Thursday 29 August 2024

SOAL-JAWABAN UJIAN AAMAI HUKUM ASURANSI 102


UJIAN LSPP AAMAI

SOAL - JAWABAN

SEPT 2012 – Maret 2017

 

Disusun :

Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,QIP,ICPU,ICBU,AMRP,AK3

SEPT 2012

 

1            Uraikan unilateral contract. (sept 2012  no 1)

 

            Jawaban :

Pada Unilateral Contract meskipun terdapat dua pihak dalam kontrak tersebut akan tetapi hanya satu pihak saja yang mempunyai janji / kewajiban (legally bound) untuk melakukan sesuatu atau prestasi. Contoh: sebuah kontrak atau janji dari pemilik barang hilang untuk memberikan suatu imbalan bagi yang menemukan barang yang hilang tersebut

 

2          Uraikan bahwa perjanjian / kontrak tidak boleh bertentangan dengan public policy (sept 2012  no 2).

 

            Jawaban :

Artiya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

 

3          Uraikan mengapa intention to create legal relations penting dalam proses terjadinya suatu kontrak (sept 2012  no 3).

           

            Jawaban :

Kontrak adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang mengikat secara hukum (legally binding) para pihak yang membuatnya, yang diakui oleh pengadilan dan dapat paksakan pelaksanaannya oleh pengadilan (the courts will recognize and enforce).

Dalam kontrak paling sedikit ada dua pihak, namun dapat juga terjadi dalam suatu kntrak terdapat lebih dari dua pihak. Contoh: suatu kontrak adalah polis asuransi kebakaran, dimana ada dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung.

 

4          Uraikan kekuatan mengikat dari sebuah social and domestic agreement. (sept 2012  no 4)

           

            Jawaban :

Perikatan timbul dari suatu perjanjian

Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu

Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.

 

5.         Uraikan pengertian subyek hukum dalam hukum Indonesia. (sept 2012  no 5)

 

            Jawaban :

Subjek hukum adalah pembawa hak dan kewajiban.

Kategori Subjek Hukum :

-           Manusia (Natuurlijk Persoon)

-           Badan Hukum (Rechts persoon)

6          Uraikan perbedaan agen asuransi dengan pialang asuransi dalam Undang-Undang No. 2/1992. (sept 2012  no 6, sept 2011 no  2, sept 2013 no 4)

 

Jawaban :

Pialang asuransi dan reasuransi

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung

Agen asuransi

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10

Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

 

7          Uraikan pihak yang dapat menyelenggarakan program asuransi sosial di Indonesia. (sept 2012  no  7)

             Jawaban :

(1)            Program asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang

(2)            Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu

 

8          Uraikan pengertian Biro Perasuransian dan Otoritas Jasa Keungan (OJK). (sept 2012  no 8)

 

Jawaban :

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

 

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a.         Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan

b.         kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan

c.         Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

 

9          Jelaskan 3 (tiga) hal yang menyebabkan terjadinya keagenan (creation of agency) menurut English Law. (sept 2012  no 9)

               Jawaban :

1.              Kesepakatan atau perjanjian (agreement atau perjanjian)

Pada umumnya hubungan keagenan tercipta melalui satu persetujuan antara principal dan agen. Kesepakatan ini akan tertuang dalam satu kontrak. Dalam beberapa contoh, ada kesepakatan Namun tidak ada ikatan hukum yang sah, contohnya ketika agen tersebut tidak mendapatkan apa – apa (fee atau komisi) atas pekerjaan yang dilakukan.

 

2.              Pengesahan (ratifikasi)

Dalam kasus, hubungan antara principal dengan agen tercipta secara retrospective (misalnya agen telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin ratification.

 

Jadi, jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan atas nama dan kepentingan si B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepda si C, kemudian si A menerima kesepakatan untuk saling mengikat.

 

3.              Keperluan (Necessity)

Agensi dengan kebutuhan timbul ketika seorang dipercayakan atas barang milik orang lain dan atas dasar emergensi orang tersebut harus melakukan sesuatu untuk mengamankannya.  

 

Agency dengan necessity akan timbal hanya pada saat yang tidak mungkin untuk menerima instruksi dari pemiliknya pada satina. Agency seperti sangat jarang ditemukan saat ini berhubung kemajuan tehnology sudah dimilik hampir semua orang.

 

10          sept 2012  no 10)

              a.          pengertian insurable interest

b.         4 (empat) key elements dari insurable interest

c.         2(dua)  alasan  mengapa hukum menysaratkan insurable interest dalam perjanjian/kontrak asuransi

 jawaban :

a          Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance”

Hak yang sah untuk mengasuransikan yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.

 

b.         Unsur-unsur Utama (key element)

1.         Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan

2.         Benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)

3.         Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance

4.         Hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum

 

c.         Timbulnya (creation) dari insurable interest

1.         COMMON LAW

Pada banyak kasus, insurable interest secara otomatis dianggap ada. Contohnya, setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak terbatas atas jira sendiri. Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat dikatakan kepentingan harus diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah kepemilikan.

Kepemilikan satu kendaraan akan memberikan hak untuk mengasuransikan.

1.               KONTRAK / PERJANJIAN      

Pada banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima tanggung jawab / responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi tanggung jawab mereka.

Contohnya: Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan atas harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam kontrak sewa – menyewa selalu diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.


Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.

 

3          UNDANG – UNDANG

Terkadang satu undang – undang yang dikeluarkan oleh Parlemen akan menciptakan insurable interest yang tidak diatur dalam hukum common law.

Contohnya, dalam undang – undang, the Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 dan Amendement Act 1958, memberikan kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas dalam hidup orang tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.

 

c           2(dua) alasan  Insurable interests dipersyaratkan oleh hukum harus ada dalam contract of insurance

1.              MENGURANGI ’MORAL HAZARD

Ketika memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.

 

Satu hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang yang tidak punya kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan moral hazard yang tidak dapat dibenarkan. 

 

Moral hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha melakukan pembakaran sendiri (arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain dalam usaha untuk menerima ganti rugi berupa uang.

 

2.              UNTUK MENGHINDARI TUJUAN DARI PERTARUHAN.

Masyarakat sosial selalu berusaha untuk menekan atau sedikitnya mengendalikan perjudian. Walaupun perjudian dapat memberikan kontribusi pajak pada negara, efek dari perjudian sangat membahayakan kepada publik.

 

Persyaratan atas Insurable Interest merupakan kunci untuk membedakan antara polis asuransi dengan kontrak Judi. Akan tetapi, terdapat perbedaan di antaranya:

 

11        Jelaskan   ketentuan   tentang   penutupan  obyek  asuransi   menurut  hukum perasuransian Indonesia. (sept 2012  no 11)

             

Jawaban :

Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

 

Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan Asuransi yang mendapatkan izin usaha dari Menteri, Kecuali dalam hal :

Tidak ada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi di Indonesia, Baik sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan, atau

 

Tidak ada perusahaan Asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas object yang bersangkutan

 

Pemilik objek asuransi yang bersangkutan bukan warganegara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia

 

12        Jelalskan 5(lima)  perbuatan  yang  dinyatakan sebagai tindak pidana berikut ancaman hukumanya yang diatur dalam Undang-Undang No. 2/1992. (sept 2012  no 12)

 

Jawaban yang disarankan :

 

No.    Macam Tindak Pidana Ancaman Hukuman (Maksimal)

1.         Menyuruh dan Menjalankan usaha perasuransian TANPA IJIN 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M

2.         Menggelapkan premi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M

3.         Menggelapkan kekayaan perusahaan asurans / reasuransi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M

4.         Menadah kekayaan perusahaan asuransi / reasuransi yang digelapkan 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta

5.         Memalsukan dokumen perusahaan asuransi / reasuransi 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta

 

13        Jelaskan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang: (sept 2012  no 13)

a.              Kepentingan yang dapat diasuransikan

            b.         Itikad baik dalam perjanjian asuransi

             Jawaban :

a.              Kepentingan yang dapat diasuransikan

1.       Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan

2.       Benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)

3.       Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance

4.       Hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum

 

            b.         Itikad baik dalam perjanjian asuransi

1)         Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang diasuransikan.

2)         Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas obyek asuransi.

 

14        Berkaitan dengan insurance contract menurut English law, uraikan:

a.         warranty

b.         conditions precedent to the contract

c.         the loss must be fortuitous

d.         4 (empat) methods of providing indemnity

e.          the purpose of subrogation

 

            Jawaban :

a.         warranty

kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.

 

b.         conditions precedent to the contract

            kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak berlaku, misal implied condtions

 

c.         the loss must be fortuitous

Kerugian /loss dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous artinya bahwa kerugian / loss atau klaim asuransi haruslah terjadi secara accidental (ada unsur kecelakaan) dan bukan yang dibuat secara sengaja oleh tertanggung dan kerugian tersebut tidak diketahui sebelum terjadi

 

d.         4 (empat) methods of providing indemnity

1.         Payment (of money) atau cash (Bobot 25%)

Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membayar dengan sejumlah uang tunai.

Kontrak asuransi adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.

Cara pembayaran menurut pengalaman: dengan uang kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet

Jika menyangkut pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga

Biasanya dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine dan life

 

2                Repair (Bobot 25%)

Penanggung memberikan indemnitas dengan cara memperbaiki obyek asuransi yang mengalami kerusakan.

Biasanya untuk asuransi kendaraan bermotor

Penanggung dapat memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.

Caranya tertanggung tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung kemudian mengisi formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan pekerjaan perbaikan bisa dimulai

 3.         Replacement (Bobot 25%)

Penanggung memberikan indemnitas dengan cara mengganti barang obyek asuransi yang mengalami kerusakan.

 

Biasanya untuk asuransi glass insurance, perhiasan, mobil baru

Penanggung memanfaatkan discount dari perusahaan yang dibelinya.

Menyimpang dari prinsip indemnity,  pada motor insurance ada “new for old”  tapi hanya sedikit sekali perbedaannya dan penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian

4.         Reinstatement (Bobot 25%)

Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami kerusakan.

Artinya pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.

 

Apabila terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan apabila terjadi partial loss dilakukan repair.

Reinstatment bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:

oleh penanggung dalam terms of the policy

oleh penanggung dalam UU

oleh tertanggung dalam UU dan kontrak

 

e.          the purpose of subrogation

Subrogation is a  right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.

Dalam kasus Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.

Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

 

Maret 2013

 

1          Uraikan kebebasan tertanggung berikut pengecualiannya dalam penutupan asuransi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. (mar 2007 No. 4, sept 2008 no. 5, sept 2009 no. 4, sept 2011 no  3, Mar 2013 no 1, sept 2014 no 4)


Jawaban yang disarankan :

Kebebasan tertanggung dalam penutupan asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992
Setiap orang / tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.

 

2          Uraikan dasar penentuan besaran premi asuransi yang diatur dalam UU No2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya. (Mar 2013 no 2)

           Jawaban :

Penetapan tarif premi asuransi kerugian harus dilakukan dengan mempertimbangkan :

1.         Premi murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir

2.         biaya perolehan, termasuk komisi agen

3.         biaya administrasi dan biaya umum lainnya

 

3          Uraikan syarat subyektif dari sebuah perjanjian (Mar 2013 no 3)

 

Jawaban:

Syarat subjektif dalam suatu perjanjian harus terpenuhi :

1.         Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.

            Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.

 

2.         Cakap untuk membuat suatu perjanjian.

Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.


Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.

 

4          Uraikan kapan terjadi suatu perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia. (mar       2012 no 2, Mar 2013 no 4)

           

Jawaban :

-           Perjanjian dan perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan,

-           perjanjian sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok

-           dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas

 

5          Uraikan akibat pelanggaran itikad baik dalam perjanjian asuransi yang diatur dalam

            KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) (Mar 2013 no 5, mar. 2014 no 8)

 

Jawaban :

Pelanggaran yang dilakukan akan mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.

Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67 %)

6          Uraikan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Mar 2013 no 6, mar. 2014 no 6)

 

            Jawaban :

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang  pengaturan,  pengawasan,  pemeriksaan,  dan penyidikan

 

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

a.          terselenggara   secara   teratur,   adil,   transparan,  dan akuntabel;

b.           mampu   mewujudkan   sistem   keuangan   yang  tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan

c.           mampu    melindungi    kepentingan    Konsumen    dan masyarakat

 

7          Uraikan Pengertian Cakap dalam syarat sahnya perjanjian (Mar 2013 no 7)

             Jawaban :

Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.

 

8          Uraikan Pengertian dua hal yang harus dibuktikan tertanggung dalam pengajuan kaim asuransi (Mar 2013 no 8).

             Jawaban :

Jika terjadi suatu kerugian atau risiko maka tertanggung atau pemegang polis wajib membuktikan bahwa  :

1)              Kerugian terjadi disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin polis dan

2)              juga membuktikan besarnya kerugian yang dialami. (Bobot 100%)

 

9          Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian Indonesia, jelaskan: (Mar 2006 no 12, Okt 2010 no 12, sept 2011 no 11, Mar 2013 no 9, sept 2013 no 10)

a)              Pengertian Wanprestasi

b)              4 (empat) bentuk Wanprestasi

c)              4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai

 

Jawaban yang disarankan :

a.          Pengertian Wanprestasi (Bobot 17.5%)

Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan wnaprestasi, alpa atau lalai atau ingkar janji.Ingkar janji juga dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.

