JAMINAN PENAWARAN
(Penalty System)
Nomor Bond : ………………………….. Nilai : …………………………………
1.
Dengan ini dinyatakan, bahwa
kami : {nama dan alamat} …………………………………………………
……………………..………………………………………………………………………………………….
sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL, dan {nama dan
alamat} …………………………… ………………………………………………………………………………………………………………..sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan
tegas terikat pada {nama dan alamat} ……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………….
sebagai Pemilik, selanjutnya disebut
OBLIGEE atas uang sejumlah Rp. …………………… (terbilang ………………………………………...)
2. Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini
mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik
dan benar bilamana PRINCIPAL tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan
dalam Instruksi kepada Peserta Lelang untuk pekerjaan ………………………
………………..…………………………………………………….…………………………………………yang diselenggarakan oleh OBLIGEE pada tanggal ………………………… di
………………………….. {tanggal dan tempat pelelangan}
3. Surat Jaminan ini berlaku
apabila :
a. Principal menarik kembali
penawarannya sebelum dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai
pemenang.
b. Principal tidak:
b1.
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang diperlukan,
b2.
menandatangani Kontrak dan dokumen perikatan
lain sebagaimana yang diharuskan dalam Dokumen Lelang
4. Surat
Jaminan ini tidak berlaku apabila Principal telah :
a. menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan yang diperlukan,
b.
menandatangani Kontrak
dan dokumen perikatan
lain sebagaimana yang diharuskan dalam Dokumen Lelang
5. Surat Jaminan ini berlaku efektif mulai dari tanggal ……………………………
sampai dengan tanggal …………………………
6.
Tuntutan pencairan atas surat
Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE
secara tertulis kepada SURETY segera setelah PRINCIPAL cidera janji (Wanprestasi/default)
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Lelang.
SURETY akan membayar kepada OBLIGEE sejumlah nilai
jaminan tersebut di atas dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima
tuntutan penagihan dari OBLIGEE
berdasar Keputusan OBLIGEE mengenai
pengenaan sanksi akibat PRINCIPAL cidera janji.
7.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH
Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak
istimewanya untuk menuntut supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu
disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1831 KUH Perdata.
8.
Tuntutan
pencairan terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus
sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu
90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Ditanda tangani serta dibubuhi materai di ……………….………. pada tanggal
………………………………
PRINCIPAL SURETY
……………………………………… …………………………………..
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Bond :
………………………….. Nilai : …………………………………
1.
Dengan ini dinyatakan, bahwa
kami : {nama dan alamat} ………………………………………………
…………………………...…………………………………………………………………………………… sebagai Kontraktor, selanjutnya
disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} …………………………
……………………………………………………………………………………………………………….. sebagai Penjamin, selanjutnya
disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama
dan alamat} …………………………………………………………………………………….. sebagai Pemilik, selanjutnya
disebut OBLIGEE atas uang sejumlah Rp.
…………………………………… (terbilang ………………………………………...)
2.
Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY
dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana PRINCIPAL tidak
memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan Pemenang Lelang dari OBLIGEE No.
……………………. tanggal ……………………….……………... yang selanjutnya dikukuhkan dalam Kontrak
No. …………………… tanggal …………………………… antara PRINCIPAL dan OBLIGEE, dan kontrak tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Jaminan ini.
3. Adapun ketentuan dari Surat Jaminan ini adalah :
a.
Jika PRINCIPAL menyelesaikan
pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak, maka Jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku; sebaliknya
jika tidak maka Jaminan ini tetap berlaku mulai dari tanggal …………………. sampai
dengan tanggal ..…………………
b.
Jika pekerjaan
tersebut tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, jaminan dapat
dimintakan perpanjangan oleh PRINCIPAL atas persetujuan OBLIGEE.
4.
Tuntutan pencairan atas surat
Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE
secara tertulis kepada SURETY segera setelah PRINCIPAL cidera janji
(Wanprestasi/default) dalam melaksanakan Kontrak, bukan karena hal-hal yang seharusnya menjadi tanggung
jawab dan kewajiban OBLIGEE.
SURETY akan membayar kepada OBLIGEE
sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
setelah menerima tuntutan penagihan dari OBLIGEE
berdasar Keputusan OBLIGEE mengenai
pengenaan sanksi akibat PRINCIPAL cidera janji.
