Thursday, 31 March 2016

ASURANSI RANCANG BANGUN, ASURANSI KONSTRUKSI (CONTRACTOR’S ALL RISKS INSURANCE)


Proyek-proyek pembangunan, pemeliharaan dan pemasangan/instalasi mesin industri menyangkut jumlah uang yang sangat besar. Nilai proyek ini mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Namun demikian, proyek-proyek itu tidak otomatis kebal terhadap risiko kerugian. Proyek ini tetap rentan terhadap kerugian yang diakibatkan oleh berbagai peristiwa, seperti bencana alam, kebakaran, peledakan, alat-alat pengaman yang tak berfungsi, pencurian, dan bahaya-bahaya lain yang tak terduga datangnya. Oleh karena itu, sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut dilindungi dengan asuransi.

 

Pada dasarnya polis-polis pada Asuransi Rekayasa adalah jaminan all risks dimana yang terpenting dalam mengintrepretasikan polis ini adalah melalui risiko-risiko yang tidak dijamin. Secara teknis, pada polis all risk, khususnya polis CAR dan EAR Standar Munich Re, untuk jaminan tertulis pada Section 1 (Material Damage) seperti berikut:

 

·       “The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of cover the items or any part thereof entered in the Schedule shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause, other than those specifically excluded, in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at their own option) up to an amount not exceeding in respect of each of the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.

 

·       The Insurers will also reimburse the Insured for the cost of clearance of debris following upon any event giving rise to a claim under this Policy provided a separate sum therefore has been entered in the Schedule” .

Namun demikian ada beberapa hal yang perlu perhatian terhadap wording Deductible dengan berbagai macam versi, seperti:

 

1.       “………% of loss with minimum IDR/USD …………, a.o.a. in respect of subsidence, landslide, inundation, collapse, volcanic eruption, tsunami, earthquake, defective/faulty design, testing and commissioning and the maintenance period.

 

2.       “………% of loss with minimum IDR/USD.......... , a.o.a. for earthquake, volcanic eruption, tsunami,

storm, flood, water damage, designer’s risk, and major perils.

 

3.       “………% of loss with minimum IDR/USD.......... , a.o.a. in respect of loss, destruction or damage

aringsing from defective design, defective materials, faulty design during testing and commissioning and the maintenance period, act of god, fire and collapse and all other loss or damage.

 

4.       “………% of loss with minimum IDR/USD.......... , a.o.a. in respect act of god including landslide &

subsidence, riots, strike, malicious damage, civil commotion (RSMDCC), testing and commissioning during maintenance period, designer’s risk, water damage.

 

5.       Fire, storm, tempest, collapse, earthquake, volcanic eruption, designer’s risk, testing and commissioning and during the maintenance period : “………% of loss with minimum IDR/USD

…………, a.o.a.

 

Terhadap wording seperti di atas secara tegas agar menghapus kata-kata; defective design, defective materials atau faulty design, RSMDCC dan lainnya bila pada polis tidak ada klausul perluasan atas risiko-risiko tersebut.

 

Jenis-jenis Polis

Ada beberapa jenis produk perlindungan yang disediakan industri asuransi untuk pekerjaan- pekerjaan pembangunan, pemeliharaan dan pemasangan mesin industri dan perkembangan teknologi di bidang engineering yang semakin pesat menuntut pengetahuan yang cukup oleh karena itu diperlukan Underwriting Company yang dapat menawarkan bentuk-bentuk perjanjian pertanggungan (Polis) yang sesuai dengan kebutuhannya. Adapun untuk menentukan jenis resiko, penutupan engineering terbagi dalam beberapa kelompok yaitu:

a.       Civil Engineering (Teknik Sipil).

b.       Mechanical Engineering (Teknik Mesin).

c.       Electrical Engineering (Teknik Listrik).

d.       Chemical Engineering (Teknik Kimia)

Program ini menjamin kerugian dari proyek yang sedang dalam pembangunan maupun masa pemeliharaan dari berbagai akibat, termasuk kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan kantor, pertokoan, pabrik, jalan raya, dam dan irigasi, pelabuhan laut dan udara, dan lain sebagainya.

 

2.       Luas Jaminan

Asuransi yang menjamin kerugian keuangan akibat kerusakan terhadap pembangunan konstruksi, pemasangan instalasi pabrik, pemakaian mesin-mesin industri, peralatan berat penunjang pembangunan dan peralatan mesin-mesin elektronik. Asuransi Contarctor's All Risk ini adalah Asuransi yang berhubungan dengan proses pembangunan teknik sipil, yang dibagi dalam 2 golongan yaitu :

a.       Teknik sipil kering

b.       Teknik sipil basah



3.       Risiko yang dijamin

Proyek dijamin dari kerugian yang disebabkan oleh:

a.       Bencana alam

b.       Kebakaran

c.       Peledakan

d.       Tertabrak atau terbentur kendaraan atau tertimpa pesawat udara yang jatuh.

e.       Kerusakan/kerugian karena kelalaian/kesalahan kontraktor

f.        Pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan

g.       Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga

 

4.       Pengecualian

Asuransi tidak menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh:

a.       Perang dan sejenisnya: invasi, hostiles (baik dengan pernyataan perang atau tidak), pemberontakan, revolusi, kudeta, kerusuhan, pemogokan, keramaian umum, locked-out workers.

b.       Nuklir (radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif)

c.       Tindakan atau kelalaian yang disengaja

d.       Penghentian pekerjaan baik secara total maupun sebagian

e.       Consequential loss (peningkatan biaya produksi)

f.        Desain yang salah (faulty design), bahan atau material yang rusak (defective material)

g.       Jaringan transmisi dan distribusi (transmission and distribution lines), lebih dari 1.000 meter

