Wednesday 28 August 2024

PC-043 CLARIFICATION AGREEMENT CLAUSE Property damage covered under this policy shall mean physical damage to the substance of property. Physical damage to the substance of property shall not include damage to data of software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure. consequently the following are excluded from this policy : A. Loss of or damage to data of software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property shall be covered. B. loss or damage resulting from an impairment in the function, availability , range of use or accessibility of data, software or computer programs, and any business interruption losses resulting from such loss or damage. PERJANJIAN KLARIFIKASI Kerusakan properti yang ditanggung dalam polis ini berarti kerusakan fisik pada substansi properti. Kerusakan fisik pada substansi properti tidak termasuk kerusakan data perangkat lunak, khususnya perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak, atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan, atau deformasi struktur asli. Oleh karena itu, hal-hal berikut dikecualikan dari polis ini: a. Kehilangan atau kerusakan data perangkat lunak, khususnya perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak, atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan, atau deformasi struktur asli, dan kerugian gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut. Meskipun ada pengecualian ini, kehilangan atau kerusakan data atau perangkat lunak yang merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan fisik yang diasuransikan pada substansi properti akan ditanggung. b. kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh gangguan fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan, atau aksesibilitas data, perangkat lunak, atau program komputer, dan kerugian gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut.

Related Posts

4/ 5
Oleh