Thursday, 31 March 2016

Machnery Breakdown Insurance (MB)


A.      ASURANSI MESIN INDUSTRI (MACHINERY BREAKDOWN INSURANCE)

Asuransi ini memberi ganti rugi kepada tertanggung atas biaya tidak terduga yang dikeluarkan untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan. Asuransi yang berhubungan dengan permesinan, mulai dari mesin yang ringan hingga mesin yang berat, baik digerakkan dengan tenaga listrik atau tenaga motor.

Namun demikian sebaiknya kita menghindari penutupan Asuransi mesin menjelang masa over haul (untuk mesin baru biasanya dilakukan di tahun ketiga sejak pemasangan, dengan kata lain sebisa mungkin menghindari perpanjangan kedua atau penutupan polis di tahun ketiga).

1.       Jaminan Polis

Dalam hal ini penyebab yang dijamin adalah yang secara langsung diakibatkan oleh:

a.       Tekanan atau getaran yang di luar batas normal

b.       Hubungan arus pendek (short circuit)

c.       Kerusakan instalasi, panel listrik pada mesin.

d.       Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication) dan atau

e.       Tidak berfungsinya alat-alat pengaman pada mesin.


2.       Objek Yang diasuransikan

a.       Semua peralatan listrik (electrical equipment) yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, seperti: alternator, generator, kompresor, motor listrik, dinamo starter, transformator, dan lain-lain.

b.       Semua jenis mesin (machinery equipment) yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain sebagai sumber penggeraknya, seperti: pompa, turbin, mesin press, mesin pendingin atau pemanas, mesin-mesin industri khusus, ketel uap, dan lain sebagainya.

3.       Pengecualian

Asuransi ini tidak menjamin kerusakan atau kerugian akibat :

a.       Kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya (risiko standar polis kebakaran)

b.       Kerusakan yang terjadi dalam periode pengujian mesin yang dimaksud

c.       Beban mesin terlalu tinggi (overload) yang dilakukan dengan sengaja

d.       Keausan (wear & tear)

e.       Pencurian

f.        Inherent characteristic (kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki)

g.       Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin, sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic

h.       Robohnya bangunan (collapse of the building)

i.         Jaringan transmisi dan distribusi (transmission and distribution lines), lebih dari 1.000 meter

4.       Perluasan

Pertanggungan masih bisa diperluas dengan:

a.       Biaya pembersihan puing (removal debris)

b.       Risiko selama masa perawatan (maintenance cover)

5.       Suku premi

Nilai premi penutupan asuransi mesin dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: jenis dan type mesin (manual/otomatis), usia mesin, pabrik asal pembuat, vendor suku cadang dan teknisi di dalam negeri serta kondisi lingkungan (termasuk kondisi alam dan keadaan cuaca).

6.       Data Yang Diperlukan

a.       Perincian peralatan, spesifikasi teknis, tahun pembuatan dan negara asal

b.       Harga baru (New Replacement Value)

c.       Bagaimana pengoperasiannya, pemeliharaannya

d.       Informasi tentang Moral Hazard


a.     Menjamin subject matter of insurance dalam premise yang mengalami kerusakan fisik yang tidak terlihat dan secara tiba-tiba (unforeseen dan sudden physical loss) yang disebabkan oleh:
-          defects in casting and material
-          faulty design
-          faults at workshop or in erection
-          bad workmanship, lack of skill, carelessness
-          shortage of water in boilers
-          physical explosion
-          tearing apart on account of centrifugal force
-          short circuit, storm
-          sebab-sebab lain yang tidak dikecualikan di polis yang membutuhkan repair atau replacement
b.     Sum Insured : cost of replacement (biaya penggantian) untuk mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama + freight + dues & custom duties (bila ada) + biaya pemasangan
c.     Basis of indemnity :
(i)       bila bisa diperbaiki : biaya untuk mengembalikan ke kondisi semula + biaya pemasangan + freight dari dan ke bengkel + custom duties bila ada.
Bila diperbaiki di bengkel tertanggung sendiri: Cost of material, wages and OH yang merupakan bagian dari perbaikan tersebut
Tidak ada pengurangan untuk depresiasi, tapi memperhitungkan salvage
(ii)     bila mesin musnah : Actual value dari mesin sesaat sebelum kerugian
d.     Tiap penggantian dikurangi dengan deductible sebesar 5% dari claim payable, minimum US$ 250,00

Related Posts

Machnery Breakdown Insurance (MB)
4/ 5
Oleh