PC-119 LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE
It is hereby agreed that in case of damage to
goods bearing brands labels and trademarks the sale of which carries in any way
a guarantee of the Insured, the salvage value of such damaged goods shall be
determined after the removal in the customary manner of all brands labels and
trademarks which might be taken to indicate that the guarantee of the
manufacturer or the Insured attached to said goods.
However, it is understood and agreed that in
case of damage to goods insured under this policy due to a peril insured
against, the Insured or their representatives are to retain control of all
damaged goods.
The Insured, however, agrees wherever
practicable to use recondition or sell such goods, the sale being made after
removal of all brands labels or trademark, with the Insurer being entitled to
the proceeds of the sale.
Where the use or disposal or sale of damage
goods would be in the opinion of the Insured or their representatives
detrimental to their interest, such damage shall be treated as a constructive
total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a
representative of the Insurer and the Insured.
KLAUSUL HILANGNYA BARANG YANG RUSAK
Dalam hal
harta benda yang mengalami kerusakan diberi cap dagang, label dan merek dagang
yang penjualannya mengandung garansi dari Tertanggung, maka nilai sisa dari
pada harta benda yang rusak itu akan ditetapkan setelah semua cap dagang, label
dan merek dagang yang menunjukkan garansi dari Pabrikan atau dari Tertanggung
tersebut dihilangkan dengan cara yang lazim. Akan tetapi tanpa mengabaikan
ketentuan-ketentuan yang bertentangan dimanapun adanya dalam Polis ini, dengan
ini diketahui dan disetujui bahwa apabila barang-barang yang dipertanggungkan
dibawah Polis ini rusak karena sesuatu risiko yang dijamin, maka Tertanggung
atau Perwakilannya harus tetap mengawasi semua barang yang rusak tersebut.
Namun Tertanggung setuju, sepanjang dimungkinkan, untuk melakukan perbaikan
atau menjualnya, dan penjualan tersebut dilaksanakan setelah dihilangkannya cap
dagang, label dan merek dagang dan Penanggung berhak atas nilai hasil penjualan
tersebut. Bilamana pemakaian atau pembuangan atau penjualan dari pada
barang-barang yang rusak tersebut menurut pendapat Tertanggung atau Perwakilannya
dapat merusak kepentingan mereka, maka kerusakan tersebut akan dianggap sebagai
suatu kerugian keseluruhan secara konstrukstip (constructive total loss) dan
Tertanggung akan memusnahkan barang-barang yang rusak tersebut dengan
disaksikan oleh Perwakilan dari Penanggung dan Tertanggung.
Penjelasan
Tidak ada
sisa barang, dipertimbangkan untuk memberlakukan premi tambahan dan/atau
potongan kerugian (deductible)