Monday, 6 February 2017

Prinsip Proximate Cause

PENGANTAR
  1. Proximate cause sangat penting dalam menentukan liability penanggung atas suatu klaim yang diajukan tertanggung.  Ganti rugi akan diberikan, jika liability penanggung atas klaim tersebut telah jelas.
  2. Semua polis mengandung “operative clause” yang mencantumkan perils insured against yaitu terhadap risiko apa saja polis memberikan jaminan.
  3. Semua polis mengandung ketentuan pengecualian (exclusions) yang menyebutkan excluded/excepted perils, yaitu risiko-risiko yang tidak dijamin polis.
  4. Dalam suatu kerugian (loss), seringkali terdapat beberapa penyebab (cause of loss), sehingga perlu ditentukan sebab yang paling dominan atau yang menjadi proximate cause.
DEFINISI

Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rantaian kejadian yang menimbulkan  suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent (berdiri sendiri).  Definisi ini lahir dalam kasus Pawsey V.S Scottish Union and National (1907).

Proximate cause bukanlah penyebab pertama atau terakhir, tetapi adalah penyebab yang dominan (Leyland Shipping Co. VS Norwick Union 1918) atau penyebab yang efisien, atau penyebab yang operatif (P. Samuel & Co. Vs Dumas 1924 dan Forkshire Ball Steamsihip Co. Vs. Minister of War transport 1942).

Penyebab disebut aktif dan efisien, jika ada hubungan langsung antara sebab (cause) dengan akibat (result), dan penyebab tersebut cukup kuat, sehingga setiap tahap (stage) dalam rentetan kejadian (train of events) seseorang dapat secara logis memperkirakan apa yang akan terjadi dalam rentetan kejadian, sampai akibat (result) terjadi  jika ada beberapa penyebab yang beroperasi, Proximate cause adalah penyebab yang dominan atau yang paling kuat menimbulkan akibat.


TRAIN (CHAIN) OF EVENTS

Merupakan rangkaian kejadian/peristiwa.  Untuk memudahkan pemahaman, dapat diilustrasikan dengan menggunakan kartu domino sebagai berikut :

6 buah kartu dengan posisi berdiri, jarak antara kartu kira-kira setengan tingginya kartu.  Jika kita tepuk ujung atas kartu no.1, akan menyebabkan jatuhnya kartu no.2, dan seterusnya, sampai kartu terakhir no.6 jatuh.

Dari ilustrasi di atas, maka dapat disimpulkan  sebagai berikut:

Train/Chain of events, proses jatuhnya kartu dari no.1 s/d no.6 yang menimbulkan suatu akibat (result) yaitu jatuhnya kartu No.6, dan penyebab aktif dan efisien adalah tindakan menepuk kartu no.1.


Namun, jika dalam train/chain of events di atas, ada orang lain yang menahan kartu no.3, kemudian orang tersebut menepuk kartu no.4 yang menyebabkan jatuhnya kartu no.5 dst, maka proximate cause dari jatuhnya kartu no.6 adalah tindakan orang lain yang menepuk  kartu no.4.  Karena dalam train of events tersebut telah terjadi intervensi dari sumber baru dan independen.


CAUSATION

Dalam praktek kadang-kadang sulit menetapkan penyebab yang efisien atas suatu kerugian.  Penyebab awal dan penyebab akhir seringkali sangat jelas, namun kesulitan seringkali timbul dalam memutuskan :

  • Apakah ada “direct chain of causation”
  • Apakah ada kekuatan baru yang intevensi dan mengalahkan penyebab awal


Ada 2 pendekatan untuk menentukan hal diatas yaitu :

Pertama:
  • Mulai dari kejadian awal dalam rangkaian peristiwa 
  • Secara logis apa yang akan terjadi kemudian
  • Jika kejadian awal menyebabkan kejadian kedua dst, dan proses tersebut berulang sampai kejadian akhir,
  • Maka kejadian awal merupakan proximate cause dari kejadian akhir.

