UJIAN LSPP AAMAI
SOAL - JAWABAN
SEPT 2012 – Maret 2017
Disusun :
Ir. Sudarno Hardjo
Saparto AAIK,QIP,ICPU,ICBU,AMRP,AK3
SEPT 2012
1 Uraikan
unilateral contract. (sept 2012 no 1)
Jawaban :
Pada Unilateral Contract meskipun terdapat dua pihak
dalam kontrak tersebut akan tetapi hanya satu pihak saja yang mempunyai
janji / kewajiban (legally bound) untuk melakukan sesuatu atau prestasi.
Contoh: sebuah kontrak atau janji dari pemilik barang hilang untuk memberikan
suatu imbalan bagi yang menemukan barang yang hilang tersebut
2 Uraikan bahwa perjanjian / kontrak
tidak boleh bertentangan dengan public policy (sept
2012 no 2).
Jawaban
:
Artiya isi perjanjian
itu harus halal, tidak melanggar
Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
3 Uraikan mengapa
intention to create legal relations penting dalam proses terjadinya suatu kontrak (sept 2012 no 3).
Jawaban :
Kontrak
adalah suatu perjanjian atau
kesepakatan yang mengikat secara hukum (legally binding) para pihak yang
membuatnya, yang diakui oleh pengadilan dan dapat paksakan pelaksanaannya oleh
pengadilan (the courts will recognize and enforce).
Dalam kontrak paling sedikit ada dua pihak, namun dapat juga terjadi dalam suatu kntrak terdapat lebih dari dua pihak. Contoh: suatu kontrak adalah polis asuransi kebakaran, dimana ada dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung.
4 Uraikan kekuatan mengikat dari sebuah social and domestic
agreement. (sept 2012 no 4)
Jawaban :
Perikatan timbul dari
suatu perjanjian
Suatu perhubungan
hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban
untuk memenuhi tuntutan itu
Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang,
sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.
5. Uraikan pengertian subyek hukum dalam hukum
Indonesia. (sept 2012 no 5)
Jawaban :
Subjek hukum adalah pembawa hak
dan kewajiban.
Kategori Subjek Hukum :
- Manusia (Natuurlijk Persoon)
- Badan Hukum (Rechts persoon)
6 Uraikan perbedaan agen asuransi dengan pialang
asuransi dalam Undang-Undang No.
2/1992. (sept 2012 no 6, sept 2011 no 2, sept 2013 no 4)
Jawaban :
Pialang asuransi dan reasuransi
UU
No 2/1992 pasal 1 ayat 8
Perusahaan
pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan
bertindak untuk kepentingan tertanggung
Agen asuransi
UU No 2/1992
pasal 1 ayat 10
Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan
jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
7 Uraikan pihak yang dapat menyelenggarakan
program asuransi sosial di Indonesia. (sept
2012 no
7)
Jawaban :
(1)
Program
asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib
berdasarkan suatu undang-undang
(2)
Program
asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang
dibentuk khusus untuk itu
8 Uraikan pengertian Biro Perasuransian dan
Otoritas Jasa Keungan (OJK). (sept 2012
no 8)
Jawaban :
OJK berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
9 Jelaskan 3 (tiga) hal yang menyebabkan
terjadinya keagenan (creation of agency) menurut
English Law. (sept 2012 no 9)
Jawaban :
1.
Kesepakatan
atau perjanjian (agreement atau perjanjian)
Pada umumnya hubungan keagenan tercipta melalui satu
persetujuan antara principal dan agen. Kesepakatan
ini akan tertuang dalam satu kontrak. Dalam beberapa contoh, ada kesepakatan
Namun tidak ada ikatan hukum yang sah, contohnya ketika agen tersebut tidak
mendapatkan apa – apa (fee atau komisi) atas pekerjaan yang dilakukan.
2.
Pengesahan
(ratifikasi)
Dalam kasus, hubungan antara principal dengan agen
tercipta secara retrospective (misalnya agen telah melaksanakan tugasnya)
sesuai dengan doktrin ratification.
Jadi,
jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan atas nama dan kepentingan si
B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepda si C, kemudian si A menerima
kesepakatan untuk saling mengikat.
3.
Keperluan
(Necessity)
Agensi dengan kebutuhan timbul ketika seorang
dipercayakan atas barang milik orang lain dan atas dasar emergensi orang
tersebut harus melakukan sesuatu untuk mengamankannya.
Agency
dengan necessity akan timbal hanya pada saat yang tidak mungkin untuk menerima
instruksi dari pemiliknya pada satina. Agency seperti sangat jarang ditemukan
saat ini berhubung kemajuan tehnology sudah dimilik hampir semua orang.
10 sept
2012 no 10)
a. pengertian insurable interest
b. 4
(empat) key elements dari insurable interest
c. 2(dua) alasan
mengapa hukum menysaratkan insurable interest dalam perjanjian/kontrak
asuransi
jawaban :
a Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a
financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject
matter of insurance”
Hak
yang sah untuk mengasuransikan yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan
keuangan yang diakui oleh hukum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.
b. Unsur-unsur Utama (key element)
1. Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa,
tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2. Benda, hak, kepentingan dan sebagainya
harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3. Tertanggung harus mempunyai hubungan
dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas
keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject
matter of insurance
4. Hubungan antara tertanggung dan subject
matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
c. Timbulnya (creation) dari insurable
interest
1. COMMON
LAW
Pada
banyak kasus, insurable interest secara otomatis dianggap ada. Contohnya,
setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak terbatas atas jira sendiri.
Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat dikatakan kepentingan harus
diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah kepemilikan.
Kepemilikan
satu kendaraan akan memberikan hak untuk mengasuransikan.
1.
KONTRAK
/ PERJANJIAN
Pada
banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima tanggung jawab /
responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi tanggung jawab
mereka.
Contohnya:
Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan atas
harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam kontrak sewa – menyewa selalu
diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana penyewa bertanggung jawab atas
pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.
Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan
memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam
kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.
3 UNDANG
– UNDANG
Terkadang
satu undang – undang yang dikeluarkan oleh Parlemen akan menciptakan insurable
interest yang tidak diatur dalam hukum common law.
Contohnya, dalam undang – undang, the Industrial
Assurance and Friendly Societies Act 1948 dan Amendement Act 1958, memberikan
kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas dalam hidup orang
tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.
c 2(dua) alasan Insurable interests dipersyaratkan oleh hukum
harus ada dalam contract of insurance
1.
MENGURANGI ’MORAL HAZARD’
Ketika
memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat memperbesar kemungkinan terjadinya
kerugian.
Satu
hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang yang tidak punya
kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan moral hazard yang tidak
dapat dibenarkan.
Moral
hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha melakukan pembakaran sendiri
(arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain dalam usaha untuk menerima ganti
rugi berupa uang.
2.
UNTUK MENGHINDARI TUJUAN DARI PERTARUHAN.
Masyarakat
sosial selalu berusaha untuk menekan atau sedikitnya mengendalikan perjudian.
Walaupun perjudian dapat memberikan kontribusi pajak pada negara, efek dari
perjudian sangat membahayakan kepada publik.
Persyaratan
atas Insurable Interest merupakan kunci untuk membedakan antara polis asuransi
dengan kontrak Judi. Akan tetapi, terdapat perbedaan di antaranya:
11 Jelaskan ketentuan
tentang penutupan obyek
asuransi menurut hukum
perasuransian Indonesia. (sept 2012
no 11)
Jawaban :
Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, tanggung
jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan
atau berkurang nilainya.
Objek
asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan Asuransi yang
mendapatkan izin usaha dari Menteri, Kecuali dalam hal :
Tidak
ada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi di Indonesia, Baik sendiri
maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek
yang bersangkutan, atau
Tidak ada perusahaan Asuransi yang bersedia melakukan
penutupan asuransi atas object yang bersangkutan
Pemilik
objek asuransi yang bersangkutan bukan warganegara Indonesia atau bukan badan
hukum Indonesia
12 Jelalskan 5(lima)
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana berikut ancaman
hukumanya yang diatur dalam Undang-Undang No. 2/1992.
(sept 2012 no 12)
Jawaban
yang disarankan :
No. Macam Tindak Pidana Ancaman Hukuman
(Maksimal)
1. Menyuruh dan Menjalankan usaha perasuransian
TANPA IJIN 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
2.
Menggelapkan premi 15 tahun
penjara + denda Rp. 2,5 M
3. Menggelapkan kekayaan perusahaan
asurans / reasuransi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
4. Menadah kekayaan perusahaan
asuransi / reasuransi yang digelapkan 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta
5. Memalsukan dokumen perusahaan
asuransi / reasuransi 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta
13 Jelaskan ketentuan yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang: (sept
2012 no 13)
a.
Kepentingan
yang dapat diasuransikan
b. Itikad baik dalam perjanjian asuransi
Jawaban :
a.
Kepentingan
yang dapat diasuransikan
1. Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa,
tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2. Benda, hak, kepentingan dan sebagainya
harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3. Tertanggung harus mempunyai hubungan
dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas
keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject
matter of insurance
4. Hubungan antara tertanggung dan subject
matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
b. Itikad baik dalam perjanjian asuransi
1) Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam
menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang
diasuransikan.
2) Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas
obyek asuransi.
14 Berkaitan
dengan insurance contract menurut English law, uraikan:
a. warranty
b. conditions
precedent to the contract
c. the
loss must be fortuitous
d. 4
(empat) methods of providing indemnity
e. the
purpose of subrogation
Jawaban
:
a. warranty
kondisi
yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang
dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.
b. conditions
precedent to the contract
kondisi yang harus
dipenuhi sebelum kontrak berlaku, misal implied condtions
c. the
loss must be fortuitous
Kerugian
/loss dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous artinya bahwa kerugian / loss atau klaim asuransi haruslah
terjadi secara accidental (ada unsur kecelakaan) dan bukan yang dibuat
secara sengaja oleh tertanggung dan kerugian tersebut tidak diketahui sebelum
terjadi
d. 4
(empat) methods of providing indemnity
1. Payment
(of money) atau cash (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas
dengan cara membayar dengan sejumlah
uang tunai.
Kontrak asuransi
adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.
Cara pembayaran
menurut pengalaman: dengan uang
kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet
Jika menyangkut
pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga
Biasanya
dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine dan life
2
Repair
(Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas
dengan cara memperbaiki obyek
asuransi yang mengalami kerusakan.
Biasanya untuk asuransi kendaraan bermotor
Penanggung dapat memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia
menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.
Caranya tertanggung tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung
kemudian mengisi formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan
pekerjaan perbaikan bisa dimulai
3. Replacement (Bobot 25%)
Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara
mengganti barang obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
Biasanya untuk asuransi glass
insurance, perhiasan, mobil baru
Penanggung memanfaatkan
discount dari perusahaan yang dibelinya.
Menyimpang dari prinsip indemnity, pada motor insurance ada “new for old” tapi hanya sedikit sekali perbedaannya dan penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian
4. Reinstatement (Bobot 25%)
Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara
membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami
kerusakan.
Artinya pemulihan kembali harta benda yang
dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.
Apabila
terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan
apabila terjadi partial loss dilakukan repair.
Reinstatment
bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
oleh
penanggung dalam terms of the policy
oleh
penanggung dalam UU
oleh
tertanggung dalam UU dan kontrak
e. the
purpose of subrogation
Subrogation is
a right of one person, having
indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of
that another and avail himself of all rights and remedies of that other,
whether already enforced or not.
Dalam kasus
Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima
kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang mendasar
adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu.
Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam
memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
Maret 2013
1 Uraikan kebebasan tertanggung
berikut pengecualiannya dalam penutupan asuransi sebagaimana diatur dalam UU
No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. (mar 2007 No. 4, sept 2008 no. 5,
sept 2009 no. 4, sept 2011
no 3, Mar 2013 no 1, sept 2014 no 4)
Jawaban yang disarankan :
Kebebasan tertanggung dalam
penutupan asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992
Setiap orang / tertanggung mempunyai
kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan asuransi), hal ini berarti tidak
boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk mengasuransikan kepada
perusahaan (penanggung) tertentu.
2 Uraikan dasar penentuan besaran premi asuransi yang diatur dalam UU No2
tahun 1992 beserta
peraturan pelaksanaannya.
(Mar 2013 no 2)
Jawaban :
Penetapan tarif premi asuransi kerugian harus dilakukan
dengan mempertimbangkan :
1. Premi
murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile)
jenis asuransi yang bersangkutan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir
2. biaya perolehan,
termasuk komisi agen
3. biaya administrasi dan
biaya umum lainnya
3 Uraikan syarat subyektif dari sebuah perjanjian (Mar
2013 no 3)
Jawaban:
Syarat subjektif
dalam suatu perjanjian harus terpenuhi :
1. Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.
Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela
dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Para pihak sudah
harus dewasa di depan hukum,
bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.
Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.
4 Uraikan kapan terjadi suatu perjanjian menurut hukum perjanjian
Indonesia. (mar 2012 no 2, Mar 2013 no 4)
Jawaban
:
- Perjanjian
dan perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan,
- perjanjian
sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok
- dan
tidaklah diperlukan sesuatu formalitas
5 Uraikan
akibat pelanggaran itikad baik dalam perjanjian asuransi yang diatur dalam
KUHD
(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) (Mar 2013 no 5, mar. 2014 no 8)
Jawaban :
Pelanggaran yang dilakukan akan mengakibatkan
pihak lain dapat menghindari kontrak.
Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran
terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi
akan batal. (Bobot 16,67 %)
6 Uraikan Pengertian Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) (Mar 2013 no 6, mar.
2014 no 6)
Jawaban
:
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan
OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan:
a. terselenggara
secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel;
b. mampu
mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan
dan stabil; dan
c. mampu
melindungi kepentingan Konsumen
dan masyarakat
7 Uraikan
Pengertian Cakap dalam syarat sahnya perjanjian (Mar 2013 no 7)
Jawaban :
Para pihak sudah
harus dewasa di depan hukum,
bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.
8 Uraikan
Pengertian dua hal yang harus dibuktikan tertanggung dalam pengajuan kaim
asuransi (Mar 2013 no 8).
