Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada papan reklame
yang diakibatkan oleh kebakaran, sambaran
petir, ledakan, pencurian, kerusuhan, pemogokan, perbuatan
jahat (vandalisme), huru-hara,
gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, tanah longsor, banjir, angin topan,
badai, dan kecelakaan lainnya
Harga Pertanggungan harus berdasarkan biaya pembangunan
kembali papa reklame ke kondisi semula termasuk
biaya transportasi dll, sementara untuk batasan tanggung
jawab hukum terhadap pihak ketiga harus didasarkan
terhadap eksposur risiko terhadap lingkungan sekitarnya atau berdasarkan persyaratan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku
1. Objek yang diasuransikan :
Hanya Papan peklame yang permanen/tetap, seperti
a.
Reklame Megatron/Videotron/Walt
b. Reklame Neon Sign/Neon
Box
c.
Reklame Bando Jalan / Jembatan
Penyeberangan Orang (JPO / Bus Shelter
d.
Reklame Shop Panel
e. Jumbo/mini billboard
f.
Reklame letter sign
g.
Reklame Prismatek
h. Reklame Display board
i.
Reklame Tembok
j.
Reklame Polibrite
2.
Pengecualian
Risiko yang tidak dijamin meliputi:
kehilangan pendapatan, akibat pengaruh cuaca (selain bencana alam), perang, terorisme,
radioaktif dan senjata nuklir, dan tanggung jawab berdasarkan kontrak
(perjanjian).
3.
Perluasan
Jaminan tanggung jawab hukum terhadap kerugian harta benda
pihak ketiga dan cidera badan pihak
ketiga yang mungkin diakibatkan oleh kerusakan atau kejatuhan papan reklame
termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan pengurusan klaim
tersebut
4.
Suku premi
Tidak ada standarisasi pengenaan premi, umumnya berkisar
antara 1% sampai dengan 2% per tahun.
5.
Data Yang Diperlukan
a.
Tata letak yang tepat papan reklame
yang didirikan
b. Struktur dan kekuatan
pondasinya.
c.
Ketinggian.
d.
Apakah daerah ramai dan padat
penduduknya.
e. Eksposure bencana alam, hujan deras dan angin
kencang di lokasi
yang bersangkutan
f.
Perusahaan pembuat beserta pengalamannya