Wednesday 18 September 2024

PC-179 SEEPAGE, POLLUTION AND CONTAMINATION CLAUSE (NMA 1685) (PROPERTY CLAUSE)

 PC-179 SEEPAGE, POLLUTION AND CONTAMINATION CLAUSE (NMA 1685)

 

This Insured does not cover any liability for :

 

1.      Personal Injury or bodily injury or loss of, damage to, or loss of use of property directly or indirectly caused by seepage, pollution or contamination, provided always that this paragraph (1) shall not apply to liability for personal injury or bodily injury or loss of or physical damage to or destruction of tangible property, or loss of use of such property damaged or destroyed, where such seepage, pollution or contamination is caused by a sudden, unintended and unexpected happening during the period of this insurance.

2.      The cost of removing, nullifying or cleaning-up seeping, polluting or contaminating substances unless the seepage, pollution or contamination is caused by sudden, unintended and unexpected happening during the period of this Insurance.

3.      Fines, penalties, punitive or exemplary damages.

 

This clause shall not extend this agreement to cover any liability which would not have been covered under this agreement has this clause not been attached.

 

KLAUSUL PERMEMBESAHAN, PENCEMARAN DAN PENCEMARAN (NMA 1685)

Tertanggung ini tidak menanggung tanggung jawab apa pun untuk:

1.           Cedera Pribadi atau cedera tubuh atau kehilangan, kerusakan, atau hilangnya penggunaan properti yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh rembesan, pencemaran atau pencemaran, dengan ketentuan bahwa paragraf (1) ini tidak berlaku untuk tanggung jawab atas cedera pribadi atau cedera tubuh atau kehilangan atau kerusakan fisik atau kerusakan harta benda, atau hilangnya penggunaan properti tersebut yang rusak atau hancur, jika rembesan, pencemaran atau pencemaran tersebut disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan dan tidak terduga selama periode asuransi ini.

2.           Biaya untuk menghilangkan, meniadakan atau membersihkan zat-zat yang merembes, mencemari atau mencemari kecuali rembesan, pencemaran atau pencemaran tersebut disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan dan tidak terduga selama periode Asuransi ini.

3.           Denda, hukuman, ganti rugi hukuman atau ganti rugi teladan.

 

Klausul ini tidak akan memperluas perjanjian ini untuk mencakup tanggung jawab apa pun yang tidak akan tercakup dalam perjanjian ini jika klausul ini tidak disertakan.

 

Related Posts

PC-179 SEEPAGE, POLLUTION AND CONTAMINATION CLAUSE (NMA 1685) (PROPERTY CLAUSE)
4/ 5
Oleh