Jawaban :
Jika terjadi suatu kerugian atau
risiko maka tertanggung atau pemegang polis wajib
membuktikan bahwa :
1)
Kerugian terjadi disebabkan oleh
suatu risiko yang dijamin polis dan
2)
juga membuktikan besarnya
kerugian yang dialami. (Bobot 100%)
9 Dalam
kaitan dengan Wanprestasi dalam
Hukum Perjanjian Indonesia, jelaskan: (Mar 2006 no 12, Okt 2010 no 12, sept 2011 no 11, Mar 2013 no 9, sept 2013 no 10)
a)
Pengertian Wanprestasi
b)
4 (empat) bentuk Wanprestasi
c)
4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai
Jawaban yang disarankan :
a. Pengertian
Wanprestasi (Bobot 17.5%)
Dalam
suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak
melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan wnaprestasi, alpa
atau lalai atau ingkar janji.Ingkar janji juga dapat terjadi jika salah satu pihak
melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.
b. 4 (empat)
macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada perjanjian asuransi: (Bobot
masing-masing 15%)
1. Tidak melakukan apa (sesuatu) yang
disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal
penutupan asuransi yang telah disepakati.
2. Melakukan apa yang telah dijanjikan,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.
3. Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.
Contoh: tertanggung membayar premi terlambat.
4. Melakuka
nsesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Contoh: tetanggung merubah okupasi bangunan
tanpa sepengetahuan penanggung (dalam asuransi kebakaran).
c. 4 (empat) akibat (ancaman hukuman) bagi
yang melakukan wanprestasi: (Bobotmasing-masing 7.5%)
1) Membayar
ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)
2) Pembatalan
perjanjian
3) Peralihan
risiko
4) Membayar
biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan
10 Berkaitan dengan subrograsi (subrogration) menurut Hukum Inggris, Jelaskan : (sept
2007 no. 12, Mar 2013 no 10)
a. Definisisubrograsi
b. 3(tiga) sumber timbulnya subrograsi
c. Penerapan subrograsi dalam ex-gratia
payments
Jawaban
:
a Definisi subrograsi
Subrogation is
a right of one person, having
indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of
that another and avail himself of all rights and remedies of that other,
whether already enforced or not.
DalamkasusBurnand
v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber
lain.
Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
b. 3(tiga)
sumber timbulnya subrograsi
1. Tort,
Kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong),
yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan
kriminal.
2. Contract
Salah satu bagian dari common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, adakasus-kasus di mana:
seseorang yang memiliki contractual right untuk kompensasi atas kesalahan, dan dalam hokum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggungjawab, misalkan pemilik hotel
3 Statute
Dalam
Riot Damage Act 1886 dimana seseorang menderita kerugian / kerusakan sebagaimana
yang telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir
mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recovery daripihak polisi.
Karena dalam Act
tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya kepada
pihak kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huruhara, maka pihak tertanggung
hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang
menutup huru hara tadi.
Subject matter of insurance
Apabila terjadi total loss dan tertanggung
telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak lagi berhak atas
salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada dasarnya ia telah melakukan
hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.
Hak subrogasi yang timbul dari adanya
subject matter of insurance ini tidak berlaku dalam marine abandonment. Jika barang itu telah diabandon kepada asuradir, maka asuradir
berhak atas apa saja sisa barang, terlepas dari nilai dan hak subrogasi.
c. Penerapan
subrograsi dalam ex-gratia payments
Dalam hal asuradir
memberikan pembayaran ex gratia asuradur tidak berhak melakukan subrogasi dan tertanggung
bias memperoleh recovery dari sumber lain. Hal ini disebabkan karena pembayaran ex gratia bukan merupakan
indemnity sedangkan hak subrogas itimbul untuk mendukun gkonsep indemnity.
11
Jelaskan
menurut hokum Perjanjian Indonesia (sept 2006 no 9, Okt 2010 no 10, mar 2013 no 11)
a.
4(empat)
syarat-syarat sahnya perjanjian
b.
Akibat yang akan
terjadi jika syarat-syarat sahnya
perjanjian tidak terpenuhi
Jawaban :
Syarat-syarat sahnya
perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
a. 4 (empat) syarat sahnya
suatu perjanjian menurut KUH Perdata:
1. Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.
Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela
dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Para pihak sudah
harus dewasa di depan hukum,
bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
Artinya apa yang
diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak
dan kewajiban para pihak.
4. Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).
Artiya isi perjanjian
itu harus halal, tidak melanggar
Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
b Akibat yang
akan terjadi jika syarat-syarat sahnya
perjanjian tidak terpenuhi
Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dan syarat No. 3 dan 4
disebut syarat obyektif.
Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Jika syarat obyektif dilanggar, maka perjanjian
tersebut batal demi hukum.
12 Jelaskan tindakan dari perusahaan asuransi yang dianggap oleh UU
No.2/1992 dan peraturan pelaksanaanya sebagai tindakan yang memperlambat
penyelesaian Klaim asuransi (Mar 2013 no 12)
Jawaban :
Tindakan yang
dapat dikategorikan sebagai memperlambat penyelesaian klaim dan atau pembayaran
klaim adalah tindakan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang tidak
secepatnya melakukan penyelesaian klaim secara wajar, antara lain:
a.
memperpanjang
proses penyelesaian klaim dengan meminta penyerahan dokumen tertentu, yang
kemudian diikuti dengan meminta penyerahan dokumen lain yang pada dasarnya
berisi hal yang sama;
b.
menunda
pembayaran klaim dengan mengaitkannya pada pembayaran klaim reasuransi atas
klaim tersebut;
c.
menerapkan
prosedur penyelesaian klaim yang tidak lazim dipergunakan dalam kegiatan usaha
asuransi;
d.
tidak
melakukan penyelesaian klaim yang merupakan bagian dari penutupan asuransi
dengan mengaitkannya pada penyelesaian klaim yang merupakan bagian lain dari
penutupan asuransi dalam 1 (satu) polis yang sama
KMK
No 225 tahun 1993 pasal 15
Perusahaan
asuransi harus telah menyelesaikan pembayaran klaim paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak adanya kesepakatan atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus
dibayar
13 Berkaitan dengan Warranty
dan Condition, Jelaskan akibat (effect) dari pelanggaran (breach)
dari : (Mar 2013 no 13)
a. Warranty
b. Condition precedent to the contract
c. Condition precedent to liability
Jawaban :
a.
Warranty
kondisi yang fundamental dalam
kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan
kontrak itu.
b. Condition precedent to the contract
adalahkondisi yang
harusdipenuhisebelumkontrakberlaku, misal implied condtions
c. Condition precedent to liability
Dinyatakan
di dalam polis dan berurusan dengan prosedur klaim, misalnya kondisi ini harus dipenuhi
sebelum ada liability. Pada asuransi jiwa, express conditions baik general atau
particular dapat diklasifikasikan sbb:
· restrictive,
misal residence, war risk
· privilage,
misal days of grace, surrender value, paid-up loans
·
special,
misal payment of premium by inst
14 Uraikan: (Mar
2013 no 14)
a.
Onus of Proof
b.
Legal Capacity
c.
Purpose of Subrogation
d.
Non indemnity contract policy
e.
Assignment
Jawaban:
a. Onus of Proof
Prinsip utamanya adalah ‘siapa yang menuntut harus membuktikan’.Jika
penggugat ingin mengalihkan kerugiannya kepada tergugat, ia harus memberikan bukti yang
cukup untuk menunjukkan bahwa kerugian atau kerusakan yang dideritanya disebabkan
oleh kelalaian tergugat.
Beban pembuktian berada pada penggugat untuk menunjukkan berdasarkan
keseimbangan probabilitas bahwa tergugat telah lalai. Keseimbangan probabilitas
berarti lebih mungkin daripada tidak, dan jika bukti yang ada seimbang maka penggugat
tidak berhasil membuktikan kasusnya.
b. Legal Capacity
Beberapa
orang mengacu kepada aturan khusus yang membatasi
kapasitas untuk membuat perjanjian yang sah menurut hukum
yang diakui oleh pengadilan dan dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh pengadilan
c. Purpose of Subrogation
Subrogation is
a right of one person, having
indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of
that another and avail himself of all rights and remedies of that other,
whether already enforced or not.
Dalam kasus Burnand
v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali
dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang mendasar adalah
bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi
membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan
atas adanya kejadian yang dijaminkan.
d. Non indemnity contract policy
janji untuk bertanggung jawab atas
utang, kegagalan atau kesalahan mengantar oleh orang lain.
e. Assignment
Pengalihan asuransi (transfer of policy) dari pihak yang satu ke pihak lain
memerlukan pertimbangan underwriting, mengingat pemegang polis yang baru
mungkin insurable interestnya tidak sama.
September 2013
1 Uraikan pengertian perjanjian menurut hukum perjanjian
Indonesia.(sept 2013 no 1)
Jawaban :
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.
2 Uraikan
pengertian prestasi dalam
perjanjian. (sept
2013 no 2)
Jawaban :
Prestasi
dalam Perjanjian Adalah suatu hak atau
manfaat bagi satu pihak dan kewajiban atau hal yang wajib dilakukan oleh pihak
lainnya didalam suatu perjanjian atau kontrak. (Bobot 100%)
Contoh:
Premi dalam perjanjian asuransi menjadi hak dari penanggung dan kewajiban bagi
tertanggung untuk membayarnya.
3 Uraikan mengapa perjanjian asuransi
disebut sebagai perjanjian konsensual (sept
2007 no. 5, mar 2011 no 14 a, sept
2011 no 1, sept 2013 no 3)
Jawaban :
- Perjanjian
dan perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan,
- perjanjian
sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok - dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas
4 Uraikan
perbedaan agen asuransi dengan pialang asuransi dalam Undang-Undang No.
2/1992. (sept 2012 no 6,
sept 2011 no 2, sept 2013 no 4)
Jawaban :
Pialang
asuransi dan reasuransi
UU No 2/1992
pasal 1 ayat 8
Perusahaan pialang
asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung
Agen asuransi
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10
Agen
asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa
dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
5 Uraikan
mengapa penanggung harus cermat dalam membuat polis asuransi terkait dengan
asas contra proferentem. .(sept 2011
no 4, sept
2013 no 5)
Jawaban
:
Pengertian Contra Proferentem Rule dalam Asuransi
Adalah
suatu cara atau ketentuan dalam
menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat / bunyi polis bahwa jika
ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang jelas atau mempunyai dua
pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (ambiguity), maka
bunyi polis tersebut harus diartikan untuk kepentingan dan keuntungan
tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh dirugikan.
(Bobot 100%)
6 Uraikan
persyaratan tenaga ahli dalam pembukaan : .(sept 2011 no 5, sept 2013 no 6)
a. kantor
cabang
b. kantor pemasaran
suatu
perusahaan asuransi umum yang diatur dalam UU No.2 Tabun 1992 beserta peraturan
pelaksanaannya.
Jawaban :
a tenaga
ahli Kantor cabang
1) Memiliki kualifikasi sebagai Ajun Ahli Manajemen
Asuransi Kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri
Setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI
.2) Memiliki pengalaman kerja dalam bidang
pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3) Tidak sedang
dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya.
b. TidaK diperlukan tenaga
ahli asuransi
7 Uraikan concurrent
causes dalam klaim asuransi harta benda (mar 2010 no. 8, sept 2008 no. 14B, Okt 2010 no
5, sept 2013 no 7)
Jawaban :
Concurrent
causes: 2 kejadian yang
timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri
Kejadian A Kejadian
B
Kebakaran ----------- >
Damage < ------------- Kebakakaran
Badai ----------- > < ------------- Huru hara
8 Uraikan
perbedaan conditions dengan warranty dalam perjanjian asuransi.
.(sept 2011 no 6, sept 2013 no 8)
Jawaban
:
Conditon dalam kontrak Asuransi
Bagian
dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode
pertanggungan
Warranties dalam kontrak Asuransi
kondisi
yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan
dapat membatalkan kontrak itu.
9 Dalam kaitan dengan
Perjanjian pada umumnya dan Perjanjian Asuransi, jelaskan: (Mar 2006 no 11,
sept 2007 no. 11, mar 2009 no. 10¸ sept 2009 no. 10, mar 2010 no. 10, sept 2013 no 9 )
a. 4 (empat) syarat-syarat
sahnya suatu Perjanjian
b. 2 (dua) syarat tambahan
untuk sahnya suatu Perjanjian Asuransi selain 4 (empat) syarat yang ditanyakan
dalam soal huruf a di atas
Jawaban yang disarankan
Syarat-syarat sahnya
perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
a. 4 (empat) syarat sahnya
suatu perjanjian menurut KUH Perdata:
1. Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.
Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela
dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Para pihak sudah
harus dewasa di depan hukum, bukan
lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
Artinya apa yang
diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak
dan kewajiban para pihak.
4. Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).
Artiya isi perjanjian
itu harus halal, tidak melanggar
Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dans yarat No. 3 dan 4
disebut syarat obyektif.
Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Jika syarat obyektif dilanggar, maka
perjanjian tersebut batal demi hukum.
b. 2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian
asuransi yang secara khusus diatur di dalam KUHD:
1) Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam
menyampaikan informasi / keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang
diasuransikan.
2) Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas
obyek asuransi.
10 Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian
Indonesia, jelaskan: (Mar 2006 no 12, Okt 2010 no 12, sept 2011 no 11, Mar 2013 no 9, sept 2013 no 10)
d)
Pengertian Wanprestasi
e)
4 (empat) bentuk Wanprestasi
f)
4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai
Jawaban yang disarankan :
a. Pengertian
Wanprestasi (Bobot 17.5%)
Dalam
suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak
melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan wnaprestasi, alpa atau
lalai atau ingkar janji.Ingkar janji juga dapat terjadi jika salah satu pihak
melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.
b. 4 (empat)
macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada perjanjian asuransi: (Bobot
masing-masing 15%)
1. Tidak melakukan apa (sesuatu) yang
disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal
penutupan asuransi yang telah disepakati.
2. Melakukan apa yang telah dijanjikan,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.
3. Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.
Contoh:
tertanggungmembayarpremiterlambat.
4. Melakukan
sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Contoh: tetanggung merubah okupasi bangunan
tanpa sepengetahuan penanggung (dalam asuransi kebakaran).
c. 4 (empat) akibat (ancamanhukuman) bagi
yang melakukanwanprestasi: (Bobot masing-masing 7.5%)
1) Membayar
ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)
2) Pembatalan
perjanjian
3) Peralihan
risiko
4) Membayar
biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan
11 Jelaskan 5 (lima) ketentuan
pidana yang diatur dalam UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. (Mar
2006 no 13, mar 2007 no.13, mar 2011 no 13, mar 2012 no 12, sept
2013 no 11)
Jawaban
yang disarankan :
No. Macam Tindak Pidana Ancaman Hukuman
(Maksimal)
1. Menyuruh dan Menjalankan usaha perasuransian
TANPA IJIN 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
2.
Menggelapkan premi 15 tahun
penjara + denda Rp. 2,5 M
3. Menggelapkan kekayaan perusahaan
asurans / reasuransi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
4. Menadah kekayaan perusahaan
asuransi / reasuransi yang digelapkan 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta
5. Memalsukan dokumen perusahaan
asuransi / reasuransi 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta
12 Asas Subrogasi (Principle
of Subrogation) adalah salah satu asas yang sangat penting
dalam pelaksanaan perjanjian Asuransi, jelaskan : (sept 2013 no 12)
a. Pengertian subrogasi.
b. Pengaturan Asas Subrogasi di dalam KUHD.
Jawaban :
a.
Pengertian subrogasi.
Subrogation is
a right of one person, having
indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of
that another and avail himself of all rights and remedies of that other,
whether already enforced or not.
Dalam kasus
Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima
kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang mendasar
adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu.
Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam
memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
b. Pengaturan
Asas Subrogasi di dalam KUHD.
Penaggung
telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh
semua hak yang sekiranya dimiliki tertanggung terhadap pihak ketiga
berkenaan dengan kerugian itu, dan tertanggung bertanggungjawab untuk setiap
perbuatan yang mungkin merugian hak penanggung, terhadap pihak ketiga itu.
13 Jelaskan
5 (lima) perbedaan antara Kontrak asuransi dengan Kontrak
Perjudian (Contract of
Wagering). .(sept 2011 no 13, mar
2012 no 13, sept
2013 no 13)
Jawaban :
Asuransi :
1.
Harus
ada unsur insurable interest
2.
Diperlukan
adanya utmost good faith
3.
Tertanggung
bebas dari kerugian dan diketahui sebelumnya
4.
Dalam
banyak hal menyediakan indemnity
5.
Dilindungi
oleh hukum
Perjudian:
1.
Kepentingan para pihak terbatas pada taruhan
2.
Kalah
atau menang diketahui setelahnya
3.
Tidak
dituntut adanya keterbukaan
4.
Taruhan
yang dibayar/diperoleh bukan merupakan indemnity
5.
Tidak
dilindungi oleh hukum
14 Berkaitan
dengan Agen dan Pialang: .(sept 2011 no 14, mar
2012 no 11, sept
2013 no 14 )
a. Jelaskan
5 (lima) kewajiban dari Agen menurut hukum inggris.
b. Uraikan pengertian Agen Asuransi menurut Undang-Undang No. 2
Tahun 1992.
c. Uraikan
pengertian Pialang Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
Jawaban
a 5 (lima) kewajiban dari Agen menurut hukum inggris.
1 Melakukan instruksi instruksi si principalnya.
2. untuk melaksanakan dengan
telitian dan cakap.
3. Melaksanakan kewajiban secara personal (tidak didelegasikan
kepada orang lain)
4. Bertindak dengan itikad baik kepada principalnya.
5. Mempertanggung jawabkan uang yang
diterima atas nama principalnya.
b. pengertian Agen Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun
1992.
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10
Agen
asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa
dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
c. pengertian
Pialang Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
Pialang asuransi dan reasuransi
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
MARET 2014
1 Uraikan pengertaian offer and acceptance dalam contrat of insurance. (mar. 2014 no 1)
Jawaban :
Suatu kontrak
biasanya terjadi setelah didahului oleh suatu proses offer and acceptance
(penawaran dan penerimaan).
Offer dapat
dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan suatu tindakan.
Acceptance atau penerimaan offer akan mengakibatkan terjadinya suatu kontrak dan mengakibatkan offer berakhir.
2. Uraikan pengertian
agency by ratification. (mar. 2014 no 2)
Jawaban :
Dalam kasus, hubungan antara principal dengan agen tercipta
secara retrospective (misalnya agen telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin ratification.
Jadi, jika si A berlaku sebagai agen
si B dan melakukan atas nama dan kepentingan si B, dan setuju untuk menjual mobil
si B kepada si C, kemudian si A menerima kesepakatan untuk saling mengikat.
3 Uraikan reciprocal duty dalam principle of utmost good faith (mar. 2014 no 3).
Jawaban
:
Reciprocal duty
Tanggung jawab/kewajiban juga ada pada penanggung (Carter
V. Boehm 1766) dan penanggung tidak boleh menyembunyikan informasi yang
menjadikan tertanggung kurang beruntung dalam
kontrak asuransi ini. Contoh:
a.
sprinkler
system berhakmendapatkan discount
b.
tidak menerima asuransi yang benar yang tidak sejalan dengan hukum
c.
tidak membuat pernyataan yang tidak benar selama negosiasi
4 Uraikan
pengertian Contra Proferentem Rule
dalam Kontrak Asuransi. (Mar 2006 no 6, mar 2009 no. 14e, sept 2009 no. 14E, mar
2012 no 10a, mar. 2014 no 4)
Jawaban
yang disarankan :
Pengertian Contra Proferentem Rule dalam Asuransi
Adalah
suatu cara atau ketentuan dalam
menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat / bunyi polis bahwa jika
ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang jelas atau mempunyai dua
pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (ambiguity), maka
bunyi polis tersebut harus diartikan untuk kepentingan dan keuntungan
tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh dirugikan.
(Bobot 100%)
5 Uraikan mengapa setiap perusahaan Asuransi perlu membentuk suatu
unit pelayanan
konsumen
internal ? (mar.
2014 no 5)
Jawaban :
Konsumen eksternal adalah pembeli produk atau pengguna layanan
yang kita hasilkan. Sementara, konsumen internal adalah
orang atau proses yang bekerja setelah kita. Atau dengan kata lain, mereka yang
menggunakan hasil kerja kita.
Memastikan terpenuhinya kebutuhan konsumen internal, tentunya akan memastikan terpenuhinya juga kebutuhan dan keinginan konsumen eksternal
6 Uraikan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) (Mar 2013 no 6, mar.
2014 no 6)
Jawaban :
Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
OJK dibentuk dengan tujuan
agar keseluruhan kegiatan
di dalam sector jasa keuangan:
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan,
dan akuntabel;
b. mampu mewujudkan system keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
dan
c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat
7 Uraikan
pengertian perjanjian (sept 2008 no. 1, mar. 2014 no 7)
Jawaban
:
Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang
lain, atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Dari peristiwa itu timbul suatu hubungan yang disebut perikatan.
Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara 2 orang yang membuatnya
8 Uraikan akibat pelanggaran itikad baik dalam perjanjian asuransi
yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
(Mar 2013 no 5, mar. 2014 no 8)
Jawaban
:
Doktrin itikad baik membebankan 2 (dua) kewajiban (imposes two duties)
kepada para pihak (tertanggung dan penanggung) dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:
1) Kewajiban untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk bersikap dan berbuat jujur.
(Bobot 16,67 %)
2) Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyika nfakta material (duty not to
conceal). (Bobot 16,67 %)
Pelanggaran
yang dilakukanakan mengakibatkan pihak lain dapat menghindar ikontrak.
Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikadbaik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67 %)
9 Berkaitan dengan Badan Mediasi Asuransi Indonesai(BMAI), Jelaskan :
(mar 2010 no. 14,mar.
2014 no 9)
a. Pengertian Mediasi Asuransi
b. 2(dua) Sikap yang selalu wajib menjadi pegangan
(rambu-rambu) daripara Mediator dalam menjalankan mediasi di BMAI
c Jumlah nilai klaim
yang menjadi kompetensi dari BMAI
Jawaban
:
a.
Pengertian Mediasi Asuransi
Memberikan
pelayanan untuk penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Asuransi dengan
Tertanggung .
b.
2(dua) Sikap yang selalu wajib menjadi pegangan
(rambu-rambu) dari para Mediator dalam menjalankan mediasi di BMAI
Menyelesaikan perselisihan klaim yang
dilaporkan, secara damai dan adil bagi kedua belah pihak, sejauh kasus klaim
tersebut berada di dalam yuridiksi BMAI ,Tertanggung dibebaskan dari semua biaya untuk pelayanan ini
Bila
perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan
dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh Ajudikator atau Penal
Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI.
c Jumlah
nilai klaim yang menjadi kompetensi dari BMAI
Limit sengketa
Claim yakni Rp 2 miliar untuk asuransi umum dan Rp 1 miliar untuk
asuransi jiwa.
10. Jelaskan 5(lima)
hal penting(five
essentials) yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan suatu kontrak.
(mar. 2014 no 11)
`Jawaban :
1.
Harus ada satu kesepakatan/ agreement, dalam English Law,
umumnya ditunjukkan oleh adanya Offer / Penawaran dan Acceptance/ Penerimaan
2.
Harus adanya intention / maksud sehingga menciptakan hubungan hukum
3.
Harus adanya Consideration
/ Perhatian (sasaran) dalam kasus simple contracts.
4.
Kesepakatan harus dalam bentuk yang tidak bertentangan dengan hukum
5.
Pihak pihak dalam perjanjian harus tidak cacat hukum.
Tambahan
:
Hati-hati
dalam memberikan jawaban untuk pertanyaan:
sahnya suatu : 1. perjanjian, 2. perjanjian
dalam kontrak, dan perjanjian asuransi
11.
Jelaskan 5 (lima) hal (matters) yang dapat menghilangkaan keabsahan (validity) kontrak secara keseluruhan atau membuat sebagian dan isi kontrak menjadi tidak sah(mar. 2014 no 11).
Jawaban :
Terdapat sejumlah hal yang pokok yang dapat membatalkan keabsahan satu kontrak dan membuat kontrak tersebut tidak efektif. Cacatnya suatu kontrak bias timbul dari:
1.
Ketidakabsahan
Perjanjian/kesepakatan yang bertentangan dengan kebijakan
umum dianggap tidak sah (illegal). Juga perjanjian yang melibatkan langsung
tindakan/perbuatan salah.
1)
CONTRACT YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Hal ini meliputi kontrak yang
menyangkut tindakan melanggar tort, misalnya pemalsuan banknote/uang kerta,
pencurian barang atau membunuh atau melukai orang lain.
2)
CONTRACT YANG BERTENTANGAN DENGAN KEBIJAKAN PUBLIK
Satu kontrak bisa saja tidak
melibatkan perbuatan jahat atau bertentangan dengan hukum, tetapi kontrak
tersebut dapat membawa situasi yang membahayakan atau meresahkan publik.
3)
KONTRAK DALAM PENGEKANGAN PERDAGANGAN
Aturan umum
tentang hal ini adalah bahwa kontrak dalam pengekangan perdagangan sesungguhnya
tidak sah tetapi dapat dibenarkan bila masuk akal/layak.
2 Tekanan yang tidak pantas
Satu
kontrak dapat batal oleh seseorang yang mengarahkan kepada improper pressure.
Improper pressure adalah berupa
1) DURESS (PAKSAAN )
Duress
hanya timbul bila kontrak berhasil dibuat meskipun ada kekuatan, ancaman kepada
orang tersebut kepada orang lain. Kasus kemudian, mengenal duress sebagai
kekerasan fisik, dan adanya ancaman yang bertentangan dengan hukum dialami penggugat.
Dan belakangan duress bisa juga berupa ancaman untuk melakukan suatu yang salah
jika pihak lain setuju setelah dipaksa.
2) UNDUE INFLUENCE (PENGARUH YANG
TAK PANTAS)
Secara
khusus, diartikan bahwa hubungan tertentu akan menimbulkan tekanan yang tidak
patut. Hal ini terjadi bila satu pihak punya posisi yang dominan diatas orang
lain atau bisa mengambil keuntungan atas hubungan kepercayaan diantaranya.
Misalnya sebagai contoh:
-
Orang Tua dan Anak
-
Dokter dan Pasien
-
Pengacara dan Klien
-
Pemimpin agama dan penganutnya
3 Kesalahan :
Dalam
banyak kasus, validitas satu kontrak bisa saja dikarenakan kekeliruan. Hal ini
biasanya membuat kontrak tidak sah.
Kasus
Pertama, Biasanya masing – masing pihak buat kesalahan yang sama. Kedua pihak
yakin bahwa sesuatu barang yang akan dibeli satu pihak dari pihak lain
tersedia, namun faktanya bahwa barang tersebut sudah lebih dulu rusak.
Kasus
Kedua, masing – masing pihak secara efektif membuat kesalahan yang berbeda
ketika satu pihak yakin bahwa mereka melakukan kontrak atas sesuatu dan pihak
yang lain berfikir bahwa mereka melakukan kontrak atas sesuatu yang lain /
berbeda.
Dalam
kasus pertama, terdapat kesepakatan meskipun tidak mengikat atas sesuatu yang
dimaksud.
Dalam
kasus kedua, kesepakatan sama sekali tidak terjadi karena maksudnya berseberangan.
1)
KESALAHAN
MENYANGKUT HAL SUBYEK / POKOK YANG DIKONTRAKKAN (SUBJECT MATTER OF CONTRACT)
2)
KESALAHAN MENYANGKUT IDENTITAS PIHAK LAIN
3)
KESALAHAN ATAS PENANDA TANGANAN DOKUMEN TERTULIS
4)
KESALAHAN DALAM MENCATAT ISI KESEPAKATAN – RECTIFICATION
4. Mispresentasi
Tertanggung memberikan secara keliru pernyataan mengenai keterangan / informasi
yang sifatnya material fact (false statement of material fact
5
Non-Diclosure
Tertanggung tidak mengungkapkan atau tidak memberikan keterangan/ informasi yang sifatnya
material fact (failure to disclose the whole truth).
12 Jelaskan 5 (lima) hal yang harus dipenuhi dalam
misrepresentation (mar. 2014 no 12).
