Di dalam bentuk polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari dokumen
dipisahkan satu dari yang lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan dengan
perjanjian dirinci dalam schedule atau list.
1. Heading :Nama dan alamat perusahaan disebut
sebagai heading
2. Preamble/recital
clause
Klausula ini
adalah klausula pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan di mana
polis akan berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:
bahwa
premi telah dibayar atau ada persetujuan bahwa premi akan dibayar
bahwa proposal form adalah dasar daripada perjanjian dan
merupakan satu kesatuan dengan polis
Menyatakan bahwa
Penanggung akan menyediakan jaminan sebagaimana dirinci dalam polis
3. Operative clause :Klausula ini
merinci risiko-risiko apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut
Contoh : Dalam asuransi kebakaran,
yang dijamin adalah fire, lightning, explosion, aircraft dan smoke
4. Pengecualian/exception
Klausula ini merinci risiko-risiko yang tidak dijamin dalam polis, baik
yang bersifat umum maupun yang khusus
5. Kondisi /conditions
Bagian dari
polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan
6. The
Schedule
Bagian dari
polis yang mencatat rincian daripada kontrak pertanggungan yang bersangkutan,
seperti:
§ nama dan
alamat tertanggung;
§ jenis
usaha tertanggung;
§ pokok
pertanggungan (the subject matter insured)
§ jumlah
pertanggungan (the sum insured)
§ periode
pertanggungan;
§ kondisi
pertanggungan;
§
dan lain-lain yang
dianggap perlu
7. Tanda
tangan pihak penanggung (Attestation clause)
Merupakan
bagian dari polis yang memuat tanda tanda penanggung sebagai persetujuan atas
pengalihan risiko
8. Uraian (Specification)
Khusus untuk risiko-risiko besar di
mana ruangan dalam schedule tidak mencukupi maka dibuat lembar-lembar baru
untuk memuat ikhtisar pertanggungannya. Biasanya
berbunyi : “Forming part of and attaching to policy no: …”
ketentuan yang harus dimuat dalam
polis asuransi di Indonesia menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.
422/KMK.06/2003
Jawaban :
1. Saat berlakunya pertanggungan
2. Uraian manfaat yang duperjanjikan
3. Cara pembayaran premi
4. Tegang waktu (grace period)
pembayaran Premi
5. Kurs yang digunakan untuk
Polis dengan mata uang asing apabila pembayaran premi dan manfaat dikaitkan
dengan mata uang rupiah
6. Waktu yang diakui
sebagai saat pembayaran premi
7. PolisPerusaaan yang
ditetapkan apabila pembayaran premi dilakukan tenggang waktu yang disepakati.
8. Periode dimana perusahaan tidak akan meninjau ulang
keansahan kontrak asuransi
9. Perhitungan dividen
10 Penghentian pertangungan
11. Syarat dan cara pengajuan klaim
12. Pemilihan tempat penyelesaian perselisihan
13. Bahasa yang digunakan sebagai acuan dalam hal terjadi sengketa
bagian yang umumnya terdapat pada struktur suatu polis asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo