Sunday, 6 July 2025

POLIS ASURANSI RANGKA KAPAL (MARINE HULL INSURANCE POLICY)


POLIS ASURANSI RANGKA KAPAL (MARINE HULL INSURANCE POLICY)

I. DEKLARASI UMUM

Nomor Polis : [Diisi oleh Penanggung]
Nama Tertanggung : [Nama Pemilik Kapal / Operator]
Alamat Tertanggung : [Alamat Lengkap]
Nama Kapal : [Nama Kapal]
Jenis Kapal : [Contoh: Cargo, Tanker, Tugboat, Barge, dsb.]
Bendera : [Negara]
Tahun Pembuatan : [Tahun]
Tempat Pembuatan : [Negara/Shipyard]
Bahan Konstruksi : [Steel/Wood/Fiberglass, dll]
Nilai Pertanggungan (Sum Insured) : USD [Nilai]
Jangka Waktu Pertanggungan : [Tanggal mulai] s/d [Tanggal berakhir]
Perairan Penjaminan (Trading Area) : [Contoh: Indonesia Waters only / World-wide, dll.]
Jenis Asuransi : Full Conditions / TLO / Total Loss Only


II. OBYEK PERTANGGUNGAN

Penanggung setuju untuk memberikan pertanggungan terhadap badan kapal (hull), mesin-mesin, perlengkapan tetap kapal, serta peralatan lainnya yang menjadi bagian dari kapal sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan polis ini.


III. RUANG LINGKUP PERTANGGUNGAN

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan fisik atas obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:

  1. Bahaya laut (perils of the sea)

  2. Kebakaran, ledakan

  3. Pembajakan (piracy)

  4. Tabrakan dengan benda tetap atau benda bergerak

  5. Karam, tenggelam

  6. Ledakan boiler, kerusakan mesin

  7. Kelalaian kru (crew negligence), sepanjang bukan tindakan disengaja

  8. General Average dan Salvage sesuai ketentuan York-Antwerp Rules 1994/2016


IV. PENGECUALIAN (GENERAL EXCLUSIONS)

Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:

  1. Perang, invasi, aksi militer (dapat ditutup dengan War Risk Clause secara terpisah)

  2. Tindakan terorisme

  3. Reaksi nuklir atau radiasi

  4. Kesengajaan tertanggung

  5. Keausan normal (wear and tear)

  6. Ketidakwajaran atau kelalaian dalam pemeliharaan

  7. Pelanggaran terhadap peraturan pelayaran atau beban muatan berlebih


V. KEWAJIBAN TERTANGGUNG

Tertanggung wajib:

  1. Memberikan informasi benar dan lengkap pada saat pengajuan asuransi.

  2. Melaporkan kejadian kerugian secepatnya (maksimal 7 hari kalender).

  3. Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah atau mengurangi kerugian.

  4. Menyediakan akses bagi surveyor atau loss adjuster untuk pemeriksaan.


VI. GANTI RUGI (INDEMNITY)

Penanggung akan memberikan ganti rugi sesuai dengan:

  • Biaya perbaikan yang wajar jika terjadi kerusakan sebagian.

  • Nilai pertanggungan dikurangi salvage value jika terjadi total loss.

  • Kontribusi General Average jika diperlukan dan sesuai hukum laut.


VII. FRANCHISE / DEDUCTIBLE

Kerugian setiap kejadian akan dikenakan potongan klaim (deductible) sebesar:
USD [Nilai] per kejadian.


VIII. KETENTUAN UMUM LAINNYA

  1. Polis ini mengikuti Institute Hull Clauses (01/11/83) / atau ketentuan lain yang disepakati.

  2. Perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan sesuai yurisdiksi yang disepakati.

  3. Semua perubahan polis harus dibuat secara tertulis dan disetujui kedua belah pihak.


IX. PENUTUP

Polis ini ditandatangani dan diterbitkan pada tanggal: [Tanggal Penerbitan]
di: [Kota]

Untuk dan atas nama Penanggung,

(Tanda tangan & cap perusahaan)


Nama:
Jabatan:


Jika Anda menginginkan versi yang menyertakan endorsement opsional seperti:

  • War Risk Endorsement

  • Additional Machinery Endorsement

  • Trading Area Extension Clause

  • Clause untuk Kapal Non-Classed atau Kapal Kayu,


 

Related Posts

POLIS ASURANSI RANGKA KAPAL (MARINE HULL INSURANCE POLICY)
4/ 5
Oleh