PC-169 REINSTATEMENT VALUE CLAUSE
It
is hereby agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount payable under
schedule the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing or
reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior
to or more extensive than the insured property when new, subject to the
following Special Provisions and subject also to the terms and conditions of
the Policy except insofar as the same may be varied hereby.
Special Provisions
i)
The work of replacement or
reinstatement (which may be carried out upon another site and in any manner
suitable to the requirements of the Insured subject to the liability of Insurer
not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable
despatch and in any case must be completed within 12 months after the
destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during
the said 12 months) in writing allow otherwise no payment beyond the amount
which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been
incorporated therein shall be made.
ii)
Until expenditure
has been incurred
by the insured
in replacing or reinstating the property destroyed or damaged the
Insurer shall not be liable for any payment in excess of the amount which would have been payable
under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein.
iii) If
at the time of replacement
or reinstatement the
sum representing the cost which would have been incurred in replacement or reinstatement if the whole of
the property covered had been destroyed exceeds the sum insured thereon at the
breaking out of any fire or at the commencement of any destruction of or damage
to such property by any other peril insured against by this Policy then the
Insured shall be considered as being his own insurer for the excess and shall
bear a ratable proportion of the loss
accordingly. Each item of the Policy (if more than one) to which this
memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision.
iv)
No
payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if
this memorandum had not been incorporated therein shall be made if at the time
of any destruction or damage to any property insured hereunder such property
shall be covered by any other insurance effected by or on behalf of the Insured
which is not upon the identical basis of reinstatement set forth herein.
v) This
memorandum shall be without force of effect if
(a)
The Insured fails to intimate to the
Insurer within 6 months from the date of destruction or damage or such further time as the Insurer may in
writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or
damaged.
(b) The
Insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed
or damaged on the same or another site.
KLAUSUL
NILAI PEMULIHAN
Dengan ini dinyatakan dan disetujui, bahwa apabila harta benda
yang dipertanggungkan hancur atau rusak, dasar perhitungan pembayaran ganti
rugi di bawah …………………….. dari pada Polis adalah biaya untuk mengganti atau
memulihkan kembali harta benda pada lokasi yang sama dengan tipe yang sama
tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari pada harta benda yang
dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada Persyaratan khusus
berikut ini dan juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis,
kecuali dinyatakan lain :
Persyaratan Khusus
i. Pekerjaan penggantian
atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara
yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab
Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara
yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12
(duabelas) bulan setelah terjadinya pengrusakan atau dalam jangka waktu yang
lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu
12 bulan tersebut) bila tidak, maka tidak ada pembayaran di luar dari jumlah
yang seharusnya dibayar di bawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak
dilekatkan pada polis ini.
ii. Sebelum biaya-biaya
untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak
dikeluarkan oleh Tertanggung, Penanggung
tidak bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang
seharusnya dibayar dibawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan
pada polis ini.
iii. Jika pada saat
penggantian atau pemulihan, jumlah biaya yang diperlukan untuk penggantian atau
pemulihan bila seluruh harta benda yang dipertanggungkan mengalami kehancuran
melebihi nilai pertanggungan pada saat terjadinya suatu kebakaran atau pada permulaan
terjadinya penghancuran atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang
disebabkan oleh sesuatu risiko lainnya yang dijamin oleh Polis ini, maka
Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya
sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya akan menanggung secara prorata
kerugian tersebut. Masing-masing bagian dari Polis (jika lebih dari satu) atas
mana memorandum ini berlaku harus diaplikasikan sendiri-sendiri secara terpisah
sesuai dengan persyaratan yang disebutkan sebelumnya.
iv. Tidak akan ada pembayaran
di luar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Polis ini seandainya memorandum ini
tidak dilekatkan pada saat pengrusakan atau kerusakan terhadap harta benda yang
dipertanggungkan jika harta benda tersebut dijamin oleh pertanggungan lain yang
diberlakukan oleh atau atas nama Tertanggung yang tidak didasarkan pada nilai
pemulihan seperti yang diatur disini.
v. Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau
tidak mengikat jika :
(a) Tertanggung tidak memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu
6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya penghancuran atau
kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara
tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk mengganti
atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tersebut.
(b)
Tertanggung tidak
sanggup atau tidak bersedia untuk mengganti atau memulihkan
kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang sama atau tempat
lain.