INDUSTRIAL ALL RISKS POLICY
NO.
Whereas the
Insured named in the Schedule(s) hereto has made to the
PT. ………….
(hereinafter called "the Insurers") a written proposal by
completing the Questionnaire(s) which
together with any other statements made in writing by the Insured for the
purpose of this policy is
deemed to be incorporated herein,
now this policy of insurance
witnesseth that subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in
the Schedule (s) and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein or endorsed
hereon the Insurers will indemnify the
Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.
General Exclusions applying to all Sections
The Insurers
will not indemnify
the Insured in respect of
loss (incl. consequential loss) destruction damage or expense whatsoever
directly or indirectly caused by
or arising out of or aggravated by
:
Exclusions:
1. war, invasion, act of foreign enemy,
hostilities
or warlike operations
(whether war be declared
or
not) or civil war ;
riots, strikes, locked-out workers, malicious acts,
looting,
mutiny, civil commotion, military
rising, insurrection, rebellion, revolution,
military
or usurped power, confiscation, requisition or
nationalization, acts of terrorism.
"Terrorism" means the use of violence for political ends and includes
any use of violence for the purpose of
putting the public or any section of the public in fear
2.1 ionising
radiations or contamination by
radioactivity from any
nuclear fuel or from any
nuclear waste
from the combustion of nuclear
fuel
2.2 the
radioactive toxic explosive
or other
hazardous properties
of any explosive nuclear assembly
or nuclear component thereof
3. wilful act or
wilful negligence of the Insured
or
of his
representatives
POLIS SEMUA RISIKO INDUSTRI
NO.
Bahwa
Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar
ini telah mengajukan kepada
PT. ………..
(yang selanjutnya disebut
“Penanggung”) suatu permohonan
tertulis dengan melengkapi
Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara
tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan polis ini dianggap menjadi
kesatuan daripadanya,
maka polis
asuransi ini menyatakan bahwa dengan
syarat
Tertanggung telah membayar
premi kepada
Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan
tunduk pada syarat,
pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terkandung di dalamnya atau yang dibuat
endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti
rugi kepada Tertanggung
sesuai dengan cara
dan
lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.
Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian
Penanggung tidak
akan memberi ganti
rugi kepada Tertanggung
sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian
lanjutan) kehancuran kerusakan
atau biaya apapun juga langsung
atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh:
Pengecualian:
1. perang, invasi, tindakan musuh asing,
permusuhan
atau operasi
menyerupai perang (baik
perang
dideklarasikan
atau tidak) atau perang saudara ;
kerusuhan, pemogokan,
penghalangan pekerja,
tindakan jahat, penjarahan,
pembangkangan, huru-
hara,
pembangkitan militer, pembangkitan rakyat,
pemberontakan, revolusi,
kekuatan militer atau
pengambil-alihan
kekuasaan militer, penyitaan,
pengambil-alihan
atau nasionalisasi, tindakan
terorisme.
“Terorisme” berarti
penggunaan
kekerasan untuk tujuan
politik dan termasuk
penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan
untuk
membuat publik atau
bagian dari publik
dalam
ketakutan
2.1
radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas
dari bahan
bakar nuklir atau
limbah nuklir dari
pembakaran
bahan bakar nuklir
2.2 bahan
peledak beracun radioaktif
atau barang
berbahaya lain dari
bahan peledak nuklir rakitan
atau
komponen nuklirnya
3. tindakan sengaja atau
kelalaian sengaja
Tertanggung
atau wakilnya
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 1
/ 16
4. total or
partial cessation of work
In any action,
suit or other
proceeding where
the
Insurers allege that
by reason of the
provisions of Exclusion 1) and 2) above any
loss
destruction damage or expense is not covered by
this insurance
the burden of
proving that
such
loss
destruction damage or
expense is covered shall be upon the
Insured.
General Condition applying to all Sections 1.
Definition
The Schedule(s) the
Section(s) and the
Endorsement(s) and
Questionnaire(s) shall
be deemed to be incorporated in and form
part of this Policy and the expression
"this
Policy" wherever used in this contract shall
be
read as including
the Schedule(s) the
Section(s)
and the Endorsement(s) and
Questionnaire(s).
Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of a Section or
of the Endorsement or Questionnaire shall
bear such meaning wherever it may
appear in such
Section, Endorsement or Questionnaire.
2. Policy Voidable
This policy shall be voidable in the event of misdescription,
misrepresentation or non-
disclosure in any material particular.
3. Alteration
3.1 Section I of this
policy shall be avoided with
respect to
any of
the Property Insured
in regard
to which there be
any alteration after
the commencement of this insurance
3.1.1. by removal
or
3.1.2.
whereby the risk of loss destruction or
damage is
increased or
3.1.3. whereby the interest
of the Insured
ceases except by will
or operation of
law
unless
admitted by the Insurer in writing.
3.2. Section II of this policy shall be avoided if
after
the commencement of this insurance
3.2.1. the Business be wound up or
carried
on by a
liquidator or receiver or
permanently
discontinued or
3.2.2. the interest
of the Insured
ceases
other than by
death or
4. penghentian pekerjaan total atau
parsial
Dalam setiap tindakan, gugatan atau
proses hukum lain
dimana Penanggung menyatakan bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pengecualian 1) dan 2) diatas suatu kerugian
kehancuran kerusakan atau
biaya tidak dijamin
oleh
asuransi ini
kewajiban pembuktian bahwa
kerugian
kehancuran kerusakan tersebut
dijamin berada pada
Tertanggung.
Kondisi Umum berlaku untuk semua Bagian
1. Definisi
Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner dianggap menjadi
kesatuan pada dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Polis ini
dan ungkapan “Polis ini” dimanapun
digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk
Ikhtisar Bagian dan
Endosemen dan Kuesioner.
Setiap kata
atau ungkapan yang
memiliki arti
khusus yang terlekat di bagian manapun pada
Bagian atau
pada Endosemen atau
Kuesioner
mengandung arti yang sama dimanapun muncul
pada Bagian,
Endosemen atau Kuesioner
tersebut.
2. Polis Dapat Tidak Berlaku
Polis ini dapat menjadi tidak berlaku dalam hal salah deskripsi,
salah penyajian atau
tidak diungkapkannya setiap keterangan materiil.
