PC-108 INDONESIAN JURISDICTION CLAUSE
Notwithstanding anything contained herein to
the contrary it is agreed that the indemnity provided herein shall not apply
to:
1. Compensation
for damages in respect of judgement not in the first instance delivered by or
obtained from a Court of competent Jurisdiction in the Republic of Indonesia.
2. Costs
and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured which are
not incurred in and recoverable in the Republic of Indonesia.
KLAUSUL YURISDIKSI INDONESIA
Meskipun ada ketentuan yang
bertentangan dalam dokumen ini, disepakati bahwa ganti rugi yang diberikan
dalam dokumen ini tidak berlaku untuk:
1. Kompensasi atas
kerugian sehubungan dengan putusan yang pada awalnya tidak disampaikan oleh
atau diperoleh dari Pengadilan yang berwenang di Republik Indonesia.
2. Biaya dan
pengeluaran litigasi yang diperoleh oleh penggugat dari Tertanggung yang tidak dikeluarkan
dan dapat diperoleh kembali di Republik Indonesia.