Tuesday 17 September 2024

PC-158 PROPERTY DAMAGE CLARIFICATION CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-158 PROPERTY DAMAGE CLARIFICATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that the property damage covered under this insurance shall mean physical damage to the substance of property, which is  not include damage to the data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that caused by a deletion, a corruption or deformation of the original structure.

 

Consequently, the following are excluded from this insurance :

 

1.    Loss or damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that caused by a deletion, a corruption or deformation of the original structure and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property shall be covered.

 

2.    Loss or damage resulting from an impairment in the function, availability, range of use or accessibility of data, software or computer programs and any business interruption losses resulting from such loss or damage.

 

KLAUSUL KLARIFIKASI KERUSAKAN PROPERTI

Dengan ini disetujui bahwa kerusakan properti yang ditanggung dalam asuransi ini berarti kerusakan fisik pada substansi properti, yang tidak termasuk kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya setiap perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan atau deformasi struktur asli.

 

Oleh karena itu, hal-hal berikut dikecualikan dari asuransi ini:

1.   Kehilangan atau kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya setiap perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan atau deformasi struktur asli dan setiap kerugian gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut. Meskipun ada pengecualian ini, kehilangan atau kerusakan pada data atau perangkat lunak yang merupakan akibat langsung dari kerusakan fisik yang diasuransikan pada substansi properti akan ditanggung.

 

1.    Kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh gangguan pada fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan atau aksesibilitas data, perangkat lunak atau program komputer dan setiap kerugian gangguan bisnis yang diakibatkan oleh kehilangan atau kerusakan tersebut.

 

Related Posts

PC-158 PROPERTY DAMAGE CLARIFICATION CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)
4/ 5
Oleh