PRINSIP DAN PRAKTEK ASURANSI CHAPTER 2 (INSURANCE PRINCIPLE AND PRACTICE )
CHAPTER 1. INSURABLE INTEREST
1. Konsep insurable interest
Tidak
semua resiko dapat diasuransikan. Resiko yang dapat diasuransikan (insurable
risk) harus memenuhi karakteristik:
-
nilainya dapat diukur secara
finansial (financial measurement)
-
pure risk
-
particular & fundamental risk
-
fortuitous
-
homogenous exposure
-
reasonable premium
-
not against public policy
-
insurable interest
Insurable interest adalah salah satu
syarat agar suatu resiko dapat dikategorikan sebagai insurable risk. Apabila
tidak ada insurable interest, maka tertanggung tidak dapat mengasuransikan.
2.
Subject matter of insurance
Subject matter of
insurance dapat berbentuk barang (property) atau kejadian yang secara hukum
dapat menimbulkan kerugian (loss of a legal right) atau tanggung jawab hukum (a
legal liability).
Contoh:
Subject matter of
insurance dalam polis kebakaran : gedung, barang dagangan atau mesin.
Subject matter
of insurance dalam polis liability : tanggung jawab hukum seseorang atas
kecelakaan atau kerusakan
Subject matter of insurance dalam polis
marine : kapal, muatannya atau bisa juga tanggung jawab pemilik kapal atas
kecelakaan atau kerugian yang menimpa pihak ketiga.
Untuk menentukan insurable interest,
dalam kontrak asuransi, yang diasuransikan bukannya bangunan, kapal, mesin atau
tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, melainkan kepentingan keuangan
tertanggung (pecuniary interest of the insured) atas rumah, kapal, mesin, atau
atas kepentingan keuangan tertanggung terhadap orang yang diasuransikan.
3.
Subject matter of contract
Subject
matter of contract adalah suatu nama yang diberikan pada kepentingan keuangan
yang dimiliki seseorang dalam subject matter of insurance.
Dasar hukum :
Castellain preston (1883)
Apa yang
dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran?
Bukan batu
atau material yang dipakai dalam bangunan tetapi kepentingan tertanggung pada
objek pertanggungan tersebut.
4.
Definisi insurable interest:
Insurable
interest merupakan “the legal right to
insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the
insured and the subject matter of insurance”
5.
Essentials of insurable interest
Unsur-unsur
pokok dari insurable interest adalah:
a.
harus ada benda, hak,
kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan
b.
benda, hak, kepentingan dan
sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of
insurance)
c.
tertanggung harus mempunyai
hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas
keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter
of insurance
d.
hubungan antara tertanggung dan
subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
Tambahan
keempat unsur tersebut timbul dari sengketa antara Macaura v. Northern
Assurance Company (1925).
Macaura
memiliki polis kebakaran untuk sejumlah kayu di pekarangannya. Ia telah menjual
kayu tersebut kepada perusahaan, di mana ia sebagai pemegang saham perusahaan
tersebut. Kayu tersebut kemudian terbakar dan klaim kepada perusahaan asuransi
ditolak, atas dasar bahwa Macaura tidak lagi memiliki kepentingan asuransi atas
kayu yang telah menjadi asset perusahaannya, walaupun ia adalah pemegang
sahamnya. Perusahaan milik dia, adalah sebuah badan hukum yang terpisah dari
pemiliknya. Dari kasus tersebut Macaura dinyatakan bahwa secara hukum ia tidak
lagi ada hubungan kepentingan keuangan dengan kerusakan kayu. Kepentingan
keuangan Macaura terhadap perusahaannya terbatas pada sejumlah sahamnya saja
dan tidak memiliki kepentingan asuransi atas kekayaan perusahaan.
Contoh lain
dari situasi tersebut di mana seseorang yang sudah bercerai tidak dapat
mengasuransikan harta benda yang menjadi milik bekas pasangannya.
6.
Pembentukan insurable interest berdasarkan UU:
a.
Marine Insurance Act 1745.
Tidak dibenarkan menutup
asuransi marine kepada siapapun juga tanpa ada insurable interest, apabila di
kemudian hari ditemukan hal tersebut maka perjanjian asuransi dinyatakan batal
dan dianggap tidak pernah ada perjanjian
b.
Life Assurance Act 1774
Isinya:
(a)
kontrak asuransi jiwa tanpa
insurable interest maka dinyatakan batal sejak awal
(b)
nama tertanggung harus
dituliskan dalam polis
(c)
ganti rugi setinggi-tingginya
sama dengan yang tertulis dalam polis
(d)
tidak memperluas/mengatur
mengenai asuransi cargo, kapal dan barang dagangan
Untuk point (b)
Insurance Company Amandement Act 1973 memperbolehkan nama orang yang tidak disebut mendapat benefit asalkan
masih dalam atau keterangan tetap ditulis dalam polis, e.q. child deffered
assurance.
c.
Marine Insurance Act 1788
-
Tindakan melawan hukum
(illegal) apabila mengasuransikan kapal, muatan, dan barang dagangannya tanpa
mempunyai insurable interest
-
Nama tertanggung harus ditulis
dalam polis
-
Pertanggungan tanpa insurable
interest dikatakan judi à criminal offence
d.
Marine Insurance Act 1906
-
Merupakan revisi dan
penyempurnaan dari 1745 Act dan 1788 Act
-
Merupakan kodifikasi dari
kumpulan-kumpulan case law
-
Pertanggungan marine tanpa
insurable interest dinyatakan batal
-
Insurable interest harus ada
pada waktu terjadinya kerugian
e.
Marine Insurance Act 1909
(Gambling Policies)
Pertanggungan marine tanpa
insurable interest dinyatakan ilegal dan merupakan judi yang melanggar hukum
dengan pelanggaran kriminal
7.
Asuransi dan Judi
Perbedaan
antara asuransi dengan judi
Asuransi |
Judi |
ada atau tidak
asuransi, resiko tetap ada, adanya perjanjian pertanggungan hanyalah alat
untuk memindahkan resiko itu kepada orang lain dan bersamaan dengan itu
berusaha untuk mengurangi atau menghilangkannya. |
Resiko baru ada setelah
perjanjian judi diadakan. Kalau perjanjian tidak diadakan, resiko itu tidak
ada sama sekali |
Kejadian dari resiko dapat
terjadi tapi belum pasti akan terjadi |
Akibat dari resiko yang
ditimbulkan pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti (siapa yang
menang) |
Tidak ada pihak yang untung
atau rugi |
Satu pihak akan untung,
sedang pihak lainnya akan rugi (kalah) |
Berfaedah terhadap
perekonomian dan masyarakat |
Sama sekali tidak berfaedah
kepada masyarakat |
Didukung (diijinkan) oleh
UU |
Lazimnya tidak didukung
oleh undang-undang |
Bahaya yang terjadi
tidak diinginkan oleh kedua belah pihak |
Akibat yang terjadi justru
diinginkan (oleh yang menang) |
Dalam banyak hal hanya
menjamin indemnity |
Pembayaran taruhan bukan
indemnity |
Besarnya jumlah penggantian
yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti lebih dahulu |
Jumlah yang akan diperoleh
pada umumnya diketahui terlebih dahulu |
Para pihak yang berkontrak
dituntut untuk terbuka |
Tidak perlu ada unsur
keterbukaan |
Insurable interest pada
subject matter of insurance sangat pokok |
Kepentingan terbatas pada
taruhan menang atau kalah |
8.
Creation of insurable interest
a.
At common law
Contoh: Kepemilikan atas
suatu harta benda atau adanya tanggung jawab hukum (potensial liability) atas
kecelakaan pejalan kaki karena kelalaian mengemudi.
b.
By Contract
Seseorang dengan adanya
kontrak akan harus bertanggung jawab apabila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak
tersebut.
Contoh : land lord wajib memelihara keadaan bangunan
atau sebaliknya bagi penyewa
Kontraktor bertanggung jawab
atas kelalaian sub contractor
Jadi penyewa dan
kontraktor mempunyai insurable interest
disebabkan dengan adanya kontrak
c.
By Statute
(1)
Settled Land Act 1925
(2)
Repair of benefice buildings
measure 1972
à menciptakan insurable interest
penyewa terhadap bangunan
(3)
Married women’s policies of
assurance (Scotland Act 1880) as amended by the married women’s policies of
assurance (amendment) Act 1880
(4)
Married Women’s Property Act
1882
Ibu
rumah tangga mempunyai insurable interest pada jiwa/dirinya dan suami terhadap
istrinya
(5)
Industrial Assurance and
Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958
Seseorang
dapat mengasuransikan jiwa dari dirinya, kakek, nenek, orang tua tiri dengan
maksimum £ 30
9.
Statutes Modifying Insurable Interest
a.
Carrier’s Act 1830 à max. liability 10 pound untuk
setiap unit, kecuali nilai barang tersebut disebutkan dan ada tambahan biya
b.
Carrier’s of Goods by Sea Act
1971 à max. liability 10.000 gold francs untuk setiap
bungkus atau unit, atau 30 gold francs per kilogram berat kotor barang yang
rusak atau hilang, jumlah mana lebih tinggi.
c.
Hotel Proprietors’ Act
1956 à max. liability hotel atas
kehilangan atau kerusakan barang milik tamunya di kamar hanya sebatas 50 pound
untuk setiap unit dan 100 pound untuk setiap tamu. Pembatasan tersebut tidak
berlaku apabila kehilangan atau kerugian disebabkan kelalaian pegawainya atau
apabila barang milik tamu tersebut disimpan/dititipkan pada petugas hotel
d.
Trustee Act 1925 à Yayasan dapat mengasuransikan
kebakaran atas barang-barang yang ada dalam pengawasan dengan maksimum
3/4xharga premi dibayar dari pendapatan yayasan
10. Aplikasi Insurable
Interest
a.
Asuransi Jiwa
-
Married Womens’ Property Act
1882
Suami
dan istri mempunyai insurable interest satu sama lain
-
Hubungan darah tidak mempunyai
insurable interest secara otomatis, kecuali untuk Industrial Life
-
Patner dengan patner lain
mempunyai insurable interest dengan limit maksimum jumlah uang yang terlibat
-
Creditor dan debitor
b.
Property Insurance
-
Part or joint owner dapat
mengasuransikan barangnya dengan penuh sebagai agen bila terjadi kerugian
-
Mortgagees dan mortgagors
-
BTN dan nasabah
-
Executors dan Trustees
-
Bailees
-
Agents
-
Suami dan istri
c.
Liability
-
Semua orang mempunyai insurable
interest dalam hal tanggung gugat yang akan timbul bagi dirinya
-
Jumlahnya tanpa batas, hanya
dibatasi oleh maximum potential liability
11. Kapan Insurable Interest
harus ada
a.
Marine : pada saat kerugian
(MIA 1906 pasal 6)
b.
Life : pada saat penerimaan
atau penutupan (Dalby v. The India and London Life Assurance 1845)
c.
Property : pada saat penutupan
(Sadler’s Co. v. Badcock 1743) dan pada saat kerugian
Insurable interest
corollary to indemnity
12. Common features of
insurable interest
-
Penanggung mempunyai
kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan atas resiko yang ditutup
terhadap reasuransi mereka
-
Enforceable at law:
a.
Mere expectation does not
create insurable interest (Lucena v. Craufurd 1806)
b.
Warisan dapat menimbulkan
insurable interest apabila dijual kepada orang lain, orang yang membeli
mempunyai insurable interest terhadap jiwa yang menjual tadi sebesar jual beli
warisan
Ada dua pengecualian dari
aturan umum yang perlu diungkapkan:
a.
sesuatu bisa dimungkinkan
adanya hak yang didasarkan pada harapan.
Contoh,
jika seseorang atas dasar wasiat memiliki harapan, ia dapat mengorbankan
sejumlah uang untuk mendapatkan jaminan atas harapan. Misalkan si A memiliki
harapan atas wasiat dan membuat perjanjian jual beli harapan tersebut kepada B
senilai 2,000 pound. Dalam kontrak dinyatakan bahwa dalam hal si A gagal
memperoleh warisan, si A akan membayar kembali kepada si B sejumlah 2,000
pound. Si B memiliki resiko manakala si A kehilangan hak warisan tersebut. Si B
dapat menjaminkan jiwanya kepada si A. Kepentingan si B atas A timbul dari
suatu kontrak jual beli tadi, bukan dari suatu harapan (Cook v. Field, 1850)
b.
orang tertentu dapat memiliki
hak tetapi berdasarkan harapan tertentu dan berarti
Jika
seorang memiliki barang dan menjualnya, dia berhak memperoleh laba atas barang
yang dijualnya. Jika sebelum terjual barang tersebut rusak atau hilang, sudah
barang tentu harapan tersebut menjadi tidak ada (Barclay v. Cousins, 1802)
Perbedaan penting
antara kasus Lucena v. Craufurd dengan Barclay v. Cousins adalah bahwa dalam
kasus Lucena, calon penerima warisan akan menerima haknya apabila dua hal ini
telah terpenuhi, yaitu (a) pemberi warisan telah meninggal dan (b) almarhum
tidak merubah wasiatnya. Sedangkan dalam kasus Barclay, harapan laba karena
adanya kepemilikan atas barang yang akan dijual. Harapan laba menjadi dasar
insurable interest, sedangkan harapan warisan tidak.
12. Equitable interest
Equitable interest dapat timbul dari
beberapa cara, misalnya dalam perjanjian mortgages menyebutkan pemberi kredit
memiliki equitable interest atas barang agunan, dan equitable interest ini
menimbulkan insurable interest.
13. Kepemilikan (Ownership)
Kepemilikan
atas suatu harta biasanya memberikan hak insurable interest sepanjang
kepemilikan tersebut dibarengi dengan tanggung jawab.
14. Interest need not be
specified
Dalam
polis asuransi, sifat dari insurable interest tidak perlu disebutkan. Life
Assurance Act 1774 menghendaki agar nama penerima benefit asuransi harus
disebutkan. Akan tetapi Insurance Companies Amandement Act 1973 memperbolehkan
identitas dengan menyebutkan nama orang atau sekelompok orang sebagai penerima
benefit asuransi, dengan anggota yang dapat diidentifikasi pada waktu tertentu.
15. Criminal Act
Seseorang
tidak dapat memperoleh ganti rugi dari polis asuransi atas barang yang
diperoleh secara kriminal/barang curian (kasus Beresford v. Royal Insurance,
1938), meskipun hal itu dimungkinkan untuk mengasuransikan dalam rangka
memenuhi konsekuensi dari tindakan pelanggaran hukum. Contoh: Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu
lintas dapat menerima indemnity dari perusahaan asuransi atas kerusakan
barangnya maupun milik orang lain. Asuransi tidak memberikan jaminan kepada
seseorang yang dikenakan denda.
Kebakaran yang disengaja tertanggung
tidak akan memperoleh benefit dari perbuatan kriminalnya.
Tertanggung diperbolehkan menerima
indemnity yang timbul dari pelanggaran hukum apabila benefit tersebut
diserahkan atau diberikan kepada pihak ketiga yang menderita kerugian akibata
perbuatan kriminal tertanggung.
16. Penilaian Keuangan
(Financial Valuation)
Secara
umum, jumlah insurable interest harus dapat dinilai dengan uang (asuransi harta
benda, tanggung jawab hukum, dll). Sedangkan dalam asuransi jiwa, insurable
interest tidak terbatas.
Dalam
asuransi jiwa atas orang lain, kepentingan tertentu dapat diukur dengan uang
yaitu jiwa dari debitur sebesar jumlah pinjaman, ditambah dengan bunga dan
premi asuransi.
17. Assignment
Pengalihan
asuransi (transfer of policy) dari pihak yang satu ke pihak lain memerlukan
pertimbangan underwriting, mengingat pemegang polis yang baru mungkin insurable
interestnya tidak sama.
a.
Personal contract
Personal contract
adalah kontrak di mana sifat dan tingkah laku sehari-hari dari tertanggung
dapat mempengaruhi baik timbulnya kerugian amupun besarnya kerugian/kerusakan
yang terjadi. Dalam hal personal contracts, transfer of policy memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari penanggung. Dengan demikian dalam polis-polis
asuransi harta benda, tanggung jawab hukum dan keuangan (pecuniary) tidak bebas
untuk dipindahkan (not freely assignable)
Apabila penanggung
setuju atas pemindahan polis, maka berarti akan timbul kontrak baru. Proses
terjadinya kontrak baru yang berasal dari assignment ini disebut novation.
Dalam hal pemindahan
interest ditentukan atau dipersyaratkan dalam Undang-Undang (Transfer of
Interest by Operation of Law), maka pemindahan itu berjalan secara otomatis.
b.
Assignment of Marine Policies
MIA 1906
memperkenankan adanya assignment dalam polis marine cargo, mengingat
bahwa barang dagangan sering diperjualbelikan dalam pelayaran atau
transit sehingga polis marine cargo bebas dipindahtangankan. Sedangkan dalam
polis asuransi marine hull, tetap
seperti personal contract, karena pemilik kapal dapat mengawasi atas management
kapal itu sehingga ada unsur pengaruh dari pemilik kapal atas kemungkinan
terjadinya kerugian. Karena itu polis marine hull tidak dapat dipindahkan tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari penanggung.
c.
Assignment of Life Policies
Dalam polis asuransi
jiwa, tertanggung memiliki reversionary interest (kepentingan atas benefit)
yang ditangguhkan sampai polis itu berakhir atau terjadi kematian. Dalam hal
demikian tadi reversionary interest dalam asuransi jiwa bebas untuk
dipindahkan, dalam hal ini, perbuatan Tertanggung tidak berpengaruh atas
kemungkinan timbulnya klaim.
d.
Absolute Assignment
Polis boleh dipindah
tangankan secara bebas kepada orang yang tidak mempunyai insurable interest
atas nama yang dipertanggungkan. Dalam hal demikian penerima assignment
memiliki semua hak dan kewajiban
e.
Conditional Assignment
Dalam banyak hal,
assignment polis asuransi jiwa tidak dilakukan secara penuh (absolut) tetapi
dengan kondisi tertentu, yaitu untuk tujuan pemberian jaminan terhadap
mortgagee atas pinjaman yang diberikan. Pada saat pinjaman dan bunganya dibayar
kembali oleh tertanggung, maka hak atas benefit polis yang dipindahkan itu
kembali kepada tertanggung.
f.
Policies of Assurance Act 1867
Act ini memperkenankan
penerima pemindahan asuransi untuk menuntut atas namanya dari polis asuransi
jiwa, dengan ketentuan bahwa ia telah memberitahukan kepada penanggung pada
waktu pelimpahan hak.
g.
Assignment of policy proceeds
Dalam hal penanggung
diminta untuk membayar klaim kepada orang lain yang bukan tertanggung. Dalam
pembayaran itu penanggung dapat meminta surat pernyataan dari pihak penerima
benefit bahwa dengan pembayaran itu penanggung bebas dari kewajiban.
Married Women’s
Property Act 1882, Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880
dan Friendly Socities Act 1955 memperbolehkan penunjukan calon penerima
benefit. Ini berarti tertanggung menunjuk calon kepada siapa benefit akan
dibayarkan dan hal ini merupakan assignment benefit polis.
CHAPTER 2. UTMOST GOOD FAITH
Pada
umumnya kontrak perdagangan/komersial mengacu pada doktrin ‘caveat emptor’
(pembeli bebas mengetahui kondisi barang/jasa yang akan dibelinya).
Dalam
kontrak komersial ini masing-masing pihak dapat meneliti atau mengetahui lebih
dahulu barang atau jasa yang akan diperjual belikan. Sejauh tidak ada unsur
jebakan atau tipuan oleh pihak lain dan keterangannya adalah benar, maka tidak
ada alasan untuk membatalkan kontraknya. Dalam negosiasi ini keterangan
diberikan kalau ada permintaan dari pihak yang melakukan negosiasi.
2. Insurance contracts:
-
Semua fakta mengenai resiko
yang lebih banyak mengetahui adalah tertanggung, sedangkan penanggung tidak
banyak mengetahui, kecuali kalau tertanggung menjelaskannya.
-
Proposer wajib memberikan
keterangan mengenai resiko.
-
Penanggung tidak dapat
mendeteksi resiko secara keseluruhan
-
Penanggung dapat melakukan
survey untuk mengumpulkan data-data tapi belum juga sempurna karena tertanggung
lebih mengetahui tentang fakta yang tak terlihat
-
Untuk mendapatkan posisi yang
seimbang dalam perjanjian yang fair maka kedua belah pihak harus diterapkan
kewajiban “Uberrima fides or Utmost Good Faith”
-
Contractnya merupakan
perjanjian dengan itikad sangat baik dan jujur
3. Reciprocal duty
Tanggung jawab/kewajiban juga ada pada
penanggung (Carter V. Boehm 1766) dan penanggung tidak boleh menyembunyikan
informasi yang menjadikan tertanggung kurang beruntung dalam kontrak asuransi ini. Contoh:
a.
sprinkler system berhak
mendapatkan discount
b.
tidak menerima asuransi yang
benar yang tidak sejalan dengan hukum
c.
tidak membuat pernyataan yang
tidak benar selama negosiasi
2. Definisi:
Utmost
good faith means a positive duty to voluntarily disclose, accurately and fully,
all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not.
3. Material facts
Menurut
MIA 1906:
Every
circumstances is material which would influce the jugdement of a prudent
insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
Fakta-fakta yang mempengaruhi penanggung
dalam akseptasi atau penolakan resiko atau dalam penetapan premi atau kondisi
dan persyaratan kontrak, adalah material dan harus diungkapkan kepada
penanggung, antara lain:
a.
fakta yang berdasarkan faktor
internal menunjukkan resikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat
atau kelompoknya;
b.
fakta dari faktor eksternal
menjadikan resikonya lebih besar dari yang normal;
c.
fakta yang membuat kemungkinan
jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan;
d.
data kerugian dan klaim dari
polis terdahulu;
e.
penolakan yang pernah dilakukan
atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya;
f.
fakta yang membatasi hak
subrogasi;
g.
adanya polis non indemnity
h.
fakta lainnya yang berkaitan
dengan subject matter of insurance;
Contoh
fakta yang harus diungkapkan:
a.
asuransi kebakaran : bentuk
konstruksi bangunan dan penggunaannya;
b.
asuransi kecurian : sifat dan
nilai barang stock;
c.
asuransi motor : para pengemudi
lainnya selain tertanggung yang akan menggunakan motor itu;
d.
asuransi marine cargo: barang
konsinyasi yang akan dibawa;
e.
asuransi jiwa : penyakit yang
pernah diderita
f.
kecelakaan diri : riwayat
penyakit yang memungkinkan timbulnya kecelakaan
g.
asuransi lainnya : pengalaman
kerugian dan semua fakta yang dapat diketahui atau diperkirakan oleh
tertanggung, misalnyaa pemilik rumah harus mengetahui penggunaan bangunan oleh
penyewanya.
