Monday, 6 February 2017

Proposal form dalam kontrak asuransi dan konsekuensinya - surat permohonan penutupan Asuransi (SPPA)

Proposal form adalah dokumen yang dibuat oleh penanggung dengan maksud untuk mencari jawaban terhadap segala fakta material atas risiko yang akan diasuransikan.

Konsekuensinya Kewajiban tertanggung tidak terbatas kepada pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan saja, tetapi tertanggung juga harus mengungkapkan tambahan material facts yang mungki berlaku.



fungsi proposal form
1.         Mencatat informasi yang penting buat underwriter untuk melakukan assesment atas risiko yang diajukan, apakah risiko tersebut bisa diasuransikan atau tidak, dan bila bisa, apa syarat-syarat atau kondisi serta berapa harganya.

2.         Dasar perjanjian
Proposal form berisikan deklarasi bahwa proposal adalah dasar perjanjian dan bahwa tertanggung menjamin kebenaran atas jawaban-jawaban yang ada di proposal form, sehingga setiap misrepresentation adalah merupakan pelanggaran perjanjian dan menjadikan perjanjian dapat batal.

3.         Advertising
Proposal form juga berisikan secara rinci jaminan yang ada. Kadang-kadang jenis polis lain yang ada dari perusahaan juga dicantumkan. Bila proposal form juga menyebutkan jaminan yang ada secara ringkas disebut “prospectus” atau lebih tepatnya “proposal dan prospectus”.
Harus diingat bahwa penerbitan proposal form kepada potensial klien tidak menyatakan perusahaan akan menerima proposal klien. Informasi yang dikumpulkan dari form yang telah diisi lengkap tentang fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan dapat berarti bahwa risiko tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.

4.         Dengan bentuknya yang sudah uniform (seragam), proposal form memungkinkan pihak penanggung menangani permintaan penutupan asuransi dengan cepat dan akurat.

      Memudahkan pihak penanggung dalam mengevaluasi apakah telah terjadi penyampaian fakta-fakta material atau fakta-fakta penting yang keliru.





informasi yang secara umum ditanyakan dalam surat permohonan penutupan Asuransi (SPPA) yang tidak spesifik menunjuk pada produk asuransi tertentu

 Pertanyaan-pertanyaan umum

Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang dapat ditemukan di kebanyakan proposal form terlepas dari class of insurance.

1.         Nama proposer
2.         Alamat proposer
3.         Alamat risiko
4.         Pekerjaan proposer
5.         Riwayat asuransi
6.         Claim or loss history

PENJELASAN :
1.         Nama proposer
Selain diperlukan untuk mengidentifikasi tertanggung, nama juga dapat menunjukkan nature of the physical dan moral hazard. Nama perusahaan yang mengajukan asuransi juga dapat menunjukkan nature of their trade (contohnya: PT Indosat bergerak di bisnis telekomunikasi, PT Indofood bergerak di bisnis makanan) atau nama seseorang di mana perusahaan tidak ingin melakukan bisnis karena doubtful integrity (misalnya karena pengalaman klaimnya yang buruk).
Bila nama proposer adalah perusahaan asing, perusahaan asuransi harus berhati-hati karena tidak diketahui pasti bagaimana keadaan/kondisi perusahaan induknya.

2.         Alamat proposer
Alamat adalah faktor penting di dalam mengunderwrite motor insurance, theft insurance dan semua risiko asuransi di mana perbedaan geographical areas dapat juga menyebabkan perbedaan kemungkinan kerugian. Alamat juga digunakan untuk tujuan korespondensi

3.         Alamat risiko
Dalam kasus tertentu, alamat risiko berbeda dengan alamat rumah tertanggung atau alamat perusahaan. Alamat risiko dapat menjadi material dalam asuransi fire, theft , motor, property dan liability.
Alamat risiko harus ditulis dengna benar, karena bila alamat tidak benar, klaim bisa ditolak karena alamat di proposal form yang akan ditulis di polis.
Bila terjadi kesalahan harus segera dilaporkan (sebelum klaim), supaya bisa diganti.

4.         Pekerjaan proposer
                                                     Pekerjaan-pekerjaan tertentu menghadirkan abnormal hazards, misal:

dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri : miners, airline crew
dalam asuransi kebakaran : plastic manufacturers & woodworkers

5.         Riwayat asuransi
Jika penanggung lain memberlakukan syarat atau premi khusus, atau menolak proposer di masa lalu, hal ini sangat penting buat penanggung baru untuk menyelidiki keadaannya secara seksama sebelum memutuskan sehubungan dengan acceptance and terms.
 
6.         Claim or loss history
Underwriter ingin mengetahui kerugian-kerugian sebelumnya, apakah diasuransikan atau tidak, yang akan dijamin oleh asuransi yang sedang diajukan



Proposal form biasanya juga memuat juga deklarasi yang menegaskan bahwa proposal dan isinya adalah dasar dari pada kontrak dan proposer akan menerima bentuk kontrak penanggung. Proposer menjamin kebenaran jawaban-jawabannya, namun pada saat ini jaminan dimaksud dibatasi dengan kata-kata:
            “To the best knowledge and belief of proposer”




Related Posts

Proposal form dalam kontrak asuransi dan konsekuensinya - surat permohonan penutupan Asuransi (SPPA)
4/ 5
Oleh