PC-144 PAYMENT OF PREMIUM WARRANTY
(1). Notwithstanding the provisions of Article
257 of the Commercial Code (Kitab Undang Undang Hukum Dagang) and
notwithstanding anything herein contained to the contrary, and subject only and
without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and
agreed that it is a condition
precedent to liability under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement
or cover note that any premium due must be paid and actually received in full
by the company within 45 (Forty Five) days from inception period of the Insurance
or …….
(2). In the event any of the above mentioned premium
is not paid in full to and received by the company, as described above in the manner
and within the time stipulated above (the "premium warranty period”), the
cover under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note
shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium warranty
period and the company shall be discharged from all liability therefrom but without
prejudice to any liability incurred before that date and the company will be
entitled to a pro-rata time on risk premium subject to a minimum of 25% (Twenty
Five Percent) of annual premium.
PEMBAYARAN GARANSI PREMI
(1). Meskipun ada
ketentuan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan meskipun ada hal-hal
yang bertentangan di sini, dan hanya tunduk dan tanpa mengurangi ketentuan
klausul 2 yang ditetapkan di sini, dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa
merupakan syarat pendahuluan untuk tanggung jawab berdasarkan Polis ini, setiap
Sertifikat Pembaruan, Pengesahan atau nota pertanggungan bahwa setiap premi
yang jatuh tempo harus dibayar dan benar-benar diterima secara penuh oleh
perusahaan dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari sejak dimulainya periode
Asuransi atau …….
(2). Apabila premi yang
disebutkan di atas tidak dibayarkan secara penuh dan tidak diterima oleh
perusahaan, sebagaimana dijelaskan di atas dengan cara dan dalam jangka waktu yang
ditetapkan di atas (yang disebut sebagai "masa jaminan premi"), maka
perlindungan berdasarkan Polis ini, Sertifikat Pembaharuan, Endorsement atau Catatan
Perlindungan akan dianggap berakhir sejak berakhirnya masa jaminan premi dan
perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggung jawab dari hal tersebut, namun
tanpa mengurangi tanggung jawab yang timbul sebelum tanggal tersebut dan
perusahaan akan berhak atas waktu pro-rata premi risiko dengan ketentuan
minimum 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari premi tahunan.