Thursday 5 September 2024

Moveable insurance - wording (laptop, hp, camera, etc.) POLIS ASURANSI ALL RISK (SEGALA RISIKO) UNTUK HARTA BENDA BERGERAK


 

 

 

 

MOVEABLE PROPERTY ALL RISK  INSURANCE POLICY

 

Whereas the Insured described in the Schedule hereto  (hereinafter called “The Insured”) this made to SUDARNO HARDJO SAPARTO (hereinafter called “The Company ”) a proposal declamation which shall be the basis of this Contract and incorporated herein.

 

 

Now this Policy witnesseth that in consideration of the Insured having paid or agreed pay to the Company the premium mentioned in the said Schedule.

 

 

It is hereby agreed (subject to terms, exceptions and conditioned herein or endorsed or otherwise expressed hereon) that during the Period of Insurance stated in the said Schedule the Company will indemnify the Insured against loss of/or damage to the Property and/or all sums which the Insured shall become legally liable to pay as a result of accidents arising out of the causes described in the Schedule.

 

 

 

Article 1

              The company shall be liable to indemnify the Insured, subject to all the terms and stipulations of these general conditions, against any loss of or damage to the Property Insured caused by all fortuitous accidents.

 

 

Article 2

1.      The liability of the company shall commence at zero hours of the first day of the Policy Period stated on the Policy and shall terminate at 24:00 hours of the last day of the same day.

2.      Even after the commencement of the Insured Period the Company shall not be liable for any loss or damage occurring prior to receipt of the premium required  by the Company.

 

 

Article 3

The Company shall not be liable for the undermentioned loss or damage :

1.      Loss or damage resulting directly or indirectly from war (whether there be a declaration of war or not), civil war, revolution, rebellion, insurrection, or riot, strike and civil commotion arising therefrom.

 

 

2.      Loss or damage resulting directly or indirectly from seizure, requisition, conflseation or destruction at the order of the Government or other public authorities, except when such measures have been taken as a necessary part of fire-fighting operations or of evacuation.

 

 

3.      Loss or damage resulting directly or indirectly from wear and tear of the Property Insured or rust, mould, deterioration, discoloration, or similar degradation due to the own nature of the Property Insured, or loss or damaged caused by rats or vermin.

 

 

 

4.      Loss or damage resulting directly or indirectly from the inherent vice of the Property Insured, provided, however, that this exclusion does not apply to such loss or damage as caused by the inherent vice which could not be detected by the Insured. Proposer or any other person who keeps the Property Insured on behalf of the Insured even if the exercise all reasonable precautions.

 

 

 

 

5.      Loss or damage caused by the radioactive , explosive or other hazardous properties of nuclear fuel materials (including spent fuel) or things contaminated by such hazardous  properties.

 

 

 

6.      Loss or damage caused directly or indirectly by any willful misconduct or gross negligence of the Insured. Proposer or Beneficiary, provided, however, that in case the loss or damage is occasioned by the willful misconduct or gross negligence of the Beneficiary this prevision shall apply only to that part of indemnity which was to be received by that Beneficiary.

 

 

 

7.      Loss or damage caused by the willful misconduct of the relatives of the Insured who live with Insured in the same household, provided, however, that this provision shall not apply if that willful misconduct was committed without any intention to let the Insured obtain the indemnity.

 

 

8.      If the Property Insured is processed or worked upon (excluding repair), loss or damage occurring after the commencement of such processing or similar work.

 

 

 

Article 4

              Unless otherwise endorsed hereon the Company shall not be liable for the under mentioned loss or damage:

 

1.      Loss or damage resulting from operational error or faulty workmanship in the course of repair, cleaning or similar works done to the Property Insured, unless fire (excluding scorching) ensues therefrom;

 

 

 

2.      Loss or damage resulting from electrical or mechanical breakdown of the Property Insured, unless fire (excluding scorching) ensues therefrom or unless such breakdown is a result of some accidental happening of external origin;

 

 

 

3.      Loss or damage due to fraud or embezzlement;

 

 

4.      Loss or damage due to mislaying, misplacing or mysterious disappearance of the Property Insured.

 

 

 

 

 

Article 5

1.      The Company shall have the right to cancel this Insurance if at the time of effecting if the Proposer either wrongfully or through gross negligence does not disclose any known facts or makes false statements with regard to the contents of the proposal Form;

 

2.      The cancellation referred to in the proceeding  paragraph shall take effect only for the future;

 

3.      The provision of paragraph 1 of this Article shall not apply if,

1       At the time this Insurance was effected, the Company was already aware of such known fact or it could detect the falsity of the statements made by the Proposer, or it failed to know or detect at its own fault; or if

 

 

 

 

2       The Company failed to cancel this Insurance within thirty (30) days from the time the non-disclosure of the fact or the falsity of the statements comes to its knowledge.

 

 

 

4.      Even where the cancellation referred to in paragraph 1 of this Article takes place after the occurrence of a loss or damage, the Company shall not be liable for such or damage, and in case an indemnity for such loss or damage has already been paid, the Company shall have the right to recover the indemnity so paid.

 

 

 

Article 6

1.      If any of the following alterations take place after the coming into effect of this contract the Proposer or the Insured should notify the Company in writing without delay of such alteration and ask for the Company’s approval thereof by means of an appropriate endorsement on the Policy.

1       In case the Property Insured has been assigned to any other party;

 

2       In case the Property Insured is used or kept in a manner or at a place or area other than those specified in the Policy;

 

3       In case the place where the Property Insured is mainly kept as specified in the Policy is changed or undergoes remodeling, repair or similar works;

 

 

4       In case there arises any other circumstance which amounts to material alteration of the contents of this Policy or Proposal Form, or in case the hazard to which the Property insured is exposed has materially increased.

 

 

2.      The Company shall not be liable for any loss or damage happened between the time the alteration referred to in the preceding paragraph took place (or, in case that proposal or Insured was unaware of the alterations, the time such alterations came to his or their knowledge) and the time or receipt by the Company of the notice required by the preceding paragraph.

 

 

Article 7

1.      If the Proposer or the Insured intends to effect with any other Insurer an Insurance contract which wholly or in part overlaps this contract in coverage (hereinafter referred to as “concurrent insurance”) or if he become aware of the existence of such concurrent Insurance, he should notify the Company to that effect in writing and ask for the Company’s approval thereof by means of an appropriate endorsement on the Policy;

 

 

 

2.      The Company shall not be liable for any loss or damage happened between the time of coming into effect of such concurrent insurance (or, in case the Proposer on the Insured was unware of such concurrent  insurance, the time such concurrent insurance came to his or their knowledge) and the time of receipt by the Company of the notice required by the preceding paragraph.

 

Article 8

              The Company shall have the right to inspect at any time the Property Insured or the place where it is kept, or to ask for whatever necessary explanation or proof in connection therewith from the Proposer insured or any other person who keeps the Property Insured on behalf of the Insured.

 

 

 

Article 9

              This Policy shall be null and void if any of the following circumstances exists at the time of contract :

 

 

1.      In case there is any act of fraud on the part of the Proposer, Insured or their Agent concerning this Insurance;

2.      Incase the Proposer, in effecting the Insurance on behalf of a third party, fails to state to that effect in the Proposal Form;

3.      In case the Proposer or the Insured knows of any loss or damage or the cause thereof by which the Property Insured has already been effected.

 

 

 

Article 10

1.      The Company shall have the right to cancel this Insurance in the following cases:

1       If any of the alterations mentioned in Paragraph 1 of Article 6 takes place or when the Company’s approval of such alteration is requested in accordance with the said paragraph;

2       When notice is given on the matter provided for in Paragraph 1 of Article 7;

3       If the Proposal Insured be any other person who keeps the Property Insured on behalf of the Insured refuses, without any valid reason, to comply with a request made by the Company in accordance with Article 8.

 

 

2.      The cancellation referred to in the preceding paragraph shall take effect only for the future;

 

3.      The Company’s right of cancellation in respect of the matters provided for items (1) and (2) of Paragraph 1 shall become extinct if it is not exercised by the Company within thirty (30) days from the time of receipt of such request or notice.

 

 

Article 11

1.      In case the Proposer of the Insured asks for the Company’s approval of alteration in accordance with Paragraph 1 of Article 6, the Company may require the payment of such additional premium as it may consider necessary.

2.      If the Proposer or the Insured fails to pay the additional premium referred to in the preceding paragraph the Company shall not be liable for any loss or damage sustained prior to the receipt by the Company of such additional premium.

 

 

 

 

 

Article 12

1.      No refund of premium shall be allowed if the reason from which this contract becomes void or loses effect is not ascribable to the responsibility of the Company;

2.      If the reason from which this contract becomes void or loses effect is ascribable to the to the Company’s responsibility the company shall refund the whole premium in case of the contract being void and that part of the premium which pertains pro rata to the unexpired period in case of loss of effect;

 

 

3.      In case of null and void or loss of effect of the contract made for a period of more than one year, the provision of the foregoing two paragraphs shall apply to the annual period in which the day on which such fact comes to the knowledge of the Company falls, and the premium for any subsequent annual period or periods shall be refunded in full.

 

Article 13

1.      In case the Company cancels this contract in accordance with Paragraph 1 of Article 10, the Company shall allow a return of premium after retaining to itself such part of the premium pertains to the expired calculated in accordance with the Company’s Short Rata Scale.

 

2.      If the cancellation is made for a reason for which the Company is responsible, the Company shall allow a pro rate daily return of the premium for the unexpired period.

 

 

3.      In case of cancellation of the contract made for a period of more than one year, the provisions of the foregoing two paragraph shall apply to the annual period in which the date of cancellation falls, and the premium for any subsequent annual period or periods shall be refunded in full.

 

 

Article 14

1.      The Proposer or the Insured shall take the following steps when he becomes aware of the happening of the loss of or damage to the Property Insured referred to in Article 1:

 

1       To take all reasonable steps to minimize the loss or damage;

 

2       To inform the Company without delay of the date time place condition and extent of the loss or damage as well as the name and address of any available witness in connection therewith, and to submit a report of the loss or damage to the Company;

 

 

3       In case the Property Insured has been stolen to notify the competent police authorities to that effect without delay;

 

4       To submit to the Company without delay any document or evidence that may be required by the Company in addition to those mentioned in Item (2) of this paragraph and to cooperate with the Company in its investigation of the loss or damage;

 

5       To give all necessary assistance or facility which the Company may need when it investigates the Insured’s books and record with a view to ascertaining the amount of loss:

6       When the Property Insured is in need of repair, to effect such emergency repairs as may be found necessary and in making a full repair, to submit a detailed estimate of the repair cost, prepared by a qualified repairer, for approval of the Company;

 

 

 

7       In case the Insured has a right of recourse against a third party for the loss or damage sustained, to take all necessary steps to preserve or exercise such right.

 

 

 

2.      If without any valid reason the Proposer or the Insured fails to comply with the provisions of the preceding paragraph, the Company shall not be liable for the loss or damage if the breach is in respect of items (2) to (6), and for that part of the loss or damage which would have been prevented had there been no breach if the breach is in respect of item (1), and for the amount which could have been recovered by the exercise of such right of recourse had there been no breach if the breach is in respect of item (7).

 

 

 

 

 

 

3.      The Company shall be liable to indemnify the Insured for the following expenses :

a.      That part of the expenses incurred in making an effort to minimize the loss or damage as required by item (1) of Paragraph 1 which was necessary or which proved effective;

 

b.      The expenses which were necessary in taking the steps referred to in the Insured willfully makes false statements in the documents referred to in Items (2) to (5) of Paragraph 1 or forges or falsifies such documents or any evidence.

 

 

 

Article 15

              Unless otherwise endorsed hereon the Insured Value under this shall be the value of the Property Insured at the time and place of the occurrence of the loss or damage.

 

 

Article 16

1.      The amount of loss or damage referred to in Article 1 shall be determined on the basis of the Insured Value;

 

2.      If the loss or damage is repairable, the amount of indemnity payable under this Policy shall be necessary cost of repair to restore the Property Insured to the conditions immediately prior to the occurrence of the loss or damage;

 

 

 

3.      If the Property Insured specified in this Policy is constituted by a set or a pair and a loss or damage occurs to a part of such properties, the amount of indemnity payable shall be determined by taking into consideration the effect the said loss or damage may have own the value of the Property Insured as a whole. In this case the Property Insured shall not be considered as totally loss unless the cost of repair of the damaged part exceeds the Insured Value.

 

 

 

 

 

Article 17

1.      If the Property Insured is totally loss and the Company has paid the full Insured Amount, the Company shall acquire all rights to the Property Insured, provided that in case the Insured Amount is less than the insured Value of the Company shall only acquire the rights in such proportion, as the Insured Amount bears to the Insured Value;

 

 

 

 

 

2.      Notwithstanding the provisions of the preceding paragraph the Property Insured shall remain in the ownership of the Insured if the Company has paid the Indemnity expressing its intention not to acquire such rights.

 

 

 

Article 18

              In the following cases the loss or damage shall be regarded as a total loss and the Insured may claim the full Insured Amount:

1.      In case the necessary cost of repairing the Property Insured exceeds the Insured Value;

2.      In case the means of transport carrying the Property Insured is missing for more than sixty (60) days.

 

 

 

Article 19

1.      The amount for which the Company shall be liable under this Policy, including the expenses referred to in Paragraph 3 of Article 14, shall not exceed the Insured Amount, provided that if the Insured Amount is more than the Insured Value the Company’s liability shall be limited to the Insured Value;

2.      If the Insured Amount is less than the Insured Value, the Company shall be liable for such proportion of the loss or damage as the Insured Amount bears to the Insured Value.

 

 

Article 20

              In case two or more Properties Insured are covered under a single Insured Amount, that Insured Amount shall be apportioned to each Property Insured according to their respective value as determined by reference to Article 15, and the resultant amount shall be regarded as the Insured Amount of each Property Insured. The provisions of Articles 17 to 19 shall apply to such apportioned amounts separately.

 

 

 

 

 

Article 21

              In case there exists any other contract of Insurance concurrently, with this contract and the sum total of the indemnities which would be payable under each contract had there been concurrent insurance exceeds the amount of loss or damage, the Company shall be liable only for such proportion of the loss or damage as the indemnity payable under this contract bears to the abovementioned sum total.

 

 

Article 22

              In case the loss or damage for which the Company is liable has been caused by an act of a third party, the Company shall, upon payment of indemnity and to the extent of the amount so paid be subrogated to whatever rights of recourse the Insured may have against such third party for the loss or damage caused to the Property Insured, provided, however, that in case the Insured Amount is less than the Insured Value the Company shall be subrogated to such rights only in such proportion as the Insured Amount bears to the Insured Value.

 

 

 

 

Article 23

1.      The Insured, in getting the loss or damage indemnified under this contract, shall submit to the Company the following documents together with the Policy provided, however, that the Policy may be dispensed with if there is any valid reason therefore,

 

1       A statement of claim

2       In case the Property Insured has been stolen, a certificate issued by the competent police authorities or some other document equivalent thereto;

 

3       Any other documents which the Company may require.

 

2.      The Company shall not be liable for the loss or damage if the Insured, whether in person or through a third party, willfully makes any false statements in the documents required by the preceding paragraph or conceals any fact when preparing the same.

 

 

 

Article 24

              The indemnity for loss or damage shall normally be payable in money; provided however, that the Company may elect if it deems it expedient to do so, to replace or repair the Property Insured in lieu of payment in money.

 

 

 

Article 25

              The Company shall pay the indemnity within thirty (30) days from the day following the day on which it received from the Insured the documents referred to in Article 23, provided, however, that in case the Company is unable to complete the necessary investigation or other procedure within that period of thirty (30) days of payment shall be made without delay upon completion of such investigation or procedure.

 

 

Article 26

              In case the Property Insured or a part thereof, which was lost and on which the Company paid indemnity hereunder, has been discovered within one year from the date of payment of the indemnity, the Insured may ask the Company for a return of such property by repaying the indemnity received. In this case the Insured may claim indemnity for any damage to or contamination of the Property Insured which have been sustained prior to its discovery.

 

 

 

Article 27

1.      In case there arises any dispute between the Company and the Insured as to the amount of indemnity payable by the Company, such dispute shall be referred to the judgement of two appraisers one to be appointed by the Company and the other by the Insured, both in writing. Should the two appraisers fail to agree, then the matter in dispute shall be referred to the decision of an umpire to be appointed by these appraisers.

 

 

 

2.      Each party shall bear the cost (including remuneration) of the appraisers appointed by him and one-half each of all other costs (including remuneration for the umpire).

 

Article 28

              Unless the Insured Amount is reinstated by payment of an appropriate additional premium required by the Company, any payment of indemnity by the Company for loss or damage covered by this Policy shall to that extent automatically reduce the Insured Amount, and the remainder shall be considered is the Insured Amount of this Policy as from the time of occurrence of such loss or damage to the expiration of the Policy.

 

 

 

 

 

Article 29

              All matters not provided for in these General Conditions shall be subject to the laws and regulations of Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ATTENTION

To avoid any misunderstanding in the future, you should read the contents of this policy carefully and if there are some contents that are not right according to you or require some explanation, you should contact us immediately

 

POLIS ASURANSI ALL RISK (SEGALA RISIKO) UNTUK  HARTA BENDA BERGERAK

 

Bahwa Tertanggung yang dijelaskan dalam Ikhtisar Polis ini (selanjutnya disebut “Tertanggung”) telah menyerahkan kepada SUDARNO HARDJO SAPARTO (selanjutnya disebut “Penanggung”) proposal pernyataan yang menjadi dasar dan tercakup dalam Kontrak ini.

 

Maka Polis ini menyatakan bahwa, atas dasar Tertanggung telah membayar atau setuju untuk membayar premi yang disebut dalam Ikhtisar tersebut kepada Penanggung.

 

Dengan ini disetujui (dengan tunduk pada ketentuan, pengecualian, dan kondisi Polis atau yang ditambahkan melalui endorsemen atau secara tegas dinyatakan dalam Polis) bahwa, selama Periode Asuransi yang disebutkan dalam Ikhtisar tersebut, Penanggung akan mengganti rugi Tertanggung atas kehilangan dan/atau kerusakan terhadap Harta Benda dan/atau semua jumlah uang yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung dan harus dibayarkan sebagai akibat dari kecelakaan yang timbul karena penyebab yang dijelaskan dalam Ikhtisar.

 

Pasal 1

Penanggung bertanggung jawab untuk mengganti kerugian Tertanggung, dengan tunduk pada semua ketentuan dan persyaratan dari kondisi-kondisi umum ini, atas segala kehilangan atau kerusakan terhadap Harta Benda yang Dipertanggungkan yang disebabkan oleh semua kecelakaan yang tak terduga.

 

Pasal 2

1.      Tanggung jawab Penanggung dimulai pada jam nol pada hari pertama Periode Polis yang disebutkan dalam Polis dan berakhir pada jam 24:00 pada hari terakhir Periode Polis.

2.      Walaupun Periode Asuransi telah berjalan, Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi sebelum penerimaan premi yang disyaratkan oleh Penanggung.

 

Pasal 3

Penanggung tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebutkan di bawah ini:

1.      Kehilangan atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh perang (baik dengan pernyataan perang atau tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, pergolakan politik, atau huru hara, pemogokan, dan pergolakan sipil yang timbul karenanya.

 

2.       Kehilangan atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh pinjam paksa, pengambilalihan, penyitaan, atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau pejabat lain yang berwenang, kecuali jika tindakan-tindakan tersebut harus dilakukan sebagai bagian dari operasi pemadaman api atau evakuasi.

 

3.      Kehilangan atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh pemakaian dan keausan Harta Benda yang Dipertanggungkan atau karat, jamur, deteriorasi, perubahan warna, atau degradasi yang serupa yang disebabkan oleh sifat alami Harta Benda yang Dipertanggungkan itu sendiri, atau kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh tikus atau hewan perusak.

 

4.      Kehilangan atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh sifat alami Harta Benda yang Dipertanggungkan, dengan ketentuan bahwa perkecualian ini tidak berlaku untuk kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh sifat alami yang tidak dapat dideteksi oleh Tertanggung, Pemohon, atau orang lain mana pun yang menyimpan Harta Benda yang Dipertanggungkan atas nama Tertanggung, walaupun mereka telah melakukan semua tindakan pencegahan yang sewajarnya.

 

5.      Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh sifat radioaktif, eksplosif, atau sifat-sifat lain yang berbahaya dari materi bahan bakar nuklir (termasuk bahan bakar yang telah terpakai) atau benda yang tercemar oleh sifat-sifat berbahaya tersebut.

 

6.      Kehilangan atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh tindakan keliru yang disengaja atau kelalaian yang tidak wajar dari Tertanggung, Pemohon, atau Ahli Waris, dengan ketentuan bahwa, jika kehilangan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh tindakan keliru yang disengaja atau kelalaian yang tidak wajar dari Ahli Waris, ketentuan ini hanya berlaku untuk bagian dari ganti rugi yang akan diterima oleh Ahli Waris tersebut.

 

7.      Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan keliru yang disengaja dari kerabat Tertanggung yang tinggal bersama Tertanggung dalam rumah tangga yang sama, akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku jika tindakan keliru yang disengaja tersebut dilakukan tanpa adanya tujuan agar Tertanggung memperoleh ganti rugi.

 

8.      Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan sedang diproses atau dikerjakan (tak termasuk perbaikan), kehilangan atau kerusakan yang terjadi setelah dimulainya pemrosesan atau pekerjaan yang serupa tersebut.

 

 

Pasal 4

Kecuali jika ditambahkan di sini melalui endorsemen, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebutkan di bawah ini:

1.      Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pengoperasian atau pengerjaan yang keliru pada saat perbaikan, pembersihan, atau pekerjaan-pekerjaan yang serupa yang dilakukan terhadap Harta Benda yang Dipertanggungkan, kecuali jika diikuti oleh kebakaran (tidak termasuk kehangusan);

 

2.      Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kerusakan elektris atau mekanis pada Harta Benda yang Dipertanggungkan, kecuali jika diikuti oleh kebakaran (tidak termasuk kehangusan) atau kecuali jika kerusakan tersebut disebabkan oleh suatu kejadian tak disengaja yang bersumber dari luar;

 

3.      Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh penipuan atau penggelapan;

 

4.      Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh salah letak, salah tempat, atau hilangnya Harta Benda yang Dipertanggungkan secara misterius.