5.
Fakta yang tidak harus diungkapkan
Dalam
hal-hal tertentu, underwriter dianggap telah mengetahui fakta-fakta yang ada
sehingga walaupun fakta itu materiil tidak harus diungkapkan oleh tertanggung,
yaitu:
a.
fakta yang telah dinyatakan
dalam peraturan perundangan;
b.
fakta yang underwriter dianggap
telah mengetahui, yaitu fakta yang secara umum orang telah mengetahui, misalnya
bangunan yang akan diasuransikan itu berada dalam zona gempa bumi;
c.
fakta yang mengurangi resiko;
misalnya pemasangan sistem alarm atau sprinkler dalam bangunan;
d.
fakta yang telah ditanyakan
oleh underwriter, misalnya data klaim yang lampau;
e.
fakta yang telah disurvey oleh
underwriter;
f.
fakta yang dijamin dalam
kondisi polis: suatu fakta yang secara
expressed atau implied warranty harus dilakukan oleh tertanggung, misalnya
adanya alarm keamanan yang selalu harus dipelihara;
g.
fakta yang pemohon tidak
mengetahuinya: seseorang tidak dapat dituntut untuk mengungkapkan sesuatu yang
tidak diketahuinya;
h.
fakta yang menyangkut diri
pemohon yang sedang dalam rehabilitasi berdasarkan Rehabilitation of Offenders
Act 1974
6.
Duration of the duty of disclosure
a.
At common law
Kewajiban mengungkapkan
(disclosure) dimulai pada saat awal negosiasi kontrak dan berakhir pada saat
kontrak dibuat. Selama kontrak tidak perlu menerangkan perubahan-perubahan
resiko.
b.
Contractual duty
Kadang- kadang kondisi polis
mengharuskan pengungkapan sepenuhnya selama kontrak, dan hak penanggung untuk
menolak jika ada perubahan. Dalam kasus lain polis hanya meminta untuk
mengungkapkan fakta tertentu saja.
c.
Position at renewal
Kewajiban untuk mengungkapkan
pada saat perpanjangan kontrak tergantung pada jenis kontraknya. Untuk jenis
kontrak long term business (asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang tetap),
penanggung wajib menerima perpanjangan kontrak jika tertanggung menghendaki,
dan di sini tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan (there is no duty of
disclosure)
Untuk jenis asuransi lainnya,
pihak penanggung akan menyetujui perpanjangan dengan meminta agar tertanggung
memenuhi kewajiban untuk mengungkapkan fakta.
d.
Alterations to the contract
(perubahan kontrak)
Apabila dalam masa kontrak
terjadi perubahan, misalnya perubahan atas jumlah pertanggungan atau rincian
barangnya, maka dalam hal ini akan timbul kewajiban untuk mengungkapkan fakta
yang berkaitan dengan perubahan. Hal ini berlaku baik pada long term bisnis
maupun lainnya.
7.
Representations dan Warranties
a.
Representations
Representation adalah pernyataan
baik tertulis maupun lisan yang dibuat selama negosiasi kontrak. Beberapa
pernyataan itu bisa bersifat materiil maupun tidak materiil. Pernyataan yang
materiil itu harus benar atau yang menurut pengetahuan atau keyakinan pemohon
fakta itu benar.
b.
Warranties
Dalam kontrak pada umumnya,
warranties adalah suatu janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau
terjadi pelanggaran menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat
menuntut atas kerugian itu.
Warranties dalam kontrak
asuransi, adalah kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi
pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.
Warranties yang harus dipenuhi
oleh tertangggung adalah:
-
akan melakukan sesuatu, atau
-
tidak akan melakukan sesuatu,
atau
-
suatu fakta yang dinyatakan
ada, atau
-
suatu fakta yang dinyatakan
tidak akan ada.
Alasan adanya warranties:
1.
untuk meyakinkan bahwa sesuatu
aspek akan dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada
yang menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.
Contoh
warranty : - good house keeping
-
good management
Contoh warranty
dalam asuransi kebakaran:
- sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang harus dilakukan
Contoh warranty dalam asuransi
kecurian:
- alarm system terpelihara dengan
baik à
sesuatu yang harus dilakukan
2.
untuk meyakinkan bahwa dampak
resiko tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan
mempengaruhi premium rate.
Contoh
: no oil (tidak ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak boleh
dilakukan à
mempengaruhi premium rate à tidak meloading penyimpanan bahan bakar minyak.
Express Warranty
Adalah warranty
yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan
asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan
atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung
benar.
Implied Warranty
Dalam asuransi
marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam
kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum
implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi
marine.
Perbedaan antara
representation dan warranties
Representation |
Warranties |
1.
Hanya perlu sesuatu itu benar 2.
Pelanggaran harus material
untuk bisa membatalkan kontrak 3.
Biasanya tidak tampak dalam
polis |
1.
Harus tegas dan dilampirkan
bukti tertulis 2.
Semua pelanggaran dapat
membatalkan kontrak 3.
Tampak dalam polis kecuali
implied warranties |
8.
Creation of the contract
Hampir
sebagian besar bisnis asuransi diperoleh melalui jasa keperantaan, yaitu dari
broker, agen, konsultan asuransi
9.
Disclosure dan penggunaan agen
Dalam
hukum, semua perantara adalah agen dari prinsipal. Praktek asuransi pada
umumnya menggunakan agen sebagai perantara yang tidak full time, sedangkan
perantara yang secara full time dan khusus disebut broker atau konsultan.
Dalam
hal prinsipal mengikatkan diri dengan pihak lain untuk bertindak atas namanya
dalam negosiasi kontrak, prinsipal tadi harus bertanggung jawab atas kesalahan,
ketidak jelasan informasi, atau misrepresentation, maka pihak lain (agen)
tersebut memperoleh kewenangan menjalankan bisnis untuk dan atas nama prinsipal
tadi.
Apabila
agen bertindak untuk dan atas nama penanggung, untuk menerima premi, meskipun
agen mengetahui bahwa tertanggung telah melakukan pelanggaran terhadap kondisi
polis, penanggung tetap harus bertanggung jawab (kasus Wing v. Harvey 1854).
Ini merupakan contoh apa yang disebut dengan doktrin ‘estoppel’
10. Tertanggung, Perantara dan
Penanggung
a.
Agen adalah agen calon
tertanggung apabila :
-
ia hanya menerima pembayaran
dari penanggung berupa komisi (kasus Bancroft v. Heath, 1900);
-
ada kerjasama dengan
tertanggung untuk mengelabui penanggung
-
mengisi dan merubah atau
menambah jawaban dalam formulir permintaan asuransi dan tertanggung mengetahui
hal ini (Newsholme Bros. V. Road Transport & General, 1925);
-
melengkapi formulir atas nama
tertanggung
-
memberikan saran kepada
tertanggung atas perlunya asuransi dan memilih penanggung untuk penempatan
asuransinya.
-
memberikan saran dalam
penyelesaian klaim
b.
Agen adalah agen penanggung
apabila:
-
memiliki express authority
untuk menerima dan menangani permintaan asuransi
-
memiliki implied authority
untuk menerima dan menangani permintaan asuransi
-
melakukan survey dan memberikan
keterangan atas nama penanggung
-
bertindak tanpa express
authority, tetapi penanggung akan mengakuinya atau berdasarkan kejadian yang
lampau hal itu diakui oleh penanggung
-
secara express dan implied
authority ia mengumpulkan dan menerima premi
-
diperintahkan oleh penanggung
untuk menanyakan dan mengisi jawaban formulir permintaan asuransi, meskipun
formulir tersebut berisi pernyataan yang sebaliknya (Kasus Stone v. Reliance
Mutual Ins. Soc. Ltd, 1972)
c.
Kewajiban agen kepada
prinsipal:
-
bertindak secara hati-hati dan
dengan skill yang diperlukan; sebagai contoh broker harus memiliki keahlian di
bidang asuransi
-
bertindak sesuai dengan
perjanjian sebagai agent
-
bertindak jujur,
menginformasikan secara lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kontrak.
Ia tidak boleh menerima komisi yang bersifat rahasia. Hal ini secara common law
dianggap bahwa komisi asuransi diperoleh dari penanggung, dan hal ini harus diungkapkan
pula kepada tertanggung.
-
harus menyimpan uang yang
menjadi milik prinsipalnya
-
tidak mendelegasikan
wewenangnya kepada orang lain (delagus non patest delegare) kecuali:
1.
di mana nasabah memberikan
sanksi pendelegasian
2.
di mana pendelegasian itu
diperlukan untuk melakukan kewajiban agen
3.
di mana ada suatu perjanjian
express atau implied yang membolehkan pendelegasian
d.
Kewajiban prinsipal kepada
agen:
-
membayar upah yang dijanjikan
-
menanggung kerugian yang
diderita agen karena kehilangan kewajiban dan biaya yang terjadi dalam
menjalankan pekerjaan. Biaya dalam kegiatan agen atau broker asuransi pada
umumnya merupakan bagian dari komisi. Di pihak lain, broker sering membayar
premi untuk atas nama nasabahnya dan untuk itu ia berhak memperoleh pembayaran
kembali
e.
Liabilities of agent
-
bertanggung jawab atas breach
of warranty of authority. Jika agen menyatakan bertindak sebagai agen tanpa
adanya kewenangan, ia bertanggung jawab untuk membayar kerugian kepada pihak
yang berkontrak dengannya;
-
bertanggung jawab kepada
prinsipalnya jika ia melakukan kesalahan yang membuat prinsipalnya rugi. Ada
beberapa kasus di mana agen/broker tidak melaksanakan tugas sesuai dengan
petunjuk yang berkaitan dengan penutupan asuransi dan ia harus memberikan kompensasi
kepada tertanggung untuk kerugian yang tidak diasuransikan;
-
bertanggung jawab atas
pelanggaran kontrak
11. Breach of the doctrine of
utmost good faith
Pelanggaran
terhadap utmost good faith terjadi apabila:
a.
misrepresentation, baik secara
sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)
b.
non disclosure, baik secara
sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)
a.
Misrepresentation, (innocent
maupun fraudulent) harus:
-
kesalahan yang substansif
-
berkaitan dengan fakta yang
materiil dalam penilaian resiko, atau dengan materiil terhadap benefit yang
akan didapat oleh pemohon;
-
berpengaruh dalam persetujuan
kontrak asuransi.
b.
Misrepresentation and the
Financial Service Act 1986
Dalam pasal 133 UU
ini tercantum adanya sanksi atas pelanggaran maksimum 7 tahun hukum penjara
apabila seseorang dengan sengaja atau lalai membuat pernyataan yang salah
dengan maksud untuk membujuk seseorang membeli polis untuk jenis asuransi jangka
waktu yang lama (long term insurance contract)
c.
Non disclosure
Non disclosure
akan timbul dan menjadi dasar pihak kedua untuk membatalkan kontrak apabila:
-
suatu fakta itu diketahui oleh
pihak pertama (baik secara aktual maupun dinyatakan secara hukum)
-
suatu fakta itu tidak diketahui
atau dianggap tidak diketahui oleh pihak kedua
-
suatu fakta yang sengaja
disembunyikan, dengan maksud untuk mempengaruhi pihak kedua untuk menyetujui
kontrak, atau dengan fakta yang tidak diungkapkan itu pihak kedua menjadi
beranggapan bahwa kondisinya lebih baik
12. Remedies for Breach of
Utmost Good Faith
Pihak
yang dirugikan dapat mengambil alternatif:
a.
Menarik kontrak dengan cara:
1.
Membatalkan kontrak at initio
(sejak awal)
2.
Tidak membayarkan klaim setiap
timbul klaim
b.
Menuntut ganti rugi sehubungan
dengan adanya penyembunyian fakta atau kecurangan
c. Melepaskan hak dalam perjanjian dan kewajiban pada point (a) dan (b) à walaupun kontrak tetap berjalan
CHAPTER 3. PROXIMATE CAUSE
1.
Definisi Proximate Cause:
The active, efficient cause
that sets in motion a train of events which brings about a result, without the
intervention of any force started and working actively from a new and
independent source (Pawsey v Scottish Union and National, 1907). (Penyebab yang
aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian yang menimbulkan suatu
akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan, yang dimulai dan
beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri sendiri)
2.
Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause
a.
It is the dominant cause
(Leyland Shipping Co v Norwich Union, 1918)
Adalah penyebab dari
suatu rentetan peristiwa yang tidak terputuskan
b.
Or the efficient of operative
cause (P. Samuel & Co. v Dumas, 1924)
Must be direct
relationship between cause and result
-
apakah bahaya dari penyebab
pertama masih melekat
Kalau
masih melekat, berarti penyebab pertama adalah proximate cause
Kalau
sudah hilang, dianggap proximate cause sudah berhenti di situ
-
apakah ada usaha untuk
menghilangkan bahaya itu
Kalau
ada dan usaha itu gagal maka penyebab pertama adalah proximate cause
3.
Pentingnya Prinsip Proximate Cause
Asuransi
memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko-resiko
tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan
sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu
yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi
secara bersamaan.
Sehingga
proximate cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang
dijamin atau tidak dijamin dalam polis).
4.
Novus Actus Interveniens
Pengaruh
alamiah tidak merubah posisi proximate cause (unbroken chain)
-
Tootal, Broadhurst, Lee v
London & Lancashire Ins (1918)
Efficient
danger bertahan : unbroken chain
-
Roth v Southeasthope Farmer
(1918)
Efficient
danger bertahan meskipun telah berusaha dihilangkan : unbroken chain
-
Leyland Shipping Co v Norwich
Union (1918)
Danger
harusnya telah dapat dihilangkan (inefficient) : broken chain
-
Gaskarth v Law Union (1876)
5.
Chains of Events
·
Unbroken Chain
New force intervenes : the chain is broken
·
6.
Penyebab Kerugian
·
Single cause (penyebab tunggal)
·
Chain of event (penyebabnya
lebih dari satu atau sederetan penyebab)
Dua kriteria yang
perlu diperhatikan adalah :
à unbroken sequence (sederetan penyebab yang tidak terputus)
à broken sequence (sederetan penyebab yang terputus):
·
Concurrent causes: 2 kejadian
yang timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri
7
Kelompok bahaya menurut asuransi:
·
Insured perils
Yaitu bahaya yang
disebut di dalam polis, seperti kebakaran, sambaran petir dan ledakan tertentu
sebagaimana dinyatakan dalam polis.
·
Excepted perils
Bahaya yang disebut di
dalam polis sebagai bahaya yang dikecualikan, seperti peledakan tertentu.
·
Uninsured perils
Yaitu bahaya yang
tidak disebut di dalam polis, seperti badai, asap api dan air tidak
dikecualikan, atau tidak disebut sebagai resiko yang dijamin dalam polis
asuransi kebakaran.
8. Concurrent cause and
insurance
Kejadian
A Kejadian B
Kebakaran ----------- >
Damage < ------------- Kebakakaran
Badai -----------
> < ------------- Huru hara
a.
No excepted peril involved
Jika peristiwa A
terjadi secara kongkiren, tetapi independent satu sama lain dan hal itu tidak
mungkin untuk dibedakan bagian mana uang rusak karena kebakaran dan mana yang
karena badai, semua kerugian dianggap dijamin sepanjang tidak ada resiko yang
dikecualikan.
Jika kerugian dapat
dipisahkan, maka hanya bagian yang rusak karena kebakaran itu yang dijamin
b.
Where an expected peril is
involved
Dalam kejadian B, jika
kerusakan tidak dapat dipisahkan, keduanya tidak dijamin, sepanjang adanya
pengecualian. Jika dalam peristiwa B itu dapat dipisahkan, hanya bagian yang
disebabkan karena kebakaran saja yang dijamin.
9. Summary:
a.
Resiko yang dijamin tidak perlu
penyebab pertama
b.
Resiko yang dijamin harus bukan
akibat langsung dari suatu pengecualian (kecuali polis secara khusus
mengecualikan)
c.
Kerusakan, sebagai akibat
langsung dari resiko yang ditutup adalah dijamin meskipun resiko penyebab itu
tidak disebut dalam polis (kecuali polis secara khusus mengecualikan akibat
itu). Contoh : kerusakan karena air atau asap dari kebakaran adalah dijamin
d.
Barang itu dijamin meskipun
jenis resiko tidak secara nyata disebut sebagai penyebab, sejauh jenis resiko
itu masuk dalam operative clause dan kerusakan akibat dari itu dijamin. Contoh
: bangunan sebelahnya milik tertanggung terbakar dan kerusakan tertanggung
disebabkan karena semprotan air pemadam kebakaran atau karena asap, maka barang
milik tertanggung tersebut harus diganti (asalkan sumber api tadi tidak
termasuk resiko yang dikecualikan dalam polis)
e.
Resiko yang dijamin harus benar
terjadi. Ketakutan kehilangan barang karena resiko yang dijamin bukan kerugian
karena resiko itu (Moore v Evans, 1917)
f.
Kerugian lebih jauh yang timbul
dalam upaya mengurangi kerugian, termasuk dijamin. Contohnya kerusakan akibat
penyemprotan spinkler atau pemadam kebakaran juga dijamin (Johnston v West of
Scotland Insurance, 1828)
g.
Novus actus interveniens, yaitu
suatu kekuatan baru yang ikut mempengaruhi. Dalam kasus Pawsey dinyatakan bahwa
dalam definisi proximate cause tidak boleh ada suatu intervensi dari kekuatan
baru.
h.
Kasus “last straw”. Dalam
contoh di mana resiko semula memiliki arti bahwa kerugian lebih kurang pasti
terjadi, maka resiko semula tersebut merupakan proximate cause, meskipun
kekuatan baru itu timbul dari sumber lain (Leyland Shipping Co. Ltd v Norwich Union
(1918) dan Johnston v West of Scotland)
10. Contoh kasus
hukum berdasarkan class of business
a.
Marine
Leyland Shipping v Norwich Union (1918).
Kapal akhirnya tenggelam dalam suasana badai, tetapi ia telah bocor karena
torpedo dan meskipun telah mendekat ke pelabuhan, kapal itu diperintahkan oleh
otoritas pelabuhan untuk meninggalkan pelabuhan karena dikhawatirkan kapal akan
tenggelam dan memblokir pelabuhan itu. Ancaman atau bahaya tenggelamnya kapal
karena torpedo merupakan penyebab yang dominan.
Ionides v Universal Marine Insurance Co (1863). Kapten kapal kehilangan arah dan mencoba mendekat daratan untuk
mencari lampu menara. Karena adanya permusuhan, lampu menara itu padam dan
akhirnya kapal itu kandas. Permusuhan dan padamnya lampu menara dianggap
proximate cause yang terpisah.
b.
Kebakaran
Haris v. Poland (1941). Polis menjamin resiko yang bersifat accidental atau kejadian yang
tidak diduga oleh tertanggung. Tertanggung meletakkan uang dan perhiasannya
pada tungku api (heater) dan secara tidak terduga kemudian terbakar. Hakim
berpendapat bahwa hal itu merupakan kerugian yang secara accidental dan
memenangkan klaim tersebut.
Everett v London Union Insurance Co. (1865). Tempat tertanggung rusak karena terjadinya ledakan sejauh kurang
lebih setengah mil, ledakan itu disebabkan oleh kebakaran. Keputusan kasus
tersebut adalah bahwa kebakaran adalah proximate cause yang terpisah dan
kerusakan itu disebabkan oleh peledakan. Hukum “In jure non remota causa sed
proxima spectatur” menjadi dasar dari
keputusan tersebut.
Gaskarth v Law Union Insurance Co (1876). Akibat kebakaran, tembok yang telah rusak itu dibiarkan berdiri,
tetapi konsekuensinya roboh kena angin kencang, dan pengadilan memutuskan bahwa
kerusakan akibat robohnya tembok itu bukan karena kebakaran.
Roth v South Eastrope Farmers (1918).
Petir merusak bangunan dan sesaat kemudian timbul angin kencang sehingga timbul
kerusakan. Kasusu ini diputuskan bahwa seluruh kerusakan adalah akibat petir.
Hal yang penting di
sini adalah apakah resiko/peril orisinil masih berfungsi dan merupakan faktor
yang dominan dalam kerugian. Dalam kasus pertama terbukti bahwa tembok itu
tahan api, sedangkan dalam kasus kedua tidak demikian halnya dan angin kecang
bertiup sebelum upaya perbaikan dilakukan.
Johnston v West of Scotland Ins. Co. (1928) di mana bangunan berada dalam ancaman roboh akibat kebakaran, dan
otoritas setempat memerintahkan untuk merobohkan bangunan itu. Dalam proses
perobohan tembok itu merobohi rumah tertanggung, dan kemudian diputuskan bahwa
kerusakan itu penyebabnya adalah kebakaran. Sepanjang bangunan itu masih dalam
kondisi yang membahayakan akibat kebakaran, maka resiko dari kebakaran itu
tetap samapi bahaya itu dipisahkan. Proses merobohkan bangunan tersebut
merupakan upaya mengurangi kerugian lebih besar, namun upaya itu gagal.
c.
Asuransi Harta Benda Lainnya
Winikofsky v Army and Navy General (1919). Dalam kasus ini pencuri memanfaatkan adanya keadaan gelap selama
dinyatakan adanya bahaya serangan udara. Diputuskan bahwa proximate cause bukan
perang.
Shiells v Scottisch Assurance Co. Ltd (1889). Polis yang menutup asuransi ternak tidak membedakan jaminan atas
luka dan mati. Klaim kematian dibayar apabila hewan itu cedera hewan akibat
perbuatan manusia.
Marsden v City and Country Assurance (1865). Kelompok gang merusak jendela sewaktu petugas pemadam kebakaran
mendekati tempat kebakaran. Diputuskan bahwa kerugian itu bukan disebabkan oleh
kebakaran, melainkan kasusnya adalah asuransi kaca.
d.
Asuransi Personal Accident
Etherington v Lanchashire and York Accident Ins. Co. (1909). Tertanggung jatuh dari kuda dan mengalami cidera dan menyebabkan
dia harus dirawat di rumah sakit. Ruangan rumah sakit sangat dingin dan lembab
sehingga ia kejangkitan penyakit
pneumonia kemudian meninggal. Kasus itu diputuskan bahwa ia meninggal
akibat kecelakaan dari kuda dan bukan dari penyakit pneumonia itu yang
dikecualikan dalam polis asuransi kecelakaan.