 

b.         4 (empat) macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada perjanjian asuransi: (Bobot masing-masing 15%)

 

1.         Tidak melakukan apa (sesuatu) yang disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal penutupan asuransi yang telah disepakati.

2.         Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.

3.         Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.

Contoh: tertanggung membayar premi terlambat.

4.         Melakuka nsesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Contoh: tetanggung merubah okupasi bangunan tanpa sepengetahuan penanggung (dalam asuransi kebakaran).

 

c.          4 (empat) akibat (ancaman hukuman) bagi yang melakukan wanprestasi: (Bobotmasing-masing 7.5%)

1)         Membayar ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)

2)         Pembatalan perjanjian

3)         Peralihan risiko

4)         Membayar biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan

 

10        Berkaitan dengan subrograsi (subrogration) menurut Hukum Inggris, Jelaskan : (sept 2007 no. 12, Mar 2013 no 10)

a.         Definisisubrograsi

b.         3(tiga) sumber timbulnya subrograsi

c.         Penerapan subrograsi dalam ex-gratia payments

 

Jawaban :

a          Definisi subrograsi

Subrogation is a  right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.

DalamkasusBurnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.

Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

 

b.         3(tiga) sumber timbulnya subrograsi

1.         Tort,

Kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal.

         

2.         Contract

Salah satu bagian dari common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, adakasus-kasus di mana:

seseorang yang memiliki contractual right untuk kompensasi atas kesalahan, dan dalam hokum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggungjawab, misalkan pemilik hotel

 

3          Statute

Dalam Riot Damage Act 1886 dimana seseorang menderita kerugian / kerusakan sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recovery daripihak polisi.

 

Karena dalam Act tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya kepada pihak kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huruhara, maka pihak tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang menutup huru hara tadi.

 Subject matter of insurance

Apabila terjadi total loss dan tertanggung telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak lagi berhak atas salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada dasarnya ia telah melakukan hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.

 

Hak subrogasi yang timbul dari adanya subject matter of insurance ini tidak berlaku dalam marine abandonment. Jika barang itu telah diabandon kepada asuradir, maka asuradir berhak atas apa saja sisa barang, terlepas dari nilai dan hak subrogasi.

 

c.         Penerapan subrograsi dalam ex-gratia payments

Dalam hal asuradir memberikan pembayaran ex gratia asuradur tidak berhak melakukan subrogasi dan tertanggung bias memperoleh recovery dari sumber lain. Hal ini disebabkan karena pembayaran ex gratia bukan merupakan indemnity sedangkan hak subrogas itimbul untuk mendukun gkonsep indemnity.

 

11             Jelaskan menurut hokum Perjanjian Indonesia (sept 2006 no 9, Okt 2010 no 10, mar 2013 no 11)

a.              4(empat) syarat-syarat sahnya perjanjian

b.              Akibat yang akan terjadi jika syarat-syarat  sahnya perjanjian tidak terpenuhi

 

Jawaban :

Syarat-syarat sahnya perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

 

a.          4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUH Perdata:

1.         Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.

Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.

 

2.         Cakap untuk membuat suatu perjanjian.

Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.

 

3.         Mengenai suatu hal tertentu.

Artinya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak dan kewajiban para pihak.

 

4.         Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).

Artiya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

 

b          Akibat yang akan terjadi jika syarat-syarat  sahnya perjanjian tidak terpenuhi

 

Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dan syarat No. 3 dan 4 disebut syarat obyektif.


Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Jika syarat obyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

12        Jelaskan tindakan dari perusahaan asuransi yang dianggap oleh UU No.2/1992 dan peraturan pelaksanaanya sebagai tindakan yang memperlambat penyelesaian Klaim asuransi  (Mar 2013 no 12)

 

      Jawaban :

Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai memperlambat penyelesaian klaim dan atau pembayaran klaim adalah tindakan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang tidak secepatnya melakukan penyelesaian klaim secara wajar, antara lain:

a.               memperpanjang proses penyelesaian klaim dengan meminta penyerahan dokumen tertentu, yang kemudian diikuti dengan meminta penyerahan dokumen lain yang pada dasarnya berisi hal yang sama;

b.              menunda pembayaran klaim dengan mengaitkannya pada pembayaran klaim reasuransi atas klaim tersebut;

c.               menerapkan prosedur penyelesaian klaim yang tidak lazim dipergunakan dalam kegiatan usaha asuransi;

d.              tidak melakukan penyelesaian klaim yang merupakan bagian dari penutupan asuransi dengan mengaitkannya pada penyelesaian klaim yang merupakan bagian lain dari penutupan asuransi dalam 1 (satu) polis yang sama

KMK No 225 tahun 1993 pasal 15

 

Perusahaan asuransi harus telah menyelesaikan pembayaran klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar

 

13        Berkaitan dengan Warranty dan Condition, Jelaskan akibat (effect) dari pelanggaran (breach) dari : (Mar 2013 no 13)

a.         Warranty

b.          Condition precedent to the contract

c.         Condition precedent to liability

 

            Jawaban :

a.              Warranty

kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.

 

b.          Condition precedent to the contract

adalahkondisi yang harusdipenuhisebelumkontrakberlaku, misal implied condtions

 

c.         Condition precedent to liability

Dinyatakan di dalam polis dan berurusan dengan prosedur klaim, misalnya kondisi ini harus dipenuhi sebelum ada liability. Pada asuransi jiwa, express conditions baik general atau particular dapat diklasifikasikan sbb:

·       restrictive, misal residence, war risk

·       privilage, misal days of grace, surrender value, paid-up loans

·       special, misal payment of premium by inst

 

14        Uraikan: (Mar 2013 no 14)

a.   Onus of Proof

b.   Legal Capacity

c.   Purpose of Subrogation

d.   Non indemnity contract policy

e.   Assignment

 

Jawaban:

a.         Onus of Proof

Prinsip utamanya adalah ‘siapa yang menuntut harus membuktikan’.Jika penggugat ingin mengalihkan kerugiannya kepada tergugat, ia harus memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kerugian atau kerusakan yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tergugat.

 

Beban pembuktian berada pada penggugat untuk menunjukkan berdasarkan keseimbangan probabilitas bahwa tergugat telah lalai. Keseimbangan probabilitas berarti lebih mungkin daripada tidak, dan jika bukti yang ada seimbang maka penggugat tidak berhasil membuktikan kasusnya.

 

b.         Legal Capacity

            Beberapa orang mengacu kepada aturan khusus yang membatasi kapasitas untuk membuat perjanjian yang sah menurut hukum yang diakui oleh pengadilan dan dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh pengadilan

 

c.          Purpose of Subrogation

Subrogation is a  right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.

Dalam kasus Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.

Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

 

d.          Non indemnity contract policy

janji untuk bertanggung jawab atas utang, kegagalan atau kesalahan mengantar oleh orang lain.

 

e.         Assignment

Pengalihan asuransi (transfer of policy) dari pihak yang satu ke pihak lain memerlukan pertimbangan underwriting, mengingat pemegang polis yang baru mungkin insurable interestnya tidak sama.

  

September 2013

 

1          Uraikan pengertian perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.(sept 2013 no 1)

            Jawaban :

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

 

2          Uraikan pengertian prestasi dalam perjanjian. (sept 2013 no 2)

           Jawaban :

Prestasi dalam Perjanjian Adalah suatu hak atau manfaat bagi satu pihak dan kewajiban atau hal yang wajib dilakukan oleh pihak lainnya didalam suatu perjanjian atau kontrak. (Bobot 100%)

 

Contoh:
Premi dalam perjanjian asuransi menjadi hak dari penanggung dan kewajiban bagi tertanggung untuk membayarnya.

 

3          Uraikan mengapa perjanjian asuransi disebut sebagai perjanjian konsensual (sept 2007 no. 5, mar 2011 no 14 a, sept 2011 no 1, sept 2013 no 3)

Jawaban :

-           Perjanjian dan perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan,

-           perjanjian sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok - dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas

 

4          Uraikan perbedaan agen asuransi dengan pialang asuransi dalam Undang-Undang No. 2/1992. (sept 2012  no 6, sept 2011 no  2, sept 2013 no 4)

Jawaban :

 

Pialang asuransi dan reasuransi

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung

 

Agen asuransi

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10

Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

 

5          Uraikan mengapa penanggung harus cermat dalam membuat polis asuransi terkait dengan asas contra proferentem. .(sept 2011 no 4, sept 2013 no 5)

           

Jawaban :

Pengertian Contra Proferentem Rule dalam Asuransi

Adalah suatu cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat / bunyi polis bahwa jika ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis tersebut harus diartikan untuk kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh dirugikan. (Bobot 100%)

 

6          Uraikan persyaratan tenaga ahli dalam pembukaan : .(sept 2011 no  5, sept 2013 no 6)

a.         kantor cabang

b.        kantor pemasaran

            suatu perusahaan asuransi umum yang diatur dalam UU No.2 Tabun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya.

 

            Jawaban :

a          tenaga ahli Kantor cabang

1)         Memiliki kualifikasi sebagai Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri Setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI

.2)        Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

3)         Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya.

b.         TidaK diperlukan tenaga ahli asuransi

 

7          Uraikan  concurrent causes dalam klaim asuransi harta benda (mar  2010 no. 8, sept 2008 no. 14B, Okt 2010 no 5,  sept 2013 no 7)

 

            Jawaban :

Concurrent causes: 2 kejadian yang timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri

 

Kejadian A                                                                   Kejadian B

Kebakaran        ----------- >        Damage < -------------      Kebakakaran

            Badai                ----------- >                     < -------------      Huru hara

  

8          Uraikan perbedaan conditions dengan warranty dalam perjanjian asuransi. .(sept 2011 no 6, sept 2013 no 8)

 

            Jawaban :

Conditon   dalam kontrak Asuransi

Bagian dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan

 

Warranties  dalam kontrak Asuransi

kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.

 

9          Dalam kaitan dengan Perjanjian pada umumnya dan Perjanjian Asuransi, jelaskan: (Mar 2006 no 11, sept 2007 no. 11, mar 2009 no. 10¸ sept 2009 no. 10, mar  2010 no. 10, sept 2013 no 9 )

a.          4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu Perjanjian

b.         2 (dua) syarat tambahan untuk sahnya suatu Perjanjian Asuransi selain 4 (empat) syarat yang ditanyakan dalam soal huruf a di atas

 

Jawaban yang disarankan

Syarat-syarat sahnya perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

 

a.          4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUH Perdata:

1.         Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.

Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.

 

2.         Cakap untuk membuat suatu perjanjian.

Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.

 

3.         Mengenai suatu hal tertentu.

Artinya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak dan kewajiban para pihak.

 

4.         Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).

Artiya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

 

Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dans yarat No. 3 dan 4 disebut syarat obyektif.


Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Jika syarat obyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

b.         2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang secara khusus diatur di dalam KUHD:

 

1)         Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam menyampaikan informasi / keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang diasuransikan.

2)         Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas obyek asuransi.

 

10        Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian Indonesia, jelaskan: (Mar 2006 no 12, Okt 2010 no 12, sept 2011 no 11, Mar 2013 no 9, sept 2013 no 10)

d)              Pengertian Wanprestasi

e)              4 (empat) bentuk Wanprestasi

f)               4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai

 

Jawaban yang disarankan :

a.          Pengertian Wanprestasi (Bobot 17.5%)

Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan wnaprestasi, alpa atau lalai atau ingkar janji.Ingkar janji juga dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.

 

b.         4 (empat) macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada perjanjian asuransi: (Bobot masing-masing 15%)

 

1.         Tidak melakukan apa (sesuatu) yang disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal penutupan asuransi yang telah disepakati.

2.         Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.

3.         Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.

Contoh: tertanggungmembayarpremiterlambat.

4.         Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Contoh: tetanggung merubah okupasi bangunan tanpa sepengetahuan penanggung (dalam asuransi kebakaran).

 

c.          4 (empat) akibat (ancamanhukuman) bagi yang melakukanwanprestasi: (Bobot masing-masing 7.5%)

1)         Membayar ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)

2)         Pembatalan perjanjian

3)         Peralihan risiko

4)         Membayar biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan

 

11        Jelaskan 5 (lima) ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. (Mar 2006 no 13, mar 2007 no.13, mar 2011 no 13, mar 2012 no 12, sept 2013 no 11)

 

Jawaban yang disarankan :

No.    Macam Tindak Pidana Ancaman Hukuman (Maksimal)

1.         Menyuruh dan Menjalankan usaha perasuransian TANPA IJIN 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M

2.         Menggelapkan premi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M

3.         Menggelapkan kekayaan perusahaan asurans / reasuransi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M

4.         Menadah kekayaan perusahaan asuransi / reasuransi yang digelapkan 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta

5.         Memalsukan dokumen perusahaan asuransi / reasuransi 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta

12        Asas Subrogasi (Principle of Subrogation) adalah salah satu asas yang sangat penting dalam pelaksanaan perjanjian Asuransi, jelaskan : (sept 2013 no 12)

a.         Pengertian subrogasi.

b.         Pengaturan Asas Subrogasi di dalam KUHD.

           

Jawaban :

a.              Pengertian subrogasi.

Subrogation is a  right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.