 

 

 

 

Pasal 5

1.      Penanggung berhak untuk membatalkan Asuransi ini jika, pada saat berlakunya Asuransi, Pemohon, baik secara keliru atau melalui kelalaian yang tidak wajar, tidak mengungkapkan segala fakta yang diketahui atau membuat pernyataan palsu sehubungan dengan isi Formulir Permohonan;

 

2.      Pembatalan yang disebut dalam paragraf di atas hanya berlaku untuk masa mendatang;

 

3.      Ketentuan dalam paragraf 1 dari Pasal ini tidak akan berlaku jika,

1.      Pada saat Asuransi ini diberlakukan, Penanggung telah menyadari adanya fakta yang diketahui tersebut atau dapat mendeteksi kepalsuan pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Pemohon, atau Penanggung gagal untuk mengetahui fakta atau mendeteksi kepalsuan pernyataan tersebut akibat kesalahan Penanggung sendiri; atau jika

2.      Penanggung gagal untuk membatalkan Asuransi ini dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari semenjak tidak diungkapkannya fakta atau diketahuinya kepalsuan pernyataan-pernyataan tersebut oleh Penanggung.

 

4.      Walaupun jika pembatalan yang disebut dalam paragraf 1 dari Pasal ini diberlakukan setelah terjadinya suatu kehilangan atau kerusakan, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan tersebut, dan jika suatu ganti rugi untuk kehilangan atau kerusakan tersebut telah dibayarkan, Penanggung berhak untuk memperoleh kembali ganti rugi yang telah dibayarkan.

 

Pasal 6

1.      Jika salah satu dari perubahan berikut ini terjadi setelah berlakunya Kontrak ini, Pemohon atau Tertanggung harus memberitahu Penanggung secara tertulis tanpa penundaan mengenai perubahan tersebut dan meminta persetujuan Penanggung melalui suatu endorsemen yang sesuai pada Polis.

1.      Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan telah dipindahtangankan ke pihak lain mana pun;

2.      Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan digunakan atau disimpan dengan suatu cara atau di suatu tempat atau area selain yang diperinci dalam Polis;

3.      Jika tempat seperti yang diperinci dalam Polis, dimana Harta Benda yang Dipertanggungkan terutama disimpan, diubah atau mengalami perubahan bentuk, perbaikan, atau pekerjaan-pekerjaan yang serupa;

4.      Jika timbul suatu keadaan lain yang mengakibatkan perubahan materi terhadap isi Polis ini atau Formulir Permohonannya, atau jika Harta Benda yang Dipertanggungkan terpapar pada bahaya yang telah meningkat secara cukup berarti.

 

2.      Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi semenjak perubahan yang disebut dalam paragraf di atas dilakukan (atau, jika Pemohon atau Tertanggung tidak menyadari adanya perubahan-perubahan tersebut, semenjak perubahan-perubahan tersebut diketahui oleh Pemohon atau Tertanggung) sampai Penanggung menerima pemberitahuan yang disyaratkan oleh paragraf di atas.

 

Pasal 7

1.      Jika Pemohon atau Tertanggung bermaksud memberlakukan, dengan Perusahaan Asuransi lain mana pun, suatu Kontrak Asuransi yang sebagian atau seluruhnya tumpang tindih dengan kontrak ini dalam penutupannya (selanjutnya disebut “asuransi bersama”) atau jika Pemohon atau Tertanggung menyadari adanya Asuransi Konkuren tersebut, Pemohon atau Tertanggung harus memberitahu Penanggung mengenai hal tersebut secara tertulis dan meminta persetujuan Penanggung melalui suatu endorsemen yang sesuai pada Polis;

 

2.      Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi semenjak berlakunya asuransi bersama tersebut (atau, jika Pemohon atau Tertanggung tidak menyadari adanya asuransi bersama tersebut, semenjak asuransi konkuren tersebut diketahui oleh Pemohon atau Tertanggung) sampai Penanggung menerima pemberitahuan yang disyaratkan oleh paragraf di atas.

 

Pasal 8

Penanggung berhak untuk setiap saat menginspeksi Harta Benda yang Dipertanggungkan atau tempat dimana Harta Benda yang Dipertanggungkan disimpan, atau meminta penjelasan atau bukti apa pun yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dari Pemohon, Tertanggung, atau orang lain mana pun yang menyimpan Harta Benda yang Dipertanggungkan atas nama Tertanggung.

 

Pasal 9

Polis ini tidak sah dan tidak berlaku jika terdapat salah satu dari keadaan berikut ini pada saat berlakunya Kontrak :

 

1.      Jika ada suatu tindakan penipuan di pihak Pemohon, Tertanggung, atau Agen mereka sehubungan dengan Asuransi ini;

2.      Jika Pemohon, dalam memberlakukan Asuransi atas nama suatu Pihak Ketiga, gagal untuk menyebutkan hal tersebut dalam Formulir Permohonan;

3.      Jika Pemohon atau Tertanggung mengetahui adanya suatu kehilangan atau kerusakan atau penyebabnya pada saat Asuransi Harta Benda yang Dipertanggungkan diberlakukan.

