Tuesday, 8 July 2025

asuransi surety BOND (BID BOND, PERFORMANCE BOND, ADVANVCE BOND, MAINTENANCE BOND), KONTRA BANK GARANSI(KBG)


JAMINAN PENAWARAN

 (Penalty System)

 

Nomor Bond : …………………………..                                               Nilai : …………………………………

 

1.     Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} ………………………………………………… ……………………..………………………………………………………………………………………….  sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} …………………………… ………………………………………………………………………………………………………………..sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama dan alamat} ……………………………………………………………………………………..

………………………………………………………………………. sebagai Pemilik, selanjutnya disebut OBLIGEE atas uang sejumlah Rp. …………………… (terbilang ………………………………………...)

 

2.   Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana PRINCIPAL tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi kepada Peserta Lelang untuk pekerjaan ……………………… ………………..…………………………………………………….…………………………………………yang diselenggarakan oleh OBLIGEE pada tanggal ………………………… di ………………………….. {tanggal dan tempat pelelangan}

 

3.   Surat Jaminan ini berlaku apabila :

     

a.     Principal menarik kembali penawarannya sebelum dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang.

b.     Principal tidak:

b1. menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang diperlukan,

b2. menandatangani Kontrak dan dokumen perikatan lain sebagaimana yang diharuskan dalam Dokumen Lelang

 

4. Surat Jaminan ini tidak berlaku apabila Principal telah :

      a. menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang diperlukan,

      b. menandatangani Kontrak  dan dokumen perikatan lain sebagaimana yang diharuskan dalam Dokumen Lelang

 

5.  Surat Jaminan ini berlaku efektif mulai dari tanggal …………………………… sampai dengan tanggal …………………………

 

6.       Tuntutan pencairan atas surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah PRINCIPAL cidera janji (Wanprestasi/default) sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Lelang.

 

SURETY akan membayar kepada OBLIGEE  sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima tuntutan penagihan dari OBLIGEE berdasar Keputusan OBLIGEE mengenai pengenaan sanksi akibat PRINCIPAL cidera janji.

 

7.       Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

 

8.     Tuntutan pencairan terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu  90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.

 

Ditanda tangani serta dibubuhi materai di ……………….………. pada tanggal ………………………………

 

          PRINCIPAL                                                                                       SURETY

     ………………………………………                                               …………………………………..

 










JAMINAN PELAKSANAAN

 

Nomor Bond : …………………………..                                               Nilai : …………………………………

 

1.     Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} ……………………………………………… …………………………...…………………………………………………………………………………… sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} ………………………… ……………………………………………………………………………………………………………….. sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama dan alamat} …………………………………………………………………………………….. sebagai Pemilik, selanjutnya disebut OBLIGEE atas uang sejumlah Rp. …………………………………… (terbilang ………………………………………...)

 

2.     Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana PRINCIPAL tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan Pemenang Lelang dari OBLIGEE No. ……………………. tanggal ……………………….……………... yang selanjutnya dikukuhkan dalam Kontrak No. …………………… tanggal …………………………… antara PRINCIPAL dan OBLIGEE, dan kontrak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan ini.

 

3.     Adapun ketentuan dari Surat Jaminan ini adalah :

 

a.     Jika PRINCIPAL menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, maka Jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku; sebaliknya jika tidak maka Jaminan ini tetap berlaku mulai dari tanggal …………………. sampai dengan tanggal ..…………………

b.     Jika pekerjaan tersebut tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan,  jaminan dapat dimintakan perpanjangan oleh PRINCIPAL atas persetujuan OBLIGEE.

 

4.     Tuntutan pencairan atas surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah PRINCIPAL cidera janji (Wanprestasi/default) dalam melaksanakan Kontrak, bukan karena hal-hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban OBLIGEE.

 

SURETY akan membayar kepada OBLIGEE  sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima tuntutan penagihan dari OBLIGEE berdasar Keputusan OBLIGEE mengenai pengenaan sanksi akibat PRINCIPAL cidera janji.

