Monday, 6 February 2017

Iingkup jasa yang diberikan pialang asuransi dan agen asuransi berdasarkan Undang-Undang no. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian

Agen Asuransi
adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas  nama  Perusahaan  Asuransi  atau   Perusahaan Asuransi  Syariah  dan  memenuhi  persyaratan  untuk mewakili   Perusahaan   Asuransi   atau   Perusahaan Asuransi  Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
.
Pialang  Asuransi
adalah  orang  yang  bekerja  pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan             untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis,  Tertanggung,  atau  Peserta  dalam  melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.

Related Posts

Iingkup jasa yang diberikan pialang asuransi dan agen asuransi berdasarkan Undang-Undang no. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
4/ 5
Oleh