Monday, 6 February 2017

kewajiban untuk mengungkapkan fakta berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, serta konsekuensi dari pelanggaran terhadap kewajiban tersebut

Tertanggung wajib  :
1          Mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

2          membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan  premi.
Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal  fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

Related Posts

kewajiban untuk mengungkapkan fakta berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, serta konsekuensi dari pelanggaran terhadap kewajiban tersebut
4/ 5
Oleh