 

5.     Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

 

6.     Tuntutan pencairan terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu  30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.

 

 

Ditanda tangani serta dibubuhi materai di ………………………..………. pada tanggal ………………………

 

               PRINCIPAL                                                                               SURETY          

      …………………………………………                                           ……………………………..










JAMINAN PELAKSANAAN

(Indemnity System)

 

Nomor Bond : …………………………..                                                          Nilai : …………………………………

 

1.     Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} .…………………………………………... ………………………………………….……………………………..………………………………………………...  sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} ……………………….……………. ……………………………………………………………………………………………………………...…………... sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama dan alamat }  …………………………………………………………………………………………………………... ……………………………… sebagai Pemilik, selanjutnya disebut OBLIGEE, atas uang sejumlah Rp. ……………… (terbilang ………………………………………...)

 

2.     Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana PRINCIPAL tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan Pekerjaan yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar  Surat Penunjukan Pemenang Lelang dari OBLIGEE No. ……………………. tanggal ……………………….……………... yang selanjutnya dikukuhkan dalam Kontrak No. …………………… tanggal …………………………………… antara pihak PRINCIPAL dan OBLIGEE, dan kontrak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan ini.

 

3.     Adapun ketentuan dari Surat Jaminan ini adalah :

 

a.     Jika PRINCIPAL menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau

b.     Jika PRINCIPAL membayar, memperbaiki, dan mengganti pada OBLIGEE semua kerugian dan kerusakan yang sesungguhnya diderita OBLIGEE oleh sebab kegagalan atau kelalaian dari pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan Kontrak;

      maka Jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku;  sebaliknya jika tidak maka Jaminan ini tetap berlaku dan efektif mulai dari tanggal …………………………… sampai dengan tanggal …………………………… dan dapat dimintakan perpanjangan oleh PRINCIPAL sampai 14 (empat belas) hari setelah masa Jaminan berakhir.

 

4.     Tuntutan penagihan (klaim) atas Surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah timbul cidera janji (Wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan Kontrak, bukan karena risiko-risiko pemilik.

 

SURETY akan membayar kepada OBLIGEE sejumlah kerugian yang sesungguhnya diderita olehnya maksimum sebesar nilai jaminan tersebut di atas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima tuntutan penagihan dari OBLIGEE berdasarkan Keputusan OBLIGEE yang disetujui PRINCIPAL.

 

5.     Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

 

6.     Setiap pengajuan ganti rugi terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu  1 (satu) bulan sesudah berakhirnya masa laku Jaminan ini.

 

Ditanda tangani serta dibubuhi materai di ……………………..………. pada tanggal ……………………………………

 


PRINCIPAL

………………………………………

 


SURETY

……………………………………











JAMINAN UANG MUKA

 

Nomor Bond: ……………………………                                                               Nilai : ……………………………

 

1.     Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} ……………………………………………………………. ………………………………….……………………………………………………………………………………….

sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} …………………………………... …………………………………………………………………………………………………………………………..  sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama dan alamat} ……………………………………………….……….………………………………………………...… sebagai Pemilik, selanjutnya disebut OBLIGEE atas uang sejumlah sebesar-besarnya Rp. ……………….. (terbilang …………....………..) yang harus dibayar kepada OBLIGEE

 

2.     Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar.

 

3.     Bahwa PRINCIPAL dengan suatu perjanjian tertulis No ……………… tanggal ………………… telah mengadakan Kontrak dengan OBLIGEE untuk pekerjaan …………………………….…………………… dengan Harga Kontrak yang telah disetujui sebesar Rp. ……………….. (terbilang ………………………..………………) dan kontrak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan ini.

 

4.     Bahwa  untuk  Kontrak  tersebut  di  atas,  OBLIGEE  setuju  membayar  kepada  PRINCIPAL  uang  sebesar Rp. …………… (terbilang ……………………………………………..) sebagai pembayaran uang muka sebelum Pekerjaan menurut Kontrak di atas dimulai. Sebagai jaminan terhadap pembayaran Uang Muka itu maka SURETY memberikan jaminan dengan ketentuan tersebut di bawah ini.

