A.
ASURANSI MESIN INDUSTRI (MACHINERY BREAKDOWN INSURANCE)
Asuransi ini memberi ganti rugi kepada tertanggung atas
biaya tidak terduga yang dikeluarkan untuk perbaikan
atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan. Asuransi yang berhubungan
dengan permesinan, mulai dari mesin
yang ringan hingga mesin yang berat, baik digerakkan dengan tenaga listrik
atau tenaga motor.
Namun demikian sebaiknya kita menghindari penutupan Asuransi
mesin menjelang masa over haul (untuk
mesin baru biasanya dilakukan di tahun ketiga sejak pemasangan, dengan kata
lain sebisa mungkin menghindari perpanjangan kedua atau penutupan polis di tahun ketiga).
1.
Jaminan Polis
Dalam hal ini penyebab
yang dijamin adalah
yang secara langsung
diakibatkan oleh:
a.
Tekanan atau getaran yang di luar batas normal
b.
Hubungan arus pendek (short circuit)
c. Kerusakan instalasi, panel
listrik pada mesin.
d.
Kekurangan/kesalahan dalam
pelumasan (lubrication) dan atau
e.
Tidak berfungsinya alat-alat pengaman
pada mesin.
2.
Objek Yang diasuransikan
a. Semua peralatan listrik
(electrical equipment) yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik
sebagai sumber penggeraknya, seperti: alternator, generator, kompresor, motor listrik,
dinamo starter, transformator, dan lain-lain.
b. Semua jenis mesin (machinery equipment) yaitu mesin dengan sumber
tenaga listrik atau bahan bakar lain
sebagai sumber penggeraknya, seperti: pompa, turbin, mesin press, mesin pendingin
atau pemanas, mesin-mesin industri khusus, ketel uap, dan lain sebagainya.
3.
Pengecualian
Asuransi ini tidak menjamin
kerusakan atau kerugian akibat :
a.
Kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda
dari padanya (risiko standar polis
kebakaran)
b.
Kerusakan yang terjadi dalam
periode pengujian mesin yang dimaksud
c.
Beban mesin terlalu tinggi
(overload) yang dilakukan dengan sengaja
d. Keausan (wear & tear)
e. Pencurian
f.
Inherent characteristic (kelemahan khusus
yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki)
g.
Kesalahan rancang bangun (faulty
design) mesin, sehingga
mengakibatkan mesin tersebut
mempunyai inherent characteristic
h. Robohnya bangunan (collapse of the building)
i.
Jaringan transmisi dan distribusi (transmission and distribution lines), lebih dari 1.000 meter
4.
Perluasan
Pertanggungan masih bisa diperluas
dengan:
a.
Biaya pembersihan puing (removal
debris)
b. Risiko selama masa perawatan (maintenance cover)
5.
Suku premi
Nilai premi penutupan asuransi mesin
dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: jenis dan type mesin (manual/otomatis), usia mesin, pabrik asal pembuat, vendor
suku cadang dan teknisi di dalam negeri
serta kondisi lingkungan (termasuk
kondisi alam dan keadaan cuaca).
6.
Data Yang Diperlukan
a. Perincian peralatan, spesifikasi teknis, tahun pembuatan
dan negara asal
b.
Harga baru (New Replacement Value)
c.
Bagaimana pengoperasiannya, pemeliharaannya
d. Informasi tentang Moral Hazard