Agen Asuransi
adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja
pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Asuransi
Syariah dan memenuhi
persyaratan untuk mewakili Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk
asuransi syariah.
.
Pialang
Asuransi
adalah
orang yang bekerja
pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi
persyaratan untuk
memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau
Peserta dalam melakukan penutupan asuransi
atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
Iingkup jasa yang diberikan pialang asuransi dan agen asuransi berdasarkan Undang-Undang no. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
4/
5
Oleh
sudarno hardjo