 

5.     Jika PRINCIPAL telah melakukan pembayaran kembali kepada OBLIGEE seluruh jumlah Uang Muka dimaksud (yang dinyatakan dalam surat tanda bukti penerimaan olehnya) atau sisa Uang Muka yang wajib dibayar menurut Kontrak tersebut, maka surat Jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku;  sebaliknya jika tidak maka  Surat Jaminan ini tetap berlaku dan efektif mulai dari tanggal ……….. sampai dengan tanggal  …………. {selama berlakunya Kontrak atau sampai pada tanggal Uang Muka telah dibayar kembali seluruhnya}

 

6.     Tuntutan ganti rugi atas surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah timbul cidera janji (wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL karena tidak dapat membayar kembali Uang Muka atau sisa Uang Muka tersebut sesuai dengan syarat kontrak.

 

7.     SURETY akan membayar kepada OBLIGEE Uang Muka atau sisa Uang Muka yang berdasarkan kontrak belum dikembalikan oleh PRINCIPAL setelah menerima tuntutan penagihan (Klaim) dari OBLIGEE.

 

8.     Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

 

9.     Setiap pengajuan ganti rugi terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu  1 (satu) bulan sesudah berakhirnya masa laku Jaminan ini.

 

Ditandatangani serta dibubuhi materai di ………………………… pada tanggal ……………………

 

                           PRINCIPAL                                                                                            SURETY

         …………………………………………                                                 …………………………………

 

 

 

 

 

 JAMINAN PEMELIHARAAN

 

Nomor Bond: ……………………………                                                     Nilai : ……………………………

 

1.     Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} ……………….………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………... sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} …………………………… ……………………………………………………………………………………………………………….. sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama dan alamat} ……………………………………………….……….………………………… sebagai Pemilik, selanjutnya disebut OBLIGEE atas uang sejumlah Rp. ………………………… (terbilang …………....…………………………………...)

 

2.     Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran bilamana pihak PRINCIPAL tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan pekerjaan pemeliharaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Kontrak No. ………………………………… tanggal ……………… antara pihak PRINCIPAL dan pihak OBLIGEE, dan kontrak tersebut merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan ini.

 

3.     Adapun ketentuan dari Surat Jaminan ini adalah jika PRINCIPAL telah melaksanakan kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak tersebut di atas, maka Jaminan ini menjadi tidak berlaku; sebaliknya jika tidak, maka Jaminan ini tetap berlaku untuk jangka waktu dari saat penyerahan pertama tanggal ……….. sampai dengan saat penyerahaan kedua tanggal  …………. dengan syarat-syarat berikut ini.

 

4.     Tuntutan penagihan (klaim) atas surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah timbul cidera janji (wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak tersebut di atas dan bukan karena force majeure serta dinyatakan secara tertulis oleh OBLIGEE.

 

SURETY akan membayar kepada OBLIGEE maksimum sejumlah nilai jaminan  tersebut diatas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima surat tuntutan penagihan (klaim). Besarnya klaim yang akan dibayar oleh SURETY adalah sesuai dengan jumlah biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan dengan maximum pembayaran sebesar nilai jaminan.

 

5.     Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

 

6.     Setiap pengajuan ganti rugi (klaim) terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu  1 (satu) bulan sesudah berakhirnya masa laku Jaminan ini.

 

Ditandatangani serta dibubuhi materai di …………………………………. pada tanggal ……………………

 

               PRINCIPAL                                                                                       SURETY

         …………………………………………                                               ………………………………

 

Related Posts

asuransi surety BOND (BID BOND, PERFORMANCE BOND, ADVANVCE BOND, MAINTENANCE BOND), KONTRA BANK GARANSI(KBG)
4/ 5
Oleh