PC-175 RUN IN CONJUNCTION CLAUSE
It is hereby agreed that notwithstanding
anything to the contrary contained in this Policy it is noted and agreed that
this Policy runs in conjunction with the Industrial/Property “All Risks”
Insurance Policy No. ………………………… in the name of PT. ……………………
It is further noted and agreed that the
additional clauses and/or endorsements attaching to and forming part of
abovementioned Policy which may be applicable in connection with the loss
destruction or damage covered by this Policy should be deemed as also attached
to this Policy, subject to those clauses and/or endorsements are not in
contradiction with standard clauses and/or endorsements for Indonesian Standard
Earthquake Policy.
Provided always that:
1.
Any
amount(s) payable under such clauses and/or endorsements being the liability of
this Policy.
2.
The
maximum liability of this Policy and/or the abovementioned Policy in respect of
such clauses and/or endorsements not exceeding the amount(s) stipulated in such
clauses and/or endorsements contained in abovementioned Policy.
All other Policy terms, conditions and
exclusions remain unchanged.
KLUSUL YANG BERLAKU
BERSAMA
Dengan ini
disetujui bahwa meskipun ada hal yang bertentangan yang tercantum dalam Polis
ini, dicatat dan disetujui bahwa Polis ini berlaku bersama dengan Polis
Asuransi “Semua Risiko” Industri/Properti No. ………………………… atas nama PT. ……………………
Selanjutnya dicatat
dan disetujui bahwa klausul tambahan dan/atau pengesahan yang melekat pada dan
menjadi bagian dari Polis tersebut di atas yang mungkin berlaku sehubungan
dengan kerugian, kerusakan, atau kerusakan yang ditanggung oleh Polis ini harus
dianggap juga melekat pada Polis ini, dengan ketentuan bahwa klausul dan/atau
pengesahan tersebut tidak bertentangan dengan klausul standar dan/atau
pengesahan untuk Polis Gempa Bumi Standar Indonesia.
Dengan
ketentuan bahwa:
1. Setiap
jumlah yang dibayarkan berdasarkan klausul dan/atau pengesahan tersebut menjadi
tanggung jawab Polis ini.
2. Tanggung
jawab maksimum Polis ini dan/atau Polis yang disebutkan di atas sehubungan
dengan klausul dan/atau pengesahan tersebut tidak melebihi jumlah yang
ditetapkan dalam klausul dan/atau pengesahan yang terdapat dalam Polis tersebut
di atas.
Semua syarat, ketentuan, dan pengecualian Polis lainnya tetap tidak berubah