 

Pasal 10

1.      Penanggung berhak untuk membatalkan Asuransi ini dalam kasus-kasus berikut:

1.      Jika terjadi salah satu perubahan yang disebut dalam Paragraf 1 dari Pasal 6 atau jika persetujuan Perusahaan mengenai perubahan tersebut disyaratkan sesuai dengan paragraf tersebut;

2.      Jika Penanggung menerima pemberitahuan mengenai hal yang disebut dalam Paragraf 1 Pasal 7;

3.      Jika Pemohon atau Tertanggung adalah orang lain mana pun yang menyimpan Harta Benda yang Dipertanggungkan atas nama Tertanggung dan menolak, tanpa adanya alasan sah, untuk memenuhi permintaan Perusahaan sesuai dengan Pasal 8.

 

2.      Pembatalan yang disebut dalam paragraf di atas hanya berlaku untuk masa mendatang;

 

3.      Hak Penanggung untuk membatalkan sehubungan dengan hal-hal yang terdapat dalam butir (1) dan (2) dari Paragraf 1 akan hilang jika tidak dilaksanakan oleh Perusahaan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari semenjak diterimanya permintaan atau pemberitahuan tersebut.

 

Pasal 11

1.      Jika Pemohon atau Tertanggung meminta persetujuan Penanggung atas perubahan sesuai dengan Paragraf 1 dari Pasal 6, Penanggung dapat mensyaratkan pembayaran suatu premi tambahan jika dianggap perlu.

 

2.      Jika Pemohon atau Tertanggung gagal membayar premi tambahan yang disebut dalam paragraf di atas, Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi sebelum diterimanya premi tambahan tersebut oleh Perusahaan.

 

 

 

Pasal 12

1.      Tidak akan ada pengembalian premi jika alasan Kontrak ini menjadi tidak sah atau tidak berlaku berada di luar tanggung jawab Penanggung;

 

2.      Jika alasan Kontrak ini menjadi tidak sah atau tidak berlaku berada dalam tanggung jawab Penanggung, maka Penanggung akan mengembalikan seluruh premi jika Kontrak ini menjadi tidak sah, dan akan mengembalikan sebagian dari premi yang dihitung pro-rata untuk periode asuransi yang belum berjalan jika Kontrak ini tidak berlaku lagi;

 

3.      Jika ketidaksahan atau tidak berlakunya Kontrak adalah untuk Kontrak yang dibuat untuk periode lebih dari satu tahun, maka ketentuan-ketentuan dalam kedua paragraf di atas akan berlaku untuk periode tahunan dimana fakta tersebut diketahui oleh Penanggung, dan premi untuk periode satu tahun atau periode tahunan selanjutnya akan dikembalikan sepenuhnya.

 

Pasal 13

1.      Jika Penanggung membatalkan Kontrak ini sesuai dengan Paragraf 1 dari Pasal 10, Penanggung akan mengembalikan premi setelah menahan bagian dari premi untuk periode berlakunya Kontrak sampai tanggal pembatalannya, yang dihitung sesuai dengan Skala Jangka Pendek Perusahaan.

 

2.      Jika pembatalan dilakukan untuk suatu alasan yang berada dalam tanggung jawab Penanggung, maka Penanggung akan mengembalikan premi harian yang dihitung Pro-Rata untuk periode yang belum berjalan.

 

3.      Jika pembatalan dilakukan untuk Kontrak yang berjangka waktu lebih dari satu tahun, maka ketentuan-ketentuan dari kedua paragraf di atas akan berlaku untuk periode tahunan dimana tanggal pembatalan tersebut berada, dan premi untuk periode satu tahun atau periode tahunan selanjutnya akan dikembalikan sepenuhnya.

 

Pasal 14

1.      Pemohon atau Tertanggung harus melaksanakan langkah-langkah berikut ini jika menyadari terjadinya kehilangan atau kerusakan terhadap Harta Benda yang Dipertanggungkan yang disebut dalam Pasal 1:

1.        Mengambil semua langkah yang sewajarnya untuk meminimalkan kehilangan atau kerusakan;

2.        Memberitahu Penanggung tanpa penundaan mengenai tanggal, waktu, tempat, kondisi, dan sejauh mana kehilangan atau kerusakan tersebut, dan juga nama dan alamat saksi mana pun yang ada sehubungan dengan hal tersebut, dan menyerahkan suatu laporan mengenai kehilangan atau kerusakan tersebut kepada Penanggung;

3.        Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan dicuri, memberitahukan hal tersebut tanpa penundaan kepada polisi yang berwenang dan berkompetensi;

4.        Menyerahkan kepada Penanggung tanpa penundaan segala dokumen atau bukti yang mungkin diperlukan oleh Penanggung, selain hal-hal yang disebut dalam Butir (2) paragraf ini, dan bekerjasama dengan Penanggung dalam penyelidikan mengenai kehilangan atau kerusakan tersebut.

5.        Memberikan semua bantuan atau fasilitas yang mungkin diperlukan oleh Penanggung ketika menyelidiki buku-buku dan catatan Tertanggung dengan tujuan untuk memastikan jumlah kerugian;

6.        Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan perlu diperbaiki, melakukan perbaikan darurat tersebut seperlunya dan, jika melakukan perbaikan menyeluruh, menyerahkan suatu taksiran biaya perbaikan terperinci yang disiapkan oleh pihak yang berkualifikasi untuk melakukan perbaikan, untuk mendapatkan persetujuan dari Penanggung;

7.        Jika Tertanggung memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari suatu pihak ketiga atas kehilangan atau kerusakan yang diderita, mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mempertahankan atau melaksanakan hak tersebut.

