Proyek-proyek pembangunan, pemeliharaan dan
pemasangan/instalasi mesin industri menyangkut
jumlah uang yang sangat besar. Nilai proyek ini mencapai miliaran bahkan
triliunan rupiah. Namun demikian,
proyek-proyek itu tidak otomatis kebal terhadap risiko kerugian. Proyek ini
tetap rentan terhadap kerugian
yang diakibatkan oleh berbagai peristiwa, seperti bencana alam, kebakaran, peledakan, alat-alat pengaman yang tak berfungsi, pencurian, dan bahaya-bahaya lain yang tak terduga datangnya. Oleh karena itu, sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut dilindungi dengan asuransi.
Pada dasarnya polis-polis pada Asuransi Rekayasa adalah
jaminan all risks dimana yang
terpenting dalam mengintrepretasikan
polis ini adalah melalui risiko-risiko yang tidak dijamin. Secara teknis, pada polis all risk, khususnya polis CAR dan EAR Standar Munich Re, untuk
jaminan tertulis pada Section 1 (Material
Damage) seperti berikut:
·
“The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of cover the items or any part thereof entered in the
Schedule shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause, other than those specifically
excluded, in a manner necessitating repair
or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss
or damage as hereinafter provided by
payment in cash, replacement or repair (at their own option) up to an amount not exceeding in respect of each of
the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in any one event the limit of
indemnity where applicable and not exceeding in all the total
sum expressed in the Schedule as insured hereby.
·
The Insurers will also reimburse the Insured for the cost of clearance
of debris following upon any event
giving rise to a claim under this Policy provided a separate sum therefore has
been entered in the Schedule” .
Namun demikian ada beberapa hal yang perlu perhatian terhadap
wording Deductible dengan berbagai macam versi,
seperti:
1.
“………% of loss with minimum IDR/USD
…………, a.o.a. in respect of subsidence, landslide, inundation, collapse, volcanic eruption, tsunami, earthquake,
defective/faulty design, testing and commissioning and the maintenance period.
2.
“………% of loss with minimum IDR/USD.......... , a.o.a.
for earthquake, volcanic
eruption, tsunami,
storm, flood,
water damage, designer’s risk, and major perils.
3.
“………% of loss with minimum IDR/USD.......... , a.o.a. in respect of loss, destruction or damage
aringsing from defective
design, defective materials, faulty design during testing and commissioning
and the maintenance period, act of god, fire and collapse and all other loss or damage.
4.
“………% of loss with minimum IDR/USD.......... , a.o.a. in respect act of god including
landslide &
subsidence, riots, strike,
malicious damage, civil commotion (RSMDCC),
testing and commissioning during maintenance period,
designer’s risk, water damage.
5.
Fire, storm, tempest, collapse,
earthquake, volcanic eruption,
designer’s risk, testing
and commissioning and during the maintenance period
: “………% of loss with minimum IDR/USD
…………, a.o.a.
Terhadap wording seperti
di atas secara tegas agar menghapus kata-kata; defective design, defective materials atau faulty design, RSMDCC dan
lainnya bila pada polis tidak ada klausul perluasan atas risiko-risiko tersebut.
Jenis-jenis Polis
Ada beberapa jenis produk
perlindungan yang disediakan industri asuransi untuk pekerjaan- pekerjaan
pembangunan, pemeliharaan dan pemasangan mesin industri dan perkembangan teknologi di bidang engineering yang
semakin pesat menuntut pengetahuan yang cukup oleh karena itu diperlukan Underwriting Company yang dapat menawarkan
bentuk-bentuk perjanjian pertanggungan (Polis)
yang sesuai dengan kebutuhannya. Adapun untuk menentukan jenis resiko, penutupan engineering terbagi dalam beberapa
kelompok yaitu:
a.
Civil Engineering (Teknik Sipil).
b. Mechanical Engineering (Teknik
Mesin).
c.
Electrical Engineering (Teknik Listrik).
d. Chemical Engineering (Teknik
Kimia)
Program ini menjamin kerugian dari proyek yang sedang dalam
pembangunan maupun masa pemeliharaan
dari berbagai akibat, termasuk kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan
kantor, pertokoan, pabrik, jalan raya, dam dan irigasi, pelabuhan laut dan udara, dan lain sebagainya.
2.
Luas Jaminan
Asuransi yang menjamin
kerugian keuangan akibat kerusakan terhadap
pembangunan konstruksi, pemasangan instalasi pabrik, pemakaian
mesin-mesin industri, peralatan
berat penunjang pembangunan
dan peralatan mesin-mesin elektronik. Asuransi Contarctor's All Risk ini adalah
Asuransi yang berhubungan dengan proses pembangunan teknik sipil, yang dibagi dalam 2 golongan
yaitu :
a. Teknik sipil kering
b. Teknik sipil basah
3.
Risiko yang dijamin
Proyek dijamin
dari kerugian yang disebabkan oleh:
a.
Bencana alam
b.
Kebakaran
c. Peledakan
d.
Tertabrak atau terbentur kendaraan
atau tertimpa pesawat
udara yang jatuh.
e. Kerusakan/kerugian karena kelalaian/kesalahan kontraktor
f.
Pencurian, termasuk pencurian dengan
kekerasan
g.
Tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga
4.
Pengecualian
Asuransi tidak menjamin
kerusakan atau kerugian
yang disebabkan oleh:
a. Perang dan sejenisnya: invasi, hostiles (baik dengan pernyataan perang atau tidak),
pemberontakan, revolusi, kudeta, kerusuhan, pemogokan, keramaian umum, locked-out workers.
b.
Nuklir (radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif)
c.
Tindakan atau kelalaian yang disengaja
d. Penghentian pekerjaan baik secara total maupun sebagian
e. Consequential loss (peningkatan biaya produksi)
f.
