PC-190 SPRINKLER LEAKAGE CLAUSE
It is hereby agreed and declared that the
insurance under the Policy shall extend to cover loss or damage to the property
insured caused by water accidentally discharged or leaking from the Automatic
Sprinkler Installation subject to First Loss sum insured (subject to a maximum
of 10% of the total sum insured) and subject to a deductible of Rp. 2,500,000
any one location and further subject to all the usual conditions of the Policy
and the following special conditons :
1. The liability of Insurer shall in no case under this
endorsement and the Policy exceed the sum insured by each item of the Policy.
2. It is expressly stipulated and made a condition thereof
that the insured shall maintain the function of alarm or watchman service
insofar as it is under his control or supervision.
3. Further provided that such discharge or leakage of
water shall not be occasioned by or happen through:
a.
Repairs or alterations to the buildings or premisses.
b.
The automatic
sprinkler installation being either repaired, removed or extended.
c. The
order of the Government
or of any municipal local or other competent Authority.
d. Explosion, the blowing – up of buildings or
blasting.
e. Defects in construction or condition of which
the Insured is aware.
f. Condensation or deposits on the Automatic
Sprinkler Installation.
Additional premium for this extension is
5%o of the first loss limit.
KLAUSUL
KEBOCORAN PIPA PEMADAM OTOMATIS
Dengan
ini disetujui dan dinyatakan, bahwa pertanggungan di bawah Polis ini diperluas menjamin kerugian atau kerusakan harta benda
yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air yang secara tiba-tiba keluar
atau bocor dari Instalasi Pipa Pemadam Otomatis berdasarkan jumlah pertanggungan
Kerugian Pertama (dengan kerugian maksimum sebesar 10% dari seluruh jumlah
pertanggungan) dan tunduk pada persyaratan, bahwa Tertanggung menanggung risiko
sendiri sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu lokasi
dan selanjutnya tunduk pada semua persyaratan yang biasa dalam Polis serta
persyaratan sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab Penanggung dibawah Endorsement dan Polis ini
tidak akan melebih jumlah pertanggungan dari masing-masing bagian dari pada
Polis.
2.
Dengan ini ditetapkan dengan tegas dan merupakan suatu syarat,
bahwa Tertanggung akan selalu memelihara fungsi alat pemberi tanda bahaya atau
pelayanan penjagaan sejauh hal tersebut berada di bawah kontrol atau
pengawasannya.
3.
Selanjutnya disyaratkan, bahwa keluarnya atau bocornya air
tersebut bukan merupakan peristiwa yang timbul atau terjadi karena :
a. Perbaikan atau perubahan atas bangunan atau
pekarangan.
b. Instalasi Pipa Pemadam Otomatis tersebut
sedang diperbaiki, dipindahkan atau diperluas.
c.
Perintah dari Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah atau
Pejabat lainnya yang berwenang.
d. Peledakan,
ambruknya atau runtuhnya bangunan.
e. Cacat
konstruksi atau cacat kondisi yang telah diketahui oleh Tertanggung.
f. Kondensasi atau
endapan pada Instalasi Pipa Pemadam Otomatis.
Tambahan premi untuk perluasan
jaminan ini adalah 5 %o dari limit Kerugian Pertama.