Cadangan
teknis (technical reserve) adalah dana yang harus disisihkan untuk memenuhi
kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis. Dalam beberapa literatur
sering dijumpai dengan istilah yang berbeda. Misalnya ada yang memakai istilah
policy reserve, premium reserve, future policy benefit reserve.
Cadangan teknis
pada umumnya terbagi menjadi :
a.
cadangan premi yang
belum merupakan pendapatan (unearned premium reserve);
b.
cadangan klaim dalam proses (oustanding
claim reserve);
c.
cadangan klaim yang sudah terjadi tetapi
belum dilaporkan (IBNR claim reserve); IBNR = Incurred But Not Reported
d.
cadangan klaim katastropi (Catasthrop
Claim Reserve)
Dalam
terminologi asuransi jiwa cadangan teknis identik dengan cadangan premi
(premium reserve), di mana dalam perhitungan cadangan premi untuk asuransi jiwa
sudah diperhitungkan kemungkinan klaim
a.
Cadangan premi yang belum merupakan pendapatan
Berdasarkan literatur, perhitungan unearned premium reserve dapat dilakukan
dengan beberapa metode sebagai berikut:
1)
metode
harian (daily basis)
Dalam metode ini
unearned premium reserve pada dasarnya merupakan bagian premi untuk sisa masa
pertanggungan. Perhitungan dilakukan polis demi polis. Misalnya suatu polis
asuransi kebakaran untuk masa pertanggungan 1 tahun, dan jika polis dikeluarkan
pada tanggal 1 Desember 1995, maka cadangan per 31 Desember 1995 adalah
sebesar (360-30)/360 x jumlah premi atas
polis tersebut
2) metode
1/12
Dalam
metode ini setiap polis dianggap dikeluarkan setiap awal bulan, dan jika polis
itu dikeluarkan bulan Juni, maka cadangan per 31 Desember adalah (12-5)/12 x
jumlah premi.
3) metode 1/24
Setiap
polis dianggap dikeluarkan pada setiap pertengahan bulan. Untuk polis yang dikeluarkan pada bulan Juli, maka
cadangannya adalah (24-12) x jumlah premi.
4) metode flat rate
Cadangan
dihitung secara prosentase, misalnya ditetapkan 40% dari aggregate premi selama
satu tahun (periode)
b. Cadangan klaim
Kadang-kadang
dalam penyelesaian klaim diperlukan waktu yang kadang-kadang cukup lama, yang
disebabkan karena kurang lengkapnya dokumen yang harus dipenuhi atau karena
perlu adanya penelitian terhadap penyebab atau jumlah kerugian itu sendiri.
Selama proses klaim belum selesai,d an perusahaan harus membuat perhitungan
laba rugi pada akhir tahun buku, maka perusahaan harus memperhitungkan
kewajiban klaim. Besarnya cadangan klaim pada umumnya berdasarkan suatu
perkiraan.
c. Cadangan
klaim IBNR
Di
samping perusahaan harus memperhitungkan cadangan klaim yang masih dalam
proses, juga harus diperhitungkan adanya
klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan. Untuk itu perusahaan harus
membentuk cadangan klaim IBNR. Metode perhitungan besarnya cadangan klaim IBNR
yang lazim dipakai adalah metode triangle.
d. Cadangan katastropa
Selain
cadangan klaim, perusahaan dalam penetapan premi terkandung pula unsur cadangan
katastrop, yaitu cadangan untuk menjaga kemungkinan terjadinya satu kejadian
yang bersifat force mayor. Unsur cadangan katastrop in biasanya sangat kecil
dan bersifat akumulatif, karena kejadiannya langka.
Pengaturan cadangan teknis
a.
Cadangan premi yang merupakan pendapatan
Pembentukan
cadangan premi yang belum merupakan pendapatan untuk asuransi kerugian harus
dihitung dengan cara harian, dikurangi dengan bagian yang direasuransikan untuk
setiap polis.
Catatan
: ketentuan ini tidak semuanya dapat dipenuhi, mengingat untuk penutupan tidak
langsung yang tikda lagi menggunakan bordero. Juga untuk penutupan asuransi
yang nilai resikonya tidak merata, misalnya polis CAR, nilai pertanggungan akan
semakin membesar.
KMK No 224/1993 pasal 22
Cadangan Premi
(1)
cadangan atas premi yang belum merupakan
pendapatan untuk asuransi kerugian harus dihitung dengan cara harian dikurangi
bagian yang direasuransikan untuk setiap polis
b.
Cadangan klaim
Perusahaan
wajib membentuk cadangan klaim yang terdiri dari utang klaim, klaim yang masih
dalam proses, dan klaim IBNR. Perhitungan besarnya klaim didasarkan pada
perkiraan yang wajar.
UU No 2/1992
à lihat retensi
PP No 73/1992
(1)
setiap perusahaan asuransi dan
reasuransi harus membentuk cadangan teknis asuransi sesuai dengan jenis
asuransi yang diselenggarakan, yaitu:
(a)
cadangan teknis asuransi kerugian
terdiri dari cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan dan cadangan
klaim
(b)
cadangan teknis asuransi jiwa, terdiri
dari cadangan premi, cadangan premi anuitas, cadangan atas premi yang belum
merupakan pendapatan dan cadangan klaim
KMK No
224/KMK.017/1993 pasal 23
Cadangan klaim
(1)
perhitungan cadangan klaim asuransi
kerugian harus mencakup:
(a)
jumlah klaim yang telah disepakati tapi
belum dibayar, berikut biaya jasa
penilai kerugian dikurangi beban klaim yang menjadi bagian penanggung ulang
(b)
perkiraan wajar atas setiap klaim dalam
proses penyelesaian berikut biaya jasa penilai kerugian dikurangi beban klaim
yang menjadi bagian penanggung ulang
(c)
perkiraan wajar atas setiap klaim yang
mungkin sudah terjadi tapi belum dilaporkan (IBNR) berikut biaya jasa penilai
kerugian dikurangi beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang
Cadangan teknis (technical reserve)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo
1 comments:
assalamualaikum , bapak maaf ingin bertanya untuk buku dengan metode yang dijelaskan dia atas apa ya pak ? terimakasih
Reply