Tertanggung wajib :
1 Mengungkapkan
fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud
diterima;
2 membuat
pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama
jangka waktu pertanggungan.
Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur
dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang
terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib
mengembalikan premi.
Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku
dalam hal fakta material yang tidak
diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui
oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan
pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui
pelanggaran tersebut.
kewajiban untuk mengungkapkan fakta berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, serta konsekuensi dari pelanggaran terhadap kewajiban tersebut
4/
5
Oleh
sudarno hardjo