (20) days after the appointment
of the arbitrator chosen by the responding party or chosen in accordance with
paragraph 3 of this endorsement the two (2) arbitrators fail to agree upon
the appointment of an umpire, the initiating party will petition the
insurance commissioner, superintendent or other chief regulatory official who
has jurisdiction or the delegate thereof, to appoint the umpire. In the event
that an arbitrator or the umpire withdraws from the panel or is unable to
discharge his or her duties by reason of death; illness or incompetence or
otherwise, a replacement will be selected in the same manner as provided in
the original appointment. 3. Failure of Party to Appoint Arbitrator If the responding party fails to appoint an arbitrator within thirty
(30) days after receiving notice of intention to arbitrate, the initiating
party will appoint such arbitrator who will then, together with the first
arbitrator appointed by the initiating party, choose an umpire as provided in
the preceding paragraph 2. 4. Choice of Law and Forum Any
arbitration instituted pursuant to this endorsement will be held in the
country of location of the insured’s premises and the laws of that
jurisdiction will govern the interpretation and application of this policy;
provided, however, that the terms of this policy are to be constructed in an
evenhanded fashion as between the parties; without limitation, where the language
of this policy is deemed to be ambiguous or otherwise unclear, the issue will
be resolved in the manner most consistent with the relevant terms (without
regard to authorship of the language, without any presumption or construction
in favour of either of the parties) and in accordance with the intent to the
parties. In reaching any decision, the panel will give due consideration to
the customs and usages of the insurance industry. 5. Submission of Dispute to Panel The
initiating party will submit its initial brief within twenty (20) days from
appointment of the umpire. The responding party will submit its brief within
twenty (20) days after receipt of the initiating party’s brief and the
initiating party may submit a reply brief within ten (10) days after the
receipt of the responding party’s brief. 6. Procedure Governing Arbitration All
proceedings before the panel will be informal and the panel will not be bound
by strict rules of legal procedure or evidence. The panel will have the power
to fix all procedural rules relating to the arbitration proceeding but
cross-examination and rebuttal will be allowed. The arbitration proceedings
will be conducted in the English language. 7. Arbitration Award The
arbitration panel will render its decision within sixty (60) days after
termination of the arbitration proceeding, which decision will be in writing
and may state the reasons therefore. The decision of the majority of the
panel will be final and binding on the parties to the arbitration and may include
interest at appropriate market rate(s) and, subject to paragraph 8 of this
endorsement any costs of the arbitration, including a reasonable allowance
for attorney’s fees. Judgment may be entered upon the award in any court
having jurisdiction thereof. 8. Cost of Arbitration Each
party will bear the expense of its own arbitrator and will jointly and
equally bear with the other party, the expense of the umpire in the event
that both arbitrators are chosen by the initiating party, as provided for in paragraph
3 of this endorsement, the initiating party and the responding party will
each pay half of the expenses of both arbitrators and the umpire. The
remaining costs of the arbitration proceeding will be allocated by the panel. |
POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM BAGI DOKTER - PHYSICIAN PROFESSIONAL AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY
POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESSIONAL DAN UMUM BAGI DOKTER - PHYSICIAN PROFESSIONAL AND PUBLIC LIABILITY INSURANCE POLICY
4/
5
Oleh
sudarno hardjo