Coxe v Employers’ Liability Assurance Corp. (1916). Seseorang tentara memiliki polis asuransi kecelakaan, yang
didalamnya mengecualikan resiko akibat tidak langsung dari perang. Ia meninggal
tertabrak kereta api sewaktu melakukan inspeksi sepanjang rel kereta api dalam
masa peperangan. Proximate cause kematiannya adalah kecelakaan tetapi secara
tidak langsung akibat perang. Perang sebenarnya penyebab yang terpisah tetapi
rumusan polis telah mengecualikan akibat secara langsung atau tidak langsung
dari peperangan.
e.
Liability policies
Vandyke v Fender (1970). Seorang pegawai
mengalami kecelakaan sewaktu ia pulang dari kantor tetapi tidak melalui route
sebagaimana mestinya karena dalam perjalanan itu ia memang bermaksud mempunyai
tujuan lain. Walaupun majikan memberikan jaminan (asuransi kecelakaan) untuk
pegawainya dalam menjalankan tugas pekerjaan, termasuk pulang dan pergi ke
kantor, tetapi dalam kasus ini pegawai tersebut tidak dapat mengklaim karena
tidak sedang dalam rangka menjalankan tugas.
CHAPTER 4. INDEMNITY
Indemnity
as a mechanism by which the insurer provide financial compensation in an
attempt to place the insured in the same pecuniary position after the loss as
he enjoyed immediately before it.
Dalam
kontrak asuransi, indemnity dapat diartikan sebagai kompensasi finansiil yang
pasti yang cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung
sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi.
2.
Hubungan antara indemnity dan insurable interest:
-
Hubungan antara indemnity
dengan insurable interest bahwa kepentingan tertanggung terhadap sesuatu yang
diasuransikan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan.
-
Penggantian tidak akan lebih
dari insurable interest
-
Indemnity sangat erat
hubungannya dengan perhitungan keuangan
-
Menjadi susah untuk kontrak
asuransi jiwa dan personal accident.
Asuransi jiwa dan
personal accident bukan kontrak indemnity karena tidak bisa dihitung dengan
uang
-
Pengecualian untuk PA yang
berdasarkan indemnity adalah employer dengan employee untuk mengcover apabila
employee sakit, harus tetap membayar gaji kepada karyawan yang sakit
-
Yang menjadi ukuran dalam PA
dan asuransi jiwa adalah kesanggupan tertanggung untuk membayar premi
3.
Bagaimana indemnity dapat terealisasi:
-
Jika terjadi klaim akan timbul
pertanyaan dengan cara apa klaim dibayar
-
Sering terjadi perselisihan
untuk cara pembayaran ini.
-
Penanggung harus tegas-tegas
mengatakan dalam polis cara apa yang akan dipakai (wording dalam polis)
-
Contoh polis kebakaran dalam
operative clause:
“The company will
pay to the insured the value of the
property at the time of the happening of its destructions or the amount of such
damage or its option REINSTATE or REPLACE such property or any part there of”
Non Fire Policy:
The company may as
its option indemnify the assured by payment of the amount of the loss or damage
or by repair, reinstatement or replacement
-
Cash Payment:
Kontrak asuransi
adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.
Cara pembayaran
menurut pengalaman: dengan uang kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet
Jika menyangkut
pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga
Biasanya dilakukan
untuk asuransi kebakaran, marine dan life
-
Repair
Biasanya untuk
asuransi kendaraan bermotor
Penanggung dapat
memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia menyediakan fasilitas
bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.
Caranya
tertanggung tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung kemudian
mengisi formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan pekerjaan
perbaikan bisa dimulai
-
Replacement:
Biasanya untuk
asuransi glass insurance, perhiasan, mobil baru
Penanggung
memanfaatkan discount dari perusahaan yang dibelinya.
Menyimpang dari
prinsip indemnity, pada motor insurance
ada “new for old” tapi hanya sedikit
sekali perbedaannya dan penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian
-
Reinstatement
4.
Reinstatement
Artinya
pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat
sebelum kerugian.
Apabila
terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan
apabila terjadi partial loss dilakukan repair.
Reinstatment
bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
1.
oleh penanggung dalam terms of
the policy
2.
oleh penanggung dalam UU
3.
oleh tertanggung dalam UU dan
kontrak
Pada asuransi non life berlaku
unliquidated damages, artinya besarnya claim yang akan dituntut tidak diketahui
sebelumnya.
Untuk asuransi life, berlaku liquidated
damages, artinya jumlah uang yang akan diberikan sudah pasti sebelumnya.
6. Marine
insurance
-
valued versus unvalued policy
-
valued policy à ditulis dalam polis atas
persetujuan kedua belah pihak
-
agreed value basis
-
alasan karena commercial
advantages
-
tidak mengenal average
-
indemnity based on agreed value
yang tertera pada polis
7.
Property insurance
Mengukur
indemnitas untuk property adalah ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya
pada saat kerugian dan tempat kejadian.
Jika harga naik
selama periode pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan
syarat maksimum setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.
8.
Machinery dan contents other than stock:
-
Tidak ada second hand market
untuk sebuah property
-
Apabila dibuang, dihancurkan
atau dijual sebagai besi tua à tertanggung tidzk mendapat penggantian barang.
Second hand à indemnity berdasarkan biaya
perbaikan atau penggantian dikurangi wear dan tear.
-
Apabila ada di pasaran second
hand à
apabila terjadi kerugian, barang diganti dengan cara tertanggung membeli barang
bekas dan indemnity berdasar harga tersebut ditambah dengan ongkos angkut dan
pemasangan, e.q. motor cars dan office equipment.
9.
Manufacturers stock in trade
Manufacturers =
raw materials, work in progress dan finished stock.
Indemnify value
bukan mengenai apa yang rusak, stock yang hancur tetapi adalah biaya untuk
mengganti stock tersebut ke tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat
sebelum terjadi kerugian.
- Other
materials : Cost of raw material + biaya buruh + cost of
production sampai barang itu terbentuk.
- Raw
materials : Replacement cost + delivery cost.
10. Wholesalers and retails
stock in trade :
Indemnify
berdasarkan biaya penggantian saat kerugian + transport dan biaya handling di
tempat Tertanggung.
11. Obsolescene
Indemnity :
harga pasar barang afkir di luar.
12. Household goods
-
Indemnity tidak berdasarkan
sentimental value
-
Berdasarkan biaya penggantian
pada saat kerugian dikurangi penyusutan
13. Farming stock
Indemnity =
Replacement cost = market price
For sale =
Market value (selling price – transportation & handling fees)
For for
consumption = Market Price + transportation + handling cost
14. Pecuniary Insucances
Indemnity
= Actual financial loss
Consequency
Loss = berapa profit yang harus diterima jika tidak terjadi kerugian
dibandingkan dengan untung setelah terjadi kerugian, selisihnya menjadi ukurang
Indemnity.
15. Liability Insurances
Indemnity
:
-
Jumlah yang diputuskan oleh
Pengadilan
-
Jumlah yang disepakati oleh
kedua belah pihak
-
Jumlah mana ditambah dengan
biaya-biaya pengurusan klaim
16. Salvage
Indemnity
:
-
Market price – tansportation +
handling stock in trade fees + Sound value of wreck
Salvage
-
Market price – transportation +
handling fee (salvage diambil alih oleh penanggung)
Other
goods:
-
Market price – value of salvage
-
Market price (wreck diambil
penanggung)
17. Abandonment
-
Hanya untuk marine insurance
-
Dalam constructive total loss
-
Keadaan kerugian lebih dari 75%
atau biaya untuk merecover benda tersebut lebih besar dibandingkan dengan harga
(sound value) benda itu sendiri
Contoh : Stranded vessel
18. Faktor-faktor yang
membatasi pembayaran indemnity
a.
Sum Insured :
-
Maksimum batas penggantian
kerugian
-
Batas tanggung jawab penanggung
b.
Average
-
Terjadi karena ada under
insurance
-
Dikarenakan penanggung hanya
menikmati premi penyelesaian claim sebagai indemnity, dengan rumusan sebagai
berikut:
Sum
Insured x Loss
Full
value
-
Tertanggung menerima kurang
dari apa yang dideritanya tapi secara implisit tertanggung mendanai sendiri
karena under insurance or self insurance
c.
Excess
-
Adalah jumlah dari setiap claim
yang merupakan faktor pengurang dalam pembayaran klaim
-
Biasanya diperjanjikan dalam
polis sebagai kesepakatan jumlah
-
Secara teori berarti
tertanggung menahan sebagai resiko sendiri sendiri yang konsekuensinya dia akan
menerima penggantian kurang dari indemnity
d.
Franchise
Adalah sejumlah tertentu
yang disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung di mana apabila
kerugian kurang dari jumlah tersebut maka klaim tidak dibayar. Tapi apabila
jumlah mencapai jumlah minimum maka klaim akan diganti seluruhnya.
e.
Limit
Adalah batas jumlah
maksimum penggantian wardingnya “In the event of loss not more than Rp
100.000,- akan dibayar setiap artikel”
Jadi Rp 100.000,- adalah
maksimum limit penggantian apabila kerugiannya Rp 200.000,- maka jumlah yang
dibayar adalah tetap Rp 100.000,-
f. Deductible
Pada prinsipnya
sama dengan excess namun biasanya untuk jumlah yang cukup besar. Seperti dalam
marine insurance, deductible 1% of SI, dalam pabrik Rp 150 juta.
19. Expension in the operation
of indemnity (Modifikasi Indemnity)
a.
reinstatement : tidak ada wear
dan tear
Berlaku untuk polis property.
Tertanggung dapat meminta agar dalam polisnya dicantumkan ‘reinstatement
memorandum’ dan penanggung setuju bahwa penyelesaian klaim diberikan tanpa
dikurangi wear and tear dan depresiasi. Sebagai konsekuensinya premi yang dibayar
akan lebih tinggi pula
b.
new for old for house hold
contents – no wear dan tear
New for old berlaku dalam
Household policy. Pada dasarnya asuradur setuju untuk membayar kerusakan dengan
barang yang baru sekalipun barang tersebut telah dibeli beberapa tahun yang
lalu tanpa dikurangi unsur wear and tear.
c.
agreed additional cost : -
removal debris
-architecs & surveyor fees
Penanggung telah biaya
tambahan yang dikeluarkan tertanggung setelah terjadi kebakaran atau kerusakan.
Misalnya, removal of debris, biaya arsitek, biaya surveyor, dll.
d.
valued policies :
-
agreed value basis
-
average does not apply
Berlaku dalam marine insurance
dan dalam non-marine insurance tertentu di mana jumlah ganti rugi disepakati
pada saat penutupan oleh kedua belah pihak apabila terjadi total loss.
20. Konsekuensi indemnity
a.
Adanya hak indemnity harus
dibuktikan bahwa tertanggung menderita kerugian yang dapat diukur dengan uang,
nilai yang diukur bukan sentimental value
b.
Indemnity diukur oleh kerugian
yang diderita oleh tertanggung sesaat sebelum terjadi kerugian
c.
Sum Insured adalah maksimum
jumlah penggantian kerugian
d.
Tertanggung akan diganti
kerugiannya hanya sebesar kerugian yang dia derita
e.
Tidak ada loss maka tidak ada
indemnity walaupun ada kecelakaan. Tertanggung
f.
Apabila ada hak-hak lain yang
timbul karenanya maka hak tersebut harus diberikan kepada penanggung yang telah
membayar kerugian (subrogasi)
g.
Tertanggung tidak boleh
mendapatkan ganti rugi lebih dari satu kali atas peristiwa yang sama yang
terjadi atas pertanggungan yang sama pula.
Tertanggung tidak boleh
mendapatkan ganti rugi melebihi full amount of the loss dari beberapa
perusahaan asuransi (prinsip kontribusi)
CHAPTER 5. SUBROGASI DAN KONTRIBUSI
A. Subrogation
1.
Definisi subrogasi
Subrogation
is a right of one person, having
indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of
that another and avail himself of all rights and remedies of that other,
whether already enforced or not.
Dalam
kasus Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur
yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung
sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal
yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh
lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan
tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
2.
Corollary of indemnity
Subrogation
merupakan pendukung konsep indemnity karena subrogasi mencegah tertanggung
untuk mendapatkan recovery lebih dari kerugian yang dideritanya. Kasus hukumnya
adalah Castellain v. Preston (1833) di mana dalam kasus ini Preston melakukan
transaksi jual rumah sewaktu rumah itu terbakar. Ia kemudian memperoleh
penggantian dari asuradurnya, Liverpool London and Globe, dan selanjutnya
selagi perbaikan rumah tersebut dilakukan, ia juga menerima sepenuhnya harga
beli dari Rayner. Kontrak jual beli mana membawa kewajiban bagi Rayner untuk
membayar seharga 3.100 pound sekalipun rumah telah rusak dan belum diperbaiki.
Castellain atas nama beberapa asuradur, berhasil menuntut sejumlah pembayaran
yang telah diberikan kepada Preston.
Dalam
penerimaan sejumlah tadi, Preston telah menuntut hak terhadap Rayner. Recovery
dari Preston sejumlah 330 pound, yang merupakan perkiraan biaya perbaikan,
adalah suatu contoh suatu asuradir mengambil manfaat untuk dirinya atas hak
yang telah dilakukan oleh tertanggung
Biasanya,
jika tertanggung telah diberikan indemnity oleh asuradur, tertanggung belum
akan melakukan tuntutan untuk meminta recovery yang ada dari pihak ketiga kalau
tidak diminta oleh asuradir.
Dalam
kontrak asuransi jiwa yang bukan merupakan kontrak indemnity, subrogasi tidak
diberlakukan dan apabila ahli waris tertanggung dapat memperoleh recovery dari
pihak ketiga yang melakukan kelalaian, di samping memperoleh pembayaran
sejumlah uang dari asuradur.
3.
Perluasan hak subrogasi
Mengingat
hubungan antara subrogasi dan indemnity, seorang asuradur dapat memperoleh
recovery dari apa yang telah dibayarkannya kepada tertanggung.
a.
Asuradur tidak harus memperoleh
untung atas hak subrogasinya.
Contoh kasusnya adalah
Yorkshire Insurance Co. Ltd v. Nisbet
Shipping Co. Ltd (1996) di mana pembayaran klaim sejumlah 72.000 pound
telah dilakukan oleh asuradur kepada tertanggung, kemudian tertanggung menerima
recovery dari pihak ketiga. Tetapi karena waktu antara pembayaran klaim dengan
recovery dari pihak ketiga agak lama, dan karena situasi moneter yang mengalami
devaluasi, tertanggung menerima recovery sebesar 127.000 pound. Pengadilan
kemudian memutuskan bhwa asuradur hanya memperoleh recovery sejumlah 72.000
pound.
Ini sama dengan apa
yang telah dinyatakan dalam kasus Glen
Line v. Attorney General (1930) bahwa:
Asuradur, berdasarkan
doktrin subrogasi, tidak dapat memperoleh recovery lebih dari yang telah
dibayarkannya kepada tertanggung.
Penegasan tersebut
kemudian diterapkan dalam Scottish Union
& National Insurance v. Davis (1970) di mana asuradir telah membayar
409 pound untuk biaya reparasi dan berupaya melakukan subrogasi atas nama
tertanggung yang telah menerima 350 pound dari sumber lain. Namun karena
perbaikan tersebut kurang memuaskan dan tertanggung mengajukan protes, akhirnya
pengadilan memutuskan bahwa asuradir tidak mempunyai hak atas recovery.
b.
Dalam hal tertanggung bersedia
menerima sebagian resiko, misalnya dengan dikenakannya excess atau average,
tertanggung menanggung sejumlah resiko yang diperhitungkan dalam pembayaran
klaim.
Dalam hal asuradir memberikan pembayaran
ex gratia asuradir tidak berhak melakukan subrogasi dan tertanggung bisa
memperoleh recovery dari sumber lain. Hal ini
disebabkan karena pembayaran ex gratia bukan merupakan indemnity
sedangkan hak subrogasi timbul untuk mendukung konsep indemnity.
4.
Timbulnya hak subrogasi
Hak
subrogasi dapat timbul dari:
a.
Tort, adalah
kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian
dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal.
Macam-macam tort:
-
Neglience (kelalaian).
Definisi
neglience:
“The
omission to do something which a reasonable man, guided upon those
consideration which ordinarily regulate the conduct of human affairs, would do,
or doing something which a prudent and reasonable man would not do” (Blyth v.
Birmingham Waterworks Co., 1856)
Contoh : mobil tertanggung
mengalami kerusakan akibat tabrakan yang disebabkan oleh kelalain pihak ketiga,
maka penanggung setelah membayar indemnity kepada tertanggung, dapat
menggunakan hak subrogasi untuk menuntut recovery dari pihak ketiga.
-
Nuisance, merupakan gangguan
terhadap hak seseorang untuk menikmati fasilitas yang ia miliki
Contoh:
Di
jalan ada galian jalan oleh kontraktor. Karena tidak ada tanda pengamanan,
mobil tertanggung masuk ke lubang dan rusak. Tertanggung bisa minta penggantian
dari asuransi dan asuransi mempunyai hak subrogasi kepada kontraktor tersebut
(public nuisance).
Di sebelah rumah tertanggung ada proyek
gedung yang menggunakan hammer yang menyebabkan getaran dan rumah tertanggung menjadi rusak/retak (private
nuisance).
-
Trespass, misalnya memasuki
halaman dan rumah orang tanpa ijin termasuk penganiayaan dan mengambil harta
benda milik orang lain.
Contoh
: Mobil tertanggung dicuri dan minta penggantian dari asuransi. Perusahan
asuransi punya hak untuk mengejar pencuri dan minta ganti rugi.
-
Strict liability
Contoh : Di
suatu kompleks perumahan, seseorang menyimpan barang yang tidak semestinya
dalam jumlah yang banyak, misalnya bensin. Apabila bensin terbakar dan membakar
rumah orang lain, maka ia bertanggung jawab terhadap kerugian orang lain.
-
Defamation
Terbagi
menjadi slander (lisan) dan libel (tulisan)
Contoh
: rekaman acara televisi yang merusak nama orang lain (libel, karena sifatnya
permanen)
b.
Contract
Salah satu bagian dari
common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus
di mana:
-
seseorang yang memiliki
contractual right untuk kompensasi atas kesalahan, dan
-
dalam hukum kebiasaan dagang
ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggung jawab, misalkan pemilik hotel
Contoh hak subrogasi yang
timbul dari kontrak:
-
Mobil tertanggung dimasukkan ke
bengkel, lalu tertanggung membuat kontrak dengan pihak bengkel bahwa selama
mobil ada di bengkel, segala kerusakan menjadi tanggung jawab bengkel, misalnya
karena kejatuhan benda keras, terbakar, dll. Apabila terjadi kerusakan atas
mobil tertanggung, penanggung membayar klaim kepada tertanggung dan punya hak
subrogasi terhadap pemilik bengkel.
-
Untuk hotel biasanya ada
disclaimer notice (untuk uang dan perhiasan) yang menyatakan bahwa kerusakan
atau kehilangan menjadi tanggung jawab hotel sehingga penanggung tidak dapat
menerapkan subrogasi.
-
Dalam kontrak sewa rumah,
biasanya dibuat kontrak bahwa penyewa bertanggung jawab terhadap segala
kerusakan rumah yang disewanya.
Dalam dua kasus ini
hak subrogasi tidak berlaku
-
Petrofina (UK) v. Magnaload (1984), di
mana asuradir tidak dapat menuntut hak subrogasinya terhadap pihak ketiga yang
melakukan co-insured dengan penggugat. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama
mengasuransikan pada satu asuradir dan asuradir tidak dapat menuntut kepada
tertanggungnya sendiri.
-
Mark Rowlands Ltd. V. Berni Inns Ltd and others, di mana penyewa diminta untuk membayar sebagian premi untuk polis
pemilik rumah sehingga penyewa berhak atas manfaat asuransi, dan baik pihak
penyewa maupun asuradir tidak lagi menuntut recovery dari penyewa.
c.
Statute
Dalam Riot Damage Act
1886 di mana seseorang menderita kerugian/kerusakan sebagaimana yang telah
disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir
mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recovery dari pihak polisi.
Karena dalam Act
tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya
kepada pihak kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru hara, maka
pihak tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity
atas polis yang menutup huru hara tadi.
d.
Subject matter of insurance
Apabila terjadi total
loss dan tertanggung telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak
lagi berhak atas salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada
dasarnya ia telah melakukan hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.
Hak subrogasi yang
timbul dari adanya subject matter of insurance ini tidak berlaku dalam marine abandonment. Jika barang itu telah
diabandon kepada asuradir, maka asuradir berhak atas apa saja sisa barang,
terlepas dari nilai dan hak subrogasi.
5.
Saat timbulnya hak subrogasi
a.
Berdasarkan common law,
subrogasi tidak ada sebelum asuradir telah memberikan pembayaran indemnity.
Akan tetapi hal ini dapat menimbulkan beberapa persoalan di mana asuradir akan
kehilangan kontrol dan sampai pada tunduhan menunda pembayaran klaim.
b.
Dalam polis biasanya dimasukkan
unsur subrogation right, di mana recovery dari pihak ketiga akan diperoleh
setelah klaim dibayar, tetapi klausula dalam polis tadi memungkinkan asuradir
untuk memaksa pihak ketiga berhutang dengan penangguhan indemnity yang
diberikan kepada tertanggung.
Perubahan
dari common law sebagaimana terjadi dalam polis asuransi kebakaran seperti di
atas tidak ada dalam marine insurance di mana kondisi tersebut tidak digunakan
dan klaim harus dipenuhi sebelum memiliki hak subrogasi.
Pelaksanaan
subrogasi harus dilakukan atas nama tertanggung. Pengecualian dari aturan ini
Public Order Act di mana asuradir melakukan atas namanya sendiri.
6.
Modifikasi pelaksanaan
subrogasi
a.
Dalam asuransi kendaraan
bermotor sering ditemukan perjanjian bersama antara para asuradir yang disebut
“knock for knock agreement”. Berdasarkan perjanjian ini, hak subrogasi
dihapuskan di mana asuradir tidak akan melakukan subrogasi terhadap satu sama lain
atas kejadian yang menimpa kerusakaan kendaraan tertanggung mereka. Contoh
perjanjian lainnya juga dapat dijumpai dalam perjanjian antara perusahaan
asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kerugian lainnya di mana mereka setuju
untuk memberikan kontribusi terhadap kerugian dengan proporsi yang ditetapkan
sebelumnya.
b.
Dalam asuransi employers’
liability, subrogasi hapus manakala seorang pegawai menyebabkan cidera pegawai
lainnya. Bila tidak ada subrogasi, akan timbul situasi di mana asuradir akan
menuntut pegawai atas nama tertanggung yaitu majikannya. Ketentuan ini dihapuskan
dengan pengertian bahwa tujuan asuransi itu sendiri akan memberikan manfaat
bagi para karyawan.