Desain yang salah (faulty design), bahan atau material yang rusak (defective material)
g.
Jaringan transmisi dan distribusi (transmission and distribution lines), lebih dari 1.000 meter
5.
Periode Pertanggungan
Masa pertanggungan dalam Asuransi Konstruksi dapat dibagi dalam beberapa tahap, yakni:
a. Masa persiapan pembangunan
b.
Masa konstruksi/instalasi
c.
Masa percobaan (testing)
d. Masa commissioning
e.
Masa pemeliharaan (maintenance)
f.
Sampai penyerahan proyek dari kontraktor kepada pemilik
6.
Perluasan
Polis Asuransi
Konstruksi masih dapat diperluas dengan:
a.
Biaya pembersihan puing (removal
debris)
b. Risiko selama masa perawatan (maintenance cover)
c.
Professional fees
d. Kesalahan desain (designer
risks). Perusahaan sebisa mungkin menghindari perluasan risiko ini.
7.
Underwriting Info
Kelengkapan data adalah syarat yang harus ada sebagai
dasar pertimbangan. Data tersebut bisa berupa dokumen,
hasil survei lapangan
dan opini, seperti:
a.
Isi Surat Perjanjian Kerja
antara Prinsipal dan Kontraktor, agar diketahui batasan
hak dan kewajiban kedua belah pihak.
b.
Data teknis yang terdiri
dari spesifikasi pekerjaan, gambar denah/lay-out, gambar
struktur bangunan, gambar
potongan bangunan dan Time Schedule.
c.
Pelaksana pekerjaan/kontraktor dan sub kontraktor agar diketahui pengalaman dan reputasi pekerjaan mereka.
d. Loss record yang pernah ada 2 (dua)
tahun terakhir
8.
Harga Pertanggungan
Perhitungan Harga Pertanggungan umumnya
berdasarkan pada:
a.
Bill of Quantity yang berisi rincian
harga pertanggungan atau Value of Works.
b. Surrounding Property yaitu harta benda Tertanggung yang berada di sekitar proyek.
c.
Plant and Machinery yaitu peralatan pembangunan yang mana Harga Pertanggungan berdasarkan New Replacement
Value.
d.
Tanggung Jawab Hukum Terhadap
Pihak Ketiga (TPL) harus ditentukan perkiraan berapa besarnya
tuntutan apabila terjadi
kerugian.
9.
Jangka Waktu Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan berkorelasi dengan ketentuan
pensesian Tahun Treaty Reasuransi dapat
dilihat dari jangka waktu pekerjaan proyek yang tercantum pada kontrak kerja
atau Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), bila berbeda tahun mulainya proyek antara kontrak dan SPMK, maka yang digunakan
adalah tahun yang tertera pada SPMK.
Informasi yang ada pada kontrak,
antara lain:
a.
Pekerjaan konstruksi atau pemasangan.
b.
Testing dan Commisioning period
c. Jangka waktu pemeliharaan
d. Situasi dan kondisi
lingkungan, cuaca dan alam
10.
Suku premi
Nilai premi penutupan
asuransi konstruksi dipengaruhi oleh beberapa faktor,
yakni: lama pembangunan, jenis proyek (pekerjaan sipil
basah atau sipil kering), pengalaman kontraktor yang menangani pembangungan proyek dan kondisi lingkungan proyek
(termasuk kondisi alam dan keadaan cuaca).
11.
Keterangan Tambahan Untuk
Kategori Risiko (Risk Category)
a. Proyek Teknik Sipil Basah, Perusahaan menghindari kategori risiko ini.
Proyek Tehnik Sipil Basah (dilakukan di area aliran atau perairan), dikategorikan
sebagai Objek Pertanggungan dengan tingkat risiko tinggi seperti:
i.
Pembangunan jembatan, jalan dan atau pekerjaan
tanah yang melalui
sungai atau daerah
perairan.
ii.
Pembangunan saluran air, irigasi,
saluran pembangunan, jaringan pipa, pembangunan pusat listrik tenaga
air (PLTA) baik secara keseluruhan maupun hanya bagian-bagian seperti
dam (untuk keperluan
irigasi), penstock, shaft dan terowongan, surge tank, power house.
iii.
Pembangunan pelabuhan, jetty, dok, sea wall,
pemecah gelombang (break
water),
iv.
Pembangunan kedap air (water
proofing)
v.
Pembangunan yang dilakukan di daerah atau struktur tanah yang labil.
i.
Proyek pekerjaan pembangunan
sarana transportasi dan perluasan atau penambahan yang sudah ada, dalam hal ini dikategorikan sebagai objek
pertanggungan dengan tingkat resiko sedang
seperti:
Þ Pembangunan lapangan terbang
(baik baru maupun merupakan perluasan
atau penambahan)
Þ Pembangunan sarana jalan raya (baik baru maupun yang bersifat
peningkatan dari jalan
yang sudah ada.
Þ Pekerjaan renovasi,
penambahan atau perluasan dari bangunan yang sudah ada.
ii.
Proyek pekerjaan konstruksi
lainnya dikategorikan sebagai objek pertanggungan dengan tingkat risiko rendah, seperti pembangunan gedung dengan
konstruksi beton ataupun baja.
12.
Ketentuan Khusus
a. Penambahan klausul atau endorsemen agar memperhatikan tingkat risiko.
b. Kesesuaian deductible, limit pada klausul atau endorsemen, risiko yang
dijamin terhadap klausul tambahan
pada daftar klausul
(mengacu pada Munich Re (MR) Policy/Endorsement/Clauses)
c.
Kesesuaian antara judul klausul
dengan isi klausul
d.
Hindari double clauses (tidak
mencantumkan beberapa clauses
yang sama secara
berulang)