5.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH
Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak
istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih dahulu
disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
KUH Perdata.
6.
Tuntutan pencairan terhadap
SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Ditanda tangani serta dibubuhi materai di ………………………..………. pada
tanggal ………………………
PRINCIPAL SURETY
………………………………………… ……………………………..
JAMINAN PELAKSANAAN
(Indemnity System)
Nomor Bond : …………………………..
Nilai : …………………………………
1. Dengan ini
dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} .…………………………………………...
………………………………………….……………………………..………………………………………………... sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut
PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} ……………………….…………….
……………………………………………………………………………………………………………...…………... sebagai Penjamin,
selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat
pada {nama dan alamat } …………………………………………………………………………………………………………...
……………………………… sebagai Pemilik, selanjutnya disebut
OBLIGEE, atas uang sejumlah Rp. ……………… (terbilang ………………………………………...)
2. Maka kami,
PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran
jumlah tersebut di atas dengan baik
dan benar bilamana PRINCIPAL tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan
Pekerjaan yang telah dipercayakan kepadanya
atas dasar Surat Penunjukan Pemenang Lelang dari OBLIGEE
No. ……………………. tanggal ……………………….……………... yang selanjutnya dikukuhkan dalam
Kontrak No. …………………… tanggal …………………………………… antara pihak PRINCIPAL dan OBLIGEE, dan kontrak tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan ini.
3. Adapun ketentuan
dari Surat Jaminan ini adalah :
a.
Jika PRINCIPAL menyelesaikan pekerjaan tersebut pada
waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau
b.
Jika PRINCIPAL membayar, memperbaiki, dan mengganti
pada OBLIGEE semua kerugian dan
kerusakan yang sesungguhnya diderita OBLIGEE
oleh sebab kegagalan atau kelalaian dari pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan
Kontrak;
maka
Jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku;
sebaliknya jika tidak maka Jaminan ini tetap berlaku dan efektif mulai
dari tanggal …………………………… sampai dengan tanggal …………………………… dan dapat dimintakan
perpanjangan oleh PRINCIPAL sampai 14 (empat belas) hari setelah masa Jaminan
berakhir.
4. Tuntutan
penagihan (klaim) atas Surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY
segera setelah timbul cidera janji (Wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL
dalam melaksanakan Kontrak, bukan karena risiko-risiko pemilik.
SURETY akan membayar kepada OBLIGEE sejumlah kerugian yang sesungguhnya diderita olehnya
maksimum sebesar nilai jaminan tersebut di atas selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah menerima tuntutan penagihan dari OBLIGEE berdasarkan Keputusan OBLIGEE yang disetujui PRINCIPAL.
5. Menunjuk pada
Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan
hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih
dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1831 KUH Perdata.
6. Setiap pengajuan
ganti rugi terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah berakhirnya masa laku Jaminan ini.
Ditanda tangani
serta dibubuhi materai di ……………………..………. pada tanggal ……………………………………
PRINCIPAL
………………………………………
SURETY
……………………………………
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Bond:
……………………………
Nilai : ……………………………
1. Dengan ini
dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} …………………………………………………………….
………………………………….……………………………………………………………………………………….
sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL,
dan {nama dan alamat} …………………………………...
………………………………………………………………………………………………………………………….. sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai
SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama dan alamat} ……………………………………………….……….………………………………………………...…
sebagai Pemilik, selanjutnya disebut
OBLIGEE atas uang sejumlah sebesar-besarnya Rp. ……………….. (terbilang
…………....………..) yang harus dibayar kepada OBLIGEE
2. Maka kami,
PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran
jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar.
3. Bahwa PRINCIPAL
dengan suatu perjanjian tertulis No ……………… tanggal ………………… telah mengadakan
Kontrak dengan OBLIGEE untuk pekerjaan …………………………….…………………… dengan Harga
Kontrak yang telah disetujui sebesar Rp. ……………….. (terbilang ………………………..………………)
dan kontrak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan ini.
4. Bahwa untuk Kontrak tersebut
di
atas, OBLIGEE
setuju
membayar kepada PRINCIPAL uang sebesar Rp. …………… (terbilang ……………………………………………..)
sebagai pembayaran uang muka sebelum Pekerjaan menurut Kontrak di atas dimulai.