Perjanjian
antara para asuradir semacam ini timbul dalam kasus Lister v. Romford Ice and Cold Storage Ltd (1957). Dalam kasus itu perusahaan
perusahaan asuransi memberikan indemnity kepada tertanggungnya, seorang
majikan, karena cideranya seorang karyawan akibat kelalaian karyawan
tertanggung. Kemudian asuradir tadi berhasil menuntut pihak karyawan yang lalai
tadi atas nama tertanggung.
Dalam
kasus Morris v. Ford Motor Co. (1973) timbul situasi yang mirip. Seorang
pegawai perusahaan cleaning service yang sedang bekerja di kantor Ford luka
akibat kelalaian salah seorang pegawai Ford. Akan tetapi perusahaan cleaning
service telah setuju tuntutan klaim tersebut sekalipun penyebabnya adalah
pegawai Ford sendiri. Setelah perusahaan cleaning service membayar kepada
pegawainya kemudian perusahaan ini melakukan subrogasi kepada pegawai Ford,
yaitu kepada asuradir Ford. Perjanjian antara asuradir yang dilakukan setelah
kasus Lister, pengadilan menolak klaim atas dasar bahwa hal itu tidak adil dan
merusak hubungan industri.
B. Contribution
1.
Definisi Contribution:
Contribution
is a right of an insurer to call upon others, similarly, but neccesarily
equally liable to the same insured, to share the cost of an indemnity payment.
2.
Corollary of indemnity
Memfokuskan
pada proporsi tanggung jawab penanggung yang bertanggung jawab atas
peril/subject matter of insurance yang sama, dalam hal terjadi double insurance
sehingga tertanggung tidak mendapatkan indemnity lebih dari kerugian yang
diderita.
Hal
yang pokok di sini adalah bila penanggung telah membayar ganti rugi penuh,
penanggung dapat menutup kerugiannya dari penanggung lain dengan proporsi yang
seimbang
3.
Timbulnya kontribusi
Berdasarkan
common law, kontribusi berlaku apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
a.
adanya dua atau lebih polis
indemnity
b.
polis-polis dimaksud menutup
kepentingan bersama (common interest)
Case North British
& Mercantile v Liverpool & London & Globe (1877) dikenal sebagai
case “The King and Queen Granaries” . Rodocanachi mendepositkan padi di lumbung
yang dimiliki oleh Barnett. Barnett mengasuransikannya. Pemilik mengasuransikannya
untuk melindungi interestnya sebagai pemilik. Ketika terjadi kebakaran,
penanggung penjamin/pengelola membayar dan mencari recovery dari penanggung
pemilik padi. Karena interest berbeda, yang satu sebagai penjamin dan yang lain
sebagai pemilik, diputuskan bahwa kontribusi tidak berlaku.
Case tersebut
membuktikan bahwa untuk kontribusi antara polis-polis timbul di dalam hukum,
interest in subject matter of insurance harus sama.
c.
polis-polis dimaksud menutup
resiko bersama (common perils)
Resiko yang dijamin
oleh masing-masing polis tidak harus identik sepanjang common peril yang
menyebabkan loss.
Case American Surety
Co of New York v Wrightson (1910) asuransi
menjamin dishonesty of employees diputuskan berkontribusi dengan
asuransi yang menjamin dishonesty of employees dan kebakaran dan burglary.
Dishonesty adalah
common peril
d.
polis-polis dimaksud menutup
objek asuransi bersama (common subject matter)
e. setiap polis harus membayar kerugian
4.
Basis of Contribution
a.
Rateable proportion
Perhitungan rateable
proportion dapat dibagi dua cara, yaitu proporsi terhadap harga pertanggungan
dan limit of liability
1.
Proporsi terhadap harga
pertanggungan
Contoh:
Polis
A HP : Rp 1 M
Polis
B HP : Rp 2 M
Polis
C HP : Rp 3 M
Polis
A bayar : Rp 1
M X Loss
![]() |
![]() |
Rp 1 M + Rp 2 M + Rp 3 M 1
Dan
seterusnya untuk polis B & C
2.
Proporsi terhadap liability
atas loss
Contoh
:
Loss
Rp 1,5 M; Liability A Rp 0,5 M;
Liability B Rp 1 M; Liability C Rp 1 M
Setelah
dikenakan average:
Polis
A membayar :
Rp
0,5 M X Rp 1,5 M = Rp 0,3 M
![]() |
![]() |
Rp 0,5 M + Rp 1 M + Rp 1 M 1
Dan
seterusnya untuk polis B dan C
Pendekatan
ini disebut “The Independent Liability Method”
b.
Market Practice;
Market practice telah
mengarah kepada metode standard yang sering digunakan dan kadang telah
tergabung ke dalam formal agreement antar group company yang besar
c.
Polis Property (not subject to
average)
Kontribusi dihitung
berdasarkan proporsi terhadap Harga Pertanggungan
SI by particular insurer x
loss = liability of particular insurer
Total SI by all insurer
Contoh:
Insurer A SI = 10.000
Insurer B SI = 20.000
Loss = 12.000
Liability A = 10.000
x
12.000 = 4.000
30.000
Liability B = 20.000 x
12.000 = 8.000
30.000
![]() |
12.000
d.
Polis Property Lainnya;
Dalam hal polis-polis
berlaku ketentuan average atau di mana loss limit individu memberlakukan di
bawah harga pertanggungan pembagian kontribusi harus dihitung berdasarkan
“Independent Liability”
Independent Liability
adalah jumlah yang harus dibayar bila penanggung dimaksud adalah satu-satunya
penanggung yang menjamin kerugian
Contoh:
Property diasuransikan
kepada A dan B masing-masing sebesar Rp 2 M dan Rp 1 M subject to pro rata
average. Nilai property pada saat terjadi loss Rp 4,5 M dan jumlah loss sebesar
Rp 0,45 M.
Langkah I
Hitung berapa
masing-masing penanggung akan membayar jika penanggung dimaksud hanya mempunyai
polis yang in force
Untuk mendapatkan
independent liability A, average diaplikasikan terhadap loss;
HP A X Loss
![]() |
![]() |
Value at risk
1
Rp 2
M X Rp
0,45 M = Rp 0,2
M
Rp 4,5 M 1
Independent liability
B ;
Rp 1
M X Rp 0,45 M = Rp 0,1 M
Rp 4,5 M 1
![]() |
Total Rp 0,3 M
Average
condition wording menjadikan tertanggung sebagai penanggung untuk jumlah yang
under-insurance
Dalam hal ini
: Rp 4,5 M – (Rp 2 M + Rp 1 M) = Rp 1,5 M
Jadi
tertanggung menanggung:
Rp 1,5 M X Rp
0,45 M = Rp
0,15 M
Rp 4,5 M 1
Langkah II,
Bila jumlah
independent liability penanggung kurang dari atau sama dengan loss, maka
masing-masing penanggung membayar independent liabilitynya.
Langkah III,
Bila jumlah
independent liability lebih besar daripada loss, maka perhitungan loss-nya
dibagi berdasarkan proporsi terhadap liabilities, yaitu:
Independent Liability (IL) Penanggung X Loss
Total IL Seluruh Penanggung 1
Contoh :
HP A : Rp 4,5
M ) subject to
HP B : Rp 1,0
M ) pro rata average
Loss : Rp 0,45
M
Value at risk
: Rp 4,5 M
à Langkah I – hitung
average
Liability A = Loss = Rp 0,45 M
Liability B = Rp 1 M x Rp
0,45 M = Rp 0,10 M
![]() |
Rp 4,5 M 1
Rp
0,55 M
à Langkah II atau III?
à Langkah III karena total independent
liability seluruh penanggung lebih besar dari loss
A bayar :
Rp 0,45 M x Rp 0,45 M = Rp 368, 2 juta
Rp 0,55 M 1
B bayar :
Rp 0,10 M x Rp
0,45 M = Rp 81,8 juta
![]() |
Rp 0,55 M 1
Rp
450 juta ( terjadi bersama-sama)
Contoh di atas
mengilustrasikan metode dengan polis concurrent, tetapi metode ini dapat pula
digunakan sama baiknya dengan polis nonconcurrent.
Contoh :
HP subject to pro
rata average
A menjamin
seluruh contents Rp 20 M
B menjamin stock
saja Rp 15 M
Value at risk
- stock Rp
20 M
- content Rp 5 M
Kerugian pada
stock Rp 10 M
Independent
liability A:
Rp 20 M x Rp 10 M
= Rp 8,0 M
![]() |
![]() |
Rp 20 M + Rp 5 M 1
Independent
liability B :
Rp 15 M x Rp 10 M = Rp 7,5 M
Rp
20 M 1
Total = Rp
15,5 M
A
bayar : Rp 8
M x Rp
10 M = Rp 5.161,3 M
Rp 15,5 M
1
B bayar : Rp 7,5 M
x Rp 10 M = Rp
4.838,7 M
Rp 15,5
M 1
Total = Rp 10 M
e.
Liability Insurance
Hal yang mungkin lebih dari satu polis liability menjamin kerugian
yang sama walaupun hal ini tidak biasa
Contoh:
Polis public liability A mempunyai limit of indemnity any one
accident sebesar Rp 100 juta. Polis public liability B mempunyai limit Rp 250
juta.
Tertanggung liable terhadap pihak ketiga Rp 125 juta.
Independent liability polis A sebesar limit : Rp 100 juta
Independent liability polis B sebesar loss : Rp
125 juta
Rp
225 juta
A bayar : Rp 100 juta x Rp
125 juta = Rp
55.555,56
Rp 225
juta 1
B bayar : Rp 125 juta x Rp
125 juta = Rp 69.444,44
Rp 225
juta 1
Total =
Rp 125 juta
5.
Modifikasi Prinsip Kontribusi
a.
Non Contribution Clause
Kadang kala kontribusi dihilangkan dari polis dengan klausula sbb:
“This policy shall not apply in respect of any claim where the
insured is entitled to indemnity under any other insurance”
Berarti bahwa polis tidak akan melakukan kontribusi bila ada polis
lain yang in force.
Sebagai alternatif wording berikut ini dapat ditambahkan pada
klausula di atas:
“Except in respect of any excess beyond the amount which would have
been payable under such other insurance had this insurance not been effected”
Dengan klausula tersebut tertanggung boleh mengklaim dengan polis
yang berisikan klausula tersebut tetapi hanya bila polis yang lain tidak
membayar indemnity dan hanya untuk balance of loss, yaitu tidak ada “rateable”
sharing.
Namun courts tidak setuju dengan klausula dimaksud dan jika kedua
polis berisikan klausula dimaksud, kedua penanggung akan mengkontribusi
rateably.
b.
Klausula yang lebih spesifik
Bila polis yang diterbitkan memberikan jaminan yang lebih luas,
kadang kala klausula seperti tersebut di atas dicantumkan untuk mencegah
kontribusi antara polis yang memberikan jaminan yang luas dengan polis yang
lebih spesifik di dalam penutupannya.
Sebagai contoh polis kebakaran atas stock barang dagangan hanya akan
menjamin balance of loss setelah liability polis yang lebih spesifik habis
digunakan.
Begitu pula polis kebakaran tidak akan mengkontribusi dengan polis
marine cargo di dockside warehouse kecuali untuk excess of value yang tidak
dijamin oleh polis marine.
c.
Marine Agreement
Banyak penanggung yang telah sepakat bahwa kecelakaan yang diderita
oleh karyawan yang menggunakan kendaraan majikan menuju ke tempat pekerjaannya
dapat diklaim dengan polis employer’s liability dan tidak ada kontribusi dengan
polis motor.
Dengan situasi demikian secara hukum klaim tersebut dapat dilakukan
dengan polis motor dan polis employer’s liability. Namun karena market
agreement maka klaim dapat dilaksanakan dengan polis employer’s liability.
CHAPTER 6. DOKUMENTASI ASURANSI
A. Proposal Form
1.
Definisi:
Proposal form
adalah dokumen yang dibuat oleh penanggung dengan maksud untuk mencari jawaban
terhadap segala fakta material atas resiko yang akan diasuransikan.
Kewajiban
tertanggung tidak terbatas kepada pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan saja,
tetapi tertanggung juga harus mengungkapkan tambahan material facts yang mungki
berlaku.
2.
Fungsi Proposal Form:
a.
Mencatat informasi yang penting
buat underwriter untuk melakukan assesment atas resiko yang diajukan, apakah
resiko tersebut bisa diasuransikan atau tidak, dan bila bisa, apa syarat-syarat
atau kondisi serta berapa harganya.
b.
Dasar perjanjian
Proposal form berisikan
deklarasi bahwa proposal adalah dasar perjanjian dan bahwa tertanggung menjamin
kebenaran atas jawaban-jawaban yang ada di proposal form, sehingga setiap
misrepresentation adalah merupakan pelanggaran perjanjian dan menjadikan perjanjian
dapat batal.
c.
Advertising
Proposal form juga
berisikan secara rinci jaminan yang ada. Kadang-kadang jenis polis lain yang
ada dari perusahaan juga dicantumkan. Bila proposal form juga menyebutkan
jaminan yang ada secara ringkas disebut “prospectus” atau lebih tepatnya
“proposal dan prospectus”.
Harus diingat bahwa
penerbitan proposal form kepada potensial klien tidak menyatakan perusahaan
akan menerima proposal klien. Informasi yang dikumpulkan dari form yang telah
diisi lengkap tentang fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan dapat
berarti bahwa resiko tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.
d.
Dengan bentuknya yang sudah
uniform (seragam), proposal form memungkinkan pihak penanggung menangani
permintaan penutupan asuransi dengan cepat dan akurat.
e.
Memudahkan pihak penanggung
dalam mengevaluasi apakah telah terjadi penyampaian fakta-fakta material atau
fakta-fakta penting yang keliru.
3.
Penggunaan Proposal Form
a.
Asuransi Marine
Proposal form tidak
digunakan dalam asuransi marine karena penggunaan broker’s “slip” telah menjadi
praktek di Llyod’s dan perusahaan untuk bertahun-tahun, terkecuali untuk
insurance of small pleasure craft dan other minor risks.
b.
Llyod’s
Sebagian besar
asuransi di Llyod’s diajukan dengan kelengkapan broker’s slip. Bila perlu
syndicate akan meminta proposal form, misal motor insurance dan asuransi jiwa.
c.
Asuransi Kebakaran
Proposal form biasanya
tidak digunakan untuk resiko-resiko besar karena:
-
tidak ada tempat yang cukup di
dalam form untuk menjelaskan seluruh property yang dipertanggungkan
-
perusahaan akan melakukan
survey
-
broker telah meringkas
informasi yang relevant di dalam menawarkan resiko
d.
Cabang asuransi lain
Proposal form adalah
suatu keharusan bahkan untuk resiko-resiko yang besar, kecuali untuk
resiko-resiko engineering dan aviation karena akan dilakukan survey.
4.
Style
Masing-
masing perusahaan mempunyai bentuk proposal form sendiri-sendiri untuk
masing-masing class of business
5.
Pertanyaan-pertanyaan umum
Berikut
ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang dapat ditemukan di kebanyakan proposal
form terlepas dari class of insurance.
a.
Nama proposer
Selain diperlukan
untuk mengidentifikasi tertanggung, nama juga dapat menunjukkan nature of the
physical dan moral hazard. Nama perusahaan yang mengajukan asuransi juga dapat
menunjukkan nature of their trade (contohnya: PT Indosat bergerak di bisnis telekomunikasi,
PT Indofood bergerak di bisnis makanan) atau nama seseorang di mana perusahaan
tidak ingin melakukan bisnis karena doubtful integrity (misalnya karena
pengalaman klaimnya yang buruk).
Bila nama proposer
adalah perusahaan asing, perusahaan asuransi harus berhati-hati karena tidak
diketahui pasti bagaimana keadaan/kondisi perusahaan induknya.
b.
Alamat proposer
Alamat adalah faktor
penting di dalam mengunderwrite motor insurance, theft insurance dan semua
resiko asuransi di mana perbedaan geographical areas dapat juga menyebabkan
perbedaan kemungkinan kerugian. Alamat juga digunakan untuk tujuan
korespondensi
c.
Alamat resiko
Dalam kasus tertentu,
alamat resiko berbeda dengan alamat rumah tertanggung atau alamat perusahaan.
Alamat resiko dapat menjadi material dalam asuransi fire, theft , motor,
property dan liability.
Alamat resiko harus
ditulis dengna benar, karena bila alamat tidak benar, klaim bisa ditolak karena
alamat di proposal form yang akan ditulis di polis.
Bila terjadi kesalahan
harus segera dilaporkan (sebelum klaim), supaya bisa diganti.
d.
Pekerjaan proposer
Pekerjaan-pekerjaan
tertentu menghadirkan abnormal hazards, misal:
-
dalam asuransi jiwa dan
kecelakaan diri : miners, airline crew
-
dalam asuransi kebakaran :
plastic manufacturers & woodworkers
e.
Riwayat asuransi
Jika penanggung lain
memberlakukan syarat atau premi khusus, atau menolak proposer di masa lalu, hal
ini sangat penting buat penanggung baru untuk menyelidiki keadaannya secara
seksama sebelum memutuskan sehubungan dengan acceptance and terms.
f.
Claim or loss history
Underwriter ingin
mengetahui kerugian-kerugian sebelumnya, apakah diasuransikan atau tidak, yang
akan dijamin oleh asuransi yang sedang diajukan
6.
Pertanyaan-pertanyaan khusus
Selain
pertanyaan-pertanyaan umum, underwriter akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan
khusus tergantung dari jenis asuransi yang sedang diajukan.
a.
Asuransi Kebakaran
-
konstruksi, penggunaan dan
nilai bangunan
-
sifat dan nilai isi bangunan
-
sifat proses yang dilakukan
-
jaminan perluasan yang
diinginkan
b.
Asuransi Kendaraan Bermotor
-
jenis jaminan yang diinginkan,
comprehensive, third party fire & theft or third party only
-
jenis penggunaan kendaraan
-
rincian kendaraan
-
usia, pengalaman klaim dan/atau
kecelakaan yang dialami oleh pengemudi-pengemudi tetapnya
c.
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
Diri
-
usia, pekerjaan dan riwayat
kesehatan atas jiwa yang dipertanggungkan
-
tinggi dan berat badan
d.
Public Liability Insurance
-
sifat pekerjaan yang dilakukan
-
jumlah karyawan dan daftar gaji
tahunan
-
rincian alat-alat berbahaya
yang digunakan
-
limit liability yang dijamin
e.
Employer’s Liability Insurance
-
jumlah dan pengelompokan
karyawan dan daftar gaji tahunan untuk tiap kelompok
-
rincian mesin-mesin berbahaya,
boilers, pressure vessels, lifting apparatus
-
rincian bahan-bahan berbahaya
yang digunakan dan prosesnya
7.
Deklarasi
Proposal form
biasanya juga memuat juga deklarasi yang menegaskan bahwa proposal dan isinya
adalah dasar dari pada kontrak dan proposer akan menerima bentuk kontrak
penanggung. Proposer menjamin kebenaran jawaban-jawabannya, namun pada saat ini
jaminan dimaksud dibatasi dengan kata-kata:
“To the best knowledge and belief
of proposer”
8.
Tanda tangan
Di bawah
deklarasi (jika ada) dan pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat tempat di
mana tertanggung membubuhkan tanda tangannya dan memberikan tanggal.
B. Polis
1.
Definisi:
Polis
adalah suatu dokumen yang merupakan bukti akan adanya kontrak/perjanjian,
tetapi bukan perjanjian itu sendiri. Di dalam kontrak tersebut ada offer and
acceptance.
Offer : tertanggung menyerahkan resiko untuk
diambil alih oleh penanggung (pada proposal form)
Acceptance : penanggung menerima pengalihan tersebut
dengan menerbitkan polis (dalam polis)
Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang
menandatangani polis adalah penanggung.
2.
Schedule form
Di dalam bentuk polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari
dokumen dipisahkan satu dari yang lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan
dengan perjanjian dirinci dalam schedule atau list.
a.
Heading
Nama dan
alamat perusahaan disebut sebagai heading
b.
Preamble/recital clause
Klausula
ini adalah klausula pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan di
mana polis akan berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:
-
bahwa premi telah dibayar atau
ada persetujuan bahwa premi akan dibayar
-
bahwa proposal form adalah
dasar daripada perjanjian dan merupakan satu kesatuan dengan polis
c.
Operative clause
Klausula
ini merinci resiko-resiko apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut
Contoh : Dalam asuransi kebakaran, yang dijamin adalah
fire, lightning, explosion, aircraft dan smoke
d.
Pengecualian/exception
Klausula
ini merinci resiko-resiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang bersifat
umum maupun yang khusus
e.
Kondisi /conditions
Bagian
dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode
pertanggungan
Ada dua
macam conditions:
Implied conditions
Ada 4
kondisi yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku terhadap
seluruh perjanjian asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan secara
tertulis, misal:
1.
bahwa tertanggung mempunyai
insurable interest terhadap subject matter of insurance
2.
bahwa kedua belah pihak telah
menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi hingga mencapai perjanjian
3.
bahwa subject matter of
insurance benar-benar ada
4.
bahwa subject matter of
insurance dapat diidentifikasi
Express conditions
Express
conditons adalah kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis
Kondisi
ini dapat dibagi ke dalam;
a.
general conditions adalah
kondisi yang dicetak di atas polis dan berlaku untuk semua polis yang
diterbitkan oleh penanggung
b.
particular conditions adalah
kondisi yang dibuat dan diketik di atas polis khusus
General
conditions biasanya berurusan dengan reinforcement of a common law provision,
seperti misrepresentation dan fraud; perubahan-perubahan yang harus
diberitahukan kepada penanggung; pembatasan dalam penutupan; prosedur klaim;
hak-hak istimewa untuk salah satu pihak, misal hak penanggung untuk mengambil
alih bangunan yang rusak karena kebakaran atau hak tertanggung untuk
membatalkan polisnya; kontribusi dengan penanggung lain, subrogasi dan
arbitrase.
Particular
conditions berhubungan dengan perluasan jaminan di luar jaminan yang ada di
dalam polis yang dicetak, atau special warranties dapat diberlakukan untuk
menentukan sikap tertanggung melaksanakan alasannya.
Misal,
suatu perbuatan oleh tertanggung bahwa sesuatu harus atau tidak harus
dilakukan.
Klasifikasi
kondisi:
Kondisi
dapat diklasifikasikan atau dikategorikan sebagai berikut:
a.
express dan implied
b.
general dan particular
Kondisi
dapat lebih jauh diklasifikasikan, yaitu:
-
conditions precedent to the
contract
-
conditions subsequent to the
contract
-
conditions precedent to the
liability
Conditions
precedent to the contract adalah kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak
berlaku, misal implied condtions
Conditons
subsequent to the contract dinyatakan di dalam kontrak dan dapat berupa general
atau particular, misal perubahan situasi di dalam asuransi kebakaran. Kondisi
ini harus terus dipenuhi sepanjang periode kontrak untuk menjaga keabsahannya.
Conditions
precedent to the liability dinyatakan di dalam polis dan berurusan dengan
prosedur klaim, misalnya kondisi ini harus dipenuhi sebelum ada liability. Pada
asuransi jiwa, express conditions baik general atau particular dapat
diklasifikasikan sbb:
a.
restrictive, misal residence,
war risk
b.
privilage, misal days of grace,
surrender value, paid-up loans
c.
special, misal payment of
premium by installment
f. The Schedule
Bagian
dari polis yang mencatat rincian daripada kontrak pertanggungan yang
bersangkutan, seperti:
-
nama dan alamat tertanggung;
-
jenis usaha tertanggung;
-
pokok pertanggungan (the
subject matter insured)
-
jumlah pertanggungan (the sum
insured)
-
periode pertanggungan;
-
kondisi pertanggungan;
-
dan lain-lain yang dianggap
perlu
g. Tanda tangan pihak penanggung (Attestation
clause)
Merupakan bagian dari polis yang memuat
tanda tanda penanggung sebagai persetujuan atas pengalihan resiko
h. Uraian (Specification)
Khusus untuk resiko-resiko besar di mana
ruangan dalam schedule tidak mencukupi maka dibuat lembar-lembar baru untuk
memuat ikhtisar pertanggungannya. Biasanya berbunyi : “Forming part of and
attaching to policy no: …”
3.
Collective Policies
Dalam
hal industrial fire risk, value at risk dan/atau potential hazards yang sangat
besar untuk ditutup satu perusahaan saja, maka broker akan mencari beberapa
perusahaan untuk menutupnya bersama-sama. Bila broker telah mendapatkan
persetujuan dari perusahaan-perusahaan untuk menjamin 100% of the value,
“leading office” akan melakukan survey dan membuat perincian atas nama semua
penanggung. Rincian bagian masing-masing perusahaan, premi pertama dan lanjutan
bersamaan dengan salinan rincian akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan.
Bila
perusahaan-perusahaan tersebut atau co-insurers setuju atas syarat-syarat
polis, perusahaan-perusahaan tersebut menerbitkan “signing slip” kepada leading
office yang memberikan wewenang kepada leading office untuk memberikan tanda
tangan atas nama mereka.
Leading
office akan menyiapkan dan menandatangani “collective policy” atas nama seluruh
penanggung. Polis ini identik terhadap polis lainnya dengan 3 pengecualian:
a.
tidak ada heading, yaitu nama
dan alamat perusahaan tidak nampak di muka polis
b.
di mana saja di setiap
klausula, kata “penanggung” digunakan sebagai pengganti kata “perusahaan”
c.
listing seluruh perusahaan yang
on risk beserta bagiannya dalam persentase dan nomor individu referensi
perusahaan termasuk di dalam polis
4.
Endorsement
Endorsement
adalah dokumen yang diterbitkan oleh penanggung pada periode pertanggungan
sedang berlangsung berkaitan dengan adanya perubahan atas
penutupan/pertanggungan yang ada, misalnya perubahan pada harga pertanggungan
dan setiap penambahan atau pengembalian premi.
Endorsement
slip biasanya memperlihatkan “future annual premium” atau new renewal premium.
Dalam hal polis collective, endorsement disiapkan oleh leading office atas nama
penanggung-penanggung.
Endorsement
slip harus dilampirkan di polis, namun banyak perusahaan menerbitkan new
schedule memperlihatkan posisi up to date sebagai pengganti endorsement slip,
khususnya polis-polis yang mempunyai beberapa item atau seksi dan untuk
polis-polis kendaraan bermotor.
C. Cover Notes
Cover notes merupakan dokumen penutupan asuransi yang bersifat
sementara (sampai waktu tertentu) sampai polis resmi diterbitkan. Hal ini
terjadi karena informasi belum lengkap atau survey sedang dilakukan atau
tertanggung membutuhkan dokumen yang menunjukkan bukti tentang penutupan
asuransi.
Dokumen cover notes diperlukan karena:
-
untuk menerbitkan polis karena
perlu waktu
-
pertanggungan memerlukan bukti
-
diterbitkan sebelum polis resmi
terbit
-
informasi yang diperlukan belum
lengkap
-
penanggung masih dalam
melakukan survey
-
cover notes merupakan dokumen
yang sifatnya sementara (biasanya 30 hari) dan berakhir saat polis terbit. Bisa
batal sebelum 30 hari (polis jadi sebelum 30 hari) atau bisa diperpanjang (bila
polis belum selesai)
-
ada kemungkinan untuk
dibatalkan bila informasi tidak memuaskan
Bila ada
cover notes tetapi belum ada polis, maka bila terjadi klaim, tetap akan
diganti.
1.
Penggunaan cover note
Cover note
sering kali digunakan pada property insurance, tetapi jarang digunakan pada
asuransi jiwa. Kadangkala jaminan asuransi jiwa sementara diterbitkan bila
premi dibayar bersamaan dengan proposal form dan perusahan menyetujui atau
menolak permanent cover setelah proposal telah dipertimbangkan oleh
underwriter. Di dalam banyak hal pada asuransi jiwa, perusahaan menerbitkan
“letter of acceptance” bila proposal dapat diterima dan proposer melengkapi
kontrak dengan membayar premi pretama.
2.
Motor insurance cover note
Cover note
yang diterbitkan pada asuransi motor mempunyai dua arti:
a.
cover note sebagai bukti
kontrak komersial antara tertanggung dan penanggung
b.
sebagai sertifikat asuransi di
mana menyatakan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh penanggung sebagaimana
disyaratkan oleh RTA sehubungan dengan compulsory third party injury cover.
3. Yang membedakan polis
dengan cover notes:
1.
periode penutupannya
2.
cover note bisa dibatalkan bila
informasi tidak memuaskan
polis juga bisa
dibatalkan, tetapi pada polis informasinya lebih lengkap
B. Sertifikat Asuransi
Sertifikat
asuransi merupakan dokumen yang menegaskan bahwa telah terjadi penutupan
asuransi. Pada umumnya sertifikat diberikan berkait dengan jumlah peserta yang
sangat besar dan diwajibkan oleh UU dan pihak penanggung cukup mengeluarkan
master polis sedangkan pesertanya diberikan dokumen dalam bentuk sertifikat.
1.
Employers’ liability insurance
Employers’
Liability (compulsory insurance) Act 1969 menetapkan syarat untuk penutupan
asuransi terhadap employers’ legal liability untuk kecelakaan dan sakit
terhadap karyawannya. Act juga mensyaratkan bahwa employer harus memperlihatkan
sertifikat pada setiap tempat dari penanggungnya bahwa employer diasuransikan
terhadap resiko tersebut. Sertifikat harus menunjukkan:
a.
nama pemegang polis
b.
nomor polis
c.
mulai berlaku dan berakhirnya
asuransi
d.
wording bahwa polis memenuhi
syarat Employers’ Liability (Compulsory Insurance) Act 1969
e.
tanda tangan wakil penanggung
2.
Motor Insurance
RTA mensyaratkan bahwa bila kendaraan berada di
jalanan umum harus ada polis asuransi yang in force yang menjamin liability
pemakai terhadap third party injury yang disebabkan oleh kendaraan atau
penggunaannya.
Sertifikat
harus memperlihatkan:
a.
tanda registrasi kendaraan
b.
nama pemegang polis
c.
mulai berlakunya penutupan
d.
berakhirnya penutupan
e.
orang-orang yang berhak
mengendarai
f.
batasan sehubungan dengan
penggunaan kendaraan, misal normal private car certificate akan mengecualikan
commercial travelling
Sertifikat
juga harus menyatakan bahwa penanggung adalah motor insurer yang diberi kuasa
untuk maksud keperluan Act.
3.
Oil Carrying Vessels
The
Merchant Shipping (Oil Pollution) Act 1971 amended by The Merchant Shipping Act
1974 menetapkan bahwa tanpa sertifikat asuransi oil carrying vessels tertentu
tidak boleh memasuki atau meninggalkan pelabuhan atau terminal.
4.
Solicitor
The
Solicitor Act 1974 supplemented by the Solicitors’ Indemnity Rules 1975-1982
mewajibkan praktek solicitor mempunyai sertifikat asuransi sehubungan dengan
professional indemnity insurance.
C. Construction of Policies
Polis
asuransi adalah bukti perjanjian komersial dan ketentuan-ketentuan umum dari
penafsiran dan interpretasi harus berlaku terhadap perjanjian asuransi dan juga
perjanjian-perjanjian lain.
Polis
adalah bukti perjanjian antara tertanggung dan penanggung yang memperlihatkan
intensi mereka sehubungan dengan subject matter of insurance.
Prinsip umum :
Intensi
dari masing-masing pihak diperlihatkan di dalam polis. Bila intensi tersebut
tidak diperlihatkan, pihak yang dirugikan mencari perbaikan sehingga dokumen
akan memperlihatkan intensi penuh.
Bila
perselisihan timbul, pengadilan akan memutuskan apa arti kata-kata di dalam
polis.
1.
Arti kata-kata
Ordinary meaning dianggap
bahwa kata-kata yang digunakan ditafsirkan menurut pengertian yang biasa atau
populer (pemahaman bahasa sehari-hari).
Commercial meaning.
Kata-kata yang mempunyai arti bisnis akan ditafsirkan dengan arti tersebut.
Legal meaning. Bila
kata-kata itu didefinisikan oleh Undang-Undang, arti dari definisi itu akan
digunakan.
2.
The Ejusdem Generis Rule
Berlaku
untuk susunan kata-kata deskriptif yang digunakan di dokumen asuransi. Bila
pernyataan khusus diikuti dengan pernyataan umum, maka pernyataan umum dimaksud
akan diinterpretasikan sama dengan seperti hal-hal yang telah disebutkan secara
rinci sebelumnya. Misal bila polis menjamin list of perils yang diakhiri dengan
pernyataan umum “and all other perils”, maka pernyataan umum tersebut berlaku
hanya untuk polis yang sama dengan yang ada di list.
3.
Printed, Typed and Handwritten
Words
Bila
ada kontradiksi antara standard printed policy dan bagian-bagian yang diketik
atau ditulis tangan, maka bagian yang ditulis tangan yang akan berlaku.
4.
Express and Implied Terms
Bila
ada kontradiksi antara express dan implied terms, maka express term akan
berlaku
5.
Contra Preferentum Rule
Bila
ada dua arti di dalam wording, dua arti dimaksud akan ditafsirkan berlawanan
dengan kepentingan penanggung. Tangung jawab ada pada penanggung untuk
menggunakan kata-kata dengan arti yang jelas dan bila tidak, tertanggung akan
diberikan keuntungan.
6.
Rectification
Dalam
hal salah satu pihak (biasanya tertanggung) mengetahui bahwa kesalahan timbul
pada polis, tertanggung dapat meminta polis diperbaiki. Biasanya tertanggung
meminta perusahaan untuk memperbaiki kesalahan dan ini idlakukan dengan
menerbitkan polis baru atau dengan endorsement.
CHAPTER 7 . UNDERWRITING AND
RATING
I. UNDERWRITING PROCESS
A. Underwriter
·
Apabila suaut resiko ditawarkan
kepada Lloyd’s atau perusahaan asuransi, seseorang atas nama penanggung harus
memutuskan apakah resiko dimaksud dapat diterima atau tidak.
·
Jika dapat diterima,
underwriter harus memutuskan rate premi yang akan dikenakan serta syarat dan
kondisi yang akan dibebankan.
·
Di Lloyd’s slip dicap dan
ditandatangani menunjukkan keikutsertaan (dalam persentase). Seseorang yang
menandatangani slip dimaksud disebut “underwriter”
·
Proses menilai syarat dan
kondisi yang dibebankan pada kontrak asuransi diketahui sebagai underwriting
asuransi.
B.
Peranan Underwriter
·
Underwriter harus berusaha menetapkan terms dan conditions dan
tarifnya
·
Terms and conditions harus
pantas terhadap resiko dan harus wajar agar perusahaan dapat menarik bisnis
baru dan agar keuntungan yang wajar dapat diharapkan.
·
Underwriter menilai dua aspek
hazard, yaitu phisik dan moral.
C.
Physical Hazard
·
Physical hazard berhubungan
dengan aspek phisik atau aspek yang nyata dari subject matter of insurance
·
Dapat mempengaruhi terjadinya
dan/atau beratnya kerugian
·
Aspek physik ini dapat
diketahui melalui:
-
material facts yang diungkapkan
sehubungan dengan prinsip utmost good faith
-
informasi yang didapat oleh
surveyor penanggung
-
pengetahuan underwriter tentang
perniagaan
-
pengalaman underwriter tentang
asuransi tersebut
·
Physical hazard dapat
dipertimbangkan dalam dua langkah:
a.
aspek resiko apa yang mungkin
menyebabkan terjadinya kerugian, misal bagaimana timbulnya resiko
b.
bila kerugian terjadi, aspek
resiko apa yang mungkin membuatnya kerugian menjadi serius.
·
Berguna dalam asuransi
kebakaran dan asuransi property bila faktor-faktor tersebut relevan dengan
rating.
·
Timbulnya resiko dapat
dikurangi dengan manajemen yang baik dan housekeeping yang baik
·
Sehubungan dengan hal tersebut,
point (a) berhubungan dengan loss prevention dan (b) loss control
·
Physical Hazard By Class of
Insurance
1.
Fire Insurance
Contoh ciri-ciri phisik yang dapat menimbulkan kebakaran:
-
instalasi listrik dalam kondisi
buruk atau adanya kabel yang sudah tua
-
sumber panas, alat pemanas,
merokok dekat dengna benda-benda yang mudah terbakar
-
tempat penyimpanan benda-benda
yang buruk
-
dinding kayu atau atap jerami
-
penyimpanan benda-benda yang
mudah terbakar atau minyak
v Ciri-ciri phisik tertentu dapat membuat resiko lebih baik, misal
dinding bata, pintu tahan api, pemisahan benda-benda yang berbahaya, automatic
sprinkler protection.
2.
Theft Insurance
v Bangunan dengna konstruksi dinding atau atap yang ringan, misal
kayu, asbes atau kunci jendela/pintu yang normal akan sedikit memberikan
ketahanan terhadap potensial intruder.
v Bila isi bangunan menarik buat pencuri, misal, prehiasan dapat
dianggap mempunyai physical hazard yang besar
v Bila bangunannya berkonstruksi buruk, maka resiko ini tidak dapat
diasuransikan, co. dinding batako yang gampang rubuh.
v Konstruksi bangunan yang lemah, kunci-kunci pengaman dan adanya
alarm system untuk intruder dapat mempengaruhi resiko phisik.
3.
Motor Insurance
v Penggunaan kendaraan di area kepadatan lalu lintas tinggi, misal di
Jakarta dan di kota-kota besar lainnya akan meningkatkan kemungkinan
kecelakaan.
v Penggunaan kendaraan untuk perniagaan yang sebagian besar berada di
jalanan, misalnya taksi
v Mobil yang harga perbaikannya cukup mahal, misal Rolls Royce,
Mercedes dapat dianggap mempunyai extra hazard.
v Pengemudi di bawah 25 tahun dan mobil sport dianggap mempunyai
resiko phisik yang buruk tetapi lebih tepat dianggap sebagai moral hazard yang
tinggi.
4.
Liabilility Insurance
v Penggunaan bahan-bahan kimia, minyak dan adanya abu dan asap pada
proses produksi di industri menghadirkan physical hazard kepada karyawan
v Dapat dikurangi dengan pakaian pelindung, kaca mata dan topeng
v Potensial liability akan meningkat bila pekerjaannya dilakukan di
rumah pelanggan, khususnya bila api digunakan, misal memotong dan melas dengna
menggunakan alat bakar gas.
5.
Marine Insurance
Contoh physical hazard yang buruk:
v Penggunaan peralatan dan perawatan kapal yang buruk
v Penyimpanan barang muatan di geladak dan buruknya pengepakan
6.
Life and Personal Accident
Insurance
v Riwayat penyakit, pekerjaan yang beresiko tinggi, misal tambang batu
bara, penyelam di laut yang dalam.
D. Moral Hazard
·
Kebiasaan dan tingkah laku
seseorang. Dalam asuransi, moral hazard akan diutamakan pada tingkah laku
tertanggung.
·
Tingkah laku karyawan dan
masyarakat bebas mempnyai pengaruh yang besar dalam menilai moral hazard
·
Moral hazard sama pentingnya
dengan physical hazard
1.
Tertanggung
v Contoh buruknya moral hazard di pihak tertanggung adalah seseorang
yang menyerahkan klaim palsu atau klaim dibesar-besarkan.
v Contoh lain bila informasi yang penting untuk meng-underwrite resiko
disembunyikan atau salah disajikan baik sengaja maupun tidak sengaja.
v Contoh umum buruknya moral hazard adalah kecerobohan. Misal, tertanggung gagal mencegah kerugian atau
kerusakan benda miliknya, atau untuk keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
v Timbul karena tekanan permasalahan atau tertanggung tidak mengetahui
bahwa tingkah lakunya dapat meningkatkan kemungkinan kerugian
v Cara yang dapat memperbaiki moral hazard adalah memberi pengetahuan
kepada tertanggung tentang bahaya-bahaya yang potensial dan bagaimana cara
megurangi bahaya tersebut.
v Contoh terakhir buruknya moral hazard di pihak tertanggung adalah
angkuh dan kaku.
2.
Karyawan
v Hubungan antara manajemen dan karyawan buruk
v Tingkat upah sangat rendah
3.
Masyarakat
v Kebiasaan masyarakat luas
E. Surveyor
Untuk memastikan resiko
yang sedang diajukan secara terinci perlu dilakukan survey.
Surveyor akan membuat:
·
Laporan dengan merinci
bermacam-macam segi phisik dan moral resiko
·
Rekomendasi untuk memperbaiki
resiko. Penerimaan proposal dapat bersyarat di pihak tertanggung melakukan
perbaikan-perbaikan.
·
Laporan atas resiko property
termasuk PML dan EML yang digunakan untuk menetapkan proporsi resiko yang dapat
diterima.
·
Laporan juga berisikan premium
rate yang dapat diaplikasikan terhadap resiko
·
Dalam hal asuransi jiwa, bila
proposal melebihi jumlah tertentu atau bila proposer mempunyai masalah
kesehatan yang ditemukan di dalam SPA, proposer diwajibkan untuk menjalani
pemeriksaan kesehatannya kepada dokter. Umumnya biaya pemeriksaan kesehatan ini
ditanggung oleh perusahaan.
II. TERMS AND CONDITIONS
A.
Excess dan Franchise
1.
Compulsory
a.
Excess
Polis mengecualikan Rp X pertama dari klaim
b.
Franchise
Polis mengecualikan setiap pembayaran sampai dengan Rp X tetapi bila
kerugian lebih dari angka tersebut kerugian dibayarkan penuh.
2.
Voluntary
Tertanggung boleh meminta excess
secara sukarela yang dikenakan pada polis-polis tertentu agar mendapatkan
diskon premi. Misalnya pada permanent health insurance and illness insurance,
time excess 3 bulan, 6 bulan diminta untuk mendapatkan diskon yang besar.
B. Warranty
·
Suatu perbuatan oleh
tertanggung bahwa sesuatu harus atau seharusnya tidak dilakukan, atau bahwa hal
tertentu ada atau tidak ada.
·
Menurut hukum, memenuhi
warranty adalah fundamental terhadap liability penanggung.
·
Warranty diterapkan pada polis
untuk dua alasan utama:
a.
bila tertanggung harus memenuhi
syarat untuk menjadikan resiko dapat diterima, misal, pembersihan pembuangan material pada asuransi
kebakaran, penggunaan alat-alat proteksi tertentu pada theft insurance.
b.
di mana faktor yang dapat
merugikan tidak ada pada waktu survey atau faktor yang menguntungkan ada dan
faktor-faktor ini telah diperhitungkan dalam menetapkan rate. Misal, pada
asuransi kebakaran, bila tidak ada minyak yang disimpan.
·
Warranty pada (a) di atas tidak
dapat dihilangkan kecuali bila diberikan pemberitahuan sebelumnya, dan warranty
pada (b) dapat dihilangkan dengan
pembayaran premi tambahan.
C. Under-insurance
1.
Harga Pertanggungan
Definisi harga pertanggungan adalah:
a.
maksimum liability penanggung
b.
jumlah di mana premi didasarkan
dengan mengaplikasikan tarif untuk resiko
Harus diingat bahwa pada asuransi property, harga pertanggungan
bukan jumlah yang penanggung bayar dalam hal kerugian dan bukan pula pengakuan
nilai property yang diasuransikan.
Ada dua pengecualian atas kalimat terakhir.
a.
valued policies. Pengecualian
tersebut di atas karena jenis property yang unik dan sulit menetapkan value
setelah loss di mana penanggung melakukan pembayaran harga pertanggungan bila
terjadi total loss karena harga pertanggungan adalah agreed value
Dalam hal partial loss, klaim akan dibayarkan berdasarkan indemnity
sama seperti klaim property lainnya. Contoh jenis polis tersebut adalah polis
yang mengasuransikan work of art.
b.
dalam hal polis jiwa dan
personal accident atas jiwanya sendiri atau jiwa pasangannya, karena
tertanggung mempunyai interest yang tidak terbatas dan tidak akan ada partial
loss sehingga jumlah uang pertanggungan dapat dibayarkan.
2.
Menilai jumlah yang akan
diasuransikan
Idelanya harga pertanggungan harus pasti pada tingkat yang dapat
memberikan kompensasi yang tepat pada saat terjadi loss. Dalam praktek masih
ada kesulitan-kesulitan dalam menetapkan harga pertanggungan bahkan bila
penutupan atas dasar reinstatement atau “new fo old”. Hal ini dapat diringkas
sbb:
a.
bila tahun asuransi berjalan
dari 1 Januari – 31 Desember, biaya penggantian pada hari ke 1 tidak sama
dengan biaya penggantian pada hari ke 365.
Bagaimana dapat diputuskan dengan pasti bahwa tingkat inflasi akan
berlaku selama tahun berjalan?
b.
prinsip indemnity berhubungan
dengan waktu terjadinya kerugian, penggantian tidak mungkin dilakukan segera
dan membutuhkan waktu berminggu-minggu bahkan bertahun-tahun. Apa yang akan
mempengaruhi inflasi atas nilai selama keterlambatan?
c.
Kadangkala nilai interest
tertanggung dapat berubah pada tahun yang akan datang, misal bila tertanggung
menjual propertynya pada saat terjadi kerugian. Nilai pasar dapat berbeda
dengan nilai penggantian.
d.