 

2.      Jika, tanpa adanya alasan sah, Pemohon atau Tertanggung gagal memenuhi ketentuan-ketentuan dari paragraf di atas, Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan tersebut jika pelanggaran tersebut berhubungan dengan butir (2) sampai (6), dan tidak akan bertanggung jawab untuk bagian dari kehilangan atau kerusakan yang seharusnya dapat dicegah seandainya tidak ada pelanggaran, jika pelanggaran tersebut berhubungan dengan butir (1), dan tidak akan bertanggung jawab atas jumlah yang seharusnya bisa diperoleh kembali jika Pemohon atau Tertanggung melaksanakan hak untuk menuntut ganti rugi seandainya tidak ada pelanggaran, jika pelanggaran tersebut berhubungan dengan butir (7).

 

3.      Penanggung bertanggung jawab untuk mengganti rugi Tertanggung atas biaya-biaya berikut ini:

  1. Bagian dari biaya-biaya yang dikeluarkan dalam usaha untuk meminimalkan kehilangan atau kerusakan seperti yang disyaratkan oleh butir (1) dari Paragraf 1 yang diperlukan atau yang terbukti efektif;
  2. Biaya-biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah-langkah yang disebut dalam Paragraf 1, kecuali jika Tertanggung secara sengaja membuat pernyataan palsu dalam dokumen-dokumen yang disebut dalam Butir (2) sampai (5) dari Paragraf 1 atau memalsukan dokumen-dokumen tersebut atau bukti apa pun.

 

Pasal 15

Kecuali jika ditambahkan melalui endorsemen, Nilai Pertanggungan dalam Polis ini adalah nilai Harta Benda yang Dipertanggungkan pada saat dan di tempat terjadinya kehilangan atau kerusakan.

 

Pasal 16

1.      Jumlah kehilangan atau kerusakan yang disebut dalam Pasal 1 akan ditentukan berdasarkan Nilai Pertanggungan;

 

2.      Jika kehilangan atau kerusakan tersebut dapat diperbaiki, maka jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan dalam Polis ini adalah biaya perbaikan yang diperlukan untuk memulihkan Harta Benda yang Dipertanggungkan sampai seperti kondisi-kondisi tepat sebelum terjadinya kehilangan atau kerusakan;

 

3.      Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan yang diperinci dalam Polis ini merupakan suatu rangkaian atau pasangan dan terjadi suatu kehilangan atau kerusakan pada suatu bagian dari barang-barang tersebut, maka jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan akan ditentukan dengan mempertimbangkan kemungkinan efek kehilangan atau kerusakan tersebut terhadap nilai Harta Benda yang Dipertanggungkan secara keseluruhan. Dalam hal ini Harta Benda yang Dipertanggungkan tidak dianggap mengalami kehilangan atau kerusakan total, kecuali jika biaya perbaikan bagian yang rusak melebihi Nilai Pertanggungan.

 

Pasal 17

1.      Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan mengalami kehilangan atau kerusakan total dan Penanggung telah membayar penuh seluruh Jumlah Pertanggungan, maka Penanggung memiliki semua hak terhadap Harta Benda yang Dipertanggungkan, dengan ketentuan bahwa, jika Jumlah Pertanggungannya lebih kecil dari Nilai Pertanggungan, maka Penanggung hanya akan memperoleh hak-hak sesuai dengan proporsi tersebut, yaitu Jumlah Pertanggungan berbanding Nilai Pertanggungan;

 

2.      Dengan mengecualikan ketentuan-ketentuan dari paragraf di atas, Harta benda yang Dipertanggungkan akan tetap berada dalam kepemilikan Tertanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi dan menyatakan secara tegas kehendaknya untuk tak melaksanakan hak-hak tersebut.

 

Pasal 18

Dalam kasus-kasus berikut ini, kehilangan atau kerusakan dianggap sebagai kehilangan atau kerusakan total dan Tertanggung dapat mengajukan klaim untuk Jumlah Pertanggungan total:

1.      Jika biaya yang diperlukan untuk memperbaiki Harta Benda yang Dipertanggungkan melebihi Nilai Pertanggungan;

2.      Jika sarana pengangkutan yang mengangkut Harta Benda yang Dipertanggungkan hilang selama lebih dari enam puluh (60) hari.

 

Pasal 19

1.      Jumlah yang menjadi tanggung jawab Penanggung dalam Polis ini, termasuk biaya-biaya yang disebut dalam Paragraf 3 dari Pasal 14, tidak akan melebih Jumlah Pertanggungan dengan ketentuan bahwa, jika Jumlah Pertanggungannya melebihi Nilai Pertanggungan, maka tanggung jawab Penanggung terbatas pada Nilai Pertanggungan.

2.      Jika Jumlah Pertanggungannya lebih kecil dari Nilai Pertanggungan, Penanggung bertanggung jawab atas proporsi dari kehilangan atau kerusakan tersebut, yaitu Jumlah Pertanggungan berbanding Nilai Pertanggungan.

 

Pasal 20

 Jika dua atau lebih Harta Benda yang Dipertanggungkan diasuransikan dalam satu Jumlah Pertanggungan tunggal, maka Jumlah Pertanggungan tersebut akan dibagi untuk masing-masing Harta Benda yang Dipertanggungkan sesuai dengan nilai masing-masingnya seperti yang ditentukan dengan mengacu pada Pasal 15, dan jumlah yang dihasilkan akan dianggap sebagai Jumlah Pertanggungan untuk masing-masing Harta Benda yang Dipertanggungkan. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 17 sampai 19 berlaku untuk jumlah-jumlah yang dibagikan tersebut secara terpisah.