Dalam kasus Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.

Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

b.         Pengaturan Asas Subrogasi di dalam KUHD.

Penaggung telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu, dan tertanggung bertanggungjawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugian hak penanggung, terhadap pihak ketiga itu.

 

13        Jelaskan 5 (lima) perbedaan antara Kontrak asuransi dengan Kontrak Perjudian (Contract of Wagering). .(sept 2011 no 13, mar 2012 no 13, sept 2013 no 13)

 

            Jawaban :

Asuransi :

1.              Harus ada unsur insurable interest

2.              Diperlukan adanya utmost good faith

3.              Tertanggung bebas dari kerugian dan diketahui sebelumnya

4.              Dalam banyak hal menyediakan indemnity

5.              Dilindungi oleh hukum

 

Perjudian:

1.              Kepentingan para pihak terbatas pada taruhan

2.              Kalah atau menang diketahui setelahnya

3.              Tidak dituntut adanya keterbukaan

4.              Taruhan yang dibayar/diperoleh bukan merupakan indemnity

5.              Tidak dilindungi oleh hukum

 

14        Berkaitan dengan Agen dan Pialang: .(sept 2011 no 14, mar 2012 no 11, sept 2013 no 14 )

a.         Jelaskan 5 (lima) kewajiban dari Agen menurut hukum inggris.

b.         Uraikan pengertian Agen Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992.

c.         Uraikan pengertian Pialang Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992

Jawaban

a          5 (lima) kewajiban dari Agen menurut hukum inggris.

1          Melakukan instruksi instruksi si principalnya.

2.         untuk melaksanakan dengan telitian dan cakap.

3.         Melaksanakan kewajiban secara personal (tidak didelegasikan kepada orang lain)

4.         Bertindak dengan itikad baik kepada principalnya.

5.         Mempertanggung jawabkan uang yang diterima atas nama principalnya.

 

b.         pengertian Agen Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992.

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10

Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

 

c.         pengertian Pialang Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992

Pialang asuransi dan reasuransi

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung

 

MARET 2014

 

1          Uraikan pengertaian offer and acceptance dalam contrat of insurance. (mar. 2014 no 1)

           

Jawaban :

Suatu kontrak biasanya terjadi setelah didahului oleh suatu proses offer and acceptance (penawaran dan penerimaan).

Offer dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan suatu tindakan.

Acceptance atau penerimaan offer akan mengakibatkan terjadinya suatu kontrak  dan mengakibatkan offer berakhir.

 

2.         Uraikan pengertian agency by ratification. (mar. 2014 no 2)

           

            Jawaban :

Dalam kasus, hubungan antara principal dengan agen tercipta secara retrospective (misalnya agen telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin ratification.

Jadi, jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan atas nama dan kepentingan si B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepada si C, kemudian si A menerima kesepakatan untuk saling mengikat.

 

3          Uraikan reciprocal duty dalam principle of utmost good faith (mar. 2014 no 3).

 

            Jawaban :

            Reciprocal duty

Tanggung jawab/kewajiban juga ada pada penanggung (Carter V. Boehm 1766) dan penanggung tidak boleh menyembunyikan informasi yang menjadikan tertanggung kurang beruntung dalam  kontrak asuransi ini. Contoh:

a.              sprinkler system berhakmendapatkan discount

b.              tidak menerima asuransi yang benar yang tidak sejalan dengan hukum

c.               tidak membuat pernyataan yang tidak benar selama negosiasi

 

4          Uraikan pengertian Contra Proferentem Rule dalam Kontrak Asuransi. (Mar 2006 no 6, mar 2009 no. 14e, sept 2009 no. 14E, mar 2012 no 10a, mar. 2014 no 4)

Jawaban yang disarankan :

 

Pengertian Contra Proferentem Rule dalam Asuransi

Adalah suatu cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat / bunyi polis bahwa jika ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis tersebut harus diartikan untuk kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh dirugikan. (Bobot 100%)

 

5          Uraikan mengapa setiap perusahaan Asuransi perlu membentuk suatu unit pelayanan

konsumen internal ? (mar. 2014 no 5)

 

            Jawaban  :

Konsumen eksternal adalah pembeli produk atau pengguna layanan yang kita hasilkan. Sementara, konsumen internal adalah orang atau proses yang bekerja setelah kita. Atau dengan kata lain, mereka yang menggunakan hasil kerja kita.

Memastikan terpenuhinya kebutuhan konsumen internal, tentunya akan memastikan terpenuhinya juga kebutuhan dan keinginan konsumen eksternal

 

6          Uraikan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Mar 2013 no 6, mar. 2014 no 6)

           

Jawaban :

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,  pengawasan,  pemeriksaan,  dan penyidikan

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan:

a.          terselenggara secara teratur,   adil,   transparan,  dan akuntabel;

b.          mampu mewujudkan system keuangan   yang  tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan

c.          mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat

 

7          Uraikan pengertian perjanjian  (sept 2008 no. 1, mar. 2014 no 7)

 

Jawaban :

Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

 

Dari peristiwa itu timbul suatu hubungan yang disebut perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara 2 orang yang membuatnya

 

8          Uraikan akibat pelanggaran itikad baik dalam perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) (Mar 2013 no 5, mar. 2014 no 8)

 

Jawaban :

Doktrin itikad baik membebankan 2 (dua) kewajiban (imposes two duties) kepada para pihak (tertanggung dan penanggung) dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:

1)         Kewajiban untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk bersikap dan berbuat jujur. (Bobot 16,67 %)

2)         Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyika nfakta material (duty not to conceal). (Bobot 16,67 %)

Pelanggaran yang dilakukanakan mengakibatkan pihak lain dapat menghindar ikontrak.
Dan jika
tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikadbaik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67 %)

9          Berkaitan dengan Badan Mediasi Asuransi Indonesai(BMAI), Jelaskan : (mar  2010 no. 14,mar. 2014 no 9)

a.         Pengertian Mediasi Asuransi

b.         2(dua) Sikap yang selalu wajib menjadi pegangan (rambu-rambu) daripara Mediator dalam menjalankan mediasi di BMAI

c          Jumlah nilai klaim yang menjadi kompetensi dari BMAI

Jawaban :

a.              Pengertian Mediasi Asuransi

Memberikan pelayanan untuk penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung .

 

b.              2(dua) Sikap yang selalu wajib menjadi pegangan (rambu-rambu) dari para Mediator dalam menjalankan mediasi di BMAI

 

Menyelesaikan perselisihan klaim yang dilaporkan, secara damai dan adil bagi kedua belah pihak, sejauh kasus klaim tersebut berada di dalam yuridiksi BMAI ,Tertanggung dibebaskan dari semua biaya untuk pelayanan ini

 

Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh Ajudikator atau Penal Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI.

 

c          Jumlah nilai klaim yang menjadi kompetensi dari BMAI

 

Limit  sengketa  Claim yakni Rp 2 miliar untuk asuransi umum dan Rp 1 miliar untuk asuransi jiwa.

 

10.      Jelaskan 5(lima)  hal penting(five essentials) yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan suatu kontrak. (mar. 2014 no 11)

 

`Jawaban :

 

1.              Harus ada satu kesepakatan/ agreement, dalam English Law, umumnya         ditunjukkan oleh adanya Offer / Penawaran dan Acceptance/ Penerimaan

2.              Harus adanya intention / maksud sehingga menciptakan hubungan hukum

3.              Harus adanya Consideration   / Perhatian (sasaran)  dalam kasus simple     contracts.

4.              Kesepakatan harus dalam bentuk yang tidak bertentangan dengan hukum

5.              Pihak pihak dalam perjanjian harus tidak cacat hukum.

 

Tambahan :

Hati-hati dalam memberikan jawaban untuk pertanyaan:  sahnya suatu : 1.           perjanjian,  2. perjanjian  dalam kontrak, dan perjanjian asuransi

 

 

11.  Jelaskan 5 (lima) hal (matters) yang dapat menghilangkaan keabsahan (validity) kontrak secara keseluruhan atau membuat sebagian dan isi kontrak menjadi tidak sah(mar. 2014 no 11).

 

            Jawaban :

Terdapat sejumlah hal yang pokok yang dapat membatalkan keabsahan satu kontrak dan membuat kontrak tersebut tidak efektif. Cacatnya suatu kontrak bias timbul dari:

 

1.              Ketidakabsahan

Perjanjian/kesepakatan yang bertentangan dengan kebijakan umum dianggap tidak sah (illegal). Juga perjanjian yang melibatkan langsung tindakan/perbuatan salah.

 

1)              CONTRACT YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Hal ini meliputi kontrak yang menyangkut tindakan melanggar tort, misalnya pemalsuan banknote/uang kerta, pencurian barang atau membunuh atau melukai orang lain.

 

2)              CONTRACT YANG BERTENTANGAN DENGAN KEBIJAKAN PUBLIK

Satu kontrak bisa saja tidak melibatkan perbuatan jahat atau bertentangan dengan hukum, tetapi kontrak tersebut dapat membawa situasi yang membahayakan atau meresahkan publik.

 

3)              KONTRAK DALAM PENGEKANGAN PERDAGANGAN

Aturan umum tentang hal ini adalah bahwa kontrak dalam pengekangan perdagangan sesungguhnya tidak sah tetapi dapat dibenarkan bila masuk akal/layak. 

 

2          Tekanan yang tidak pantas

Satu kontrak dapat batal oleh seseorang yang mengarahkan kepada improper pressure. Improper pressure adalah berupa

 

1)         DURESS (PAKSAAN )

Duress hanya timbul bila kontrak berhasil dibuat meskipun ada kekuatan, ancaman kepada orang tersebut kepada orang lain. Kasus kemudian, mengenal duress sebagai kekerasan fisik, dan adanya ancaman yang bertentangan dengan hukum dialami penggugat. Dan belakangan duress bisa juga berupa ancaman untuk melakukan suatu yang salah jika pihak lain setuju setelah dipaksa.

 

2)         UNDUE INFLUENCE (PENGARUH YANG TAK PANTAS)

Secara khusus, diartikan bahwa hubungan tertentu akan menimbulkan tekanan yang tidak patut. Hal ini terjadi bila satu pihak punya posisi yang dominan diatas orang lain atau bisa mengambil keuntungan atas hubungan kepercayaan diantaranya. Misalnya sebagai contoh:

-                 Orang Tua dan Anak

-                 Dokter dan Pasien

-                 Pengacara dan Klien

-                 Pemimpin agama dan penganutnya

 

3          Kesalahan :

Dalam banyak kasus, validitas satu kontrak bisa saja dikarenakan kekeliruan. Hal ini biasanya membuat kontrak tidak sah.

Kasus Pertama, Biasanya masing – masing pihak buat kesalahan yang sama. Kedua pihak yakin bahwa sesuatu barang yang akan dibeli satu pihak dari pihak lain tersedia, namun faktanya bahwa barang tersebut sudah lebih dulu rusak.

Kasus Kedua, masing – masing pihak secara efektif membuat kesalahan yang berbeda ketika satu pihak yakin bahwa mereka melakukan kontrak atas sesuatu dan pihak yang lain berfikir bahwa mereka melakukan kontrak atas sesuatu yang lain / berbeda.

Dalam kasus pertama, terdapat kesepakatan meskipun tidak mengikat atas sesuatu yang dimaksud.

Dalam kasus kedua, kesepakatan sama sekali tidak terjadi karena maksudnya berseberangan.   

1)              KESALAHAN MENYANGKUT HAL SUBYEK / POKOK YANG DIKONTRAKKAN (SUBJECT MATTER OF CONTRACT)

2)              KESALAHAN MENYANGKUT IDENTITAS PIHAK LAIN

3)              KESALAHAN ATAS PENANDA TANGANAN DOKUMEN TERTULIS

4)              KESALAHAN DALAM MENCATAT ISI KESEPAKATAN – RECTIFICATION

 

4.         Mispresentasi

Tertanggung memberikan secara keliru pernyataan mengenai keterangan / informasi yang sifatnya material fact (false statement of material fact

 

5                Non-Diclosure

Tertanggung tidak mengungkapkan atau tidak memberikan keterangan/ informasi yang sifatnya material fact (failure to disclose the whole truth).

 

12       Jelaskan 5 (lima) hal yang harus dipenuhi dalam misrepresentation (mar. 2014 no 12).

           

            Jawaban :

Mispresentation

Pengertian Misrepresentation adalah suatu pernyataan yang tidak benar (false statement ofact) mengenai suatu fakta atau keadaan yang mempengaruhi seseorang menjadi mau mengadakan perjanjian.

 

Dalam proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung harus bersikap jujur (beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua keterangan / fakta mengenai objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risikO.


Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan sendirinya.\

 

5 (lima) syarat Misrepresentation

1.         Pernyataan harus mengenai suatu fakta. (bobot 10%)\

2.          Dilakukan oleh satu pihak. (bobot 10%)

3.         Harus bersifat material fakta tersebut. (bobot 10%)

4.         Mempengaruhi terjadinya kontrak. (bobot 10%)

5.         Menimbulkan kerugian / kerugian pada pihak dalam kontrak. (bobot 10%

 

13.       Berkaitan dengan assignment dalam kontrakAsuransi, jelaskan :(mar. 2014 no 13)

a.   Pengertian assignment

b.   Jelaskan 3 (tiga) macam assignment.

 

Jawaban :

            a.         Yang dimaksud assigment

Pengalihan asuransi (transfer of policy) dari pihak yang satu ke pihak lain memerlukan pertimbangan underwriting, mengingat pemegang polis yang baru mungkin insurable interestnya tidak sama.

 

b.         3 (tiga) macamassignment.

1.          Personal contract

Personal contract adalah kontrak di mana sifat dan tingkah laku sehari-hari dari tertanggung dapat mempengaruhi baik timbulnya kerugian maupun besarnya kerugian/ kerusakan yang terjadi.

2.          Assignment of Marine Policies

MIA 1906 memperkenankan adanya assignment dalam polis marine cargo, mengingat bahwa barang dagangan sering diperjual belikan dalam pelayaran atau transit

3.         Assignment of Life Policies

Dalam polis asuransi jiwa, tertanggung memiliki reversionary interest (kepentingan atas benefit) yang ditangguhkan sampai polis itu berakhir atau terjadi kematian.

 

                        4.         Absolute Assignment

Polis boleh dipindah tangankan secara bebas kepada orang yang tidak mempunyai insurable interest atas nama yang dipertanggungkan. Dalam hal demikian penerima assignment memiliki semua hak dan kewajiban

 

5.         Conditional Assignment

Dalam banyak hal, assignment polis asuransi jiwa tidak dilakukan secara penuh (absolut) tetapi dengan kondisi tertentu, yaitu untuk tujuan pemberian jaminan terhadap mortgagee atas pinjaman yang diberikan.

 

6.         Policies of Assurance Act 1867

Act ini memperkenankan penerima pemindahan asuransi untuk menuntut atas namanya dari polis asuransi jiwa, dengan ketentuan bahwa ia telah memberitahukan kepada penanggung pada waktu pelimpahan hak

 

7.         Assignment of policy proceeds

Dalam hal penanggung diminta untuk membayar klaim kepada orang lain yang bukan tertanggung. Dalam pembayaran itu penanggung dapat meminta surat pernyataan dari pihak penerima benefit bahwa dengan pembayaran itu penanggung bebas dari kewajiban.

 

14.       Jelaskan ketentuan mengenai harga premi Asuransi dalam Hukum Usaha Perasuransian Indonesia (PP No.73/1992 beserta peraturan pelaksanaannya).  (mar. 2014 no 14)

 

            Jawaban :

(1)        Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.

 

(2)        Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai tidak mencukupi, apabila:

a.         sedemikian rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan;

 

b.         penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas perusahaan;

 

c.          penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang sehat.

 

(3)        Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai berlebihan apabila sedemikian tinggi sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan.

 

(4)        Penerapan tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai bersifat diskriminatif apabila tertanggung dengan luas penutupan yang sama serta dengan jenis dan tingkat risiko yang sama dikenakan tingkat premi yang berbeda.

 

Pasal 21                                  

Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang sehat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPTEMBER 2014

 

1.         Uraikan pengertian contract must not be contrary to the public policy. (sept 2014 no 1)

 

            Jawaban :

Salah satu syarat sahnya perjanjian, artinya suatu perjanjian isinya tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum dan ketentuan undang-undang yang sifatnya memaksa.

 

2.         Uraikan pengertian consideration dalam polis asuransi menurut hukum Inggris.(sept 2014 no 2)

            Jawaban :

Dalam kasus Currie v. Misa (1875) consideration didefinisikan sebagai berikut:

 

Merupakan hak, kepentingan, keuntungan atau manfaat yang diberikan kepada satu pihak atau penahanan, kerugian, kehilangan atau tanggung jawab yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian.

 

3.         Uraikan pengertian fraudulent misrepresentation.(sept 2014 no 3)

 

            Jawaban :

Seseorang yang membuat satu pernyataan yang salah dengan sengaja dengan maksud menyesatkan orang lain salah dan menempatkan mereka pada keadaan yang tidak menguntungkan

 

4.         Uraikan pengertian azas kebebasan memilih dalam Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.(sept 2014 no 4)

 

            Jawaban

            Setiap orang / tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.

 

5.         Uraikan 2 (dua) alasan utama mengapa terhadap calon pengurus perusahaan asuransiPerlu diadakan uji kemampuan dan kepatutan.(sept 2014 no 5)

 

            jawaban :

1               Dalam rangka menciptakan iklim usaha perasuransian yang tangguh diperlukan dukungan sumberdaya Manuasia yang senantiasa memiliki kompetensi dan integristas tinggi

2               Perlu dilakukan peningkatan kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang memiliki peranan penting dalam usaha Perasuransian

 

6          Uraikan persyaratan ketentuan tenaga ahli dalam pendirian suatu kantor cabang perusahaan asuransi menurut hokum Asuransi Indonesia. (sept 2014 no 6)

            Jawaban :

1)         Memiliki kualifikasi sebagai Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri Setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI

.2)        Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

3)         Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya.

 

7.         Uraikan mengapa jika atas suatu obyek asuransi telah terjadi kerugian yang diakibatkan

Oleh suatu risiko, maka terhadap kerugian itu tidak dapat lagi diadakan pertanggungan.(sept 2014 no 7)

 

            jawaban :

1.           Pertanggungan telah TLO(Total loss)

2.           Pertanggungan mengalami nilai kerugian atau biaya untuk memperbaikinya lebih         besar 75% dari nilai pasar       (Construction total loss)

 

 

8.         Uraikan 3 (tiga) dasar hukum timbulnya hak subrogasi (source of subrogation rights) dalam hukum Inggris.(sept 2014 no 8)

 

            Jawaban :

1.              Tort,

Kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal.

            

2.         Contract

Salah satu bagian dari common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus di mana:

seseorang yang memiliki contractual right untuk kompensasi atas kesalahan, dan dalam hokum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggung jawab, misalkan pemilik hotel

 

3           Statute

Dalam Riot Damage Act 1886 di mana seseorang menderita kerugian / kerusakan sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recovery dari pihak polisi.

 

9.         Berkaitan dengan insurable interest,jelaskan :(sept 2014 no 9)

a.         pengertian insurable interest.

b.         4 (empat) key elements dari insurable interest.

c.         akibat hokum jika polis asuransi tidak mempunyai insurable interest.

           

            Jawaban :

a.         Definisi

Insurable interest merupakan“the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance”

Hak yang sah untuk mengasuransikan yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hokum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.

b.         Unsur-unsurUtama (key element)

1.         Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan

2.         Benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)

3.         Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaatatas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance

4.         Hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/ sah secara hukum

           

c           Akibat hokum jika polis asuransi tidak mempunyai insurable interest.

alasan  Insurable interests dipersyaratkan oleh hokum harus ada dalam contract of insurance

3.             MENGURANGI ’MORAL HAZARD

Ketika memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.

Satu hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang yang tidak punya kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan moral hazard yang tidak dapat dibenarkan. 

Moral hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha melakukan pembakaran sendiri (arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain dalam usaha untuk menerima ganti rugi berupa uang.

 

4.             UNTUK MENGHINDARI TUJUAN DARI PERTARUHAN.

Masyarakat sosial selalu berusaha untuk menekan atau sedikitnya mengendalikan perjudian. Walaupun perjudian dapat memberikan kontribusi pajak pada negara, efek dari perjudian sangat membahayakan kepada publik.

Persyaratan atas Insurable Interest merupakan kunci untuk membedakan antara polis asuransi dengan kontrak Judi

Akibatchukumcjika polis asuransitidak mempunyai insurable interest.Maka bila terjadi kerugian tertanggung tidakwajib membayar ganti rugi

 

10.       Consideration merupakan hal penting dalam suatu kontrak menurut hukum Inggris, jelaskan 5 (lima) rules dari consideration. (sept 2014 no 10)

 

            Jawaban :

consideration didefinisikan sebagai berikut:

Merupakan hak, kepentingan, keuntungan atau manfaat yang diberikan kepada satu pihak atau penahanan, kerugian, kehilangan atau tanggung jawab yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian.

Dalam kontrak penjualan, si Penjual berjanji untuk meng-supply barang kepada pihak pembeli. Akan tetapi dalam hukum, janji tersebut tidak kuat bila tidak disertai consideration, yaitu jika pihak lain (pembeli) yang menerima janji tersebut tidak sepakat untuk memberikan sesuatu yang bernilai (uang). Consideration digambarkan sebagai harga/price yang mendukung janji tersebut.

 5(lima)  aturan utama dalam consideration:

1.         Consideration harus nyata dan asli (real and genuine)

2.         Consideration tidak harus cukup

3.         Consideration tidak berupa sesuatu yang sudah lewat

4.         Consideration diterima haruslah kepada orang yang dijanjikan.

5.          Consideration tidak berupa sesuatu dimana siPromisee telah terikat sebelumnya.

 

11.       Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hokum asuransi dalam klaim asuransi, jelaskan :(sept 2014 no 11)

a.         notice of loss and time limits for notification.

b.         the loss must be fortuitous.

c.         the burden of proof

d.         concurrence causes.

 

Jawaban :

a          notice of loss and time limits for notification.

notice of loss :

Catatan kejadian suatu peristiwa, yang berkaitan dengan tanggal kejadian, penyebab kerugian dan besarnya kerugian

limits for notification.:

Batas waktu yang diperlukan untuk melaporkan terjadinya kerugian

 

b.         the loss must be fortuitous.

Kerugian /loss dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous artinya bahwa kerugian / loss atau klaim asuransi haruslah terjadi secara accidental (ada unsur kecelakaan) dan bukan yang dibuat secara sengaja oleh tertanggung dan kerugian tersebut tidak diketahui sebelum terjadi

 

c.         the burden of proof

Jika terjadi suatu kerugian atau risiko maka tertanggung atau pemegang polis wajib membuktikan bahwa  :

Kerugian terjadi disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin polisdan

Juga membuktikan besarnya kerugian yang dialami. (Bobot 100%)

 

d.         concurrence causes.

Terjadi jika dua risiko (perils) atau lebih terjadi pada saat yang bersamaan yang menyebabkan terjadinya kerugian.

 

Jika dua risiko terjadi pada saat bersamaan yang mana satu risiko adalah risiko yang dijamin oleh polis dan risiko yang satu lagi adalah risiko yang dikecualikan (excleded perils) maka penanggung tidak wajib membayar kerugian.

Akan tetapi jika satu risiko dijamin polis dan risiko yang satu adalah risiko yang tidak secara spesifik dikecualikan maka penanggung wajib membayar semua kerugian yang terjadi

 

12.       Jelaskan 2 (dua) syarat tambahan terhadap syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi supaya suatu perjanjian asuransi sah menurut hukurn perjanjian asuransi Indonesia (KitabUndang-Undang Hukum Dagang Indonesia). (sept 2014 no 12)

 

            Jawaban :

2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang secara khusus diatur di dalam KUHD:

1)         Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam menyampaikan informasi / keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang diasuransikan.

2)         Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas obyek asuransi

 

13.       Jelaskan :(sept 2014 no 13)

a.         void contract

b.         voidable contract.

c.         unenforceable contract.

 

Jawaban :

a.         Void Contract

Adalah kontrak / perjanjian yang tidak mengikat para pihak, karena sebenarnya tidak pernah ada kontrak atau kontrak tersebut sudah batal dari sejak awal.

b.         Voidable Contract

Adalah kontrak yang hanya mengikat satu pihak saja dan tidak mengikat bagi pihak lain. Karena itu kontrak tersebut dapat dibatalkan.

 

c.          An Unforciable Contract

Adalah suatu kontrak yang sah (valid) akan tetap ipelaksanaannya tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan, jika satu pihak menolak melaksanakan kewajibannya.

 

14.       Jelaskan ketentuan mengenai harga premi Asuransi dalam Hukum Usaha Perasuransian Indonesia (PP No.73/1992) beserta peraturan pelaksanaannya).(sept 2014 no 14)

           

            Jawaban :

(1)        Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.

 

(2)        Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai tidak mencukupi, apabila:

a.         sedemikian rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan;

 

b.         penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas perusahaan;

 

c.          penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang sehat.

 

(3)        Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai berlebihan apabila sedemikian tinggi sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan.

 

(4)        Penerapan tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai bersifat diskriminatif apabila tertanggung dengan luas penutupan yang sama serta dengan jenis dan tingkat risiko yang sama dikenakan tingkat premi yang berbeda.

 

Pasal 21                                  

 

Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang sehat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2015

 

1.              Uraikan 3 (tiga) hal penting yang harus dipenuhi agar terjadi negligence.(mar 2015 no 1)

 

Jawaban :

reasonable / prudent man) harus berbuat tetapi tidak berbuat apa – apa atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. (Bobot 10%)

Agar tuntutan dapat berhasil dalam negligence, harus ada 3 hal utama yaitu:

1.              A duty of care owned by the defendant to the plaintiff

Bahwa pihak yang lalai (tergugat) mempunyai kewajiban duty of care kepada pihak penggugat. (Bobot 30%)

Misalnya hubungan antara majikan dengan karyawan.

2.              A breach of that duty by the defendant.

Artinya pihak yang lalai (tergugat) telah melakukan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajibannya. (Bobot 30%)

 

3          Damage suffered by the plaintiff as a result of the breach.

            Pihak korban (penggugat) telah menderita kerugian sebagai akibat kelalaian tersebut. (Bobot 30%)

 

2          Uraikan pengertaian strict liability.(mar 2015 no 2)

 

            Jawaban :

            Strict liability : tanggung jawab hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat walaupun yang bersangkutan telah melakukan reasonable care, tidak memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)

 

3.              Uraikan pengertian usaha pialang asuransi yang diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. (mar 2015 no 3)

 

            Jawaban :

            Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi   syariah   serta   penanganan   penyelesaian klairnnya  dengan  bertindak  untuk  dan  atas  nama pemegang polis, tertanggung, atau pesert

 

4.              Uraikan Bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian sebagaimana diatur da!am UU No.40 tahun 2014. (mar 2015 no 4)

 

            Jawaban :

Bentuk   badan   hukum   penyelenggara   Usaha Perasuransian adalah:

a.        perseroan terbatas;

b.        koperasi; atau

c.         usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan.

5.         Uraikan pengertian contra proferentem rule.(mar 2015 no 5)

 

            Jawaban :

Adalah suatu cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat / bunyi polis bahwa jika ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis tersebut harus diartikan untuk kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh dirugikan. (Bobot 100%)

6.         Uraikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(mar 2015 no 6)

 

            Jawaban

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a.         Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan

b.         kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan

c.         Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

           

7          Uraikan non indemnity insurance. (mar 2015 no 7)

 

            Jawaban :

Kerugian atau besarnya manfaat sudah ditentukan pada saat awal kontrak ,mis;PA, Life Insurance

 

8          Uraikan 3 (tiga) ruang lingkup usaha perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014. (mar 2015 no 8)

 

            Jawaban :

(1)      Perusahaan asuransi     umum   hanya   dapat menyelenggarakan:

a.         Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi
kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan

b.        Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi
Umum lain.

(2)       Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.

(3)       Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi.

 

 

9          Berkaitan dengan Doktrin Utmost Good Faith, jelaskan: (mar 2015 no 9)

a.         Pengertian Doktrin Utmost Good Faith.

b.         2 (dua) Kewajibanatau Duties yang dibebankan.

c.         Material Facts.

d.         Akibat Hukum atas pelanggaran dari Doktrin Utmost Good Faith.

 

Jawaban :

a.              Pengertian Doktrin Utmost Good Faith.

Doktrin atau Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith) dalam proses penutupan Asuransi adalah sangat sentral dan penting

 Karena itulah kontrak asuransi juga disebut atau dikenal sebagai Contract of Utmost Good Faith. (Bobot 16,67 %)

Secara sederhana doktrin itikad baik mewajibkan para pihak yaitu penanggung dan tertanggung dalam proses penutupan asuransi wajib bersikap jujur da nterbuka (honestly and openly) dalam negosiasi penutupan asuransi tersebut.

Kewajiban itikad baik ini dapat juga berlangsung selama penutupan asuransi dan dalam proses penyelesaian klaim. (Bobot 16,67 %)

 

b.              2 (dua) Kewajiban atau Duties yang dibebankan.

Doktrin itikad baik membebankan 2 (dua) kewajiban (imposes two duties) kepada para pihak (tertanggung dan penanggung) dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:

1)         Kewajiban untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk bersikap dan berbuat jujur. (Bobot 16,67 %)

2)         Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyikan fakta material (duty not to conceal). (Bobot 16,67 %)

c.         Material Facts.

Apa yang harusVdiungkapkan oleh pihak – pihak dalam kontrak asuransi? Kewajiban yang sangat penting adalah untuk mengungkapkan semua fakta ataupun keadaan yang penting terhadap risiko. Hal inimengarahkan kita kepada pertanyaan yang sanga tpenting yaitu apa definisidari material fact?

Standar Definisi terdapat dalam s. 18 (2) dari MIA 1906.

” Every circumstance is material which would influence the judgment of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”

Terjemahan bebas

“ Setiap keadaan adalah penting yang mempengaruhi pertimbangan seorang penanggung yang prudent dalam menetapkan premi atau menentukan apakah mengambil risiko”

 

d.         Akibat Hukum atas pelanggaran dari Doktrin Utmost Good Faith.

Pelanggaran yang dilakukanakan mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.

Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67 %)

 

10        Jelaskan:(mar 2015 noI 10)

a.         4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian pada umumnya sah menurut hokum perjanjian Indonesia.

b.         2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum.

 

Jawaban :

Jawaban yang disarankan

Syarat-syarat sahnya perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

 

a.          4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUH Perdata:

1.         Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.

Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.

 

2.         Cakap untuk membuat suatu perjanjian.

Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.

 

3.         Mengenai suatu hal tertentu.

Artinya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak dan kewajiban para pihak.

 

4.         Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).

Artiya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

 

Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dan syarat No. 3 dan 4 disebut syarat obyektif.


Pelanggaran:
Jika
syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Jika syarat obyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

b.         2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang secara khusus diatur di dalam KUHD:

 

1)         Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang diasuransikan.

 

 

2)         Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas obyek asuransi.

 

11.       Berkaitan dengan Subrogation, jelaskan: (mar 2015 no 11)

a.         Pengertian subrogation.

b.         Waktu timbulnya (the time subrogation rights arise).

c.         Sumber timbulnya (sources of subrogation rights).

 

Jawaban :

a.         Pengertian subrogation.

            Definisi subrograsi

Subrogation is a  right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.

Dalam kasus Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan dimana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.

 

Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

 

b.         Waktu timbulnya (the time subrogation rights arise).

Dalam common law, asuransi harus menyelesaikan klaim ketertanggung terlebih dahulu baru melakukan tuntutan kepihak ketiga. Efeknya pihak ketiga bias lepas dari tanggung jawab, sehingga terdapat aturan klausula tuntutan kepihak ketiga dapat langsung dilakukan asuransi tanpa menunggu penyelesaian klaim kepada tertanggung.

 

c.         Sumber timbulnya (sources of subrogation rights).

3(tiga) sumber timbulnya subrograsi

1.         Tort,

Kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal.

            

2.         Contract

Salah satu bagian dari common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, adakasus-kasus di mana:

seseorang yang memiliki contractual right untuk kompensasi atas kesalahan, dan dalam hokum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggungjawab, misalkan pemilik hotel

 

3          Statute

Dalam Riot Damage Act 1886 di mana seseorang menderita kerugian / kerusakan sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogas iuntuk memperoleh recovery dari pihak polisi.

 

Karena dalam Act tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya kepada pihak kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huruhara, maka pihak tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang menutup huruhara tadi.

 

12        Sebutkan 15 (lima belas) persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan(OJK)  sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014.(mar 2015 no 12)

 

            Jawaban :

1.           Anggaran dasar

2.           Susunan organisasi

3.           modal disetor

4.           Dana Jaminan

5.           Kepemilikan

6.           Kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali Kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris,  atau  yang  setara dengan direksidan dewan komisaris pada badan hokum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal   6          ayat     (1)          huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal

7.           Tenaga ahli

8.           Kelayakan rencana kerja

9.           Kelayakan system manajemen risiko

10.        produk yang akan dipasarkan

11.        perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha

12.          infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan

13.        konfirmasi dari otoritas pengawas di Negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan

14.        hal   lain   yang   diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.

 

13        Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian Indonesia, jelaskan: (mar 2015 no 13)

a.         Pengertian Wanprestasi.

b.         4 (empat) bentuk Wanprestasi

c.         4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai

 

Jawaban yang disarankan :

a.          Pengertian Wanprestasi (Bobot 17.5%)

Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan wnaprestasi, alpa atau lalai atau ingkar janji.Ingkar janji juga dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.

 

b.         4 (empat) macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada perjanjian asuransi: (Bobot masing-masing 15%)

 

1.         Tidak melakukan apa (sesuatu) yang disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal penutupan asuransi yang telah disepakati.

2.         Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.

3.         Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.

Contoh: tertanggung membayar premi terlambat.

4.         Melakukansesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Contoh: tetanggung merubah okupasi bangunan tanpa sepengetahuan penanggung (dalam asuransi kebakaran).

 

c.          4 (empat) akibat (ancaman hukuman) bagi yang melakukan wanprestasi: (Bobot masing-masing 7.5%)

1)         Membayar ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)

2)         Pembatalan perjanjian

3)         Peralihan risiko

4)         Membayar biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan

           

14.       Jelaskan 5 (lima) hal yang harus dipenuhi agar suatu pernyataan (representation) dapat dikatakan sebagai misreprensentation. (mar 2015 no 14)

 

            Jawaban :

Mispresentation

Pengertian Misrepresentation adalah suatu pernyataan yang tidak benar (false statement ofact) mengenai suatu fakta atau keadaan yang mempengaruhi seseorang menjadi mau mengadakan perjanjian.

 

Dalam proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung harus bersikap jujur (beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua keterangan / fakta mengenai objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risik.


Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan sendirinya.\

 

5 (lima) syarat Misrepresentation

1.         Pernyataan harus mengenai suatu fakta. (bobot 10%)\

2.         Dilakukan oleh satu pihak. (bobot 10%)

3.         Harus bersifat material fakta tersebut. (bobot 10%)

4.         Mempengaruhi terjadinya kontrak. (bobot 10%)

5.         Menimbulkan kerugian / kerugian pada pihak dalam kontrak. (bobot 10%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPTEMBER 2015

1.              Uraikan burden of proof yang menjadi kewajiban dari tertanggung atau pemegang polis dalam klaim asuransi.(Sept 2015 no 1)

 

            Jawaban :

Jika terjadi suatu kerugian atau risiko maka tertanggung atau pemegang polis wajib membuktikan bahwa  :

 

Kerugian terjadi disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin polis dan

juga membuktikan besarnya kerugian yang dialami. (Bobot 100%)

 

2.              Uraikan pengertian asas yang dianut oleh UU No. 40/2014 berkaitan dengan penutupan asuransi. .(Sept 2015 no 2)

 

            Jawaban :

Penutupan   asuransi   atas   Objek   Asuransi  harus didasarkan pada asas kebebasan memilih Perusahaan Asuransi atau perusahaan Asuransi Syariah

 

3.              Uraikan pengertian pengelola statuter yang diatur dalam UU No.40/2014. .(Sept 2015 no 3)

 

            Jawaban

            Pengelola Statuter adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi,  Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

 

4.              Uraikan pengertian asuransi mikro. .(Sept 2015 no 4)

 

Jawaban :

asuransi mikro memberikan manfaat perlindungan dasar atas risiko yang sangat umum dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, produk asuransi mikro memiliki polis, fitur, dan proses administrasi yang sederhana sehingga mudah dipahami oleh semua masyarakat.

 

5.         Uraikan asas konsensualitas dalam perjanjian asuransi. .(Sept 2015 no 5)

 

            Jawaban :

-           Perjanjian dan perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan,

-           perjanjian sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok

            -           dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas

 

6.         Uraikan pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .(Sept 2015 no 6)

            OJK). (sept 2012  no 8)

 

Jawaban :

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

a.          terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

b.          mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;                        dan

c.          mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

 

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a.         Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan

b.         kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan

c.         Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

 

7.         Uraikan akibat hukum dari pelanggaran prinsip utmost good faith yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD) .(Sept 2015 no 7)

 

            Jawaban :

Doktrin itikad baik membebankan 2 (dua) kewajiban (imposes two duties) kepada para pihak (tertanggung dan penanggung) dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:

1)         Kewajiban untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk bersikap dan berbuat jujur. (Bobot 16,67 %)

 

2)         Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyikan fakta material (duty not to conceal). (Bobot 16,67 %)

Pelanggaran yang dilakukan akan mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.
Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67

 

8.         Uraikan 4 (empat) penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014. .(Sept 2015 no 4)

 

            Jawaban

Profesi  penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian terdiri atas:

a.        konsultan aktuaria;

b.        akuntan publik;

c.        penilai; dan

d.         profesi   lain  yang  ditetapkan   dengan   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

 

9.         Berkaitan dengan Principle of Indemnity, jelaskan:  .(Sept 2015 no 5)

a.         Pengertian indemnity;

b.         Ketentuan Umum (general rules) dalam menghitung besaran indemnity,

c.         Dasar perhitungan besaran indemnity untuk bangunan (building);

d.         Dasar perhitungan besaran indemnity untuk mesin-mesin (machinery).

 

Jawaban :

a.         Pengertian indemnity;

            Sebagai kompensasi finansiil yang pasti dan cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi

 

b.         Ketentuan Umum (general rules) dalam menghitung besaran indemnity,

Pada asuransi non life berlaku unliquidated damages, artinya besarnya claim yang akan dituntut tidak diketahui sebelumnya.

Untuk asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan diberikan sudah pasti sebelumnya.

 

c.         Dasar perhitungan besaran indemnity untuk bangunan (building);

Mengukur indemnitas untuk property adalah ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan tempat kejadian.

Jika harga naik selama periode pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.

 

d.         Dasar perhitungan besaran indemnity untuk mesin-mesin (machinery).

-                Tidak ada second hand market untuk sebuah property

-                Apabila dibuang, dihancurkan atau dijual sebagai besi tua à tertanggung tidak mendapat penggantian barang.

            Second hand à indemnity berdasarkan biaya perbaikan atau penggantian dikurangi wear dan tear.

-                Apabila ada di pasaran second hand à apabila terjadi kerugian, barang diganti dengan cara tertanggung membeli barang bekas dan indemnity berdasar harga tersebut ditambah dengan ongkos angkut dan pemasangan, e.q. motor cars dan office equipment.

 

10.       Berkaitan dengan Insurable Interests dalam perjanjian Asuransi, jelaskan: .(Sept 2015 no 10)

a.         Definisi;

b.         Unsur-unsur Utama (Key Elements);

c.         Timbulnya (Creation), dari  Insurable Interests.

 

Jawaban :

a.         Definisi

Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance”

Hak yang sah untuk mengasuransikan yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.

 

b.         Unsur-unsur Utama (key element)

1.         Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan

2.         Benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)

3.         Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance

4.         Hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum

 

c.         Timbulnya (creation) dari insurable interest

1.         COMMON LAW

Pada banyak kasus, insurable interest secara otomatis dianggap ada. Contohnya, setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak terbatas atas jira sendiri. Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat dikatakan kepentingan harus diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah kepemilikan.

Kepemilikan satu kendaraan akan memberikan hak untuk mengasuransikan.

 

2.               KONTRAK / PERJANJIAN      

Pada banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima tanggung jawab / responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi tanggung jawab mereka.

Contohnya: Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan atas harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam kontrak sewa – menyewa selalu diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.


Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.

 

3          UNDANG – UNDANG

Terkadang satu undang – undang yang dikeluarkan oleh Parlemen akan menciptakan insurable interest yang tidak diatur dalam hukum common law.

Contohnya, dalam undang – undang, the Industrial Assurance and riendly Societies Act 1948 dan Amendement Act 1958, memberikan kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas dalam hidup orang tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.

 

11.       Berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jelaskan: .(Sept 2015 no 11)

a.         Tujuan pembentukan;

b.         Fungsi;

c.         Tiga kegiatan jasa keuangan yang menjadi obyek tugas, dad OJK.

 

Jawaban :

a.              Tujuan pembentukan;

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

a.          terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

b.          mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan                        stabil;   dan

c.          mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

 

b.         Fungsi;

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

 

c.         Tiga kegiatan jasa keuangan yang menjadi obyek tugas, dari OJK.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a.         Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan

b.         kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan

c.         Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

 

12.      Jelaskan: .(Sept 2015 no 12)

a.        4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian pada umumnya sah menurut hukum perjanjian Indonesia.

b.         2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang- Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum

 

Jawaban :

Syarat-syarat sahnya perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

a.          4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUH Perdata:

1.         Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.

Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.

 

2.         Cakap untuk membuat suatu perjanjian.

Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.

 

3.         Mengenai suatu hal tertentu.

Artinya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak dan kewajiban para pihak.

 

4.         Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).

Artiya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

 

Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dan syarat No. 3 dan 4 disebut syarat obyektif.


Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Jika syarat obyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

b.         2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang secara khusus diatur di dalam KUHD:

 

1)         Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang diasuransikan.

2)         Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas obyek asuransi.

 

13.       Jelaskan 5 (lima) tugas pengelola statuter dari perusahaan perasuransian yang diatur dalam UU No.40/2014. .(Sept 2015 no 13)

 

            Jawaban :

Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas:

a.        menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana peserta Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,  perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;

b.        mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sesuai dengan Undang-Undang ini;

c.         menyusun langkahlangkah apabila Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,   atau  perusahaan  reasuransi  syariah tersebut masih dapat diselamatkan;

d.        mengajukan usulan agar Otoritas Jasa Keuangan mencabut   izin   usaha   Perusahaan   Asuransi, Perusahaan          Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,   atau  perusahaan  reasuransi  syariah apabila  perusahaan  tersebut  dinilai  tidak  dapat diselamatkan; dan

e.        melaporkan   kegiatannya   kepada   Otoritas   Jasa Keuangan.

    

14.       Sebutkan 15 (lima belas) persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha perasuransian  dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  sebagaimana diatur dalam UU No.40/2014. .(Sept 2015 no 14)

 

            Jawaban :

1.           anggaran dasar

2.           susunan organisasi

3.           modal disetor

4.           Dana Jaminan

5.           Kepemilikan

6.           kelayakan dan  kepatutan  pemegang  saham  dan Pengendali

7.           kemampuan  dan  kepatutan  direksi  dan  dewankomisaris,  atau  yang  setara  dengan  direksi  dan dewan  komisaris  pada  badan  hukum  berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal      6            ayat     (1)          huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal

8.           Tenaga ahli

9.           kelayakan rencana kerja

10.        kelayakan sistem manajemen risiko

11.        produk yang akan dipasarkan

12.        perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan   pengalihan   sebagian   fungsi   dalam penyelenggaraan usaha

13.          infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan

14.        konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan

15.        hal lain yang   diperlukan   untuk   mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2016

 

1          Uraikan pengertian contractual capacity dalam hukum Inggris.(mar 2016 no  1)

           

            Jawaban :

CONTRACTUAL CAPACITY / KAPASITAS UNTUK MELAKUKAN KONTRAK :Beberapa orang mengacu kepada aturan khusus yang membatasi kapasitas untuk membuat kontrak. Kategori utama adalah Minors, orang yang cacat mental dan mabuk dan mabuk hukum.

 

2.         Uraikan pengertian "suatu hal tertentu" yang menjadi satu syarat sahnya perjanjian dalam hukum perjanjian Indonesia. .(mar 2016 no  2)

           

            Jawaban :

Artinya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak dan kewajiban para pihak.

 

3.         Uraikan pengertian seseorang adalah "cakap hukum" dalam perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia. .(mar 2016 no  3)

           

            Jawaban :

Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.

 

4.         Uraikan pengertian pemegang Pengendali dalam perusahaan asuransi Indonesia. .(mar 2016 no  4)

 

            Jawaban :

            Pengendali adalah Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi,  dewan  komisaris,  atau  yang  setara dengan direksi  atau  dewan  komisaris  pada  badan  hukum berbentuk  koperasi  atau  usaha  bersama  dan / atau mempengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.

 

5.         Uraikan pengertian kontrak asuransi indemnitas (indemnity contract). .(mar 2016 no  5)

           

            Jawaban :

Polis asuransi kerugian disebut contract of indemnity karena jika terjadi kerugian / klaim maka jumlah ganti kerugian harus dihitung besarnya kerugian tersebut dan tujuan pembayaran klaim adalah untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung kepada posisi semula sesaat sebelum terjadi kerugian dan bukan untuk mendapatkan suatu yang lebih atau keuntungan

 

6.         Uraikan perbedaan innocent non-disclosure dengan fraudulent non-disclosure. .(mar 2016 no  6)

 

            Jawaban :

Fraudulent misrepresentation.

Seseorang yang membuat satu pernyataan yang salah dengan sengaja dengan maksud menyesatkan orang lain salah dan menempatkan mereka pada keadaan yang tidak menguntungkan

 

Innocent misrepresentation  (mar 2009 no. 14B, sept 2009 no. 14B)

Bila pernyataan ini salah namun tidak ada maksud untuk menyesatkan pihak lain

 

7.         Uraikan pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit bagi perusahaan asuransi di

Indonesia. .(mar 2016 no  7)

 

            Jawaban :

Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi,  Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau   perusahaan   reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

8.         Uraikan pengertian contribution dalam Klaim asuransi. .(mar 2016 no  8)

           

Jawaban :

Kontribusi sebagai corollary dari prinsip indemnitas mencegah Tertanggung menerima keuntungan akibat kerugian yang dialaminya karena ada lebih dari 1 polis yang menjamin kerugian tersebut.

 

 kontribusi berarti hak asuransi untuk menuntut  asuransi lain yang sama untuk bertanggung jawab sebesar share masing-masing atas kerugian tertanggung yang dijamin di masing-masing polis.

 Kontribusi juga hanya akan berlaku pada polis yang berbasis pada indemnitas

 

9.         Berkaitan dengan misrepresentation dalam hukum Inggris, jelaskan: .(mar 2016 no  9)

a.         Pengertian misrepresentation.

b.         4 (empat) hal yang harus dipenuhi agar terjadi suatu misrepresentation.

           

Jawaban :\

a.          Mispresentation

Pengertian Misrepresentation adalah suatu pernyataan yang tidak benar (false statement ofact) mengenai suatu fakta atau keadaan yang mempengaruhi seseorang menjadi mau mengadakan perjanjian.

 

Dalam proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung harus bersikap jujur (beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua keterangan / fakta mengenai objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risik.

Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan sendirinya.\

 

b.         5 (lima) syarat Misrepresentation

1.         Pernyataan harus mengenai suatu fakta. (bobot 10%)\

2.         Dilakukan oleh satu pihak. (bobot 10%)

3.         Harus bersifat material fakta tersebut. (bobot 10%)

4.         Mempengaruhi terjadinya kontrak. (bobot 10%)

5.         Menimbulkan kerugian / kerugian pada pihak dalam kontrak. (bobot 10%

10.       Jelaskan 3 (tiga) hal yang menciptakan hubungan keagenan (creation of agency) antara    principal dengan agent dalam hukum keagenan Inggris. .(mar 2016 no  10)

 

            Jawaban :

 

4.              Kesepakatan atau perjanjian (agreement atau perjanjian)

Pada umumnya hubungan keagenan tercipta melalui satu persetujuan antara principal dan agen. Kesepakatan ini akan tertuang dalam satu kontrak. Dalam beberapa contoh, ada kesepakatan Namun tidak ada ikatan hukum yang sah, contohnya ketika agen tersebut tidak mendapatkan apa – apa (fee atau komisi) atas pekerjaan yang dilakukan.

 

5.              Pengesahan (ratifikasi)

Dalam kasus, hubungan antara principal dengan agen tercipta secara retrospective (misalnya agen telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin ratification.

 

Jadi, jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan atas nama dan kepentingan si B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepda si C, kemudian si A menerima kesepakatan untuk saling mengikat.

 

6.              Keperluan (Necessity)

Agensi dengan kebutuhan timbul ketika seorang dipercayakan atas barang milik orang lain dan atas dasar emergensi orang tersebut harus melakukan sesuatu untuk mengamankannya.  

 

Agency dengan necessity akan timbal hanya pada saat yang tidak mungkin untuk menerima instruksi dari pemiliknya pada satina. Agency seperti sangat jarang ditemukan saat ini berhubung kemajuan tehnology sudah dimilik hampir semua orang.

 

11.       Berkaitan dengan Insurable Interests dalam perjanjian asuransi, jelaskan: .(mar 2016 no  11, mar 2016 no  11)

a.         Definisi,

b.         Unsur-unsur Utama (Key Elements),

c.         Timbulnya (Creation), dari Insurable Interests.

 

            Jawaban :

a.         Definisi

Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance”

Hak yang sah untuk mengasuransikan yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.

 

 

b.         Unsur-unsur Utama (key element)

1.         Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan

2.         Benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)

3.         Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance

4.         Hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum

 

c.         Timbulnya (creation) dari insurable interest

1.         COMMON LAW

Pada banyak kasus, insurable interest secara otomatis dianggap ada. Contohnya, setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak terbatas atas jira sendiri. Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat dikatakan kepentingan harus diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah kepemilikan.

Kepemilikan satu kendaraan akan memberikan hak untuk mengasuransikan.

 

3.               KONTRAK / PERJANJIAN      

Pada banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima tanggung jawab / responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi tanggung jawab mereka.

Contohnya: Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan atas harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam kontrak sewa – menyewa selalu diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.


Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.

 

3          UNDANG – UNDANG

Terkadang satu undang – undang yang dikeluarkan oleh Parlemen akan menciptakan insurable interest yang tidak diatur dalam hukum common law.

Contohnya, dalam undang – undang, the Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 dan Amendement Act 1958, memberikan kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas dalam hidup orang tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.

 

12.      Jelaskan: .(mar 2016 no  12)

a.         Material fact

b.         Excess dalam klaim asuransi.

c.         BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia).

e.         Uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) yang dilakukan oleh OJK bagi calon pengurus perusahaan perasuransian.

 

            Jawaban :

a.           Material fact

Apa yang harus diungkapkan oleh pihak – pihak dalam kontrak asuransi? Kewajiban yang sangat penting adalah untuk mengungkapkan semua fakta ataupun keadaan yang penting terhadap risiko.

 

b.           Excess dalam klaim asuransi.

-             Adalah jumlah dari setiap claim yang merupakan faktor pengurang dalam pembayaran klaim

-             Biasanya diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan jumlah

-             Secara teori berarti tertanggung menahan sebagai risiko sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari indemnity

 

c.              BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia).

Memberikan pelayanan untuk penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung

Limit  sengketa  Claim yakni Rp 2 miliar untuk asuransi umum dan Rp 1 miliar untuk asuransi jiwa

 

d.              Uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) yang dilakukan oleh OJK bagi calon pengurus perusahaan perasuransian.

 

 

                        Jawaban :

Fit and proper test  dilakukan oleh tegulator perasuransian ?

Pada saat seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau Komisaris; dan setiap waktu apabila dianggap perlu

 

Materi  yang diujikan dalam fit and proper test ?

 

a.            Faktor kompetensi  :

1.              pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya

2.              pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian  dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan usaha perasuransian;

3.              pengalaman dan keahlian di bidang usaha perasuransian dan/atau bidang  lain yang relevan dengan jabatannya; dan

4.              kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan usaha perasuransian yang sehat

 

b.         Faktor  integritas 

1.         Praktik-praktik tercela di bidang usaha perasuransian atau jasa keuangan lain

2.         Perbuatan tindak pidana di bidang usaha perasuransian dan/atau perekonomian

3.         Perbuatan tindak pidana yang dijatuhi sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

4.         Perbuatan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan instansi pembina dan pengawas usaha perasuransian

5.         Perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Direksi, Komisaris, pegawai dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi hak pemegang polis dan/atau Perusahaan Perasuransian

6.         Perbuatan melanggar prinsip kehati-hatian di bidang usaha perasuransian

            perbuatan yang menunjukkan bahwa Direksi atau Komisaris yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan atau memiliki kewenangan namun tidak mampu menjalankan kewenangan masing-masing sebagai Direksi atau Komisaris; dan/atau

7.         Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian

 

 

13.       Berkaitan dengan Subrogation, jelaskan: .(mar 2016 no  13)

a.         Pengertian,

b.         waktu timbulnya (the time subrogation rights arise),

c.         Sumber timbulnya (sources of subrogation rights), dan subrogation.

           

            Jawaban

a,         Definisi subrograsi

Subrogation is a  right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.

Dalam kasus Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.

Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

 

b.         waktu timbulnya (the time subrogation rights arise),

Subject matter of insurance

Apabila terjadi total loss dan tertanggung telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak lagi berhak atas salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada dasarnya ia telah melakukan hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.

 

Hak subrogasi yang timbul dari adanya subject matter of insurance ini tidak berlaku dalam marine abandonment. Jika barang itu telah diabandon kepada asuradir, maka asuradir berhak atas apa saja sisa barang, terlepas dari nilai dan hak subrogasi

 

c.         3(tiga) sumber timbulnya subrograsi

1.         Tort,

Kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal.

            

2.         Contract

Salah satu bagian dari common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus di mana:

seseorang yang memiliki contractual right untuk kompensasi atas kesalahan, dan dalam hukum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggung jawab, misalkan pemilik hotel

 

3          Statute

Dalam Riot Damage Act 1886 di mana seseorang menderita kerugian / kerusakan sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recovery dari pihak polisi.

 

Karena dalam Act tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya kepada pihak kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru hara, maka pihak tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang menutup huru hara tadi.

 

14.       Sebutkan 8 (delapan) hal yang wajib diatur dalam ketentuan satandar perilaku perusahaan perasuransian sesuai ketentuan UU No. 40/2014 .(mar 2016 no  14)

           

Jawaban :

Perusahaan  Perasuransian  wajib  memenuhi  standar perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai:

a.        polis;

b.        Premi atau Kontribusi;

c.        underwriting   dan   pengenalan   Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;

d.          penyelesaian klaim;

e.         keahlian di bidang perasuransian;

f.          distribusi atau pemasaran produk;

g.        penanganan keluhan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan

h.        standar lain yang   berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPTEMBER 2016

 

1.         Uraikan asas kebebasan berasuransi yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 (sept 2016 no 1)

 

            Jawaban :

Penutupan asuransiatas Objek Asuransi  harus didasarkan pada asas kebebasan memilih Perusahaan Asuransi atau perusahaan Asuransi Syariah

 

2.         Uraikan mengapa intention to create legal relations penting dalarn proses terjadinya suatu kontrak. (sept 2016 no 2)

 

            Jawaban :

Maksudnya  mengadakan perjanjian ,pihak-pihak menghendaki supaya perjanjian itu mengikat secara sah ,artinya perjanjian itu menciptakan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang diakui oleh hukum.

 

3.         Uraikan pengertian agency by ratification.(sept 2016 no 3)

 

            Jawaban :

Ratification timbul jika agent melakukan suatu tindakan yangberada di luar actual authoritynya, tetapi kemudian mengikat principal karenaprincipal setuju untuk menerima bahwa tindakan itu dilakukan ataske pentingannya. Namun pada dasarnya principal tidak mempunyai kewajiban untuk meratifikasi tindakan agent tersebut.

 

Dalam kasus, hubungan antara principal dengan agen tercipta secara retrospective (misalnya agen telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin ratification.

 

Jadi, jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan atas nama dan kepentingan si B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepada si C, kemudian si A menerima kesepakatan untuk saling mengikat.

 

4.         Uraikan pengertian contra proferentem rule. (sept 2016 no 4)

 

            Jawaban :

Adalah suatu cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat / bunyi polis bahwa jika ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis tersebut harus diartikan untuk kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh dirugikan.

 

5.         Uraikan 2 (dua)  alasan  utama  mengapa  terhadap  calon  pengurus perusahaan perasuransian perlu diadakan uji kemampuan dan kepatutan.(sept 2016 no 5)

 

            Jawaban :

1.              mempunyai pengetahuan/kompetensi untuk menjalankan tugasnya seperti memahami peraturan perundangan dibidang asuransi dan mempunyai rekam jejak yang baik, tidakpernah melakukan tindak kejahatan dibidang jasa keuangan/asuransi

2.              mempunyai pengetahuan / kompetensi untuk menjalankan tugasnya seperti memahami peraturan perundangan dibidang asuransi

3.              mempunyai rekam jejak yang baik, tidak pernah melakukan tindak kejahatan dibidangjasa keuangan/asuransi

 

6.         Uraikan pengertian reciprocal duty dalam principle of utmost good faith. (sept 2016 no 6)

 

            Jawaban :

Tanggung jawab/kewajiban juga ada pada penanggung (Carter V. Boehm 1766) dan penanggung tidak boleh menyembunyikan informasi yang menjadikan tertanggung kurang beruntung dalam  kontrak asuransi ini. Contoh:

d.              sprinkler system berhak mendapatkan discount

e.               tidak menerima asuransi yang benar yang tidak sejalan dengan hukum

f.               tidak membuat pernyataan yang tidak benar selama negosiasi

 

7.         Uraikan perbedaan antara conditions dan warranty dalam perjanjian asuransi. (sept 2016 no 7)

 

            Jawaban :

Conditon   dalam kontrak Asuransi

Bagian dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan

 

Warranties  dalam kontrak Asuransi

kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.

 

8.         Uraikan pegertian bahwa perjanjian/kontrak tidak boleh bertentangan dengan public policy(sept 2016 no 8).

 

            Jawaban :

Artiya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

 

9.         Jelaskan ketetuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHAD)

tentang:(sept 2016 no 9)

a.         Kepetingan yang dapat diasuransikan

b.         Itikad baik dalam perjanjian asuransi.

 

            Jawaban :

a.              Kepetingan yang dapat diasuransikan

Hak yang sah untuk mengasuransikan yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.

 

Unsur-unsur Utama (key element)

1.         Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan

2.         Benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)

3.         Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance

4.         Hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum

 

b.         Itikad baik dalam perjanjian asuransi.

Doktrin atau Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith) dalam proses penutupan Asuransi adalah sangat sentral dan penting. Karena itulah kontrak asuransi juga disebut atau dikenal sebagai Contract of Utmost Good Faith.

 

.10.     Berkaitan dengan Wanprestasi: (sept 2016 no 10)

a.         Jelaskan pengertian Wanprestasi

b.         Jelaskan 4(empat) macam bentuk Wanprestasi disertai contoh dalam perjanjianasuransi

c.         Sebutkan 4 (empat) akibat hukum Wanprestasi bagi yang melakukannya.

 

            Jawaban :

a.          Pengertian Wanprestasi (Bobot 17.5%)

Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan wnaprestasi, alpa atau lalai atau ingkar janji.Ingkar janji juga dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.

 

b.         4 (empat) macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada perjanjian asuransi: (Bobot masing-masing 15%)

1.         Tidak melakukan apa (sesuatu) yang disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal penutupan asuransi yang telah disepakati.

2.         Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.

3.         Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.

Contoh: tertanggung membayar premi terlambat.

4.         Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Contoh: tetanggung merubah okupasi bangunan tanpa sepengetahuan penanggung (dalam asuransi kebakaran).

 

c.          4 (empat) akibat (ancaman hukuman) bagi yang melakukan wanprestasi: (Bobot masing-masing 7.5%)

1)         Membayar ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)

2)         Pembatalan perjanjian

3)         Peralihan risiko

4)         Membayar biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan

11.       Uraikan pengertian dari istilah-istilah berikut: (sept 2016 no 11)

a.          Onus of Proof

b.         Legal Capacity

c.         Purpose of Subrogation

d.         Non-indemnity contract policy

 

jawaban ;

a.              Onus of Proof

Prinsip utamanya adalah ‘siapa yang menuntut harus membuktikan’. Jika penggugat ingin mengalihkan kerugiannya kepada tergugat, ia harus memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kerugian atau kerusakan yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tergugat.

 

Beban pembuktian berada pada penggugat untuk menunjukkan berdasarkan keseimbangan probabilitas bahwa tergugat telah lalai.Keseimbangan probabilitas berarti lebih mungkin daripada tidak, dan jika bukti yang ada seimbang maka penggugat tidak berhasil membuktikan kasusnya.

 

b.              Legal Capacity

Legal Capacity diterjemahkan dalam Istilah hukum indonesia dengan 'kapasitas hukum'. Istilah ini mengandung pengertian 'apa saja yang dapat dilakukan oleh seseorang (manusia) dalam kerangka sistem hukum.Pengertiaan tersebut mengandung maksud bahwa hukum memberikan 'kapasitas' tertentu kepada setiap manusia. Kapasitas yang diberikan hukum tersebut terdiri dari 'hak' dan 'tanggung jawab' terhadap hukum. Secara umum, kapasitas yang diberikan hukum itu sama, yaitu tergambar dalam adegium equality before the law.

 

c.              Purpose of Subrogation

di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.

Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu.Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

 

d.         Non-indemnity contract policy

Kerugian atau besarnya manfaat sudah ditentukan pada saat awal kontrak , mis; PA, Life Insurance

janji untuk bertanggung jawab atas utang, kegagalan atau kesalahan mengantar oleh orang lain.

 

.12.     Jelaskan 5 (lima) perbedaan antara Kontrak Asuransi dengan Kontrak Perjudian (Contract of Wagering).(sept 2016 no 12)

           

            Jawaban :

Asuransi :

1.              Harus ada unsur insurable interest

2.              Diperlukan adanya utmost good faith

3.              Tertanggung bebas dari kerugian dan diketahui sebelumnya

4.              Dalam banyak hal menyediakan indemnity

5.              Dilindungi oleh hukum

 

Perjudian:

1.              Kepentingan para pihak terbatas pada taruhan

2.              Kalah atau menang diketahui setelahnya

3.              Tidak dituntut adanya keterbukaan

4.              Taruhan yang dibayar/diperoleh bukan merupakan indemnity

5.              Tidak dilindungi oleh hukum

 

13.       Berkaitan dengan Agen dan Pialang:(sept 2016 no 13)

a.         Jelaskan 5 (lima) kewajiban dari Agen meurut hukum Inggris

b.         Uraikan pengertian Agen Asuransi menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014

c.         Uraikan pengertian Pialang Asuransi menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014.

 

Jawaban :

a.              5 (lima) kewajiban dari Agen meurut hukum Inggris

1.         Melakukan instruksi - instruksi si principalnya.

2.         Untuk melaksanakan dengan telitian dan cakap.

3.         Melaksanakan kewajiban secara personal (tidak didelegasikankepada orang lain)

4.         Bertindak dengan itikad baik kepada principalnya.

5.         Mempertanggung jawabkan uang yang diterima atas namaprincipalnya.

 

b.         Pengertian Agen Asuransi menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014

orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan            atas  nama  Perusahaan  Asuransi  atau   Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau      produk asuransi syariah.

 

c.         Pengertian Pialang Asuransi menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014.

orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi dan/atau penyelesaian klaim

 

14.       Jelaskan 5 (lima) hal peting yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan suatu kontrak.

            (sept 2016 no 14)

 

            Jawaban :

Suatu kontrak biasanya terjadi setelah didahului oleh suatu proses offer and acceptance (penawaran dan penerimaan).

a.               Harus ada satu kesepakatan/ agreement, dalam English Law, umumnya ditunjukkan oleh adanya Offer / Penawaran dan Acceptance/ Penerimaan

b.              Harus adanya intention / maksud sehingga menciptakan hubungan hokum

c.               Harus adanya Consideration   / Perhatian (sasaran)  dalam kasus simple     contracts.

d.              Kesepakatan harus dalam bentuk yang tidak bertentangan dengan hukum

e.               Pihak pihak dalam perjanjian harus tidak cacat hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2017

 

1.              Uraikan bahwa dalam hukum asuransi, kerugian yang dijamin adalah fortuitous and accidental losses.(mar 2017 no 1)

 

Jawaban yang disarankan :

Kerugian /loss dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous artinya bahwa kerugian / loss atau klaim asuransi haruslah terjadi secara accidental (ada unsur kecelakaan) dan bukan yang dibuat secara sengaja oleh tertanggung dan kerugian tersebut tidak diketahui sebelum terjadi

 

2.              Uraikan perbedaan void insurance contract dengan voidable insurance contract. .(mar 2017 no 2)

 

Jawaban :

Void Contract

Adalah kontrak / perjanjian yang tidak mengikat para pihak, karena sebenarnya tidak pernah ada kontrak atau kontrak tersebut sudah batal dari sejak awal.

