PC-158 PROPERTY DAMAGE CLARIFICATION CLAUSE
It is hereby agreed that the property damage
covered under this insurance shall mean physical damage to the substance of
property, which is not include damage to
the data or software, in particular any detrimental change in data, software or
computer programs that caused by a deletion, a corruption or deformation of the
original structure.
Consequently,
the following are excluded from this insurance :
1. Loss or damage to data or software, in
particular any detrimental change in data, software or computer programs that
caused by a deletion, a corruption or deformation of the original structure and
any business interruption losses resulting from such loss or damage.
Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software which is
the direct consequence of insured physical damage to the substance of property
shall be covered.
2. Loss or damage resulting from an impairment
in the function, availability, range of use or accessibility of data, software
or computer programs and any business interruption losses resulting from such
loss or damage.
KLAUSUL
KLARIFIKASI KERUSAKAN PROPERTI
Dengan
ini disetujui bahwa kerusakan properti yang ditanggung dalam asuransi ini
berarti kerusakan fisik pada substansi properti, yang tidak termasuk kerusakan
pada data atau perangkat lunak, khususnya setiap perubahan yang merugikan pada
data, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan,
kerusakan atau deformasi struktur asli.
Oleh
karena itu, hal-hal berikut dikecualikan dari asuransi ini:
1. Kehilangan
atau kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya setiap perubahan yang
merugikan pada data, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh
penghapusan, kerusakan atau deformasi struktur asli dan setiap kerugian
gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut.
Meskipun ada pengecualian ini, kehilangan atau kerusakan pada data atau
perangkat lunak yang merupakan akibat langsung dari kerusakan fisik yang
diasuransikan pada substansi properti akan ditanggung.
1. Kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh gangguan pada
fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan atau aksesibilitas data, perangkat
lunak atau program komputer dan setiap kerugian gangguan bisnis yang
diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut.