Wednesday 28 August 2024

PC-061 CUT THROUGH CLAUSE The ceding company hereby agree that the reinsurers may pay directly to the insured, through the intermediary of the broker(s) hereunder, the amounts due in respect of any approved claim hereunder, provided that the following conditions are fulfilled : 1. The ceding company and reinsurers must have either (a) approved the claim or (b) required to make payment by court decision. 2. The ceding company does hereby give irrevocable instruction to the reinsurers to make direct payment of all approved losses occuring during policy period to the claimant, and it is hereby agreed that reinsurers’ payment to the claimant relieves it of any and all liability toward ceding company with respect to such quantum of the claim in question paid by reinsurers. 3. Before making a direct payment hereunder reinsurers shall have the right to deduct from such payment any overdue balance relating to this reinsurance owed by the ceding company to reinsurers. KLAUSUL PEMOTONGAN Perusahaan yang menyerahkan dengan ini setuju bahwa reasuransi dapat membayar langsung kepada tertanggung, melalui perantara pialang di bawah ini, sejumlah uang yang harus dibayarkan sehubungan dengan klaim yang disetujui di bawah ini, dengan ketentuan bahwa kondisi berikut terpenuhi: 1. Perusahaan yang menyerahkan dan reasuransi harus (a) menyetujui klaim atau (b) diharuskan melakukan pembayaran melalui keputusan pengadilan. 2. Perusahaan yang menyerahkan dengan ini memberikan instruksi yang tidak dapat dibatalkan kepada reasuransi untuk melakukan pembayaran langsung atas semua kerugian yang disetujui yang terjadi selama periode polis kepada penggugat, dan dengan ini disetujui bahwa pembayaran reasuransi kepada penggugat membebaskannya dari segala dan semua kewajiban terhadap perusahaan yang menyerahkan sehubungan dengan jumlah klaim yang dimaksud yang dibayarkan oleh reasuransi. 3. Sebelum melakukan pembayaran langsung di bawah ini, reasuransi berhak untuk memotong dari pembayaran tersebut setiap saldo terutang yang terkait dengan reasuransi ini yang terutang oleh perusahaan yang menyerahkan kepada reasuransi.

Related Posts

4/ 5
Oleh