|
|
MOVEABLE PROPERTY ALL RISK INSURANCE POLICY Whereas the Insured described in the Schedule
hereto (hereinafter called “The
Insured”) this made to SUDARNO HARDJO SAPARTO (hereinafter called “The Company ”) a proposal declamation which shall be the basis
of this Contract and incorporated herein. Now this Policy witnesseth that in
consideration of the Insured having paid or agreed pay to the Company the
premium mentioned in the said Schedule. It is hereby agreed (subject to terms,
exceptions and conditioned herein or endorsed or otherwise expressed hereon)
that during the Period of Insurance stated in the said Schedule the Company
will indemnify the Insured against loss of/or damage to the Property and/or
all sums which the Insured shall become legally liable to pay as a result of
accidents arising out of the causes described in the Schedule. Article 1 The
company shall be liable to indemnify the Insured, subject to all the terms
and stipulations of these general conditions, against any loss of or damage
to the Property Insured caused by all fortuitous accidents. Article 2 1. The liability of the
company shall commence at zero hours of the first day of the Policy Period
stated on the Policy and shall terminate at 24:00 hours of the last day of the
same day. 2. Even after the
commencement of the Insured Period the Company shall not be liable for any
loss or damage occurring prior to receipt of the premium required by the Company. Article 3 The Company shall not be liable for the
undermentioned loss or damage : 1. Loss or damage
resulting directly or indirectly from war (whether there be a declaration of
war or not), civil war, revolution, rebellion, insurrection, or riot, strike
and civil commotion arising therefrom. 2. Loss or damage
resulting directly or indirectly from seizure, requisition, conflseation or
destruction at the order of the Government or other public authorities,
except when such measures have been taken as a necessary part of
fire-fighting operations or of evacuation. 3. Loss or damage resulting
directly or indirectly from wear and tear of the Property Insured or rust,
mould, deterioration, discoloration, or similar degradation due to the own
nature of the Property Insured, or loss or damaged caused by rats or vermin. 4. Loss or damage resulting
directly or indirectly from the inherent vice of the Property Insured,
provided, however, that this exclusion does not apply to such loss or damage
as caused by the inherent vice which could not be detected by the Insured.
Proposer or any other person who keeps the Property Insured on behalf of the
Insured even if the exercise all reasonable precautions. 5. Loss or damage caused
by the radioactive , explosive or other hazardous properties of nuclear fuel
materials (including spent fuel) or things contaminated by such
hazardous properties. 6. Loss or damage caused
directly or indirectly by any willful misconduct or gross negligence of the
Insured. Proposer or Beneficiary, provided, however, that in case the loss or
damage is occasioned by the willful misconduct or gross negligence of the
Beneficiary this prevision shall apply only to that part of indemnity which
was to be received by that Beneficiary. 7. Loss or damage caused
by the willful misconduct of the relatives of the Insured who live with Insured
in the same household, provided, however, that this provision shall not apply
if that willful misconduct was committed without any intention to let the
Insured obtain the indemnity. 8. If the Property Insured
is processed or worked upon (excluding repair), loss or damage occurring
after the commencement of such processing or similar work. Article 4 Unless
otherwise endorsed hereon the Company shall not be liable for the under
mentioned loss or damage: 1. Loss or damage
resulting from operational error or faulty workmanship in the course of
repair, cleaning or similar works done to the Property Insured, unless fire
(excluding scorching) ensues therefrom; 2. Loss or damage
resulting from electrical or mechanical breakdown of the Property Insured,
unless fire (excluding scorching) ensues therefrom or unless such breakdown
is a result of some accidental happening of external origin; 3. Loss or damage due to
fraud or embezzlement; 4. Loss or damage due to
mislaying, misplacing or mysterious disappearance of the Property Insured. Article 5 1. The Company shall have
the right to cancel this Insurance if at the time of effecting if the
Proposer either wrongfully or through gross negligence does not disclose any
known facts or makes false statements with regard to the contents of the
proposal Form; 2. The cancellation
referred to in the proceeding
paragraph shall take effect only for the future; 3. The provision of
paragraph 1 of this Article shall not apply if, 1 At the time this
Insurance was effected, the Company was already aware of such known fact or
it could detect the falsity of the statements made by the Proposer, or it
failed to know or detect at its own fault; or if 2 The Company failed to
cancel this Insurance within thirty (30) days from the time the non-disclosure
of the fact or the falsity of the statements comes to its knowledge. 4. Even where the
cancellation referred to in paragraph 1 of this Article takes place after the
occurrence of a loss or damage, the Company shall not be liable for such or
damage, and in case an indemnity for such loss or damage has already been
paid, the Company shall have the right to recover the indemnity so paid. Article 6 1. If any of the following
alterations take place after the coming into effect of this contract the Proposer
or the Insured should notify the Company in writing without delay of such
alteration and ask for the Company’s approval thereof by means of an
appropriate endorsement on the Policy. 1 In case the Property
Insured has been assigned to any other party; 2 In case the Property