Sebagai jaminan terhadap pembayaran Uang Muka itu maka SURETY memberikan
jaminan dengan ketentuan tersebut di bawah ini.
5. Jika PRINCIPAL
telah melakukan pembayaran kembali kepada OBLIGEE seluruh jumlah Uang Muka
dimaksud (yang dinyatakan dalam surat tanda bukti penerimaan olehnya) atau sisa
Uang Muka yang wajib dibayar menurut Kontrak tersebut, maka surat Jaminan ini
menjadi batal dan tidak berlaku;
sebaliknya jika tidak maka Surat
Jaminan ini tetap berlaku dan efektif mulai dari tanggal ……….. sampai dengan
tanggal …………. {selama berlakunya
Kontrak atau sampai pada tanggal Uang Muka telah dibayar kembali seluruhnya}
6. Tuntutan ganti
rugi atas surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada
SURETY segera setelah timbul cidera janji (wanprestasi/default) oleh pihak
PRINCIPAL karena tidak dapat membayar kembali Uang Muka atau sisa Uang Muka
tersebut sesuai dengan syarat kontrak.
7. SURETY akan
membayar kepada OBLIGEE Uang Muka atau sisa Uang Muka yang berdasarkan kontrak
belum dikembalikan oleh PRINCIPAL setelah menerima tuntutan penagihan (Klaim)
dari OBLIGEE.
8. Menunjuk pada
Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan
hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih
dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1831 KUH Perdata.
9. Setiap pengajuan
ganti rugi terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah berakhirnya masa laku Jaminan ini.
Ditandatangani
serta dibubuhi materai di ………………………… pada tanggal ……………………
PRINCIPAL SURETY
………………………………………… …………………………………
JAMINAN PEMELIHARAAN
Nomor Bond: …………………………… Nilai : ……………………………
1.
Dengan ini dinyatakan, bahwa
kami : {nama dan alamat} ……………….…………………………………
………………………………………………………………………………………………………………... sebagai Kontraktor, selanjutnya
disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} ……………………………
……………………………………………………………………………………………………………….. sebagai Penjamin, selanjutnya
disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama
dan alamat} ……………………………………………….……….………………………… sebagai Pemilik, selanjutnya
disebut OBLIGEE atas uang sejumlah Rp. ………………………… (terbilang
…………....…………………………………...)
2.
Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY
dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran bilamana pihak PRINCIPAL
tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan pekerjaan pemeliharaan sebagaimana
telah ditetapkan dalam Kontrak No. ………………………………… tanggal ……………… antara pihak
PRINCIPAL dan pihak OBLIGEE, dan kontrak tersebut merupakan Bagian yang tidak
terpisahkan dari jaminan ini.
3.
Adapun ketentuan dari Surat
Jaminan ini adalah jika PRINCIPAL telah melaksanakan kewajibannya melakukan
pemeliharaan sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak tersebut di atas, maka
Jaminan ini menjadi tidak berlaku; sebaliknya jika tidak, maka Jaminan ini
tetap berlaku untuk jangka waktu dari saat penyerahan pertama tanggal ………..
sampai dengan saat penyerahaan kedua tanggal
…………. dengan syarat-syarat berikut ini.
4.
Tuntutan penagihan (klaim) atas
surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY
segera setelah timbul cidera janji (wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL
dalam melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
tersebut di atas dan bukan karena force majeure serta dinyatakan secara
tertulis oleh OBLIGEE.
SURETY akan membayar kepada OBLIGEE
maksimum sejumlah nilai jaminan tersebut
diatas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima surat
tuntutan penagihan (klaim). Besarnya klaim yang akan dibayar oleh SURETY adalah
sesuai dengan jumlah biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan yang
terjadi selama masa pemeliharaan dengan maximum pembayaran sebesar nilai
jaminan.
5.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH
Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak
istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih dahulu
disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
KUH Perdata.
6.
Setiap pengajuan ganti rugi
(klaim) terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah berakhirnya masa laku Jaminan ini.
Ditandatangani serta dibubuhi materai di …………………………………. pada tanggal
……………………
PRINCIPAL SURETY
………………………………………… ………………………………