 

5.       Periode Pertanggungan

Masa pertanggungan dalam Asuransi Konstruksi dapat dibagi dalam beberapa tahap, yakni:

a.       Masa persiapan pembangunan

b.       Masa konstruksi/instalasi

c.       Masa percobaan (testing)

d.       Masa commissioning

e.       Masa pemeliharaan (maintenance)

f.        Sampai penyerahan proyek dari kontraktor kepada pemilik

 

6.       Perluasan

Polis Asuransi Konstruksi masih dapat diperluas dengan:

a.       Biaya pembersihan puing (removal debris)

b.       Risiko selama masa perawatan (maintenance cover)

c.       Professional fees

d.       Kesalahan desain (designer risks). Perusahaan sebisa mungkin menghindari perluasan risiko ini.

 

7.       Underwriting Info

Kelengkapan data adalah syarat yang harus ada sebagai dasar pertimbangan. Data tersebut bisa berupa dokumen, hasil survei lapangan dan opini, seperti:

a.       Isi Surat Perjanjian Kerja antara Prinsipal dan Kontraktor, agar diketahui batasan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

b.       Data teknis yang terdiri dari spesifikasi pekerjaan, gambar denah/lay-out, gambar struktur bangunan, gambar potongan bangunan dan Time Schedule.

c.       Pelaksana pekerjaan/kontraktor dan sub kontraktor agar diketahui pengalaman dan reputasi pekerjaan mereka.

d.       Loss record yang pernah ada 2 (dua) tahun terakhir

 

8.       Harga Pertanggungan

Perhitungan Harga Pertanggungan umumnya berdasarkan pada:

a.       Bill of Quantity yang berisi rincian harga pertanggungan atau Value of Works.

b.       Surrounding Property yaitu harta benda Tertanggung yang berada di sekitar proyek.

c.       Plant and Machinery yaitu peralatan pembangunan yang mana Harga Pertanggungan berdasarkan New Replacement Value.

d.       Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TPL) harus ditentukan perkiraan berapa besarnya tuntutan apabila terjadi kerugian.

 

9.       Jangka Waktu Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan berkorelasi dengan ketentuan pensesian Tahun Treaty Reasuransi dapat dilihat dari jangka waktu pekerjaan proyek yang tercantum pada kontrak kerja atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), bila berbeda tahun mulainya proyek antara kontrak dan SPMK, maka yang digunakan adalah tahun yang tertera pada SPMK.

Informasi yang ada pada kontrak, antara lain:

a.       Pekerjaan konstruksi atau pemasangan.

b.       Testing dan Commisioning period

c.       Jangka waktu pemeliharaan

d.       Situasi dan kondisi lingkungan, cuaca dan alam

 

10.   Suku premi

Nilai premi penutupan asuransi konstruksi dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: lama pembangunan, jenis proyek (pekerjaan sipil basah atau sipil kering), pengalaman kontraktor yang menangani pembangungan proyek dan kondisi lingkungan proyek (termasuk kondisi alam dan keadaan cuaca).

 

 

11.   Keterangan Tambahan Untuk Kategori Risiko (Risk Category)

a.       Proyek Teknik Sipil Basah, Perusahaan menghindari kategori risiko ini.

Proyek Tehnik Sipil Basah (dilakukan di area aliran atau perairan), dikategorikan sebagai Objek Pertanggungan dengan tingkat risiko tinggi seperti:

i.         Pembangunan jembatan, jalan dan atau pekerjaan tanah yang melalui sungai atau daerah perairan.

ii.       Pembangunan saluran air, irigasi, saluran pembangunan, jaringan pipa, pembangunan pusat listrik tenaga air (PLTA) baik secara keseluruhan maupun hanya bagian-bagian seperti dam (untuk keperluan irigasi), penstock, shaft dan terowongan, surge tank, power house.

iii.     Pembangunan pelabuhan, jetty, dok, sea wall, pemecah gelombang (break water),

iv.     Pembangunan kedap air (water proofing)

v.       Pembangunan yang dilakukan di daerah atau struktur tanah yang labil.

b.       Proyek Teknik Sipil Kering

i.         Proyek pekerjaan pembangunan sarana transportasi dan perluasan atau penambahan yang sudah ada, dalam hal ini dikategorikan sebagai objek pertanggungan dengan tingkat resiko sedang seperti:

Þ Pembangunan lapangan terbang (baik baru maupun merupakan perluasan atau penambahan)

Þ Pembangunan sarana jalan raya (baik baru maupun yang bersifat peningkatan dari jalan yang sudah ada.

Þ Pekerjaan renovasi, penambahan atau perluasan dari bangunan yang sudah ada.

ii.       Proyek pekerjaan konstruksi lainnya dikategorikan sebagai objek pertanggungan dengan tingkat risiko rendah, seperti pembangunan gedung dengan konstruksi beton ataupun baja.

 

12.   Ketentuan Khusus

a.       Penambahan klausul atau endorsemen agar memperhatikan tingkat risiko.

b.       Kesesuaian deductible, limit pada klausul atau endorsemen, risiko yang dijamin terhadap klausul tambahan pada daftar klausul (mengacu pada Munich Re (MR) Policy/Endorsement/Clauses)

c.       Kesesuaian antara judul klausul dengan isi klausul

d.       Hindari double clauses (tidak mencantumkan beberapa clauses yang sama secara berulang)


Related Posts

ASURANSI RANCANG BANGUN, ASURANSI KONSTRUKSI (CONTRACTOR’S ALL RISKS INSURANCE)
4/ 5
Oleh