Jawaban :
Mispresentation
Pengertian Misrepresentation adalah suatu pernyataan
yang tidak benar (false statement ofact) mengenai suatu fakta atau keadaan
yang mempengaruhi seseorang menjadi mau mengadakan perjanjian.
Dalam
proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung harus bersikap jujur
(beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua keterangan / fakta mengenai
objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risikO.
Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan sendirinya.\
5 (lima) syarat Misrepresentation
1. Pernyataan
harus mengenai suatu fakta. (bobot 10%)\
2. Dilakukan oleh satu pihak.
(bobot 10%)
3. Harus bersifat material fakta tersebut.
(bobot 10%)
4. Mempengaruhi
terjadinya kontrak. (bobot 10%)
5. Menimbulkan
kerugian / kerugian pada pihak dalam kontrak. (bobot 10%
13. Berkaitan dengan
assignment dalam kontrakAsuransi,
jelaskan :(mar.
2014 no 13)
a. Pengertian assignment
b. Jelaskan 3 (tiga) macam assignment.
Jawaban :
a. Yang dimaksud assigment
Pengalihan asuransi (transfer of policy) dari pihak yang satu ke pihak lain
memerlukan pertimbangan underwriting, mengingat pemegang polis yang baru
mungkin insurable interestnya tidak sama.
b. 3
(tiga) macamassignment.
1. Personal contract
Personal contract adalah kontrak di mana sifat dan tingkah laku sehari-hari dari tertanggung dapat mempengaruhi baik timbulnya kerugian maupun besarnya kerugian/ kerusakan yang terjadi.
2. Assignment
of Marine Policies
MIA
1906 memperkenankan adanya
assignment dalam polis marine cargo, mengingat bahwa barang dagangan sering diperjual belikan dalam pelayaran atau transit
3. Assignment
of Life Policies
Dalam
polis asuransi jiwa,
tertanggung memiliki reversionary
interest (kepentingan atas
benefit) yang ditangguhkan sampai
polis itu berakhir atau terjadi kematian.
4. Absolute
Assignment
Polis boleh dipindah tangankan secara bebas kepada orang yang
tidak mempunyai insurable interest atas nama yang
dipertanggungkan. Dalam hal demikian penerima assignment memiliki semua hak dan kewajiban
5. Conditional Assignment
Dalam banyak hal, assignment polis asuransi jiwa tidak dilakukan secara penuh (absolut) tetapi dengan kondisi tertentu, yaitu untuk tujuan pemberian jaminan terhadap mortgagee
atas pinjaman yang diberikan.
6. Policies of Assurance Act 1867
Act
ini memperkenankan penerima pemindahan asuransi untuk menuntut atas namanya dari
polis asuransi jiwa,
dengan ketentuan bahwa ia telah memberitahukan kepada penanggung pada waktu pelimpahan hak
7. Assignment of policy proceeds
Dalam hal penanggung diminta untuk membayar klaim kepada orang lain yang bukan tertanggung. Dalam pembayaran itu penanggung dapat meminta surat pernyataan dari pihak penerima
benefit bahwa dengan pembayaran itu penanggung bebas dari kewajiban.
14. Jelaskan ketentuan mengenai harga premi Asuransi dalam Hukum Usaha Perasuransian Indonesia
(PP No.73/1992 beserta peraturan pelaksanaannya). (mar. 2014 no 14)
Jawaban :
(1) Premi harus ditetapkan
pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan,
dan tidak diterapkan secara diskriminatif.
(2) Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dinilai tidak mencukupi, apabila:
a. sedemikian rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat
yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan;
b. penerapan tingkat premi
secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas perusahaan;
c. penerapan tingkat premi
secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang sehat.
(3) Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dinilai berlebihan apabila sedemikian tinggi sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat
yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan.
(4) Penerapan tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dinilai bersifat diskriminatif apabila tertanggung dengan luas penutupan
yang sama serta dengan jenis dan tingkat risiko yang
sama dikenakan tingkat premi yang berbeda.
Pasal
21
Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang sehat.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
SEPTEMBER 2014
1. Uraikan pengertian
contract must not be contrary to the
public policy. (sept 2014 no 1)
Jawaban
:
Salah satu syarat sahnya perjanjian, artinya suatu perjanjian isinya tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum dan ketentuan undang-undang yang sifatnya memaksa.
2. Uraikan pengertian consideration dalam polis asuransi menurut hukum Inggris.(sept 2014 no 2)
Jawaban :
Dalam kasus Currie v. Misa (1875) consideration
didefinisikan sebagai berikut:
Merupakan hak,
kepentingan, keuntungan atau manfaat yang diberikan kepada satu pihak atau
penahanan, kerugian, kehilangan atau tanggung jawab yang diberikan kepada pihak
yang menderita kerugian.
3. Uraikan pengertian fraudulent misrepresentation.(sept 2014 no 3)
Jawaban :
Seseorang yang membuat
satu pernyataan yang salah dengan sengaja dengan maksud menyesatkan
orang lain salah dan menempatkan mereka pada keadaan yang tidak menguntungkan
4. Uraikan pengertian azas kebebasan memilih dalam Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.(sept 2014 no 4)
Jawaban
Setiap orang / tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.
5. Uraikan 2 (dua)
alasan utama mengapa terhadap calon pengurus perusahaan asuransiPerlu diadakan uji kemampuan dan kepatutan.(sept 2014 no 5)
jawaban
:
1
Dalam rangka menciptakan iklim usaha perasuransian
yang tangguh diperlukan dukungan sumberdaya Manuasia yang senantiasa memiliki kompetensi dan integristas tinggi
2
Perlu dilakukan peningkatan kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak
yang memiliki peranan penting dalam usaha Perasuransian
6 Uraikan persyaratan ketentuan tenaga ahli dalam pendirian suatu kantor cabang perusahaan asuransi menurut hokum Asuransi Indonesia. (sept 2014 no
6)
Jawaban
:
1) Memiliki kualifikasi
sebagai Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi
sejenis dari luar negeri Setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari
AAMAI
.2) Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun.
3)
Tidak sedang dalam pengenaan
sanksi dari asosiasi profesinya.
7. Uraikan mengapa jika atas suatu obyek asuransi telah terjadi kerugian yang diakibatkan
Oleh suatu risiko, maka terhadap kerugian itu tidak dapat lagi diadakan pertanggungan.(sept 2014 no 7)
jawaban
:
1.
Pertanggungan telah TLO(Total
loss)
2.
Pertanggungan mengalami nilai
kerugian atau biaya untuk memperbaikinya lebih besar
75% dari nilai pasar (Construction
total loss)
8. Uraikan 3 (tiga) dasar hukum timbulnya hak subrogasi (source of subrogation
rights) dalam hukum Inggris.(sept
2014 no 8)
Jawaban
:
1.
Tort,
Kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong),
yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan
kriminal.
2. Contract
Salah
satu bagian dari common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus di mana:
seseorang
yang memiliki contractual right untuk kompensasi atas kesalahan,
dan dalam hokum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggung jawab,
misalkan pemilik hotel
3 Statute
Dalam
Riot Damage Act 1886 di mana seseorang menderita kerugian
/ kerusakan sebagaimana yang
telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh
recovery dari pihak polisi.
9. Berkaitan dengan
insurable interest,jelaskan :(sept 2014 no
9)
a.
pengertian insurable
interest.
b. 4 (empat) key elements dari insurable interest.
c. akibat hokum jika polis asuransi tidak mempunyai insurable interest.
Jawaban :
a. Definisi
Insurable interest merupakan“the legal right to insure arising out of a
financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject
matter of insurance”
Hak yang sah untuk mengasuransikan
yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hokum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.
b. Unsur-unsurUtama
(key element)
1. Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang
dapat diasuransikan
2. Benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3. Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek
yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaatatas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance
4. Hubungan antara tertanggung dan
subject matter of insurance harus diakui/ sah secara hukum
c Akibat hokum jika polis asuransi tidak mempunyai insurable interest.
alasan Insurable interests
dipersyaratkan oleh hokum harus ada dalam
contract of insurance
3.
MENGURANGI ’MORAL HAZARD’
Ketika memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat
memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.
Satu hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang
yang tidak punya kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan moral
hazard yang tidak dapat dibenarkan.
Moral hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha
melakukan pembakaran sendiri (arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain
dalam usaha untuk menerima ganti rugi berupa uang.
4.
UNTUK MENGHINDARI TUJUAN
DARI PERTARUHAN.
Masyarakat sosial selalu berusaha untuk menekan atau
sedikitnya mengendalikan perjudian. Walaupun perjudian dapat memberikan
kontribusi pajak pada negara, efek dari perjudian sangat membahayakan kepada
publik.
Persyaratan atas Insurable Interest merupakan kunci untuk
membedakan antara polis asuransi dengan kontrak Judi
Akibatchukumcjika polis
asuransitidak mempunyai insurable interest.Maka bila terjadi kerugian tertanggung tidakwajib membayar ganti rugi
10. Consideration merupakan hal penting dalam suatu kontrak menurut hukum Inggris, jelaskan 5 (lima) rules dari consideration. (sept 2014 no 10)
Jawaban :
consideration didefinisikan sebagai berikut:
Merupakan hak,
kepentingan, keuntungan atau manfaat yang diberikan kepada satu pihak atau
penahanan, kerugian, kehilangan atau tanggung jawab yang diberikan kepada pihak
yang menderita kerugian.
Dalam kontrak penjualan, si Penjual berjanji untuk
meng-supply barang kepada pihak pembeli. Akan tetapi dalam hukum, janji
tersebut tidak kuat bila tidak disertai consideration, yaitu jika pihak lain
(pembeli) yang menerima janji tersebut tidak sepakat untuk memberikan sesuatu
yang bernilai (uang). Consideration digambarkan sebagai harga/price yang
mendukung janji tersebut.
5(lima)
aturan utama dalam consideration:
1. Consideration
harus nyata dan asli (real and genuine)
2. Consideration
tidak harus cukup
3. Consideration
tidak berupa sesuatu
yang sudah lewat
4. Consideration
diterima haruslah kepada
orang yang dijanjikan.
5. Consideration tidak berupa sesuatu dimana siPromisee telah terikat sebelumnya.
11.
Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hokum asuransi dalam klaim asuransi,
jelaskan :(sept 2014 no 11)
a.
notice of loss and time
limits for notification.
b. the loss must be fortuitous.
c. the burden of proof
d.
concurrence causes.
Jawaban :
a notice
of loss and time limits for notification.
notice of loss :
Catatan kejadian suatu peristiwa, yang
berkaitan dengan tanggal kejadian, penyebab kerugian dan besarnya kerugian
limits for notification.:
Batas waktu yang diperlukan untuk melaporkan terjadinya kerugian
b. the loss must be fortuitous.
Kerugian /loss dalam asuransi bersifat accidental or
fortuitous artinya bahwa kerugian / loss
atau klaim asuransi haruslah terjadi secara accidental (ada unsur
kecelakaan) dan bukan yang dibuat secara sengaja oleh tertanggung dan
kerugian tersebut tidak diketahui sebelum terjadi
c. the burden of proof
Jika terjadi suatu kerugian atau risiko maka tertanggung atau pemegang polis wajib membuktikan bahwa :
Kerugian terjadi disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin polisdan
Juga membuktikan besarnya kerugian yang dialami. (Bobot 100%)
d.
concurrence causes.
Terjadi jika dua risiko (perils) atau lebih terjadi pada saat yang
bersamaan yang menyebabkan terjadinya kerugian.
Jika dua risiko terjadi pada saat bersamaan yang mana satu risiko adalah risiko yang dijamin oleh polis dan risiko yang
satu lagi adalah risiko yang dikecualikan
(excleded perils) maka penanggung tidak wajib membayar kerugian.
Akan tetapi jika satu risiko dijamin polis dan risiko yang satu adalah risiko yang tidak secara
spesifik dikecualikan maka penanggung wajib membayar semua kerugian yang terjadi
12. Jelaskan
2 (dua) syarat tambahan terhadap syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi supaya suatu perjanjian asuransi sah menurut hukurn perjanjian asuransi Indonesia (KitabUndang-Undang Hukum Dagang Indonesia). (sept 2014 no 12)
Jawaban :
2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi
yang secara khusus diatur
di dalam KUHD:
1) Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good
faith) dalam menyampaikan informasi / keterangan
yang berkaitan dengan obyek asuransi
yang diasuransikan.
2) Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan
(insurable interests) atas obyek asuransi
13.
Jelaskan :(sept 2014 no 13)
a. void contract
b. voidable contract.
c. unenforceable contract.
Jawaban :
a. Void Contract
Adalah kontrak
/ perjanjian yang tidak mengikat
para pihak, karena sebenarnya tidak
pernah ada kontrak atau kontrak tersebut sudah batal dari sejak awal.
b. Voidable
Contract
Adalah kontrak
yang hanya mengikat satu pihak
saja dan tidak mengikat bagi pihak lain. Karena itu kontrak tersebut dapat dibatalkan.
c. An
Unforciable Contract
Adalah suatu kontrak
yang sah (valid) akan tetap ipelaksanaannya tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan, jika satu pihak menolak melaksanakan kewajibannya.
14. Jelaskan ketentuan mengenai harga premi Asuransi dalam Hukum Usaha Perasuransian Indonesia (PP No.73/1992) beserta peraturan pelaksanaannya).(sept 2014 no 14)
Jawaban
:
(1) Premi harus ditetapkan pada tingkat
yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.
(2) Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai tidak mencukupi, apabila:
a. sedemikian rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang
bersangkutan;
b. penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas perusahaan;
c. penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang sehat.
(3) Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai berlebihan apabila
sedemikian tinggi sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang
bersangkutan.
(4) Penerapan tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai bersifat diskriminatif apabila
tertanggung dengan luas penutupan yang sama serta dengan jenis dan tingkat risiko yang sama dikenakan tingkat premi yang berbeda.
Pasal 21
Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang sehat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
MARET 2015
1.
Uraikan 3
(tiga) hal penting yang harus dipenuhi agar terjadi negligence.(mar 2015 no 1)
Jawaban :
reasonable / prudent man) harus
berbuat tetapi tidak berbuat apa – apa atau melakukan sesuatu yang
seharusnya tidak dilakukan. (Bobot 10%)
Agar tuntutan dapat berhasil dalam negligence, harus ada
3 hal utama yaitu:
1.
A duty of care owned by the defendant to the
plaintiff
Bahwa pihak
yang lalai (tergugat) mempunyai kewajiban duty of care kepada pihak penggugat.
(Bobot 30%)
Misalnya hubungan antara majikan dengan karyawan.
2.
A breach of that duty by the defendant.
Artinya pihak yang lalai (tergugat) telah melakukan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajibannya. (Bobot 30%)
3 Damage suffered by
the plaintiff as a result of the breach.
Pihak korban (penggugat) telah menderita kerugian sebagai akibat kelalaian tersebut.
(Bobot 30%)
2 Uraikan pengertaian strict liability.(mar 2015 no 2)
Jawaban :
Strict liability : tanggung jawab hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara
langsung / strict dibebankan kepada
tergugat walaupun yang bersangkutan telah
melakukan reasonable care, tidak
memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention
dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)
3.
Uraikan pengertian usaha pialang asuransi yang diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. (mar 2015 no 3)
Jawaban
:
Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa
konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan
asuransi atau asuransi syariah
serta penanganan penyelesaian klairnnya dengan bertindak
untuk dan atas
nama pemegang polis, tertanggung, atau
pesert
4.
Uraikan Bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian sebagaimana diatur da!am UU No.40 tahun 2014. (mar 2015 no 4)
Jawaban :
Bentuk badan hukum
penyelenggara Usaha Perasuransian adalah:
a.
perseroan terbatas;
b.
koperasi; atau
c. usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan.
5. Uraikan pengertian contra proferentem rule.(mar 2015 no 5)
Jawaban :
Adalah suatu
cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat
/ bunyi polis bahwa jika ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang
jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan
ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis tersebut harus diartikan untuk
kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh
dirugikan. (Bobot 100%)
6. Uraikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(mar 2015 no 6)
Jawaban
OJK
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan
b. kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan
c. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
7 Uraikan
non indemnity insurance. (mar 2015 no 7)
Jawaban
:
Kerugian atau besarnya manfaat sudah ditentukan pada saat
awal kontrak ,mis;PA, Life Insurance
8 Uraikan 3 (tiga) ruang lingkup usaha perasuransian
yang diatur dalam UU No.40/2014. (mar 2015 no 8)
Jawaban :
(1) Perusahaan asuransi umum hanya
dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi
Umum, termasuk lini usaha asuransi
kesehatan dan
lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
b. Usaha
Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi
Umum lain.
(2) Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan
Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi
kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
(3) Perusahaan reasuransi hanya dapat
menyelenggarakan Usaha Reasuransi.
9 Berkaitan dengan Doktrin Utmost Good
Faith, jelaskan: (mar 2015 no 9)
a. Pengertian Doktrin Utmost Good Faith.
b. 2 (dua) Kewajibanatau Duties yang
dibebankan.
c. Material Facts.
d. Akibat Hukum atas pelanggaran dari Doktrin Utmost Good Faith.
Jawaban :
a.
Pengertian Doktrin Utmost Good Faith.
Doktrin atau Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith) dalam proses penutupan Asuransi adalah sangat sentral dan penting
Karena itulah kontrak asuransi juga disebut atau dikenal sebagai Contract of Utmost Good Faith.
(Bobot 16,67 %)
Secara sederhana doktrin itikad baik mewajibkan para pihak yaitu penanggung dan tertanggung dalam
proses penutupan asuransi wajib bersikap jujur da nterbuka (honestly and openly) dalam negosiasi penutupan asuransi tersebut.
Kewajiban itikad baik ini dapat juga berlangsung selama penutupan asuransi dan dalam
proses penyelesaian klaim.
(Bobot 16,67 %)
b.
2 (dua)
Kewajiban atau Duties yang dibebankan.
Doktrin itikad baik membebankan 2 (dua) kewajiban (imposes two
duties) kepada para pihak (tertanggung dan penanggung)
dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:
1) Kewajiban untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk bersikap dan berbuat jujur. (Bobot 16,67 %)
2) Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyikan fakta material (duty not to conceal).
(Bobot 16,67 %)
c. Material Facts.
Apa yang harusVdiungkapkan oleh pihak
– pihak dalam kontrak asuransi?
Kewajiban yang sangat penting adalah untuk mengungkapkan semua fakta ataupun keadaan yang penting terhadap risiko.
Hal inimengarahkan kita kepada pertanyaan yang sanga tpenting yaitu apa definisidari
material fact?
Standar Definisi terdapat dalam s. 18 (2) dari MIA 1906.
”
Every circumstance is material which would influence the judgment of a prudent
insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
Terjemahan bebas
“ Setiap keadaan adalah penting
yang mempengaruhi pertimbangan seorang penanggung yang prudent dalam menetapkan premi atau menentukan apakah mengambil risiko”
d. Akibat Hukum atas pelanggaran dari Doktrin Utmost Good Faith.
Pelanggaran
yang dilakukanakan mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.
Dan
jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam
proses penutupan asuransi,
maka kontrak asuransi akan batal.
(Bobot 16,67 %)
10 Jelaskan:(mar
2015 noI 10)
a. 4 (empat)
syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian pada umumnya sah menurut hokum perjanjian Indonesia.
b. 2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum.
Jawaban :
Jawaban yang disarankan
Syarat-syarat sahnya
perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
a. 4 (empat) syarat sahnya
suatu perjanjian menurut KUH Perdata:
1. Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.
Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela
dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Para pihak sudah
harus dewasa di depan hukum,
bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
Artinya apa yang
diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak
dan kewajiban para pihak.
4. Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).
Artiya isi perjanjian
itu harus halal, tidak melanggar
Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dan syarat No. 3 dan 4 disebut syarat obyektif.
Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar,
maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Jika syarat obyektif dilanggar,
maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
b. 2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi
yang secara khusus diatur
di dalam KUHD:
1) Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good
faith) dalam menyampaikan informasi/keterangan
yang berkaitan dengan obyek asuransi
yang diasuransikan.
2) Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan
(insurable interests) atas obyek asuransi.
11.
Berkaitan dengan Subrogation, jelaskan: (mar 2015 no 11)
a.
Pengertian subrogation.
b.
Waktu timbulnya (the time subrogation rights arise).
c. Sumber timbulnya (sources of subrogation rights).
Jawaban :
a.
Pengertian subrogation.
Definisi subrograsi
Subrogation is
a right of one person, having
indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of
that another and avail himself of all rights and remedies of that other,
whether already enforced or not.
Dalam kasus Burnand
v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan dimana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber
lain.
Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas
indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian
yang dijaminkan.
b.
Waktu timbulnya (the time subrogation rights arise).
Dalam common law, asuransi harus menyelesaikan klaim ketertanggung terlebih dahulu baru melakukan tuntutan kepihak ketiga. Efeknya pihak ketiga bias lepas dari tanggung jawab, sehingga terdapat aturan klausula tuntutan kepihak ketiga dapat langsung dilakukan asuransi tanpa menunggu penyelesaian klaim kepada tertanggung.
c. Sumber timbulnya (sources of subrogation rights).
3(tiga) sumber timbulnya subrograsi
1. Tort,
Kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong),
yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan
kriminal.
2. Contract
Salah satu bagian dari common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, adakasus-kasus di mana:
seseorang yang memiliki contractual right untuk kompensasi atas kesalahan, dan dalam hokum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggungjawab, misalkan pemilik hotel
3 Statute
Dalam
Riot Damage Act 1886 di mana seseorang menderita kerugian
/ kerusakan sebagaimana yang
telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogas iuntuk memperoleh
recovery dari pihak polisi.
Karena dalam Act tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya kepada pihak kantor polisi
paling lama 14 hari sejak kejadian huruhara,
maka pihak tertanggung hanya diberikan batas waktu
7 hari untuk mengajukan
indemnity atas polis yang menutup huruhara tadi.
12 Sebutkan 15 (lima belas) persyaratan
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan(OJK)
sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.(mar 2015 no 12)
Jawaban :
1.
Anggaran dasar
2.
Susunan organisasi
3.
modal disetor
4.
Dana Jaminan
5.
Kepemilikan
6.
Kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali Kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris,
atau yang setara dengan direksidan dewan komisaris pada badan hokum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal
7.
Tenaga ahli
8.
Kelayakan rencana kerja
9.
Kelayakan system manajemen risiko
10.
produk yang
akan dipasarkan
11.
perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha
12.
infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
13.
konfirmasi dari otoritas pengawas di Negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
14.
hal lain
yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang
sehat.
13 Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian
Indonesia, jelaskan: (mar 2015 no 13)
a.
Pengertian Wanprestasi.
b. 4 (empat)
bentuk Wanprestasi
c. 4 (empat)
ancaman hukuman bagi debitur yang lalai
Jawaban yang disarankan :
a. Pengertian Wanprestasi (Bobot 17.5%)
Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikannya,
maka ia melakukan wnaprestasi, alpa atau lalai atau ingkar janji.Ingkar janji
juga dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan suatu perbuatan yang tidak
boleh dilakukannya.
b. 4 (empat) macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada
perjanjian asuransi: (Bobot masing-masing 15%)
1. Tidak melakukan apa
(sesuatu) yang disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal penutupan
asuransi yang telah disepakati.
2. Melakukan apa yang
telah dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.
3. Melakukan apa yang
telah dijanjikan, tetapi terlambat.
Contoh:
tertanggung membayar premi terlambat.
4. Melakukansesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Contoh:
tetanggung merubah okupasi bangunan tanpa sepengetahuan penanggung
(dalam asuransi kebakaran).
c. 4
(empat) akibat (ancaman hukuman)
bagi yang melakukan wanprestasi:
(Bobot masing-masing 7.5%)
1) Membayar ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)
2) Pembatalan perjanjian
3) Peralihan risiko
4) Membayar biaya perkara, jika sampai berperkara di
pengadilan
14. Jelaskan 5 (lima) hal yang harus dipenuhi agar
suatu pernyataan (representation) dapat dikatakan sebagai misreprensentation. (mar 2015 no
14)
Jawaban
:
Mispresentation
Pengertian
Misrepresentation adalah suatu pernyataan yang tidak benar (false
statement ofact) mengenai suatu fakta atau keadaan yang mempengaruhi seseorang
menjadi mau mengadakan perjanjian.
Dalam proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung
harus bersikap jujur (beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua
keterangan / fakta mengenai objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risik.
Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan sendirinya.\
5 (lima) syarat
Misrepresentation
1. Pernyataan harus mengenai suatu fakta.
(bobot 10%)\
2. Dilakukan
oleh satu pihak. (bobot 10%)
3. Harus bersifat
material fakta tersebut. (bobot 10%)
4. Mempengaruhi terjadinya kontrak.
(bobot 10%)
5. Menimbulkan kerugian / kerugian pada
pihak dalam kontrak. (bobot 10%
SEPTEMBER 2015
1.
Uraikan burden of proof yang menjadi kewajiban
dari tertanggung atau pemegang polis dalam klaim asuransi.(Sept 2015 no 1)
Jawaban
:
Jika terjadi suatu kerugian atau
risiko maka tertanggung atau pemegang polis wajib
membuktikan bahwa :
Kerugian terjadi disebabkan oleh
suatu risiko yang dijamin polis dan
juga membuktikan besarnya
kerugian yang dialami. (Bobot 100%)
2.
Uraikan pengertian asas yang dianut oleh UU
No. 40/2014 berkaitan dengan penutupan asuransi. .(Sept 2015 no 2)
Jawaban
:
Penutupan asuransi atas
Objek Asuransi harus didasarkan pada asas kebebasan memilih
Perusahaan Asuransi atau perusahaan Asuransi Syariah
3.
Uraikan pengertian pengelola statuter yang
diatur dalam UU No.40/2014. .(Sept 2015 no 3)
Jawaban
Pengelola
Statuter adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil
alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah.
4.
Uraikan pengertian asuransi mikro. .(Sept
2015 no 4)
Jawaban :
asuransi mikro
memberikan manfaat perlindungan dasar atas risiko yang sangat umum dihadapi
oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, produk asuransi mikro
memiliki polis, fitur, dan proses administrasi yang sederhana sehingga mudah
dipahami oleh semua masyarakat.
5. Uraikan
asas konsensualitas dalam perjanjian asuransi. .(Sept 2015 no 5)
Jawaban
:
- Perjanjian
dan perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan,
- perjanjian
sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok
- dan tidaklah diperlukan sesuatu
formalitas
6. Uraikan pengertian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .(Sept 2015 no 6)
OJK).
(sept 2012 no 8)
Jawaban :
OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a.
terselenggara secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel;
b.
mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c.
mampu melindungi kepentingan
Konsumen dan masyarakat.
OJK berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
7. Uraikan
akibat hukum dari pelanggaran prinsip utmost good faith yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD) .(Sept
2015 no 7)
Jawaban
:
Doktrin itikad baik membebankan 2
(dua) kewajiban (imposes two duties) kepada para pihak (tertanggung dan penanggung)
dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:
1)
Kewajiban untuk tidak melakukan
misrepresentation yaitu kewajiban
untuk bersikap dan berbuat jujur. (Bobot 16,67 %)
2) Kewajiban untuk mengungkapkan fakta
material yaitu kewajiban untuk tidak
menyembunyikan fakta material (duty not to conceal). (Bobot 16,67 %)
Pelanggaran yang dilakukan akan
mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.
Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam
proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67
8. Uraikan
4 (empat) penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014.
.(Sept 2015 no 4)
Jawaban
Profesi penyedia jasa bagi
Perusahaan Perasuransian terdiri atas:
a. konsultan aktuaria;
b. akuntan publik;
c. penilai; dan
d. profesi
lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
9. Berkaitan dengan Principle
of Indemnity, jelaskan: .(Sept
2015 no 5)
a. Pengertian indemnity;
b. Ketentuan Umum (general rules) dalam menghitung besaran
indemnity,
c. Dasar perhitungan besaran indemnity untuk bangunan (building);
d. Dasar perhitungan besaran indemnity untuk mesin-mesin
(machinery).
Jawaban :
a. Pengertian indemnity;
Sebagai kompensasi finansiil yang
pasti dan cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung
sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi
b. Ketentuan Umum (general rules) dalam menghitung besaran
indemnity,
Pada asuransi non life berlaku
unliquidated damages, artinya besarnya claim yang akan dituntut tidak diketahui
sebelumnya.
Untuk
asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan
diberikan sudah pasti sebelumnya.
c. Dasar perhitungan besaran indemnity untuk bangunan (building);
Mengukur indemnitas untuk property
adalah ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan
tempat kejadian.
Jika harga naik selama periode
pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum
setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.
d. Dasar perhitungan besaran indemnity untuk mesin-mesin
(machinery).
-
Tidak ada second hand market untuk sebuah
property
-
Apabila dibuang, dihancurkan atau dijual
sebagai besi tua à
tertanggung tidak mendapat penggantian barang.
Second hand à indemnity
berdasarkan biaya perbaikan atau penggantian dikurangi wear dan tear.
-
Apabila ada di pasaran second hand à apabila terjadi
kerugian, barang diganti dengan cara tertanggung membeli barang bekas dan
indemnity berdasar harga tersebut ditambah dengan ongkos angkut dan pemasangan,
e.q. motor cars dan office equipment.
10. Berkaitan dengan Insurable Interests dalam perjanjian Asuransi,
jelaskan: .(Sept 2015 no 10)
a. Definisi;
b. Unsur-unsur Utama (Key Elements);
c. Timbulnya (Creation), dari
Insurable Interests.
Jawaban :
a. Definisi
Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a
financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject
matter of insurance”
Hak
yang sah untuk mengasuransikan yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan
keuangan yang diakui oleh hukum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.
b. Unsur-unsur Utama (key element)
1. Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa,
tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2. Benda, hak, kepentingan dan sebagainya
harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3. Tertanggung harus mempunyai hubungan
dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas
keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject
matter of insurance
4. Hubungan antara tertanggung dan subject
matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
c. Timbulnya (creation) dari insurable
interest
1. COMMON
LAW
Pada
banyak kasus, insurable interest secara otomatis dianggap ada. Contohnya,
setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak terbatas atas jira sendiri.
Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat dikatakan kepentingan harus
diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah kepemilikan.
Kepemilikan
satu kendaraan akan memberikan hak untuk mengasuransikan.
2.
KONTRAK
/ PERJANJIAN
Pada
banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima tanggung jawab /
responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi tanggung jawab
mereka.
Contohnya:
Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan atas
harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam kontrak sewa – menyewa selalu
diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana penyewa bertanggung jawab atas
pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.
Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan
memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam
kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.
3 UNDANG
– UNDANG
Terkadang
satu undang – undang yang dikeluarkan oleh Parlemen akan menciptakan insurable
interest yang tidak diatur dalam hukum common law.
Contohnya, dalam undang – undang, the Industrial
Assurance and riendly Societies Act 1948 dan Amendement Act 1958, memberikan
kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas dalam hidup orang
tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.
11. Berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jelaskan: .(Sept
2015 no 11)
a. Tujuan pembentukan;
b. Fungsi;
c. Tiga kegiatan jasa keuangan yang menjadi
obyek tugas, dad OJK.
Jawaban :
a.
Tujuan pembentukan;
OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a.
terselenggara secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel;
b.
mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
dan
c.
mampu melindungi kepentingan
Konsumen dan masyarakat.
b. Fungsi;
OJK berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
c. Tiga kegiatan jasa keuangan yang menjadi
obyek tugas, dari OJK.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
12. Jelaskan: .(Sept 2015 no 12)
a. 4
(empat) syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian pada umumnya sah
menurut hukum perjanjian Indonesia.
b. 2
(dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang- Undang
Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum
Jawaban :
Syarat-syarat sahnya
perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
a. 4 (empat) syarat sahnya
suatu perjanjian menurut KUH Perdata:
1. Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.
Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela
dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Para pihak sudah
harus dewasa di depan hukum,
bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
Artinya apa yang
diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak
dan kewajiban para pihak.
4. Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).
Artiya isi perjanjian
itu harus halal, tidak melanggar
Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dan syarat No. 3 dan 4
disebut syarat obyektif.
Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Jika syarat obyektif dilanggar, maka
perjanjian tersebut batal demi hukum.
b. 2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian
asuransi yang secara khusus diatur di dalam KUHD:
1) Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam
menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang
diasuransikan.
2) Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas
obyek asuransi.
13. Jelaskan 5 (lima) tugas pengelola statuter dari perusahaan
perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014. .(Sept 2015 no 13)
Jawaban :
Pengelola
Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
mempunyai tugas:
a. menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan
dana peserta Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah;
b. mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha
dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sesuai dengan Undang-Undang ini;
c. menyusun langkah – langkah apabila Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
atau perusahaan reasuransi
syariah tersebut masih dapat diselamatkan;
d. mengajukan usulan agar Otoritas Jasa
Keuangan mencabut izin usaha
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah apabila
perusahaan tersebut dinilai
tidak dapat diselamatkan;
dan
e. melaporkan kegiatannya
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
14. Sebutkan 15 (lima belas) persyaratan yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha perasuransian
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.
.(Sept 2015 no 14)
Jawaban :
1.
anggaran dasar
2.
susunan organisasi
3.
modal disetor
4.
Dana Jaminan
5.
Kepemilikan
6.
kelayakan dan
kepatutan pemegang saham
dan Pengendali
7.
kemampuan
dan kepatutan direksi
dan dewankomisaris, atau
yang setara dengan
direksi dan dewan komisaris
pada badan hukum
berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah,
aktuaris perusahaan, dan auditor internal
8.
Tenaga ahli
9.
kelayakan rencana kerja
10.
kelayakan sistem manajemen risiko
11.
produk yang akan dipasarkan
12.
perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan
sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha
13.
infrastruktur penyiapan dan penyampaian
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
14.
konfirmasi dari otoritas pengawas di negara
asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak
asing; dan
15.
hal lain yang
diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang
sehat.
MARET 2016
1 Uraikan pengertian contractual capacity dalam hukum Inggris.(mar 2016 no 1)
Jawaban :
CONTRACTUAL
CAPACITY / KAPASITAS UNTUK MELAKUKAN KONTRAK :Beberapa orang mengacu kepada
aturan khusus yang membatasi kapasitas
untuk membuat kontrak. Kategori utama adalah Minors, orang yang cacat
mental dan mabuk dan mabuk hukum.
2. Uraikan pengertian "suatu hal tertentu" yang menjadi satu syarat sahnya perjanjian
dalam hukum perjanjian Indonesia. .(mar 2016 no 2)
Jawaban :
Artinya apa yang
diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak
dan kewajiban para pihak.
3. Uraikan
pengertian seseorang adalah "cakap
hukum" dalam perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia. .(mar 2016 no 3)
Jawaban :
Para pihak sudah
harus dewasa di depan hukum,
bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.
4. Uraikan
pengertian pemegang Pengendali dalam
perusahaan asuransi Indonesia. .(mar 2016 no 4)
Jawaban :
Pengendali adalah Pihak yang secara langsung
atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi,
dewan komisaris, atau
yang setara dengan direksi
atau dewan komisaris
pada badan hukum berbentuk koperasi
atau usaha bersama
dan / atau mempengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan
komisaris pada badan hukum
berbentuk koperasi atau usaha bersama.
5. Uraikan pengertian kontrak asuransi indemnitas (indemnity contract). .(mar 2016 no 5)
Jawaban :
Polis
asuransi kerugian disebut contract of indemnity karena jika terjadi kerugian /
klaim maka jumlah ganti kerugian harus dihitung besarnya kerugian tersebut dan
tujuan pembayaran klaim adalah untuk
mengembalikan posisi keuangan tertanggung kepada posisi semula sesaat sebelum
terjadi kerugian dan bukan untuk mendapatkan suatu yang lebih atau keuntungan
6. Uraikan
perbedaan innocent non-disclosure dengan fraudulent non-disclosure. .(mar 2016 no 6)
Jawaban :
Fraudulent
misrepresentation.
Seseorang yang membuat
satu pernyataan yang salah dengan sengaja dengan maksud menyesatkan
orang lain salah dan menempatkan mereka pada keadaan yang tidak menguntungkan
Innocent misrepresentation (mar 2009 no. 14B, sept 2009 no. 14B)
Bila pernyataan ini salah
namun tidak ada maksud untuk menyesatkan pihak lain
7. Uraikan pihak
yang dapat mengajukan permohonan pailit bagi perusahaan asuransi di
Indonesia. .(mar 2016 no 7)
Jawaban :
Permohonan pernyataan pailit
terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah berdasarkan
Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
8. Uraikan pengertian contribution dalam Klaim asuransi. .(mar 2016 no 8)
Jawaban :
Kontribusi sebagai corollary dari prinsip
indemnitas mencegah Tertanggung menerima keuntungan akibat kerugian yang
dialaminya karena ada lebih dari 1 polis yang menjamin kerugian tersebut.
kontribusi berarti hak
asuransi untuk menuntut asuransi lain
yang sama untuk bertanggung jawab sebesar share masing-masing atas kerugian
tertanggung yang dijamin di masing-masing polis.
Kontribusi juga hanya akan berlaku pada
polis yang berbasis pada indemnitas
9. Berkaitan dengan misrepresentation
dalam hukum Inggris, jelaskan: .(mar 2016 no 9)
a. Pengertian misrepresentation.
b. 4 (empat) hal
yang harus dipenuhi agar terjadi suatu misrepresentation.
Jawaban :\
a. Mispresentation
Pengertian
Misrepresentation adalah suatu pernyataan yang tidak benar (false
statement ofact) mengenai suatu fakta atau keadaan yang mempengaruhi seseorang
menjadi mau mengadakan perjanjian.
Dalam proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung
harus bersikap jujur (beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua
keterangan / fakta mengenai objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risik.
Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan
sendirinya.\
b. 5 (lima) syarat
Misrepresentation
1. Pernyataan harus mengenai suatu fakta.
(bobot 10%)\
2. Dilakukan
oleh satu pihak. (bobot 10%)
3. Harus
bersifat material fakta tersebut. (bobot 10%)
4. Mempengaruhi terjadinya kontrak.
(bobot 10%)
5. Menimbulkan kerugian / kerugian pada pihak
dalam kontrak. (bobot 10%
10. Jelaskan 3
(tiga) hal yang menciptakan hubungan keagenan (creation of agency) antara principal
dengan agent dalam hukum keagenan Inggris. .(mar 2016 no 10)
Jawaban :
4.
Kesepakatan atau perjanjian (agreement atau perjanjian)
Pada umumnya hubungan
keagenan tercipta melalui satu persetujuan antara principal dan agen. Kesepakatan ini akan tertuang dalam satu kontrak. Dalam
beberapa contoh, ada kesepakatan Namun tidak ada ikatan hukum yang sah,
contohnya ketika agen tersebut tidak mendapatkan apa – apa (fee atau komisi)
atas pekerjaan yang dilakukan.
5.
Pengesahan (ratifikasi)
Dalam kasus, hubungan
antara principal dengan agen tercipta secara retrospective (misalnya agen
telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin ratification.
Jadi, jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan
atas nama dan kepentingan si B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepda si C,
kemudian si A menerima kesepakatan untuk saling mengikat.
6.
Keperluan (Necessity)
Agensi dengan kebutuhan
timbul ketika seorang dipercayakan atas barang milik orang lain dan atas
dasar emergensi orang tersebut harus melakukan sesuatu untuk
mengamankannya.
Agency dengan necessity akan timbal hanya pada saat yang
tidak mungkin untuk menerima instruksi dari pemiliknya pada satina. Agency
seperti sangat jarang ditemukan saat ini berhubung kemajuan tehnology sudah
dimilik hampir semua orang.
11.
Berkaitan dengan Insurable Interests dalam perjanjian asuransi, jelaskan: .(mar 2016 no 11, mar 2016 no 11)
a. Definisi,
b. Unsur-unsur Utama (Key Elements),
c. Timbulnya (Creation), dari Insurable
Interests.
Jawaban :
a. Definisi
Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a
financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject
matter of insurance”
Hak yang sah untuk mengasuransikan yang
ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum
antara tertanggung dan pokok pertanggungan.
b. Unsur-unsur
Utama (key element)
1. Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa,
tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2. Benda, hak, kepentingan dan sebagainya
harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3. Tertanggung harus mempunyai hubungan
dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas
keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject
matter of insurance
4. Hubungan antara tertanggung dan subject
matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
c. Timbulnya
(creation) dari insurable interest
1.
COMMON LAW
Pada banyak kasus, insurable interest secara otomatis
dianggap ada. Contohnya, setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak
terbatas atas jira sendiri. Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat
dikatakan kepentingan harus diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah
kepemilikan.
Kepemilikan satu kendaraan akan memberikan hak untuk
mengasuransikan.
3.
KONTRAK / PERJANJIAN
Pada banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima
tanggung jawab / responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi
tanggung jawab mereka.
Contohnya: Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban
untuk melakukan pemeliharaan atas harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam
kontrak sewa – menyewa selalu diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana
penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.
Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan
memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam
kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.
3 UNDANG – UNDANG
Terkadang satu undang – undang yang dikeluarkan oleh
Parlemen akan menciptakan insurable interest yang tidak diatur dalam hukum
common law.
Contohnya, dalam undang –
undang, the Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 dan Amendement
Act 1958, memberikan kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas
dalam hidup orang tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.
12. Jelaskan: .(mar 2016 no 12)
a. Material fact
b. Excess dalam klaim asuransi.
c.
BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia).
e. Uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) yang dilakukan oleh OJK
bagi calon pengurus perusahaan perasuransian.
Jawaban :
a.
Material fact
Apa yang harus diungkapkan oleh pihak – pihak dalam kontrak asuransi?
Kewajiban yang sangat penting adalah untuk mengungkapkan semua fakta ataupun
keadaan yang penting terhadap risiko.
b.
Excess dalam klaim asuransi.
-
Adalah jumlah dari setiap claim yang merupakan faktor pengurang dalam
pembayaran klaim
-
Biasanya
diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan jumlah
-
Secara teori berarti tertanggung menahan sebagai risiko
sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari indemnity
c.
BMAI (Badan
Mediasi Asuransi Indonesia).
Memberikan pelayanan untuk
penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung
Limit sengketa
Claim yakni Rp 2 miliar untuk asuransi umum dan Rp 1 miliar untuk
asuransi jiwa
d.
