1.
‘Theft’ menurut Theft Act 1968 :
Seseorang dikatakan bersalah melakukan pencurian apabila dia secara tidak jujur
memiliki benda orang lain dengan maksud secara permanen mengambil benda orang
lain tersebut
2.
Jaminan pokok Theft
Insurance:
Theft involving entry to or exit from the
premises by forcible and violent means.
Tidak mengcover masuknya ke dalam gedung:
-
by
a key (dengan kunci), baik asli/duplikat
-
by
a trick (penipuan), atau
-
pencuri
masuk tanpa paksaan tapi keluar dengan
cara kekerasan (by forcible and violent means)
3. Perluasan:
Hold up, yaitu theft accompanied by assault
or violent or the threat of it to the insured or his employees, irrespective
whether there is forcible entry
4. Average:
Berlaku pro rata condition of average,
kecuali bila ditutup berdasarkan first loss basis.
Separate SI :
-
stock
dan materials in trade
-
barang
titipan/konsinyasi
-
machinery,
fixtures, fittings and all contents other than stock and materials in trade
-
household
goods and personal effects
5. Operative clause:
a.
property
yang berada dalam premises yang hilang atau rusak oleh theft involving entry
into or exit from the premises by forcible and violent means, atau
b.
kerusakan
premises yang diakibatkan oleh theft atau any attempt/percobaan pencurian
6. Exclusions:
-
loss
or damage by fire (kehilangan atau kerusakan yang disebabkan kebakaran)
-
kerusakan
pada stained/plate glass/dekorasi atau tulisan-tulisan di atasnya
-
loss
or damage (kerugian atau kerusakan) oleh orang-orang yang berhak berada dalam
premises dengan ijin langsung maupun
tidak langsung oleh anggota keluarga tertanggung
-
loss
or damage atas uang, sekuritas, koin, medali, stamps, batu berharga, articles,
documents, business book, manuscript, computer system records, pola, model,
design, tembakau, sigaret
7. Conditions:
a.
polis
dan schedule merupakan kesatuan kontrak
b.
ordinary
dan reasonable precautions
c.
bila
terjadi kejadian yang akan menghasilkan klaim, tertanggung harus memberitahu
secara tertulis dalam waktu 14 hari (termasuk lapor polisi). Tertanggung harus
mengambil langkah yang memastikan bahwa yang bersalah harus dihukum dan
memberikan hak subrogasi kepada penanggung
d.
polis
batal bila ada misrepresentation atas proposal maupun klaim
e.
semua
property yang hilang yang telah diganti oleh penanggung menjadi milik
penanggung dan bila ditemukan, tertanggung dapat memintanya kembali dengan
mengembalikan ganti rugi yang diberikan penanggung
f.
contribution
dan average
g.
tidak
ada ganti rugi, kecuali dengan ijin tertulis penanggung:
h.
bila
ada perubahan pada premises atau kondisi resiko
i.
benefit
dialihkan ke orang lain
j.
cancellation
k.
arbitration
l.
observance
and fulfillment
8. Langkah-langkah untuk mengurangi kerugian:
a.
untuk
barang-barang yang menarik pencuri, seperti anggur, rokok, tembakau, dipisahkan
pada bagian tersendiri dan tidak boleh lebih dari prosentase tertentu
b.
melakukan
survey dan pemeliharaan atas security protection (seperti gembok, alarm)
dimasukkan sebagai kondisi polis dan warranties
c.
menetapkan
‘key clause’ : kunci harus dipindahkan dari premises setelah jam kerja dan
berada di bawah pengawasan dari senior member dari staff tertanggung
Theft Insurance (ASURANSI KECURIAN)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo