Pengertian fakta material
Apa yang harus diungkapkan oleh pihak – pihak dalam kontrak asuransi?
Kewajiban yang sangat penting adalah untuk mengungkapkan semua fakta ataupun
keadaan yang penting terhadap risiko. Hal ini mengarahkan kita kepada
pertanyaan yang sangat penting yaitu apa definisi dari material fact?
Untuk mendapatkan full mark, cukup 6 dari 8 hal dibawah ini disebutkan:
Standar Definisi terdapat dalam s. 18 (2) dari MIA 1906.
”
Every circumstance is material which would influence the judgment of a prudent
insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
Terjemahan
bebas
“
Setiap keadaan adalah penting yang mempengaruhi
pertimbangan seorang penanggung yang
prudent dalam menetapkan premi atau menentukan apakah mengambil risiko”
Dari mana fakta material diperoleh ?
1.
Broker
2.
Survey risiko
3.
tambahan kuesioner
4.
Pertemuan dengan
pelanggan
5.
Call center
6.
Internet
Dalam proses penutupan asuransi biasanya calon tertanggung akan mengisi
sebuah proposal form atau surat/formulir permohonan penutupan asuransi. Dan
untuk risiko tertentu, surveyor dari penanggung melakukan survey.
Calon tertanggung tersebut wajib menyampaikan semua keterangan /
informasi / fakta yang bersifat material, yaitu yang mempengaruhi tingginya
risiko dan keputusan penanggung dalam akseptasinya. (Bobot 14,29 %)
Untuk mendapatkan full mark, cukup 6 dari 8 hal dibawah ini disebutkan:
1) Matters of Law, yaitu fakta hukum.
2) Matters of Common Knowledge, yaitu hal-hal yang telah
menjadi pengetahuan umum dari masyarakat.
3) Factors which lessen the risk, yaitu faktor-faktor yang
mengurangi risiko.
4) Facts which reasonably be discovered, yaitu fakta yang
secara wajar akan dapat diketahui, misalnya loss record yang disimpan
penanggung.
5) Facts which a survey should have revealed, yaitu fakta
yang secara wajar akan dapat ditemukan/diketahui oleh surveyor untuk risiko
yang dilakukan survey.
6) Facts covered by the terms of the policy, yaitu fakta
yang dengan jelas tercantum dalam polis dan merupakan ketentuan dari polis,
contoh pengecualian kematian yang disebabkan olahraga musim dingin (ski) dalam
polis Personal Accident.
7) Facts which the proposer does not know, yaitu fakta yang
tidak diketahui oleh tertanggung / calon tertanggung.
8) Convictions which are spent, yaitu conviction yang telah
dijalani sesuai ketentuan Rehabilitation of Offenders Act 1974.
a.
kewajiban tertanggung dan penanggung
dalam hal duty of disclosure.
Tertanggung wajib :
1.
mengungkapkan
fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud
diterima;
2.
membuat
pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu
pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
Penanggung wajib
penanggung tidak boleh
menyembunyikan informasi yang menjadikan tertanggung kurang beruntung
dalam kontrak asuransi ini. Contoh:
a.
sprinkler
system berhak mendapatkan discount
b.
tidak
menerima asuransi yang benar yang tidak sejalan dengan hukum
c.
tidak
membuat pernyataan yang tidak benar selama negosiasi
konsekuensi
pelanggaran tertanggung atas duty of disclosure menurut Polls Standar Asuransi
Kebakaran Indonesia; serta pengecualian dari konsekuensi tersebut
1.
Jika
Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1.1.)
diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak
menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
2.
Ketentuan pada ayat (1.2.) diatas tidak berlaku dalam
hal fakta material yang tidak
diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui
oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan
pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui
pelanggaran tersebut.
duty of disclosure - pengertian fakta material
4/
5
Oleh
sudarno hardjo