PC-148 PREMIUM PAYMENT WARRANTY; 120 DAYS AFTER INCEPTION DATE
1.
Notwithstanding
the provisions of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) and notwithstanding anything herein contained to the contrary, and
subject only and without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is
hereby declared and agreed that it is a condition precedent to liability under this Policy, any Renewal Cerficate,
Endorsement or cover note that any premium due must be paid and actually received
in full by company within 120 (one hundred twenty) days from inception period
of the Insurance.
2.
In
the event any of the above mentioned premium is not paid in full to and
received by the company, as described above in the manner and within the time
stipulated above (the “premium warranty period”), the cover under this Policy,
any Renewal Cerficate, Endorsement or Cover Note shall be deemed to have
terminated from the expiry of the premium warranty period and the campony shall
be discharged from all liability therefrom but without prejudice to any liability
incurred before that date and the company will be entitled to a pro-rata time
on risk premium subject to a minimum of 25% (Twenty Five Percent) of annual
premium.
JAMINAN PEMBAYARAN PREMI; 120
HARI SETELAH TANGGAL BERLAKU
1. Meskipun ada
ketentuan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan meskipun ada hal-hal
yang bertentangan di sini, dan hanya tunduk dan tanpa mengurangi ketentuan klausul
2 yang ditetapkan di sini, dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa merupakan
syarat pendahuluan untuk tanggung jawab berdasarkan Polis ini, setiap
Sertifikat Pembaruan, Pengesahan atau catatan penutup bahwa setiap premi yang
jatuh tempo harus dibayarkan dan benar-benar diterima secara penuh oleh
perusahaan dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari sejak periode berlakunya
Asuransi.
2. Apabila premi yang
disebutkan di atas tidak dibayarkan secara penuh kepada dan diterima oleh
perusahaan, sebagaimana dijelaskan di atas dengan cara dan dalam waktu yang
ditetapkan di atas (yang disebut sebagai “masa jaminan premi”), maka
perlindungan berdasarkan Polis ini, setiap Sertifikat Pembaruan, Pengesahan
atau Nota Perlindungan akan dianggap telah berakhir sejak berakhirnya masa
jaminan premi dan perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggung jawab
karenanya, tetapi tanpa mengurangi tanggung jawab apa pun yang timbul sebelum
tanggal tersebut dan perusahaan akan berhak atas waktu pro-rata premi risiko
dengan ketentuan minimum 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari premi tahunan.