3. Perubahan
3.1 Bagian I polis ini menjadi tidak berlaku berkenaan
dengan Harta Benda yang Diasuransikan dalam hal mana
terdapat suatu perubahan
setelah berlakunya
asuransi ini
3.1.1 karena
pemindahan atau
3.1.2 dimana risiko kerugian kehancuran atau
kerusakan
meningkat atau
3.1.3 dimana kepentingan Tertanggung berakhir
kecuali karena kehendak
atau
pelaksanaan hukum
kecuali jika
diakui oleh Penanggung
secara tertulis.
3.2 Bagian II
Polis ini menjadi
tidak berlaku jika
setelah
berlakunya asuransi ini
3.2.1
Usaha ditutup atau dijalankan oleh likuidator
atau kurator
atau dihentikan secara
permanen
atau
3.2.2
kepentingan Tertanggung berakhir
selain
karena kematian atau
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 2
/ 16
3.2.3. any
alteration be made either in the
Business
or in the
Premises or
property therein whereby the risk of loss destruction or
damage is increased
unless
admitted by the Insurer in writing.
4. Warranties 4.
Every warranty to which this policy is or may
be made subject shall from the time the
warranty attaches apply and continue to be
in force during the whole currency of this
policy
and non-compliance with
any such
warranty in
so far as
it increases the risk
of any loss destruction or damage shall be a
bar to
any claim in respect of such loss
destruction or damage.
5. Reasonable Precautions 5.
The Insured shall
take all reasonable
precautions to prevent loss destruction or
damage, e.g. take at his own expense all
reasonable
precautions, comply with
all
reasonable
recommendations of the
Insurers
to prevent loss
destruction or
damage, comply with statutory
requirements
and manufacturers' recommendations.
6. Right of Inspection 6.
Representatives of the Insurers shall at any
reasonable
time have the
right to inspect
and examine
the risk and
the Insured
shall
provide the representatives of
the
Insurers
with all details
and information
necessary for the assessment of
the risk.
Said
inspection/examination
shall not
impose any liability on the
Insurers and shall
not be taken
as guarantee for
the
Insured
of the safety
standards of his
operations.
7. Claims Procedure 7.
7.1. In the event
of any occurrence
which might give rise to a claim
under this Policy, the
Insured shall
- immediately
notify the Insurers
by telephone or telegram as
well as in
writing about the nature
and extent of loss destruction or
damage
- take all steps within
his power to
minimize
the extent of the loss destruction or damage
3.2.3 suatu
perubahan dibuat baik
terhadap
Usaha atau pada Lokasi atau harta benda di
dalamnya dimana
risiko terhadap kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat
kecuali jika diakui
oleh Penanggung secara tertulis.
Janji
Setiap janji terhadap mana polis ini disyaratkan
atau mungkin disyaratkan sejak saat janji
tersebut
melekat akan berlaku dan terus berlaku selama
berlakunya polis ini dan tidak dipenuhinya
setiap
janji tersebut sejauh meningkatkan risiko
kerugian
kehancuran
atau kerusakan akan
menjadi
penghalang
suatu klaim sehubungan
dengan
kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
Pencegahan Yang Wajar
Tertanggung harus melakukan segala
tindakan
pencegahan
yang wajar untuk
mencegah
kerugian
kehancuran atau kerusakan,
misalnya
atas
biaya sendiri melakukan
semua tindak
pencegahan
yang wajar, memenuhi
semua
rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk
mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan,
mematuhi
peraturan
perundang-undangan dan
rekomendasi pabrik.
Hak Inspeksi
Wakil Penanggung pada tiap waktu yang wajar
berhak
menginspeksi dan mengkaji
risiko dan
Tertanggung
harus memberikan kepada
wakil
Penanggung
semua keterangan rinci
dan
informasi yang diperlukan untuk penilaian
risiko.
Inspeksi / pemeriksaan tersebut tidak
membebankan tanggung jawab apapun kepada
Penanggung dan tidak dianggap sebagai jaminan
bagi
Tertanggung atas standar
keselamatan
operasinya.
Prosedur Klaim
7.1 Dalam
hal suatu kejadian yang
dapat
menimbulkan klaim berdasarkan Polis
ini,
Tertanggung
harus
- segera memberitahu
Penanggung melalui
telepon atau telegram dan juga secara tertulis
mengenai sifat dan
tingkat kerugian kehancuran
atau kerusakan
- melakukan semua
langkah yang berada
di
dalam kekuasaannya untuk
memperkecil
tingkat
kerugian kehancuran atau kerusakan
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 3
/ 16
- preserve the parts affected and
make them
available for
inspection
by a representative or surveyor of the
Insurers
-
furnish all
such information
and
documentary evidence
as the Insurers may
require
- immediately inform the
police authorities in case
of loss or damage due to theft
or burglary or malicious
damage.
Upon notification
being given to the
Insurers under this
condition, a
representative of the Insurers
shall
have
the opportunity of inspecting the
loss
destruction or damage
before any repairs
or alterations are
effected.
If a
representative of the
Insurers does not
carry out the
inspection
within a period of time which
could be considered
as adequate
under
the circumstances the
Insured
is entitled to proceed with the repairs or
replacement.
7.2
The Insured shall
not be entitled to
abandon any
property to the
Insurers
whether taken possession
of by the Insurers or not.
7.3 No claim
shall be payable
under
this
policy unless the
terms of
this Condition have been complied with.
7.4 Fraud
If a claim is
fraudulent in any respect or
if fraudulent means are used by the
Insured or by anyone acting
on his
behalf to obtain any benefit
under
this policy or if any loss or destruction
of
or damage to the Property
Insured
or to
property used by the
Insured at
the
Premises for the purpose
of the
Business
is caused by the wilful act or
with the connivance of the Insured all
benefit under this
policy shall be
forfeited.
8. Indemnification
8.1 The Insurers shall indemnify
adjusted losses
within 30
(thirty) days after receipt of
loss
adjuster's final report or equivalent proof
of loss
8.2 Liability
having been admitted,
payments
- menjaga
bagian yang terkena dampak dan
membuatnya tersedia
untuk diinspeksi oleh
wakil
atau surveyor Penanggung
- menyerahkan
semua informasi dan
bukti
dokumen yang diminta
Penanggung.