Jika dalam tahapan proses tersebut tidak ada hubungan antara satu kejadian dengan kejadian berikutnya, maka rangkaian (chain) telah terputus dan berarti ada kejadian lain sebagai penyebab kerugian.

Kedua:
  • Mulai dari kerugian (kejadian akhir)
  • Mundur mengikuti rangkaian (chain)
  • Tanyakan dalam setiap tahap “mengapa ini terjadi”
  • Pada rangkaian yang tidak terputus (unbroken chain), maka proses diatas akan sampai pada kejadian awal
DIRECT CAUSATION
 (i)  badai menerpa tembok gedung
 (ii)  tembok toboh, memutuskan kabel listrik
 (iii) kabel yang putus menyebabkan “short-circuited” dan nyala.         
 (iv) nyala menyebabkan kebakaran pada gedung
 (v)  pemadam kebakaran datang
 (vi) air digunakan untuk mematikan api dan menyiram gedung tetangga
(vii) air menyebabkan kerusakan pada isi gedung (contents) yang tidak terbakar dan gedung tetangga.

Dengan menggunakan kedua pendekatan diatas, akan terlihat hubungan langsung (direct causation) antara :

  Badai ---->  tembok Rusak ---->  rusak karena kebakaran ----> rusak
  
Tootal Broadhurst Lee Co Vs London and Lancashire Fire Insurance Co (1908)
(i) Gempa bumi menumpahkan kompor minyak
(ii) Ceceran minyak terbakar
(iii) Minyak yang terbakar menyebabkan kebakaran pada gedung          
(iv) Gedung pertama, karena radiasi panas, menyebabkan kebakaran pada gedung kedua
(v) Percikan api menyebabkan kebakaran gedung ketiga
(vi) Proses iv dan v berulang beberapa kali
(vii) Akhirnya, jarak 500 yard dari kebakaran pertama, sebuah gedung kebakaran dari gedung tetangganya.

Kesimpulan : Proximate cause dari kebakaran pada gedung yang terakhir adalah gempa bumi (earthquake)

Roth Vs South Easthope Farmer’s mutual insurance Co. (1918)
(i) petir merusak sebuah gedung dan melemahkan temboknya
(ii) segera setelah itu, tembok runtuh oleh angin besar

Keputusan: Petir sebagai proximate cause dari semua kerusakan

Gaskarth Vs Law Union Insurance Co. (1876)
(i) Kebakaran menyebabkan tembok rusak dan lemah
(ii) Beberapa hari kemudian, badai meruntuhkan tembok
Keputusan: Kebakaran bukan merupakan proximate cause dari runtuhnya tembok

SINGLE CAUSE

  • Jika suatu kerugian terjadi diakibatkan oleh satu penyebab (single cause), maka penetapan proximate cause tidak hanya masalah
  • Contoh : Atap rusak akibat sambaran petir
  • Pengaruh terhadap kontrak asuransi :
      - Apakah polis menjamin kerugian atau tidak
      - Apakah “cause of loss” merupakan insured peril atau excluded/excepted peril
  • Jika sebab kerugian merupakan insured peril, maka polis akan menjamin kerugian
  • Jika sebab kerugian merupakan excluded/excepted peril, maka polis tidak menjadi kerugian (dikecualikan)
CONCURRENT CAUSES

2 penyebab yang independen satu sama lain dapat terjadi secara bersamaan dan masing-masing berkontribusi pada kerugian, contoh :
  • Kebakaran terjadi pada saat storm, tetapi bukan karena storm, ada kerusakan karena kebakaran dan ada kerusakan karena angin.
  • Kebakaran terjadi pada saat huru-hara, tetapi kedua kejadian tersebut independen.  Akhirnya, kerusakan terjadi akibat kebakaran yang orsinil dan akibat kebakaran oleh pelaku huru-hara (rioters)
Pengaruh terhadap kontrak asuransi :

