PC-199 SUPPLIERS, CUSTOMERS, SUPPLIER AND CUSTOMERS OTHER SUPPLIER PREMISES INCLUDING INTERDEPENDENCY EXTENSION CLAUSE
It is hereby agreed that loss resulting from
interruption of or interference with the Business directly arising from damage
(as herein defined) to premise belonging o any supplier or customer of the
Insured shall be deemed to be a loss resulting from damage to property of the
Insured at the premises.
It is hereby agreed that this extension shall
include interdependency between the Insured’s group companies.
It is understood and agreed that :
a)
A
supplier’s premises is any from which the Insured obtain supplies of materials,
components, goods pr services and the premises of processors and the premises
of manufactures of plant and equipment for the Insured
b)
A
customer is any individual, partnership or company to which the Insured supply
materials, components, goods or services.
Names of customers & suppliers are as attached
However, the cover under this item is
restricted to 10% of the sum insured for Business Interruption as stated in the
Policy.
PEMASOK, PELANGGAN, PEMASOK DAN
PELANGGAN TEMPAT PEMASOK LAINNYA TERMASUK KLAUSUL PERPANJANGAN
INTERDEPENDENSIAN
Dengan ini disetujui bahwa
kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap Bisnis yang
secara langsung timbul dari kerusakan (sebagaimana didefinisikan di sini) pada
tempat milik pemasok atau pelanggan Tertanggung akan dianggap sebagai kerugian
yang diakibatkan oleh kerusakan pada properti Tertanggung di tempat tersebut.
Dengan ini disetujui bahwa
perluasan ini akan mencakup interdependensi antara perusahaan grup Tertanggung.
Dipahami dan disetujui bahwa:
a) Tempat pemasok
adalah tempat Tertanggung memperoleh pasokan bahan, komponen, barang atau jasa
dan tempat pemroses dan tempat pabrik dan peralatan untuk Tertanggung
b) Pelanggan adalah
setiap individu, kemitraan atau perusahaan tempat Tertanggung memasok bahan,
komponen, barang atau jasa.
Nama pelanggan & pemasok
sebagaimana terlampir
Namun, cakupan berdasarkan item
ini dibatasi hingga 10% dari jumlah yang diasuransikan untuk Gangguan Usaha
sebagaimana dinyatakan dalam Polis.