- segera memberitahu polisi yang berwenang
dalam hal kehilangan
atau kerusakan karena
pencurian
atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada
Penanggung sesuai kondisi ini,
wakil
Penanggung
mempunyai kesempatan untuk
menginspeksi
kerugian kehancuran atau
kerusakan sebelum suatu
perbaikan atau
perubahan dilakukan. Jika
wakil Penanggung
tidak melakukan inspeksi
dalam jangka waktu
tertentu yang dapat dianggap cukup dalam
situasi
tersebut
Tertanggung berhak
melakukan perbaikan atau penggantian.
7.2 Tertanggung tidak
berhak mengabandon harta
benda
kepada Penanggung baik yang diambil-
alih oleh Penanggung atau tidak.
7.3 Tidak ada klaim yang
dapat dibayar berdasarkan
polis ini kecuali jika
syarat-syarat dari Kondisi ini telah dipenuhi.
7.4 Kecurangan
Jika suatu
klaim curang dalam hal apapun atau
jika cara curang
digunakan oleh Tertanggung
atau oleh orang yang bertindak atas namanya
untuk memperoleh manfaat berdasarkan polis ini
atau jika suatu kerugian atau kehancuran pada
atau kerusakan atas
Harta Benda yang
diasuransikan atau atas
harta benda yang
digunakan oleh Tertanggung
di Lokasi untuk
kepentingan Usaha disebabkan
oleh tindakan
sengaja atau kerjasama
dengan Tertanggung
semua manfaat berdasarkan
Polis ini menjadi
hilang.
8. Pemberian Ganti Rugi
8.1 Penanggung
akan memberi ganti
rugi atas
kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari
penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara
8.2 Tanggung
jawab telah diakui,
pembayaran
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 4
/ 16
on account
not exceeding the minimum amount justified by
the prevailing circumstances shall be effected
8.3 The Insurers
shall be entitled
to withhold
indemnification
- if there are
doubts regarding the
Insured's right
to receive the indemnity, pending receipt
by the Insurers of
the necessary proof
- if
in connection with
the claim an
examination by the police or an
inquiry under criminal law
has been instituted against the Insured, pending
completion of such examination or enquiry.
9. Interest Payments
The Insurers
shall not be
liable to pay interest other than
interest for default.
10. Arbitration
If
any difference
shall arise as to the
amount to
be paid under
this Policy
(liability being otherwise
admitted) such
difference shall be referred to the decision
of
an Arbitrator to be appointed in writing by
the parties; if they
cannot agree upon a
single
Arbitrator to the decision of two
Arbitrators,
one to be appointed in writing by
each of the
parties, within one calendar
month after having been required
in writing
so to do by either of the
parties, or, in case
the Arbitrators do not
agree, of an Umpire
to
be appointed in writing by the
Arbitrators before entering upon the
reference. The Umpire
shall sit with
the
Arbitrators and preside
at their meetings.
The
making of an award
shall be a
condition precedent to any right
of action
against the Insurers.
11. Subrogation
The Insured
shall at the expense of the
Insurers
do and concur
in doing and
permit to be done all
such acts and
things
as may be necessary or required by the
Insurers in the interest of any rights or
remedies, or of obtaining relief or indemnity
from parties (other than those insured under
this Policy) to
which the Insurers shall be
or would become entitled or subrogated
upon their paying for or making good
of any
loss destruction damage or
expense under
this Policy, whether such acts and things
shall be or become necessary
or required
before or after the Insured's indemnification
by the Insurers.
pendahuluan
yang tidak melebihi jumlah minimal
sesuai dengan situasi yang ada dapat diberikan
8.3 Penanggung berhak
menahan pemberian ganti
rugi
- jika terdapat keraguan
sehubungan dengan hak
Tertanggung untuk
menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung
bukti yang diperlukan
- jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan
oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana
telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.
9. Pembayaran Bunga
Penanggung
tidak bertanggung jawab membayar bunga selain bunga karena gagal bayar.
10. Arbitrase
Jika suatu
perbedaan timbul mengenai
jumlah
yang
harus dibayar berdasarkan Polis
ini
(sebaliknya tanggung jawab
telah diakui),
perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan
seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh
para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas
Arbiter tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu
ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing
pihak,
dalam satu bulan kalender setelah diminta
secara
tertulis untuk melakukannya baik para pihak,
atau,
dalam hal para Arbiter tidak setuju, seorang
Wasit
yang ditunjuk secara
tertulis oleh para
Arbiter
sebelum masuk ke
perujukan. Wasit duduk
bersama dengan para Arbiter dan memimpin
rapat
mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu
kondisi
preseden terhadap segala
hak untuk
bertindak terhadap Penanggung.
11. Subrogasi
Tertanggung
atas biaya Penanggung melakukan
dan setuju melakukan dan
mengijinkan
dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang
mungkin diperlukan atau diminta
oleh
Penanggung demi kepentingan atas segala hak
atau pemulihan, atau
untuk memperoleh
keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak
(selain
dari mereka yang diasuransikan pada Polis ini)
terhadap mana Penanggung berhak atau menjadi
berhak
atau memperoleh hak
tuntut setelah
mengganti atau memperbaiki
suatu kerugian
kehancuran kerusakan atau
biaya berdasarkan
Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu
atau menjadi perlu
atau diminta sebelum atau
setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh
Penanggung.
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 5
/ 16
12. Other Insurance
If
at the time any claim arises under this
Policy there is
any other insurance covering the
same loss destruction or damage the Insurers shall not be liable
to pay or contribute more than
their rateable proportion of any
claim for such
loss destruction or damage.
13. Period of Insurance
The period
of insurance is
one year. Inception and expiry shall both be 12 o'clock noon
at the dates entered in the Schedule. The
insurance is automatically renewed for a year, unless Insurer or Insured
request in writing the termination at the expiry date, giving 30 days notice.
14. Average
The sums
insured of each
item under Section I and of Section II of this policy (other than
those applying solely to fees,
rent, removal of debris or
private dwelling houses) are declared
to be separately subject to Average.
Section
I:
If the
Property Insured under
any item
shall at the
commencement of any loss
damage or destruction
hereby insured
against be collectively of greater value than
the respective sum
insured, then the
Insured shall be considered
as being his
own insurer for the difference and shall bear
a rateable share of the
loss accordingly.
Section
II:
The Insurance is limited to loss of Gross
Profit due to (a) Reduction in Turnover and
(b) Increase
in Cost of
Working and the amount
payable as indemnity
thereunder shall be :
a) in respect of Reduction in Turnover : the
sum produced by
applying the Rate of
Gross Profit to the amount by which
the Turnover
during the Indemnity
Period shall fall short of the Standard Turnover in
consequence of loss destruction or damage
b) in
respect of Increase
in Cost of
Working :
the additional expenditure
necessarily and reasonably incurred for
12. Asuransi Lain
Jika pada
saat timbulnya suatu
klaim berdasarkan Polis ini terdapat
asuransi lain yang menanggung
kerugian kehancuran atau kerusakan yang
sama Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau
memberikan kontribusi
lebih dari bagiannya
secara proporsional dari
klaim untuk kerugian kehancuran atau kerusakan
tersebut.
13. Jangka Waktu Asuransi
Jangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai
dan berakhirnya adalah pada pukul 12 siang
pada
kedua tanggal yang
tercantum dalam
Ikhtisar. Asuransi
ini secara otomatis
diperpanjang untuk
satu tahun, kecuali
jika
Penanggung atau Tertanggung meminta secara
tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya,
dengan menyampaikan pemberitahuan
dalam
waktu 30 hari.
14. Pro-rata
Harga pertanggungan tiap butir pada Bagian I dan Bagian
II polis ini (selain yang berlaku semata-
mata untuk uang jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal
pribadi) dideklarasikan tunduk pada Pro-rata secara terpisah.
Bagian
I:
Jika Harta
Benda yang Diasuransikan pada suatu
butir
saat mulai terjadinya suatu
kerugian
kerusakan atau kehancuran yang diasuransikan
secara kolektif nilainya lebih besar
daripada harga
pertanggungan butir tersebut, maka Tertanggung
dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk
selisihnya dan menanggung
bagian sebanding
dari kerugian tersebut.
Bagian
II:
Asuransi
ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan
(b) Kenaikan Biaya Kerja
dan jumlah yang
dapat dibayarkan sebagai ganti rugi adalah:
a) sehubungan dengan
Penurunan Hasil
Penjualan : jumlah
yang diperoleh dengan
perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana
Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari
Hasil Penjualan Standar sebagai
akibat dari kerugian kehancuran
atau kerusakan
b) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja:
pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar
yang timbul semata-mata untuk menghindari
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 6
/ 16
the sole purpose
of avoiding or
diminishing the Reduction in Turnover
which but for
that expenditure would
have taken place during the
Indemnity
Period in consequence of the Incident,
but not exceeding the sum produced by
applying the Rate of Gross Profit to the
amount of the reduction thereby avoided
less any
sum saved during the Indemnity
Period in respect of such of the charges and
expenses of the Business payable out of
Gross Profit as may cease or be reduced in
consequence of loss destruction or damage
provided
that if the sum insured by this item
be less than the sum produced by applying
the Rate of
Gross Profit to
the Annual
Turnover (or to a proportionately increased
multiple thereof where
the Maximum
Indemnity Period exceeds twelve months)
the amount payable shall be proportionately
reduced.
15. Deductibles
This policy
does not cover the amounts of the
deductibles stated in the Schedule in respect of each
and every loss as ascertained after
the application of all other terms
and conditions of the policy including any condition of Average.
Warranted that the Insured
shall not effect insurance
in respect of
the amounts of the deductibles stated
in the Schedule.
16. Sum(s) Insured
The sum(s)
insured shall not be reduced by
any indemnity payments.
Section I
Material Damage
The Insurers
hereby agree with the Insured
that if
at any time during
the period of insurance the
items or any part
thereof entered in the Schedule
and whilst at
the premise(s) described
in such
Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and
accidental
physical loss destruction or damage other
than those specifically excluded
in the General
or
Special
Exclusions in a manner necessitating
repair or replacement, the Insurers will indemnify
the Insured in respect of such loss destruction or
damage as hereinafter
provided by payment in
cash, replacement or
repair (at the
Insurers'
option) up to an
amount not exceeding in
respect
of
each of the items at any location specified in the
Schedule
the sum set opposite thereto (sum
insured)
and not exceeding
in any one event
the
limit
of indemnity where applicable and not
atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan
yang mana pengeluaran tersebut
seharusnya timbul selama
Jangka Waktu
Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden,
tetapi
tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan
perkalian Tingkat Laba
Kotor terhadap
jumlah penurunan yang berhasil dihindari
dikurangi
dengan suatu jumlah yang dihemat selama
Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya
dan
pengeluaran dari Usaha
tersebut yang dapat
dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang
sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau
kerusakan
dengan
syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini
kurang dari jumlah
yang diperoleh dengan
perkalian
Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan
(atau
kelipatan yang naik
secara proporsional jika
Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas
bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara
proporsional.
15. Risiko Sendiri
Polis ini
tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang
tercantum dalam Ikhtisar
sehubungan dengan
masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana
yang ditentukan setelah diberlakukannya semua
syarat
dan kondisi lain
pada polis termasuk
kondisi Pro-rata.
Merupakan janji bahwa
Tertanggung tidak mengasuransikan jumlah
risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar.
16. Harga
Pertanggungan
Harga pertanggungan tidak
akan berkurang dengan suatu
pembayaran ganti rugi.
Bagian I
Kerusakan Material
Penanggung
dengan ini setuju
dengan Tertanggung
bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi
butir-butir atau bagian
dari padanya yang
tercantum
dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang
tercantum
dalam Ikhtisar tersebut
menderita suatu
kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak
terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal
yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian
Umum atau Khusus
dengan cara yang
memerlukan
perbaikan atau penggantian, Penanggung akan
memberi
ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan
kerugian
kehancuran atau kerusakan tersebut
sebagaimana ditetapkan selanjutnya dengan
pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas
pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang
tidak melebihi nilai
masing-masing butir pada
setiap
lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 7
/ 16
exceeding
in all the total sum expressed in the
Schedule as insured hereby.
Special Exclusions to Section I
1. The Insurers
shall not be
liable for loss
destruction
of or damage to
1.1
property in the
course of construction
or
erection
1.2
property being worked
upon and actually
arising from the
process of manufacture
testing
repairing cleaning restoring alteration renovation or servicing
1.3
property in transit by road, rail, air or water
1.4 licensed
road vehicles, railway
locomotives
and rolling
stock, watercraft, aircraft,
spacecraft
and the like
1.5
jewellery, precious stones,
precious metals,
bullion, furs, curiosities, rare books or
works
of art
1.6
standing timber, growing
crops, animals,
birds, fish
1.7 land (including topsoil backfill
drainage or culvert), driveways,
pavements, roads,
runways, railway lines,
dams, reservoirs, surface water,
underground
water, canals, rigs, wells, pipelines, cables,
tunnels, bridges, docks, piers,
wharves, mining property underground, offshore property
1.8 property in the possession of customers
under Rental Agreements or Hire
Purchase,
Credit or other Suspensive Sale
Agreements
1.9
property which at the time of the
happening of loss
destruction or damage is insured by or
would but for
the existence of this policy
be insured by any marine policy
or policies.
2. The Insurer(s)
shall not be
liable for loss
destruction of or
damage to the property insured
directly or
indirectly caused by or arising out of or aggravated by :
2.1 delay, loss of market or other
consequential
or indirect loss or damage
of any kind
or
description whatsoever
ditentukan di dalamnya (harga pertanggungan) dan tidak
melebihi batas ganti
rugi untuk setiap
kejadian jika
berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah
yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang
diasuransikan.
Pengecualian Khusus untuk Bagian I
1.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian
kehancuran pada atau
kerusakan atas
1.1
harta benda yang sedang dalam konstruksi atau
pemasangan
1.2
harta benda yang
sedang dalam proses
pengerjaan dan
sebenarnya timbul dari proses
manufaktur pengujian
perbaikan pembersihan pemulihan
perubahan renovasi atau servis
1.3
harta benda dalam pengangkutan melalui darat,
rel, udara atau air
1.4
kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong
barang
kereta api, kendaraan
air, pesawat
terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya
1.5
perhiasan, batu permata,
logam mulia, emas
lantakan, pakaian
yang terbuat dari
bulu
binatang,
barang antik, buku langka atau karya
seni
1.6
pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung,
ikan
1.7
tanah (termasuk lapisan-atas urukan drainase
atau gorong-gorong), jalan
beraspal, jalan
perkerasan, jalan,
landas pacu, jalur
rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal,
pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran
kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labuh, dermaga, harta
benda tambang bawah tanah, harta benda
lepas pantai
1.8
harta benda dalam
penguasaan pelanggan
berdasarkan Perjanjian
Sewa atau Sewa Beli,
Perjanjian
Kredit atau Penjualan Tunda lainnya
1.9
harta benda yang pada saat terjadinya kerugian
kehancuran atau
kerusakan diasuransikan pada
atau
seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi
laut dan bukannya
pada keberadaan polis ini.
2. Penanggung tidak bertanggung
jawab terhadap
kerugian
kehancuran pada atau
kerusakan atas
harta benda
yang diasuransikan yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari
atau diperburuk oleh:
2.1 keterlambatan, kehilangan
pasar atau kerugian
atau kerusakan
lanjutan atau tidak
langsung lainnya apapun jenis atau deskripsinya
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 8
/ 16
2.2
dishonesty, fraudulent act, trick, device or
other false
pretence
2.3 disappearance, unexplained or inventory
shortage
2.4
joint leakage, failure
of welds, cracking,
fracturing, collapse or
overheating of
boilers,
economisers, superheaters,
pressure vessels or
any range of
steam
and feed piping
in connection therewith,
mechanical or electrical
breakdown or
derangement in respect
of the particular
machine apparatus or equipment
in which
such breakdown or
derangement originates
2.5
all gradually operating
causes, including
but not limited
to wear and tear, rust,
corrosion, mildew,
mould, fungus, wet or
dry rot, gradual deterioration,
latent
defect,
inherent vice, slowly developing
deformation or distortion,
insects larvae or
vermin of
any kind, microbes
of any kind,
unless sudden and
unforeseen physical
loss
destruction or damage
ensues, in
which case Insurers' liability
shall be limited
to such ensuing loss damage or destruction.
2.6 pollution
or contamination, unless
caused
by fire,
lightning, explosion, aircraft or
other
aerial devices or
articles dropped
therefrom, riot, civil
commotion, strikers,
locked-out workers, persons
taking part
in labour
disturbances, malicious persons
(other than thieves),
earthquake, storm,
flood, escape of water
from any tank
apparatus
or pipe or
impact by any
road
vehicle or animal
2.7 enforcement
of any ordinance
or law
regulating the construction, repair
or
demolition
of any Property Insured
hereunder except as
provided for in the
Public
Authorities Memorandum incorporated
in this Section
2.8 shrinkage, evaporation, loss
of weight,
change in
flavour, colour, texture or
finish, action of light
2.9
change in temperature or humidity, failure
or inadequate
operation of any
air-
conditioning cooling
or heating system due
to operating error. The
burden of proof that no operating error occurred, shall be
upon the Insured
2.10
exposure to weather
conditions where
property
is left in the
open or not
2.2 ketidakjujuran, tindakan
curang, tipu daya,
muslihat
atau kepalsuan lainnya
2.3 lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan
atau
berkurangnya barang inventaris
2.4 kebocoran sambungan,
kegagalan pengelasan,
retak, patah, runtuh atau panas
berlebihan pada ketel uap, economiser,
superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan
jaringan pipa pengisi
yang berkaitan dengannya,
kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau
perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal
2.5 semua
penyebab yang berlangsung
secara
berangsur-angsur,
termasuk tetapi tidak terbatas
pada aus, karat,
korosi, lumut, lapuk,
jamur,
busuk basah atau kering, penurunan mutu yang
terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat
barang, perubahan bentuk
atau distorsi yang
terjadi secara perlahan,
serangga larva atau
binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun
jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian
kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba
dan tidak terduga, di mana dalam hal ini
tanggung
jawab
Penanggung terbatas pada
kerugian
kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut.
2.6 polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan
oleh kebakaran,
petir, ledakan, pesawat
udara
atau peralatan terbang lainnya atau barang yang
terjatuh daripadanya, kerusuhan,
huru hara,
pemogok,
penghalangan pekerja, orang
yang
mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang
yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi,
badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan
tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan
darat atau binatang
2.7
pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang
mengatur konstruksi,
perbaikan atau pemusnahan
suatu Harta Benda
yang Diasuransikan di
sini kecuali yang diatur
dalam Memorandum Otoritas Publik yang
menjadi kesatuan Bagian ini
2.8 penciutan, penguapan, kehilangan berat,
perubahan rasa, warna,
tekstur atau lapisan penutup,
pengaruh cahaya
2.9 perubahan
suhu atau kelembaban,
kegagalan
atau tidak
memadainya kerja suatu
sistem
pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas
karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban
pembuktian bahwa tidak
terjadi kesalahan
pengoperasian, berada di pihak Tertanggung
2.10 paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta
benda dibiarkan
di tempat terbuka
atau tidak
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 9
/ 16
contained
in fully enclosed buildings.
3. The Insurers shall not be liable for the costs
3.1 of
rectifying defective
materials, faulty
workmanship or
design
3.2 of
normal upkeep, normal
making good,
maintenance
3.3 arising from
false or
unauthorised
programming, punching, labelling or
inserting, inadvertent cancelling of
information or discarding
of data media
and from loss of information caused by
magnetic fields.
Special Conditions to Section I 1.
Sums
Insured :
It is a requirement of this Insurance that the
sums insured stated
in the Schedule shall not be less
than the cost of
reinstatement as if such property
were reinstated on the
first day of the Period of Insurance which shall
mean the
cost of replacement of the
insured items by new items in a condition equal to but not better or more
extensive than its condition when new.
2. Basis of Loss Settlement :
In the event of
any loss destruction or damage the
indemnification under this section shall be calculated on the basis
of the reinstatement or
replacement of the property lost destroyed or
damaged, subject to the following provisions:
2.1 Reinstatement or replacement shall mean:
(1) where property is lost or
destroyed, the
rebuilding
of any buildings or the replacement of
any other property by similar property, in
either case in a
condition
equal to but
not better or
more extensive than its condition when new
(2)
where property is damaged, the repair
of
the damage
and the restoration of
the
damaged portion of
the property to a
condition substantially the same as but not
better or more extensive
than its condition
when new.
2.2 Special
Provisions:
(1)
The work of reinstatement (which
may be
carried out upon another site and
in any manner suitable
to the requirements of the
Insured
ditempatkan dalam
bangunan yang tertutup seluruhnya.
3.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya
3.1 pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan
atau
desain
3.2 pemeliharaan normal, perbaikan normal,
perawatan
3.3 yang
timbul dari salah
atau tidak sahnya
pemrograman, pelobangan, pelabelan
atau penyisipan, pembatalan informasi
yang tidak disengaja atau
pembuangan media penyimpan data dan
dari hilangnya informasi
yang disebabkan oleh medan magnet.
Kondisi Khusus untuk Bagian I 1. Harga
Pertanggungan:
Merupakan
suatu syarat dari Asuransi ini bahwa
harga pertanggungan yang
tercantum dalam
Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan
seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada
hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti
biaya
penggantian benda yang
diasuransikan
dengan benda baru
dalam kondisi yang sama
tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari
kondisinya ketika baru.
2. Dasar Penyelesaian Kerugian :
Dalam hal
suatu kerugian kehancuran
atau
kerusakan
pemberian ganti rugi
berdasarkan
bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan
atau penggantian harta benda yang hilang
hancur
atau rusak, tunduk
pada ketentuan-ketentuan
berikut:
2.1 Pemulihan atau
penggantian berarti:
(1)
Jika harta benda
hilang atau hancur,
konstruksi kembali
suatu bangunan atau
penggantian suatu harta benda lain dengan
harta benda serupa,
masing-masing dalam
kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau
lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru
(2) Jika harta benda rusak, perbaikan kerusakan
dan pemulihan bagian
yang rusak dari harta
benda ke
suatu kondisi yang
secara substansial sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif
dari kondisinya ketika baru.
2.2 Ketentuan Khusus:
(1) Pekerjaan pemulihan (yang dapat
dilaksanakan di lokasi lain dan
dengan suatu
cara yang sesuai
dengan persyaratan
Tertanggung dengan syarat tanggung jawab
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 10
/ 16
subject to
the liability of
the Insurers
not being thereby increased)
must be
commenced
and carried out
with
reasonable
despatch otherwise no
payment
beyond the amount which
would
have been payable
under
the policy if
this special provisions had
not been incorporated herein
shall be
made
(2) Where
any property is
lost destroyed or
damaged in part only the liability of
the
Insurers
shall not exceed
the sum
representing the cost which
the Insurers
could have been
called upon to pay for
reinstatement if such
property had been
wholly destroyed
(3). If at the time
of reinstatement the sum
representing the
cost which would
have
been
incurred in the
reinstatement if
the
whole property covered by
such
item had been destroyed exceeds the sum
insured thereon at the
commencement
of any destruction of or
damage then
the
Insured shall be
considered as
being his own insurer
for the difference
between the sum insured
and the sum
representing the cost of reinstatement of
the
whole of the property and shall
bear
a
rateable proportion of
the loss
accordingly
(4). Until the
cost of reinstatement or
replacement shall
have been actually incurred the
amount payable under
each of the items shall be calculated on
the basis of the actual
cash value of such items immediately before the
loss
destruction
or damage with due allowance for
depreciation for age use and
condition.
3. First Loss Insurance
3.1
The
items mentioned hereinafter
are covered on
a First Loss
Basis,
subject to amounts per item entered in the
Schedule
- Money and stamps
- Employees
Pedal Cycles and
other
Personal Effects.
- Documents,
Manuscripts and Business
Books: only
the value of materials as
stationery
together with the
cost of clerical labour expended in writing up and not
the value of the information to the Insured.
Penanggung karenanya
tidak meningkat) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cepat dan
wajar jika tidak
maka tidak ada pembayaran melebihi jumlah
yang
seharusnya dibayar berdasarkan polis ini jika seandainya ketentuan
khusus ini tidak dibuat menjadi kesatuan daripadanya
(2)
Jika suatu harta benda hilang hancur atau
rusak sebagian
saja tanggung jawab
Penanggung
tidak akan melebihi jumlah yang
mencerminkan biaya
dimana Penanggung
seharusnya
membayar pemulihan kembali
seandainya harta benda
tersebut hancur
seluruhnya
(3) Jika pada saat
pemulihan kembali jumlah
yang mencerminkan biaya yang seharusnya
dikeluarkan dalam
pemulihan kembali
seandainya keseluruhan harta
benda yang
dijamin oleh butir
tersebut telah hancur
melebihi harga pertanggungannya pada saat
mulai terjadinya suatu
kehancuran atau
kerusakan maka Tertanggung dianggap
sebagai penanggungnya sendiri untuk selisih
antara harga pertanggungan dan jumlah yang
mencerminkan biaya pemulihan kembali atas
seluruh harta benda dan akan menanggung
bagiannya secara proporsional dari kerugian
tersebut.