Insured is used or kept in a manner or at a place or area other than those
specified in the Policy; 3 In case the place where
the Property Insured is mainly kept as specified in the Policy is changed or
undergoes remodeling, repair or similar works; 4 In case there arises
any other circumstance which amounts to material alteration of the contents
of this Policy or Proposal Form, or in case the hazard to which the Property
insured is exposed has materially increased. 2. The Company shall not
be liable for any loss or damage happened between the time the alteration
referred to in the preceding paragraph took place (or, in case that proposal
or Insured was unaware of the alterations, the time such alterations came to
his or their knowledge) and the time or receipt by the Company of the notice
required by the preceding paragraph. Article 7 1. If the Proposer or the
Insured intends to effect with any other Insurer an Insurance contract which
wholly or in part overlaps this contract in coverage (hereinafter referred to
as “concurrent insurance”) or if he become aware of the existence of such
concurrent Insurance, he should notify the Company to that effect in writing
and ask for the Company’s approval thereof by means of an appropriate
endorsement on the Policy; 2. The Company shall not
be liable for any loss or damage happened between the time of coming into
effect of such concurrent insurance (or, in case the Proposer on the Insured
was unware of such concurrent
insurance, the time such concurrent insurance came to his or their
knowledge) and the time of receipt by the Company of the notice required by
the preceding paragraph. Article 8 The
Company shall have the right to inspect at any time the Property Insured or
the place where it is kept, or to ask for whatever necessary explanation or
proof in connection therewith from the Proposer insured or any other person
who keeps the Property Insured on behalf of the Insured. Article 9 This
Policy shall be null and void if any of the following circumstances exists at
the time of contract : 1. In case there is any
act of fraud on the part of the Proposer, Insured or their Agent concerning
this Insurance; 2. Incase the Proposer, in
effecting the Insurance on behalf of a third party, fails to state to that
effect in the Proposal Form; 3. In case the Proposer or
the Insured knows of any loss or damage or the cause thereof by which the
Property Insured has already been effected. Article
10 1. The Company shall have
the right to cancel this Insurance in the following cases: 1 If any of the
alterations mentioned in Paragraph 1 of Article 6 takes place or when the
Company’s approval of such alteration is requested in accordance with the
said paragraph; 2 When notice is given on
the matter provided for in Paragraph 1 of Article 7; 3 If the Proposal Insured
be any other person who keeps the Property Insured on behalf of the Insured
refuses, without any valid reason, to comply with a request made by the
Company in accordance with Article 8. 2. The cancellation
referred to in the preceding paragraph shall take effect only for the future; 3. The Company’s right of
cancellation in respect of the matters provided for items (1) and (2) of
Paragraph 1 shall become extinct if it is not exercised by the Company within
thirty (30) days from the time of receipt of such request or notice. Article
11 1. In case the Proposer of
the Insured asks for the Company’s approval of alteration in accordance with
Paragraph 1 of Article 6, the Company may require the payment of such
additional premium as it may consider necessary. 2. If the Proposer or the
Insured fails to pay the additional premium referred to in the preceding
paragraph the Company shall not be liable for any loss or damage sustained
prior to the receipt by the Company of such additional premium. Article
12 1. No refund of premium
shall be allowed if the reason from which this contract becomes void or loses
effect is not ascribable to the responsibility of the Company; 2. If the reason from
which this contract becomes void or loses effect is ascribable to the to the
Company’s responsibility the company shall refund the whole premium in case
of the contract being void and that part of the premium which pertains pro
rata to the unexpired period in case of loss of effect; 3. In case of null and void
or loss of effect of the contract made for a period of more than one year,
the provision of the foregoing two paragraphs shall apply to the annual
period in which the day on which such fact comes to the knowledge of the
Company falls, and the premium for any subsequent annual period or periods
shall be refunded in full. Article
13 1. In case the Company
cancels this contract in accordance with Paragraph 1 of Article 10, the
Company shall allow a return of premium after retaining to itself such part
of the premium pertains to the expired calculated in accordance with the
Company’s Short Rata Scale. 2. If the cancellation is
made for a reason for which the Company is responsible, the Company shall
allow a pro rate daily return of the premium for the unexpired period. 3. In case of cancellation
of the contract made for a period of more than one year, the provisions of
the foregoing two paragraph shall apply to the annual period in which the
date of cancellation falls, and the premium for any subsequent annual period
or periods shall be refunded in full. Article
14 1. The Proposer or the
Insured shall take the following steps when he becomes aware of the happening
of the loss of or damage to the Property Insured referred to in Article 1: 1 To take all reasonable
steps to minimize the loss or damage; 2 To inform the Company
without delay of the date time place condition and extent of the loss or
damage as well as the name and address of any available witness in connection
therewith, and to submit a report of the loss or damage to the Company; 3 In case the Property
Insured has been stolen to notify the competent police authorities to that
effect without delay; 4 To submit to the
Company without delay any document or evidence that may be required by the
Company in addition to those mentioned in Item (2) of this paragraph and to
cooperate with the Company in its investigation of the loss or damage; 5 To give all necessary
assistance or facility which the Company may need when it investigates the
Insured’s books and record with a view to ascertaining the amount of loss: 6 When the Property
Insured is in need of repair, to effect such emergency repairs as may be
found necessary and in making a full repair, to submit a detailed estimate of
the repair cost, prepared by a qualified repairer, for approval of the
Company; 7 In case the Insured has
a right of recourse against a third party for the loss or damage sustained,
to take all necessary steps to preserve or exercise such right. 2. If without any valid
reason the Proposer or the Insured fails to comply with the provisions of the
preceding paragraph, the Company shall not be liable for the loss or damage
if the breach is in respect of items (2) to (6), and for that part of the
loss or damage which would have been prevented had there been no breach if
the breach is in respect of item (1), and for the amount which could have
been recovered by the exercise of such right of recourse had there been no
breach if the breach is in respect of item (7). 3. The Company shall be
liable to indemnify the Insured for the following expenses : a. That part of the
expenses incurred in making an effort to minimize the loss or damage as
required by item (1) of Paragraph 1 which was necessary or which proved
effective; b. The expenses which were
necessary in taking the steps referred to in the Insured willfully makes
false statements in the documents referred to in Items (2) to (5) of
Paragraph 1 or forges or falsifies such documents or any evidence. Article
15 Unless
otherwise endorsed hereon the Insured Value under this shall be the value of
the Property Insured at the time and place of the occurrence of the loss or
damage. Article
16 1. The amount of loss or
damage referred to in Article 1 shall be determined on the basis of the
Insured Value; 2. If the loss or damage
is repairable, the amount of indemnity payable under this Policy shall be
necessary cost of repair to restore the Property Insured to the conditions
immediately prior to the occurrence of the loss or damage; 3. If the Property Insured
specified in this Policy is constituted by a set or a pair and a loss or
damage occurs to a part of such properties, the amount of indemnity payable
shall be determined by taking into consideration the effect the said loss or
damage may have own the value of the Property Insured as a whole. In this
case the Property Insured shall not be considered as totally loss unless the
cost of repair of the damaged part exceeds the Insured Value. Article
17 1. If the Property Insured
is totally loss and the Company has paid the full Insured Amount, the Company
shall acquire all rights to the Property Insured, provided that in case the
Insured Amount is less than the insured Value of the Company shall only
acquire the rights in such proportion, as the Insured Amount bears to the
Insured Value; 2. Notwithstanding the
provisions of the preceding paragraph the Property Insured shall remain in
the ownership of the Insured if the Company has paid the Indemnity expressing
its intention not to acquire such rights. Article
18 In
the following cases the loss or damage shall be regarded as a total loss and
the Insured may claim the full Insured Amount: 1. In case the necessary
cost of repairing the Property Insured exceeds the Insured Value; 2. In case the means of
transport carrying the Property Insured is missing for more than sixty (60)
days. Article
19 1. The amount for which
the Company shall be liable under this Policy, including the expenses
referred to in Paragraph 3 of Article 14, shall not exceed the Insured
Amount, provided that if the Insured Amount is more than the Insured Value
the Company’s liability shall be limited to the Insured Value; 2. If the Insured Amount
is less than the Insured Value, the Company shall be liable for such
proportion of the loss or damage as the Insured Amount bears to the Insured
Value. Article
20 In
case two or more Properties Insured are covered under a single Insured
Amount, that Insured Amount shall be apportioned to each Property Insured
according to their respective value as determined by reference to Article 15,
and the resultant amount shall be regarded as the Insured Amount of each
Property Insured. The provisions of Articles 17 to 19 shall apply to such
apportioned amounts separately. Article
21 In
case there exists any other contract of Insurance concurrently, with this
contract and the sum total of the indemnities which would be payable under
each contract had there been concurrent insurance exceeds the amount of loss
or damage, the Company shall be liable only for such proportion of the loss
or damage as the indemnity payable under this contract bears to the
abovementioned sum total. Article
22 In
case the loss or damage for which the Company is liable has been caused by an
act of a third party, the Company shall, upon payment of indemnity and to the
extent of the amount so paid be subrogated to whatever rights of recourse the
Insured may have against such third party for the loss or damage caused to
the Property Insured, provided, however, that in case the Insured Amount is
less than the Insured Value the Company shall be subrogated to such rights
only in such proportion as the Insured Amount bears to the Insured Value. Article
23 1. The Insured, in getting
the loss or damage indemnified under this contract, shall submit to the Company
the following documents together with the Policy provided, however, that the
Policy may be dispensed with if there is any valid reason therefore, 1 A statement of claim 2 In case the Property
Insured has been stolen, a certificate issued by the competent police
authorities or some other document equivalent thereto; 3 Any other documents
which the Company may require. 2. The Company shall not
be liable for the loss or damage if the Insured, whether in person or through
a third party, willfully makes any false statements in the documents required
by the preceding paragraph or conceals any fact when preparing the same. Article
24 The
indemnity for loss or damage shall normally be payable in money; provided
however, that the Company may elect if it deems it expedient to do so, to
replace or repair the Property Insured in lieu of payment in money. Article
25 The
Company shall pay the indemnity within thirty (30) days from the day
following the day on which it received from the Insured the documents
referred to in Article 23, provided, however, that in case the Company is
unable to complete the necessary investigation or other procedure within that
period of thirty (30) days of payment shall be made without delay upon
completion of such investigation or procedure. Article
26 In
case the Property Insured or a part thereof, which was lost and on which the
Company paid indemnity hereunder, has been discovered within one year from
the date of payment of the indemnity, the Insured may ask the Company for a
return of such property by repaying the indemnity received. In this case the
Insured may claim indemnity for any damage to or contamination of the
Property Insured which have been sustained prior to its discovery. Article
27 1. In case there arises
any dispute between the Company and the Insured as to the amount of indemnity
payable by the Company, such dispute shall be referred to the judgement of
two appraisers one to be appointed by the Company and the other by the
Insured, both in writing. Should the two appraisers fail to agree, then the
matter in dispute shall be referred to the decision of an umpire to be
appointed by these appraisers. 2. Each party shall bear
the cost (including remuneration) of the appraisers appointed by him and
one-half each of all other costs (including remuneration for the umpire). Article
28 Unless
the Insured Amount is reinstated by payment of an appropriate additional
premium required by the Company, any payment of indemnity by the Company for
loss or damage covered by this Policy shall to that extent automatically
reduce the Insured Amount, and the remainder shall be considered is the
Insured Amount of this Policy as from the time of occurrence of such loss or
damage to the expiration of the Policy. Article
29 All
matters not provided for in these General Conditions shall be subject to the
laws and regulations of ATTENTION To avoid any
misunderstanding in the future, you should read the contents of this policy
carefully and if there are some contents that are not right according to you
or require some explanation, you should contact us immediately |
POLIS ASURANSI ALL RISK
(SEGALA RISIKO) UNTUK HARTA BENDA
BERGERAK Bahwa Tertanggung yang dijelaskan dalam Ikhtisar Polis ini (selanjutnya disebut “Tertanggung”) telah menyerahkan kepada SUDARNO HARDJO SAPARTO (selanjutnya disebut “Penanggung”) proposal pernyataan yang menjadi dasar dan tercakup dalam Kontrak ini. Maka Polis ini menyatakan bahwa, atas dasar
Tertanggung telah membayar atau setuju untuk membayar premi yang disebut
dalam Ikhtisar tersebut kepada Penanggung. Dengan ini disetujui (dengan tunduk pada
ketentuan, pengecualian, dan kondisi Polis atau yang ditambahkan melalui
endorsemen atau secara tegas dinyatakan dalam Polis) bahwa, selama Periode
Asuransi yang disebutkan dalam Ikhtisar tersebut, Penanggung akan mengganti
rugi Tertanggung atas kehilangan dan/atau kerusakan terhadap Harta Benda
dan/atau semua jumlah uang yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung dan
harus dibayarkan sebagai akibat dari kecelakaan yang timbul karena penyebab
yang dijelaskan dalam Ikhtisar. Pasal 1 Penanggung bertanggung
jawab untuk mengganti kerugian Tertanggung, dengan tunduk pada semua
ketentuan dan persyaratan dari kondisi-kondisi umum ini, atas segala kehilangan
atau kerusakan terhadap Harta Benda yang Dipertanggungkan yang disebabkan
oleh semua kecelakaan yang tak terduga. Pasal 2 1. Tanggung jawab
Penanggung dimulai pada jam nol pada hari pertama Periode Polis yang
disebutkan dalam Polis dan berakhir pada jam 24:00 pada hari terakhir Periode
Polis. 2. Walaupun Periode
Asuransi telah berjalan, Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan atau kerusakan yang terjadi sebelum penerimaan premi yang
disyaratkan oleh Penanggung. Pasal 3 Penanggung tidak bertanggung jawab atas
kehilangan atau kerusakan yang disebutkan di bawah ini: 1. Kehilangan atau
kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh perang
(baik dengan pernyataan perang atau tidak), perang saudara, revolusi,
pemberontakan, pergolakan politik, atau huru hara, pemogokan, dan pergolakan
sipil yang timbul karenanya. 2. Kehilangan atau kerusakan yang secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh pinjam paksa, pengambilalihan,
penyitaan, atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau pejabat lain yang
berwenang, kecuali jika tindakan-tindakan tersebut harus dilakukan sebagai
bagian dari operasi pemadaman api atau evakuasi. 3. Kehilangan atau
kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh pemakaian
dan keausan Harta Benda yang Dipertanggungkan atau karat, jamur, deteriorasi,
perubahan warna, atau degradasi yang serupa yang disebabkan oleh sifat alami
Harta Benda yang Dipertanggungkan itu sendiri, atau kehilangan atau kerusakan
yang disebabkan oleh tikus atau hewan perusak. 4. Kehilangan atau
kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh sifat
alami Harta Benda yang Dipertanggungkan, dengan ketentuan bahwa perkecualian
ini tidak berlaku untuk kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh sifat
alami yang tidak dapat dideteksi oleh Tertanggung, Pemohon, atau orang lain
mana pun yang menyimpan Harta Benda yang Dipertanggungkan atas nama
Tertanggung, walaupun mereka telah melakukan semua tindakan pencegahan yang
sewajarnya. 5. Kehilangan atau kerusakan
yang disebabkan oleh sifat radioaktif, eksplosif, atau sifat-sifat lain yang
berbahaya dari materi bahan bakar nuklir (termasuk bahan bakar yang telah
terpakai) atau benda yang tercemar oleh sifat-sifat berbahaya tersebut. 6. Kehilangan atau
kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh tindakan
keliru yang disengaja atau kelalaian yang tidak wajar dari Tertanggung,
Pemohon, atau Ahli Waris, dengan ketentuan bahwa, jika kehilangan atau
kerusakan tersebut disebabkan oleh tindakan keliru yang disengaja atau
kelalaian yang tidak wajar dari Ahli Waris, ketentuan ini hanya berlaku untuk
bagian dari ganti rugi yang akan diterima oleh Ahli Waris tersebut. 7. Kehilangan atau
kerusakan yang disebabkan oleh tindakan keliru yang disengaja dari kerabat
Tertanggung yang tinggal bersama Tertanggung dalam rumah tangga yang sama,
akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku jika tindakan keliru yang disengaja
tersebut dilakukan tanpa adanya tujuan agar Tertanggung memperoleh ganti
rugi. 8. Jika Harta Benda yang
Dipertanggungkan sedang diproses atau dikerjakan (tak termasuk perbaikan),
kehilangan atau kerusakan yang terjadi setelah dimulainya pemrosesan atau
pekerjaan yang serupa tersebut. Pasal 4 Kecuali jika
ditambahkan di sini melalui endorsemen, Penanggung tidak bertanggung jawab
atas kehilangan atau kerusakan yang disebutkan di bawah ini: 1. Kehilangan atau
kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pengoperasian atau pengerjaan yang
keliru pada saat perbaikan, pembersihan, atau pekerjaan-pekerjaan yang serupa
yang dilakukan terhadap Harta Benda yang Dipertanggungkan, kecuali jika
diikuti oleh kebakaran (tidak termasuk kehangusan); 2. Kehilangan atau
kerusakan yang disebabkan oleh kerusakan elektris atau mekanis pada Harta
Benda yang Dipertanggungkan, kecuali jika diikuti oleh kebakaran (tidak
termasuk kehangusan) atau kecuali jika kerusakan tersebut disebabkan oleh
suatu kejadian tak disengaja yang bersumber dari luar; 3. Kehilangan atau
kerusakan yang disebabkan oleh penipuan atau penggelapan; 4. Kehilangan atau kerusakan
yang disebabkan oleh salah letak, salah tempat, atau hilangnya Harta Benda
yang Dipertanggungkan secara misterius. Pasal 5 1. Penanggung berhak untuk
membatalkan Asuransi ini jika, pada saat berlakunya Asuransi, Pemohon, baik
secara keliru atau melalui kelalaian yang tidak wajar, tidak mengungkapkan
segala fakta yang diketahui atau membuat pernyataan palsu sehubungan dengan
isi Formulir Permohonan; 2. Pembatalan yang disebut
dalam paragraf di atas hanya berlaku untuk masa mendatang; 3. Ketentuan dalam paragraf
1 dari Pasal ini tidak akan berlaku jika, 1. Pada saat Asuransi ini
diberlakukan, Penanggung telah menyadari adanya fakta yang diketahui tersebut
atau dapat mendeteksi kepalsuan pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh
Pemohon, atau Penanggung gagal untuk mengetahui fakta atau mendeteksi
kepalsuan pernyataan tersebut akibat kesalahan Penanggung sendiri; atau jika 2. Penanggung gagal untuk
membatalkan Asuransi ini dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari semenjak
tidak diungkapkannya fakta atau diketahuinya kepalsuan pernyataan-pernyataan
tersebut oleh Penanggung. 4. Walaupun jika
pembatalan yang disebut dalam paragraf 1 dari Pasal ini diberlakukan setelah
terjadinya suatu kehilangan atau kerusakan, Penanggung tidak bertanggung
jawab atas kehilangan atau kerusakan tersebut, dan jika suatu ganti rugi
untuk kehilangan atau kerusakan tersebut telah dibayarkan, Penanggung berhak
untuk memperoleh kembali ganti rugi yang telah dibayarkan. Pasal 6 1. Jika salah satu dari
perubahan berikut ini terjadi setelah berlakunya Kontrak ini, Pemohon atau
Tertanggung harus memberitahu Penanggung secara tertulis tanpa penundaan
mengenai perubahan tersebut dan meminta persetujuan Penanggung melalui suatu
endorsemen yang sesuai pada Polis. 1. Jika Harta Benda yang
Dipertanggungkan telah dipindahtangankan ke pihak lain mana pun; 2. Jika Harta Benda yang
Dipertanggungkan digunakan atau disimpan dengan suatu cara atau di suatu
tempat atau area selain yang diperinci dalam Polis; 3. Jika tempat seperti
yang diperinci dalam Polis, dimana Harta Benda yang Dipertanggungkan terutama
disimpan, diubah atau mengalami perubahan bentuk, perbaikan, atau
pekerjaan-pekerjaan yang serupa; 4. Jika timbul suatu
keadaan lain yang mengakibatkan perubahan materi terhadap isi Polis ini atau
Formulir Permohonannya, atau jika Harta Benda yang Dipertanggungkan terpapar
pada bahaya yang telah meningkat secara cukup berarti. 2. Penanggung tidak
bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi semenjak
perubahan yang disebut dalam paragraf di atas dilakukan (atau, jika Pemohon
atau Tertanggung tidak menyadari adanya perubahan-perubahan tersebut,
semenjak perubahan-perubahan tersebut diketahui oleh Pemohon atau
Tertanggung) sampai Penanggung menerima pemberitahuan yang disyaratkan oleh
paragraf di atas. Pasal 7 1. Jika Pemohon atau
Tertanggung bermaksud memberlakukan, dengan Perusahaan Asuransi lain mana
pun, suatu Kontrak Asuransi yang sebagian atau seluruhnya tumpang tindih
dengan kontrak ini dalam penutupannya (selanjutnya disebut “asuransi
bersama”) atau jika Pemohon atau Tertanggung menyadari adanya Asuransi
Konkuren tersebut, Pemohon atau Tertanggung harus memberitahu Penanggung
mengenai hal tersebut secara tertulis dan meminta persetujuan Penanggung
melalui suatu endorsemen yang sesuai pada Polis; 2. Penanggung tidak
bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi semenjak
berlakunya asuransi bersama tersebut (atau, jika Pemohon atau Tertanggung
tidak menyadari adanya asuransi bersama tersebut, semenjak asuransi konkuren
tersebut diketahui oleh Pemohon atau Tertanggung) sampai Penanggung menerima
pemberitahuan yang disyaratkan oleh paragraf di atas. Pasal 8 Penanggung berhak untuk
setiap saat menginspeksi Harta Benda yang Dipertanggungkan atau tempat dimana
Harta Benda yang Dipertanggungkan disimpan, atau meminta penjelasan atau
bukti apa pun yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dari Pemohon,
Tertanggung, atau orang lain mana pun yang menyimpan Harta Benda yang
Dipertanggungkan atas nama Tertanggung. Pasal 9 Polis ini tidak sah dan
tidak berlaku jika terdapat salah satu dari keadaan berikut ini pada saat
berlakunya Kontrak : 1. Jika ada suatu tindakan
penipuan di pihak Pemohon, Tertanggung, atau Agen mereka sehubungan dengan
Asuransi ini; 2. Jika Pemohon, dalam
memberlakukan Asuransi atas nama suatu Pihak Ketiga, gagal untuk menyebutkan
hal tersebut dalam Formulir Permohonan; 3. Jika Pemohon atau
Tertanggung mengetahui adanya suatu kehilangan atau kerusakan atau
penyebabnya pada saat Asuransi Harta Benda yang Dipertanggungkan
diberlakukan. Pasal 10 1. Penanggung berhak untuk
membatalkan Asuransi ini dalam kasus-kasus berikut: 1. Jika terjadi salah satu
perubahan yang disebut dalam Paragraf 1 dari Pasal 6 atau jika persetujuan
Perusahaan mengenai perubahan tersebut disyaratkan sesuai dengan paragraf tersebut; 2. Jika Penanggung
menerima pemberitahuan mengenai hal yang disebut dalam Paragraf 1 Pasal 7; 3. Jika Pemohon atau
Tertanggung adalah orang lain mana pun yang menyimpan Harta Benda yang
Dipertanggungkan atas nama Tertanggung dan menolak, tanpa adanya alasan sah,
untuk memenuhi permintaan Perusahaan sesuai dengan Pasal 8. 2. Pembatalan yang disebut
dalam paragraf di atas hanya berlaku untuk masa mendatang; 3. Hak Penanggung untuk
membatalkan sehubungan dengan hal-hal yang terdapat dalam butir (1) dan (2)
dari Paragraf 1 akan hilang jika tidak dilaksanakan oleh Perusahaan dalam
jangka waktu tiga puluh (30) hari semenjak diterimanya permintaan atau
pemberitahuan tersebut. Pasal 11 1. Jika Pemohon atau
Tertanggung meminta persetujuan Penanggung atas perubahan sesuai dengan
Paragraf 1 dari Pasal 6, Penanggung dapat mensyaratkan pembayaran suatu premi
tambahan jika dianggap perlu. 2. Jika Pemohon atau
Tertanggung gagal membayar premi tambahan yang disebut dalam paragraf di
atas, Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan
yang terjadi sebelum diterimanya premi tambahan tersebut oleh Perusahaan. Pasal 12 1. Tidak akan ada
pengembalian premi jika alasan Kontrak ini menjadi tidak sah atau tidak
berlaku berada di luar tanggung jawab Penanggung; 2. Jika alasan Kontrak ini
menjadi tidak sah atau tidak berlaku berada dalam tanggung jawab Penanggung,
maka Penanggung akan mengembalikan seluruh premi jika Kontrak ini menjadi
tidak sah, dan akan mengembalikan sebagian dari premi yang dihitung pro-rata
untuk periode asuransi yang belum berjalan jika Kontrak ini tidak berlaku
lagi; 3. Jika ketidaksahan atau
tidak berlakunya Kontrak adalah untuk Kontrak yang dibuat untuk periode lebih
dari satu tahun, maka ketentuan-ketentuan dalam kedua paragraf di atas akan
berlaku untuk periode tahunan dimana fakta tersebut diketahui oleh
Penanggung, dan premi untuk periode satu tahun atau periode tahunan
selanjutnya akan dikembalikan sepenuhnya. Pasal 13 1. Jika Penanggung
membatalkan Kontrak ini sesuai dengan Paragraf 1 dari Pasal 10, Penanggung
akan mengembalikan premi setelah menahan bagian dari premi untuk periode
berlakunya Kontrak sampai tanggal pembatalannya, yang dihitung sesuai dengan
Skala Jangka Pendek Perusahaan. 2. Jika pembatalan
dilakukan untuk suatu alasan yang berada dalam tanggung jawab Penanggung,
maka Penanggung akan mengembalikan premi harian yang dihitung Pro-Rata untuk
periode yang belum berjalan. 3. Jika pembatalan
dilakukan untuk Kontrak yang berjangka waktu lebih dari satu tahun, maka
ketentuan-ketentuan dari kedua paragraf di atas akan berlaku untuk periode
tahunan dimana tanggal pembatalan tersebut berada, dan premi untuk periode
satu tahun atau periode tahunan selanjutnya akan dikembalikan sepenuhnya. Pasal 14 1. Pemohon atau
Tertanggung harus melaksanakan langkah-langkah berikut ini jika menyadari
terjadinya kehilangan atau kerusakan terhadap Harta Benda yang
Dipertanggungkan yang disebut dalam Pasal 1: 1.
Mengambil semua langkah yang sewajarnya untuk meminimalkan
kehilangan atau kerusakan; 2.
Memberitahu Penanggung tanpa penundaan mengenai tanggal,
waktu, tempat, kondisi, dan sejauh mana kehilangan atau kerusakan tersebut,
dan juga nama dan alamat saksi mana pun yang ada sehubungan dengan hal
tersebut, dan menyerahkan suatu laporan mengenai kehilangan atau kerusakan
tersebut kepada Penanggung; 3.
Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan dicuri,
memberitahukan hal tersebut tanpa penundaan kepada polisi yang berwenang dan
berkompetensi; 4.
Menyerahkan kepada Penanggung tanpa penundaan segala
dokumen atau bukti yang mungkin diperlukan oleh Penanggung, selain hal-hal
yang disebut dalam Butir (2) paragraf ini, dan bekerjasama dengan Penanggung
dalam penyelidikan mengenai kehilangan atau kerusakan tersebut. 5.
Memberikan semua bantuan atau fasilitas yang mungkin
diperlukan oleh Penanggung ketika menyelidiki buku-buku dan catatan
Tertanggung dengan tujuan untuk memastikan jumlah kerugian; 6.
Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan perlu diperbaiki,
melakukan perbaikan darurat tersebut seperlunya dan, jika melakukan perbaikan
menyeluruh, menyerahkan suatu taksiran biaya perbaikan terperinci yang
disiapkan oleh pihak yang berkualifikasi untuk melakukan perbaikan, untuk
mendapatkan persetujuan dari Penanggung; 7.
Jika Tertanggung memiliki hak untuk menuntut ganti rugi
dari suatu pihak ketiga atas kehilangan atau kerusakan yang diderita,
mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mempertahankan atau
melaksanakan hak tersebut. 2. Jika, tanpa adanya
alasan sah, Pemohon atau Tertanggung gagal memenuhi ketentuan-ketentuan dari
paragraf di atas, Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan
atau kerusakan tersebut jika pelanggaran tersebut berhubungan dengan butir
(2) sampai (6), dan tidak akan bertanggung jawab untuk bagian dari kehilangan
atau kerusakan yang seharusnya dapat dicegah seandainya tidak ada
pelanggaran, jika pelanggaran tersebut berhubungan dengan butir (1), dan
tidak akan bertanggung jawab atas jumlah yang seharusnya bisa diperoleh
kembali jika Pemohon atau Tertanggung melaksanakan hak untuk menuntut ganti
rugi seandainya tidak ada pelanggaran, jika pelanggaran tersebut berhubungan
dengan butir (7). 3. Penanggung bertanggung
jawab untuk mengganti rugi Tertanggung atas biaya-biaya berikut ini:
Pasal 15 Kecuali jika
ditambahkan melalui endorsemen, Nilai Pertanggungan dalam Polis ini adalah
nilai Harta Benda yang Dipertanggungkan pada saat dan di tempat terjadinya
kehilangan atau kerusakan. Pasal 16 1. Jumlah kehilangan atau
kerusakan yang disebut dalam Pasal 1 akan ditentukan berdasarkan Nilai
Pertanggungan; 2. Jika kehilangan atau
kerusakan tersebut dapat diperbaiki, maka jumlah ganti rugi yang dapat
dibayarkan dalam Polis ini adalah biaya perbaikan yang diperlukan untuk
memulihkan Harta Benda yang Dipertanggungkan sampai seperti kondisi-kondisi
tepat sebelum terjadinya kehilangan atau kerusakan; 3. Jika Harta Benda yang
Dipertanggungkan yang diperinci dalam Polis ini merupakan suatu rangkaian
atau pasangan dan terjadi suatu kehilangan atau kerusakan pada suatu bagian
dari barang-barang tersebut, maka jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan
akan ditentukan dengan mempertimbangkan kemungkinan efek kehilangan atau
kerusakan tersebut terhadap nilai Harta Benda yang Dipertanggungkan secara
keseluruhan. Dalam hal ini Harta Benda yang Dipertanggungkan tidak dianggap
mengalami kehilangan atau kerusakan total, kecuali jika biaya perbaikan
bagian yang rusak melebihi Nilai Pertanggungan. Pasal 17 1. Jika Harta Benda yang
Dipertanggungkan mengalami kehilangan atau kerusakan total dan Penanggung
telah membayar penuh seluruh Jumlah Pertanggungan, maka Penanggung memiliki
semua hak terhadap Harta Benda yang Dipertanggungkan, dengan ketentuan bahwa,
jika Jumlah Pertanggungannya lebih kecil dari Nilai Pertanggungan, maka
Penanggung hanya akan memperoleh hak-hak sesuai dengan proporsi tersebut,
yaitu Jumlah Pertanggungan berbanding Nilai Pertanggungan; 2. Dengan mengecualikan
ketentuan-ketentuan dari paragraf di atas, Harta benda yang Dipertanggungkan
akan tetap berada dalam kepemilikan Tertanggung jika Penanggung telah
membayar ganti rugi dan menyatakan secara tegas kehendaknya untuk tak
melaksanakan hak-hak tersebut. Pasal 18 Dalam kasus-kasus
berikut ini, kehilangan atau kerusakan dianggap sebagai kehilangan atau
kerusakan total dan Tertanggung dapat mengajukan klaim untuk Jumlah
Pertanggungan total: 1. Jika biaya yang
diperlukan untuk memperbaiki Harta Benda yang Dipertanggungkan melebihi Nilai
Pertanggungan; 2. Jika sarana
pengangkutan yang mengangkut Harta Benda yang Dipertanggungkan hilang selama
lebih dari enam puluh (60) hari. Pasal 19 1. Jumlah yang menjadi
tanggung jawab Penanggung dalam Polis ini, termasuk biaya-biaya yang disebut
dalam Paragraf 3 dari Pasal 14, tidak akan melebih Jumlah Pertanggungan
dengan ketentuan bahwa, jika Jumlah Pertanggungannya melebihi Nilai
Pertanggungan, maka tanggung jawab Penanggung terbatas pada Nilai
Pertanggungan. 2. Jika Jumlah
Pertanggungannya lebih kecil dari Nilai Pertanggungan, Penanggung bertanggung
jawab atas proporsi dari kehilangan atau kerusakan tersebut, yaitu Jumlah
Pertanggungan berbanding Nilai Pertanggungan. Pasal 20 Jika dua atau lebih Harta Benda yang
Dipertanggungkan diasuransikan dalam satu Jumlah Pertanggungan tunggal, maka
Jumlah Pertanggungan tersebut akan dibagi untuk masing-masing Harta Benda
yang Dipertanggungkan sesuai dengan nilai masing-masingnya seperti yang
ditentukan dengan mengacu pada Pasal 15, dan jumlah yang dihasilkan akan
dianggap sebagai Jumlah Pertanggungan untuk masing-masing Harta Benda yang
Dipertanggungkan. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 17 sampai 19 berlaku untuk
jumlah-jumlah yang dibagikan tersebut secara terpisah. Pasal 21 Jika terdapat kontrak
Asuransi lain apa pun secara konkuren dengan kontrak ini, dan jumlah total
ganti rugi yang dapat dibayarkan dalam masing-masing kontrak seandainya
terdapat asuransi konkuren melebihi jumlah kehilangan atau kerusakan,
Penanggung hanya akan bertanggung jawab atas proporsi dari kehilangan atau
kerusakan tersebut, yaitu ganti rugi yang dapat dibayarkan dalam kontrak ini
berbanding jumlah total yang disebut di atas. Pasal 22 Jika kehilangan atau
kerusakan yang menjadi tanggung jawab Penanggung disebabkan oleh suatu
tindakan dari suatu pihak ketiga, Penanggung akan, setelah membayarkan ganti
rugi dan sampai sejauh jumlah yang dibayarkan, memperoleh subrogasi atas
hak-hak ganti rugi apa pun yang mungkin dimiliki Tertanggung terhadap pihak
ketiga tersebut atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada Harta Benda
yang Dipertanggungkan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa, jika Jumlah
Pertanggungannya lebih kecil dari Nilai Pertanggungan, Penanggung hanya akan
memperoleh subrogasi atas hak-hak tersebut dalam proporsi tersebut, yaitu
Jumlah Pertanggungan berbanding Nilai Pertanggungan. Pasal 23 1. Tertanggung, untuk
memperoleh ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan dalam kontrak ini, harus
menyerahkan dokumen-dokumen berikut ini bersama-sama dengan Polisnya kepada
Penaggung, dengan ketentuan bahwa Polis bisa dikecualikan jika terdapat suatu
alasan yang sah untuk itu, 1. Suatu pernyataan klaim 2. Jika Harta Benda yang
Dipertanggungkan dicuri, suatu sertifikat yang dikeluarkan oleh polisi yang
berwenang dan berkompetensi atau suatu dokumen lain yang setara dengannya; 3. Segala dokumen lain
yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. 2. Penanggung tidak
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan jika Tertanggung, baik
secara pribadi atau melalui suatu pihak ketiga, secara sengaja membuat
pernyataan-pernyataan palsu dalam dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
paragraf di atas atau menyembunyikan fakta apa pun ketika menyiapkan
dokumen-dokumen tersebut. Pasal 24 Ganti rugi atas
kehilangan atau kerusakan pada umumnya dapat dibayarkan dalam bentuk uang;
akan tetapi dengan ketentuan bahwa Penanggung dapat memilih, jika dianggap
layak untuk berbuat demikian, untuk mengganti atau memperbaiki Harta Benda
yang Dipertanggungkan sebagai ganti pembayaran dalam bentuk uang. Pasal 25 Penanggung akan
membayarkan ganti rugi dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari semenjak
diterimanya dokumen-dokumen yang disebut dalam Pasal 23 oleh Penanggung, akan
tetapi dengan ketentuan bahwa, jika Penanggung tidak dapat menyelesaikan
penyelidikan atau prosedur lain yang diperlukan dalam periode tiga puluh (30)
hari tersebut, maka pembayaran akan dilakukan tanpa penundaaan setelah
selesainya penyelidikan atau prosedur tersebut. Pasal 26 Jika Harta Benda yang
Dipertanggungkan atau suatu bagian darinya, yang hilang dan telah dibayarkan
ganti ruginya oleh Penanggung dalam Polis ini, ditemukan dalam jangka waktu
satu tahun semenjak tanggal pembayaran ganti rugi, maka Tertanggung dapat
meminta Penanggung untuk mengembalikan harta benda tersebut dengan
membayarkan kembali ganti rugi yang telah diterima. Dalam hal ini Tertanggung
dapat mengklaim ganti rugi atas segala kerusakan atau pencemaran terhadap
Harta Benda yang Dipertanggungkan yang terjadi sebelum ditemukannya. Pasal 27 1. Jika timbul
perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi
yang dapat dibayarkan oleh Penanggung, perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui keputusan dari dua juru taksir, yang seorang ditunjuk
oleh Penanggung dan yang seorang lagi ditunjuk oleh Tertanggung, dan keduanya
ditunjuk secara tertulis. Jika kedua juru taksir gagal mencapai persetujuan,
maka masalah yang diperselisihkan akan diselesaikan melalui keputusan seorang
wasit yang ditunjuk oleh para juru taksir ini. 2. Masing-masing pihak
menanggung biaya (termasuk upah) para juru taksir yang ditunjuknya dan
menanggung masing-masing setengah dari semua biaya lainnya (termasuk upah
untuk wasit). Pasal 28 Kecuali jika Jumlah
Pertanggungan dipulihkan kembali melalui pembayaran suatu premi tambahan yang
sesuai yang disyaratkan oleh Penanggung, maka segala pembayaran ganti rugi
oleh Penanggung atas kehilangan atau kerusakan yang ditanggung oleh Polis ini
akan secara otomatis mengurangi Jumlah Pertanggungan, dan sisa Jumlah Pertanggungannya
akan dianggap sebagai Jumlah Pertangggungan dari Polis ini semenjak
terjadinya kejadian kehilangan atau kerusakan tersebut sampai Polis berakhir. Pasal 29 Semua hal yang tidak disebut dalam
Kondisi-Kondisi Umum ini akan tunduk pada hukum dan peraturan Terjemahan ini
dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini,
maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan. PERHATIAN Untuk menghindari salah pengertian di kemudian hari harap
Anda membaca dengan seksama isi Polis ini dan apabila ada sesuatu yang tidak
sesuai dengan keinginan Anda atau ada sesuatu yang memerlukan penjelasan
harap menghubungi kami segera |