Tuesday 17 September 2024

PC-144 PAYMENT OF PREMIUM WARRANTY

 PC-144 PAYMENT OF PREMIUM WARRANTY

 

(1).  Notwithstanding the provisions of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang Undang Hukum Dagang) and notwithstanding anything herein contained to the contrary, and subject only and without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and agreed that it is a condition precedent to liability under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or cover note that any premium due must be paid and actually received in full by the company within 45 (Forty Five) days from inception period of the Insurance or …….

 

(2). In the event any of the above mentioned premium is not paid in full to and received by the company, as described above in the manner and within the time stipulated above (the "premium warranty period”), the cover under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium warranty period and the company shall be discharged from all liability therefrom but without prejudice to any liability incurred before that date and the company will be entitled to a pro-rata time on risk premium subject to a minimum of 25% (Twenty Five Percent) of annual premium.

 

PEMBAYARAN GARANSI PREMI

 

(1).  Meskipun ada ketentuan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan meskipun ada hal-hal yang bertentangan di sini, dan hanya tunduk dan tanpa mengurangi ketentuan klausul 2 yang ditetapkan di sini, dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa merupakan syarat pendahuluan untuk tanggung jawab berdasarkan Polis ini, setiap Sertifikat Pembaruan, Pengesahan atau nota pertanggungan bahwa setiap premi yang jatuh tempo harus dibayar dan benar-benar diterima secara penuh oleh perusahaan dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari sejak dimulainya periode Asuransi atau …….

 

(2).  Apabila premi yang disebutkan di atas tidak dibayarkan secara penuh dan tidak diterima oleh perusahaan, sebagaimana dijelaskan di atas dengan cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan di atas (yang disebut sebagai "masa jaminan premi"), maka perlindungan berdasarkan Polis ini, Sertifikat Pembaharuan, Endorsement atau Catatan Perlindungan akan dianggap berakhir sejak berakhirnya masa jaminan premi dan perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggung jawab dari hal tersebut, namun tanpa mengurangi tanggung jawab yang timbul sebelum tanggal tersebut dan perusahaan akan berhak atas waktu pro-rata premi risiko dengan ketentuan minimum 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari premi tahunan.

 

Related Posts

PC-144 PAYMENT OF PREMIUM WARRANTY
4/ 5
Oleh