Bila tertanggung membeli
bangunan untuk jumlah yang kurang dari biaya membangun kembali setelah terjadi
kebakaran
e.
Situasi yang berlawanan dengan
point (d) dapat timbul pada bangunan prestise di mana harga pasar akan termasuk
nilai tempat dan nilai asuransi mungkin kurang dari harga bangunan jika dijual.
f.
Bila polis diperluas termasuk
biaya-biaya setelah terjadi kerugian, bagaimana mengestimasikan biaya-biaya
debris removal yang mungkin berbeda untuk masing-masing tempat.
g.
Dalam hal-hal tertentu, dapat
tidak terbayangkan bahwa total loss dari harga benda yang diasuransikan dapat
meningkat. Misal, pada theft risk di mana values diukur dengan Rp X.
3.
Possible Solution
Usaha-usaha untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas telah
dilakukan yaitu dengan cara reinstatement insurance, escalator clauses, index
linking dan valuation linked scheme.
4.
Pengaruh harga pertanggungan
yang tidak memadai
·
Bila harga pertanggungan kurang
dari value at risk maka aplikasi terhadap normal atau dasar tarif akan
menghasilkan tertanggung membuat kontribusi yang lebih rendah kepada general
fund dan tidak setaraf dengan resiko yang sedang berjalan.
·
Hal ini mungkin tidak nampak
pada awalnya, tetapi bila seseorang mempertimbangkan bahwa kemungkinan total
loss lebih kecil dari pada partial loss, dapat terlihat bahwa penanggung akan
liable penuh untuk partial loss yang banyak.
·
Harga pertanggungan yang rendah
hanya membatasi liability pnenaggung dalam hal kejadian total loss yang sangat
jarang.
Contoh pengaruh premi atas under-insurance
Value at risk : Rp 10.000
Polis A : HP penuh : Rp 10.000
Premi : Rp 10.000 x 0.25% (rate) = Rp 25
Polis B : Hp : Rp 8.000
Premi : Rp 8.000 x 0.25% = Rp 20
Pada masing-masing kasus, mayoritas klaim kurang dari Rp 8.000 dan
pengurangan premi sebesar Rp 5 menurut statistik sangat besar daripada
kemungkinan kejadian klaim di atas Rp 8.000.
·
Harga pertanggungan harus
ditetapkan pada tingkat yang menunjukkan insurable interest tertanggung atau
potensial loss tunduk pada syarat kontrak yang sudah diatur, misal indemnity
atau reinstatement (new for old)
·
Pada akhirnya tertanggung harus
sadar bahwa nilai propertynya akan terus berubah, khususnya pada saat tingkat
inflasi tinggi dan adjustments berulang-ulang terhadap harga pertanggungan akan dibutuhkan.
5.
First Loss Insurance
Misal, sebuah gudang berisi penuh barang-barang senilai Rp 1.000.000
dan nampaknya tidak mungkin bahwa pencuri dapat mengambil seluruh isi gudang
tersebut. Tertanggung hanya menginginkan penutupan sebesar Rp 250 juta yang
menunjukkan maksimum first loss. Dalam
hal demikian, penanggung akan
menerbitkan “first loss policy” dengan harga pertanggungan Rp 250 juta
didasarkan atas value at risk Rp 1.000.000 dan 80% atau 90% premi diperlukan
dari nilai penuh harga pertanggungan.
D.
Average
·
Untuk mengatasi kontribusi yang
kurang terhadap premium fund karena under-insurance, adalah hal yang biasa
untuk asuransi kebakaran dan theft insurance tunduk pada average sehingga
liability penanggung berkurang secara proporsi;
·
Tentunya penanggung akan lebih
suka harga pertanggungan penuh sehingga memungkinkan penanggung membayar klaim
secara penuh.
E.
Limits of Liability
·
Dengan pengeculaian asuransi
employer’s liability, yang biasanya memberikan ganti rugi tidak terbatas,
adalah ahl yang biasa untuk polis-polis liability mempunyai limit of liability
untuk setiap kejadian dan tidak terbatas untuk setiap satu tahun atau mempunyai
aggregate limit of liability setiap satu tahun.
·
Penanggung akan membayar sampai
dengan batas setiap satu kejadian untuk seluruh klaim yang timbul dari satu
kejadian
·
Di dalam menetapkan batas
kejadian, tertanggung harus sadar akan jumlah klaim yang dapat diterima dari
bermacam-macam pihak.
·
Hal yang utama harus diingat di
dalam menetapkan batasan yang akan diasuransikan adalah klaim kecelakaan
membutuhkan waktu untuk pembayarannya dan apabila dibayarkan maka tingkat upah
dan award berlaku pada saat pembayaran.
·
Kadangkala bunga atas jumlah
pembayaran juga dihadiahkan atau dinegosiasikan
·
Dalam hal kecelakaan yang
serius dan permanent, ini mempunyai pengaruh peningkatan lebih dari 50% dari
jumlah yang akan dibayarkan bila dibayarkan pada saat kecelakaan.
III. PREMI
Premi yang tertanggung
bayar akan mempertimbangkan:
a.
tarif normal untuk jenis bisnis
ini
b.
kepelikan resiko yang berbeda
dari resiko yang normal
c.
maksimum biaya potensial kepada
penanggung dari kasus individu yang sedang di-underwrite
·
Premi-premi yang diperoleh
dengan mengaplikasikan tarif per 100
terhadap dasar tertentu, seperti harga pertanggungan, upah karyawan, turnover,
dll.
·
Tarif yang dikenakan akan mempertimbangkan tingkat
biaya untuk menutup biaya klaim rata-rata, reserve, expense dan profit.
·
Tarif dasar atau tarif normal
ini akan meningkat untuk physical hazard yang buruk. Sebaliknya untuk physical
hazard yang baik akan mendapatkan pengurangan dari tingkat tarif yang normal.
·
Diskon premi diperbolehkan
untuk sprinkler, auto fire alarm dan fire extinguisher. Dalam hal intruder
alarm, ii tidak biasa untuk membolehkan diskon khusus karena akan mempengaruhi
tingkat tarif dasar.
- Perhitungan premi
a.
Rate per 100 dari harga
pertanggungan
Kebanyakan polis menggunakan tarif per 100 terhadap harga
pertanggungan untuk mendapatkan premi. Contoh polis yang menggunakan tarif ini
adalah fire, theft all risk, consequential loss, life dan marine.
b.
Flat Premi
Bila ada limit of liability sebagai pengganti harga pertanggungan,
dalam praktek sering dikenakan level atau unit premi. Contoh umum adalah motor
insurance di mana basic atau unit premium utuk medium sized family car sebesar
GBP 250. Pengurangan akan didapat untuk klaim free driving, dan skala paling
umum adalah 30%, 40%, 50% atau 60% untuk 1,2,3,4 atau lebih tanpa klaim. Diskon
yang lain untuk restricted driving dan untuk menanggung sejumlah pertama dari
kerugian.
c.
Liability Policy
§ Tarif polis public liability dan employers’ liability didasarkan
atas persentase dari pengeluaran gaji tahunan untuk kategori karyawan yang
berbeda.
§ Tarif yang dikenakan akan merefleksikan resiko kecelakaan atau
penyakit terhadap karyawan atau public
d.
Adjustable Premium
§ Seringkali sifat resiko yang akan berjalan di tahun yang akan datang
hanya dapat diestimasikan pada permulaan karena volume bisnis atau pekerjaan
yang dilaksanakan akan beragam dari tahun ke tahun.
§ Dalam hal demikian premi pertama atau renewal didasarkan atas
estimasi tingkat faktor tarif, dan tertanggung memberikan pengembalian pada
akhir tahun pengeluaran, nilai dll. Contoh asuransi tersebut adalah employers’
liability (wage expenditure); fire insurance on stock (stock value per month);
contractors’ works damage (final value of contract); money insurance (annual
carryings).
2.
Long term agreement
Premi akan dikurangi dengan diskon yang berlaku untuk long term agreement.
3.
Minimum Premium
Umumnya perusahaan mempunyai minimum premi untuk masing-masing class
of business yang merefleksikan biaya. Misalnya perusahaan mengenakan minimum
premi sebesar GBP 15-GBP 25 untuk house contents insurance dan untuk building.
4.
Short Period Premium
Kadang kala polis berlaku untuk waktu kurang dari 12 bulan, dan bila
normal struktur tarif digunakan, penanggung tidak akan menerima full loading
untuk expenses bila ‘pro rata’ premi digunakan, dan biaya penanggung dapat
kurang lebih sama dengan 12 bulan.
Dalam beberapa hal, misal polis kebakaran, penanggung menghitung
premi tahunan, premi pro rata dan 5% dari selisih antara dua premi tersebut
ditambahkan ke premi pro rata untuk mendapatkan short period premium.
Contoh:
Premi tahunan Rp
120
Pro rata untuk 3 bln Rp 30
Selisih Rp 90
5% dari selisih Rp 4.50
Short period premium : Rp 34.50
Pada kasus lain, proporsi
tertentu dari premi tahunan dikenakan untuk satu bulan atau tiga bulan
atau berapa saja. Untuk resiko 6 atau 9 bulan dapat dikenakan satu tahun premi.
Ini biasanya dilakukan bila kenaikan pada resiko bersifat seasonal. Misal,
jumlah motor vehicle pada musim panas, atau bila pengalaman menunjukkan
kejadian klaim pada short period policies secara proporsional lebih tinggi dari
pada polis tahunan.
5.
Accomodation line
Pada suatu kesempatan, proposal dapat diterima dari klien yang baik
di mana sebenarnya resiko yang ditawarkan tidak dapat diterima. Untuk menjaga
jasa baik klien, konsesi khusus dari normal praktek harus dilakukan, dan
syarat-syarat harus ditawarkan. Jenis bisnis ini disebut ‘accomodation line’
CHAPTER 8. PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM
A. Prosedur Klaim
1.
Kewajiban Tertanggung
Dalam hal terjadi kerugian yang dapat menimbulkan klaim pada polis,
ada beberapa kewajiban (duties) yang harus dilakukan tertanggung. Kewajiban itu
ada yang tidak tertulis dalam polis atau yang disebut “implied duties”, dan ada
juga kewajiban yang dinyatakan secara tegas atau tertulis dalam polis atau yang
disebut “express duties”
a.
Implied duties
Menurut hukum, dalam hal terjadi suatu kerugian, tertanggung harus
bertindak seolah-olah ia tidak mengasuransikan objek yang mengalami kerugian
itu dan ia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang pantas untuk memperkecil
kerugian tersebut. Jadi, jika polisi atau satuan pemadam kebakaran dilibatkan
dalam kerugian tersebut, tertanggung tidak boleh menghalang-halangi kegiatan
pihak-pihak tersebut berkenaan dengna kejadian itu. Kewajiban seperti itu,
meskipun tidak tertulis dalam polis, harus dilakukan.
b.
Express duties
-
Setiap kejadian yang
kemungkinan dapat menimbulkan klaim pada polis harus segera diberitahukan
kepada penanggung dan bahwa keterangan lengkap tentang kerugian itu harus
disampaikan kepada penanggung dalam suatu periode tertentu yang ditetapkan
dalam polis, misalnya 14 hari atau 30 hari setelah tertanggung mengetahui
kejadian tersebut.
-
Pemberitahuan sesegera mungkin
diperlukan agar investigasi atas kejadian dapat segera dilakukan. Kalau tidak,
beberapa bukti tentang kejadian itu kemungkinan tidak bisa diperoleh atau
ingatan para saksi kemungkinan tidak penuh lagi.
-
Dalam banyak hal, pihak
tertanggung memerlukan bantuan staff
klaim pihak penanggung atau loss adjusters untuk membantunya dalam
mencegah kerugian lebih lanjut dan dalam mempercepat dimulainya perbaikan.
-
Setelah mendapat pemberitahuan,
penanggung biasanya mengirimkan formulir klaim kepada tertanggung untuk diisi.
Formulir ini utuk mendapatkan informasi tentang tertanggung, tempat kerugian,
sifat kerugian, waktu terjadinya kerugian, rincian harta benda yang mengalami
kerugian berikut nilai-nilainya, dan asuransi atau polis lain yang menutup
kepentingan yang sama. Jawaban yang diberikan dicocokkan dengan proposal form.
-
Kewajiban-kewajiban lain dari
tertanggung yang biasanya juga ditegaskan dalam polis dalam hal terjadi
kejadian yang dapat menimbulkan klaim pada polis adalah:
§ Tertanggung tidak boleh bertindak curang untuk sengaja mendapatkan
suatu keuntungan dari adanya kerugian itu; dan
§ Tertanggung, jika diminta,
harus mengizinkan penanggung untuk melakukan hak subrogasi dan
tertanggung tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merugikan hak subrogasi
tersebut.
c.
Proof of loss
Dalam hal terjadi suatu kerugian, tertanggung berkewajiban untuk
membuktikan:
-
bahwa ia (tertanggung) telah
mengalami kerugian karena suatu kejadian atau peristiwa yang dijamin dalam
polis
-
nilai atau jumlah kerugian itu
Tapi jika penanggung berpendapat bahwa kerugian itu disebabkan oleh
suatu bahaya yang dikecualikan oleh polis, pihak penanggunglah yang wajib
membuktikan hal itu.
2. Hak Tertanggung
Hak tertanggung adalah bahwa setelah ia memenuhi semua kewajibannya,
ia berhak untuk mendapatkan penyelesaian ganti rugi berdasarkan syarat-syarat
polis. Penyelesaian ganti rugi tersebut tidak boleh ditahan oleh penanggung
hanya dengan alasan masih menunggu recovery dari hasil penggunaan hak subrogasi
atau hak kontribusi.
3. Kewajiban Penanggung
Setelah
tertanggung memenuhi kewajiban-kewajibannya berkenaan dengan kerugian tersebut,
penanggung berkewajiban untuk memenuhi hak tertanggung seperti di atas.
4. Hak
Penanggung
Setelah
mendapat pemberitahuan tentang suatu kejadian kerugian, penanggung berhak untuk
bersama-sama dengan pihak tertanggung mengamankan pokok pertanggungan yang
mengalami kerugian itu. Hak ini biasanya dilakukan oleh penanggung dengan
menggunakan jasa loss adjusters.
Dalam
polis-polis tertentu, penanggung diberi hak untuk memasuki lokasi kejadian dan
mengamankan harta benda tanpa mengakui tanggung jawab (liability) atas klaim
yang bersangkutan. Dengan hak seperti ini, penanggung akan dapat melakukan
investigasi atas kejadian/kerugian itu secepat mungkin.
B. Investigasi Klaim
·
Dalam klaim asuransi kebakaran,
penanggung biasanya menunjuk perusahaan loss adjusters untuk melakukan
investigasi atas klaim dan memberikan rekomendasi tentang pembayaran klaim
tersebut.
·
Dalam klaim asuransi tanggung
gugat (liability insurance claims) yang perkaranya diajukan ke pengadilan,
pihak penanggung biasanya menunjuk pengacara atau solicitor untuk mewakilinya
di pengadilan.
·
Dalam klaim-klaim yang relatif
kecil, seperti klaim kendaraan bermotor, penanggung cukup menggunakan
tehnisinya sendiri untuk memeriksa kerusakan kendaraan yang bersangkutan dan
merundingkan tentang perbaikan dengan pihak bengkel.
C. Jumlah Ganti Rugi
1.
Asuransi Harta Benda
Dalam asuransi harta benda (property insurance), jumlah ganti rugi ditentukan oleh dasar penutupan
pertanggungan, apakah berdasarkan:
-
Indemnity; atau
-
Reinstatement; atau
-
Agreed value
Jika pertanggungan ditutup berdasarkan indemnity, jumlah ganti rugi
dipengaruhi juga oleh modifikasi prinsip tersebut yang membuat pembayaran ganti
rugi itu tidak penuh. Salah satu modifikasi prinsip indemnity adalah penerapan
ketentuan “average”
Kata “average” dalam asuransi marine mempunyai arti yang berbeda
dari kata average dalam asuransi non marine property.
Dalam
asuransi marine, kata “average” artinya kerugian sebagian (partial loss) dan
dibagi dalam 2 (dua) kategori, yakni “particular average” dan “general
average”. Particular average adalah partial loss yang mempengaruhi satu
kepentingan tertentu, yakni kepentingan atas kapal saja atau atas barang saja;
sedangkan dalam general average, lebih dari 1 (satu) kepentingan yang
terpengaruh, yakni kapal, barang dan/atau uang tambang. Kerugian general
average timbul dari suatu tindakan general average (general average act), yakni
tindakan yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
i. kapal dan
barang-barang yang ada di atasnya berada dalam
keadaan bahaya (imperilled);
ii.
untuk keselamatan kapal dan
barang-barang tersebut, dilakukan pengorbanan luar biasa (extraordinary
sacrifice) atau secara sengaja (intentionally) dan secara pantas (reasonably)
dikeluarkan biaya;
iii.
pengorbanan atau biaya yang
dilakukan atau dikeluarkan seperti itu adalah untuk keselamatan kapal dan
barang-barang yang ada di atasnya;
iv.
tindakan penyelamatan itu
berhasil.
Kata average dalam asuransi non-marine property artinya membagi
kerugian dan merupakan suatu alat yang digunakan oleh penanggung dalam mencegah
under insurance. Jika dalam polis terdapat klausula average, tertanggung akan
menjadi penanggung untuk proporsi yang under insured, dan dalam hal terjadi kerugian, ia harus menanggung
sebagian dari kerugian itu.
Bentuk-bentuk klausula average dalam polis non marine property
adalah:
i.
Pro rata condition of average
Klausula average ini lazim berlaku dalam polis-polis asuransi
kebakaran dan asuransi pencurian.
Jika SI lebih rendah dari value at risk, tertanggung akan membayar
premi yang terlalu kecil kepada common pool. Untuk mengatasi ketidakseimbangan
ini maka polis-polis dengan klausula pro rata condition of average hanya akan
membayar sebagian kerugian sesuai imbangan antara SI terhadap value at risk,
yakni:
Sum Insured x Loss
VAR
ii.
Special condition of average
Klausula 75% condition of average diberlakukan bagi
pertanggungan atas hasil pertanian di tanah pertanian. Dalam hal ini
tertanggung hanya akan ikut menanggung kerugian jika SI lebih kecil dari
prosentase yang ditetapkan, yakni 75% dari value at risk. Jika ketentuan
average berlaku untuk klaim itu, maka ketentuan average yang diberlakukan
adalah ketentuan pro rata condition seperti pada sub (i) di atas.
iii.
Two condition of average
Klausula average ini dipakai untuk asuransi kebakaran atas stock pada beberapa gudang
atau tempat tertentu. Kondisi yang pertama berlaku untuk asuransi yang menutup
stock pada beberapa tempat atau stock dari beberapa jenis, bilamana terdapat
kemungkinan bahwa polis-polis lain berlaku sah menutup tempat-tempat yang lebih
terbatas atau jenis-jenis stock yang lebih terbatas.
Kondisi yang kedua menegaskan bahwa polis yang menutup lebih
banyak tempat atau lebih banyak jenis stock tidak menjamin apa yang ditutup
secara lebih spesifik oleh polis-polis yang menutup lebih sedikit tempat atau
lebih sedikit jenis stock, dan untuk pemberlakuan pro rata average seperti yang
dijelaskan sub (i) di atas, value at risk digunakan. Polis-polis yang lebih
spesifik harus menanggung kerugian itu terlebih dahulu. Formulanya adalah:
Sum Insured
x Balance
of loss not paid by more specific policies
Total value at risk
(less values covered
by
more spesific
policies)
Reinstatement Average
Jika polis asuransi harta benda
tunduk pada syarat reinstatement (reinstatement condition), tetapi tidak tunduk
pada klausula-klausula inflasi lainnya, suatu bentuk average khusus berlaku.
Bentuk average khusus ini sama dengan special condition of average yang
dijelaskan di atas, kecuali bahwa jika SI kurang atau sama dengan 85% dari
reinstatement value pada saat kerugian terjadi atau jika polis tunduk polis
tunduk juga pada klausula-klausula inflasi lainnya, maka full reinstatement
average akan berlaku, yakni dengan formula:
Sum
Insured x Cost
of repair
Reinstatement value at
time of reinstatement
2.
Asuransi Tanggung Gugat
Untuk klaim-klaim asuransi tanggung gugat (liability insurances),
jumlah ganti rugi merupakan hasil negosiasi antara penanggung dan pihak ketiga.
Penanggung mengambil alih semua negosiasi dan penyelesaiannya berdasarkan hasil
negosiasi tersebut. Kompensasi meliputi loss of earning, suffering & future
disability plus legal costs (minus amount of contibutory negligence)
3.
Asuransi Jiwa dan Asuransi
Kecelakaan Diri
Jumlah yang harus dibayarkan kepada tertanggung, atau kepada ahli
warisnya dalam hal tertanggung meninggal dunia, adalah sesuai tabel kompensasi
yang ada dalam polis. Capital sums (untuk kematian, kehilangan bagian badan)
dispesifikasikan pada polis dan dibayar setelah menerima bukti kejadian.
Weekly benefit dibayarkan untuk temporary partial or total
disablement dan tertanggung harus membuktikan bahwa:
-
ia mengalami partial/totally
disabled seperti yang didefinisikan
-
disablement disebabkan oleh
kejadian yang diasuransikan
Medical evidence dibutuhkan untuk pengajuan klaim ini
4.
Ex gratia payments
Tertanggung tidak berhak untuk mengklaim suatu pembayaran apabila
peristiwa atau kejadian yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pokok
pertanggungan tidak termasuk dalam scope jaminan polis. Namun demikian, untuk
peristiwa atau kejadian seperti itu, penanggung kadang-kadang tetap membayar
sebagian atau seluruh kerugian itu karena pertimbangan komersil demi nama baik
penanggung; pembayaran seperti ini disebut “ex gratia payment”.
5.
Kepada siapa pembayaran ganti
rugi dapat dilakukan?
Kecuali dalam klaim-klaim tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga di mana pembayaran biasanya dilakukan
langsung oleh penanggung kepada pihak ketiga atau solicitornya, klaim-klaim
pada umumnya diselesaikan dengna melakukan pembayaran kepada tertanggung.
Pembayaran klaim juga dapat dilakukan kepada orang atau pihak lain
sebagai berikut:
i. kepada ahli waris tertanggung atau legal representative dari
tertanggung, misalnya untuk klaim
meninggal dunia, anak di bawah umur, bankrupt/unsound mind)
ii.
kepada seseorang kepada siapa
tertanggung telah menyerahkan/mengalihkan hasil polis. Jadi, dalam hal klaim atas biaya perbaikan, tertanggung
dapat meminta penanggung untuk membayar uang klaim tersebut langsung kepada
pihak bengkel yang melakukan perbaikan itu.
iii.
