Mempertimbangkan Tertanggung
yang tersebut namanya dalam lampiran yang membayar atau menyetujui untuk
membayar Premi kepada
MASTER ASURANSI
INDONESIA
(selanjutnya disebut
Perusahaan)
Perusahaan menyetujui
(dengan tunduk kepada syarat, pengecualian, pembatasan dan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak ini atau diendors pada kontrak ini) akan mengganti
kerugian Tertanggung terhadap kehilangan uang, yaitu Uang tunai, uang kertas,
uang kertas asing, wesel pembendaharaan, cek, wesel pos, dan kiriman uang yang
terjadi sebagai akibat langsung dari pencurian atau percobaan pencurian Uang
yang diasuransikan berdasarkan Polis ini yang melibatkan serangan atau
kekerasan yang benar-benar terjadi atau diancamkan yang terjadi selama Masa
Berlaku Asuransi.
Pengecualian
Asuransi ini tidak
mencakup:
1.
Kehilangan akibat ketidakjujuran di
pihak karyawan Tertanggung.
2.
Kehilangan konsekuensial, kehilangan
atau kekurangan akibat depresiasi atau fluktuasi mata uang atau kesalahan atau
kelalaian administrasi atau akuntansi.
3. Kehilangan dari kendaraan yang tidak
dijaga.
4.
Segala kehilangan atau kerusakan jika
ada tindakan atau peristiwa yang dari atau sepanjang saat tersebut kehilangan
atau kerusakan tersebut terjadi, merupakan atau adalah bagian atau
dilakukan atau terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh sebab
atau sehubungan dengan perang, serbuan, tindakan musuh asing, aksi permusuhan
atau pun operasi yang menyerupai perang (baik perang dinyatakan atau tidak),
perang sipil, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, huru-hara sipil yang
mencapai proporsi atau dapat dikatakan sebagai pemberontakan rakyat, militer
atau penggulingan kekuasaan atau hukum materiil nasionalisasi atau pelepasan penyitaan atau
penyerahan.
Dalam klaim mana pun dan dalam tindakan
gugatan atau proses lain untuk memberlakukan klaim berdasarkan pertanggungan
ini untuk kehilangan atau kerusakan pembuktian bahwa kehilangan atau kerusakan
tersebut tidak jatuh dalam pengecualian akan menjadi beban Tertanggung.
5.
Kehilangan penghancuran atau kerusakan
yang disebabkan langsung oleh tekanan, gelombang yang disebabkan oleh pesawat
udara dan alat-alat udara lainnya yang menempuh perjalanan pada kecepatan atau
perlindungan sonik atau supersonik;
6.
Kehilangan atau kerusakan yang
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau ikut disebabkan oleh
atau timbul dari:
(a)
radiasi pengionisasi atau kontaminasi
oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir dari
pembakaran bahan bakar nuklir.
(b)
sifat radioaktif, beracun, eksplosif
atau sifat berbahaya lainnya dari instalasi nuklir eksplosif atau komponen
nuklir dari instalasi tersebut.
7.
Kehilangan atau kerusakan kecuali jika
terjadi dalam batas wilayah yang ditetapkan dalam lampiran.
8.
Kehilangan yang merupakan akibat dari
dibukanya lemari besi atau ruang penyimpanan dengan anak kunci yang
ditinggalkan di tempat usaha Tertanggung ketika sedang tutup untuk umum.
9.
Kehilangan uang akibat kecurangan atau
penipuan.
Ketentuan
1.
Premi provisi dapat mengalami
penyesuaian sebagaimana yang tersebut dalam Lampiran atas perkiraan jumlah
agregat Uang dalam Pengangkutan selama periode pertanggungan ini.
Tertanggung menyampaikan dalam waktu tiga
puluh hari setelah berakhirnya masa Asuransi sebuah pernyataan jumlah agregat
Uang dalam Pengangkutan yang sebenarnya, yang menunjukkan semua Pengangkutan
yang diuraikan dalam Lampiran secara terpisah.
2.
Adalah ketentuan yang mendahului bagi
pertanggungan bahwa perlindungan dan tindak pencegahan yang disediakan demi
keamanan uang yang diasuransikan selalu digunakan, dan dipertahankan dalam
kondisi yang baik sepanjang masa berlaku Asuransi ini dan tidak sekali-kali
diubah atau ditinggalkan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan.
3.
Adalah ketentuan yang mendahului bagi
pertanggungan bahwa semua kunci dan kunci duplikat Lemari Besi, Ruang
Penyimpanan, dan Tanda Bahaya selalu disingkirkan dari Lokasi yang disebutkan
dalam Lampiran setiap saat ketika Lokasi tersebut sedang tutup atau dibiarkan
tanpa penjagaan.
4.
Tidak ada kewajiban berdasarkan
pertanggungan ini sehubungan dengan klaim apa pun dimana tertanggung berhak
atas penggantian berdasarkan Polis lain mana pun kecuali sehubungan dengan
kelebihan di luar jumlah yang akan ditanggung berdasarkan Polis lain tersebut
seandainya pertanggungan ini tidak diadakan.
5. Adalah ketentuan yang mendahului bagi
pertanggungan bahwa setelah kejadian apa pun yang dapat mengakibatkan adanya
klaim bahwa Tertanggung akan segera:
(a)
Memberitahu Polisi, dan menawarkan
semua bantuan yang wajar kepada mereka untuk menangkap orang(-orang) yang
bertanggung jawab dan memperoleh kembali uang tersebut.
(b)
Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kejadian tersebut kepada
Perusahaan.
(c)
Menyediakan informasi dan bantuan
sebagaimana yang mungkin diperlukan secara wajar oleh Perusahaan.
6.
ika Tertanggung menyampaikan klaim apa
pun dengan mengetahui bahwa klaim tersebut palsu atau dipalsukan, menyangkut
jumlahnya atau hal-hal lain, maka Asuransi ini akan menjadi tidak berlaku dan
semua klaim yang diajukan berdasarkan Asuransi ini akan hangus.
7. Pertanggungan ini
dapat dibatalkan sewaktu-waktu atas permintaan Tertanggung secara tertulis
kepada Perusahaan dan premi atas Asuransi ini akan disesuaikan atas dasar
diterima atau ditahannya premi jangka pendek yang lazim oleh Perusahaan.
Pertanggungan ini juga dapat dibatalkan oleh Perusahaan melalui pemberitahuan
tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dan dikirim melalui pos terdaftar
atau tercatat, kepada Tertanggung pada alamat terakhirnya. Premi atas
Pertanggungan ini akan disesuaikan atas dasar diterima atau ditahannya premi
pro rata oleh Perusahaan.
CASH IN SAFE & CASH IN TRANSIT INSURANCE - ASURANSI UANG TUNAI DI TEMPAT PENYIMPANAN & UANG TUNAI DALAM PENGANGKUTAN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo