A.
ASURANSI PASCA KONSTRUKSI/PEMASANGAN (CIVIL ENGINEERING COMPLETED RISK INSURANCE)
Asuransi Civil Engineering Completed Risk atau asuransi atas
Pekerjaan-pekerjaan Tehnik Sipil yang sudah
selesai dibangun (baca: Polis CECR) ini dirancang untuk memberikan jaminan atas
struktur- struktur pekerjaan
Tehnik Sipil setelah
selesai dibangun.
1.
Jaminan Polis
a.
Kebakaran, sambaran petir, peledakan, tertabrak kendaraan atau kapal
b.
Kejatuhan pesawat terbang dan/atau benturan dari peralatan-peralatan yang jatuh dari pesawat terbang
c. Gempa bumi, letusan
gunung berapi, tsunami
d.
Angin topan, badai
e. Banjir atau luapan air, gelombang air laut.
f.
Longsor, pergerakan tanah, runtuhnya karang dan pergerakan bumi lainnya.
g.
Beku, atau rusak akibat salju,
es, longsoran salju
h. Akibat perbuatan jahat orang
lain.
2.
Objek Yang Diasuransikan
Objek pertanggungan dapat berupa hasil
pekerjaan Tehnik Sipil berupa:
a.
Jembatan-jembatan,
b. Bendungan, Dermaga, Pelabuhan, Harbour, Jetty, Dry docks,
c.
Jalan, Jalan Tol,
d.
Tunel, Saluran irigasi
e.
Struktur-struktur atau perlengkapan
atau mesin-mesin yang melekat lainya.
3.
Pengecualian
Polis ini adalah named perils
dengan pengecualian utama
adalah:
a.
Risiko politik
b. Reaksi nuklir, radiasi
nuklir atau kontaminasi radioaktif
c.
Kesengajaan atau kelalaian yang disengaja
d.
Keausan, cacat yang melekat;
kurangnya pemeliharaan
e. Kekacauan mekanik atau listrik
f.
Kehilangan keuntungan (consequential loss).
4.
Perluasan
a. Pembersihan puing
b.
Biaya Pengiriman
c. Kerusakan mesin
d.
Mogok, kerusuhan dan keributan
sipil
e. Terorisme dan sabotase
f.
Perampokan atau pencurian
g. Konsekuensi kerugian (bagian
BI terpisah)
5.
Suku premi
Nilai premi penutupan asuransi CECR
dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: jenis dan tipe proyek sipil, usia obyek pertanggungan, kontraktor pembangungan,
kondisi lingkungan (termasuk kondisi alam dan keadaan
cuaca) dan lokasi obyek pertanggungan
6.
Data Yang Diperlukan
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam meng-underwrite CECR antara lain:
a. Jenis risiko dan kondisi.
b.
Lokasi geografis dan topografi.
c.
Eksposur terhadap bencana alam.
d. Metode konstruksi khusus
dan pengalaman selama
periode konstruksi.
e.
Exposure khusus untuk kebakaran, ledakan, peledakan pekerjaan atau bahaya lainnya.
f.
Laporan inspeksi yang menunjukkan parameter desain sehubungan dengan bencana alam dan penggunaan risiko.
g.
Semua rincian kerusakan dan perbaikan sebelumnya.
h.
Jadwal perawatan.
i.
Apakah tujuan dan penggunaan objek yang semula
dimaksudkan pernah mengalami
perubahan?
j.
Keahlian dan kualifikasi petugas/operator