Monday, 6 February 2017

duty of disclosure - pengertian fakta material

Pengertian fakta material Apa yang harus diungkapkan oleh pihak – pihak dalam kontrak asuransi? Kewajiban yang sangat penting adalah untuk mengungkapkan semua fakta ataupun keadaan yang penting terhadap risiko. Hal ini mengarahkan kita kepada pertanyaan yang sangat penting yaitu apa definisi dari material fact? 


Standar Definisi terdapat dalam s. 18 (2) dari MIA 1906.

” Every circumstance is material which would influence the judgment of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”

Terjemahan bebas

“ Setiap keadaan adalah penting yang mempengaruhi pertimbangan seorang penanggung yang prudent dalam menetapkan premi atau menentukan apakah mengambil risiko”

Dari mana fakta material diperoleh ?
1.                  Broker
2.                  Survey risiko
3.                  tambahan kuesioner
4.                  Pertemuan dengan  pelanggan
5.                  Call center
6.                  Internet


Dalam proses penutupan asuransi biasanya calon tertanggung akan mengisi sebuah proposal form atau surat/formulir permohonan penutupan asuransi. Dan untuk risiko tertentu, surveyor dari penanggung melakukan survey.

            Calon tertanggung tersebut wajib menyampaikan semua keterangan / informasi / fakta yang bersifat material, yaitu yang mempengaruhi tingginya risiko dan keputusan penanggung dalam akseptasinya. (Bobot 14,29 %)

Untuk mendapatkan full mark, cukup 6 dari 8 hal dibawah ini disebutkan:

1)         Matters of Law, yaitu fakta hukum.
2)         Matters of Common Knowledge, yaitu hal-hal yang telah menjadi pengetahuan umum dari masyarakat.
3)         Factors which lessen the risk, yaitu faktor-faktor yang mengurangi risiko.
4)         Facts which reasonably be discovered, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat diketahui, misalnya loss record yang disimpan penanggung.
5)         Facts which a survey should have revealed, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat ditemukan/diketahui oleh surveyor untuk risiko yang dilakukan survey.
6)         Facts covered by the terms of the policy, yaitu fakta yang dengan jelas tercantum dalam polis dan merupakan ketentuan dari polis, contoh pengecualian kematian yang disebabkan olahraga musim dingin (ski) dalam polis Personal Accident.
7)         Facts which the proposer does not know, yaitu fakta yang tidak diketahui oleh tertanggung / calon tertanggung.
8)         Convictions which are spent, yaitu conviction yang telah dijalani sesuai ketentuan Rehabilitation of Offenders Act 1974.
 

a.                   kewajiban tertanggung dan penanggung dalam hal duty of disclosure.

Tertanggung wajib  :
1.                   mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
2.                  membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

Penanggung wajib
penanggung tidak boleh menyembunyikan informasi yang menjadikan tertanggung kurang beruntung dalam  kontrak asuransi ini. Contoh:

a.                   sprinkler system berhak mendapatkan discount
b.                   tidak menerima asuransi yang benar yang tidak sejalan dengan hukum
c.                    tidak membuat pernyataan yang tidak benar selama negosiasi


konsekuensi pelanggaran tertanggung atas duty of disclosure menurut Polls Standar Asuransi Kebakaran Indonesia; serta pengecualian dari konsekuensi tersebut
1.                   Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1.1.) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan  premi.
2.                   Ketentuan pada ayat (1.2.) diatas tidak berlaku dalam hal  fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

Related Posts

duty of disclosure - pengertian fakta material
4/ 5
Oleh