Proposal form adalah dokumen yang dibuat
oleh penanggung dengan maksud untuk mencari
jawaban terhadap segala fakta material atas risiko yang akan diasuransikan.
Konsekuensinya
Kewajiban tertanggung tidak terbatas kepada pertanyaan-pertanyaan yang
ditanyakan saja, tetapi tertanggung juga harus mengungkapkan tambahan material
facts yang mungki berlaku.
fungsi
proposal form
1. Mencatat informasi yang penting buat
underwriter untuk melakukan assesment
atas risiko yang diajukan, apakah risiko tersebut bisa diasuransikan atau
tidak, dan bila bisa, apa syarat-syarat atau kondisi serta berapa harganya.
2. Dasar perjanjian
Proposal form berisikan deklarasi
bahwa proposal adalah dasar perjanjian dan
bahwa tertanggung menjamin kebenaran atas jawaban-jawaban yang ada di proposal
form, sehingga setiap misrepresentation
adalah merupakan pelanggaran perjanjian dan menjadikan perjanjian dapat batal.
3. Advertising
Proposal
form juga berisikan secara rinci jaminan
yang ada. Kadang-kadang jenis polis lain yang ada dari perusahaan juga
dicantumkan. Bila proposal form juga menyebutkan jaminan yang ada secara
ringkas disebut “prospectus” atau lebih tepatnya “proposal dan prospectus”.
Harus
diingat bahwa penerbitan proposal form kepada potensial klien tidak menyatakan
perusahaan akan menerima proposal klien. Informasi yang dikumpulkan dari form
yang telah diisi lengkap tentang fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan
dapat berarti bahwa risiko tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.
4. Dengan
bentuknya yang sudah uniform (seragam), proposal form memungkinkan pihak penanggung menangani permintaan
penutupan asuransi dengan cepat dan akurat.
Memudahkan pihak penanggung dalam mengevaluasi apakah
telah terjadi penyampaian fakta-fakta material atau fakta-fakta penting yang
keliru.
informasi yang secara umum ditanyakan dalam surat permohonan penutupan Asuransi (SPPA)
yang tidak spesifik menunjuk pada produk asuransi tertentu
Pertanyaan-pertanyaan
umum
Berikut ini
adalah pertanyaan-pertanyaan yang dapat ditemukan di kebanyakan proposal form
terlepas dari class of insurance.
1. Nama proposer
2. Alamat proposer
3. Alamat risiko
4. Pekerjaan proposer
5. Riwayat asuransi
6. Claim or loss history
PENJELASAN :
1. Nama proposer
Selain diperlukan untuk
mengidentifikasi tertanggung, nama juga dapat menunjukkan nature of the
physical dan moral hazard. Nama perusahaan yang mengajukan asuransi juga dapat
menunjukkan nature of their trade (contohnya: PT Indosat bergerak di bisnis
telekomunikasi, PT Indofood bergerak di bisnis makanan) atau nama seseorang di
mana perusahaan tidak ingin melakukan bisnis karena doubtful integrity (misalnya
karena pengalaman klaimnya yang buruk).
Bila nama proposer adalah
perusahaan asing, perusahaan asuransi harus berhati-hati karena tidak diketahui
pasti bagaimana keadaan/kondisi perusahaan induknya.
2. Alamat
proposer
Alamat adalah faktor penting di
dalam mengunderwrite motor insurance, theft insurance dan semua risiko asuransi
di mana perbedaan geographical areas dapat juga menyebabkan perbedaan
kemungkinan kerugian. Alamat juga digunakan untuk tujuan korespondensi
3. Alamat risiko
Dalam kasus tertentu, alamat
risiko berbeda dengan alamat rumah tertanggung atau alamat perusahaan. Alamat
risiko dapat menjadi material dalam asuransi fire, theft , motor, property dan
liability.
Alamat risiko harus ditulis
dengna benar, karena bila alamat tidak benar, klaim bisa ditolak karena alamat
di proposal form yang akan ditulis di polis.
Bila terjadi kesalahan harus
segera dilaporkan (sebelum klaim), supaya bisa diganti.
4. Pekerjaan proposer
Pekerjaan-pekerjaan
tertentu menghadirkan abnormal hazards, misal:
dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri : miners, airline crew
dalam asuransi
kebakaran : plastic manufacturers & woodworkers
5. Riwayat asuransi
Jika penanggung lain
memberlakukan syarat atau premi khusus, atau menolak proposer di masa lalu, hal
ini sangat penting buat penanggung baru untuk menyelidiki keadaannya secara
seksama sebelum memutuskan sehubungan dengan acceptance and terms.
6. Claim
or loss history
Underwriter ingin mengetahui
kerugian-kerugian sebelumnya, apakah diasuransikan atau tidak, yang akan
dijamin oleh asuransi yang sedang diajukan
Proposal form
biasanya juga memuat juga deklarasi yang
menegaskan bahwa proposal dan isinya adalah dasar dari pada kontrak dan
proposer akan menerima bentuk kontrak penanggung. Proposer menjamin kebenaran
jawaban-jawabannya, namun pada saat ini jaminan dimaksud dibatasi dengan
kata-kata:
“To the best knowledge and belief of proposer”
Proposal form dalam kontrak asuransi dan konsekuensinya - surat permohonan penutupan Asuransi (SPPA)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo