1.
MARINE HULL INSURANCE
Asuransi yang menjamin kepentingan tertanggung atas Rangka Kapal Laut terhadap
kerusakan / kerugian yang terjadi sebagai akibat dari musibah / kecelakaan.
2.
TERTANGGUNG
§ Pemilik kapal
§ Perusahaan pengirim / pengangkutan
§ Perusahaan Pembuat kapal
§ Pihak lain yang memiliki insurable interest
(Leasing, kreditur, dll)
3.
OBYEK PERTANGGUNGAN
§ Kapal yang sudah beroperasi (In- Commision
vessell)
§ Kapal yang sudah sedang dibangun (Vessell
under construction)
§ Kapal yang sedang diperbaiki (Vessell under
repair)
§ Kapal yang melakukan pelayaran untuk
diserahkan kepada pembelinya atau pemiliknya (vessell on delivery voyage)
4.
KEPENTINGAN YANG DAPAT
DIASURANSIKAN
o
Rangka kapal beserta
mesin-mesinnya (Hull & Machineries)
o
Kepentingan Penyewa /
pen-charter kapal (Charterer’s Interest). Biasanya berupa penggantian
biaya-biaya operasional yang akan/telah dikeluarkan penyewa selama dia menyewa
kapal tersebut.
o
Biaya Sewa
(Charterer’s Freight). Biasanya berupa penggantian biaya sewa atas jangka waktu
sewa yang belum dijalani, diakibatkan terjadinya total loss atas kapal
tersebut.
o
Uang Tambang
(Freight). Penggantian uang tambang yang baru dibayar apabila barang sudah
sampai tujuan (Payable at destination)
o
Tanggung jawab hukum
ats pihak ketiga (Third party liability / Collision Liability)
5.
JENIS KAPAL YANG DAPAT
DI COVER
§ Kapal Penumpang (Passengers Vessel) ; Feri,
Kapal motor (KM), dll
§ Kapal Barang (Cargo Vessel)
§ Kapal Penumpang + barang (Cargo &
passengers vessell)
§ Tankers
§ Kapal Keruk (Dredger)
§ Kapal Tundan / penarik (Tug Boat)
§ Kapal Penolong (Salvage Vessel)
§ Tongkang (Barges)
§ Pontoons (Ponton)
§ Kapal penangkap ikan (Fishing vessel)
§ Kapal Pesiar (Yachts)
§ Kapal Peti Kemas (Container vessel)
§ Kapal penyuplai Kegiatan pengeboran (Drilling
Rig Supply vessel)
§ Dll
..
6.
JENIS POLIS MARINE
HULL
o
Time Policy (polis
berjangka) à Polis yang menutup pokok pertanggungan untuk suatu periode
waktu
o
Voyage Policy à Polis yang menutup pokok pertanggungan untuk perjalanan atau
pelayaran tanpa memandang lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pelayaran tersebut, misalnya dari Jakarta à osaka.
o
Mixed Policy à polis
yang menutup pokok pertanggungan untuk perjalanan atau pelayaran dari satu
tempat ke tempat lainnya dan dalam periode waktu tertentu. misalnya :
Kapal berlayar dari A à B
Di B dari tanggal ….. sampai dengan tanggal …… > dijadikan 1 polis
Dari B à C
o
Construction policy à polis yang digunakan untuk pertanggungan
sebuah kapal yang sedang dalam masa pembangunan
o
Small craft Policy :
untuk kapal-kapal khusus, misanya kapal pesiar
7.
RISIKO-RISIKO YANG
DIJAMIN
§ Bahaya Laut (Perils of the seas)
o
Cuaca Buruk (Heavy
weather)
o
Tenggelam (Sinking)
o
Terbalik (Capsizing)
o
Tabrakan (Collision)
o
Bersenggolan (Contact)
dengan benda-benda terapung, melayang, tetap atau bergerak.
o
Kandas (Stranding)
o
Kapal Menyentuh dasar
laut atau karang / pasir (Grounding)
§ Bahaya Sungai (Perils of the river)
§ Bahaya Danau (Perils of the lake)
§ Kebakaran (Fire)
§ Peledakan (Explosion)
§ Pencurian dengan kekerasan (Violence theft)
§ Pengorbanan bagian dari kapal dalam upaya
mencegah kerugian yang lebih besar atas kapal yang bersangkutan (Jettison)
§ Pembajakan (Piracy)
§ Pecahnya / hancurnya atau kecelakaan terhadap
instalasi atau reactor nuklir
§ Bersenggolan dengan pesawat udara atau
benda-benda yang serupa atau dengan alat angkut darat, perlengkapan atau
instalasi-instalasi dok atau pelabuhan.
§ Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.
§ Kecelakaan pada waktu bongkar-muat,
penggeseran/pemindahan barang atau bahan baker
§ Meledaknya boiler, patahnya As atau cacat
tersembunyi pada rangka kapal atau mesin-mesinnya.
§ Kelalaian nahkoda, ABK, atau perwira kapal
§ Kelalaian bengkel (repairer)datau pen-charter
§ Barratry = Pelanggaran atau perbuatan salah
yang dilakukan oleh nahkoda atau ABK yang dengan sengaja membuat si pemilik
kapal menderita kerugian.
8.
RISIKO YANG
DIKECUALIKAN
o
Perang (War Exclusion)
§ Perang sipil, revolusi, pemberontakan, atau
tindakan serupa lainnya.
§ Ditahan, disandera dalam kondisi perang
§ Kerusakan akibat senjata saat perang, torpedo,
dll.
o
Pemogokan (Strikes
Exclusion)
o
Para pelaku pemogokan,
partisipan yang mengganggu proses kerja, huru-hara, atau pergolakan sipil
o
Terorisme ataupun
akibat tindakan seseorang yang memiliki motof politik.
o
Perbuatan Jahat
(Malicious Acts Exclusion)
o
Ledakan
o
Senjata perang
o
Perbuatan jahat yang
bermotif politik
o
Nuklir
o
Senjata / perang
atom/nuklir / bahan radioaktif lainnya
9.
JENIS KERUGIAN YANG
DIJAMIN
o
Kerusakan Total (Total
Loss)
§ (ATL) = Actual Total Loss à Kapal hancur total.
§ (CTL) = Constructive Total Loss à Kapal belum hancur total, namun biaya
perbaikannya akan melebihi nilai pertanggungannya.
o
Kerusakan Sebagian
(Partial loss)
§ (GA) = General Average à Mengorbankan barang demi menyelamatkan kapal,
misalnya dengan mengurangi muatan, dll.
§ (PA) = Particular Average à Kerugian sebagian atas kapal dan kerugian
sebagian tsb bukan berbentuk GA.
o
(SLC) = Sue & Labour Charges à Biaya yang dikeluarkan tertanggung, pegawai,
atau agennya, untuk kepentingan mencegah atau memperkecil kerugian atau
kerusakan yang dijamin polis
o
(SC) = Salvage Charges
à Biaya yang dapat dituntu oleh pihak penolong
berkenaan dengan pertolongan yang telah diberikannya terhadap kapal atau
barang-barangnya.
o
(CL) = Collision
Liability à Tanggung jawab yang berkenaan dengan
peristiwa tabrakan antara dua buah kapal.
10.
LUAS JAMINAN
o
All Risk (Full Terms)
Institute Time Clause (ITC) Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 280)
o
Menjamin:
§ Kerusakan Parsial (Parsial loss) baik GA
ataupun PA
§ Total Loss, baik ATL ataupun CTL
§ SLC
§ SC
§ CL
o
Total Loss Only (TLO)
Institute Time Clause (ITC) Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 284)
o
Menjamin:
§ Total Loss, baik ATL, CTL, ataupun Total loss
yang disebabkan akibat tindakan GA
§ SLC
§ SC
§ CL
o
Total Loss Only (TLO)
Institute Time Clause (ITC) Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 289)
o
Menjamin:
§ Total Loss, baik ATL ataupun CTL. (Total loss
akibat tindakan GA tidak dijamin)
§ SLC
§ SC
11.
PERLU DIANALISA
§ Jenis Kapal laut, material, perawatan, dan
sertifikasi yang dilakukan
§ Loss ratio
§ Luasnya pertanggungan
§ Spesifikasi kapal (Usia Kapal, Gross tonase,
mesin-mesin yang digunakan, faktor keamanan kapal, dll)
§ Wilayah yang dijelajahi (Territorial limit)
§ Kondisi bisnis tertanggung
§ Jangka waktu pertanggungan
12.
PERHITUNGAN TSI
o
Merupakan penjumlahan
dari :
§ Total harga Mesin dan Rangka
§ Biaya Biaya Operasional *
§ Biaya Sewa / uang tambang *
13.
RATING
o
Sangat tergantung
kepada :
§ Jenis Kapal
§ Spesifikasi, Usia, dan kelayakan alat angkut
§ Luas Jaminan
§ Rate yang berlaku konsultatif Kantor Pusat
§ Advice rate: 1.5 % utk TLO, 3 % untuk All
risk. (Dengan syarat kondisi kapal standard)
14.
PROSEDUR AKSEPTASI
§ Tertanggung Mengisi SPPA lengkap dan ditanda
tangani
§ Memberikan data-data lengkap dan
dokumen-dokumen pendukungnya, antara lain:
§ Ship’s Particular
§ Sertifikat laik laut
§ Surat ukur
§ Sertifikat BKI
§ Akta Kepemilikan
§ Dokumen lainnya yang relevan
15.
PROSEDUR KLAIM
§ Mengajukan klaim ke pihak asuransi
§ Melaporkan dengan segera atas peristiwa klaim
(Max 3 x 24 jam)
§ Melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan
atas bagian kapal atau barang-barang yang masih dapat diselamatkan untuk
meminimalisir klaim
§ Menyiapkan Dokumen klaim
§ Form Klaim
§ Asli Polis
§ Asli Photo Dokumentasi Bertanggal
§ Hasil survey klaim (dari surveyor)
§ Adjuster report
§ Dokumen lainnya yang relevan
Catatan
:
1.
Kelas
bisnis utama dalam marine insurance
•
Hull
(‘time’ account)
•
Cargo
(‘voyage’ account)
•
Liability
•
Energy
(‘rig’ account)
•
War
•
Assumed
Reinsurance
•
Incidental
Nonmarine
•
Incidental
Aviation
Tambahan
:
Hull
•
Termasuk
semua risiko yang diunderwrite pada original policy & mungkin termasuk
risiko selain physical damage to vessel (e.q liability)
•
Hull
account tidak terbatas pada Ocean Hull saja, tetapi juga:
Building risks (of vessel)
Fishing vessels
(Kapal nelayan)
Coaters (kapal
pantai)
Kapal sungai &
barges
Yachts
•
Hull
juga melibatkan Towage yang memerlukan spesific protection
•
Kebanyakan
fleet memiliki ‘unbalanced structure’, yaitu sedikit kapal dengan nilai
sangat tinggi plus kapalkapal lain yang nilainya rendah.
Yachts
•
Liability
Yachts sangat tinggi, beberapa kali nilai hullnya, dapat melebihi liability
Oceangoing vessel
•
Diunderwrite
oleh specialist market
•
Bila
diunderwrite besamasama dengan hull account yang lain, tetap akan
diidentifikasi dan diproteksi secara terpisah, hingga mudah dikontrol
•
Mengapa Yacht membutuhkan perhatian khusus?
High liability
Unbalanced account
Lebih
banyak buang sauh di marina dari pada berlayar, rentan terhadap natural perils
& akumulasi
Pemilik
yacht bukan pelaut berpengalaman
2.
Masalah
utama yang dihadapi untuk penutupan
“Yatch Account”
Didalam menutup
Yatch Account haruslah diperhatikan beberapa hal secara khusus jika
dibandingkan dalam penutupal hull pada umumnya. Yatch ini haruslah secara terpisah
diidentifikasi dan diproteksi oleh karena mempunyai beberapa persoalan yang
serius yaitu antara lain :
1. Walaupun
nilai dari individual hill tidak besar jika dibandingkan dengan kapal barang
akan tetapi liability yang mungkin timbul beberapa kali lebih besar
dibandingkan nilai kapal / hull value
2. Kemungkinan terjadinya klaim sangat
besar dan melebihi nilai premium
3.
Yatch
dibandingkan dengan kapal pesiar lainnya sering/banyak terlibat dalam risiko
seperti badai, fire atau natural hazard lainnya sehingga menyebabkan loss
accumulation yang dapat disebabkan oleh single event
3
Hal yang harus dipertimbangkan oleh U/W dalam penutupan :
Energy
Business
•
Nilai
yang sangat besar
•
Bahaya
polusi
•
Natural
Catastrophe
•
Business
Interruption yang tinggi
•
Kebanyakan
Energy business diplaced in ‘a package’, yang menggabungkan Hulls,
cargo, Liabilities, dan Properties onshore.
•
Asuransi
bisa saja membatasi komitmen pada risiko tertentu dalam package, misalnya
dengan melekatkan Refinery Exclusion Clause
Liabilities
•
Meliputi:
P&I (Protection
& Indemnity)
Pollution
Stevedores’ liability
dan legal liability
lainnya
•
P&I
hadir sebagai pengisi gap karena asuransi tidak mampu mengcover semua risiko
yang dihadapi pemilik kapal.
War
•
Meliputi:
Hull war coverage on
Hull
Full war coverage on
Cargo
Peripheral warlike
risk seperti Nationalization, Requisition, Expropriation, Deprivation.
Terrorist attack
Hijacking
•
Sulit
mendefinisikan correct & unambiguous description of Risk & reinsurance
cover. Dispute atas definisi ‘an event’
bisa saja terjadi
4.
HULL
INSPECTION GUIDANCE
A.
DOCUMENT
INSPECTION
A.1.
DOKUMEN FISIK DAN ADMINISTRASI
Periksalah
semua dokumen-dokumen yang berhubungan dengan spesifikasi, klas, mesin, rute,
dan keselamatan kapal.
Secara
umum perhatikanlah badan yang memeriksa dan mengeluarkan sertifikat, tanggal
diterbitkan dan masa berlakunya sertifikat :
1.
SERTIFIKAT
KLASIFIKASI (Lambung /Hull dan Mesin / Machinery)
2.
SERTIFIKAT
KESELAMATAN KAPAL
3.
SERTIFIKAT
KESELAMATAN RADIO
4.
SERTIFIKAT
LAIK LAUT (SEAWORTHINESS)
5.
SPECIFIKASI
KAPAL/SHIP PARTICULAR
6.
SERTIFIKAT
PEMBANGUNAN/BUILDER CERTIFICATE
7.
RUTE
PELAYARAN/DAERAH PELAYARAN, perhatikan apakah kapal memiliki peta yang lengkap
sesuai dengan daerah pelayarannya.
8.
SERTIFIKAT LAMBUNG TIMBUL/ SERTIFIKAT GARIS MUAT,
perhatikan catatan tambahan oleh surveyor penerbit sertifikat yang terdapat
pada halaman belakang sertifikat
9.
SERTIFIKAT PERMESINAN, perhatikan catatan tambahan oleh surveyor
penerbit sertifikat yang terdapat pada halaman belakang sertifikat
10.
SURAT IJIN BERLAYAR
11.
SURAT UKUR
A.2. DOKUMEN
MESIN, PIPA DAN LISTRIK
Untuk mesin-mesin dan kelistrikan, periksalah
gambar diagram dan keadaan fisik yang berhubungan dengan mesin-mesin utama yang
terdapat di kapal.