 

Pasal 21

Jika terdapat kontrak Asuransi lain apa pun secara konkuren dengan kontrak ini, dan jumlah total ganti rugi yang dapat dibayarkan dalam masing-masing kontrak seandainya terdapat asuransi konkuren melebihi jumlah kehilangan atau kerusakan, Penanggung hanya akan bertanggung jawab atas proporsi dari kehilangan atau kerusakan tersebut, yaitu ganti rugi yang dapat dibayarkan dalam kontrak ini berbanding jumlah total yang disebut di atas.

 

Pasal 22

Jika kehilangan atau kerusakan yang menjadi tanggung jawab Penanggung disebabkan oleh suatu tindakan dari suatu pihak ketiga, Penanggung akan, setelah membayarkan ganti rugi dan sampai sejauh jumlah yang dibayarkan, memperoleh subrogasi atas hak-hak ganti rugi apa pun yang mungkin dimiliki Tertanggung terhadap pihak ketiga tersebut atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada Harta Benda yang Dipertanggungkan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa, jika Jumlah Pertanggungannya lebih kecil dari Nilai Pertanggungan, Penanggung hanya akan memperoleh subrogasi atas hak-hak tersebut dalam proporsi tersebut, yaitu Jumlah Pertanggungan berbanding Nilai Pertanggungan.

 

Pasal 23

1.      Tertanggung, untuk memperoleh ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan dalam kontrak ini, harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ini bersama-sama dengan Polisnya kepada Penaggung, dengan ketentuan bahwa Polis bisa dikecualikan jika terdapat suatu alasan yang sah untuk itu,

 

1.      Suatu pernyataan klaim

2.      Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan dicuri, suatu sertifikat yang dikeluarkan oleh polisi yang berwenang dan berkompetensi atau suatu dokumen lain yang setara dengannya;

3.      Segala dokumen lain yang mungkin diperlukan oleh Penanggung.

 

2.      Penanggung tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan jika Tertanggung, baik secara pribadi atau melalui suatu pihak ketiga, secara sengaja membuat pernyataan-pernyataan palsu dalam dokumen-dokumen yang diperlukan dalam paragraf di atas atau menyembunyikan fakta apa pun ketika menyiapkan dokumen-dokumen tersebut.

 

Pasal 24

Ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan pada umumnya dapat dibayarkan dalam bentuk uang; akan tetapi dengan ketentuan bahwa Penanggung dapat memilih, jika dianggap layak untuk berbuat demikian, untuk mengganti atau memperbaiki Harta Benda yang Dipertanggungkan sebagai ganti pembayaran dalam bentuk uang.

 

Pasal 25

Penanggung akan membayarkan ganti rugi dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari semenjak diterimanya dokumen-dokumen yang disebut dalam Pasal 23 oleh Penanggung, akan tetapi dengan ketentuan bahwa, jika Penanggung tidak dapat menyelesaikan penyelidikan atau prosedur lain yang diperlukan dalam periode tiga puluh (30) hari tersebut, maka pembayaran akan dilakukan tanpa penundaaan setelah selesainya penyelidikan atau prosedur tersebut.

 

Pasal 26

Jika Harta Benda yang Dipertanggungkan atau suatu bagian darinya, yang hilang dan telah dibayarkan ganti ruginya oleh Penanggung dalam Polis ini, ditemukan dalam jangka waktu satu tahun semenjak tanggal pembayaran ganti rugi, maka Tertanggung dapat meminta Penanggung untuk mengembalikan harta benda tersebut dengan membayarkan kembali ganti rugi yang telah diterima. Dalam hal ini Tertanggung dapat mengklaim ganti rugi atas segala kerusakan atau pencemaran terhadap Harta Benda yang Dipertanggungkan yang terjadi sebelum ditemukannya.

 

Pasal 27

1.      Jika timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan oleh Penanggung, perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui keputusan dari dua juru taksir, yang seorang ditunjuk oleh Penanggung dan yang seorang lagi ditunjuk oleh Tertanggung, dan keduanya ditunjuk secara tertulis. Jika kedua juru taksir gagal mencapai persetujuan, maka masalah yang diperselisihkan akan diselesaikan melalui keputusan seorang wasit yang ditunjuk oleh para juru taksir ini.

 

2.      Masing-masing pihak menanggung biaya (termasuk upah) para juru taksir yang ditunjuknya dan menanggung masing-masing setengah dari semua biaya lainnya (termasuk upah untuk wasit).

 

Pasal 28

Kecuali jika Jumlah Pertanggungan dipulihkan kembali melalui pembayaran suatu premi tambahan yang sesuai yang disyaratkan oleh Penanggung, maka segala pembayaran ganti rugi oleh Penanggung atas kehilangan atau kerusakan yang ditanggung oleh Polis ini akan secara otomatis mengurangi Jumlah Pertanggungan, dan sisa Jumlah Pertanggungannya akan dianggap sebagai Jumlah Pertangggungan dari Polis ini semenjak terjadinya kejadian kehilangan atau kerusakan tersebut sampai Polis berakhir.

 

 

 

 

Pasal 29

Semua hal yang tidak disebut dalam Kondisi-Kondisi Umum ini akan tunduk pada hukum dan peraturan Indonesia.

 

 

 

Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai  acuan.

 

 

 

PERHATIAN

Untuk menghindari salah pengertian di kemudian hari harap Anda membaca dengan seksama isi Polis ini dan apabila ada sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan Anda atau ada sesuatu yang memerlukan penjelasan harap menghubungi kami segera

 

Related Posts

Moveable insurance - wording (laptop, hp, camera, etc.) POLIS ASURANSI ALL RISK (SEGALA RISIKO) UNTUK HARTA BENDA BERGERAK
4/ 5
Oleh