Implied conditions :Ada 4 kondisi yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku
terhadap seluruh perjanjian asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan secara tertulis,
1. Bahwa tertanggung mempunyai insurable interest terhadap subject matter of insurance
2. Bahwa kedua belah pihak telah menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi hingga mencapai perjanjian
3. Bahwa subject matter of insurance benar-benar ada
4. Bahwa subject matter of insurance dapat diidentifikasi
Express conditons: adalah kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis, Kondisi ini dapat dibagi ke dalam;
a. General conditions adalah kondisi yang dicetak di atas polis dan berlaku untuk semua polis yang diterbitkan oleh penanggung
b. Particular conditions adalah kondisi yang dibuat dan diketik di atas polis khusus
3 (tiga) contoh implied conditions
Conditions
precedent to the contract
1. Bahwa tertanggung mempunyai insurable interest terhadap subject matter of insurance
2. Bahwa kedua belah pihak telah menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi hingga mencapai perjanjian
3. Bahwa subject matter of insurance benar-benar ada
4. Bahwa subject matter of insurance dapat diidentifikasi
Express conditons: adalah kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis, Kondisi ini dapat dibagi ke dalam;
a. General conditions adalah kondisi yang dicetak di atas polis dan berlaku untuk semua polis yang diterbitkan oleh penanggung
b. Particular conditions adalah kondisi yang dibuat dan diketik di atas polis khusus
3 (tiga) contoh implied conditions
1.
Obyek
yang diasuransikan nyata-nyata ada dan
dapat diidentifikasi
2.
Tertanggung
mempunyai insurable interest
Tertanggung mempunyai
hubungan finansial dengan obyek yang diasuransikan
Mendapat manfaat apabila harta benda / kepentingan tersebut tidak hilang atau rusak
Menderita kerugian atas hilang atau rusaknya; atau timbulnya tanggung jawab
Mendapat manfaat apabila harta benda / kepentingan tersebut tidak hilang atau rusak
Menderita kerugian atas hilang atau rusaknya; atau timbulnya tanggung jawab
3 Utmost good faith
Kewajiban
untuk mengungkapkan semua fakta yang material dalam pembentukan suatu kontrak
asuransi
7
(tujuh) hal pokok yang diatur dalam conditions
1 Kondisi yang menyatakan bahwa Tertanggung akan mematuhi semua ketentuan
polis
2 Persyaratan bahwa Tertanggung memberitahu Penanggung atas setiap perubahan
risiko
3 Prosedur yang harus diikuti pada saat
klaim (mis. batas waktu pelaporan klaim)
4 Dampak dari kecurangan (fraud)
5 Tertanggung harus mengambil segala tindakan yang wajar untuk memperkecil risiko
kerugian atau kerusakan atau timbulnya tanggung jawab
6 Pengaturan arbitrase (penyelesaian perselisihan)
7 Prinsip kontribusi
8 Pembatalan
polis
9 Batas
waktu penyampaian data akhir bagi perhitungan premi adjustable
kondisi
yang harus dipenuhi sebelum pembentukan
kontrak itu sendiri jika dilanggar, terdapat keraguan atas validitas
keseluruhan kontrak tersebut
Conditions subsequent to the contract
kondisi yang harus dipenuhi ketika kontrak tersebut berlaku
misal.
kondisi tentang penyesuaian premi, atau pemberitahuan perubahan risiko
Conditions precedent to liability
kondisi
yang berkaitan dengan klaim dan harus
dipenuhi bagi keabsahan (validitas) suatu klaim
mis. Pemberitahuan segera atas
klaim dengan cara yang sesuai
perbedaan antara implied conditions dan express conditions
4/
5
Oleh
sudarno hardjo