Perhatikan pembuat/manufacturer, tahun
pembuatan dan kapasitas masing-masing mesin :
1.
BILGE AND
BALLAST PIPING DIAGRAM (DIAGRAM PIPA BILGA DAN BALAS)
2.
INTERMEDIATE SHAFT AND THRUST SHAFT, untuk kapal-kapal yang
relatif panjang
3.
MACHINERY
ARRANGEMENT, perhatikan ruang/jarak antar mesin
4.
MAIN BOILERS, SUPER HEATERS, ECONOMISERS AND STEAM PIPING
5.
MAIN ENGINES, PROPULSION GEARS AND CLUTCH SYSTEMS (Tanyakan
keberadaan log book dan periksa rutinitas overhaul)
6.
PROPELLER (BALING BALING)
7.
WIRING DIAGRAM (untuk kelistrikan)
8.
STEERING GEAR SYSTEM (hasil pengujian dengan seorang berada di
anjungan dan seorang lagi di dekat steering gear)
A.3. DOKUMEN PERAWATAN/MAINTENANCE
Untuk mengetahui tingkat perawatan mesin-mesin kapal periksalah
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perawatan harian, mingguan, bulanan,
tahunan atau kegiatan perawatan berkala lainnya, periksalah Maintenance Log
Book dengan cermat. Periksalah apakah maintenance schedule sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat mesin-mesin tersebut.
A.4. DOKUMEN
KESELAMATAN & PENANGGULANGAN KEBAKARAN Untuk peralatan penanggulangan
kebakaran dan prosedur tanggap darurat, periksalah dokumen yang menyangkut
peralatan keselamatan, prosedur dan organisasi keselamatan.
B.
PEMERIKSAAN
FISIK
1.
LAMBUNG
KAPAL
Pemeriksaan umum lambung kapal meliputi :
1.1.
Geladak cuaca, ambang
palka, tutup palka : kebersihan, operational tutup palka
1.2.
Palka kecil, pintu kedap
cuaca dan jendela cuaca : masih berfungsi dengan baik, periksa gasket/seal
pintu
1.3.
Pipa udara, pipa duga,
beserta alat penutupnya: kebersihan dan kelengkapan
1.4.
Ventilasi udara dan
penutupnya : kebersihan dan masih berfungsi baik
1.5.
Ruang muat, ruang mesin
: kebersihan dan kerapihan
1.6.
Pemeriksaan jangkar dan
tali tambat
2.
MESIN DAN INSTALASI
LISTRIK
2.1.
PEMERIKSAAN MESIN UTAMA:
kebersihan, lokasi dari bahan berbahaya dan teknikal alarm
2.2.
PEMERIKSAAN MESIN
BANTU
2.3.
PEMERIKSAAN GENERATOR,
INSTALASI LISTRIK DAN KABEL LISTRIK: kebersihan, kerapihan
2.4.
KOMPRESSOR UDARA :
Katup keamanan disetel pada tekanan berapa
2.5.
PEMERIKSAAN POMPA POMPA:
kebersihan, kebocoran seal/gasket
2.6.
PEMERIKSAAN BOTOL ANGIN:
Katup keamanan pada tekanan berapa
2.7.
PEMERIKSAAN KETEL UAP
:Sistim keamanan manual dan darurat. Katup keamanan pada tekanan berapa
2.8.
PEMERIKSAAN GENERAL
SERVICES PUMP
3.
ALAT PEMADAM KEBAKARAN
3.1.
Kontrol jarak jauh untuk
penghentian kipas angin dan instalasi mesin sertai suplai bahan bakar di dalam
kamar mesin.
3.2.
Sistem pemadam kebakaran
dan deteksi asap beserta perlengkapannya.
3.3.
Pencatatan tanggal
uji terakhir dari sistem pemadam kebakaran
MARINE HULL INSURANCE - asuransi Rangka kapal
4/
5
Oleh
sudarno hardjo