(i) No excepted peril involved
  1. Jika kerusakan tidak dapat dipisahkan / dibedakan--> Jika dua penyebab kerugian mungkin membedakan kerusakannya, maka semua kerusakan dianggap dijamin, karena tidak ada excepted peril terlibat.
  2. Jika kerusakan dapat dipisahkan/dibedakan--> Jika kerusakan dapat dipisahkan/dibedakan, maka hanya kerusakan yang diakibatkan oleh insured peril yang dijamin
(ii) An excepted peril involved
  1. Jika kerusakan tidak dapat dipisahkan --> maka semua kerusakan tidak dijamin, karena ada excepted peril terlibat.
  2. Jika kerusakan dapat dipisahkan --> hanya kerusakan yang disebabkan oleh insured peril yang dijamin
RINGKASAN

  1. The insured peril tidak perlu sebagai penyebab awal
  2. The insured peril harus bukan akibat langsung dari beroperasinya suatu wxcepted peril (kecuali wording polis secara khusus menetapkan lain)
  3. Damage, akibat langsung dari insured pril dijamin, walaupun “immediate peril” yang menyebabkan kerugian tidak disebutkan dalam polis (kecuali polis secara khusus mengecualikannya) misalnya : water or smoke damage after fire, dijamin.
  4. Properti dapat dijamin walaupun “named peril” tidak sebenarnya menyebabkan kerugian pada insured properti, sepanjang “named peril” betul-betul beroperasi dan akibatnya menimbulkan kerugian pada tertanggung. Contoh :  Jika gedung tetangga terbakar dan tertanggung hanya menderita kerusakan oleh air atau asap, maka polids fire tertanggung akan menjamin, (kecuali original fire disebabkan oleh wxcepted peril).
  5. Risiko yang dipertanggungkan harus betul-betul terjadi.
  6. Kekhawatiran kehilangan barang-barang oleh insured peril, bukan kehilangan/kerugian oleh peril tsb (Moore v. Evans 1917)
  7. “Further damage” pada subject matter akibat upaya mengurangi yang telah terjadi, dijamin.
  8. Contoh; Kerusakan oleh air dari spinklers atau pemadam kebakaran (Johnston v. West of Scotland Insurance 1828)
  9. Novus actus interveneiens ( a new act intervening)
  • Munculnya penyebab baru dan berperan.
  • Dalam definisi proximate cause, kasus “pawsey” bahwa intervensi sebuah causa baru berada diluar ketentuan doktrin proximate cause yaitu terputusnya “Chain of sausation”
  • Contoh kasus “Marsden v City & Country Assurance Co 1865” Pada saat kebakaran, penonton menyebabkan kerusakan pada properti sekitarnya.  Penyebab kerugian bukan oleh kebakaran, tetapi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh penonton.

     10. “Last straw” cases.
  • Dalam beberapa kejadian, bila original peril (bahaya awal) membuat kerugian (loss) tidak terhindarkan, maka original peril tersebut merupakan proximate cause, walaupun “the last straw” datang dari sumber lain.
  • Contoh , dalam kasus: “Leyland shipping co Ltd v. Norwich Union (1918)”.
 
MODIFIKASI APLIKASI.

Fire Policy
* Wording polis kadang-kadang mengatur jaminan tidak mengikuti aplikasi normal dari proximate cause, misalnya: Spontaneous combustion dikecualikan (excluded peril), tetapi akibatnya dijamin.

Indirect causes
* Wording polis yang mengatur pengecualian-pengecualian, kadang-kadang menggunakan kata-kata; : “directly  or Inderectly”, contoh:
  • Dalam polis Personal Accident mengandung kalimat “excluding death directly or indirectly  causes by war”.
  • Dalam kasus “Coxe v. Employers” Liability Insurance Corporation Ltd (1916)”, polis mengecualikan meninggal yang disebabkan “directly or indirectly” oleh perang. Seorang officer yang sedang inspeksi prajurit disepanjang rel kereta api, tertabrak kereta dan meninggal. Walaupun meninggalnya officer disebabkan langsung dan proximate cause oleh kecelakaan, namun perang sebagai “indirect cause”, karena jika tidak ada perang, officer tersebut tidak akan berada di rel kereta. Klaim tidak dijamin.

Related Posts

Prinsip Proximate Cause
4/ 5
Oleh