Tuesday 17 September 2024

PC-108 INDONESIAN JURISDICTION CLAUSE

 PC-108 INDONESIAN JURISDICTION CLAUSE

 

Notwithstanding anything contained herein to the contrary it is agreed that the indemnity provided herein shall not apply to:

 

1. Compensation for damages in respect of judgement not in the first instance delivered by or obtained from a Court of competent Jurisdiction in the Republic of Indonesia.

2. Costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured which are not incurred in and recoverable in the Republic of Indonesia.

 

KLAUSUL YURISDIKSI INDONESIA

Meskipun ada ketentuan yang bertentangan dalam dokumen ini, disepakati bahwa ganti rugi yang diberikan dalam dokumen ini tidak berlaku untuk:

 

1.        Kompensasi atas kerugian sehubungan dengan putusan yang pada awalnya tidak disampaikan oleh atau diperoleh dari Pengadilan yang berwenang di Republik Indonesia.

 

2.        Biaya dan pengeluaran litigasi yang diperoleh oleh penggugat dari Tertanggung yang tidak dikeluarkan dan dapat diperoleh kembali di Republik Indonesia.

 

Related Posts

PC-108 INDONESIAN JURISDICTION CLAUSE
4/ 5
Oleh