Thursday, 10 July 2025

Public Liability insurance


 

Asuransi Public Liability

Perlindungan Hukum terhadap Tanggung Jawab kepada Pihak Ketiga


Pendahuluan

Dalam operasional bisnis atau aktivitas publik, selalu ada potensi risiko yang dapat menimbulkan cedera kepada orang lain atau kerusakan pada properti pihak ketiga. Sebagai contoh, seorang pengunjung terpeleset di lantai toko yang licin, atau kendaraan milik tamu rusak karena jatuhnya material dari gedung. Kejadian semacam ini dapat memicu tuntutan hukum terhadap pemilik usaha, bahkan berujung pada gugatan ganti rugi yang besar. Untuk itu, perusahaan perlu memiliki Asuransi Public Liability sebagai bentuk perlindungan hukum dan finansial terhadap risiko pihak ketiga.


Apa Itu Asuransi Public Liability?

Asuransi Public Liability adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga, atas cedera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan properti (property damage) yang terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan usaha, lokasi bisnis, atau kelalaian operasional.

Asuransi ini tidak melindungi karyawan perusahaan, melainkan pihak luar yang tidak memiliki hubungan kerja — seperti pengunjung, pelanggan, tamu, pedagang, atau masyarakat umum.


Contoh Risiko yang Dijamin

  • Seorang pengunjung mal tergelincir karena lantai basah.

  • Dinding proyek konstruksi roboh dan menimpa kendaraan warga.

  • Pengunjung pameran terluka karena tiang stand jatuh.

  • Properti milik pelanggan rusak saat berada di dalam toko/service center.

  • Asap atau bau dari operasional pabrik menyebabkan keluhan kesehatan dari warga sekitar.


Pihak yang Cocok Memiliki Asuransi Public Liability

  • Pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe

  • Penyelenggara event, pameran, konser

  • Perusahaan konstruksi dan properti

  • Fasilitas umum: rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, bandara

  • Pabrik dan industri yang berlokasi dekat pemukiman

  • Kantor dan area komersial yang menerima kunjungan publik


Cakupan Pertanggungan Umum

Asuransi ini biasanya mencakup:

  1. Biaya ganti rugi kepada pihak ketiga atas cedera badan atau kerusakan properti

  2. Biaya hukum (termasuk pengacara, penyelesaian di luar pengadilan)

  3. Biaya medis darurat untuk korban insiden di lokasi tertanggung

  4. Klaim akibat kelalaian operasional atau cacat dalam pemeliharaan fasilitas

  5. Insiden yang terjadi di lokasi usaha atau area kerja tertanggung


Pengecualian Umum

Polis Public Liability biasanya tidak menjamin:

  • Cedera atau klaim yang melibatkan karyawan sendiri (ditanggung oleh Employee Liability)

  • Tanggung jawab atas produk yang dijual (Product Liability)

  • Cedera akibat sengaja ditimbulkan oleh tertanggung

  • Pencemaran lingkungan (kecuali diperluas)

  • Denda, sanksi hukum, atau tanggung jawab kontraktual khusus

  • Kerugian akibat force majeure seperti gempa bumi, banjir, huru-hara (kecuali diperluas)


Perluasan Opsional (Extension)

  • Produk Liability: untuk melindungi akibat produk yang menyebabkan kerugian

  • Cross Liability: untuk memastikan perlindungan terhadap klaim antar anak perusahaan

  • Advertising Liability: terkait klaim fitnah atau pencemaran nama baik melalui media iklan

  • Vendors Extension: untuk aktivitas pihak ketiga yang menjual produk Anda

  • Pollution Liability: untuk pencemaran yang tidak disengaja


Limit dan Deductible

Polis menetapkan:

  • Limit per kejadian (maximum per occurrence)

  • Limit agregat tahunan

  • Deductible atau ekses per kejadian klaim yang menjadi beban tertanggung (misal: Rp 10 juta)

Pemilihan limit tergantung pada:

  • Profil risiko bisnis

  • Jumlah pengunjung atau paparan terhadap publik

  • Lokasi geografis (dekat permukiman, area ramai, dll.)


Prosedur Klaim

  1. Laporan insiden segera ke perusahaan asuransi

  2. Sertakan bukti dan kronologi kejadian

  3. Siapkan data korban: identitas, rekam medis, laporan kerusakan

  4. Ikuti investigasi loss adjuster atau pihak asuransi

  5. Pembayaran ganti rugi sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan polis


Manfaat Asuransi Public Liability

  • Melindungi aset perusahaan dari kerugian akibat gugatan hukum

  • Menjaga reputasi dan kepercayaan publik

  • Memberikan kepastian hukum dalam mengelola interaksi dengan publik

  • Mengurangi beban finansial akibat insiden tak terduga

  • Mendukung perizinan usaha, terutama yang berbasis kunjungan publik


Kesimpulan

Asuransi Public Liability adalah perlindungan penting bagi perusahaan yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat atau pihak ketiga. Di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, klaim pihak ketiga atas kecelakaan ringan pun bisa berkembang menjadi sengketa hukum serius. Polis ini memberi rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan finansial agar operasional bisnis tetap berjalan meski terjadi insiden.

Related Posts

Public Liability insurance
4/ 5
Oleh