Uji kelayakan
dan kepatutan (Fit and Proper Test) yang dilakukan oleh OJK bagi calon pengurus perusahaan perasuransian.
Jawaban :
Fit and proper test dilakukan oleh tegulator perasuransian ?
Pada saat seseorang akan memangku jabatan
sebagai Direksi atau Komisaris; dan setiap waktu apabila dianggap perlu
Materi
yang diujikan dalam fit and proper test ?
a.
Faktor kompetensi :
1.
pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
2.
pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang
perasuransian dan peraturan
perundang-undangan lain yang berhubungan dengan usaha perasuransian;
3.
pengalaman dan keahlian di bidang usaha
perasuransian dan/atau bidang lain yang relevan dengan jabatannya; dan
4.
kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan
usaha perasuransian yang sehat
b. Faktor integritas
1. Praktik-praktik
tercela di bidang usaha perasuransian atau jasa keuangan lain
2. Perbuatan
tindak pidana di bidang usaha perasuransian dan/atau perekonomian
3. Perbuatan
tindak pidana yang dijatuhi sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
4. Perbuatan
tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan instansi pembina dan
pengawas usaha perasuransian
5. Perbuatan
yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham,
Direksi, Komisaris, pegawai dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau
mengurangi hak pemegang polis dan/atau Perusahaan Perasuransian
6. Perbuatan
melanggar prinsip kehati-hatian di bidang usaha perasuransian
perbuatan
yang menunjukkan bahwa Direksi atau Komisaris yang bersangkutan tidak memiliki
kewenangan atau memiliki kewenangan namun tidak mampu menjalankan kewenangan
masing-masing sebagai Direksi atau Komisaris; dan/atau
7. Perbuatan
yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian
13.
Berkaitan dengan Subrogation, jelaskan: .(mar 2016 no 13)
a.
Pengertian,
b.
waktu timbulnya (the time subrogation rights arise),
c. Sumber timbulnya (sources of subrogation
rights), dan subrogation.
Jawaban
a, Definisi subrograsi
Subrogation is
a right of one person, having
indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of
that another and avail himself of all rights and remedies of that other,
whether already enforced or not.
Dalam kasus
Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima
kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang mendasar
adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu.
Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam
memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
b.
waktu timbulnya (the time subrogation rights arise),
Subject matter of
insurance
Apabila terjadi total loss dan tertanggung
telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak lagi berhak atas
salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada dasarnya ia telah
melakukan hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.
Hak
subrogasi yang timbul dari adanya subject matter of insurance ini tidak berlaku
dalam marine abandonment. Jika
barang itu telah diabandon kepada asuradir, maka asuradir berhak atas apa saja
sisa barang, terlepas dari nilai dan hak subrogasi
c. 3(tiga)
sumber timbulnya subrograsi
1. Tort,
Kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong),
yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan
kriminal.
2. Contract
Salah satu bagian dari common law adalah
kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus di mana:
seseorang yang memiliki contractual right untuk
kompensasi atas kesalahan, dan dalam hukum kebiasaan dagang ada
ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggung jawab, misalkan pemilik hotel
3 Statute
Dalam
Riot Damage Act 1886 di mana seseorang menderita kerugian / kerusakan
sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan
indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recovery dari
pihak polisi.
Karena dalam Act
tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya
kepada pihak kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru hara, maka
pihak tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity
atas polis yang menutup huru hara tadi.
14. Sebutkan 8 (delapan) hal yang wajib diatur dalam ketentuan satandar
perilaku perusahaan perasuransian sesuai ketentuan UU No. 40/2014 .(mar 2016 no 14)
Jawaban :
Perusahaan
Perasuransian wajib memenuhi
standar perilaku usaha
yang mencakup ketentuan mengenai:
a.
polis;
b.
Premi atau Kontribusi;
c. underwriting dan pengenalan
Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
d. penyelesaian klaim;
e.
keahlian di bidang perasuransian;
f. distribusi atau pemasaran produk;
g. penanganan keluhan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan
h.
standar lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
SEPTEMBER 2016
1. Uraikan asas kebebasan berasuransi yang diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 (sept 2016 no 1)
Jawaban :
Penutupan asuransiatas Objek Asuransi
harus didasarkan pada asas kebebasan memilih
Perusahaan Asuransi atau perusahaan Asuransi Syariah
2. Uraikan mengapa intention to create legal relations penting dalarn proses
terjadinya suatu kontrak. (sept 2016 no 2)
Jawaban :
Maksudnya mengadakan perjanjian ,pihak-pihak
menghendaki supaya perjanjian itu mengikat secara sah ,artinya perjanjian itu
menciptakan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang diakui oleh hukum.
3. Uraikan pengertian agency
by ratification.(sept 2016 no 3)
Jawaban :
Ratification
timbul jika agent melakukan suatu tindakan yangberada di luar actual
authoritynya, tetapi kemudian mengikat principal karenaprincipal setuju untuk
menerima bahwa tindakan itu dilakukan ataske pentingannya. Namun pada dasarnya
principal tidak mempunyai kewajiban untuk meratifikasi tindakan agent tersebut.
Dalam
kasus, hubungan antara principal dengan agen tercipta secara retrospective
(misalnya agen telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin
ratification.
Jadi,
jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan atas nama dan kepentingan si
B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepada si C, kemudian si A menerima
kesepakatan untuk saling mengikat.
4. Uraikan pengertian contra
proferentem rule. (sept 2016 no 4)
Jawaban :
Adalah
suatu cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata /
kalimat / bunyi polis bahwa jika ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang
kurang jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan
ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis tersebut harus diartikan untuk
kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh
dirugikan.
5. Uraikan 2 (dua) alasan
utama mengapa terhadap
calon pengurus perusahaan perasuransian
perlu diadakan uji kemampuan dan kepatutan.(sept 2016 no 5)
Jawaban
:
1.
mempunyai pengetahuan/kompetensi untuk
menjalankan tugasnya seperti memahami peraturan perundangan dibidang asuransi dan
mempunyai rekam jejak yang baik, tidakpernah melakukan tindak kejahatan
dibidang jasa keuangan/asuransi
2.
mempunyai pengetahuan / kompetensi untuk
menjalankan tugasnya seperti memahami peraturan perundangan dibidang asuransi
3.
mempunyai rekam jejak yang baik, tidak pernah
melakukan tindak kejahatan dibidangjasa keuangan/asuransi
6. Uraikan pengertian reciprocal
duty dalam principle of utmost good faith. (sept 2016 no 6)
Jawaban :
Tanggung jawab/kewajiban juga ada pada penanggung (Carter V. Boehm 1766)
dan penanggung tidak boleh menyembunyikan informasi yang menjadikan tertanggung
kurang beruntung dalam kontrak asuransi
ini. Contoh:
d.
sprinkler system berhak mendapatkan
discount
e.
tidak menerima
asuransi yang benar yang tidak sejalan dengan hukum
f.
tidak membuat
pernyataan yang tidak benar selama negosiasi
7. Uraikan perbedaan antara conditions dan warranty dalam
perjanjian asuransi. (sept 2016 no 7)
Jawaban :
Conditon dalam kontrak Asuransi
Bagian
dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode
pertanggungan
Warranties dalam kontrak Asuransi
kondisi
yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang
dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.
8. Uraikan pegertian bahwa perjanjian/kontrak tidak boleh
bertentangan dengan public policy(sept 2016 no 8).
Jawaban :
Artiya isi perjanjian
itu harus halal, tidak melanggar
Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
9. Jelaskan ketetuan
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHAD)
tentang:(sept
2016 no 9)
a. Kepetingan yang dapat diasuransikan
b. Itikad baik dalam perjanjian asuransi.
Jawaban :
a.
Kepetingan yang dapat diasuransikan
Hak yang sah untuk mengasuransikan
yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum
antara tertanggung dan pokok pertanggungan.
Unsur-unsur
Utama (key element)
1. Harus
ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2. Benda, hak,
kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan
(subject matter of insurance)
3. Tertanggung harus mempunyai
hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh
manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau
hilangnya subject matter of insurance
4. Hubungan antara
tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
b. Itikad
baik dalam perjanjian asuransi.
Doktrin atau Prinsip Itikad Baik
(Utmost Good Faith) dalam proses penutupan Asuransi adalah sangat sentral dan
penting. Karena itulah kontrak asuransi juga disebut atau dikenal sebagai
Contract of Utmost Good Faith.
.10. Berkaitan
dengan Wanprestasi: (sept 2016 no 10)
a. Jelaskan pengertian Wanprestasi
b. Jelaskan 4(empat) macam bentuk
Wanprestasi disertai contoh dalam perjanjianasuransi
c. Sebutkan 4 (empat) akibat hukum Wanprestasi bagi yang
melakukannya.
Jawaban :
a. Pengertian
Wanprestasi (Bobot 17.5%)
Dalam
suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak
melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan wnaprestasi, alpa
atau lalai atau ingkar janji.Ingkar janji juga dapat terjadi jika salah satu
pihak melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.
b. 4 (empat)
macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada perjanjian asuransi: (Bobot
masing-masing 15%)
1. Tidak melakukan apa (sesuatu) yang
disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal
penutupan asuransi yang telah disepakati.
2. Melakukan apa yang telah dijanjikan,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.
3. Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.
Contoh: tertanggung membayar premi
terlambat.
4. Melakukan
sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Contoh: tetanggung merubah okupasi
bangunan tanpa sepengetahuan penanggung (dalam asuransi kebakaran).
c. 4 (empat) akibat (ancaman hukuman) bagi
yang melakukan wanprestasi: (Bobot masing-masing 7.5%)
1) Membayar
ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)
2) Pembatalan
perjanjian
3) Peralihan
risiko
4) Membayar
biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan
11. Uraikan
pengertian dari istilah-istilah berikut: (sept 2016 no 11)
a. Onus of Proof
b. Legal Capacity
c. Purpose of Subrogation
d. Non-indemnity contract policy
jawaban ;
a.
Onus of Proof
Prinsip utamanya adalah ‘siapa
yang menuntut harus membuktikan’. Jika penggugat ingin mengalihkan kerugiannya
kepada tergugat, ia harus memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kerugian
atau kerusakan yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tergugat.
Beban pembuktian berada pada
penggugat untuk menunjukkan berdasarkan keseimbangan probabilitas bahwa
tergugat telah lalai.Keseimbangan probabilitas berarti lebih mungkin daripada
tidak, dan jika bukti yang ada seimbang maka penggugat tidak berhasil
membuktikan kasusnya.
b.
Legal Capacity
Legal
Capacity diterjemahkan
dalam Istilah hukum indonesia dengan 'kapasitas hukum'. Istilah ini mengandung
pengertian 'apa saja yang dapat dilakukan oleh seseorang (manusia) dalam
kerangka sistem hukum.Pengertiaan tersebut mengandung maksud bahwa hukum
memberikan 'kapasitas' tertentu kepada setiap manusia. Kapasitas yang diberikan
hukum tersebut terdiri dari 'hak' dan 'tanggung jawab' terhadap hukum. Secara
umum, kapasitas yang diberikan hukum itu sama, yaitu tergambar dalam adegium equality
before the law.
c.
Purpose of Subrogation
di
mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari
tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang mendasar
adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari
itu.Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam
memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
d. Non-indemnity contract policy
Kerugian
atau besarnya manfaat sudah ditentukan pada saat awal kontrak , mis; PA, Life
Insurance
janji
untuk bertanggung jawab atas utang, kegagalan atau kesalahan mengantar oleh
orang lain.
.12. Jelaskan
5 (lima) perbedaan antara Kontrak Asuransi dengan Kontrak Perjudian (Contract of
Wagering).(sept 2016 no 12)
Jawaban
:
Asuransi :
1.
Harus
ada unsur insurable interest
2.
Diperlukan
adanya utmost good faith
3.
Tertanggung
bebas dari kerugian dan diketahui sebelumnya
4.
Dalam
banyak hal menyediakan indemnity
5.
Dilindungi
oleh hukum
Perjudian:
1.
Kepentingan para pihak terbatas pada taruhan
2.
Kalah
atau menang diketahui setelahnya
3.
Tidak
dituntut adanya keterbukaan
4.
Taruhan
yang dibayar/diperoleh bukan merupakan indemnity
5.
Tidak
dilindungi oleh hukum
13. Berkaitan
dengan Agen dan Pialang:(sept 2016 no 13)
a. Jelaskan 5 (lima) kewajiban dari Agen meurut hukum Inggris
b. Uraikan pengertian Agen Asuransi menurut Undang-Undang No. 40
Tahun 2014
c. Uraikan pengertian Pialang Asuransi menurut Undang-Undang No.
40 Tahun 2014.
Jawaban :
a.
5 (lima) kewajiban dari Agen meurut hukum
Inggris
1. Melakukan
instruksi - instruksi si principalnya.
2. Untuk
melaksanakan dengan telitian dan cakap.
3. Melaksanakan
kewajiban secara personal (tidak didelegasikankepada orang lain)
4. Bertindak
dengan itikad baik kepada principalnya.
5. Mempertanggung
jawabkan uang yang diterima atas namaprincipalnya.
b. Pengertian Agen Asuransi menurut Undang-Undang No. 40 Tahun
2014
orang
yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk
dan atas nama
Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan
untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan asuransi
Syariah memasarkan produk asuransi atau produk
asuransi syariah.
c. Pengertian Pialang Asuransi menurut Undang-Undang No. 40 Tahun
2014.
orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi
persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis,
tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi dan/atau
penyelesaian klaim
14. Jelaskan
5 (lima) hal peting yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan suatu kontrak.
(sept
2016 no 14)
Jawaban
:
Suatu kontrak biasanya terjadi setelah didahului oleh
suatu proses offer and acceptance (penawaran dan penerimaan).
a.
Harus ada satu kesepakatan/ agreement, dalam English Law,
umumnya ditunjukkan oleh adanya Offer / Penawaran dan Acceptance/ Penerimaan
b.
Harus adanya intention / maksud sehingga menciptakan
hubungan hokum
c.
Harus adanya Consideration
/ Perhatian (sasaran) dalam kasus
simple contracts.
d.