(4) Sampai biaya
pemulihan kembali atau
penggantian telah benar-benar timbul jumlah
yang dapat dibayar
berdasarkan masing-
masing butir akan dihitung atas dasar nilai
tunai
sebenarnya dari butir-butir
tersebut
sesaat sebelum kerugian
kehancuran atau
kerusakan dengan memperhitungkan
depresiasi untuk usia pemakaian dan kondisi.
3. Asuransi Kerugian Pertama
3.1 Butir-butir yang disebut berikut ini dijamin atas
dasar Kerugian Pertama,
dengan ketentuan jumlah
tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar
- Uang dan meterai
- Sepeda dan Barang Pribadi lain milik
karyawan
- Dokumen, Naskah dan Buku Kegiatan Usaha:
hanya nilai material
sebagai alat-tulis beserta
biaya tenaga
kerja administrasi yang dikeluarkan untuk
menulis kembali secara lengkap dan
bukan nilai informasi
bagi Tertanggung
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 11
/ 16
- Computer Systems
records: the value
of materials together
with the cost
of
clerical
labour and computer time
expended in reproducing such
records (excluding
any expense in connection with the
production of information
to be recorded therein), but
not for the value of
the information contained therein to the Insured.
- Patterns, Models, Moulds, Plans and
Designs: an
amount not exceeding the cost of
the labour and
materials expended in reinstatement.
3.2 Debris Removal
This policy covers the necessary expense for removal of
debris of insured property from the described
premises as a
result of physical loss
destruction or damage insured against under this policy.
The Insurers' total
liability for debris
removal
is limited to the amount entered
in
the Schedule.
4. Capital Additions
The
insurance by this policy shall, subject to its terms and
conditions, extend to cover:
- any newly acquired buildings, machinery
and other
equipment in so far as the
same
are not otherwise insured, and
- alterations, additions and
improvements
to building, machinery
and other
equipment
during
the current period of insurance at any of
the premises hereby
insured, provided that:
1). at any one location
this increase shall
not exceed 5 %
of the total sum
insured
on such item;
2). the Insured advise
the Insurers
within three months of the
particulars
of any such capital
additions and pay
such additional
premiums as the Insurers may require
- Catatan Sistem
Komputer: nilai material beserta
biaya tenaga kerja
administrasi dan waktu
pengoperasian komputer
yang dikeluarkan
untuk
mereproduksi catatan tersebut
(tidak
termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan
pembuatan
informasi yang akan
dicatat di
dalamnya), tetapi tidak
untuk nilai informasi
yang terkandung di dalamnya
bagi
Tertanggung.
- Pola, Model, Cetakan, Rencana dan Desain:
suatu jumlah yang tidak
melebihi biaya tenaga
kerja dan
material yang dikeluarkan
dalam pemulihan kembali.
3.2 Pemindahan puing
Polis ini
menjamin biaya yang diperlukan untuk
pemindahan
puing dari harta
benda yang
diasuransikan dari lokasi yang disebutkan
sebagai
akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
fisik yang diasuransikan berdasarkan polis ini.
Total tanggung
jawab Penanggung untuk pemindahan puing
terbatas pada jumlah
yang tercantum dalam Ikhtisar.
4. Tambahan Kapital
Asuransi
berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk
menjamin:
- setiap bangunan, mesin dan peralatan lain
yang
baru diperoleh
sejauh harta benda
tersebut
belum
diasuransikan, dan
- perubahan, penambahan dan
perbaikan pada
bangunan, mesin dan
peralatan lain
selama
jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat
bahwa:
1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi
5%
dari
total harga pertanggungan pada
butir
tersebut;
2) Tertanggung memberitahu Penanggung dalam
waktu tiga
bulan atas setiap
keterangan
tambahan kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang
diminta oleh Penanggung.
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 12
/ 16
SECTION II - BUSINESS INTERRUPTION
The Insurers agree
that if during
the period of
insurance the business carried on by the
Insured at
the
premises specified in
the Schedule is
interrupted or interfered with in consequence of loss
destruction or damage indemnifiable under
Section
I, then
the Insurers shall indemnify the Insured for
the amount of loss as hereinafter defined
resulting
from such interruption or interference
provided that
the liability of the Insurers in no case
exceeds the
sum insured or such other sum as may
hereinafter
be substituted therefor by Endorsement signed
by
or on behalf of the Insurers.
SPECIAL EXCLUSIONS TO SECTION II
1 This Policy does not cover any loss
resulting
from interruption
of or interference
with the
business
directly or indirectly attributable to
1.1.
any restrictions on
reconstruction or
operation imposed by
any public authority
1.2.
the Insured’s lack of sufficient capital for
timely restoration or replacement of property
lost,
destroyed or damaged
1.3. loss of business due to causes such as
suspension, lapse or
cancellation of a lease
licence or order etc. which occurs
after the
date
when the items
lost destroyed or
damaged are again in operating condition
and the business could have been resumed,
if said lease license or order etc. had not
lapsed
or had not
been suspended or
cancelled.
2. This Policy does not cover the deductible
stated
in the Schedule to be
borne by the Insured.
Basis of Insurance
The cover
provided under this
Section shall be
limited to loss of Gross Profit due to (a)
Reduction in
Turnover and (b) Increase in Cost of Working and
the amount payable as indemnity hereunder
shall be
(a) in respect of Reduction in Turnover : the
sum produced
by applying the
Rate of
Gross
Profit to the amount by which the
Turnover during the Indemnity Period shall
fall short of
the Standard Turnover
in
consequence of the
loss destruction or
damage
(b) in respect of Increase in Cost of Working :
the additional
expenditure necessarily and
BAGIAN II - GANGGUAN USAHA
Penanggung
setuju bahwa jika selama jangka waktu
asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di
lokasi yang diuraikan
dalam Ikhtisar terganggu
atau
terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran
atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi
berdasarkan
Bagian I, maka Penanggung akan memberi ganti rugi
kepada Tertanggung untuk suatu jumlah kerugian yang
selanjutnya
didefinisikan yang diakibatkan oleh
gangguan atau pengaruh
tersebut dengan syarat
tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun
melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang
disebutkan dalam Endosemen yang
ditandatangani oleh
atau atas nama Penanggung.
PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN II
1. Polis ini
tidak menjamin setiap
kerugian yang
diakibatkan oleh
gangguan atau pengaruh
pada
usaha langsung
atau tidak langsung
diakibatkan
oleh
1.1. tiap
pembatasan pada konstruksi
kembali atau
operasi yang
diberlakukan otoritas publik
1.2. ketidak-cukupan kapital Tertanggung
untuk
pemulihan atau penggantian
harta benda yang hilang,
hancur atau rusak tepat pada waktunya
1.3.
kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran
atau pembatalan sewa
ijin atau pesanan dsb. yang
terjadi
setelah tanggal saat barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali
dalam kondisi dapat dioperasikan dan
kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum
berakhir atau ditunda atau dibatalkan.
2.
Polis ini tidak menjamin risiko sendiri yang tercantum
dalam Ikhtisar yang
menjadi beban Tertanggung.
Dasar Asuransi
Jaminan yang diberikan
Bagian ini terbatas
pada
hilangnya
Laba Kotor karena
(a) Penurunan Hasil
Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya Kerja dan jumlah
yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini adalah:
a) sehubungan dengan
Penurunan Hasil
Penjualan : jumlah
yang diperoleh dengan
perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana
Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari
Hasil Penjualan Standar sebagai
akibat dari kerugian kehancuran
atau kerusakan
c) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja:
pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 13
/ 16
The period beginning with the occurrence of
loss destruction or damage and ending not
later than the Maximum Indemnity Period
thereafter during which the results of the
Business shall be affected in consequence
thereof.
5. Rate of Gross
Profit:
The Rate of
Gross Profit earned
on the
turnover during the financial
year
immediately before the
date of loss destruction
or damage
Annual
Turnover:
The Turnover during
the twelve months immediately before
the date of
loss destruction or damage
Standard
Turnover:
The
Turnover during that period in the twelve months
immediately before the date of loss destruction
or damage which corresponds with
the Indemnity Period
appropriately adjusted where the
Indemnity Period exceeds twelve
months
to which such adjustments shall be made as
may necessary to provide for the trend of
the
business
and for variations
in or other
circumstances affecting the Business either
before or after loss destruction or damage or
which would have affected the Business had
the loss destruction or damage not occurred,
so
that the figures
thus adjusted shall
represent as nearly as may be reasonably
practicable the result which but for the loss
destruction
or damage would
have been
obtained during the relative period after the
loss destruction or damage.
Provisions
Memo
1 - Benefits from Other Premises
If during
the indemnity period goods are sold or
services are rendered else where than at the Premises for the benefit of the
Business either by the Insured or by
others acting on his behalf, the money
paid or payable in respect of such
sales or services shall be taken
into account in arriving at the Turnover during the Indemnity Period.
Memo
2 - Return of Premium
If the Insured
declares at the
latest six
months after the expiry of any policy year
that
the Gross Profit
earned during the
Jangka waktu yang
dimulai dengan terjadinya kehilangan kehancuran atau
kerusakan dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal
selama mana hasil
Usaha terpengaruh sebagai akibat daripadanya.
5. Tingkat Laba Kotor:
Tingkat Laba Kotor
yang dihasilkan atas
hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal
kerugian kehancuran atau kerusakan
Hasil
Penjualan Tahunan:
Hasil Penjualan selama dua belas bulan sesaat sebelum tanggal
kerugian kehancuran atau kerusakan
Hasil
Penjualan Standar:
Hasil Penjualan selama jangka waktu dua belas bulan tersebut sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau
kerusakan yang bersesuaian dengan Jangka Waktu
Ganti Rugi yang disesuaikan secara
tepat dimana Jangka
Waktu Ganti Rugi melebihi dua belas bulan
terhadap
mana penyesuaian tersebut
dibuat
seperlunya
untuk memenuhi tren
usaha dan
berbagai
variasi pada atau
keadaan lain yang
mempengaruhi Usaha baik sebelum atau sesudah
kerugian kehancuran atau
kerusakan atau yang
mungkin mempengaruhi Usaha seandainya tidak
terjadi
kerugian kehancuran atau
kerusakan,
sehingga dengan demikian
angka-angka yang
disesuaikan
akan mencerminkan hasil
sedekat
mungkin
sesuai praktek yang
wajar seandainya
kerugian kehancuran atau kerusakan tidak
terjadi
yang mungkin dapat dicapai selama jangka waktu
terkait setelah kerugian kehancuran atau
kerusakan.
Ketentuan
Memo
1 - Manfaat dari Lokasi Lain
Jika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual atau jasa
diberikan di tempat
selain daripada Lokasi bersangkutan untuk manfaat
Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain yang bertindak atas namanya, uang yang telah dibayar atau yang dapat dibayar
sehubungan dengan penjualan
atau jasa tersebut akan diperhitungkan dalam menghitung Hasil Penjualan
selama Jangka Waktu Ganti Rugi.
Memo 2 - Pengembalian Premi
Jika Tertanggung mendeklarasikan paling lambat enam
bulan setelah berakhirnya tahun polis bahwa
Laba Kotor
yang
diperoleh selama jangka
waktu akuntansi dua
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR
- AAUI 15
/ 16
accounting period
of twelve months
most
nearly concurrent with
any period of
insurance,
as certified by
the Insured’s
auditors, was less
than the sum
insured
thereon, a pro rata return of premium not
exceeding one third of the premium paid on
such sum insured
for such period
of
insurance shall be made in respect of the
difference.
If any loss
destruction or damage
has
occurred giving rise to a claim under this
policy, such return shall be made in respect
only of so much of said difference as is not
due to such loss destruction or damage.
belas
bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu asuransi, sebagaimana
ditegaskan oleh auditor Tertanggung, kurang
dari harga pertanggungan, pengembalian premi secara
prorata tidak lebih dari satu pertiga
premi yang telah
dibayar atas harga pertanggungan untuk jangka waktu
asuransi tersebut akan dibayar atas selisihnya.
Jika
terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan yang
menimbulkan suatu
klaim berdasarkan polis
ini,
pengembalian
tersebut akan dibayarkan hanya
sehubungan dengan jumlah
selisihnya seandainya
bukan karena kerugian
kehancuran atau kerusakan
tersebut.
-------------------------
Terjemahan ini merupakan
terjemahan dari dokumen berbahasa
Inggris.
Jika
terdapat perbedaan penafsiran
dalam versi Bahasa Indonesia ini,
maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.