 

Voidable Contract

Adalah kontrak yang hanya mengikat satu pihak saja dan tidak mengikat bagi pihak lain. Karena itu kontrak tersebut dapat dibatalkan.

 

3.              Uraikan mana yang lebih kuat kekuatan mengikat dari express terms dan implied terms dalam sebuah perjanjian asuransi?  .(mar 2017 no 3)

 

Jawaban yang disarankan :

 

Express Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sebuah kontrak atau perjanjian.

 

Implied Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis dalam sebuah kontrak/perjanjian akan tetapi syarat-syarat / ketentuan-ketentuan tersebut berlaku terhadap kontrak/perjanjian tersebut

 

4.              Uraikan perbedaan program asuransi wajib dengan asuransi komersial. .(mar 2017 no 4)

 

Jawaban :

program asuransi wajib :

Kewajiban memiliki asuransi sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah. seluruh kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki asuransi, diatur dalam road traffic act 1988. 

Perusahaan asuransi wajib adalah bumnmisalnya jasa raharja

 

asuransi komersial

usaha Asuransi dalam bentuk badan usaha dapat didirikan oleh umum dan pemerintah kepersertaan tidak wajib,

 

 

5.              Uraikan ruang lingkup usaha perasuransian yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun  2014 tentang Perasuransian. .(mar 2017 no 5)

 

            Jawaban :

 (1)     Perusahaan asuransi     umum   hanya   dapat menyelenggarakan:

a.         Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi
kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan

b.        Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi
Umum lain.

(2)       Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.

(3)       Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi

 

6.         Uraikan 2 (dua) perbedaan utama antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah berkaitan dengan risiko dan regulasi. .(mar 2017 no 6)

           

            Jawaban :

 Asuransi  adalah  perjanjian  antara  dua  pihak,  yaitu                                            perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a.        memberikan  penggantian  kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian,  kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin  diderita  tertanggung  atau  pemegang  polis  karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b.        memberikan   pembayaran   yang   didasarkan   pada meninggalnya  tertanggung  atau  pembayaran  yang didasarkan   pada   hidupnya   tertanggung   dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

 

Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang          polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip  syariah guna  saling menolong dan melindungi dengan cara:

a.        memberikan   penggantian   kepada   peserta   atau pemegang polis karena kerugian,  kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b.        memberikan   pembayaran   yang   didasarkan   pada meninggalnya   peserta   atau   pembayaran   yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat   yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkanpada hasil pengelolaan dana.

 

7.         Uraikan hubungan hukum antara Surat/Formulir Permohonan Penutupan Asuransi dengan polis asuransi. .(mar 2017 no 7)

           

            Jawaban :

Didalam polis terdapat Preamble atau yang bisa disebut recital clause, menyatakan bahwa Penanggung dan Tertanggung, bersepakat sesuai dengan terms dan kondisi, untuk mengganti kerugian Tertanggung dalam kerugian yang dijamin di dalam polis dengan pembayaran sejumlah premi. Preamble juga berisikan proposal form merupakan basis dari kontrak dan merupakan bagian dari polis.

 

 

8.         Uraikan akibat hukum jika dalam suatu perjanjian asuransi tidak ada insurable interest yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). .(mar 2017 no 8)

           

Jawaban :

Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyikan fakta material (duty not to conceal)

Pelanggaran yang dilakukan akan mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.

Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67 %)

9.         Jelaskan tugas Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengelola/menangani suatu perusahaan asuransi yang telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh OJK. .(mar 2017 no 9)

 

            Jawaban :

            Pengelola Statuter adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi,  Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

 

Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas:

a.           menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana peserta Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,  perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;

b.        mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sesuai dengan Undang-Undang ini;

c.         menyusun langkah-langkah apabila Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,   atau perusahaan reasuransi syariah tersebut masih dapat diselamatkan

d.        mengajukan usulan agar Otoritas Jasa Keuangan mencabut   izin   usaha   Perusahaan   Asuransi, Perusahaan          Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,   atau  perusahaan  reasuransi  syariah apabila  perusahaan  tersebut  dinilai  tidak  dapat diselamatkan; dan

e.         melaporkan   kegiatannya   kepada   Otoritas   Jasa Keuangan

 

 

10.       Berkaitan dengan hukuman pidana penjara dan pidana denda yang dapat dikenakan kepada seseorang yang menjalankan usaha perasuransian tanpa izin usaha, jelaskan hukurnan pidana penjara dan denda yang dapat dikenakan kepada seseorang yang menjalankan: .(mar 2017 no 10)

a.         Usaha asuransi, asuransi syariah, dan usaha reasuransi, usaha reasuransi syariah;

b.         Usaha pialang asuransi dan usaha pialang reasuransi; dan

c.         Usaha penilai kerugian asuransi.

 

            Jawaban :

a.           Setiap Orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi,usaha asuransi syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi  Syariah  tanpa  izin  usaha  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

 

b            Setiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi  atau  Usaha  Pialang Reasuransi  tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun   dan   pidana   denda   paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

 

c          Setiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Penilai Kerugian   Asuransi   tanpa   izin   usaha   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

11.       Berkaitan dengan Prinsip Utmost Good Faith, ielaskan: .(mar 2017 no 11)

a.         2 (dua) kewajiban (duties) yang diharuskan dilakukan oleh pihak yang hendak berasuransi (tertanggung).

b.         Pengertian misrepresentation;

c.         5 (lima) hal yang harus dipenuhi agar suatu misrepresentation yang dilakukan akan mempengaruhi validitas dari suatu perjanjian asuransi (polis).

 

Jawaban :

a.              2 (dua) kewajiban (duties) yang diharuskan dilakukan oleh pihak yang hendak berasuransi (tertanggung).

Doktrin itikad baik membebankan 2 (dua) kewajiban (imposes two duties) kepada para pihak (tertanggung dan penanggung) dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:

1)         Kewajiban untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk bersikap dan berbuat jujur.

 

2)         Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyikan fakta material (duty not to conceal).

Pelanggaran yang dilakukan akan mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.

Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67

 

b.         Pengertian misrepresentation;

Pengertian Misrepresentation adalah suatu pernyataan yang tidak benar (false statement ofact) mengenai suatu fakta atau keadaan yang mempengaruhi seseorang menjadi mau mengadakan perjanjian.

 

Dalam proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung harus bersikap jujur (beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua keterangan / fakta mengenai objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risik.


Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan sendirinya.

 

b.              5 (lima) hal yang harus dipenuhi agar suatu misrepresentation yang dilakukan akan mempengaruhi validitas dari suatu perjanjian asuransi (polls)

1.         Pernyataan harus mengenai suatu fakta. (bobot 10%)\

2.         Dilakukan oleh satu pihak. (bobot 10%)

3.         Harus bersifat material fakta tersebut. (bobot 10%)

4.         Mempengaruhi terjadinya kontrak. (bobot 10%)

5.         Menimbulkan kerugian / kerugian pada pihak dalam kontrak. (bobot 10%

12.       Berkaitan dengan Prinsip Insurable Interest, jelaskan: .(mar 2017 no 12)

a.        2 (dua) hal (tujuan) yang hendak dicapai dari Prinsip Insurable Interest;

b.         Ketentuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur Prinsip Insurable Interest.

 

Jawaban :

a.           2 (dua) hal (tujuan) yang hendak dicapai dari Prinsip Insurable Interest;

alasan  Insurable interests dipersyaratkan oleh hukum harus ada dalam contract of insurance

5.              MENGURANGI ’MORAL HAZARD

Ketika memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.

Satu hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang yang tidak punya kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan moral hazard yang tidak dapat dibenarkan. 

Moral hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha melakukan pembakaran sendiri (arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain dalam usaha untuk menerima ganti rugi berupa uang.

 

6.     UNTUK MENGHINDARI TUJUAN DARI PERTARUHAN.

Masyarakat sosial selalu berusaha untuk menekan atau sedikitnya mengendalikan perjudian. Walaupun perjudian dapat memberikan kontribusi pajak pada negara, efek dari perjudian sangat membahayakan kepada publik.

ersyaratan atas Insurable Interest merupakan kunci untuk membedakan antara polis asuransi dengan kontrak Judi. Akan tetapi, terdapat perbedaan di antaranya >

 

b.         Ketentuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur Prinsip Insurable Interest.

 

Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari hubungan keuangan yang diakui hukum antara Tertanggung dengan object pertanggungannya.

Dalam definisi diatas terdapat 3 point utama yaitu:

·                Subject-matter (object pertanggungan)

·             Legal relationship (diakui hukum)

·             Financial value (hubungan keuangan)

 

13.       Berkaitan dengan Prinsip Indemnity, jelaskan: .(mar 2017 no 13)

a.         Pengertian dari Indemnity;

b.         Indemnity insurance dan non indemnity insurance;

c.         General Rules of measures of indemnity dalam asuransi properti (property insurance).

 

            Jawaban :

a.              Pengertian dari Indemnity;

Polis asuransi kerugian disebut contract of indemnity karena jika terjadi kerugian / klaim maka jumlah ganti kerugian harus dihitung besarnya kerugian tersebut dan tujuan pembayaran klaim adalah untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung kepada posisi semula sesaat sebelum terjadi kerugian dan bukan untuk mendapatkan suatu yang lebih atau keuntungan

 

b.              Indemnity insurance dan non indemnity insurance

Indemnity contract policy

sebagai kompensasi finansiil yang pasti dan cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi.

 

Indemnity non contract policy (non indemnity) (sept 2016 no 11d)

Kerugian atau besarnya manfaat sudah ditentukan pada saat awal kontrak ,mis;PA, Life Insurance

 

c.         General Rules of measures of indemnity dalam asuransi properti (property insurance).

Pada asuransi non life berlaku unliquidated damages, artinya besarnya claim yang akan dituntut tidak diketahui sebelumnya.

Untuk asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan diberikan sudah pasti sebelumnya.

14.       Jelaskan: .(mar 2017 no 14)

a.         Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI);

b.         Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK);

c.         Subrogation;

d.         Reinstatement dan Reinstatement of sum insured.

e.         Sifat dari laporan penilai kerugian asuransi.

 

Jawaban  :

a          Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI);

Memberikan pelayanan untuk penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung .

Menyelesaikan perselisihan klaim yang dilaporkan, secara damai dan adil bagi kedua belah pihak, sejauh kasus klaim tersebut berada di dalam yuridiksi BMAI ,Tertanggung dibebaskan dari semua biaya untuk pelayanan ini

Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh Ajudikator atau Penal Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI.

Limit  sengketa  Claim yakni Rp 2 miliar untuk asuransi umum dan Rp 1 miliar untuk asuransi jiwa.

 

c.              Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK);

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang  pengaturan,  pengawasan,  pemeriksaan,  dan penyidikan

 

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor Jasa keuangan:

a.          terselenggara   secara   teratur,   adil,   transparan,  dan akuntabel;

b.           mampu   mewujudkan   sistem   keuangan   yang  tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan

c.           mampu    melindungi    kepentingan    Konsumen    dan masyarakat

 

d.              Subrogation

prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.

Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

e.              Reinstatement dan Reinstatement of sum insured.

Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami kerusakan.

Artinya pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.

 

Apabila terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan apabila terjadi partial loss dilakukan repair.

Reinstatment bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:

oleh penanggung dalam terms of the policy

oleh penanggung dalam UU

oleh tertanggung dalam UU dan kontrak

 

Reinstatement of sum insured

Mengembalikan nilai sum insured seperti semula setelah terjadi klaim dengan membayar premi tambahan

 

f.               Sifat dari laporan penilai kerugian asuransi.

Usaha  Penilai  Kerugian Asuransi adalah  usaha jasa
penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi  atas objek
Asuransi

 

Merupakan seseorang yang ahli dalam menyelesaikan claim dari awal sampai akhir. Claim yang simple dan straightforward dapat diselesaikan dan di-negosiasikan oleh claim personnel akan tetapi claim yang nilainya besar dan sangat complex membutuhkan analisa dan bantuan dari loss adjuster.

Fungsi loss adjuster adalah:

·                  Melakukan investigasi terhadap claim

·                  Memberikan pandangan apakah loss ter-cover dalam polis

·                  Melakukan negosiasi besarnya jumlah claim yang terjadi

·                Melakukan negosiasi dengan specialist supplier

·                Memberikan rekomendasi / summary dari claim yang terjadi

 

Sifat dari laporan penilai kerugian asuransi.

 

Laporan ini dapat berupa:


a. Settlement,

dimana Loss Adjuster, sesuai dengan perintah Penanggung telah membahas penilaiannya dengan pihak Tertanggung dan telah dicapai suatu kesepakatan (mengenai prosedur selanjutnya ataupun sampai kepada besarnya kerugian)


b. Rekomendasi

Pada umumnya laporan Loss Adjuster hanya memberikan saran untuk penyelesaian suatu tuntutan ganti rugi yang sifatnya tidak mengikat pihak Penanggung (Penanggung dapat menggunakan seluruhnya, sebagian ataupun mengabaikan usulan Loss Adjusrte

Related Posts

SOAL-JAWABAN UJIAN AAMAI HUKUM ASURANSI 102
4/ 5
Oleh