Kepada pihak lain atas perintah
pengadilan (garnishee order)
iv.
Pembeli dari bangunan
(purchaser’s interest clause – Standard Fire Policy)
6.
Pembayaran klaim yang salah
(payment by mistake)
a.
Payment recoverable, dalam hal:
1)
polis tidak operative pada saat
terjadi kerugian, karena:
-
premi tidak dibayar
-
polis batal dari awal
pertanggungan
-
polis batal selama masa
pertanggungan
2)
perusahaan asuransi tidak
bertanggung jawab karena:
-
objek pertanggungan tidak rusak
-
kerugian disebabkan oleh wilful
action dari tertanggung atau excepted cause
3)
kelebihan perkiraan dari nilai
atau items yang tidak bisa diterima
4)
fraud dari pihak tertanggung
b.
No Recovery Payment, dalam hal:
1)
pembayaran klaim secara
ex-gratia
2)
pembayaran klaim secara
kompromi
3)
penanggung waive rights of
enquiry sebelum pembayaran
4)
pembayaran klaim atas dasar
paksaan dari proses hukum
5)
kesalahan dalam hukum
D. Reinstatement of Sum Insured After Loss
Berbeda
dengan reinstatement yang merupakan metode ganti rugi, reinstatement dalam
hubungan dengan Sum Insured adalah berkenaan dengan keadaan di mana suatu
kerugian sebagian (partial loss) telah dibayar dan jumlah kerugian itu telah
dipotong dari SI. Reinstatement atas SI berlaku untuk polis-polis tersebut di
bawah ini:
1.
Asuransi Kebakaran
Dalam asuransi kebakaran, SI berkurang dengan jumlah klaim dan SI
yang sudah berkurang itu harus dipenuhkan kembali (reinstated), jika
reinstatement itu dikehendaki tertanggung dan untuk itu dikenakan pembayaran
premi secara pro rata. Untuk kerugian-kerugian kecil, reinstatement Si sering tanpa tambahan premi.
2.
Asuransi Harta Benda yang Bukan
Kebakaran
Dalam jenis asuransi ini juga SI berkurang dengan jumlah kerugian
dan harus dipenuhkan kembali (reinstated). Tetapi reinstatement tidak berlaku
bagi asuransi kaca dimana tidak ada SI atau bagi asuransi uang dengan alasan
yang sama.
3.
Asuransi Tanggung Gugat
Reinstatement atas limit of indemnity hanya akan berlaku apabila
terdapat suatu aggregate limit dengan suatu jumlah tertentu dalam 1 (satu)
tahun. Setiap pembayaran kerugian akan dipotong dari aggregate limit tersebut
dan tertanggung dapat meminta dilakukannya pemulihan kembali (reinstatement)
aggregate limit yang telah berkurang jumlahnya itu.
4. Asuransi Marine
Dalam asuransi marine, pembayaran klaim-klaim partial loss tidak
mengurangi SI. Bilamana dalam periode polis tersebut terjadi total loss dalam
keadaan kerusakan tersebut belum diperbaiki, tertanggung hanya akan berhak
menerima pembayaran klaim total loss.
5. Asuransi Kepentingan
Keuangan
Dalam klaim asuransi kepentingan keuangan (pecuniary insurance),
khususnya untuk klaim asuransi gangguan usaha (consequential loss insurance),
reinstatement atas SI harus dilakukan.
F.
Claim Agreements
Dalam
banyak hal tertanggung mempunyai hak untuk mendapatkan penggantian kerugian
pada polis dan juga penggantian dari pihak ketiga karena perbuatan melawan
hukum yang dilakukan pihak ketiga tersebut atau karena adanya kontrak antara
tertanggung dengan pihak ketiga tersebut. Dalam hal-hal seperti ini tertanggung
biasanya akan mengajukan klaim kepada penanggung dan mensubrogasikan kepada
penanggung hak-haknya terhadap pihak ketiga tersebut. Tertanggung dapat
juga memperoleh langsung penggantian
dari pihak ketiga, dan dengan demikian ia (tertanggung) tidak berhak lagi untuk
mendapatkan penggantian dari pihak penanggung sesuai asas indemnity.
Untuk menyederhanakan penyelesaian klaim di antara para penanggung,
penanggung membuat persetujuan (agreement) di antara mereka tanpa mempersoalkan
posisi hukum mereka masing-masing agar dimungkinkan penyelesaian klaim-klaim
yang cepat di antara para penanggung tersebut tanpa perlu membawa
persoalan-persoalan itu ke pengadilan untuk mendapatkan putusan, sehingga
tingkat premi dalam jangka panjang tidak harus menaik.
Persetujuan ini adalah antara para penanggung agar terjadi
penyelesaian yang cepat dan tidak perlu ke pengadilan dan tidak merugikan
tertanggung mereka masing-masing. Contohnya adalah “knock for knock agreement”
dalam perbaikan kerusakan kendaraan bermotor, dengan agreement mana setiap
penanggung membayar biaya perbaikan kendaraan yang ditanggungnya sendiri, dan
third party sharing agreements dalam hal cedera antara asuransi kebakaran dan
employers’ liability.
G.
Perselisihan tentang Klaim
Klaim
asuransi dapat menjadi pokok perselisihan antara pihak tertanggung dan pihak
penanggung. Perselisihan itu dapat menyangkut:
a.
persoalan penanggung wajib atau
tidak wajib bertanggung jawab (liable) atas klaim yang bersangkutan; atau
b.
persoalan berapa jumlah klaim
yang menjadi tanggung jawab (liability) penanggung; atau
c.
kedua-duanya (a) dan (b)
tersebut di atas
Cara-cara yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian perselisihan
tentang klaim asuransi adalah sebagai berikut:
i. Negosiasi atau
perundingan
Banyak perselihan tentang klaim dapat diselesaikan dengan baik
melalui negosiasi antara kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung).
ii. Melalui pengadilan
Dalam perselisihan tentang klaim asuransi, umumnya pihak yang
tidak puas adalah pihak tertanggung. Jika penyelesaian perselisihan melalui
negosiasi tidak memuaskan pihak tertanggung, maka sebagai jalan terakhir pihak
tertanggung dapat menggugat pihak penanggung di pengadilan; dan jika hal ini
terjadi, maka pengadilanlah yang akan memutuskan perselisihan tentang klaim
tersebut
iii. Melalui Arbitrase
Pada umumnya polis asuransi harta benda memuat klausula
arbitrase yang mengatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan tentang klaim
(claim disputes), masalah itu akan diselesaikan melalui arbitrase. Klausula
arbitrase biasanya juga mengatakan bahwa putusan arbiter yang ditunjuk untuk
memeriksa perkara itu akan mengikat bagi kedua belah pihak yang berperkara.
Polis-polis asuransi harta benda standar Inggris biasanya
memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa hanya perselisihan yang menyangkut soal jumlah klaim saja yang
diserahkan kepada arbitrase. Jadi perselisihan tentang klaim yang diserahkan
kepada arbitrase untuk diputuskan adalah perselisihan tentang klaim yang
liabilitynya telah diakui oleh penanggung dan hanya jumlah klaim yang masih
atau tidak diakui oleh penanggung.
Sebagian polis asuransi harta benda memuat suatu klausula
arbitrase yang menyatakan bahwa bilamana terjadi perselisihan tentang klaim,
baik mengenai masalah apakah penanggung liable atau tidak maupun tentang jumlah
klaim, dapat diminta penyelesaiannya melalui arbitrase.
Klausula arbitrase dicantumkan dalam polis oleh penanggung
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
(a)
lebih cepat daripada
penyelesaian melalui pengadilan
(b)
putusan yang dihasilkan oleh
arbiter didasarkan pada keahlian (expert judgement) yang sesuai, keahlian mana
yang kemungkinan besar tidak dimiliki oleh hakim di pengadilan
(c)
sidang arbitrase dilakukan
secara tertutup sehingga penanggung dapat terhindar dari publikasi yang jelek;
sedangkan sidang pengadilan dilakukan secara terbuka.
(d)
biaya arbitrase kemungkinan
lebih rendah dibandingkan dengan biaya berperkara di pengadilan
Walaupun dalam polis tercantum klausula arbitrase, namun belum tentu
tertanggung akan menggunakan arbitrase bila terjadi perselisihan tentang klaim,
karena:
(a)
loss adjuster yang ditunjuk
oleh pihak penanggung untuk menangani klaim yang bersangkutan kemungkinan dapat
secara diplomatis memberikan petunjuk kepada tertanggung atau kepada penanggung
mengenai hal yang menjadi inti perselisihan, sehingga masalah itu dipandang
tidak perlu diajukan kepada arbitrase;
(b)
banyak tertanggung yang tidak
membaca polis dan tidak mengetahui bahwa arbitrase itu ada;
(c)
tertanggung kemungkinan
menyangsikan kebenaran atau kejujuran keputusan arbitrase.
iv.
Melalui Ombudsman Bureau
Untuk
mengatasi kekurangan dalam penyelesaian perselisihan melalui pengadilan dan
arbitrase, maka beberapa perusahan asuransi terkemuka di Inggris secara
bersama-sama membentuk suatu badan atau biro yang disebut The Insurance
Ombudsman Bureau.
Biro ini berfungsi untuk menangani perselisihan tentang klaim asuransi antara para penanggung yang menjadi anggota biro ini dengan para tertanggung mereka.
CHAPTER 9. RENEWAL AND CANCELLATION
A. Prosedur Renewal
·
Kontrak asuransi, kecuali polis
asuransi jiwa dan PHI (Permanent Health Insuranse), biasanya hanya untuk
periode satu tahun.
·
Untuk mengadakan kontrak tahun
yang akan datang, akan memakan biaya jika harus menerbitkan polis baru.
·
Pada prakteknya, polis original
dapat direnewal seperti disebut dalam preamble atau schedule.
·
Bila ada penawaran dan
penerimaan, dokumen polis yang sama dapat digunakan untuk masing-masing periode
yang berikut.
·
Walaupun dokumen original masih
digunakan, secara hukum tercipta kontrak yang terpisah untuk masing-masing
periode.
·
The duty of disclosure timbul
pada saat renewal.
·
Dalam hal polis tahunan, tak
ada kewajiban atas salah satu pihak untuk melakukan renewal kontrak untuk
periode berikutnya.
·
Dalam hal polis jangka panjang,
kontraknya adalah untuk jangka waktu yang ditentukan atau hingga terjadi klaim,
misal meninggal
·
Penanggung harus menerima premi
renewal bila diajukan, tetapi tertanggung tidak harus melakukna renewal.
·
Bila tertanggung tidak
melakukan renewal, polis akan menjadi batal atau “paid up” atau premi dibayar
dari surrender value (nilai tunai) hingga nilai tunai tersebut habis
- Dokumen Renewal
§ Penanggung menerbitkan “renewal notice” dua atau tiga minggu sebelum
berakhirnya asuransi
§ Menurut hukum, tidak ada syarat untuk menerbitkan remider tersebut
§ Fungsi dari “renewal notice” adalah untuk menjamin agar asuransi
tidak batal karena tertanggung lupa polisnya berakhir
§ Dalam renewal notice disebutkan nama tertanggung, no polis, jenis
asuransi, harga pertanggungan, renewal premi, tanggal renewal dan alamat
pembayaran
§ Ada pemberitahuan pada renewal notice atau pada slip pembayaran
bahwa setiap perubahan pada resiko sejak mulai berlaku atau sejak renewal
terakhir harus diberitahukan kepada penanggung.
§ Tidak diterbitkan untuk polis-polis jangka pendek (short period)
2.
Legal Status
§ Legal status dari renewal notice adalah sekali diterbitkan akan
tergantung pada wording of notice
§ Bila notice hanya mengingatkan tertanggung bahwa polis berakhir pada
tanggal tertentu, hal ini mungkin hanya sebagai reminder dan bukan menjadi
tujuan yang legal.
Kemudian tertanggung akan menawarkan untuk melakukan renewal dan
perusahaan dapat menerima atau menolak penawaran tersebut.
§ Sebaliknya, jika notice mengundang tertanggung untuk melakukan
renewal, notice tersebut akan ditafsirkan sebagai penawaran yang sah dan hanya
membutuhkan penerimaan dari tertanggung.
§ Wording yang mana saja yang digunakan, prinsipnya adalah sama karena
setiap penawaran dapat ditarik sebelum penawaran diterima bila informasi lebih
lanjut menjadikan penanggung melakukan demikian.
B.
Days of Grace
·
Tertanggung diperbolehkan
membayar premi 15 hari setelah tanggal renewal. Konsensus ini disebut “days of
grace”
·
Pertanggungan akan tetap
berjalan dan bila klaim terjadi antara tanggal renewal dan tanggal pembayaran,
tertanggung akan mendapatkan recovery.
·
Bila tertanggung tidak berniat
untuk melakukan renewal, konsensi tersebut hilang dan polis batal pada tanggal
renewal.
- Polis Jiwa
§ Jika premi renewal tidak dibayarkan dalam waktu days of grace, polis
tidak segera batal
§ Kondisi khusus yang disebut “non-forfeiture’ akan berlaku dan premi
dibayarkan dari nilai tunai (jika ada) sampai nilai tunai habis.
2.
Polis di mana days of grace
tidak berlaku
§ Selain polis-polis jangka pendek di mana renewal biasanya tidak
diterbitkan, menjadi kebiasaan bahwa pembayaran premi dilakukan pada atau
sebelum tanggal renewal untuk asuransi marine dan livestock.
§ Days of grace tidak diberikan pada renewal motor insurance di mana
premi harus dibayar pada atau sebelum tanggal berakhirnya polis untuk
mendapatkan full cover.
3.
Kondisi Khusus Polis Motor
§ Merupakan suatu pelanggaran menurut RTA (Road Traffic Act) jika
melakukan penutupan secara back-date atas compulsory third party insurance,
maka days of grace tidak diberikan pada renewal motor.
§ Di dalam praktek, tertanggung diberikan 15 hari sertifikat RTA di
balik renewal notice sejak tanggal berakhirnya asuransi asalkan tertanggung
tidak mengasuransikan dengan penanggung lain dalam waktu 15 hari tersebut.
§ 15 hari dimaksud bukan days of grace karena penutupan dibatasi oleh
legal requirements dan tetap berlaku, baik jika tertanggung akan melakukan
renewal polisnya maupun tidak (asalkan tertanggung tidak mengasuransikan di
tempat lain).
§ Premi renewal dibayar setelah batas waktu dan dalam waktu 15 hari,
penanggung akan menerbitkan sertifikat tahunan sejak tanggal berakhirnya
asuransi sebelumnya
§ Prosedur ini memenuhi RTA
karena penangggung tidak melakukan back-dating penutupan RTA yang telah
in force berdasarkan sertifikat yang berada pada renewal notice.
C.
Renewal Terms
·
Dalam hal kontrak tahunan,
syarat di mana perusahaan siap untuk melakukan renewal mungkin berbeda dari
syarat yang berlaku sebelumnya.
·
Misal, dengan meningkatnya
kejadian dan atau biaya klaim, premi akan kemungkinan meningkat dibandingkan
dengan tahun sebelumnya.
D.
Long Terms Agreements
·
Untuk mempertahankan bisnis
yang baik pada renewal dan juga menurunkan biaya survey dan biaya operasi
lainnya dalam jangka waktu panjang, penanggung menawarkan diskon dan sebagai
penggantinya tertanggung melakukan renewal polisnya untuk beberapa tahun tertentu.
·
Agreement tersebut umumnya
berlaku untuk asuransi property, liability dan consequential loss
·
Umumnya diskon yang diberikan
adalah 5% dari premi untuk penutupan selama 3 tahun.
·
Masing-masing pihak terhadap
agreement tersebut berkewajiban:
a.
tertanggung : menawarkan
renewal pada masing-masing tanggal renewal dengan syarat yang berlaku sama
seperti periode asuransi sebelumnya
b.
penanggung ; bila penanggung
menerima penawaran tertanggung, penanggung akan menjamin pemberian diskon
Dengan catatan;
Penanggung:
1.
tidak diharuskan menerima
penawaran renewal
2.
dapat merubah premi dari yang
telah dikenakan pada tahun sebelumnya
3.
dapat merubah syarat dan
kondisi dari yang berlaku pada tahun sebelumnya
Tertanggung:
1.
tidak diharuskan melakukan
renewal bila (2) dan atau (3) di atas berlaku
2.
dilibatkan pada perbaikan
syarat bila tertanggung menerima syarat tersebut, maka syarat tersebut menjadu
syarat yang disetujui untuk periose asuransi renewal dan berikutnya.
Dalam hal tertanggung tidak melakukan penawaran renewal, tertanggung
melanggar kontrak.
E.
Pembatalan
·
Pada umumnya kontrak hanya
dapat dibatalkan oleh satu pihak dalam hal terdapat pelanggaran yang
fundamental oleh pihak yang lain.
·
Pelanggaran harus berhubungan
dengan point utama di dalam kontrak
·
Kontrak asuransi akan
menitikberatkan pada kurangnya insurable interest atau pelanggaran utama dari
Utmost Good Faith dan kontrak dapat menjadi batal.
·
Tertanggung berhak mendapatkan
pengembalian premi seluruhnya kecuali ada kecurangan atau penipuan yang
disengaja
·
Pada kasus lain, sekali perusahaan on risk, premi dianggap sebagai
pendapatan penuh perusahaan karena total loss dapat terjadi dan oleh karena itu
tidak ada pengembalian premi.
·
Di dalam banyak jenis polis,
penanggung telah memasukkan “cancellation clause” memberikan tertanggung hak
untuk membatalkan dan mengembalikan premi secara proporsi kepada tertanggung.
- Kondisi Pembatalan
§ Di kebanyakan polis non life ada kondisi yang memperbolehkan
penanggung membatalkan polis dengan memberikan surat pemberitahuan kepada
tertanggung dan mengembalikan premi secara pro rata.
§ Tindakan ini dapat dibenarkan bila
segi phisik resiko
berubah atau bila tertanggung harus melakukan rekomendasi untuk
memperbaiki beberapa segi tetapi tidak
dilakukan.
§ Kadang kala penanggung menggunakan klausula pembatalan bila
pengalaman polis selama periode asuransi berubah menjadi lebih buruk secara
dramatis.
§ Ada dua pendapat perihal apakah pembatalan dilakukan atau tidak
1.
resiko terbukti menjadi lebih
buruk dari yang diantisipasi dan karena tidak ada perbaikan-perbaikan yang
dapat dilakukan, perusahaan harus melepaskan penutupannya untuk melindungi
account-nya.
2.
Underwriter mempunyai
kesempatan untuk menilai resiko pada saat mulainya resiko dan terjadinya klaim
karena :
a.
kesalahan penanggung menilai
resiko
b.
awal putaran yang buruk
Sering terjadi bahwa tertanggung mempunyai putaran yang baik dan
pengalaman klaim yang buruk. Dalam situasi demikian dapat dikatakan bahwa ini
adalah bagian dari resiko yang harus diterima oleh perusahaan dalam transaksi
asuransi dan polis harus berjalan.
2. Pengembalian Premi
Pengembalian
menyeluruh diberikan bila:
a.
penanggung bertindak “ultra
vires” yaitu bila penanggung bermaksud menerbitkan satu jenis asuransi di mana
penganggung tidak diberikan kuasa pada Memorandum of Association
b.
tidak ada “consensus ad idem”
yaitu pihak-pihak ada di bawah salah pengertian sehubungan dengan rincian
kontrak
c.
sifat kontrak tidak absah,
kecuali tertanggung sadar akan kenyataan ini atau seharusnya sadar pada awalnya
d.
ada pelanggaran salah satu
conditions precedent to the contract. Bila pelanggaran disengaja atau penipuan,
tidak ada hak untuk pengembalian.
Pengembalian sebagian diberikan bila:
a.
polis berisikan klausula
pembatalan dan penanggung melakukan haknya untuk membatalkan. Kondisi ini
biasanya membolehkan pengembalian secara “pro rata” atau proporsional.
b.
Ada penutupan ganda. Hal ini
akan berlaku bila tertanggung telah menutup lebih dari total nilai propertynya
dengan dua atau lebih penanggung.
c.
Penanggung dilikuidasi, di mana
pengembalian secara pro rata diberikan, tetapi tidak mungkin likuidator
mempunyai dana untuk membayarnya.
d.
Ada persetujuan bersama untuk
melakukna demikian. Ini dapat timbul dalam situasi berikut:
i. bila penanggung setuju atas permohonan dari
tertanggung untuk membatalkan asuransi, atau menurunkan harga pertanggungan
ii. bila polis atas dasar adjustable premium
1. Definisi reinsurance:
Reasuransi
adalah persetujuan antara Penanggung (Ceding company) dan reasuradur, di mana
penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian
resiko atas suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada reasuradur,
dan dengan menerima premi dari dari penanggung sebagaimana telah ditetapkan
sebelumnya, reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada Penanggung
berhubung dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya
tersebut, semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan
dalam perjanjian
Ceding
co. atau reinsured biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan
reasuradur atau reinsurer adalah sebuah perusahaan asuransi atau sebuah
perusahaan reasuransi profesional.
Menurut
R.C. Reinarz, reasuransi adalah akseptasi oleh suatu Penanggung yang dikenal
sebagai reasuradur dari semua atau sebagian resiko kerugian dari Penanggung
yang disebut Ceding Company.
KETERANGAN:
-
Kontrak asuransi dan reasuransi
adalah masing-masing terpisah
-
Antara tertanggung dengan
reasuradur tidak terdapat jalur komunikasi
-
Kontrak yang disepakati antara
Perusahaan Asuransi dengan Reasuradur adalah di luar wewenang tertanggung
-
Dalam hal Perusahaan Asuransi
“bangkrut” tertamggung tidak berhak untuk menarik uang yang merupakan kewajiban
Reasuradur kepada perusahaan asuransi
2. 5 (lima) alasan reasuransi:
a.
Meningkatkan kapasitas
akseptasi
Fasilitas reasuransi
akan memperbesar kapasitas direct insurer tersebut, sehingga memungkinkannya
untuk mengaksep jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal seperti itu,
reasuransi berfungsi sebagai “capacity boosting”
Problem:
Konsekuensi dari
adanya peningkatan kapasitas tadi di mana sesuai dengan mekanisme pasar, pada
saat ada “kelebihan kapasitas’ di industri asuransi dengan situasi lebih banyak
asuradur dan reasuradur berlomba memperebutkan resiko dengan jumlah yang sama, sementara
itu premi akan turun (tertanggung akan memperoleh manfaatnya). Di lain pihak,
klaim tidak berubah (tidak turun).