Kesepakatan harus dalam bentuk yang tidak bertentangan dengan hukum
e.
Pihak pihak dalam perjanjian harus tidak cacat hukum.
MARET 2017
1.
Uraikan bahwa dalam
hukum asuransi, kerugian yang dijamin adalah fortuitous and accidental
losses.(mar 2017 no 1)
Jawaban yang disarankan :
Kerugian /loss dalam asuransi bersifat
accidental or fortuitous artinya bahwa kerugian
/ loss atau klaim asuransi haruslah terjadi secara accidental (ada unsur
kecelakaan) dan bukan yang dibuat secara sengaja oleh tertanggung dan
kerugian tersebut tidak diketahui sebelum terjadi
2.
Uraikan
perbedaan void insurance contract dengan voidable insurance contract. .(mar 2017 no 2)
Jawaban :
Void Contract
Adalah kontrak
/ perjanjian yang tidak mengikat
para pihak, karena sebenarnya tidak
pernah ada kontrak atau kontrak tersebut sudah batal dari sejak awal.
Voidable Contract
Adalah kontrak
yang hanya mengikat satu pihak
saja dan tidak mengikat bagi pihak lain. Karena itu kontrak tersebut dapat
dibatalkan.
3.
Uraikan mana
yang lebih kuat kekuatan mengikat dari express terms dan implied terms dalam
sebuah perjanjian asuransi? .(mar 2017 no 3)
Jawaban yang disarankan :
Express
Terms adalah syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sebuah kontrak atau perjanjian.
Implied
Terms adalah syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis dalam sebuah kontrak/perjanjian
akan tetapi syarat-syarat / ketentuan-ketentuan tersebut berlaku terhadap
kontrak/perjanjian tersebut
4.
Uraikan
perbedaan program asuransi wajib dengan asuransi komersial. .(mar 2017 no 4)
Jawaban :
program asuransi wajib :
Kewajiban
memiliki asuransi sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah. seluruh
kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki asuransi, diatur dalam road
traffic act 1988.
Perusahaan
asuransi wajib adalah bumnmisalnya jasa raharja
asuransi komersial
usaha Asuransi dalam bentuk badan usaha dapat
didirikan oleh umum dan pemerintah kepersertaan tidak wajib,
5.
Uraikan ruang
lingkup usaha perasuransian yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. .(mar 2017 no 5)
Jawaban
:
(1) Perusahaan asuransi umum hanya
dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi
kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri;
dan
b. Usaha
Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi
Umum lain.
(2) Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan
Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi
kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
(3) Perusahaan reasuransi hanya dapat
menyelenggarakan Usaha Reasuransi
6. Uraikan
2 (dua) perbedaan utama antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah berkaitan dengan risiko dan regulasi. .(mar 2017 no 6)
Jawaban :
Asuransi
adalah perjanjian antara
dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang
menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan
untuk:
a. memberikan penggantian
kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang
polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;
atau
b. memberikan pembayaran
yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung
atau pembayaran yang didasarkan pada
hidupnya tertanggung dengan manfaat yang
besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada
hasil pengelolaan dana.
Asuransi Syariah adalah kumpulan
perjanjian, yang terdiri atas perjanjian
antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis
dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi
berdasarkan prinsip syariah guna
saling menolong dan melindungi dengan cara:
a. memberikan penggantian
kepada peserta atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita peserta atau pemegang
polis karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran
yang didasarkan pada meninggalnya peserta
atau pembayaran yang didasarkan pada
hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkanpada hasil pengelolaan dana.
7. Uraikan
hubungan hukum antara Surat/Formulir Permohonan Penutupan Asuransi dengan polis
asuransi. .(mar 2017 no 7)
Jawaban :
Didalam
polis terdapat Preamble atau yang bisa disebut recital clause, menyatakan bahwa Penanggung dan Tertanggung,
bersepakat sesuai dengan terms dan kondisi, untuk mengganti kerugian
Tertanggung dalam kerugian yang dijamin di dalam polis dengan pembayaran
sejumlah premi. Preamble juga berisikan proposal form merupakan basis dari
kontrak dan merupakan bagian dari polis.
8. Uraikan
akibat hukum jika dalam suatu perjanjian asuransi tidak ada insurable interest
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). .(mar 2017 no 8)
Jawaban :
Kewajiban
untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban
untuk tidak menyembunyikan fakta material (duty not to conceal)
Pelanggaran
yang dilakukan akan mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.
Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap
doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan
batal. (Bobot 16,67 %)
9. Jelaskan
tugas Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dalam mengelola/menangani suatu
perusahaan asuransi yang telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh OJK. .(mar 2017 no
9)
Jawaban :
Pengelola Statuter adalah Pihak yang
ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas:
a.
menyelamatkan
kekayaan dan/atau kumpulan dana peserta
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;
b. mengendalikan
dan mengelola kegiatan usaha dari Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sesuai
dengan Undang-Undang ini;
c. menyusun langkah-langkah apabila Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut masih dapat diselamatkan
d. mengajukan
usulan agar Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin
usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah apabila
perusahaan tersebut dinilai
tidak dapat diselamatkan; dan
e. melaporkan kegiatannya
kepada Otoritas Jasa Keuangan
10. Berkaitan dengan hukuman pidana penjara
dan pidana denda yang dapat dikenakan kepada seseorang yang menjalankan usaha perasuransian tanpa izin usaha, jelaskan
hukurnan pidana penjara dan denda yang dapat
dikenakan kepada seseorang yang menjalankan: .(mar 2017 no 10)
a. Usaha
asuransi, asuransi syariah, dan usaha reasuransi, usaha reasuransi syariah;
b. Usaha
pialang asuransi dan usaha pialang reasuransi; dan
c. Usaha
penilai kerugian asuransi.
Jawaban :
a.
Setiap Orang
yang menjalankan kegiatan usaha asuransi,usaha asuransi
syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi Syariah
tanpa izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
b Setiap Orang
yang menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi atau
Usaha Pialang Reasuransi tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah)
c Setiap Orang yang menjalankan kegiatan
Usaha Penilai Kerugian Asuransi tanpa
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
11. Berkaitan dengan Prinsip Utmost Good Faith, ielaskan: .(mar 2017 no 11)
a. 2 (dua)
kewajiban (duties) yang diharuskan dilakukan oleh pihak yang hendak berasuransi
(tertanggung).
b. Pengertian
misrepresentation;
c. 5 (lima) hal
yang harus dipenuhi agar suatu misrepresentation yang dilakukan akan mempengaruhi validitas dari suatu perjanjian
asuransi (polis).
Jawaban :
a.
2 (dua)
kewajiban (duties) yang diharuskan dilakukan oleh pihak yang hendak berasuransi
(tertanggung).
Doktrin itikad baik membebankan 2 (dua) kewajiban (imposes two
duties) kepada para pihak (tertanggung dan penanggung) dalam kontrak Asuransi
sebagai berikut:
1) Kewajiban
untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk bersikap dan berbuat jujur.
2)
Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyikan fakta material (duty not to
conceal).
Pelanggaran yang dilakukan akan mengakibatkan pihak lain dapat
menghindari kontrak.
Dan jika tertanggung
melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan
asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67
b. Pengertian
misrepresentation;
Pengertian
Misrepresentation adalah suatu pernyataan yang tidak benar (false
statement ofact) mengenai suatu fakta atau keadaan yang mempengaruhi seseorang
menjadi mau mengadakan perjanjian.
Dalam proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung
harus bersikap jujur (beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua
keterangan / fakta mengenai objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risik.
Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan sendirinya.
b.
5 (lima) hal
yang harus dipenuhi agar suatu misrepresentation yang dilakukan akan mempengaruhi validitas dari suatu perjanjian
asuransi (polls)
1. Pernyataan harus mengenai suatu fakta. (bobot 10%)\
2. Dilakukan
oleh satu pihak. (bobot 10%)
3. Harus bersifat material fakta tersebut. (bobot 10%)
4. Mempengaruhi
terjadinya kontrak. (bobot 10%)
5. Menimbulkan
kerugian / kerugian pada pihak dalam kontrak. (bobot 10%
12. Berkaitan dengan Prinsip Insurable Interest, jelaskan: .(mar 2017 no 12)
a. 2 (dua) hal
(tujuan) yang hendak dicapai dari Prinsip Insurable Interest;
b. Ketentuan
dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur Prinsip Insurable Interest.
Jawaban :
a.
2 (dua) hal
(tujuan) yang hendak dicapai dari Prinsip Insurable Interest;
alasan Insurable interests
dipersyaratkan oleh hukum harus ada dalam contract of insurance
5.
MENGURANGI ’MORAL HAZARD’
Ketika memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat
memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.
Satu hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang
yang tidak punya kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan moral
hazard yang tidak dapat dibenarkan.
Moral hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha
melakukan pembakaran sendiri (arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain
dalam usaha untuk menerima ganti rugi berupa uang.
6. UNTUK MENGHINDARI TUJUAN DARI PERTARUHAN.
Masyarakat sosial selalu berusaha untuk menekan atau
sedikitnya mengendalikan perjudian. Walaupun perjudian dapat memberikan
kontribusi pajak pada negara, efek dari perjudian sangat membahayakan kepada
publik.
ersyaratan atas Insurable Interest merupakan
kunci untuk membedakan antara polis asuransi dengan kontrak Judi. Akan tetapi,
terdapat perbedaan di antaranya >
b. Ketentuan
dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur Prinsip Insurable Interest.
Hak
untuk mengasuransikan yang timbul dari hubungan keuangan yang diakui hukum
antara Tertanggung dengan object pertanggungannya.
Dalam definisi diatas terdapat 3 point utama
yaitu:
·
Subject-matter (object pertanggungan)
·
Legal relationship (diakui hukum)
·
Financial value (hubungan keuangan)
13. Berkaitan dengan Prinsip Indemnity, jelaskan: .(mar 2017 no 13)
a.
Pengertian dari Indemnity;
b. Indemnity
insurance dan non indemnity insurance;
c.
General Rules of measures of
indemnity dalam asuransi properti (property insurance).
Jawaban :
a.
Pengertian dari
Indemnity;
Polis asuransi kerugian disebut contract of
indemnity karena jika terjadi kerugian / klaim maka jumlah ganti kerugian harus
dihitung besarnya kerugian tersebut dan tujuan pembayaran klaim adalah untuk mengembalikan posisi keuangan
tertanggung kepada posisi semula sesaat sebelum terjadi kerugian dan bukan
untuk mendapatkan suatu yang lebih atau keuntungan
b.
Indemnity
insurance dan non indemnity insurance
Indemnity contract policy
sebagai
kompensasi finansiil yang pasti dan cukup menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum
peristiwanya terjadi.
Indemnity non contract policy (non indemnity) (sept 2016 no 11d)
Kerugian atau besarnya manfaat sudah ditentukan pada saat
awal kontrak ,mis;PA, Life Insurance
c.
General Rules of measures of
indemnity dalam asuransi properti (property insurance).
Pada asuransi non life berlaku unliquidated damages, artinya besarnya claim yang akan dituntut tidak diketahui
sebelumnya.
Untuk asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan diberikan sudah pasti
sebelumnya.
14. Jelaskan: .(mar 2017 no
14)
a. Badan
Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI);
b. Otoritas
Jasa Keuangan Indonesia (OJK);
c.
Subrogation;
d. Reinstatement
dan Reinstatement of sum insured.
e. Sifat
dari laporan penilai kerugian asuransi.
Jawaban :
a Badan
Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI);
Memberikan pelayanan untuk penyelesaian perselisihan
antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung .
Menyelesaikan
perselisihan klaim yang dilaporkan, secara damai dan adil bagi kedua belah
pihak, sejauh kasus klaim tersebut berada di dalam yuridiksi BMAI ,Tertanggung dibebaskan
dari semua biaya untuk pelayanan ini
Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan
melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk
diputuskan oleh Ajudikator atau Penal Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI.
Limit
sengketa Claim yakni Rp 2 miliar
untuk asuransi umum dan Rp 1 miliar untuk asuransi jiwa.
c.
Otoritas Jasa
Keuangan Indonesia (OJK);
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
OJK dibentuk dengan
tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor Jasa keuangan:
a. terselenggara secara
teratur, adil, transparan,
dan akuntabel;
b. mampu
mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan
dan stabil; dan
c.
mampu melindungi kepentingan Konsumen
dan masyarakat
d.
Subrogation
prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan
indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima
tertanggung dari sumber lain.
Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity
tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan
kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang
dijaminkan.
e.
Reinstatement
dan Reinstatement of sum insured.
Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara
membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami
kerusakan.
Artinya pemulihan kembali harta benda yang
dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.
Apabila
terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan
apabila terjadi partial loss dilakukan repair.
Reinstatment
bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
oleh penanggung dalam terms of the
policy
oleh penanggung dalam UU
oleh
tertanggung dalam UU dan kontrak
Reinstatement of sum insured
Mengembalikan nilai sum insured seperti semula
setelah terjadi klaim dengan membayar premi tambahan
f.
Sifat dari
laporan penilai kerugian asuransi.
Usaha Penilai
Kerugian Asuransi adalah usaha jasa
penilaian klaim dan/atau jasa
konsultasi atas objek
Asuransi
Merupakan
seseorang yang ahli dalam menyelesaikan claim dari awal sampai akhir. Claim
yang simple dan straightforward dapat diselesaikan dan di-negosiasikan oleh
claim personnel akan tetapi claim yang nilainya besar dan sangat complex
membutuhkan analisa dan bantuan dari loss adjuster.
Fungsi
loss adjuster adalah:
·
Melakukan investigasi terhadap claim
·
Memberikan pandangan apakah loss ter-cover
dalam polis
·
Melakukan negosiasi besarnya jumlah claim yang
terjadi
·
Melakukan negosiasi dengan specialist supplier
·
Memberikan rekomendasi / summary dari claim
yang terjadi
Sifat dari laporan penilai kerugian asuransi.
Laporan ini dapat berupa:
a. Settlement,
dimana Loss Adjuster, sesuai dengan
perintah Penanggung telah membahas penilaiannya dengan pihak Tertanggung dan
telah dicapai suatu kesepakatan (mengenai prosedur selanjutnya ataupun sampai
kepada besarnya kerugian)
b. Rekomendasi