Tuesday 17 September 2024

PC-119 LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE

 PC-119 LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE

 

It is hereby agreed that in case of damage to goods bearing brands labels and trademarks the sale of which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage value of such damaged goods shall be determined after the removal in the customary manner of all brands labels and trademarks which might be taken to indicate that the guarantee of the manufacturer or the Insured attached to said goods.

 

However, it is understood and agreed that in case of damage to goods insured under this policy due to a peril insured against, the Insured or their representatives are to retain control of all damaged goods.

 

The Insured, however, agrees wherever practicable to use recondition or sell such goods, the sale being made after removal of all brands labels or trademark, with the Insurer being entitled to the proceeds of the sale.

 

Where the use or disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their representatives detrimental to their interest, such damage shall be treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured.

 

KLAUSUL HILANGNYA BARANG YANG RUSAK

Dalam hal harta benda yang mengalami kerusakan diberi cap dagang, label dan merek dagang yang penjualannya mengandung garansi dari Tertanggung, maka nilai sisa dari pada harta benda yang rusak itu akan ditetapkan setelah semua cap dagang, label dan merek dagang yang menunjukkan garansi dari Pabrikan atau dari Tertanggung tersebut dihilangkan dengan cara yang lazim. Akan tetapi tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dimanapun adanya dalam Polis ini, dengan ini diketahui dan disetujui bahwa apabila barang-barang yang dipertanggungkan dibawah Polis ini rusak karena sesuatu risiko yang dijamin, maka Tertanggung atau Perwakilannya harus tetap mengawasi semua barang yang rusak tersebut. Namun Tertanggung setuju, sepanjang dimungkinkan, untuk melakukan perbaikan atau menjualnya, dan penjualan tersebut dilaksanakan setelah dihilangkannya cap dagang, label dan merek dagang dan Penanggung berhak atas nilai hasil penjualan tersebut. Bilamana pemakaian atau pembuangan atau penjualan dari pada barang-barang yang rusak tersebut menurut pendapat Tertanggung atau Perwakilannya dapat merusak kepentingan mereka, maka kerusakan tersebut akan dianggap sebagai suatu kerugian keseluruhan secara konstrukstip (constructive total loss) dan Tertanggung akan memusnahkan barang-barang yang rusak tersebut dengan disaksikan oleh Perwakilan dari Penanggung dan Tertanggung.

 

Penjelasan

Tidak ada sisa barang, dipertimbangkan untuk memberlakukan premi tambahan dan/atau potongan kerugian (deductible)

Related Posts

PC-119 LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE
4/ 5
Oleh