Akibatnya kana
ditemukan situasi dengan loss ratio yang buruk, yaitu:
-
nilai klaim tetap
-
premi yang diterima turun dan
tidak sesuai dengan yang seharusnya untuk membentuk dana klaim tersebut
b.
Stabilisasi kondisi keuangan
Perusahaan asuransi
menghadapi ketidakpastian mengenai frekuensi terjadinya klaim dan berapa besar
klaim yang harus dia bayar. Perusahaan asuransi dapat mengurangi fluktuasi
biaya klaim yang mungkin terjadi dengan membayar sejumlah premi yang pasti
kepada reasuradur dan reasuradur akan membantu direct insurer dalam
menstabilkan tingkat kerugiannya.
c.
Confidence untuk ekspansi
bisnis
Dengan dihilangkannya
beberapa ketidakpastian melalui pengalihan resiko kepada reasuradur, direct
insurer mendapatkan rasa yakin (confidence) untuk memperbesar bisnisnya. Ini
terutama dimaksudkan untuk perusahaan asuransi yang ingin menutup jenis pertanggungan
yang masih baru bagi mereka, namun karena belum punya pengalaman, mereka belum
mempunyai catatan atau statistik yang mengungkapkan tentang loss ratio dari
jenis pertanggungan tersebut. Karena itu dipilih bentuk asuransi Stop Loss,
sehingga bila loss ratio melebihi ratio tertentu, selebihnya akan dibebankan
kepada reasuradur, baik keseluruhannya atau hanya sebagian.
d.
Catastrophe protection
Keadaan finansial
Direct Insurer dapat menjadi sangat buruk dalam hal ia harus menanggung
kerugian-kerugian yang luar biasa jumlahnya (catastrophic losses). Reasuransi
berfungsi sebagai suatu pengaman untuk melindungi direct insurers terhadap
keadaan seperti ini (catastrophe protection).
e.
Spread of risks
Reasuransi adalah
mekanismen pengalihan resiko dari direct insurer kepada reasuradur. Oleh sebab
itu, reasuransi berfungsi sebagai alat penyebar resiko (spread of risk).
Asuradur mungkin tidak
menginginkan untuk konsentrasi tanggung jawabnya kepada setiap class of
business, setiap jenis resiko, setiap area atau dalam bentuk klasifikasi
lainnya.
Dengan mengatur
fasilitas reasuransi secara tepat, maka akan dapat disebarkan dampak yang
potensial dari kerugian-kerugian yang dihadapi akan datang.
3. Terminologi
a. Reasuradur/Reinsurer : Perusahaan
yang mengaksep bisnis asuransi yang diunderwrite oleh perusahaan asuransi lain,
baik akseptasi sebagian atau keseluruhan resiko.
b. Direct Insurer : Penanggung
langsung/pertama, penanggung (asuradir) yang menerima resiko dari tertanggung
(pembeli asuransi) dan yang sepanjang tertanggung sebagai pemegang polis
dianggap sebagai satu-satunya orang atau badan hukum yang bertanggung jawab
atas kewajiban yang telah dipikulnya.
c. Ceding Company/Ceding : Perusahaan asuransi
yang menempatkan bisnis reasuransi kepada
perusahaan reasu-
Office ransi.
d. Guarantee : Istilah yang lazim dipergunakan untuk
reasuransi, dalam cabang asuransi kebakaran. Dikenal pula a guarantee policy
e. Retensi : Besarnya resiko yang ditahan oleh ceding
company untuk masuk ke dalam accountnya sendiri atau bagian dari resiko yang
tidak direasuransikan.
f. Own Retention : Retensi
sendiri, merupakan bagian dari resiko yang benar-benar ditahan dan menjadi
tanggung gugatnya sendiri
g. Group Retention : Retensi
kelompok/bersama, merupakan bagian dari resiko yang ditahan oleh
penanggung-penanggung secara bersama-sama di mana mereka mempunyai/menetapkan
O/R nya sendiri-sendiri.
h. Line : Jumlah yang ditetapkan sebagai retensi
dari Ceding Insurer. Jumlah retensi Ceding Company, reasuradur dapat menerima
reasuransi sampai sekian lines, misalnya one line, four lines, dan selanjutnya
i. Limit : Jumlah maksimum yang mana penanggung
bersedia/siap mengaksep bisnis sampai jumlah tersebut dari setiap class of
business
j. Sesi/Cession : Bagian
dari nilai pertanggungan yang disalurkan/diserahkan ke reasuradur
k. Retrosesi/Retrocession : Bagian
dari bisnis reasuransi yang diasuransikan kembali
l. Retrocessionnaire : Retrosesioner,
reasuradur dari reasuradur
m. Retrocedent : Reasuradur Pemberi Sesi / Retrosesi
n. Reciprocity : Timbal balik, yang memberikan
sesi/reasuransi menerima pula sesi/reasuransi secara timbal balik
o. Reinsurance Commission : Komisi
Reasuransi
Prosentase
tertentu terhadap premi sebagai potongan yang diberikan oleh reasuradur dalam
perhitungan prosentase mana termasuk komisi asuransi (original commission) dan
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ceding insurer
p. Profit Commission : Komisi
Keuntungan
Prosentase
tertentu terhadap keuntungan yang diperoleh reasuradur untuk dikembalikan
kepada Ceding Insurer, karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena
keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini
perhitungannya menurut cara-cara tertentu
q. Pools : Pool, suatu bentuk perjanjian (kerjasama)
di mana beberapa Insurer/Reinsurers setuju untuk menempatkan semua (atau
sebagian) dari sesuatu jenis asuransi tertentu dalam satu central (pool), yang
kemudian dibagi-bagikan antara anggota secara proportional sebagaimana telah
disetujui bersama mengenai ; business, premi-premi, kerugian-kerugian,
biaya-biaya ataupun keuntungan-keuntungan
4. 4 (empat) metode reasuransi:
a.
Treaty
Merupakan perjanjian
tertulis antara direct insurer dan reasuradur, di mana direct insurer secara
otomatis memberikan suatu sesi kepada reasuradur dan secara otomatis pula
reasuradur yang bersangkutan akan menerima tanpa negosiasi lebih lanjut semua
sesi yang seusai dengan perjanjian treaty.
Perjanjian reasuransi
berdasarkan treaty berlaku untuk suatu periode tertentu yang telah disepakati
bersama dan tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berkenaan dengan jenis
resiko, nilai resiko atau pembatasan-pembatasan lainnya yang telah diatur dalam
perjanjian itu.
Perjanjian reasuransi
atas dasar treaty biasanya dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan)
dan untuk suatu portfolio bisnis tertentu, misalnya semua bisnis kebakaran yang
diaksep oleh ceding co. dalam periode tersebut.
Perjanjian reasuransi
secara treaty memberikan kapasitas tambahan otomatis kepada ceding co. atau
direct insurer.
b.
Facultative
Merupakan perjanjian
reasuransi di mana masing-masing pihak (ceding co. dan reasuradur) sama-sama
mempunyai kebebasan. Pihak ceding co. bebas menentukan apakah akan atau tidak
akan mereasuransikan resiko yang bersangkutan, sedangkan pihak reasuradur bebas
menentukan apakah menerima atau menolak resiko itu
Alasan menggunakan
reasuransi fakultatif:
1.
kapasitas treaty sudah penuh
2.
resiko di luar perjanjian
treaty
3.
unusual risks (resiko-resiko
yang tidak biasa)
Dengan cara
facultative, tiap resiko ditawarkan secara individual (resiko per resiko)
kepada reasuradur, dan ceding co. berkewajiban untuk melakukan full disclosure
kepada reasuradur tentang fakta-fakta material yang berkenaan dengan pokok
pertanggungan yang ditutupnya, terms dan condition dari penutupan tersebut, dan
informasi lainnya yang dipandang perlu oleh reasuradur yang bersangkutan dalam
mempertimbangkan akseptasi reasuransi itu.
c.
Facultative Obligatory
Dalam penempatan reasuransi
secara facultative obligatory, ceding co. bebas menentukan (facultative) apakah
akan atau tidak akan mereasuransikan, dan apabila ceding co. itu telah
memutuskan untuk mereasuransikan, pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep
bagian resiko yang diasuransikan kepadanya sepanjang reasuransi itu memenuhi
perjanjian reasuransi untuk itu. Seperti halnya perjanjian treaty, perjanjian
reasuransi secara facultative obligatory memberikan kepada ceding co. suatu
kapasitas tambahan secara otomatis.
Jumlah yang diberikan kepada
reasuradur facultative obligatory adalah kelebihan jumlah di atas gabungan
jumlah yang diambil oleh ceding co. untuk own retention-nya dan jumlah yang
ditempatkan pada reasuradur treaty.
d.
Pools
Merupakan perjanjian antara
perusahaan asuransi bahwa masing-masing dari mereka setuju untuk menempatkan
reasuransi atas suatu bisnis tertentu pada sebuah perusahaan yang telah mereka
tetapkan bersama sebagai sentral untuk penempatan reasuransi tersebut dan
kemudian sentral tersebut akan mengembalikan atau meretrosesikan
reasuransi-reasuransi yang telah diterimanya dari anggota perjanjian itu kepada
semua perusahaan anggota kepada semua
perusahaan dengan sesi seperti yang telah disetujui bersama.
Contoh: Indonesian Aviation
Insurance Consortium (IAIC0 untuk bisnis aviation
5. Bentuk-bentuk reasuransi
Bentuk reasuransi dapat diklasifikasikan
dalam 2 (dua) golongan, yakni “reasuransi proporsional” dan “reasuransi
non-proportional”.
a.
Reasuransi proporsional
Ciri-cirinya:
-
Objek pertanggungan
reasuransinya adalah harga pertanggungan/Total Sum Insured (Harga
Pertanggungan, premi dan claim sebanding atau sesuai dengan proporsi yang telah
ditetapkan).
-
Perjanjian dilakukan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas (Indefinite periode/continously)
-
Dasar yang dipakai: risk
attaching basis yaitu liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka
waktu pertanggungan
-
Kondisi perjanjian mengikuti
kondisi aslinya
-
Bila reasuradur sudah menerima
premi, maka akan terlibat dalam klaim.
Dengan bentuk reasuransi
proposional, saham ceding co. dan saham reasuradur dalam suatu resiko yang
direasuransikan sudah ditetapkan sebelumnya.
Contoh:
Ceding co. telah mengaksep
suatu resiko dengan Harga Pertanggungan Rp 10.000.000.000,-
HP sebesar Rp
10.000.000.000,- itu dibagi antara ceding co. dan reasuradur sebagai berikut:
-
own retention ceding co. Rp
4.000.000.000,- (atau 40% of 100%)
-
reasuradur Rp 6.000.000.000,-
(atau 60% of 100%)
Dengan pembagian HP seperti contoh di atas, maka premi dan
klaim juga akan dibagi sesuai dengan proporsi ceding co. dan reasuradur dalam
harga pertanggungan tersebut, yakni 40% (own retention ceding co) dan 60%
(reasuradur). Bentuk reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam
reasuransi yang ditempatkan secara facultative, treaty (quota share dan
surplus) dan facultative obligatory.
b.
Reasuransi non-proporsional
Ciri-cirinya:
-
Yang diasuransikan adalah
kerugian (mengatur pembagian losses antara Ceding Company dengan Reinsurer)
-
Besarnya klaim harus melampaui
underlying retention (Excess Point)
-
Perjanjian dilaksanakan untuk
jangka waktu tertentu (fixed period: 12 bulan)
-
Dasar yang dipakai : loss
occuring basis yaitu jaminan yang diberikan oleh reinsurer adalah
kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka waktu pertanggungan
-
Kondisi perjanjian tidak perlu
mengikuti kondisi aslinya, asal dijamin dalam polis
-
Walaupun reinsurer sudah
menerima premi tetapi belum tentu terlibat dalam claim
Dalam hal terjadi suatu
kerugian yang melibatkan reasuradur dalam reasuransi non-proporsional, ceding
co. dan reasuradur tidak membagi kerugian itu di antara mereka berdasarkan
proporsi atau perbandingan yang tetap. Bagian dari klaim yang menjadi liability
ceding co. itu tidak harus melibatkan reasuradur karena ceding co
meng-underwrite retensinya sebagai suatu bentuk first loss insurance, yakni
bahwa ceding co. akan menanggung setiap kerugian sampai suatu jumlah tertentu
yang telah ditetapkannya dan reasuradur hanya akan terlibat dalam jumlah di
atas jumlah tertentu tersebut.
Bentuk-bentuk utama
reasuransi non-proporsional biasanya digunakan dalam Excess of loss Reinsurance
Treaty.
5. Jenis-jenis reasuransi treaty
Berdasarkan bentuknya,
reasuransi treaty digolongkan dalam 2 (dua) kategori, yakni:
a.
Reasuransi treaty proporsional,
yang meliputi:
(1)
Surplus Reinsurance Treaty
(2)
Quota Share Reinsurance Treaty
b.
Reasuransi treaty
non-proporsional, yang meliputi:
(1)
Catastrophe excess of loss
reinsurance treaty
(2)
Risk excess of loss reinsurance
treaty
(3)
Stop loss reinsurance treaty
(4)
Aggregate excess of loss
reinsurance treaty
(1) Surplus
Treaty
Suatu perjanjian antara penanggung dengan
penanggung ulang (reinsurer) di mana penanggung setuju untuk mensesikan dan
reinsurer setuju untuk menerima jumlah yang melebihi retensi penanggung sampai
limit treaty.
Limit atau kapasitas treaty dinyatakan
dalam lines, di mana 1 line = retensi
ceding company untuk any one risk. Jadi treaty 10 lines akan menyediakan
kapasitas total ceding 11x net retensinya.
Untuk mencegah terjadinya kecendrungan
ceding co. menggunakan surplus treaty untuk mensesikan sebesar-besarnya
resiko-resiko jelek, maka biasanya diberlakukan retensi minimum di samping
retensi maksimum
Untuk meningkatkan kapasitas, ada
additional surplus treaty yang dinamakan second atau third surplus contracts
Contoh;
Retensi ceding = 20.000
5 (lima) line surplus = 20.000 x 5 =
100.000
Dengan demikian kapasitas akseptasi
ceding = 20.000 x 6 = 120.000
Reasuransi setuju membayar 5/6 setiap
klaim yang terjadi, sehingga bila ada klaim 54.000:
Ceding = 1/6 x 54.000 = 9000
Reasuransi = 5/6 x 54.000 = 45000
Manfaat surplus treaty antara lain:
-
meningkatkan akseptasi
-
balance of portfolio bisnis
sehingga tercapai the law of the large number
Kelemahan surplus treaty antara lain:
-
perusahan asuransi terikat
untuk mensesikan bisnis yang melebihi O/R kepada reasuradur (komisi dan cara
pembayaran sudah ditetapkan) sehingga bila bisnis sedang baik, perusahaan
asuransi harus berbagi keuntungan dengan reasuradur.
-
Harus membuat laporan secara
berkala
(2) Quota share treaty
Merupakan kontrak
reasuransi di mana ceding co. dan reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk
tiap resiko yang terjadi di ceding co.
Contoh:
Bagian yang ditetapkan
50%
SI = 100.000, premi =
10.000, loss = 5000
Retensi ceding =
50.000
Reasuradur = 50.000
Premi ceding co. =
5.000
Premi reasuradur =
5.000
Liability ceding atas
loss = 25.000
Liability reasuradur
atas loss = 25.000
Alasan menggunakan
quota share:
1.
untuk perusahaan asuransi baru,
di mana pengalaman underwriting masih kurang dan dari segi finansial relatif
lemah
2.
surplus treaty menunjukkan
hasil yang jelek
3.
lebih ekonomis
Keuntungan quota share:
1.
karena proporsi saham own
retention ceding co. dan reasuradur sudah tetap dan limit sudah jelas, maka
cara kerja quota share sangat sederhana dan tidak memerlukan pekerjaan
administrasi yang banyak
2.
memberikan proteksi otomatis,
sekalipun untuk resiko yang buruk
3.
komisi quota share untuk
ceding. co umumnya lebih tinggi dibandingkan reasuransi treaty lainnya
Kelemahan quota share:
Bila market sedang menguntungkan,
keuntungan harus dialokasikan kepada reasuradur dengan prosentase yang telah
ditetapkan dan keadaan seperti itu dapat membuat kemampuan dan modal ceding co.
kurang cepat berkembang.
(3) Excess of Loss reinsurance treaty
Dalam excess of
loss, reasuradur akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian itu
melebihi jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co. dan reasuradur
akan membayar jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang menjadi
net retention ceding co.
Contoh:
Perusahaan
asuransi “ABC” memiliki excess of loss reinsurance treaty dengan
cover limit Rp 400.000.000,- each and every loss, each and every risk, excess
of Rp 600.000.000,- each and every loss, each and every risk.
- Kerugian I Rp 300.000.000,-
Liability ceding co. Rp 300.000.000,-
Reasuradur bebas dari
klaim karena batas net retention ceding co. yang ditetapkan sebesar Rp
400.000.000,- tidak terlampaui.
-
Kerugian II Rp 400.000.000,-
Liability
ceding co. Rp 400.000.000,-
Reasuradur
bebas dari klaim karena jumlah kerugian belum melampaui batas net retention
ceding co yang sebesar Rp 400.000.000,-
-
Kerugian III Rp 500.000.000,-
Liability
ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability
reasuradur Rp 100.000.000,-
-
Kerugian IV Rp 1.200.000.000,-
Liability
ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability
reasuradur Rp 600.000.000,- (cover limit treaty)
Sisa
Rp 200.000.000,- kembali kepada ceding co. menambah net retentionnya.
Jika
ceding co telah membeli cover tambahan dalam bentuk risk excess of loss treaty
dengan cover limit, misalnya Rp 1.000.000.000,- excess of Rp 1.000.000.000,-
maka ceding co. dapat mengklaim sisa sebesar Rp 200.000.000,- tersebut dari
reasuradur risk excess of loss treaty tambahan ini.
Proteksi risk
excess of loss treaty biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers) guna proteksi
reasuransi yang lebih besar dan sekaligus memperkecil premi reasuransinya.
Sistim layering memungkinkan ceding co. menekan premi reasuransi treaty seperti
itu karena semakin tinggi jarak suatu layer dari layar pertama, semakin kecil
kemungkinan bagi layer yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi
reasuransi untuk layer yang lebih tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan
premi reasuransi untuk layer di bawahnya.
(4) Catastrophe excess of loss reinsurance treaty
(Event excess of loss reinsurance)
Proteksi
reasuransi excess of loss dapat pula
diberikan atas setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari
satu peristiwa atau kejadian (each and every loss or series of losses arising
out of one event or occurrence).
Excess point atau
net retention ceding co. dalam catastrophe excess of loss treaty biasanya
ditetapkan lebih tinggi dari excess point atau net retention ceding company
dalam risk excess of loss treaty, akan tetapi cara bekerjanya sama dengan
working excess of loss treaty.
Catastrophe
excess of loss treaty melindungi stabilitas keuangan ceding co. dalam hal
terjadi satu peristiwa (one single event) yang membawa kerugian yang luar biasa
(catastrophic losses) atas lebih dari satu resiko sehingga ceding co. akan
menanggung kerugian own retention secara terakumulasi dalam setiap resiko itu
tanpa adanya catastrophe excess of loss treaty, atau seandainya ceding co.
hanya memiliki risk excess of loss treaty.
Kerugian-kerugian
katastropik dapat terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang
melanda suatu daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta
benda di suatu atau pada beberapa daerah.
(5) Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
Cara kerja Stop
Loss Treaty sama dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah excess of
loss treaty terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding co.
dan reasuradur.
Perbedaan dalam
penetapan liability antara excess of loss treaty dengan stop loss
Excess of loss |
Stop Loss |
Penetapan liability
ceding co. dan reasuradur dilihat dari apakah jumlah kerugian yang terjadi
telah melampaui suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh
ceding co. sebagai net retentionnya |
Penetapan liability
ceding co dan reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi
(loss ratio) dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan. Reasuradur baru
akan terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi
loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya |
Contoh:
Perusahaan
asuransi “XYZ” memiliki Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi
tanggungan ceding co sendiri) dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga
100%. Pendapatan premi own retention ceding co ini selama periode treaty
tersebut, misalnya Rp 100.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggungan own
retention ceding co. dalam periode yang sama, misalnya Rp 120.000.000.000,-
(atau loss ratio 120%)
Pembagian
tanggungan masing-masing pihak dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah
sebagai berikut:
|
|
Tanggungan
ceding co. |
Tanggungan
reasuradur |
|||
Rp 70 milyar (70%x100.000.000) Rp 30
milyar (30%x100.000.000) Rp 20
milyar |
70% 30% 20% 120% |
Rp 70 milyar Rp 3 milyar (10%) Rp 20 milyar Rp 120
milyar |
Rp 27 milyar (90%) Rp 27 milyar |
Hasil
pertanggungan di atas menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat
memperkecil atau menekan loss ratio dari klaim-klaim own retention ceding
company dari semula 120% menjadi hanya 93%.
(6) Aggregate Excess of Loss
Dalam hal treaty
Aggregate Excess of Loss, ceding co menentukan berapa besar jumlah bersih yang
akan ditahannya sendiri (net retention) jumlah total semua kerugian-kerugian
dari suatu tahun penutupan (underwriting year) tertentu: bilamana jumlah total
(aggregate) semua kerugian-kerugian dari underwriting year tersebut telah
melebihi net retention yang telah ditetapkan oleh ceding company tersebut,
reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total (aggregate) semua
kerugian-kerugian itu hingga suatu jumlah yang telah ditetapkan dalam treaty
tersebut sebagai cover limit (batas tanggung jawab) dari reasuradur.
Contoh:
Perusahaan
asuransi “PQR” memiliki aggregate excess
of loss treaty untuk kerugian-kerugian yang terjadi dalam periode 12 bulan dari
1 Januari 1995 dengan cover Rp 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari
semua kerugian-kerugian yang dialami underwriting year 1995 di atas (excess of)
Rp 1.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami
underwriting year 1995.
Setelah periode
treaty tersebut berakhir dan semua kerugian-kerugian dari underwriting year
1995 dijumlahkan, ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian
dari underwriting year 1995 ini adalah Rp 7.000.000.000,-.
Dengan demikian
pembagian liability adalah:
Net retention
ceding company…………………………………… Rp
1.000.000.000,-
Reasuradur
aggregate excess of loss treaty……………………… Rp
5.000.000.000,-
Sisa (menjadi
tambahan atas net retention ceding company)…… Rp
1.000.000.000,-
Catatan :
Jika ceding
company telah membeli cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000,- tersebut
di atas akan menjadi liability dari reasuradur yang memberikan cover tambahan
itu